Pedoman Pelayanan Laboratorium Puskesmas Kauman [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN LABORATORIUM



UPTD PUSKESMAS PUPAHIANG DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2023



KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan berkat dan rahmat-Nya sehingga UPTD Puskesmas Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya pada Tahun 2023 ini mendapat kesempatan untuk melaksanakan akreditasi. Sholawat beserta salam semoga senantiasa tercurah limpah kepada pemimpin umat diseluruh dunia yakni Nabi Muhammad SAW. Akreditasi bagi UPTD Puskesmas Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya sangatlah penting untuk meningkatkan mutu pelayanan dan kepuasan bagi pasien serta masyarakat. Untuk menunjang pelaksanaan akreditasi di UPTD Puskesmas Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya maka diperlukan pedoman pelayanan di UPTD Puskesmas Puspahiang. Harapan kami mudah mudahan pedoman pelayanan ini ndapat member manfaat dan bagi UPTD Puskesmas Puspahiang, sehingga akreditasi di UPTD Puskesmas Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya berjalan lancar dan menjadi Puskesmas yang lebih baik.



Kepala UPTD Puskesmas Puspahiang



Dodi Supriadi.S.KM.M,Si NIP. 19680323 198803 1 006



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .........................................................................................................



i



DAFTAR ISI ........................................................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................................



1



A. Latar Belakang .................................................................................................



1



B. Tujuan ...............................................................................................................



1



C. Sasaran .............................................................................................................



2



D. Ruang Lingkup Pelayanan ...............................................................................



2



E.



Batasan Operasional .........................................................................................



2



F.



Landasan Hukum ..............................................................................................



2



BAB II STANDAR KETENAGAAN .................................................................................



3



A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia ..................................................................



3



B. Distribusi Ketenagaan ......................................................................................



4



C. Jadwal Kegiatan ...............................................................................................



4



D. Pengembangan Keterampilan ...........................................................................



5



BAB III STANDAR FASILITAS .......................................................................................



6



A. Denah Ruang Laboratorium .............................................................................



6



B. Standar Fasilitas ...............................................................................................



7



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



8



A. Lingkup Kegiatan .............................................................................................



8



B. Metode ..............................................................................................................



8



C. Langkah Kegiatan ............................................................................................



9



1. Kemampuan Pelayanan ................................................................................



9



2. Rujukan ........................................................................................................



16



3. Pencatatan dan Pelaporan ............................................................................



16



BAB V LOGISTIK ..............................................................................................................



18



BAB VI KESELAMATAN PASIEN ..................................................................................



19



BAB VII KESELAMATAN KERJA .................................................................................



21



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU ................................................................................



22



BAB IX PENUTUP .............................................................................................................. Daftar Pustaka



24



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Puskesmas adalah UPTD Kesehatan Kabupaten / Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. UPTD Puskesmas Puspahiang adalah salah satu dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya dengan wilayah kerja yang mencakup 8 desa dari 8 desa yang ada di Kecamatan Puspahiang. Visi dan misi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh UPTD Puskesmas Puspahiang adalah : VISI mewujudkan masyarakat puspahiang yang sehat dan mandiri di bidang kesehatan tahun 2021.” MISI 1. Memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada semua lapisan lapisan masyarakat 2. Mendorong kemandirian masyarakat dan keluarga untuk hidup sehat 3. Menjalin kemitraan dengan lintas sector dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat 4. Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga, masyarakat dan lingkungan. 5. Meningktkan kualitas sumber daya kesehatan yang profesional Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut maka Pelayanan Medis di UPTD Puskesmas Puspahiang dilengkapi dengan Laboratorium Klinik yang dilengkapi dengan Alat yang sesuai dengan Peraturan yang di tetapkan oleh Kementerian Kesehata Republik Indonesia yaitu Permenkes No 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas dan Permenkes Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat. Guna menunjang keakuratan hasil maka Laboratorium rutin melakukan perawatan alat. Hal ini tentunya akan menjamin hasil pemeriksaan yang akurat dan terpercaya guna menjamin tepatnya diagnosa penyakit. Tidak ketinggalan Laboratorium UPTD Puskesmas Puspahiang melakukan Pemantapan Mutu External (PME) dan Pemantapan Mutu Internal (PMI).



Dalam melaksanakan pelayanan Laboratorium di Puskesmas, supaya dapat berjalan dengan baik dan dapat memenuhi kebutuhan pasien maka UPTD Puskesmas Puspahiang



menyusun



pedoman



pelayanan



laboratorium



upt



puskesmas



puspahiang. B. TUJUAN 1. TUJUAN UMUM Terlaksananya pelayanan Laboratorium yang bermutu di UPTD Puskesmas Puspahiang. 2. TUJUAN KHUSUS Sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium yang akurat di UPTD Puskesmas Puspahiang C. SASARAN Pedoman ini disusun untuk digunakan bagi para pihak terkait, yaitu : Tenaga Pelaksana di Puskesmas.



D. RUANG LINGKUP PELAYANAN Semua Jenis Pelayanan di UPTD Puskesmas Puspahiang



secara garis besar



meliputi empat kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat promotif, prefentif, kuratif dan rehabilitative. Untuk menunjang hal tersebut maka Pelayanan Laboratorium sangat diperlukan untuk menegakkan diagnosa penyakit.



E. BATASAN OPERASIONAL Laboratorium UPTD Puskesmas Puspahiang beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.30 untuk hari Senin hingga Sabtu , dan Tutup pada hari libur dan tanggal merah Laboratorium UPT Puskesmas Puspahiang dapat mengerjakan pemeriksaan sebagai berikut : 1. Hematologi (hb) 2. Leukosit 3. Trombosit 4. Widal 5. Golongan Darah 6. Gula Darah 7. Asam Urat 8. Kolesterol Total



9. Urine Lengkap 10. Tes kehamilan 11. Micobacterium BTA 12. HIV 13. Syphilis F. LANDASAN HUKUM 1. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2015 TENTANG PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT 2. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BAB II STANDAR KETENAGAAN A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Untuk dapat melaksanakan fungsinya dan menyelenggarakan pelayanan Laboratorium di Puskesmas, dibutuhkan sumber daya manusia yang mencukupi baik jumlah maupun mutunya. Pola ketenagaan minimal harus dimiliki oleh Puskesmas. Adapun tenaga di Laboratorium UPT Puskesmas PUSPAHIANG sebagai berikut :



NO



JENIS TENAGA



KUALIFIKASI



JUMLAH



1



Penanggung jawab



Dokter



1



2



Tenaga Teknis



Analis Kesehatan (D III)



2



Untuk pembagian kerja masing masing petugas berdasarkan Tupoksi yang sesuai kompetensinya. 1. Penanggung jawab Laboratorium di Puskesmas mempunyai tugas: a. Menyusun rencana kerja dan kebijakan teknis Laboratorium; b. Bertanggung jawab terhadap mutu Laboraorium, validasi hasil pemeriksaan laboratorium, mengatasi masalah masalah yang timbul dalam pelayanan Laboratorium; c. Melaksanakan



pengawasan,



pengendalian



dan



Laboratorium; d. Merencakan dan mengawasi kegiatan Pemantapan Mutu.



evaluasi



kegiatan



2. Tenaga Teknis Laboratorium mempunyai Tugas dan Tanggung jawab sebagai berikut : a. Melaksanakan kegiatan Teknis Operasional Laboratorium sesuai kompetensi dan kewenangan berdasarkan pedoman pelayanan dan Standar Prosedur Operasional; b. Melaksanakan kegiatan Mutu Laboratorium; c. Melaksanakan kegiatan pencatatan dan pelaporan; d. Melaksanakan kegiatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Laboratorium; e. Melakukan konsultasi dengan penanggungjawab Laboratorium atau tenaga kesehatan lainnya f. Menyiapkan bahan rujukan specimen 3. Tenaga Non Teknis Laboratorium mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : a. Membantu Tenaga Teknis dalam menyiapkan alat dan bahan; b. Membantu Tenaga Teknis dalam menyiapkan pasien; c. Membantu administrasi



B. DISTRIBUSI KETENAGAAN Tenaga Medis di Laboratorium bertugas di Ruang Laboratorium dan ditempat pelayanan lain bila ditugaskan oleh Kepala Puskesmas. BAGAN STRUKTUR ORGANISASI PELAYANAN LABORATORIUM KEPALA PUSKESMAS PUSPAHIANG



Dodi Supriadi.S.KM.M,Si



PENANGGUNG BJAWAB LABORATORIUM



dr. Elis Marifah



PENCATATAN & PELAPORAN



PETUGAS LABORATORIUM



Devi Herliasih, Amd.AK



Devi Herliasih, Amd.AK



Dian Agustiawan,Amd.AK



Dian Agustiawan,Amd.AK



C. JADWAL KEGIATAN



JADWAL PELAYANAN HARI SENIN S/D SABTU



: JAM 08.00 – 14.30 WIB



HARI MINGGU / LIBUR



: TUTUP



D. PENGEMBANGAN KETERAMPILAN Dalam rangka penyiapan dan pengembangan ketrampilan Tenaga Medis maka Puskesmas menyelenggarakan aktivitas sebagai berikut: a. Setiap tenaga medis dan paramedis mempunyai kesempatan yang sama untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya. b. Tenaga medis harus memberi masukan pada pimpinannya dalam menyusun program pengembangan staf. c. Staf baru mengikuti orientasi untuk mengetahui tugas,fungsi wewenang dan tanggung jawabnya. d. Melakukan analisa kebutuhan peningkatan ketrampilan dan pengetahuan bagi tenaga medis dan para medis. e. Tenaga medis dan para medis difasilitasi untuk mengikuti program yang di adakan oleh organisasi profesi dan institusi pengembangan pendidikan berkelanjutan. f. Memberikan kesempatan bagi institusi lain untuk melakukan praktik ,magang dan penelitian tentang pelayanan kesehatan di puskesmas.



10 | P e d o m a n P e l a y a n a n L a b o r a t o r i u m U P T D P u s k e s m a s P u s p a h i a n g



BAB III STANDAR FASILITAS Sarana adalah suatu tempat ,fasilitas dan peralatan yang langsung terkait dengan Pelayanan klinis. Sedangkan prasarana adalah tempat ,fasilitas dan peralatan yang Secara tidak langsung mendukung pelayanan kesehatan. Dalam upaya mendukung Pelayanan klinik puskesmas diperlukan sarana dan prasarana yang memadai. A.



DENAH RUANG LABORATORIUM



11 12



6



8 9



10



7 1



4 2



5



Keterangan 1



Pintu Masuk1



7



Meja pemeriksaan



2



Kursi Pasien



8



Centrifuge



3



Meja



9



Mikrokop



4



Kursi Petugas



10



Fotometer



5



Pencatatan dan pelaporan



11



Safety Cabinet (Pewanaan BTA)



6



Kulkas



12



Lemari Alat



RUANGAN BER- AC



11 | P e d o m a n P e l a y a n a n L a b o r a t o r i u m U P T D P u s k e s m a s P u s p a h i a n g



B.



STANDAR FASILITAS 1. PERLENGKAPAN 1



Meja Pemeriksaan



2



Kursi Pasien



3



Wastafel



4



Tempat Sampah 2 Buah



6



Alat Pelindung Diri (APD)



7



AC



8



Kulkas



2. PERALATAN N



JENIS ALAT



JUMLAH



O 1



Fotometer DIRUI DR-7000 D



1 Unit



2



Centrifuge 10 Hole



1 Unit



3



Mikroskop Binokuler



2 Buah



4



Mikropipet



2 Buah



5



Rak Tabung Reaksi



3 Buah



8



Botol Aquadest



1 Buah



9



Rak Pewarnaan



1 Set



11



Referigerator



1 Buah



12



Tabung Reaksi



30 Pcs



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



A. LINGKUP KEGIATAN Upaya Pelayanan Kesehatan Umum di Indonesia dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun swasta. Upaya pelayanan kesehatan umum yang dilaksanakan oleh pemerintah selama ini mengacu pada pendekatan level of care (kebijakan WHO) yaitu tindakan Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif yang merumuskan pelayanan kesehatan berjenjang untuk memberikan pelayanan yang menyeluruh dikaitkan dengan sumber daya yang ada. B. METODE ALUR KEGIATAN PEMERIKSAAN



PASIEN PUSKESMAS



PASIEN RUJUKAN



LOKET PENDAFTARAN PUSKESMAS



9



2



R PEMERIKSAAN DOKTER



2a



3



LA B O R A T O R I U M 4



PENGAMBILAN / PENERIMAAN SPESIMEN 8



5



PEMERIKSAAN SPESIMEN 6



8a



VALIDASI HASIL LABORATORIUM



7



PENGAMBILAN HASIL LABORATORIUM



Keterangan : 1. Pasien Datang, mendaftarkan diri diloket pendaftran Puskesmas 2. Pasien menuju ruang pemeriksaan dokter untuk diperiksa, dan bila diperlukan, diberi formulir permintaan pemeriksaan laboratorium 2a. Pasien rujukan dari luar Puskesmas yang datang ke Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan laboratorium, setelah mendaftar diloket pendaftran Puskesmas, langsung menuju ruang laboratorium untuk menyerahkan formulir permintaan rujukan pemeriksaan laboratorium dari dokter yang merujuknya 3. Menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium kepada petugas laboratorium 4. Setelah menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium, pasien diambil spesimennya 5. Specimen yang telah diambil diperiksa oleh petugas laboratorium 6. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada penanggung jawab laboratorium untuk dilakukan validasi 7. Formulir hasil pemeriksaan Laboratorium Puskesmas diletakkan dimeja administrasi 8. Formulir hasil pemeriksaan laboratorium dibawa oleh pasien keruang pemeriksaan dokter untuk mendapat penjelasan dari dokter tentang hasil pemeriksaan laboratorium tersebut 8a. Untuk pasien rujukan, formulir hasil pemeriksaan laboratorium langsung ke dokter yang merujuk. 9. Formulir hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan oleh dokter pemeriksaan kepada pasien



C. LANGKAH KEGIATAN 1) KEMAMPUAN PELAYANAN Kemampuan pelayanan Laboratorium UPTD Puskesmas Puspahiang melakukan pemeriksaan meliputi : a.



Pemeriksaan Hematologi (Hemoglobin,Leukosit,Trombosit)



b.



Pemeriksaan Widal



c.



Pemeriksaan Urine Lengkap;



d.



Pemeriksaan Kehamilan;



e.



Pemeriksaan Sputum BTA ;



f.



Pemeriksaan HIV;



g.



Pemeriksaan Syphilis;



h.



Pemeriksaan HbsAg;



i.



Pemeriksaan Golongan Darah



j.



Pemeriksaan Kimia Klinik ( Gula Darah, Cholesterol total, Asam Urat,)



Laboratorium Puskesmas diselenggarakan berdasarkan kondisi dan permasalahan kesehatan masyarakat setempat dengan tetap berprinsip pada pelayanan secara holistic, komprehensif, dan terpadu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. Setiap Laboratorium Puskesmas harus diselenggarakan secara baik dengan memenuhi criteria ketenagaan, sarana, prasarana, perlengkapan dan peralatan, kegiatan pemeriksaan, kesehatan dan keselamatan kerja, dan mutu. ( Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 37 Tahun 2012) Laboratorium mempunyai peran sebagai penunjang dalam menegakkan diagnosa yang ingin ditegakkan oleh dokter dalam merawat pasiennya. Selain itu, laboratorium mempunyai peran seperti uji penyaring secara laboratories sehat tidaknya seseorang misalnya medical chek up. Juga berperan sebagai follow up atau pemantau hasil pengobatan. Serta prognosis suatu penyakit . Sehubungan dengan hal tersebut, pemeriksaan laboratorium hendaknya dilakukan sesuai dengan standart pelayanan laboratorium sehingga menghasilkan pemeriksaan yang akurat.(Workshop Plebotomi Bagi Petugas Lab di Puskesmas, Dinkes Propinsi Tahun 2009) Untuk melakukan pemeriksaan laboratorium diperlukan reagent, standart, bahan control, air, media. Dasar pemilihan bahan laboratorium pada umumnya harus mempertimbangkan kebutuhan, produksi pabrik yang telah dikenal, deskripsi lengkap dari bahan atau produk, mempunyai masa kadaluarsa yang panjang, volume, mudah diperoleh di pasaran, kelancaran dan kesinambungan pengadaan, pelayanan purna jual. ( Pedoman Praktek Laboratorium Yang Benar, Depkes RI Tahun 2004) Untuk mendapatkan sampel darah pasien dilakukan dengan cara pengambilan darah vena dan kapiler. Lokasi vena yang digunakan untuk tempat penusukan adalah 3 vena utama di lengan yaitu vena cevalika, vena mediana cubiti, dan vena mediana basilica. Pada umumnya vena mediana cubiti merupakan pilihan karena terfiksasi baik dan tidak bergerak saat ditusuk. Sebelum melakukan pemeriksaan petugas harus menggunakan APD. APD bertujuan untuk melindungi kulit dan selaput lendir petugas dari resiko pejanan darah, semua jenis cairan, kulit yang tidak utuh. APD ada beberapa jenis yaitu sarung tangan, masker, kacamata, penutup kepala, jas laboratorium, sepatu pelindung. Tidak semua alat pelindung diri dipakai tergantung tindakan dan kegiatan yang dikerjakan. Pada plebotomi cukup menggunakan sarung tangan jas laboratorium. Limbah plebotomi dipilah-pilah ketempat sampah medis (kapas bekas pakai dan jarum suntik) dan nonmedis pembungkus jarum suntik. Tempat sampah harus diberi kantong plastik tertutup, dibedakan sampah infeksius dan non infeksius. Sampah pada kantong diberi label lalu dibakar. ( Workshop Plebotomi Bagi Petugas Lab di Puskesmas, Dinkes Propinsi Tahun 2009)



Bahwa sebagai upaya pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan adalah dengan meningkatnya penataan terhadap ketentuanketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Dalam rangka penataan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut dapat dilakukan dengan upaya kemitraan dengan badan usaha penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun. Limbah adalah bahan sisa suatu kegiatan dan atau proses produksi. Limbah bahan berbahaya dan beracun disingkat B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan atau mencemarkan lingkungan hidup dan atau membahayakan keselamatan manusia. Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut. (Keputusan Kepala Bapedal No 03 Tahun 1998) Kegiatan laboratorium kesehatan mempunyai resiko baik yang berasal dari faktor fisik, biologi, kimia, ergonomik, dan psikososial dengan akibat dapat mengganggu kesehatan dan keselamatan petugas laboratorium serta lingkungannya. Untuk itu perlu dilakukan manajemen K3 yang meliputi identifikasi, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, melaksanakan upaya perbaikan. (Pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja Laboratorium Kesehatan, Depkes RI Tahun 2003) Pemantapan mutu laboratorium kesehatan adalah semua kegiatan yang ditujukan untuk menjamin ketelitian dan ketepatan hasil pemeriksaan laboratorium. Pemantapan mutu ada 2 macam yaitu Pemantapan Mutu Internal dan Pemantapan Mutu Eksternal. Pemantapan Mutu Internal meliputi persiapan pasien, pengambilan dan pengolahan spesimen,



kalibrasi



alat.



Pemantapan



Mutu



Eksternal



adalah



kegiatan



yang



diselenggarakan secara periodik oleh pihak lain diluar laboratorium yang bersangkutan untuk memantau dan menilai penampilan suatu laboratorium dalam bidang pemeriksaan tertentu. (Pedoman Laboratorium Yang Benar, Depkes RI Tahun 2004). Pemeriksaan laboratorium yang dilakukan di UPTD Puskesmas PUSPAHIANG meliputi: a. Darah lengkap Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan hemoglobin, leukosit, trombosit, erytrosit, hematokrit, hitung jenis. Ada beberapa cara pemeriksaan darah lengkap yaitu cara manual dan cara menggunakan alat auto analyzer. Khusus untuk di UPT Puskesmas Puspahaing pemeriksaan Darah Lengkap menggunakan metode manual jadi yang bisa di periksa hanya hemoglobin,leukosit,trombosit b. Pemeriksaaan Widal



c. Pemeriksaaan Urine Lengkap Jenis urine yang diperlukan ada 2 yaitu urin sewaktu dan urin pagi. Urine sewaktu adalah urin yang dikeluarkan pada waktu yang tidak ditentukan sedangkan urin pagi adalah urin yang dikeluarkan pertama-tama pada pagi hari setelah bangun tidur. Pemeriksaan urin dapat digunakan untuk pemeriksaan test kehamilan dan pemeriksaan urin rutin. Tempat urin harus bermulut lebar tertutup, bersih, kering, dan diberi label.Volume urin yang ditampung kurang lebih 20 ml. Pemeriksaan urin meliputi makroskopis dan mikroskopis. Pemeriksaan makroskopis meliputi warna, kejernihan, berat jenis, bilirubin, reduksi, protein, keton, urobilinogen. Sedangkan pemeriksaan



mikroskopis



berupa



pemeriksaan



sediment



urine



dimana



pemeriksaan ini dilakukan dengan melakukan centrifuge terhadap urin kemudian sediment diperiksa di bawah mikroskop. ( Petunjuk Pemeriksaan Laboratorium Puskesmas, Departemen Kesehatan RI Tahun 1991) d. Pemeriksaan Kehamilan Untuk memastikan kehamilan salah satu caranya bisa dengan menggunakan tes urine Chorionik gonadotropin (HCG) dengan test pack yang dimasukan ke dalam urine yang di tempatkan pada wadah tes urin dapat mendeteksi adanya hormon HCG yang dihasilkan oleh plasenta ( Lembar prosedur pada box kemasan reagent) ( Lembar prosedur pada box kemasan test pack) e. Pemeriksaaan Sputum BTA Tuberkulosis adalah penyakit menular langsung yang disebabkan oleh kuman mycobacterium tuberculosis. Sebagian TBC menyerang paru, tetapi dapat juga menyerang organ tubuh yang lain. Cara penularan TBC adalah melalui percikan atau droplet. Cara pemeriksaan BTA ini adalah dengan membuat hapusan dahak dengan ukuran 2x3 cm. Kemudian hapusan ini dicat dengan reagent Ziehl Nielsen lalu diamati di bawah mikroskop. (Pedoman Nasional Penanggulangan Tuberkulosis, Depkes RI Tahun 2005)



f. Pemeriksaan HIV Penyakit HIV di Indonesia semakin lama jumlah penderitanya semakin meningkat. Untuk itu perlu dilakukan penjaringan di tingkat Puskesmas seperti para penderita TB dan ibu hamil. Adapun pemeriksaan HIV menggunakan sampel serum atau bisa dengan WB dengan cara diteteskan pada rapid test sebanyak 10 ul. Kemudian ditambah 4 tetes reagent lalu ditunggu 10-20 menit untuk membaca hasilnya. ( Lembar prosedur pada box kemasan reagent)



g. Pemeriksaan Sifilis Sifilis adalah salah satu penyakit menular seksual atau IMS yang disebabkan oleh infeksi bakteri, penyakit sifilis yang di alami selama kehamilan bisa meningkatkan resiko keguguran,kelahiran premature dan kematian kelahiran, maka dari itu ibu hamil wajib untuk di skrining sifiis setidanya selama kehamilan,Adapun pemeriksaan Sifilis menngunakan sample serum atau bisa dengan WB dengan cara diteteskan pada rapid test sebanyak 10 ul. Kemudian ditambah 4 tetes reagent lalu ditunggu 10-20 menit untuk membaca hasilnya. ( Lembar prosedur pada box kemasan reagent) h. Pemeriksaan HBsAg HBsAg adalah salah satu pemeriksaan untuk mendeteksi infeksi virus yang menyebabkan penyakit hepatitis B,ini merupakan penyakit yang dapat menular pada janin sehingga perlu di ketahui status ibu hamil untuk melindungi janin,maka dari itu ibu hamil wajib untuk di skrining HBsAg setidanya selama kehamilan adapaun pemeriksaan HBsAg menngunakan sample serum atau bisa dengan WB dengan cara diteteskan pada rapid test sebanyak 100 ul, lalu ditunggu 10-20 menit untuk membaca hasilnya. ( Lembar prosedur pada box kemasan reagent) i. Pemeriksaan Golongan darah Penetapan golongan darah adalah menentukan jenis aglutinogen yang ada dalam sel, disamping itu juga dikenal jenis agglutinin yang ada dalam serum. Darah diteteskan sebanyak 4 tetes pada kaca obyek di tempat yang berbeda. Kemudian ke masing-masing tetesan darah ditetesi dengan antisera a, B, AB, dan Anti D. Selanjutnya dicampur dan digoyang dan diamati adanya aglutinas. (Petunjuk Praktikum Laboratorium, Gandhasoebrata Tahun 1984).



j. Pemeriksaan Kimia Klinik ( Gula Darah, Cholesterol total, Asam Urat,) -



Gula Darah, Asam Urat, Cholesterol Metode Stik



Pemeriksaan kimia klinik dilakukan dengan alat stik dengan menggunakan darah segar. Darah diteteskan pada stik yang telah disiapkan pada alat. Setelah itu ditunggu beberapa menit kemudian hasil akan muncul pada layar alat. -



Pemeriksaan Kimia Klinik Menggunakan Fotometer



Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang terdapat pada insert Kit masing-masing reagen pemeriksaan Hasil pemeriksaan laboratorium kritis harus disampaikan segera kepada tenaga kesehatan yang meminta dalam batas waktu yang telah ditentukan setelah hasil diperoleh dengan acuan sebagai berikut: a. Untuk pemeriksaan nilai kritis: PEMERIKSAAN HEMATOLOGI Hemoglobin KIMIA KLINIK Gula Darah



KURANG DARI   < 7,0 g/dl



LEBIH DARI



< 45 mg/dl



> 500 mg/dl



> 20 g/dl



Lama nya pemeriksaan laboratorium telah di tentukan denga cara perhitungan per pasien dan rapat kolaborasi dengan tiap poli. NO



JENIS PEMERIKSAAN



WAKTU TUNGGU PASIEN



1



HEMATOLOGI (Hb, Darah)



60 Menit



2



Kimia Klinik (Glukosa,Choleterol Total,Asam Urat)



60 Menit



3



Immunologi (Golongan Darah, HIV, Syphilis, HbsAg,widal)



60 Menit



4



Urinalisa (Urine Lengkap, Urine Rutin, Protein, Reduksi, Tes Kehamilan)



30 Menit



5



Mikroskopis (BTA)



60 Menit



Pelaksana Laboratorium



Fajar Nugraha NIP. 19831209 201503 1 002



Keterangan - Waktu yang dicantumkan sudah siap untuk kerja (sampel sudah tersedia) - Rata-rata waktu pemeriksaan setiap pasien ± 1 jam Khusus untuk pemeriksaan Cyto waktu pemeriksaannya adalah maksimal 30 menit



Saat memberikan hasil pemeriksaan ke pada pasien harus di sertai dengan nilai normal pemeriksaan. No



Nama Pemeriksaan



Nilai Normal



1



Hemoglobin



12 – 16 g/dl



2



Leukosit



4,0 – 10,0 (103/µl )



3



Trombosit



150 – 400 ( 103/µl)



4



Cholesterol Total



< 200 mg/dl



5



Asam urat



4 – 7 mg/dl



6



Gula darah Sewaktu



< 150 mg/dl



7



gula darah puasa