16 0 139 KB
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Rumah sakit sebagai suatu lembaga sosial yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, memiliki sifat sebagai suatu lembaga yang tidak ditujukan untuk mencari keuntungan atau non profit organization. Walaupun demikian kita tidak dapat menutup mata bahwa dibutuhkan sistem informasi di dalam intern rumah sakit. Rumah Sakit sebagai salah satu organisasi pelayanan di bidang kesehatan telah memiliki otonomi, sehingga pihak rumah sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang sebaik – baiknya dengan manajemen yang seefektif mungkin. Hal ini disebabkan oleh setiap pengambilan keputusan yang tidak tepat akan berakibat pada inefisiensi dan penurunan kinerja rumah sakit. Hal tersebut dapat menjadi kendala jika informasi yang tersedia tidak mampu memberikan informasi yang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan. Kecanggihan teknologi bukan merupakan suatu jaminan akan terpenuhinya informasi, melainkan sistem yang terstruktur, handal dan mampu mengakomodasi seluruh informasi yang dibutuhkan yang harus dapat menjawab tantangan yang dihadapi. Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Medika Citrautama Kabupaten Tasikmalaya dituntut untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan manajemen yang seefektif mungkin. Dengan adanya tuntutan tersebut maka Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Medika Citrautama Kabupaten Tasikmalaya harus bekerja keras agar dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan operasional rumah sakit. Pengambilan keputusan yang tidak tepat akan berakibat pada inefisiensi dan penurunan kinerja rumah sakit. Hal tersebut dapat menjadi kendala jika informasi yang tersedia tidak mampu memberikan informasi yang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan. Kecanggihan teknologi bukan merupakan suatu jaminan akan terpenuhinya informasi, melainkan sistem yang terstruktur, handal dan mampu mengakodomodasi seluruh informasi yang dibutuhkan yang harus dapat menjawab tantangan yang dihadapi. Lemahnya sistem informasi manajemen membawa pengaruh secara langsung pada kinerja sistem pengendalian manajemen, yang akan berakibat pada melemahnya perencanaan dan sekaligus berkurangnya kontrol atas pelaksanaan operasional rumah sakit. Bagi pihak manajemen keakuratan pengambilan keputusan akan sangat berpengaruh pada tingkat keberhasilan pengelolaan, dimana suatu sistem informasi 1
manajemen yang handal akan menjadi sarana strategis guna menyajikan informasi yang diperlukan oleh pihak manajemen dalam mengambil keputusan baik bersifat strategis maupun taktis. Jika perencanaan dan pengawasan atas kegiatan manajerial telah berkurang, maka dapat dipastikan inefisiensi dan penurunan kinerja rumah sakit akan terjadi, dan ini akan dibuktikan dengan terjadinya kerugian pada pihak rumah sakit sebagai akibat lemahnya manajemen rumah sakit. B. Tujuan Pedoman 1. Sebagai
acuan
dalam menggunakan
SIMRS dalam proses pelayanan
kesehatan di Rumah Sakit serta proses manajerial non medis. 2. Sebagai acuan untuk melakukan proses maintenance SIMRS baik dari segi aplikasi maupun penunjangnya seperti jaringan komputer dan perangkat kerasnya C. Ruang Lingkup Pelayanan SIMRS adalah aplikasi yang dipakai oleh manajemen untuk melakukan proses pengolahan data setiap harinya. Ruang lingkup SIMRS meliputi pelayanan kesehatan di rumah sakit, antara lain: Rawat Jalan, Rawat Inap, Unit Gawat Darurat, Unit Rekan Medis, Administrasi Rawat
Jalan, Administrasi
Rawat Inap, Penunjang Medis (Laboratorium, Radiologi, Farmasi, Rehabilitasi Medik),
Instalasi
Rawat
Checkup. Ruang lingkup
Intensif,
Non
Medis
Unit
Haemodialisa,
meliputi
:
Apotek dan
Akuntansi,
Billing,
Medical Jadwal,
Keuangan, Logistik, Marketing, Master dan Personalia.. Ruang lingkup Unit SIM-RS Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Medika Citrautama Tasikmalaya antara lain sebagai berikut: 1. Pengelolahan dan pengembangan software/modul rumah sakit 2. Pengelolaan database 3. Perawatan dan pengembangan networking 4. Pengelolaan koneksi internet dan wifi di rumah sakit. 5. Penyajian laporan untuk kebutuhan internal dan eksternal
2
D. Batasan Operasional 1. Sistem Sistem adalah suatu kumpulan atau himpunan dari unsur, komponen, atau variable yang teroganisir, saling berinteraksi, saling tergantung satu sama lain, dan terpadu. 2. Informasi Informasi
adalah
data
yang
telah
diklasifikasikan
atau
diolah
atau
diinterpretasi untuk digunakan dalam proses pengambilan keputusan. 3. Sistem Informasi Sistem
informasi
adalah
suatu
sistem
dalam
suatu
organisasi
yang
mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian yang mendukung fungsi operasi organisasi yang bersifat manajerial dengan kegiatan strategi dari
suatu
organisasi
untuk
dapat menyediakan kepada pihak luar
tertentu dengan informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan. 4. Sistem Informasi Manajemen Sistem informasi manajemen (SIM) adalah sistem perencanaan bagian dari pengendalian internal suatu dokumen, teknologi,
bisnis
yang
meliputi
pemanfaatan manusia,
dan prosedur oleh akuntansi
manajemen untuk
memecahkan masalah bisnis seperti biaya produk, layanan, atau suatu strategi bisnis. 5. Website Website adalah kumpulan dari halaman-halaman situs, yang terangkum dalam sebuah domain atau subdomain, yang tepatnya berada di dalam World Wide Web (WWW) di dalam internet. 6. Jaringan Jaringan adalah sebuah sistem yang terdiri atas komputer-komputer yang didesain untuk dapat berbagi sumber daya (printer, CPU), berkomunikasi, dan dapat mengakses informasi. E. Landasan Hukum 1. Undang-Undang
Republik
Indonesia
Nomor
11
Tahun
2008
Tentang
Rumah Sakit Bab I Pasal 1 ayat 4 berisi tentang Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan sejenisnya,
dalam yang
bentuk analog,
digital, elektromagnetik,
dapat
ditampilkan,
dilihat,
optikal,
atau
dan/atau didengar melalui 3
Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 2. Undang-Undang
Republik
Indonesia
Nomor
11
Tahun
2008
Tentang
Rumah Sakit Bab I Pasal 1 ayat 5 berisi tentang Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan,
mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. 3. Undang-Undang
Republik
Indonesia
Nomor
11
Tahun
2008
Tentang
Rumah Sakit Bab I Pasal 1 ayat 6 berisi tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem negara,
Orang,
Badan
Usaha,
Elektronik
oleh
penyelenggara
dan/atau masyarakat.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Bab XI Pasal 52 ayat 1 berisi tentang Setiap Rumah Sakit wajib melakukan
pencatatan
dan
pelaporan
tentang
semua
kegiatan
penyelenggaraan Rumah Sakit dalam bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. 5. Undang-Undang
Republik
Indonesia
Nomor 36Tahun
2009
tentang
Kesehatan. 6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 7. Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
4
BAB II STANDAR KETENAGAKERJAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Agar pelayanan SIMRS dapat terselenggarakan dengan mutu yang dapat dipertanggung jawabkan, maka pelayanan SIMRS harus dilakukan oleh tenaga yang profesional. Kualifikasi tenaga yang harus tersedia : Tabel Kualifikasi SDM Bagian SIMRS RSUD SMC Kabupaten ``````` NAMA JABATAN Ka Bagian Teknisi Programmer
KUALIFIKASI FORMAL & INFORMAL Strata 1 SMA/SMK/D2/D3/Strata 1 SMA/SMK/D2/D3/Strata 1
Tasikmalaya
JUMLAH KEBUTUHAN 1
B. Distribusi Ketenagaan 1. SIM NAMA JABATAN Ka Bagian Jumlah
KUALIFIKASI FORMAL & INFORMAL Strata 1
WAKTU
JML
KERJA 1 Shift
SDM 1
WAKTU
JML
KERJA 1 Shift
SDM 1
2. Teknisi NAMA JABATAN Ka Bagian Jumlah
KUALIFIKASI FORMAL & INFORMAL Strata 1
C. Pengaturan Jaga Pengaturan Waktu Kerja tidak terikat oleh jam kehadiran kerja diruang dinas namun dapat dilakukan darimanapun sesuai kebutuhan dan dukungan teknologi yang terkini. Untuk SDM SIMRS RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya bekerja secara non shift atau mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 16.00 jam dinas, selain dari itu tetap on call dan stanbye untuk troubleshooting di luar jam dinas.
5
BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang B. Standar Fasilitas Sarana
dan prasarana ditujukan bagi terselenggaranya pelayanan SIM
yang aman, efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta dimungkinkan petugas SIM bekerja dengan nyaman, aman dan optimal. 1. Ruangan Unit SIMRS terbagi menjadi dua bagian: a. Kantor Ruangan kantor adalah memonitoring
ruang
khusus
bagi
pegawai IT untuk
berjalannya SIMRS di seluruh area Rumah Sakit yang
menggunakannya.
Melalui
ruangan
ini,
pegawai
SIMRS
selain
memonitoring/remote, juga melakukan maintenance, perbaikan data, dan seluruh tugas pokok dan fungsi yang telah diuraikan sebelumnya. Karena di ruangan ini
terdapat barang-barang
penting
seperti
komputer/laptop
IT
guna
mengakses data rahasia bagi Rumah Sakit, maka letaknya seharusnya tidak berdekatan dengan area publik yang biasa diakses dengan mudah oleh siapa saja, bahkan bagi yang tidak berkepentingan.
Lebih
detil
tentang
standard ruangan untuk IT, karena ruangan ini harus terus berada dalam pengawasan keamanan rumah sakit. Dengan keadaan seperti ini, ruangan kantor IT harus memiliki kenyamanan dan fasilitas yang memadai. b. Ruang Server Ruang server tentu berisi computer server yang menyimpan seluruh data
milik rumah sakit ataupun eksternal yang telah bekerja sama dengan
ruamh sakit. Ruangan ini sebaiknya memiliki fitur keamanan yang tinggi dan mudah dimonitoring dan dijangkau bila terjadi masalah. Selain itu, di dalam ruangan server perangkat elektronik yang ada harus tetap menyala 24 jam. Karena itu untuk mencegah kerusakan perangkat akibat suhu yang panas, ruangan harus tertutup dan dingin serta bebas dari kotoran atau debu. 2. KOMPONEN SIMRS Standar sarana dan prasarana SIM RS adalah memiliki komponen-komponen berikut ini: a. Komponen input dan output
6
Komponen input adalah media untuk menangkap data yang akan dimasukkan ke dalam sistem, seperti seperangkat komputer, printer, dan scanner. b. Komponen teknologi Teknologi informasi.
merupakan
aplikasi
yang
digunakan
dalam
sistem
Teknologi digunakan untuk menerima input, menyimpan dan
mengakses
data,
menghasilkan
dan mengirimkan output, dan membantu
pengendalian dari sistem secara keseluruhan. c. Komponen basis data Basis data (database) merupakan kumpulan data yang saling berkaitan dan berhubungan satu dengan komputer dan menggunakan
yang lain,
tersimpan di perangkat keras
perangkat lunak untuk memanipulasinya. Data
perlu disimpan dalam basis data untuk keperluan penyediaan informasi lebih lanjut. Data di dalam basis data perlu diorganisasikan sedemikian rupa supaya informasi yang dihasilkan berkualitas. Organisasi basis data yang baik juga berguna untuk efisiensi kapasitas penyimpanannya. Basis data diakses atau dimanipulasi
menggunakan
perangkat
lunak paket yang disebut DBMS
(Database Management System). d. Komponen kontrol Banyak hal yang dapat merusak sistem informasi, seperti bencana alam, api, temperatur, air, debu,
kecurangan-kecurangan,
kegagalan-kegagalan
sistem itu sendiri, ketidak-efisienan, sabotase dan lain sebagainya. Beberapa pengendalian
perlu dirancang dan diterapkan
hal-hal
dapat
yang
merusak sistem
untuk meyakinkan bahwa
dapat dicegah ataupun bila terlanjur
terjadi kesalahan-kesalahan dapat langsung cepat diatasi. e. Komponen/Alat-alatSIMRS Komponen SIMRS dapat diuraikan menjadi beberapa bagian diantaranya: 1. Server, komputer pusat yang menangani komputasi utama dari SIMRS, memiliki spesifikasi sebagai berikut: -
Merk
: DELL T430
-
Prosessor
: Intel Xeon E52620 v3
-
HDD
: 2 x 600GB 15K RPM SAS 3.5 " Hot Plug Hard Drive
-
Memori
: 8GB Memory (2x4GB), 1333MHz Dual Rank LV
RDIMMs -
Chipset
: Intel® C610 Chipset 7
-
UPS
: UPS ICA 5000 Watt
-
Pendingin Ruangan (AC) : Panasonic 1PK 2 buah
2. Komputer Klien, komputer yang digunakan oleh operator atau pengguna SIMRS, memiliki spesifikasi minimal sebagai berikut : -
Monitor : LED 19”
-
HDD: 500GB SATA
-
Prosessor : Intel Dual Core
-
Memori: 2GB
-
Keyboard: Standar Logitec K100
-
Mouse: Standar Logitec M100
-
Printer:Laserjet P1102/M102, Epson LX-310, Epson TM
-
U220, Epson T82, Epson L365, Epson L120, Canon IP 2770.
-
Casing: Standar Simbadda ATX
-
PSU: Standar Dazumba 350 Watt/Enlight 450 Watt
-
UPS : Standar ICA 700 Watt
3. Alat-alat Jaringan Komputer, merupakan komponen penghubun antara klien dan server serta menjamin interkoneksi SIMRS dan integritas komunikasi
data
dengan cepat dan terjamin interkoneksinya sepanjang
waktu, berikut beberapa komponennya: -
HUB: Tricom/HP Gigabyte Ethernet (16 dan 8 port)
-
Kabel UTP :Belden Cat 5 Original
-
Konektor RJ45 : Belden Cat 5
4. Komponen
Pendukung
SIMRS,
komponen
ini
merupakan alat-alat
penunjang tambahan untuk keberlangsungan SIMRS, semisal alat-alat antrian dan display-display di lingkungan Rumah Sakit Mitra Plumbon : -
Display : Monitor LCD/LED 32” dan 43”
-
CPU Antrian: Intel NUC
-
Display Touchscreen: Asus PT201/Asus VT207
-
Fasilitas Internet: IndieHOME Telkom 10MBps + Data Utama 8Mbps
8
BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Analisa dan Pembuatan Sistem Informasi Rumah Sakit SIMRS berbasiskan
Rumah Teknologi
Sakit Umum Daerah Singaparna Medika Citrautama Informasi
menggunakan teknologi Web Base dibekali
bahasa pemrograman PHP dan MySQL. Perancangan SIMRS diawali dengan survey disetiap unit, analisa kebutuhan sistem komputer, desain sistem, desain interface, dan desain database. Sosialisasi, simulasi dan review, simulasi ulang dan pemasangan atau implementasi sistem. B. Pemeliharaan Sistem dan Hardware Penunjang 1. Koordinator IT menyusun Jadwal Pemeliharaan Komputer. 2. Proses pemeliharaan komputer di tiap unit dilaksanakan sesuai dengan jadwal pemeliharaan komputer. 3. Mekanisme pemeliharaan adalah petugas mendatangi unit kerja sesuai dengan Jadwal Pemeliharaan Komputer. 4. Petugas IT melakukan pengecekan terhadap perangkat komputer mulai dari Monitor, CPU, Keyboard,
Mouse
jaringan
atau
yang lainnya
dan
melakukan pemeliharaan seperlunya (pembersihan, pengecekan kabel dll) 5. Apabila ditemukan kerusakan maka diproses sesuai dengan alur perbaikan komputer di ruangan 6. Setelah selesai
melakukan
pemeliharaan
dan
pengecekan
komputer di
ruangan, petugas mencatat di Rekap Pemeliharaan Komputer. 7. Melaporkan
kepada
KoordinatorIT
dengan
meminta
tanda
tangan
bahwa pengecekan komputer di unit kegiatan sudah dilakukan. C. Pengelolaan Data dan Informasi 1. Pengertian Data adalah angka dan fakta kejadian berupa keterangan dan tanda-tanda yang secara relatif belum bermakna bagi Rumah Sakit. Informasi adalah data yang telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung nilai dan
makna
yang
berguna
untuk
meningkatkan pengetahuan
dalam
mendukung kebijakan Rumah Sakit. Pengelolaan data dan informasi di Rumah Sakit adalah proses penatalaksanaan mulai dari identifikasi data, 9
pengumpulan
data, penyimpanan data, analisa data menjadi informasi,
pelaporan serta distribusi informasi. 2. Ruang Lingkup Ruang
lingkup
pengelolaan
dari
data
pedoman
ini
adalah
semua
staf
yang
terkait
di Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Medika
Citrautama. 3. Tujuan Tujuan umum dari pedoman ini adalah untuk mendukung asuhan pasien, manajemen rumah sakit, dan program mutu. Sedangkan Tujuan Khusus dari panduan ini adalah: a. Sebagai acuan untuk staf pemberi layanan kesehatan dalam mengelola data di Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Medika Citrautama. b. Menyeragamkan cara pengelolaan data di Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Medika Citrautama. c. Memudahkan proses analisa data dan pengambilan. 4. Tata Laksana Pengelolaan Data Panduan ini meliputi pengelolaan data baik untuk internla rumah sakit maupun eksternal rumah sakit. Jenis data yang dibutuhkan mencakup hal berikut: -
Data pendukung proses asuhan oleh PPA.
-
Data pendukung sistem program PMKP.
-
Data pendukung program PPI.
-
Data administrasi untuk keperluan dinas dan lembaga lain diluar Rumah Sakit.
Khusus untuk penggunaan data terkait pihak luar, berlaku dua arah yaitu rumah sakit menggunakan data dari pihak luar dan rumah sakit bisa juga berkontribusi ke pihak luar berupa memberikan data yang dibutuhkan Proses pengelolaan data, meliputi penetapan data daninformasi yang diperlukan secara
reguler,
pengumpulan
data, penggunaan
data dan atauhasil
analisanya, serta diseminasi atau penyajian data dan pelaporan. Dalam pengelolaannya, data dibagi menjadi dua kategori yaitu data internal dan data eksternal: a. Data Internal 1. Penetapan Data yang Dibutuhkan
10
Rumah Sakit Mitra Plumbon menetapkan beberapa jenis data yang dibutuhkan. 2. Pengumpulan dan Analisa Data Data dikumpulkan melalui beberapa mekanisme sebagai berikut a. Data terkait pasien dan pelayanannya dicatat dan dihimpun dalam berkas rekam medis, baik berbasis data elektronik maupun fisik. b. Data terkait manajemen dihimpun dari laporan rekam medik, capaian indikator mutu, laporan sarana, laporan sdm di laporan keuangan. c. Data terkait program mutu dhimpun dari laporan rekam medik, capaian indikator mutu dan laporan insiden 3. Penyajian Data Yang dimaksud penyajian data adalah penyajian hasil analisa data baik berupa grafikmaupun tabel data. Data yang disajikan dimaksudkan agar dapat ditelaah dan dikaji untuk membantu pengambilan keputusan baik terkait asuhan pasien, manajerial maupun program mutu. Data-data disajikan dalam bentuk sebagai berikut: a. Laporan pelayanan disajikan sebagai laporan rekam medik,
termasuk
data kunjungan, data populasi pasien, indikator rawat inap. b. Laporan laporan
manajemen
disajikan
sebagai
laporan
kunjungan,
kinerja unit/instalasi, laporan keuangan, dan laporan capaian
indikator mutu c. Laporan mutu disajikan sesuai data Indikator Area Klinis, Indikator Area Manajemen, Indikator Sasaran Keselamatan Pasien, dan Indikator Mutu Unit d. Penyebaran/ Diseminasi Data Penyebaran data ditentukan sebagai berikut : 1) Data pasien dalam rekam medik hanya bisa diakses oleh tenaga pelayanan pasien (dokter, perawat, bidan, gizi, dan petugas yang telah disumpah untuk menjaga kerahasiaan data pasien). Data rekam
medik
dapat
diakses
oleh pasien
atau
pihak yang
berwenang sesuai ketentuan tentang kerahasiaan data pasien. Data
rekam medik
penyusunan
Clinical
juga
dapat
Pathways
dijadikan
data
dalam
untuk meningkatkan mutu
pelayanan.
11
2) Laporan pelayanan diberikan dari masing masing instalasi/divisi ke Direksi untuk selanjutnya dilaporkan kepada Owner dan hanya bisa diakses olehManajemen. Namun dalam keperluan tertentu seperti
presentasi
atau menampilkan
profil
data tersebut dapat
ditampilkan 3) Data mutu dikumpulkan oleh tim mutu dan dilaporkan kepada Direksi. Data ini dapat ditampilkan kepada publik dalam bentuk data analisa/ (tabel dan grafik) b. Data Eksternal Melalui sakit
partisipasi
dalam
kinerja
data
base
eksternal, rumah
dapat membandingkan kinerjanya dengan rumah sakit yang sejenis,
baik lokal, secara nasional maupuninternasional. Pembandingan adalah
suatu
alat
yang
efektif
untuk mengidentifikasi peluang
kinerja guna
peningkatan dan pendokumentasian tingkat kinerja rumah sakit. Jaringan pelayanan kesehatan dan mereka yang berbelanja atau membayar untukpelayanan kesehatan memerlukan informasi demikian. Basis data eksternal variasinya sangat luas, dari basis data asuransi hingga yang dikelola perhimpunan profesi. Rumah sakit mungkin dipersyaratkan oleh perundang-undangan atau peraturan untuk berkontribusi pada beberapa data
base
eksternal. Dalam
konteks
Rumah
Sakit
Umum Daerah
Singaparna Medika Citrautama, data untuk keperluan eksternal meliputi namun tidak terbatas pada: 1. Data untuk laporan rutin ke dinas kesehatan dihimpun dari laporan rekam medik 2. Data untuk laporan ke bpjs dihimpun lewat sistem InaCBG sesuai ketentuan Penyajian data a. Untuk laporan ke dinas kesehatan, disajikan sesuai ketentuan dari dinas kesehatan b. Untuk laporan ke BPJS digunakan data dari software InaCBG sesuai ketentuan kementrian kesehatan dan bpjs c. Data mutu dari Rumah Sakit lain digunakan sebagai perbandingan capaian mutu. Data ini diolah oleh tim mutu. 3. Data mutu juga dapat diberikan kepada rumah sakit lain yang memintanya untuk keperluan perbandingan data mutu dalam proses akreditasi. 12
c. Kerahasiaan Data Khusus
untuk
data
rekam
medik
pasien,
ketentuan
mengenai
kerahasiaannya telah ditetapkan dalam pedoman pelayanan rekam medis d. Dokumentasi Data pasien harus didokumentasikan dalam rekam medis pasien. Rekam medis
pasien
di Rumah
Sakit
Umum Daerah Singaparna Medika
Citrautama masih terdiri atas rekam medis fisik. Pengisian data pasien secara elektronik di SIMRS dilakukan oleh petugas dengan membuka akun dengan password masing-masing. Data laporan rekam medik, laporan indiktor mutu, lapora instalasi/divis didokuemntasikan dalam bentuk soft copy yang dikirim melalui email ke Direksi. Pada periode tertentu terutama akhir tahun laporan tersebut akan dikumpulkan dan dicetak sebagai laporan tahunan. Data mutu dan laporan insiden didokumentasikan secara tertulis dengan form yang sudah ditetapkan dan dikumpulkan oleh tim mutu Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Medika Citrautama.
13
BAB V LOGISTIK A. Perencaan Unit
IT RS
perencanaan
SMC Kabupaten Tasikmalaya
permintaan kebutuhan
logistik
setiap
rutin
minggunya
ATK
(Alat
mempunyai
Tulis
Kantor).
Permintaan sesuai dengan jumlah kebutuhan dalam 1 minggu. Untuk Persediaan peripheral atau alat-alat pendukung SIMRS perencanaan dilakukan 1 bulan sekali. B. Permintaan 1. Permintaan asset baru harus disertai dengan analisa kebutuhan 2. Unit kerja wajib menetapkan stok minimal atas barang yang bersifat stok 3. Persetujuan pengajuan barang dan jasa diajukan oleh masing-masing unit
yang membutuhkan dengan persetujuan Kepala Instalasi dan atau Kepala
Bagian / Bidang. C. Pengadaan Pengadaan bagian di
barang-barang unit
IT dilakukan
melalui
pengajuan
ke
logistik (pengadaan barang) sesuai dengan kebutuhan instalasi. Permintaan
buat sesuai
dengan
prosedur /pengadaan
barang, yang
nantinya
akan
diproses oleh bagian logistik dalam jangka waktu tertentu. 1. Pengadaan barang harus menjamin spesifikasi, lama waktu barang datang dan layanan purna jual. 2. Persetujuan
pengadaan
yang
diajukan
oleh
masing-masing
unit
membutuhkan dengan persetujuan Wakil Direktur Umum dan Keuangan dan atau Direktur Rumah Sakit. 3. Persetujuan
pengadaan
yang
bersifat
barang
stok
atau
sparepart
penggantian kerusakan Ka. Bagian Administrasi dan Keuangan. 4. Setiap pembelian barang disertai surat pesanan (PO), kecuali kebutuhan harian yang melalui kas kecil. 5. Yang
berwenang
menandatangani
Surat
Pesanan
(PO)
adalah
Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Logistik , Kepala Bagian Administrasi Umum, dan Wakil Direktur Umum dan Keuangan.
14
D. Pemeriksaan Barang Datang Verifikasi datang,
barang
datang
dilakukan
atas
indikator
ketepatan
waktu
ketepatan spesifikasi dan kualitas barang (fisik barang, jumlah pesanan,
kelayakan fungsi barang serta kesesuaian nama barang pada surat pesanan) E. Penyimpanan Barang Penyimpanan barang dan stok atau backup dilakukan diruangan kerja untuk memudahkan mobilisasi dan kecepatan penanganan complain pada pengguna SIMRS. F. Distribusi dan Penerimaan Barang Distribusi setelah
Barang
&
alat
oleh
bagian
logistic
ke unit
IT
barang tersedia. Sebelum dilakukan serah terima, barang atau alat di
periksa terlebih dahulu oleh pihak telah
dilakukan
sesuai,
maka
logistic
maupun IT sebagai
penerima.
Jika
dilakukan penandatanganan berkas serah terima barang
atau alat yang kemudian akan menjadi tanggung jawab unit IT.
15
BAB VI KESELAMATAN PASIEN A. Pengertian Keselamatan Pasien (Patient Safety) Keselamatan pasien (Patient Safety) adalah suatu sistem dimana rumah sakit memberikan asuhan kepada pasien secara aman serta mencegah terjadinya cidera akibat kesalahan karena melaksanakan suatu tindakan atau tidak melaksanakan suatu tindakan yang seharusnya diambil. Sistem tersebut meliputi pengenalan resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden, tindak lanjut dan implementasi solusi untuk meminimalkan resiko (Depkes 2008). Setiap tindakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien sudah sepatutnya memberi dampak positif dan tidak memberikan kerugian bagi pasien. Oleh karena itu, rumah sakit harus memiliki standar tertentu dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Standar tersebut bertujuan untuk melindungi hak pasien dalam menerima pelayanan kesehatan yang baik serta sebagai pedoman bagi tenaga kesehatan dalam memberikan asuhan kepada pasien. Selain itu, keselamatan pasien juga tertuang dalam undang-undang kesehatan. Terdapat beberapa pasal dalam undang-undang kesehatan yang membahas secara rinci mengenai hak dan keselamatan pasien. Keselamatan pasien adalah hal terpenting yang perlu diperhatikan oleh setiap petugas medis yang terlibat dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Tindakan pelayanan, peralatan kesehatan, dan lingkungan sekitar pasien sudah seharusnya menunjang keselamatan serta kesembuhan dari pasien tersebut. Oleh karena itu, tenaga medis harus memiliki pengetahuan mengenai hak pasien serta mengetahui secara luas dan teliti tindakan pelayanan yang dapat menjaga keselamatan diri pasien. 60 Pedoman Pelayanan Instalasi Rekam Medis RSUD SMC B. Tujuan Keselamatan Pasien (Patient Safety) Adapun tujuan dari keselamatan pasien (Patient Safety) yaitu 1. Terciptanya budaya keselamatan pasien di RS. 2. Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat. 3. Menurunnya KTD di RS. 4. Terlaksananya
program-program
pencegahan
sehingga
tidak
terjadi
pengulangan KTD. 16
C. Tatalaksana Keselamatan Pasien (Patient Safety) 1. Keselamatan pasien merupakan hal yang terutama dalam pelayanan. 2. Terdapat Staf yang memahami mengenai keselamatan pasien. 3. Terdapat sistem pelayanan yang komprehensif, baik medis maupun non medis sehingga meminimalkan terjadinya kasus yang tidak diharapkan (KTD). 4. Identifikasi pasien harus dilakukan secara lengkap, baik berupa status maupun gelang identitas. 5. Sarana dan prasarana harus mengindahkan keselamatan pasien : sterilitas alat, tabung oksigen, tempat tidur dorong, privacy, dll. 6. Terdapat evaluasi berkala kelengkapan sarana dan prasarana. 7. Terdapat pelaporan kasus yang tidak diharapkan, yaitu : -
Insidens kesalahan identifikasi kedaruratan pasien.
-
Insidens pasien jatuh.
-
Insidens kesalahan pemberian obat.
-
Insidens kesalahan cara pemberian obat.
-
Insidens kesalahan persiapan operasi.
-
Insidens kesalahan persiapan pemeriksaan penunjang
8. Membangun kesadaran atau budaya akan nilai keselamatan pasien.
17
BAB VII KESELAMATAN KERJA A. Pengertian Keselamatan kerja merupakan suatu sistem dimana rumah sakit membuat kerja / aktifitas karyawan lebih aman. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan pribadi ataupun rumah sakit. Keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja di rumah sakit dan fasilitas medis lainnya perlu diperhatikan. Demikian pula penanganan faktor potensi berbahaya yang ada di rumah sakit serta metode pengembangan program keselamatan dan kesehatan terhadap
kerja
di
penyakit
sana infeksi
perlu dilaksanakan, maupun
misalnya
perlindungan
non-infeksi, penanganan
baik
limbah medis,
penggunaan alat pelindung diri dan lain sebagainya. Selain terhadap pekerja di fasilitas medis/klinik maupun rumah sakit, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di rumah sakit juga ‘concern’ keselamatan dan hak-hak pasien yang masuk kedalam program patient safety. B. Tujuan 1. Terciptanya budaya keselamatan kerja di Rumah Sakit Mitra Plumbon 2. Mencegah dan mengurangi resiko kecelakaan kerja 3. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan dan proses kerjanya 4. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan memiliki resiko tinggi C. Keselamatan Kerja Pada Unit IT Keselamatan kerja pada unit kerja IT berfokus kepada peralatan-peralatan utama dan penunjang yang digunakan oleh staf IT selama melaksanakan tugasnya. Selain dari perangkat teknis, budaya kerja staf IT juga turut memengaruhi keselamatan staf tidak hanya dari sisi fisik tapi juga dari sisi psikologis. 5. Keselamatan Kerja ditinjau dari Instalasi Peralatan Kerja
Dari
segi
instalasi
peralatan
kerja
di
unit IT,
penggunaan
dan
peletakan kabel-kabel yang tidak tepat beresiko mencelakakan staf. Misalnya kabel-kabel yang tidak rapi dan dibiarkan berserakan begitu saja. 18
Selain itu penempatan server yang terlalu dekat dengan staf juga beresiko bagi kesehatan staf yang efeknya terlihat beberapa tahun yang akan datang.
Penggunaan PC yang terlalu lama juga memengaruhi kesehatan staf dari sisi penglihatan dan paparan radiasi komputer dalam jangka waktu yang lama.
6. Keselamatan Kerja ditinjau dari Budaya dan Perilaku Kerja Budaya dan perilaku staf ITmemengaruhi keselamatan psikologis staf. Pengaturan jadwal shift dan jam kerja yang tidak tepat akan mengganggu kenyamanan staf dalam bekerja.
19
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Bagian SIMRS harus senantiasa memantau dan mengevaluasi secara periodik hasil pelayanan yang diselenggarakan. Hal ini penting untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu, cakupan dan efektivitas serta efisiensi pelayanan. Indikator mutu dalam pelayanan SIMRS sebagai berikut : 1. Respon time Kegiatan mencatat waktu keluhan diterima dan waktu dalam memberikan tanggapan atau solusi terhadap hal tersebut, dalam bentu saran, analisa awal, ataupun tindakan lainnya.
20
BAB VI PENUTUP Demikianlah Pedoman Pelayanan Bagian SIMRS ini disusun untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas profesi dengan baik dan benar sesuai ketentuan standar pelayanan SIMRS yang berlandaskan visi dan misi Rumah Sakit Umum Daerah Umum Singaparna Medika CItrautama sehingga pelayanan yang mengutamakan mutu dan keselamatan pasien dapat terwujud. Pedoman pelayanan Bagian SIMRS ini akan terus disempurnakan dan diperbarui sesuai kebutuhan pelayanan baik sekarang maupun kedepan.
21