Pedoman Pengelolaan Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENGELOLAAN REKAM MEDIS



PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK DINAS KESEHATAN DAERAH



UPT. PUSKESMAS GENDING Jl. VETERAN No.175 A GRESIK Tlp. (031) 3985872 Email : [email protected]



DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN........................................................................... A Latar Belakang..........................................................................



3 3



B Tujuan Pedoman....................................................................... C Sasaran Pedoman.................................................................... D Ruang Lingkup Pedoman............................................................. E Batasan Operasional................................................................. BAB II STANDAR KETENAGAAN........................................................... A Kualifikasi Sumber Daya Manusia.............................................. B Jadwal Kegiatan........................................................................ BAB III STANDAR FASILITAS................................................................ A Denah Ruang............................................................................. B Standar Fasilitas....................................................................... BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN.................................................... A Lingkup Kegiatan...................................................................... B Metode.................................................................................... C Langkah Kegiatan...................................................................... BAB V LOGISTISK................................................................................. BAB VI KESELAMATAN PASIEN............................................................ BAB VII KESELAMATAN KERJA........................................................... BAB VIII PENGENDALIAN MUTU.............................................................. BAB IX PENUTUP................................................................................. Referensi.............................................................................................. Lampiran..............................................................................................



3 3 3 4 4 4 4 4 4 4 6 6 6 7 11 11 12 12 12 13 14



BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Puskesmas Gending meliputi pelayanan



kesehatan rawat jalan dan gawat darurat. Pelaksanaan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) yang berkualitas membutuhkan sistem pengelolaan rekam medis yang baik berupa pemenuhan kebutuhan, kelengkapan dan penyimpanan. Rekam medis merupakan dokumen yang sangat penting bagi Puskesmas maupun bagi pasien sehingga diperlukan sistem pengelolaan yang baik dan aman. 2



B.



Tujuan Tujuan pengelolaan rekam medis adalah untuk kelengkapan, keamanan dokumen dan



keselamatan pasien. Panduan ini digunakan untuk memberikan panduan kepada petugas tentang cara memenuhi kelengkapan rekam medis, penyimpanan dan akses terhadap rekam medis. C.



Sasaran Sasaran panduan ini adalah petugas Puskesmas yang mengisi dan melengkapi rekam



medis, petugas penyimpanan rekam medis dan pihak internal maupun eksternal yang akan menggunakan data pada rekam medis. D.



Ruang Lingkup Ruang lingkup pedoman pengelolaan rekam medis di Puskesmas Gending ini adalah: -



Distribusi rekam medis Pengisian Rekam Medis Penyimpanan rekam medis Akses terhadap rekam medis Lingkup berlakunya pedoman pengelolaan rekam medis ini adalah pelayanan di dalam



gedung Puskesmas Gending dan jaringan Puskesmas Gending yang meliputi Pustu, Ponkesdes dan Polindes. Pelaksanaan pengelolaan Rekam Medis di jaringan Puskesmas disesuaikan dengan sarana prasarana dan tenaga yang tersedia. E.



Batasan Operasional Berdasarkan Keputusan Kepala Puskesmas Nomor : 445/



/437.52.55/205 tentang



Pengelolaan Rekam Medis di Puskesmas Gending. Rekam medis dalam artian sederhana rekam medis hanya merupakan catatan dan dokumen yang berisi tentang kondisi keadaan pasien, tetapi jika dikaji lebih mendalam rekam medis mempunyai makna yang lebih kompleks tidak hanya catatan biasa, karena di dalam catatan tersebut sudah tercermin segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar di dalam menentukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan maupun tindakan medis lainnya yang diberikan kepada seorang pasien yang datang ke rumah sakit. 3



-



BAB II STANDAR KETENAGAAN A.



Kualifikasi Sumber Daya Manusia Petugas pengelola Rekam Medis Puskesmas Gending terdiri dari: -



1 orang penanggung jawab pengelolaan Rekam Medis di Puskesmas (tenaga



-



administratif PNS, lulusan SMU) 1 orang penanggung jawab Pcare (bagi pasien BPJS) di Puskesmas 1 orang Tenaga bantu lainnya dalam pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis (Tenaga Honorer, Lulusan S1 Hukum )



Standar ketenagaan pengelola rekam medis adalah D3 Rekam Medis. Bila tidak ada Sumber Daya Manusia yang dimaksud maka petugas rekam medis yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi seperti D3 rekam medis 4



B.



Jadwal Kegiatan Penyelenggaraan pengelolaan Rekam Medis dilakukan setiap hari sebelum jam pelayanan



untuk mempersiapkan sarana dan prasarana, saat jam pelayanan hingga setelah pelayanan untuk penataan dan penyimpanan Rekam Medis.  



Senin s/d Kamis Jam 07.30-11.00 Jum’at s/d Sabtu Jam 07.30-10.00



BAB III STANDAR FASILITAS A.



DENAH RUANG 4m Lemari RM 1



Lemari RM 1



Lemari RM 1 2m



MEJA LOKET (UNIT PENDAFTARAN)



B.



STANDAR FASILITAS Fasilitas dan kelengkapan Petunjuk penyimpanan rekam medis : 5



Pada deretan map-map rekam medis yang disimpan di rak harus diberi tanda petunjuk guna mempercepat pekerjaan menyimpan dan menemukan rekam medis. Jumlah petunjuk tergantung dari rata-rata sebagian besar map map rekam medis tersebut. Untuk map map rekam medis yang tebalnya sedang diberi petunjuk setiap 50 map. Makin tebal map map rekam medis makin banyak petunjuk yang harus dibuat. Rekam medis yang aktif lebih banyak memerlukan petunjuk dari pada rekam rekam medis yang kurang aktif. Jika harus membeli alat petunjuk ini agar dipilih model yang kuat dan tahan lama dan mudah dilihat. Pada bagian pinggir petunjuk ini harus lebih lebar, menonjol sehingga angka angka yang dicantumkan disitu mudah terlihat. Ketentuan kerja dan prosedur penyimpanan lainnya : Keselamatan  



Faktor keselamatan harus diutamakan pada bagian penyimpanan rekam medis Perlu diperhatikan pengaturan suhu ruangan, kelembapan, pencegahan debu dan







pencegahan bahaya kebakaran. Kelengkapan sarana rak penyimpanan yang diatur rapi untuk memudahkan akses



-



dan pencarian dokumen Rekam Medis Rekam Medis Puskesmas Gending adalah berkas yang telah terisi data pasien meliputi:  Status pasien (status poli umum, poli anak, poli gigi, status KIA, dll)  Lembar Informed Consent (persetujuan/penolakan tindakan medis)  Hasil pemeriksaan penunjang (laboratorium, foto, dll)  Lembar rujukan atau rujukan balik dari Rumah Sakit yang berisi diagnosis dan pengobatan pasien



-



Kelengkapan Rekam Medis  Alat pencatatan yaitu alat tulis dan perlengkapan komputer, printer, dll  Kartu kunjungan berobat  Buku register kunjungan  Lembar Status/ Rekam Medis  Map penyimpanan Rekam Medis yang bersifat individual/perorangan



C. Penyelenggaraan Penyelenggaraan pengelolaan Rekam Medis dilakukan setiap hari sebelum jam pelayanan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana, saat jam pelayanan hingga setelah pelayanan untuk penataan dan penyimpanan Rekam Medis. 6



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A.



Lingkup Kegiatan Ketentuan umum : - Setiap pasien yang terdaftar berhak memiliki satu berkas Rekam Medis yang -



disimpan dalam satu map Rekam Medis tersedia setiap kali kunjungan pasien Rekam Medis dibuat secara tertulis Berkas Rekam Medis menjadi milik Puskesmas sedangkan isi Rekam Medis dan



-



lampiran dokumen menjadi milik pasien Berkas Rekam Medis dan lampiran dokumen di dalamnya disatukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah hilang dan tercecer.



B.



METODE - Identifikasi pasien di Puskesmas Gending menggunakan identitas/tanda pengenal diri berupa KTP/SIM atau identitas lain serta kartu Jaminan Kesehatan (BPJS) apabila -



memiliki. Setiap pasien yang telah mendaftar, mendapatkan nomor Rekam Medis sesuai dengan urutan atau sesuai dengan penomoran yang dicatat dalam Kartu Kunjungan Berobat



-



yang diberikan kepada pasien Satu pasien mempunyai satu nomor Rekam Medis Nomor Rekam Medis digunakan untuk pencarian dokumen, pencatatan dan identitas pasien Puskesmas.



C.



LANGKAH KEGIATAN 7



Adapun langkah langkah kegiatan yang dilakukan adalah dimulai dari :  Pengkodeaan Penomoran Rekam Medis Cara pengkodean selama ini menggunakan nomor urut / tahun pada saat pasien berkunjung. Contoh : tanggal 1 januari 2014 ada pasien x datang ke puskesmas gending sebaagai pasien baru, maka penomorannya adalah 0000001/2014 Untuk selanjutnya nomor yang ada di depan sebelum tahun kedatangan mengikuti urutan yang ada di loket pendaftaran. Setiap ganti tahun maka nomor di awal tahun kedatangan berubah menjadi nomor 1. Misalnya pasien Y berkunjung ke puskesmas gending tanggal 1 januari 2015, maka mendapat nomor index 0000001/2015 Hal ini berlaku pada tahun yang akan datang.  Pengisian Rekam Medis Rekam Medis di Puskesmas Gending berisi data-data sebagai berikut: 1. Identitas pasien (Nomor Index,nama, tanggal lahir/umur, jenis kelamin, alamat dan pekerjaan). Ditulis dengan menggunakan huruf besar sehingga mudah terbaca 2. Apabila pasien tidak mampu dan tidak mengingat tanggal lahir, maka ditanyakan umur pasien. Kesepakatan bahwa tahun kedatangan pasien berobat di puskesmas gending dikurangi dengan perkiraan umur pasien. Sehingga dicantumkan tahun lahir saja 3. Tanggal pemeriksaan 4. Hasil anamnesa, mencakup sekurang-kurangnya keluhan utama dan riwayat penyakit sekarang (RPS). 5. Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik apabila dilakukan. 6. Dokumentasi hasil pemeriksaan penunjang apabila dilakukan. 7. Diagnosis penyakit. 8. Rencana penatalaksanaan. 9. Pengobatan dan/atau tindakan medik. 10. Identitas dan tanda tangan dari dokter yang menangani. 11. Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. 12. Persetujuan/penolakan tindakan medik bila diperlukan. Sistem Kode Diagnostik Kode diagnostik yang digunakan dalam Rekam Medis Puskesmas Gending adalah berdasarkan Kode Diagnostik ICD-X yang telah disusun terlampi pada SK tentang standarisasi kode diagnostik dan disesuaikan dengan kemampuan diagnostik Puskesmas dan jenis penyakit yang sering ditemukan di Puskesmas. Tiap tiap masing masing poli 8



yaitu poli gigi, poli, poli umum, poli anak, poli KIA-KB, UGD telah memiliki daftar Kode ICD X. Daftar Kode Diagnostik Puskesmas dapat ditambahkan jika ada jenis penyakit pasien yang belum ada dalam daftar. Penulisan Rekam Medis Penulisan Rekam Medis memperhatikan aspek legal dengan ketentuan sebagai berikut: - Rekam Medis ditulis dengan jelas - Jika terjadi kesalahan penulisan, tidak diperkenankan melakukan koreksi dengan cat penghapus tetapi dilakukan dengan cara mencoret tulisan yang salah kemudian diparaf Penulisan singkatan menggunakan singkatan yang lazim digunakan seperti; yg (yang), tdk (tidak), dsb (dan sebagainya), dst (dan seterusnya), dll (dan lain-lain), dan seterusnya. Penulisan singkatan istilah medis dan singkatan keluhan pasien disepakati sesuai dengan lampiran pada pedoman ini. Tanggung Jawab Pengisian Rekam Medis -



Pengisian Rekam Medis menjadi tanggung jawab petugas kesehatan yang melakukan



 



pelayanan yaitu: Petugas pendaftaran mengisi kelengkapan identitas dan tanggal kunjungan Perawat, bidan, dokter gigi dan dokter yang melayani langsung, mengisi Rekam Medis



-



segera setelah pelayanan dilaksanakan. Seluruh petugas kesehatan yang melakukan pengisian Rekam Medis bertanggung jawab



-



terhadap kebenaran dan ketepatan isi Rekam Medis. Bila terjadi kesalahan pencatatan rekam medis, catatan dan berkas tidak boleh dihilangkan atau dihapus dengan cara apapun.Perubahan catatan atas kesalahan dapat



-



dilakukan dengan pencoretan dan kemudian dibubuhi paraf petugas yang bersangkutan. Selain dokter dan dokter gigi yang membuat/mengisi rekam medis, tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien dapat membuat/mengisi rekam medis atas perintah/pendelegasian secara tertulis.



Kelengkapan Rekam medis -



Kelengkapan pengisian Rekam Medis menjadi tanggung jawab pemberi pelayanan



9



-



Rekam Medis harus diisi lengkap sebelum dikembalikan kepada petugas penyimpanan Rekam Medis. Khusus untuk pelayanan pasien observasi UGD harus dilengkapi dalam waktu 1x24 jam setelah pemberian pelayanan.



Akses Terhadap Rekam Medis -



Rekam Medis hanya boleh disimpan dalam Ruang Penyimpanan Rekam Medis, di puskesmas gending disimpan di dalam lemari terkunci serta menyatu dengan unit



-



pendaftaran dan belum ada sekat, dikarenakan terbatasnya luas lahan Akses terhadap Rekam Medis oleh petugas pelayanan hanya dilakukan pada saat



-



petugas melaksanakan pelayanan. Akses terhadap lemari penyimpanan Rekam Medis hanya dapat dilakukan oleh petugas penanggung jawab Rekam Medis atau petugas lain atas sepengetahuan dan



-



seijin petugas penanggung jawab Rekam Medis. Petugas penanggung jawab Rekam Medis bertanggung jawab terhadap keamanan



-



Ruang Penyimpanan Rekam Medis. Akses terhadap Rekam Medis selain untuk keperluan pelayanan, baik oleh tenaga kesehatan maupun pihak lain yang berkepentingan terhadap data atau memiliki keperluan pengkajian atau penelitian terhadap data dalam Rekam Medis harus sepengetahuan dan seijin Kepala Puskesmas dengan memperhatikan ketentuan



-



kerahasiaan Rekam Medis sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku. Prosedur akses terhadap Rekam Medis ini ditetapkan lebih lanjut dalam Standar Operasional Prosedur (SOP).



Kerahasiaan Rekam Medis -



Dokter, dokter gigi, perawat, bidan dan seluruh petugas Puskesmas Gending harus melaksanakan ketentuan kerahasiaan Rekam Medis sesuai dengan peraturan-



-



perundangan yang berlaku. Permintaan, pemanfaatan, informasi dan penjelasan Rekam Medis hanya dapat dilakukan atas persetujuan Kepala Puskesmas atas indikasi dan keperluan sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku.



Keamanan Rekam Medis



10



-



Ruang penyimpanan Rekam Medis puskesmas gending dilengkapi dengan pintu yang



-



dapat dikunci dan menjadi tanggung jawab petugas penanggung jawab Rekam Medis Petugas penanggung jawab Rekam Medis bertanggung jawab melakukan pencegahan terhadap kemungkinan adanya kehilangan dan kerusakan Rekam Medis misalnya pencurian, kebakaran, banjir, dll.



Penyusutan (Retensi) dan Pemusnahan Rekam Medis -



Penyusutan rekam medis adalah suatu kegiatan pengurangan berkas rekam medis dari rak penyimpanan dengan cara memindahkan berkas rekam medis in aktif dari rak file aktif ke rak file in aktif dengan cara memilah pada rak file penyimpanan sesuai



-



dengan tahun kunjungan Rekam Medis disimpan di Puskesmas Gending minimal selama 5 tahun terhitung



-



dari tanggal terakhir pasien berobat Setelah melampaui batas waktu tersebut Rekam Medis dimusnahkan dengan



-



sepengetahuan Kepala Puskesmas dan dimuat dalam berita acara pemusnahan. Petugas penanggung jawab Rekam Medis bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemusnahan Rekam Medis.



BAB V LOGISTIK Petugas penanggung jawab pengelolaan Rekam Medis wajib memastikan logistik Rekam Medis terpenuhi dengan cara melakukan perencanaan kebutuhan, melakukan pengecekan secara berkala dan segera membuat permintaan kebutuhan logistik yang diperlukan.



11



BAB VI KESELAMATAN PASIEN Pengelolaan Rekam Medis harus memperhatikan keselamatan dengan cara melakukan identifikasi terhadap potensi yang mungkin terjadi yaitu :  Adanya kemungkinan kesalahan penulisan identitas 12



    



Adanya kemungkinan kesalahan identifikasi pasien Adanya kemungkinan kesalahan pengambilan dan atau pendistribusian Rekam Medis Kemungkinan kesalahan pencatatan Rekam Medis Kemungkinan adanya sistem penyimpanan yang tidak aman atau terdapat gangguan Hasil temuan audit internal oleh auditor internal Untuk mencegah terhadap potensi yang mungkin terjadi seperti yang telah disebutkan



diatas maka dilakukan : -



Pelaksanaan prosedur identifikasi dan kesesuaian dengan identitas pasien Umpan balik dari unit pelayanan tentang kesesuaian identifikasi pasien dengan Rekam



-



Medis Monitoring secara berkala oleh tim mutu Puskesmas Gending Adapun untuk Penanganan/ tindak lanjut Hasil identifikasi, temuan audit internal,



pelaporan dan keluhan atau pengaduan dibahas dan ditindak lanjuti oelh Tim Mutu dalam Rapat Tim Mutu atau Rapat Tinjauan Manajemen. Dan hasil rapat dilakukan umpan balik kepada penanggung jawab Rekam Medis.



BAB VII KESELAMATAN KERJA Program keselamatan kerja petugas pengelolaan Rekam Medis dilaksanakan dengan memperhatikan lingkungan kerja yang nyaman dan aman serta fasilitas kerja yang aman. Lingkungan kerja yang dimaksud yaitu suhu ruangan, kelembaban, ventilasi dan pencahayaan. Fasilitas kerja yang dimaksud adalah perabot seperti rak penyimpanan, meja, kursi dan alat tulis serta peralatan komputer dan listrik. 13



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Pengaduan dan keluhan pasien terkait dengan pengelolaan Rekam Medis dilaporkan kepada Tim Mutu Puskesmas Gending. Sasaran mutu pengelolaan Rekam Medis ditetapkan oleh Tim Mutu Puskesmas dan dipantau melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan. Pencapaian sasaran mutu dibahas dalam rapat tinjauan manajemen dan dilaporkan kepada Kepala



14



Puskesmas. Setiap adanya kesalahan pengelolaan Rekam Medis dilaporkan kepada Tim Mutu Puskesmas Gending



BAB. VIII PENUTUP Pengelolaan Rekam Medis yang baik merupakan salah satu tolok ukur kinerja Puskesmas dan diperlukan untuk peningkatan mutu pelayanan Puskesmas Gending.



15



REFERENSI 1. 2. 3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, nomor 269, tahun 2008 Pedoman Pengelolaan Rekam Medis di Rumah Sakit tahun 2006 Manual Rekam Medis, Konsil Kedokteran Indonesia tahun



16



LAMPIRAN DAFTAR ISTILAH DAN SINGKATAN: ASI AAA ASKES ACE ACR Asma ADH



: air susu ibu : abdominal aortic aneurysm : asuransi kesehatan : angiotensin converting enzyme : albumin/ creatinine ratio : Asthma Bronchiale : anti diuretic hormon 17



AF Ax AMI ALP ACR ACS AIDS ASD ARDS AV AVB AVM AP ASD ASAD AST ATN APO ADL An Bapil BB Bln BPJS B/K BA BAC BAIAE BBP BBS BE BG BGL BI C CC CKD cm CM COPD C&S C/O Ca CABA CABG



: Atrial Fibrilation : Anamnesa : acute myocard infark : alkalin fosfatase : albumin/ creatinine ratio : acute coronary syndrome : acquired immune deficiency syndrome : Atrial septal defect : Acute Respiratory Distress Syndrome : atrio ventricular : atrio veentricuular block : Atrioventricular Block : apical pulse : Atrial Septal Defect : Arthroscopic Subacromial Decompression : Aspartate aminotransferase : acute tubular necrosis : Acute pulmonary edema : activities of daily living : atas nama : Batuk pilek : Berat badan : Bulan : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial : Below knee : Breathing apparatus : Blood alcohol content : Bronchial asthma in acute exacerbation : Blood borne pathogen : Bilateral breath sounds : Barium Enema : Blood glucose : Blood glucose level Brain injury : celcius : Common Cold : Chronic Kidney Diseases : centimeter : compos Mentis : Cronic Obstruktif Pulmonary Disease : Culture and sensitivity : Complains of : Calcium , cancer , carcinoma : Complains of : Coronary artery bypass graft 18



CAD D DA DKA DKI DLL DM dr drg DTD Dx DC EKG g GDA GDP GGA GGK GOLDAR Hb HP Hr HT IM ISPA IV JAMKESDA JKN Jl KB Kg KIA KIE KIS KIUP KPD KTP KU LAB Leko Lk MNT N No Ny



: Coronary artery disease : Dextra (Kanan) : Dermatitis Alergika : Dermatitis Kontak Alergika : Dermatitis Kontak Iritant : dan lain lain : Diabetes Melitus : dokter : dokter gigi : Daftar tabulasi dasarHARI : diagnosis : Discontinue : elektro kardio gram : gram : gula darah acak : gula darah puasa : Gagal Ginjal Akut : Gagal Ginjal Kronik : golongan darah : haemoglobin : Hari perawatan pasien : Hari : Hipertensi : Intra muskuler : Infeksi Saluran Pernafasan Akut : intra vena : Jaminan Kesehatan Nasional : Jaminan Kesehatan Nasional : jalan : Keluarga Berencana : kilogram : Kesehatan Ibu dan Anak : Komunikasi Informasi dan Edukasi : kartu indonesia sehat : Kartu Indeks Utaa Pasien : ketuban pecah dini : Kartu Tanda Penduduk : Keluhan Utama : Laboratorium : leukosit : laki-laki : menit : Nadi : Nomor : Nyonya 19



O2 OD OS PA PG PKH PMT PPOK Pr PU Px RI RJ RM RR RS RSU S Sbb SIM SPM T t TB Telp Tgl Th TPP Trombo TU USG UU YG SOP ULO UKS UKGS PUSTU PONKESDES POLINDES POSKESTREN IDI PDGI IBI PPNI



: Oksigen : Occuli Dextra : Occuli Sinistra : Poli Anak : Poli gigin : Program Keluarga Harapan : Pemberian makanan tambahan : Penyakit Paru Obstruksi Kronis : Perempuan : poli umum : Pasien : Republik Indonesia : Rawat jalan : rekam medis : Respiratori Rate : Rumah Sakit : Rumah Sakit Umum : Sinistra (Kiri) : Sebagai berikut : Surat ijin mengemudi :surat pernyataan miskin : Tensi : suhu : Tinggi : Telepon : tanggal : Tahun : Tempat Penerimaan Pasien : Trombosit : tata Usaha : Ultra Sono Grafi : Undang undang : yang : Standart operasional prosedur : Unit layanan obat : Upaya kesehatan sekolah : upaya kesehatan gigi sekolah : Puskesmas pembantu : Pondok kesehatan desa : pondok bersalin desa : Pondok kesehatan pesantren : Ikatan Dokter Indonesia : Persatuan Dokter Gigi Indonesia : Ikatan bidan indonesia : Persatuan Perawat Nasional Indonesia 20



PNS PTT THL APBD KAB DS HIV



: Pegawai negeri sipil : perawat tidak tetap : Tenaga Harian Lepas : anggaran pendapatan belanja daerah : kabupaten : desa : Human Deficiency Virus



21



TATA CARA TANDA TANGAN DAN PARAF PADA SISTIM REKAM MEDIS Tanda tangan dilakukan pada : 1. Konfirmasi setelah advis on call sebelumnya oleh dokter 2. Form Rujukan eksternal 3. SK (surat keputusan) Paraf dilakukan pada : 1. Saat pemeriksaan rutin di Rekam Medis 2. Rujukan Intern



22



DAFTAR PENGKODEAN PEGAWAI PUSKESMAS GENDING 01



drg. Helena Suzana



02



drg. Noer Ainy



03



dr. Nuraini Faridha



04



dr. Farida Indrayani



05



Ani Kuswatini, AMK



06



Sumini SP, SST



07



Titty Mardiana Khary, AMK



08



Istiana, S. Kep Ners



09



Indarto, S. Kep Ners



10



Ali Siswanto, S. Kep Ners



11



Asmawati, Am.KG



12



Sunanik, Amd Kep



13



Uun Nurlailiyah, Amd. Kep



14



Anika Destianti, Amd. Kep



15



Novia Yanuarita, Amd. Kep



16



Dewi Indriati, Amd. Kep



17



Subhan Z, Amd. Kep



18



Abdul Manap, Amd. Kep



19



Pesta Uli Pardede, AMAK



20



Masnur Shaifudin Gz, AMAK



21



Khairunisa, Amd GZ 23



22



Karina, Am.KG



23



Dini Arie Susanti, Amd. Kep



24



Suprihatiningsih



25



Masnur Ghonia, SH



26



Desi krestanti, amd. Kep



27



Siti Muyviday Greshinta, Amd. Kep



28



Dianita Nofia, Amd. Keb



24