12 0 487 KB
PEDOMAN PELAYANAN UNIT GAWAT DARURAT DI UPT PUSKESMAS BERGAS
UPT PUSKESMAS BERGAS JL. SOEKARNO HATTA NO. 68 BERGAS, KAB. SEMARANG
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang
Pelayanan kesehatan adalah upaya yang diselenggarakan oleh suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta yang penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan. Pelayanan gawat darurat merupakan pelayanan yang dapat memberikan tindakan yang cepat dan tepat pada seorang atau kelompok orang agar dapat meminimalkan angka kematian dan mencegah terjadinya kecacatan yang tidak perlu. Upaya peningkatan gawat darurat ditujukan untuk menunjang pelayanan dasar, sehingga dapat menanggulangi pasien gawat darurat baik dalam keadaan sehari-hari maupun dalam keadaaan bencana. Dengan semakin meningkatnya jumlah penderita gawat darurat, maka diperlukan peningkatan pelayanan gawat darurat baik yang diselenggarakan ditempat kejadian, pelayanan pra rumah sakit,selama perjalanan ke rumah sakit, maupaun di rumah sakit. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka di Unit Gawat Darurat perlu dibuat standar pelayanan yang merupakan pedoman bagi semua pihak dalam tata cara pelaksanaan pelayanan yang diberikan ke pasien pada umumnya dan pasien UGD Puskesmas Bergas khususnya. Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka, dalam melakukan pelayanan gawat darurat di UGD Puskesmas Bergas harus berdasarkan standar pelayanan Gawat Darurat Puskesmas Bergas.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup pelayanan Unit Gawat Darurat meliputi : 1. Pasien dengan kasus True Emergency Yaitu pasien yang tiba – tiba berada dalam keadaan gawat darurat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya ( akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya 2. Pasien dengan kasus False Emergency Yaitu pasien dengan : -
Keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat
-
Keadaan gawat tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya
-
Keadaan tidak gawat dan tidak darurat
B. Batasan Operasional 1.
Unit Gawat Darurat
Adalah unit pelayanan pra rumah sakit yang memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan. 2. Triage
Adalah pengelompokan korban yang berdasarkan atas berat ringannya trauma / penyakit serta kecepatan penanganan / pemindahannya. 3. Prioritas
Adalah penentuan mana yang harus didahulukan mengenai penanganan dan pemindahan yang mengacu tingkat ancaman jiwa yang timbul. 4. Survey Primer
Adalah deteksi cepat dan koreksi segera terhadap kondisi yang mengancam jiwa. 5. Survey Sekunder
Adalah melengkapi survei primer dengan mencari perubahan – perubahan anatomi yang akan berkembang menjadi semakin parah dan memperberat perubahan fungsi vital yang ada berakhir dengan mengancam jiwa bila tidak segera diatasi. 6. Pasien Gawat darurat
Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya ( akan menjadi cacat ) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya. 7. Pasien Gawat Tidak Darurat
Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat misalnya kanker stadium lanjut 8. Pasien Darurat Tidak Gawat
Pasien akibat musibah yang datang tiba – tiba tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya, misalnya luka sayat dangkal. 9. Pasien Tidak Gawat Tidak Darurat
Misalnya pasien dengan ulcus tropium , TBC kulit , dan sebagainya
10. Kecelakaan ( Accident )
Suatu kejadian dimana terjadi interaksi berbagai faktor yang datangnya mendadak, tidak dikehendaki sehingga menimbulkan cedera fisik, mental dan sosial. Kecelakaan dan cedera dapat diklasifikasikan menurut : 1. Tempat kejadian :
Kecelakaan lalu lintas
Kecelakaan di lingkungan rumah tangga
Kecelakaan di lingkungan pekerjaan
Kecelakaan di sekolah
Kecelakaan di tempat – tempat umum lainnya.
2. Mekanisme kejadian
Tertumbuk, jatuh, terpotong, tercekik oleh benda asing, tersengat, terbakar baik karena efek kimia, fisik maupun listrik atau radiasi. 3. Waktu kejadian
a. Waktu perjalanan ( travelling / transport time ) b. Waktu bekerja, waktu sekolah, waktu bermain dan lain – lain 11.
Cidera Masalah kesehatan yang didapat / dialami sebagai akibat kecelakaan. 12. Bencana
Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan atau manusia yang mengakibatkan korban dan penderitaaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan masyarakat dan pembangunan nasional yang memerlukan pertolongan dan bantuan. Kematian dapat terjadi bila seseorang mengalami kerusakan atau kegagalan dari salah satu system / organ di bawah ini, yaitu : 1. Susunan saraf pusat 2. Pernafasan 3. Kardiovaskuler 4. Hati 5. Ginjal 6. Pancreas Kegagalan ( kerusakan ) System / organ tersebut dapat disebabkan oleh : 1. Trauma / cedera 2. Infeksi 3. Keracunan ( poisoning )
4. Degerenerasi ( failure) 5. Asfiksi 6. Kehilangan cairan dan elektrolit dalam jumlah besar ( excessive loss of water and
7.
electrolit ) Dan lain-lain.
Kegagalan sistim susunan saraf pusat, kardiovaskuler, pernafasan dan hipoglikemia dapat menyebabkan kematian dalam waktu singkat,sedangkan kegagalan sistim/organ yang lain dapat menyebabkan kematian dalam waktu yang lama. Dengan demikian keberhasilan Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD) dalam mencegah kematian dan cacat ditentukan oleh : 1. Kecepatan menemukan penderita gawat darurat
2. Kecepatan meminta pertolongan 3. Kecepatan dan kualitas pertolongan yang diberikan a. Ditempat kejadian b. Dalam perjalanan ke rumah sakit c. Pertolongan selanjutnya secara mantap di rumah sakit C. Landasan Hukum
1. Undang – undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan 2. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No 436 / Menkes / SK / VI / 1993 tentang
berlakunya Standar Pelayanan di Rumah Sakit 3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No 0701 / YANMED / RSKS / GDE / VII
/ 1991 Tentang Pedoman Pelayanan Gawat Darurat 4. Undang – undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 5. Undang – undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
BAB II STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi SDM
Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM UGD adalah :
No
1
Nama Jabatan
Penanggung Jawab
Kualifika siFormal
Dokter umum
UKP 2 3 4
Koordinator UGD
Standar
Keteranga n
Bersertifikat BLS/BTCLS/PPGD
D III
Bersertifikat
Keperawatan
BLS/BTCLS/PPGD
Perawat Pelaksana
D III
Bersertifikat
UGD
Keperawatan
BLS/BTCLS/PPGD
Dokter UGD
Dokter Umum
Bersertifikat ACLS/ATLS/PPGD
B. Distribusi Ketenagaan
Pola pengaturan ketenagaan Unit Gawat Darurat yaitu : a.
Untuk Dinas Pagi : yang bertugas sejumlah 2 ( dua ) orang dengan standar minimal bersertifikat BLS Kategori : 1 orang Penanggung Jawab 2 orang Pelaksana
b.
Untuk Dinas Malam : yang bertugas sejumlah 2 ( dua ) orang dengan standar minimal bersertifikat BLS Kategori : 1 orang Penanggung Jawab 1 orang Pelaksana
C. Pengaturan Jaga
I. Pengaturan Jaga Perawat UGD
Pengaturan jadwal dinas perawat UGD dibuat dan di pertanggung jawabkan
oleh Kepala Perawatan dan disetujui oleh Kepala Puskesmas.
Jadwal dinas dibuat untuk jangka waktu satu bulan dan direalisasikan ke perawat
pelaksana UGD setiap satu bulan..
Untuk tenaga perawat yang memiliki keperluan penting pada hari tertentu, maka
perawat tersebut dapat mengajukan permintaan dinas pada buku permintaan. Permintaan akan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga yang ada (apa bila tenaga cukup dan berimbang serta tidak mengganggu pelayanan, maka permintaan disetujui).
Setiap tugas jaga / shift harus ada perawat penanggung jawab shift ( KJ
Shift) dengan syarat pendidikan minimal D III Keperawatan dan masa kerja minimal 2 tahun, serta memiliki sertifikat tentang kegawat daruratan.
Jadwal dinas terbagi atas dinas pagi, dinas sore, dinas malam, lepas malam, libur
dan cuti.
Apabila ada tenaga perawat jaga karena sesuatu hal sehingga tidak dapat jaga sesuai
jadwal yang telah ditetapkan ( terencana ), maka perawat yang bersangkutan harus memberitahu Kepala Perawatan: 2 jam sebelum dinas pagi, 4 jam sebelum dinas malam. Sebelum memberitahu Kepala Perawatan, diharapkan perawat yang bersangkutan
sudah
mencari
perawat
pengganti,
Apabila
perawat
yang
bersangkutan tidak mendapatkan perawat pengganti, maka Kepala Perawatan akan mencari tenaga perawat pengganti yaitu perawat yang hari itu libur.
Apabila ada tenaga perawat tiba – tiba tidak dapat jaga sesuai jadwal yang
telah ditetapkan ( tidak terencana ), maka Kepala Perawatan akan mencari perawat pengganti yang hari itu libur. Apabila perawat pengganti tidak di dapatkan, maka perawat yang dinas pada shift sebelumnya wajib untuk menggantikan. II. Pengaturan Jaga Dokter UGD
Pengaturan jadwal dokter jaga UGD menjadi tanggung jawab UKP dan
disetujui Kepala Puskesmas.
Jadwal dokter jaga UGD dibuat untuk jangka waktu 1 bulan serta sudah diedarkan
ke unit terkait dan dokter jaga yang bersangkutan 1 minggu sebelum jaga di mulai.
Apabila dokter jaga UGD karena sesuatu hal sehingga tidak dapat jaga sesuai
dengan jadwal yang telah di tetapkan maka : o
Untuk yang terencana, dokter yang bersangkutan harus menginformasikan ke PJ UKP paling lambat 3 hari sebelum tanggal jaga, dan PJ UKP tersebut wajib menunjuk dokter jaga pengganti.
o
Untuk yang tidak terencana, dokter yang bersangkutan harus menginformasikan ke PJ UKP dan atas persetujuan kepala puskesmas PJ UKP menunjuk dokter pengganti.
BAB III STANDAR FASILITAS
A. Denah Ruangan
B. Standar Fasilitas I.
Fasilitas & Sarana
UGD Puskesmas Cukir berlokasi terdiri dari ruangan Triase, ruang non bedah, ruang trauma,ruang emergensi PONED. II.
Peralatan
Peralatan yang tersedia di UGD mengacu kepada buku pedoman pelayanan Gawat Darurat Departermen Kesehatan RI untuk penunjang kegiatan pelayanan terhadap pasien Gawat darurat. Alat yang harus tersedia adalah bersifat life saving. a. Peralatan Ruang Tindakan dan Ruang Gawat Darurat 1) Peralatan Tindakan Medis/ Gawat Darurat NO
JENIS PERALATAN
JUMLAH PERALATAN STANDAR
1
Baki logam tempat alat steril
3 buah
2
Collar Brace/Neck Collar anak
1 buah
3
Collar Brace/Neck Collar dewasa
1 buah
4
Corong Telinga/ Spekulum telinga
1 set
5 6
Doppler Dressing Forcep
1 buah 1 buah
7
EKG
1 buah
8
Nierbeken Besar/ Emesis Basin
2 buah
9
Forcep Aligator
3 buah
10
Forcep Bayonet
3 buah
11
Guedle Airway
2 buah
12
Gunting bedah standar, lengkung Gunting bedah standar, lengkung, ujung tajam/tajam Gunting bedah standar, lengkung, ujung tajam/tumpul Gunting bedah standar, lengkung, ujung tumpul/tumpul Gunting bedah standar, lurus, ujung tumpul/tumpul Gunting bedah standar, lurus, ujung tajam/tajam Gunting bedah standar, lurus, ujung
3 buah
13 14 15 16 17 18
3 buah 3 buah 3 buah 3 buah 3 buah 3 buah
KETERSEDIAAN
KETERANGAN
tajam/tumpul 19
Gunting Pembalut
1 buah
20
Gunting pembuka jahitan lurus
3 buah
21
Handle kaca laring
1 buah
22
Handle kaca Nasopharing
1 buah
23
Hooked Probes
1 buah
24
Kaca Laring ukuran 2,3,4,5,6
1 set
25
Kaca Nasopharing ukuran 2,3,4,5,6
1 set
26
Kait dan Kuret serum
1 buah
27 28
Kanula Hidung Anak Kanula Hidung Dewasa
1 buah 1 buah
29
Klem Arteri 14 cm (Kocher) klem Arteri 12 cm lengkung dengan gigi 1X2 (Halstead-Musquito) klem Arteri 12 cm lengkung tanpa gigi 1X2 (Halstead-Musquito) klem Arteri 12 cm lurus dengan gigi 1X2 (Halstead-Musquito) Klem Arteri 12cm lurus tanpa gigi (Halstead-Musquito)
3 buah
30 31 32 33 34
3 buah 3 buah 3 buah 3 buah
36
Klem Arteri Lurus (Kelly) Klem/pemegang jarum jahit, 18 cm (Mayo-Hegar) Korentang, Lengkung penjepit alat steril (23 cm)
3 buah
37 38
Korentang penjepit Sponge Kursi Roda
2 buah 1 buah
39
Lampu Kepala
1 buah
40
Laringoskop Anak
1 buah
41
Laringoskop Dewasa
1 buah
42
Laringoskop Neonatus bilah lurus
1 buah
43
Magill Forceps
3 buah
44
Nebulizer
1 buah
45
Otoskop
1 buah
46
Palu Refleks
1 buah
47
Pinset alat, bengkok (Remky)
3 buah
48
Pinset Anatomis. 14,5 cm
3 buah
49
Pinset Anatomis 18 cm
3 buah
50
Pinset Bedah 14,5cm
3 buah
51
Pinset bedah 18 cm
3 buah
52
Pinset epilasi
1 buah
53
Pinset Telinga
1 buah
54
Pinset Insisi Hordeulum/ Chalazion
1 buah
55
Resusitator Anak & Sungkup
1 buah
56
Resusitator Dewasa & Sungkup
1 buah
57
Resusitator Neonatus & Sungkup
1 buah
58
Retraktor, Pembuka Kelopak Mata
1 buah
59
Semprit Gliserin
1 buah
60
Silinder Korentang Steril
1 buah
61
Skalpel, tangkai pisau operasi
3 buah
62
Spalk
1 buah
63
Spekulum hidung
1 buah
64
Spekulum Mata
1 buah
65
Sphygnomanometer untuk anak
1 buah
66 67 68
Sphygnomanometer untuk dewasa Stand Lamp untuk Tindakan Standar Infus
1 buah 1 buah 1 buah
35
3 buah
69
Stetoskop Anak
1 buah
70
Stetoskop Dewasa
1 buah
71
Stetoskop Janin/Leanac
1 buah
72
Section pump (alat penghisap) Sudip Lidah logam/spatula lidah logam panjang 12cm Sudip Lidah logam/spatula lidah logam panjang 16,5cm
1 buah
73 74
4 buah 4 buah
75
Tabung Oksigen & Regulator Tempat tidur periksa &
1 buah
76 77
perlengkapanya Termometer Anak
1 buah 1 buah
78
Termometer Dewasa
1 buah
79
Timbangan Anak
1 buah
80
Timbangan Dewasa
1 buah
81
Tissue Forceps
1 buah
82 83
Torniket karet Brangkar
1 buah 1 buah
2) Bahan Habis Pakai
NO
JENIS PERALATAN
1
IV Chateter/ wing nedle No 18
2
IV Chateter/ wing nedle No 20
3
IV Chateter/ wing nedle No 22
4
IV Chateter/ wing nedle No 24
5
Alkohol
6
Anestesi topikal tetes mata
7
Benang Chromic Catgut
8
Benang Silk
9
Cairan Desinfektan/Povidone Iodine
10
Dysposible Syring 1 cc
11
Dysposible Syring 2,5- 3 cc
12
Dysposible Syring 5 cc
13
Dysposible Syring 10 cc
14
Dysposible Syring 50 cc
JUMLAH MINIMUM PERALATAN PUSKESMAS KETERANGAN PUSKESMAS NON RAWAT RAWAT INAP INAP sesuai sesuai kebutuhan kebutuhan sesuai sesuai kebutuhan kebutuhan sesuai sesuai kebutuhan kebutuhan sesuai sesuai kebutuhan kebutuhan 1 Botol 1 Botol sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan 1 Botol kesbeustuh aai n sesuai
1 Botol 1 Botol sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan 1 Botol kesbeustuahian
kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan
sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan
15
Endotracheal Tube (ETT) 2,5
1 buah
1 buah
16
Endotracheal Tube (ETT) 3
1 buah
1 buah
17
Endotracheal Tube (ETT) 4
18
Gogle
1 buah 1 buah sesuai kebutuhan sesuai
1 buah 1 buah
19
Infuset Set Dewasa
20
Infuset Anak Jarum Jahit Untuk Operasi Mata, 1/2 Lingkaran
21
kebutuhan sesuai kebutuhan
sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan
Jarum Jahit,lengkung 1/2 Lingkaran, penampang bulat Jarum Jahit,lengkung 1/2 Lingkaran, penampang segitiga
22
23
Jarum Jahit,lengkung 3/8 Lingkaran, penampang bulat Jarum Jahit,lengkung 3/8 Lingkaran, penampang segitiga
24
25
26
Kapas
27
Kasa Non Steril
28
Kasa Steril
29
Kateter Foley ukuran 5-8 French
30
Kateter Karet No.10 (Nelaton)
31
Kateter Karet No.12 (Nelaton)
32
Kateter Karet No.14 (Nelaton)
33
Lubricant Gel
34
Masker Wajah
35
Microscope Surgical Tape Muscous Section, Silicon No 8 & 10
36
Nasogastric Tube/ Selang Lambung (NGT)
37
38
Pelilit Kapas/ Cotton Aplicator
39
Sabun Tangan/ Antiseptic
40
Sarung Tangan Non Steril
41
Sarung Tangan Steril
42
Selang Karet Untuk Anus
43
Skapel, Mata pisau bedah besar Skapel, Mata pisau bedah kecil
44 45 46
Verban Elastic Water bassed gel untuk EKG & Doppler
sesuai kebutuhan
sesuai kebutuhan
sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan
sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan
sesuai kebutuhan sesuai
sesuai kebutuhan sesuai
kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan 2 buah sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan 1 tube sesuai kebutuhan sesuai kesbeustuh aai n kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai
kebutuhan 1 Botol sesuai
kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan 2 buah sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan 1 tube sesuai kebutuhan sesuai kesbeustua hian
kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan
kebutuhan
1 Botol sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan
1 Box 1 Box
1 Box 1 Box
kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai
s e s ke b u tuh a i a n 1 Tube
s e s a i ke b u tu h an 1 Tube
3) Perlengkapan
NO
JENIS PERALATAN
1
Bak Instrumen Tertutup
2 3
Bantal Celemek Plastik
4 5 6
Dorongan Tabung Oksigen Dengan Tali pengaman Duk Bolong, Sedang Jam/ Timer
JUMLAH MINIMUM PUSKESMA PERALATAN PUSKESMAS S RAWAT INAP NON RAWAT 1 buah INAP2 buah 1 buah 1 buah
1 buah 1 buah
1 buah
1 buah
2 buah
2 buah
1 buah
1 buah
KETERANGA N
7Kain Balut Segitiga (Mitella)
5 buah
5 buah
8Kasur
1 buah
1 buah
9Kotak penyimpanan Jarum Bekas
2 buah
2 buah
10Lemari Alat 11Lemari Obat
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah
12Mangkok Untuk Larutan 13Meja
2 buah
2 buah
Instrumen/alat 14Perlak Plastik
1 buah
1 buah
15Pispot
2 buah 2 buah
2 buah 2 buah
16 17
Sarung Bantal Seprei
2 buah 2 buah
2 buah 2 buah
18
Sikat Tangan
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah
2 buah
2 buah
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah
19 20 21 22 23
Sikat Untuk Membersihkan Peralatan Stop Watch Tempat Sampah tertutup yang dilengkapi dengan ijakan pembuka penutup Toples Kapas/Kasa Steril Tromol Kasa/Kasa Steril 25 X 120 mm
24
Waskom Bengkok
4 buah
4 buah
25 26
Waskom Cekung Waskom Cuci
2 buah 2 buah
2 buah 2 buah
4) Meubelair
NO
JENIS PERALATAN
1
Kursi Kerja
2 3
Lemari Arsip Meja Tulis
JUMLAH MINIMUM PUSKESMA PERALATAN PUSKESMAS S RAWAT INAP NON RAWAT 3 INAP 3 1 1
KETERANGA N
1 1
5) Pencatatan dan Pelaporan
NO
JENIS PERALATAN
1Buku registrasi pelayanan 2
formulir & Surat keterangan lain sesuai kebutuhan pelayanan yang diberikan
3Formulir Informed Consent 4
Formulir Rujukan
5
Kertas Resep
6
Surat Keterangan Sakit
JUMLAH MINIMUM PERALATAN PUSKESMAS RPUASWKA NON RAWAT INA ETS IMNASP sesuai P sesuai kebutuhan kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan
sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan
KETERANGA N
e. Ambulance
Untuk menunjang pelayanan terhadap pasien di UPT Puskesmas BERGAS saat ini memiliki 1 ( satu ) unit ambulance yang kegiatannya berada dalam koordinasi UGD dan bagian Perawatan.
Fasilitas & Sarana untuk Ambulance A. Perlengkapan Ambulance
Ac 2. Sirine 1.
3. Lampu rotater 4. Sabuk pengaman 5. Sumber listrik / stop kontak 6. Lemari untuk alat medis 7. Lampu ruangan 8. Wastafel B. Alat
NO
JENIS PERALATAN
1
Tabung Oksigen ( 1 buah )
2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
JUMLAH
KETERANGAN
Stretcher ( 1 buah ) Scope ( 2 buah ) Piala ginjal ( 1 buah ) Tas Emergency berisi obat Cairan RL Cairan NaCL 0.9% Cairan Glukosa 5% Cairan Glukosa 10% Senter ( 1 buah ) Stetoskop ( 1 buah ) Sphygnomanometer ( 1 buah ) Oropharingeal air way Gunting verban ( 1 buah )
13 14 15 16
Tongue Spatel ( 1 buah ) Infus set ( 1 buah )
17
IV chateter No 18 IV
18
chateter No 20 IV chateter
19
No 22 IV chateter No 24
20
Spuit 1 cc
21 22
Spuit 2,5 - 3 cc Spuit 5 cc Spuit 10 cc
23 24 Obat – obat untuk life saving (Dalam Tas Emergency) No
Nama Obat
Satuan
Jumlah
Jenis Obat
1.
Adrenalin
Ampul
Vasokonstriksi
2.
Deksamethashone
Ampul
Kortikosteroid
3.
Aminophilin
Ampul
Anti asmatic dan COPD preparations
4
Atropin sulfat
Ampul
Anti spasmodics
5.
Diphenhidramine
Ampul
Anti Histamin
6
Diazepam
Ampul
Minor Transquillizer
7
Lidocain
Ampul
Anastetic local
8
Dextrose 40%
AntiHipoglikemia
Standar Obat UGD UPT Puskesmas BERGAS
I. OBAT LIVE SAVING a. Injeksi
No
Nama Obat
Satuan
Jumlah
Jenis Obat
1.
Adrenalin
Ampul
Vasokonstriksi
2.
Deksamethashone
Ampul
Kortikosteroid
3.
Aminophilin
Ampul
Anti asmatic dan COPD preparations
4
Atropin sulfat
Ampul
Anti spasmodics
5.
Diphenhidramine
Ampul
Anti Histamin
6
Diazepam
Ampul
Minor Transquillizer
7
Lidocain
Ampul
Anastetic local
8
Dextrose 40%
AntiHipoglikemia
b. Tablet
No
1.
Nama Obat
Nifedipin 10 mg
SatuanJumlah
Tablet
Jenis Obat
Anti hypertensi/ Betabloker
2.
ISDN 5 mg
Tablet
Anti anginal
c. Cairan Infus No
Nama Obat
Satuan
1.
Asering
Kolf
3.
Dextrose 5 % 500 ml
Kolf
4 5.
Dextrose 10 % 500ml Dextrose In Saline 0,225
Kolf Kolf
Jumlah
Jenis Obat
12.
Nacl 0,9 % 500 ml
Kolh
15
Ringer Lactat
Kolf
17.
Dex 40 % 25 ml
Flalon
d. Suppositoria
No
Nama Obat
SatuanJumlah Jenis Obat
1.
Pronalgest supp
Tube
Analgetik
2.
Stesolid 10 mg rect
Tube
Sedatif
2. OBAT PENUNJANG a. Injeksi
No
Nama Obat
SatuanJumlah
Jenis Obat
Antiemetik
1.
Ondancentron
Ampul
2.
Antrain
Ampul
b. Obat tablet
No
Nama Obat
Satuan
Tablet
Analgetik Antipiretik
Jumlah
Jenis Obat
1.
Paracetamol
Antipiretik
2.
antasida
Tablet
Antasida
3.
Ranitidine
Tablet
Antiulceran
4.
Ondancentron
Tablet
Antivomiting
5.
Asam mefenamat
Tablet
Analgesik
6.
Amoksisilin
Tablet
Antibiotik
7.
Ciprofloxacin
8.
Kotrimoksaxol
Tablet
Antibiotik
9.
Gliseril Guaiacolat
Tablet
Ekspektoran
Antibiotik
BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN
A. TATA LAKSANA PENDAFTARAN PASIEN
I. Petugas Penanggung Jawab
Perawat UGD
II. Perangkat Kerja
Status Medis
III.
Tata Laksana Pendaftaran Pasien UGD 1. Pendaftaran pasien yang datang ke UGD dilakukan oleh pasien / keluarga ( SOP –
Pendaftaran pasien baru di UGD) 2. Bila keluarga tidak ada petugas UGD bekerja sama dengan security/ warga/ pihak
kepolisian untuk mencari identitas pasien. 3. Bila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan langsung diberikan
pertolongan di UGD, sementara keluarga / penanggung jawab melakukan pendaftaran B. TATA LAKSANA SISTEM KOMUNIKASI UGD I. Petugas Penanggung Jawab
Perawat jaga
UGD II. Perangkat Kerja
Pesawat telpon
Hand phone
III. Tata Laksana Sistim Komunikasi UGD
1. Antara UGD dengan unit lain dalam Puskesmas BERGAS adalah dengan nomor
extension/ handphone masing-masing unit. 2. Antara UGD dengan dokter jaga yang terkait dengan pelayanan adalah
menggunakan pesawat telephone/ handphone langsung dari UGD. 3. Antara UGD dengan petugas ambulan yang berada di lapangan menggunakan
pesawat telephone/ handphone.
C. TATA LAKSANA PELAYANAN TRIASE
Petugas Penanggung Jawab
-
Dokter jaga UGD
Perangkat Kerja
-
Stetoscope
-
Tensimeter
-
Status medis
III. Tata Laksana Pelayanan Triase UGD
1. Petugas menerima pasien 2. Petugas melakukan penilaian kesadaran, ventilasi, dan perfusi selama kurang dari
60 detik. 3. Petugas memberikan tanda sesuai dengan pengelompokan triase: a. Prioritas Pertama (merah)/P1 Penderita sakit berat atau cedera berat dan memerlukan penilaian cepat dan tindakan medik atau transport segera untuk menyelamatkan hidupnya. Misalnya: gagal ginjal, henti jantung, luka bakar berat, perdarahan parah dan cedera kepala berat. b. Prioritas kedua (kuning)/P2 Pasien memerlukan bantuan, namun dengan sakit atau cedera dengan tingkat yang kurang berat dan dipastikan tidak akan mengalami ancaman jiwa dalam waktu dekat. Misalnya: cedera abdomen tanpa syok, luka bakar ringan, fraktur atau patah tulang tanpa syok. c. Prioritas Ketiga (Hijau)/P3 Pasien dengan cedera minor atau tingkat penyakit yang tidak membutuhkan pertolongan segera serta tidak mengancam nyawa dan tidak menimbulkan kecacatan. 4. Petugas memprioritaskan pelayanan sesuai dengan urutan prioritas: P1,P2,P3. 5. Petugas langsung memberikan penanganan tindakan pada pasien P1(merah). 6. Petugas merujuk ke Rumah Sakit apabila pasien P1 (merah) memerlukan rujukan. 7. Petugas memberikan tindakan medis pada pasien P2 (kuning) apabila memerlukan tindakan medis, apabila petugas terbatas menunggu pasien P1 (merah) ditangani. 8. Petugas membuat rujukan internal pasien katagori P3 (hijau) ke rawat jalan. 9. Petugas mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan triase. D. TATA LAKSANA PENGISIAN INFORMED CONSENT I.
Petugas Penangung Jawab
-
Perawat jaga UGD
II. Perangkat Kerja
III.
Formulir Persetujuan Tindakan Tata Laksana Informed Consent
1. Petugas menyiapkan lembar inform consent.
2. Petugas kesehatan menginformasikan mengenai prosedur tindakan yang akan
dilakukan, tujuan, manfaat, dampak kalau tidak dilakukan dan resiko dari tindakan tersebut kepada pasien dan keluarga. 3. Petugas memastikan tingkat pemahaman pasien dan keluarga terhadap informasi
yang diberikan. 4. Petugas menjelaskan kembali mengenai informasi yang belum dimengerti pasien
dan keluarga 5. Pasien diberi kesempatan untuk menerima atau menolak tindakan yang diberikan.
6. Petugas kesehatan memberikan form informed consent kepada pasien atau keluarga. 7. Pelanggan diberi kesempatan untuk membaca isi dari informed consent. 8. Pelanggan menanda tangani form informed consent beserta saksi. 9. Petugas kesehatan menanda tangani form informed consent yang sudah ditandatangani
pasien dan saksi. 10. Petugas menyimpan form informed consent yang telah ditandatangani pasien
atau keluarga di dalam rekam medis pasien. 11. Petugas kesehatan mendokumentasikan kegiatan.
E. TATA LAKSANA TRANSPORTASI PASIEN I. Petugas Penanggung Jawab
-
Perawat UGD
-
Sopir Ambulan
II. Perangkat Kerja
-
Ambulan
-
Alat Tulis
III. Tata Laksana Transportasi Pasien UGD
1. Petugas menentukan kasus emergensi yang perlu dirujuk. 2. Petugas melakukan stabilisasi keadaan umum sesuai kasus sebelum
melakukan rujukan: a. Tekanan darah stabil/terkendali b. Nadi teraba c. Pernafasan teratur dan jalan nafas longgar d. Terpasang oksigen atau jika perlu dipasang infus e. Tidak terdapat kejang (kejang terkendali) 3. Petugas mengatasi perdarahan, bila ada perdarahan
sehingga: a. Tidak terdapat perdarahan aktif, atau b. Perdarahan telah terkendali c. Terpasang infus dengan aliran lancar 20 - 30 tetes/menit, disesuaikan dengan keadaan pasien.
4. Petugas menyiapkan sarana transportasi (ambulans) ke tempat rujukan dengan
dilengkapi oksigen cairan infus yang cukup selama proses rujukan (1 kolf untuk 46 jam) atau sesuai kondisi pasien. 5. Petugas menjelaskan kondisi pasien dan alasan dirujuk kepada pasien dan
atau keluarga pasien. 6. Petugas dan keluarga pasien atau yang mengantar pasien memutuskan unit
pelayanan tujuan rujukan. 7. Petugas menghubungi rumah sakit yang akan dituju dengan menggunakan sarana
komunikasi, menjelaskan kondisi pasien dan memastikan unit pelayanan tujuan dapat menerima pasien. 8. Petugas membuat surat rujukan dan menjelaskan biaya rujukan. 9. Petugas meminta keluarga pasien menandatangani surat persetujuan rujukan.
10. Petugas memberikan surat rujukan kepada perawat/bidan yang mendampingi pasien. 11. Petugas mencatat identitas pasien pada buku register rujukan pasien. 12. Petugas yang mendampingi mampu mengawasi dan mengantisipasi kedaruratan
pasien di dalam ambulans. 13. Petugas mencatat kondisi pasien dan tindakan yang diberikan terhadap pasien di
dalam ambulans dalam catatan perkembangan pasien. 14. Petugas mendampingi dan menyerahkan pasien kepada petugas tempat
rujukan. 15. Petugas menyerahkan surat rujukan ke petugas rumah sakit rujukan. 16. Petugas dan kendaraan ambulans tetap menunggu sampai pasien mendapat kepastian
pelayanan. 17. Petugas meminta bukti layanan rujukan (stampel dan tanda tangan) dari
tempat rujukan. 18. Petugas mendokumentasikan kegiatan rujukan.
F. TATA LAKSANA PELAYANAN FALSE EMERGENCY I. Petugas Penanggung Jawab
Perawat jaga
Dokter jaga UGD
II. Perangkat Kerja
Stetoscope
Tensi meter
Alat Tulis
III. Tata Laksana Pelayanan False Emergency
1. Pasien / keluarga pasien mendaftar 2. Dilakukan triase untuk penempatan pasien
3. Pasien dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter jaga UGD 4. Dokter jaga menjelaskan kondisi pasien pada keluarga / penanggung
jawab 5. Bila perlu dirawat / observasi pasien dianjurkan mengisi informed consent 6. Bila tidak perlu dirawat pasien diberikan resep dan bisa langsung pulang 7. Pasien dianjurkan untuk kontrol kembali sesuai dengan saran dokter
G. TATA LAKSANA PELAYANAN VISUM ET REPERTUM
Petugas Penanggung Jawab
I.
Petugas UGD
Dokter jaga UGD
II. Perangkat Kerja
Formulir Visum Et Repertum
III. Tata Laksana Pelayanan Visum Et Repertum
1. Petugas UGD menerima surat permintaan visum et repertum dari pihak kepolisian
(SOP Pelayanan Visum) 2. Surat permintaan visum et repertum diserahkan kebagian rekam medic 3. Petugas rekam medik menyerahkan status medis pasien kepada dokter jaga yang
menangani pasien terkait. 4. Setelah visum et repertum diselesaikan oleh rekam medik maka lembar yang asli
diberikan pada pihak kepolisian.
H. TATA LAKSANA PELAYANAN DEATH ON ARRIVAL ( DOA )
I.
Petugas Penanggung Jawab
Dokter jaga UGD
II. Perangkat Kerja
Senter
Stetoscope
EKG
Surat Kematian
III. Tata Laksana Death On Arrival UGD ( DOA )
1. Pasien dilakukan triase dan pemeriksaan oleh dokter jaga UGD
2. Bila dokter sudah menyatakan meninggal, maka dilakukan perawatan
jenazah 3. Dokter jaga UGD membuat surat keterangan meninggal 4. Jenazah dipindahkan / diserah-terimakan kepada keluarga.
I.
TATA LAKSANA SISTIM RUJUKAN
II.
-
Petugas Penanggung Jawab
-
Dokter IGD
-
Perawat IGD
Perangkat Kerja
Ambulan
Formulir persetujuan tindakan
Formulir rujukan
III. Tata Laksana Sistim Rujukan UGD
1.
Alih Rawat
Perawat UGD menghubungi rumah sakit yang akan tuju
Perawat jaga UGD memberikan informasi pada perawat /dokter jaga rumah sakit
rujukan mengenai keadaan umum pasein ( SOP - Rujukan UGD )
Bila tempat telah tersedia di rumah sakit rujukan, perawat UGD menghubungi
ambulan. 2.
Pemeriksaan Diagnostik
Pasien / keluarga pasien dijelaskan oleh dokter jaga mengenai tujuan pemeriksaan diagnostik, bila setuju maka keluarga pasien harus mengisi informed consent
Perawat UGD menghubungi Laboratorium yang dituju Pasien/ keluarga dijelaskan mengenai tujuan pemeriksaan
Bila keluarga setuju maka harus mengisi inform consent
Dokter jaga mengisi formulir pemeriksan, dan diserahkan ke petugas laboratorium
Petugas laboratorium melakukan rujukan ke laboratorium yang dituju
BAB V KESELAMATAN PASIEN
A.
Pengertian
Keselamatan Pasien ( Patient Safety ) Adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi :
Asesment resiko Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien Pelaporan dan analisis insiden Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko
Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh :
B.
Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan Tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil Tujuan
Terciptanya budaya keselamatan pasien di puskesmas
Meningkatnya akuntabilitas puskesmas terhadap pasien dan masyarakat
Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) di puskesmas
Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi
pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD )
STANDAR KESELAMATAN PASIEN 1. Hak pasien 2. Mendidik pasien dan keluarga 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program
peningkatan keselamatan pasien 5. Mendidik staf tentang keselamatan pasien 6. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien
KEJ ADIAN TIDAK DI HARAPKAN ( KTD ) ADVE RSE EVENT : Adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan, yang mengakibatkan cedera pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, dan
bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah
KTD yang tidak dapat dicegah Unpreventable Adverse Event : Suatu KTD yang terjadi akibat komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan pengetahuan mutakhir
KEJ ADIAN NYARI S CEDE RA ( KNC ) Near Miss : Adalah suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan ( commission ) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission ), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi :
Karena “ keberuntungan” Karena “ pencegahan ” Karena “ peringanan ”
KE SALAHAN MEDI S Medical E rr ors: Adalah kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien
KEJ ADIAN SENTINEL Sentinel E vent : Adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius; biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat diterima, seperti : operasi pada bagian tubuh yang salah. Pemilihan kata “sentinel” terkait dengan keseriusan cedera yang terjadi ( seperti, amputasi pada kaki yang salah ) sehingga pencarian fakta terhadap kejadian ini mengungkapkan adanya masalah yang serius pada kebijakan dan prosedur yang berlaku. C. TATA LAKSANA
a.
Memberikan pertolongan pertama sesuai dengan kondisi yang terjadi pada pasien
b. Melaporkan pada dokter jaga UGD c. Memberikan tindakan sesuai dengan instruksi dokter jaga d. Mengobservasi keadaan umum pasien e.
Mendokumentasikan kejadian tersebut pada formulir “ Pelaporan Insiden Keselamatan”
BAB VI KESELAMATAN KERJA I. Pendahuluan
HIV / AIDS telah menjadi ancaman global. Ancaman penyebaran HIV menjadi lebih tinggi karena pengidap HIV tidak menampakkan gejal. Setiap hari ribuan anak berusia kurang dari 15 tahun dan 14.000 penduduk berusia 15 - 49 tahun terinfeksi HIV. Dari keseluruhan kasus baru 25% terjadi di Negara - negara berkembang yang belum mampu menyelenggarakan kegiatan penanggulangan yang memadai. Angka pengidap HIV di Indonesia terus meningkat, dengan peningkatan kasus yang sangat bermakna. Ledakan kasus HIV / AIDS terjadi akibat masuknya kasus secara langsung ke masyarakat melalui penduduk migran, sementara potensi penularan dimasyarakat cukup tinggi (misalnya melalui perilaku seks bebas tanpa pelingdung, pelayanan kesehatan yang belum aman karena belum ditetapkannya kewaspadaan umum dengan baik, penggunaan bersama peralatan menembus kulit : tato, tindik, dll). Penyakit Hepatitis B dan C, yang keduanya potensial untuk menular melalui tindakan pada pelayanan kesehatan. Sebagai ilustrasi dikemukakan bahwa menurut data PMI angka kesakitan hepatitis B di Indonesia pada pendonor sebesar 2,08% pada tahun 1998 dan angka kesakitan hepatitis C dimasyarakat menurut perkiraan WHO adalah 2,10%. Kedua penyakit ini sering tidak dapat dikenali secara klinis karena tidak memberikan gejala. Dengan munculnya penyebaran penyakit
tersebut diatas memperkuat keinginan
untuk mengembangkan dan menjalankan prosedur yang bisa melindungi semua pihak dari penyebaran infeksi. Upaya pencegahan penyebaran infeksi dikenal melalui “ Kewaspadaan Umum “ atau “Universal Precaution” yaitu dimulai sejak dikenalnya infeksi nosokomial yang terus menjadi ancaman bagi “Petugas Kesehatan”. Tenaga kesehatan sebagai ujung tombak yang melayani dan melakukan kontak langsung dengan pasien dalam waktu 24 jam secara terus menerus tentunya mempunyai resiko terpajan infeksi, oleh sebab itu tenaga kesehatan wajib menjaga kesehatan dan keselamatan darinya dari resiko tertular penyakit agar dapat bekerja maksimal. II. Tujuan
a. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi
diri sendiri, pasien dan masyarakat dari penyebaran infeksi. b. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai resiko tinggi
terinfeksi
penyakit
menular
dilingkungan
tempat
kerjanya,
untuk
menghindarkan paparan tersebut, setiap petugas harus menerapkan prinsip “Universal Precaution”.
III. Tindakan yang beresiko terpajan
a. Cuci tangan yang kurang benar.
b. Penggunaan sarung tangan yang kurang tepat. c. Penutupan kembali jarum suntik secara tidak aman. d. Pembuangan peralatan tajam secara tidak aman. e. Tehnik dekontaminasi dan sterilisasi peralatan kurang tepat. f. Praktek kebersihan ruangan yang belum memadai.
IV. Prinsip Keselamatan Kerja
Prinsip utama prosedur Universal Precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga higiene sanitasi individu, higiene sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip tesebut dijabarkan menjadi 5 (lima) kegiatan pokok yaitu : a. Cuci tangan guna mencegah infeksi silang b. Pemakaian alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksi yang lain. c. Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai d. Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan e. Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan.
BAB VII PENGENDALIAN MUTU Indikator mutu yang digunakan di Puskesmas Bergas dalam memberikan pelayanan adalah angka pemasangan infus 1 (satu) kali berhasil berbanding dengan jumlah penderita yang dipasang infus di bulan yang sama. Dalam pelaksanaan indikator mutu menggunakan buku dalam format tersendiri dan dievaluasi serta dilaporkan setiap bulan pada penaggung jawab mutu.
BERGAS, 2022 Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas BERGAS