Pedoman Internal Kesehatan Jiwa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN INTERNAL PROGRAM KESEHATAN JIWA



BLUD PUSKESMAS BRAMBANG Jl. Raya Brambang No. 144 Kec. Diwek Kab. Jombang Kode Pos : 61471 Telp. (0321) 865734 E-mail : [email protected] Tahun 2021



KATA PENGANTAR Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, Pedoman internal Program KeswaPuskesmas Brambang dapat kami selesaikan sebagai dasar acuan pelaksanaan upaya pelayanan Keswa di Puskesmas Brambang. Disadari bahwa mungkin masih ada kekurangan-kekurangan yang ditemui dalam pedoman ini, untuk itu sangat diharapkan saran-saran, masukan dan kritik yang bermanfaat/ membangun demi kelengkapan dan kesempurnaan pedoman ini. Akhirnya diucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras sejak penyusunan draf, uji coba sampai ditetapkannya standar ini.



Jombang, 2 Januari 2021 Mengetahui, Kepala BLUD Puskesmas Brambang



drg. Novie Soesilowati, M.KP Pembina Tk. I NIP. 197512022007012011



Programer Keswa



Duwi Titik Indriyani, Amd.Kep.



DAFTAR ISI BAB I PEDOMAN KESEHATAN JIWA........................................................... A. Pendahuluan............................................................................................. B. Latar Belakang......................................................................................... C. Tujuan...................................................................................................... D. Kegiatan Pokok dan Rencana Pokok....................................................... E. Cara Melaksanakan Kegiatan.................................................................. F. Sasaran..................................................................................................... G. Ruang Lingkup......................................................................................... H. Batasan Operasional Kesehatan Jiwa....................................................... I. Landasan Hukum..................................................................................... BAB II STANDART KETENAGAAN............................................................... A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia.......................................................... B. Distribusi Ketenagaan.............................................................................. C. Jadwal Pelaksanaan kegiatan................................................................... BAB III STANDART FASILITAS..................................................................... A. Denah Ruangan BP1................................................................................ B. Standart Fasilitas...................................................................................... C. Peralatan................................................................................................... BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN........................................................ BAB V PENYEDIAAN LOGISTIK................................................................... BAB VI KESELAMATAN SASARAN............................................................. BAB VII KESELAMATAN KERJA.................................................................. BAB VIII PENGENDALIAN MUTU................................................................. BAB IX PENUTUP.............................................................................................



1 1 2 4 4 5 5 5 5 6 7 7 7 7 8 8 8 8 9 11 13 14 15 16



PEDOMAN KESEHATAN JIWA BAB I A. PENDAHULUAN Sehat adalah keadaan sejahtera, fisik mental dan social dan tidak sekedar terbebas dari keadaan cacat dan kematian. Definisi sehat ini berlaku bagi perorangan maupun penduduk (masyarakat). Derajat kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh empat faktor yang saling berinteraksi, yaitu lingkungan, perilaku, keturunan dan pelayanan kesehatan. Kesehatan jiwa adalah suatu kondisi mental sejahtera yang memungkinkan hidup harmonis dan produktif sebagai bagian yang utuh dari kualitas hidup seseorang, dengan memperhatikan semua segi kehidupan manusia dengan ciri menyadari sepenuhnya kemampuan dirinya, mampu menghadapi tekanan hidup yang wajar, mampu bekerja produktif dan memenuhi kebutuhan hidupnya, dapat berperan serta dalam lingkungan hidup, menerima dengan baik apa yang ada pada dirinya, merasa nyaman bersama dengan orang lain. Menurut Survey Kesehatan Jiwa Rumah Tangga (SKJRT) pada masyarakat di 11 kota di Indonesia tahun 1995, prevalensi masalah kesehatan jiwa adalah 185 per 1000 populasi orang dewasa atau paling sedikit satu dari empat orang pernah mengalami gangguan jiwa dan membutuhkan pelayanan kesehatan jiwa. Berdasarkan data SUSENAS dan BPS, Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Jiwa, Direktorat JenderalBina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan RI dengan mengkaji gangguan jiwa di 16 kota di Indonesia dari 1996 sampai 2000, menemukan tipe gangguan jiwa dan proporsinya va.:u, adiksi 44,0%, defisit kapasitas mental 34,0%, disfungsi mental 16,2%, dan disintegrasi mental 5,8%. Dalam penelitian tersebut juga diperoleh gambaran gangguan jiwa pada anak-anak, yaitu 104/1000 dan dewasa 140/1000.Keadaan ini semakin meningkat sejalan dengan perubahan ekonomi, sosial dan budaya.Prevalensi gangguan jiwa pada orang dewasa terdiri dari psikosis 3/1000, demensia 4/1000, retardasi mental 5/1000, dan gangguan jiwa lainnya 5/1000.Derajat kesehatan jiwa masyarakat dapat dilihat dari angka kejadian gangguan jiwa dan disabilitas.Gangguan dan penyakit jiwa termasuk burden disease.WHO (2001), menyatakan bahwa 12 % dari global burden disease disebabkan oleh masalah kesehatan jiwa. Angka ini lebih besar dari penyakit dengan penyebab lainnya . Meskipun tidak tercatat sebagai penyebab kematian maupun kesakitan utama di Indonesia,bukan berarti kesehatan jiwa tidak ada atau kecil masalahnya. Kurang terdatanya masalah kesehatan jiwa disebabkan kesehatan jiwa belum mendapat perhatian. Prevalensi gangguan jiwa di Indonesia saat ini diperkirakan sudah mencapai 11.6% (Riskesdas, Departemen Kesehatan RI, 2007).Kesakitan dan kematian karena masalah gangguan jiwa diketahui semakin meningkat di negara maju. Berbagai masalah kesehatan jiwa di masyarakat dapat menyebabkan gangguan jiwa yang



1



berdampak menurunkan produktifitas atau kualitas hidup manusia dan masyarakat. Dewasa ini Pemerintah telah menyediakan pelayanan kesehatan jiwa kepada masyarakat melalui sistem pelayanan kesehatan jiwa mulai dari tingkat primer, sekunder dan tersier .Pelayanan Kesehatan Jiwa di masa lalu bersifat spesialistik dan dikembangkan untuk RSJ maupun RSU.Sedangkan yang bersitat umum dilakukan di Puskesmas. RSJ dijadikan pusat rujukan dan pembinaan pelayanan kesehatan jiwa agar pelayanan kesehatan jiwa dapat diselenggarakan secara komprehensif.Pelayanan kesehatan jiwa dewasa ini mengalami perubahan fundamental, dari pelayanan kesehatan jiwa dengan perawatan tertutup menjadi terbuka. Dalam penanganan gangguan jiwa, pendekatan klinis-individual beralih ke produktifsosial sesuai dengan berkembangnya konsep kesehatan jiwa komunitas. Dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kesehatan jiwa komunitas, hingga saat ini belum ada pedoman yang dapat dipergunakan sebagai acuan secara nasional. Pedoman yang berskala nasional sangat dibutuhkan untukmemperluas jangkauan dan pemerataan pelayanan, serta standarisasi dan mutu.



B. LATAR BELAKANG Tren terkini dalam penyakit jiwa memiliki hubungan kausatif yang signifikan dengan perubahan sosial yang cepat dan stres negatif yang ditimbulkannya, dengan pengangguran dan hubungannya dengan bunuh diri menjadi salah satu faktor kejadian yang paling traumatik. Ada data yang menunjukkan tingkat sosial ekonomi memiliki efek pada kesehatan jiwa, dan terutama berdampak pada penyakit depresi, seperti pengurangan jaringan pendukung dalam keluarga inti yang bertolak belakang dengan keluarga besar (Basford, 2006). Pada Era Globalisasi dan persaingan bebas ini kecenderungan terhadap peningkatan gangguan jiwa semakin besar, hal ini disebabkan karena stresor dalam kehidupan semakin kompleks.Peristiwa kehidupan yang penuh tekanan seperti kehilangan orang yang dicintai, putusnya hubungan sosial, pengangguran, masalah dalam pernikahan, kesulitan ekonomi, tekanan di pekerjaan dan diskriminasi meningkatkan resiko penderita gangguan jiwa (Suliswati, 2005). Gangguan jiwa adalah gangguan dalam cara berpikir Badan Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2005, menemukan bahwa masalah kesehatan jiwa berkontribusi 14% tehadap Global Burden of Disease, lebih tinggi daripenyakit-penyakit lainnya. Masalah gangguan jiwa di Indonesia dewasa ini cukup prevalen, yaitu 11,6 % untuk gangguan mental emosional di atas 15 tahun dan 0,46 % untuk gangguan jiwa berat.(Riskesdas 2007). Angkaangka ini bervariasi menurut daerah, dilihat dari morbiditas seperti angka skizofrenia (0,2-2 %), depresi (10-15 %) dan disabilitas yang diakibatkannya.Disabilitas menyebabkan hilangnya hari produktivitas seseorang, sehingga gangguan jiwa sangat membebani (burden disease). Sebagaimana juga terjadi di negara-negara lain, kecendrungan meningkatnya disabilitas akibat gangguan jiwa ini juga telah mendorong tumbuhnya berbagai sarana pelayanan kesehatan mental.



2



Kemajuan ilmu dan teknologi di bidang kedokteran dan kesehatan telah memberi harapan untuk meningkatkan kualitas hidup dan produktifitas orang dengan masalah kesehatan jiwa (ODMK). Untuk memenuhi harapan tersebut dilakukan upaya pemulihan atau rehabilitasi mental untuk membantu ODMK dapat kembali dan dapat berperan serta aktif di masyarakat. Sudah menjadi kewajiban pemerintah melalui Departemen Kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada publik secara luas, merata, dan berkualitas.Sampai sekarang belum ada suatu pedoman yang bisa dipakai oleh para penyelenggara dalam memberikan pelayanan rehabilitasi mental kepada klien atau masyarakat di sarana milik mereka.Pedoman tersebut juga sangat diperlukan oleh masyarakat yang memanfaatkan pelayanan, serta pemerintah dalam menetapkan standar-standar dan syarat-syarat pengembangan dan atau penyelenggaraan pelayanan. Estimasi masalah kesehatan jiwa diwilayah kerja Puskesmas Brambang dengan rincian sebagai berikut : ODGJ Berat 0.22 % X Jumlah Penduduk



94



ODGJ Ringan /GME(Gangguan Mental Emosional) 6.5 % X 70% Jumlah Penduduk Pasung 14.3 % X ODGJ Berat



3981 13



Dengan Dasar hukum Peraturan Kadinkes No.1 Tahun 2018 tentang Kedudukan,susunan organisasi,tugas pokok dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, pasal 25 pelaksana program kesehatan jiwa mempunyai tugas salah satunya menyiapkan data dasar program kesehatan jiwa, regulasi, kebijakan, pedoman kerja, kerangka acuan dan standar operasional prosedur (SOP) Program kesehatan jiwa serta melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan program kesehatan jiwa C. TUJUAN 1. Tujuan umum : - Menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat , bebas dari ketakutan ,Tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu Kesehatan Jiwa 2. Tujuan khusus - Meningkatkan akses pelayanan rehabilitasi mental bagi masyarakat. - Menetapkan kriteria persyaratan penyelenggaraan pelayanan kesehatan jiwa di sarana rehabilitasi mental. - Meningkatkan mutu pelayanan sarana rehabilitasi mental - Pembebasan Pasien pasung. Dengan demikian diharapkan mereka yang mengalami gangguan mental semaksimal dapat dipulihkan keadaannya, ditingkatkan kemampuannya untuk hidup secara mandiridan produktif.



D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN



3



Di dalam gedung a. Kegiatan Pokok - Pemeriksaan penderita gangguan jiwa - Pengobatan penderita gangguan jiwa - Rujukan penderita gannguan jiwa ke RS b. Rincian Kegiatan Pelayanan penderita gangguan jiwa di Puskesmas Brambang di buka setiap hari senin s/d sabtu pukul 07.15 s/d 12.00. Di luar gedung a.Kegiatan pokok - Kunjungan rumah penderitan gangguan jiwa - Sosialisasi Kesehatan - Deteksi Dini ODGJ - Pelepasan penderita pasung - Pelaksanaan Poskeswa b. Rincian kegitan - Kunjungan penderita gangguan jiwa di lakukan 1 minggu sekali dengan harapan meningkatkan kualitas program KESWA dalampengembangan sikap profesional petugas kesehatan dan mengikutsertakan peran serta masyrakat dalam pembangunan kesehatan - Sosialisasi dilakukan bersama dengan acara pertemuan di desa Pemberdayaan Kelompok bertujuan agar pelayanan ODGJ di PKM Wilker Brambang Diwek terpenuhi 100% dengan cara serta melakukan Deteksi Dini ODGJ - Rujukan penderita di lakukan jika ada pasien yag gaduh gelisah dan mengganggu lingkungan - Pelepasan pasung dilakukan jika ada kasus ODGJ dipasung - Poskeswa dibentuk dengan harapan Mempertahankan sehat jiwa dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan



E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Di dalam gedung - Pemeriksaan pasien dan memberikan edukasi pada klg ODGJ - Pengobatan langsung terhadap pasien - Merujuk ODGJ ke RS dan RSJ



-



Di Luar gedung Deteksi dini untuk penentuan sasaran ODGJ Kunjungan rumah untuk Penemuan pasien baru Pelaksanaan Poskeswa



F. SASARAN - Tertanganinya penderita gangguan jiwa di fasilitas kesehatan dasar - Semua penderita yang memiliki masalah kesehatan jiwa - Semua penderita gangguan jiwa G. RUANG LINGKUP



4



Adapun ruang lingkup pelayanan Kesehatan jiwa di wilayah Puskesmas Brambang meliputi: - Tertanganinya penderita gangguan jiwa di fasilitas kesehatan dasar - Semua penderita yang memiliki masalah kesehatan jiwa - Semua penderita gangguan jiwa H.



BATASAN OPERASIONAL KESEHATAN JIWA Batasan operasinal Kesehatan jiwa adalah untuk menangani penderita gangguan jiwa dan deteksi dini gangguan jiwa



5



I.



LANDASAN HUKUM Adapun landasan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Jiwa di Puskesmas Brambang mengacu kepada : 1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa 2. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 54 tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa 3. Buku Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama 2020 4. Modul pelatihan Intermediate course common mental healty nursing oleh tim IC cmhn dan dinas kesehatan propinsi JATIM 2017



6



BAB II STANDART KETENAGAAN A. Kwalifikasi Sumber Daya Manusia Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 23 tahun 1996 tentang kesehatan, adalah bahwa petugas kesehatan adalah petugas yang telah berpendidikan,dan mempunyai ketrampilan sesuai standart propesinya. Dan di Puskesmas Brambang untuk petugas Kesehatan Jiwatelah memiliki sertifikat pelatihan kesehatan jiwasehingga kompeten dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa B. Distribusi Ketenagaan Penanggung jawab program kesehatan jiwa di Puskesmas Brambang bekerja secara purna waktu sesuai dengan jam dinas dan bilamana diperlukan dapat bekerja diluar jam dinas dalam rangka koordinasi dan komunikasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait. C. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan No



JENIS KEGIATAN



WAKTU



PELAKSANA



1



Pengobatan langsung terhadap pasien



Setiap hari Jam kerja



Dokter Programer Keswa



2



Kunjungan penderita gangguan jiwa



3



Rujukan penderita gangguan jiwa



4



Lepas pasung



Bidan Desa 1 Minggu Programer Keswa 1x Kader Kesehatan Jiwa Dokter 1 bulan 1x Programer Keswa



SUMBER DANA



Puskesmas APBD



BOK



APBD



Dokter Programer Keswa Bila ada Bidan Desa kasus Tiga Pilar



5



POSKESWA



1 Bulan 1x



6



Deteksi Dini Kader (pendataan 1 Tahun 1x sasaran ODGJ Baru)



Dokter Perawat ICMHN KKJ Tiga Pilar Perawat ICMHN Tiga Pilar Kader Kesehatan Jiwa



7



TEMPAT



Wilker PKM Brambang Puskesmas



Wilayah Puskesmas



APBD



Gedung Pertemuan Desa Diwek



APBD



Gedung Pertemuan Desa Diwek



7



8



Pencatatan Pelaporan



Pojok Jiwa



dan



1 Bulan 1x



Progamer Keswa



Dokter 1 Minggu Perawat ICMHN sekali KKJ



8



Puskesmas -



Puskesmas



BAB III STANDART FASILITAS A. DENAH RUANGAN POJOK JIWA



u n g g u



lemari



meja



Bed pasien pintu



B. STANDAR FASILITAS



Standar fasilitas yang dimiliki oleh Puskesmas Brambang untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan jiwa meliputi : 1. Ruang Pemeriksaan 2. Ruang tunggu pasien 3. Ruang pelayanan C. PERALATAN Peralatan yang dimiliki oleh Puskesmas Brambang Diwek untuk menunjang pelayanan Kesehatan jiwa meliputi : 1. Tempat tidur pasien 2. Alat pengukur TB/BB 3. Alat pengukur tanda-tanda vital thermometer,tensi meter 4. Buku regester / pencatatan



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN



1. Anamnese keluhan utama. 2. Menentukan pasien yang memerlukan perhatian untuk di screening



9



a. Pasien dengan penyakit kronis b. Pasien dengan keluhan fisik yang diduga ada hubungannya dengan masalah kejiwaan (keluhan fisik timbul memberat jika ada masalah psikis). c. Keluhan fisik beraneka ragam atau berganti-ganti, gangguan fisik atau kelainan organic. 3. Membuat Klasifikasi keluhan a. Keluhan fisik - Fisik murni - Fisik terindikasi mental emosional.  Keluhan Psikomatis (HT, RA, Tirotoxikosis, Ulcus Pepticum, Colitis Ulserative, Asma Bronchiale, Neurodermatitis)  Keluhan fisik banyak dan berganti-ganti  Penyakit kronis b. Keluhan mental emosional - Gangguan tidur - Gangguan perilaku - Gangguan emosi - Gangguan pikiran 4. Medikasi Obat antipsikotik : Haloperidol 2-3x2-5 mg/hari atau Klorpromazin 2-3x100200mg sehari Monitor efek samping :  Gejala parkinsonisme ( tremor ,akinesia ) bisa di tanggulangi dengan antiparkinson oral ( misalnya :trihexifenidil 2mg 1-3 kali sehari )  Distonia atau spasme akut dapat di tanggulangi dengan suntikan Benzodiazepin (diazepam 10mg i.m ) atau antiparkinson (dipenhidramin 2 ml i.m ).  Akatisia (kegelisahan motorik berat ) bisa di tanggulangi dengan pengurangan dosis atau Beta bloker Pelayanan program kesehatan jiwa di Puskesmas Brambang Diwek meliputi 1. Dalam Gedung  Deteksi dini penderita gangguan jiwa  Pengobatan gangguan jiwa  Rujukan penderita gangguan jiwa 2. Luar Gedung  Kunjungan pasien gangguan jiwa baru  Sosialsasi kesehatan jiwa  Mengadakan posyandu kesehatan jiwa



10



BAB V PENYEDIAAN LOGISTIK Logistik adalah suatu ilmu pengetahuan dan atau seni serta proses mengenai perencanaan dan penentuan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan pemeliharaan serta penghapusan material/ alat-alat. Logistik diartikan pula sebagai bagian dari instansi yang tetugasnya menyediakan barang yang di butuhkan untuk kegiatan operasionalnya instansi tersebut dalam jumlah, kualitas dan pada waktu yang tepat (sesuai kebutuhan) dengan harga serendah mungkin.Adapun kegiatan logistik meliputi mengadakan pembelian, infentarisasi dan stock kontrol, penyimpanan dan penyaluran / distribusi serta informasi. Kegiatan logistik mempunyai tiga tujuan yaitu tujuan operasional, keuangan dan pengamanan.Tujuan operasional adalah bahwa logistik bagaiman agar tersedia barang, serta bahan dalam jumlah yang tepat dan mutu yang memadai.Tujuan keuangan adalah bagaimana upaya tujuan operasional dapat terlaksana dengan biaya yang serendah-rendahnya.Sedangkan tujuan pengamanan adalah agar persediaan tidak terganggu oleh kerusakan, pemborosan, penggunaan tanpa hak, pencurian dan penyusutan yang tidak wajar. Fungsi manajemen logistik merupakan suatu proses yang terdiri dari fungsi perencanaan dan penentuan kebutuhan, penggagasan, pengaduan, penyimpanan dan penyaluran pemeliharaan, serta penghapusan. a. Fungsi perancanaan dan penentuan kebutuhan Fungsi perencanaan merupakan fungsi yang mencakup aktifitas dalam menetapkan sasaran, pedoman dan pengukuran penyelenggaraan dalam bidang logistik. Sedangkan penentuan kebutuhan adalah rincian dari fungsi perencanaan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhinya. b. Fungsi penganggaran Fungsi ini merupakan kegiatan dan usaha untuk merumuskan perincian penentuan kebutuhan dalam suatu skala standar, yaitu mata uang dan jumlah biaya dengan memperhatikan pengarahan dan pembatasan yang berlaku terhadapnya. c. Fungsi pengadaan Fungsi pengaduan merupakan usaha dan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan operasional yang telah digariskan dalam fungsi perencanaan, penentuan kebutuhan maupun penganggaran. d. Fungsi penyimpanan dan penyaluran Merupakan pelaksanaan penerimaan dan penyaluran perlengkapan yang telah diadakan melalui fngsi terdahulu untuk kemudian disalurkan ke instansi pelaksana. e. Fungsi pemeliharaan Adalah usaha untuk mempertahankan kondisi teknis, daya guna dan daya hasil barang inventaris. f. Fungsi penghapusan Berupa kegiatan dan upaya pembebasan barang dari pertanggung jawaban yang berlaku. g. Fungsi pengendalian



11



Merupakan fungsi inti dari pengelolaan perlengkapan yang meliputi usaha untuk memonitor dan mengamankan keseluruhan pengelolaan logistik.Unsur kegiatan utama dalam fungsi ini adalah pengendalian inventarisasi dan ekspedisi. Adapun kegiatan progran kesehatan jiwa di Puskesmas Brambang pada tahun 2020 meliputi  Pelayanan pengobatan penderita gangguan jiwa  Deteksi dini penderita gangguan jiwa  Rujukan penderita gangguan jiwa  Kunjungan penderita gangguan jiwa  Posyandu Kesehatan Jiwa  Pencatatan dan pelapora  Sosialisasi kesehatan jiwa  Pembebasan penderita pasung Logistik untuk mendukung pelaksanaan program kesehatan jiwa meliputi: Obat,buku pedoman tentang program Kesehatan jiwa dan formulir pencatatan dan pelaporan ke Dinkes.



12



BAB VI KESELAMATAN SASARAN Keselamatan pasien (patient safety) merupakan sebuah sistem yang dijumpai Puskemas dimana Puskesmas membuat pasien lebih aman, mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan yang tidak diharapkan terjadi.Sistim keselamatan pasien meliputi pengenalan resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden, tindak lanjut dan implementasi solusi untuk meminimalkan resiko. Departemen kesehatan RI telah membuat dan menerbitkan satu buku Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patient Safety) yang di dalamnya terdapat 7 standar yang membahas tentang keselamatan pasien pada tahun 2008 yaitu: 1. Hak pasien 2. Mendidik pasien dan keluarga 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien. 5. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 6. Mendidik staf tentang keselamatan pasien 7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien. Dalam kontek pelayanan kesehatan jiwa yang paling mendasar adalah konseling yang bertujuan agar penderita dan keluarga mengerti cara perawatan di rumah untuk itu bagi petugas pelayanan tidak hanya dalam pelayanan tetapi juga dalam melakukan konseling. Berikut ini adalah yang dilakukan oleh seorang petugas. Pelayanan kesehatan untuk menghindari ketidaknyamanan sasaran atau klien. 1. Sapa dan perkenalkan diri 2. Sampaikan pesan dengan bahasa yang di mengerti oleh sasaran 3. Gunakan bahasa yang singkat dan jelas tidak bertele-tele 4. Perhatikan norma dan budaya setempat



BAB VII KESELAMATAN KERJA Ruang lingkup pelayanan program kesehatan jiwa meliputi pelayanan di dalam gedung dan pelayanan di luar gedung.Setiap kegiatan pelayanan kesehatan jiwa lebih menitik beratkan pada upaya pengobatan dan perawatan pasien di rumah



13



Jadi setiap petugas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan jiwa di harapkan benar-benar kompeten.



AB VIII PENGENDALIAN MUTU Pengendalian mutu dalam kegiatan pelayanan kesehatan jiwadapat dilihat dari indikator mutu pelaksanaan pelayanan kesehatan jiwa dalam rangka meningkatkan cakupan pengobatan penderita gangguan jiwa.kondisi ini sebaiknya di nilai setelah pelayanan pengobatan di Puskesmas berjalan beberapa bulan, melalui upaya evaluasi. Tatanan yang dianggap berhasil adalah tercapainya cakupan pengobatan penderita gangguan jiwa sesuai target: 1. Target pengobatan penderita gangguan jiwa oleh Tenaga Kesehatan100 %



14



2. Pelepasan penderita pasung 3. Rujukan penderita gangguan jiwa



BAB IX PENUTUP Demikian pedoman pelayanan Kesehatan jiwa di Puskesmas Brambang Diwek dibuat sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan pengobatan penderita gangguan jiwa baik di dalam gedung maupun di luar gedung



15