Pedoman Pelayanan Icu 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN UNIT KERJA INTENSIVE CARE UNIT (ICU) RSUD PRAMBANAN



PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SLEMAN RSUD PRAMBANAN TAHUN 2018



PEDOMAN PELAYANAN INTENSIVE CARE UNIT RSUD PRAMBANAN KABUPATEN SLEMAN



TAHUN 2018 Disahkan oleh : Direktur RSUD Berlaku Efektif 01– 01 – 2018 (drg. Isa Dharmawidjaja, M.Kes) NIP 19650723 199102 1 002



KATA PENGANTAR



Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diselenggarakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, perlindungan dan berkelanjutan agar derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan rujukan berupaya untuk meningkatkan derajat kesehatan perorangan dengan memberikan pelayanan yang aman, bermutu,



dan



efektif



dengan



mengutamakan



pada



kepentingan



pasien



dengan



standar/pedoman pelayanan rumah sakit. Pedoman ini disusun oleh intensive care unit. Dengan terbitnya pedoman ini kami harapkan rumah sakit dan para professional di bidang kesehatan dapat mempergunakan sebaik-baiknya agar kualitas pelayanan ICU di rumah sakit dapat senantiasa ditingkatkan. Akhir kata saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah bersedia berpartisipasi dan membagikan ilmunya bagi perkembangan pelayanan ICU di Rumah sakit terkait dalam proses pembuatan pedoman ini. Kritik dan saran sangat kami harapkan dalam upaya penyempurnaan pedoman ini.



Sleman, Desember 2017 Kepala Unit Ruang ICU



dr. H.M Agung Monolipa, Sp. PD NP 19590702 1 191



DAFTAR ISI



Judul ………………………………………………………………………………



i



Kata pengantar ……………………………………………………………………



ii



Daftar isi ……………………………………………………………………………



iii



Keputusan Direktur ……………………………………………………………….



iv



BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………………….



1



A. Latar Belakang ……………………………………………………………..



1



B. Tujuan Pedoman …………………………………………………………..



1



C. Ruang Lingkup Layanan …………………………………………………..



1



D. Batasan Operasional ……………………………………………………..



2



E. Landasan Hukum …………………………………………………………...



2



BAB II STANDAR KETENAGAAN …………………………………………………



4



A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia ………………………………………..



4



B. Distribusi Ketenagaan ………………………………………………………



5



C. Pengaturan Jaga …………………………………………………………….



6



BAB III STANDAR FASILITAS …………………………………………………….



7



A. Denah Ruang ………………………………………………………………..



7



B. Standar Fasilitas …………………………………………………………….



8



BAB IV TATA LAKSANA …………………………………………………………..



10



A. Pendaftaran dan Alur Pelayanan ………………………………………….



10



B. Dokumentasi …………………………………………………………………



10



C. Pencatatan dan Pelaporan …………………………………………………



11



D. Monitoring dan Evaluasi …………………………………………………….



11



E. Sistem Komunikasi Efektif ………………………………………………….



12



F. Informed Consent …………………………………………………………..



13



G. Transportasi Pasien …………………………………………………………



13



H. Pelayanan Doa ………………………………………………………………



13



I.



Sistem Rujukan ………………………………………………………………



14



BAB V LOGISTIK …………………………………………………………………….



15



BAB VI KESELAMATAN PASIEN ………………………………………………….



17



A. Pengertian ……………………………………………………………………



17



B. Tujuan …………………………………………………………………………



17



C. Tata Laksana Keselamatan Pasien ………………………………………..



17



BAB VII KESELAMATAN KERJA …………………………………………………..



20



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU ………………………………………………….



22



BAB IX PENUTUP …………………………………………………………………….



23



PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRAMBANAN Jalan Prambanan-Piyungan Km.7, Delegan, Sumberharjo,Prambanan,Sleman,Yogyakarta, 55572 Informasi (0274) 4396356,Instalasi Gawat Darurat (IGD) (0274) 439857 Faksimile (0274) 4398670 Website : www.rsudprambanan.slemankab.go.id, E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRAMBANAN NOMOR :445/ 79/ 05/ RSUD PRAMB./ 2018 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN INTENSIVE CARE UNIT DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRAMBANAN KABUPATEN SLEMAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRAMBANAN Menimbang : a.



Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi dari setiap unit pelayanan yang ada;



b. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelayanan observasi, perawatan dan terapi pasien-pasien yang menderita penyakit, cedera atau penyulitpenyulit yang mengancam nyawa atau potensial mengancam nyawa dengan prognosis dubia, diperlukan Intensive Care Unit ( ICU ) yang perlu didukung kemampuan dan sarana, prasarana serta peralatan khusus untuk menunjang fungsi-fungsi vital dengan menggunakan keterampilan staf medic c.



bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan Intensive Care Unit ( ICU ) efektif dan efisien serta pelayanan yang berkualitas dan mengedepankan keselamatan pasien di rumah sakit perlu disusun suatu pedoman



Mengingat :



1.



Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.



2.



Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan



3.



Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 tetang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan



5.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1778/MENKES/SK/XII.2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Intensive Care Unit ( ICU ) di Rumah Sakit MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD PRAMBANAN TENTANG PEDOMAN PELAYANAN INTENSIVE CARE UNIT ( ICU ) RSUD PRAMBANAN



KESATU



: Memberlakukan pedoman Pelayanan Intensive Care Unit ( ICU ) RSUD Prambanan Kabupaten Sleman



KEDUA



: Pedoman Pelayanan Intensive Care Unit ( ICU ) RSUD Prambanan harus dijadikan acuan dalam menyelenggarakan pelayanan di lingkungan RSUD Prambanan



KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



:Sleman :



Direktur RSUD Prambanan



drg. ISA DHARMAWIDJAJA, M.Kes NIP 19650723 199102 1 002



PEDOMAN PELAYANAN INTENSIVE CARE UNIT DI RSUD PRAMBANAN KABUPATEN SLEMAN BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Rumah



sakit sebagai salah satu penyedia pelayanan kesehatan yang



mempunyai fungsi rujukan harus dapat memberikan pelayanan ICU yang profesional dan berkualitas dengan mengedepankan keselamatan pasien.. Upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit diakukan secara terus-menerus sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan kedokteran. Pelayanan Kesehatan Intensif di Rumah Sakit perlu ditingkatkan secara berkesinambungan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan pengobatan, perawatan dan pemantauan secara intensif yang semakin meningkat sebagai akibat penyakit menular maupun tidak menular. Pelayanan Intensif Care merupakan bagian dari pelayanan Rumah Sakit dengan katagori pelayanan kritis. Pelayanan Intensif Care menyediakan pelayanan komprehensif secara berkesinambungan selama 24 jam. Dalam rangka mewujudkan pelayanan intensif care yang memenuhi standar pelayanan dan persyaratan mutu, keamanan dan keselamatan perlu di dukung sumber daya manusia dan sarana prasarana yang memadai. B.



Tujuan Pedoman. 1. Memberikan acuan pelaksanaan pelayanan ICU di rumah sakit 2. Meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien ICU di rumah sakit 3. Menjadi acuan pengembangan pelayanan ICU di rumah sakit



C.



Ruang Lingkup Pelayanan Pelayanan kesehatan di Ruang ICU meliputi : 1. Pemeriksaan



dan



penatalaksanaan



spesifik



penyakit-penyakit



akut



yang



mengancam jiwa yang berakibat pada kematian. 2. Memberi bantuan dan mengambil alih fungsi vital tubuh sekaligus melakukan tindakan segera yang diperlukan untuk kelangsungan hidup. 3. Pemantauan



fungsi vital tubuh dan penatalaksanaan terhadap komplikasi yang



ditimbukan oleh penyakit. 4. Memberi bantuan psikologis pada pasien dan keluarga yang hidupnya tergantung pada obat dan mesin.



Indikasi mendapat pelayanan kesehatan di ruang ICU : 1. Pasien kritis, tidak stabil yang memerukan terapi intensif dan tertitrasi, seperti : dukungan/bantuan ventilasi dan alat bantu suportif organ/sistem yang lain, Contoh : gangguan keseimbangan asam basa dan elektrolit, sepsis berat yang mengancam nyawa. 2. Pasien yang memerlukan pemantauan ketat, dan pengobatan yang intensif. Bila tidak dilakukan pasien beresiko terancan jiwanya. Contoh : Pennyakit jantung paru, gagal ginjal akut dan berat atau yang telah mengalami pembedahan mayor. 3. Pasien kritis yang tidak stabil status kesehatan sebelumnya, penyakit yang mendasarinya, atau penyakit akutnya, secara mandiri atau kombinasi. Kemungkinan pasien ini untuk sembuh dan atau manfaat terapi di ICU tergolong sangat kecil. Contoh : Pasien dengan keganasan dan metastase, sumbatan jalan nafas, penyakit jantung, penyakit paru terminal disertai komplikasi akut berat. Indikasi pasien keluar dari ruang ICU : 1. Keadaan pasien membaik / stabil sehingga tidak memerluan terapi atau pemantauan yang lebih intensif lebih lanjut. 2. Secara pertimbangan terapi / pemantauan intensif tidak bermanfaat / tidak memberi hasil yang berarti bagi pasien, apabila pasien tidak mengunakan alat bantu nafas. 3. Permintaan pasien dan atau keluarga pasien D. BATASAN OPERASIONAL Pelayanan kesehatan ICU RSUD Prambanan meliputi perawatan semua pasien kritis. E. LANDASAN HUKUM 1. UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 4. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerinta Daerah 5. PP No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan 6. UU No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan 7. Permenkes No. 512 tahun 2007 tentang Ijin Praktek Kedokteran 8. Permenkes No. 1144 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Kesehatan.



BAB II STANDART KETENAGAAN A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di ICU terdiri : dokter intensif, dokter spesialis sesuai dengan kasusnya, dokter umum yang terlatih dan perawat ( minimal berpendidikan D III keperawatan ) yang terlatih ICU. Tenaga kesehatan tersebut menyelengarakan pelayanan ICU sesuai kompetensi dan wewenangnya yang diatur oleh Rumah Sakit. Standar Tenaga ICU : RSUD Prambanan merupakan rumah sakit type C, sehingga standar tenaga pemberi pelayanan intensif care pada tingkatan Primer. Kualifikasi tenaga ICU : No



Kualifikasi Pelayanan



Jenis Tenaga



ICU Primer



Kepala



Dr. SpAn



ICU



dr.spesialis



ICU Sekunder atau Dr.ICU



lain



Medis



1. Dr.



Spesialis



atau dr. Dr. ICU



yang SpAn bila belum



terlatih ICU TIM



ICU Tersier



ada dr.ICU sbg



1. Dr.



Spesialis



Spesialis



konsultan yang dapat



yang



dihub. Setiap saat.



memberikan



memberikan



pelayanan



pelayanan setiap



sertifikasi



setiap



diperlukan



ATCLS/BTCLS/FCCS



diperlukan



2. Dr jaga 24 jam dg



2. Dr



dpt



1. Dr.



jaga



jam



yang



dpt



2. Dr jaga 24 jam 24



dg



dg



ATCLS



sertifikasi



sertifikasi



/BTCLS/FCCS



ATCLS /BTCLS/FCCS Perawat



Non Perwat



Perawat



yang



sudah Minimal



50



%



Minimal



sudah



perawat



bersertifikasi



perawat



PPGD/BCTCLS



pelatihan ICU



1. ADM



yang 1. ADM



menguasai komputer 2. Pekarya 3. Kebersihan



75



%



sudah



pelatihan ICU



yang 1. ADM



menguasai



menguasai



komputer



komputer



2. Pekarya



2. Pekarya



3. Kebersihan



3. Kebersihan 4. Farmasi



yang



5. Laborat 6. RM



B. DISTRIBUSI KETENAGAAN



Jadwal Dinas



Dinas Pagi



Dinas Siang



Dinas Malam



Jenis Tenaga



Jumlah



Kepala Ruang



1



Pj Shift



1



Perawat Pelaksana



2



Pj Shift



1



Perawat Pelaksana



1



Pj Shift



1



Perawat Pelaksana



1



keterangan Untuk tanggal merah dinas pagi hanya terdiri dari: Pj Shift



1



dan



Perawat



Pelaksana 1



Catatan: Dikarenakan masa kerja semua perawat di ICU Rsud Prambanan sudah lebih dari 2 tahun oleh karena itu jenis tenaga PJ Shift/ Ka Tim bisa menjadi jenis tenaga perawat pelaksana juga. C. PENGATURAN JAGA Pengaturan jaga ICU menggunakan shift, dalam 24 jam dibagi dalam 3 shift.



Jadwal Dinas



Waktu



Dinas Pagi



Pukul 07.30 - 14.00



Dinas Siang



Pukul 14.00 - 20.00



Dinas Malam



Pukul 20.00 - 07.30



BAB III STANDART FASILITAS A. DENAH RUANG a. Lokasi Idealnya Ruang ICU satu komplek dengan IBS, IGD, Laboratorium dan Ruang Radiologi. b. Desain Tata ruang ICU idealnya mempunyai bagian-bagian tersendiri disesuaikan dengan kebutuhan dan memenuhi standar, bagian-bagian ruang ICU antara lain : 1. Area Pasien a. Unit terbuka 12 – 16 m2/TT b. Unit tertutup 16 – 20 m2/TT c. Jarak antara TT 2 m d. Mempunyai 1 tempat cuci tangan/2 TT untuk area terbuka e. Mempunyai 1 tempat cuci tangan/1 TT untuk area tertutup f.



Mempunyai outlet yang cukup sesuai dengan level ICU



g. Pencahayaan cukup dan adekuat untuk observasi klinis. Jendela dan akses tempat tidur menjamin kenyamanan pasien dan personil. 2. Area Kerja a. Ruang dokter b. Ruang perawat c. Ruang yang cukup luas untuk memonitor pasien d. Ruang untuk peralatan resusitasi dan penyimpanan obat dan alat ( termasuk lemari pendingin) e. Ruang yang cukup untuk mesin X-Ray mobile dan USG f.



Ruang untuk administrasi dan informasi



3. Lingkungan Ruang ICU mempunyai pendingin/ AC yang dapat mengtur suhu dan kelembaban, suhu 22 – 25 C, kelembaban 50 – 70 %. 4. Ruang Isolasi Ruang isolasi dilengkapi tempat cuci tangan dan tempat ganti pakaian sendiri. 5. Ruang penyimpanan peralatan dan barang bersih Untuk menyimpan ventilasi mekanik, infus pump, syringe pump,penggantung infus, trolley, alat isap, linen dan tempat penyimpanan barang dan alat bersih. 6. Ruang pembuangan alat/bahan kotor Ruang untuk membersihkna alat-alat. Pemeriksaan urine, pengosongan dan pembersihan pispot dan botol urine.



7. Ruang tunggu keluarga pasien 8. Ruang laboratorium B. STANDAR FASILITAS Peralatan yang memadai baik kwalitas dan kwantitas sangat menunjang kelancaran pelaynan di ICU. Ketentuan standart peralatan disesuaikan dengan klasifikasi pelayanan ICU. 1. Peralatan Dasar Ruang ICU a) Ventilasi mekanik b) Ventilasi manual dan alat bantu pernafasan c) Alat hisap d) Peralatan akses vaskuler e) Monitor invasif dan non invasif f)



Defibrilator dan alat pacu jantung



g) Alat pengatur suhu pasien h) Peralatan drain thorax i)



Infus dan syring pump



j)



Alat transpot portebel



k) Tempat tidur khusus l)



Lampu tindakan



m) Protokol peralatan medis, dan non medis Standart Peralatan Ruang ICU berdasarkan klasifikasi pelayanan ICU : No



Alat



ICU Primer



Ventilator



Sejumlah



ICU Sekunder TT/ Sejumlah



ICU Tersier



TT/ Sejumlah



TT/



standar



cangih



cangih



Alat hisap



Sejumlah TT



Sejumlah TT



Sejumlah TT



Ventilator



Sejumlah TT + Sejumlah TT + Sejumlah TT +



manual



1



Alat



akses + /ada



1



1



+ / ada



+/ ada



vaskuler Peralatan Monitor : Invansif TD invansif Tek.



-



+/- sejmlah tt



+ sejmlah tt



Vena +



sejmlah tt



sejmlah tt



-



sejmlah tt



V sejmlah tt



central Tek baji a. Pulmonal Non invansif



+ 5 biji



Tekanan



sejumlah TT



sejmlah tt



sejmlah tt



sejmlah tt



sejmlah tt



darah EKG dan laju sejumlah tt jantung Oksimetri



sejumlah tt



sejmlah tt



sejmlah tt



Kapnograf



-



1 unit



1 unit



Suhu



sejumlah tt



sejmlah tt



sejmlah tt



Defibrilator



+/ 1



+ /1



+/1



Pengatur



sejmlah tt



sejmlah tt



sejmlah tt



Drain thorax



+



+



+



Infus pump



sejmlah tt



2 x sejmlah tt



2 x sejmlah



suhu



tt Syring pump



sejmlah tt



3 x sejmlah tt



3 x sejmlah tt



Bronchoskopy



-



1



1



Echogardigrafi -



1



1



Ventilator



2 unit



2 unit



tidur +



+



+



+



+



+



Hemodialisa



-



1



1



CRRT



-



1



1



1



portebel Tempat khusus Lampu tindakan



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. PENDAFTARAN DAN ALUR PELAYANAN 1.



Pendaftaran a.



Pasien internal Pasien dari bangsal rawat inap, rawat jalan, IGD, HD, OK yang memerlukan pelayanan



kesehatan



di



Ruang



mengkonfirmasikan/memesan tempat



ICU



maka



petugas



bangsal



ke petugas ICU ( bangsal biasa/isolasi,



keadaan pasien, dokter DPJP ). b.



Pasien eksternal Pasien dari luar yang memerlukan pelayanan kesehatan di Ruang ICU, maka petugas IGD/pendaftaran menginformasikan/memesan tempat ke petugas ICU ( bangsal biasa/isolasi, keadaan pasien, dokter DPJP ).



2.



Alur Pelayanan Pasien yang memerlukan pelayanan ICU berasal dari : IGD, Poli Klinik, Bangsal Rawat inap, IBS/HD.



Poli Klinik



IGD



I B S/HD



ICU



BANGSAL RI



B. DOKUMENTASI Bentuk pendokumentasian pelayanan pasien di Ruang ICU secara garis besar bertujuan untuk : 1. Memberikan informasi pelayanan yang diberikan seperti fakta, gambaran, hasil observasi kesehatan pasien ke tim kesehatan lainnya. 2. Menunjukan penampilan kerja pemberi pelayanan dalam merawat pasien yang lebih spesifik. 3. Merupakan catatan mutlak atau dokumen legal yang digunakan sebagai referensi kesehatan pasien.



Teknik Pendokumentasian yang digunakan berorientasi pada sumber (Source Oriented) yaitu informasi kesehatan pasien didokumentasikan berdasarkan sumber tim kesehatan yang membuat yaitu catatan kesehatan yang di buat dokter, perawat, atau tenaga kesehatan lain. Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dan dicatat dalam pendokumentasian untuk pasien di ICU adalah : 1. Pemberi pelayanan harus memperhatikan gejala fisik pasien yang menyebabkan ketidaknyamanan. 2. Pemberi pelayanan harus mengenali tanda-tanda kegawatdaruratan pasien. 3. Pemberi pelayanan memberikan dukungan system / lingkungan bagi pasien di ICU. 4. Pemberi pelayanan harus peka dan mampu menganalisa hal-hal yang membuat pasien di ICU merasa nyaman atau tidak nyaman. 5. Pemberi pelayanan melihat penerimaan keluarga dan interaksi dengan pasien di ICU. C. PENCATATAN DAN PELAPORAN Catatan ICU diverifikasi dan ditandatanggani oleh dokter yang melakukan pelayanan di ICU dan bertanggung jawab atas semua yang dicatat tersebur. Pencatatan mengunakan status khusus ICU yang meliputi pencatatan lengkap terhadap diagnosis yang menyebabkan dirawat di ICU, data tanda vital, pemantauan fungsi organ khusus ( jantung, paru-paru, ginjal, dan sebagainya ) secara berkala, jenis dan jumlah asupan nutrisi dan cairan, catatan pemberian obat, serta jumlah cairan tubuh pasien yang keluar. Pelaporan pelayanan ICU terdiri dari jenis indikasi pasien masuk serta jumlahnya, sistim scoring prognosis, pengguna alat bantu ( ventilasi mekanik, hemodialisis, dan sebagaianya ), lama rawat, dan keluar ( hidup atau meninggal) dari ICU. D. MONITORING DAN EVALUASI Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkesinambngan guna mewujudkan pelayanan ICU yang bermutu dan aman bagi keselamatan pasien. Monitoring dan evaluasi yang dimaksud harus ditindaklanjuti untuk menentukan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pelayanan di ICU. Parameter monitoring dan evalusi yang dipakai pada APACE II ( Knaus et al : 1985 ) yang meliputi : tingkat kesadaran ( GCS ), bentuk dan reaksi cahaya pada pupil, kekuatan ektrimitas, tekanan darah, nadi, respirasi, suhu tubuh, saturasi oksigen, input dan output cairan ( balance cairan ). E. SISTEM KOMUNIKASI EFEKTIF 1.



Konsul dokter via telpon Komunikasi efektif : konsultasi dokter via telpon mengunakan metode “SBAR”.



SBAR adalah metode komunikasi terstruktur untuk mengkomunikasikan informasi penting yang membutuhkan perhatian segera dan tindakan berkontribusi terhadap peningkatan keselamatan pasien. Tujuan : a. Komunikasi lebih efektif b. Meningkatkan rasa saling percaya c. Melindungi keselamatan pasien Komunikasi Metode SBAR : a. Situasional : Bagaimana situasi yang akan dilaporkan/dibicarakan? Nama, umur, tanggal MRS, hari ke..... perawatan, diagnosa medis, DPJP, masalah yang dialami pasien sekarang. b. Background : Apa latar belakang informasi klinis yang berhubungan dengan situasi ? Tindakan yang telah dilakukan, riwayat alergi, operasi, terapi, alat invansif/noninvansif



yang



terpasang,



pengetahuan



pasien/keluarga,



pemeriksaan diagnostik. c.



Assessmant : Bagaimana hasil pemeriksaan klinis terkini ? Kesadaran, tanda-tanda vital, nyeri, status gizi, eliminasi, status restrain, resiko jatuh, hal lain yang kritis.



d. Recommendation : Apa yang sudah dan perlu dilakukan untuk mengatasi masalah ? Tindakan /tindakan yang perlu dilanjutkan, discharge planing, edukasi pasien/keluarga. 2.



Pencatatan hasil konsultasi dokter / perintah lisan via telpon Pencatatan hasil konsul dokter atau perintah lisan via telpon harus dicatat dengan benar. Metode pencatatan yang benar hasil konsultasi atau perintah lisa via telpon dengan metode : TBAK. a. Tulis : tulis pesan/advis dokter b. Baca : baca pesan/advis dokter kalau ada yang tidak jelas c. Konfirmasi ( ulang isi pesan/perintah ) : bacakan kembali pesan/ advis dokter



3.



Menerima telepon Dalam menerima telepon harus bersikap sopan dan berbicara dengan halus. Ucapkan salam, sebut nama dan unit kerja.Tawarkan bantuan.Catat pesan yang disampaikan dan konfirmasi ulang ( repeat back ) isi pesan. Ucapkan terima kasih dan salam



F. INFOMED CONSENT



Adalah proses pemberian persetujuan, sebelum masuk Ruang ICU pasien dan atau keluarga pasien harus mendapat penjelasan secara lengkap tentang dasar pertimbangan mengapa pasien masuk ICU, tindakan yang mungkin dilakukan selama perawatan di ICU, prognosa penyakit dan tata tertib/peraturan di ICU. Penjelasan tersebut dilakukan oleh dokter IGD ( bagi pasien yang masuk dari IGD ), dokter bangsal ( bagi pasien yang masuk dari ruang rawat inap ), dokter ICU atau kepala ICU atau ketua shift. Setelah mendapat penjelasan tersebut pasien dan atau keluarga pasien bisa menerima atau menolak. Pernyataan pasien dan atau keluarga pasien ( menerima atau menolak ) harus di nyatakan di formulir yang ditandatangani ( terlampir ). G. TRANSPORTASI PASIEN Adalah membawa pasien dari suatu tempat ke tempat lain untuk mengoptimalkan atau menunjang pelayanan kesehatan. Indikasi transpot pasien : a. Rujuk/transfer pasien ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi/baik b. Trasfer pasien ke fasilitas diagnostik yang diperlukan c. Pasien pindah ke rawat inap biasa Pertimbangan dalam transpot pasien :: a. Kondisi pasien b. Ke mana tempat tujuan c. Berapa jarak dan lama waktu yang dibutuhkan d. Lingkungan : kondisi jalan, cuaca e. Keahlian petugas ( perawat dan sopir ) f.



Fasilitas transpot dan alat pendukung lainnya ( alat medis dan obat-obatan ).



H. PELAYANAN DOA Pelayanan bina rohani bagi pasien dan atau keluarga pasien yang di rawat di ruang ICU dilakukan setiap saat atau pada kondisi diperlukan oleh petugas bina rohani RS. I. SISTIM RUJUKAN Adalah pelimpahan tugas/wewenang dan tanggung jawab secara timbal balik baik secara horizontal/vertikal terhadap kasus penyakit atau masalah kesehatan karena adanya keterbatasan dalam pemberin pelayanan yang dibutuhkan oleh pasien. Terdapat 2 sistim rujukan : a. Rujukan Eksternal 1. Rujukan Vertikal Rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai kemampuan yang lebih tinggi.



2. Rujukan Horizontal Rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keterjangkauan pada tingkat pelayanan kesehatan yang berbeda. b. Rujukan Internal Rujukan didalam pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan ke tenaga kesehatan lain. Lingkup Rujukan : a. Rujukan kasus penyakit Rujukan kasus penyakit dilakukan secara vertikal maupun horizontal, sebelum melakukan



rujukan maka petugas melakukan konfirmasi ke tempat tujuan



rujukan. b. Rujukan spesimen Rujukan spesimen dilakukan secara vertikal maupun horizontal dilakukan oleh petugas laboratorium. Tujuan Rujukan : a. Second opinian b. Pemeriksaan lebih lanjut c. Intervensi / tindakan medis lebih lanjut d. Kolaborasi dengan ahli lain e. Perawatan lebih lanjut



BAB V LOGISTIK Logistik adalah bagian dari instansi yang tugasnya adalah menyediakan bahan/ barang yang dibutuhkan untuk kegiatan operasional instansi tersebut dalam jumlah, kualitas, dan pada waktu yang tepat (sesuai kebutuhan). Fungsi managemen logistik : a. Perencanaan ( Apa yang dibutuhkan, Kapan barang dibutuhkan, Dimana barang dibutuhkan, Siapa yang memakai, Bagaimana proses pengadaannya, Mengapa barang tersebut sibutuhkan ). b. Penganggaran c. Pengadaan d. Penyimpanan e. Pemeliharaan f.



Penghapusan



g. Pengendalian Logistik Ruang ICU : a. Logistik Medis No



Jenis



Keterangan



Alat medis



Pasien



monitor,



ventilasi



mekanik,



DC



shock,



infus/syring pump, EKG, nebulezer, Oksigen central, ambubag Alkes BHP



Kertas



EKG,



elektroda,



spuit/dispo,



threeway,



perfusor tube, infus set, transfusi set, DC, suction slang, masker 02, nasal prong, Endotrachal tube, kateter mount, Handscoon, masker Obat-obatan



Ephineprin/adrenalin,



ephidrin,



sulfa



dexametason, furosemid, diphenhidramin, Cedocard, dopamin, cordaron/amiodaron, Perdipin, catapres, Pethidine, morfin, antrain, tramadol,



atropin,



MgSO4, Bicnat/mylon, Kcl, glukonas K, Nacl 0,9%, RL, HES, manitol, Stesolid sub, diazepam, phenitoin, Lidokain, Alkohol, glicerin, aqua jelly



b. Logistik Non Medis No



Jenis



Keterangan



Linen



Sprei besar, sprei kecil, selimut, handuk, perlak Pakaian pasien, pakaian pengunjung Pakaian dokter dan perawat Doek



Alat tulis kantor



RM-set ICU Buku tulis, kertas HVS, bollpoin warna, pensil, stip, spidol, tip-x, tinta stempel, Isi steples kecil dan besar, klip kertas, Tinta



printer,



tinta



stempel,



pembolong



kertas,



gunting, penggaris. Alat rumah tangga



Aqua galon, Pengharum ruangan metik, sabun cuci piring, lap , sabun tangan cair, handscrub, spilkit



BAB VI KESELAMATAN PASIEN A. PENGERTIAN Keselamatan Pasien (Patient Safety) adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi 1. Asesmen resiko 2. Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien 3. Pelaporan dan analisis insiden 4. Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya 5. Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh : 1. Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan 2. Tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil B. TUJUAN 1. Terciptanya budaya keselamatan pasien 2. Meningkatnya akuntabilitas Rumah Sakit kepada pasien & masyarakat 3. Menurunnya kejadian tidak diinginkan ( KTD ) 4. Terlaksananya program-program pencegahan, sehingga tidak terjadi pengulangan KTD. C. TATALAKSANA KESELAMATAN PASIEN Sistem keselamatan pasien tersebut meliputi : 1. Assesment risiko 2. Identifikasi pasien Identifikasi pasien adalah : proses pengumpulan data dan pencatatan segala keterangan tentang bukti-bukti dari pasien sehingga kita dapat menetapkan dan menyamakan keterangan tersebut dengan individu seseorang. Identifikasi pasien minimal: nama pasien, tanggal lahir, nomor rekam medis yang dituliskan pada gelang dan dipasangkan pasien. Prinsip Identifikasi :



a. Semua pasien rawat inap di Ruang ICU harus diidentifikasi dengan benar saat masuk ruang ICU dan selama perawatannya. b. Gelang identitas digunakan pada proses identifikasi pasien ketika pemberian obat, pemeriksaan radiologi, intervensi pembedahan dan prosedur invasif, tranfusi darah, pengambilan sampel, transfer pasien, konfirmasi kematian. Tatalaksana Identifikasi : a.



Bila pasien belum memakai gelang identitas dari Rumah Sakit, pakaikan gelang identifikasi dipergelangan tangan pasien yang dominan , jelaskan dan pastikan gelang terpasang dengan baik dan nyaman.



b.



Jika tidak dapat dipakai ditangan bisa dipakaikan dipergelangan kaki.



c.



Gelang pengenal dan gelang alergi keluar/pulang dari RS,



hanya



boleh dilepas saat pasien



gelang resiko jatuh hanya dilepas apabila pasien



sudah tidak beresiko jatuh. d.



Jangan pernah mencoret dan menulis digelang identifikasi, ganti gelang jika terdapat kesalahan penulisan data



e.



Jika gelang identifikasi terlepas, segera berikan gelang identifikasi yang baru.



f.



Gelang 



Identifikasi 



harus 



dipakai 



oleh 



semua 



pasien 



selama 



perawatan di  rumah sakit. g.



Jelaskan prosedur identifikasi dan tujuannya kepada pasien



h.



Saat  menanyakan  identitas  pasien,  selalu  gunakan  pertanyaan  terbuka,  misalnya: ‘ Siapa  nama Anda?’ 



i.



Semua 



pasien



 rawat inap



 dan



 yang akan



 menjalani 



prosedur 



menggunakan minimal 1 gelang identifikasi. j.



Sebelum pasien ditransfer ke unit lain, lakukan  identifikasi  dengan benar dan pastikan gelang identifikasi  terpasang  dengan baik .



Pasien melepas gelang identifikasi 1)



Pasien harus diinformasikan akan risiko yang dapat terjadi jika gelang Identifikasi tidak dipakai. Alasan pasien harus dicatat pada rekam medis.



2)



Jika pasien menolak menggunakan gelang identifikasi, petugas harus lebih waspada dan



mencari



cara lain untuk



mengidentifikasi



pasien



dengan benar  Sebelum dilakukan prosedur kepada pasien. 3. Pelaporan & analisis insiden a. Setiap petugas Ruang ICU yang menemukan adanya kesalahan dalam Identifikasi pasien harus segera melapor kepada petugas yang berwenang  di ruang rawat  tersebut, kemudian melengkapi laporan insiden.



b. Petugas  harus 



berdiskusi  dengan Kepala ruang,  Instalasi  dan atau



direktur mengenai pemilihan cara terbaik dan siapa yang memberitahukan kepada 



pasien /keluarga



mengenai kesalahan



yang



 terjadi 



akibat



kesalahan  identifikasi. c. Pencatatan dan pelaporan kejadian Keselamatan Pasien dilakukan setiap bulan dan untuk pencatatan dan pelaporan KTD pada pasien diakukan secara insidentil, laporan diserahkan Tim K 3 RS 4. Kemampuan belajar dari insiden Setiap laporan kejadian keselamatan pasien harus dilakukan identifikasi dan dianalisis penyebab kejadian keselamatan pasien serta dilakukan risk grading sebagai upaya mencari penyelesaian atau pencegahan dikemudian hari. 5. Tindak lanjut & implementasi solusi untuk meminimalkan risiko. Setiap laporan kejadian keselamatan pasien setelah dilakukan identifikasi, dianalisis serta dilakukan risk grading, maka selanjutnya disusun langkah-langkah pencegahan. Rencana tindak lanjut yang dimaksud harus dilakukan untuk mencegah kejadian keselamatan pasien terulang.



BAB VII KESELAMATAN KERJA Upaya kesehatan kerja menurut UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan khususnya pasal 23 tentang kesehatan kerja,menyatakan bahwa kesehatan kerja harus diselenggarakan disemua tempat kerja,khususnya tempat kerja yang berisiko bahaya kesehatan,mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan lebih dari sepuluh. Pekerja yang berada di sarana kesehatan sangat berfariasi baik jenis maupun jumlahnya,sesuai fungsi sarana kesehatan tersebut,semua pekerja dirumah sakit dalam melaksanakan tugasnya selalu berhubungan dengan bahaya potensial yang tidak ditanggulangi dengan baik dan benar dapat menimbulkan dampak negative terhadap keselamatan dan kesehatan,yang pada akhirnya akan menurunkan produktivitas kerja. Pada hakekatnya kesehatan kerja merupakan penyerasian antara kapasitas kerja,beban kerja dan lingkungan kerja,bila bahaya dilingkungan kerja tidak diantisipasi dengan baik akan menjadi beban tambahan bagi pekerjanya.Khusus untuk petugas rumah sakit di instansi pencucian menerima ancaman kerja potensial dari lingkungan bila keselamatan kerja tidak diperhatikann dengan cepat. 1. Penanganan Kecelakaan Kerja Bila terjadi kecelakaan kerja di ruang ICU RSUD Prambanan maka petugas yang terlibat kecelakaan kerja tersebut harus sesegera mungkin melapor kepada kepala ruang atau koordinator untuk segera dilaporkan ke ketua Komite K3 Rumah Sakit dengan mengisi formulir Insiden keselamatan Kerja. Untuk penanganan selanjutnya sesuai dengan prosedur yang dimiliki oleh komite K3 Rumah Sakit 2. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Sarana dan Prasarana K3 yang perlu ada di Ruang IGD adalah: a. Sarung tangan b. Masker c. Wastafel yang dilengkapi dengan handwash dan air mengalir d. Handrub e. Safety Box f.



Apron



3. Program Pemeriksaan Kesehatan a. Pemeriksaan kesehatan berkala (medical check up) Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktuwaktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter karyawan. Mengenai pemeriksaan berkala bagi tenaga kerja berlaku norma-norma kesehatan kerja sebagai berikut: 1) Pemeriksaan kesehatan berkala dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannyak, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawal



mungkin



yang



pelu



dikendalikan



dengan



usaha-usaha



pencegahan. 2) Pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja dilakukan sekurangkurangnya 1 tahun sekali. 3) Pemeriksaan kesehatan berkala meliputi pemeriksaan fisik, rongten paruparu, laboiratorium rutin dan kimia darah serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu. 4. Pencegahan/imunisasi/vaksinasi Vaksinasi atau imunisasi merupakan salah satu intervensi kesehatan yang paling efektif untuk mengurangi dan atau mencegah terjadinya penyakit atau penularan serta pemberian kekebalan tubuh, vaksinasi atau imunisasi diberikan pada seluruh karyawan. Kegiatan vaksinasi atau imunisasi meliputi: a. Menetapkan jenis vaksinasi atau imunisasi yang perlu diberikan. b. Evaluasi terhadap vaksinasi atau imunisasi tahap selanjutnya dilakukan setiap 5 tahun sekali. c. Pelaksanaan vaksin atau imunisasi dilaksanakan di RSUD Prambanan. 5. Program Kebersihan Tangan Melakukan 5 moment cuci tangan a. Cuci tangan dengan air dan handwash. b. Cuci tangan dengan Handrub 6. Pengelolaan sanitasi dan limbah tajam a. Penanganan limbah medis b. Penanganan limbah non medis c. Penanganan limbah benda tajam d. Penanganan limbah cair e. Penanganan tertususk jarum oleh petugas



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Pengendalian mutu dan kualitas pelayanan ICU merupakan suatu program yang bersifat objektif dan berkelanjutan untuk menilai dan memecahkan masalah yang ada sehingga dapat memberikan kepuasan pada pelanggan dan mencapai standart klinis yang bermutu. Pemantauan kualitas adalah kegiatan pemantauan yang dilaksanakan setiap hari secara objektif di ICU bekerja sama dengan Tim Pengendali Mutu Pelayanan Rumah Sakit. Kegiatan peningkatan mutu pelayanan Ruang ICU : Dalam program ini beberapa kegiatan yang dilakukan meliputi ; 1. Pengembangan Staff di Ruang ICU 2. Peningkatan mutu asuhan keperawatan 3. Pemenuhan kebutuhan peralatan Ruang ICU Pelaksanaan evaluasi dan pemantauan sendiri mutu pelayanan ICU dilakukan melalui : 1. Kegiatan penilaian pasien yang masuk ICU Adalah kegiatan penilaian dengan menggunakan standart parameter objektif serta menggunakan indikator-indikator yang telah ditentukan di ICU 2. Pertemuan staf Pertemuan staf dilakukan tiap bulan membahas dan melakukan evaluasi terhadap laporan bulanan, pasien yang meninggal, Pencegahan Infeksi Nososkomial dan permasalahan lain di ICU 3. Evaluasi kegiatan pengembangan staff dilakukan



setiap awal tahun dengan



menganalisa kegiatan diklat. 4. Evaluasi kepuasan pelayanan R.ICU dilakukan setiap semester dengan mengunakan kuisener/pertanyaan yang diberikan kepada pasien atau keluarga pasien. 5. Evaluasi kejadian keselamatan pasien dilakukan setiap bulan berdasarkan laporan kejadian keselamatan pasien di R.ICU. 6. Evaluasi indicator mutu ICU tiap 3 ( tiga ) bulan.



BAB IX PENUTUP Pelayanan ICU merupakan tanggung jawab semua staf ICU RSUD Prambanan bekerjasama dengan semua unit yang terkait yang berada di Rumah Sakit Umum daerah Prambanan Untuk meningkatkan mutu pelayanan dan asuhan keperawatan dan membangun pelayanan keperawatan yang bermutu perlu dukungan dari manajemen pelayanan perawatan yang meliputi pengembangan staf ICU, sarana, prasarana dan peralatan serta kesadaran yang tinggi dari perawat pelaksana terhadap peran dan fungsinya. Tim pengendali mutu RSUD Prambanan di ruang ICU Prambanan berusaha melaksanakan tugas secara berkesinambungan untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan serta dapat mengidentifikasi masalah dan kendala yang ada dan selanjutnya mendapatkan cara pemecahan masalah. Demikian Pedoman Pelayanan Intesive Care Unit RSUD Prambanan ini dibuat untuk dilaksanakan, demi menjamin terlaksananya pelayanan ICU yang berkualitas di RSUD Prambanan.



Ditetapkan di Sleman pada tanggal 5 Desember 2017 Direktur RSUD Prambanan,



drg. Isa Dharmawidjaja, M.Kes NIP 19650723 199102 1 002