Pedoman Jiwa Fix' [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PROGRAM KESEHATAN JIWA



UPTD Puskesmas Kedung I 1 Tahun 2019



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat dan karunia-nya, buku Pedoman Kesehatan Jiwa Puskesmas Kedung I talah diselesaikan. Pedoman Kesehatan Jiwa Puskesmas Kedung I ini dapat menjadi salah satu buku panduan dalam pelaksanaan program kesehatan jiwa di Puskesmas Kedung I. Rangkaian kegiatan utamanya menyangkut aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian. Dengan penggunaan dan pemanfaatan sumber-sumber yang tersedia seperti tenaga, dana, sarana, dan prasarana secara optimal diharapkan dapat mencapai tujuan pelayanan kesehatan jiwa yang optimal. Kami menyampaikan perhargaan yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pelaksanaan penyusunan Buku Pedoman Kesehatan Jiwa Puskesmas Kedung I.



Jepara, Januari 2019 Kepala Puskesmas Kedung I



Agus Carda, SKM, MMKes NIP. 19710303 1994023 1 003



2



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yangg optimah bagi masyarakat. Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan dasar yang menyelenggarakan upaya pemeliharaan,



peningkatan



kesehatan



(promotif),



pencegahan



penyakit



(preventif),



penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Konsep kesatuan upaya kesehatan ini menjadu pedoman dan pegangan bagi semua fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia termasuk puskesmas. Peningkatan kinerja pelayanan dasar yang ada di puskesmas dilakukan sejalan dengan perkembangan kebijakan yang ada pada berbagai sektor. Adanya kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi diikuti pula dengan menguatnya kewenangan daerah dalam membuat berbagai kebijakan. Selama ini penerapan dan pelaksanaan upaya kesehatan dalam kebijakan dasar puskesmas yang sudah ada sangat beragam antara daerah satu dengan daerah lainnya, namun secara keseluruhan belum menunjukkan hasil yang optimal. Kesehatan jiwa adalah suatu kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dan dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya (UU No 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa). Masalah kesehatan jiwa di keluarga dan masyarakat semakin meningkat, terlihat dari banyaknya tindak kekerasan (KDRT,), kenakalan remaja (anak jalanan, kecanduan game, tawuran), penyalahgunaan narkoba, bahkan begitu mudahnya melakukan tindakan bunuh diri. Kurangnya pengetahuan, akses yang sulit dijangkau, dan keterbatasan tenaga kesehatan jiwa merupakan beberapa penyebab gangguan jiwa tidak terdeteksi di keluarga dan masyarakat. Masalah kesehatan jiwa memiliki ruang lingkup yang luas dan menimbulkan beban yang besar bagi masyarakat. Terdapat beragam gangguan kejiwaan yang sesungguhnya dialami oleh masyarakat, bukan hanya gangguan psikotik, namun gangguan cemas, depresi dan gangguan jiwa yang tampil dalam bentuk berbagai keluhan fisik. Untuk memperluas jangkauan pelayanan kesehatan jiwa yang memadai agar tercapai pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat, maka dikembangkan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan fasilitas kesehatan yang sudah ada dan merupakan ujung 3



tombak dari sistem pelayanan kesehatan, yaitu Puskesmas. Di Puskesmas  Kedung I, pelayanan kesehatan jiwa telah dikembangkan sejak tahun 2016, bersama dokter umum dan perawat, bidan desa dan tenaga kesehatan lainnya. Integrasi pelayanan kesehatan jiwa di pelayanan kesehatan dasar adalah pelayanan kesehatan jiwa yang dilaksanakan oleh dokter umum, perawat, bidan atau tenaga kesehatan lainnya di Puskesmas secara terintegrasi dengan pelayanan kesehatan dasar. Oleh karena itu, sembari dengan dilakukannya pemeriksaan fisik, juga dilakukan deteksi dini dan penanganan masalah kesehatan  jiwa. Program Kesehatan Jiwa Puskesmas Kedung I juga melakukan penyuluhan khusus kesehatan jiwa dan kunjungan rumah untuk pasien dengan gangguan kesehatan jiwa, terutama pasien gangguan jiwa yang di pasung. B. Tujuan 1. Tujuan Umum Sebagai pedoman petugas kesehatan dalam memberikan pelayanan Kesehatan Jiwa agar tercapai peningkatan derajat kesehatan jiwa di masyarakat. 2. Tujuan Khusus a. Tercapainya penurunan angka penderita gangguan kesehatan jiwa. b. Terlaksananya tatalaksana Program kesehatan jiwa sesuai standar. c. Diketahuinya situasi epidemiologi dan besarnya masalah penyakit gangguan kesehatan jiwa di masyarakat, sehingga dapat dibuat perencanaan dalam pencegahan, penanggulangan maupun pengobatan di semua jenjang pelayanan. d. Terwujudnya masyarakat yang mengerti, menghayati dan melaksanakan hidup sehat jiwa melalui promosi program kesehatan jiwa yang terintegrasi e. Tersusunnya rencana kegiatan Pengendalian Penyakit gangguan kesehatan jiwa masyarakat di suatu wilayah kerja yang meliputi target, kebutuhan sasaran dan pengelolaannya. C. Sasaran Sasaran dari pedoman kesehatan jiwa adalah petugas pelaksana program kesehatan jiwa, pasien penderita gangguan jiwa dan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Kedung I



D. Ruang Lingkup Ruang lingkup pedoman Kesehatan Jiwa meliputi pelaksanaan penangganan penderita gangguan jiwa di wilayah kerja Puskesmas Kedung I E. Batasan Operasional 1. Pendataan Kesehatan Jiwa



4



2. Orientasi kesehatan jiwa untuk kader dan tenaga kesehatan 3. Refreshing Tim TPKJM 4. Kunjungan rumah pasien jiwa 5. Sosialisasi kesehatan jiwa pada anak dan remaja 6. Evakuasi pasien jiwa 7. Pembentukan Desa Siaga Sehat Jiwa



5



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Kualifikasi Sumber Daya manusia dalam program kesehatan jiwa adalah pemegang program sebagai penanggung jawab kesehatan jiwa dan bekerjasama dengan dokter umum, perawat, bidan desa dan tenaga kesehatan lainnya No.



Nama Jabatan



Kualifikasi



Jumlah



1.



Dokter



Dokter



1



2.



Program Jiwa



Perawat



1



3.



Promkes/ tenaga kesehatan lainnya



SKM



1



4.



Bidan desa



Bidan



1



B. Distribusi Ketenagaan Distribusi Ketenagaan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Kedung I adalah sebagai berikut : 1. Peran, Tugas dan Tanggung jawab Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan Jiwa a. Memberikan rujukan ke pelayanan kesehatan b. Evakuasi / rujukan pasien ke rumah sakit 2. Peran, Tugas dan Tanggung jawab Program Jiwa Dalam Pelayanan Kesehatan Jiwa a. Memberikan pendampingan rujukan b. Evakuasi / rujukan pasien ke rumah sakit c. Monitoring kepatuhan dalam minum obat d. Edukasi kepada keluarga dan pasien 3. Peran, Tugas dan Tanggung jawab Promkes Dalam Pelayanan Kesehatan Jiwa a. Penyuluhan tentang gangguan jiwa b. Evakuasi / rujukan pasien ke rumah sakit 4. Peran, Tugas dan Tanggung jawab Bidan Desa Dalam Pelayanan Kesehatan Jiwa a. Melakukan pendataan b. Kunjungan rumah c. Evakuasi / rujukan pasien ke rumah sakit 6



C. Jadwal Pelayanan Jadwal pelayanan kesehatan jiwa Puskesmas Kedung I dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : Tahun 2019 NO



Kegiatan



1



Sosialisasi kesehatan jiwa pada anak dan remaja di sekolah Pembentukan Desa Siaga Sehat Jiwa Kunjungan rumah pasien jiwa Evakuasi dan rujukan pasien jiwa Refreshing tim TPKJM tingkat kecamatan Orientasi kesehatan jiwa untuk kader dan tenaga kesehatan



2 3 4 5 6



Jan Feb Mart



Apr Mei Juni Juli Agust Sept Okt. Nov Des



V



V



V V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V V



7



BAB III STANDAR FASILITAS A. DENAH RUANG



B. STANDAR FASILITAS 1. Alat transportasi/Ambulance 2. Format rujukan 3. Laptop dan ATK 4. Tensimeter dan APD 5. Buku Materi tentang Kesehatan Jiwa 6. Buku Pedoman Kesehatan Jiwa (Bagi Kader Kesehatan) : 1 buah 7. Pedoman Teknis Pembebasan Pasung : 1 Buah 8. Buku Pedoman Pelayanan Kesehatan Jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dasar : 1 Buah



8



BAB IV TATA LAKSANA A. LINGKUP KEGIATAN Adapun lingkup kegiatan  meliputi perencanaan, pelaksanaan, pendidikan dan pelatihan petugas, pemantauan, dan evaluasi tehadap kesehatan jiwa. B. METODE 1. Kunjungan rumah 2. Rujukan pasien ke RSUD 3. Sosialisasi tentang kesehatan jiwa pada anak dan remaja 4. Pembentukan desa siaga sehat jiwa 5. Orientasi kader kesehatan dan tenaga kesehatan tentang kesehatan jiwa C. LANGKAH KEGIATAN 1. Persiapan Hal-hal yang perlu dipersiapan sebelum pelaksanaan kegiatan: a. Menyiapkan jadwal kegiatan b. Mempersiapkan sarana dan prasarana 2. Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan program kesehatan jiwa adalah : a. Petugas melakukan koordinasi dengan keluarga, pihak desa, dan sekolah b. Petugas mempersiapkan alat untuk melakukan pemeriksaan pada pasien. c. Petugas mempersiapkan format rujukan dan koordinasi dengan Rumah Sakit d. Petugas melakukan sosialisasi tentang kesehatan jiwa pada anak dan remaja serta kader kesehatan dan tenaga kesehatan 3. Petugas melaporkan hasil kegiatan kepada kepala puskesmas. 4. Petugas mendokumentasi hasil kegiatan.



9



BAB V LOGISTIK Kebutuhan logistik yang diperlukan dalam kegiatan program kesehatan jiwa harus diperkuat dengan metode, media yang tepat serta tersedianya sumber daya yang memadai. 1.



Metode dan Media Metode yang dimaksud disini adalah metode komunikasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan metode yang tepat dalam proses tersebut. Pemilihan metode harus dilakukan dengan memperhatikan kemasan informasinya, keadaaan penerima informasi (termasuk sosial budayanya) dan hal-hal lain seperti ruang dan waktu. Media atau sarana informasi juga perlu dipilih mengikuti metode yang telah ditetapkan, memperhatikan sarana atau penerima informasi. Bila penerima informasi tidak bisa membaca maka komunikasi tidak akan efektif jika digunakan media yang penuh tulisan, atau bila penerima informasi hanya memiliki waktu yang sangat singkat, tidak akan efektif jika dipasang poster yang berisi kalimat yang terlalu panjang.



2.



Sumber Daya Sumber daya utama yang diperlukan untuk penyelenggaraan program kesehatan jiwa Puskesmas adalah tenaga (Sumber Daya Manusia atau SDM), sarana/ peralatan temasuk media komunikasi dan dana atau anggaran. Untuk dana atau anggaran program kesehatan jiwa Puskesmas memang sulit ditentukan standar, namun demikian diharapkan Puskesmas dapat menyediakan dana/anggaran yang cukup untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan program kesehatan jiwa Puskesmas. Kebutuhan dana Program kesehatan jiwa di Puskesmas bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan BLUD.



10



BAB VI KESELAMATAN SASARAN



A. Pengertian Keselamatan pasien (patient safety) puskesmas adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi assesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan. Dalam Penyelenggaraan kegiatan program jiwa di Puskesmas juga mengedepankan gerakan keselamatan sasaran atau pelanggan kegiatan program jiwa. Gerakan ini telah menjadi spirit dalam pelayanan program jiwa bagi seluruh sasaran atau pelanggan di Wilayah Kerja Puskesmas. Tidak hanya kegiatan program jiwa di dalam gedung namun juga kegiatan di luar gedung.



Dengan mengedepankan faktor keselamatan sasaran atau pelanggan program jiwa maka diharapkan kinerja pelayanan untuk kegiatan program jiwa dapat meningkat serta halhal yang merugikan sasaran atau pelanggan dapat dikurangi semaksimal mungkin. Dalam perencanaan sampai dengan Penyelenggaraan kegiatan program jiwa perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat Penyelenggaraan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.



11



BAB VII KESELAMATAN KERJA Dalam perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan upaya kesehatan jiwa perlu memperhatikan keselamatan kerja petugas, dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Dalam perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat perlu memperhatikan keselamatan kerja petugas, dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat Penyelenggaraan kegiatan. Upaya untuk keselamatan kerja petugas pada tiap – tiap kegiatan antara lain : 1. Pelayanan rujukan gawat darurat gangguan jiwa Kegiatan pelayanan rujukan gawat darurat gangguan jiwa resiko yang mungkin terjadi adalah petugas kena pukulan pasien yang akan dirujuk karena mengamuk selain itu kegiatan ini dengan mengumpulkan banyak orang yang mungkin ada pada penyakit tertentu, serta saat melakukan transwalking juga di mungkinkan ada sumber penyakit sehingga kelengkapan alat pelindung diri perlu disiapkan. 2. Evaluasi kegiatan jiwa Resiko yang mungkin terjadi adalah hasil capaian tidak memenuhi target pada bulan tersebut. Antisipasi yang dapat dilakukan adalah validasi data, meningkatkan kerjasama dengan lintas program. 3. Kunjungan rumah pasien gangguan jiwa Resiko yang mungkin terjadi adalah terganggunya psikis keluarga karena malu dikunjungi oleh petugas. Antisipasi yang dapat dilakukan adalah pendekatan psikis secara perlahan dengan menjelaskan pada keluarga bahwa kunjungan ini sangat bermanfaat untuk pasien sehingga dapat meminimalkan resiko yang mungkin terjadi.



12



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Pengendalian mutu adalah proses deteksi adanya penyimpangan dan perubahan yang terjadi, sehingga mutu dapat dipertahankan. Kinerja pelaksanaan program kesehatan jiwa dimonitor dengan menggunakan indikator sebagai berikut : 1. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan 2. Ketepatan metode yang digunakan 3. Tercapainya Indikator upaya kesehatan jiwa 4. Setiap permasalahan yang ada langsung dibahas di mini loka karya puskesmas/ lintas sektor



13



BAB IX PENUTUP



Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dalam pelaksanaan upaya jiwa dengan tetap memperhatikan prinsip proses pembelajaran dan manfaat. Untuk mencapai tujuan Pedoman Program Jiwa harus melaksanakan kegiatan sesuai pedoman yang ada. Selain dengan menggunakan pedoman pelayanan jiwa, petugas kesehatan juga harus memberdayakan masyarakat agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya kesehatan.



Pedoman Kesehatan Jiwa Puskesmas Kedung I ini tentu masih memerlukan perbaikanperbaikan untuk penyempurnaannya, karena itu masukan-masukan dari berbagai pihak sangat diharapkan.



Mengetahui, Kepala Puskesmas Kedung I



Agus Carda, SKM, MMKes NIP. 19710303 1994023 1 003



14