PEdoman Pengorganisasian K3 RSUD Sekayu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENGORGANISASIAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU KABUPATEN MUSI BANYUASIN



BAB I PENDAHULUAN Rumah sakit sebagai badan usaha merupakan tempat berkumpulnya tenaga kerja, pimpinan, pasien, pengunjung, dan mitra kerja lain. Dalam hubungannya antara pimpinan dan tenaga kerja, ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan, salah satunya adalah hak tenaga kerja untuk mendapatkan keselamatan dan kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan kewajiban tenaga kerja di antaranya adalah menjalankan atau mematuhi peraturan yang ditetapkan, misalnya tenaga kerja harus memakai alat pelindung diri pada proses pekerjaan yang memerlukan alat pelindung diri. Sementara itu, pimpinan berkewajiban untuk menyediakan alat pelindung diri sehingga penderita terhindar dari kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Dalam pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) diperlukan penanganan yang serius dan dukungan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang melibatkan seluruh bidang kegiatan dan seluruh sumber daya manusia (SDM) yang ada. Dengan adanya komitmen antara pimpinan, karyawan, dana, dan pengelolaan yang baik disertai pelaksanaan yang berkesinambungan maka rumah sakit akan dapat melaksanakan kegiatan K3 sesuai dengan harapan. Buku pedoman Keselamatan kerja, Kebakaran, dan Kewaspadaan bencana (K3) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu ini diharapkan dapat menjadi panduan dan acuan yang memberikan kemudahan bagi pimpinan dan karyawan dalam melaksanakan berbagai program dan ketentuan K3 yang ditetapkan. Pelaksanaan K3 yang serius dan baik akan dapat mengurangi timbulnya kecelakaan maupun penyakit akibat kerja baik bagi karyawan, pekerja, pasien, dan masyarakat/pengunjung yang berada di RSUD Sekayu. Sehingga pada akhirnya, diharapkan segenap karyawan, pekerja, pasien, dan masyarakat/pengunjung akan merasa aman dan nyaman berada di RSUD Sekayu.



BAB II GAMBARAN UMUM A.



Latar Belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu adalah Rumah Sakit Pemerintah di Kabupaten Musi Banyuasin yang berdiri sejak 1937 dan merupakan satu-satunya rumah sakit Pemerintah . RSUD Sekayu dibangun pada zaman Belanda yaitu tepatnya yang berlokasi di Jalan dr. Slamet Imam Santoso Sekayu. Kegiatan pelayanan kesehatan di rumah sakit pada waktu itu terfokus pada rawat jalan dan rawat inap dengan kapasitas 10 tempat tidur. Dokter pertama yang bertugas di RSUD Sekayu adalah dr. Slamet Imam Santoso. Pada era Globalisasi Rumah Sakit diharapkan dapat mengikuti Perkembangan diantara perkembangan Teknologi dan Meningkatkan pelayanan terhadap customer (pasien) dengan lebih memperhatikan nilai kepuasan, Dalam memberikan pelayanan ini pun harus sesuai dengan prosedur karena pada era globalisasi ini, semua tindakan dapat menimbulkan tuntutan Malpraktek. Oleh karena itu RSUD Sekayu harus mempelajarai kekuatan & kelemahan serta tantangan dan peluang yang ada untuk mencapai sasaran meningkatkan kunjungan dan BOR rumah sakit, maka RSUD Sekayu harus membuat renstra yang tetap berfokus kepada visi dan misi yang sudah ditetapkan.



1. Visi dan Misi RSUD Sekayu Visi RSUD Sekayu sesuai dengan SK Direktur Sekayu Nomor 800/171/RS/2018 yakni



MEWUJUDKAN



BANYUASIN



RUMAH



SEBAGAI



KELAS



SAKIT DUNIA



UMUM DALAM



DAERAH



SEKAYU



RANGKA



MUSI



MENDUKUNG



PERWUJUDAN MUBA MAJU BERJAYA 2022. Visi Percepatan RSUD Sekayu sesuai Edaran Nomor 800/245/RS/IV/2018 yakni MENJADI RS RUJUKAN REGIONAL BERSTANDAR INTERNASIONAL 2019 2. Misi Sesuai SK Direktur RSUD Sekayu Nomor 800/171/RS/2018: a. Melakukan penataan SDM melalui peningkatan Hard Competency dan Soft Competency (The Right Man In the Right Place at The Right Time) b. Terwujudnya Akreditasi Paripurna dan Rumah Sakit Kelas B



c. Terwujudnya



RSUD



Sekayu



sebagai



Rujukan



Regional



bertaraf



Internasional melalui unggulan pelayanan Center Of excellence medical check up tahun 2019, Center Of excellence integrated heart care tahun 2019, Center Of excellence minimal invasif surgery tahun 2019, Center Of excellence hemodialisa tahun 2019 Center Of excellence chemo therapy tahun 2019 d. Terwujudnya RSUD Sekayu berstandar Akreditasi Joint Comission Internasional



MISI Percepatan RSUD Sekayu sesuai Edaran Nomor 800/245/RS/IV/ 2018: 1. Menjadi Center Of excellence medical check up tahun 2019 2. Menjadi Center Of excellence integrated heart care tahun 2019 3. Menjadi Center Of excellence minimal invasif surgery tahun 2019 4. Menjadi Center Of excellence hemodialisa tahun 2019 5.



Menjadi Center Of excellence chemo therapy tahun 2019



3. Sejarah Pelayanan



RSUD Sekayu dibangun pada zaman Belanda yaitu tepatnya pada tahun 1937 yang berlokasi di Jalan dr. Slamet Imam Santoso Sekayu. Kegiatan pelayanan kesehatan di rumah sakit pada waktu itu terfokus pada rawat jalan dan rawat inap dengan kapasitas 10 tempat tidur. Dokter pertama yang bertugas di RSUD Sekayu adalah dr. Slamet Imam Santoso. Pada tahun 1963 bersamaan dengan kepindahan Ibu kota Kabupaten Musi Banyuasin dari Palembang ke Sekayu, RSUD Sekayu sedikit mengalami perkembangan dengan perubahan tipe menjadi Rumah Sakit Tipe D dengan kapasitas 42 tempat tidur. Pada tahun 1970 dilakukan renovasi gedung RSUD Sekayu dengan penambahan gedung perawatan bertingkat. Gambaran RSUD Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin kelas D sebagai berikut : RSUD Sekayu memiliki luas 2500 m2 dengan luas bangunan 1105 m2, terletak di pinggir Sungai Musi dan sering mengalami kebanjiran akibatnya rumah sakit terkesan kumuh dan tidak terawat, lokasi yang berada di lingkungan rumah penduduk serta area lahan terbatas sehingga tidak memungkinkan untuk dikembangkan. Pada tahun 1996 Pemerintah Daerah merencanakan realokasi/ pemindahan gedung RSUD Sekayu ke lokasi baru yang terletak di jalan Kolonel Wahid Udin Lingkungan I Kayuara. Untuk merealisasikan rencana tersebut ± 6,7ha. Kemudian dilakukan



proses



penimbunan



terhadap



lahan



yang



merupakan



lahan



persawahan/daerah rawa-rawa hingga menjadi lahan bebas banjir. Pada tanggal 6 Mei 1997 dilakukan pembanguan fisik tahap I dan II. Pembangunan gedung secara resmi ditandai dengan peletakan batu pertama pembangunan gedung RSUD Sekayu dilakukan oleh Dirjen. Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI yang pada saat itu dijabat oleh dr. Suyoga, MPH,. Kemudian diteruskan dengan penyelesaian pengerjaan fisik bangunan dan pengadaan peralatan. Tepat pada tanggal 23 Maret 1999 kegiatan operasional RSUD Sekayu pindah dari rumah sakit lama ke lokasi baru yang berada di jalan kol. Wahid Udin Lingkungan I Kelurahan Kayuara Kabupaten Musi Banyuasin dengan kapasitas 60 tempat tidur. Fasilitas dan saran kegiatan pelayanan dilengkapi. Pada tanggal 10 Februari 2000 ditetapkan menjadi kelas Type C dengan Surat Keputusan Bupati MUBA Nomor:058/SK/IV/2000, dengan 60 TT, 4 dokter spesialis (Anak, Kebidanan dan Kandungan, Penyakit Dalam dan Bedah). Periode Persiapan



Pada tahun 2007 dilakukan pembangunan gedung baru RSUD Sekayu dan mulai operasional Rawat Jalan (Tahap Awal) pada Bulan Maret 2008. Gedung baru dengan penambahan gedung perawatan bertingkat, dengan kapasitas 150 (seratus lima puluh) tempat tidur. RSUD Sekayu menjadi pusat rujukan 25 unit Puskesmas, 103 Pustu, 142 Polindes serta 22 unit Puskesmas Keliling. RSUD Sekayu Kelas C yang berlokasi di Jalan Kolonel Wahid Udin Lingkungan I Kecamatan Kayuara Kabupaten Musi Banyuasin berbatasan dengan: Sebelah Utara berbatas



: Gedung SMP 6 Unggul Sekayu Kab. Muba



Sebelah Selatan berbatas



: Gedung AKPER Kab. Musi Banyuasin



Sebelah Barat berbatas



: Tanah penduduk (area persawahan)



Sebelah Timur berbatas



: Jalan raya (Jalan Kol. Wahid Udin)



Pada awalnya RSUD Sekayu kelas C hanya memiliki 60 tempat tidur dengan fasilitas dan jenis pelayanan seperti layaknya RSU Kelas C lainya, yang mempunyai 4 orang dokter spesialis yaitu; Spesialis Kebidanan dan Kandungan, Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Bedah, Spesialis Anak. Namun pada kenyataannya hanya Spesialis Penyakit Dalam dan Spesialis Anak yang ada, sedangkan dua Spesialis lainnya adalah Tenaga Kontrak. Banyak hal substansi dan finansial yang dihadapi RSUD Sekayu pada masa ini, antara lain jumlah tenaga perawatan yang kurang, gedung baru yang belum rampung sehingga diperlukan adaptasi dalam hal pemantauan dan pemeliharaannya. Persiapan pelayanan fisik gedung baru disertai pula pelaksanaan kegiatankegiatan perubahan kelembagaan RSUD Sekayu menuju Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan segala substansi yang mendukung. Periode Pemantapan Pada tahun 2007 Pemerintah Daerah KabupatenMusi Banyuasin membangun gedung baru untuk Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu, hal ini memacu kami untuk melakukan peningkatan sarana dan fasilitas pelayanan serta peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan di rumah sakit yang memenuhi harapan dan kebutuhan seluruh masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin. Seiring dengan upaya mewujudkan visi dan misi Kabupaten Musi Banyuasin, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2005, tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU), Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu mengalami perubahan status institusi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten Musi Banyuasin ke Badan Layanan Umum Daerah Musi Banyuasin berdasarkan Surat keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 451 Tahun 2008 pada tanggal 31 Mater 2008, tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh. Pelaksanaan Akreditasi Rumah Sakit Seiring peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi mempengaruhi pola pikir masyarakat terhadap pelayanan di Rumah sakit. Masyarakat sebagai customer / pelanggan menuntut adanya kepuasan terhadap pelayanan di Rumah Sakit. RSUD Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin merupakan Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah



Kabupaten Musi Banyuasin berdiri sejak tahun 1937. Peningkatan mutu pelayanan rumah sakit di indonesia perlu terus ditingkatkan sehingga dapat sejajar dengan mutu layanan rumah sakit di negara-negara maju lainnya. Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan tersebut, setiap 3 (tiga) tahun sekali rumah sakit wajib mengikuti akreditasi rumah sakit sesuai ketentuan undang-undang rs nomor 44 tahun 2009, pasal 40 yang menerangkan bahwa “Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali “. Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan yang diberikan kepada rumah sakit oleh pemerintah melalui badan yang berwenang (KARS/Komisi Akreditasi Rumah Sakit) karena Rumah Sakit telah memenuhi standar pelayanan yang ditentukan. Akreditasi RSUD Sekayu versi lama telah berlangsung sejak tahun 2002 dan telah diperbaharui pada tahun 2012. Pada tahun 2014 dibawah kepimpinan direktur dr. H. Azmi Dariusmansyah, MARS , RSUD Sekayu mulai melakukan persiapan akreditasi versi baru (akreditasi versi 2012). Ada beberapa tahapan yang dilalui sebelum dilakukan survei akreditasi meliputi: 1)



Kegiatan Workshop akreditasi oleh tim KARS Pusat dilaksanakan tanggal 11-12 Agustus 2014



2)



Kegiatan Bimbingan akreditasi oleh tim KARS Pusat dilaksanakan tanggal 6 - 28 November 2015



3)



Kegiatan Survei akreditasi oleh tim KARS Pusat dilaksanakan tanggal 11-13 Oktober 2016. Pada tanggal 1 Desember 2016 , Berdasarkan surat dari KARS PUSAT NOMOR 2757 /KARS/XII/2016 menyatakan Hasil Survei RSUD Sekayu dari 15 Bab yang dilakukan survei , 4 bab mencapai > 60 % dan < 80 % : TINGKAT MADYA atau dapat mengajukan remedial untuk Bab sebagai berikut: 1. SKP / Sasaran Keselamatan Pasien 2. PPK / Pendidikan pasien dan keluarga 3. KPS / kualifikasi pendidikan dan staf 4. TKP / Tata kelola kepemimpinan dan pengarahan Pada Tahun 2017, ada perubahan kepemimpinan Direktur RSUD Sekayu yaitu



Bapak dr. Makson Parulian Purba MARS . Dibawah kepemimpinan dr. Makson Parulian Purba MARS, RSUD Sekayu melakukan Kegiatan survei ulang akreditasi oleh tim KARS Pusat untuk mendapatkan Tingkat Paripurna yang dilaksanakan 12 Mei 2017. Hasil survei ulang akreditasi tersebut telah keluar dan RSUD Sekayu mendapatkan Tingkat Paripurna (bintang lima) dikeluarkan pada 26 Mei 2017 berlaku hingga 10 Oktober 2019 Survei / Penilaian Akreditasi bertujuan untuk mengetahui apakah pelayanan Rumah sakit telah memenuhi standar Akreditasi. Survei Akreditasi Baru di RSUD Sekayu ini menjadi tolak Ukur perubahan pola pikir dan budaya RSUD sekayu dari yang berorientasi kepada provider menjadi berorientasi kepada pasien. Dan juga adanya komitmen pihak RSUD Sekayu untuk meningkatkan mutu pelayanan berdasarkan standar pelayanan Rumah Sakit Yang berlaku sehingga kepuasan pasien meningkat.



Survei Akreditasi bisa menambah semangat seluruh karyawan dan tenaga medis di RSUD Sekayu supaya dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.Kita harus buktikan bahwa RSUD Sekayu ini tidak kalah dibandingkan dengan RS Lain dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan berstandar kepada masyarakat Musi Banyuasin. Menjadi RS Kelas B Peningkatan kelas Rumah Sakit menjadi tipe B dengan layanan unggulan Pelayanan critical care and trauma respon centre. Pelayanan ini didukung dengan pengembangan ruangan IGD, ruang intensif, Kamar Bedah, pusat sterilisasi. Adapun alat-alat pendukung untuk pengembangan ruangan tersebut, seperti: a. Computerized Tomography Scanner (CT-Scan) b. Magnetic Resonance Imaging (MRI) c. Fluorescopy dan lain sebagainya 1)



Pengembangan ruang rawat inap dan ruangan penunjang lainnya



2)



Sebagai pusat rujukan khususnya kabupaten MUBA dan dan umumnya provinsi Sumsel dan sekitarnya



3)



Fasilitas Pelayanan Kesehatan RSUD Sekayu



Pelayanan di RSUD Sekayu Kelas B masih ada yang perlu ditambah dan diperbaiki berdasarkan hasil visitasi dan akan segera ditindaklanjuti. Untuk sekarang Unit pelayanan yang ada di RSUD Sekayu, diantaranya : A. INSTALASI 1. Instalasi Rawat Jalan : a) Klinik Penyakit Dalam b) Klinik Kebidanan dan Kandungan c) Klinik Anak d) Klinik Bedah e) Klinik Gigi & Mulut f)



Klinik Mata



g) Klinik Syaraf h) Klinik Paru i)



Klinik Jantung



j)



Klinik Jiwa



k) Klinik THT l)



Klinik Rehabilitasi Medik



m) Klinik Kulit dan Kelamin n) Klinik Umum (Medical Check Up)



o) Klinik Psikologis 2. Instalasi Rawat Inap (Kelas VIP, Kelas I, Kelas II dan Kelas III) 3. Instalasi Gawat Darurat 4. Instalasi Laboratorium Patologi Anatomi 5. Instalasi Laboratorium Patologi Klinik 6. Instalasi Radiologi 7. Instalasi Gizi 8. Instalasi Farmasi 9. Instalasi Bedah Sentral (OK) 10. Instalasi Intensive Care Unit (ICU) 11. Instalasi Neonatus Intensif Care Unit (NICU) 12. Instalasi Kebidanan 13. Instalasi Rehabilitas Medik 14. Instalasi Pemeliharaan Sarana RS (IPSRS) 4.



Sarana dan Prasarana Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh RSUD Sekayu yang akan dijabarkan dalam uraian berikut ini terdiri atas Tanah, Bangunan, Parkir, Instalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL), Listrik, Air, Alat Medis dan Penujang Medis, Alat Non Medis, Jumlah tempat tidur pasien, Ketenagaan dan Jenis Pelayanan. Beberapa data-data dan pengembangan bangunan dapat disampaikan sebagai berikut: 



Nomor Kode RS



:







Nama Rumah Sakit



: RSUD SEKAYU







Jenis Rumah Sakit



: RS. Umum







Kelas Rumah Sakit



: TIPE B







Nama Direktur



: dr. Makson Parulian Purba,







Penyelenggara



: Kabupaten Musi Banyuasin







Alamat / Lokasi RS



: Jl. Kol. Wahid Udin Kel. Kayuara







Kab/Kota







Kode Pos







Telp



: (0714)







Fax



: (0714)







Email



: [email protected]



: Sekayu : 30711



Adapun sarana dan prasarana rumah sakit, antara lain: 1) Tanah 2) Bangunan



MARS



Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu adalah Rumah Sakit Pemerintahan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kelas C dari tahun 2000 hingga 2017. Pada akhir tahun 2017 RSUD Sekayu berhasil melakukan peningkatan kelas menjadi Kelas B dengan tingkat hunian (BOR) sebesar 86,4% pada tahun 2018 dengan kapasitas tempat tidur 239 Tempat tidur. berdasarkan kajian yang mendalam kebutuhan tempat tidur RSUD Sekayu harus ditingkatkan sesuai dengan tingkat kunjungan dan standar kelas B. Selain itu berdasarkan visitasi dari tim visitasi peningkatan kelas RSUD Sekayu ke kelas B terdapat beberapa kekurangan yang perlu segera ditindaklanjuti untuk memenuhi standar bangunan dan ruangan RS Kelas B. Sejak Tahun 2018 RSUD Sekayu yang mulanya terdiri dari gedung A, B, C, D dan Gedung Baru masing-masing 2 (dua) lantai (kulim dan manggaris) bertambah dengan gedung Eks akper dengan uraian sebagai berikut : 1. Gedung A 



Poliklinik







Farmasi Rawat Jalan







IGD







Radiologi



 Rekam Medik  Bank Sumsel  Tempat Pendaftaran/ Loket  Triase Pendaftaran  ICU/ NICU  Kebidanan (VK dan Neonatus)







Rehabilitasi Medik







Labor Patologi Klink & UTD







Ruang Humas







Tempat Fotocopy







Poli Tumbuh Kembang Anak







Poli Eksekutif



 Bedah Sentral  Aula







CSSD



2. Gedung B Ruang Perawatan Rawat Inap







Kelas III diberi nama Ruang Medang







Kelas II diberi nama Ruang Meranti







Kelas I diberi nama Ruang Tembesu







Kelas VIP diberi nama Ruang Petanang







Rungai Sungkai Kebidanan (II dan III) dan Ruang Rawat Gabung Bayi Ruang Bidang Keperawatan RSUD Sekayu



3. Gedung C 



Labor Patologi Anatomi



 Ruang IT / Ruang Tim Pengendali Asuransi dan Klaim (TPA)  Haemodialisa  Kantin  Farmasi Rawat Inap  Gudang Farmasi 1  Ruang Gizi  Sanitasi/ Laundry 4. Gedung D  IPSRS  Maintenance  Ruang Genset  Kamar Jenazah 



Instalasi Gas Medis



5. Gedung Baru



6.







Ruang Infeksi Airborne Disease ( Kulim)







Ruang Infeksi Non Airborne Disease ( Manggaris) Gedung Eks Akper



 Kantor Administrasi



 Ruang Kemoterapi



 Gudang Farmasi 2 



 Gudang Sarana







Ruang Perawatan Leban



Rumah sakit semakin memantapkan diri dengan melengkapi fasilitas dan sarana penunjang dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Untuk Kapasitas tempat tidur secara keseluruhan yang dimiliki RSUD Sekayu sekarang berjumlah 254 TT untuk rawat inap, 9 TT di IGD dan 6 TT untuk VK Kebidanan. 3) Lahan Parkir 4) Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Pada Desember 2012 RSUD Sekayu mulai membangun sebuah Instalasi Pengolahan Air Limbah untuk kapasitas 180 tempat tidur atau dengan debit air limbah maksimum 12 M3 per hari yang dilaksanakan oleh PT. Cahaya Mas Cemerlang. Sistem pengolahan air limbah yang digunakan adalah Biofilter.



Instalasi Pengolahan Air Limbah di RSUD



Sekayu ini telah dioperasionalkan sejak Desember 2012 dengan surat ijin Dinas Lingkungan Hidup Nomor: 0876 Tahun 2013. Surat ijin ini telah dibaharui terakhir Nomor 26/SKTU/DPM-PTSP/2018 dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan pada tanggal 01 Agustus 2018 telah didapatkan surat ijin IPAL yang baru untuk masa berlaku sampai tahun 2019. 5) Listrik Penyediaan



arus



listrik



mempunyai



ijin



yang



setiap



tahun



diperbaharui dengan pembaharuan terakhir masa berlaku sampai dengan 05 Januari 2018, untuk mendukung operasional alat elektrik medis dan penerangan di rumah sakit bersumber pada aliran listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan total 810 KVA, namun demikian RSUD Sekayu juga melengkapi penyediaan arus listrik dari dua unit motor diesel pembangkit listrik (Genset) dengan total 810 KVA dengan ijin masa berlaku sampai dengan



yang sewaktu-waktu dapat digunakan apabila PLN



mengalami suatu gangguan atau pemadaman untuk sementara waktu untuk mensuplai kebutuhan rutin harian sebesar 277 KVA.



6)



AIR



Sumber utama penyediaan air bersih untuk kebutuhan di RSUD Sekayu adalah air PDAM dan untuk menjamin kualitas air yang digunakan maka rumah sakit melakukan pemeriksaan kimia Air PDAM secara berkala ke Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Disamping itu RSUD Sekayu juga menyediakan tandon persediaan air PDAM dengan kapasitas 39,7 m3, yang diharapkan dapat mensuplai kebutuhan operasional rutin rumah sakit sebesar 45-72 m3 per hari. 7) Alat Medis dan Penunjang Medis Sarana dan prasarana medis berupa peralatan medis dan penunjang medis yang digunakan dalam pelayanan kesehatan di RSUD Sekayu, selalu mengikuti regulasi yang berlaku seperti jadwal pemeliharaan dan kalibrasi berkala. Beberapa peralatan medis dan penunjang yang dipersyaratkan harus memiliki ijin khusus seperti di Instalasi Radiologi, telah memperoleh ijin terbaru dari lembaga terkait.



8) Jumlah Tempat Tidur Pasien Jumlah tempat tidur pasien yang tersedia saat ini di RSUD Sekayu adalah 144 tempat tidur. Komposisi total jumlah tempat tidur pasien berdasarkan kelas perawatan dapat dijabarkan dalam tabel berikut ini: Komposisi Tempat Tidur RSUD Sekayu Tahun 2019 No 1 2



Nama Ruangan Petanang Tembesu



Kelas VIP



Jumlah Kamar 10



Jumlah TT 10



Kelas 1



Kamar 10



20



Kelas 2



Kamar 5 Kamar



20



3



Meranti



4 5



Meranti Mata Medang



Kelas 1,2,3 Kelas 3



4 Kamar 5 Kamar



16 40



6



Sungkai



Kebidanan



5 Kamar



36



7 8 9



ICU NICU Tempat Tidur Bayi



Non Kelas Non Kelas



4 kamar 1 kamar



4 kamar 4 kamar 33



Ket



(4 TT anak, Dewasa)



16 TT



(20 TT dewasa, Isolasi : 2 TT, 18 TT anak) 5 kamar (4 kamar kelas 3, 1 kamar kelas 2)



Petanang/tembesu :



10



Manggaris



Kelas 3



5 kamar



11 12



Kulim Leban TOTAL IGD Vk. Kebidanan



Kelas 3 Kelas 3



5 kamar 2 kamar



6 TT Rawat Gabung : 20 TT, Neonatus : 7 TT 30 kamar (18 TT dewasa, 10 TT anak, 2 TT isolasi) 29 kamar (28 TT, 2 Isolasi) 12 kamar 12 TT Bedah 254 9 6 Ruang Tindakan : 3 TT (2 VK, 1 hygiene)



9) Ketenaga Kerjaan (SDM) Jumlah total karyawan yang bekerja di RSUD Sekayu yang terdata sampai dengan Tahun 2019 adalah 339 Karyawan. Komposisi jumlah tenaga berdasarkan jenis ketenagaan dan jenis pendidikan dapat dijabarkan dalam tabel berikut ini: Status Kepegawaian No Jenis Pendidikan



CPN PNS S



Total PTT Kontrak Honor PHL



FUNGSIONAL 1



Ners



6



2



S 1 Keperawatan



6



6



3



S 1 Keperawatan Gigi



1



1



4



D IV Keperawatan Bedah



1



1



5



D IV Anastesi



3



3



6



D III Keperawatan



27



7



D III Keperawatan (PA)



8



D III Kesehatan Gigi



3



3



9



Sekolah Pengatur Rawat Gigi



2



2



16



16



10 SPK



18



35



78 2



35



17



29



157 2



11 D IV Kebidanan



3



12 D III Kebidanan



22



40



6



1



4



21



89



Total Tenaga Fungsional STRUKTURAL 13 S2 Administrasi Rumah Sakit



3



14 Magister Manajemen



3 1



15 Pasca Sarjana M. Kes



4



16 Sarjana Kes. Masyarakat



11



17 Magister of Saint



2



18 D III Teknik Sipil



1 4



6



17



1



3



1



1



19 S 1 Ekonomi Manajemen



5



1



6



20 S 1 Ekonomi Akuntansi



2



6



8



21 Sarjana Hukum



4



22 S 1 Ilmu Pemerintahan



1



23 D IV ATEM



4



1 1



2 1



Status Kepegawaian No Jenis Pendidikan



CPN PNS S



Total PTT Kontrak Honor PHL



24 Sarjana Komputer



4



4



25 S 1 Teknik



1



1



S1TI 26 D III Komputer



1



1



4



4



27 D III Akuntansi



1



5



28 D III Perbankan/Akuntansi



1



1



29 STM



2



2



30 SMA



10



68



6



84



31 SMEA/SMK



1



10



2



13



32 SMP 33 SD



1



1



6



1



1



3



4



Total Tenaga Struktural PENUNJANG 34 Sarjana Apoteker



5



7



12



35 Sarjana Farmasi



1



36 D III Farmasi



10



37 Sekolah Menengah Farmasi



2



38 D III Analis Kesehatan



4



Sekolah Menengah Analis 39 Kesehatan



4



40 D III Radiografer



5



41 Sarjana Psikologi



4



42 Sarjana Fisika Medik



1



15



1 25 2



10



4



18



.



4



7



1



13



2



1



7 1



43 Sarjana Elektro



1



1



44 D IV Elektro Medis



1



1



45 D III Elektro Medis



1



46 D III Fisioterafis



2



1 2



1



1



48 D III Terafi Wicara



5 1



49 D III Refraksionis



3



50 D III Kesehatan Lingkungan



2



5



7



51 D III Informasi Kesehatan



6



4



10



52 S1 Elektronika



1



1



53 D IV Gizi



1



1



54 D III Gizi



6



55 SMA Tata Boga 56 Sekolah Pembantu Penilik Hygine



3



3 23



2



1



10 23 2



Total Tenaga Penunjang DOKTER 57 Dokter Sp Kebidanan



2



3



5



58 Dokter Sp Anak



2



1



3



59 Dokter Sp Penyakit Dalam



3



3



6



1



1



60 Dokter Sp Penyakit Syaraf 61 Dokter Sp Bedah



4



62 Dokter Sp Mata



1



4 2



3



63 Dokter Sp Radiologi



2



2



64 Dokter Sp Paru



1



1



65 Dokter Sp PD, K-GH, FINASIM



1



1



66 Dokter Sp Rehab Medis



1



1



67 Dokter SpTHT



2



2



68 Dokter Gigi



3



3



Status Kepegawaian No Jenis Pendidikan



CPN PNS S



69 Dokter Umum



Total PTT Kontrak Honor PHL



9



24



33



70 Dokter Sp Jantung



1



1



71 Dokter Kesehatan Jiwa



1



1



72 Dokter Sp Kulit & Kelamin



2



2



73 Dokter Sp Anestesi



2



74 Dokter Sp Patologi Klinik



2 1



75 Dokter Sp Patologi Anatomi



2



1 2



76 Dokter Sp Bedah (K) Onkologi



1



1



77 Dokter Sp Bedah KBD



1



1



78 Dokter Gigi Sp Ortodonsia



1



1



79 Dokter Gigi Sp Ilmu Penyakit Mulut



1



1



Total Tenaga Dokter



BAB III VISI, MISI, TUJUAN, TUGAS POKOK ,FUNGSI MOTTO dan NILAI BUDAYA RUMAH SAKIT



A.Visi : Mewujudkan rumah sakit umum daerah sekayu Musi banyuasin sebagai rumah sakit kelas dunia dalam rangka mendukung perwujudan Muba maju berjaya 2022



B. Misi : 1. Menjadi Center Of excellence medical check up tahun 2019 2. Menjadi Center Of excellence integrated heart care tahun 2019 3. Menjadi Center Of excellence minimal invasif surgery tahun 2019 4. Menjadi Center Of excellence hemodialisa tahun 2019 5. Menjadi Center Of excellence chemo therapy tahun 2019



C.Tugas Pokok dan Fungsi RSUD Sekayu a. Tugas Pokok : Unsur Pelaksana Pemerintah Derah di Bidang Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Musi Banyuasin. b. Fungsi RSUD Sekayu : 1.



Menyelenggarakan Pelayanan Medis.



2.



Menyelenggarakan Pelayanan Penunjang Medis



3.



Menyelenggarakan Pelayanan dan Asuhan Keperawatan



4.



Menyelenggarakan Pelayanan Rujukan



5.



Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan dalam rangka meningkatkan kemampuan SDM dalam pemberian pelayanan kesehatan



6.



Menyelenggarakan



Penelitian



dan



pengembangan



serta



penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rengka peningkatan pelayanan kesehatan 7.



Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan



8.



Menyelenggarakan Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melakukan pelayanan kesehatan paripurna tingkat sekunder dan tersier



D. BUDAYA RSUD SEKAYU RSUD Sekayu Musi Banyuasin telah membangun budaya kerja yang harus dihayati dan diamalkan oleh setiap pegawai di RSUD Sekayu agar pelayanan kesehatan yang dilakukan dapat memberikan kepuasan kepada pasien sebagai konsumen. Budaya kerja rumah sakit dapat dilaksanakan dengan memegang nilai – nilai dasar sebagai acuan bagi RSUD Sekayu muba dalam berperilaku yang menunjang tercapainya visi dan misi. Nilai dasar tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi budaya organisasi di RSUD Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Nilai dasar RSUD Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin adalah : TERBAIK Dengan makna sebagai berikut : 1. Tulus, tepat janji 2. Empati 3. Responsibiltas. 4. Bijak 5. Adil 6. Integritas 7. Kebersamaan, kompak Penjelasan nilai – nilai dasar : 1.



Tulus, tepat janji : sungguh dan bersih hati yang tercermin dari keramahtamahan,



ikhlas,



jujur



dan



sopan



santun



dalam



memberikan informasi kepada yang dilayani 2.



Empati : mampu menghadapi perasaan dan pikiran orang lain dengan



bersikap



terbuka,



informatif,



sabar,



sehingga



pelanggan/pasien merasa nyaman berada di lingkungan rumah sakit 3.



Responsibiltas : berani bertanggungjawab atas perbuatan atau tindakan yang diberikan, memperhatikan kesesuaian untuk disiplin dalam pengelolaan organisasi berdasarkan peraturan yang berlaku.



4.



Bijak : menggunakan akal dan budi sebelum bertindak, loyalitas pada organisasi dan individu lainnya tetap terjaga



5.



Adil sepatutnya : tidak diskriminatif, tidak sewenang – wenang seluruh stakeholders diperlakukan sama.



6.



Integritas : satu dalam kata dan perbuatan = komitmen pada prinsip dan profesional



7.



Kebersamaan, kompak : bermusyawarah untuk satu keputusan dalam mendorong komitmen bersama demi tercapainya kinerja maksimal dan harmonis.



E. Motto RSUD Sekayu Sesuai



arahan



dari



Bupati



Musi



Banyuasin,



Beliau



mengharapkan kepada RSUD sekayu untuk dapat menjadi rumah sakit yang modern tetap melayani dengan hati dan profesional. Dan hal tersebut menjadi motto RSUD sekayu kabupaten Musi Banyuasin yaitu : “Melayani dengan hati dan profesional”



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RSUD SEKAYU A. STRUKTUR ORGANISASI



B. KETERANGAN DAN PENGERTIAN. ORGANISASI STRUKTURAL a. Direktur adalah kepala atau pejabat tertinggi di RSUD Sekayu yang diangkat oleh Bupati Kabupaten Musi Banyuasin b. Kepala Bidang/Bagian adalah pejabat yang membantu Direktur dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan bidang masing–masing, yaitu; Kepala Bagian Tata Usaha, dan Kepala Bidang Keperawatan, Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Non Medik dan Kepala Bidang Keuangan. c. Kepala Bagian Tata Usaha membantu Direktur dalam hal administrasi dan Kepegawaian di RSUD Sekayu d. Kepala Bidang Keperawatan membatu direktur dalam bidang keperawatan e. Kepala Bidang Pelayanan Medik adalah pejabat yang membantu Wadir Pelayanan untuk membantu mengelola, mengawasi dan



mengendalikan instalasi gawat darurat, Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Bedah dan Unit Hemodialisa f. Kepala Bidang Penunjang Medik adalah pejabat yang membantu Direktur Pelayanan untuk membantu mengelola, mengawasi dan mengendalikan Instalasi Farmasi, Instalasi Laboratorium, Instalasi Gizi dan Instalasi Rekam Medik g. Kepala Bidang Keperawatan adalah pejabat yang membantu Direktur Pelayanan untuk membantu mengelola, mengawasi dan mengendalikan pelayanan ruang rawat inap,NICU, VK. Kebidanan dan ICU h. Kepala Bagian Tata Usaha adalah pejabat yang membantu Direktur sesuai cakupan pekerjaan masing-masing, terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu ; Bagian SDM, Kepegawaian, Diklat



dan Bagian



Penunjang Umum i. Kepala Bagian SDM adalah pejabat yang membantu Wadir Umum untuk membantu mengelola, mengawasi dan mengendalikan pelayanan di SDM, DIKLAT, Sekretariat dan Payroll j. Kepala Bagian Keuangan adalah pejabat yang membantu Wadir Umum



untuk



membantu



mengelola,



mengawasi



dan



mengendalikan pelayanan di Kasir, Akuntasni dan Penagihan k. Kepala Bagian Penunjang Umum adalah pejabat yang membantu Wadir Umum untuk membantu mengelola, mengawasi dan mengendalikan pelayanan di Unit Pemeliharaan SARPRAS, Unit Logistik dan Unit Humas dan Pemasaran l. Kepala Unit Kerja adalah pejabat yang membantu Kepala Bagian, yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi dan memiliki fungsi tertentu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rumah sakit baik berfungsi pelayanan maupun pendukung operasional rumah sakit. Unit Kerja dapat bertanggungjawab atas satu atau lebih Sub Unit Kerja. m. Kepala Ruangan adalah pejabat yang membantu Kepala Bidang Keperawatan, yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi dan memiliki



fungsi tertentu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rumah sakit baik berfungsi pelayanan maupun pendukung operasional rumah sakit. n. Kepala Instalasi adalah pejabat yang membantu Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Penunjang Medik, yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi dan memiliki fungsi tertentu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rumah sakit baik berfungsi pelayanan maupun pendukung operasional rumah sakit. o. Berikut ini adalah nama-nama Instalasi, Ruangan, dan unit yang ada di RSUD Sekayu : 



Instalasi Gawat Darurat







Instalasi Rawat Jalan







Instalasi Bedah







Instalasi Rekam Medik







Instalasi Farmasi







Instalasi Laboratorium







Instalasi Radiologi







Instalasi Gizi







Ruang Topaz







Ruang Nilam







Ruang Mirah Delima







Ruang Ratna Cempaka







Ruang ICU







Unit Hemodialisa







Unit Diklat







Unit Pastoral







Unit Sekretariat







Unit Kasir







Unit Penagihan







Unit Akuntansi







Unit Pemeliharaan Sarana dan Prasarana







Unit Logistik







Unit Humas dan Pemasaran



ORGANISASI NON-STRUKTURAL a. Komite adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli dan profesi yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis



kepada



direkturdalam



rangka



peningkatan



dan



pengembangan pelayanan rumahsakit dari sisi pemberdayaan staff medis di pelayanan. Pejabat non-struktural dalam organisasi RSUD Sekayu terdiri dari : Komite Medik, Komite Keperawatan dan Komite PPIRS. b. Komite Medik adalah adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar staf medis dirumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutuprofesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis. c. Komite Keperawatan adalah adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola keperawatan agar staf keperawatan dirumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutuprofesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi keperawatan. d. Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi adalah adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola pencegahan dan pengendalian infeksi di RS agar dapat dilakukan lebih optimal. e. Tim terpadu adalah perangkat non struktural yang terdiri dari tenaga ahli dan profesi dibentuk untuk bertanggungjawab terhadap bidang tertentu dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit yang bertugas untuk membantu direktur untuk memberikan masukan, pertimbangan serta usulan kebijakan tentang berbagai hal terkait pelayanan di rumah sakit yang terdiri dari ; 1.



Ponek



2.



TB DOT’S



f.



3.



Rekam medik



4.



Farmasi dan terapi



5.



Mutu dan Keselamatan Pasien



6.



Etik dan Medikolegal



7.



P2K3



8.



Pangadaan



9.



PKRS



Satuan Pemeriksa Internal adalah perangkat rumah sakit yang membantu direktur untuk mengawasi arah kebijakan Rumah Sakit; mengawasi



pelaksanaan



rencana



strategis;



mengawasi



pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya g. Kelompok Staf Medik adalah perangkat rumah sakit yang terdiri dari kelompok dokter kelompok dokter yang bekerja di bidang medis dalamjabatan fungsional sesuai dengan spesialisasi yang ada. Dikelompokkan menjadi 6 (enam) sebagai barikut ; A.



KOMDIK (KOMITE MEDIK)



B.



KOMITE KEPERAWATAN



C.



KOMITE PENUNJANG MEDIK



D.



SPI



E.



PPI



F.



PMKP



BAB V STRUKTUR ORGANISASI K3 DIREKTUR



PMKP



K3RS



K3RS KETUA



KEBAKARAN DAN BENCANA



K3



KESLING



SEKRETARIS



DIKLAT



PENDUKUNG



BAB VI URAIAN JABATAN



A. DIREKTUR 1. Bertanggung jawab dalam penetapan dan pengesahan kebijakan yang berkaitan dengan falsafah dan tujuan K3. 2. Bertanggung jawab dalam penetapan dan pengesahan kebijakan yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan K3. 3. Bertanggung jawab dalam penetapan dan pengesahan kebijakan yang berkaitan dengan staff dan pimpinan K3. 4. Bertanggung jawab dalam penetapan dan pengesahan kebijakan yang berkaitan dengan fasilitas dan peralatan yang diperlukan dalam kegiatan K3. 5. Bertanggung jawab dalam penetapan dan pengesahan kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan K3. 6. Bertanggung jawab dalam penetapan dan pengesahan kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan staff dan program pendidikan K3. 7. Bertanggung jawab dalam penetapan dan pengesahan kebijakan yang berkaitan dengan evaluasi dan pengendalian mutu kegiatan K3 B. TUGAS PMKP 1. Membantu pimpinan Rumah Sakit dalam menyusun kebijakan K3 di Rumah Sakit 2. Membantu/memberikan informasi yang diperlukan dalam persoalan k3 3. Membantu menyusun prioritas kerja tim K3 di Rumah Sakit 4. Mempersiapkan akreditasi K3 sesuai dengan instrumentasi prioritas K3



C. KETUA 1. Menyusun langkah – langkah kegiatan panitia K3 secara berkala dan berkesinambungan 2. Mengkoordinasikan tugas – tugas anggota dilingkungan panitia K3 3. Menyampaikan petunjuk atasan,menginformasikan segala hal yang menunjang pembuatan prosedur tetap 4. Mengevaluasi pelaksanaan tugas disetiap unit kerja bersama anggota panitia K3 5. Membuat laporan kegiatan secara berkala sebagai pertanggung jawaban kepada atasan D. SEKRETARIS 1. Menerima,mengarsipsurat – surat masuk dan keluar agar tetib administrasi 2. Menkonsep,membuat surat di lingkungan panitia K3 dan surat keluar dengan sepengetahuan ketua 3. Mengumpulkan dan mengkonsep prosedur tetap dari anggota – anggota 4. Memeriksa dan mengarsipkan prosedur tetap K3 E. SEKSI KEBAKARAN DAN BENCANA 1. Bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas, peralatan, dan kelancaran administrasi kegiatan K3 yang terkait dengan kebakaran dan bencana. 2. Mengusulkan penyediaan fasilitas dan peralatan yang terkait dengan upaya penanggulangan kebakaran dan bencana. 3. Mengadakan koordinasi dengan Dinas Kebakaran atau institusi lain dengan sepengetahuan Ketua Tim K3. 4. Melakukan



upaya



pemadaman



kebakaran



dan



melakukan



pengamanan terhadap jiwa, bangunan, dan peralatan rumah sakit.



5. Mengidentifikasi, menganalisa dan melakukan pemeriksaan terhadap keamanan, peralatan, mesin dan alat terkait sesuai standard K3 yang aman untuk karyawan. 6. Mengusulkan penyelenggaraan pelatihan yang berkaitan dengan pemadam kebakaran dan pengamanan. 7. Melakukan, melaporkan, dan mengevaluasi setiap kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana dan evakuasi. 8. Memberikan



informasi



mengenai



cara-cara



penanggulangan



kebakaran dan evakuasi kepada semua karyawan. 9. Melakukan pemantauan terhadap fungsi alat pemadam kebakaran dan memberikan laporan periodik mengenai kelayakan alat-alat tersebut. 10. Menyediakan jalan keluar darurat beserta rambu-rambunya. 11. Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang dilaksanakan. F. KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA ( K3 ) 1. Bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas, peralatan, dan kelancaran



administrasi



kegiatan



K3



yang



terkait



dengan



keselamatan dan keamanan kerja. 2. Melakukan pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja. 3. Mempelajari setiap kecelakaan kerja yang terjadi dan nenyusun usaha-usaha perbaikan. 4. Melakukan pembinaan kesadaran bekerja yang memperhatikan keselamatan dan kemanan. 5. Mengusulkan penyediaan dan pemeliharaan rutin terhadap alat pelindung diri serta segala fasilitas dan peralatan yang terkait. 6. Melakukan langkah-langkah intensif akibat kecelakaan kerja. 7. Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang dilaksanakan.



G. KESEHATAN LINGKUNGAN 1. Bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas, peralatan, dan kelancaran administrasi kegiatan K3 yang terkait dengan kesehatan kerja dan lingkungan rumah sakit. 2. Melaksanakan pengawasan terhadap pemeliharaan sanitasi. 3. Mengusulkan penyediaan dan pemeliharaan rutin terhadap fasilitas sanitasi. 4. Mengusulkan penyediaan dan pemeliharaan rutin terhadap fasilitas untuk pengendalian infeksi nosocomial. 5. Mengusulkan usaha-usaha yang diperlukan untuk memperbaiki lingkungan kerja. 6. Melakukan pembinaan kesadaran bekerja yang memperhatikan keselamatan



dan



keamanan



kepada



karyawan



mengenai



pemeliharaan lingkungan kerja. 7. Melakukan pemantauan terhadap semua fungsi sarana medik dan memberikan laporan periodik mengenai kelayakan alat tersebut. 8. Merencanakan penggunaan alat baru dan menyelenggarakan pelatihan atau penyegaran penggunaan alat medik. 9. Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang dilaksanakan. H. DIKLAT 1. Bertanggungjawab dengan program pelatihan, penyuluhan dan pendidikan terkait dengan pengembangan dan kemampuan dan ketrampilan karyawan mengenai K3. 2. Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang dilaksanakan. I. PENDUKUNG 1. Melaksanakan



kegiatan



K3



pada



bagian/instalasi



masing-masing



berdasarkan ketentuan yang berlaku.



2. Melakukan pertolongan pertama sesuai prosedur pada saat terjadi kasus yang berkaitan dengan K3.



3. Melaporkan kepada Tim K3 mengenai kejadian/kasus yang terkait dengan K3 yang terjadi pada masing-masing bagian/instalasi.



BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA A. HUBUNGAN INTERNAL K3



SATPAM



KEUANGAN



LOGISTIK



SEMUA BAGIAN



SDM



SANITASI



SEKRETARIS



KETERANGAN : a. Sekretariat: pelaporan kegiatan, konsultasi dan koordinasi. b. Sanitasi dalam hal pengelolaan limbah. c. Pemeliharaan Sarana dalam hal Pemeliharaan dan perbaikan sarana/prasarana yang ditemukan tidak berfungsi dengan baik pada saat inspeksi. d. Bagian SDM/Diklat dalam hal pelaksanaan pelatihan-pelatihan K3. e. Bagian Logistik dalam hal pengadaan alat kerja: ATK, tinta printer, plastic laminating. f. Bagian pengadaan dalam hal pengadaan APAR, APD, peralatan pemadam kebakaran, rambu-rambu K3. g. Bagian Keuangan dalam hal keuangan pelaksanaan pelatihan.



B. HUBUNGAN EKSTERNAL INSTASI PEMERINTAH YANG MEMBIDANGI K3



K3



DINAS PEMADAM KEBAKARAN



INSTANSI SWASTA MAUPUN PEMERINTAH(PENGISIAN APAR, PERIJINAN, DLL)



1. Instansi pemerintah yang membidangi K3 (Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya) dalam hal pelaporan penyelenggaraan K3 RS. 2. Dinas Pemadam Kebakaran dalam hal pemeriksaan alat pemadam kebakaran. 3. Instansi swasta maupun pemerintah dalam hal pengisian APAR serta perijinan penggunaan peralatan dan sarana prasarana.



BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASIPERSONIL SUB KOMITE K3 NO



JABATAN



KUALIFIKASI AKADEMIS



JUMLAH



PELATIHAN



1



Ketua



S1



K3 Internal



1



2



Sekretaris



S2



K3 Internal



1



3



Anggota



SMA/D3/S1/S



K3 Internal



8



2



TIM K3 NO



JABATAN



KUALIFIKASI AKADEMIS



JUMLAH



PELATIHAN



1



Ketua



S1



K3 Umum



1



2



Sekretaris



S2



K3 Internal



1



4



Kebakaran dan



SMA/D3/S1/S2 K3 Umum



2



SMA/D3/S1/S2 K3 Umum



2



SMA/D3/S1/S2 K3 Umum



2



SMA/D3/S1/S2 K3 Umum



2



SMA/D3/S1/S2 K3 Umum



2



Bencana 5



Keselamatan dan Kesehatan Kerja



6



Kebersihan Rumah Sakit



7



Penelitian dan Pengembangan



8



Sie Pelatihan dan Training



9



Sie Audit K3



SMA/D3/S1/S2 K3 Internal



2



10



Tim Pendukung



SMA/D3/S1/S2 K3 Internal



2



BAB IX KEGIATAN ORIENTASI



Pengenalan akan tugas, kewajiban dan tanggung jawab terhadap tugas yang dibebankan bagi seseorang memerlukan waktu, bimbingan dan arahan yang jelas, terinci dan terprogram. Orientasi adalah peninjauan untuk menentukan sikap, arah, tempat dan sebagainya yang tepat dan benar.



Orientasi pekerjaan adalah melihat,



memahami dan mengenal secara langsung terhadap tugas, tanggung jawab dan wewenang yang akan diberikan kepadanya. Program orientasi dilakukan pada seluruh pegawai



yang masuk ke



bagian K3 menjadi 2 macam yaitu orientasi umum dan orientasi khusus. Orientasi umum adalah orientasi berupa pengenalan tata aturan organisasi umum RSUD Sekayu, sedangkan orientasi khusus adalah orientasi yang berfokus pada organisasi dan pelayanan bagian K3.



JENIS ORIENTASI 1. Orientasi Umum



No 1. 2.



Materi Pre Tes a. Pengenalan tentang sejarah



Waktu



Narasumber SDM Direksi



Yayasan Pelayanan Kesehatan Bala Keselamatan, Visi, Misi, Organ YPK Bala Keselamatan dan Budaya serta Tata YPK Bala Keselamatan b. Pengenalan tentang sejarah RSUD Sekayu Visi dan Misi, Struktur Organisasi dan Budaya Kerja RSUD Sekayu. 3.



Peraturan-peraturan Kekaryawanan.



SDM



4.



K3 RS.



Tim K3



5.



Keselamatan Pasien.



SKP



6.



Pengendalian Nosokomial.



dan



Pencegahan



Infeksi



Tim PPI RS



7.



SDM



Post Tes



2. Orientasi Khusus WAKTU PELAKSANAAN NO



KEGIATAN



METODE (BULAN) 1



1



2



3



Pengenalan Ruang Lingkup Pelayanan bagian K3 : 1. Memperkenalkan struktur organisasi dan Uraian Tugas



Ceramah







bagian K3 serta personilnya. 2. Sosialisasi ruang lingkup pelayananan bagian K3 3. Sosialisasi Pedoman



Ceramah



Pelayanan bagian K3 dan Pedoman Organisasi Bagian k3.



Ceramah



4. Sosialisas Kebijakan pengelolaan bagian K3 5. Memperkenalkan sasaran mutu bagian K3 6. Orientasi lingkungan kerja



Ceramah



bagian K3 dan pelayanan RSUD Sekayu Ceramah



Langsung ke bagian-bagian RS 2



Evaluasi hasil orientasi Ruang lingkup pelayanan bagian K3



Laporan tertulis







3



Petugas K3 : 1.



Mengkoordinasi



On the job











training



pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja 2.



Melakukan safety patrol sesuai jadwal yang ditetapkan



3.



Membuat laporan kejadiankejadian yang berhubungan dengan K3



4.



Mengkoordinasi pelaksanakan pelatihan K3



5.



Melakukan identifikasi risiko kemungkinan terjadinya bahaya K3 dan membuat laporan terkait hal tersebut



6.



Melakukan sosialisasi tentang K3



7.



Membuat/ Memperbaharui rambu/ petunjuk K3



8.



Mendokumentasikan datadata/ catatan terkait K3



4.



Evaluasi hasil orientasi petugas K3



Laporan tertulis







MATERI ORIENTASI 1. Orientasi Umum a. Sejarah, Visi, Misi, Budaya Organisasi, Struktur Organisasi YPK Bala Keselamatan dan RSUD Sekayu. b. Peraturan kekaryawanan. c.



K3, TKRS, PPI.



2. Orientasi Khusus



a. Pengenalan lingkup pelayanan bagian K3, personil dan bagianbagian RS. b. Uraian tugas petugas K3.



BAB X PERTEMUAN/RAPAT



RAPAT RUTIN Rapat rutin diselenggarakan pada: Waktu



: Satu bulan sekali



Tempat



: Ruang Rapat



Pemimpin Rapat



: Ketua Tim K3



Materi



: 1. Evaluasi kinerja K3 2. Rencana kegiatan bulan depan 3. Usulan/masukan untuk bidang lain atau direksi



Kelengkapan rapat



: Notula rapat.



RAPAT INSIDENTIL Waktu



: Sesuai kesepakatan



Tempat



: Ruang Rapat



Pemimpin Rapat



: Ketua Tim K3



Materi



: Masalah atau kejadian yang harus segera diselesaikan



Kelengkapan rapat



: notula rapat.



RAPAT KOORDINASI LINTAS GUGUS TUGAS Waktu



: setiap bulan dalam rapat Komite K3 RS.



Tempat



: Aula/Ruang Rapat



Pemimpin rapat



: Ketua Komite K3



Peserta



: Komite K3 RS



Materi



: Pengelolaan K3 RS Rencana kegiatan perbaikan K3 Usulan masukan dari bidang terkait.



Kelengkapan rapat



: Undangan, daftar hadir, notulen.



BAB XI PELAPORAN



11.1. LAPORAN BULANAN a. Laporan hasil audit/identifikasi potensi bahaya di lingkungan rumah sakit beserta solusinya/rekomendasi. b. Laporan angka insiden.



11.2. LAPORAN SEMESTER a. Laporan trend angka insiden selama 6 bulan beserta analisa masalah dan rekomendasi. b. Laporan hasil audit beserta rekomendasi. 11.3. LAPORAN TAHUNAN a. Laporan angka insiden selama 1 tahun. b. Laporan indikator dalam 1 tahun. c. Laporan dan evaluasi program K3 dalam tahun tersebut.