Pedoman Pengelolaan Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG Rekam medis merupakan bukti tertulis tentang proses pelayanan yang diberikan oleh dokter dan tenaga kesehatan lainya kepada pasien, hal ini merupakan cerminan kerja sama lebih dari satu orang tenaga kesehatan untuk menyembuhkan pasien, bukti pelayanan tertulis dilakukan setelah pemeriksaan tindakan pengobatan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Rekam medis sangat dibutuhkan sekali dalam pelayanan di Puskesmas karena dalam rekam medis merupakan rekaman atau catatan dari pasien tentang segala identitas pasien sampai dengan diagnose yang diberikan oleh dokter atau paramedic lainya. Pelayanan Rekam medis merupakan catatan mutlak yang harus disimpan dengan sebaik mungkin sehingga setiap kali pasien akan berobat atau konsultasi catatanya masih tersimpan dengan baik dan segera bisa ditemukan Berdasarkan hal tersebut diatas , maka perlu dibuat pedoman yang akan dipakai oleh semua petugas di Puskesmas



Ruang Lingkup : Ruang lingkup Rekam Medis meliputi : a. Rekam medis bagi Pasien umum rawat jalan Yaitu rekam medis yang diperuntukkan bagi pasien umum baik itu rawat jalan ataupun rujukan dimana proses pencatatan dilakukan terlebih dahulu sebelum pasien dilakukan tindakan b. Rekam medis bagi Pasien dengan kasus Emergency / kedaruratan Yaitu rekam medis yang diperuntukkan bagi pasien dengan kodisi emergency, dimana proses pencatatan dilakukan belakangan yang



1



lebih penting dilakukan terlebih dahulu adalah tindakan pertolongan medis setelah itu rekam medis akan mengikuti.



B.



BATASAN OPERASIONAL 1. Unit Rekam Medis Adalah suatu tempat atau ruangan khusus untuk melakukan aktifitas wawancara, pencatatan tentang identitas pasien yang melakukan pemeriksaan atau konsultasi 2. Rekam medis Pengertian Arti singkat rekam medis adalah catatan dan dokumen keadaan pasien, sedangkan arti luas rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun yang terekam tentang identitas, anamese, penentuan fisik laboratorium , diagnose segala pelayanan, dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien, dan pengobatan baik yang dirawat inap , rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat. 3. Tujuan Tujuan rekam medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Puskesmas. Tertib adminstrasi merupakan salah satu faktor yang menentukan didalam upaya pelayanan kesehatan di puskesmas 4. Kegunaan 



Aspek administrasi Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggungjawab sebagai tenaga medis dan para medis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan 2







Aspek medis Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai medik karena catatan



tersebut



dipergunakan



sebagai



dasar



untuk



merencanakan pengobatan/perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien. 



Aspek hukum Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum



atas



dasar



keadilan



dalam



rangka



usaha



menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan 



Aspek keuangan Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai uang karena isinya



mengandung



data



informasi



yang



dapat



dipergunakan sebagai aspek keuangan 



Aspek penelitian Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian karena isinya menyangkut data/informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan bidang kesehatan.







Aspek pendidikan Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan karena



isinya



menyangkut



data/



informasi



tertang



perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medis yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan referensi pengajaran dibidang profesi si pemakai.



3







Aspek dokumentasi Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai dokumentasi karena



isinya menyangkut sumber ingatan yang harus



didokumentasikan



dan



diapakai



sebagai



bahan



pertanggungjawaban dalam laporan di Puskesmas Sehingga keguanaan rekam medis secara umum : a. Sebagai alat komunikasi antara dokter dan tenaga ahli lainya yang ikut ambil bagian dalam memberikan pelayanan kesehatan. b. Sebagai dasar untuk merencanakan pengobtan/ perawatan yang diberikan kepada pasien c. Sebagai



bukti



tertulis



segala



tindakan



pelayanan



perkembangan penyakit, dan pengobtan pasien d. Sebagai bahan analisa, penelitian dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan e. Melindungi kepentingan hukum pasien, puskesmas dan tenaga ahli lainya f.



Menyediakan data data khusus



g. Sebagai dasar didalam perhintungan biaya pembayaran pelayanan medik



C.



LANDASAN HUKUM 1. Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis



4



BAB II STANDAR KETENAGAAN Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM di Rekam Medis adalah : Kualifikasi



Nomor



Nama Jabatan



1



Koordinator rekam D III Rekam Medis Tanpa



2



Formal



medis



/setingkat



Administrator



Minimal



rekam medis



setingkat



Keterangan sertifikat



ketrampilan khusus



SLTA/  Masa kerja minimal 2 th mengelola rekam medis  Menjaga



rahasia



pelayanan  Mampu mengoperasionalkan komputer



A. Distribusi Ketenagaan 1. Untuk distribusi ketenagaan menggunakan jadwal piket harian, piket harian biasanya berlaku dalam satu bulan kemudian setelah itu dilakukan evaluasi terhadap kelancarannya. 2. Petugas piket setiap hari minimal terdiri dari koordinator rekam medis, dan 2-3 orang administrator rekam medis. 3. Pembagian tugas dalam setiap tim diatur sendiri oleh tim tersebut minimal ada yang mewawancara dan menerima kartu berobat atau jaminan, menyerahkan nomor urut unit pelayanan, mengambil status rekam medis, menulis status, dan mengantarkan rekam medis ke unit layanan



5



4. Untuk mengantisipasi dalam keadaan darurat jika tenaganya trobel maka koordinator rekam medis wajib mengatur tenaganya dengan koordinasi pada unit lainnya supaya tenaganya dapat tercukupi.



6



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruangan a. Ruangan yang dibutuhkan untuk unit rekam medis harus ada ruangan sendiri sebagai front office pelayanan, artinya ruangannya tidak bercampur dengan unit lain. b. Minimal ada 2 ruangan yakni satu ruangan untuk menyimpan rekam medis dan satu ruangan sebagai tempat pelayanan. c. Denah ruangan rekam medis



menyesuaikan dengan besarnya



ruangan Puskesmas, jika puskesmas masih mempunyai ruangan yang luas dan pasiennya banyak, maka rekam medis harus menyediakan



ruangan yang luas dan representative, demikian



juga sebaliknya. d. Ukuran ruangan untuk menyimpan rekam medis minimal 3M X 4 M, sedangkam untuk pelayanan rekam medis juga minimal 3M X 4 M e. Penempatan ruangan penyimpanan rekam medis dan unit layanan agar tidak berjauhan sehingga memperlancar roses pengambilan rekam medis setiap saat



B. Standar Fasilitas I. Fasilitas & Sarana 1. Fasilitas Fasilitas dalam ruang rekam medis harus mengacu konsep 5 R : resik, rapi, rajin, ringkas, dan rawat. 2.



Sarana Sarana yaitu ruang rekam medis, yang harus memenuhi standar :



7



1. Mudah diakses 2. Cukup cahaya 3. Tidak terkena sinar matahari secara langsung



4. Ada fentilasi yang cukup dan tidak kedap udara. 5. Pintu masuk dan keluar dapat mempercepat pelayanan 6. Aman (tidak ada sumber air dan api) 7. Sirkulasi udara cukup 8. Ada kunci pengaman dalam penyimpanan rekam medis



II. Peralatan Peralatan yang dibutuhkan : 1. Di ruang rekam medis 1. Rak rekam medis kuat dan kokoh 2. Pengambilan rekam medis dalam rak mudah dijangkau 3. Jarak antara dinding dengan rak minimal 5 cm 4. Jarak antara lantai dengan rak minimal 5 cm



2. Ruang pelayanan pendaftaran 1. Meja administrasi bersih dan rapi 2. Perlengkapan wireless untuk pemanggilan pasien 3. Nomor urut antrian 4. Komputer pendukung 5. Cap yang diperlukan (sesuai kebutuhan) 6. Disediakan tempat yang aman untuk penyimpanan alat-alat pendukung seperti komputer, laptop, kunci, cap, dsb.



8



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN REKAM MEDIS A. SISTEM PENAMAAN Prinsip utama yang harus ditaati oleh petugas pencatat adalah nama pasien harus lengkap, minimal penamaan, tanggal lahir dan alamat. Penamaan minimal dua suku kata dengan demikian nama pasien yang akan tercantum dalam rekam medis akan menjadi satu diantara kemungkinan ini : 1.



Nama pasien sendiri, apabila nama sudah terdiri dari satu atau lebih



2.



Nama



pasien



sendiri



dilengkapi



dengan



nama



kepala



keluarga(biasanya nama ayah/suami) 3.



Bagi pasien yang mempunyai nama keluarga/marga, maka nama keluarga marga atau surname didahulukan dan kemudian dikuti nama sendiri.



Dalam sistem penamaan rekam medis diharapkan 1. Nama ditulis dengan huruf cetak, dan mengikuti Ejaan yang disempurnakan 2. Sebagai pelengkap bagi pasien perempuan diakhiri dengan nama ditambah Ny. Atau Nn sesuai dengan status 3. Pencantuman title/gelar selalu diletakan sesudah nama lengkap pasien



Cara penulisan nama pasien menjadi sangat penting artinya karena sering dijumpai pasien dengan nama yang sama dan seringnya seorang pasien berobat dipuskesmas dengan menggunakan cara penulisan akan memudahkan seorang penulis untuk mengambil berkas rekam medis



9



ditempat penyimpanan apabila sewaktu-waktu berkas rekamedis diperlukan untuk keseragaman penulisan nama seorang pasien memakai ejaan baru yang disempurnakan.



Adapun cara penulisan adalah sebagai berikut: A. Nama 1. Nama Orang Indonesia a.



Nama



orang



Indonesia



yang



mempunyai



nama



keluarga,diindeks menurut kata akhir (nama keluarga) sebagai kata pengenal diikuti tanda koma,baru kemudian namanya sendiri Contoh : Suwito Mangunkusastro Suwito Dipokusumo Diindeks : Mangunkusastro,Suwito Dipokusumo,Suwito b. Nama orang Indonesia yang majemuk. Contoh : Sutopo yuwono (yuwono bukan nama keluarga Diindeks : Sutopo yuwono c. Nama



Orang Indonesia yang mempunyai suku,marga,diindeks



menurut nama suku dan marga tersebut Contoh : Handam Harahap Arnod Mononutu Dirk Palekkshelu Diindeks : Handam Harahap Arnod Mononutu Dirk Palekkshelu d. Nama-nama wanita 1. Nama wanita yang menggunakan nama ayahnya diindeks dengan nama ayah. Contoh : Anna Motovini 10



Heny Pusponegoro Diindeks : Anna Motovini Heny Pusponegoro 2. Wanita yang sudah bersuami diindeks dengan nama suaminya Contoh : Aminah Sutrisno Sutrisno,Aminah Aturan ini berlaku pula bagi janda yang masih menggunakan nama almarhum suaminya.Bila yang bersangkutan bersuami lagi,nama suami



yang



baru



sebagai



kata



pengenal



pertama.untuk



membedakan antara wanita yang belum bersuami dengan wanita yang sudah bersuami,dibelakang nama dituliskan Nn.Ny dalam tanda kurung. Contoh : Ny Kartini Sukarno Nn. Sutiah binti Muhaji Diindeks : Sukarno,kartini(Ny) Muhaji,Sutiah Binti(Nn) e. Nama bayi Bila terjadi seorang bayi yang baru lahir hingga saat pulang belum mempunyai nama,maka penulisannya adalah By. Ny. Nama ibu



2.



Nama orang Eropa Nama keluarga orang eropa terletak dibagian akhir dari nama tersebut Contoh :



Robbert kenndey Albert vander moller



Diindeks : Kennedy, robbert Moller, albert van der Nama Orang arab Contoh :



Akhmad Albar 11



Muhammad bin gazzali



Diindeks menjadi : Albar, Akhmad Gozalli, Muhammad bin 3. Nama India, jepang dan Thailand Contoh :



mahatma Gandhi Saburo kabayashi Charron rataranatsin



Diindeks menjadi : Gandhi, mahatma Kabayshi, saburo Rataranatsin, charon 4. Nama cina, korea, Vietnam Nama keluarga terletak di bagian paling depan, sehingga cara penulisanya (keturunan, she)tidak mengalami perubahan Contoh :



Tan po Guan Kim III sung Tran van dang



Diindeks menjadi : Tan po Guan Kim III sung Tran van dang Kadang kadang kita jjumpai nama cina yang digabungkan dengan nama eropa Contoh :



robbert liem Sylvia tan



Diindeks menjadi : liem, robbert Tan, silvya Nama nama orang suci dan haji menjadi bagian dari nama Contoh



:



santa claus



Santo yoseph 12



FX. Suharjo Mahmud, Haji Amir Diindek menjadi :



Calus, santa



Yoseph, santo Suharjo, FX Haji Mahmud amir 5. Gelar – gelar a.



Gelar bangasawan Contoh : RA Kartini Teuku umar Andi lala Diindeks menjadi : Kartini RA Umar Teuku Lala, andi



Gelar yang di pakai di Sumatra barat bukan gelar Contoh :



syamsudin sutan bendaharo Rusli datuk tumenggung Diindeks menjadi : syamsudin sutan bendaharo Rusli datuk tumenggung



b.



Gelar kesarjanaan Gelar kesarjaan seperti dr, SH, DR, prof bukan merupakan bagian



dalam



mengindeks



gelar



kesarjanaan



tersebut



ditempatkan di belakang nama dalam tanda kurung Contoh :



sumarno notonrgoro, SH KRT sumantri projokusumo, Msc Diindeks menjadi : notonagoro, sumarno SH Projokusumo, KRT sumantri ( Msc)



c.



Pangkat jabatan tidak termasuk gelar 13



Pangkat dan jabatan tidak termasuk gelar, jika hal tersebut benar – benar diperlukan dapat diindeks sebagai berikut : Contoh : mayor sutopo yuwono Gubernur Ali sadikin Diindeks menjadi :



yuowo sutopo (mayor) Ali sadikin ( gubernur)



B. SISTEM PENOMORAN Pemberian nomor cara unit ( Unit numbering system) Sitem ini memberikan satu unit rekam medis baik kepada pasien berobat jalan maupun dirawat. Pada saat seorang penderita berkunjung pertama kali ke Puskesmas apakah dia sebagai rawat jalan atau rawat inap kepadanya hanya diberika satu nomor yang akan diapakai selamanya untuk kunjungan seterusnya.



C. CARA PENYIMPANAN Penyimpanan berkas rekam medis adalah kegiatan menyimpan berkas rekam medis pasien diruang filing setelah melalui proses pengolahan berkas rekam medis



Penyimpanan rekam medis menggunakan system sentralisasi dimana berkas rekam medis berada dalam satu kesatuan baik catatan-catatan kunjungan rawat jalan, rawat inap maupun ugd.



Sistem penjajaran angka akhir (terminal filling digit) adalah system penyimpanan rekam medis dengan mensejajarkan folder / dokumen rekam medis berdasarkan urutan nomer rekam medis pada 2 angka kelompok akhir



14



D. PROSEDUR REKAM MEDIS 1. tata cara melayani pasien dapat dinilai baik bila dilaksanakan oleh petugas dengan sikap ramah, sopan, tertib dan penuh tanggungjawab 2. pasien di Puskesmas dapat dikategorikan sebagai pasien poliklinik (pasien umum) 3. pasien yang segera ditolong adalah pasien dengan katagori gawat darurat 4. pasien baru adalah pasien yang baru pertama kali datang di Puskesmas untuk keperluan berobat 5. pasien lama adalah pasien yang pernah datang sebelumnya untuk keperluan berobat 6. kedatangan pasien ke Puskesmas bisa dikirim oleh dokter keluarga atau rujukan lain dari Puskesmas E. PENYUSUTAN DAN PENGHAPUSAN REKAM MEDIS 1. PENYUSUTAN REKAM MEDIS Penyusutan rekam medis adalah suatu kegiatan pengurangan arsip dari rak penyimpanan dengan cara : a. Memindahkan arsip rekam medis in aktif dari rak aktif ke rak in aktif dengan cara memilah pada rak penyimpanan sesuai dengan



tahun



kunjungan.



Menurut



Permenkes



No.



269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis pada pasal 9: “Rekam medis pada sarana pelayanan kesehatan non rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat”. Jadi, untuk puskesmas mengacu pada pasal tersebut.



15



b. Memikrofilmisasikan berkas rekam medis in aktif sesuai ketentuan yang berlaku c. Memusnahkan berkas rekam medis yang telah dimikrofilm dengan cara tertentu sesuai dengan ketentuan d. Jadwal retensi sesuai ketentuan yang berlaku ditentukan atas dasar nilai kegunaan tiap tiap arsip. Untuk menjaga obyektifitas dalam menentukan nilai kegunaan tersebut e. Sebaiknya jadwal retensi aktif disusun oleh panitia yang terdiri unsur komite yang benar benar mengusasi tentang rekam medis



2. PENGHAPUSAN REKAM MEDIS Adalah suatu proses kegiatan penghancuran secara fisik arsip rekam medis yang telah berakhir fungsi dan nilai gunanya. Penghancuran harus dilakukan secara total dengan cara membakar habis, mencacah, atau daur ulang sehingga tidak dapat lagi dikenali isi maupun bentuknya. Ketentuan pemusnahan : a. Dibentuk tim pemusnah arsip dengan dengan keputusan kepala



Puskesmas



dengan



beranggotakan



sekurang



kurangnya ketatausahakan, unit rekam medis, unit layanan f. Rekam medis yang mempunyai nilai guna tertentu tidak dimusnahkan tetapi disimpan dalam jangka waktu tertentu g. Membuat daftar pertelaan arsip rekam medis aktif yang telah dinilai h. Daftar pertelaan arsip rekam medis akan dimusnahkan oleh tim



pemusnahdan



dilaporkan



kesehatan



16



kepada



kepala



Dinas



i.



Daftar waktu penyimpanan rekam medis aktif



no No. rekam medis Tahun



Waktu



Keterangan



jangka penyimpanan 1



2



3



4



5



Petunjuk pengisian : No



: nomor urut



No. rekam medis



: nomor arsip rekam medis yang akan



dikirim Tahun jangka



: tahun terakhir kunjungan



Waktu penyimpangan : menunjukkan waktu yang ditentukan penyimpanan oleh komite rekam medis untuk menyimpan rekam medis yang mempunyai nilai guna tertentu Keterangan



: isi menurut kebutuhan informasi



17



F. ALUR REKAM MEDIS Pasien datang



Pasien mengambil nomor urut antrian (umum/lansia)



Petugas memanggil & mewawancarai pasien (pasien lansia didahulukan)



Pasien Baru/Lama



Lama



Baru



Mencatat dalam tracer dan mencari RM



Petugas mengisi Form Pendaftaran Pasien Baru,membuatkan KTP, memberi no. antrian poli dan membuat RM baru



Petugas mengecap tanggal dan poli tujuan



Petugas mendistribusikan RM ke unit pelayanan yang dituju



Petugas mengambil atau menerima RM setelah selesai pelayanan



Petugas mengembalikan RM dan mengambil tracer



Selesai



18



BAB V ASPEK HUKUM REKAM MEDIS Puskesmas bertanggungjawab untuk melindungi informasi yang ada dalam rekam medis



terhadap kemungkinan hilangnya keterangan atau



memalsukan data yang ada dalam rekam medis atau dipergunakan oleh orang yang bertanggungjawab. Rekam medis harus diberi data yang cukup terperinci sehingga dokter lain dapat mengetahui bagaimanapengobatandan perawatan kepada pasiendan konsulen dapat memberikan pendapat yang tepat setelah dia memeriksanya.



a. Tanggung jawab dokter -



Pertama bagi pasien , untuk kepentingan penyakitnya dimasa sekarang dan yang akan datang



-



Kedua dapat melindungi puskesmas maupun dokter dari segi hukum .bilamana rekam medis tidak lengkap dan tidak benar maka kemungkinan akan merugikan bagi pasien, puskesmas maupun dokter itu sendiri



-



Ketiga



dapat



dipergunakan



untuk



meneliti



medis



maupun



administrasi personil rekam medis hanya dapat menggunakan data yang diberikan kepadanya. Bila diagnosa dokter tidak benar dan tidak lengkap maka kode penyakitnyapun menjadi tidak tepat , sehingga indeks penyakit mencerminkan kekurangan, sehingga hal ini berakibat riset akan mengalami kesulitan



b. Tanggungjawab petugas rekam medis Personil rekam medis bertanggungjawab untuk mengevaluasi kualitas rekam medis itu sendiri guna menjamin konsistensi dan kelengkapan



19



isinya, sehubungan dengan hal ini, personil rekam medis harus berpegang pada pedoman : -



Semua diagnosis ditulis dengan benar pada lembaran masuk dan keluar sesuai dengan istilah terminology yang dipergunakan, semua diagnosisserta tindakan yang dilakukan harus dicatat, symbol dan singkatan jnagan dipergunakan



-



Dokter yang memeriksa menulis tanggal dan tanda tangan pada sebuah catatan serta telah menandatangani catatan yang ditulis oleh dokter lainya



-



Bahwa laporan riwayat penyakit dan pemeriksaan fisik dalam keadaan lengkap dan berisi semua data penemuan baik yang positif maupun yang negative



-



Catatan perkembangan



memberikan gambaran



kronologis dan



analisa klinis keadaan pasien, frequensi catatan ditentukan oleh keadaan pasien -



Hasil



laboratorium



dicatat



dicantumkan



tanggalnya



serta



ditandatangani oleh tim pemeriksa



c. Tanggungjawab kepala Puskesmas Kepala puskesmas bertanggungjawab menyediakan fasilitas rekam medis yang meliputi ruang , peralatan, dan tenaga. Dengan demikian tenaga yang bekerja pada rekam medis dapat berjalan secara efektif



d. Pemilikan rekam medis -



Tidak diperkenankan untuk membawa berkas rekam medis keluar dari instansi pelayanan kesehatan, kecuali atas ijin pimpinan dan dengan sepengetahuan koordinator rekam medis



20



-



Petugas



rekam



medis



bertanggungjawab



penuh



terhadap



kelengkapan berkas yang sewaktu waktu dapat dibutuhkan oleh pasien. -



Petugas ini harus betul betul menjaga agar berkas tersebut tersimpan



dan



tertatadengan



baik



dan



terlindung



dari



kemungkinan pencurian



e. Kerahasiaan rekam medis Secara umum telah disadari bahwa informasi yang didapat dari rekam medis sifatnya rahasia. Tetapi kalau di analisa konsep kerahasiaan ini akan ditemui banyak pengecualian. Informasi dalam rekam medis bersifat rahasia karena hal ini menjelaskan hubungan yang khusus antara pasien dan dokter yang wajib melindungi dari pembocoran sesuai kode etik kedokteran dan peraturan perundangan yang berlaku. Pada dasarnya informasi rekam medis ada 2 katagori 1. Informasi yang mengandung nilai kerahasiaan 2. Informasi yang tidak mengandung kerahasiaan



21



BAB VI KESELAMATAN PASIEN



1.



Identitas pasien -



Rekam diamankan dalam ruangan terkunci, dimana ada 2 kunci satu dipegang koordinator rekam medis dan satunya dipegang staff terlatih yang bisa dipercaya untuk mengamankan kunci tersebut



-



Bagi petugas Non Rekam medis harus berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas pasien baik itu dilingkungan Puskesmas maupun di luar Puskesmas



2.



Kerahasiaan rekam medis -



Rekam medis diantar dan diambil oleh Petugas Puskesmas tanpa melalui pasien baik dari satu unit ke unit yang lain



-



Bagi rekam medis yang meskipun sudah diretensi, kita masih menyimpan sementara di rak retensi selama minimal 3 tahun dan terkunci



-



Kepada semua petugas Puskesmas yang menemukan rekam medis yang tertinggal



di poli dan hari itu tidak mungkin



dikembalikan ke penyimpan rekam medis



maka wajib untuk



menyimpan secara baik, dan pagi harinya diserahkan ke penanggungjawab rekam medis.



22