Pedoman Pelayanan Ruang Kebidanan (Hampir Selesai) [PDF]

  • Author / Uploaded
  • indah
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

-1LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SARI ASIH KARAWACI NOMOR : 038/PER/DIR/II/2015 TENTANG : PEDOMAN PELAYANAN UNIT KEBIDANAN



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ruang perawatan kebidanan adalah suatu bagian dari rumah sakit yang mandiri (instalasi dibawah kepala bidang pelayanan medis), dengan staf bias perawat dan atau bidan yang memiliki kemampuan khusus untuk menangani pasien – pasien kebidanan yang di rawat di Rumah Sakit Sari Asih Karawaci. Adapun tugas dan kewenangannya meliputi penerapan asuhan keperawatan dan kebidanan mulai dari pengkajian, penegakan diagnosa keperawatan dan atau kebidanan, intervensi keperawatan dan atau kebidanan, implementasi tindakan keperawatan dan atau kebidanan dan evaluasi asuhan keperawatan dan atau kebidanan. Observasi, perawatan dan pemberian terapi pasien-pasien yang memiliki penyakit khususnya penyakit kandungan. Ruang perawatan kebidanan menyediakan kemampuan dan sarana prasarana serta peralatan khusus untuk menunjang fungsifungsi vital kebidanan dan penyakit kandungan dengan menggunakan keterampilan staf medik yang distandarkan, baik perawat, bidan dan staf lain yang berpengalaman dalam pengelolaan keadaan-keadaan tersebut. Rumah Sakit Sari Asih Karawaci sebagai salah satu penyedia pelayanan kesehatan yang mempunyai fungsi rujukan harus dapat memberikan pelayanan kebidanan dan penyakit kandungan yang profesional dan berkualitas dengan mengedepankan keselamatan pasien. Pada perawatan kebidanan, untuk pasien dilaksanakan dengan melibatkan berbagai tenaga profesional yang terdiri dari multi disiplin ilmu yang bekerjasama dalam tim. Pengembangan tim multidisiplin yang kuat sangat penting dalam meningkatkan keselamatan pasien. Selain itu dukungan sarana, prasarana serta peralatan juga



-2-



diperlukan dalam rangka meningkatkan pelayanan perawatan kebidanan. Oleh karena itu, mengingat diperlukannya tenaga-tenaga khusus, terbatasnya



sarana dan



prasarana, serta mahalnya peralatan, maka demi efisiensi, keberadaan ruang perawatan kebidanan perlu dikonsentrasikan. B. Ruang Lingkup Ruang lingkup standar pelayanan kebidanan meliputi 24 standar, yang dikelompokan menjadi 5 bagian besar yaitu : 1.



Standar Pelayanan Umum (2 standar)



2.



Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)



3.



Standar Pelayanan Persalinan (4 standar)



4.



Standar Pelayanan Nifas (3 standar)



5.



Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-neonatal (9 standar)



Lingkup standar ruang pelayanan kebidanan di Rumah Sakit Sari Asih Karwaci memiliki hubungan terintegrasi dengan ruang VK dan ruang Perina – NICU sehingga dari 24 standar hanya Standar Pelayanan Persalinan (4 Standar) menjadi tanggungjawab ruang perawatan kebidanan dan yang lainnya adalah ruang VK dan ruang NICU. Tetapi untuk membuat sebuah kesinambungan dalam sistim pelayanan, kami akan uraikan satu – persatu yaitu sebagai berikut : 1.



Standar Pelayanan Umum a)



Standar 1 : Persiapan Untuk Kehidupan Keluarga Sehat Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yang berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum (gizi, KB, kesiapan dalam menghadapai kehamilan dan menjadi calon orang tua, persalinan dan nifas). Tujuannya adalah memberikan penyuluhan kesehatan yang tepat untuk mempersiapkan kehamilan yang sehat dan terencana serta menjadi orang yang bertanggungjawab. Dan hasil yang diharapkan dari penerapan standar 1 adalah masyarakat dan perorangan dapat ikut serta dalam upaya mencapai kehamilan yang sehat.



-3-



Ibu,keluarga dan masyarakat meningkat pengetahuannya tentang fungsi alatalat reproduksi dan bahaya kehamilan pada usia muda.Tanda-tanda bahaya kehamilan diketahui oleh masyarakat dan ibu. b)



Standar 2 : Pencatatan Dan Pelaporan Bidan melakukan pencatatan dan pelaporan semu kegiatan yang dilakukannya , yaitu registrasi semua ibu hamil diwilayah kerja, rincian pelayanan yang diberikan kepada ibu hamil/bersalin/nifas dan bayi baru lahir, semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Disamping itu, bidan hendaknya mengikut sertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu dan bayi baru lahir . Bidan meninjau secara teratur catatan tersebut untuk menilai kinerja dan penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan pelayanannya. Tujuan dari standar 2 ini yaitu mengumpulkan, menggunakan dan mempelajari data untuk pelaksanaan penyuluhan , kesinambungan pelayanan dan penilaian kerja. Hal-hal yang dapat dilakukan bidan untuk dapat melakukan pencatatan dan pelaporan yang maksimal adalah sebagai berikut : 1.



Bidan harus bekerjasama dengan kader dan pamong setempat agar semua ibu hamil dapat tercatat



2.



Memberikan ibu hamil KMS atau buku KIA untuk dibawa pulang . Dan memberitahu ibu agar membawa buku tersebut setiap pemeriksaan.



3.



Memastikan setiap persalinan , nifas, dan kelahiran bayi tercatat pada patograf.



4.



Melakukan pemantauan buku pencatatan secara berkala .



Hasil yang diharapkan dari dilakukannya standar ini yaitu terlaksananya pencatatatan dan pelaporan yang baik. Tersedia data untuk audit dan pengembangan diri, meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kehamilan , kelahiran bayi dan pelayanan kebidanan.



-4-



2.



Standar Pelayanan Antenatal a)



Standar 3 : Identifikasi Ibu Hamil Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan motifasi ibu , suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur. Adapun tujuan yang diharapkan dari penerapan standar ini adalah mengenali dan memotifasi ibu hamil untuk memeriksakan kehamilannya. Kegiatan yang dapat dilakukan bidan untuk mengidentifikasi ibu hamil contoh nya sebagai berikut 1)      Bidan melakukan kunjungan rumah dan penyuluhan secara teratur 2)      Bersama kader bidan memotifasi ibu hamil 3)     Lakukan komunikasi dua arah dengan masyarakat untuk membahas manfaat pemeriksaan kehamilan. Hasil yang diharapkan dari standar ini adalah ibu dapat memahami tanda dan gejala kehamilan. Ibu , suami, anggota masyarakat menyadari manfaat pemeriksaan kehamilan secara dini dan teratur.meningkatkan cakupan ibu hamil yang memeriksakan diri sebelum kehamilan 16 minggu.



b)



Standar 4 : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal Bidan hendaknya paling sedikit memberikan 4 kali pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliputi anamnesis dan pemantauan ibu dan janin dengan seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal.bidan juga harus bisa mengenali kehamilan dengan risti/kelainan , khususnya anemia , kurang gizi , hipertensi , PMS/infeksi HIV; memberikan pelayanan imunisasi, nasehat dan penyuluhan kesehatan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas. Tujuan yang diharapkan dari standar ini adalah bidan mampu memberikan pelayanan antenatal berkualitas dan deteksi dini komplikasi kehamilan. Adapun hasil yang diharapkan yaitu ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal minimal 4 kali selama kehamilan. Meningkatnya pemanfaatan jasa bidan oleh masyarakat. Deteksi dini dan penanganan komplikasi kehamilan.



-5-



Ibu hamil, suami, keluarga dan masyarakat mengenali tanda bahaya kehamilan dan tahu apa yang harus dilakukan. Mengurus transportasi rujukan ,jika sewaktu-waktu dibutuhkan. c)



Standar 5 : Palpasi abdominal Bidan harus melakukan pemeriksaan abdomen secara seksama dan melakukan palpasi untuk memperkirakan usia kehamilan. Bila umur kehamilan bertambah , memeriksa posisi, bagian terendah, masuknya kepala janin kedalam rongga panggul, untuk mencari kelainan dan untuk merujuk tepat waktu. Tujuan dari dilakukannya standar ini adalah memperkirakan usia kehamilan, pemantauan pertumbuhan janin, penentuan letak, posisi dibagian bawah janin. Hasil yang diharapkan yaitu bidan dapat memperkirakan usia kehamilan , diagnosis dini kelainan letak, dan merujuk sesuai kebutuhan. Mendiagnosisi dini kehamilan ganda dan kelainan, serta merujuk sesuai dengan kebutuhan.



d)



Standar 6 : Pengelolaan Anemia pada Kehamilan Bidan melakukan tindakan pencegahan anemia , penemuan , penanganan dan rujukan semua kasusu anemia pada kehamialan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan dari standar ini adalah bidan mampu menemukan anemia pada kehamilan secara dini, melakukan tindak lanjut yang memadai untuk mengatasi anemia sebelum persalinan berlangsung. Tindakan yang bisa dilakukan bidan contohnya , memeriksakan kadar Hb semua ibu hamil pada kunnjungan pertama dan minggu ke 28. Memberikan tablet Fe pada semua ibu hamil sedikitnya 1 tablet selama 90 hari berturut-turut . beripenyuluhan gizi dan pentingnya konsumsi makanan yang mengandung zat besi, dll. Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan standar ini yaitu jika ada ibu hamil dengan anemia berat dapat segera dirujuk, penurunan jumlah ibu melahirkan dengan anemia, penurunana jumlah bayi baru lahir dengan anemia/BBLR.



-6-



e) Standar 7 : Pengelolaan Dini Hipertensi Pada Kehamilan Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenali tanda gejala preeklamsia lainnya, serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknnya. Tujuan dari dilakukannya standar ini yaitu bidan dapat mengenali dan menemukan secaea dini hipertensi pada kehamilan dan melakukan tindakan yang diperlukan. Adapun tindakan yang dapat dilakukan bidan yaitu rutin memeriksa tekanan darah ibu dan mencatatnya. Jika terdapat tekanan darah diatas 140/90 mmHg lakukan tindakan yang diperlukan. Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan standar ini adalah ibu hamil dengan tanda preeklamsia mendapat perawatan yang memadai dan tepat waktu. Penurunan angka kesakitan dan kematian akibat eklamsia. f)



Standar 8 : Persiapan Persalinan Bidan memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami atau keluarga pada trimester III memastikan bahwa persiapan persalinan bersih dan aman dan suasana menyenangkan akan direncanakan dengan baik, disamping persiapan transportasi dan biaya untuk merujuk, bila tiba-tiba terjadi keadaan gawat darurat. Bidan mengusahakan untuk melakukan kunjungan ke setiap rumah ibu hamil untuk hal ini. Tujuan dari dilakukannya standar ini adalah untuk memastikan bahwa persalinan direncanakan dalam lingkungan yang aman  dan memadai dengan pertolongan bidan terampil. Hasil yang diharapkan adalah ibu hamil, suami dan keluarga tergerak untuk merencanakan persalinan yang bersih dan aman. Persalinan direncanakan di tempat yang aman dan memadai dengan pertolongan bidan terampil. Adanya persiapan sarana transportasi untuk merujuk ibu bersalin,jika perlu. Rujukan tepat waktu telah dipersiapkan bila diperkirakan .



3.



Standar Pelayanan Persalinan a) Standar 9 : Asuhan Persalinan Kala Satu Bidan menilai secara tepat bahwa persalinan sudah mulai, kemudian memberikan asuhan dan pemantauan yang memadai , dengan memperhatikan kebutuhan ibu,



-7-



selama proses persalinan berlangsung. Bidan juga melakuakan pertolongan proses persalinan dan kelahiran yang bersih dan aman, dengan sikap sopan dan penghargaan terhadap hak pribadi ibu serta memperhatikan tradisi setempat. Disamping itu ibu diijinkan memilih orang yang akan mendampinginya selam proses persalinan dan kelahiran. Tujuan dari dilakukannya standar ini yaitu untuk memberikan pelayanan kebidanan yang memadai dalam mendukung pertolongan persalinan yang bersih dan aman untuk ibu bayi. Hasil yang diharapkan adalah ibu berssalin mendapatkan pertolongan yang aman dan memadai. Meningkatnya cakupan persalinan dan komplikassi lain yang ditangani oleh tenaga kesehatan. Berkurangnya kematian/kesakitan ibu bayi akibat partus lama. b) Standar 10 : Persalinan Kala Dua Yang Aman Bidan melakukan pertolongan persalinan bayi dan plasenta yang bersih dan aman, dengan sikap sopan dan penghargaann terhadap hak pribadi ibu serta memperhatikan tradisi setempat . disamping itu ibu diijinkan untuk memilih siapa yang akan mendampinginya saat persalinan. Tujuan dari diterapkannya standar ini yaitu memastikan persalinan yang bersih dan aman bagi ibu dan bayi. Hasil yang diharapkan yaitu persalinan dapat berlangsung bersih dan aman. Menigkatnya kepercayaan masyarakat kepada bidan. Meningkatnya jumlah persalinan yang ditolong oleh bidan. Menurunnya angka sepsis puerperalis. c) Standar 11 : Penatalkasanaan Aktif Persalinan Kala Tiga Secara aktif bidan melakukan penatalaksanaan aktif persalinan kala tiga. Tujuan dilaksanakan nya standar ini yaitu membantu secara aktif pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap untuk mengurangi kejadian perdarahan pasca persalinan kala tiga, mencegah terjadinya atonia uteri dan retesio plasenta. Adapaun hasil yang diharapkan yaitu menurunkan terjadinya perdarahan yang hilang pada persalinan kala tiga. Menurunkan terjadinya atonia uteri, menurunkan terjadinya retensio plasenta , memperpendek waktu persalinan kala tiga, da menurunkan perdarahan post partum akibat salah penanganan pada kala tiga.



-8-



d) STANDAR 12 : Penanganan Kala Dua Dengan Gawat Janin Melalui Episiotomi Bidan mengenali secra tepat tanda-tanda gawat janin pada kala dua, dan segera melakukan episiotomy dengan aman untuk mmemperlancar persalinan, diikiuti dengan penjahitan perineum. Tujuan dilakukannya standar ini adalah mempercepat persalinan dengan melakukan episiotomy jika ada tanda-tanda gawat janin pada saat kepala janin meregangkan perineum. Hasil yang diharapkan yaitu penurunan kejadian asfiksia neonnaturum berat. Penurunan kejadian lahir mati pada kala dua . 4.



Standar Pelayanan Nifas e)



STANDAR 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir Bidan memeriksa dan menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan spontan, mencegah asfiksia, menemukan kelainan , dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai kebutuhan. Bidan juga harus mencegah atau menangani hipotermi dan mencegah hipoglikemia dan infeksi. Tujuan nya adalah menilai kondisi bayi baru lahir dan membantu dimulainya pernafasan serta mencegah hipotermi, hipoglikemi dan infeksi. Dan hasil yang diharapkan adalah bayi baru lahir menemukan perawatan dengan segera dan tepat. Bayi baru lahir mendapatkan perawatan yang tepat untuk dapat memulai pernafasan dengan baik.



f)



STANDAR 14 : Penanganan pada dua jam pertama setelah persalinan Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi paling sedikit selama 2 jam stelah persalinan, serta melakukan tindakan yang diperlukan. Disamping itu, bidan memberikan penjelasan tentang hal-hal yang mempercepat pulihnya kesehatan ibu, dan membantu ibu untuk memulai pemberian ASI. Tujuan nya adalah mempromosikan perawatan ibu dan bayi yang bersih dan aman selama persalinan kala empat untuk memulihkan kesehatan ibu dan bayi. Meningkatan asuhan saying ibu dan sayang bayi. Memulai pemberian ASI dalam waktu 1 jam pertama setelah persalinan dan mendukung terjadinya ikatan batin antara ibu dan bayinya.



-9-



g)



STANDAR 15 : Pelayanan Bagi Ibu dan Bayi Pada Masa Nifas Bidan memberikan pelayanan selama masa nifas di puskesmas dan rumah sakit atau melakukan kunjungan ke rumah paa hari ke-tiga, minggu ke dua dan minggu ke enam setelah persalinan, untuk membantu proses penatalaksanaan tali pusat yang benar, penemuan dini, penatalaksanaan atau rujukan komplikasi yang mungkin terjadi pada masa nifas, serta memberikan penjelasan tentang kesehatan secara umum, kebersihan perorangan, makanan bergizi, asuhan bayi baru lahir , pemberian ASI , imunisasi dan KB. Tujuan nya adalah memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi sampai 42 hari setelah persalinan dan memberikan penyuluhan ASI eksklusif.



5. Standar penanganan kegawatan obstetri dan neonatal h) STANDAR 16 : Penanganan Perdarahan Dalam Kehamilan Pada Trimester Tiga Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan serta melakukan pertolongan pertama dan merujuknya. Tujuan dari dilakukannya standar ini adalah mengenali dan melakukan tindakan secara tepat dan cepat perdarahan pada trimester tiga. Hasil yang diharapkan dari kemampuan bidan dalam menerapkan standar ini adalah ibu yang mengalami perdarahan kehamilan trimester tiga dapat segera mendapatkan pertolongan, kematian ibu dan janin akibat perdarahan pada trimester tiga dapat berkurang , dan meningkatnya pemanfaatan bidan sebagai sarana konsultasi ibu hamil. i) STANDAR 17 : Penanganan Kegawatdaruratan pada Eklamsia Bidan mengenali secara tepat dan gejala eklamsia mengancam, serta merujuk dan/atau memberikan pertolongan pertama. Tujuan dilaksanakan satandar ini adalah mengenali tanda gejala preeklamsia berat dan memberikan perawatan yang tepat dan memadai. Mengambil tindakan yang tepat dan segera dalam penanganan kegawat daruratan bila eklamsia terjadi. Hasil yang diharapkan yaitu penurunan kejadian eklamsia. Ibu hamil yang mengalami preeklamsia berat dan eklamsia mendapatkan penanganan yang



- 10 -



cepat dan tepat. Ibu dengan tanda-tanda preeklamsia ringan mendapatkan perawatan yang tepat. Penurunan kesakitan dan kematian akibat eklamsia. j) STANDAR 18 : Penanganan Kegawatdaruratan Pada Partus Lama / macet Bidan mengenali secara tepat tanda gejala partus lama/macet serta melakukan penanganan yang memadai dan tepat waktu untuk merujuk untuk persalinan yang aman. Tujuan nya adalah untuk mengetahui segera dan penanganan yang tepat keadaan daruratpada partus lama/macet. Hasil yang diharapkan yaitu mengenali secara dini tanda gejala partus lama/macet serta tindakan yang tepat. Penggunaan patograf secara tepat dan seksama



untuk



semua



ibu



dalam



proses



persalinan.



Penurunan



kematian/kesakitan ibu dan bayi akibat partus lama/macet. k) STANDAR 19 : Persalinan Dengan Menggunakan Vakum Ekstraktor Bidan hendaknya mengenali kapan waktu diperlukan menggunakan ekstraksi vakum, melakukan secara benar dalam memberikan pertolongan persalinan dengan memastikan keamanan bagi ibu dan janinnya. Tujuan penggunaan vakum yaitu untuk mempercepat persalinan dalam keadaan tertentu. Hasil yang diharapkan yaitu penurunan kesakitan atau kematian akibat persalinan lama. Ibu mendapatkan penanganan darurat obstetric yang cepat l) STANDAR 20 : Penanganan Kegawat daruratan Retensio Plasenta Bidan mampu mengenali retensio plasenta dan memberikan pertolongan pertama, termasuk plasenta manual dan penanganan perdarahan, sesuai dengan kebutuhan. Tujuan nya adalah mengenali dan melakukan tindakan yang tepat ketika terjadi retensio plasenta . Hasil yang diharapkan ialah penurunan kejadian retensio plasenta. Ibu dengan retesio plasenta mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat. Penyelamatan ibu dengan retensio plasenta meningkat. m) STANDAR 21 : Penanganan Perdarahan Post Partum Primer Bidan mampu mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelah persalinan dan segera melakukan pertolongan pertama kegawat daruratan untuk mengendalikan perdarahan. Tujuan nya adalah bidan mampu



- 11 -



mengambil tindakan pertolongan kegawat daruratan yang tepat pada ibu yang mengambil perdarahan post partum primer/ atoni uteri. Hasil yang diharapkan yaitu penurunan kematian dan kesakitan ibu akibat perdarahan post partum primer. Meningkatkan pemanfaatan pelayanan bidan. Merujuk secara dini pada ibu yang mengalami perdarahan post partum primer. n) STANDAR 22 : Penanganan Perdarahan Post Partum Sekunder Bidan mampu mengenali secara tepat dan dini gejala perdarahan post partum sekunder , dan melakukan pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu , dan/atau merujuk.  Tujuan nya adalah mengenali gejala dan tanda perdarahan post partum sekunder serta melakukan penanganan yang tepat untuk menyelamatkan jiwa ibu. Hasil yang diharapkan yaitu kematian dan kesakitan akibat perdarahan post partum sekunder menurun. Ibu yang mempunyai resiko mengalami perdarahan post partum sekunder ditemuka secara dini dan segera di beri penanganan yang tepat. o) STANDAR 23 : Penanganan Sepsis Puerperalis Bidan mampu menangani secara tepat tanda dan gejala sepsis puerperalis , melakukan perawatan dengan segera merujuknya. Tujuannya adalah mengenali tanda dan gejala sepsis puerperalis dan mengambil tindakan yang tepat . hasl yang diharapkan yaitu ibu dengan sepsis puerperalis mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat . penurunan angka kesakitan dan kematian akibat sepsis puerperalis. Meningkatnya pemanfaatan bidan dalam pelayanan nifas. p) STANDAR 24 : Penanganan Asfiksia Neonaturum Bidan mengenali secara tapat bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan tindakan secepatnya, memulai resusitasi, mengusahakan bantuan medis,  merujuk bayi baru lahir dengan tepat dan memberiakan perawatan lanjutan yang tepat. Tujuan yang diharapkan yaitu mengenal dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia, mengambil tindakan yang tepat dan melakukan pertolongan kegawatdaruratan.



- 12 -



C. Batasan Operasional 1. Ruang pelayanan kebidanan ibu nifas adalah asuhan yang diberikan pada ibu nifas, dan berlangsung selama 40 hari atau sekitar 6 minggu, pada asuhan ini Bidan memberikan asuhan berupa memantau kelancaran ASI dan kondisi ibu dan anak. 2. Pelayanan kebidanan berdasarkan kewenangan bidan yaitu : - Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan - Memberikan asuhan kebidanan pada klien masa nifas dengan melibatkan klien atau keluarga - Memberikan asuhan kebidanan pada bayi yang baru lahir 3. Ruang perawatan kebidanan masa nifas, nifas dapat dibagi dalam 3 periode : - Perineum dini yaitu kepulihan dimana ibu telah diperbolehkan berdiri dan berjalan - Perineum intermedical yaitu kepulihan menyeluruh alat-alat genitalia yang lamanya sekitar 6-8 minggu - Remote perineum yaitu waktu yang diperlukan untuk pulih kembali dan sehat sempurna baik selama hamil atau sempurna berminggu-minggu, berbulanbulan atau tahunan ( Muchtar R 1998 ) 4. Asuhan nifas bertujuan untuk : - Menjaga kesehatan ibu dan bayinya baik fisik maupun psikologis - Melaksanakan skrining yang komprehensif, mendeteksi masalah, mengobati atau merujuk bila terjadi komplikasi pada ibu atau bayinya - Memberikan pendidikan kesehatan tentang, perawatan, kesehatan diri, nutrisi, keluarga berencana, menyusui, pemberian imunisasi kepada bayinya dan perawatan bayi yang sehat - Mempercepat involusi alat kandung - Melancarkan pengeluaran lochea , mengurangi infeksi perineum - Meningkatkan kelancaran peredaran darah sehingga mempercepat fungsi ASI dan pengeluaran sisa metabolisme ( Mochtar R 1998 )



- 13 -



D.



Landasan Hukum 1. Undang – undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor nomor 5063). 2. Undang – undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431). 3. Undang – undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 4. Undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 5. Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1333/MENKES/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit



E.



Kebijakan 1. Kebijakan Umum (1). Peralatan di unit harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai



dengan ketentuan yang berlaku. (2). Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan



pasien. (3). Semua Petugas Unit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang



berlaku. (4). Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan



dalam keselamatan dan kesehatan kerja (K3)



- 14 -



(5). Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar



prosedur operasional (SPO) yang berlaku, etika profesi, etiket, dan menghormati hak pasien. (6). Pelayanan unit dilaksanakan dalam 24 jam untuk unit kebidanan dan



kandungan sama seperti unit penunjang lainnya (farmasi, radiologi dan laboratorium) (7). Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan. (8). Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin



bulanan minimal satu bulan sekali. (9). Setiap bulan wajib membuat laporan bulanan 2. Kebijakan Khusus (1). Pelayanan ibu hamil dan bersalin di RS Sari Asih Karawaci dilaksanakan oleh



dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan yang terdaftar di RS Sari Asih Karawaci, dan bidan terlatih. (2). Pelayanan yang diberikan meliputi :



a. Pemeriksaan pra persalinan (antenatal care). b. Pertolongan persalinan. c. Pertolongan pasca persalinan d. Pertolongan kegawatdaruratan kebidanan dan penyakit kandungan. (3). Pelayanan kebidanan di RS Sari Asih Karawaci dilaksanakan sesuai



dengan prosedur dan instruksi kerja yang telah ditetapkan. (4). Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi



a. Batasan operasional periode perinatal dimulai dari usia kehamilan 28 minggu hingga bayi baru lahir 0-40 hari, apabila diperlukan sehubungan dengan kelainannya maka perawatan di ruang rawat Perina – Risti dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhanya. b. Pelayanan bayi baru lahir mulai dari resusitasi bayi baru lahir sampai melewati usia perinatal dilaksanakan dan dipantau oleh Panitia Perinatal Risiko Tinggi.



- 15 -



c. Penentuan risiko kehamilan pada ibu hamil dengan menggunakan daftar risiko tinggi didalam dokumen yang ada. d. Menunjuk instalasi ICU, SMF anestesi dan SMF Kebidanan sebagai pelaksana pelayanan Perinatal Risiko Tinggi. e. Pelayanan perinatal yang dilaksanakan di RS Sari Asih Karawaci adalah Pelayanan Perinatal Tingkat I dan Tingkat II. f.Untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran infeksi ke perawatan Perinatal Risiko Tinggi RS Sari Asih Karawaci, maka pasien Perinatal Risiko Tinggi dari luar RS Sari Asih Karawaci yang dianggap sebagai pasien Perinatal Risiko Tinggi terinfeksi harus dirawat di ruang perinatologi. (5). Rawat Gabung



Perawatan Perinatal Tingkat I adalah perawatan dasar terhadap ibu dan bayi baru lahir normal dengan komplikasi ringan, dilakukan dalam bentuk rawat gabung dengan kriteria sebagai berikut : a. Bayi lahir spontan, baik dengan presentasi kepala ataupun presentasi bokong. b. Skor APGAR lebih dari 7. c. Umur kehamilan lebih dari 37 minggu. d. Berat badan lahir lebih dari 2.500 gram. e. Tidak terdapat tanda-tanda infeksi intrapartum. f. Tidak ada tanda-tanda distres pernafasan dan refleks hisap baik. g. Dirawat sebagai perinatal risiko I (satu) dengan metode Rawat Gabung dan hanya mendapat ASI, kecuali atas indikasi medis atau atas permintaan ibu, dapat diberikan susu formula. h. Rawat gabung dilaksanakan di RS Sari Asih Karawaci baik rawat gabung total dan parsial pada jam – jam tertentu. (6). Tingkat Pelayanan Perinatal



a.



Perawatan perinatal tingkat I adalah perawatan dasar terhadap ibu dan bayi baru lahir normal dan dengan komplikasi ringan harus dilaksanakan rawat gabung.



- 16 -



b.



Perawatan tingkat II adalah pelayanan perinatal risiko tinggi dan mampu menerima rujukan dari perawatan perinatal tingkat I.



c.



Perawatan perinatal tingkat III tidak dilakukan di RS Sari Asih Karawaci, jika ada akan di rujuk ke rumah sakit lain yang mempunyai fasilitas yang lengkap.



(7). Ketenagaan



e. Kepanitiaan Unit Perinatal Risiko Tinggi diketuai oleh seorang dokter Spesialis Anak atau Spesialis Kebidanan atau dokter umum dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di unit kebidanan atau unit anak. 



Sebagai persyaratan penunjang adalah pernah mengikuti salah satu atau lebih pelatihan antara lain :  Resusitasi neonatus.  Manajemen Laktasi.  Kegawatdaruratan Maternal Neonatus.







Jumlah dokter di unit Perinatal Risiko Tinggi minimal :  Dokter spesialis kebidanan purna waku.  Dokter spesialis anak purna waktu.  Dokter umum purna waktu.







Tenaga perawatan di Unit Perinatal Risiko Tinggi adalah perawat atau bidan yang telah mengikuti pelatihan Resusitasi Neonatus, Manajemen Laktasi, Kegawatdaruratan Maternal Neonatus.



f. Ketenagaan Dokter 



Dokter yang bergabung dalam unit Perina - Risti terdiri dari: 



Dokter spesialis Kebidanan dan Kandungan (Purna Waktu dan paruh waktu).











Dokter Spesialis Anak (Purna Waktu dan paruh waktu).







Dokter umum sebagai dokter ruangan.



Dokter Jaga Ruangan Perina - Risti: 



Jam 08.00 – 15.00 : Dokter Umum Purna Waktu.



- 17 -











Jam 15.00 – 08.00 : Dokter Umum Paruh Waktu.



Dokter Spesialis Jaga “On Call”. 



Jadwal bulanan disusun oleh ketua SMF masing masing.







Jaga “On Call” berlaku jam 16.00 – 08.00.



2. Ketentuan Umum a. Bila dokter spesialis jaga “On Call” berhalangan, wajib menunjuk pengganti dengan spesialis yang sama dan terdaftar di RS Sari Asih Karawaci. b. Bila dokter spesialis jaga “On Call” tidak dapat dihubungi dalam waktu 30 menit, maka dokter jaga ruangan berhak meminta konsultasi kepada dokter spesialis yang sama untuk jadwal jaga “On Call” berikutnya. c. Pasien dalam ketentuan point b, menjadi milik dokter spesialis yang datang sebagai pengganti dokter spesialis jaga “On Call” yang tidak dapat dihubungi. d. Pertolongan Perina – Risti untuk karyawan RS Sari Asih Karawaci dilakukan oleh



dokter



spesialis



purna



waktu,



kecuali



atas



permintaan



pasien/keluarganya dengan ketentuan yang berlaku. 3. Fasilitas dan Peralatan Dalam rangka mengatasi risiko pada bayi yang baru lahir dengan tindakan akibat jarak yang relatif jauh antara kamar operasi dan bangsal, untuk perawatan Perinatal I digunakan Transportasi Inkubator. 4. Perawatan Perinatal Lanjutan a. Semua pasien perinatal risiko tinggi yang pulang diarahkan untuk melaksanakan pemeriksaan



lanjutan (control) di Poliklinik Anak dan



Kebidanan setelah 1 (satu) minggu (maksimal) setelah rawat inap dengan membawa surat kontrol. b. Mengingat secara geografis RS Sari Asih Karawaci terletak di pusat kota Tangerang, maka pelayanan Home visit dilakukan dengan perjanjian. 10. Bedah Saesar (SC) a. Angka Seksio-Saesar di RS Sari Asih Karawaci diharapkan kurang dari 20%. b. Indikasi bedah Saesar adalah:  Indikasi ibu



- 18 -



Panggul sempit absolut, tumor jalan lahir yang menimbulkan obstruksi, dystocia, kepala-panggul, plasenta previa, ruptura uteri membakat, pre eklamsia berat dan eklamsia, bekas seksio saesar dengan kepala tinggi.  Indikasi janin Kelainan letak janin, gawat janin dan makrosomia.  Indikasi elektif Kehamilan lewat waktu, oleh karena kelainan pada ibu dengan komplikasi penyakit dalam, oligohydramnion, tali pusat dengan posisi kepala diatas PAP (pintu atas panggul). c. Bedah saesar tidak dilakukan bila janin telah meninggal dalam kandungan, persalinan



dengan



syok



perdarahan,



kelainan



kongenital



yang



mengakibatkan bayi tidak dapat hidup diluar kandungan. d.



Atas permintaan pasien, maka tindakan bedah saesar dapat dilakukan setelah diberikan penjelasan yang cukup oleh dokter spesialis kandungan yang bersangkutan dan menulis IC



11. Operator Bedah Saesar (SC) Untuk menjamin pelayanan kesehatan yang profesional dan bermutu, maka bedah saesarea dikerjakan dengan pedoman sebagai berikut : a. Tindakan bedah saesarea dilakukan oleh dokter spesialis kebidanan. b. Tindakan anestesia dilakukan oleh dokter spesialis anestesi. c. Penanggung jawab instrumen dilaksanakan oleh perawat terlatih lebih dari 2 tahun didampingi oleh perawat pembantu dengan masa kerja satu tahun. d. Pengawasan pasien pasca bedah dilakukan oleh dokter spesialis anestesi dibantu oleh perawat. 12. Resusitasi Bayi Baru Lahir Dalam setiap pertolongan persalinan pada kehamilan risiko tinggi, dokter spesialis kebidanan harus didampingi oleh dokter spesialis anak. 13. Pertolongan Persalinan Cepat a. Yang dimaksud dengan Pertolongan Persalinan Cepat adalah pertolongan persalinan spontan yang terlalu cepat (pasien datang dalam persalinan kala



- 19 -



II), sehingga tidak memungkinkan tertangani oleh Dokter Spesialis Kebidanan terkait. b. Dalam hal pertolongan persalinan cepat, pertolongan tersebut dapat dikerjakan oleh bidan yang bertugas di kamar bersalin saat itu. c. Pertolongan pengeluaran placenta pada persalinan cepat :  bila tidak ada perdarahan, pertolongan tersebut dapat dikerjakan oleh bidan tersebut (2) bila dokter spesialis kebidanan terkait belum hadir dalam waktu ≥ 30 menit sesudah persalinan.  Bila ada perdarahan atau ancaman perdarahan, pertolongan pengeluaran placenta dapat segera dikerjakan oleh bidan tersebut (2) tanpa menunggu dokter spesialis kebidanan terkait. d. Pertolongan persalinan cepat oleh bidan tersebut harus dilaporkan kepada dokter spesialis kebidanan terkait. 14. Ruang Isolasi Ibu Hamil Perina - Risti a. Ruang Isolasi Ibu Hamil Perinatal Risiko Tinggi adalah ruang rawat inap yang dikhususkan untuk perawatan ibu hamil perinatal dengan kelainan yang memerlukan pengawasan khusus seperti DM, Pre-Eklamsi Berat, Perdarahan Ante Partum, Astma, gangguan dan sindroma anti phospolipid. b. Ruang Isolasi Ibu Hamil Perinatal Risiko Tinggi dimaksudkan agar pengawasan terhadap ibu hamil tersebut lebih ketat, dan oleh karenanya ruang tersebut terletak berdekatan dengan ruang perawat (“nurse station”). 15. Rawat Lanjutan Ibu Bersalin dengan Risiko Tinggi Setiap ibu bersalin dengan risiko tinggi, apabila sesudah melahirkan didapatkan kelainan diluar bidang kebidanan dan kandungan, maka ybs. dirujuk untuk mendapatkan perawatan di ruang rawat yang sesuai dengan penyakitnya. 16. Perawatan Ibu Hamil dengan Penyakit Sistemik Setiap ibu hamil yang menderita panyakit yang tidak berhubungan dengan kehamilanya, dan bersifat menular, harus dirawat di ruang rawat inap sesuai dengan penyakit yang dideritanya. 17. Pelayanan Perawatan Lanjutan di Rumah (Home Visite)



- 20 -



a. Pelayanan perawatan lanjut di rumah ( home visit) harus dilaksanakan oleh petugas yang telah ditetapkan terhadap ibu hamil / ibu bersalin / bayi dengan resiko tinggi setelah mendapatkan perawatan di RS Sari Asih Karawaci. b. Pelaksanaan “home visit” dilakukan sesuai dengan prosedur dan instruksi kerja yang telah ditetapkan, dan harus dilaporkan kepada penanggung jawab Unit Perina – Risti dan kebidanan. c. Adapun kriteria Ibu hamil/ibu bersalin/ bayi beresiko tinggi yang harus mendapat pelayanan Home Visite :  Ibu hamil/ibu bersalin/bayi resiko tinggi harus segera melakukan kontrol cepat dipantau dengan sarana komunikasi yang layak.  Ibu hamil umur kehamilan > 36 minggu  Untuk pelayanan home visite tidak dipunggut biaya karena merupakan bagian dari pelayanan rumah sakit yang preventif, kuratif dan rehabilitatif.  Dalam pelaksanaan home visite ada surat tugas.  Home visite dilakukan oleh petugas home visite yang telah dijadwalkan dan telah ditunjuk sebagi petugas home visite.  Resume pelaksanaan home visite dilaporkan ke kepala bidang keperawatan 18. Kebijakan Labelisasi Indentifikasi Pasen Kebidanan dan Kandungan a. Guna memudahkan pemantauan dan lebih meningkatkan mutu pelayanan, diperlukan tanda khusus bagi pasien-pasien tertentu yang dikenal sebagai labelisasi pasien. b. Ketentuan labelisasi yang digunakan di unit perina – risti RS Sari Asih Karawaci adalah sebagai berikut :  Kuning bagi pasien yang memerlukan pengawasan khusus, seperti pasien PEB, Ibu bersalin dengan kelainan jantung, asma, bayi dengan gangguan pernafasan, hiperbilirubinemia, dll.  Hijau bagi pasien label hijau yang telah mengalami perbaikan.  Biru digunakan khusus untuk bayi baru lahir secara spontan yang belum divisite oleh dokter anak.



- 21 -



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi SDM Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM kebidanan adalah : No. 1 2 3 4



Nama Jabatan Kepala Ruangan Kebidanan Bidan Penanggungjawab Tim Pelaksana Kebidanan Dokter Jaga Ruangan



Kualifikasi Formal D III Keperawatan D III Keperawatan D III Keperawatan Dokter Umum



Keterangan Bersetifikat BLS Bersertifikat BLS Bersertifikat BLS



B. Distribusi ketenagaan Pola pengaturan ketenagaan Kebidanan yaitu : a. Untuk Dinas Pagi Yang bertugas sejumlah 6 (enam) orang dengan standar minimal bersertifikat BLS Kategori :  1 orang Kepala Ruangan  1 orang Bidan  3 orang Perawat  1 orang Asisten Perawat b. Untuk Dinas Sore Yang bertugas sejumlah 5 (lima) orang dengan standard minimal bersertifikat BLS Kategori :  1 orang Bidan  3 orang Perawat  1 orang Asisten Perawat c. Untuk Dinas Malam Yang bertugas sejumlah 5 (lima) orang dengan standard minimal bersertifikat BLS Kategori :  1 orang Bidan  3 orang Perawat



- 22 -



 1 orang Asisten Perawat C. Pengaturan Jaga 1. Pengaturan Jaga Bidan 



Pengaturan jadwal dinas bidan dibuat dan di pertanggung jawabkan oleh kepala ruangan kebidanan dan disetujui oleh kepala bidang keperawatan







Jadwal dinas dibuat untuk jangka waktu satu bulan dan direalisasikan kepada perawat pelaksana Kebidanan setiap satu bulan.







Untuk tenaga bidan yang memiliki keperluan penting pada hari tertentu, maka bidan tersebut dapat mengajukan permintaan dinas pada buku permintaan. Permintaan akan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga yang ada (apabila tenaga cukup dan berimbang serta tidak mengganggu pelayanan, maka permintaan disetujui).







Setiap tugas jaga / shift harus ada bidan penanggung jawab shift/Tim ( PJ Shift atau PJT) dengan syarat pendidikan minimal D III Keperawatan dan masa kerja minimal 2 tahun, serta memiliki sertifikat tentang kebidanan.







Jadwal dinas terbagi atas dinas pagi, dinas sore, dinas malam, lepas malam, libur dan cuti.







Apabila ada tenaga kebidanan jaga karena sesuatu hal sehingga tidak dapat jaga sesuai jadwal yang telah ditetapkan (terencana), maka bidan yang bersangkutan harus memberitahu kepada kepala ruangan kebidanan : 2 jam sebelum dinas pagi, 4 jam sebelum dinas sore atau dinas malam. Sebelum memberitahu kepala ruangan kebidanan, diharapkan perawat yang bersangkutan sudah mencari bidan pengganti, apabila bidan yang bersangkutan tidak mendapatkan bidan pengganti, maka kepala ruangan kebidanan akan mencari tenaga bidan pengganti yaitu bidan yang hari itu libur atau bidan yang tinggal di lingkungan terdekat Rumah Sakit Sari Asih.







Apabila ada tenaga bidan tiba – tiba tidak dapat jaga sesuai jadwal yang telah ditetapkan (tidak terencana), maka kepala ruangan kebidanan akan mencari bidan pengganti yang hari itu libur atau perawat bidan yang tinggal di lingkungan terdekat Rumah Sakit Sari Asih.



- 23 -







Apabila bidan pengganti tidak di dapatkan, maka bidan yang dinas pada shift



sebelumnya wajib untuk menggantikan atau melanjutkan jaga



dengan dihitung lembur (SPO pengaturan jadwal dinas bidan terlampir). 2. Pengaturan Jaga Dokter Ruangan  Pengaturan jadwal dokter jaga ruangan menjadi tanggung jawab kepala ruangan kebidanan dan disetujui oleh kepala bidang pelayanan medis.  Jadwal dokter jaga kebidanan dibuat untuk jangka waktu 1 bulan serta sudah diedarkan ke unit terkait dan dokter jaga yang bersangkutan 1 minggu sebelum jaga di mulai.  Apabila dokter jaga kebidanan karena sesuatu hal sehingga tidak dapat jaga sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan maka : a)



Untuk yang terencana, dokter yang bersangkutan harus menginformasikan ke Kepala ruangan kebidanan paling lambat 3 hari sebelum tanggal jaga, serta dokter tersebut wajib menunjuk dokter jaga pengganti.



b)



Untuk yang tidak terencana, dokter yang bersangkutan harus menginformasikan ke kepala ruangan kebidanan dan diharapkan dokter tersebut sudah menunjuk dokter jaga pengganti, apabila dokter jaga pengganti tidak didapatkan, maka kepala instalasi gawat darurat wajib untuk mencarikan dokter jaga pengganti, yaitu digantikan oleh dokter jaga yang pada saat itu libur atau dirangkap oleh dokter jaga ruangan. Apabila dokter jaga pengganti tidak di dapatkan maka dokter jaga shift sebelumnya wajib untuk menggantikan (SPO pengaturan jadwal jaga dokter ruangan terlampir).



c)



Untuk yang tidak terencana, dokter yang bersangkutan harus menginformasikan ke kepala ruangan kebidanan dan di harapkan dokter tersebut sudah menunjuk dokter jaga pengganti, apabila dokter jaga pengganti tidak didapatkan, maka kepala instalasi gawat darurat wajib untuk mencarikan dokter jaga pengganti, yaitu digantikan oleh dokter jaga yang pada saat itu libur atau dirangkap oleh dokter jaga ruangan. Apabila dokter jaga pengganti tidak di dapatkan maka dokter jaga shift sebelumnya wajib untuk menggantikan (SPO pengaturan jadwal jaga dokter IGD terlampir).



- 24 -



BAB III STANDAR FASILITAS



- 25 -



A. Denah Ruangan Terlampir B. Standar Fasilitas 1. Fasilitas & Sarana Ruang kebidanan Rumah Sakit Sari Asih Karawaci berlokasi di lantai 1 dan lantai 2 gedung utama, untuk lantai 1 fasilitas dan sarana nya terdiri dari Nurse station, kamar mandi perawat, gudang, kamar ganti, kamar bayi, ruang edukasi, pantry, kelas 2, kelas VIP dan kelas 3. Untuk lantai 2 fasiitas dan sarana nya terdiri dari : Nurse station, kamar bayi, kamar mandi perawat, gudang, kamar kelas 1 dan VIP 2. Peralatan Peralatan yang ada di ruang kebidanan mengacu kepada pedoman pelayanan maternal perinatal pada Rumah Sakit kelas B, C, dan D. Alat yang harus tersedia bersifat life saving untuk kasus kegawatdaruratan kebidanan. a. Alat-alat untuk emergency kit : 1. SA 10 buah 2. Adrenaline 10 buah 3. MGSO4 2 buah 4. Laringoscope dewasa 1 paket 5. ETT no. 08 1 buah 6. ETT no. 06 1 buah 7. Dower catheter no.16 1 buah 8. Dower catheter no.18 1 buah 9. Urine bag 1 buah 10. Cairan infuse RL 2 botol b. Alat-alat untuk vulva hygiene : 1. Bak instrument 2. Gunting hecting 3. Pinset



- 26 -



4. Anatomis 5. Sirerkis 6. Kocer 7. Kassa 10 lembar 8. Kapas sublimate 9. Betadine 10.Handscoon 1 pasang c. Alat untuk keperluan bayi : 1. Infrared 2. Blue light 3. Suction 4. Sterilan botol 5. Pompa elektrik Standar Obat Kebidanan Rumah Sakit Sari Asih Karawaci No. 1. 2. 3. 4 5. 6 7 8 9 10 11 12



Nama Obat Mefinal Ferofod Asam Mefenamat Klindamisin Lactamor Kaltropen Dulcolac MGSO4 Ziges Dectrose 40% Remopain Ratifol



Satuan Tablet Tablet Tablet Kaplet Kaplet Sub Sub Flash Ampul Flash Ampul Ampul



Jumlah 6 6 6 6 6 2 2 1 2 2 2 2



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



Jenis Obat Anti Nyeri Vitamin Anti Nyeri Antibiotik Pelancar ASI Anti Nyeri Pelancar BAB Anti Kejang Hipoglikemi Anti Nyeri Anti Nyeri



- 27 -



A. Tata laksana penerimaan pasien dari ICU 1. Petugas Penanggung Jawab : - Petugas ICU - Perawat kebidanan 2.



Tata laksana penerimaan pasien dari ICU : a)



Dari ICU menanyakan tempat ke ruang kebidanan apakah tersedia atau tidak



b)



Bila tempat tersedia maka pasien boleh dijemput dari ICU bila sudah selesai melakukan registrasi ke rawat inap.



c)



Bila pasien telah diserahkan ke ruang kebidanan, petugas ICU melakukan operan status pasien yang meliputi : diagnosa, obat dan dokter yang merawat.



B. Tata laksana penerimaan pasien dari VK 1. Petugas Penanggung Jawab : - PJT Bidan - Perawat senior 2.



Tata laksana penerimaan pasien dari VK : a)



Dari VK booking tempat ke ruang kebidanan, bila sudah siap pasien diantar ke ruangan dan didampingi oleh petugas.



d)



Bila pasien telah diserahkan ke ruang kebidanan, petugas VK melakukan operan status pasien yang meliputi : diagnosa, obat dan dokter yang merawat.



b)



Dilakukan komunikasi efektif kepada pasien ( dimana didalamnya meliputi : perkenalan petugas, memperkenalkan ruangan tempat pasien dirawat, dokter yang merawat, petugas yang merawat ,fasilitas ruangan, bel didekatkan ke pasien untuk mempermudah komunikasi dan keperluan pasien ).



C. Tata laksana penerimaan pasien dari OK ( Kamar Operasi ) 1. Petugas Penanggung Jawab : - Perawat - Bidan



- 28 -



2. Tata laksana penerimaan pasien dari VK : a)



Dari OK booking tempat ke ruang kebidanan, bila sudah siap pasien diantar ke ruangan dan didampingi oleh petugas( untuk pasien baru ). Jika pasien lama dan telah menempati ruangan sebelumnya, sebelum di pindahkan ke ruangan kebidanan, bidan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.



b)



Bila pasien telah diserahkan ke ruang kebidanan, perawat kamar operasi melakukan operan status pasien yang meliputi : diagnosa, obat dan dokter yang merawat.



D. Tata laksana memandikan bayi dan pasien 1.



Petugas Penanggung Jawab : - Perawat



2.



Tata laksana memandikan bayi dan pasien : a) Bayi dimandikan sekitar jam 05.30 oleh petugas di dekat ibunya atau di kamar ibunya b) Setelah dimandikan, bayi dirapihkan dan diserahkan kepada orang tua nya dan diajarkan bagaimana cara menyusu yang baik dan benar



E. Tata laksana operan shift dan berdoa 1.



Petugas Penanggung Jawab : - Kepala ruangan - Bidan shift malam dan pagi - Perawat shift malam dan pagi - Asisten perawat shift malam dan pagi



2.



Tata laksana operan shift dan berdoa : a) Sebelum operan bidan dan perawat shift malam ke bidan dan perawat shift pagi dilakukan berdoa dan pembagian tugas dahulu. b) Setelah dilakukannya pembagian tugas bidan & perawat shift malam melakukan operan kepada bidan & perawat shift pagi tentang pasien alat dan obat c) Setelah dilakukannya operan bidan dan perawat bertugas sesuai dengan kewajiban dan pembagian tugas yang telah diinstrusikan sebelumnya termasuk



- 29 -



controlling pasien, kebersihan lingkungan dan pasien, kerapihan pasien, pemijitan oksitosin. d) Bidan melakukan vulva hygiene bersama kepala ruangan. e) Kepala ruangan melakukan edukasi yang pasiennya sudah mampu berjalan atau mobilisasi. F. Tatalaksana perincian H-1 dan coding resume pasien 1. Petugas penanggung jawab : - Bidan - Kepala Ruangan - Keuangan 2. Tata laksana perincian H-1 dan coding resume pasien : a)



Setelah melakukan tindakan vulva hygiene, petugas melakukan perincian h-1 untuk keperluan kepulangan esok harinya.



b)



Untuk pasien BPJS akan dilakukan coding terlebih dahulu sebelum pasien itu pulang.



c)



Selama proses menunggu rincian dari keuangan, pasien diberikan obat dan surat kontrol.



d)



Sedangkan untuk petugas nya sendiri melakukan koordinasi dengan bagian keuangan tentang kwitansi si pasien, untuk mempercepat kepulangan si pasien itu sendiri.



E. Tatalaksana pemulangan pasien 1. Petugas Penanggung Jawab : - Perawat - Asisten perawat - Keuangan 2. Tatalaksana pemulangan pasien : a) Petugas kasir menginformasikan ke ruangan bahwa kwitansi sudah selesai, setelah itu petugas ruangan menginformasikan ke keluarga / pasien yang bersangkutan.



- 30 -



b) Setelah itu keluarga pasien datang ke kasir untuk menyelesaikan proses administrasi. c) Bila telah menerima tanda lunas dari kasir, keluarga pasien datang kembali ke ruang kebidanan untuk mengkonfirmasikan kepulangan pasien dan menyerahkan tanda lunas. d) Perawat dan Asisten perawat mengantarkan pasien dan bayi sampai ke lobby.



BAB V LOGISTIK



- 31 -



Secara umum, untuk logistik di unit kebidanan Rumah Sakit Sari Asih Karawaci sudah dibuatkan sesuai dengan kebutuhan yang ada dan bisa terpenuhi dengan cepat. Hal ini tentunya merupakan sebuah standar dimana pemenuhannya bisa segera dilakukan untuk membantu mengatasi kebutuhan logistik yang sangat mendesak dan penting bagi terselenggaranya sebuah pelayanan yang efektif dan efisien di unit kebidanan.



BAB VI KESELAMATAN PASIEN



- 32 -



A.



Pengertian Keselamatan Pasien (Patient Safety) Adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : a) Asesmen resiko b) Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien jatuh c) Pelaporan dan analisis insiden, seperti : tertukarnya bayi d) Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya e) Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh : a) Resiko jatuh yang berhubungan dengan pasien yang masih bedrest b) Resiko tertukarnya bayi



B.



Tujuan a)



Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit



b)



Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat



c)



Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) di rumah sakit



d)



Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)



C.



Standar Keselamatan Pasien a)



Hak pasien



b)



Mendidik pasien dan keluarga



c)



Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan



d)



Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien



e)



Mendidik staf tentang keselamatan pasien



f)



Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien



g)



Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien



- 33 -



D. Insiden Keselamatan Pasien (IKP) 1. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)



a) Adverse Event Adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan, yang mengakibatkan cedera pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah b) Unpreventable Adverse Event (KTD yang tidak dapat dicegah) Suatu KTD yang terjadi akibat komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan tindakan appun, walaupun dengan pengetahuan mutakhir 2. Kejadian Nyaris Cedera (KNC)



a)



Near Miss Adalah suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi : 



Karena “ keberuntungan”







Karena “ pencegahan ”







Karena “ peringanan ”



3. Kesalahan Medis (Medical Errors) Adalah kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien 4. Kejadian Sentinel (Sentinel Event) Adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius; biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat diterima, seperti : operasi pada bagian tubuh yang salah.



- 34 -



Pemilihan kata “sentinel” terkait dengan keseriusan cedera yang terjadi (seperti, amputasi pada kaki yang salah) sehingga pencarian fakta terhadap kejadian ini mengungkapkan adanya masalah yang serius pada kebijakan dan prosedur yang berlaku. E. Tata Laksana 1. Memberikan pertolongan pertama sesuai dengan kondisi yang terjadi pada pasien 2. Melaporkan pada dokter jaga ruang kebidanan 3. Memberikan tindakan sesuai dengan instruksi dokter jaga 4. Mengobservasi keadaan umum pasien ruang kebidanan 5. Mendokumentasikan kejadian tersebut pada formulir “Pelaporan Insiden Keselamatan”



- 35 -



BAB VII KESELAMATAN KERJA A.



Latar Belakang Di Indonesia program kesehatan bayi baru lahir tercakup di dalam program kesehatan ibu. Dalam rencana strategi nasional Making Pregnancy Safer, target dari dampak kesehatan untuk bayi baru lahir menurunkan angka kematian neonatal dari 25 per 1000 kelahiran ( tahun 1997 ) menjadi 15 per 1000 kehamilan. Sehubungan dengan tersedianya data studi mortalitas SKRT 2001, beberapa informasi untuk kegiatankegiatan program dalam menurunkan kesakitan dan kematian bayi baru lahir di Indonesia. Rancangan penelitian adalah cross-sectional dari data mortalitas SKRT 2001 yang berintegrasi dengan Susenas 2001. Rancangan sampel dari Susenas 2001 dipakai sebagai rancangan sampel studi mortalitas SKRT 2001. Sampling Susenas 2001 berdasarkan prosedur PPS (Probability Proportional to Size) selection dari blok sensus terpilih. Untuk setiap blok sensus terpilih diambil secara systematic random sampling sebesar 16 rumah tangga. Jumlah rumah tangga terpilih adalah sebesar 211.168 rumah tangga dengan 3677 kasus kematian. Sampel adalah semua data mortalitas yang memenuhi syarat penelitian yaitu: kasus kematian bayi berumur 0-28 hari yang terjadi pada tahun 2000, telah diidentifikasi secara lengkap oleh dokter pewawancara dengan teknik autopsi verbal, dan merupakan underlying cause of death yang diklasifikasikan menurut International Classification of Diseases 10 (ICD-10). Dari hasil SKRT 2001, kematian neonatal adalah 180 kasus. Kasus lahir mati berjumlah 115 kasus. Jumlah seluruh kematian bayi adalah 466 kasus. Distribusi kematian neonatal sebagian besar di wilayah Jawa Bali (66,7%) dan di daerah pedesaan (58,6%). Menurut umur kematian, 79,4% dari kematian neonatal terjadi sampai dengan usia 7 hari, dan 20,6% terjadi pada usia 8-28 hari. Proporsi kematian neonatal sebesar 39% dari seluruh kematian bayi (N=466). Rasio kematian postneonatal dan neonatal adalah 1,58. Rasio tersebut sama nilainya dengan rasio hasil SKRT 1995. Pola ini tidak lazim seperti umumnya di negara



- 36 -



berkembang pada kondisi tahun 1999, dimana dua per tiga dari kematian bayi terjadi pada masa neonatal. Kemungkinan kejadian kematian bayi pada usia terlalu dini cenderung dilupakan perlu dipertimbangkan sebagai salah satu sebab rendahnya pelaporan kasus kematian. Rasio kematian postneonatal dan neonatal sangat dipengaruhi oleh keberhasilan program imunisasi dan manajemen penanggulangan bayi sakit. Apabila pencapaian program berhasil, maka proporsi kematian postneonatal akan menurun, sedangkan proporsi kematian neonatal akan meningkat. Dari hasil studi mortalitas SKRT menunjukkan bahwa angka kematian bayi karena pnemonia dan diare masih cukup tinggi. Menurut karakteristik perawatan ibu ketika hamil dan bersalin, perawatan antenatal yang diterima ketika bayi masih dalam kandungan, sebagian besar dari neonatal yang meninggal mendapatkan pemeriksaan 4 kali atau lebih (60,8%), pada usia kandungan trimester pertama telah diperiksa (64,6%) dan mendapatkan perlindungan terhadap tetanus secara lengkap (53%). Kehadiran tenaga kesehatan pada saat melahirkan berkaitan dengan penurunan kematian maternal dan perinatal 3, penolong persalinan oleh nakes 57 persen, dukun sebesar 40 persen. Sebagian besar kematian neonatal dilahirkan di rumah yaitu 54,2 persen dan melalui proses persalinan secara normal sebesar 88,9 persen. Delapan persen bayi yang dilahirkan melalui bedah Caesar meninggal pada masa neonatal. Menurut karakteristik kesehatan ibu sebelum dan ketika hamil, kematian neonatal banyak terjadi pada kelompok umur 20-39 tahun, pada anak pertama, dan pada ibu dengan paritas 3 ke atas. Banyak studi menunjukkan bahwa kehamilan ke dua dan ketiga adalah paling tidak menyulitkan, sedangkan komplikasi meningkat setelah anak ke tiga. Sebagian besar dari kematian neonatal ibunya tidak mengalami komplikasi ketika hamil. Di antara ibu yang mengalami gangguan kesehatan ketika hamil, kematian neonatal terjadi pada 7,5% ibu yang menderita anemi. Dari hasil studi SKRT ibu yang menderita infeksi ketika hamil sebesar 4,6 persen. Ibu yang menderita infeksi ketika hamil dapat menyebabkan dampak yang besar terhadap ibu sendiri maupun janin dan bayi neonatal seperti cacat congenital (infeksi rubella), aborsi spontan atau fetal death (infeksi sifiliis), infeksi neonatal (gonorrhoea atau infeksi streptococcus group B), berat bayi lahir rendah (malaria).



- 37 -



Menurut karakteristik perawatan bayi baru lahir, hanya sekitar 26,7% bayi neonatal yang dibawa berobat. Pengobatan terbanyak ke rumah sakit 8,3%, sedangkan ke puskesmas 5,5%. Sekitar 6% bayi neonatal dibawa ke pengobat tradisional. Sebagian besar bayi neonatal meninggal di rumah yaitu 54,2%. Di antara yang meninggal di fasilitas kesehatan, 38,5% meninggal di rumah sakit dan 1,1% meninggal di puskesmas/poliklinik. Pola penyakit penyebab kematian menunjukkan bahwa proporsi penyebab kematian neonatal kelompok umur 0-7 hari tertinggi adalah premature dan berat badan lahir rendah/LBW (35%), kemudian asfiksia lahir (33,6%). Penyakit penyebab kematian neonatal kelompok umur 8-28 hari tertinggi adalah infeksi sebesar 57,1% (termasuk tetanus, sepsis, pnemonia, diare), kemudian feeding problem (14,3%). Berat badan lahir rendah (kurang dari 2500 gram) merupakan salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap kematian perinatal dan neonatal. Berat badan lahir rendah (BBLR) dibedakan dalam 2 katagori yaitu: BBLR karena premature (usia kandungan kurang dari 37 minggu) atau BBLR karena intrauterine growth retardation (IUGR) yaitu bayi cukup bulan tetapi berat kurang untuk usianya. Banyak BBLR di negara berkembang dengan IUGR sebagai akibat ibu dengan status gizi buruk, anemi, malaria, dan menderita penyakit menular seksual (PMS) sebelum konsepsi atau ketika hamil, namun dari hasil survei proporsi kematian BBLR dengan IUGR hanya 1,4%. Infeksi sebagai penyebab kematian neonatal masih banyak dijumpai. Infeksi ini termasuk tetanus neonatorum, sepsis, pnemoni. Masih sekitar 12 negara dengan estimasi kasus neonatal tetanus yang tinggi termasuk di Indonesia. Proporsi kematian karena tetanus neonatorum hasil survei menunjukkan tertinggi di antara penyakit infeksi (9,5%). Case fatality rate tetanus sangat tinggi. Pengobatannya sulit, namun pencegahan (imunisasi TT ibu hamil) merupakan kunci untuk menurunkan kematian ini, selain persalinan bersih dan perawatan tali pusat yang tepat. Cacat lahir merupakan salah satu penyebab kematian neonatal yang penting di negara berkembang, diperkirakan sekitar 10 persen. Dari hasil survei dijumpai sebesar 7,3 persen kematian akibat cacat lahir.



- 38 -



B.



Tujuan 1. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi diri sendiri, pasien dan masyarakat dari dampak kegagalan bayi lahir cacat atau mati. 2. Petugas kesehatan mampu mengantisipasi dan melakukan tindakan cepat untuk proses kehamilan / persalinan si ibu, sehingga si ibu dapat lahir normal dan si bayi pun sehat dan lahir selamat.



C.



Tindakan yang beresiko terhadap pasien 1. Cuci tangan yang kurang benar. 2. Penggunaan sarung tangan yang kurang tepat. 3. Penutupan kembali jarum suntik secara tidak aman. 4. Lokasi yang tidak steril 5. Tehnik dekontaminasi dan sterilisasi peralatan kurang tepat. 6. Praktek kebersihan ruangan yang belum memadai.



D.



Prinsip Keselamatan Kerja Prinsip utama prosedur Universal Precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga higiene sanitasi individu, higiene sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip tesebut dijabarkan menjadi 5 (lima) kegiatan pokok yaitu : 1. Cuci tangan guna mencegah persalinan yang terkontaminasi virus terhadap si ibu dan bayinya 2. Pemakaian alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksi yang lain. 3. Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai 4. Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan 5. Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan.



- 39 -



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Indikator mutu yang digunakan di Rumah Sakit Sari Asih Karawaci khusunya untuk ruang kebidanan mengacu kepada Indikator Mutu Area Klinik (IAK), Indikator Mutu Area Manajerial (IAM) dan Indikator Mutu Area Sasaran Keselamatan Pasien (IASKP). Dari acuan tersebut diatas, maka indikator mutu ruang kebidanan adalah sebagai berikut : 1.



Indikator Mutu Area Klinik (IAK) (1). Assesmen pasien (2). Pencegahan dan pengendalian, pengawasan serta pelaporan infeksi



2.



Indikator Mutu Area Manajerial (IAM) (1). Harapan dan kepuasan pasien/ keluarga pasien (2). Manajemen penggunaan sumber daya



3.



Indikator Mutu Area Sasaran Keselamatan Pasien (IASKP) (1). Ketepatan identifikasi pasien (2). Peningkatan komunikasi yang efektif (3). Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (4). Menghindari salah sisi, salah pasien dan salah prosedur pembedahan (5). Pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan (6). Pengurangan resiko pasien jatuh



Dalam pelaksanaan indikator mutu menggunakan kurva harian dalam format tersendiri dan dievaluasi serta dilaporkan setiap bulan pada panitia mutu dan kepala bidang keperawatan.



- 40 -



BAB IX PENUTUP Pedoman pelayanan unit kebidanan Rumah Sakit Sari Asih Karawaci ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi seluruh Rumah Sakit Sari Asih yang menyelenggarakan pelayanan unit kebidanan. Pedoman Pelayanan unit kebidanan Rumah Sakit Sari Asih Karawaci, selanjutnya perlu dijabarkan dalam Standar Prosedur Operasional (SPO) serta panduan di setiap proses pelayanannya sehingga tercapai kelancaran dan keselamatan dalam proses pelaksanaan di ruang unit kebidanan Rumah Sakit Sari Asih Karawaci.