Pedoman Pelayanan Unit Simrs [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN UNIT SIMRS DI RSU IPI MEDAN



Jl. Bilal No.24 P.Brayan Darat Kec.Medan Timur Kota Madya Medan Kode Pos 20239, Telp. (061) 6610072 Fax. (061) 6618457 Email : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSU IMELDA PEKERJA INDONESIA NO : 223/SK-DIR/RSU-IPI/MRMIK - REV 01/VII/2022 TENTANG PEMBERLAKUAN PEDOMAN PELAYANAN UNIT SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RUMAH SAKIT (SIMRS) DI RSU IMELDA PEKERJA INDONESIA MENIMBANG :



a.



Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Imelda Pekerja Indonesia, maka diperlukan suatu system informasi yang bermutu tinggi dalam



membantu



pekerjaan



khususnya



dibidang



administrasi dan manajemen Unit SIMRS. b. Bahwa agar pelayanan system informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) di Rumah Sakit Umum Imelda Pekerja Indonesia dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya satu pedoman pelayanan sebagai landasan bagi pelayanan unit SIMRS di Rumah Sakit Umum Imelda Pekerja Indonesia. c.



Bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Rumah



tentang



Pemberlakuan



pedoman



pelayanan Unit SIMRS. MENGINGAT



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit;



3. Peraturan Menteri Kesehatan



RI



No.



1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 4. Peraturan



Menteri



Kesehatan



340/MENKES/PER/III/2010



Tentang



RI



No.



Klasifikasi



Rumah Sakit; 5. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



269/Menkes/Per/111/2008 Tentang Unit SIMRS; 6. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50/ MENKES/SK/I1998 Tentang Pemberlakuan Statistik



Internasional



Mengenai



Penyakit



Revisi



Kesepuluh; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS); 8. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



147/MENKES/PER/I/2010 Tentang Perizinan Rumah Sakit. 9. Surat



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Perizinan Rumah Sakit 10. Surat Keputusan Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara



Nomor:



PPTSP/6/VI.3/VII/2017



445/654/DIS



PM



Tentang



Pemberian



Perpanjangan Izin Operasional RSU Imelda Pekerja Indonesia dengan Klasifikasi Kelas B kepada PT Imelda Pekerja Indonesia untuk Menyelenggarakan Rumah Sakit Umum Imelda Pekerja Indonesia.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



PEDOMAN PELAYANAN UNIT SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RUMAH SAKIT (SIMRS) DI RSU IMELDA PEKERJA INDONESIA



KESATU :



Memberlakukan



Pedoman



Pelayanan



Unit



SIMRS



(sebagaimana yang terlampir) sebagai pedoman pelayanan Unit SIMRS di RSU Imelda Pekerja Indonesia dalam melakukan pelayanan. KEDUA



:



Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan apabila kemudian



hari



ditemukan



adanya



kekeliruan



akan



dilaksanakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Medan Tanggal : 04 Juli 2022 RSU Imelda Pekerja Indonesia



dr. Hedy Tan, MARS, MOG, SpOG Direktur



KATA PENGANTAR Kebutuhan akan data dan informasi saat ini berkembang sangat pesat, dilihat dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka tersedianya data dan informasi mutlak dibutuhkan terutama oleh badan layanan umum seperti rumah sakit. Data dan Informasi tersebut setiap tahunnya mengalami perubahan seiring dengan perkembangan jaman, sehingga revisi dalam Sistem Informasi Rumah Sakit yang sudah ada saat ini mutlak dibutuhkan. Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan dan penyajian data rumah sakit se-Indonesia. Sistem Informasi ini mencakup semua Rumah Sakit umum maupun khusus, baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. SIMRS ini merupakan penyempurnaan dari SIRS Revisi V yang disusun berdasarkan masukan dari tiap Direktorat dan Sekretariat dilingkungan Direktorat



Jenderal



Bina



Upaya Kesehatan. Hal ini diperlukan agar dapat menunjang pemanfaatan data yang optimal serta semakin meningkatnya kebutuhan data saat ini



dan yang akan



datang. Berdasarkan pengalaman pelaksanaan di Rumah Sakit, pedoman sistem informasi rumah sakit tersebut belum dapat memberikan gambaran



pencatatan



secara lengkap terhadap semua kegiatan di Rumah Sakit, sehingga dirasakan sangat perlu untuk menyusun Buku Petunjuk Pengisian, Pengolahan dan Penyajian Data Rumah Sakit. Diharapkan Buku Petunjuk teknis ini dapat menjadi suatu pedoman didalam pengisian, pengolahan dan penyajian data rumah sakit yang tercantum didalam Lampiran



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



NOMOR



1171/MENKES/PER/VI/2011 Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit mulai dari Laporan Data Kegiatan Rumah Sakit (RL 1) sampai dengan Laporan Data (RL 5) yang sudah diberlakukan sejak diundangkan tanggal 1 Juli 2011. i



Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam mewujudkan buku petunjuk teknis ini. Akhirnya diharapkan agar Rumah Sakit dapat menggunakan Buku Petunjuk Pengisian dan Pengolahan Data Rumah Sakit ini dalam melaksanakan Permenkes tersebut. Medan, 04 Juli 2022



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR..............................................................................................................



i



DAFTAR ISI............................................................................................................................



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang..................................................................................................................



1



B. Tujuan Pedoman...............................................................................................................



1



C. Ruang Lingkup..................................................................................................................



2



D.



Definisi Operasional.........................................................................................................



3



E. Landasan Hukum...............................................................................................................



4



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kulifikasi SDM.................................................................................................................



6



B. Ditribusi Ketenagaan........................................................................................................



6



C. Jadwal Kerja Shift.............................................................................................................



6



BAB III STANDART FASILITAS A. Standart ruangan unit SIMRS...........................................................................................



7



B. Standart Software, Hardware dan Jaringan.......................................................................



7



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN UNIT SIMRS A. Tatalaksan Pelayanan unit SIMRS....................................................................................



11



BAB V LOGISTIK A. Pengadaan barang komputer dan printer...........................................................................



17



B. Pengadaan Jaringan...........................................................................................................



17



C. Pengadaan alat saat emergency.........................................................................................



18



BAB VI KESELAMATAN PASIEN A. Pengertian..........................................................................................................................



19



B. Tujuan................................................................................................................................



19



iii



C. Tatatlaksana keselamatan pasin........................................................................................



19



D. Sasaran Keselatamatan Pasien..........................................................................................



21



BAB VII KESELAMATAN KERJA A. Perlindungan keselamatan kerja........................................................................................



22



B. Faktor-faktor yang menimbulkan secelakaan dan penyakit dilingkungan kerja..............



22



BAB VIII EVALUASI DAN PENGENALAN MUTU UNIT SIMRS A. Evaluasi kelengkapan unit SIMRS....................................................................................



24



BAB IX PENUTUP................................................................................................................



25



iv



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sebagai salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan, Rumah Sakit sering mengalami kesulitan dalam pengelolaan informasi baik untuk kebutuhan internal maupun eksternal sehingga perlu diupayakan peningkatan pengelolaan informasi yang efesien, cepat, mudah, akurat, murah, aman, terpadu dan akuntabel.



Salah



satu



bentuk



penerapannya



melalui



sistem



pelayanan



dengan



memanfaatkan teknologi informasi melalui penggunaan Sistem Informasi berbasis komputer. Sistem



Informasi



Manajemen



Rumah



Sakit



(SIM-RS)



bertujuan



untuk



mengintegrasikan sistem informasi dari berbagai subsistem dan mengolah informasi yang diperlukan sebagai pengambilan keputusan. Selain itu,



SIM-RS adalah sistem



komputerisasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses bisnis layanan kesehatan dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk mendukung kinerja dan memperoleh informasi secara cepat, tepat dan akurat. Secara umum SIM-RS harus selaras dengan bisnis utama (core bussiness) dari rumah sakit itu sendiri, terutama untuk informasi riwayat kesehatan pasien atau rekam medis (tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien), informasi kegiatan operasional (termasuk informasi sumber daya manusia, material, alat kesehatan, penelitian serta bank data). B. Tujuan Pedoman a. Sebagai acuan dalam menggunakan SIM-RS dalam proses pelayanan kesehatan di Rumah Sakit serta proses manajerial non medis. b. Sebagai acuan untuk melakukan proses maintenance SIM-RS



baik dari segi



aplikasi maupun jaringannya seperti jaringan komputer dan perangkat kerasnya.



1



C. Ruang Lingkup Pedoman SIM-RS ini juga menyediakan panduan bagi pengembangan sistem informasi secara keseluruhan. a.



Planning 1. Penyusunan Pedoman Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit 2. Penyusunan berbagai Kebijakan dan Prosedur 3. Penyusunan berbagai program kerja SIMRS 4. Pengorganisasian kegiatan dan aktivitas



b. Action 1. Pelaksanaan penggunaan aplikasi SIM-RS di semua unit pelayanan RSU Imelda Pekerja Indonesia. 2. Pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan SIM-RS bagi staf SIM- RS. 3. Pelatihan penggunaan aplikasi SIM-RS di tiap unit pelayanan yang menggunakan aplikasi tersebut. c.



Monitoring dan Evaluation SIM-RS RSU Imelda Pekerja Indonesia me-monitoring penggunaan aplikasi SIM, me-maintenance aplikasi SIM, dan mendiskusikan dengan pihak ketiga apabila ada permintaan yang berkaitan dengan fungsi-fungsi pada aplikasi SIM.



d. Analysis and Recommendation Pada prinsipnya menganalisis data dan upaya pengolahan data hasil monitoring yang dilakukan oleh SIM-RS. Hasil analisis data tersebut kemudian berdiskusi dengan seluruh instalasi/unit kerja terkait untuk mencari solusi dan rekomendasi perbaikan sistem pelayanan. e.



Continuous Improvement Plan Adalah monitoring rencana pelaksanaan tindak lanjut atau kegiatan perbaikan agar sesuai dengan perencanaan untuk mengarah pada kemajuan yang lebih baik atau unggul.



2



D. Definisi Operasional a. Sistem Sistem adalah suatu kumpulan atau himpunan dari unsur, komponen, atau variable yang teroganisir, saling berinteraksi, saling tergantung satu sama lain, dan terpadu. b. Informasi Informasi adalah data yang telah diklasifikasikan atau diolah atau diinterpretasi untuk digunakan dalam proses pengambilan keputusan. c. Sistem Informasi Sistem informasi adalah suatu sistem dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian yang mendukung fungsi operasi organisasi yang bersifat manajerial dengan kegiatan strategi dari suatu organisasi untuk dapat menyediakan kepada pihak luar tertentu dengan informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan. d. Sistem Informasi Manajemen Sistem Informasi Manajemen (SIM) adalah sistem perencanaan bagian dari pengendalian internal suatu bisnis yang meliputi pemanfaatan manusia, dokumen, teknologi, dan prosedur oleh akuntansi manajemen untuk memecahkan masalah bisnis seperti biaya produk, layanan, atau suatu strategi bisnis. e. Website Website adalah kumpulan dari halaman-halaman situs, yang terangkum dalam sebuah domain atau subdomain, yang tepatnya berada di dalam World Wide Web (WWW) di dalam internet. f. Jaringan Jaringan adalah sebuah sistem yang terdiri atas komputer-komputer yang didesain untuk dapat berbagi sumber daya (printer, CPU), berkomunikasi, dan dapat mengakses informasi.



3



E. Landasan Hukum (Referensi) 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;



2.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan;



3.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 772/MENKES/SK/VI/2002 Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws);



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 147/MENKES/PER/I/2010 Tentang Perizinan Rumah Sakit;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;



6.



Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 445/654/DIS PM PPTSP/6/VI.3VIII/2017 Tentang Pemberian Perpanjangan Izin Operasional Rumah Sakit Umum Imelda Pekerja Indonesia Dengan Klasifikasi Kelas B;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 Tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS);



8.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Rumah Sakit Bab I Pasal 1 ayat 4 berisi tentang Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.



9.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Rumah Sakit Bab I Pasal 1 ayat 5 berisi tentang Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. 4



10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Rumah Sakit Bab I Pasal 1 ayat 6 berisi tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. 11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Bab XI Pasal 52 ayat 1 berisi tentang Setiap Rumah Sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit dalam bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.



5



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi SDM Programmer, IT dan Staf IT 1. Pendidikan minimal Diploma III/Sarjana Komputer 2. Familiar/terbiasa dengan bahasa pemrograman HTML / PHP / Visual Basic 3. Menguasai struktur database khususnya MySQL-SQL Server 4. Diutamakan yang menguasai full stack developer (back end dan front end) 5. Menguasai struktur jaringan komputer 6. Diutamakan yang memiliki pengalaman dalam pengembangan SIM-RS dan mengerti tentang manajemen RS 7. Jujur dan mempunyai etika yang baik B. Kualifikasi SDM Staf SIM-RS 1. Pendidikan Diploma III / Sarjana Komputer dan Sarjana Kesehatan Masyarakat 2. Mampu mengoperasikan komputer dengan baik 3. Familiar dengan istilah – istilah medis 4. Jujur dan mempunyai etika yang baik



C. Distribusi Ketenagaan Distribusi ketenagaan mengenai jumlah staf di unit SIM-RS menujukkan bahwa jumlah staf yang ada di unit SIM-RS sudah cukup dalam menunjang proses pengelolaan SIM-RS pada RSU. Imelda Pekerja Indonesia dan tugas – tugas yang dilakukan oleh petugas SIM-RS RSU. Imelda Pekerja Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari jumlah staf SIM-RS yang saat ini berjumlah 15 orang dengan jadwal kerja shift yang telah ditetapkan. D. Jadwal Kerja/Shift Shift pagi



: 08.00 – 16.00 Wib



Shift siang



: 16.00 – 23.00 Wib 6



Shift malam



: 23.00 – 08.00 Wib



7



BAB III STANDAR FASILITAS A. Standar Ruangan Unit Simrs Di RSU IPI Di dalam unit SIM-RS di wajibkan memiliki minimal 2 ruangan yaitu 1 rungan server dan 1 ruangan kantor atau ruangan pengelola SIM-RS. Pada ruangan server memiliki ukuran minimal 3 x 3 meter dan didalamnya 1 set perangkat Server dengan 1 atau 2 unit AC yang hidup 24 jam secara bergantian sehingga suhu ruangan tetap terjaga agar perangkat server tetap terjaga. Untuk ruangan kantor membutuhkan luas minimal 30 m2 dan 1 unit AC. B. Standar Softwere, Hardwere dan Jaringan Dalam membangun SIM-RS tidak akan terlepas dari softwere, Hardwere dan jaringan. Software yang digunakan di SIM-RS RSU. IPI yaitu menggunakan Bahasa pemrograman Microsoft Visual Basic dan Bahasa Pemrograman berbasis WEB. Database yang digunakan adalah SQL Server dan MYSQL. Sedangkan untuk jaringan menggunakan jaringan LAN dan Wireles 802.11 dan didukung dengan fasilitas internet dari PT. Telkom Indonesia. Adapun hardwere yang ada di RSU IPI adalah sebagai berikut : NO



1



NAMA RUANGAN



NAMA FASILITAS



Pendaftaran



Rekam Medik



8



JUMLAH (UNIT)



CPU



3



Monitor



3



Printer Epson



2



Printer Barcode



1



TV 32 Inc



1



Finger Print



1



CPU



5



Monitor



5



2 3



4



5



6



7 8



9



ADM. BPJS



ADM. Personalia



ADM. Umum



Ruang Adm JKK



Gudang Farmasi



Farmasi



Poly Spesialis



Printer Canon



1



CPU



8



Monitor



8



Printer Epson



2



CPU



2



Monitor



2



Printer Epson



2



CPU



3



Monitor



3



Printer Epson



1



CPU



2



Monitor



2



Printer Canon



2



CPU



2



Monitor



2



CPU



3



Monitor



3



Printer Epson



1



CPU



8



Monitor



8



Printer Epson



1



TV 32 Inch 10



Unit Depo Spesialis



11



Ruang Depo Umum



12



Laboratorium Radiologi 9



1



CPU



2



Monitor



2



CPU



1



Monitor



1



CPU



2



Monitor



2



Printer Epson



1



CPU



3



13



14



15



17



ICU



20



Ruangan Bedah (OK)



24



25



1



CPU



1



Monitor



1



Printer Epson



1



CPU Server



2



Monitor



2



CPU



2



Monitor



2



Printer Epson



1



CPU



10



Monitor



10



CPU



1



Monitor



1



CPU



2



Monitor



1



CPU



1



Monitor



2



Printer Canon



1



Ruangan Adm. SIM-RS



19



23



Printer HP Laser Jet P1102



Ruangan Server



Ruangan Rawat Inap



22



3



Ruangan Fisioterapi



18



21



Monitor



Ruangan Koperasi



IGD Kebidanan



IGD Umum



Ruangan Kasir



Ruangan Diklat



CPU



1



Monitor



1



CPU



1



Monitor



1



Printer Gelang



1



CPU



1



Monitor



1



Printer Canon



5



CPU



1



Monitor



1



Printer Canon



1



10



26



27



28



29



30



Ruangan Komite PPI



Ruangan Mutu Ruangan Medicalchekup



Ruangan Endoscopy



Ruangan Hemodialisa



CPU



1



Monitor



1



Printer Canon



1



CPU



1



Monitor



1



CPU



1



Monitor



1



Hp Laser jet P1102



1



CPU



1



Monitor



1



Printer Epson



1



CPU



2



Monitor



2



Printer Canon



2



11



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN UNIT SIMRS A. Tatalaksana dan Manfaat Pelayanan Unit SIMRS Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) adalah sebuah sistem informasi yang terintegrasi yang disiapkan untuk menangani keseluruhan proses manajemen Rumah Sakit, mulai dari pelayanan diagnosa dan tindakan untuk pasien, medical record, apotek, gudang farmasi, penagihan, database personalia, penggajian karyawan, proses akuntansi sampai dengan pengendalian oleh manajemen. Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Imelda adalah sistem yang terintegrasi pada semua bagian/unit di seluruh rumah sakit, SIMRS ini didesain dengan teknologi informasi terbaru dan interface yang menarik sehingga mudah digunakan. Manfaat yang didapatkan Rumah Sakit dengan menggunaan SIMRS ini adalah: 



Proses-proses manajemen rumah sakit bisa terintegrasi antara satu bagian dengan bagian lainnya.







Pengendalian stok obat dan alkes multi gudang (multi apotek / floorstock) bisa dilakukan dengan lebih mudah karena posisi stock up to date-nya bisa diketahui setiap saat.



 Penagihan kepada pasien bisa dibuat dalam sebuah single billing



statement untuk semua jasa perawatan yang telah diterima pasien. 



Riwayat penyakit dan perawatan (medical record) pasien bisa dikelola dan dipanggil dengan cepat dan otomatis.







Analisis statistik diagnosa dan pembedahan terhadap pasien telah disesuaikan dengan standard yang telah ditetapkan WHO.







Memudahkan proses budgeting dan pengendalian realisasinya.







Memudahkan penyusunan rencana cash-flow dan pengendalian arus kas maupun bank.







Dengan SIMRS, resiko keterlambatan pembayaran atau penagihan hutang piutang bisa dikurangi. 12







Menjaga konsistensi data (data consistency) karena menggunaan data bersama (data sharing) baik data master (database pasien, dokter, perawat, karyawan dan obat) maupun data transaksi.







Pemanfaatan data keluaran / output dari suatu modul oleh modul lain (sebagai masukan / input) sehingga bisa dihindari adanya redundansi proses antar bagian.







SIMRS memberikan kemudahan dalam pembuatan laporan di semua unit, cepat dan akurat.







Pencetakan nota pembayaran, kuitansi, surat menyurat bisa dilakukan dengan mudah.







Efisiensi waktu entri data (entry time) karena hanya dilakukan sekali oleh bagian yang paling berkompeten.



 Efisiensi kerja karyawan menjadi meningkat karena beberapa proses rutin seperti



pembuatan laporan atau perhitungan-perhitungan dilakukan secara otomatis dan cepat. Dengan demikian karyawan lebih bisa berkonsentrasi kepada hal-hal yang bersifat stratgis.



16



BAB V LOGISTIK Pengadaan logistik adalah pengadaan barang-barang yang sehari-hari digunakan di Unit SIMRS. Pemesanan dilakukan dengan melengkapi formulir pemesanan sebagai mana terlampir ke masing-masing tempat penyediaan logistik. Untuk pengamprahan ini dibagi menjadi tiga, yaitu : A. Pengadaan Barang Komputer dan Printer Pengadaan barang cetakan mempunyai Tahapan Sebagai Berikut : 1. Perencanaan adalah penetapan jumlah barang kebutuhan untuk setiap unit di Rumah Sakit 2. Pemesanan adalah pengajuan pemesanan ke bagian pengadaan dengan pengisian format yang telah ditetapkan. 3. Penyimpanan adalah penyimpanan barang disimpan diruangan penyimpanan 4. Laporan adalah catatan yang ditulis dalam buku serah terima barang dengan unit-unit terkait. B. Pengadaan Jaringan Pengadaan Jaringan Mempunyai Tahapan Sebagai Berikut : 1. Perencanaan adalah penetapan jumlah titik client yang akan menggunakan aplikasi SIMRS dan yang membutuhkan printer.. 2. Pemesanan adalah pengajuan pesanan ke bagian pengadaan barang dengan pengisian format yang ditetapkan. 3. Penyimpanan adalah tempat penyimpanan alat yang dibutuhkan. 4. Laporan adalah laporan ditulis dalam buku pemesanan yang dilaporkan setiap pemesanan alat rumah tangga.



17



C. Pengadaan Alat saat emergency Pengadaan alat saat emergency Mempunyai Tahapan Sebagai Berikut : 1. Membuat daftar kebutuhan alat, kemudian mengajukan ke bagian pengadaan dan membeli alat tersebut secepatnya sehingga penanganan masalah bisa cepat teratasi. 2. Membeli selanjutnya



langsung



kebutuhan



menukarkan



yang



memerlukan



bon pembelian



persetujuan pimpinan terdahulu.



18



kebagian



penanganan



cepat,



keuangan dengan



BAB VI KESELAMATAN PASIEN A. Pengertian Keselamatan pasien adalah suatu sistem di mana Rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Hal ini termasuk assesment risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sedangkan insiden keselamatan pasien adalah setiap kejadian atau situasi yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan harm (penyakit, cidera, cacat, kematian, dan lain-lain) yang tidak seharusnya terjadi. B. Tujuan Tujuan sistem ini adalah mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Selain itu sistem keselamatan pasien ini mempunyai tujuan agar tercipta budaya keselamatan pasien di Rumah sakit, meningkatkannya akuntabilitas Rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat, menurunnya kejadian tidak diharapkan di Rumah sakit, dan terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan. C. Tata Laksana Keselamatan Pasien Dalam melaksanakan keselamatan pasien terdapat tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit. Adapun tujuh langkah tersebut adalah: 1. Membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien. 2. Menciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil.Memimpin dan mendukung karyawan. Membangun komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang keselamatan pasien. 3. Mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko. Mengembangkan sistem dan proses pengelolaan risiko, serta melakukan identifikasi dan asesmen hal potensial bermasalah.



19



4. Mengembangkan sistem pelaporan. Memastikan karyawan agar dengan mudah dapat melaporkan kejadian atau insiden. 5. Melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien. Mengembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien. 6. Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien. Mendorong karyawan untuk melakukan analis akar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa kejadian itu timbul. 7. Mencegah cidera melalui implementasi sistem keselamatan pasien. Menggunakan informasi yang ada tentang kejadian atau masalah untuk melakukan perubahan pada sistem pelayanan. Dalam melaksanakan keselamatan pasien standar keselamatan pasien harus diterapkan. Standar tersebut adalah: 1. Hak pasien 2. Mendidik pasien dan keluarga 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien 5. Peran kepemimpinan dalam meningkatan keselamatan pasien 6. Mendidik karyawan tentang keselamatan pasien 7. Komunikasi yang merupakan kunci bagi karyawan untuk mencapai keselamatan pasien. Langkah-langkah penerapan keselamatan pasien: 1. Menetapkan unit kerja yang bertanggung jawab mengelola program keselamatan pasien rumah sakit. 2. Menyusun program keselamatan pasien rumah sakit jangka pendek 1-2 tahun 3. Mensosialisasikan konsep dan program keselamatan pasien rumah sakit 4. Mengadakan pelatihan keselamatan pasien rumah sakit bagi jajaran manajemen dan karyawan 5. Menetapkan sistem pelaporan insiden (peristiwa keselamatan pasien) 20



6. Menerapkan tujuh langkah menuju keselamatan pasien Rumah sakit seperti tersebut di atas 7. Menerapkan standar keselamatan pasien Rumah sakit (seperti tersebut di atas) dan melakukan self assessment dengan instrument akreditasi pelayanan keselamatan pasien Rumah sakit 8. Program khusus keselamatan pasien Rumah sakit 9. Mengevaluasi secara periodik pelaksanaan program keselamatan pasien Rumah sakit dan kejadian tidak diharapkan. D. Sasaran Keselamatan Pasien 1. Ketepatan Identifikasi Pasien Ketepatan identifikasi pasien adalah ketepatan penentuan identitas pasien sejak awal pasien masuk sampai dengan pasien keluar terhadap semua pelayanan yang diterima oleh pasien.



2. Peningkatan Komunikasi yang Efektif Komunikasi yang efektif adalah komunikasi lisan yang menggunakan prosedur: Write



back, Read back dan Repeat Back (reconfirm). 3. Minimalisir kartu rekam medis terselip Dalam setiap kegiatan pelayanan poli umum perlu diperhatikan keselamatan sasaran, yakni pasien dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.



21



BAB VII KESELAMATAN KERJA A. Perlindungan Keselamatan Kerja UU No.23 tahun 1992 menyatakan bahwa tempat kerja wajib menyelengarakan upaya kesehatan kerja adalah tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai 10 penyakit. Rumah Sakit adalah tempat kerja yang termasuk dalam kategori seperti disebut diatas, berarti wajib menerapkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Program keselamatan kerja dan kesehatan kerja di Unit Rekam Medis bertujuan melindungi karyawan dan pelanggan dari kemungkinan terjadinya kecelakaan diluar atau didalam rumah sakit. Dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa



“ Setiap



warganegara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusian”.Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 merupakan bagian integral dari perlindungan terhadap pekerja dalam hal ini pegawai Unit Rekam Medis dan perlindungan terhadap Rumah Sakit. Pegawai adalah integral dari rumah sakit jaminan keselamatan dan keselamatan kerja akan meningkatkan produtivitas pegawai dan produtivitas Rumah Sakit. Pemerintah berkepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan semua usaha – usaha masyarakatnya termasuk pegawai dari bahaya kerja sebab itu pemerintah mengatur dan mengawasi pelaksanan keselamatan dan kesehaan kerja Undang – Undang No .1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dimaksud untuk menjamin: 1. Agar pegawai dan setiap orang yang berada di temat kerja selalu berada dalam keadaan sehat dan selamat 2. Agar faktor-faktor produksi dapat di pakai dan digunakan secara efesien 3. Agar proses produksi dapat berjalan secara lancer tanpa hambatan. B.



Faktor-faktor yang menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat digolongkan pada tiga kelompok yaitu: a.



Kondisi dan lingkungan kerja



b.



Kesadaran dan kualitas pekerja dan



c.



Peranan dan kualitas manajemen 22



Dalam kaitannya dengan kondisi dan lingkungan kerja, kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat terjadi bila: a. Peralatan tidak memenuhi standar kualitas b. Alat-alat produksi tidak disusun secara teratus menurut tahapan proses produksi c. Ruang kerja terlalu sempit,ventilasi kuramg memadai, ruangan terlalu panas atau terlalu dingin d. Tidak tersedianya alat pengaman e. Kurang memperhatikan persyaratan penanggulangan bahaya kebakaran



23



BAB VIII EVALUASI DAN PENGENALAN MUTU UNIT SIMRS A. Evaluasi Kelengkapan Pengisian Unit SIMRS Pengendalian mutu di Unit SIMRS dilakukan dengan: 1. Program pendidikan diberikan kepada seluruh staf secara terbuka sepanjang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan. 2. Mengadakan monitoring dan evaluasi terhadap program Unit SIM-RS untuk penyesuaian data pelayanan yang ada dengan perkembangan IPTEK. 3. Dalam rangka menunjang tertib administrasi Rumah Sakit, pengelolaan Data pada SIM-RS yang baik merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam mendukung kualitas dan pelayanan Rumah Sakit. Agar pengelolaan Unit SIM-RS dapat terselenggara dengan baik, maka perlu dilakukan kegiatan evaluasi dan pengendalian mutu yang akan dilaksanakan secara berkesinambungan.



24



BAB IX PENUTUP Pada prinsipnya pelayanan SIMRS adalah bagian pelayanan pada Rumah Sakit Khususnya dibidang pengelolaan rekam medis elektronik dan pengelolaan billing, yang tidak hanya memberikan pelayanan yang berdasarkan pemenuhan target financial saja, tetapi sebuah pelayanan mengedepankan tertib administrasi dengan cara membangun system elektronik yang mampu menyimpan dan mengelola data di RSU IPI. Semoga dengan adanya buku pedoman pelayanan ini Unit SIMRS dapat berjalan dengan baik dan dapat membantu seluruh unit rumah sakit dalam hal menyimpan dan mengelola data. Kami sadar bahwa pedoman ini belum sempurna, untuk itu kami akan tetap mengevaluasi jalannya system sehingga kedepannya ada perubahan untuk yang lebih baik lagi terutama dalam hal pengelolaan data untuk mendukung asuhan pasien, mendukung manajemen, mendukung penelitian dan dapat membantu seluruh pekerjaan pegawai khususnya pegawai RSU IPI.



25