11 0 190 KB
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD Dr.MUHAMMAD ZEIN PAINAN NOMOR : 800/12.
/RSUD-SK/2019
TENTANG ASSESMENT RISIKO PRA KONTRUKSI (PCRA)
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Pembongkaran, konstruksi, renovasi gedung di rumah sakit maupun demolisi/pembongkaran bangunan, dapat merupakan sumber infeksi. Papara terhadap debu dan kotoran konstruksi, kebisingan, getaran, kotoran dan bahaya lain dapat merupakan bahaya potensial terhadap fungsi paru/infeksi luka operasi dan terhadap keamanan staf serta pengunjung. Kontaminasi melalui udara akibat debu plafon atau debu dari tanah menjadi media yang baik untuk tumbuhnya jamur seperti Aspergilus sp, Fusarium sp, Scedosporium sp, sedangkan air yang terkontamnasi akan meningkatkan perttumbuhan jamur seperti legionella sp dan spora kecil lainnya yang mudah terhirup. Kegiatan ini juga berdampak pada setiap orang di rumah sakit dan pasien dengan kerentanan tubuhnya dapat menderita dampak terbesar. Kebisingan dan getaran yang terkait dengan konstruksi dapat mempengaruhi tingkat kenyamanan pasien dan istirahat/tidur pasien dapat pula terganggu. Debu konstruksi
dan bau dapat mengubah kualitas udara
yang dapat menimbulkan
ancaman khususnya bagi pasien dengan gangguan pernafasan. Terkait hal ini, rumah sakit harus menggunakan kriteria resiko untuk menangani dampak renovasi dan pengembangan gedung baru, terhadap persyaratan mutu udara, pencegahan dan pengendalian infeksi, standar peralatan /utiitas, syarat kebisingan, getaran, bahan berbahaya, prosedur darurat seperti respon terhadap kode dan bahaya lain yang mempengaruhi perawatan, pengobatan serta layanan. Resiko terhadap pasien, keluarga, staf, pengunjung, vendor, pekerja kontrak dan unit diluar pelayanan akan bervariasi tergantung pada sejauh mana kegiatan konstruksi dan dampakny terhadap insfrastruktur dan utilitas. Sebagai tambahan, kedekatan pembangunan ke area pelayanan pasien akan berdampak pada meningkatnya risiko. Misalnya, jika konstruksi melibatkan gedung baru yang terletak terpisah dari bangunan yang menyediakan pelayanan saat ini, maka resiko untuk pasien dan pengunjung cenderung akan menjadi minimal. Risiko dievaluasi
dengan melakukan asesmen risiko pra-konstruksi, juga
dikenal sebagai PCRA (Pre-Construction Risk Assessment). Assessment risiko PraKonstruksi secara komprehensif dan pro aktif digunakan untuk mengevaluasi risiko dan kemuadian mengembangkan rencana sehingga pelayanan pasien tetap terjaga
kualitas dan keamanannya. ICRA (Infection Control Risk Assessment) pada konstruksi bangunan adalah pengkajian yang dilakukan terhadap resiko infeksi oleh Komite PPIRS bila terdapat rencana Demolisi. Konstruksi dan Renovasi pembagunan gedung baru atau pembagunan kembali bangunan yang ada di rumah sakit, yang memungkinkan terjadinya infeksi pada pasien, pekerja dan orang yang beraktivitas di rumah sakit. Rekomendasi dari komite PPIRS sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya infeksi akibat aktivitas pembangunan tersebut. Dalam rangka melakukan asesmen risiko yang terkait dengan proyek konstruksi baru, rumah sakit perlu melibatkan semua departemen/unit/instalasi pelayanan klinis yang terkena dampak dari kontruksi baru tersebut, konsultan perencana atau manajer desain proyek, Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K-3 RS), Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI RS), Instalasi Penyehatan Lingkungan (IPLRS) dan bagian lainnya yang diperlukan
1.2 Pengertian a. Resiko adalah potensi terjadinyan kerugian yang dapat timbul dari proses kegiatan saat sekarang atau kejadian di masa datang (ERM, Risk Management Handbook for Helat Care Organization) b. Manajemen resiko adalah pendekatan proaktif untuk mengidentifikasi, menilai dan menyusun prioritas resiko, dengan tujuan untuk menghilangkan atau meminimalkan dampaknya. Suatu proses penilaian untuk menguji sebuah proses secara rinci dan berurutan, baik kejadian yang aktual maupun yang potensial beresiko ataupun kegagalan dan suatu yang rentan melalui proses yang logis, dengan mempriotaskan area yang akan diperbaiki berdasarkan dampak yang akan ditimbulkan baik aktual maupun potensial dari suatu proses perawatan, pengobatan ataupun pelayanan yang diberikan c. Risk Assessment pencatatan semua risiko yang sudah diidentifikasi, untuk kemudian dilakukan pemeringkatan (grading) untuk menentukan matriks resiko dengan kategori merah, kuning dan hijau d. PCRA
adalah
kegiatan
mengidentifikasi
potensi
risiko,
dampak
dan
pengendalian risiko yang dapat timbul dari kegiatan renovasi, konstruksi, rehabilitasi,
dan restorasi, meliputi kualitas udara, infection control risk
assesment (ICRA), Utilitas, Kebisingan, getaran, bahan berbahaya, layanan darurat dan bahaya lain yang mempengaruhi perawatan, pengobatan dan layanan rumah sakit. e. ICRA adalah proses multidisiplin yang berfokus pada pengurangan infeksi, pendokumentasian bahwa dengan mempertimbangkan populasi pasien, fasilitas dan program
a. Fokus pada pengurangan resiko dan infeksi b. Tahapan perencanaan fasilitas, desain, konstruksi, renovasi, pemeliharaan fasilitas c. Pengetahuan tentang infeksi, agen infeksi, dan lingkungan perawatan yang memungkinkan organisasi untuk mengantisipasi dampak potensial. d. ICRA merupakan pengkajian yang di lakukan secara kualitatif dan kuantitatif terhadap risiko infeksi terkait aktifitas pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan serta mengenali ancaman/bahaya dari aktifitas tersebut f. Penilaian risiko pengendalian infeksi adalah proses multidisiplin yang berfokus pada pengurangan risiko dari infeksi ke pasien dengan perencanaan fasilitas desain, dan konstruksi kegiatan dengan dampak kerja ke pasien atau mencegah dan atau meminimalkan dampak proyek dengan menggunakan matrix (tool untuk menilai risiko) g. Renovasi adalah memperbaiki bangunan yang telah rusak sebagian dengan maksud menggunakan sesuai fungsi tertentu yang tetap kuat atau berubah, baik arsitektur, struktur maupun utilitas bangunannya h. Konstruksi adalah suatu kegiatan membangun sarana dan prasarana sehingga dapat digunakan untuk tujuan tertentu dan memenuhi persayaratan dan ketentuan yang berlaku i.
Rehabilitasi
adalah memperbaiki
bangunan yang telah rusak sebagian
dengan maksud menggunakan untuk fungsi tertentu yang tetap, baik arsitektur maupun struktur bangunan gedung tetap dipertahankan seperti semula sedang utilitas dapat berubah j.
Restorasi adalah memperbaiki bangunan yang telah rusak sebagian dengan maksud menggunakan untuk fungsi tertentu yang dapat tetap atau berubah dengan tetap mempertahankan arsitektur bangunannya sedangkan utilitas bangunannya dapat berubah
k.
Demolisi adalah penghancuran atau perombakan suatu bangunan yang sudah rusak atau membahayakan
BAB II RUANG LINGKUP
Pre construction risk assement (PCRA) di RSUD Dr. Muhammad Zein Painan adalah kegiatan mengidentifikasi potensi risiko, dampak dan pengendalian risiko yang dapat timbul dari kegiatan renovasi, konstruksi, rehabilitasi dan restorasi serta demolisi meliputi kualitas udara, Infection Control Risk Assessment (ICRA), Utilitas, Kebisingan, getaran, bahan berbahaya, layanan darurat dan bahaya lain yang mempengaruhi perawatan, pengobatan dan layanan rumah sakit. Asesmen risiko harus sudah dilakukan pada waktu perencanaan atau sebelum pekerjaan konstruksi, renovasi, demolisi dilakukan, sehingga pada waktu pelaksanaan, sudah ada upaya pengurangan
risiko
terhadap
dampak
dari
konstruksi,
renovasi,
demolisi/pembongkaran bangunan tersebut. Adapun tujuan Pre Construktion Risk Assessment (PCRA) di RSUD Dr. Muhammad Zein Painan untuk mencegah dan mengurangi risikp terjadinya dampak kegiatan renovasi, konstruksi , rehabilitasi dan restorasi terhadap pasien, petugas, pengunjung dan pelaksanan proyek di rumah sakit. Selain itu PCRA juga melakukan penilaian terhadap masalah yang ada agar dapat ditindaklanjuti berdasarkan hasil penilaian
skala
prioritas.
Pada
akhir proses
penilaian
resiko
seperangkat
rekomendasi mitigasi risiko (RMR) akan dihasilkan. RMR ini akan ditinjau oleh individu atau pihak yang menyelesaikan pekerjaan dan akan menjadi bagian dari dokumentasi proyek. Dalam rangka melakukan asesmen risiko yang terkait dengan proyek konstruksi baru, RSUD Dr. Muhammad Zein Painan melibatkan semua unit/instalasi yang terkena dampak dari konstruksi tersebut, konsultan perencana atau manajer desain proyek. Bagian Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3 RS), Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Instalasi Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit (IPLRS), Bagian Penunjang Rumah Sakit atau bagian lainnya yang terdampak dengan pekerjaan.
BAB III KEBIJAKAN
1. Untuk mencegah dan mengurangi risiko terjadinya dampak kegiatan renovasi, konstruksi, rehabilitasi, restorasi dan demolisi terhadap sumber daya manusia rumah sakit, pasien, keluarga pasien, pengunjung dan pelaksana proyek maupun lingkungan rumah sakit maka RSUD Dr. Muhammad Zein Painan harus menerapkan proses Pre Construction Risk assesment (PCRA) 2. Pre Construction Risk Assessment (PCRA) dilaksanakan sebelum adanya kegiatan renovasi, konstruksi, rehabilitasi, restorasi dan demolisi di lingkungan RSUD Dr. Muhammad Zein Painan, meliputi kualitas udara, pengendalian infeksi, utilitas, kebisingan, getaran, bahan berbahaya dan beracun, pengobatan dan layanan rumah sakit 3. Kabid Penunjang yang bertanggung jawab terhadap suatu pekerjaan renovasi, konstruksi , rehabilitasi dan restorasi serta demolisi sebelum melakukan pekerjaan tersebut terlebih dahulu harus mengisi formulir laporan PCRA dan berkoordinasi dengan unit K3RS, Komite PPI, Ka. IPLRS, Ka. IPSRS dan unit terkait. 4. Khusus untuk pengendalian infeksi dilakuak identifikasi risiko sesuai dengan formulir ICRA dibawa koordinasi komite PPIRS 5. Kepala Bidang Penunjang melakukan identifikasi rencana pekerjaan renovasi, konstruksi , rehabilitasi dan restorasi serta demolisi sesuai dengan formulir PCRA, dan menuliskan langkah-langkah pengendalian dari rencana kegiatan tersebut 6. Formulir PCRA dan formulir ICRA yang telah diisi lengkap diserahkan ke bagian K3RS dan Komite PPIRS 7. Unit K3RS dan komite PPIRS melakukan kajian terhadap langkah-langakah pengendalian risiko yang dilakukan dan berkoordinasi dengan pelaksana pekerjaan baik IPLRS maupun Pihak ke III dan instalasi lainnya yang terkait 8. Unit K3RS dan Komite PPIRS (untuk pekerjaan level 3 dan 4) memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian dan koordinasi dengan pelaksana pekerjaan dengan rekomendasi PEKERJAAN DAPAT DILAKSANAKAN
9. Dalam proses pelaksanaan pekerjaan unit K3RS dan Komite PPIRS beserta unit terkait melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pekerjaan yang sedang berlangsung, apabila tidak sesuai dengan standar K3RS maka unit K3RS
berhak
memberikan
rekomendasi
PEKERJAAN
DIHENTIKAN
SEMENTARA sampai langkah pengendalian dilakukan sesuai dengan standar 10. Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan minimal 1 kali untuk pekerjaan kurang dari 1 minggu. Sedangkan untuk pekerjaan yang lebih 1 minggu dilaksanakanmonitoring dan evaluasi setiap minggu
BAB IV TATA LAKSANA
4.1 Proses PCRA & ICRA a. Pada saat tahapan perencanaan kegiatan renovasi, konstruksi, rehabilitasi, restorasi dan demolisi di lingkungan RSUD Dr. Muhammad Zein Painan dilakukan pengkajian risiko dengan cara pengisian formulir PCRA dan ICRA dimana unit-unit yang ikut terlibat antara lain IPLRS, bagian K3RS, Komite PPIRS,
Bagian
Penunjang,
Bagian
Umum,
IPSRS,
panitia
penghapusan/demolisi dan unit terkait b. Bagian K3RS dan Komite PPIRS melakukan pengkajian PCRA dan ICRA yang dimaksud c. Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan renovasi, konstruksi, rehabilitasi, restorasi dan demolisi di lingkungan RSUD Dr. Muhammad Zein Painan yang didalamnya terdapat anggaran PCRA dan ICRA di teruskan ke KPA dan PPK d. Setelah ditunjuk pelaksana kegiatan baik melalui proses tender, Penunjukan langsung (PL), maupun pemilihan, PPK melalui tim teknis menyurati dan melakukan rapat koordinasi dengan Bagian Penunjang, vendor/pihak ke Tiga yang telah terpilih, Bagian K3RS, IPLRS dan unit lainnya terkait. Rapat ini bertujuan untuk membahas pelaksanaan dan edukasi PCRA dan ICRA dan pengkajian lainnya serta melengkapi isian Form PCRA dan ICRA e. Hasil rapat koordinasi adalah rekomendasi dari unit K3RS dan komite PPIRS untuk pelaksanaan pengerjaan f. Dalam proses pengerjaan kegiatan renovasi, konstruksi, rehabilitasi, restorasi dan demolisi di lingkungan RSUD Dr. Muhammad Zein Painan, bagian K3RS dan Komite PPIRS beserta unit terkait melakukan monitoring dan evaluasi dengan menggunakan formulir pemantauan PCRA dan ICRA
4.2 Cara Pengisian Formulir 4.2.1 PCRA
Kepala Bidang Penunjang yang bertanggung jawab terhadap suatu pekerjaan renovasi, konstruksi, rehabilitasi, restorasi dan demolisi sebelum melakukan pekerjaan tersebut terlebih dahulu harus mengisi formulir laporan PCRA
Lengkapi pengisisan formulir PCRA dengan mengisi identitas nama/lokasi pekerjaan, PPK/PPTK, manajer proyek, nomor telepon, tanggal mulai pekerjaan dan perkiraan jangka waktu pekerjaan
Kepala Bidang Penunjang melakukan identifikasi resiko pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi : 1) Identifikasi
rencana
pekerjaan,
apakah
dalam
pelaksanaan
pekerjaan/proyek berdampak pada terganggunya kualitas udara ambient, jika iya buat rencana langkah-langkah pengendalian 2) Identifikasi rencana pekerjaan, apakah konstruksi secara langsung akan mempengaruhi area perawatan pasien? Jika iya buat rencana langkah-langka pengendalian 3) Identifikasi rencana pekerjaan selama kegiatan pekerjaan/proyek apakah pasokan air, darinase, daya listrik, sistem ventilasi, oksigen, vacum, katup sprinkle, sistim informasi dan utilitas lainnya akan mungkin terpengaruh di daerah manapun di luar area kerja, jika iya buat rencana langkah-langkah pengendalian 4) Identifikasi
rencana
konstruksi/proyek
pekerjaan,
akan
apakah
menimbulkan
kegiatan
kebisingan
pekerjaan yang
akan
menganggu penghuni yang berdekatan dengan, diatas atau diabawah area konstruksi (< 40-80 Dbc), jika iya buat rencana langkah-langkah pengendalian 5) Identifikasi
rencana
pekerjaan,
apakah
kegaiatan
pekerjaan
konstruksi/proyek akan menimbulkan getaran yang akan mengganggu penghuni yang berdekatan dengan, diatas, atau dibawah area konstruksi? Getaran > 140 Dba, jika iya buat rencana langkah-langkah pengendalian 6) Identifikasi
rencana
pekerjaan,
apakah
pekerjaan
cenderung
menghasilkan mengandung bahan berbahaya, jika iya buat rencana langkah-langkah pengendalian 7) Identifikasi rencana pekerjaan, apakah pekerjaan memiliki potensi untuk mengahalangi akses emergensi/darurat, jika iya buat rencana langkahlangkah pengendalian 8) Identifikasi
rencana
pekerjaan,
apakah
proyek/pekerjaan
mempengaruhi sistem proteksi kebakaran, jika iya buat rencana langkah-langkah pengendalian 9) Identifikasi
rencana
pekerjaan,
apakah
proyek/pekerjaan
mempengaruhi sistem pencegah kebakaran, jika iya buat rencana langkah-langkah pengendalian 10) Identifikasi rencana pekerjaan, apakah proyek/pekerjaan memerlukan APAR, jika iya buat rencana langkah-langkah pengendalian
11) Identifikasi rencana pekerjaan, apakah ada penggunaan api (mengelas) dalam mendukung proyek/pekerjaan, jika iya buat rencana langkahlangkah pengendalian 12) Identifikasi rencana pekerjaan, apakah kegiatan proyek/pekerjaan memerlukan staf dilatih terhadap respon kebakaran, jika iya buat rencana langkah-langkah pengendalian 13) Identifikasi rencana pekerjaan, apakah proyek/pekerjaan mempunyai potensi mempengaruhi jalur keluar yang diperlukan atau perlu jalan keluar dengan cara lain, jika iya buat rencana langkah-langkah pengendalian 14) Identifikasi rencana pekerjaan, jalur keluar yang terkena tidak dapat digunakan oleh orang lain selain staf konstrusksi, jika iya buat rencana langkah-langkah pengendalian 15) Identifikasi rencana pekerjaan, apakah pembersihan puing-puing terkait pekerjaan dilakukan diluar jam kerja normal,
jika iya buat rencana
langkah-langkah pengendalian 16) Identifikasi rencana pekerjaan, apakah proyek/pekerjaan mempunyai potensi mempengaruhi jalur keluar yang diperlukan atau perlu jalan keluar dengan cara lain, jika iya buat rencana langkah-langkah pengendalian 17) Identifikasi rencana pekerjaan, apakah proyek/pekerjaan mempunyai potensi mempengaruhi jalur keluar yang diperlukan atau perlu jalan keluar dengan cara lain, jika iya buat rencana langkah-langkah pengendalian 18) Formulir PCRA yang telah diisi lengkap diserhkan ke Bagian K3 RS maupun pihak k3 III dan Pihak K3RS 19) Bagaian
K3RS
pengendalian
melakukan
risiko
yang
kajian
dilakukan
terhadap dan
langkah-langkah
berkoordinasi
dengan
pelaksana pekerjaan baik bagian umum, penunjang, dan 20) Unit K3RS melakukan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian dan koordinasi dari pelaksana pekerjaan dengan rekomendasi PEKERJAAN DAPAT DILAKSANAKAN
4.2.2 ICRA
Kepala satuan kerja yang bertanggung jawab terhadap suatu pekerjaan demolisi/perombakan, pembangunan konstruksi dan renovasi (PPK/PPTK. Ka.IPLRS, Kabid Penunjang) ketika akan mulai sesuatu pekerjaan pembangunan/renovasi terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi tentang kewaspadaan pengendalian infeksi yang harus diterapkan dari komite PPIRS berdasarkan penilaian resiko/ICRA sesuai dengan kelas risiko pekerjaan tersebut
Lengkapi pengisian formulir laporan pra konstruksi dengan spesifikasi/jenis pekerjaan yang akan dilakukan, beri tanda (V) yang sesuai dengan kolom type/jenis konstruksi (Tipe A-D) dan kolom kelompok resiko berdasarkan area pekerjaan konstruksi
Lingkari kelas resiko pengendalian infeksi pada tabel matriks kelas resiko
Setelah pengisian formulir laporan pra konstruksi selesai maka ketua komite PPIRS memproses izin (Khusus untuk pekerjaan Kelas III dan IV
Untuk pekerjaan pembangunan Kelas I dan II , setelah laporan diserahkan, maka kegiatan/pekerjaan konstruksi sudah dapat dimulai segera tanpa menunggu izin dari komite PPIRS dengan membawa potongan laporan yang berisi rekomendasi pengendalian infeksi ke lokasi pekerjaan sebagi pedoman evaluasi bagi petugas di lokasi pekerjaan
Penanggung jawab pekerjaan bertanggung jawab memastikan bahawa seluruh pekerja bangunan mematuhi semua rekomendasi kewaspadaan yang tertera pada lembar laporan pra konstruksi
Laporan pra konstruksi untuk pekerjaan pembangunan kelas III dan IV ditelaah oleh komite PPIRS dan mengarahkan tim PPIRS untuk melakukan kajian lebih lanjut dan memastikan hal-hal berikut menjadi pesyaratan teknis dalam nota kesepahaman yang harus dipenuhi oleh pekerja konstruksi meliputi : 1) Rambu-rambu dan tanda peringatan dipasang 2) Terpasang penanda batas zona konstruksi 3) Tabir /dinding pembatas zona konstruksi dengan area pelayanan 4) Puing dibawa dengan sistem tertutup 5) Tindakan minimal debu 6) Kegiatan pembersihan pasca konstruksi
Selama pelaksanaan pembangunan dan renovasi, seorang perawat pencegahan & pengendalian infeksi (IPCN) ditunjuk sebagi anggota tim pengawasan teknis pekerjaan tersebut.
IPCN melakukan pengawasan secara berkala dan sewaktu-waktu tentang pelaksanaan rekomendasi pengendalian infeksi sebelum, selama dan setelah pekerjaan selesai
Ketua komite PPIRS mengeluarkan surat rekomendasi berdasarkan hasil kajian dan monitoring dan evaluasi Tim PPIRS dengan beberapa pilihan : 1) Pekerjaan DAPAT DILAKSANAKAN 2) Pekerjaan TIDAK DAPAT DIMULAI atau 3) Pekerjaan HARUS DIHENTIKAN, menunggu diterbitkan izin komite PPIRS
BAB V FORMULIR PCRA DAN ICRA 5.1 Formulir PCRA INSPEKSI PCRA Petuga Inspeksi :
Tanggal :
Nama Proyek :
Loakasi :
Instruksi : Lengkapi form inspeksi PCRA dan dikumpulkan pada unit K3RS, jika ada kondisi berbahaya dan darurat yang tidak bisa ditangani, harap menghubungi manajer proyek atau tim penanganan darurat No Pertanyaan Ya Tidak NA Upaya perbaikan Tgl. selesai Lalu lalang dan akses 1
2
3
4
1 2
1
2 3 4
5
1
2 3 4 5
1 2 3 4
5 6
7 8
Apakah semua jalan keluar dan jalur evakuasi bebas dari hambatan/tumpukan material/sampah? Apakah tim tanggap darurat memiliki jalur yang bebas hambatan untuk mengakses area proyek? Apakah ada tanda yang dipasang dipintu masuk proyek untuk menghalangi masuknya orang yang tidak berwenang? Apakah pintu masuk dan keluar tertutup dan diberi papalng/grendel APD Apakah semua pekerja menggunakan APD yang sesuai? Apakah selalu tersedia stok APD yang cukup untuk setiap pekerja dan cadangan untuk pengunjung Penanganan udara Apakah sumber yang memungkinkan adanya aliran udara (jendela, lubang, pipa, saluran bocor) sudah ditutup/disegel Apakah tekanan udara negatif di pintu masuk dapat diperiksa Apakah lantai dan permukaan horisontal bebas debu Apakah keset debu, diletakan di pintu keluar dan masuk serta dalam kondisi bersih Apakah ada bukti adanya debu yang menyebar di area sekitar konstruksi Sampah dan Puing Apakah gerobak untuk mengangkut material dan membuang puing/sampah dari area konstruksi tertutup Apalah puing diangkut dan dibuang setiap hari Apakah jalur pembuangan serpiahan jelas dan aman Apakah dilakukan pembersihan rutin di area kerja Apakah ada serangga atau vektor yang terlibat Area Proyek Adakah alarm kebakaran dalam kondisi baik dan dapat dioperasikan dengan baik Jika alarm kebakaran tidak berfungsi, apakah ada sistem cadangan yang ada Apakah semua partisi kedap udara dari langit-langit sampai lantai Apakah APAR yang disediakan oleh kontraktor, dalam kondisi baik, belum kadaluarsa dan diinspeksi setiap bulan? Apakah ada bukti adanya kegiatan merokok di sekitar area konstruksi? Apakah cairan yang mudah terbakar disimpan dalam lemari atau tempat khusus untuk cairan yang mudah terbakar Apakah ada lebih dari satu set tabung oksigen di area konstruksi? Apakah semua peralatan listrik dimatikan
9
10 11 12 13 14 15
16
ketika shift kerja berakhir Apakah kontraktor memastikan penyimpanan dan housekeeping dengan baik untuk barang yang mudah terbakar Apakah ada ijin setiap hot work/pekerjaan yang melibatkan suhu tinggi Apakah ada genangan air di area proyek? Apakah ada tanda dari simbol yang sesuai dipasang diarea proyek? Apakah berier debu utuh dan disegel? Apakah pekerja proyek memakai tanda nama/kartu ID jika ada dalam proyek Pekerjaan yanfg dilakukan sudah mengantisipasi potensi kebisingan jika pekerjaan menimbulkan kebisingan? Pekerjaan yang dilakukan sudah mengantisipasi potensi getaran jika pekerjaan menimbulkan getaran?
Komentar :.......................................................................................................................................... ............................................................................................................................................................. ............................................................................................................................................................. .............................................................................................................................................................
5.2 Formulir ICRA INFECTION CONTROL RISK ASSESMENT (ICRA) LAPORAN PRA KONSTRUKSI/RENOVASI/DEMOLISI Lokasi Konstruksi: Koordinator Proyek: Kontraktor Kerja : Supervisor :
Tanggal Mulai Proyek : Perkiraan Durasi: Tanggal Izin Kadaluarsa: Telepon: MATRIKS PENILAIAN RESIKO TERHADAP PEKERJAAN
Tipe A
Tipe B
Tipe C
Tipe D
Aktivitas Konstruksi Beri tanda (V) Kegiatan inspeksi/pemeriksaan visual, non-invasive, tidak mengangu struktur bangunan : pekerjaan cat tanpa sprayer dan pengamplasan, pemasangan walpaper, pekerjaan listrik, air dan gas: atau pekerjaan yang dapat menganggu pasokan air pada suatu ruangan pasien selama kurang dari 15 menit Pekerjaan skala kecil, jangka pendek, debu tingkat sedang sampai tinggi: pekerjaan struktur yang meemrlukan pemotongan dinding atau plafon dimana debu bisa dikontrol/diminimalisasi : pekerjaan plesteran, pengecatan dengan sprayer dan pengamplasan, pekerjaan instalasi listrik/kabel telfon/komputer, air dan gas serta saluran ventilasi ; atau pekerjaan dapat menganggu pasokan air pada 2 ruangan pasien atau lebih dengan durasi kurang dari 30 menit Pekerjaan menghasilkan debu tingkat sedang sampai tinggi, pekerjaan pemasanga, plesteran, pengecatan dengan sprayer dan pengamplasan terhadap dinding/partisi baru, pembongkaran lantai dan plafon, pekerjaan saluran air, listrik/perkabelan diatas plafon dan pekerjaan perkabelan skla besar yang membubuhkan penyelesaian pekerjaan melewati 1shift kerja; atau pekerjaan dapat menganggu pasokan air pada 2 ruangan pasien atau lebih dengan durasi lebih dari 30 menit dan kurang dari 1 jam Pekerjaan konstruksi skla besar dan jangka panjang yang membubuhkan shift kerja yang berturut-turut; atau pekerjaan gedung baru, pembongkaran/perombakan gedung dan sistem kabel secara menyeluruh.
Kelompok 1
Kelompok Area Resiko Infeksi Beri tanda (V) Resiko rendah Area kantor Perkarangan, taman, jalan Area luar gedung
Kelompok 2
Resiko sedang Instalasi rawat jalan (kecuali klinik paru, THT, bedah, Ortopedi, Mata, gigi, kebidanan, dan anak) Ruangan Ekhokardiografi Rehabilitasi medik Radiologi Instalasi gizi Instalasi pemulasaran jenazah
Kelompok 3
Resiko tinggi Kamar bersalin Instalasi labor Semua instalasi rawat inap kecuali rawat intensif dan kamar operasi Klinik rawat jalan paru, THT, bedah, Ortopedi, Mata, gigi, kebidanan, dan anak Instalasi farmasi/depo obat IGD
Kelompok 4
Resiko sangat tinggi Ruangan kemoterapi Kamar isolasi Ruangan perawatan intensif
Matriks Kelas Resiko
Kelompok resiko pasien
Jenis Proyek Konstruksi Type A
Type B
Type C
Type D
Kelompok 1 resiko rendah
I
II
II
III/IV
Kelompok 2 resiko sedang
I
II
III
IV
Kelompok 3 resiko tinggi
I
II
III/IV
IV
Kelompok 4 resiko sangat
II
III
III/IV
IV
tinggi
Konsultan perencana
Ketua tim teknis
Kontraktor pelaksana
Izin komite PPIRS (khusus pekerjaan kelas III dan IV
konsultan pengawas
Deskripsi Tindakan Pengendalian Infeksi Berdasarkan Kelas (Rekomendasi) Class I
Selama pembangunan proyek 1. Laksanakan pekerjaan dengan metode meminimalisasi timbulnya debu dari pelaksanaan kegiatan kontruksi. 2. Segera meletakan kembali ketempat semula plafon atap yg diganti.
Setelah penyelesaian proyek 1. Bersihkan area kerja setelah menyelesaikan tugas.
II
1. Menyediakan sarana aktif utk mencegah debu udara dari penyebaran ke atmosfer. 2. Semprot dng air pada permukaan kerja utk mengendalikan debu pada waktu pemotongan.. 3. Seal pintu yang tidak terpakai dengan lakban. 4. Blokir dan tutup ventilasi udara. 5. Tempatkan tirai debu di pintu masuk dan keluar area kerja. 6. Hilangkan atau isolasi sistem HVAC ("heating, ventilation, dan air-conditioning) yang sedang dilaksanakan.
III
1. Untuk mencegah kontaminasi dari sistem saluran maka hilangkan/lepaskan atau isolasi sistem HVAC di area, dimana pekerjaan sedang dilakukan.. 2. Lengkapi semua barier penting yaitu sheetrock, plywood, plastic untuk menutup area dari area yg tdk untuk kerja atau menerapkan metode pengendalian kubus (gerobak dng penutup plastik & koneksi disegel ke tempat bekerja dng HEPA vakum utk menyedot debu sebelum keluar) sebelum kontruksi dimulai. 3. Menjaga tekanan udara negatif di dalam tempat kerja dengan menggunakan HEPA unit yang dilengkapi dengan penyaringan udara. 4. Wadah tempat limbah kontruksi sebelum di transportasi harus tertutup rapat. 5. Tutup wadah transportasi atau gerobak. Pita penutup jika tidak tutup yang kuat..
1. Lap permukaan kerja dengan pembersih/desinfektan. 2. Wadah yg berisi limbah kontruksi sebelum di transportasi harus tertutup rapat. 3. Pel basah dan/atau vakum dengan HEPA filter, vakum sebelum meninggalkan area kerja. 4. Setelah selesai, mengembalikan sistem HVAC di mana pekerjaan dilakukan. 1. Jangan menghilangkan barier dari area kerja sampai proyek selesai diperiksa oleh Komite PIRS dan Dibersihkan oleh bagin kebersihan RS.. 2. Hilangkan barier material dengan hati-2 untuk meminimalisasi penyebaran dari kotoran dan puing-2 yg terkait dng kontruksi. 3. Vacuum area kerja area dng HEPA filtered vacuums. 4. Area untuk lap basah dng pembersih/disinfeksi/cleaner 5. Setelah selesai, mengembalikan sistem HVAC)..
Class IV
Selama pembangunan proyek 1. Untuk mencegah kontaminasi sistem saluran maka isolasi sistem HVAC di area, dimana pekerjaan sedang dilakukan.. 2. Lengkapi semua barier penting yaitu sheetrock, plywood, plastic untuk menutup area dari area yg tdk untuk kerja atau menerapkan metode pengendalian kubus (gerobak dng penutup plastik & koneksi disegel ke tempat bekerja dng HEPA vakum utk menyedot debu sebelum keluar) sebelum kontruksi dimulai. 3. Menjaga tekanan udara negatif di dalam tempat kerja dengan menggunakan HEPA unit yang dilengkapi dengan penyaringan udara. 4. Segel lubang, pipa, saluran & lubang-2 kecil yg bisa menyebabkan kebocoran 5. Membangun serambi/ruangan dan semua personil melewati ruangan inisehingga dapat disedot debunya dengan vakum cleaner HEPA sebelum meninggalkan tempat kerja atau mereka bisa memakai kain atau baju kertas yg di lepas setiap kali mereka meninggalkan tempat kerja 6. Semua personil memasuki tempat kerja diwajibkan untuk mengenakan penutup sepatu. Penutup sepatu harus diganti setiap kali pekerja keluar dari area kerja
Setelah penyelesaian proyek 1. Jangan menghilangkan barier dari area kerja sampai proyek selesai diperiksa oleh Komite/Panitia PPIRS. Dibersihkan oleh bagin kebersihan RS.. 2. Hilangkan barier material dengan hati-2 untuk meminimalisasi penyebaran dari kotoran dan puing-2 yg terkait dng kontruksi. 3. Wadah untuk limbah kontruksi harus ditutup rapat sebelum kontruksi. 4. Wadah transportasi atau gerobak agar ditutup rapat. 5. Vakum area kerja dengan vakum HEPA filter. 6. Area di pel dengan pel basah dengan pembersih/desinfektan. 7. Setelah selesai mengembalikan sistem HVAC dimana pekerjaan dilakukan.
Pimpinan Proyek
Dibuat Oleh IPCN
________________
_____________
Izin diminta oleh:
Izin disahkan oleh: Ketua Komite PPIRS
Tanggal:
Tanggal:
5.3 Formulir Izin Konstruksi
Lokasi Konstruksi: Koordinator Proyek: Kontraktor Kerja : Supervisor : YA
TIDAK
KELAS I
Izin Konstruksi Pengendalian Infeksi No Izin: Tanggal Mulai Proyek : Perkiraan Durasi: Tanggal Izin Kadaluarsa: Telepon:
AKTIVITAS KONSTRUKSI
YA
TIDAK
KELOMPOK RISIKO PENGENDALIAN INFEKSI
TIPE A: Inspeksi, aktivitas noninvasif
KELOMPOK 1: Risiko Rendah
TIPE B: Skala kecil, durasi singkat, tingkat sedang sampai tinggi
KELOMPOK 2: RisikoSedang
TIPE C: Aktivitas menghasilkan debu tingkat sedang sampai tinggi, memerlukan lebih dari 1 shift kerja untukp enyelesaian
GROUP 3: Risiko Medium / Tinggi
TIPE D: Durasi lama dan aktivitas GROUP 4: Risiko Paling Tinggi konstruksi membutuhkan shift kerja yang berturutan. 1. Melaksanakan kerja dengan metode yang meminimalkan debu dari lokasi konstruksi. 2. Mengganti plafon yang dilepaskan untuk inspeksi segera mungkin. 3. Pembongkaran minor untuk perombakan ulang.
KELAS II
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
KELAS III
1. Dapatkan izin pengendalian infeksi sebelum konstruksi dimulai. 2. Isolasi sistem HVAC pada lokasi tempat berlangsungnya pekerjaan untuk mencegah kontamina sisistem saluran. 3. Lengkapi semua barier kritis atau implementasikan metode pengontrolan kubus sebelum konstruksi dimulai. 4. Pertahankan tekanan udara negatif di lokasikerjamenggunakan unit filtrasi udara dengan filter HEPA. 5. Jangan menghilangkan barierdari area kerja sampai proyek selesai dan diperiksa oleh Pencegahan dan Pengendalian Infeksi serta dibersihkan secara menyeluruh oleh Layanan Lingkungan. 6. Vakum area kerja dengan alat vakum dengan filter HEPA. 7. Pel basah dengan pembersih/disinfektan. 8. Buang material barier dengan hati-hati untuk meminimalkan penyebaran kotoran dan debris yang terkait dengan konstruksi. 9. Tempatkan sampah konstruksi dalam wadah yang tertutup rapat sebelum dipindahkan. 10. Tutupi tempat sampah atau troli yang dipakai untuk transportasi. Plester penutupnya. 11. Setelah selesai, kembalikan sistem HVAC seperti semula pada lokasi pekerjaan.
Tanggal
Paraf
KELAS IV
Menyediakan sarana aktif untuk mencegah debu terbang ke atmosfer. Basahi permukaan kerja untuk mengontrol debu saat pemotongan. Segel pintu yang tidak terpakai dengan lakban. Tutup dan segel ventilasi udara. Seka permukaan dengan pembersih/disinfektan. Tempatkan sampah konstruksi dalam wadah yang tertutup rapat sebelum dipindahkan. Pel basah dan/atau vakum dengan alat vacuum dengan filter HEPA sebelum meninggalkan area kerja. 8. Tempatkan keset di pintumasuk dan keluar area kerja. 9. Isolasi sistem HVAC pada lokasi tempat berlangsungnya pekerjaan; kembalikan seperti semula saat pekerjaan selesai.
1. Dapatkan izin pengendalian infeksi sebelum konstruksi dimulai. 2. Isolasi sistem HVAC pada lokasi tempat berlangsungnya pekerjaan untuk mencegah kontaminasi system saluran. 3. Lengkapi semua barier kritis atau implementasikan metode pengontrolan kubus sebelum konstruksi dimulai.
Tanggal
Paraf
4. Pertahankan tekanan udara negatif di lokasi kerja menggunakan unit filtrasi udara dengan filter HEPA. 5. Segel lubang, pipa, saluran, atau tusukan dengan benar. 6. Buat ruang serambi/anteroom dan pastikan semua personil untuk melewati ruangan ini sehingga mereka dapat di vakum menggunakan alat vakum dengan filter HEPA sebelum meninggalkan area kerja atau mereka dapat memakai baju kerja dari kain atau kertas yang dilepaskan setiap kali meninggalkan area kerja. 7. Semua personil yang memasukki area kerja diwajibkan untuk memakai penutup sepatu. 8. Jangan menghilangkan barierdari area kerja sampai proyek selesai dan diperiksa oleh Pencegahan dan Pengendalian Infeksi serta dibersihkan secara menyeluruh oleh Layanan Lingkungan. 9. Vakum area kerja dengan alat vakum dengan filter HEPA. 10. Pel basah dengan disinfektan. 11. Buang material barier dengan hati-hati untuk meminimalkan penyebaran kotoran dan debris yang terkait dengan konstruksi. 12. Tempatkan sampah konstruksi dalam wadah yang tertutup rapat sebelum dipindahkan. 13. Tutupi tempat sampah atau troli yang dipakai untuk transportasi. Plester penutupnya. 14. Setelah selesai, kembalikan sistem HVAC seperti semula pada lokasi pekerjaan.
PersyaratanTambahan: 1. Dilarang merokok 2. Gunakan APD 3. Harus ada tulisan sedang ada renovasi bangunan 4. Ada tanda2 untuk keselamatan kerja
Pimpinan Proyek
Dibuat Oleh IPCN
________________
_____________
Izin diminta oleh:
Izin disahkan oleh: Ketua Komite PPIRS
Tanggal:
Tanggal:
5.4 Formulir Laporan Pemantauan Dan Evaluasi Pekerjaan Konstruksi
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PEKERJAAN KONSTRUKSI/RENOVASI Lokasi Konstruksi: Koordinator Proyek: Kontraktor Kerja : Supervisor :
Tanggal Mulai Proyek : Perkiraan Durasi: Tanggal Izin Kadaluarsa: Telepon:
Kelompok resiko pasien
Matriks Kelas Resiko Jenis Proyek Konstruksi Type A
Type B
Type C
Type D
Kelompok 1 resiko rendah
I
II
II
III/IV
Kelompok 2 resiko sedang
I
II
III
IV
Kelompok 3 resiko tinggi
I
II
III/IV
IV
Kelompok 4 resiko sangat tinggi
II
III
III/IV
IV
Checklist Pemantauan Aktivitas Pekerjaan Konstruksi Kategori
Selama Pekrjaan berlangsung
Ya
Tidak
Setelah selesai pekerjaan
Ya
Tidak
Ya
Tidak
resiko Kelas I
Kelas II
Kategori
1. Debu terkontrol selama pekerjaan 2. Tidak meninggalkan kerusakan lantai/plafon/dinding 3. Kotak panel, penutup pipa/lubang saluran, dan plafon terpasang baik 4. Tidak ada tumpahan air, minyak dan lain-lain berserakan 1. Debu tak bertebaran 2. Menggunakan alat/teknik pengontrolan debu yang bail 3. Pintu antar ruangan disegel 4. Sistem ventilasi ditutup 5. Keset kaki/karpet debu 6. Sistem AC diisolasi 7. Petugas keamanan diberi tahu ketika smoke detector dimatikan 5. Kotak panel, penutup pipa/lubang saluran, dan plafon terpasang baik 8. Tidak ada tumpahan air, minyak dan lain-lain berserakan Jumlah Persentase
Selama Pekrjaan berlangsung
1. Area pekerjaan dibersihakn setelah selesai pekerjaan
1. Permukaan ruangan dibersihkan dengan desinfektan 2. Sampah/puing pekerjaan dibawah dalam kontainer tertutup 3. Bersih dari debu menggunakan sistem vacum HEPA filter atau teknik lain yang disesuaikan 4. Sistem AC berfungsi dengan baik
Jumlah Persentase
Ya
Tidak
Setelah selesai pekerjaan
resiko Kelas III
1. Izin komite PPIRS 2. Terpasang dinding/pagar pembatas area pekerjaan dan peringatan gangguan kenyamanan 3. Sistem AC diisolasi 4. Ada pemantauan tekanan udara dan upaya pengontrolan debu 5. Sampah/puing pekerjaan dianggkut dengan sistem tertutup 6. Keluar masuk material/peralatan dengan sistem tertutup 7. Kotak panel, penutup pipa/lubang saluran, dan plafon terpasang baik 8. Tidak ada tumpahan air, minyak dan lain-lain berserakan Jumlah Persentase
1. Proses pembersihan selesai dan diterima oleh PPHP 2. Pembatas area dibongkar tidak meninggalkan puing/sampah berserakan 3. Pembersihan debu dengan vacum HEPA filterl/teknik lain 4. Permukaan ruangan dibersihkan dengan desinfektan 5. Sistem AC berfungsi dengan baik
Jumlah Persentase Informasi tambahan
Kelas IV
1. Izin komite PPIRS 2. Terpasang dinding/pagar pembatas area pekerjaan dan peringatan gangguan kenyamanan 3. Ada pos atau ruangan ganti pakaian kerja/APD 4. Pekerja memakai sepatu safety dan APD lain 5. Sistem AC diisolasi 6. Ada pemantauan kualitas udara dan upaya pengontrolan debu 7. Sampah/puing pekerjaan Tidak ada tumpahan air, minyak dan lain-lain berserakan
Jumlah Persentase
6. Pembatas area dibongkar tidak meninggalkan puing/sampah berserakan 7. Pembersihan puing/debu dengan vacum HEPA filterl/teknik lain 5. Sampah/puing pekerjaan dibawah dalam kontainer tertutup 8. Peralatan kerja dibawa dengan sistem tertutup. Tidak melewati area pasien/publik 9. Permukaan ruangan dibersihkan dengan desinfektan 10. Sistem AC berfungsi dengan baik Jumlah Persentase Informasi tambahan
Catatan Tambahan Kelengkapan APD pekerja Lain-lain
Kepala pengawas/Tim teknis
(
)
Painan............................... Supervisor
IPCN
BAB VI PENUTUP
Rumah sakit harus melakukan pengkajian risiko infeksi yang spesifik. Penilaian ini disusun untuk merancang prioritas program K3RS dan PPIRS. Proses penilaian risiko dilakukan terus-menerus, dengan perubahan focus setiap tahun, Laporan perkembangannya dapat memantau dan menetukan prioritas program K3RS dan PPIRS.