Pedoman Jiwa Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

No.Dokumen : PD/UKM/V/033/2017 No. Revisi :0 Tgl.Terbit : 19/09/2017



PEDOMAN PROGRAM KESEHATAN JIWA



Jl. Raya Paguyangan No. 5 Paguyangan Brebes 52276 Telp. (0289) 432010 Email : [email protected]



PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS PAGUYANGAN JL.Raya PaguyanganNo. 05 Paguyangan Brebes 52276 Telp. ( 0289 ) 432010 Email : [email protected]



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan karunia-Nya penyusunan Buku Pedoman Kesehatan Jiwa Puskesmas Paguyangan dapat selesai dengan baik. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi tenaga Kesehatan Jiwa Puskesmas Paguyangan dalam melakukan kegiatan yang berkualitas. Pedoman ini mencakup kebijakan Kesehatan Jiwa di Puskesmas Paguyangan, Ketenagaan, Sarana dan Prasarana, Manajemen Kesehatan Jiwa di Puskesmas Paguyangan baik kegiatan dalam gedung maupun kegiatan luar gedung, alur pelayanan, jenis-jenis Kesehatan Jiwa di dalam gedung dan di luar gedung, mekanisme rujukan, monitoring dan Evaluasi Kesehatan Jiwa di Puskesmas Paguyangan. Ucapan terima kasih disertai penghargaan yang tinggi kami sampaikan kepada semua pihak yang telah memberikan masukan, saran dan kritik dalam penyusunan pedoman dan penggunaan buku ini. Paguyangan, 19 September 2017 Kepala Puskesmas Paguyangan,



drg. Rozikin,SH NIP. 19700606 198912 2 001



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kesehatan jiwa adalah suatu kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dan dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya (UU No 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa). Masalah kesehatan jiwa di keluarga dan masyarakat semakin meningkat, terlihat dari banyaknya tindak kekerasan (KDRT), kenakalan remaja (anak jalanan, kecanduan game, tawuran), penyalahgunaan narkoba, bahkan begitu mudahnya melakukan tindakan bunuh diri. Kurangnya pengetahuan, akses yang sulit dijangkau, dan keterbatasan tenaga kesehatan jiwa merupakan beberapa penyebab gangguan jiwa tidak terdeteksi di keluarga dan masyarakat Masalah kesehatan jiwa memiliki ruang lingkup yang luas dan menimbulkan beban yang besar bagi masyarakat. Terdapat beragam gangguan kejiwaan yang sesungguhnya dialami oleh masyarakat, bukan hanya gangguan psikotik, namun gangguan cemas, depresi dan gangguan jiwa yang tampil dalam bentuk berbagai keluhan fisik. Untuk memperluas jangkauan pelayanan kesehatan jiwa yang memadai agar tercapai pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat, maka dikembangkan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan fasilitas kesehatan yang sudah ada dan merupakan ujung tombak dari sistem pelayanan kesehatan, yaitu Puskesmas. Di Puskesmas Paguyangan, pelayanan kesehatan jiwa telah dikembangkan sejak tahun 2011, bersama dokter umum dan perawat,bidan dan tenaga kesehatan lainnya. Integrasi pelayanan kesehatan jiwa di pelayanan kesehatan dasar adalah pelayanan kesehatan jiwa yang dilaksanakan oleh dokter umum, perawat, bidan atau tenaga kesehatan lainnya di Puskesmas secara terintegrasi dengan pelayanan kesehatan dasar. Oleh karena itu, sembari dengan dilakukannya pemeriksaan fisik, juga dilakukan deteksi dini dan penanganan masalah kesehatan jiwa. Selain pelayanan sehari-hari dalam pelayanan kesehatan dasar, di Puskesmas Paguyangan dilakukan pengobatan secara rutin setiap bulan oleh dokter umum. Program Kesehatan Jiwa Puskesmas Paguyangan juga melakukan penyuluhan khusus kesehatan jiwa dan kunjungan rumah untuk pasien dengan gangguan kesehatan jiwa, terutama pasien gangguan jiwa yang di pasung. Dalam melaksanakan kegiatan dan pelayanan tersebut, petugas kesehatan puskesmas Paguyangan mempunyai tata nilai yang harus dilakukan setiap kegiatan yang berhubungan dengan program kesehatan jiwa. Dan Tata nilai yang digunakan adalah “TELUR ASIN” Tertib, Luwes, Ramah, Amanah, Senyum, Ikhlas, Ngayomi.



Dengan adanya Tata nilai diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan jiwa pada pasien gangguan jiwa di wilayah kerja puskesmas Paguyangan. B. Tujuan Meningkatkan derajat kesehatan jiwa dan kualitas hidup masyarakat diwilayah kerja Puskesmas Paguyangan bersama lintas program dan lintas sektor terkait. C. Sasaran Penderita gangguan jiwa wilayah puskesmas Paguyangan D. Ruang Lingkup Ruang lingkup pelayanan kesehatan jiwa di seluruh wilayah kerja Puskesmas Paguyangan yang meliputi : 1. Pelayanan pasien dengan gangguan jiwa 2. Kunjungan rumah pada pasien penderita gangguan jiwa 3. Penyuluhan/ sosialisasi kesehatan jiwa 4. Deteksi dini keluarga sehat jiwa 5. Pemberdayaan masyarakat tentang kesehatan jiwa E. Batasan Operasional 1. Pelayanan pasien dengan gangguan jiwa a. Konseling pada keluarga dan pasien dengan gangguan jiwa b. Identifikasi pasien/ kasus gangguan jiwa c. Pemberian obat d. Apabila pasien membutuhkan rujukan lanjut maka di buatkan rujukan oleh puskesmas. 2. Kunjungan rumah pada pasien penderita gangguan jiwa a. Dilakukan oleh petugas kesehatan, kader, perangkat desa b. Kunjungan ke rumah pasien penderita gangguan jiwa dengan melakukan pendekatan pada keluarga penderita gangguan jiwa 3. Penyuluhan/ sosialiasi kesehatan jiwa a. Dilakukan oleh petugas kesehatan yang ada dilayanan kesehatan yaitu Dokter Umum, Perawat, Bidan dan tenaga kesehatan lainnya. b. Materi penyuluhan tentang kesehatan jiwa c. Sasaran penyuluhan / sosialisasi masyarakat, kader, pemangku kepentingan 4. Deteksi dini keluarga sehat jiwa a. Dilakukan oleh kader kesehatan jiwa yang telah ditunjuk b. Pemberian materi kesehatan jiwa melalui pertemuan pada kader kesehatan jiwa c. Melakukan pendataan pada setiap rumah di lingkungan wilayah kerja puskesmas Paguyangan d. Rekapitulasi, pelaporan dan evaluasi 5. Pemberdayaan masyarakat tentang kesehatan jiwa a. Narasumber oleh tenaga kesehatan b. Pelatihan kader kesehatan jiwa c. Pemberian materi tentang kesehatan jiwa F. Landasan Hukum 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan



2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 406 tentang Pedoman Pelayanan Jiwa Komunitas



BAB II STANDAR KETENAGAAN 1. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Kualifikasi Sumber Daya manusia dalam program kesehatan jiwa adalah Pelaksana kesehatan jiwa yang sebagai koordinator pelaksana program dan bertanggungjawab terhadap pengembangan. Pelaksana pelayanan kesehatan jiwa masyarakat harus memiliki kualifikasi : 1. Dokter umum untuk semua jenis kegiatan 2. Perawat umum yang telah mengikuti orientasi dan bimbingan teknis tentang kesehatan jiwa



3. Bidan atau perawat umum lainnya untuk seluruh kegiatan pelayanan kesehatan jiwa masyarakat mulai promosi kesehatan, deteksi dini, rujukan kasus, pemantauan pengobatan, pemberdayaan masyarakat 2. Distribusi Ketenagaan Penanggung jawab program Kesehatan Jiwa dan latar belakang profesinya adalah sebagai berikut : Kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa



Penanggung Jawab Erna Susilowati, Amd.Keb



Profesi Bidan



3. Jadwal Kegiatan Jadwal pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan jiwa masyarakat di Puskesmas disepakati bersama dengan sasaran dan sektor terkait melalui pertemuan mini lokakarya lintas sektor tiap tiga bulan sekali.



Penyusunan kesepakatan dilakukan



dengan penyampaian rencana kegiatan UKM Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat oleh Puskesmas, kemudian didiskusikan dan disepakati bersama dengan lintas sektor. Jadwal yang telah disepakati disosialisasikan ke sasaran/masyarakat melalui media komunikasi yang ditetapkan (brosur, pertemuan dengan masyarakat, pengumuman di Puskesmas). Jadwal pelaksanaannya tersebut diupayakan semaksimal mungkin dapat terintegrasi dengan kegiatan UKM lainnya sesuai sasaran dan jenis kegiatan, misal penyuluhan/sosialisasi dan deteksi dini gangguan jiwa pada anak sekolah diintegrasikan



dengan



kegiatan



UKS/penjaringan



kesehatan



anak



sekolah,



penyuluhan/sosialisasi dan deteksi dini gangguan jiwa pada usia lanjut diintegrasikan dengan kegiatan Posyandu Lansia atau Prolanis, dan sebagainya. Sedangkan pelayanan klinis kesehatan jiwa melalui Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Puskesmas dilaksanakan setiap hari melalui Ruang Pemeriksaan Umum oleh dokter dan atau perawat.



BAB III STANDAR FASILITAS Untuk mendukung tercapainya tujuan kegiatan upaya kesehatan, Puskesmas Paguyangan memiliki : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Dua unit mobil Puskesmas keliling/ambulance 1 unit kendaraan roda dua Satu unit laptop Stetoskop Tensimeter Termometer Rekam Medis Pasien Kit untuk penyuluhan : leaflet, peraga, dll



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN A. Pelayanan pasien dengan gangguan jiwa Tata Laksana Umum Pasien Jiwa 1. Petugas menerima rekam medis pasien dan memastikan identitas pasien dengan identitas yang tertulis di rekam medis 2. Petugas melakukan anamnesis 3. Petugas menanyakan keluhan utama pasien kepada pasien/pengantar dan mencatatnya pada rekam medis 4. Petugas mengelompokkan keluhan ke dalam keluhan fisik murni (Fm), keluhan fisik disertai keluhan mental emosional atau fisik ganda (Fg), keluhan psikosomatik (PS), atau keluhan mental-emosional (ME) dan diberi kode 5. Bila keluhan utama termasuk PS, ME atau Fg lanjutkan dengan pertanyaan (aktif) 6. Beri paraf dibawahnya dan lanjutkan dengan pemeriksaan rutin lainnya (tekanan darah, dll)



7. Dokter menetapkan diagnosis baik fisik maupun mental serta mencantumkan kode diagnosis 8. Dokter menulis resep obat di rekam medis dan kertas resep yang diberikan kepada pasien/pengantar. 9. Dokter memberikan edukasi kepada pasien dan pengantar tentang penyakit dan tata laksana di rumah serta pesan untuk datang kembali. B. Penyuluhan ke Masyarakat atau Sektor terkait 1. Pendidikan/Penyuluhan di Kelompok Masyarakat Berbasis UKBM 2. Pendidikan/Penyuhan di Institusi Pendidikan dan lainnya C. Deteksi Gangguan Jiwa di Kelompok Masyarakat dan Sekolah 1. Skrining Gangguan Jiwa/Mental Emosional pada Kelompok Masyarakat Potensial 2. Skrining Gangguan Jiwa/Mental Emosional pada Anak Sekolah 3. Skrining Gangguan Jiwa/Mental Emosional di Kelompok Pekerja di Tempat Kerja D. Perawatan Kesehatan Masyarakat (kunjungan rumah) ke Pasien Gangguan Jiwa 1. Kunjungan Rumah Pasien Gangguan Jiwa Baru 2. Kunjungan Rumah Pasien Gangguan Jiwa Pasca Rawat Inap 3. Kunjungan Rumah Pasien Gangguan Jiwa Mangkir Pengobatan



A. Penanganan/evakuasi Kegawatdaruratan Jiwa 1. Evakuasi Pasien Jiwa Gaduh Gelisah 2. Rujukan Pasien Jiwa Gaduh Gelisah/Pasung B. Pemberdayaan Keluarga/Masyarakat dalam Program Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat 1. Pembentukan Tim Kesehatan Jiwa Komunitas Tingkat Kecamatan 2. Pembentukan Kader Kesehatan Jiwa melalui Konsep Desa Siaga 3. Pendampingan pengobatan dan kemandirian pasien jiwa oleh Kader 4. Family Gathering Pasien Gangguan Jiwa Tingkat Kecamatan C. Rehabilitasi Sosial Pasien Gangguan Jiwa Berbasis Masyarakat Edukasi terhadap keluarga dan tetangga Pasien tentang Komunikasi dan Pemberdayaan Pasien Gangguan Jiwa



BAB V LOGISTIK Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat direncanakan oleh Pelaksana dan diusulkan ke Tim Perencanaan Tingkat Puskesmas melalui Penanggung Jawab UKM Pengembangan dengan tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan. Logistik yang diperlukan dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat antara lain obat-obatan dan bahan atau materi penyuluhan.



BAB VI KESELAMATAN SASARAN Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan program kesehatan jiwa perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga angka kejadian KTD (Kejadian Tidak Diinginkan) dapat dicegah sedini mungkin.



BAB VII KESELAMATAN KERJA Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan Upaya Kesehatan Jiwa perlu diperhatikan keselamatan kerja karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Agar upaya pengendalian mutu program kesehatan jiwa dilaksanakan secara efektif dan efisien yaitu dengan meningkatkan derajat kesehatan jiwa dan kualitas hidup masyarakat maka perlu dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut: 1. Pelatihan bagi Petugas/ pemegang program kesehatan jiwa dan dokter puskesmas mengenai program dan penaganan kesehatan jiwa di puskesmas. 2. Adanya kerjasama antara lintas program dan lintas sektoral 3. Melakukan deteksi dini 4. Pencatatan dan dokumentasi layanan dan kegiatan



BAB IX PENUTUP



Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dalam pelaksanaan dan pembinaan Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip proses pembelajaran dan manfaat. Keberhasilan kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakattergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak terkait. Mengesahkan Kepala Puskesmas Paguyangan



drg. ROZIKIN,SH NIP. 196411061993121003