Pedoman Pengelolaan Dan Pelayanan Obat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN OBAT DI INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM NUR HAYATI GARUT



RUMAH SAKIT UMUM NUR HAYATI GARUT Jl. Jendral Sudirman No.6, Suci, Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44182 2019



KATA PENGANTAR



Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan adalah merupakan upaya kesehatan yang bertujuan mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat . Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif) pencegahan penyakit (preventif),penyembuhan penyakit ( kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitative) yang dilaksanakan secara menyeluruh,terpadu, dan berkesinambungan. Konsep kesatuan upaya kesehatan ini menjadi pedoman dan pegangan bagi semua fasilitas kesehatan di Indonesia termasuk rumah sakit. Rumah sakit yang merupakan salah satu dari sarana kesehatan merupakan rujukan pelayanan kesehatan dengan fungsi utama menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan bagi pasien.pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu dan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sIstem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien,penyediaan obat yang bermutu,termasuk pelayanan farmasi klinik,yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu perlu disusun pedoman pelayanan Instalasi Farmasi dalam bentuk Buku Pedoman Pelayanan Farmasi RSU Nur Hayati yang akan menjadi acuan bagi semua pelaksana di Instalasi Farmasi dan Unit lain yang terkait.



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ....................................................................... i DAFRTAR ISI ................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN .................................................................. 1 A. B. C. D. E.



Latar Belakang ........................................................................ Tujuan Pedoman ..................................................................... Ruang Lingkup Pelayanan ...................................................... Batasan Operasional................................................................ Landasan Hukum ....................................................................



1 2 2 4 4



BAB II STANDAR KETENAGAAN .............................................. 5 A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia ......................................... 5 B. Distribusi Ketenagaan dan Pengaturan Jaga/Dinas ................ 6 C. Pengaturan Jaga ...................................................................... 6 BAB III STANDAR FASILITAS .................................................... 7 A. Denah Ruang ........................................................................... 7 B. Standar Fasilitas ...................................................................... 7 BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN .................................... 10 A. Tata Laksana Pekerjaan Kefarmasian ..................................... 10 B. Pelayanan Farmasi Rawat Inap dan Rawat Jalan ................... 14 BAB V KESELAMATAN PASIEN ................................................ 22 BAB VI KESELAMATAN KARYAWAN ..................................... 23 BAB VII PENGENDALIAN MUTU ............................................... 24 BAB VIII PENUTUP ........................................................................ 25



BAB I PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah bagian yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan perbekalan farmasi, sedangkan Komite Farmasi dan Terapi adalah bagian yang bertanggung jawab dalam penetapan formularium. Agar pengelolaan perbekalan farmasi dan penyusunan formularium di rumah sakit dapat sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan adanya tenaga yang profesional di bidang tersebut. Untuk menyiapkan tenaga profesional tersebut diperlukan berbagai masukan diantaranya adalah tersedianya pedoman yang dapat digunakan dalam pengelolaan perbekalan farmasi di instalasi farmasi rumah sakit. Pelayanan kefarmasian sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan mempunyai peran penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu dimana apoteker sebagai bagian dari tenaga kesehatan mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam mewujudkan pelayanan kefarmasian yang berkualitas. Tujuan pelayanan kefarmasian adalah menyediakan dan memberikan sediaan farmasi dan alat kesehatan serta informasi terkait agar masyarakatmendapatkan manfaatnya yang terbaik. Pelayanan kefarmasian yang menyeluruh meliputi aktivitas promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif kepada masyarakat. Untuk memperoleh manfaat terapi obat yang maksimal dan mencegah efek yang tidak diinginkan, maka diperlukan penjaminan mutu proses penggunaan obat. Hal ini menjadikan apoteker harus ikut bertanggungjawab bersama-sama dengan profesi kesehatan lainnya dan pasien, untuk tercapainya tujuan terapi yaitu penggunaan obat yang rasional. Dalam rangka mencapai tujuan pelayanan kefarmasian tersebut maka diperlukan pedoman bagi apoteker dan pihak lain yang terkait. Pedoman tersebut dituliskan dalam bentuk Pedoman Pelayanan Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Nur hayati untuk memastikan pelayanan yang diberikan pada pasien telah memenuhi standar mutu dan cara untuk menerapkan Pharmaceutical Care.



1



B.



Tujuan Pedoman Tujuan dari buku Pedoman Pelayanan Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Nur hayati ini adalah : 1. Umum Tersedianya Pedomam Pengelolaan Perbakalan Farmasi di Rumah Sakit 2. Khusus a. Terlaksananya pengelolaan perbekalan farmasi yang bermutu, efektif, dan efisien. b. Terlaksananya penerapan farmakoekonomi dalam pelayanan. c. Terwujudnya sistem informasi pengelolaan perbekalan farmasi kesehatan yang dapat digunakan sebagai dasar perencanaan kebutuhan perbekalan farmasi. d. Terlaksananya pengelolaan perbekalan farmasi satu pintu. e. Terlaksananya pengendalian mutu perbekalan farmasi.



C.



Ruang Lingkup Pelayananan 1. Aktivitas yang berhubungan dengan promosi kesehatan, pencegahan penyakit dan pencapaian tujuan kesehatan, dengan kegiatan : a. Penyuluhan kesehatan masyarakat b. Berperan aktif dalam promosi kesehatan sesuai program pemerintah. c. Menjamin mutu alat kesehatan serta memberi saran penggunaannya. 2. Aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam pelayanan resep, dengan kegiatan : a. Penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan resep. b. Pengkajian resep, meliputi identifikasi, mencegah dan mengatasi masalah terkait obat/Drug Related Problem (DRP) c. Penyiapan obat dan perbekalan farmasi lainnya, meliputi : pemilihan; pengadaan (perencanaan, teknis pengadaan, penerimaan, dan



2



penyimpanan); pendistribusian, pemusnahan, pencatatan pelaporan, jaminan mutu, serta monitoring dan evaluasi



dan



d. Layanan Informasi obat meliputi : penyediaan area konseling khusus; kelengkapan literatur : penjaminan mutu SDM; pembuatan prosedur tetap dan pendokumentasiannya.



e. Dokumentasi aktifitas profesional, meliputi : catatan pengobatan pasien (Patient Medication Record/PMR), protap evaluasi diri (self assesment) untuk jaminan mutu CPFB/GPP. 3. Aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam swamedikasi (self medication), dengan kegiatan: a. Pengkajian masalah kesehatan pasien berdasarkan keluhan pasien, meliputi siapa yang memiliki masalah; gejalanya apa; sudah berapa lama; tindakan apa yang sudah dilakukan; obat apa yang sudah dan sedang digunakan. b. Pemilihan obat yang tepat (Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas dan Obat Wajib Apotek) c. Penentuan waktu merujuk pada lembaga kesehatan lain. 4. Aktivitas yang berhubungan dengan peningkatan penggunaan obat yang rasional, dengan kegiatan : a. Pengkajian Resep, meliputi : identifikasi, mencegah dan mengatasi DRP b. Komunikasi dan advokasi kepada dokter tentang resep pasien. c. Penyebaran informasi obat. d. Menjamin kerahasiaan data pasien. e. Pencatatan kesalahan obat, produk cacat atau produk palsu. f. Pencatatan dan pelaporan Monitoring Efek Samping Obat (MESO) g. Evaluasi data penggunaan obat (Drug Use Study) h. Penyusunan Formularium Bersama tenaga kesehatan lain..



3



D.



Batasan Operasional Batasan operasional dari instalasi farmasi mencakup proses : 1. Pengelolaan Perbekalan farmasi yang meliputi kegiatan merancang proses yang efektif, penerapan, dan perbaikan terhadap pemilihan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pemusnahan, dokumentasi dan monitoring dan evaluasi. 2. Farmasi Klinik yang meliputi pelayanan resep (dispensing),pelayanan informasi obat,konsultasi informasi dan edukasi,pencatatan penggunaan obat,identifikasi,pemantauan dan pelaporan reaski obat.yang tidak dikehendaki (ROTD) dan efek samping obat pelayanan farmasi di rumah dan pemantauan kadar obat dalam darah.



E. Landasan Hukum 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian 2. Peraturan pemerintahan No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan alat kesehatan 3. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1439 tahun 2002 tentang Penggunaan Gas Medis pada Sarana Pelayanan Kesehatan



4



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A.



Kualifikasi Sumber Daya Manusia Nama



Jumlah Pendidikan



Sertifikasi



Jabatan



Kebutuhan STRA, SIPA,



Ka Instalasi



Apoteker



seminar/pelatihan manajemen



1



farmasi STRA, SIPA, Apoteker



Apoteker



seminar/pelatihan manajemen



1



farmasi Apoteker Pengadaan



STRA, SIPA, Apoteker



1 seminar/pelatihan



Tenaga Teknis Kefarmasian



SMF/



STRTTK,SIKTTK



S1 Farmasi



STRTTK,SIKTTK



Administrasi



D3 Informatika



-



12



5



3



B.



Distribusi Ketenagaan dan Pengaturan Jaga/Dinas NAMA JABATAN



KUALIFIKASI FORMAL DAN INFORMAL



WAKTU



JUMLAH



KERJA



SDM



Sarjana Farmasi, Apoteker, Kepala Instalasi Farmasi



memiliki STRA, SIPA, pernah



1 Shift



1



1 shift



1



1 shift



1



mengikuti seminar/pelatihan manajemen farmasi



Apoteker



Sarjana Farmasi, Apoteker, memiliki STRA, SIPA



Apoteker Pengadaan



Sarjana Farmasi, Apoteker, memiliki STRA, SIPA



Tenaga Teknis Kefarmasian



SMF/ S1 Farmasi



3 shift



STRTTK, SIKTTK



(24 jam)



Administrasi



D3 Informatika



3 Shift



C.



12



Pengaturan Jaga Dibagi menjadi 3 shift: Shift pagi : jam 07.00 – jam 15.00 Shift siang : jam 15.00 – jam 21.00 Shift Malam : jam 21.00 – jam 07.00



6



3



BAB III STANDAR FASILITAS



A.



Denah Ruang Terlampir



B.



Standar Fasilitas 1. Bangunan a. Fasilitas bangunan, ruangan dan peralatan memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. Lokasi menyatu dengan sistem pelayanan rumah sakit. 2. Luas yang cukup untuk penyelenggaraan asuhan kefarmasian di rumah sakit. 3. Dipisahkan antara fasilitas untuk penyelenggaraan manajemen, pelayanan langsung pada pasien, dispensing serta ada penanganan limbah. b. Memenuhi persyaratan ruang tentang suhu pencahayaan kelembaban, tekanan dan keamanan baik dari pencuri maupun binatang pengerat. c. Pembagian ruangan 1. Ruang penyimpanan Memperhatikan kondisi sanitasi, temperatur, sinar/cahaya, kelembaban, ventilasi dan sistem pemisahan untuk menjamin mutu produk dan keamanan petugas yang terbagi : a. Kondisi umum untuk ruang penyimpanan 1. Obat jadi 2. Alat kesehatan b. Kondisi khusus untuk ruang penyimpanan 1. Obat termolabil 2. Alat kesehatan dengan suhu rendah 3. Obat narkotika,psikotropika dengan lemari khusus 2. Ruang pelayanan Ruangan yang cukup untuk melakukan kegiatan pelayanan kefarmasian rumah sakit. a. Ruangan pelayanan rawat jalan dan rawat inap. b. Ruangan penerimaan resep dan persiapan resep. c. Ruangan distribusi untuk melayani kebutuhan ruangan.



7



3. Ruang Konsultasi Ruang khusus untuk apoteker yang akan memberikan konsultasi kepada pasien dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pasien. 4. Ruang Informasi Obat. Ruangan sebagai sumber informasi dilengkapi dengan teknologi komunikasi dan penanganan informasi yang memadai untuk mempermudah pelayanan informasi obat. 5. Ruang arsip Ruangan khusus yang memadai dan aman untuk memelihara dan menyimpan dokumen dalam rangka menjamin agar penyimpanan sesuai hukum, aturan, persyaratan dan teknik manajemen yang baik.



2. Peralatan Fasilitas peralatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.Fasilitas peralatan harus dijamin sensitif pada pengukuran dan memenuhi persyaratan, penernaan dan kalibrasi untuk peralatan tertentu setiap tahun. Peralatan minimal yang harus tersedia: a. Peralatan untuk penyimpanan, peracikan. b. Peralatan kantor untuk administrasi dan arsip c. Kepustakaan yang memadai untuk melaksanakan pelayanan informasi obat d. Lemari penyimpanan khusus untuk narkotika dan psikotropika e. Lemari pendingin untuk perbekalan farmasi yang termolabil. f. Penerangan, sarana air, ventilasi dan sistem pembuangan limbah yang baik. Jenis-jenis peralatan : a. Peralatan kantor 1. Furniture meja,kursi, 2. lemari buku/rak,filing cabinet. 3. Telepon. 4. Alat tulis.



8



b. Peralatan meracik obat 1. Peralatan farmasi untuk meracik obat 2. Peralatan farmasi yang menunjang peracikan obat yang baik c. Peralatan penyimpanan 1. Peralatan penyimpanan kondisi umum 2. Lemari, rak yang bebas debu, cahaya dan kelembaban. 3. Lantai dilengkapi dengan pallet d. Peralatan penyimpanan kondisi khusus ; 1. Lemari pendingin untuk sediaan farmasi yang termolabil. 2. Perlatan pendingin harus divalidasi berkala 3. lemari penyimpanan khusus untuk narkotika dan psiktropika 4. Peralatan untuk penyimpanan penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun harus dibuat khusus untuk menjamin keamaman petugas,pasien dan pengunjung. e. Peralatan pendistribusian dan pelayanan 1. Pelayanan rawat jalan. 2. Pelayanan rawat inap. 3. Pelayanan kebutuhan ruangan lain. f. Peralatan konsultasi 1. Buku kepustakaan, leaflet, brosur dan lainnya 2. Meja kursi untuk apoteker dan pengunjung. 3. Komputer 4. Telepon 5. Lemari arsip g. Peralatan pelayanan informasi obat 1. Buku kepustakaan, leaflet, brosur dan lainnya 2. Meja kursi untuk apoteker dan pengunjung. 3. Komputer 4. Telepon 5. Lemari arsip 6. Kartu arsip h. Peralatan ruang arsip 1. Rak lemari i. Pemadam Kebakaran atau Alat Pemadan Api Ringan (APAR)



9



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



A. Tata Laksana Pekerjaan Kefarmasian Pekerjaan kefrmasian merupakan suatu siklus kegiatan yang dimulai dari pemilihan, perencanaan, penerimaan,penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, monitoring, dan pemusnahan. 1. Pemilihan Pemilihan obat yang telah ditentukan oleh Panitia Farmasi dan Terapi untuk dibentuk formularium obat yang harus tersedia di rumah sakit. Kriteria pemilihan obat untuk masuk Formularium Rumah Sakit: 1. Mengutamakan obat generik. 2. Memiliki rasio manfaat-resiko (benefit–risk ratio) yang paling menguntungkan penderita. 3. Mutu terjamin. 4. Praktis dalam penyimpanan dan pengankutan. 5. Menguntungkan dalam penggunaan dan penyerahan. 6. Memiliki ratio manfaat-biaya(benefit-cost ratio) 2. Perencanaan Merupakan proses kegitan pemilihan jenis, jumlah dan harga perbekalan kesehatan yang sesuai dengan kebetuhan dan anggaran, untuk menghindari kekosongan obat sengan menggunakan metode yang dapat dipertanggung ja wabkan dan dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukan antara lain konsumsi/pemakaian selama kurun waktu 3-4 bulan sebelumnya,epidemiologi, kombinasi metode kosumsi dan epidemiologi disesuaiakan dengan anggaran yang tersedia. Pertimbangan dalam perencanaan adalah sebagai berikut: a. DOEN,Formularium Rumah Sakit,standar Terapi Rumah Sakit,ketentuan setempat yang berlaku. b. Data catatan medik c. Anggaran yang tersedia d. Penetapan prioritas e. Siklus penyakit f. Sisa persediaan g. Data pemakaian periode yang lalu h. Rencana pengambangan



10



3. Penerimaan Merupakan kegiatan untuk menerima pembelian farmasi yang telah diadakan sesuai dengan aturan kefarmasian, diterima oleh petugas farmasi di gudang medik dengan ketentuan: a. Penerimaan perbekalan farmasi disesuaikan dengan perencanaan yang diajukan oleh Instalasi Farmasi. b. Mencocokan perbekalan farmasi yang datang dengan faktur pembelian dari PBF dengan memeriksa kesesuaian no. Batch kedaluarsa (minimal 1 tahun,kecuali untuk kebutuhan khusus). c. Apabila ada kietidakcocokan maka perbekalan farmasi langsung diretur ke PBF. d. Faktur pembelian dari PBF ditandatangani oelh petugas farmasi yang menerima barang sebagai bukti penerimaan. 4. Penyimpanan A. Ketentuan umum 1. Dibedakan 2. dibedakan B. Ketentuan khusus 1. Penyimpanan perbekalan farmasi khusus suhu dingin. a. Penyimpanan perbekalan farmasi untu suhu dingin seperti vaksin,insulin, dan beberapa sedian injeksi lainnya disimpan dalam lemari pendingin dengan suhu (2-8 celcius). b. Lemari pendingin tidak boleh terlalu sering dan terlalu lama terbuka agar suhunya tetap terjaga. c. Lemari pendingin tidak boleh becampur dengan penyimpanan selain obat seperti makanan dan minuman. d. Penyimpanan perbekalan kefarmasian pada lemari pendingin berdasarkan sistem FIFO dan FEFO. 2. Penyimpanan obat narkotika dan Psikotropika Obat narkotika : a. Penyimpanan obat narkotika harus dibedakan dengan obat regular lainnya. Disimpan di lemari terkunci khusus obat-obat narkotika yaitu berpintu dua dengan masing-masing pintu terkunci. b. Kunci disimpan ditempat khusus dan dilakukan serah terima setiap shift jaga. c. Petugas menulis di kartu stok untuk setiap mutasi obat narkotika. d. Penyimpanan obat narkotika berdasarkan sistem FIFO dan FEFO.



11



e. Setiap minggu dilakukan pengecekan oleh apoteker yang bertugas antara jumlah dan kartu stok di Instalasi Farmasi maupun di unit kamar operasi. Obat Psikotropika a. Penyimpanan obat psikotropika dibedakan dengan penyimpanan obat reguler. b. Petugas menulis di kartu stok untuk setiap mutasi obat narkotika. c. Penyimpanan obat psikotropika berdasarkan sistem FIFO dan FEFO. d. Setiap minggu dilakukan pengecekan oleh apoteker yang bertugas antara jumlah dan kartu stok di Instalasi Farmasi maupun di Unit Kamar Operasi. 3. Penyimpanan perbekalan farmasi yang termasik kategori obat High Alert a. Penyimpanan obat high alert harus dibedakan dari obat egular lainnya, mengingat obat ini bisa membahayakan pasien. b. Obat diberi tanda stiker merah bertuliskan high alert, sebagai pengingat agar petugas berhati-hati. c. Pemberiannya harus dengan resep dokter,cara pemberiannya juga harus double cek untuk menghindari kesalhan serta di bagian perawatan juga harus mengecek lagi sebelum diinjeksikan ke pasien. d. Penyimpanan obat high alert berdasarkan sistem FIFO dan FEFO. 4. Penyimpanan perbekalan farmasi yang termasuk kategori obat LASA ( look a like sound like) a. Penyimpanan obat LASA diletakkan di tempat obat reguler dengan penandaan stiker LASA yang telah dibuat dan disepakati bersama di Instalasi Farmasi, sehingga saat pengambilan obat yang termasuk kategori LASA petugas harus lebih teliti dan berhati-hati dan mengambil sesuai dosis yang tertulis di resep dokter yang dilayani. 5. Penyimpanan obat LASA berdasarkan system FIFO dan FEFO. a. Bahan narkotika disimpan pada lemari khusus dengan dobel pintu dengan pengamanan kunci pada masing-masing pintu. Pengamanan lemari narkotika harus dapat dipertanggung jawab b. Obat-obat yang perlu diwaspadai disimpan mengikuti ketentuan panduan obat yang perlu diwaspadai yang berlaku



12



c. Obat-obat yang berada di lingkungan farmasi termasuk obat yang dibawa sendiri oleh pasien yaitu dirawat inap; rawat jalan serta rawat darurat harus menjadi kendali kepala ruangan masing-masing dan mengikuti ketentuan penyimpanan dari farmasi 6. Obat-obatan dan bahan kimia yang digunakan untuk mempersiapkan obat diberi label secara akurat menyebutkan isi, tanggal kadaluarsa dan peringatan; 7. Seluruh tempat penyimpanan obat diperiksa secara periodik sesuai dengan kebijakan rumah sakit 5. Pendistribusian A. Sistem distribusi perbekalan farmasi meliputi : 1. Melaui resep perorangan yang dilayani langsung di Instalasi Farmasi untuk rawat jalan. 2. Melalui sistem ODD (one daily dose) untuk parenteral pasien rawat inap dan sistem UDD (Unit Dose Dispensing ) untuk obat oral pasien rawat inap. B. Pendistribusian perbekalan kesehatan di luar kerja Merupakan kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pasien di luar jam kerja yang diselenggarakan oleh: 1. Instalsi farmasi rumah sakit yang buka 24 jam. 2. Ruang rawat yang menyediakan perbekalan farmasi emergensi Sistem pelayanan distribusi : a. Kegiatan pelayanan distribusi diselenggarakan pada : 1. Instalasi Farmasi rumah sakit dengan sistem resep perorangan. 2. Instalasi Farmasi dengan sistem one daily dose. b. Sistem resep perorangan Pendistribusian perbekalan kesehatan resep perorangan/pasien rawat jalan melalui Instalasi Farmasi. c. Sistem unit dosis One Daily Dose (ODD) di ruang inap Pendistribusian obat-obatan melalui resep perorangan yang disiapkan, diberikan/digunakan dan dibayar dalam unit dosis tunggal atau ganda, yang berisi obat dalam jumlah yang telah ditetapkan atau jumlah yang cukup untuk penggunaan satu hari. 6. Pengendalian a. Obat-obatan yang ditarik kembali oleh pabrik atau pemasok, dikendalikan oleh farmasi setelah mendapat informasi dari pihak yang



13



dapat dipercaya. Penarikan segera dilakukan oleh farmasi dan diperlakukan seperti obat rusak yang perlu dikembalikan atau dimusnahkan. b. Obat-obatan yang rusak,ketinggalan jaman dan atau kedaluarsa dikoordinasi oleh farmasi untuk diserahkan ke instalasi frmasi untuk dilakukan pemusnahan. c. Rumah sakit tidak memperkenalkan penggunaan perbekalan farmasi ataupun perbekalan farmasi yang masih dalam percobaan. d. Obat-obat emergensi 1. Obat-obatan emergensi harus selalu tersedia di Instalasi Farmasi yang beroperasi 24 jam dan ruang-ruang perawatan pasien: rawat inap, rawat jalan, rawat darurat, ruang intensif, ruang radiologi yang menggunakan kontras yang diatur dan dimonitor oleh Instalasi Farmasi agar tidak terjadi keadaan kedaluarsa. Obat emergensi ditempatkan pada tempat khusus dan atau tanda khusus secara seragam yang selalu dalam keadaan tersegel, kecuali dibutuhkan segel dibuka dan segera obat yang dipakai harus dimintakan penggantinya ke Instalasi Farmasi dalam sehingga obat selalu tersedia pada tempatnya. 2. Jenis dan sumber obat emergensi ditentukan berkolaborasi dengan praktisi medis. 3. Setiap hari harus dilakukan pengecekan kondisi segel oleh petugas ruangan yang bersangkutan. 7. Monitoring 1. Monitoring persediaan perbekalan farmasi di unit dalam lingkungan rumah sakit dilakukan satu bulan sekali oleh petugas secara rutin untuk menjaga mutu perbekalan farmasi. 2. Untuk proses pengendalian stok perbekalan farmasi, dilakukan stok opname bulanan di Instalasi Farmasi yang dilakukan dengan menghitung semua persediaan dan di unit lain bersamaan dengan waktu supervisi masing-masing ruang. 8. Pemusnahan B. Pelayanan Farmasi Rawat Inap dan Rawat Jalan 1. Kegiatan Pelayanan a. Pengkajian Resep 1. Persyaratan administrasi meliputi: a. Nama,umur,jenis kelamin dan berat badan pasien b. Nama,nomor ijin,alamat, dan paraf dokter.



14



c. Tanggal resep. d. Ruangan/unit asal resep. 2. Persyaratan Famasi meliputi: a. Bentuk dan kekuatan sedian b. Dosis dan jumlah obat c. Stabilitas dan ketersediaan d. Aturan, cara dan teknik penggunaan 3. Persyaratan Klinis Meliputi : a. Ketepatan indikasi,dosis dan waktu penggunaan obat. b. Duplikasi pengobatan. c. Alergi, interaksi dan efek samping obat. d. Kontra indikasi. 4. Bila timbul pertanyaan,petugas farmasi menghubungi dokter yang meresepkan atau memesan obat segera dan meminta informasi yang diperlukan yaitu: a. Ketepatan dari obat,dosis, frekuensi, dan rute pemberian. b. Duplikasi terapi. c. Alergi atau reaksi sensitivitas yang sesungguhnya maupun yang potensial. d. Interaksi yang sesungguhnya maupun potensial antara obat dengan obat obatan lain atau makanan. e. Variasi dari kriteria penggunaan yang ditentukan rumah sakit. f. Berat badan dari informasi fisiologis lain dari pasien, dan g. Kontra indikasi yang lain. b. Dispensing 1. Merupakan kegiatan pelayanan yang dimulai dari tahap validasi, interpretasi, menyiapkan/meracik obat, memberikan label/etiket, penyerahan obat dengan pemberian informasi obat yang memadai disertai sistem dokumentasi. 2. Tujuan a. Mendapatkan dosis yang tepat dan aman. b. Menurunkan total biaya obat. 3. Pelayanan farmasi atau kefarmasian menyiapkan dan mengeluarkan obat dalam lingkungan yang bersih dan aman sesuai undang undang,peraturan dan standar praktek profesional. Obat yang disimpan dan dikeluarkan dari area di luar farmasi yaitu di rawat inap,rawat jalan dan rawat darurat harus memenuhi langkah langkah yang sama dalam hal keamanan dan kebersihan.



15



4. Penyaluran obat melalui pengisian formulir yang paling sederhana untuk memperkecil kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pendistribusian dan pemberian. 5. Ketika suatu obat dikeluarkan dari kemasannya yang asli atau disiapkan dan disalurkan dalam bentuk /wadah (container) yang berbeda dan tidak segera diberikan obat harus diberi label dengan nama obat,dosis/konsentrasi obat, tanggal penyiapan dan tanggal kedaluwarsa. c. Pemantauan Dan Pemantauan Efek Samping Obat. 1. Merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis,diagnosis dan terapi. 2. Tujuan: a. Menentukan efek samping (ESO) sedini mungkin terutama yang berat,tidak dikenal, frekuensinya jarang. b. Menentukan frekuensi dan insidensi ESO yang sudah dikenal sekali,yang baru saja ditemukan. c. Mengenal semua faktor yang mungkin dapat menimbulkan / mempengaruhi timbulnya ESO atau mempengaruhi angka kejadian dan hebatnya Efek Samping Obat. 3. Kegiatan : a. Menganalisa laporan ESO b. Mengidentifikasi frekuensi dan insidensi ESO yang sudah dikenal sekali,yang baru saja ditemukan. c. Mengisi formulir ESO. d. Melaporkan ke Tim ESO Nasional 4. Faktor yang perlu diperhatikan Kerjasama dengan Panitia Farmasi dan Terapi dan Ruang perawatan ketersediaan formulir Monitoring ESO. d. Pelayanan Informasi Obat 1. Merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, tidak bias dan terkini kepada dokter,apoteker,profesi keehatan lainnya dan pasien 2. Tujuan a. Menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan dilingkungan rumah sakit.



16



b.



Menyediakan informasi untuk membuat kebijakankebijakan yang berhubungan dengan obat,terutama bagi Panitia dan Terapi. c. Meningkatkan profesionalisme Apoteker. d. Menunjang terapi obat yang rasional. 3. Kegiatan: a. Memberikan dan menyebarkan informasi kepada konsumen secara aktif dan pasif. b. Menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon,surat atau tatap muka. c. Membuat buletin, leaflet, label obat. d. Menyediakan informasi bagi Panitia Farmasi dan Terapi sehubungan dengan penyusunan Formularium Rumah sakit. e. Bersama dengan PKMRS melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap. f. Melakukan pendidkan berkelanjutan bagi tenaga farmasi dan tenaga kesehatan lainnya. g. Mengkoordinasi penelitian tentang oabt dan kegiatan pelayanan kefarmasian. 4. Faktor yang diperhatikan a. Sumber informasi obat. b. Tempat c. Tenaga d. Perlengkapan e. Konseling 1. Merupakan suatu proses yang sistemik untk mengidentifikasi dan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan penambilan dan penggunaaan obat pssien rawat jalan dan psien rawat inap. 2. Tujuan : Memberikan pemahaman yang benar mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan mengenai nama obat, tujuan pengobatan, jadwal pengobatan,cara menggunakan obat,lama penggunaan obat dan penggunaan obat obat lain. 3. Kegiatan: 1. Membuka komunikasi antara apoteker dengan pasien. 2. Menanyakan hal hal yang menyangkut obat yang dikatakan oleh dokter kepada pasien dengan metode open-ended quuestion. 3. Apa yang dikatakan dokter mengenai obat. 4. Bagaimana cara pemakaian.



17



5. 6.



Efek yang diharapkan dari obat tersebut. Memperagakan dan menjelaskan mengenai cara penggunaan obat. 7. Verifikasi akhir dengan mengecek pemahaman pasien,mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan cara penggunaan obat, untuk mengoptimalkan tujuan terapi. 4. Faktor yang perlu diperhatikan: a. Kriteria pasien : 1. Pasien rujukan dokter. 2. Pasien dengan penyakit kronis. 3. Pasien dengan obat yang berindeks terapatik sempit dan polifarmasi . 4. Pasien geriatrik 5. Pasien pediatrik. 6. Pasien pulang dengan kriteria diatas b. Sarana dan Prasarana 1. Ruangan khusus. 2. Kartu pasien / catatan konseling f. Visite Pasien 1. Merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap bersama dengan tim dokter dan tenaga kesehatan lainnya. 2. Tujuan : a. Pemilihan obat b. Menerapkan seara langsung pengatahuan farmakologi terapetik. c. Menilai kemajuan pasien. d. Bekerjasama dengan tenaga kesehatan lain. 3. Kegiatan: a. Apoteker harus memperkenalkan diri dan menerangkan tujuan dari kunjungan kepada pasien. b. Untuk pasien baru dirawat Apoteker harus menanyakan terapi obt terdahulu dan memperkirakan masalah yang mungkin terjadi. c. Apoteker memberikan keterangan pada formulir resep untuk menjamin penggunaan obat yang benar. d. Melakukan pengkajian terhadap catatan perawat akan berguna untuk pemberian obat. e. Setelah kunjungan membuat catatan permasalahan dan penyelesaian masalah dalam satu buku dan buku ini



18



digunakan oleh setiap apoteker yang berkunjung ke ruang pasien untuk menghindari pengulangan kunjngan. 4. Faktor faktor yang perlu diperhatikan : a. Pengetahuan berkomunikasi. b. Memahami teknik edukasi. c. Mencatat perkembangan pasien. g. Pengkajian penggunaan obat 1. Merupakan program evaluasi penggunaan obat yang terstruktur dan berkesinambungan untuk menamin obat obat yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman, dan terjangkau oleh pasien. 2. Tujuan : a. Mendapatkan gambaran keadaan saat ini atas pola pnggunaan obat pada pelayanan kesehatan/ dokter tertentu. b. Membandingkan pola penggunaan obat pada pelayanan kesehatan/dokter satu dengan yang lain. c. Penilaian berkala atas penggunaan obat spesifik. d. Menilai pengaruh intervensi atas pola penggunaan oabt. 3. Faktor faktor yang diperhatikan: a. Indikator peresepan. b. Indikator pelayanan. c. Indikator fasilitas. 2. Rincian Layanan Rawat Inap a. Instalasi Farmasi melakukan pelayanan resep rawat inap untuk pasien umum dan pasien dengan penjaminan/kerjasama. b. Pelayanan resepnya mengikuti formularium rumah sakit dan formularium untuk pasien dengan penjaminan yang telah memberikan formulariumnya. c. Nota obat diterbitkan setiap resep yang dilayani dan masuk pada rekapan tagihan pasien untuk proses pembayaran pada akhir masa perawatan.obat untuk pasien rawat inap,untuk penggantian obat dilakukan oleh petugas Instalasi Farmasi. d. Instalasi Farmasi wajib menyediakan semua kebutuhan e. Pelayanan resep rawat inap: 1. Resep diambil dari masing- masing ruangan rawat inap. 2. Resep ditelaah oleh apoteker dibantu tenaga teknis kefarmaisan. 3. Dikerjakan nota penjualan resep rawat inap. 4. Dikerjakan obatnya dengan diberi identitas, aturan pakai, nama obat dengan memperhatikan 7 benar.



19



5. Cek ulang oleh petugas sebelum resep diserahkan ke ruangan rawat inap. f. Obat didistribusikan ke masing-masing ruangan rawat inap. g. Proses serah terima obat dengan petugas di ruang rawat inap untuk memastikan 7 benar untuk setiap pasien yang dirawat di ruangan tersebut. h. Retur obat rawat inap pada saat pasien akan pulang, resep obat retur beserta obat yang akan diretur diserahkan ke IFRS untuk di proses, petugas farmasi mengecek kondisi obat yang diretur harus dalam keaadan tersegel, obat yang sudah terbuka segelnya tidak bisa di retur. Retur obat pasien rawat inap hanya diperbolehkan pada saat status pasien masih dirawat di rumah sakit. 3. Rincian Layanan Rawat Jalan a. Instalasi Farmasi melakaukan pelayanan untuk pasien rawat jalan dan pasien dengan penjaminan. b. Pelayanan resepnya mengikuti formularium rumah sakit dan formularium untuk pasien penjaminan yang telah memberikan formulariumnya. c. Resep rawat jalan berupa resep fisik yang ditulis langsung oleh dokter. d. Pelayanan rawat jalan : 1. Pasien menyerahkan resep di Instalasi Farmasi . 2. Untuk pasien umum Resep yang diserahkan ditelaah oleh petugas farmasi, diberi harga dahulu, ditawarkan kepada pasien untuk persetujuan pembelian, pembayaran dilakukan di Kasir , menanyakan kelengkapan identitas kepada pasien, resep dikerjakan, cek ulang 7 benar oleh petugas sebelum obat diserahkan kepada pasien, obat diserahkan dengan memberikan KIE kepada pasien serta mencatat KIE di buku/lembar KIE pasien. 3. Untuk pasien penjaminan ( tanggungan asuransi atua perusahaan) Resep yang diserahkan ditelaah oleh petugas farmasi, resep dikerjakan sesuai dengan ketentuan (perhatikan untuk pemberian vitamin dan suplemen) dan formularium, resep dikerjakan, cek ulang 7 benar oeh petugas sebelum obat diserahkan dengan memberikan KIE kepada pasien serta mencatat KIE di buku/lembar KIE pasien, meminta tanda tangan pasien unutk bukti serah terima obat 4. Untuk pasien JKN



20



Resep yang diserahkan ditelaah oleh petugas farmasi, pasien menyerahkan KPO (kartu Pemberian Obat), cek KPO oleh petugas farmasi untuk memberikan tanggal pemberian obat karena toleransi pengambilan obat maju kurang 2-5 hari dari tanggal sebelumnya,cek resep untuk memastikan obat sesuai formularium nasional dan e-katalog, untuk obat yang tidak tertanggung di konfirmasikan kepada dokter penulis resep untuk penyesuaia, resep dikerjakan, cek ulang 7 benar oleh petugas sebelum obat diserahkan kepada pasien, menuliskan tangga kembali untuk resep obat kronis, obat diserahkan dengan memberikan KIE kepada pasien serta mencatat KIE di buku/lembar KIE pasie, meminta tanda tangan pasien untuk bukti serah terima obat.



21



BAB V KESELAMATAN PASIEN



A. Untuk mengurangi variasi dan meningkatkan keselamatan pasien yang bisa diterima /akseptabel dari suatu pemesanan atau penulisan resep yang lengkap adalah sekurang-kurangnya terdiri dari : 1. Data yang penting untuk mengidentifikasi pasien secara akurat dan dilakukan identifikasi pada saat pemberian obat mengikuti panduan identifikasi yang berlaku. 2. Elemen-elemen dari pemesanan atau penulisan resep. a. Nama generik atau nama dagang akseptabel. b. Bilamana indikasi untuk penggunaaan diperlukan pada suatu PRN ( pro re nata, atau “bila perlu” atau pesanan obat yang lain harus jelas ditulis. c. Sikap hati-hati atau prosedur yang khusus untuk pemesanan obat dengan nama yang nama-obat-rupa-ucapan-mirip/”NORUM” ( lookalike,sound-alike) mengikuti panduan obat yang perlu diwaspadai yang berlaku. 3. Apabila pemesanan obat tidak lengkap,tidak terbaca atau tidak jelas maka petugas yang melakukan pengkajian resep harus menghubungi dokter penulis resep dan bila tidak dokter yang bersangkutan tidak dapat dihubungi petugas farmasi, menghubungi petugas dari tempat asal pasien untuk melihat catatan medik pasien atau menhubungi dokter jaga untuk meminta bantuan. 4. Apabila dalam keadaan emergensi, permintaan obat dapat dilakukan lewat telepon dengan mengikuti panduan komunikasi efektif yang berlaku,tetapi tetap diikuti dengan penyerahan resep fisik kemudian ke Instalasi Farmasi. 5. Jenis pesanan untuk anak kurang dari 12 tahun harus yang berdasarkan berat badan yang tecantum pada resep atu permintaan. B. Monitoring kesalahan obat (medication error) dan kejadian Nyaris Cedera ( KNC/Near misses). Proses untuk mengidentifikasi dan melaporkan kesalahan obat dan KNC (near misses) mengikuti program keselamatan pasien rumah sakit. C. Instalasi Farmasi mengambil bagian dalam pelatihan staf yang berhubungan dengan pencegahan kesalahan berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit melalui pemahaman jenis kesalahan yang terjadi di rumah sakit maupun di rumah sakit lain dan mengapa sampai terjadi KNC.



22



BAB VI KESELAMATAN KARYAWAN



A. Pelayanan di Farmasi selalu mempraktekkan ketentuan Keselamatan dan Keamanan Kerja ( K3 ) dengan memperhatikan: 1. Resiko potential di Farmasi. 2. Penanganan dan pembuangan bahan berbahaya. 3. Pengolahan limbah di Farmasi harus terorganisasi dengan baik untuk kerapihan dan keamanan petugas Farmasi sendiri dan juga keamanan orang lain di rumah sakit, maupun di luar ruamah sakit. B. Hal-hal yang perlu diperhatikan pada K3 di Farmasi adalah: 1. Sarana prasarana K3 Farmasi umum yang perlu disiapkan di Farmasi adalah: a. Sistem tanda bahaya. b. Perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). c. Alat komunikasi yang baik di dalam rumah sakit. d. Sistem informasi darurat (arah evakuasi). 2. Pelatihan a. Alat pemadam kebakaran, masker, dan sumber air terletak pada lokasi yang mudah dicapai. b. Adanya nomor telepon yang harus dihubungi disetiap ruang farmasi. 3. memperhatikan tindakan pencegahan terhadap hal-hal sebagai berikut: membuang ampul, tabung, botol dan wadah lain yang pecah saat bekerja. C. Penanganan kecelakaan di Farmasi Kecelakaan yang sering terjadi di Farmasi disebabkan oleh bahan kimia. Untuk mencegah timbulnya bahaya yang lebih luas,wajib disediakan informasi mengenai cara penanganan yang benar jika terjadi tumpahan bahan kimia di dalam Farmasi. Agar mudah terbaca, informasi ini hendaknya dibuat dalam bentuk bagan yang sederhana dan dipasang pada dinding dalam ruang Farmasi. Selain itu harus pula disediakan peralatan untuk mengenai keadaan tersebut: 1. Pakaian pelindung diri,sarung tangan karet. 2. Kain lap 3. Kertas pembersih. 4. Ember.



23



BAB VII PENGENDALIAN MUTU



A. Setiap tenaga kefarmasian dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya, sehingga pelayanan kefarmasian benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan didasarkan pada harga yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang menjamin efektifitas obat dan keselamatan pasien. B. Meningkatkan kepuasan pelanggan Memurunkan keluhan pelanggan atau unit kerja terkait. C. Evaluasi pelayanan Dengan mengadakan survei pelayanan kefarmasian terhadap: 1. Tingkat kepuasan pasien. 2. Kegiatan konseling apoteker 3. Peracikan resep oleh Tenaga Tehnik Kefarmasian. 4. Waktu tunggu antrian obat. 5. Stok aman obat sesuai formularium. D. Pengendalian Mutu Merupakan kegiatan pengawasan, pemeliharaan dan audit terhadap perbekalan kesehatan untuk menjamin mutu,mencegah kehilangan,kedaluwarsa, rusak dan mencegah ditarik dari peredaran serta keamanannya sesuai dengan kesehatan, Keselamatan kerja Rumah sakit (K3RS) yang meliputi : 1. Seleksi dan pengadaan obat 2. Penyimpanan 3. Pemesanan/peresepan dan pencatatan (transcribe) 4. Persiapan (preparing) dan penyaluran (dispensing) 5. Pemberian dan peamantauan 6. Monitoring sebagai hasil perubahan di dalam formularium,seperti penambahan obat.



24



BAB VIII PENUTUP



Pelayanan kefarmasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan. Apoteker sebagai salah satu tenaga kesehatan dituntut untuk aktif mengambil bagian dalam pelayanan kesehatan khususnya pelayanan kefarmasian sesuai dengan kompetensinya. Dengan menggunakan pedoman dan berpegang teguh pada etika profesi serta melaksanakan paradigma yang berorientasi atau berfokus kepada pasien, pelayanan rumah sakit dapat berjalan dengan baik.



25