17 0 875 KB
PEDOMAN PELAYANAN INSTALASI REHABILITASI MEDIK
RUMAH SAKIT PUSAT PERTAMINA 2 0 1 6
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan terhadap gangguan fisik dan fungsi yang diakibatkan oleh keadaan atau kondisi sakit, penyakit atau cidera melalui paduan intervensi medik, keterapian fisik atau rehabilitatsi untuk mencapai kemampuan fungsi yang optimal. (Kepmenkes No.378/Menkes/SK/IV/2008). B. Tujuan Pedoman Upaya
rehabilitasi
meningkatkan
medik
kualitas
ditujukan
hidup
untuk
masyarakat
mempertahankan
dengan
cara
atau
mencegah,
mengurangi impairment / kelainan, disability / ketidakmampuan dan handicap / kecacatan, beserta dampaknya melalui peningkatan fungsi semaksimal mungkin, sehingga dapat melakukan fungsinya di masyarakat C. Ruang Lingkup Pelayanan
kesehatan
dengan
pendekatan
rehabilitasi
medik,
yaitu
pendekatan kelainan, ketidakmampuan, kecacatan yang terjadi pada pasien. Hal ini secara spesifik terlihat dari pendekatan peran dokter sebagai guru dan fasilitator, peran aktif pasien dan pendekatan kerja secara rutin. Pelayanan rehabilitasi medik tidak terlepas dari upaya kesehatan pada umumnya, yaitu upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative dalam cakupan yang spesifik yaitu terhadap kecacatan. Jenis pelayanan di IRM dapat dilihat di halaman 13 – 16 D. Batasan Operasional Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik RSPP diselenggarakan secara rutin. Adapun waktu pelaksanaannya yaitu : a. Senin – Jumat
: 08.00 – 19.00
b. Sabtu
: 08.00 – 17.00
1
E. Landasan Hukum a. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran b. UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat c. UU No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan d. UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan e. UU No. 6 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Sosial Penyandang cacat f.
Peraturan
Pemerintah
RI
No.
7
Tahun
1987
Jo
SKB
No.48/MENKES/II/98 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah dalam Bidang Kesehatan kepada Pemerintah daerah g. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1045 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan h. Peraturan Menteri Kesehatan No. 867 Tahun 2004 tentang Registrasi dan Praktek Terapis Wicara i.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
RI
No.104
Tahun
1999
tentang
Rehabilitasi Medik j.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 585 Tahun 1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik
k. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 159b Tahun 1988 tentang Rumah Sakit l.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 749a Tahun 1988 tentang Rekam Medis/Medical Record
m. Kepmenkes No. 1363 2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapi n. Kepmenkes No. 1333 Tahun 1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit o. Kepmenkes No. 983 Tahun tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit p. Kepmenkes
No.571/Menkes/SK/VI/2008
Okupasi Terapi
2
tentang
Standar
profesi
BAB II STANDAR KETENAGAAN
A. KualifikasiSumberDayaManusia Kegiatan Instalasi Rehabilitasi Medik RSPP harus dilakukan oleh petugas yang memiliki
kualifikasi
pendidikan
dan
pengalaman
yang
memadai
serta
memperoleh/memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan di bidang yang menjadi tugas atau tanggungjawabnya. Adapun kualifikasi SDM Instalasi Rehabilitasi Medik RSPP adalah :
SPESIFIKASI
Jumlahtenaga yang adasaatini
Dokter
Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik
5
Fisioterapis
D3/D4/S1 Fisioterapi
10
Okupasi Terapis
D3 Okupasi Terapi
2
Terapis Wicara
D3 Terapi Wicara
1
Perawat
D3 Keperawatan
1
Administrasi
SMA
1
Kurir
SMA
2
4
B. DistribusiKetenagaan Distribusi ketenagaan disesuaikan dengan jumlah pasien yang dilayani di Instalasi Rehabilitasi Medik. Distribusi ketenagaan Instalasi Rehabilitasi Medik :
JABATAN
JUMLAH (orang)
Dokter Rehabilitasi Medik 5 Terapis : Fisioterapi
10
Okupasi Terapi
2
Terapi Wicara
1
Perawat
1
Penunjang Operasional
3
Instalasi Rehabilitasi Medik
C. Pengaturasn Jadwal Layanan Jadwal buka layanan : Senin – Jumat Sabtu
: 08.00 – 19.00 : 08.00 – 17.00
Pengaturan jadwal dokter Rehabiltasi medic dilakukan oleh kepala KSM Rehabilitasi Medik diketahui oleh kepala Instalasi Rehabilitasi Medik Pengaturan rotasi kerja fisioterapi dibuat oleh pengawas Rehabilitasi Medik dan diketahui oleh kepala Instalasi Rehabilitasi Medik
5
BAB III STANDAR FASILITAS A. Daftar Fasilitas IRM
No. Jenis Fasilitas
Keterangan
A
Ruangan
01
Ruang Dokter
+
02
Ruang Fisioterapi
+
03
Ruang Okupasi Terapi
+
04
Ruang Terapi Wicara
+
05
Ruang Administrasi
+
06
Ruang Gymnasium
+
07
Ruang VIP
+
08
Ruang Ganti Pakaian
+
09
Ruang Tunggu
+
10
Ruang Perawat
+
11
Ruang Cuci dan WC
+
B
Listrik Minimal Watt
C
Mebel :
01
Meja kerja
+
02
Meja tulis
+
6
03
Lemari obat
+
04
Lemari arsip
+
D
Peralatan kantor
01
Komputer
+
02
Printer
+
03
Papan Tulis
+
04
Telepon
+
05
Alat Tulis
+
06 Televisi
+
B. Daftar Alat Terapi IRM No
Nama
A
Fisioterapi
1
Short Wave Diatermy
2
Microwave Diatermy
3
Ultrasonic Therapy
4
TENS(Transcutaneus Elektrical Nerve Stimulasi)
5
Infrared Radiation
7
6
Traction
7
Dyatermy
8
Nebulizer
9
Transmeter
10
Telting Table
11
Parafin Bath
12
Electrical stimulation
13
Ultraviolet Radiation
B
Okupasi Terapi
1
Puzzel Donat
2
Cone Besar
3
Cone kecil
4
Stik
5
Hand Grip
6
Peg Board
7
Puzzel polisi dan montir
8
8
Skateboard
9
Tic Tac Toe
10
Bola Bilateral
11
Sling Elbow
12
Kettler
13
Asah otak
14
Ball Pool dan Bola
15
Thrampolin
16
Fleksi Dsik Swing
17
Boster swing
18
Plat Form Swing
19
Barrel
20
Balance Board
21
Climbing wall
22
Bean Beg
23
Box Tactile
9
24
Wedge
25
Play Thunnel
26
Standing Table
27
Chair CP
28
Balance Board
29
Motor Planning
30
Vercrow Screw Board
31
Kartu Buah
32
Kartu Huruf
33
Kartu Angka
34
Kartu Binatang
35
Biji2
36
Lake stroke (resling dan kancing)
37
Manik-manik (meronce)
C
Rehabilitasi Medik
1
Treatmill
2
Laser
10
C. Denah Instalasi Rehabilitasi Medik B. Denah IRM Lantai 2
Ruang
Ruang Pws.Rehab
Tangga Darurat
Terapi Wicara
Adm Lift
Pintu Masuk
Ruang Traksi
Toilet VIP
Ruang Dokter II Ruang Okupasi R terapi T
Ruang Dokter I
R T p Toilet
p
Ruang Terapi 1
Pasien Pasien
Ruang Gym/Terapi 4
R T p
Ruang Inhalasi
Ruang Terapi 2
Pasien
Ruang Terapi 3
R T p
Pantry
11
C. Denah IRM Lantai 3
Tangga Darurat
RUANG VIP
LIFT
PENTRY
TOILET PRIA
TOILET WANITA
MUSOLAH AUDITORIUM
RUANG OKUPASI TERAPI
12
BAB IV KEBIJAKAN PELAYANAN IRM
1. Instalasi Rehabilitasi Medik melayani pasienRawat Jalan dan Rawat Inap 2. Pelayanan yang tersedia di Instalasi Rehabilitasi Medik antara lain :Konsultasi dokter, Fisioterapi, Okupasi Terapi dan Terapi Wicara 3. Sebelum dilakukan pelayanan pasien dilakukan assessment oleh dokter Rehabilitasi Medik 4. Pasien diberikan penjelasan tindakan yang akan dilakukan (lembar edukasi pasien) 5. Petugas Terapis melakukan tindakan terapi sesuai dengan permintaan dokter Rehabilitasi Medik 6. Selama pelaksanaan tindakan petugas/dokter melakukan evaluasi pasien 7. Tindakan terapi dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional ( SPO ) 8. Setiap 1 paket terapi pasien dianjurkan untuk kembali ke dokter (melakukan evaluasi ) 9. Selama melakukan tindakan terapi petugas memperhatikan hak-hak pasien dan sesuai dengan etika dokter. 10. Pelayanan Rehabilitasi Medik selalu mengutamakan keselamatan pasien (Patient safety, hand hygiene) 11. Survey kepuasan pelanggan dilakukan setiap 1 bulan sekali
13
BAB V TATA LAKSANA PELAYANAN
Instalasi Rehabilitasi Medik Rumah Sakit Pusat Pertamina merupakan unit kerja bagian dari unit – unit kerja di RSPP, Rehabilitasi Medik atau Ilmu Kedokteran Fisik Dan Rehabilitasi (IKFR) merupakan bidang kedokteran Spesialisasi yang berhubungan dengan diagnosis evaluasi dan pengobatan serta pengelolaan penderita dengan berbagai usia seperti kelainan (Impairment), Kecacatan (Disability) serta Handycap fisik dan kognitif yang menggunakan pendekatan Holistik dan menyeluruh serta bertujuan tercapainya kemampuan fungsional yang maksimal, baik fisik, psikososial, sosial, okupasional dan vokasional. Tim Rehabilitasi Medik (Dokter Rehabilitasi Medik, Fisioterapi, Okupasi Terapi, Terapi Wicara) dalam melaksanakan kegiatan pelayanan terhadap pasien berwenang untuk melakukan penulisan catatan perkembangan pasien dalam bentuk SOAP. S = Subjektif (informasi yang diperoleh langsung dari pasien / keluarga) O = Objektif (observasi langsung terhadap pasien dan pemeriksaan) A = Assesmen (berupa diagnosis, aset/limitasi pasien) P = Planning (meliputi tujuan terapi jangka pendek dan tujuan terapi jangka panjang) Instalasi Rehabilitasi Medik dapat menangani beberapa kasus pediatri/anak (gangguan perkembangan), muskuloskeletal (fraktur/patah tulang, pengapuran), neuromuskular (saraf kejepit, stroke), kardiorespirasi (penyakit yang berhubungan dengan pernafasan ; asma, banyak dahak, pemulihan pasca operasi jantung), gangguan atensi konsentrasi, gangguan menelan-bahasa-bicara, serta kasus geriatri dan lainnya. Pelayanan IRM dibagi menjadi beberapa layanan : A. Konsultasi/rujukan dokter Instalasi rehabilitasi Medik Pelayanan rehabilitasi medik di RSPP dilaksanakan melalui pendekatan sistem satu pintu (one gate system) dan harus dilakukan pemeriksaan atau penilaian oleh dokter spesialis rehabilitasi medik untuk didiagnosis fungsional dan menentukan terapi yang dibutuhkan.
14
B. Fisioterapi Pelayanan kesehatan terhadap pasien sebagai individu maupun kelompok, dalam memaksimalkan potensi gerak dan meminimalkan kesenjangan antar gerak aktual dan gerak fungsi pada dimensi pelayanan pengembangan, memelihara, memulihkan gerak dan fungsi sepanjang daur kehidupan. Berdasarkan ruang lingkup pelayanan fisioterapi dan tuntutan kebutuhan masyarakat maka pelayanan fisioterapi dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat, yaitu : No
Jenis Layanan
1
SWD (Short Wave Diatermi)
2
MWD (Microwave Diatermi)
3
US (Ultrasound)
4
TENS (Transcutaneus Elektrical Nerve Stimulasi
5
ES (Elektrical Stimulasi)
6
IR (Infra Red)
7
UV (Ultraviolet)
8
Cervical Traction
9
Lumbal Traction
10
Paraffin Bath
11
Massage & Manipulation
12
General Exercise
13
Active / Pasive Exercise
14
Back / Neck Exercise
15
Shoulder Exercise
16
Knee Exercise
17
Walking Exercise / Gait training
18
Bledder Training
19
Chest Therapy
20
Vestibular Exercise
21
Pre / Post Op Exercise
22
Posture
15
C. Okupasi Terapi Layanan kesehatan yang menangani pasien dengan gangguan fisik dan atau mental yang bersifat sementara atau menetap. Berdasarkan ruang lingkup pelayanan okupasi terapi dan tuntutan kebutuhan masyarakat maka pelayanan okupasi terapi dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat, yaitu : No
Jenis Layanan
1
Scaning / spatial neglect
2
Motor planning
3
Copy 2 dan 3 dimensi
4
Macam-macam Puzzel
5
Menggambar orang,rumah, mobil dll
6
Diskriminasi
7
Mengelompokkan warna dan bentuk
8
Propioceptive
10
Stereognosis
11
Memory
12
Orientasi orang, tempat dan waktu
13
Identifikasi bagian tubuh
14
Dexterity / pincing
15
Calculation
16
Latihan gerak fungsional
17
Latihan ADL (Activity Daily Living)
18
Behaviour Therapy
19
Sensori Integrasi
D. Terapi Wicara Suatu profesi yang memberikan pelayanan pada gangguan komunikasi yang berperan dalam mengidentifikasi, memeriksa, menangani dan mencegah gangguan bahasa dan bicara baik secara reseptif dan ekspresif pada semua
16
modalitas (bicara, menulis, lambang dan gambar) memberikan pelayanan untuk gangguan menelan. Berdasarkan ruang lingkup pelayanan terapi wicara dan tuntutan kebutuhan masyarakat maka pelayanan terapi wicara dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat, yaitu : No
Jenis Layanan
1
Dysarthria (kelainan srtikulasi)
2
Dysglosia (sumbing)
3
Dyslalia (kesalahan lingkungan)
4
Aphasia (gangguan suara)
5
Dyslogia (retardasi mental)
6
Dysphonia (gangguan suara)
7
Dysphagia(gangguan menelan)
8
Aphonia (kelainan suara)
9
Stuttering (gagap)
10
Clattering (gangguan bicara)
11
Manipulation / Stimulation
Alur pelayanan rehabilitasi medik adalah sebagai berikut : Pendaftaran Pasien Rawat Jalan. Proses pendaftaran / penerimaan pasien Instalasi Rehabilitasi Medik berasal dari : A. Rawat Jalan B. Rawat Inap
Alur pasien baru rawat jalan : 1. Pasien mendaftar kebagian pendaftaran utama dengan membawa kartu berobat dan atau membawa surat rujukan (dari pendaftaran pasien mendapatkan treser) 2. Pasien menyerahkan treser dan surat pengantar ke adminitrasi Instalasi Rehabilitasi Medik
17
3. Petugas administrasi menyerahkan surat pengantar ke perawat Instalasi Rehabilitasi Medik 4. Perawat Instalasi Rehabilitasi Medik memanggil pasien dan melakukan pengkajian keperawatan 5. Perawat Instalasi Rehabilitasi Medik
mengantrikan pasien ke dokter
Instalasi Rehabilitasi Medik 6. Dokter melakukan pengkajian awal pasien, memeriksa pasien dan membuat instruksi tindakan terapi sesuai dengan kebutuhan pasien 7. Dokter meyerahkan dokumen pemeriksaan dan instruksi tindakan terapi ke perawat 8. Perawat menyerahkan dokumen pemeriksaan dan instruksi terapi ke adminitrasi 9. Petugas Administrasi mendistribusikan lembar instruksi ke Terapis terkait 10. Terapis (Fisioterapi, Okupasi Terapi dan Terapi Wicara) memanggil pasien dan melakukan tindakan terapi 11. Terapis melaporkan tindakan terapi ke adminitrasi instalasi rehabilitasi medik 12. Setelah selesai terapi, terapis meminta pasien untuk ke adminitrasi mengambil bukti pembayaran 13. Petugas adminitrasi mengentry data dan menyerahkan bukti pembayaran ke pasien dan menginformasikan pembayaran di kasir Alur pasien lanjutan rawat jalan : 1. Pasien mendaftar kebagian pendaftaran utama dengan membawa kartu berobat 2. Pasien
menyerahkan
treser
kepada
petugas
adminitrasi
Instalasi
Rehabilitasi Medik 3. Petugas administrasi mengantrikan pasien ke petugas terapi 4. Petugas terapis memanggil pasien dan melakuakan tindakan terapi 5. Petugas terapi melaporkan tindakan terapi ke petugas administrasi 6. Selesai terapi terapis meminta pasien untuk ke bagian administrasi mengambil bukti pembayaran
18
7. Petugas adminitrasi mengentry data dan menyerahkan bukti pembayaran ke pasien dan menginformasikan pembayaran ke kasir Alur pasien rawat inap baru : 1. Perawat lantai mendaftarkan pasien ke bagian dr. Rehabilitasi Medik (melalui perawat Rehabilitasi Medik) 2. Dr. Rehabilitasi Medik memeriksa pasien (bisa dilakukan di ruang rawat inap atau poliklinik) 3. Dr. Rehabilitasi Medik membuat instruksi tindakan terapi 4. Perawatan Instalasi Rehabilitasi Medik membuat instruksi tindakan terapi ke administrasi 5. Petugas administrasi mendistribusikan ke bagian terapi terkait 6. Terapis melakukan tindakan terapi (diruang rawat inap / dipoliklinik ) 7. Setelah selesai terapi, Terapis melaporkan ke administrasi untuk mengantry data Alur pasien lanjutan rawat inap : 1. Perawat ruangan menghubungi petugas administrasi atau perawat untuk mendaftarkan pasien ke Instalasi Rehabilitasi Medik 2. Perawat/petugas mengantarkan pasien ke Instalasi Rehabilitasi Medik 3. Perawat/petugas
mengisi
daftar
kunjungan
rawat
inap
di
Instalasi
Rehabilitasi Medik 4. Petugas Administrasi mengantrikan pasien ke bagian terapi terkait 5. Setelah selesai terapi terapis melaporkan ke administrasi (pasien telah dilakukan tindakan dan melapokan tindakan yang dilakukan 6. Petugas administrasi mengentry data dan menghubungi perawat atau petugas untuk mengantarkan pasien ke ruang rawat inap 7. Perawat atau petugas mengantarkan pasien ke ruang rawat inap Alur Pasien terakhir dalam 1 paket terapi : 1. Setelah pasien selesai dilakukan terapi satu paket 2. Administrasi menyampaikan kepada pasien bahwa telah dilakukan terapi 1 paket dan pasien harus konsultasi dokter untuk dilakukan evaluasi 3. Administrasi mendaftarkan pasien ke perawat rehabilitasi medik
19
4. Perawat mendaftarkan pasien dokter dan memanggil pasien saat gilirannya tiba 5. Dokter melakukan evaluasi dan menentukan rencana selanjutnya antara lain: terapi dilanjutkan , terapi dihentikan atau dikembalikan ke dokter pengirim Penanganan Pasien Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik : 1. Identifikasi pasien, komunikasi efektif (pasien menyebutkan identitas diri (nama/tanggal lahir), melihat gelang pasien, ). 2. Melakukan assesment medis SOAP 3. Membuat rencana tindakan terapi serta menentukan dosis terapi 4. Melakukan evaluasi hasil tindakan terapi 5. re-evaluasi tindakan medis (dikembalikan ke dokter pengirim / terapi dilanjutkan / terapi dihentikan ) Fisioterapi : 1. Identifikasi pasien, komunikasi efektif (pasien menyebutkan identitas diri (nama/tanggal lahir), melihat gelang pasien, ). 2. Melaksanakan
Assesment
/
Pemeriksaan
Fisioterapi
antara
lain
pemeriksaan kekuatan otot, Lingkup Gerak Sendi, tingkatan nyeri 3. Melakukan tindakan terapi sesuai dengan instruksi dokter Spesialis Rehabilitasi Medik dan mendokumentasikan tindakan terapi sesuai dengan SOAP ke dalam catatan perkembangan pasien terintegrasi. 4. Memberikan edukasi dan home program kepada pasien. 5. Melaporkan pasien ke dokter Rehabilitasi Medik setelah 1 paket terapi 6. Memberikan pelayanan Fisioterapi Rawat Jalan & Rawat Inap 7. Membuat catatan kegiatan Fisioterapi dalam berkas / status rehabilitasi medik 8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan fisioterapi meliputi : −
Kemajuan pasien
20
−
Kelainan penyakit yang menyertainya
−
Kendala-kendala yang ditemui saat dilakukan terapi kepada dokter Rehabilitasi Medik dan keluarga pasien
Okupasi Terapi : 1. Identifikasi pasien, komunikasi efektif (pasien menyebutkan identitas diri (nama/tanggal lahir, gelang pasien). 2. Melaksanakan Assesment / Pemeriksaan Okupasi Terapi 3. Melakukan tindakan terapi sesuai dengan instruksi dokter Spesialis Rehabilitasi Medik dan mendokumentasikan tindakan terapi sesuai dengan SOAP ke dalam catatan perkembangan pasien terintegrasi. 4. Memberikan edukasi dan home program kepada pasien. 5. Melaporkan ke dokter Rehabilitasi Medik setelah 1 paket terapi . 6. Memberikan pelayanan Okupasi Terapi Rawat Jalan & Rawat Inap 7. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Okupasi Terapi meliputi : − Kemajuan pasien − Kelainan penyakit yang menyertainya − Kendala-kendala yang ditemui saat dilakukan terapi kepada dokter Rehabilitasi Medik dan keluarga pasien Terapi Wicara : 1. Identifikasi pasien, komunikasi efektif (pasien menyebutkan identitas diri (nama, tanggal lahir), gelang pasien). 2. Melaksanakan Assesment / Pemeriksaan Terapi Wicara 3. Melakukan tindakan terapi sesuai dengan instruksi dokter Spesialis Rehabilitasi Medik dan mendokumentasikan tindakan terapi sesuai dengan SOAP ke dalam catatan perkembangan pasien terintegrasi. 4. Memberikan edukasi dan home program kepada pasien. 5. Melaporkan pasien ke dokter Rehabilitasi Medik setelah 1 paket terapi. 6. Memberikan pelayanan Terapi Wicara Rawat Jalan & Rawat Inap
21
7. Membuat catatan kegiatan Terapi Wicara dalam berkas / status Rehabilitasi Medik 8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Terapi Wicara meliputi : − Kemajuan pasien − Kelainan penyakit yang menyertainya − Kendala-kendala yang ditemui saat dilakukan terapi kepada dokter Rehabilitasi Medik dan keluarga pasien Perawat Rehabilitasi Medik : 1. Menerima pasien baru atau terakhir yang akan konsultasi dokter 2.
Identifikasi pasien, komunikasi efektif (pasien menyebutkan identitas diri (nama, tanggal lahir), gelang pasien)
3. Melakukan pengkajian keperawatan 4. Memberikan informasi seputar rehabilitasi medik 5. Mengantry data Kejadian tidak terduga misalnya pasien belum selesai 1 paket terapi ada keluhan (sakitnya bertambah) maka pasien dapat konsultasi kedokter tanpa harus menyelesaikan 1 paket terapi Apabila terjadi kasus kegawatdaruratan pada pasien di Instalasi Rehabilitasi Medik, maka pasien tersebut dirujuk ke IGD. Jika terjadi kasus blue code dilakukan tindakan BLS ditempat sampai team blue code tiba ditempat.
22
BAB VI LOGISTIK Investasi Guna mendukung kelancaran operasional di Instalasi Rehabilitasi Medik, dibutuhkan hubungan kerja terkait dengan pengadaan alat-alat kesehatan dan investasi peralatan IRM. Hal ini bertujuan sentralisasi proses pengadaan barang dan jasa di IRM RSPP. Proses pengadaan alat-alat dan investasi di IRM dilaksanakan melalui proses usulan dari unit kerja IRM dengan pertimbangan kajian bisnis serta kebutuhan layanan. Adapun mekanisme pengadaan akan dilaksanakan apabila memenuhi pertimbangan bisnis dan kebutuhan pengembangan layanan baru ataupun pengganti alat kesehatan yang tidak layak pakai. Dari proses di atas apabila usulan ke manajeman RSPP di terima maka akan di adakan tender terkait pengadaan barang yang di butuhkan dengan melalui proses tender yang telah di atur dalam panduan pengadaan barang dan jasa di lingkungan PERTAMEDIKA. Dari keputusan proses tender akan di pilih distributor atau vendor pemenang tender untuk mengadakan alat atau barang investasi yang di perlukan. Pada akhir
proses pengadaan dilaksanakan sampai dengan
penerimaan barang akan di lakukan melibatkan semua pihak baik bagian Logistik, Tehnik, dan User terkait untuk menjamin barang investasi tersebut sesuai dengan barang yang di harapkan. BaranghabisPakai (BHP) Guna mendukung kelancaran operasional di Instalasi Rehabilitasi Medik, dibutuhkan pengadaan barang habis pakai terkait layanan di IRM. Barang habis pakai yang diperlukan antara lain: Bisolvon Solution 50 ML; Combivent UDT 2,5 ML; Flixotide Nebules 0,5 MG/2ML; Iodine Povidon 60
23
ML SOL; Pulmicort Respules 0,5 MG/ML;Ventolin Nebules 2,5 MG; Burnazin cream 35GRAM; Counterpain 30 GRAM CREAM; Transpulmin-BB Balsem 10 GR; Otsu – NS 25 ML Ampul;…. Proses permintaan barang habis pakai di IRM dilakukan melalui proses usulan unit kerja IRM disesuaikan dengan kebutuhan layanan. Adapun mekanisme permintaan barang habis pakai dengan membuat MIV yang ditujukan ke bagian layanan umum dan farmasi setelah MIV di distribusikan ke bagian terkait pengambilan barang dilakukan pada hari yang telah ditentukan kecuali untuk barang cito.
24
BAB VII KESELAMATAN PASIEN
Pengertian Keselamatan pasien/pasien safety di Instalasi Rehabilitasi Medik (IRM) adalah suatu proses dalam memberikan pelayanan yang lebih aman. Termasuk di dalamnya assesmen resiko, identifikasi dan manajemen resiko terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden dan menerapkan solusi untuk mengurangi serta meminimalisir timbulnya resiko. Tata laksana Keselamatan Pasien Di Instalasi rehabilitasi Medik RSPP Pelayanan Rehabilitasi Medik adalah pelayanan kesehatan terhadap gangguan fisik dan fungsi yang di akibatkan oleh keadaan/kondisi sakit/cedera melalui paduan intervensi medik, keterapian fisik dan atau rehabilitative untuk mencapai kemampuan fungsi yang optimal.Yang mengacu pada prinsip umum pelayanan kesehatan bahwa keselamatan pasien adalah yang utama.Dapat di artikan bahwa kepentingan pasien selalu menjadi pertimbangan utama. 1. Identifikasi pasien dengan benar Pasien diidentifikasi dengan menggunakan ”nama pasien dan tanggal lahir” Pasien diidentifikasi sebelum pemberian terapi 2. Meningkatkan Komunikasi Efektif dengan SBAR S : Situasi B : Background A : Assesmen R : Rekomendasi
25
3. Menurunkan risiko penularan infeksi pada pasien Menggunakan APD (masker, handscoon) saat melakukan tindakan 4. Menurunkan risiko pasien dari cedera atau jatuh Menerapkan ergonomic kerja (moving, lifting, proper body mechanic)
26
BAB VIII KESELAMATAN KERJA
Keselamatan kerja di Instalasi Rehabilitasi Medik merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan. Keselamatan kerja merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan unsur manajemen, karyawan, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Tindakan yang dilakukan bila terjadi kecelakaan merupakan upaya untuk menangani suatu keadaan yang tidak terencana dan tidak terkontrol yang merupakan salah satu aksi dan reaksi dari obyek zat dan manusia yang dapat merugikan sumber daya manusia, keuangan dan material. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi pekerja Instalasi Rehabilitasi Medik dan meminimalkan kecelakaan, untuk mencapai produktivitas yang optimal. Bahaya / kecelakaan Fisik. a.
Tertusuk jarum : i. Bersihkan luka pada air mengalir dan berikan betadine ii. Segera lapor ke Instalasi Gawat Darurat untuk perawatan lebih lanjut iii. Lapor kepada Penanggung Jawab harian (Pengawas) dan mengisi formulir kecelakaan kerja.
b.
Kecelakaan karena arus listrik. i.
Matikan panel listrik sesegera mungkin atau penderita harus segera dilepaskan hubungannya denga arus listrik, hati – hati penolong sendiri jangan sampai terkena arus listrik. Berdirilah di atas kain dan lepaskan hubungan penderita dengan kawat listrik denga menggunakan tongkat sapu.
ii.
Pertolongan selanjutnya disesuaikan dengan keadaan penderita, bila pingsan dilakukan Basic Life Support segera melapor pada tim blue code, bila kondisi tidak pingsan dibawa ke IGD
iii.
Lapor kepada penanggung jawab harian (Pengawas) dan membuat berita acara
27
c. Kebakaran. i.
Di dalam jam kerja. 1. Kebakaran kecil a) Penemu kebakaran : 1) Padamkan kebakaran dengan menggunakan APAR. 2) Lapor kepada penanggung jawab (komandan lantai) b) Penanggung jawab (komandan lantai) : 1) Perintahkan regu pemadam lantai bantu pemadaman. 2) Hubungi posko sekuriti dan LK3 3) Siagakan regu evakuasi dan regu penyelamat lantai 4) Koordinir regu pemadaman. c) Regu pemadam lantai : 1) Bantu lakukan pemadaman d) Regu evakuasi : 1) Mempersiapkan evakuasi ke tempat berkumpul yang telah ditentukan. 2) Melaksanakan system pencatatan / pendataan pekerja atau penghuni yang ada di lantai yang bersangkutan. 3) Koordinasi dengan petugas/ fungsi terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan evakuasi. 4) Menyerahkan daftar pelaksanaan evakuasi pekerja / penghuni lantai kepada penanggung jawab lantai. 5) Melaporkan kepada penanggung jawab lantai apabila melihat gejala kerusakan/ hambatan pada jalan keluar yang ada di lantai bersangkutan.
2. Kebakaran besar Bilamana terjadi kebakaran besar dan membahayakan penghuni serta asset perusahaan sehingga dinyatakan bencana oleh fire chief, maka tindakan penanggulangan sebagai berikut :
28
a) Fire chief, para pejabat OPKD dan tim manajeen segera mengambil posisi di lokasi kejadian untuk mengendalikan penanggulangan bencana. b) Sementara regu bantuan pemadam kebakaran belum tiba di lokasi kejadian, usaha pemadaman, penyelamatan dan evakuasi tetap dilaksanakan oleh petugas yang ada di lingkungan RSPP. c) Pada
saat
bersamaan
semua
petugas
pelaksana
OPKD
melaksanakan upaya dan tindakan yang diperlukan sesuai tugas dan tanggung jawabnya masing – masing dengan pengawasan dan pengendalian dari para pejabat OPKD terkait di lokasi kejadian.
ii.
Di luar jam kerja 1. Kebakaran kecil a) Penemu kebakaran : 1) Padamkan kebakaran dengan menggunakan APAR. 2) Laporkan kepada posko. 2. Kebakaran besar Petugas – petugas jaga lainnya : teknik, medis dan pekerja – pekerja yang sedang melaksanakan kerja lembur, membantu kelancaran pelaksanaan usaha penanggulangan kebakaran, setelah semua pejabat/fungsi OPKD berada di lokasi kejadian, maka operasi penanggulangan kebakaran dilaksanakn sesuai prsedur kebakaran besar dalam jam kerja.
d.
Gempa bumi 1.
Tetap tenang dan jangan panik.
2.
Sebelum ada perintah evakuasi dari komandan lantai, tetap tinggal di tempat dan berlindung pada tempat yang aman dan terhindar dari kemungkinan kejatuhan benda – benda.
3.
Bila gempa bumi berkelanjutan dan membahayakan, disaster chief menyatakan bencana.
29
4.
Komandan gedung akan menginstruksikan kepada para komandan lantai untuk melaksanakan evakuasi penghuni lantai masing – masing secara berurutan dimulai dari lantai tertinggi hingga terendah.
5.
Bagi orang yang berada di lift pada waktu terjadi gemap bumi harus segera keluar pada lantai terdekat.
6.
Apabila lift mati, tetap tenang dan tekan tombol “Panggilan Darurat”.
7.
Setelah kejadian gempa bumi selesai, komandan gedung, LK3, komandan operasi teknik dan komandan operasi sekuriti melakukan pengkajian terhadap kondisi gedung dan hasilnya dilaporkan pada fire chief.
8.
Bilamana dari hasil pemeriksaan kondisi gedung tidak terdapat hal – hal yang membahayakan, maka fire chief menyatakan aman (bencana berakhir).
Bahaya / Kecelakaan Biologi. 1. Risiko terinfeksi atau tertularnya virus : hepatitis/HIV-AIDS, bakteri TBC. Bahaya Ergonomi 1. Proper Body Mechanic yang tidak benar 2. Mendorong alat-alat terapi 3. Tempat tidur yang terlalu tinggi Bahaya Psikososial Bekerja dengan beban kerja yang tinggi
30
BAB IX PENGENDALIAN MUTU
Pengendalian
mutu
adalah
uji
kelengkapan
system
layanan
untuk
menentukan seberapa baik layanan IRM. Sistem pengendalian mutu dapat diandalkan merupakan hal penting untuk menjadikan layanan IRM yang berkualitas. Dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan IRM, mengidentifikasi masalah kinerja yang tidak diketahui dari mekanisme internal. Prosedur pengendalian mutu mencakup : Validasi fungsi alat ● Pemeriksaan secara berkala alat-alat di IRM sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan ● Jadwal kalibrasi alat Validasia alur proses layanan ● Pelayanan rawat jalan dan rawat inap ● Melakukan assessment dan re-assesment ● Melakukan tindakan evaluasi dan reevaluasi ● Dokumentasi Validasi sarana dan prasarana penunjang ● Kelengkapan ruangan yang memadai ● Alat-alat penunjang layanan di IRM Validasi program peningkatan mutu ● Penilaian kinerja pegawai IRM ● Kepuasan pelanggan (kuesioner dari management mutu) Validasi sertifikasi pegawai dan standar prosedur operasional (SPO) ● Kelengkapan STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktek) ● SPO IRM
Pengendalian mutu IRM antara lain: kelengkapan alat di IRM, kesiapan alur pelayanan pasien, kelengkapan formulir layanan, kelengkapan dan kelayakan sarana dan prasarana IRM, pelaksanaan proses kegiatan IRM, kelengkapan SPO yang ada, dokumentasi layanan, ketersediaan peralatan untuk menunjang fungsi pelayanan, pemeliharaan dan kalibrasi peralatan,
31
laporan bulanan dan tahunan, kecepatan penanganan pasien IRM. Saat ini, respon time pasien kita ukur untuk pasien rawat jalan dengan satu tindakan terapi menggunakan treser. Indikator Kinerja Unit IRM Waktu Tunggu
pelayanan
di
Instalasi
Rehabilitasi
Medik.85%
pasien
mendapatkan pelayanan kurang dari 30 menit.Survey kepuasan pelanggan dilakukan dengan random sampling dan dimonitor setiap bulan sekali.
Ditetapkandi : Jakarta Pada tanggal : 01 September2016 RUMAH SAKIT PUSAT PERTAMINA Direktur,
dr. WidyaSarkawi, Sp.S
32