Pedoman Pelayanan Ugd [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Aris
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS MENGWI II Jl. Raya TumbakBayuh, Br. Gunungpande Tumbakbayuh Tlp. (0361) 8442063 Email: [email protected]



PEDOMAN PELAYANAN RUANG GAWAT DARURAT



UPT. PUSKESMAS MENGWI II



PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS MENGWI II Jl. Raya TumbakBayuh, Br. Gunungpande Tumbakbayuh Tlp. (0361) 8442063 Email: [email protected]



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pelayanan kesehatan adalah upaya yang diselenggarakan oleh suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta yang penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan. Pelayanan gawat darurat merupakan pelayanan yang dapat memberikan tindakan yang cepat dan tepat pada seorang atau kelompok orang agar dapat meminimalkan angka kematian dan mencegah terjadinya kecacatan yang tidak perlu. Upaya peningkatan gawat darurat ditujukan untuk menunjang pelayanan dasar, sehingga dapat menanggulangi pasien gawat darurat baik dalam keadaan sehari-hari maupun dalam keadaaan bencana. Dengan semakin meningkatnya jumlah penderita gawat darurat, maka diperlukan peningkatan pelayanan gawat darurat baik yang diselenggarakan ditempat kejadian, pelayanan pra rumah sakit,selama perjalanan ke rumah sakit, maupun di rumah sakit. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka di Unit Gawat Darurat perlu dibuat standar pelayanan yang merupakan pedoman bagi semua pihak dalam tata cara pelaksanaan pelayanan yang diberikan ke pasien pada umumnya dan pasien UGD UPT. Puskesmas Mengwi II khususnya. Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka, dalam melakukan pelayanan gawat darurat di UGD UPT. Puskesmas Mengwi II harus berdasarkan standar pelayanan Gawat Darurat UPT. Puskesmas Mengwi II.



B. Tujuan Pedoman 1.



Tujuan umum



a. Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan di ruang gawat darurat dengan mutu tinggi serta mengutamakan keselamatan pasien. 2.



Tujuan khusus a. Pelayanan kesehatan di ruang gawat darurat dapat berjalan dengan baik berdasarkan SPO sehingga keselamatan pasien dapat dimaksimalkan b. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dengan mengutamakan pada upaya preventif dan kuratif. c. Menciptakan ruang gawat darurat dengan pelayanan yang nyaman dan lingkungan yang aman. d. Menjadi instalasi rawat darurat dengan SDM yang berbelas kasih, arsetif, profesional,tim, dan sejahtera.



C. Ruang Lingkup Ruang lingkup pelayanan Ruang Gawat Darurat meliputi : 1.



Pasien dengan kasus True Emergency Yaitu pasien yang tiba – tiba berada dalam keadaan gawat darurat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya



2.



Pasien dengan kasus False Emergency yaitu pasien dengan : a. Keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat b. Keadaan gawat tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya c. Keadaan tidak gawat dan tidak darurat



D. Batasan Operasional 1. Ruang Gawat Darurat Adalah unit pelayanan pra rumah sakit yang memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan. 2. Triage Adalah pengelompokan korban yang berdasarkan atas berat ringannya trauma / penyakit serta kecepatan penanganan / pemindahannya.



3. Prioritas Adalah penentuan mana yang harus didahulukan mengenai penanganan dan pemindahan yang mengacu tingkat ancaman jiwa yang timbul. 4. Survey Primer Adalah deteksi cepat dan koreksi segera terhadap kondisi yang mengancam jiwa. 5. Survey Sekunder Adalah melengkapi survei primer dengan mencari perubahan – perubahan anatomi yang akan berkembang menjadi semakin parah dan memperberat perubahan fungsi vital yang ada berakhir dengan mengancam jiwa bila tidak segera diatasi. 6. Pasien Gawat darurat Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya. 7. Pasien Gawat Tidak Darurat Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat misalnya kanker stadium lanjut 8. Pasien Darurat Tidak Gawat Pasien akibat musibah yang datang tiba – tiba tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya, misalnya luka sayat dangkal. 9. Pasien Tidak Gawat Tidak Darurat Misalnya pasien dengan ulcus tropium , TBC kulit , dan sebagainya 10. Kecelakaan (Accident) Suatu kejadian dimana terjadi interaksi berbagai faktor yang datangnya mendadak, tidak dikehendaki sehingga menimbulkan cedera fisik, mental dan sosial. Kecelakaan dan cedera dapat diklasifikasikan menurut : a.



Tempat kejadian : 1) Kecelakaan lalu lintas 2) Kecelakaan di lingkungan rumah tangga 3) Kecelakaan di lingkungan pekerjaan 4) Kecelakaan di sekolah 5) Kecelakaan di tempat – tempat umum lainnya.



b.



Mekanisme kejadian Tertumbuk, jatuh, terpotong, tercekik oleh benda asing, tersengat, terbakar baik



karena efek kimia, fisik maupun listrik atau radiasi. c.



Waktu kejadian 1) Waktu perjalanan (travelling/transport time) 2) Waktu bekerja, waktu sekolah, waktu bermain dan lain – lain.



11. Cidera Masalah kesehatan yang didapat/dialami sebagai akibat kecelakaan. 12. Bencana Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan atau manusia yang mengakibatkan korban dan penderitaaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan masyarakat dan pembangunan nasional yang memerlukan pertolongan dan bantuan. Kematian dapat terjadi bila seseorang mengalami kerusakan atau kegagalan dari salah satu sistem/organ di bawah ini, yaitu : a.



Susunan saraf pusat



b.



Pernafasan



c.



Kardiovaskuler



d.



Hati



e.



Ginjal



f.



Pancreas



Kegagalan (kerusakan) sistem/organ tersebut dapat disebabkan oleh : a.



Trauma/cedera



b.



Infeksi



c.



Keracunan (poisoning)



d.



Degerenerasi (failure)



e.



Asfiksi



f.



Kehilangan cairan dan elektrolit dalam jumlah besar (excessive loss of water and electrolit)



g.



Dan lain-lain.



Kegagalan sistem susunan saraf pusat, kardiovaskuler, pernafasan dan hipoglikemia dapat menyebabkan



kematian dalam waktu singkat, sedangkan kegagalan sistem/organ



yang lain dapat menyebabkan kematian dalam waktu yang lama.



Dengan demikian keberhasilan Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD) dalam mencegah kematian dan cacat ditentukan oleh : a.



Kecepatan menemukan penderita gawat darurat



b.



Kecepatan meminta pertolongan



c.



Kecepatan dan kualitas pertolongan yang diberikan 1) Ditempat kejadian 2) Dalam perjalanan ke rumah sakit 3) Pertolongan selanjutnya secara mantap di rumah sakit



E. Landasan Hukum 1.



Undang – undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan



2.



Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan



3.



Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan



4.



Undang – undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran



5.



Undang – undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A. Kualifikasi SDM Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM RGD adalah : No Nama Jabatan 1 Penanggungjawab RGD 2 3



Koordinator RGD Pelaksana RGD



4



Dokter RGD



Kualifikasi Formal Dokter umum D III Keperawatan D III Keperawatan D III Kebidanan S1 Ners Keperawatan Dokter umum



Keterangan Bersertifikat ACLS/ATLS/EKG Bersertifikat BTCLS



Bersertifikat ACLS



B. Distribusi Ketenagaan Pola pengaturan ketenagaan Ruang Gawat Darurat yaitu : 1.



Untuk dinas pagi, yang bertugas sejumlah 4 (empat) orang dengan standar minimal bersertifikat BTCLS, diantaranya:



2.



a.



1 orang coordinator RGD



b.



1 orang dokter umum



c.



2 orang pelaksana



Untuk dinas sore, yang bertugas sejumlah 3 (tiga) orang dengan standar minimal bersertifikat BTCLS, diantaranya:



3.



a.



1 orang dokter umum



b.



2 orang pelaksana



Untuk dinas malam, yang bertugas sejumlah 3 (tiga) orang dengan standar minimal bersertifikat BTCLS, diantaranya: a.



1 orang dokter umum



b.



2 orang pelaksana



C. Pengaturan Jaga 1.



Pengaturan Jaga Pelaksana RGD a.



Pengaturan jadwal dinas pelaksana RGD dibuat dan dipertanggungjawabkan oleh Koordinator RGD dan disetujui oleh Kepala Puskesmas.



b.



Jadwal dinas dibuat untuk jangka waktu satu bulan dan direalisasikan ke pelaksana RGD setiap satu bulan..



c.



Untuk tenaga pelaksana RGD yang memiliki keperluan penting pada hari tertentu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan dinas pada buku permintaan. Permintaan akan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga yang ada (apabila tenaga cukup dan berimbang serta tidak mengganggu pelayanan, maka permintaan disetujui).



d.



Jadwal dinas terbagi atas dinas pagi, dinas sore, dinas malam, lepas malam, dan libur.



e.



Apabila ada tenaga pelaksana tiba – tiba tidak dapat jaga sesuai jadwal yang telah ditetapkan (tidak terencana), maka Koordinator RGD akan mencari perawat pengganti yang hari itu sedang libur. Apabila pengganti tidak di dapatkan, maka perawat yang dinas pada shift sebelumnya wajib untuk menggantikan.



2.



Pengaturan Jaga Dokter UGD a.



Pengaturan jadwal dokter jaga UGD menjadi tanggung jawab penanggungjawab RGD dan disetujui Kepala Puskesmas.



b.



Jadwal dokter jaga UGD dibuat untuk jangka waktu 1 bulan serta sudah diedarkan ke unit terkait dan dokter jaga yang bersangkutan 1 minggu sebelum jaga di mulai.



c.



Apabila dokter jaga UGD karena sesuatu hal sehingga tidak dapat jaga sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan maka : 1) Untuk yang terencana, dokter yang bersangkutan harus menginformasikan ke PJ RGD paling lambat 3 hari sebelum tanggal jaga, dan PJ RGD tersebut wajib menunjuk dokter jaga pengganti. 2) Untuk



yang



tidak



terencana,



dokter



yang



bersangkutan



harus



menginformasikan ke PJ RGD dan atas persetujuan kepala puskesmas PJ RGD menunjuk dokter pengganti.



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruangan T U



S B



Keterangan : : Pintu : Kursi : Tempat sampah : Wastafel : Meja administrasi : Meja dokter : Brankar : Troli : Lemari obat : Lemari alat : Sampiran



B. Standar Fasilitas dan Peralatan 1. Fasilitas Standar Fasilitas di Ruang Tindakan Puskesmas Mengwi II a.



Dua tempat tidur



b.



Satu meja administrasi



c.



Satu meja dokter



d.



Satu lemari obat



e.



Satu lemari alat



f.



Enam kursi



g.



Dua tempat sampah (medis dan non medis)



h.



Satu wastafel



i.



Satu troli tindakan



2. Peralatan a.



Alat – alat untuk ruang UGD 1) Oxigen lengkap dengan flowmeter 2) Spuit 3 cc 3) Infus set 4) Brandcard fungsional diatur posisi trendelenberg 5) EKG 6) Nebullaizer 7) Ambu bag 8) Stetoskop 9) Tensimeter manual dan tensimeter digital 10) Thermometer 11) Tiang Infus 12) Timbangan berat badan injak 13) APD



b.



Alat – alat untuk tindakan bedah 1) Bidai ukuran untuk tungkai dan lengan 2) Verban 3) Hecting set 4) Benang – benang/jarum segala jenis dan ukuran: a) Cat gut b) Silk Black



c) Jarum 5) Lampu sorot 6) Kassa 7) Spuit 3 cc 8) Dower Catheter 9) Emergency lamp 10) Elastis verban c.



Alat - alat dan obat analfilatik syok 1) Infuset 2) IV line 3) Cairan RL, Glukosa 5%, dan NaCl 4) Abocath 5) Spuit 3 cc 6) Gunting 7) Heacting set 8) Perban dan elastis banded 9) Mitela 10) Pinset 11) Aminophylline inj.



3. Ambulance Untuk menunjang pelayanan terhadap pasien, UPT. Puskesmas Mengwi II saat ini memiliki 3 (tiga) unit ambulance yang kegiatannya berada dalam koordinasi RGD dan bagian Perawatan. a.



Fasilitas dan sarana untuk ambulance 1) Perlengkapan Ambulance a) AC b) Sirine c) Lampu rotater d) Sabuk pengaman e) Sumber listrik/stop kontak f)



Lemari untuk alat medis



g) Lampu ruangan h) Wastafel



2) Alat dan obat a) Tabung Oksigen b) Tas Emergency yang berisi obat – obat untuk life saving, diantaranya: a) Alat resusitasi jantung paru b) Sucsion dan selang c) Oxigen lengkap dengan flowmeter d) Handscoon e) Tensimeter f)



Reflek harmer



g) Senter h) Plaster dan has i)



Gunting



C. Standar Obat RGD UPT. Puskesmas Mengwi II 1.



Obat Live Saving a. Injeksi No



b.



Nama Obat



Satuan



Jumlah



Jenis Obat



1.



Ephinephrin



Ampul



10



Anapilaktik drug



2.



Lidocain



Ampul



10



Anastetic lokal



3.



Tetagam



Ampul



10



Anti tetanus



4.



Dexametason



Ampul



10



Kortikusteroid



Cairan Infus No



Nama Obat



Satuan



Jumlah



Jenis Obat



1.



Dextrose 5 % 500 ml



Kolf



5



Larutan Gula



2.



Nacl 0,9 % 500 ml



Kolh



5



Garam Pisiologis



3.



Ringer Lactat



Kolf



10



Garam Pisiologis



2.



Obat Penunjang a. No 1.



Injeksi Nama Obat Ondancentron



Satuan Ampul



Jumlah



Jenis Obat Antiemetik



PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS MENGWI II Jl. Raya TumbakBayuh, Br. Gunungpande Tumbakbayuh Tlp. (0361) 8442063 Email: [email protected]



ALUR PELAYANAN RUANG GAWAT DARURAT Pasien



Loket Pendaftaran



Triage



Emergensi



Non Emergensi



Observasi



Membaik



Memburuk



Meninggal



Rujuk



Kasir



Apotek



BPL



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



A. TATA LAKSANA PENDAFTARAN PASIEN RGD 1.



Pendaftaran pasien yang datang ke RGD dilakukan oleh pasien/keluarga (SOP Pendaftaran pasien baru di RGD)



2.



Bila keluarga tidak ada petugas RGD bekerja sama dengan securiti untuk mencari identitas pasien.



3.



Bila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan langsung diberikan pertolongan di RGD, sementara keluarga/penanggung jawab melakukan pendaftaran.



B. TATA LAKSANA SISTEM KOMUNIKASI RGD 1.



Antara RGD dengan unit lain dalam UPT. Puskesmas Mengwi II adalah dengan nomor extension masing-masing unit.



2.



Antara RGD dengan dokter jaga yang terkait dengan pelayanan adalah menggunakan pesawat telephone langsung dari UGD.



3.



Antara RGD dengan petugas ambulance yang berada di lapangan menggunakan telephone.



4.



Antara RGD dengan RS rujukan menggunakan telephone langsung dari RGD.



C. TATA LAKSANA PELAYANAN TRIAGE 1.



Pasien/keluarga pasien datang dan diterima pelaksana jaga RGD



2.



Dokter jaga RGD/pelaksana jaga melakukan pemeriksaan pada pasien secara lengkap dan menentukan prioritas penanganan.



3.



Prioritas pertama (I, tertinggi, emergency) yaitu mengancam jiwa/mengancam fungsi vital, pasien ditempatkan di bed dengan lajur merah.



4.



Prioritas kedua (II, medium, urgent) yaitu potensial mengancam jiwa/fungsi vital, bila tidak segera ditangani dalam waktu singkat. Penanganan dan pemindahan bersifat terakhir. Pasien ditempatkan di bed dengan lajur kuning.



5.



Prioritas ketiga (III, rendah, non emergency) yaitu memerlukan pelayanan biasa, tidak perlu segera. Penanganan dan pemindahan bersifat terakhir. Pasien ditempatkan



di bed lajur hijau.



D. TATA LAKSANA PENGISIAN INFORMED CONSENT 1.



Dokter/pelaksana RGD yang sedang bertugas menjelaskan tujuan dari pengisian informed consent pada pasien/keluarga pasien.



2.



Pasien menyetujui, informed consent diisi dengan lengkap disaksikan oleh pelaksana RGD.



3.



Setelah diisi dimasukkan dalam status medik pasien.



E. TATA LAKSANA TRANSPORTASI PASIEN 1.



Bagi pasien yang memerlukan penggunaan ambulance UPT. Puskesmas Mengwi II sebagai transportasi, maka pelaksana unit terkait menghubungi bagian ambulance.



2.



Pelaksana RGD menuliskan data-data/penggunaan ambulance, nama pasien, tujuan dan nama sopir.



3.



Pelaksana RGD menghubungi bagian/sopir ambulance untuk menyiapkan kendaraan.



4.



Pelaksana RGD menyiapkan alat medis sesuai dengan kondisi pasien.



F. TATA LAKSANA PELAYANAN FALSE EMERGENCY 1.



Pasien/keluarga pasien mendaftar.



2.



Dilakukan triage untuk penempatan pasien.



3.



Pasien dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter jaga RGD.



4.



Dokter jaga menjelaskan kondisi pasien pada keluarga/penanggung jawab.



5.



Bila perlu dirawat/observasi pasien dianjurkan mengisi informed consent.



6.



Bila tidak perlu dirawat pasien diberikan resep dan bisa langsung pulang.



7.



Pasien dianjurkan untuk kontrol kembali sesuai dengan saran dokter.



G. TATALAKSANA PELAYANAN DEATH ON ARRIVAL (DOA) 1.



Pasien dilakukan triage dan pemeriksaan oleh dokter jaga RGD.



2.



Bila dokter sudah menyatakan meninggal, maka dilakukan perawatan jenazah.



3.



Dokter jaga UGD membuat surat keterangan meninggal.



4.



Pelaksana RGD menelpone ambulance PMI untuk dipindahkan ke ruang jenazah



rumah sakit dan kemudian diserahkan ke keluarga.



H. TATALAKSANA SISTEM RUJUKAN 1.



Alih Rawat a.



Pelaksana jaga RGD menghubungi rumah sakit yang akan tuju.



b.



Pelaksana jaga RGD memberikan informasi pada perawat/dokter jaga rumah sakit rujukan mengenai keadaan umum pasein (SOP - Rujukan RGD).



c.



Bila tempat telah tersedia di rumah sakit rujukan, pelaksana jaga RGD menghubungi ambulance.



2.



Pemeriksaan Diagnostik a.



Pasien/keluarga pasien dijelaskan oleh dokter jaga mengenai tujuan pemeriksaan diagnostik, bila setuju maka keluarga pasien harus mengisi informed consent.



b. 3.



Pelaksana RGD menghubungi laboratorium yang dituju.



Spesimen a.



Pasien/keluarga pasien dijelaskan mengenai tujuan pemeriksaan spesimen.



b.



Bila keluarga setuju maka harus mengisi informed consent.



c.



Dokter jaga mengisi formulir pemeriksan dan diserahkan ke petugas laboratorium.



d.



Petugas laboratorium melakukan rujukan ke laboratorium yang dituju.



BAB V LOGISTIK



A. Barang Habis Pakai 1.



Alcohol sesuai kebutuhan



2.



Perhidrol sesuai kebutuhan



3.



Kapas sesuai kebutuhan



4.



Povidon lodin sesuai kebutuhan



5.



Kasa non steril sesuai kebutuhan



6.



Kasa steril sesuai kebutuhan



7.



Masker wajah sesuai kebutuhan



8.



Handskon sesuai kebutuhan



9.



Cairan infuse sesuai kebutuhan



10. Supratul 11. Plester 12. Hypapix 13. Perban gulung 14. Sabun tangan / antiseptic sesuai kebutuhan



BAB VI KESELAMATAN PASIEN



A. Pengertian Keselamatan Pasien (Patient Safety) Adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : 1.



Assesment risiko



2.



Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien



3.



Pelaporan dan analisis insiden



4.



Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya



5.



Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko



Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh : 1.



Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan



2.



Tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil



B. Tujuan 1.



Terciptanya budaya keselamatan pasien di puskesmas



2.



Meningkatnya akuntabilitas puskesmas terhadap pasien dan masyarakat



3.



Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) di puskesmas



C. Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) 1.



2.



Standar Keselamatan Pasien a.



Hak pasien



b.



Mendidik pasien dan keluarga



Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan a.



Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien



b.



Mendidik staf tentang keselamatan pasien



c.



Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien



d. 3.



Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien



Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) Adverse Event Adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan, yang mengakibatkan cedera pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah



KTD yang tidak dapat dicegah Unpreventable Adverse Event : Suatu KTD yang terjadi akibat komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan pengetahuan mutakhir 4.



Kejadian Nyaris Cedera (KNC) Adalah suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi :



5.



a.



Karena “keberuntungan”



b.



Karena “pencegahan”



c.



Karena “peringanan”



Kesalahan Medis Adalah kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien



6.



Kejadian Sentinel Adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius; biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat diterima, seperti : operasi pada bagian tubuh yang salah. Pemilihan kata “sentinel” terkait dengan keseriusan cedera yang terjadi (seperti, amputasi pada kaki yang salah) sehingga pencarian fakta terhadap kejadian ini mengungkapkan adanya masalah yang serius pada kebijakan dan prosedur yang berlaku.



D. Tata Laksana 1.



Memberikan pertolongan pertama sesuai dengan kondisi yang terjadi pada pasien



2.



Melaporkan pada dokter jaga RGD



3.



Memberikan tindakan sesuai dengan instruksi dokter jaga



4.



Mengobservasi keadaan umum pasien



5.



Mendokumentasikan kejadian tersebut pada formulir “ Pelaporan Insiden Keselamatan



BAB VII KESELAMATAN KERJA



A. Tujuan 1.



Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi diri sendiri, pasien dan masyarakat dari penyebaran infeksi.



2.



Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai resiko tinggi



terinfeksi



penyakit



menular



dilingkungan



tempat



kerjanya,



untuk



menghindarkan paparan tersebut, setiap petugas harus menerapkan prinsip “Universal Precaution”.



B. Tindakan yang beresiko terpajan 1.



Cuci tangan yang kurang benar.



2.



Penggunaan sarung tangan yang kurang tepat.



3.



Penutupan kembali jarum suntik secara tidak aman.



4.



Pembuangan peralatan tajam secara tidak aman.



5.



Tehnik dekontaminasi dan sterilisasi peralatan kurang tepat.



6.



Praktek kebersihan ruangan yang belum memadai.



C. Prinsip Keselamatan Kerja Prinsip utama prosedur Universal Precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga higiene sanitasi individu, higiene sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip tesebut dijabarkan menjadi 5 (lima) kegiatan pokok yaitu : 1.



Cuci tangan guna mencegah infeksi silang



2.



Pemakaian alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksi yang lain.



3.



Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai



4.



Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan



5.



Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Indikator mutu yang digunakan di UPT. Puskesmas Mengwi II dalam memberikan pelayanan adalah angka pemasangan infus 1 (satu) kali berhasil berbanding dengan jumlah penderita yang dipasang infus di bulan yang sama. Dalam pelaksanaan indikator mutu menggunakan buku dalam format tersendiri dan dievaluasi serta dilaporkan setiap bulan pada penaggung jawab mutu.