Pedoman Pelayanan UGD EDIT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

 



PEDOMAN PELAYANAN UNIT GAWAT DARURAT DI UPT PUSKESMAS BERGAS



UPT PUSKESMAS BERGAS JL. SOEKARNO HATTA NO. 68 BERGAS, KAB. SEMARANG



BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang



Pelayanan kesehatan adalah upaya yang diselenggarakan oleh suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta yang penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan. Pelayanan gawat darurat merupakan pelayanan yang dapat memberikan tindakan yang cepat dan tepat pada seorang atau kelompok orang agar dapat meminimalkan angka kematian dan mencegah terjadinya kecacatan yang tidak perlu. Upaya peningkatan gawat darurat ditujukan untuk menunjang pelayanan dasar, sehingga dapat menanggulangi pasien gawat darurat baik dalam keadaan sehari-hari maupun dalam keadaaan bencana. Dengan semakin meningkatnya jumlah penderita gawat darurat, maka diperlukan  peningkatan pelayanan gawat darurat baik yang diselenggarakan ditempat kejadian, pelayanan  pra rumah sakit,selama perjalanan ke rumah sakit, maupaun di rumah sakit. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka di Unit Gawat Darurat perlu dibuat standar  pelayanan yang merupakan pedoman bagi semua pihak dalam tata cara pelaksanaan pelayanan yang diberikan ke pasien pada umumnya dan pasien UGD Puskesmas Bergas khususnya. Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka, dalam melakukan pelayanan gawat darurat di UGD Puskesmas Bergas harus berdasarkan standar pelayanan Gawat Darurat Puskesmas Bergas.



Ruang Lingkup



Ruang lingkup pelayanan Unit Gawat Darurat meliputi : 1.  Pasien dengan kasus True Emergency Yaitu pasien yang tiba  –   tiba berada dalam keadaan gawat darurat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya ( akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya 2.  Pasien dengan kasus False Emergency Yaitu pasien dengan : - 



Keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat







Keadaan gawat tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya







Keadaan tidak gawat dan tidak darurat



B.   Batasan Operasional 1. 



Unit Gawat Darurat



Adalah unit pelayanan pra rumah sakit yang memberikan pelayanan pertama pada  pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan. 2.   Triage



Adalah pengelompokan korban yang berdasarkan atas berat ringannya trauma /  penyakit serta kecepatan penanganan / pemindahannya. 3.   Prioritas



Adalah penentuan mana yang harus didahulukan mengenai penanganan dan  pemindahan yang mengacu tingkat ancaman jiwa yang timbul. 4.   Survey Primer



Adalah deteksi cepat dan koreksi segera terhadap kondisi yang mengancam jiwa. 5.   Survey Sekunder



Adalah melengkapi survei primer dengan mencari perubahan  –   perubahan anatomi yang akan berkembang menjadi semakin parah dan memperberat perubahan fungsi vital yang ada berakhir dengan mengancam jiwa bila tidak segera diatasi. 6.   Pasien Gawat darurat



Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya ( akan menjadi cacat ) bila tidak mendapat  pertolongan secepatnya. 7.   Pasien Gawat Tidak Darurat



Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat misalnya kanker stadium lanjut 8.   Pasien Darurat Tidak Gawat



Pasien akibat musibah yang datang tiba –  tiba tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya, misalnya luka sayat dangkal. 9.   Pasien Tidak Gawat Tidak Darurat



Misalnya pasien dengan ulcus tropium , TBC kulit , dan sebagainya



10.  Kecelakaan ( Accident )



Suatu kejadian dimana terjadi interaksi berbagai faktor yang datangnya mendadak, tidak dikehendaki sehingga menimbulkan cedera fisik, mental dan sosial. Kecelakaan dan cedera dapat diklasifikasikan menurut : 1.  Tempat kejadian :



 



Kecelakaan lalu lintas



 



Kecelakaan di lingkungan rumah tangga



 



Kecelakaan di lingkungan pekerjaan



 



Kecelakaan di sekolah



 



Kecelakaan di tempat –  tempat umum lainnya.























2.   Mekanisme kejadian



Tertumbuk, jatuh, terpotong, tercekik oleh benda asing, tersengat, terbakar baik karena efek kimia, fisik maupun listrik atau radiasi. 3.   Waktu kejadian



a. Waktu perjalanan ( travelling / transport time )  b. Waktu bekerja, waktu sekolah, waktu bermain dan lain –  lain 11.



 Cidera Masalah kesehatan yang didapat / dialami sebagai akibat kecelakaan. 12.  Bencana



Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan atau manusia yang mengakibatkan korban dan penderitaaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan masyarakat dan pembangunan nasional yang memerlukan  pertolongan dan bantuan. Kematian dapat terjadi bila seseorang mengalami kerusakan atau kegagalan dari salah satu system / organ di bawah ini, yaitu : 1.  Susunan saraf pusat 2.  Pernafasan 3.  Kardiovaskuler 4.  Hati 5.  Ginjal 6.  Pancreas Kegagalan ( kerusakan ) System / organ tersebut dapat disebabkan oleh : 1.  Trauma / cedera 2.   Infeksi 3.   Keracunan ( poisoning )



4.  Degerenerasi ( failure) 5.  Asfiksi 6.   Kehilangan cairan dan elektrolit dalam jumlah besar ( excessive loss of water and



7.



electrolit )   Dan lain-lain.



 



Kegagalan sistim susunan saraf pusat, kardiovaskuler, pernafasan dan hipoglikemia dapat menyebabkan kematian dalam waktu singkat,sedangkan kegagalan sistim/organ yang lain dapat menyebabkan kematian dalam waktu yang lama. Dengan demikian keberhasilan Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD) dalam mencegah kematian dan cacat ditentukan oleh : 1.   Kecepatan menemukan penderita gawat darurat



2.  Kecepatan meminta pertolongan 3.  Kecepatan dan kualitas pertolongan yang diberikan a.  Ditempat kejadian  b.  Dalam perjalanan ke rumah sakit c.  Pertolongan selanjutnya secara mantap di rumah sakit C.   Landasan Hukum



1.   Undang –  undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan 2.   Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No 436 / Menkes / SK / VI / 1993 tentang



 berlakunya Standar Pelayanan di Rumah Sakit 3.   Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No 0701 / YANMED / RSKS / GDE / VII



/ 1991 Tentang Pedoman Pelayanan Gawat Darurat 4.   Undang –  undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 5.   Undang –  undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A. Kualifikasi SDM



Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM UGD adalah :



No



1



Nama Jabatan



Penanggung Jawab



Kualifika siFormal



Dokter umum



UKP 2 3 4



Koordinator UGD



Standar



Keteranga n



Bersertifikat BLS/BTCLS/PPGD



D III



Bersertifikat



Keperawatan



BLS/BTCLS/PPGD



Perawat Pelaksana



D III



Bersertifikat



UGD



Keperawatan



BLS/BTCLS/PPGD



Dokter UGD



Dokter Umum



Bersertifikat  ACLS/ATLS/PPGD



B. Distribusi Ketenagaan



Pola pengaturan ketenagaan Unit Gawat Darurat yaitu : a.



Untuk Dinas Pagi : yang bertugas sejumlah 2 ( dua ) orang dengan standar minimal bersertifikat BLS Kategori : 1 orang Penanggung Jawab 2 orang Pelaksana



 b.



Untuk Dinas Malam : yang bertugas sejumlah 2 ( dua ) orang dengan standar minimal bersertifikat BLS Kategori : 1 orang Penanggung Jawab 1 orang Pelaksana



C. Pengaturan Jaga



I. Pengaturan Jaga Perawat UGD



  Pengaturan jadwal dinas perawat UGD dibuat dan di pertanggung jawabkan







oleh Kepala Perawatan dan disetujui oleh Kepala Puskesmas.



  Jadwal dinas dibuat untuk jangka waktu satu bulan dan direalisasikan ke perawat







 pelaksana UGD setiap satu bulan..



  Untuk tenaga perawat yang memiliki keperluan penting pada hari tertentu, maka 



 perawat tersebut dapat mengajukan permintaan dinas pada buku permintaan. Permintaan akan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga yang ada (apa bila tenaga cukup dan berimbang serta tidak mengganggu pelayanan, maka permintaan disetujui).



 



Setiap tugas jaga / shift harus ada perawat penanggung jawab shift ( KJ







Shift) dengan syarat pendidikan minimal D III Keperawatan dan masa kerja minimal 2 tahun, serta memiliki sertifikat tentang kegawat daruratan.



  Jadwal dinas terbagi atas dinas pagi, dinas sore, dinas malam, lepas malam, libur







dan cuti.



  Apabila ada tenaga perawat jaga karena sesuatu hal sehingga tidak dapat jaga sesuai







 jadwal yang telah ditetapkan ( terencana ), maka perawat yang bersangkutan harus memberitahu Kepala Perawatan: 2 jam sebelum dinas pagi, 4 jam sebelum dinas malam. Sebelum memberitahu Kepala Perawatan, diharapkan perawat yang  bersangkutan



sudah



mencari



perawat



pengganti,



Apabila



perawat



yang



 bersangkutan tidak mendapatkan perawat pengganti, maka Kepala Perawatan akan mencari tenaga perawat pengganti yaitu perawat yang hari itu libur. 



  Apabila ada tenaga perawat tiba  –   tiba tidak dapat jaga sesuai jadwal yang



telah ditetapkan ( tidak terencana ), maka Kepala Perawatan akan mencari perawat  pengganti yang hari itu libur. Apabila perawat pengganti tidak di dapatkan, maka  perawat yang dinas pada shift sebelumnya wajib untuk menggantikan. II. Pengaturan Jaga Dokter UGD



  Pengaturan jadwal dokter jaga UGD menjadi tanggung jawab UKP dan







disetujui Kepala Puskesmas.



  Jadwal dokter jaga UGD dibuat untuk jangka waktu 1 bulan serta sudah diedarkan







ke unit terkait dan dokter jaga yang bersangkutan 1 minggu sebelum jaga di mulai.



  Apabila dokter jaga UGD karena sesuatu hal sehingga tidak dapat jaga sesuai







dengan jadwal yang telah di tetapkan maka : o



  Untuk yang terencana, dokter yang bersangkutan harus menginformasikan ke PJ UKP paling lambat 3 hari sebelum tanggal jaga, dan PJ UKP tersebut wajib menunjuk dokter jaga pengganti.



o



  Untuk yang tidak terencana, dokter yang bersangkutan harus menginformasikan ke PJ UKP dan atas persetujuan kepala puskesmas PJ UKP menunjuk dokter  pengganti.



BAB III STANDAR FASILITAS 



A. Denah Ruangan



B. Standar Fasilitas I.  



Fasilitas & Sarana



UGD Puskesmas Cukir berlokasi terdiri dari ruangan Triase, ruang non bedah, ruang trauma,ruang emergensi PONED. II.  



Peralatan



Peralatan yang tersedia di UGD mengacu kepada buku pedoman pelayanan Gawat Darurat Departermen Kesehatan RI untuk penunjang kegiatan pelayanan terhadap pasien Gawat darurat. Alat yang harus tersedia adalah bersifat life saving. a. Peralatan Ruang Tindakan dan Ruang Gawat Darurat 1)   Peralatan Tindakan Medis/ Gawat Darurat NO



JENIS PERALATAN



JUMLAH PERALATAN STANDAR



1



Baki logam tempat alat steril



3 buah



2



Collar Brace/Neck Collar anak



1 buah



3



Collar Brace/Neck Collar dewasa



1 buah



4



Corong Telinga/ Spekulum telinga



1 set



5 6



Doppler Dressing Forcep



1 buah 1 buah



7



EKG



1 buah



8



Nierbeken Besar/ Emesis Basin



2 buah



9



Forcep Aligator



3 buah



10



Forcep Bayonet



3 buah



11



Guedle Airway



2 buah



12



Gunting bedah standar, lengkung Gunting bedah standar, lengkung, ujung tajam/tajam Gunting bedah standar, lengkung, ujung tajam/tumpul Gunting bedah standar, lengkung, ujung tumpul/tumpul Gunting bedah standar, lurus, ujung tumpul/tumpul Gunting bedah standar, lurus, ujung tajam/tajam Gunting bedah standar, lurus, ujung



3 buah



13 14 15 16 17 18



3 buah 3 buah 3 buah 3 buah 3 buah 3 buah



KETERSEDIAAN



KETERANGAN



tajam/tumpul 19



Gunting Pembalut



1 buah



20



Gunting pembuka jahitan lurus



3 buah



21



Handle kaca laring



1 buah



22



Handle kaca Nasopharing



1 buah



23



Hooked Probes



1 buah



24



Kaca Laring ukuran 2,3,4,5,6



1 set



25



Kaca Nasopharing ukuran 2,3,4,5,6



1 set



26



Kait dan Kuret serum



1 buah



27 28



Kanula Hidung Anak Kanula Hidung Dewasa



1 buah 1 buah



29



Klem Arteri 14 cm (Kocher) klem Arteri 12 cm lengkung dengan gigi 1X2 (Halstead-Musquito) klem Arteri 12 cm lengkung tanpa gigi 1X2 (Halstead-Musquito) klem Arteri 12 cm lurus dengan gigi 1X2 (Halstead-Musquito) Klem Arteri 12cm lurus tanpa gigi (Halstead-Musquito)



3 buah



30 31 32 33 34



3 buah 3 buah 3 buah 3 buah



36



Klem Arteri Lurus (Kelly) Klem/pemegang jarum jahit, 18 cm (Mayo-Hegar) Korentang, Lengkung penjepit alat steril (23 cm)



3 buah



37 38



Korentang penjepit Sponge Kursi Roda



2 buah 1 buah



39



Lampu Kepala



1 buah



40



Laringoskop Anak



1 buah



41



Laringoskop Dewasa



1 buah



42



Laringoskop Neonatus bilah lurus



1 buah



43



Magill Forceps



3 buah



44



Nebulizer



1 buah



45



Otoskop



1 buah



46



Palu Refleks



1 buah



47



Pinset alat, bengkok (Remky)



3 buah



48



Pinset Anatomis. 14,5 cm



3 buah



49



Pinset Anatomis 18 cm



3 buah



50



Pinset Bedah 14,5cm



3 buah



51



Pinset bedah 18 cm



3 buah



52



Pinset epilasi



1 buah



53



Pinset Telinga



1 buah



54



Pinset Insisi Hordeulum/ Chalazion



1 buah



55



Resusitator Anak & Sungkup



1 buah



56



Resusitator Dewasa & Sungkup



1 buah



57



Resusitator Neonatus & Sungkup



1 buah



58



Retraktor, Pembuka Kelopak Mata



1 buah



59



Semprit Gliserin



1 buah



60



Silinder Korentang Steril



1 buah



61



Skalpel, tangkai pisau operasi



3 buah



62



Spalk



1 buah



63



Spekulum hidung



1 buah



64



Spekulum Mata



1 buah



65



Sphygnomanometer untuk anak



1 buah



66 67 68



Sphygnomanometer untuk dewasa Stand Lamp untuk Tindakan Standar Infus



1 buah 1 buah 1 buah



35



3 buah



69



Stetoskop Anak



1 buah



70



Stetoskop Dewasa



1 buah



71



Stetoskop Janin/Leanac



1 buah



72



Section pump (alat penghisap) Sudip Lidah logam/spatula lidah logam panjang 12cm Sudip Lidah logam/spatula lidah logam panjang 16,5cm



1 buah



73 74



4 buah 4 buah



75



Tabung Oksigen & Regulator Tempat tidur periksa &



1 buah



76 77



perlengkapanya Termometer Anak



1 buah 1 buah



78



Termometer Dewasa



1 buah



79



Timbangan Anak



1 buah



80



Timbangan Dewasa



1 buah



81



Tissue Forceps



1 buah



82 83



Torniket karet Brangkar



1 buah 1 buah



2)   Bahan Habis Pakai



NO



JENIS PERALATAN



1



IV Chateter/ wing nedle No 18



2



IV Chateter/ wing nedle No 20



3



IV Chateter/ wing nedle No 22



4



IV Chateter/ wing nedle No 24



5



Alkohol



6



Anestesi topikal tetes mata



7



Benang Chromic Catgut



8



Benang Silk



9



Cairan Desinfektan/Povidone Iodine



10



Dysposible Syring 1 cc



11



Dysposible Syring 2,5- 3 cc



12



Dysposible Syring 5 cc



13



Dysposible Syring 10 cc



14



Dysposible Syring 50 cc



JUMLAH MINIMUM PERALATAN PUSKESMAS KETERANGAN PUSKESMAS NON RAWAT RAWAT INAP INAP sesuai sesuai kebutuhan kebutuhan sesuai sesuai kebutuhan kebutuhan sesuai sesuai kebutuhan kebutuhan sesuai sesuai kebutuhan kebutuhan 1 Botol 1 Botol sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan 1 Botol kesbeustuh aai n sesuai



1 Botol 1 Botol sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan 1 Botol kesbeustuahian



kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan



sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan



15



Endotracheal Tube (ETT) 2,5



1 buah



1 buah



16



Endotracheal Tube (ETT) 3



1 buah



1 buah



17



Endotracheal Tube (ETT) 4



18



Gogle



1 buah 1 buah sesuai kebutuhan sesuai



1 buah 1 buah



19



Infuset Set Dewasa



20



Infuset Anak Jarum Jahit Untuk Operasi Mata, 1/2 Lingkaran



21



kebutuhan sesuai kebutuhan



sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan



Jarum Jahit,lengkung 1/2 Lingkaran, penampang bulat Jarum Jahit,lengkung 1/2 Lingkaran, penampang segitiga



22



23



Jarum Jahit,lengkung 3/8 Lingkaran, penampang bulat Jarum Jahit,lengkung 3/8 Lingkaran, penampang segitiga



24



25



26



Kapas



27



Kasa Non Steril



28



Kasa Steril



29



Kateter Foley ukuran 5-8 French



30



Kateter Karet No.10 (Nelaton)



31



Kateter Karet No.12 (Nelaton)



32



Kateter Karet No.14 (Nelaton)



33



Lubricant Gel



34



Masker Wajah



35



Microscope Surgical Tape Muscous Section, Silicon No 8 & 10



36



Nasogastric Tube/ Selang Lambung (NGT)



37



38



Pelilit Kapas/ Cotton Aplicator



39



Sabun Tangan/ Antiseptic



40



Sarung Tangan Non Steril



41



Sarung Tangan Steril



42



Selang Karet Untuk Anus



43



Skapel, Mata pisau bedah besar Skapel, Mata pisau bedah kecil



44 45 46



Verban Elastic Water bassed gel untuk EKG & Doppler



sesuai kebutuhan



sesuai kebutuhan



sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan



sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan



sesuai kebutuhan sesuai



sesuai kebutuhan sesuai



kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan 2 buah sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan 1 tube sesuai kebutuhan sesuai kesbeustuh aai n kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai



kebutuhan 1 Botol sesuai



kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan 2 buah sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan 1 tube sesuai kebutuhan sesuai kesbeustua hian



kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan



kebutuhan



1 Botol sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan



1 Box 1 Box



1 Box 1 Box



kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai



s e s ke b u tuh a i a n 1 Tube



s e s a i ke b u tu h an 1 Tube



3)   Perlengkapan



NO



JENIS PERALATAN



1



Bak Instrumen Tertutup



2 3



Bantal Celemek Plastik



4 5 6



Dorongan Tabung Oksigen Dengan Tali pengaman Duk Bolong, Sedang Jam/ Timer



JUMLAH MINIMUM PUSKESMA PERALATAN PUSKESMAS S RAWAT INAP NON RAWAT 1 buah INAP2 buah 1 buah 1 buah



1 buah 1 buah



1 buah



1 buah



2 buah



2 buah



1 buah



1 buah



KETERANGA N



7Kain Balut Segitiga (Mitella)



5 buah



5 buah



8Kasur



1 buah



1 buah



9Kotak penyimpanan Jarum Bekas



2 buah



2 buah



10Lemari Alat 11Lemari Obat



1 buah



1 buah



1 buah



1 buah



12Mangkok Untuk Larutan 13Meja



2 buah



2 buah



Instrumen/alat 14Perlak Plastik



1 buah



1 buah



15Pispot



2 buah 2 buah



2 buah 2 buah



16 17



Sarung Bantal Seprei



2 buah 2 buah



2 buah 2 buah



18



Sikat Tangan



1 buah



1 buah



1 buah



1 buah



1 buah



1 buah



2 buah



2 buah



1 buah



1 buah



1 buah



1 buah



19 20 21 22 23



Sikat Untuk Membersihkan Peralatan Stop Watch Tempat Sampah tertutup yang dilengkapi dengan ijakan pembuka penutup Toples Kapas/Kasa Steril Tromol Kasa/Kasa Steril 25 X 120 mm



24



Waskom Bengkok



4 buah



4 buah



25 26



Waskom Cekung Waskom Cuci



2 buah 2 buah



2 buah 2 buah



4)   Meubelair



NO



JENIS PERALATAN



1



Kursi Kerja



2 3



Lemari Arsip Meja Tulis



JUMLAH MINIMUM PUSKESMA PERALATAN PUSKESMAS S RAWAT INAP NON RAWAT 3 INAP 3 1 1



KETERANGA N



1 1



5)   Pencatatan dan Pelaporan



NO



JENIS PERALATAN



1Buku registrasi pelayanan 2



formulir & Surat keterangan lain sesuai kebutuhan pelayanan yang diberikan



3Formulir Informed Consent 4



Formulir Rujukan



5



Kertas Resep



6



Surat Keterangan Sakit



JUMLAH MINIMUM PERALATAN PUSKESMAS RPUASWKA NON RAWAT INA ETS IMNASP sesuai P sesuai kebutuhan kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan



sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan



KETERANGA N



e. Ambulance 



Untuk menunjang pelayanan terhadap pasien di UPT Puskesmas BERGAS saat ini memiliki 1 ( satu ) unit ambulance yang kegiatannya berada dalam koordinasi UGD dan  bagian Perawatan.



Fasilitas & Sarana untuk Ambulance A.   Perlengkapan Ambulance



  Ac 2.  Sirine 1.



3.  Lampu rotater 4.  Sabuk pengaman 5.  Sumber listrik / stop kontak 6.  Lemari untuk alat medis 7.  Lampu ruangan 8.  Wastafel B.   Alat



NO



JENIS PERALATAN



1



Tabung Oksigen ( 1 buah )



2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



JUMLAH



KETERANGAN



Stretcher ( 1 buah ) Scope ( 2 buah ) Piala ginjal ( 1 buah ) Tas Emergency berisi obat Cairan RL Cairan NaCL 0.9% Cairan Glukosa 5% Cairan Glukosa 10% Senter ( 1 buah ) Stetoskop ( 1 buah ) Sphygnomanometer ( 1 buah ) Oropharingeal air way Gunting verban ( 1 buah )



13 14 15 16



Tongue Spatel ( 1 buah ) Infus set ( 1 buah )



17



IV chateter No 18 IV



18



chateter No 20 IV chateter



19



No 22 IV chateter No 24



20



Spuit 1 cc



21 22



Spuit 2,5 - 3 cc Spuit 5 cc Spuit 10 cc



23 24 Obat – obat untuk life saving (Dalam Tas Emergency) No



Nama Obat



Satuan



Jumlah



Jenis Obat



1.



Adrenalin



Ampul



Vasokonstriksi



2.



Deksamethashone



Ampul



Kortikosteroid



3.



Aminophilin



Ampul



Anti asmatic dan COPD  preparations



4



Atropin sulfat



Ampul



Anti spasmodics



5.



Diphenhidramine



Ampul



Anti Histamin



6



Diazepam



Ampul



Minor Transquillizer



7



Lidocain



Ampul



Anastetic local



8



Dextrose 40%



AntiHipoglikemia



Standar Obat UGD UPT Puskesmas BERGAS



I. OBAT LIVE SAVING a. Injeksi 



No



Nama Obat



Satuan



Jumlah



Jenis Obat



1.



Adrenalin



Ampul



Vasokonstriksi



2.



Deksamethashone



Ampul



Kortikosteroid



3.



Aminophilin



Ampul



Anti asmatic dan COPD  preparations



4



Atropin sulfat



Ampul



Anti spasmodics



5.



Diphenhidramine



Ampul



Anti Histamin



6



Diazepam



Ampul



Minor Transquillizer



7



Lidocain



Ampul



Anastetic local



8



Dextrose 40%



AntiHipoglikemia



b. Tablet



No



1.



Nama Obat



Nifedipin 10 mg



SatuanJumlah



Tablet



Jenis Obat



Anti hypertensi/ Betabloker



2.



ISDN 5 mg



Tablet



Anti anginal



c. Cairan Infus No



Nama Obat



Satuan



1.



Asering



Kolf



3.



Dextrose 5 % 500 ml



Kolf



4 5.



Dextrose 10 % 500ml Dextrose In Saline 0,225



Kolf Kolf



Jumlah



Jenis Obat



12.



Nacl 0,9 % 500 ml



Kolh



15



Ringer Lactat



Kolf



17.



Dex 40 % 25 ml



Flalon



d.   Suppositoria



No



Nama Obat



SatuanJumlah Jenis Obat



1.



Pronalgest supp



Tube



Analgetik



2.



Stesolid 10 mg rect



Tube



Sedatif



2.   OBAT PENUNJANG a.   Injeksi



No



Nama Obat



SatuanJumlah



Jenis Obat



Antiemetik



1.



Ondancentron



Ampul



2.



Antrain



Ampul



b.   Obat tablet



No



Nama Obat



Satuan



Tablet 



Analgetik Antipiretik



Jumlah



Jenis Obat



1.



Paracetamol



Antipiretik



2.



antasida



Tablet



Antasida



3.



Ranitidine



Tablet



Antiulceran



4.



Ondancentron



Tablet



Antivomiting



5.



Asam mefenamat



Tablet



Analgesik



6.



Amoksisilin



Tablet



Antibiotik



7.



Ciprofloxacin



8.



Kotrimoksaxol



Tablet



Antibiotik



9.



Gliseril Guaiacolat



Tablet



Ekspektoran



Antibiotik



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



A. TATA LAKSANA PENDAFTARAN PASIEN 



I.   Petugas Penanggung Jawab



Perawat UGD



 







II.   Perangkat Kerja



  Status Medis







III.  



Tata Laksana Pendaftaran Pasien UGD 1.   Pendaftaran pasien yang datang ke UGD dilakukan oleh pasien / keluarga ( SOP  – 



Pendaftaran pasien baru di UGD) 2.   Bila keluarga tidak ada  petugas UGD bekerja sama dengan security/ warga/ pihak



kepolisian untuk mencari identitas pasien. 3.   Bila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan langsung diberikan



pertolongan di UGD, sementara keluarga / penanggung jawab melakukan pendaftaran B. TATA LAKSANA SISTEM KOMUNIKASI UGD I. Petugas Penanggung Jawab



  Perawat jaga







UGD II.  Perangkat Kerja



 



Pesawat telpon



 



Hand phone











III. Tata Laksana Sistim Komunikasi UGD



1.   Antara UGD dengan unit lain dalam Puskesmas BERGAS adalah dengan nomor



extension/ handphone masing-masing unit. 2.   Antara UGD dengan dokter jaga yang terkait dengan pelayanan adalah



menggunakan pesawat telephone/ handphone langsung dari UGD. 3.   Antara UGD dengan petugas ambulan yang berada di lapangan menggunakan



 pesawat telephone/ handphone.



C. TATA LAKSANA PELAYANAN TRIASE



Petugas Penanggung Jawab



-



Dokter jaga UGD



Perangkat Kerja



-



Stetoscope



-



Tensimeter



-



Status medis



III. Tata Laksana Pelayanan Triase UGD



1.   Petugas menerima pasien 2.   Petugas melakukan penilaian kesadaran, ventilasi, dan perfusi selama kurang dari



60 detik. 3.   Petugas memberikan tanda sesuai dengan pengelompokan triase: a.  Prioritas Pertama (merah)/P1 Penderita sakit berat atau cedera berat dan memerlukan penilaian cepat dan tindakan medik atau transport segera untuk menyelamatkan hidupnya. Misalnya: gagal ginjal, henti jantung, luka bakar berat, perdarahan parah dan cedera kepala  berat.  b.  Prioritas kedua (kuning)/P2 Pasien memerlukan bantuan, namun dengan sakit atau cedera dengan tingkat yang kurang berat dan dipastikan tidak akan mengalami ancaman jiwa dalam waktu dekat. Misalnya: cedera abdomen tanpa syok, luka bakar ringan, fraktur atau patah tulang tanpa syok. c.   Prioritas Ketiga (Hijau)/P3 Pasien dengan cedera minor atau tingkat penyakit yang tidak membutuhkan  pertolongan segera serta tidak mengancam nyawa dan tidak menimbulkan kecacatan. 4.   Petugas memprioritaskan pelayanan sesuai dengan urutan prioritas: P1,P2,P3. 5.  Petugas langsung memberikan penanganan tindakan pada pasien P1(merah). 6.  Petugas merujuk ke Rumah Sakit apabila pasien P1 (merah) memerlukan rujukan. 7.  Petugas memberikan tindakan medis pada pasien P2 (kuning) apabila memerlukan tindakan medis, apabila petugas terbatas menunggu pasien P1 (merah) ditangani. 8.  Petugas membuat rujukan internal pasien katagori P3 (hijau) ke rawat jalan. 9.  Petugas mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan triase. D.   TATA LAKSANA PENGISIAN INFORMED CONSENT I.



Petugas Penangung Jawab



-



Perawat jaga UGD



II.   Perangkat Kerja



III.



Formulir Persetujuan Tindakan  Tata Laksana Informed Consent



1.   Petugas menyiapkan lembar inform consent.



2.   Petugas kesehatan menginformasikan mengenai prosedur tindakan yang akan



dilakukan, tujuan, manfaat, dampak kalau tidak dilakukan dan resiko dari tindakan tersebut kepada  pasien dan keluarga. 3.   Petugas memastikan tingkat pemahaman pasien dan keluarga terhadap informasi



yang diberikan. 4.   Petugas menjelaskan kembali mengenai informasi yang belum dimengerti pasien



dan keluarga 5.   Pasien diberi kesempatan untuk menerima atau menolak tindakan yang diberikan.



6.  Petugas kesehatan memberikan form informed consent kepada pasien atau keluarga. 7.  Pelanggan diberi kesempatan untuk membaca isi dari informed consent. 8.  Pelanggan menanda tangani form informed consent beserta saksi. 9.   Petugas kesehatan menanda tangani form informed consent yang sudah ditandatangani



 pasien dan saksi. 10.  Petugas menyimpan form informed consent yang telah ditandatangani pasien



atau keluarga di dalam rekam medis pasien. 11.  Petugas kesehatan mendokumentasikan kegiatan.



E.   TATA LAKSANA TRANSPORTASI PASIEN I. Petugas Penanggung Jawab



-



Perawat UGD



-



Sopir Ambulan



II. Perangkat Kerja



-



Ambulan 



-



Alat Tulis



III. Tata Laksana Transportasi Pasien UGD



1.   Petugas menentukan kasus emergensi yang perlu dirujuk. 2.   Petugas melakukan stabilisasi keadaan umum sesuai kasus sebelum



melakukan rujukan: a.  Tekanan darah stabil/terkendali  b.  Nadi teraba c.   Pernafasan teratur dan jalan nafas longgar d.   Terpasang oksigen atau jika perlu dipasang infus e.   Tidak terdapat kejang (kejang terkendali) 3.   Petugas mengatasi perdarahan, bila ada perdarahan



sehingga: a.  Tidak terdapat perdarahan aktif, atau  b.  Perdarahan telah terkendali c.  Terpasang infus dengan aliran lancar 20 - 30 tetes/menit, disesuaikan dengan keadaan pasien.



4.   Petugas menyiapkan sarana transportasi (ambulans) ke tempat rujukan dengan



dilengkapi oksigen cairan infus yang cukup selama proses rujukan (1 kolf untuk 46  jam) atau sesuai kondisi pasien. 5.   Petugas menjelaskan kondisi pasien dan alasan dirujuk kepada pasien dan



atau keluarga pasien. 6.   Petugas dan keluarga pasien atau yang mengantar pasien memutuskan unit



pelayanan tujuan rujukan. 7.   Petugas menghubungi rumah sakit yang akan dituju dengan menggunakan sarana



komunikasi, menjelaskan kondisi pasien dan memastikan unit pelayanan tujuan dapat menerima pasien. 8.   Petugas membuat surat rujukan dan menjelaskan biaya rujukan. 9.   Petugas meminta keluarga pasien menandatangani surat persetujuan rujukan.



10. Petugas memberikan surat rujukan kepada perawat/bidan yang mendampingi pasien. 11. Petugas mencatat identitas pasien pada buku register rujukan pasien. 12.  Petugas yang mendampingi mampu mengawasi dan mengantisipasi kedaruratan



pasien di dalam ambulans. 13.  Petugas mencatat kondisi pasien dan tindakan yang diberikan terhadap pasien di



dalam ambulans dalam catatan perkembangan pasien. 14.  Petugas mendampingi dan menyerahkan pasien kepada petugas tempat



rujukan. 15. Petugas menyerahkan surat rujukan ke petugas rumah sakit rujukan. 16.  Petugas dan kendaraan ambulans tetap menunggu sampai pasien mendapat kepastian



 pelayanan. 17.  Petugas meminta bukti layanan rujukan (stampel dan tanda tangan) dari



tempat rujukan. 18.  Petugas mendokumentasikan kegiatan rujukan.



F. TATA LAKSANA PELAYANAN FALSE EMERGENCY I. Petugas Penanggung Jawab



  Perawat jaga 







  Dokter jaga UGD







II. Perangkat Kerja



  Stetoscope







  Tensi meter







  Alat Tulis







III. Tata Laksana Pelayanan False Emergency



1.   Pasien / keluarga pasien mendaftar 2.   Dilakukan triase untuk penempatan pasien



3.   Pasien dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter jaga UGD 4.   Dokter jaga menjelaskan kondisi pasien pada keluarga / penanggung



jawab 5.  Bila perlu dirawat / observasi pasien dianjurkan mengisi informed consent 6. Bila tidak perlu dirawat pasien diberikan resep dan bisa langsung pulang 7.  Pasien dianjurkan untuk kontrol kembali sesuai dengan saran dokter



G. TATA LAKSANA PELAYANAN VISUM ET REPERTUM



Petugas Penanggung Jawab



I.



  Petugas UGD 











 



Dokter jaga UGD



II. Perangkat Kerja



 



Formulir Visum Et Repertum







III. Tata Laksana Pelayanan Visum Et Repertum



1.   Petugas UGD menerima surat permintaan visum et repertum dari pihak kepolisian



(SOP Pelayanan Visum) 2.   Surat permintaan visum et repertum diserahkan kebagian rekam medic 3.   Petugas rekam medik menyerahkan status medis pasien kepada dokter jaga yang



menangani pasien terkait. 4.   Setelah visum et repertum diselesaikan oleh rekam medik maka lembar yang asli



diberikan pada pihak kepolisian.



H. TATA LAKSANA PELAYANAN DEATH ON ARRIVAL ( DOA )



I.  



Petugas Penanggung Jawab 



 



Dokter jaga UGD



II. Perangkat Kerja 















 



Senter  



 



Stetoscope 



 



EKG 



 



Surat Kematian



III. Tata Laksana Death On Arrival UGD ( DOA ) 



1.   Pasien dilakukan triase dan pemeriksaan oleh dokter jaga UGD



2.   Bila dokter sudah menyatakan meninggal, maka dilakukan perawatan



jenazah 3.  Dokter jaga UGD membuat surat keterangan meninggal 4.  Jenazah dipindahkan / diserah-terimakan kepada keluarga.



I.  



TATA LAKSANA SISTIM RUJUKAN



II.  







Petugas Penanggung Jawab







Dokter IGD







Perawat IGD



Perangkat Kerja



 



Ambulan



 



Formulir persetujuan tindakan 



 



Formulir rujukan















III. Tata Laksana Sistim Rujukan UGD



1.



Alih Rawat



  Perawat UGD menghubungi rumah sakit yang akan tuju







  Perawat jaga UGD memberikan informasi pada perawat /dokter jaga rumah sakit







rujukan mengenai keadaan umum pasein ( SOP - Rujukan UGD )



  Bila tempat telah tersedia di rumah sakit rujukan, perawat UGD menghubungi







ambulan.  2. 



Pemeriksaan Diagnostik 



 



Pasien / keluarga pasien dijelaskan oleh dokter jaga mengenai tujuan pemeriksaan diagnostik, bila setuju maka keluarga pasien harus mengisi informed consent



 







 



Perawat UGD menghubungi Laboratorium yang dituju Pasien/ keluarga dijelaskan mengenai tujuan pemeriksaan







 



Bila keluarga setuju maka harus mengisi inform consent



 



Dokter jaga mengisi formulir pemeriksan, dan diserahkan ke petugas laboratorium



 



Petugas laboratorium melakukan rujukan ke laboratorium yang dituju















BAB V KESELAMATAN PASIEN



A.  



Pengertian



Keselamatan Pasien ( Patient Safety ) Adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : 



















  Asesment resiko   Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien   Pelaporan dan analisis insiden   Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya   Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko



Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh : 







B.  



  Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan   Tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil Tujuan



  Terciptanya budaya keselamatan pasien di puskesmas







  Meningkatnya akuntabilitas puskesmas terhadap pasien dan masyarakat







  Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) di puskesmas







  Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi







pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD )



STANDAR KESELAMATAN PASIEN 1.   Hak pasien 2.   Mendidik pasien dan keluarga 3.   Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4.   Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program



 peningkatan keselamatan pasien 5.   Mendidik staf tentang keselamatan pasien 6.   Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 7.   Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien



KEJ ADIAN TIDAK DI HARAPKAN ( KTD )  ADVE RSE EVENT : Adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan, yang mengakibatkan cedera pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, dan



 bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah



KTD yang tidak dapat dicegah Unpreventable Adverse Event : Suatu KTD yang terjadi akibat komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan pengetahuan mutakhir



KEJ ADIAN NYARI S CEDE RA ( KNC ) Near Miss : Adalah suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan ( commission ) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission ), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi : 











  Karena “ keberuntungan”    Karena “ pencegahan ”    Karena “ peringanan ” 



KE SALAHAN MEDI S  Medical E rr ors: Adalah kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau  berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien



KEJ ADIAN SENTINEL  Sentinel E vent : Adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius; biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat diterima, seperti : operasi pada  bagian tubuh yang salah. Pemilihan kata “sentinel” terkait dengan keseriusan cedera yang terjadi ( seperti, amputasi  pada kaki yang salah ) sehingga pencarian fakta terhadap kejadian ini mengungkapkan adanya masalah yang serius pada kebijakan dan prosedur yang berlaku. C.   TATA LAKSANA



a. 



Memberikan pertolongan pertama sesuai dengan kondisi yang terjadi pada pasien



 b.  Melaporkan pada dokter jaga UGD c.   Memberikan tindakan sesuai dengan instruksi dokter jaga d.   Mengobservasi keadaan umum pasien e.  



Mendokumentasikan kejadian tersebut pada formulir “ Pelaporan Insiden Keselamatan”



BAB VI KESELAMATAN KERJA I.   Pendahuluan



HIV / AIDS telah menjadi ancaman global. Ancaman penyebaran HIV menjadi lebih tinggi karena pengidap HIV tidak menampakkan gejal. Setiap hari ribuan anak berusia kurang dari 15 tahun dan 14.000 penduduk berusia 15 - 49 tahun terinfeksi HIV. Dari keseluruhan kasus baru 25% terjadi di Negara - negara berkembang yang belum mampu menyelenggarakan kegiatan penanggulangan yang memadai. Angka pengidap HIV di Indonesia terus meningkat, dengan peningkatan kasus yang sangat bermakna. Ledakan kasus HIV / AIDS terjadi akibat masuknya kasus secara langsung ke masyarakat melalui penduduk migran, sementara potensi penularan dimasyarakat cukup tinggi (misalnya melalui perilaku seks bebas tanpa pelingdung,  pelayanan kesehatan yang belum aman karena belum ditetapkannya kewaspadaan umum dengan baik, penggunaan bersama peralatan menembus kulit : tato, tindik, dll). Penyakit Hepatitis B dan C, yang keduanya potensial untuk menular melalui tindakan  pada pelayanan kesehatan. Sebagai ilustrasi dikemukakan bahwa menurut data PMI angka kesakitan hepatitis B di Indonesia pada pendonor sebesar 2,08% pada tahun 1998 dan angka kesakitan hepatitis C dimasyarakat menurut perkiraan WHO adalah 2,10%. Kedua  penyakit ini sering tidak dapat dikenali secara klinis karena tidak memberikan gejala. Dengan munculnya penyebaran penyakit



tersebut diatas memperkuat keinginan



untuk mengembangkan dan menjalankan prosedur yang bisa melindungi semua pihak dari  penyebaran infeksi. Upaya pencegahan penyebaran infeksi dikenal melalui “ Kewaspadaan Umum “ atau “Universal Precaution” yaitu dimulai sejak dikenalnya infeksi nosokomial yang terus menjadi ancaman bagi “Petugas Kesehatan”.  Tenaga kesehatan sebagai ujung tombak yang melayani dan melakukan kontak langsung dengan pasien dalam waktu 24 jam secara terus menerus tentunya mempunyai resiko terpajan infeksi, oleh sebab itu tenaga kesehatan wajib menjaga kesehatan dan keselamatan darinya dari resiko tertular penyakit agar dapat bekerja maksimal. II.   Tujuan



a.   Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi



diri sendiri, pasien dan masyarakat dari penyebaran infeksi.  b. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai resiko tinggi



terinfeksi



penyakit



menular



dilingkungan



tempat



kerjanya,



untuk



menghindarkan paparan tersebut, setiap petugas harus menerapkan prinsip “Universal Precaution”. 



III.   Tindakan yang beresiko terpajan



a.   Cuci tangan yang kurang benar.



 b.  Penggunaan sarung tangan yang kurang tepat. c.   Penutupan kembali jarum suntik secara tidak aman. d.   Pembuangan peralatan tajam secara tidak aman. e.   Tehnik dekontaminasi dan sterilisasi peralatan kurang tepat. f.   Praktek kebersihan ruangan yang belum memadai.



IV.   Prinsip Keselamatan Kerja



Prinsip utama prosedur Universal Precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga higiene sanitasi individu, higiene sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan. Ketiga  prinsip tesebut dijabarkan menjadi 5 (lima) kegiatan pokok yaitu : a.  Cuci tangan guna mencegah infeksi silang  b.  Pemakaian alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksi yang lain. c.   Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai d.   Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan e.   Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan.



BAB VII PENGENDALIAN MUTU Indikator mutu yang digunakan di Puskesmas Bergas dalam memberikan pelayanan adalah angka pemasangan infus 1 (satu) kali berhasil berbanding dengan jumlah penderita yang dipasang infus di bulan yang sama. Dalam pelaksanaan indikator mutu menggunakan buku dalam format tersendiri dan dievaluasi serta dilaporkan setiap bulan pada penaggung jawab mutu.



BERGAS, 2022 Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas BERGAS