4 0 464 KB
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILILIN KABUPATEN BANDUNG BARAT 2018
DAFTAR ISI DAFTAR ISI........................................................................................................................ 2
BAB I Pendahuluan ...................................................................................................3 BAB II Gambaran Umum Rumah Sakit ....................................................................4 BAB III Visi, Misi, Motto dan Tujuan RS .................................................................5 3.1 Visi .......................................................................................................................5 3.2 Misi ......................................................................................................................5 3.3 Motto ....................................................................................................................5 3.4 Tujuan ..................................................................................................................5 BAB IV Struktur Organisasi RS ................................................................................6 BAB V Struktur Organisasi Instalasi Rawat Inap ......................................................22 BAB VI Uraian Jabatan .............................................................................................23 BAB VII Tata Hubungan kerja ..................................................................................29 7.1 Hubungan internal ................................................................................................29 7.2 Hubungan eksternal ..............................................................................................29 BAB VIII Pola Ketenagaan dan Kualifikasi Personil ................................................30 8.1 Kualifikasi SDM ..................................................................................................30 8.2 Distribusi ketenagaan ...........................................................................................30 8.3 Pengaturan Dinas .................................................................................................30 BAB IX Kegiatan Orientasi .......................................................................................31 9.1 Orientasi Umum ...................................................................................................31 9.2 Orientasi Khusus ..................................................................................................32 BAB X Pertemuan / Rapat .........................................................................................33 BAB XI Pelaporan .....................................................................................................34 BAB XII Penutup .......................................................................................................35
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 2
LAMPIRAN SK DIREKTUR NOMOR
: 445/398.1/V/RSUD/2018
TENTANG
: Pedoman Pengorganisasian Instalasi Rawat Inap
BAB I PENDAHULUAN
Pelayanan Rumah Sakit di era sekarang tidak terlepas dari perkembangan ekonomi masyarakat.Hal ini tercemin pada perubahan fungsi Rumah Sakit yang pada awalnya hanya memberi pelayanan yang bersifat penyembuhan saja terhadap pasien melalui Intalasi Rawat Inap dan Intalasi Rawat Inap bergeser ke pelayanan yang lebih komprehensif. Rumah Sakit adalah suatu lembaga pelayanan kesehatan dan sekaligus sebagai suatu unit usaha ( baik pemerintah atau swasta), dimana lembaga kesehatan ini dari waktu ke waktu semakin lama akan semakin berkembang, baik dari segi kuantitas mapupun kualitas dan dilihat dari berbagai macam bentuk Rumah Sakit kecil maupun besaryang ada diseluruh penjuru tanah air Pelayanan Rawat Inap merupakan salah satu unit kerja di Rumah Sakit yang melayani pasien berobat jalan dan melayani selama 24 jam, termasuk seluruh prosedur, diagnostik dan terapeutik. Penerimaan pasien merupakan pelayanan pertama yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit atau sarana pelayanan kesehatan. Sebelum menerima pelayanan kesehatan berupa medis dari penyedia layanan kesehatan, pasien diharuskan mendaftar terlebih dahulu. Hal ini penting agar pasien dapat menerima pelayanan dan pasien tercatat dalam rekam medis. Rumah
Sakit
merupakan
institusi
kesehatan
yang
dituntut
untuk
dapatmemberikan pelayanan yang bermutu, bukan hanya dari pelayanan medis tetapi juga dari informasi kesehatan, yang dapat berguna sebagai alat informasi dasar dalam upaya perencanaan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakituntuk perencanaan masa depan. Perkembangan pelayanan kesehatan selalu bergerak dinamis mengikuti perkembangan teknologi. Ukuran kemajuan suatu Negara sebagai salah satu parameternya adalah derajat kesehatan rakyatnya dengan kata lain adalah pelayanan kesehatan rakyatnya. Pelayanan Intalasi Rawat Inap sebagai bagian integral pelayanan kesehatan intra rumah sakit juga selalu berusaha mengikuti perkembangan kemajuan tersebut.
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 3
BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT
Rumah Sakit Umum Daerah Cililin adalah rumah sakit pemerintah pertama yang berdiri di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Berawal dari Rumah Sakit Umum Daerah yang beroperasi dari tahun 2012, Rumah Sakit Umum Daerah Cililin berkembang sangat pesat seiring dengan minat masyarakat untuk berobat disini. Dikelola sesuai dengan amanat dan tujuan dari dinas kesehatan Kabupaten Bandung Barat. Rumah Sakit Umum Daerah Cililin adalah Rumah Sakit Umum tipe D sesuai dengan Keputusan 591.4/Kep/244-4-Pert/2004. dan izin operasional dengan nomor 591.4/Kep/244-4-Pert/2004 Rumah Sakit Umum Daerah Cililin berlokasi di Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat dengan luas bangunan bawah 3.841,96 m2, serta luas bangunan atas 3.418,36 m2. Jumlah penduduk Kabupaten Bandung Baratpada tahun 2010 kurang lebih sekitar 1.400.000 penduduk jiwa. Kabupaten Bandung Barat sendiri memiliki luas wilayah 2.324.84km2, jumlah penduduk sekitar 1,4 jutajiwa. Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Cililin terdiri dari pelayanan Rawat Inap 24 jam, pelayanan penunjang (farmasi, laboratorium, radiologi), pelayanan spesialistik (poli penyakit dalam, anak, saraf, bedah, kulit dan kelamin, mata, kebidanan dan kandungan, THT, dokter gigi, dan spesialis bedah mulut ), perawatan HCU, fisioterapi serta kamar operasi Tujuan dari pelayanan rawat jalan adalah mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien secara optimal melalui prosedur dan tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan.Pelayanan rawat jalan dibagi menjadi beberapa bagian atau poliklinik, menggambarkan banyaknya pelayanan spesialistik, dan pelayanan gigi dari staf medis yang ada pada rumah sakit.
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 4
BAB III VISI, MISI, MOTTO DAN TUJUAN RSUD CILILIN
3.1 VISI Rumah Sakit Umum Daerah Cililin mempunyai visi yaitu sebagai Pusat Rujukan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Bandung Barat
3.2 MISI 1. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas dan Terjangkau Masyarakat 2. Menghargai Profesionalisme Profesi Guna Peningkatan Pelayanan Kesehatan di RSUD CIlilin 3. Menciptakan Kesejahteraan Bagi Pegawai RSUD CIlilin 4. Menghasilkan Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan dan Keilmuan Lainnya yang Mendukung Kualitas dan Profesionalisme Profesi di RSUD cililin
3.3 MOTTO Motto RSUD Cililin yaitu : “ Melayani dengan IKHLAS” I = Ikhtiar K = Komitmen H = Handal L = Luhur A = Akuntable S = Senyum 3.4 TUJUAN Adapun tujuan yang ingin dicapai dari didirikannya Rumah Sakit ini adalah: 1. Meningkatkan kualitas managemen dan profesionalisme untuk mewujudkan kemandirian rumah sakit 2. Meningkatkan kualitas pelayanan dalam rangka mencapai standar rumah sakit terakreditasi paripurna 3. Mengembangkan
produk
pelayanan
dalam
rangka
memenuhi
kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 5
BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKT Kepala UPT RSUD Cililin
: dr. Achmad Oktorudy, MARS
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
: dr.Muhammad Hidayat
Kepala Satuan Pengawas Internal
: dr.Jajang Hadianto Sp.An, MARS
Ketua Komite Medik
: dr.Ade Purnama Sp.S
Ketua Komite Etik Dan Hukum
: dr.Frenki P Hetharia Sp.OG M.HKes
Ketua Komite Keperawatan
: Ade Muhlis S.Kep, NERS
Kepala Perencanaan,Evaluasi dan Pelaporan : dr.Muhammad Hidayat (Plt) Kepala Keuangan dan Aset
: Wulan Kinanthi Bekti S.Farm,Apt, MARS
Kepala Kepegawaian danUmum
: Anda Setiawan S.Kep
Kepala Pelayanan Medik
: dr.Imam Subekti Sp.A, M.Kes
Kepala Penunjang Medik
: dr.M.Budi Firmardani Sp.PK
Kepala Instalasi Rawat Inap
: dr.Dwi Puspitasari
Kepala Instalasi Rawat Jalan
: Bambang Supriatna S.Kep, NERS
Kepala Instalasi Rawat Inap
: Ade Muhlis S.Kep, NERS
Kepala Instalasi Bedah Sentral
: dr.Jajang Hadianto Sp.An, MARS
Kepala Instalasi Farmasi
: Dita Marulin S.Farm, Apt
Kepala Instalasi Laboratorium
: Fitra Lestari Amd
Kepala Instalasi Radiologi
: dr.Rosilah Sp.Rad
Kepala Instalasi Prasarana, Sarana Rumah Sakit: Hayun Somantri AmKL Kepala Instalasi Gizi
: Eli Muliawati S.Gz
Kepala Rekam Medik
: Siti Fatimah S.Tr.Kes
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 6
4.1
Tugas pokok di Struktur Organisasi I.
Kepala UPT RSUD Cililin Memimpin, menetapkan kebijakan, membina, mengkoordinasikan dan mengawasi serta melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas rumah sakit
II.
III.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha •
Membantu tugas-tugas Kepala UPT RSUD Cililin.
•
Berkolaborasi dengan Kepala UPT RSUD Cililin
•
Melaporkan kegiatan kepada Kepala UPT RSUD Cililin.
Kepala Satuan Pengawas Internal Mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas semua satuan kerja, baik struktural, fungsional maupun yang non struktural seperti panitia, tim dan sebagainya, agar dapat berjalan sesuai denganrencana dan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, SPI mempunyai fungsi: 1.
Pemeriksaan, meliputi: •
Pelaksanaan manajerial/administratif kegiatan opersional,termasuk kegiatan pelayanan;
•
Penyelenggaraan Administrasi Umum seperti Logistik, Perlengkapan, Kesekretariatan dan Perencanaan.
•
Pengelolaan Kepegawaian
•
Pengelolaan Keuangan.
2.
Pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan.
3.
Penilaian, Pengujian dan Pengusutan terhadap laporan, baik yang berasal dari satuan kerja/perorangan maupun dari masyarakat. Laporan dari satuan kerja dapat bersifat reguler/rutin maupun yang insidentil.
IV.
Ketua Komite Medik 1.
Membantu Kepala UPT RSUD Cililin rumah sakit menyusun standar pelayanan medis dan memantau pelaksanaanya
2.
Melaksanakan pembinaan etika profesi, disiplin profesi dan mutu profesi
3.
Mengatur kewenangan profesi antar kelompok staf medis
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 7
4.
Membantu Kepala UPT RSUD Cililin menyusun medical staff bylaws dan memantau pelaksanaanya
5.
Membantu Kepala UPT RSUD Cililin rumah sakit menyusun kebijakan dan prosedur yang terkait dengan mediko-legal
6.
Membantu Kepala UPT RSUD Cililin rumah sakit menyusun kebijakan dan prosedur yang terkait dengan etiko-legal
7.
Melakukan koordinasi dengan kepala bidang pelayanan medik dalam melaksanakan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan tugaskelompok staf medis
8.
Meningkatkan program pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan dalam bidang medis
9.
Melakukan monitoring dan evaluasi mutu pelayanan medis antara lain melalui monitoring dan evaluasi kasus bedah, penggunaan obat, farmasi dan terapi, ketepatan, kelengkapan dan keakuratan rekam medis, tissue review, mortalitas dan motdibitas, medical care review/peer review/audit medis melalui pembentukan sub komite-sub komite.
10.
Memberikan laporan kegiatan kepada Kepala UPT RSUD Cililin rumah sakit.
V.
Ketua Komite Etik Dan Hukum 1.
Tugas Komite Etik dan Hukum secara umum yaitu membantu Kepala UPT RSUD Cililin dalam menerapkan Kode Etik dan Hukum Baik diminta maupun tidak diminta.Secara khusus Komite Etik dan
Hukum
memiliki
tugas,
wewenangdan
tanggung jawab: a.
Melakukan pembinaan insan dalam secara komprehensif dan berkesinambungan, agar setiap
individu
menghayati
dan
mengamalkan etik sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing- masing di Rumah Sakit Umum Daerah Cililin b.
Komite Etik dan hukum dalam pembinaan melakukan
upaya
preventif,
persuasif,
edukatif,
dan
korektif
terhadap
kemungkinan
terjadinya
penyimpangan
atau pelanggaran kode etik danhukum.
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 8
c.
Komite
Etik
dan
melaksanakan
Hukum
dalam
pembinaan
dapat
dilakukanmelaluipendidikan,pelatihan,disku sikasusdanseminar. d.
Komite Etik dan Hukum memberi nasehat, saran,
dan
pertimbangan
terhadapsetiapkebijakanataukeputusanyang dibuatolehKepala UPT RSUD Cililin. e.
Membuat pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan
yang
terkait
dengan
etika
RumahSakit. f.
Menangani masalah etik dan hukum yang muncul didalam Rumah
Sakit Umum
Daerah Cililin. g.
Memberi nasehat, saran dan pertimbangan etik
dan
hukum
kepada
pihak
yang
membutuhkan di Rumah Sakit Umum Daerah Cililin. h.
Membantu menyelesaikan perselisihan atau sengketa medik yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Cililin.
2.
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Etik dan Hukum wajib koordinasi,
menerapkan prinsip kerjasama,
dan
sinkronisasi
dengan
Komite
Medik serta struktur organisasi lain di Rumah Sakit Umum Daerah Cililin sesuai dengan tugas masing-masing bagian.
VI.
Ketua Komite Keperawatan 1.
Komite Keperawatan
mempunyai
fungsi
meningkatkan
profesionalisme tenagakeperawatan yang bekerja di Rumah Sakit dengan cara: a.
Melakukan keperawatan
Kredensial yang
akan
bagi
seluruh
melakukan
tenaga pelayanan
keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit. b.
Memelihara mutu profesi tenaga keperawatan.
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 9
c.
Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan.
2.
Dalam melaksanakan fungsi Kredensial, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut: a.
Menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis dan Buku Putih.
b.
Melakukan verifikasi persyaratan Kredensial
c.
Merekomendasikan
Kewenangan
Klinis
tenaga
keperawatan d.
Merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis
e.
Melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan.
f.
Melaporkan Ketua
seluruh
Komite
proses
Keperawatan
Kredensial untuk
kepada
diteruskan
kepada kepala/direktur Rumah Sakit. 3.
Dalam melaksanakan fungsi memelihara mutu profesi, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut: a.
Menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik.
b.
Merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan.
4.
c.
Melakukan audit keperawatan dan kebidanan.
d.
Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan.
Dalam melaksanakan fungsi menjaga disiplin dan etika profesi tenaga keperawatan, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut: a.
Melakukan
sosialisasi
kode
etik
profesi
tenaga
keperawatan. b.
Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan.
c.
Merekomendasikan
penyelesaian
masalah
pelanggaran disiplin dan masalah etik dalam kehidupan
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 10
profesi
dan
pelayanan
asuhan
keperawatan
dan
kebidanan. d.
Merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis.
e.
Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan.
5.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya KomiteKeperawatan berwenang, sebagai berikut: a.
Memberikan rekomendasi rincian Kewenangan Klinis.
b.
Memberikan
rekomendasi
perubahan
rincian
Kewenangan Klinis. c.
Memberikan
rekomendasi
penolakan
Kewenangan
Klinis tertentu. d.
Memberikan rekomendasi surat Penugasan Klinis.
e.
Memberikan
rekomendasi
tindak
lanjut
audit
keperawatan dan kebidanan. f.
Memberikan
rekomendasi
pendidikan
keperawatan dan pendidikan kebidanan berkelanjutan. g.
Memberikan
rekomendasi
pendampingan
dan
memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin.
VII. Kepala Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan 1.
Kepala Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengembangan dan pemenuhan
kebutuhan
kegiatan
perencanaan
program,
anggaran, evaluasi dan pelaporan dan perumusan kebijakan dan perumusan kebijakan.Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala
Perencanaan,
Evaluasi
dan
Pelaporan,
mempunyaifungsi: a.
pengkoordinasian,
pelaksanaan
perencanaan
dan
pemenuhan kebutuhan dalam pengembangan kegiatan perencanaan
program
dan
anggaran,
evaluasi
danpelaporan; b.
pengkoordinasian pengembangan kegiatanperencanaan
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 11
program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan; c.
pelaksanaan
monitoring
danevaluasikegiatanperencanaan
program
dan
anggaran, evaluasi dan pelaporan; d.
pelaksanaan koordinasi dengan instalasiterkait;
VIII. Kepala Keuangan dan Aset 1.
KepalaKeuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan mengembangkan kegiatan perbendaharaan, penerimaan, verifikasi, akuntansi dan perumusan kebijakan serta
koordinasi
dengan
perumusankebijakan.Untuk
instalasi
melaksanakan
dan
tugas
Kepala
Keuangan dan Aset, mempunyaifungsi: a.
pengkoordinasian,pelaksanaanperencanaan kegiatanperbendaharaan, penerimaan, verifikasi danakuntansi;
b.
pengkoordinasian
pengembangan
kegiatan
perbendaharaan, penerimaan, verifikasi danakuntansi; c.
pelaksanaanmonitoring perbendaharaan,
danevaluasikegiatan penerimaan,
verifikasi
danakuntansi;pelaksanaan koordinasi dengan instalasi.
IX. Kepala Kepegawaian dan Umum 1.
Kepala
Kepegawaian
merumuskan
dan
Umum,
mempunyai
kebijakan,
tugas
mengembangkan,
mengkoordinasikan, mengawasi, membina dan mengendalikan kegiatan kepegawaian, perencaraan program, ketatausahaan di bawahkoordinasinya.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kepegawaian dan Umum, mempunyai fungsi: a.
pengkoordinasian perumusan strategi dan kebijakan di bidang
kepegawaian,
perencanaan
program,
ketatausahaan ; b.
perencanaan
dan
pengembangan
kepegawaian,
penyusunan program, ketatausahaan;
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 12
c.
pengkoordinasian
pelaksanaan
kepegawaian,
perencanaan program, ketatausahaan; d.
pembinaan terhadap penyelenggaraan kepegawaian, perencanaan program, ketatausahaan dan Instalasi di bawah koordinasinya;
e.
pengkoordinasian kepegawaian,
dan
sinkronisasi
pengelolaan
dengan instalasi dan/atau instansi
lainnya; f.
pemantauan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan
kepegawaian,
perencanaan
program,
ketatausahaan; g.
pengarahan,
penggerakan
pelaksanaan
dan
pemanfaatan sumberdaya rumahsakit; h.
pembinaan dan penilaian kinerja serta remunerasi karyawan di bawah koordinasinya;
i.
penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan;
j.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan olehKepala UPT RSUD Cililin.
X. Kepala Pelayanan Medik 1.
KepalaPelayanan Medik mempunyai tugas merumuskan kebijakan, mengembangkan, mengkoordinasikan, mengawasi, membina, dan mengendalikan kegiatan pelayanan medik, pelayanan diagnostik dan khusus, dan keperawatan, serta Instalasi di bawah koordinasinya. Untuk melaksanakan tugas diatas, Kepala Pelayanan Medik, mempunyaifungsi: a.
pengkoordinasian perumusan strategi dan kebijakan di bidang pelayanan medik, keperawatan dan instalasi di bawah koordinasinya;
b.
perencanaan dan pengembangan pelayanan medik, keperawatan dan instalasi di bawah koordinasinya;
c.
pengkoordinasian pelaksanaan
pelayanan
medik,
keperawatan dan instalasi di bawah koordinasinya; d.
pembinaan medik,
terhadap
keperawatan
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
penyelenggaraan dan
instalasi
pelayanan di
bawah
Page 13
koordinasinya; e.
pengkoordinasian dan sinkronisasi pelayanan medik dan keperawatan dengan instalasi, komite dan staf fungsional dan/atau instansi lainnya;
f.
pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelayanan medik,
keperawatan
dan
instalasi
di
bawah
koordinasinya; g.
pembinaan dan penilaian kinerja serta remunerasi karyawan di bawah koordinasinya;
h.
pelaksanaan
tugas-tugas
lain
yang
diberikan
olehKepala UPT RSUD Cililin.
XI. Kepala Penunjang Medik 1.
Kepala Penunjang Medik mempunyai tugas merumuskan kebijakan, mengembangkan, mengkoordinasikan, mengawasi, membina, dan mengendalikan kegiatan perbekalan dan peralatan medik dan
rekam medik serta Instalasi di bawah
koordinasinya.Untuk melaksanakan tugas Kepala Penunjang Medik, mempunyaifungsi: a.
Pengkoordinasianperumusanstrategidankebijakandi bidang penunjangmedik;
b.
perencanaan dan pengembangan perbekalan dan peralatan medik dan rekam medik;
c.
pengkoordinasian
penyusunan
standar
pelayanan
perbekalan dan peralatan medik dan rekam medik; d.
pembinaan
terhadap
penyelenggaraan
pelayanan
perbekalan dan peralatan medik, dan rekam medik; e.
pengarahan,
penggerakan
pelaksanaan
dan
pemanfaatan sumberdaya rumahsakit; f.
pengkoordinasian
dan
sinkronisasi
pelayanan
perbekalan dan peralatan medik dan rekam medik dengan Kepala yang lain serta instalasi, komite dan staf fungsional di lingkungan rumah sakit maupun instansi terkait lainnya; g.
pengawasan, pengendalian dan evaluasi perbekalan dan peralatan medik dan rekam medik;
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 14
h.
pembinaan dan penilaian kinerja serta remunerasi karyawan di bawah koordinasinya;
i.
melaksanakan
tugas-tugas
lain
yang
diberikan
olehKepala UPT RSUD Cililin.
XII. Kepala Instalasi Rawat Inap Kepala Instalasi Rawat Daruratmempunyai tugas : a.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun bahan perumusan kebijakan,perencanaan dan pengembangan instalasi rawat darurat;
b.
menghimpun,
menginventarisasi
standar
pelayanan
rawat
darurat; c.
menghimpun, mengolah, menganaiisis dan menyusun standar kebutuhan peralatan, sarana prasarana dan SDM pelayanan rawat darurat;
d.
melaksanakan pemantauan, evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan rawat darurat;
e.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun biaya satuan (unit cost) pelayanan rawat darurat;
f.
melaksanakan pengukuran kinerja pelayanan rawat darurat;
g.
menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan;
h.
melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
XIII. Kepala Instalasi Rawat Jalan Kepala Instalasi Rawat Jalan mempunyaitugas: a.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun usulan perencanaan dan pengembangan rawat inap;
b.
menghimpun, menginventarisasi standar pelayanan rawat inap;
c.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun standar kebutuhan peralatan, sarana prasarana dan SDM pelayanan rawat inap;
d.
melaksanakan pemantauan, evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan rawat inap;
e.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun biaya satuan rawat inap;
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 15
f.
melaksanakan pengukuran kinerja staf rawat jalan;
g.
menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan;
h.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelayanan Medis.
XIV. Kepala Instalasi Rawat Inap Kepala Instalasi Rawat Jalan mempunyaitugas: a.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun usulan perencanaan dan pengembangan rawat inap;
b.
menghimpun, menginventarisasi standar pelayanan rawat inap;
c.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun standar kebutuhan peralatan, sarana prasarana dan SDM pelayanan rawat inap;
d.
melaksanakan pemantauan, evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan rawat inap;
e.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun biaya satuan rawat inap;
f.
melaksanakan pengukuran kinerja staf rawat jalan;
g.
menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan;
h.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelayanan Medis.
XV. Kepala Instalasi Bedah Sentral Kepala InstalasiBedahSentral mempunyaitugas: a.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun usulan perencanaan dan pengembangan bedah sentral;
b.
menghimpun, menginventarisasi standar pelayanan bedah sentral;
c.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun standar kebutuhan peralatan, sarana prasarana dan SDM pelayanan bedah sentral;
d.
melaksanakan pemantauan, evaluasi dan penyusunan pelaporan
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 16
pelaksanaan kegiatan pelayanan bedah sentral; e.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun biaya satuan bedah sentral;
f.
melaksanakan pengukuran kinerja staf bedah sentral;
g.
menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan;
h.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelayanan Medis.
XVI. Kepala Instalasi Farmasi Kepala InstalasiFarmasi mempunyaitugas: a.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun usulan perencanaan dan pengembangan instalasi farmasi;
b.
menghimpun, menginventarisasi standar pelayanan instalasi farmasi;
c.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun standar kebutuhan peralatan, sarana prasarana dan SDM pelayanan kefarmasian;
d.
melaksanakan pemantauan, evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kefarmasian;
e.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun biaya satuan farmasi;
f.
melaksanakan pengukuran kinerja staf instalasi farmasi;
g.
menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan;
h.
melaksanakan
tugas-tugas
lain
yang
diberikan
oleh
KepalaPenunjang Medis.
XVII. Kepala Instalasi Laboratorium Kepala Instalasi Laboratorium mempunyaitugas: a.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun usulan perencanaan dan pengembangan instalasi Laboratorium;
b.
menghimpun, menginventarisasi standar pelayanan instalasi Laboratorium;
c.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun standar kebutuhan peralatan, sarana prasarana dan SDM pelayanan Laboratorium;
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 17
d.
melaksanakan pemantauan, evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan Laboratorium;
e.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun biaya satuan Laboratorium;
f.
melaksanakan pengukuran kinerja staf instalasi farmasi;
g.
menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan;
h.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Penunjang Medis.
XIII. Kepala Instalasi Radiologi Kepala Instalasi Radiologi mempunyaitugas: a.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun usulan perencanaan dan pengembangan instalasi Radiologi;
b.
menghimpun, menginventarisasi standar pelayanan instalasi Radiologi;
c.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun standar kebutuhan peralatan, sarana prasarana dan SDM pelayanan Radiologi;
d.
melaksanakan pemantauan, evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan Radiologi;
e.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun biaya satuan Radiologi;
f.
melaksanakan pengukuran kinerja staf instalasi Radiologi;
g.
menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan;
h.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Penunjang Medis.
XIX. Kepala Instalasi PrasaranaSarana Rumah Sakit Kepala InstalasiPrasaranaSarana Rumah Sakit mempunyaitugas: a.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun usulan perencanaan dan pengembangan InstalasiPrasaranaSarana Rumah Sakit;
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 18
b.
menghimpun, menginventarisasi standar pelayanan instalasi PrasaranaSarana Rumah Sakit;
c.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun standar kebutuhan peralatan, sarana prasarana dan SDM pelayanan PrasaranaSarana Rumah Sakit;
d.
melaksanakan pemantauan, evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan PrasaranaSarana Rumah Sakit;
e.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun biaya satuan PrasaranaSarana Rumah Sakit;
f.
melaksanakan pengukuran kinerja staf instalasi PrasaranaSarana Rumah Sakit;
g.
menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan;
h.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Penunjang Medis.
XX. Kepala Instalasi Gizi Kepala InstalasiGizi mempunyaitugas: a.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun usulan perencanaan dan pengembangan Instalasi Gizi;
b.
menghimpun, menginventarisasi standar pelayanan instalasi Gizi;
c.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun standar kebutuhan peralatan, sarana prasarana dan SDM pelayanan Gizi;
d.
melaksanakan pemantauan, evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan Gizi;
e.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun biaya satuan Gizi;
f.
melaksanakan pengukuran kinerja staf instalasi Gizi;
g.
menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan;
h.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Penunjang Medis.
XXI. Kepala Rekam Medik Kepala Instalasi Rekam Medik mempunyaitugas:
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 19
a.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun usulan perencanaan dan pengembangan Instalasi Rekam Medik;
b.
menghimpun, menginventarisasi standar pelayanan instalasi Rekam Medik;
c.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun standar kebutuhan peralatan, sarana prasarana dan SDM pelayanan Rekam Medik;
d.
melaksanakan pemantauan, evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan Rekam Medik;
e.
menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun biaya satuan Rekam Medik;
f.
melaksanakan pengukuran kinerja staf instalasi Rekam Medik;
g.
menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan;melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Penunjang Medis
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 20
BAB V STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI RAWAT INAP
Instalasi Intalasi Rawat Inap merupakan salah satu unit pelayanan yang dalam struktur organisasi di bawah kepala pelayanan medis yang di kepalai oleh Instalasi Rawat Inap.Kepala Instalasi Rawat Inapdalam menjalankan tugasnya dukung oleh perawat pelaksana Rawat Inap
KEPALA INSTALASI RAWAT INAP H. Ade Muhlis, S, Kep., NERS
PERAWAT IPCLN Eva Nurseva, Amd. Kep
PERAWAT PELAKSANA Nurwanti Indriani, S.Kep., Ners Rezha M. Imam, S.Kep., Ners Rizal, Amd.Kep Rinda Novita W, Amd. Kep Eva Rodiawati, Amd. Kep Heni, Amd. Kep M. Nizar, Amd. Kep Rini, Amd. Kep Maya Helviani, S.Kep., Ners Fajar Guntara, Amd. Kep Erwan Nurdianyah, Amd. Kep Luky Hari S, S.Kep.,Ners Ade Eva K, Amd. Kep Feti Saptiyah,Amd. Kep Hilda, Amd. Kep Syamsul Qomar, Amd. Kep Melly Siti H. S.IP
BAB VI URAIAN JABATAN
A. Kepala Instalasi Rawat Inap Nama Jabatan
: Kepala Instalasi Rawat Inap
Unit Kerja
: Instalasi Rawat Inap
Tugas Pokok
:Bertanggung
jawab
dalam
mengatur
serta
mengendalikan kegiatan pelayanan di ruang Rawat Inap
Uraian Tugas : a. Menyusun rencana kerja Koordinator intalasi Rawat Inap b. Berperan serta menyusun falsafah dan tujuan pelayanan keperawatan di ruang Intalasi Rawat Inap yang bersangkutan c. Menyusun rencana kebutuhan tenaga dari segi jumlah maupun kualifikasi untuk di Instalasi Rawat Inap, koordinasi dengan kepala bidang pelayanan medik. d. Mengatur dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan di ruang Intalasi Rawat Inap, melalui kerja sama dengan petugas lain yang bertugas di unit terkait e. Mengadakan pertemuan berkala/ sewaktu-waktu dengan perawat pelaksana dan petugas lain yang bertugas di ruang Intalasi Rawat Inap f. Mengatur dan mengkoordinasikan pemeliharaan alat agar selalu dalam keadaan siap pakai g. Memberi motivasi kepada petugas dalam memelihara kebersihan lingkungan ruang Intalasi Rawat Inap h. Melakukan penilaian kinerja staf medis dan keperawatan yang berada dibawah tanggung jawabnya i. Tanggung Jawab
:
1.
Mengecek fungsi alat-alat setiap hari
2.
Menulis pengajuan SPK untuk perbaikan sarana dan prasarana di Unit Intalasi Rawat Inap
3.
Memberikan masukan usulan rencana kebutuhan barang
4.
Membuat laporan inventarisasi barang setiap tahun
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 23
5.
Menjaga kesiapan sarana dan prasarana untuk dapat digunakan setiap saat
6.
Mengatur penempatan alat-alat kesehatan
7.
Mengajukan usulan kebutuhan sarana dan prasarana
8.
Bertanggung jawab atas kelengkapan dan kesediaan sarana prasarana di unit Intalasi Rawat Inap
9.
Melaporkan kepada kepala pelayanan medis bila ada barang yang rusak.
Wewenang
:
1. Meminta informasi dan pengarahan kepada atasan 2. Memberi petunjuk dan bimbingan pelaksanaan tugas staf medis dan
keperawatan 3. Mengawasi, mengedalikan dan menilai pendayagunaan tenaga medis
dan keperawatan, peralatan dan mutu pelayanan di unit Intalasi Rawat Inap 4. Menghadiri rapat berkala dengan kepala Instalasi/ Kasi/ Kepala
rumah sakit untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan keperawatan
Jabatan Bawahan Langsung 1. Kepala ruangan Instalasi Rawat Inap , Staf medis dan Perawat PelaksanaIntalasi Rawat Inap
Persyaratan Jabatan 1. Pendidikan
: Pendidikan S1Profesi Keperawatan atau
Dokter Umum 2. Kursus / Pelatihan : Pelatihan unit terkait 3. Pengalaman Kerja :Sebagai kepala Tim / PJ Shift > 1 tahun Masa kerja >4 tahun bagi S1 Profesi Keperawatan dan
atau > 2 tahun bagi Dokter
Umum 4. Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
5. Lain-lain
:
a. Mempunyai akhlak yang baik, dedikasi dan loyalitas yang tinggi, tegas, dan mampu mengorganisasikan bawahannya. b. Memiliki kemampuan managerial / kepemimpinan.
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 24
c. Mempunyai kondite / penilaian kinerja katagori baik.
Hubungan Kerja 1. Internal a) Kepala pelayanan medik b) Staf medis pelaksana Intalasi Rawat Inap 2. Eksternal a) Instalasi yang terkait b) Pasien dan keluarga pasien
B. Perawat pelaksana Intalasi Rawat Inap
Nama Jabatan
:Perawat pelaksana Instalasi Rawat Inap
Unit Kerja
: InstalasiIntalasi Rawat Inap
Tugas Pokok
:Bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan / asuhan keperawatan di unit Intalasi Rawat Inap
Uraian Tugas : 1. Menyiapkan fasilitas dan lingkungan Instalasi Rawat Inapuntuk kelancaran pelayanan serta memudahkan pasien dalam menerima pelayanan dengan cara : a. Mengawasi kebersihan lingkungan b. Mengatur tata ruang Instalasi Rawat Inap agar memudahkan dan memperlancar pelayanan yang diberikan kepada pasien c. Memeriksa
persiapan
peralatan
yang
diperlukan
dalam
memberikan pelayanan 2. Mengkaji kebutuhan pasien dengan cara : a. Mengamati keadaan pasien (tanda vital, kesadaran, keadaan mental dan keluhan utama) b. Melaksanakan
anamnesa
sesuai
batas
kemampuan
dan
kewenangannya, meliputi : 1) Alasan kunjungan ke Instalasi Rawat Inap 2) Saat dirasakan timbulnya keluhan 3) Riwayat keluhan 3. Melakukan tindakan darurat sesuai kebutuhan pasien, khususnya pada kasus darurat (antara lain panas tinggi, kolaps, pendarahan, keracunan, henti nafas dan henti jantung) 4. Membantu pasien selama pemeriksaan dokter, antara lain :
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 25
a. Memberikan
penjelasan
kepada
pasien
tentang
tindakan
pemeriksaan yang akan dilakukan b. Menyiapkan pasien untuk tindakan pemeriksaan dengan cara : a) Mengatur posisi pasien b) Menciptakan rasa aman dan nyaman selama tindakan pemeriksaan berlangsung c) Memberikan
informasi
administrasi
setelah
dilakukan
pemeriksaan 5. Melaksanakan tindakan pengobatan sesuai program pengobatan yang ditentukan oleh dokter 6. Memberi penyuluhan kesehatan secara perorang/ kelompok sesuai kebutuhan dengan cara : a) Memberi
penjelasan
kepada
pasien/keluarganya
secara
perorangan tentang hasil pemeriksaan diagnose, pengobatan yang diberikan, tindak lanjut perawatan dan pengobatan dirumah, sebatas wewenang dan kemampuannya 7. Merujuk pasien kepada anggota tim kesehatan lain sesuai dengan kebutuhan untuk pemeriksaan diagnostik, tindakan pengobatan dan perawatan lanjutan 8. Melaksanakan system pencatatan dan pelaporan sesuai kebutuhan yang berlaku di Instalasi Rawat Inap, dengan cara : a) Mencatat asuhan keperawatan yang diberikan, reaksi dan keadaan pasien b) Memelihara buku register pasien 9. Memelihara peralatan medis dalam keadaan siap pakai, dengan cara : a) Membersihkan dan menyimpan alat-alat yang telah digunakan b) Menyiapkan alat secara lengkap dalam keadaan siap pakai 10. Bekerja secara kooperatif dengan anggota tim kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada pasien di Instalasi Rawat Inap dengan cara menciptakan dan memelihara hubungan kerja yang baik antara anggota tim 11. Melaporkan adanya temuan penyakit infeksi atau menular kepada dokter atau atasannya untuk tindakan selanjutnya 12. Mengikuti pertemuan berkala yang diadakan oleh penanggung jawab unit Intalasi Rawat Inap 13. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dibidang keperawatan, antara lain melalui pertemuan ilmiah
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 26
14. Melaksanakan system pencatatan dan pelaporan asuhan keperarawatan yang tepat dan benar sesuai standar asuhan keperawatan Tanggung jawab : 1. Kebenaran dan ketepatan dalam meningkatkan mutu pelayanan keperawatan 2. Kebenaran dan ketepatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai standar 3. Kebenaran dan ketepatan dalam mendokumentasikan pelaksanaan asuhan keperawatan/kegiatan lain yang dilakukan 4. Kebenaran dan ketepatan dalam kelancaran pelayanan di unit pelayanan keperawatan 5. Kebenaran dan ketepatan dalam membuat laporan kepada koordinator pelayanan keperawatan unit terkait
Wewenang 1. Meminta informasi dan pengarahan kepada atasan 2. Memberikan asuhan keperawatan kepada pasien/keluarga pasien
sesuai kemampuan dan batas kewenangan
Jabatan bawahan langsung -
Persyaratan jabatan 1. Pendidikan
:Pendidikan minimal D III Keperawatan
2. Kursus / Pelatihan :Pelatihan unit terkait 3. Pengalaman Kerja :Minimal bekerja selama ≥ 1 tahun di Rumah Sakit UmumDaerah Cililin 4. Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
5. Lain-lain
:
a. Mempunyai akhlak yang baik, dedikasi dan loyalitas yang tinggi. b. Memahami konsep standard pelayanan keperawatan. c. Mempunyai kondite / penilaian kinerja katagori baik. d. Bersedia mengembangkan ilmu keperawatan.
Hubungan kerja 1. Internal
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 27
a) Kepala InstalasiIntalasi Rawat Inap b) Kepala ruangan Instalasi Rawat Inap 2. Eksternal a) Kepala Pelayanan Medis b) Supervisi Keperawatan c) Instansi terkait d) Pasien dan keluarga pasien
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 28
BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA
7.1 HUBUNGAN INTERNAL Unit Intalasi Rawat Inapadalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, dan pengobatanselama pasien di Rumah Sakit. Dimana dalam pelayanan yang holistic, unit ini bekerja sama dengan instalasi/unit lain seperti rekam medik, pemeriksaan penunjang dan administrative 7.2 HUBUNGAN EKSTERNAL Unit Intalasi Rawat Inap berkolaborasi dengan rumah sakit lain dalam hal rujukan pasien yang memerlukan perawatan tingkat lebih tinggi atau lanjut.
REKAM MEDIS
Intalasi Rawat Inap
LABORATORIUM
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
RS Lain
RADIOLOGI
Page 29
BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL
Unit Intalasi Rawat Inap berkoordinasi dengan bidang pelayanan dalam pengaturan sumber daya manusia yang ada di ruang Intalasi Rawat Inap. Adapun pola ketenagaan dan kualifikasi personel adalah sebagai berikut : 8.1 Kualifikasi Sumber Daya Manusia 1. Kualifikasi tenaga dokter di Unit Intalasi Rawat Inap adalah dokter tetap yang mempunyai STR dan bersedia mengurus SIP yang bersangkutan di Rumah Sakit Umum Daerah Cililin 2. Perawat pelaksana Unit Intalasi Rawat Inap adalah perawat yang berpengalaman di bidang paramedic 8.2 Distribusi Ketenagaan Dalam pelayanan Intalasi Rawat Inap perlu menyediakan SDM yang kompeten, cekatan dan mempunyai kemampuan sesuai dengan perkembangan teknologi sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal, efektif dan efisian. Atas dasar tersebut diatas, maka perlu kiranya menyediakan, mempersiapkan dan mendayagunakan sumber yang ada. Untuk menunjang pelayanan Intalasi Rawat Inap di Unit Intalasi Rawat Inap, maka dibutuhkan tenaga dokter, dan perawat yang mempunyai pengalaman, keterampilan dan pengetahuan yang sesuai.
No
Tenaga Medis
Jumlah
1.
Dokter Umum
7
2.
Perawat
21
8.3 Pengaturan Dinas Pengaturan jadwal dinas adalah pengaturan tugas pelayanan bagi dokter, perawat untuk melaksanakan tugas pelayanan di InstalasiIntalasi Rawat Inap Rumah Sakit Umum Daerah Cililin Pelayanan dalam terdiri dari tiga shift setiap harinya yaitu : Shift Pagi
: 08.00 – 14.00
Shift Siang
: 14.00 – 20.00
Shift Malam : 20.00 – 08.00
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 30
BAB IX KEGIATAN ORIENTASI
Orientasi Karyawan merupakan kegiatan pengenalan lingkungan umum Rumah Sakit Umum Daerah Cililin, falsafah, visi, misi, motto, tujuan, kebijakan rumah sakit, susunan organisasi, hak dan kewajiban / peraturan dan tata kerja serta prosedur kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Cililin pada karyawan baru. Jadwal orientasi karyawan baru maksimal 3 bulan.Setelah masa orientasi selesai maka dilakukan test orientasi evaluasi. Hasil evaluasi tersebut sebagai bahan pertimbangan apakah akan ditetapkan sebagai perawat pelaksana instalasi Intalasi Rawat Inap. Orientasi karyawan baru terdiri dari : 9.1
Orientasi umum Pelaksanaan Orientasi Umum selama 3 hari sebagai proses adaptasi
untuk mendapatkan pengetahuan tentang keadaan Rumah Sakit Daerah Cililin. Materi Orientasi karyawan baru meliputi : •
Selayang pandang profil Rumah Sakit Umum Daerah Cililin
•
Falsafah, Visi, Misi, Motto dan Tujuan Rumah Sakit Umum Daerah Cililin
•
Susunan Organisasi, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Cililin
•
Peraturan Kepegawaian Rumah Sakit Umum Daerah Cililin
•
Produk layanan Rumah Sakit Umum Daerah Cililin
•
Pengendalian dan Pencegahan Infeksi
•
K3
•
SIM Rumah Sakit Umum Daerah Cililin
•
Pengenalan Lingkungan Rumah Sakit/ Sanitasi lingkungan
•
Penanganan / tehnik – tehnik Basic Life Support dalam keadaan darurat.
•
Mutu Rumah Sakit
Pelaksanaan orientasi karyawan baru diawali dengan pre test dan dilanjutkan dengan pemaparan materi sesuai jadwal orientasi. Sebelum berakhir orientasi karyawan dilakukan post test.Peserta orientasi umum dinyatakan lulus dilihat dari penilaian Post test.
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 31
9.2
Orientasi Khusus Orientasi khusus adalah kegiatan karyawan baru dalam mengenal dan
memahami
uraian
tugasnya.Dalam
menjalankan
orientasi
khusus
karyawan baru tersebut dibimbing oleh Kepala InstalasiIntalasi Rawat Inap selama 1 Bulan.Karyawan orientasi tersebut ditempatkan pada shift pagi.Belum mendapat tanggung jawab dan belum berlaku sanksi apabila yang bersangkutan melakukan kesalahan. Kegiatan orientasi khusus sesuai dengan uraian tugas masing-masing. Sebagai bukti pelaksanaan orientasi khusus harus ada materi kegiatan orientasi khusus, tanda tangan pembimbing,karyawan orientasi dan hasil bimbingan. Setelah masa orientasi selesai dilakukan test evaluasi orientasi umum dan khusus. Hasil evaluasi orientasi harus dilaporkan oleh kepala Instalasi ke bagian kepegawaian dan kepala pelayanan medik sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan keputusan bagi karyawan tersebut..
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 32
BAB X PERTEMUAN/RAPAT A. Pengertian Rapat merupakan suatu pertemuan yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk membicarakan atau memecahkan suatu masalah tertentu
B. Tujuan 1. Rapat menggali segala permasalahan terkait dengan pelayanan yang kesehatan yang diberikan. 2. Rapat mencari jalan keluar atau pemecahan masalah yang terkait dengan pelayanan kesehatan yang diberikan
C. Kegiatan Rapat Rapat Unit Intalasi Rawat Inap dipimpin oleh koordinator dan diikuti oleh seluruh staf. Rapat yang diadakan ada 2 macam yaitu : 1. Rapat rutin bulanan ( terjadwal ) Rapat diadakan setiap satu bulan sekali yang dihadiri oleh seluruh staf Intalasi Rawat Inap dipimpin oleh kepala instalasi Intalasi Rawat Inap.Rapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan selama satu tahun dengan agenda rapat yang telah ditentukan. 2. Rapat tidak terjadwal Rapat tidak terjadwal adalah rapat yang sifatnya insidental sesuai dengan permasalahan yang dihadapi dan memerlukan keputusan bersifat
segera
oleh
kepala
pelayanan
medis
atau
kepala
instalasiIntalasi Rawat Inap untuk membahas permasalahan yang sifatnya mendadak
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 33
BAB XI PELAPORAN
A. Pengertian Pelaporan merupakan sistem atau metode yang dilakukan untuk melaporkan segalasesuatu bentuk kegiatan yang ada terkait dengan pemberian pelayanan di instalasiIntalasi Rawat Inap
B. Jenis Laporan a) Laporan harian a) Laporan kunjungan jumlah pasien b) Laporan kematian pasien b) Laporan Bulanan a) Laporan kunjungan pasien
: jumlah, kasus
b) Laporan kematian pasien
: jumlah, kasus
c) Laporan Tahunan a) Laporan kunjungan pasien
: jumlah, kasus
b) Laporan kematian pasien
: jumlah, kasus
c) Laporan SDM
: kualitas, kuantitas
d) Laporan sarana prasarana
: kelengkapan, kondisi
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 34
BAB XII PENUTUP
Dengan dikeluarkannya Pedoman Pengorganisasian Intalasi Rawat Inap ini maka setiap petugas Rumah Sakit Umum Daerah Cililin yang terkait agar senantiasa memperhatikan dan menjalankan pelayanan Intalasi Rawat Inap sebaik-baiknya. Senantiasa mematuhi prosedur dan mengembangkan pelayanan berbasis keselamatan dan kepuasan pasien.
Mengetahui Kepala UPT Rumah Sakit Umum Daerah Cililin
dr. Achmad Octorudy MARS
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT INAP
Page 35