Pedoman P2M [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENCEGAHAN PENGENDALIAN PENYAKIT ( P2P )



UPTD PUSKESMAS JALAN GEDANG KOTA BENGKULU TAHUN 2019



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan hidayah-Nya lah sehingga kami dapat menyelesaikan pedoman penyelenggaraan Program P2P di Puskesmas Jalan Gedang Kota Bengkulu. Pedoman ini kami susun sebagai salah satu upaya memberikan acuan dan kemudahan dalam pelaksanaan pelayanan Program P2P di Puskesmas Jalan Gedang Kota Bengkulu. Pelayanan P2P di Puskesmas terdiri dari kegiatan yang meliputi pelayanan dalam gedung dan diluar gedung, pelayanan dalam gedung umumnya bersifat individual, dapat berupa pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, sedangkan pelayanan diluar gedung meliputi pelayanan yang berbasis masyarakat dan kelompok dalam bentuk promotif dan preventif. Akhirnya perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih atas bimbingan, bantuan, kerjasama dan partisipasi semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan pedoman penyelenggaraan program P2P di Puskesmas Jalan Gedang



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Di berbagai negara masalah penyakit dan kualitas yang berdampak terhadap kesehatan masih menjadi isu sentral yang ditangani oleh pemerintah bersama masyarakat sebagai bagian dari misi peningkatan kesejahteraan rakyatnya. Faktor lingkungan dan prilaku masih menjadi resiko utama dalam penularan dan penyebaran penyakit sehingga insiden dan prevalensi penyakit yang berbasis lingkungan di Indonesia relatif masih tinggi. Pembangunan kesehatan merupakan bagian integraldan terpenting dari pembangunan nasional. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujudnya kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat berperan penting dalam meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya manusia di Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan tersebut ditetapkanlah visi Indonesia sehat 2015 yang merupakan cerminan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dengan ditandai oleh penduduknya yang hidup dalam lingkungan yang sehat dan dengan prilaku yang sehat serta memiliki kemampauan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata diseluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia. Sejalan dengan tujuan tersebut diselenggarakan upaya pembangunan kesehatan yang berkesinambungan, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota maupun oleh masyarakat termasuk swasta. Menurut Undang-undang no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, menyatakan bahwa kesehatan merupakan hak azazi setiap orang dan salah satu unsur kesejahtraan yang harus diwujudkan sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, maka tuntutan untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu dan optimal menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Perubahan paradigma kesehatan bahwa pembangunan kesehatan lebih diprioritaskan pada upaya pencegahan dan promosi dengan tanpa meninggalkan kegiatan kuratif dan rehabilitatif, telah mendorong upaya dari dinas kesehatan umumnya dan dalam bidang penyehatan lingkungan pemukiman serta tempat-tempat umum dan industri pada khususnya untuk lebih menggali kamampuan dan kemauan masyarakat untuk dapat meningkatkan dan memecahkan permasalahan kesehatannya sendiri. Keadaan kesehatan lingkungan di masyarakat masih merupakan hal yang masih mendapat perhatian, karena menyebabkan status masyarakat berubah seperti mobilitas dan peningkatan jumlah penduduk, penyediaan air bersih, pemanfaatan jamban, pengelolaan sampah, pembuangan air limbah, penggunaan pestisida, masalah gizi, masalah pemukiman, pelayanan kesehatan, ketersediaan obat, polusi udara, air dan tanah serta banyak lagi permasalahan yang dapat menimbulkan penyakit. Puskesmas merupakan satuan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dan dapat diterima serta terjangkau oleh masyarakat dengan peran serta aktif masyarakat dengan menggunakan hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya tersebut diselenggarakan dengan



B.



C.



D.



E.



menitikbertkan pada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal tanpa mengabaikan mutu pelayanan pada perorangan (Depkes RI 2004) Salah satu fungsi puskesmas adalah memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Pelayanan kesehatan yang diberikan pukesmas meliputi pelayanan pengobatan, upaya pencegahan, peningkatan ksehatan dan pemulihan kesehatan ( Depkes RI, 2004 ). Pencegahan penyakit merupakan salah stu pelayanan wajib puskesmas termasuk di Puskesmas Jalan Gedang yang mempunyai peranan strategis mendukung peningkatan pencapaian target lintas program dan diharapkan berdampak pada peningkatan kinerja puskesmas. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan VISI UPTD PUSKESMAS JALAN GEDANG yaitu menjadikan PUSKESMAS JALAN GEDANG sebagai pusat pelayanan kesehatan yang berkualitas prima menuju kecamatan sehat. Dengan MISI UPTD PUSKESMAS JALAN GEDANG 1. Memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, proaktif, terjangkau, paripurna dan terintegritas 2. Menjadikan puskesmas sebagai pusat pembangunan kesehatan 3. Menjadikan puskesmas sebagai penggerak masyarakat 4. Menerapkan manajemen yang transparan pada setiap program Dalam melakukan kegiatan petugas selalu membudayakan tata nilai WABAH yaitu bertanggung jawab dan tanggap dalam melaksanakan program P2P, Ramah dalam melakukan pelayanan. Tujuan Pedoman Meningkatnya upaya penanggulangan pemberantasan penyakit sehingga tidak menjadi masalah kesehatan di masyarakat, menurunkan frekuensi angka kesakitan, jumlah kasus akibat adanya suatu penyakit, jumlah kematian dan menurunnya penyebarluasan penyakit di suatu wilayah khususnya wilayah kerja UPTD PUSKESMAS JALAN GEDANG Sasaran Pedoman 1. Tenaga P2 puskesmas dan tenaga kesehatan lainnya di puskesmas 2. Pengelola program kesehatan dan lintas sektor terkait 3. Pengambil kebijakan tingkat kabupaten Ruang Lingkup Pelayanan Ruang lingkup pedoman ini meliputi : pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan di wilayah kerja PUSKESMAS JALAN GEDANG Batasan Operasional Berkaitan dengan program penanggulangan penyakit maka puskesmas bertugas mengembangkan semua potensi yang ada untuk menjalin kemitraan dan kerja sama dengan semua pihak yang terkait. Pelaksanaan mangemen program penanggulangan penyakit meliputi : perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta mengupayakan sumber dana ( dana tenaga, sarana dan prasarana ). Selain itu dalam menghadapi hambatan yang dihadapi dengan menyesuaikan tugas pokok dan fungsi uraian kegiatan program P2P maka strategi operasional yang dilakukan dalam penanggulangan pemberantasan penyakit diantaranya melalui : 1. Pemantapan kelembagaan unit pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dalam penanggulangan penyakit dengan strategi DOTS 2. Peningkatan mutu pelayanan di semua unit pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta



3. Penggalangan kemitraan dengan organisasi profesi, lintas sektoral, institusi pendidikan dan lain-lain 4. Pemberdayaaan masyarakat dalam rangka mendorong kemandiriannya untuk mengatasi masalah TBC Kegiatan yang dilakukan program P2 di puskesmas adalah : 1. Meningkatkan upaya penemuan penderita di Puskesmas 2. Meningkatkan upaya penemuan penderita melalui posyandu, rakordasi 3. Meningkatkan penemuan penderita di tempat kerja melalui posbindu 4. Meningkatkan petugas PTO dan pengelolaan program TBC Beberapa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan upaya pencegahan penyakit di puskesmas adalah sebagai berikut : 1. Peraturan menteri kesehatan nomor 1501/Menteri/Per/X/2010 tentang jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangan 2. Undang-undang no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular serta PP no 40 tahun 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit menular mengatur agar setiap wabah penyakit menular (Kejadian luar biasa/ KLB) harus ditangani secara dini 3. Undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 158 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dan masyarakat melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan PTM beserta akibat yang ditimbulkan



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Sesuai dengan pasal 88 dan pasal 96 undang-undang No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan disebutkan bahwa tenaga kesehatan yang diizinkan berprofesi minimal berijazah Diploma Tiga ( DIII ). Akan tetapi karena keterbatasan tenaga maka relisasi tenaga program P2P yang ada di Puskesmas Jalan Gedang adalah : Kegiatan Kualifikasi SDM Realisasi P2P



Minimal D III



1 orang petugas dengan latar belakang pendidikan S1



B. Distribusi Ketenagaan Pengaturan dan penjadwalan penanggung jawab P2P di Puskesmas Jalan Gedang dikoordinir oleh penanggung jawab masing-masing program sesuai dengan kesepakatan. Kegiatan Petugas Unit Terkait P2P Kepala Puskesmas UKP UKM ADMIN Lintas Sektor C. Jadwal Kegiatan 1. Pengaturan kegiatan upaya P2P dilakukan bersama oleh para pemegang program dalam kegiatan lokakarya mini bulanan maupun tri bulanan/lintas sektor dengan persetujuan kepala puskesmas 2. Jadwal kegiatan P2P dibuat untuk dalam jangka satu tahun dan di break down dalam jadwal kegiatan bulanan dan dikoordinasikan pada awal bulan sebelum pelaksanaan jadwal. 3. Secara keseluruhan jadwal dan perencanaan kegiatan P2P dikoordinasikan oleh kepala Puskesmas Jalan Gedang.



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang



B. Standar Fasilitas 1. Panduan bagi setiap pemegang program ; 1 Buah 2. Kit Penyelidikan Epidemiologi ( PE ) :  Surat Tugas  Buku  Pulpen  Form PE  Pot Tempat Specimen : 2 Buah  Label  Kantong Plastik  Spesimen Carrier dengan ice pack  Senter  Masker dan handscoon  Rapid test 3. Kit Audiovisual audividual yang terdiri dari :  Wireless system/Amplifier dan wireless Microphone 1 unit  Microphone : 4 Buah  Speaker 2 Buah  Laptop  LCD Projektor



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Lingkup Kegiatan Berikut uraian rincian kegiatan program P2P seksi pencegahan dan pemberantasan penyakit yaitu : 1. Menghimpun, mengelola, dan menganalisa data program salah satu jenis penyakit dari puskesmas 2. Menghimpun, mengelola, dan menganalisa serta merencanakan kebutuhan obatobatan, membuat perencanaan kegiatan program tahunan 3. Menyiapkan bahan rencana renstra program P2P 4. Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor untuk mendukung program P2P 5. Menyelenggarakan pertemuan dengan lintas sektor dan lintas program untuk mendukung program P2P 6. Melaksanakan fasilitas teknis program P2P di Puskesmas 7. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program P2P 8. Menyelenggarakan pertemuan Monev 9. Monev hasil pertemuan dengan lintas sektor dan lintas program 10. Melaksanakan kajian pencapaian program P2P 11. Membuat laporan kegiatan program P2P B. Metode Metode dalam program pemberantasan penyakit melalui beberapa kegiatan yaitu: 1. Pengumpulan data kesakitan 2. Pemeriksaan klinis, fisik, laboratorium dan penegakkan diagnosa 3. Pengamatan terhadap penduduk, pemeriksaan terhadap makhluk hidup lain dan bendabenda yang ada di suatu wilayah yang di duga mengandung penyebab penyakit C. Langkah Kegiatan 1. Persiapan a. Diseminasi informasi program pemberantasan penyakit tingkat kecamatan dan pihak lain yang terkait b. Membentuk dan mengaktifkan kelembagaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan tingkat kecamatan 2. Perencanaan a. Merencanakan teknis kegiatan program pemberantasan penyakit dengan lintas sektor terkait b. Mengalokasikan anggaran untuk kegiatan program pemberantasan penyakit yang bersumber dari dana BOK dan SOP 3. Pelaksanaan a. Menetapkan mekanisme koordinasi antar sektor terkait dengan leading sektor dari puskesmas ( Penanggung Jawab program pemberantasan penyakit ) b. Membentuk dan mengaktifkan kelembagaan untuk pelaksanaan kegiatan program pemberantasan penyakit di tingkat kecamata 4. Melaksanakan kegiatan program pemberantasan penyakit sesuai dengan jadwal yang telah disusun



5. Monitoring a. Monitoring pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat b. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat



BAB V LOGISTIK Perencanaan logistik adalah merencanakan kebutuhan logistik yang pelaksanaannya dilakukan oleh semua petugas penanggung jawab program kemudian diajukan sesuai dengan alur yang berlaku di masing-masing organisasi. Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan di rencanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas program dan lintas sektor sesuai dengan tahapan kegiatan dan metoda pemberdayaan yang akan dilaksanakan. Pelaksanaan kegiatan program ada 2 yaitu 1. Kegiatan di dalam gedung puskesmas membutuhakan sarana dan prasarana antara lain :  Meja dan kursi  Alat tulis  Buku catatan kegiatan  Leaflet  Buku panduan  Komputer Perecanaan untuk pengadaan sarana dan prasarana dibuat oleh koordinator kesehatan lingkungan dengan petugas pengelola barang. Rencana pengadaan sarana dan prasarana dibahas di dalam mini lokakarya puskesmas untuk mendapatkan persetujuan kepala puskesmas. 2. Kegiatan di luar gedung membutuhkan sarana dan prasarana yang meliputi :  Surat tugas  Buku  Pulpen  Refleks Hammer  Form PE  Pot tempat specimen ; 2 buah  Label  Kantong Plastik  Spesimen carrier dengan ice pack  Senter  Masker dan hand scoon  Rapid test Prosedur pengadaan barang dilakukan oleh koordinator kesehatan lingkungan berkoordinasi dengan petugas pengelola barang dan dibahas dalam pertemuan mini lokakarya puskesmas untuk mendapatkan persetujuan kepala puskesmas. Sedangkan dana yang dibutuhakan untuk pelaksanaan kegiatan direncanakan oleh koordinator program pencegahan penyakit berkoordinasi dengan bendahara puskesmas dan dibahas dalam kegiatan lokakarya mini puskesmas untuk selanjutnya dibuat perncanaan kegiatan ( POA – Plan of Action )



BAB VI KESELAMATAN SASARAN Setiap kegiatan yang dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko yang terjadi pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang terjadi pada petugas sebagai pelaksana kegiatan. Keselamatan pada sasaran harus diperhatikan karena masyarakat tidak hanya menjadi sasaran pada satu kegiatan saja melainkan menjadi sasaran banyak program kesehatan lainnya. Tahapan-tahapan dalam mengelola keselamatan sasaran antara lain : 1. Identifikasi Resiko Penanggung jawab program sebelum melaksanakan kegiatan harus mengidentifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Identifikasi resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan di mulai sejak membuat perencanaan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari pelaksannan kegiatan. Upaya pencegahan resiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan 2. Analisis Resiko Tahap selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan yang sudah diidentifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani resiko yang mungkin terjadi. 3. Rencana pencegahan resiko dan meminimalisasi resiko Setelah dilakukan identifikasi dan analisis resiko tahap selanjutnya adalah menentukan rencana yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko atau dampak yang mungkin terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan resiko yang mungkin terjadi. 4. Rencana Upaya Pencegahan Tahap selanjutnya adalah membuat rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan. Hal ini perlu dilakukan untuk menetukan langkah yang tepat dalam mengatasi resiko atau dmpak yang terjadi 5. Monitoring dan evaluasi Monitoring adalah penilaian yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan sedang berjalan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah kegiatan sudah berjalan sesuai dengan perencanaan, apakah ada kesenjangan atau ketidaksesuaian pelaksanaan dengan perencanaan sehingga dengan segera dapat direncanakan tindak lanjutnya. Tahap yang terakhir adalah melakukan Evaluasi kegiatan, hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah tujuan sudah tercapai.



BAB VII KESELAMATAN KERJA Keselamatan kerja atau Occupational Safety dalam istilah sehari-hari sering disebut Safety saja. Secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani petugas dan hasil kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman, kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta penurunan kesehatan akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan, bagi petugas pelaksana dan petugas terkait. Keselamatan kerja disini lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap resiko pekerjaan. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi, khususnya sarana dan prasarana kesehatan, maka resiko yang dihadapi petugas kesehatan semakin meningkat. Petugas kesehatan merupakan orang pertama yang terpajan terhadap masalah kesehatan, untuk itu semua petugas kesehatan harus mendapat pelatihan tentang kebersihan, epidemiologi dan desinfeksi. Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi tubuh sehat. Menggunakan desinfektan yang sesuai dan dengan cara yang benar, mengelola limbah infeksius dengan benar dan harus menggunakan alat pelindung diri yang benar.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Pengendalian mutu adalah kegiatan yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu pelayanan. Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan aktifitas pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan keluaran yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kinerja pelaksanaan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut : 1. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal 2. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan 3. Ketepatan metoda yang digunakan 4. Tercapainya indikator Hasil pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi serta permasalahan yang ditemukan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini setiap bulan.



BAB IX PENUTUP Pedoman pelaksanaan upaya pencegahan penyakit ini dibuat untuk memberikan petunjuk dalam pelaksanaan upaya pencegahan penyakit di Puskesmas Jalan Gedang, penyusunan pedoman disesuaikan dengan kondisi riil yang ada di puskesmas, tentu saja masih memerlukan inovasi-inovasi yang sesuai dengan pedoman yang berlaku secara nasional. Perubahan perbaikan, kesempurnaan masih diperlukan sesuai dengan kebijakan, kesepakatan yang menuju pada nilai yang optimal. Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi petugas dalam melaksanakan pelayanan upaya pencegahan penyakit di puskesmas agar tidak terjadi penyimpangan atau pengurangan dari kebijakan yang telah ditentukan.