6 0 162 KB
PEDOMAN PELAYANAN UNIT GAWAT DARURAT
PUSKESMAS KUALA CENAKU KABUPATEN INDRAGIRI HULU PROVINSI RIAU 2022
BAB I PENDAHULUAN 1.1.LATAR BELAKANG Keberhasilan penanggulangan penderita gawat darurat antara lain ditentukan oleh tersedianya sumber daya yang sesuai dengan standar dan terlaksananya sistem penanggulangan gawat darurat, karena bilamana keadaan tersebut memerlukan waktu tanggap (respon time) yang sangat terbatas. Keadaan gawat darurat medik merupakan suatu peristiwa yang dapat menimpa seseorang atau kelompok orang dengan tiba-tiba yang dapat membahayakan jiwa sehingga memerlukan tindakan yang cepat dan tepat agar dapat meminimalkan angka kematian dan mencegah terjadinya kecacatan yang tidak perlu. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka disusunlah Pedoman Pelayanan Unit Gawat Darurat Puskesmas Kuala Cenaku. Diharapkan dengan tersusunnya buku ini dapat meningkatkan pelayanan gawat darurat, baik pra puskesmas maupun di dalam puskesmas sesuai dengan standar yang ditentukan. 1.2.TUJUAN PEDOMAN Tujuan dari tersusunnya buku Pedoman Pelayanan Unit Gawat Darurat Puskesmas Kuala Cenaku ini adalah menata Unit Gawat Darurat Puskesmas Kuala Cenaku agar dapat meningkatkan kemampuan dan mutu pelayanan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, perubahan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan, dan harapan masyarakat. 1.3.RUANG LINGKUP 1. Pelayanan pendaftaran pasien 2. Informasi pelayanan gawat darurat 3. Pengaturan jaga 4. Pelayanan triase 5. Transportasi pasien 6. Sistem komunikasi 7. Pelayanan false emergency 8. Sistem rujukan
1.4.BATASAN OPERASIONAL
–
Informasi pelayanan gawat darurat adalah semua keterangan tentang pelayanan yang tersedia di Unit Gawat Darurat.
–
Triase adalah sistem seleksi terhadap keluhan atau masalah penderita dalam situasi sehari-hari dan seleksi terhadap penderita yang memerlukan tindakan pertolongan pertama dalam kondisi kegawatdaruratan.
–
Rujukan adalah pengiriman pasien untuk dilakukan pemeriksaan diagnostik dan/atau terapi maupun pasien yang dikirim untuk alih rawat. Untuk hal-hal lain dalam keadaan tertentu, pemeriksaan spesimen juga dapat termasuk dalam ketentuan rujukan ini.
–
Pasien tidak akut dan gawat adalah pasien yang mengalami sakit lama, tidak mengancam nyawa (false emergency).
–
Visum et repertum adalah laporan tertulis yang dibuat oleh dokter atau permintaan tertulis dari pihak yang berwajib mengenai apa yang dilihat/diperiksa berdasarkan keilmuan dan sumpah dokter untuk kepentingan peradilan.
–
DOA (Death On Arrival) merupakan kejadian kematian pada saat pasien sampai di UGD .
–
Keselamatan pasien (patient safety) merupakan suatu sistem di mana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman.
–
Keselamatan kerja merupakan suatu sistem di mana puskesmas membuat kerja/aktifitas karyawan lebih aman.
1.5.LANDASAN HUKUM Unit Gawat Darurat disuatu puskesmas adalah merupakan bagian yang harus terselenggara sesuai dengan : a. Undang-undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek kedokteran b. Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan c. Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan d. Peraturan
Menteri
Kesehatan
RI
Nomor
037
tahun
2012
tentang
Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas e. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 5 tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer f.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas
g. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas h. Keputusan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
RI
Nomor
63/KEP/M.PAN/2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
i.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 585/Menkes/SK/V/2007 tentang Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Puskesmas
j.
Kep Menkes RI Nomor : 828 Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kab/Kota.
BAB II STANDAR KETENAGAAN 2.1.KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Tabel 2.1.Kualifikasi SDM Bagian Gawat Darurat Puskesmas Kuala Cenaku Nama Jabatan
Kualifikasi Pendidikan
Pengalaman
Pelatihan
Kerja Kepala
Unit
Gawat Darurat Kepala
Minimal dokter umum
Perawat
Unit
Minimal D-3
Gawat
Keperawatan
Darurat Perawat Pelaksana
Minimal 2 tahun
Minimal 2 tahun
D-3 Keperawatan
-
D-3 Kebidanan
-
Bidan Pelaksana
BLS/PPGD/ BTLS/ATLS/ACLS BLS/PPGD/BTLS BLS/PPGD/BTLS BLS/PPGD/ BTLS/PONED
Tabel 2.2. Pola Ketenagaan Unit Gawat Darurat Puskesmas Kuala Cenaku Jenis Pendidikan
No. 1.
Dokter
2.
S-1 Keperawatan
3.
D-3 Keperawatan
4.
D-4 Kebidanan
5.
D-3 Kebidanan
6.
D-1 Kebidanan
7.
SLTA
Jumlah Tenaga
2.2.DISTRIBUSI KETENAGAAN Distribusi ketenagaan dilakukan sesuai dengan daftar dinas perawat per bulan. Kebutuhan tenaga di peroleh berdasarkan perhitungan standar tenaga perawat Puskesmas Kuala Cenaku yang telah dibuat. 2.3.PENGATURAN JAGA 1. Dokter Konsulen a. Pengaturan jadwal dokter jaga UGD terbagi 3 shift, yaitu sebagai berikut : –
Shift pagi
: jam 08.00 WIB – 14.00 WIB
–
Shift siang
: jam 14.00 WIB – 21.00 WIB
–
Shift malam : jam 21.00 WIB – 08.00 WIB (keesokan harinya)
b. Jadwal dokter jaga UGD disusun setiap bulan oleh Kepala UGD dengan sepengetahuan
Koordinator
UKP
dan
diperbanyak
untuk
didistribusikan pada minggu terakhir setiap bulan kepada setiap dokter jaga UGD , Unit Gawat Darurat, Unit Rawat Jalan, Unit Rawat Inap, dan Unit / bagian lain yang terkait. c. Bila dokter jaga UGD berhalangan memenuhi jadwal jaga yang sudah ditentukan,
maka
harus
berkoordinasi
mengupayakan
mencari
penggantinya dan melaporkan kepada Kepala UGD . d. Jadwal jaga dokter terpasang di papan informasi UGD . a. Perawat Pengaturan jadwal jaga perawat UGD
terbagi dalam 3 shift, yaitu
sebagai berikut : –
Shift pagi
: jam 08.00 WIB – 14.00 WIB
–
Shift siang
: jam 14.00 WIB – 20.00 WIB
–
Shift mlam
: jam 20.00 WIB – 08.00 WIB (keesokan harinya)
b. Jadwal jaga perawat dan pekarya UGD disusun setiap bulan oleh Kepala Perawat UGD dengan sepengetahuan Koordinator UKP. c. Bila perawat UGD ditentukan,
maka
berhalangan memenuhi jadwal jaga yang sudah harus
berkoordinasi
mengupayakan
penggantinya dan melaporkan kepada Kepala Perawat UGD . d. Jadwal jaga perawat UGD terpasang di papan informasi UGD .
mencari
BABIII STANDAR FASILITAS 3.1.DENAH LUAR
3.2.DENAH RUANG
3.3.STANDAR FASILITAS 1. Ruang Resusitasi Ruang
yang
difungsikan
untuk
pasien
yang
membutuhkan
pertolongan tindakan resusitasi segera dan memerlukan pengawasan ekstra, misalnya : –
Kasus henti nafas
–
Kasus henti jantung
–
Pasien yang dicurigai sakit jantung
–
Pasien tak sadar karena berbagai penyebab (misalnya karena hipoglikemia, stroke, syok, dan sebagainya)
–
Kasus kejang demam
–
Kasus cedera kepala berat
–
Kasus tenggelam
Kelengkapan alat yang diperlukan di ruang resusitasi, antara lain : –
Tempat tidur
–
Tensimeter
–
Oksigen dan selang O2
–
Monitor set
–
Oksimeter
–
Defibrilator
–
Suction set
–
EKG
–
Syringe pump set
–
Nebulizer
–
Lampu senter
–
Stetoskop
–
Papan keras
–
Neck collar
–
Catheter set (dengan berbagai ukuran)
–
Nasigastric tube set (dengan berbagai ukuran)
–
Tempat sampah
–
Emergency trolley
–
Ventilation bag dewasa
–
Ventilation bag anak
–
Ventilation bag bayi
–
Laryngoscope + blade
–
Endotracheal tube (dengan berbagai ukuran)
–
Stilet
–
Spuit (dengan berbagai ukuran)
–
Jelly
–
Sarung tangan
–
Plester
–
Gunting plester
–
Oropharyngeal tube/guedel (dengan berbagai ukuran)
2. Infus Trolley –
Infusion set (microdrip, macrodrip, blood set)
–
Intravenous catheter (dengan berbagai ukuran)
–
Tourniquet
–
Alkohol swab
–
Plester
–
Gunting plester
3. Cairan infus, obat dan alat kesehatan a. Cairan infus –
RL
–
NaCl 0,9%
–
D 10% (500 cc)
–
Asering
–
Manitol
b. Obat –
Adrenalin injeksi
–
Atropine sulfate injeksi
–
Morphine injeksi
–
Pethidine injeksi
–
Diazepam injeksi
–
Diazepam suppository
–
Dexamethasone injeksi
–
Aminophyline injeksi
–
Dextrose 40%
–
NaCL 0.9% 25 ml
–
Aquadest 25 ml
–
Natrium bicarbonate
–
Lidocaine injeksi
–
ISDN
–
Asam asetilsalisilat
–
MgSO4 20%
–
Dopamin injeksi
–
Furosemide injeksi
c. Spuit (dengan berbagai ukuran) d. Jarum suntik (dengan berbagai ukuran) e. Glucometer set 4. Ruang Administrasi Kebutuhan kelengkapan administrasi yang diperlukan, antara lain: a. Buku register UGD b. Buku laporan UGD c. Formulir pemeriksaan penunjang medis d. Formulir dokumen keperawatan e. Telepon dalam dan luar f.
Rak brosur
g. Meja komputer h. Komputer i.
Printer
j.
Kursi
Adapun kelengkapan alat kesehatan yang dperlukan, antara lain : a. Stetoskop b. Termometer c. Tensimeter d. Otoscope e. Palu reflek f.
Lampu senter
5. Ruang Bedah Minor Ruang ini berfungsi untuk pasien yang membutuhkan tindakan bedah minor, misalnya : –
Jahit luka karena kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, dan sebagainya.
–
Pasien yang akan dilakukan tindakan incision and drainage.
–
Pasien yang akan dilakukan tindakan plueral puncture (thoracentesis)
Kelengkapan alat yang diperlukan di ruang bedah minor, antara lain:
a. Tempat tidur b. Tensimeter c. O2 set d. Surgery desk –
Berbagai macam cairan antiseptik (savlon, povidone iodine cair, H2O2, alkohol 70%, NaCl 0,9%, aquadest)
–
Tromol gauze + gauze steril
–
Jarum kulit + benang (dengan berbagai ukuran)
–
Jarum dalam + benang (dengan berbagai ukuran)
–
Plester + gunting plester
–
ABD, berbagai tampon
–
Sofratulle
–
Gauze gulung (dengan berbagai ukuran)
–
Elastis bandage (dengan berbagai ukuran)
–
Pisau aesculap
–
Berbagai salep antibiotik
–
Lidocaine injeksi + chlor ethyl spray
–
Set pemasangan infus + berbagai cairan infus
–
Set pemasangan nasogastric tube
–
Set pemasangan foley catheter
–
Berbagai ukuran spuit dan jarum suntik
–
Spalk/bidai (berbagai ukuran)
–
Operating lamp
–
Tempat sampah
–
Sarung tangan
–
Korentang dan tempatnya
–
Scoop strecher
–
Skort plastik (apron)
e. Lemari instrumen set –
Sprei lobang
–
Baskom kecil
–
Cath kawat
–
Alat buka jahit
–
Alat jahit wajah
–
Alat jahit isi 6, 7
–
Haemostat bengkok
–
Haemostat lurus
–
Tangkai pisau
–
Speculum hidung
f.
–
T. Jarum biasa
–
T. Jarum besar
–
Ring forcep
–
Selang karet
–
Gunting mets
–
Catheter tray
–
Tabung enema
–
Baskom irigasi
–
Hak bergigi
–
Korentang klem
–
Alat vena sectie
–
Alat thoracentesis
–
Alat umbilikel
–
Alat THT
–
Selang dubur
–
Foley catheter (dengan berbagai ukuran)
–
Tromol kasa
–
Bak instrumen
–
Sarung tangan steril (dengan berbagai ukuran)
Ruang Triase Triase adalah sistem penyeleksian problem pasien untuk memberikan pertolongan dengan tepat, efektif, dan efisien sesuai dengan tujuan utama UGD , yaitu : –
Mencegah kematian dan cacat
–
Menerima rujukan pasien gawat darurat
–
Menanggulangi korban bencana
–
Menanggulangi “false emergency” sebagai tujuan tambahan
Kelengkapan sarana dan alat kesehatan yang diperlukan di ruang triase, antara lain : –
Tempat tidur
–
Lembar status emergency
–
Tensimeter
–
Stetoskop
–
Termometer
g. Ruang pemeriksaan (Kasus Bedah dan Non-Bedah) Ruang ini dapat dipergunakan untuk pasien yang akan : –
Dilakukan pengukuran tanda-tanda vital
–
Dilakukan pemeriksaan fisik
–
Menunggu hasil pemeriksaan penunjang (laboratorium, radiologi)
–
Menunggu masuk ke ruang rawat inap
–
Dilakukan tindakan keperawatan (pasang infus, pasang catheter), pasang nasogastric tube, dan sebagainya)
–
Menunggu obat
–
Menunggu proses penyelesaian administrasi
–
Observasi setelah dilakukan di ruang bedah minor
Adapun kelengkapan sarana dan alat kesehatan yang diperlukan di ruang pemeriksaan kasus bedah maupun non-bedah, antara lain: –
Tempat tidur
–
Tempat sampah
–
O2 set (sentral)
–
Tensimeter dinding
–
Tongue spatel
–
Sarung tangan
–
Jelly
–
Masker
6. Ruang Tindakan Obstetriginekologi Ruang
ini
berfungsi
untuk
pasien
yang
dilakukan
tindakan
obstetriginekologi. Kelengkapan sarana dan alat kesehatan yang diperlukan di ruang tindakan obstetriginekologi, antara lain: a. Tempat tidur b. Tempat sampah c. Tensimeter dinidng d. Tongue spatel e. Sarung tangan on f.
Jelly
g. Doppler h. Spekulum i.
Tromol kapas dan savlon
7. Ruang Spool Hock Ruang ini berfungsi untuk mencuci alat-alat keperawatan, seperti pispot, urinal, dan baskom mandi. Kelengkapan sarana dan peralatan yang diperlukan di ruang spool hock, antara lain : a. Bak spool b. Tempat sampah c. Urinal, bed pan d. Berbagai cairan (lysol, tepol)
e. Bak rendam alat f.
Bubuk detergent
g. Sikat h. Sarung tangan on steril i.
Rak
j.
Tempat jarum dan pisau bekas
k. Sapu l.
Alat pel + cairan
m. Tempat tenun kotor n. Cikrak 8. Ruang Penyimpanan Oksigen Ruang ini berfungsi untuk penempatan oksigen beserta perangkatnya. Kelengkapan sarana dan peralatan yang diperlukan di gudang, antara lain : –
Tabung O2 besar, pipa saluran dan kran
–
Etiket O2
9. Gudang Ruang ini berfungsi untuk penempatan stock obat dan alat di UGD . Kelengkapan sarana dan peralatan yang diperlukan di gudang, antara lain : –
Form Permintaan laborat
–
Persetujuan tindakan medik
–
Form cairan keluar masuk
–
Surat persetujuan perawatan
–
Data pasien
–
Peraturan opname pasien
–
Form pemeriksaan fisik
–
Catatan/ Pesan-pesan dokter
–
Plastik sampah
–
Rinso
–
Pipet
–
Envelope uk. 95 x 152 mm
–
Envelope uk. 110 x 230 mm
–
Karet gelang
–
Clear pembersih kaca
–
Pengharum ruangan
–
Tissue gulung
–
Clips
–
Batu baterai kecil
–
Batu baterai sedang
–
Batu baterai besar
–
Lem
–
Buku tulis biasa/quarto
–
Buku folio kecil panjang
–
Form permintaan pemeriksaan UGD
–
Resep
–
Surat rujukan
–
Surat keterangan dokter
–
Memo
–
Pemeriksaan radiologi
–
Form penolakan tindakan medis/opname
Kelengkapan sarana dan alat kesehatan yang diperlukan di gudang medis, antara lain : –
Inf. Cath 14 gr x 2’
–
Inf. Cath 16 gr x 2’
–
Inf. Cath 18 gr x 1¼’
–
Inf. Cath 20 gr x 1¼’
–
Inf. Cath 22 gr x 1¼’
–
Inf. Cath 24 gr x ¾’
–
Spuit 1 cc
–
Spuit 3 cc
–
Spuit 5 cc
–
Spuit 10 cc
–
Spuit 20 cc
–
Spuit 50 cc
–
Infus set pediatrik
–
Infus set dewasa
–
Infus set darah
–
Jarum suntik 18
–
Jarum suntik 20
–
Jarum suntik 23
–
Jarum suntik 25
–
RL 500 cc
–
NaCl 3% 500cc
–
NaCl 500 cc
–
NaCl 1000cc
–
D5 500 cc
–
Asering
–
Kaen 3B
–
D 10% 500cc
–
Folleycath No. 8
–
Folleycath No. 14
–
Folleycath No. 16
–
Folleycath No. 18
–
Folleycath No. 20
–
Slang lambung No. 4
–
Slang lambung No. 16
–
Slang lambung No. 18
–
Jelly
–
Sofratul
–
Electroda
–
Hansaplast
–
Leukopon 2,5 cm x 9,2 m
–
Leukocrefe 7,5 cm x 4,5 m
–
Leukocrefe 10 cm x 4,5 m
–
Leukocrefe 15 cm x 5 m
–
Verband gulung 5 cm
–
Verband gulung 10 cm
–
Kondom cath
–
Urine bag
–
Endotracheal tube No. 6
–
Endotracheal tube No. 7
–
Endotracheal tube No. 7,5
–
Endotracheal tube No. 8
–
Meylon 84 25 cc
–
Dextrose 40% 25 cc
–
Spatel tongue
–
Catheter tip
–
Spinal needle No. 23
–
Sarung tangan No. 6½
–
Sarung tangan No. 7
–
Sarung tangan No. 7½
–
Alkohol
–
Savlon
–
Kapas
–
H2O2
–
Bethadine cair
–
EKG rol
–
Formalin 10%
10. Toilet Kelengkapan sarana yang diperlukan di toilet, antara lain : a. Kloset b. Pegangan c. Tissue gulung d. Tempat sampah e. Ember f.
Gayung
11. Ruang Istirahat Petugas Kelengkapan sarana yang diperlukan di ruang istirahat, antara lain : a. Tempat tidur b. Telepon dalam c. Televisi d. Kursi 12. Ruang Tunggu pasien Ruang ini berfungsi untuk pasien yang sedang : –
Menunggu pemeriksaan fisik/ukur tanda-tanda vital
–
Menunggu hasil (laboratorium dan radiologi)
–
Menunggu penyelesaian proses administrasi
–
Menunggu proses masuk ke Unit Rawat Inap
Kelengkapan sarana yang tersedia di ruang tunggu pasien, antara lain : a. Kursi b. Tempat sampah c. Rak brosur
BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN 4.1.PELAYANAN PENDAFTARAN PASIEN Pasien datang ketempat penerimaan gawat darurat. Tempat pendaftaran pasien sebelum jam 08.00 WIB – 14.00 WIB di loket rawat jalan, sedangkan jam 14.00 WIB – 08.00 WIB pendaftaran pasien di UGD . Pasien ditolong terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan penyelesaian administrasinya. Setelah mendapat pelayanan yang cukup, ada beberapa kemungkinan dari setiap pasien : –
Pasien boleh langsung pulang
–
Pasien dirujuk/dikirim ke Rumah Sakit
–
Pasien harus dirawat
1. Pasien yang sudah diseleksi dan membawa surat pengantar untuk dirawat dapat langsung dibawa ke ruangan perawatan sambil menungu tempat tidur kosong dari ruang perawatan. 2. Jika pasien sudah sadar dan dapat di wawancarai, petugas pendaftaran mendatangi pasien/keluarga untuk mendapatkan identitas selengkapnya. 3. Bagian pendaftaran mengecek data identitas ke bagian rekam medis untuk mengetahui apakah pasien pernah dirawat/berobat ke puskesmas . 4. Bagi pasien yang pernah berobat/dirawat maka rekam medisnya segera dikirim ke ruang perawatan yang bersangkutan dan tetap memakai nomor yang dimilikinya. 5. Bagi pasien yang pernah dirawat/berobat ke puskesmas maka diberikan nomor rekam medis. 6. Petugas pendaftaran harus selalu memberitahukan ruang perawatan sementara mengenai situasi tempat tidur di ruang perawatan. 4.2.SISTEM KOMUNIKASI Komunikasi sangat penting dalam penanggulangan penerita gawat darurat “time saving is life limb saving”. Selain itu kondisi kegawat daruratan yang mungkin terjadi sehari-hari atau bencana tertentu dapat menimbulkan korban individu atau korban massal. Komunikasi sebagai subsistem penunjang penanggulangan penderita gawat darurat perlu untuk menjamin kelancaran dan kecepatan. Komunikasi Unit Gawat Darurat Puskesmas
siap 24 jam menggunakan sarana komunikasi intern dan
extern. –
Intern dengan ext …….
–
Extern dengan hotline ………
4.3.PELAYANAN TRIASE Triase adalah sistem seleksi pasien untuk pengelompokkan korban dalam menentukan tingkat kegawatan serta prioritas dan kecepatan penanganan serta pemindahan. Pasien diseleksi berdasarkan tingkat kegawatdaruratannya dengan kategori : 1. Pasien gawat darurat Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya serta anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya. 2. Pasien gawat tidak darurat Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat, misalnya penyakit kanker stadium lanjut. 3. Pasien darurat tidak gawat Pasien akibat musibah yang datang tiba-tiba, tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya, misalnya luka sayat dangkal. 4. Pasien tidak gawat tidak darurat Misalnya pasien dengan ulcus tropium, TBC kulit, dll 5. Kecelakaan Suatu kejadian dimana terjadi interaksi berbagai faktor yang datangnya mendadak, tidak dikehendaki sehingga menimbulkan cidera (fisik, mental, sosial). 6. Cidera Masalah kesehatan yang didapat/ dialami sebagai akibat kecelakaan. 7. Bencana Peristiwa/ rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan atau manusia yang mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian, harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum, serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat serta pembangunan nasional yang memerlukan pertolongan dan bantuan. Dalam pelaksanaan pelayanan di UGD
diberlakukan kategori kasus
emergency dan false emergency. Dalam hal ini yang termasuk pasien emergency adalah : kasus Prioritas 1 (P1) yaitu pasien gawat darurat, Prioritas 2 (P2) yaitu pasien gawat tidak darurat dan/ atau pasien darurat tidak gawat. Sedangkan yang termasuk pasien false mergency adalh kasus Prioritas 3 (P3) yaitu pasien tidak gawat tidak darurat dan kasus prioritas 0
(P0) yaitu pasien yang datang dalam keadaan sudah meninggal dunia (death on arrival). Kartu kode warna triase dapat dgunakan sebagai cara pengklasifikasian dalam triase setelah diperoleh informasi akurat tentang keadaan pasien. Kartu warna yang digunakan adalah : 1. MERAH Korban yang membutuhkan stabilisasi, misalnya : –
Syok oleh berbagai kausa
–
Gangguan pernafasan
–
Trauma kepala dengan pupil anisokor
–
Perdarahan eksternal masif
–
Gangguan jantung yang mengancam
–
Luka bakar >50% atau luka bakar di daerah terbakar
Semua pasien tersebut diatas disalurkan ke ruang resusitasi. 2. KUNING Korban yang memerlukan pengawasan ketat tetapi perawatan dapat ditunda sementara, misalnya : –
Korban dengan resiko syok (korban dengan gangguan jantung, trauma abdomen berat)
–
Fraktur multiple
–
Fraktur femur/pelvis
–
Luka bakar luas
–
Gangguan kesadaran/ trauma kepala
–
Korban dengan status tidak jelas
Semua pasien tersebut diatas disalurkan ke ruang tindakan bedah. 3. HIJAU Kelompok korban yang tidak memerlukan pengobatan atau pemberian pengobatan dapat ditunda, misalnya : –
Fraktur minor
–
Luka minor, luka bakar minor, atau tanpa luka
Pasien dengan kecelakaan disalurkan ke ruang tindakan bedah. 4. HITAM Korban yang telah meninggal dunia disalurkan ke kamar jenazah. 4.4.TRANSPORTASI PASIEN Transportasi merupakan salah satu bagian penting dalam pelayanan gawat darurat. Melalui transportasi kita dapat membantu penanganan penderita gawat darurat. Dalam memberikan pelayanan transportasi kepada penderita gawat darurat, perlu diperhatikan beberapa petunjuk di bawah ini :
1. Persiapan alat a. Ambulans b. Kursi roda c. Brankard d. Alat-alat penunjang hidup yang diperlukan. 2. Cara kerja a. Ke ruang perawatan, diantar minimal oleh 1 orang perawat. b. Ke Puskesmas lain : –
Bila tidak ada masalah ABC, pasien boleh tidak diantar petugas dan membawa surat rujukan.
–
Bila ada masalah ABC, pasien harus diantar 1 orang perawat dengan membawa surat rujukan dan memakai ambulans.
4.5.PELAYANAN FALSE EMERGENCY Pasien tidak akut dan gawat adalah pasien yang mengalami sakit lama, tidak mengancam nyawa (false emergency). Langkah-langkah dalam memberikan pelayanan false emergency adalah sebagai berikut : 1. Pelayanan diberikan terlebih dahulu kepada pasien yang mengalami penyakit akut dan gawat “True Emergency” bukan berdasarkan urutan kedatangan pasien. 2. Kasus-kasus yang tidak tergolong akut dan gawat “False Emergency” akan mendapatkan pelayanan setelah kasus gawat darurat terlayani. 3. Pada jam kerja (08.00-14.00) setiap hari Senin – Jumat, kasus-kasus false emergency akan dialihkan ke rawat jallan, atau 4. Dokter rawat jalan dimintakan bantuannya untuk melayani pasien false emergency di UGD
bila Dokter UGD
sedang menangani pasien true
emergency. 4.6.PELAYANAN VISUM ET REPERTUM Visum Et Repertum adalah laporan tertulis yang dibuat oleh dokter atau permintaan tertulis dari pihak yang berwajib mengenai apa yang dilihat/ diperiksa berdasarkan keilmuan dan sumpah dokter untuk kepentingan peradilan. Langkah-langkah dalam memberikan pelayanan visum et repertum adalah sebagai berikut : 1. Penyidik (Polisi) membawa Surat Permintaan tertulis dari pihak yang berwajib (Kepolisian) untuk pembuatan Visum Rt Repertum. 2. Identifikasi identitas pasien, apakah sesuai dengan subyek pada permintaan Visum Et Repertum. 3. Dokter membuat Visum Et Repertum secara obyektif berdasarkan pemeriksaan saat ini atau dari catatan pada Rekam Medik jika kejadiannya sudah lampau.
4. Visum Et Repertum diserahkan kepada penyidik (Polisi) yang memintanya. Pasien atau keluarga pasien tidak berhak meminta atau melihatnya. 4.7.PELAYANAN DOA (Death On Arrival) DOA (Death on arrival) merupakan kejadian kematian pada saat pasien sampai di UGD . Pasien yang datang dalam keadaan DOA langsung disalurkan/ ditempatkan di kamar jenazah. Syarat pengambilan jenazah : 1. Pengambil jenazah menyerahkan foto copy bukti diri yang syah kepada petugas. 2. Pengambil jenazah menyerahkan Surat Pengambil Jenazah kepada petugas. 4.8.SISTEM INFORMASI PELAYANAN PRA PUSKESMAS UGD Puskesmas Bangetayu Kota Semarang diklasifikasikan sebagai Unit Pelayanan Gawat Darurat kelas Dasar. Sarana Penunjang pelayanan : 1. Penunjang medis
: Pelayanan farmasi.
2. Penunjang non medis : Telepon dan ambulans. Ada 4 hal yang wajib diinformasikan ketika petugas UGD melayani pasien Gawat darurat via telp : 1. Nama pasien 2. Alamat pasien 3. Kondisi saat itu 4. Nomor telepon Sebelum petugas UGD menjemput pasien yang meminta ambulans, petugas UGD wajib memberitahukan keadaan pasien saat itu. Adapun informasi pelayanan pra puskesmas diberikan dengan tata laksana sebagai berikur : 1. Jika keadaan pasien baik, petugas yang berada di mobil ambulans tidak menginformasikan apapun kepada petugas UGD di puskesmas . 2. Jika keadaan pasien darurat, petugas yang berada dimobil ambulans menginformasikan keadaan pasien saat itu kepada petugas UGD
di
puskesmas dengan menggunakan sarana telekomunikasi handphone. 4.9.SISTEM RUJUKAN Rujukan pasien dari Puskesmas Bangetayu Kota Semarang hanya dapat dilakukan oleh dokter atau petugas paramedic yang sudah mendapatkan delegasi wewenang. Adapun bentuk rujukan yaitu : 1. Alih Rawat Alih rawat dapat dilakukan pada keadaan : –
Permintaan pasien
–
Pelayanan medis tidak dapat dilakukan di puskesmas
2. Pemeriksaan diagnostik –
Pemeriksaan penunjang lain yang dianggap perlu, yang tidak dapat dilakukan di Puskesmas Bangetayu Kota Semarang
3. Spesimen –
Darah
–
Urin
–
Jaringan
–
Mukus/sekret
BAB V LOGISTIK
Pengelolaan
obat
dan
alat
kesehatan/alkes
meliputi
pemesanan,
pengambilan, penyimpanan dan pencatatan obat/alkes untuk pasien-pasien UGD . Mekanisme pengadaan obat dan alat medis di UGD adalah sebagai berikut : 1. Persiapan Alat a. Lembaran stock obat b. Buku keluar/masuk alat c. Buku inventaris alat d. Blanko pemesanan obat dan alkes e. Buku laporan harian pemakaian obat 2. Setiap hari petugas/pekarya pagi mengantar alkes yang terpakai untuk disterilkan dan mengambil kembali setelah disterilkan untuk disimpan pada tempatnya. 3. Pemesanan alat kesehatan dilakukan oleh perawat penanggung jawab dinas pagi setiap hari Sabtu dengan mengisi blanko pemesanan alkes yang ditandatangani Kepala Perawat/Kepala UGD
dengan jumlah yang sesuai
pengeluaran/kebutuhan, kecuali bila jatuh pada hari libur, pemesanan dilakukan sehari sebelumnya. 4. Pengadaan alat umum : a. Petugas UGD membuat permintaan ke bagian Gudang, dengan mengisi Formulir Pengambilan Barang yang ditandatangani oleh atau Ka. UGD/Ka. perawat UGD . b. Formulir diserahkan ke Bagian Gudang. 5. Pengadaan alat-alat kesehatan a. Bagian Gawat Darurat mengajukan permintaan barang dengan mengisi formulir permintaan barang. b. Formulir diserahkan ke Bagian Farmasi.
BAB VI KESELAMATAN PASIEN
6.1.PENGERTIAN Keselamatan pasien (patient safety) merupakan suatu sistem dimana puskesmas
membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi :
assessment resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan anlisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan. 6.2.TUJUAN 1. Terciptanya budaya keselamatan pasien di puskesmas . 2. Meningkatnya akuntabilitas puskesmas terhadap pasien dan masyarakat. 3. Menurunnya kejadian tidak diharapkan (KTD) di puskesmas . 4. Terlaksananya
program-program
pencegahan
sehingga
tidak
terjadi
pengulangan kejadian tidak diharapkan. 6.3.TATA LAKSANA KESELAMATAN PASIEN 1. Keselamatan pasien merupakan hal yang terutama dalam pelayanan UGD . 2. Terdapat petugas UGD yang memahami mengenai keselamatan pasien. 3. Terdapat sistem pelayanan yang komprehensif, baik medis maupun keperawatan sehingga meminimalkan terjadinya kasus yang tidak diharapkan (KTD). 4. Setiap pasien yang masuk melalui UGD harus mendapat penilaian langsung oleh dokter jaga, untuk menyatakan kondisi kedaruratannya. 5. Pasien yang mengalami kondisi yang darurat, yaitu mengancam keselamatan pasien, harus ditatalaksana dengan lengkap di UGD . Konsultasi spesialistik dilakukan di
UGD
,
kecuali
bila
penyakit pasien dianggap
tidak
membahayakan. 6. Identifikasi pasien harus dilakukan secara lengkap, baik berupa status maupun gelang identitas.
7. Segala bentuk pemindahan pasien, baik ke ruang perawatan atau kamar operasi harus sudah teridentifikasi dengan baik, dan diketahui oleh kepala perawat jaga saat itu. 8. Sarana da prasarana harus mengindahkan keselamatan pasien antara lain sterilitas alat, tabung oksigen, tempat tidur dorong, privacy, dan lain-lain. 9. Terdapat evaluasi kelengkapan sarana dan prasarana. 10. Terdapat pelaporan kasus yang tidak diharapkan, yaitu : –
Insidens kesalahan identifikasi kedaruratan pasien.
–
Insidens pasien jatuh.
–
Insidens kejadian infus blong.
–
Insidens kesalahan pemberian obat.
–
Insidens kesalahan cara pemberian obat.
–
Insidens kesalahan persiapan pemeriksaan penunjang.
11. Membangun kesadaran atau budaya akan nilai keselamatan pasien.
BAB VII KESELAMATAN KERJA
7.1. PENGERTIAN Keselamatan kerja merupakan suatu sistem dimana puskesmas membuat kerja/aktifitas keryawan lebih aman. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan pribadi ataupun puskesmas . 7.2. TUJUAN 1. Terciptanya budaya keselamatan kerja di Puskesmas Kuala Cenaku. 2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan. 3. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya. 4. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi. 7.3. TATA LAKSANA KESELAMATAN KARYAWAN a. Setiap petugas medis maupun non media menjalankan prinsip pencegahan infeksi, yaitu : –
Mengganggap bahwa pasien maupun dirinya sendiri dapat menularkan infeksi.
–
Menggunakan alat pelindung (sarung tangan, kacamata, sepatu boot/alas kaki tertutup, celemek, masker, dll) terutama bila terdapat kontak dengan spesimen pasien yaitu urin, darah, muntah, sekret, dan lain-lain.
–
Melakukan perasat yang aman bagi petugas maupun pasien, sesuai prosedur yang ada, misalnya memasang kateter, menyuntik, menjahit luka, memasang infus, dan lain-lain.
–
Mencuci tangan dengan sabun antiseptik sebelum dan sesudah menangani pasien.
b. Terdapat tempat sampah infeksius dan non infeksius. c. Mengelola alat dengan mengindahkan prinsip sterilitas, yaitu : –
Dekontaminasi dengan larutan klorin.
–
Pencucian dengan sabun
–
Pengeringan.
d. Menggunakan baju kerja bersih. e. Melakukan upaya-upaya medis yang tepat dalam menangani kasus : –
HIV / AIDS (sesuai prinsip pencegahan infeksi)
–
Flu burung Kewaspadaan standar keryawan/petugas UGD dalam menghadapi penderita dengan flu burung, adalah : Cuci tangan Cuci tangan dilakukan dibawah air mengalir dengan menggunakan sikat selama ± 5 menit, yaitu dengan menyikat seluruh telapak tangan maupun punggung tangan. Hal ini dilakukan sebelum dan sesudah memeriksa pasien. Memakai masker N95 atau minimal masker badan. Menggunakan pelindung wajah/ kacamata goggle (bila diperlukan. Menggunakan apron/ gaun pelindung. Menggunakan sarung tangan. Menggunakan pelindung kaki (sepatu boot).
–
Hepatitis B/C (sesuai prinsip pencegahan infeksi)
BAB VIII PENUTUP Demikian buku Pedoman Pelayanan Gawat Darurat ini disusun. Kami mengajak semua pihak yang bekerja di Puskesmas Kuala Cenaku untuk dapat bersama-sama membina dan mengembangkan sistem pelayanan di UGD . Semua petugas baik tenaga medis, paramedis, maupun non medis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan gawat darurat hendaknya selalu menaati ketentuan yang telah digariskan di dalam buku pedoman ini. Koordinator UKP
drg. RETNO HARMAITI NIP.
UNIT GAWAT DARURAT
ERIKC ARVENDICA , A.Md. Kep NIP: 19931226 201903 1 001
HERI HARI SANDI, AMK NIP: