Pedoman Pencegahan DBD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN I.



Latar Belakang Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) adalah penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus Dengue ditularkan kepada manusia melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti, ditandai dengan demam mendadak, sakit kepala, nyeri belakang bola mata, mual dan manifestasi pendarahan seperti rumple lead positive, ptekie, mimisan atau gusi berdarah. Sampai saat ini DBD masih menjadi masalah kesehatan bagi masyarakat dan menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi. Kerugian sosial yang terjadi antara lain karena menimbulkan kepanikan dalam keluarga, kematian anggota keluarga dan berkurangnya usia harapan hidup masyarakat. Dampak ekonomi langsung adalah biaya pengobatan yang cukup mahal, sedangkan dampak tidak langsung adalah kehilangan waktu kerja dan biaya lain yang dikeluarkan selain pengobatan seperti transportasi dan akomodasi selama perawatan di rumah sakit. Sejak pertama kali ditemukan penyakit DBD di Indonesia pada tahun 1986 di dua wilayah yaitu Surabaya dan Jakarta, jumlah kasus cenderung meningkat dan daerah penyebarannyapun juga bertambah luas. Pada tahun 2010 penyakit DBD telah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia dan di sekitar 400 kab/kota. Jika pada awal masuknya DBD ke Indonesia angka kematian yang ditimbulkan sangat tinggi, namun dengan berbagai kegiatan pengendalian yang telah dilakukan angka kematian tersebut dapat ditekan hingga di bawah 1% sejak tahun 2009. Namun demikian angka kesakitan DBD tetap tinggi, jika tahun 2004 tercatat Insiden Rate (IR) DBD sebesar 37.01 per 100.000 penduduk maka pada tahun 2009 menjadi 68,22 per 100.000 penduduk. IR tersebut cenderung meningkat tetapi pada tahun 2011 IR DBD menurun sangat tajam menjadi 27,67 per 100.000 penduduk. Situasi ini diharapkan tetap dipertahankan pada tahun 2012 dan di tahun-tahun mendatang, dengan mengoptimalkan segala daya dan upaya pengendalian DBD. Banyak faktor yang turut berperan terhadap peningkatan kasus DBD dan KLB yang sulit atau tidak dapat dikendalikan seperti kepadatan penduduk yang terus meningkat, sejalan dengan pembangunan kawasan pemukiman, urbanisasi yang tidak terkendali, lancarnya transportasi (darat, laut dan udara), perilaku masyarakat yang kurang sadar terhadap kebersihan lingkungan, serta perubahan iklim (climate change). Pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan : KEPMENKES nomor 581/MENKES/ SK/VII/1992 tentang pemberantasan penyakit Demam Berdarah dan KEPMENKES nomor 92 tahun 1994 tentang perubahan atas lampiran KEPMENKES nomor 581/MENKES/SK/1992, yang dititikberatkan pada upaya pencegahan dengan gerakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) selain penatalaksanaan penderita DBD dengan memperkuat kapasitas rumah sakit, memperkuat surveilans epidemiologi dan pencegahan Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD. Sejalan dengan RPJMN 2010-2014 Kementerian Kesehatan telah menetapkan visi yaitu mesyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan serta misi diantaranya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat termasuk swasta dan masyarakat madani dalam pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, serta lebih mengedepankan upaya preventif dan promotif daripada kuratif dan rehabilitatif. Aplikasi dalam pengendalian DBD yaitu dengan pembentukan Juru Pemantau Jentik atau yang dikenal dengan Jumantik yang anggotanya adalah kader dari masyarakat. 1



Mengingat obat untuk membunuh virus Dengue hingga saat ini belum ditemukan dan vaksin untuk mencegah penularan DBD masih dalam tahap uji coba, maka cara yang dapat dilakukan sampai saat ini adalah dengan memberantas nyamuk penular (vektor). Pemberantasan vektor ini dapat dilakukan pada saat masih berupa jentik atau nyamuk dewasa. Pada periode 1969-1980 pemberantasan vektor menggunakan insektisida dengan fogging, sejak tahun 1988 selain fogging juga dilakukan larvasidasi untuk membunuh jentik nyamuk yang dilakukan sebelum musim penularan di daerah endemis DBD. Sejak tahun 1990 dilaksanakan upaya pemutusan rantai penularan secara terpadu penanggulangan fokus yaitu penyuluhan, larvasidasi dan fogging fokus. Untuk memberdayakan masyarakat dalam melakukan tindakan PSN dengan 3M plus yaitu menguras dan menutup tempat penampungan air serta memanfaat kembali barang-barang bekas serta upaya pengendalian vektor lainnya, telah dilakukan dengan mengikutsertakan lintas program dan lintas sektor terkait diantaranya adalah Pusat Promosi Kesehatan, Kemenkes, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tindak lanjut dari komitmen bersama tersebut berupa : 1. Surat Edaran Mendagri No 443.42/115/Bandes perihal operasional Keputusan Menteri Kesehatan No 581 tahun 1992. 2. Surat Edaran Tim Pembina UKS Tingkat Pusat No 80/TPUKS 00/X/1993 tentang Pembinaan UKS dalam upaya pencegahan penyakit DBD 3. Surat Edaran Tim Penggerak PKK Pusat No 500/SKR/PKK.PST/1994 tentang Penyuluhan dan Motivasi Gerakan PSN DBD 4. SK Mendagri No 31-VI tahun 1994 tentang pembentukan Kelompok Operasional Pemberantasan Penyakit DBD. 5. Keputusan Menteri Kesehatan RI No 1529/MENKES/SK/X/2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif yang didalamnya tercantum pemberantasan jentik nyamuk sebagai salah satu 10 langkah PHBS. 6. Komitmen bersama 33 pemimpin daerah dalam peringatan ASEAN Dengue Day pada tanggal 15 Juni 2011 tentang upaya pengendalian DBD. 7. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.2269/MENKES/PER/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) 8. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No 140/1508/SJ tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Kelompok Kerja Operasional dan Forum Desa dan Kelurahan Siaga Aktif di Daerah. Pembentukan Jumantik dalam rangka pengendalian DBD telah terbukti berhasil menurunkan jumlah kasus di beberapa daerah seperti Kota Mojokerto dengan gerakan Jum’at Berseri + PSN 60 menit dan provinsi DKI Jakarta yang terkenal dengan gerakan Jum’at Bersih + PSN 30 menit. Angka Kesakitan (IR) DBD di kota Mojokerto pada tahun 2006 sebesar 227/100.000 penduduk dan secara bertahap terus menurun sejak adanya kader jumantik dan Gerakan Jum’at Berseri + 60 menit PSN. Jika pada tahun 2010 IR DBD sebesar 27/100.000 penduduk maka tahun 2011 menurun kembali hingga mencapai 6,7/100.000 penduduk, dengan angka Bebas Jentik (ABJ) 97,25%. Jika daerah tersebut diatas berhasil menurunkan Angka Kesakitan (IR) DBD, maka masih banyak daerah lain di Indonesia yang belum melaksanakan kegiatan pemberdayaan mesyarakat melalui kader Jumantik dan sering dilaporkan terjadi KLB. Permasalahan utama terjadinya KLB karena belum berhasilnya upaya penggerakan peran serta masyarakat dalam PSN DBD.



2



Oleh karena itu untuk meningkatkan keberhasilan pengendalian DBD dan mencegah terjadinya peningkatan kasus atau KLB, tetap diperlukan adanya Juru Pemantau Jentik (Jumantik) untuk melakukan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat agar melakukan PSN DBD dengan 3M plus.



II.



Tujuan A. Tujuan Umum Melalui Juru Pemantau Jentik (Jumantik) untuk menurunkan populasi nyamuk penular DBD serta jentiknya dengan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan sarang nyamuk dengan gerakan 3M plus. B. Tujuan Khusus a. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan sarang nyamuk b. Untuk memotivasi masyarakat dalam memperhatikan tempat yang berpotensi untuk perkembangbiakan nyamuk DBD c. Untuk mengetahui kepadatan jentik nyamuk penular DBD secara berkala dan terus menerus sebagai indikator keberhasilan PSN DBD oleh masyarakat.



3



BAB II PENGENALAN DEMAM BERDARAH DENGUE 1. Demam Berdarah Dengue (BDB) adalah penyakit yang ditandai dengan : (1) demam tinggi mendadak, tanpa sebab yang jelas, berlangsung terus menerus selama 2-7 hari ; (2) Manifestasi pendarahan (petekie, purpura, pendarahan konjungtiva, epistaksis, ekimosis, pendarahan mukosa, epitsaksis, pendarahan gusi, hematemasis, melena, hematuri) termasuk uji Tourniquet (Rumple Leede) positif; (3) Trombositopeni (jumlah trombosit ≤ 100.000/µ1); (4) Hemokonsentrasi (peningkatan hematokrit ≥ 20%); dan (5) disertai dengan atau tanpa pembesaran hati (hepatomegali) 2. DBD pada umumnya menyerang anak-anak, tetapi dalam dekade terakhir ini terlihat adanya kecenderungan kenaikan proporsi pada kelompok umur dewasa. 3. Penyebab DBD adalah virus dengue yang sampai sekarang dikenal 4 serotipe (Dengue-1, Dengue-2, Dengue-3, dan Dengue-4 ), termasuk dalam group B Arthroped Borne Virus (Arbovirus). Keempat serotipe virus ini telah ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Hasil penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa Dengue-3 sangat berkaitan dengan kasus DBD berat dan merupakan serotipe yang paling luas distribusinya disusul oleh Dengue-2, Dengue-1 dan Dengue-4. 4. Masa inkubasi DBD biasanya berkisar antara 4-7 hari. 5. Penularan DBD umumnya melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti meskipun dapat juga ditularkan oleh Aedes albopictus yang biasanya hidup di kebunkebun. Nyamuk penular DBD ini terdapat hampir di seluruh pelosok Indonesia, kecuali di tempat-tempat dengan ketinggian lebih dari 1000 meter di atas permukaan laut. 6. Akibat penularan virus dengue : a. Orang yang terinveksi virus dengue, maka dalam tubuhnya akan terbentuk zat anti (antibodi) yang spesifik sesuai dengan tipe virus dengue masuk. Gejala dan tanda yang timbul ditentukan oleh reaksi antara zat anti yang ada dalam tubuh dengan antigen yang ada dalam virus dengue yang baru masuk. b. Orang yang terinfeksi virus dengue untuk pertama kali, umumnya hanya menderita demam dengue (DD) atau demam yang ringan dengan gejala dan tanda-tanda yang tidak spesifik atau bahkan tidak memperhatikan tanda-tanda sakit sama sekali (asimptomatis). Penderita DD biasanya akan sembuh sendiri dalam waktu 5 hari pengobatan. 7. Tanda dan Gejala Penyakit a. Demam Penyakit ini didahului oleh demam tinggi yang mendadak, terus menerus berlangsung 2-7 hari. Panas dapat turun pada hari ke-3 yang kemudian naik lagi, dan pada hari ke-6 atau ke-7 panas mendadak turun. b. Tanda-tanda pendarahan Pendarahan ini terjadi di semua organ. Bentuk pendarahan dapat hanya berupa Uji Tourniquet (Rumple Leede) positif atau dalam bentuk satu atau lebih manifestasi pendarahan sebagai berikut : Petekie, Purpura, Ekimosis, Pendarahan Konjungtiva, Epistaksis, Pendarahan Gusi, Hematemesis, Melena. Dan Hematuri. 8. Tersangka Demam Berdarah Dengue Dinyatakan tersangka Demam Berdarah Dengue apabila : demam tinggi mendadak, tanpa sebab yang jelas, berlangsung terus – menerus selama2-7 hari disertai manifestasi perdarahan(sekurang-kurangnya uji Tourniquet positif) dan /atau trombositpenia (jumlah trombosit ≤ 100.000/µl) 4



9. Diagnosis Klinis Demam berdarah Dengue Diagnosis DBD ditegakkan berdasarkan kriteria diagnosis menurut WHO terdiri kriteria klinis dan laboratories. Penggunaan kriteria ini dimaksudkan untuk mengurangi diagnosis yang berlebihan (over diagnosis). Kriteria klinis : a. Demam tinggi mendadak, tanpa sebab yang jelas, berlangsung terus menerus selama 2-7 hari. b. Terdapat manifestasi pendarahan, sekurang-kurangya uji Tourniquet (Rumple Leede) positif c. Pembesaran hati d. Syok Kriteria laboratois : a. Trombositopenia (jumlah trombosit ≤ 100.000/µl) b. Hemokosentrasi, dapat dilihat dari peningkatan hematokrit ≥ 20%.



5



BAB III PEMERIKSAAN PENDERITA DEMAM BERDARAH DENGUE Penderita yang datang dengan gejala/tanda DBD maka dilakukan pemeriksaan sebagai berikut : 1. Anamnesis (wawancara) dengan penderita atau keluarga penderita tentang keluhan yang dirasakan, sehubungan dengan gejala DBD 2. Observasi kulit dan konjungtiva untuk mengetahui tanda pendarahan. Observasi kulit meliputi wajah, lengan, tungkai, dada, perut dan paha. 3. Pemeriksaan keadaan umum dan tanda-tanda vital (kesadaran, tekanan darah, nadi dan suhu). 4. Penekanan pada ulu hati (epigastrium). Adanya rasa sakit/nyeri pada ulu hati dapat disebabkan karena adanya perdarahan di lambung. 5. Perabaan hati 6. Uji Tourniquet (Rumple Leede) 7. Pemeriksaan laboratorium a. Pemeriksaan Laboratorium klinik 1) Pemeriksaan Trobosit Pemeriksaan trombosit antara lain dapat dilakukan dengan cara : a) Semi kuantitatif (tidak langsung) b) Langsung (Rees-Ecker) c) Cara lainnya sesuai kemajuan teknologi 2) Pemeriksaan Hematokrit Pemeriksaan hematokrit antara lain dengan mikro-hematokrit centrifuge Nilai normal hematokrit Anak-anak : 33 – 38 vol% Dewasa laki-laki : 40 – 48 vol % Dewasa Perempuan : 37 – 43 vol % Utuk puskesmas misalnya yang tidak alat untuk pemeriksaan Ht, dapat dipertimbangkan estimasi nilai Ht = 3 x kadar hb. 3) Pemeriksaan kadar Hemoglobin Pemeriksaan kadar Hemoglobin antara lain dengan cara : a) Pemeriksaan adar Hb dengan menggunakan Karolimeter foto elektrik (Klett-Summerson). b) Pemeriksaan hemoglobin metode Sahli c) Cara lainnya sesuai dengan kemajuan teknologi Contoh nilai normal hemoglobin (Hb): Anak-anak : 11- 12,5 gr/100 ml darah Pria Dewasa : 13 -16 gr /100 ml darah Wanita Dewasa : 12 – 14 gr/100 ml darah 4) Pemeriksaan Serologis Saat ini diuji serologis yang biasa dipakai untuk menentukan adanya infeksi virus dengue, yaitu uji hemaglutinasi Inhibisi (HI) dan ELISA (IgM/IgG).



6



BAB IV TATALAKSANA DEMAM BERDARAH DENGUE A. TATALAKSANA DEMAM BERDARAH DENGUE PADA ANAK Mengingat pada saat awal pasien datang, belum selalu dapat ditegakkan diagnosis DBD dengan tepat, maka sebagai pedoman tatalaksana awal dapat dibagi dalam beberapa bagan, yaitu : Tatalaksana tersangka DBD (Bagan 1 dan Bagan 2), Tatalaksana penderita DBD Derajat I dan II (Bagan 3), dan Tatalaksana penderita DBD derajat III dan derajat IV (sindrom syok dengue/SSD) (Bagan 4). 1. Tatalaksana Tersangka DBD (Rawat Jalan) Pertama-tama ditentukan terlebih dahulu: a. Adakah tanda kedaruratan yaitu tanda syok (gelisah, nafas cepat, bibir biru, tangan dan kaki dingin, kulit lembab), mutah terus menerus, kejang, kesadaran menurun, muntah darah, berak darah, maka pasien perlu dirawat/ dirujuk. b. Apabila tidak dijumpai tanda kedaruratan, periksa uji Tourniquet dan hitung trobosit. 1) Bila uji Tourniquet positif dan jumlah trobosit ≤ 100.000/µl, penderita dirawat/ dirujuk 2) Bila uji Tourniquet negatif dengan trombosit ≥ 100.000/µl atau normal pasien boleh pulang dengan pesan untuk datang kembali setiap hari sampai suhu badan turun. Pasien dianjurkan minum banyak, seperti : air teh, susu, sirup oralit, jus buah, dan lain-lain. Sebaiknya hindari cairan yang berwarna coklat dan merah. Berikan obat antiperetik golongan parasetamol jangan golongan sarisilat. Apabila selama dirumah demam tidak turun pada hari sakit ketiga, evaluasi tanda klinis adakah tanda – tanda syok, yaitu anak menjadi gelisah ujung kaki/tangan dingin, sakit perut berak hitam, kencing berkurang, bila perlu periksa Hb, Ht, dan trombosit apabila terdapat tanda syok atau terdapat peningkatan Ht dan / atau penurunan trombosit , segera kembali ke rumah sakit. 2. Tatalaksana Tersangka DBD (Rawat Inap) Pasien dengan keluhan demam 2-7 hari, disertai uji Tourniquet positif atau perdarahan spontan , dan trombositpenia ringan dapat dikelola seperti tertera pada bagan 2. Apabila pasien masih dapat minum, berikan minum sbanyak 1-2 liter/hari atau 1 sendok makan setiap 5 menit. Obat antiperetik (parasetamol) diberikan bila suhu > 38 0c. pada anak dengan riwayat kejang dapat diberikan obat anti konvulsif. Apabila pasien tidak dapat minum atau muntah terus-menerus, sebaiknya diberikan infus NaCI 0,45% : dekstrosa 5% (1:#) dipasang dengan tetesan rumatan sesuai berat badan. Disamping itu perlu dilakukan pemeriksaan Hb, Ht tiap 6 jam dan trobosit setiap 6-12 jam. Apabila pada tindak lanjut telah terjadi perbaikan klinis an laboratorium pasien dapat dipulangkan, tetapi bila kadar Ht cenderung naikdan trombosit menurun, maka infuse cairan diganti dengan ringer laktat dan tetesan disesuaikan seperti Bagan 2.



7



BAB V PERTOLONGAN PERTAMA PENDERITA DEMAM BERDARAH DENGUE OLEH MASYARAKAT Pada awal perjalanan DBD gejala dan tidak spesifik , oleh karena itu masyarakat / keluarga dharapkan waspada jika terdapat gejala dan tanda yang mungkin merupakan awal perjalanan penyakit tersebut. Pada awal perjalanan DBD gejala dan tidak spesifik , oleh karena itu masyarakat / keluarga dharapkan waspada jika terdapat gejala dan tanda yang mungkin merupakan awal perjalanan penyakit tersebut. Gejala dan awal DBD dapat berupa panas tinggi tanpa sebab jelas yang timbul mendadak, terusmenerus selama 2-7 hari, badan lemah/lesu, nyeri ulu hati, tampak bintik-bintik pada kulit seperti bekas gigitan nyamuk disebabkan pecahnya pembuluh darah kapiler dikulit. Untuk membedakan kulit diregangkan bila bintik merah itu hilang , bukan tanda penyakit DBD. Apabila keluarga / masyarakat menemukan gejala dan tanda diatas maka pertolongan pertama oleh keluarga adalah sebagai berikut: 1. Tirah baring selama demam 2. Antipiretik (parasetamol) 3 x 1 tablet untuk dewasa, 10-15 mg/kgBB/kali untuk anak. Asetosal , salisilat, ibuprofen jangan dipergunakan karena dapat menyebabkan gastritis atau pendarahan 3. Kompres hangat 4. Minum banyak(1-2 liter air/hari), semua cairan diperbolehkan kecuali cairan yang berwarna coklat dan merah (susu coklat, sirup merah) 5. Bila terjadi kejang : a. Jaga lidah agar tidak tergigit b. Kosongkan mulut c. Langgarkan pakaian d. Tidak memberi apapun lewat mulut selama kejang Jika dalam 2 hari panas tidak turun atau timbul gejala dan tanda lanjut seperti pendarahan di kulit (seperti bekas gigitan nyamuk), muntah-muntah, gelisah, mimisan, dianjurkan segera dibawa berobat/periksakan ke dokter atau unit pelayanan kesehatan untuk segera mendapat pemeriksaan dan pertolongan.



8



BAB VI SURVEILANS EPIDEMIOLOGI DEMAM BERDARAH DENGUE 1. Surveilans demam berdarah dengue (DBD) adalah proses pengumpulan, pengolahan analisis, dan interpretasi data serta penyebarluasan informasi penyelenggaraan program dan pihak instansi terkait secara sistematis dan terus-menerus tentang situasi DBD dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit tersebut agar dapat dilakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien. 2. Kasus DBD adalah penderita DBD atau SSD 3. Penderita DBD ialah penderita penyakit yang diagnosis sebagai DBD dan SSD 4. Penegakkan diagnosis DD, DBD dan SSD sesuai kriteria (lihat buku 1) 5. Tersangka DBD ialah penderita demam tinggi mendadak, tanpa sebab yang jelas, berlangsung terus menerus selama 2-7 hari disertai tanda-tanda pendarahan sekurang-kurangnya uji Tourniquet (Rumple Leede) posistif dan/atau jumlah trombosit ≤ 100.000 / µ1. 6. Laporan kewaspadaan dini DBD (KD/RS DBD) adalah laporan segera (paling lambat dikirimkan dalam 24 jam setelah penegakan diagnosis) tentang adanya penderita (DD, DBD, dan SSD) termasuk tersangka DBD agar segera dapat dilakukan tindakan atau langkah-langkah penanggulangan seperlunya. 7. Laporan tersangka DBD dimaksudkan hanya untuk kegiatan proaktif surveilans dan peningkatan kewaspadaan, tetapi bukan sebagai laporan kasus penderita DBD 8. Unit pelayanan kesehatan adalah rumah sakit (RS), Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Poliklinik, Dokter Praktek Bersama, Dokter Praktek Swasta, dan lain-lain. 9. Puskesmas setempat ialah puskesmas dengan wilayah kerja di tempat dimana penderita DBD berdomisili 10. Stratifikasi desa/ kelurahan DBD a. Kelurahan/Desa Endemis adalah desa/kelurahan yang dalam 3 tahun terakhir, setiap tahun ada penderita DBD b. Kelurahan/Desa Sporadis adalah kelurahan/desa yang dalam 3 tahun terakhir terdapat penderita DBD tetapi tidak setiap tahun c. Kelurahan/Desa Potensial adalah desa/kelurahan yang dalam 3 tahun terakhir, tidak pernah ada penderita DBD, tetapi penduduknya padat, mempunyai hubungan transportasi yang ramai dengan wilayah yang lain dan persentase rumah yang ditemukan jentik lebih atau sama dengan 5%. d. Desa/Kelurahan Bebas adalah desa/kelurahan yang tidak pernah ada penderita DBD selama 3 tahun terakhir dan persentase rumah yang ditemukan jentik kurang dari 5%.



9



BAB VII ALUR PELAPORAN DEMAM BERDARAH DENGUE A. Pelaporan Rutin 1. Pelaporan dari unit pelayanan kesehatan (selain puskesmas) 2. Pelaporan dari puskesmas ke dinas kesehatan kabupaten/kota 3. Pelaporan dari dinas kesehatan kabupaten/kota ke dinas kesehatan propinsi 4. Pelaporan dari dinas kesehatan propinsi ke pusat (Subdit Arbovioris, Ditjen P2M & PL) B. Pelaporan dalam Situasi Kejadian Luar Biasa 1. Pelaporan oleh unit pelayanan kesehatan (selain puskesmas) 2. Pelaporan dari puskesmas ke dinas kesehatan kabupaten/kota 3. Pelaporan dari dinas kesehatan kabupaten/kota ke dinas kesehatan propinsi 4. Pelaporan dari dinas kesehatan propinsi ke Ditjen P2M & PL C. Umpan Balik Pelaporan Umpan balik pelaporan perlu dilaksanakan guna meningkatkan kualitas dan memelihara kesinambungan pelaporan, kelengkapan dan ketepatan waktu pelaporan serta analisis terhadap laporan. Frekuensi umpan balik oleh masingmasing tingkat administrasi dilaksanakan setiap tiga bulan, minimal dua kali dalam setahun



10



BAB VIII SURVEILANS EPIDEMOLOGIS DEMAM BERDARAH DENGUE DI PUSKESMAS



Surveilans epidemologis demam berdarah dengue (DBD) di puskesmas meliputi kegiatan pengumpulan dan pencatatan data tersangka DBD dan penderita DD, DBD, SSD; pengolahan dan penyajian data penderita DBD untuk pemantauan KLB; KD/RS-DBD untuk pelaporan tersangka DBD, penderita DD, DBD, SSD dalam 24 jam setelah diagnosis ditegakkan; laporan KLB (W1); laporan mingguan KLB (W2-DBD); laporan bulanan kasus/kematian DBD dan program pemberantasan (K-DBD); data dasar perorangan penderita DD, DBD, SSD (DPDBD), penentuan stratifikasi (endemisitas) desa/kelurahan, distribusi kasus DBD per RW/dusun, penentukan musim penularan, dan kecenderungan DBD. 1. Pengumpulan data dan pencatatan data 2. Pengolahan dan penyajian data



11



BAB IX PENYELIDIKAN EPIDEMOLOGI A. Pengertian Penyelidikan Epidemologis (PE) adalah kegiatan pencarian penderita DBD atau tersangka DBD lainnya dan pemeriksaan jentik nyamuk penular DBD di tempat tinggal penderita dan rumah/bangunan sekitarnya, termasuk tempattempat umum dalam radius sekurang-kurangnya 100 meter. B. Tujuan 1. Umum Mengetahui potensi penularan dan penyebaran DBD lebih lanjut serta tindakan penanggulangan yang perlu dilakukan di wilayah sekitar tempat tinggal penderita 2. Khusus a. Mengetahui adanya penderita dan tersangka DBD lainnya b. Mengetahui ada tidaknya jentik nyamuk penular DBD c. Menentukan jenis tindakan (penanggulangan fokus) yang akan dilakukan C. Langkah-langkah pelaksanaan kegiatan 1. Setelah menemukan/menerima laporan adanya penderita DBD, petugas puskesmas/koordinator DBD segera mencatat dalam Buku Catatan harian Penderita DBD 2. Menyiapkan peralatan survei, seperti : tensimeter, center formulir PE, dan surat tugas 3. Memberitahukan kepada Kades/Lurah dan ketua RW/RT setempat bahwa di wilayahnya ada penderita DBD dan akan dilaksanakan PE. 4. Masyarakat di lokasi tempat tinggal penderita membantu kelancaran pelaksanaan PE 5. Pelaksanaan PE sebagai berikut : a. Petugas puskesmas memperkenalkan diri dan selanjutnya melakukan wawancara dengan keluarga, untuk mengetahui ada tidaknya penderita DBD lainnya (sudah ada konfirmasi dari rumah sakit atau unit pelayanan kesehatan lainnya) dan penderita demam saat itu dalam kurun waktu 1 minggu sebelumnya b. Bila ditemukan penderita demam tanpa sebab yang jelas pada saat itu dilakukan pemeriksaan di kulit dan dilakukan uji Tourniquet c. Melakukan pemeriksaan jentik pada tempat penampungan air (TPA) dan tempat-tempat lain yang dapat menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti baik di dalam maupun di luar rumah/bangunan d. Kegiatan ini dilakukan pada radius 100 meter dari lokasi tempat tinggal penderita e. Bila penderita adalah siswa sekolah, maka PE dilakukan juga di sekolah siswa yang bersangkutan f. Hasil pemeriksaan adanya penderita demam (tersangka DBD) dan pemeriksaan jentik dicatat dalam formulir PE g. Hasil PE segera dilaporkan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, untuk tindak lanjut lapangan dikoordinasi dengan Kades/Lurah setempat h. Berdasarkan hasil PE dilakukan penanggulangan fokus 12



BAB X PENANGGULANGAN FOKUS A. Pengertian Penanggulangan fokus adalah kegiatan pemberantasan nyamuk penular DBD yang dilaksanakan dengan melakukan pemberantasan sarang nyamuk demam berdarah dengue (PSN DBD), larvasidasi, penyuluhan dan penyemprotan (pengasapan) menggunakan insektisida sesuai dengan kriteria. B. Tujuan Penanggulangan fokus dilaksanakan untuk membatasi penularan DBD dan mencegah terjadinyaKLB di lokasi tempat tinggal penderita DBD dan rumah/bangunan sekitarnya serta tempat-tempat umum yang berpotensi menjadi sumber penularan DBD lebih lanjut. C. Kegiatan Tindak lanjut hasil PE adalah sebagai : 1. Bila ditemukan penderita DBD lainnya (1 atau lebih) atau ditemukan 3 atau lebih tersangka DBD dan ditemukan jentik (≥5%) dari rumah/bangunan yang diperiksa, maka dilakukan penggerakan masyarakat dalam PSN DBD, larvasidasi, penyuluhan dan pengasapan dengan insektisida di rumah penderita DBD dan rumah/bangunan sekitarnya dalam radius 200 meter, 2 siklus dengan interval 1 minggu. 2. Bila tidak ditemukan penderita lainnya seperti tersebut diatas, tetapi ditemukan jentik, maka dilakukan penggerakan masyarakat dalam PSN DBD, larvasidasi dan penyuluhan. 3. Bila tidak ditemukan penderita lainnya seperti tersebut di atas dan tidak ditemukan jentik, maka dilakukan penyuluhan kepada masyarakat. D. Langkah-Langkah Pelaksanaan Kegiatan 1. Setelah Kades/Lurah menerima laporan hasil PE dari puskesmas dan rencana koordinasi penanggulangan fokus, meminta ketua RW / RT agar warga membantu kelancaran pelaksanaan penanggulangan fokus. 2. Ketua RW/RT menyampaikan jadwal kegiatan yang diterima dari petugas puskesmas setempat dan mengajak warga untuk berpartisipasi dalam kegiatan penanggulangan fokus. 3. Kegiatan penanggulangan fokus sesuai hasil PE a. Penggerakan masyarakat dalam PSN DBD dan larvasidasi 1) Ketua RW/RT, Toma, (tokoh masyarakat) dan Kader memberikan pengarahan langsung kepada warga pada waktu pelaksanaan PSN DBD 2) Penyuluhan dan penggerakan masyarakat dalam PSN DBD dan larvasidasi dilaksanakan sebelum dilakukan pengasapan insektisida. b. Penyuluhan Penyuluhan dilaksanakan oleh petugas kesehatan/kader atau Kelompok Kerja (Pokja) DBD Desa/Kelurahan berkoordinasi dengan petugas puskesmas, dengan materi antara lain : 1) Situasi DBD di wilayahnya 2) Cara-cara pencegahan DBD yang dapat dilaksanakan oleh individu, keluarga dan masyarakat 13



c. Pengasapan dengan insektisida 1) Dilakukan oleh petugas puskesmas atau bekerjasama dengan dinas kesehatan kabupaten/kota. Petugas penyemprot adalah petugas puskesmas atau petugas harian terlatih. 2) Ketua RT, Toma, atau Kader mendampingi petugas dalam kegiatan pengasapan. 4. Hasil pelaksanaan penanggulangan fokus dilaporkan oleh puskesmas kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada camat dan kades/Lurah setempat 5. Hasil kegiatan pemberantasan DBD dilaporkan oleh puskesmas kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setiap bulan dengan menggunakan formulir K-DBD



14



BAB XI PENANGGULANGAN KEJADIAN LUAR BIASA



A. Pengertian Penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) adalah upaya penangulangan yang meliputi: pengobatan/perawatan penderita, pemberantasan vektor penular DBD, penyuluhan kepada masyarakat dan evaluasi /penilaian penanggulangan yang dilakukan di seluruh wilayah yang terjadi KLB. B. Tujuan Membatasi penularan DBD, sehingga KLB yang terjadi di suatu wilayah tidak meluas ke wilayah lain. C. Kegiatan Bila terjadi KLB/wabah, dilakukan penyemprotan insektisida (2 siklus dengan interval 1 minggu) PSN DBD, larvasidasi, penyuluhan di seluruh wilayah terjangkit, dan kegiatan penanggulangan lainnya yang diperlukan, seperti : pembentukan posko pengobatan dan posko penanggulangan, penyelidikan KLB, pengumpulan dan pemeriksaan spesimen serta peningkatan kegiatan surveilans kasus dan vektor, dan lain-lain. 1. Pengobatan/perawatan penderita 2. Pemberantasan vektor a. Pengasapan (fogging/ULV) b. Pemberantasan sarang nyamuk demam berdarah dengue (PSN DBD) c. Larvasidasi 3. Penyuluhan kesehatan masyarakat 4. Penilaian penanggulangan kejadian luar biasa (KLB)



15



BAB XII PEMERIKSAAN JENTIK BERKALA OLEH PUSKESMAS Selain oleh kader, PKK, Jumantik, atau tenaga pemeriksa jentik lainnya, pemeriksaan jentik berkala (PJB) juga dilakukan oleh masing-masing puskesmas terutama di desa/kelurahan endemis (cross check) pada tempat-tempat perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti di 100 sampel rumah/bangunan yang dipilih secara acak dan dilaksanakan secara teratur setiap 3 bulan untuk mengetahui hasil kegiatan PSN DBD oleh masyarakat. Pengambilan sampel harus diulang untuk setiap siklus pemeriksaan. Rekapitulasi hasil PJB dilaksanakan oleh puskesmas setiap bulan dengan melakukan pencatatan hasil pemeriksaan jentik di pemukiman (rumah) dan tempat-tempat umum pada FORMULIR JPJ-2.



Contoh cara memilih sample 100 rumah/bangunan sebagai berikut : 1. Dibuat daftar RT untuk tiap desa/kelurahan 2. Setiap RT diberi nomor urut 3. Dipilih sebanyak 10 RT sample secara acak (misalnya dengan cara systematic random sampling) di seluruh RT yang ada di wilayah desa/kelurahan 4. Dibuat daftar nama kepala keluarga (KK) atau nama TTU dari masing-masing RT sampel atau yang telah terpilih 5. Tiap KK/rumah/TTU diberi nomor urut, kemudian dipilih 10 KK/rumah/TTU yang ada di tiap RT sampel secara acak (misalnya dengan cara sistimatik random sampel)



16



BAB XIII PENUTUP Upaya pemberantasan DBD hanya dapat berhasil apabila seluruh masyarakat berperan secara aktif dalam PSN DBD. Gerakan PSN DBD merupakan bagian yang paling penting dari keseluruhan upaya pemberantasan DBD oleh keluarga/masyarakat. Pengalaman beberapa negara menunjukkan bahwa pemberantasan jentik melalui kegiatan PSN DBD dapat mengendalikan populasi nyamuk Aedes aegypti, sehingga penularan DBD dapat dicegah atau dikurangi. Bentuk pelaksanaan kegiatan PSN DBD disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah (local specific) Pembinaan peran serta masyarakat dalam PSN DBD antara lain dapat dikoordinasikan oleh POKJA DBD Kelurahan/Desa dan POKJANAL DBD Kecamatan Kabupaten/Kota dan Propinsi.



17