Pedoman Pelayanan Icu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam undang-undang Dasar negara Republik indonesia tahun 1945 yang harus diwujudkan degan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.Peningkatan upaya kesehatan perorangan (UKP) di Rumah Sakit secara terus menerus ditingkatkan sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu teknologi kedokteran. Pengembangan pelanyanan kesehtan di Rumah Sakit juga diarahkan guna meningkatkan mutu dan keselamatan pasien serta efesiensi biaya dan kemudahan akses segenep masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Pelayanan Intensive Care Unit (ICU) di Rumah Sakit perlu ditingkatkan secara berkesinambungan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan pengobatan, perawatan dan observasi secara ketat yang semakin meningakat sebagai akibat penyakit menular maupun tidak menular seperti: demam berdarah, malaria, cedera, keracunan, penyalagunaan NAPZA, HIV, penyakit jantung pembuluh darah, diabetes mellitus dan gagal ginjal. Pelayanan ICU adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam kondisi kritis diruang perawatan intensif, dilaksanakan secara terintegrasi oleh tim yang terlatih dan berpengalaman dibidang critical care dan ditunjang oleh perlatan yang tidak ditemukan diruang rawat pada umumnya seperti bed side monitor, ventolator, infus pump, dll. Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi Rumah Sakit dalam rangka penyeleggaran pelayanan ICU berkualitas dan mengedepankan keselamatan pasien di Rumah Sakit sertadalam penyusunan standar prosedur operasional pelayanan ICU di Rumah Sakit pemerintah maupun swasta. B. TUJUAN PEDOMAN 1. Tujuan Umum Standarisasi pelayanan ICU di Rumah Sakit Hj. Zubaeda Bantilan 2. Tujuan Khusus 1



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



a. Standarisasi ruang yang meliputi sruktur, design, sarana dan prasarana ruangan ICU b. Standarisasi ketenagaan struktur, kebutuhan dan kualifikasi sumber daya manusia yang meliputi perhitungan kebutuhan, kualifikasi, kompentensi, dan lain-lain c. Standarisasi standar mutu pelayanan, pemantuan, dan pelaporan d. Standarisasi sistem meliputi kebijakan / SOP dan lain-lain C. RUANG LINGKUP Pelayanan ICU diberikan kepada pasien dengan kondisi kritis stabil yang membutuhkan pelayanan, pengonatan dan pemantauan secara ketat tanpa penggunaan alat bantu (misalnya ventilator) dan terapi titrasi. D. BATASAN OPERASIONAL 1.



INTENSIVE Care Unit (ICU) adalah unit pelayanan di Rumah Sakit bagi pasien dengan kondisi stabil dari fungsi respirasi, hemodinamik, dan kesadaran



namun



masih



memerlukan



pengobatan,



perawatan



dan



pemantuan secara ketat. Tujuannya ialah agar bisa diketahui secara dini dengan segera perubahan-perubahan yang membahayakan, sehingga bisa dengan segera dipindahkan ke ICU untuk dikelola lebih baik. 2.



Pelayan ICU adalah pelayan yang berada diantara ICU dan ruang rawat inap (tidak perlu perawatan ICU namun belum dapat dirawat di ruang biasa karena memerlukan observasi yang ketat).



E. LANDASAN HUKUM Dalam pelayanan ICU di Rumah Sakit Hj. Zubaeda Bantilanmemiliki landasan hukum sebagai berikut : 1.



Undang undang No 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan



2.



Undang – undang No.44 tahun 2009 tentang rumah sakit



3. Undang undang no 36 36 Tahun 2009 tentang kesehatan 4. Undang – undang No.29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran 5. Peraturan menteri kesehatan RI No.1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.



2



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



6. Keputusan Menteri Kesehatan RI No 0701 / YANMED / RSKS / GDE / VII / 1991 Tentang Pedoman Pelayanan Intensive Care Unit 7. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1438/MENKES/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran. 8. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



856/Menkes/SK/IX/2009 TentangStandar Instalasi Intensive Care Unit Rumah Sakit. 9. Standar Peralatan Keperawatan dan Kebidanan di Sarana Kesehatan Depkes,2001. 10. Buku pedoman Penyelenggaraan Pelayanan di Rumah Sakit – Dekes RI 2007 11.



3



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. NO



KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA KUALIFIKASI



NAMA JABATAN



PENDIDIKAN



SERTIFIKASI



PENGALAM



KEBUTUHAN



AN KERJA



Intensivist / dr spesialis 1.



Kepala ICU



anestesi/dr



KIC(Konsultan Intensive Minimal 1



spesialis jantung



Care)



tahun



1



dan pembuluh darah



2.



Staf Medis



Dr.spesialis/dokter



ALS/ACLS/FCCS



jaga 24



(Fundamental Critical



jam(standby)



Care Support)



Minimal 1 tahun



1



Pelatihan Kardiologi Dasar da ICU min 3



3.



Perawat



D3/S1 keperawatan



bulan(min 50% dari



sdh pelatihan



jumlah seluruh perawat



Kardiologi Dasar



merupakan perawat



dan ICU



terlatih dan bersertifikat



Minimal



Perbandinga



kerja 1



n perawat :



tahun



pasien = 1:2



Kardiologi Dasar dan ICU) Tenaga administasi yang mampu 4.



Tenaga Non Kesehatan



Min SMA/sederajat



operasikan komputer/Tenaga pekarya/Tenaga kebersihan



4



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



Minimal kerja 1 tahun



Sesuai kebutuhan



B.



DISTRIBUSI KETENAGAAN  PoladanDistribusiketenagaan di RuangICU: 



Dokter masiH bersifat on call







Jadwal Dinas Perawat



Jadwaldinas



Jabatan Jumlah Profesi Perawat KepalaRuang



Dinaspagi



Dinas sore Dinasmalam Off/Libur



PJ Sift Perawatpelaksana PJ Sift Perawatpelaksana



Keterangan



1 1 1



PJ Sift Perawatpelaksana PJ Sift Perawatpelaksana



1 1



 BerdasarkanStandarPenghitungantenagaRuang ICU 2. TenagaMedis Dokter masih one call 3. TenagaKeperawatan Dasar perhitungan di Intensive Care UnitberdasarkanRumusDepkes 2002 adalahsbb: a. Rata–rata jumlah pasien per hari b. Jumlah jam perawatan per hari c. Jam efektif per hari Jumlah tenaga keperawatan yang dibutuhkan adalah : Rata- rata  pasien per hari X  Jam perawatan per hari + Jam kerja efektif per hari



Estimasi kunjungan Pasien ICU / hari adalah sebagai berikut: Rata – rata jumlah pasien per hari = 24 Jumlah jam perawatan per hari = 7 jam Jumlah hari efektif = 7 hari 5



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



Kebutuhan tenaga perawat ICU = 25x 7= 14 +25 % = 16 perawat 7 No



Profesi SDM



SDM Yang Ada



1



Dokter Perawat



0



Standar SDM 100 % 5



4



16



2 Keterangan :



Kekurangan SDM 5 12



Kebutuhan tenaga dokter dan perawat di ruang ICU/ 08 Mei 2019 belum terpenuhi. C.



PENGATURAN JAGA



6



JadwalDinas



Waktu



Dinas Pagi



Pkl. 07.00 – 14.00 WIB



Dinas sore



Pkl. 14.00 – 21.00 WIB



Dinas malam



Pkl. 21.00 – 07.00 WIB



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



BAB III STANDAR FASILITAS A. DENAH RUANGAN



7



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



B. STANDAR FASILITAS N o 1.



2.



3.



4



5.



6.



Fasilitas



Fungsi



Ruang Dokter a.Meja b.Kursi c.Kursi tamu d.Meja tamu e.Lemari buku f.Tempat sampah g.Pesawat telpon h.Kipas Angin Ruang Kepala Ruangan a.Meja b.Kursi c.Kursi tamu d.Meja tamu e.Komputer f.Lemari buku g.Tempat sampah h.Pesawat telpon i.Kipas Angin Ruang Perawat a.Meja b.Kursi c.Lemari buku d.Komputer e.Pesawat telf f.Tempat sampah g.Kipas Angin/ AC h.lemari /Instrumen Ruang Administrasi a.Meja b.Kursi c.Lemari arsip d.Komputer e.Pesawat telf f.Tempat sampah g.Kipas Angin h. Printer Ruang Ganti Karyawan a.Locker b.Tempat sampah c.Gantungan baju d.Kaca Central Monitorig / Nurse station



Ruang dokter terdiri dari 2 bagian: ruang kerja dan ruang istirahat



8



Standart



Jumlah



1 2 3 1 1 1 1 1



0 0 0 0 0 0 0 0



1 2 3 1 1 2 1 1 1



1 1 0 0 0 0 0 0 0



2 2 1 1 1 1 1 1



1 1 0 0 0 0 0 0



1 1 1 1 1 1 1 1



0 0 0 0 0 0 0 0



16 1 1 1



0 0 0 0



Ruang kerja dan istirahat kepala perawat



Ruang istirahat perawat



Ruang untuk menyelenggarakan kegiatan administrasi khususnya pelayanan pendaftaran dan rekam medis internal pasien di ICU



Tempat ganti pakaian dan meletakkan sepatu untuk petugas, disediakan juga untuk pengunjung Ruang untuk melakukan perencanaan,pengorganisasian, asuhan dan pelayanan



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



keperawatan selama 24 jam, pengaturan jadwal, dokumentasi sampai evaluasi (bisa menggunakan pembatas fisik habis tembus pandang )



a.Kursi b. Meja c.Lemari Obat d. Lemari .



7..



barang pakai e.komputer f. printer g. EKG monitoring Daerah Rawat Pasien ICU a.Ventilator b.troley emergensi c.syringe pump d.infus pump e.tensi duduk f.EKG g.Lemari Pasien h.Nebulezer i.Oxygen Concontrator j.monitor k.bed khusus ICU l.Meja Pasien m.O2 tabung n.



8.



Gudang medis



9.



Gudang bersih a. Lemari



alat



Ruang tempat tidur berfungsi utk merawat pasien lebih dari 24 jam dg pemantauan terus menerus.



1 1 1



0 0 0



1 1 2 4 1



1



2 2 2 4 2 4



Ruang penyimpanan alat medis yang setiap saat dibutuhkan Alat yg tersimpan di sini harus dalam kondisi siap pakai dan sdh steril.



Tempat penyimpanan instrumen dan barang habis pakai yang diperlukan untuk kegiatan di ruang ICU temasuk barang steril / Fasilitas untuk membuang kotoran bekas pelayanan terutama berupa cairan.



Gudang kotor Spoelhook



11.



Ruang tunggu Tempat keluarga atau keluarga pasien pengantar pasien men unggu a. Tempat duduk b. Televisi c. Tempat sampah Ruang Cleaning Ruangan tepat penyimpanan Service barang dan peralatan untuk kebersihan ruangan, ada area basah 9



0 0 0 0



Kamar yang memerlukan kekhususan teknis sbg ruang ICU dg memiliki pembatas fisik per pasien, dinding serta bukaan pintu dan jendela denga ruang ICU lainnya dan harus memiliki ruang antara, karena suasana di dalam ruangan harus tenang



10.



12.



2 2 1 1



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



1



0



1 1 2



0 0 0



 Persyaratan Khusus 1. Letak bangunan instalasi ICU harus berdekatan dengan instalasi bedah sentral, Instalasi gawat darurat,laboratorium dan instalasi radiologi 2. Harus bebas dari gelomBang elektromagnetik dan tahan terhadap getaran 3. Gedung harus terletak di daerah yang tenang 4. Temperatur ruangan harus terjaga tetap dingin 5. Aliran listrik tidak boleh terputus 6. Harus tersedia pengatur kelembaban udara 7. Sirkulasi udara yang dikondisikan seluaruhanya udara segar 8. Ruang perawat disrankan menggunakan pembatas fisisk transparan utnuk kurangi kontaminasi terhadap perawat 9. Perli disediakan titik grounding untuk peralatan elektrostatik 10. Tersedia Aliran gas Medis (O2,udara bertekanandan suction) 11. Pintu kedap asap dan tidak mudah terbakar 12. Terdapat pintu evakuasi yang luas dengan fasilitas ramp apabila letak ICU tidak di lantai dasar 13. Ruang ICU sebaiknya kedap api 14. Pertemuan dinding lantai tidak boleh berbentuk sudut/harus melengkung agar pembersihan mudah dan tidak menjadi sarang debu atau kotoran.



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. PELAYANAN INTENSIVECARE UNIT (ICU) 10



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



Pelayanan



ICU



adalah



tindakan



medis yang



dilaksanakan



melalui



pendekatan Tim Multidisiplin yang terdiri dari dokter Spesialis dan Dokter serta dibantu



perawat



bekerja



secara



interdisiplin



dengan



fokus



pelayanan



pengutamaan pada pasien yang membutuhkan pengobatan, perawatan, dan observasi secara ketat sesuai dengan standar prosedur operasional yang berlaku di Rumah Sakit. Pelayanan ICU meliputi pemantuan pasien secara ketat, menganalisis hasil pemantuan dan melakukan tindakan medik dan Asuhan Keperawatan.  Ruang lingkup pemantauan yang harus dilakukan antara lain : 1. Tingkat kesadaran 2. Fungsi pernafasan dan sirkulasi dengan interval waktu minimal 7 jam ata disesuaikan dengan keadaan pasien. 3. Oksigenasi dengan menggunakan oksimeter secara terus menerus 4. Keseimbangan carian dengan interval waktu minimal 8 jam atau disesuaikan dengan keadaan pasien.  Tindakan medik dan asuhan keperawatan yang dilakukan adalah : 1. Bantuan dasar hidup/ basic life support (BHD/BLS) dan bantuan hidup lanjut / advanced life support (BHD/ALS) a. Jalan nafas (airway) Membebaskan jalan nafas, bila perlu menggunakan alat bantu jalan nafas, seperti pipa oropharinfgeal atau pipa nasopharingeal. Dokter ICU juga harus mampu melakukan intubasi endotrakea bila diindikasi dan segera memindahkan/merujuk pasien ke ICU b. Pernafasan/ventilasi (breathing) Mampu melakukan bantuan nafas (breathing support_ dengan bagmask-valve c. Sirkulasi (circulation) Resusitasi cairan, tindakan defibrilasi, tidakan kompresi jantung luar. 2. Terapi Oksigen Memberikan oksigen sesuai kebutuhan pasien dengan berbagai alat pengalir oksigen, seperti : kanul nasal, sungkup muka sederhana, sungkup muka dengan reservoir, sungkup muka dengan katup dan sebaginya.



11



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



3. Pengunaan obat-obatan untuk pemeliharaan/stabilisasi (obat inotropik, obat anti nyeri, obat aritmia jantung, obat-obat yang bersifat vasoaktif dan lain-lain) 4. Nutrisi enteral atau nutrisi parentela campuran 5. Fisioterapi sesuai dengan keadaan pasien 6. Evaluasi seluruh tidakan dan pengobatan yang telah diberikan. B. ALUR PELAYANAN



C. KRITERIA MASUK DAN KELUAR ICU Sebelum pasien masuk ke ICU, pasien



atau keluarganya harus



mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai dasar pertimbangan mengapa pasien harus mendapatkan perawatan di ICU, serta tindakan kedokteran yang mungkin selama pasien dirawat di ICU. Atas penjelasan tersebut diberikan oleh kepala ICU atau dekter yang bertugas. Atas penjelasan 12



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



tersebut pasien atau keluarganya dapat



menerima/menyatakan persetujuan



untuk dirawat di ICU. Persetujuan dinyatakan dengan menandatangani formulir informed consent. Pada keadaan sarana dan prasarana ICU yang terbatas pada suatu Rumah Sakit, diperlukan mekanisme untuk membuat prioritas apabila kebutuhan atau permintaan akan pelanyana ICU lebih tinggi dari kemampuan pelanyana yang dapat diberikan. Kepala ICU bertanggung jawab atas kesesuain indikasi perawatan pasien di ICU. Bila kebutuhan pasien masuk ICU melebihi tempat tidur yang tersedia, kepala ICU menentukan kondisi berdasarkan prioritas kondisi medik, pasien mana yang akan dirawat di ICU. 1. Kriteria Pasien Masuk a. Pasien degan kesadaran menurun GCS 3-7 b. Pasien stoke Hemorogik c. Pasien yang membutuhkan perawatan intensive kecuali penyakit menular dan menolak untuk dirawat. d. Pasien luka bakar grade 3 (full thicknecs burn) e. Pasien yang tidak sadar f. Pasien dengan Hipertensi 2. Kriteria Pasien Keluar Pasien dipindahkan dari ICU berdasarkan pertimbangan medis oleh kepala ICU dan tim yang merawat pasien. a. Bila status fisik pasien sudah stabil dan tidak perlu monitoring ketat lebih lama. b. Bila status fisik telah menurun jauh tetapi tidak ada rencana intervensi aktif. D. PERSIAPAN MENERIMA PASIEN 1. Monitoring pasien Monitorin dan kevaluasi dilaksanakan secara bersinambung guna mewujudkan pelanyana ICU yang aman dan mengutamakan keselamatan pasien. Monitoring dan evaluasi dimaksud harus ditindaklanjuti untuk menentukan



faktor-faktor



yang



potensial



berpengaruh



agar



dapat



diuapayakan penyelesaian yang efektif. Indikator pelanyana ICU yang digunakan adalah system skor prognosis dan keluaran dari ICU. Sistem skor prognosis dibuat dalam 24 jam pasien masuk ke ICU. 13



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



Contoh system skor prognosis yang dapat digunakan adalah APACHE II, SOFA skor. Rerata nilai skoring prognosis dalam priode tertentu dibandingkan dengan keluaran aktualnya. Pencapain yang diharapkan adalah angka mortalitas yang sama atau lebih rendah dari angka mortalitas terhadap rerata nilai scoring prognosis. 2. Prosedur Medik (Terlampir Di SPO) a. Intubasi dan perawatannya b. Ekstubasi c. Balance cairan d.Penilaian kematian batang otak e.Indikasi penggunaan dan penghentian ventilator mekanik f. Penggunaan ventilator mekanik 3. Pengunaan Alat Medik (Terlampir D SPO) a. Syinge pump b. Infusion pump c. suction d. defibrilator e. Monitor Set f. Pemasangan NGT g. Kateter 4. Pencatatan dan Pelaporan Kegiatan Pelayanan Catatan ICU diverifikasi dan ditandatangani oleh dokter yang melakukan pelayanan di ICU dan bertanggung jawab atas semua yang dicatat tersebut. Pencatatan menggunakan status khusus ICU yang meliputi pencatatan lengkap terhadap diagnosis, yang menyebabkan dirawat di ICU, data tanda vital, pemantauna fungsin organ khusus (Jantung, paru, ginjal dan sebagainya) secara berkala, jenis dan jumlah asupan nutrisi dan cairan, catatan pemberian oabat serta jumlah cairan tubuh yang keluar dari pasien.Pelaporan pelayanan ICU terdiri dari jenis indikasi pasien masuk serta jumlahnya, system skor prognosis, penggunaan alat bantu (Ventilator mekanis, hemodialisis, dan sebagainya) dari ICU. E. PASIEN YANG TIDAK PERLU MASUK ICU 2. Pasien dipindahkan apabila pasien tersebut tidak membutuhkan lagi perawatan intensif, atau jika terapi mengalami kegagalan, prognosa jangka 14



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



pendek buruk, sedikit kemungkinan untuk pulih kembali, dan sedikit keuntungan bila perawatan intensif diteruskan. 3. Pasien dipindahkan apabila hasil pemantauan intensif menunjukkan bahwa perawatan intensif tidak dibutuhkan, pemantauan intensif selanjutnya tidak diperlukan lagi. 4. Pasien dipindahkan apabila perawatan intensif tidak dibutuhkan lagi, diketahui kemungkinan untuk pulih kembali sangat kecil, keuntungan dari terapi intensif selanjutnya sangat sedikit. F. INFORMED CONSENT Informed consent adalah suatu proses yang menunjukkan komunikasi yang efektif antara dokter dengan pasien dan bertemunya pikiran tentang apa yang akan



dan



apa



yang



tidak



akan



dilakukan



tehadap



pasien.



Definisi



operasionalnya adalah suatu pernyataan sepihak dari orang yang berhak (yaitu pasien, keluarga atau walinya) yang isinya berupa ijin atau persetujuan kepada dokter untuk melakukan tindakan medik sesudah orang yang berhak tersebut diberi informasi. Sebelum masuk ke ICU, pasien dan keluarganya harus mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang dasar pertimbangan mengapa pasien harus mendapatkan perawatan di ICU, serta berbagai macam tindakan kedokteran yang mungkin akan dilakukan selama pasien dirawat di ICU dan yang penting juga adalah penjelasan tentang prognosa penyakit yang diderita pasien. Penjelasan tersebut diberikan oleh Kepala ICU atau dokter jaga yang bertugas. Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, pasien dan atau keluarganya bisa menerima atau tidak menerima. Pernyataan pasien dan atau keluarganya (baik bisa menerima atau tidak bisa menerima) harus dinyatakan dalam formulir yang ditandatangani (informed consent). G. ATURAN KERJASAMA MULTIDISIPLIN Dasar pengelolaan pasien ICU adalah pendekatan multidisiplin dari beberapa disiplin ilmu terkait yang dapat memberikan kontribusina sesuai dengan bidang keahliannya dan bekerjasama dalam tim yang dipimpin oleh seorang dokter intensivis/dokter spesialis anestesiologi sebagai Penanggung jawab ICU. 1. Tim intensive care tersebut minimal terdiri dari: 15



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



a) Intensivis/dokter spesialis anestesiologi atau dokter yang berkompeten dalam ilmu kedokteran intensive care dengan level ICU b) Perawat intensive care c) Dokter ahli mikrobiologi klinik d) Ahli farmasi klinik e) Dietesion, Ahli Nutrisi Klinik/Ahli Gizi Klinik f) Fisioterapis g) Tenaga lain sesuai klasifikasi ICU 2. Tim Multi disiplin mempunyai 5 (lima) karakteristik : a) Staf medis dan keperawatan yang purna waktu dengan otoritas dan tanggung jawab penuh terhadap manajemen ICU b) Staf medis, keperawatan, farmasi klinik, farmakologi klinik, gizi klinik dan mikrobiologi klinik berkolaborasi pada pendekatan multidisipliner c) Mempergunakan standar, protokol atau guideline untuk memastikan pelayanan yang konsisten baik oleh dokter, perawat maupun staf yang lain d) Memiliki dedikasi untuk melakukan koordinasi dan komunikasi bagi seluruh manajemen ICU e) Menekankan pada pelayanan yang sudah tersertifikasi, pendidikan, penelitian, masalah etik dan pengutamaan pasien 



Sistem kerja tim diatur sebagai berikut: a) Sebelum masuk ICU, dokter primer yang merawat pasien melakukan evaluasi pasien sesuai bidangnya dan memberi pandangan atau usulan terapi b) Ketua tim melakukan evaluasi menyeluruh, mengambil kesimpulan, memberi instruksi terapi dan tindakan secara tertulis dengan mempertimbangkan usulan anggota tim lainnya c) Ketua



tim



berkonsultasi



pada



konsultan



lain



dengan



mempertimbangkan usulan-usulan anggota tim dan memberikan perintah baik tertulis dalam status ICU maupun lisan d) Untuk menghindari kesimpangsiuran/tumpang tindih pelaksanaan pengelolaan pasien, maka perintah yang dijalankan oleh petugas hanya yang berasal dari ketua tim saja(single management) 16



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



e) Setiap dokter primer dapat mengusulkan agar pasiennya bisa dirawat di ICU dengan syarat sesuai dengan indikasi masuk yang benar. Mengingat keterbatasan ketersediaan fasilitas di ICU, maka berlaku asas prioritas dan keputusan akhir merupakan kewenangan penuh Kepala ICU. H. SISTEM RUJUKAN Rujukan adalah penyelenggaraan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas/wewenang dan tanggung jawab secara timbal balik baik horisontal maupun vertikal terhadap kasus penyakit atau masalah penyakit atau permasalahan kesehatan karena adanya keterbatasan dalam memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh pasien. Terdapat 2 jenis rujukan : 1. Rujukan Eksternal: Rujukan antar fasilitas pelayanan kesehatan: a) Rujukan Vertikal: Rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan dengan tingkatan berbeda b) Rujukan Horisontal: Rujukan ke fasilitas



pelayanan kesehatan lainnya yang memiliki



kemampuan lebih tinggi dalam tingkatan yang sama. 2. Rujukan Internal : Rujukan di dalam fasilitas kesehatan dari tenaga kesehatan ke tenaga kesehatan.  Ruang lingkup rujukan, terdiri dari: a. Rujukan kasus penyakit atau masalah penyakit b. Rujukan masalah permasalahan kesehatan Setiap rumah sakit mempunyai kewajiban untuk merujuk pasien memerlukan pelayanan di luar kemampuan pelayanan rumah sakit. Rumah sakit penerima rujukan harus mampu menjamin bahwa pasien yang dirujuk tersebut mendapatkan penanganan segera. Rujukan balik ke fasilitas pelayanan



kesehatan yang merujuk harus



dilakukan segera setelah alasan rujukan ke RS sudah tertangani. Oleh 17



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



karena itu, rujukan merupakan proses timbal balik yang meliputi kerjasama, koordinasi dan transfer informasi di antara fasilitas kesehatan. Tujuan dilakukannya rujukan adalah : 1. Membutuhkan pendapat dari ahli lain (second opinion) 2. Memerlukan pemeriksaan yang tidak tersedia di rumah sakit 3. Memerlukan intervensi medis di luar kemampuan rumah sakit 4. Memerlukan penatalaksanaan bersama denga ahli lainnya 5. Memerlukan perawatan dan pemantauan lanjutan



BAB V 18



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



LOGISTIK Kegiatan logistik Ruang ICU Rumah Sakit Hj. Zubaeda Bantilan



adalah



kegiatan kegiatan pengadaan, permintaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengendalian obat / alkes, linen, instrumen, dan barang keperluan rumah tangga. Pengelolaan dan pengendalian logistik Ruang ICU Rumah Sakit Hj. Zubaeda Bantilan merupakan tugas dan tanggung jawab dari Kepala Ruang ICU, dibantu oleh seksi penanggung jawab seksi logistik ruang ICU. A. LOGISTIK OBAT a. Perencanaan a. Obat rutin pasien Pengadaan obat direncanakan berdasarkan pemakain selama 24 jam b. Obat emergency Pengadaan obat emergency untuk live saving menjadi tanggung jawab apoteker dan kerja sama dengan kepala ruang dan perawat penanggung jawab shift ruang ICU,dimana obat emergency disediakan di trolli emergency 2. Permintaan / penyediaan a. Obat rutin pasien Permintaan obat pasien untuk pemberian satu hari dalam bentuk (ODD) menggunakan



form



permintaan



/resep



obat,



untuk



pasien



BPJS



menggunakan form resep BPJS, dan untuk pasien umum menggunakan form resep pasien umum b. Obat emergency Permintaan obat emergency sesuai dengan jumlah kesediaan stok obat yang tersedia dan dimintakan ke bagain farmasi menggunakan form permintaan obat emergency,dan menjadi tanggung jawab apoteker rumah sakit “Hj. Zubaeda Bantilan” 3. Penyimpanan a. Penyimpanan obat dan alkes pasien disimpan dilemari obat dengan ditata berdasarkan kandungan obat yang tersedia b. Penyimpanan obat emergency di trolli emergency. 19



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



c. Penyimpanan obat di ruangan dengan suhu antara 15- 25 celcius dan kelembaban 60° - 70°dicatat di form pemantauan suhu dan kelembaban dan dicatat setiap shiff /hari 4. Pendistribusian / penyaluran a. Obat Pasien Pendistribusian obat sesuai dengan instruksi DPJP, kemudian dicatat dalam form resep obat pasien umum untuk pasien umum dan form resep obat pasien BPJS untuk pasien BPJS b. Obat emergency Pendistribusian obat emergency sesuai dengan instruksi DPJP kemudian dicatat dibuku pemakaian obat emergency 5. Pengendalian a. Obat Pasien Pengendalian obat pasien setiap pengambilan dari farmasi dilakukan dobel



cek



antara



petugas



farmasi



dengan



perawat



ruangan



ICU,pemberian obat ke pasien dilakukan dobel cek antara perawat yang menyiapkan dengan perawat yang memberikan. Apabila ada obat yang sudah diorder dan dihentikan pemberiannya oleh DPJP maka obat akan di retur ke bagian farmasi. b. Obat emergency. Pemakaian obat emergency harus dicatat di buku pemakaian obat emergency dan obat yang sudah dipakai dimintakan ke farmasi memakai form



permintaan



obat



emergency.



Petugas



farmasi



melakukan



pengecekan setiap satu minggu sekali. 6. Daftar obat dan alat emergency  Daftar Obat a. Brilinta



: Mencegah thrombosis



b. Arixtra



: Antikoagulan



c. Ramipril : Salah satu obat penghambat enzim pengubah antiotensin (ACE inhibiotor) yang diresepkan untuk penderita gagal jantung dan hipertensi. Obat ini juga bisa digunakan untuk mencegah kerusakan ginjal dan pembuluh darah, misalnya akibat diabetes. d. Laxadine syr : Mengatasi susah buang air besar. Mrngandunf Phenolphtalein,para ffin Liquadium dan Glycerin. 20



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



e. Nitrokaf : Pencegah dan terapi jangka panjang angina pektoris. f. Paracetamol : Jenis obat yang termaksud kelompok analgesik atau pereda rasa sakit. Obat ini dipakai untuk meredakan rasa sakit ringan hingga menegah. Obat ini juga bisa dipakai untuk menurunkan demam. Dianjurkan untuk mengomsumsi paracetamol sebanyak 500 mg hingga 1 gram tiap 4-6 jam sekali. g. Simvastatin : Merupakan salah satu obat penurun kolestrol dalam darah atau yang lebih dikenal dengan statin. Kolestrol jahat(LDL) mudah menggumpal dan menempel pada dinding pembuluh darah. Suatu kondisi yang dapat membentuk plak dan menyebabkan aterosklerosis atau penyumbatan pembuluh darah. h. Bisoprolol : Merupakan golongan Obat penghambat beta yang digunakan



untuk



mengobati



hipertensi



atau



tekanan



darah



tinggi,angina dan gagal jantung. i. Alprazolam : Obat yang termaksud dalam kelompok benzodiazepines biasanya obat ini digunakan untuk mengatasi kecemasan dan serangan panik. Obat ini membuat penderita lebih tenang dan tidak terlalu tegang. Dosis ini sebaiknya diambil yang paling rendah dengan frekuensi paling pendek sesuai dengan gejala yang ada.  Daftar Alat Emergency a. Ventilator b. Alat Hisap Lendir c. Peralatan akses vaskuler d. Alat Monitor Set e. Syringe Pum f. Injection Pum g. Defibrilator B.



LOGISTIK LINEN 1. Perencanaan Perencanaan pengadaan linen dilakukan oleh unit logistik ruang ICU 2. Permintaan



21



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



kepala ruang mengajukan permintaan kepada unit bagian logistik sesuai dengan kebutuhan 3. Penyimpanan Stok seprei ruangan disimpan di lemari Ruang ICU 4. Pendistribusian a. Pendistribusian dilakukan setiap hari dengan menukar linen kotor dengan linen bersih ke bagian linen dengan menggunakan form serah terima linen. b. Bila ada kekurangan linen, petugas ruangan meminta langsung ke bagian loundry. 5. Pengendalian Linen dicatat dalam buku stok yang diisi setiap seminggu sekali oleh petugas penanggung jawab loundry. 6.



Daftar Logistik Linen a. Seprei b. Sarung bantal c. Selimut d. Handuk e. Baju Pasien



C. LOGISTIK INSTRUMEN 1. Perencanaan Perencanaan pengadaan instrumen dilakukan setiap satu tahun sekali. 2. Permintaan Permintaan instrumen dengan cara menulis di blangko permintaan barang tidak rutin ke bagian logistik 3. Penyimpanan Instrumen disimpan di lemari instrumen Ruang ICU 4. Pendistribusian Pendistribusian instrumen dikeluarkan bila ada instrumen yang sudah dalam kondisi tidak layak pakai. 5. Pengendalian



22



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



Instrumen dicatat dalam buku stok/inventaris alat yang diisi setiap seminggu sekali oleh petugas penanggung jawab instrumen. D. LOGISTIK BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA & ALAT TULIS KANTOR 1. Perencanaan Perencanaan pengadaan barang keperluan rumah tangga & alat tulis kantor dilakukan setiap satu bulan sekali. 2. Permintaan a. Rutin



:



Permintaan barang keperluan rumah tangga & alat tulis kantor dengan cara menulis di blangko permintaan



barang rutin ke bagian logistik



dengan nomor form b. Tidak Rutin



:



Permintaan barang keperluan rumah tangga & alat tulis kantor dengan cara menulis di blangko permintaan barang tidak rutin ke bagian pembelian dengan nomor form 3. Penyimpanan Barang keperluan rumah tangga & alat tulis kantor disimpan di lemari Ruang ICU 4. Pendistribusian Pendistribusian barang keperluan rumah tangga & alat tulis kantor dilakukan sesuai kebutuhan. 5. Pengendalian Barang keperluan rumah tangga & alat tulis kantor dicatat dalam buku rencana anggaran belanja yang diisi setiap bulan sekali oleh petugas administrasi. E. LOGISTIK BARANG BAHAN HABIS PAKAI 1. Perencanaan Perencanaan pengadaan barang keperluan bahan habis pakai dilakukan setiap satu bulan sekali /melihat kebutuhan 2. Permintaan 23



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



Permintaan barang keperluan bahan habis pakai dengan cara menulis di blangko permintaan obat/alkes ke bagian farmasi rawat inap. 3. Penyimpanan Barang keperluan bahan habis pakai disimpan di lemari Ruang ICU 4. Pendistribusian Pendistribusian barang keperluan bahan habis pakai dilakukan sesuai kebutuhan. 5. Pengendalian Barang keperluan bahan habis pakai dicatat dalam buku rencana anggaran belanja yang diisi setiap bulan sekali oleh petugas administrasi.



24



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



BAB VI KESELAMATAN PASIEN A. Definisi Keselamatan pasien (patient safety) rumahh sakit adala suatu system dimana Rumah Sakit membuat Asuhan pasien lebih aman.Sistem tersebut meliputi : assessmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan B. Tujuan 1. Terciptanya budaya keselamatan pasien dirumah sakit 2. Meningkatkan akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat. 3. Menurunya kejadian tidak diharapkan (KTD) di RS. 4. Terlaksanya program-program pencegaan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan. C. Tata Laksana Keselamatan Pasien



Program keselamatan pasien (patient safety) dikelola oleh Panitia KPRS (Keselamatan Pasien Rumah Sakit). Sesuai sistematika program yang telah ditetapkan oleh panitia KPRS, maka tatalaksana bidang Keselamatan Pasien mengacu pada hal tersebut dengan metode dan uraian sebagai berikut : 1. Tujuh (7) Standar Keselamatan Pasien yaitu : a) Hak pasien; b) Mendidik pasien dan keluarga; c) Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan; d) Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien; e) Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien; f) Mendidik staf tentang keselamatan pasien;



25



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



g) Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien. 2. Tujuh (7) Langkah menuju Keselamatan Pasien yaitu : a) Bangun kesadaran akan Nilai Keselamatan pasien b) Pimpin dan dukung seluruh Karyawan c) Integrasikan aktivitas pengelolaan Risiko d) Kembangkan sistem pelaporan e) Libatkan dan berkomunikasi dengan pasien f) Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien g) Cegah cedera melalui implementasi sistem keselamatan pasien Sedangkan aplikasi program ”Patient Safety” pada pelayanan,meliputi 9 (sembilan) solusi Keselamatan Pasien Rumah Sakit, yaitu : a) Perhatikan nama obat, rupa dan ucapan mirip ( Look-alike, Sound-alike medication names); b) Pastikan identifikasi pasien; c) Komunikasi secara benar saat serah terima pasien; d) Pastikan tindakan yang benar pada sisi tubuh yang benar; e) Kendalikan cairan elektrolit pekat; f)



Pastikan akurasi pemberian obat pada pengalihan pelayanan;



g) Hindari salah kateter dan salah sambung slang; h) Gunakan alat injeksi sekali pakai; i)



26



Tingkatkan kebersihan tangan untuk pencegahan infeksi nosokomial.



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



D. Standar Patient Safety Standar keselamatan pasien (patient safety) untuk pelayanan ICU adalah : 1. Ketetapan identitas  Target 100% label identitas tidak tepat apabila : tidak terpasang salah pasang, salah penulisan nama, salah penulisan gelar (Tn/Ny/An), salah jenis kelamin,salah alamat.  Target 100% terpasang gelang identitas pasien rawat inap : pasien yang masuk ke rawat inap terpasang gelang identitas pasien. 2. Komunikasi SBAR  Target 100% konsul kedokter via telpon mrnggunakan metode SBAR 3. Medikasi  Ketetapan pemberian obat Target 100% yang dimaksud tidak tepat apabila : salah obat,salah dosis, salah jenis, salah rute pemberian, salah identitas pada etiket, salah pasien.  Ketetapan Transfusi Target 100% yang dimaksud tidak tepat apabila : salah identitas pada permintaan, salah jenis produk darah,salah pasien. 4. Pasien jatuh : Target 100% tidak ada kejadian pasien jatuh di ICU.



27



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



BAB VII KESELAMATAN KERJA A. Pengertian Keselamatan kerja merupakan suatu system dimana rumah sakit membuat kerja/aktifitas karyawan lebih aman. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh keselamatan pribadi ataupun rumah sakit. Pengelolaan sistem Keselamatan Kerja di Instalasi ICU Rumah Sakit Umum Hj. Zubaeda Bantilanmengacu pada buku “Pedoman Umum Keselamatan Kerja, Kebakaran, dan Kewaspadaan Bencana“ yang disusun oleh K3 (Keselamatan Kerja Karyawan) Rumah Sakit Umum Hj. Zubaeda Bantilan, sedangkan uraian hal dimaksud adalah sebagai berikut : 1.



Keselamatan Kerja Risiko bahaya yang terjadi di rumah sakit adalah akibat faktor-faktor lingkungan kerja yang bersumber dari bahan-bahan yang dipergunakan dalam suatu proses produksi, hasil produksi, sisa produksi serta peralatan dan sarana dalam melakukan pekerjaan serta keadaan cuaca ditempat kerja.



B. Tujuan 1. Terciptanya budaya keselamatan kerja di RS Hj. Zubaedah Bantilan. 2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan 3. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya. 4. Menyesuaikan dan menyempuernakan pengamanan pasa pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi. C. Tatalaksan Keselamatan Karyawan Setiap petugas medis maupun non medis menjalankan prinsip pencegahan infeksi, yaitu : 1. Menganggap bahwa pasien maupun dirinya sendri dapat menularkan infeksi. 28



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



2. Menggunakan alat pelindung (sarung tangan, kacamata, sepatu boot/alas kaki tertutup, celemek, masker dll ) terutama bila terdapat kontak dengan spesimen pasien yaitu : urin, darah, muntah sekrert, dll. 3. Melakukan perasat yang aman bagi petugas maupun pasien, sesuai prosedur yang ada, mis : memsang kateter, menyuntik, menjahit luka, memasang infus, dll. 4. Mencuci tangan dengan sabun antiseptik sebelum dan sesudah menangani pasien. 5. Terdapat tempat sampah infeksius dan non infeksius. 6. Mengelola alat dengan mengindahkan prinsip sterilitas yaitu:  Dokumentasi dengan larutan klorin  Pencucian dengan sabun  Pengeringan 7. Menggunakan baju kerja yang bersih 8. Melakukan upaya-upaya medis tyang tetap dalam menangani kasus :  HIV / AIDS (sesuai prinsip pencegah infeksi)  Flu burung 9. Kewaspadaan standar karyawan / petugas ICU dalam menghadapi penderita dengan flu burung afalah :  Cuci tangan Cuci tangan dilakukan dibawah air mengalir dengan menggunakan sikat selama +_ 5 menit, yaitu dengan dengan menyikat seluruh telapak tangan maupun punggung tangan.  Hal ini dilakukan sebelum dan setelah memeriksa penderita  Memakai masker N95 atau minimal masker badan  Menggunakan pelindung wajah / kaca mata goggle (bila diperlukan)  Menggunakan apron / gaun pelindung  Mrnggunakan sarung tangan  Menggunakan pelindung kaki 9sepatu booy)  Hepatitis B/C (sesuai prinsip pencegahan infeksi)



29



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan, maka fungsi pelayanan kesehatan termasuk pelayanan dalam rumah sakit secara bertahap perlu terus ditingkatkan agar menjadi efektif dan efisien serta memberi kepuasan terhadap pasien, keluarga maupun masyarakat. Dengan latar belakang diatas, maka program pengendalian / peningkatan mutu pelayanan merupakan prioritas utama di semua rumah sakit. Di Ruang ICU Rumah Sakit Umum Hj. Zubaeda Bantilan,



program



pengendalian / peningkatan mutu pelayanan disusun berdasarkan sistematika sebagai berikut : 1. Penetapanalurpelayananteknis dan alurpelayananadministratif 2. Penetapansistempengadaanlogistik dan fasilitaspenunjangterkait 3. Penetapan Standar Pelayanan Medis dan Penunjang Medis (Penerapan Standar Pelayanan Minimal, IndikatorMutu, dan penyusunan SPO) 4. Penetapan sistema rekruitmen dan pengembangan ketenagaan 5. Penetapan media monitoring layanan beserta standar layanan, meliputi : -



MorningReport



-



Ronde PelayananMedis



-



Case Presentation



-



RapatRutin Mingguan



-



RapatBulanan



6. Pelaksanaan program MONEV (monitoring dan evaluasi) serta perumusan langkah perbaikan / peningkatan mutu 7. Secara periodik perlu dilakukan studi banding untuk melihat layanan ICU rumah sakit lain, baik rumah sakit pemerintah / Pemkot maupun swasta. Kegiatan “Bench Marking” diatas diperlukan untuk memperluas wawasan staf ICUdalam pengelolaan unit layanan terkait Dalam sistem ”Pengendalian Mutu” Rumah Sakit Umum Hj. Zubaeda Bantilan secara sistematis melalui berbagai tahapan sebagai berikut : a.



Pembuatan atau penetapan standar, indikator mutu dan SPO (alur kerja) yang relevan atau terkait



30



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



b.



Sosialisasi standar mutu



c.



Menetapkan sistem Monitoring dan Evaluasi (MONEV)



d.



Sebagai tindak lanjut dari kegiatan MONEV dirumuskan ACTION PLAN terkait Sedangkan uraian sistematika program ”Pengendalian Mutu” diatas adalah



sebagai berikut : 1.



Pembuatan atau Penetapan Standar Mutu, meliputi : -



Penetapan Standar Pelayanan Medik; khususnya pembuatan pada 10 kasus penyakit terbanyak dan kasus kegawatdaruratan medik secara umum



-



Penetapan Standar Asuhan Keperawatan



-



Pembuatan atau penetapan SPO tindakan medis dan tindakan keperawatan



-



Pembuatanataupenetapan SPO manajerial dan alurpelayanan



2. Sosialisasi Standar Mutu Dalam langkah sosialisasi dimaksud menggunakan media, yaitu : surat, rapat rutin, ”morning report” 3. Menetapkan atau melaksanakan sistem Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Kegiatan ini bertujuan untuk memonitor dan mengevaluasi sejauh mana standar mutu yang telah ditetapkan diatas terlaksana / dilaksanakan oleh petugas di lapangan. Aplikasi kegiatan MONEV ini meliputi : -



Supervisi rutin; dilaksanakan oleh Kepala Ruang ICUdan supervisi unit terkait



-



Morning report (harian)



-



Rapat Manajerial Mingguan



-



Rapat rutin bulanan



4.



Ditetapkan ACTION PLAN terkait tindaklanjut dari kegiatan MONEV. Penetapan dengan ”ACTION PLAN” ditentukan oleh temuan teknis dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi. Dalam penerapan “ACTION PLAN” tersebut diharapkan mampu memfasilitasi percepatan pencapaian standar mutu yang telah ditetapkan.



31



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



A. Standar Pelayanan Minimal 1.



Pemberi Pelayanan Intensif



Judul



Pemberian Pelayan Intensif



Dimensi Mutu



Keselamatan dan Efektifitas



Tujuan



Kesiapan rumah sakit dalam menyediakan pelayanan intensif Pemberian pelayanan adalah dokter spesialis, dokter



Definisi



umum dan perawat yang mempunyai kompetensi sesuai



Operasional



yang dipersyaratankan dalam persyaratan kelas rumah sakit



Frekuensi Pengumpulan



Tiga bulan sekali



Data Periode Analisa



Tiga bulan sekali



Numerator Denominator Sumber Data



Jumlah tim yang tersedia Tidak ada Unit Pelayanan Intensif



Standar



100%



Penanggung Jawab pengumpul data 2. Judul Dimensi Mutu Tujuan Definisi Operasional Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisa Numerator Denominator Sumber Data Standar



Kepala Instalasi ICU Ketersediaan Fasilitas Dan Peralatan Ruang ICU Ketersediaan Fasilitas Dan Peralatan Ruang ICU Keselamatan dan Efektifitas Kesiapan rumah sakit dalam menyediakan pelayanan intensif Fasilitas dan peralatan intensif adalah ruang, mesin, dan peralatan yang harus tersedia untuk pelayanan intensif baik sesuai dengan persyaratan kelas rumah sakit. Tiga bulan sekali Tiga bulan sekali Jenis dan jumlah fasilitas dan peralatan pelayanan intensif Tidak ada Investaris ICU 90%



Penanggung Jawab Kepala Instalasi ICU pengumpul data 32



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



3.



Ketersediaan Tempat Tidur dengan Monitoring Dan Ventilator Judul



Dimensi Mutu Tujuan Definisi Operasional Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisa Numerator Denominator Sumber Data Standar



Ketersediaan Tempat Tidur Dengan Monitoring Dan Ventilator Keselamatan dan Efektifitas Kesiapan fasilitas dan peralatan rumah sakit untk memberikan pelayanan bedah sentral Tempat tidur ruang intensif adalah tempat tidur yang dapat diubah posisi yang dilengkapi dengan monitoring dan ventilator Tiga bulan sekali Tiga bulan sekali Jumlah tempat tidur dilengkapi monitoring dan ventilator Tidak ada Investaris ICU



dengan



peralatan



100%



Penanggung Jawab pengumpul Kepala Instalasi ICU data 4.



Kepatuhan Terhadap Hand Hygiene



Judul Dimensi Mutu Tujuan Definisi Operasional Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisa Numerator Denominator Sumber Data Standar



Kepatuhan Terhadap Hand Hygiene Keselamatan Menjamin Hygiene dalam melayani pasien di ruang intensif Hand Hygiene adalah prosedur cuci tangan sesuai dengan ketentuan 5 momen dan 6 langkah cuci tangan Tiga bulan sekali Tiga bulan sekali Jumlah petugas kesehatan (Dokter dan Perawat) yang diamati dan mematahi prosedur hand hygiene Jumlah seluruh dokter dan perawat yang diamati 100%



Penanggung Jawab pengumpul Kepala Instalasi ICU data



33



PEDOMAN PELAYANAN ICU-RSZB-2019



5.



Kejadian Infeksi Nosokomial Di Ruang ICU



Judul Dimensi Mutu Tujuan Definisi Operasional Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisa Numerator Denominator Sumber Data Standar



Kejadian Infeksi Nosokomial Keselamatan Pasien Mengetahui hasil pengendalian infeksi nasokomial diruang ICU Infeksi nosokomial adalah infeksi yang dialami oleh pasien yang diperoleh selama dirawat dirumah sakit yang meliputi dekubitus, phlebitis, sepsis, ISK karena pemasangan kateter dan infeksi luka operasi Tiga bulan sekali Tiga bulan sekali Jumlah pasien rawat inap yang terkena infeksi noskomial dalam satu bulan Jumlah pasien rawat inap dalam satu bulan Survei, laporan infeksi nosokomial ≤ 1,5%



Penanggung Kepala ruang ICU Jawab pengumpul data 6.



Rata-rata pasien yang kembali ke perawatan intensif dengan kasus yang sama < 72 jam Judul



Dimensi Mutu Tujuan Definisi Operasional Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisa Numerator Denominator Sumber Data Standar



Rata-rata pasien yang kembali ke perawatan intensifdengan kasus yang sama