Pedoman Pelayanan HD 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Jumlah kasus Gagal Ginjal Kronik (GGK) saat ini bertambah dengan cepat, terutama di negara berkembang. Pada tahapan tertentu progresivitas penyakit GGK cepat berubah menjadi GGK tahap akhir. Penyakit GGK tahap akhir ini menjadi masalah kesehatan yang utama karena akan memperburuk kondisi kesehatan seseorang dan meningkatkan biaya perawatan. Ada beberapa alternatif terapi pengganti ginjal salah satunya Hemodialisa selain CAPD ( Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis) dan Transplantasi Ginjal. Hemodialisa dilakukan 10-12 jam seminggu atau 2 kali seminggu selama 4-5 jam .Hemodialisa merupakan terapi pengganti ginjal yang banyak dipilih . Berdasarkan estimasi WHO secara global lebih dari 5 juta orang mengalami penyakit GGK, sekitar 1,5 juta orang harus bergantung hidupnya pada hemodialisa. Di Indonesia , berdasarkan Pusat Data & Informasi Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia, jumlah pasien GGK diperkirakan sekitar 50 orang per satu juta penduduk, 60% nya adalah usia dewasa dan usia lanjut.Menurut Depkes RI tahun 2009,terdapat sekitar 70 ribu pasien GGK yang memerlukan penanganan hemodialisa. Beberapa



penelitian



menyimpulkan



presentase



penyebab



terjadinya



GGK



yaitu



Glomerulonefritis (36,4%), penyakit ginjal obstruktif dan infeksi ginjal (24,4%),penyakit ginjal diabetes (19,9%), Hipertensi (9,1%),penyebab lainnya (5,2%), penyebab yang tidak diketahui (3,8%) dan penyakit ginjal polikistik (1,2%). Dengan meningkatnya prevalensi penyakit GGK tahap akhir, Rumah Sakit harus berupaya menyediakan pelayanan hemodialisa untuk mengurangi mortalitas penderita GGK tahap akhir. Hemodialisa menjadi terapi pengganti ginjal yang rutin bagi penderita GGK tahap akhir. Buku pedoman pelayanan ini disusun dengan harapan dapat menjadi pedoman bagi unit terkait dalam melaksanakan manajemen pelayanan, khususnya pada Unit Hemodialisa RSU Bali Royal. Sesuai perkembangan IPTEK dan dinamika tuntutan pelanggan, tentunya kedepannya pedoman pelayanan ini secara periodik perlu dilakukan evaluasi dan revisi guna penyempurnaan



materinya. Untuk hal tersebut diharapkan adanya saran yang konstruktif dari semua unit kerja / pihak yang terkait.



B. Tujuan Pedoman Umum: meningkatkan kualitas pelayanan pasien gagal ginjal melalui pedoman pelayanan hemodialisis yang berorientasi pada keselamatan dan keamanan pasien. Khusus: 1. Memberi acuan regulasi pelayanan Hemodialisa 2. Memberi acuan manajemen pelayanan Hemodialisa 3. Memberi acuan tugas pokok dan fungsi serta kompetensi masing – masing tenaga yang terlibat dalam pelayanan hemodialisa 4. Memberi acuan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelayanan Hemodialisa 5. Memberi acuan pola pembiayaan yang berkaitan dengan pelayanan Hemodialisa . C. Ruang Lingkup Pelayanan Pelayanan tindakan hemodialisa akan dilakukan di unit pelayanan hemodialisa yang berada di lantai 4 rumah sakit umum bali royal, dimana tempat tersebut berada di dekat ICU/HCU, OK, ruang bersalin dan laboratorium dan ruang bayi. Di dalam Unit hemodialisa kami mempunyai 6 buah mesin Belco dimana 4 buah mesin di sebelah timur dapat digunakan untuk pasien HD konvensional dan HD SLEED dan 2 buah mesin di sebelah barat selain dapat digunakan pada pasien dengan HD konvensional dan HD SLEED mesin ini juga dapat melakukan tindakan HD HFR. Keunggulan dari hemodialisa yang kami miliki selain dapat melakukan tindakan hemodialisa konvensional, juga dapat melakukan tindakan Hemodialisa SLEED, dan HFR. Dimana HD SLEED dikerjakan pada pasien dengan kondisi tidak stabil sedangkan HFR supaya hasil yang didapatkan dari pasien HD kulit tidak menjadi hitam dan kualitas hidup pasien menjadi lebih baik. D. Batasan Operasional Pelayanan unit hemodialisa kami dapat melayani tindakan hemodialisa sehari 2 kali sesuai dengan jadwal dinas yang berlaku. Seluruh persiapan yang dibutuhkan unit hemodialisa yang berupa barang medis akan dilakukan pengamprahan seminggu 2 kali dan barang non medis termasuk ATK dilakukan pengorderan seminggu 1 kali. E. Landasan Hukum



a. Undang – undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan b. Undang – undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah c. Undang – undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran d. Peraturan Pemerintah RI No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan e. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 920// Menkes/SK/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta Di Bidang Medik f. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 585/Menkes/SK/Per/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik g. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 749/ Menkes/SK/ Per/XII/1989 tentang Rekam Medis/ Medical Record h. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 436 tahun 1993 tentang berlakunya Standar Pelayanan Medis Indonesia i. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1045/Menkes/Per/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan



BAB II STANDAR KETENAGAAN HEMODIALISIS Standar ketenagaan adalah untuk mencapai tujuan dan sasaran yang optimal dari program pelayanan hemodialysis perlu ditata pengorganisasian pelayanan yang bertugas dan wewenang yang jelas dan terinci baik secara administrative maupun tehnik. A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Pada dasarnya kegiatan hemodialisa harus dilakukan oleh petugas yang memiliki kualifikasi pendidikan dan pengalaman yang memadai, serta memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan di bidang yang menjadi tugas atau tanggung jawabnya. Pemenuhan jenis dan jumlah



tenaga hemodialisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta peraturan perundangundangan. Untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia di unit hemodialisa di RS Bali Royal diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi. Pembinaan/pengembangan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan Tujuan pendidikan dan pelatihan adalah 1. Untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan pelaksanaan tugas dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja 2. Menambahkan pengetahuan wawasan perawat pelaksana a. Pendidikan : perawat pelaksana berdasarkan kompetensi harus berpendidikan minimal D3 keperawatan b. Pelatihan : pelatihan untuk meningkatkan kompetensi petugas diunit hemodialisa, dilaksanakan melalui : - Pelatihan internal yaitu program Diklat yang dilaksanakan rutin oleh bagian Diklat HRD - Pelatihan eksternal yaitu pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak luar RS Bali Royal, khususnya pelahian yang berhubungan dengan hemodialisis



N O 1



JABATAN



2



Konsultan/Superv isor Ka.Unit HD



3



Pelaksana HD



KUALIFIKASI



JUM LAH Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Ginjal 1 Hipertensi S 1 K e p e r a w a t a n 1 b e r s e r t i f i k a t H D S 1 / D 2 3 K e p e r a w a t a n b e r s e r t i f i k a t H D



B. Distribusi Ketenagaan Jumlah perawat pada unit hemodialisa ditentukan berdasarkan jumlah tempat tidur dan ketersediaan ventilasi mekanik. Perbandingan perawat dan pasien yang menggunakan ventilasi mekanik adalah 1: 1, sedangkan Perbandingan perawat dan pasien yang tidak menggunakan ventilasi mekanik adalah 1 : 2 (keputusan menteri kesehatan republic Indonesia nomor 1778/MENKES/SK/VII/2010) setiap perawat di beri tangung jawab ekstra akomodasi, inventaris, mesin reuse. Mengontrol dan mengevalusi dilakukan oleh Kepala Ruangan, mengatur kolaborasi dengan tim kesehatan yang lain Jumlah tenaga dokter pelaksana minimal adalah 1 dokter untuk setiap 4 mesin hemodialisis dan jumlah tenaga perawat minimal adalah 1 perawat untuk setiap 2 mesin hemodialisis.



C. Pengaturan Jaga a. Pengertian Suatu cara penyusunan jadwal dinas petugas di ruang HD b. Tujuan •



Agar terlaksananya pelayanan HD yang efektif dan efisiensi







Perawat HD mengetahui hak dan kewajibannya







Dapat diketahui distribusi tenaga







Memudahkan meminta pertanggungjawaban bila terjadi kesalahan prosedur pelayanan



Dari penjelasan diatas kita dapat menentukan jadwal dinas untuk ruangan hemodialysis jadwal yang akan di buat sesuai dengan peraturan perundang-undangan tenaga kerja yaitu: 1. Jadwal dinas disusun oleh Ka. Ruangan setiap bulan minggu III 2. Jadwal dinas dibuat rangkap3 (1 Manajer Pratama Pelayanan Rawat Jalan, 1 HRD, 1 Arsip di Unit). 3. Pembagian libur perbulan: •



Tenaga HD : mendapat hak cuti 12 hari kerja dan mendapat libur tambahan sesuai dengan libur kalender



4. Ketentuan rotasi tenaga shift, pagi 3x, sore 3x 5. Jadwal dinas dibagi dalam 2 shift •



Dinas Pagi



: 07.30 s.d. 14.30 Wita







Dinas Sore



: 13.00 s.d. 20.00 Wita



6. Jadwal oncoll dibuat setiap bulan bersamaan dengan jadwal dinas harian, dimana karyawan mendapatkan hak libur setelah menyelesaikan tugas tersebut.



BAB III STANDAR FASILITAS RUANGAN HEMODIALISA A.



Denah Ruang



MESIN Office



Ruang Re Use



Office



BED PASIENOffice



150 sq. ft.



TOILET MESIN MESIN



Office



Office



148 sq. ft.



Office



BED PASIENOffice



150 sq. ft.



MESIN Office



MESIN



BED PASIENOffice



MESIN Office



B.



Denah Ruang RO



8'-6"



8'-6"



5'-0"



6'-0"



18'-0"



73'-6"



RUANG RO



C.



Standar Fasilitas



Fasilitas unit hemodialisa dibali royal sudah disesuaikan dengan standar pendirian unit hemodialisa. A. Pengertian



Unit Hemodialisa adalah suatu ruangan khusus untuk melaksanakan tindakan hemodialysis baik akut maupun kronik B. Persyaratan Persyaratan unit Hemodialisa sebagai berikut : 1. Unit Hemodialis A. Letak Letak Hemodialisa dekat dengan ICU sebagai pendukung penanganan pasien ICU maupun pasien gawat darurat B. Kondisi Ruangan -



Suhu ruangan harus 22-25˚C



-



Penerangan cukup terang



-



Daya listrik sesuai dengan kebutuhan mesin



-



Satu stop kontak satu mesin



-



Mempunyai saluran pembuangan khusus (drainage rejeck)



-



Mempunyai wastafel



-



Lantai dan dinding mudah dibersihkan secara medis



2. Tersedia Water treatmen dengan ketentuan sebagai berikut: -



Kemampuan suplai air minimal 500ml/menit untuk satu mesin



-



Memenuhi standart mutu air untuk dialysis



-



Sistem pengaliran melalui kran air untuk dihubungkan dengan mesin hemodialysis



-



Tersedia kran-kran air



3. Mesin Hemodialisa -



Lengkap dan kondisi siap



-



Pasien dengan hepatitis B sebaiknya menggunakan mesin khusus dan unit HD BROS sudah menerima pasien Hemodialisa dengan infeksius.



-



Sesudah menggunakan mesin harus di desinfektan sesuai dengan ketentuan



-



Kalibrasi mesin hemodialysis dilakukan secara periodic sesuai batas waktu penggunaan.



-



Bila mesin mati (posisi off) akibat gangguan listrik segera lakukan manual maksimal 20 menit, bila listrik tidak menyala stop hemodialysis.



4. Ketenagaan -



Perawat terlatih dan bersertifikat dari pelatihan dialysis



-



Ada dokter terlatih sebagai penangung jawab



-



Ratio perawat : mesin dianjurkan 1 : 2 ( referensi 1: 3)



-



Model tim kerja terdiri dari Dokter Nefrologist, perawat, ahli gizi, dan teknisi mesin



5. Tersedia obat-obatan untuk keperluan hemodialisa Dalam unit hemodialisa harus ada obat-obatan sebagai penunjang bila ada kondisi pasien gawat yang terdiri dari : -



Obat khusus : heparin protamine, NaCl 0,9%



-



Troly Emergenci lengkap



6. Peralatan Semua peralatan yang ada di ruangan hemodialysis harus beroda memudahkan mobilisasi dan mudah dibersihkan sedangkan untuk mesin hemodialysis petunjuk penggunaannya harus di tempel pada alat tersebut dan mudah dibaca 7. Pasien -



Untuk pasien Hemodialisa harus mempunyai indikasi dialysis



-



Harus ada permintaan dokter yang dilengkapi dengan pemeriksaan



-



Surat izin atau persetujuan tindakan hemodialysis



-



Pada kasus tertentu hemodialysis tidak dapat dilakukan sebelum ada hasil pemeriksaan hemodialisis



C. Persyaratan Minimal Bangunan dan Prasarana a. Unit Hemodialisa mempunyai bangunan dan prasarana yang terdiri dari : -



Ruangan hemodialysis



Ruangan hemodialysis hemodialysis



sekurang-kurangnya



mempunyai



kapasitas



4



mesin



Rasio mesin hemodialysis dengan luas ruangan sekurang-kurangnya 1 : 8m² -



Ruangan pemeriksaan/konsultasi



-



Ruangan dokter dan Ruangan perawat (Nurse Station), Ruangan administrasi



-



Ruangan reuse dan Spoelhok



-



Ruangan pengolahan air (Water Treament)



-



Ruangan steril alat



-



Ruangan penyimpanan obat



-



Ruangan penerimaan pasien dan Rekam medik



-



Ruangan penunjang non medic yang sekurang kurangnya terdiri dari gudang, peralatan, tempat cuci



-



Toilet masing-masing terdiri dari toilet untuk petugas dan untuk penunggu pasien



b. Seluruh ruangan harus memenuhi persyaratan minimal untuk kebersihan, ventilasi, penerangan dan mempunyai sistem keselamatan kerja dan kebakaran c. Mesin hemodialysis yang digunakan untuk mempergunakan dan memberikan pelayanan harus secara berkala di kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. d. Mempunyai fasilitas listrik dan penyedian air bersih (Water treatment) yang memenuhi persyaratan kesehatan e. Mempunyai prasarana pengolahan limbah dan pembuangan sampah sesuai peraturan yang berlaku (septic tank besar /rujukan limbah infecsius) f. Mempunyai saluran limbah infecsius g. Tiap unit hemodialysis sangat dianjurkan memiliki fasilitas akses internet untuk dapat mengirim laporan berkala ke supervisor dan PERNEFRI pusat (Registrasi PERNEFRI)



D. Peralatan di Unit Hemodialisia



1. Perangkat Khusus Hemodialisis /set HD terdiri dari: Mesin hemodialysis, Dialiser / ginjal buatan, Arteri blood line (ABL), Venous Blood Line (VBL), AV vistula abocath no G16, Dialisat 2. Alat-alat kesehatan : Tempat tidur fungsional, Timbangan berat badan elektrik, Pengukur tinggi badan, Stetoskop, Thermometer, EKG, Set pemberian O2, Suction set Meja tindakan : Monitor tensi, Defebrilator, Bak instrument, Kassa steril, Arteri klem, Sarung tangan steril, Verban, Gunting verban, Infus set, Alcohol swab, Betadhin dalam tempat tertutup ukuran kecil, Spuit dengan berbagai ukuran, Bantal kecil, Maat kan, Handsaplast, Plester, braunudrm 3. Obat-obatan dan cairan •



Obat-obatan hemodialysis : Heparin, Protamine sulfat, Lidocain untuk anastesi local







Cairan infus : NaCl 0,9% → 500 ml, ml







Dialisat



D5%, D10% → 500 ml, Dextrose 40%→ 25



- Desinfektan : Alcohol 70%; Iodine Povidin 10%; Sodium hypochlorite 5%; H2O2 3% - Obat-obatan emergency yang perlu disediakan : Dexsametason, Dopamine, Kcl 1 meq/L, Anti histamine, Primperan, Adrenlin HCL, Diazepam, Calcium Gluconat, Sulfas Atropin, Nifedin tab 10 mg, Isorbid Dinitrad 5 mg, Paracetamol, Captopril 12,5 mg 4. Alat tenun : Laken, Stik laken, Sarung bantal, Duk steril meliputi split dan duk lubang, Selimut, Perlak 5. Alat-alat rumah tangga : Tempat sampah medis dan non medis, Perangkat pembersih lantai, Plastic sampah hitam dan kuning, 6. Alat-alat kantor : ATK, Formulir HD, Persetujuan tindakan, Form Lab, Form Radiologi, Resep



BAB IV



TATA LAKSANA PELAYANAN HEMODIALISIS



A.



KONSEP PELAYANAN HEMODIALISIS



Konsep pelayanan hemodialysis dilakukan secara : 1.



Komprehensif



2.



Pelayanan dilakukan sesuai standar pasien safety



3.



Peralatan yang tersedia harus memenuhi ketentuan



4.



Semua tindakan harus di dokumentasikan dengan baik



5.



Harus ada monitor evaluasi



B.



PROSEDUR PELAYANAN HEMODIALISIS



Tindakan Hemodialisis (HD pertama) dilakukan setelah melalui pemeriksaan, konsultasi dengan konsultan atau dokter spesialis penyakit dalam (Sp.PD) yang bersertifikat HD. Sebelum melakukan tindakan hemodialisis pasien harus sudah melakukan cek laboratorium yaitu Darah Lengkap, Elektrolit, Albumin, Fungsi Ginjal, Hepatitis B dan Hepatitis C serta HIV dan sudah berkordinasi dengan dokter konsultan HD. pasien yang melakukan hemodialisia harus dengan keadaan umum baik. Setiap tindakan yang akan dilakukan terdiri dari : -



Persiapan pelaksanaan hemodialysis 30 menit



-



Pelaksanaan hemodialysis selama 4 jam 30 menit



-



Evaluasi pasca hemodialysis 30 menit



Sehingga setiap pelaksanaan hemodialysis diperlukan waktu mulai dari persiapan sampai dengan waktu pasca hemodialysis minimal 6 jam Tindakan hemodialysis harus memberikan pelayanan sesuai standart profesi dan memperhatikan hak pasien termasuk membuat informed consent.



C.



PROSEDUR PELAYANAN TRAVELING DIALISIS



Traveling Dialisis adalah suatu bentuk tindakan dalam melayani pasien asing atau local yang melakukan perjalanan keluar dari daerah pasien berasal sehingga mendapatkan kepastian jadwal hemodialisa sebelum pasien datang ke unit hemodialisa yg baru. Pasien atau keluarga pasien bisa mendapatkan informasi pelayanan HD di RSU Bali Royal dengan mengirim e-mail [email protected] atau ke www.baliroyalhospital.co.id bisa juga dengan no telp (0361) 247499 ditujukan ke pada dokter bagian Nefrologi.



Pasien dan dokter sudah sepakat untuk melakukan dialysis di RSU Bali Royal maka pasien akan mengirimkan data traveling dan data medis melalui email, setelah itu pasien akan di hubungi kembali oleh petugas untuk memastikan jadwal tindakan hemodialisa yg akan dilakukan. Dokter akan mengisi formulir asuransi bila ada setelah itu pasien akan melakukan



D.



ALUR PASIEN DALAM PELAYANAN HEMODIALISIS



Pasien hemodialysis dapat berasal dari : 1.



Poli



2.



IGD



3.



Rawat Inap (termasuk ruangan intensif)



4.



Rujukan Rumah Sakit lain



5.



Travelling



E.



PENGENDALIAN LIMBAH



Mengikuti pengendalian limbah di rumah sakit



BAB V



LOGISTIK



A.



B.



Prosedur Penyediaan Alat Kesehatan dan Obat di Unit Hemodialisa 1. Pengertian Penyediaan Alat Kesehatan dan Obat di hemodialisa adalah permintaan obat dan alat kesehatan ke instalasi farmasi (depo) atas permintaan dokter. 2. Prosedur : a. Permintaan obat atau alat kesehatan ditulis pada resep rangkap 1 oleh dokter DPJP. b. Resep obat dilengkapi nama dokter, tanggal, nama pasien, ruangan dan nomor rekam medis (sesuai Stiker). c. Resep diberikan ke depo farmasi untuk proses dan selanjutnya di serahkan ke petugas HD. Perencanaan Peralatan 1. Pengertian Suatu kegiatan untuk merencanakan pengadaan peralatan baru, sesuai kebutuhan saat itu atau sebagai pengganti alat yang rusak atau harus diganti karena keausannya. 2. Tujuan: Tujuan dari perencanaan pengadaan dan peremajaan peralatan adalah agar peralatan dapat digunakan setiap saat tanpa adanya hambatan dan menunjang proses pelayanan di hemodialisa 3. Prosedur Kegiatan a. Dilakukan pengecekan rutin, sehingga diketahui peralatan yang tidak dapat digunakan atau tidak dapat diperbaiki, dan direncanakan dalam anggaran rutin atau diganti yang baru. b. Pengajuan pembelian peralatan baru sesuai dengan budget program tahunan, diajukan oleh ka unit diketahui manajer pratama pelayanan rawat jalan di teruskan ke budgeting, setelah disetujui budgeting akan diteruskan ke bagian purchasing medis/non medis untuk di lakukan penawaran dan pembelian.



c. Bila sudah terealisasi kepala unit menerima alat dan menandatangani serah terima barang serta menambahkan pada buku inventaris.



BAB VI KESELAMATAN PASIEN A.



Pengertian



Keselamatan pasien (pasien Safety) adalah suatu system dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman .system tersebut meliputi : -



Assessment resiko



-



Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien



-



Pelaporan dan analisis insiden



-



Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjut



-



Implementasi solusi untuk meminimalkan timbul resiko



Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan. Pasien yang melakukan tindakan hemodialisis memiliki resiko cukup besar terinfeksi hepatitis B dan Hepatiitis C karena terpapar oleh tindakan ataupun produk darah. Cara penularannya melalui: 1.



Mesin HD



2.



Dialiser yang digunakan



3.



Ruang hemodialisis



4.



peralatan lain



Agar pada waktu tindakan hemodialisis aman (SAFETY) maka harus dilakukan hal seperti berikut : 1.



Pada mesin



Setiap kali prosedur hemodialisis selesai dilakukan dekontaminasi pada mesin dialysis baik pada bagian luar mesin maupun dalam mesin dengan mengunakan desinfectan kimia sesuai dengan panduan masing – masing mesin. 2.



Air RO (Reverse Osmosis)



• Air RO : air tanah /permukaan yang telah mengalami proses pemurnian sehingga memenuhi standar AAMI (the Associstion Internasional Advencement of Medical Instrumentation) •



Pipa – pipa RO harus dipisahkan jalurnya sesuai hasil serologi pasien



3.



Pada dialiser



• Pemprosesan dialiser ulang dilakukan dengan menerapkan prinsip kewaspadaan universal yang ketat •



Dialiser ulang tidak dibenarkan dipakai oleh pasien dengan HBsAg positif.



• Dialiser ulang pada prinsipnya dapat digunakan oleh pasien anti HCV positif dan HIV positif, namun harus menerapkan prinsip kewaspadaan universal ketat. •



Setiap dialiser ulang diberi label nama jelas



• Tempat penyimpanan dialiser ulang dengan anti HCV positif atau anti HIV positif dipisahkan dengan kedua marken negative 4.



Ruang hemodialisis







Ruang tempat penyimpanan peralatan medis maupun obat terpisah dari ruang pasien



• Seluruh aktifitas berkaitan dengan persiapan medis maupun obat dilakukan di ruang khusus •



Jarak antara msing – masing tempat tidur atau kursi dan mesin HD tidak terlalu rapat







Memiliki penerangan dan sirkulasi udara yang memadai







Memiliki ruang khusus terpisah untuk pasien HBsAg positif



5.



Peralatan lain



• Untuk mencegah, obat vital multi dosis hanya boleh digunakan berulang kali pada pasien yang sama • Semua peralatan medic steril yang dibawa ke ruang HD di batasi secukupnya dengan keperluan saat itu •



Meja dorong yang berisi peralatan medic yang steril jangan di taruh dekat pasien



• Sampel darah dan cairan tubuh lainya dijauhkan dari area penempatan obat – obatan dan peralatan medic • Peralatan seperti kursi roda tempat tidur dialysis meja pasien dan yang lain dibersihkan dengan klorin 10% • Gorden fabric screen harus dicuci setiap 1 – 2 bulan. VHB dapat hidup sampai 7 hari di tempat ini walaupun tidak ada darah yang jelas terlihat •



Linen :



-



Sprei dan sarung bantal pasien harus diganti segera setelah dialysis



-



Linen kotor di taruh di tempat khusus



Bila linen terpercik darah, disiram terlebih dahulu dengan klorin 1% sebelum ditaruh di tempat linen kotor -



Linen dengan HBsAg positif ditempatkan terpisah dan dicuci dengan larutan klorin 1%



B.



Tujuan



1.



Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit terutama di ruangan hemodialisa



2.



Meningkatnya akuntabilitas Rumah Sakit terhadap masyarakat dan pasien



3.



Menurunnya kejadian tidak diharapkan (KTD) di rumah sakit



4. Terlaksananya program – program pencegahan sehingga tidak terjadi penanggulangan kejadian tidak diharapkan C.



Sembilan solusi keselamatan pasien di RS



1. Perhatikan Nama Obat, rupa dan ucapan mirip (Look – like, Sound – Alike, Medication Name) 2.



Pastikan indentifikasi pasien



3.



Komunikasi secara benar saat serah terima / pengoperan pasien



4.



Pastikan tindakan yang benar pada sisi tubuh yang benar



5.



Kendalikan cairan elektrolit pekat (concentrated)



6.



Pastikan akurasi pemberian obat pada pengalihan pelayanan



7.



Hindari salah kateter dan salah sambung slang (Tube)



8.



Gunakan alat injeksi sekali pakai



9.



Tingkatkan kebersihan tangan (hand hygiene) untuk mencegak infeksi nosokomial BAB VII KESELAMATAN KERJA



A. Pengertian



Keselamatan kerja merupakan suatu sistem dimana rumah sakit membuat kerja/ aktifitas karyawan lebih aman. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya yang disebabkan oleh kesalahan pribadi ataupun rumah sakit. B. Tujuan 1. Terciptanya budaya keselamatan kerja di RS 2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan 3. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya 4. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi C. Tata laksana keselamatan karyawan Setiap petugas medis dan non medis menjalankan prinsip pencegahan infeksi yaitu 1. Menganggap bahwa pasien dan dirinya sendiri dapat menularkan infeksi 2. Menggunakan alat pelindung diri( sarung tangan, kaca mata, sepatu boot, alat kaki penutup, celemek, masker, dll) terutama bila terkontak dengan specimen pasien yaitu urin, darah, muntahan, secret, dll) 3. Melakukan perasat yang aman bagi petugas maupun pasien, sesuai prosedur yang ada, misalnya memasang kateter, menyuntik, menjahit luka, aff infuse 4. Terdapat tempat sampah infeksius dan non infeksius 5. Mencuci tangan dengan sabun anti septic sesuai dengan 5 momen 6. Mengelola alat dengan mengindahkan prinsip sterilisasi yaitu a. Dekotaminasi dengan larutan klorin b. Pencucian dengan sabun c. Pengeringan 7. Menggunakan baju kerja yang bersih 8. Melakukan upaya-upaya medis yang tepat dalam menangani pasien hepatitis saat hemodialisa



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU A.Pengawasan



Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang mengusahakan agar pekerjaan atau kegiatan terlaksana sesuai dengan rencana dan kebijakan yang ditetapkan dapat mencapai sasaran yang dikehendaki. Pengawasan memberikan dampak yang positif berupa : 1. Menghentikan atau meniadakan kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan dan ketidaktertiban 2. Mencegah terulang kembali kesalahan penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan dan ketidaktertiban 3. Mencari cara yang lebih baik atau membina yang lebih baik untuk mencapai tujuan dan melaksanakan tugas yang dibebankan B. Pengendalian Pengendalian merupakan bentuk atau bahan untuk melakukan perbaikan yang terjadi sesuai dengan tujuan arah pengawasan dan pengendalian. Bertujuan agar semua kegiatan dapat tercapai secara berdaya guna dan berhasil guna. Dilaksanakan sesuai dengan rencana,pembagian tugas, rumusan kerja, pedoman pelaksanaan dan peraturan yang berlaku. Empat langkah yang dapat dilakukan dalam pengawasan dan pengendalian mutu pelayanan yaitu 1. Penyusunan standar biaya, standar performance mutu, standar kualitas pelayanan 2. Penilaian kesesuaian yaitu membandingkan dari produk yang dihasilkan atau pelayanan yang ditawarkan terhadap standar tersebut. 3. Melakukan koreksi bila diperlukan, yaitu dengan mengoreksi penyebab dan factor-faktor yang mempengaruhi kepuasan 4. Perencanaan peningkatan mutu, yaitu membangun upaya-upaya yang berkelanjutan untuk memperbaiki standar yang ada. C. Bentuk –bentuk pengawasan dan pengendalian mutu Beberapa bentuk pengawasan dan pengendalian mutu di unit HD adalah sebagai berikut : 1. Melakukan pertemuan ruangan untuk menentukan indicator mutu unit,indicator mutu area klinis dan indicator sasaran keselamatan pasien dan insiden lain. 2. Menetapkan penanggung jawab untuk pengumpulan data, pencatatan, analisis dan pelaporan data 3. Pelaporan data dilakukan setiap bulan kepada komite mutu dan keselamatan pasien 4. Menyusun instrument penilaian staf dan melakukan penilaian kinerja setiap bulannya 5. Melakukan analisis dan tindak lanjut hasil analisis kinerja staf 6. Melaporkan hasil analisis kinerja staf kepada manager 7. Melakukan penilaian kinerja unit dan analisis kinerja unit serta membuat laporan dan rencan tindak lanjut serta rekomendasi kepada pelayanan medic D. Pembinaan



E.



Pembinaan terhadap staf dan karyawan RS bali royal khususnya unit hemodialisa sangat diperlukan untuk menjaga mutu atau meningkatkan mutu layanan unit hemodialisadengan melakukan : 1. Pertemuan rutin bulanan staf unit hemodialisa 2. Melakukan supervise atau komunikasi dengan konsultasi atau non medis lainnya Pengembangan 1. Pengembangan sarana dan prasarana yang ada di unit hemodialisa berupa penambahan jumlah mesin dan perluasan ruangan. 2. Peningkatan sumber daya manusia yang ada di unit hemodialisa dengan mengikuti kegiatan keilmuan berupa : a. Pelatihan hemodialisa b. Mengikuti pertemuan ilmiah tahunan perhimpunan nefrologi Indonesia (PERNEFRI) maupun ikatan perawat dialisis Indonesia (IPDI) c. Mengikuti seminar dan workshop khususnya bidang dialisis d. Mengikuti pelatihan, seminar, dan workshop tentang kesehatan selain dialisis.



BAB IX PENUTUP



Dengan meningkatnya jumlah penderita yang memerlukan pelayanan hemodialisis, maka sepatutnya menjadi perhatian unsure-unsur pemberi pelayanan untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan demi pemenuhan kebutuhan tersebut. Selain sarana dan prasarana pengembangan dan peningkatkan sumber daya manusia juga perlu diperhatikan. Upaya terus menerus untuk mengacu pada standart pelayanan terbaik adalah harapan dari para konsumen kesehatan. Melalui pelayanan prima diharapkan kualitas hidup para penderita gagal ginjal kronis dapat ditingkatkan dan dapat berperan produktif pada bangsa dan Negara