13 0 64 KB
REKRUTMEN PESERTA PROGRAM RUJUK BALIK (PRB) No Dokumen: No. Revisi: Halaman: Kesatu
RSUD CILILIN
Tanggal terbit
Ditetapkan oleh: Direktur RSUD Cililin Kabupaten Bandung Barat
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
1 dari 2
dr. NENG SITI DJULAEHA, Sp. PK Pembina, IV/a NIP. 196809292002122004 Rekrutmen Peserta Program Rujuk Balik (PRB) adalah alur registrasi peserta BPJS Kesehatan untuk mengikuti PRB sebagai implementasi Program Jaminan Kesehtan Nasiona – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di RSUD Cililin dan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi – Bandung Barat.
TUJUAN
Optimalisasi capaian peserta PRB sesuai target yang ditetapkan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi – Bandung Barat sesuai dengan kerja sama yang telah disepakati.
KEBIJAKAN
Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cililin Nomor
Tentang Revisi I (Pertama) Pembentukan
Tim Program Rujuk Balik RSUD Cililin Kabupaten Bandung Barat. PROSEDUR
1. Pasien datang berobat ke RSUD Cililin dengan membawa rujukan dari FKTP; 2. Pasien diperiksa dipoli terkait Oleh DPJP; 3. Setelah pasien melakukan pemeriksaan di poli, pasien yang di PRB-kan oleh DPJP diberi tanda stempel PRB di Resep oleh perawat poli terkait dan diarahkan ke Pojok PRB untuk pendaftaran PRB;
REKRUTMEN PESERTA PROGRAM RUJUK BALIK (PRB) No Dokumen: No. Revisi: Halaman: Kesatu
RSUD CILILIN PROSEDUR
2 dari 2
4. Pasien datang ke pojok PRB lalu PIC PRB akan mendaftarkan Pasien PRB dan menerbitkan Surat Rujuk Balik; 5. Surat Rujuk Balik diberikan kepada Pasien PRB dan diarahkan ke Instalasi Farmasi RSUD Cililin dengan menunjukan Surat Rujuk Balik untuk untuk
7
hari,
selanjutnya
di
pengambilan obat
informasikan
bahwa
pengambilan obat untuk 23 hari kedepan diambil di Apotek PRB yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan/ di FKTP; 6. Pasien yang telah mengikuti PRB, dapat kontrol kembali setiap 3 bulan untuk evaluasi dan follow up oleh DPJP jika kondisi stabil. 1. Staf Medik Fungsional UNIT TERKAIT
2. Instalasi Rawat Jalan 3. Instalasi Farmasi