SOP PRB RSUD Cililin Revisi 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

REKRUTMEN PESERTA PROGRAM RUJUK BALIK (PRB) No Dokumen: No. Revisi: Halaman: Kesatu



RSUD CILILIN



Tanggal terbit



Ditetapkan oleh: Direktur RSUD Cililin Kabupaten Bandung Barat



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



PENGERTIAN



1 dari 2



dr. NENG SITI DJULAEHA, Sp. PK Pembina, IV/a NIP. 196809292002122004 Rekrutmen Peserta Program Rujuk Balik (PRB) adalah alur registrasi peserta BPJS Kesehatan untuk mengikuti PRB sebagai implementasi Program Jaminan Kesehtan Nasiona – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di RSUD Cililin dan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi – Bandung Barat.



TUJUAN



Optimalisasi capaian peserta PRB sesuai target yang ditetapkan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi – Bandung Barat sesuai dengan kerja sama yang telah disepakati.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cililin Nomor



Tentang Revisi I (Pertama) Pembentukan



Tim Program Rujuk Balik RSUD Cililin Kabupaten Bandung Barat. PROSEDUR



1. Pasien datang berobat ke RSUD Cililin dengan membawa rujukan dari FKTP; 2. Pasien diperiksa dipoli terkait Oleh DPJP; 3. Setelah pasien melakukan pemeriksaan di poli, pasien yang di PRB-kan oleh DPJP diberi tanda stempel PRB di Resep oleh perawat poli terkait dan diarahkan ke Pojok PRB untuk pendaftaran PRB;



REKRUTMEN PESERTA PROGRAM RUJUK BALIK (PRB) No Dokumen: No. Revisi: Halaman: Kesatu



RSUD CILILIN PROSEDUR



2 dari 2



4. Pasien datang ke pojok PRB lalu PIC PRB akan mendaftarkan Pasien PRB dan menerbitkan Surat Rujuk Balik; 5. Surat Rujuk Balik diberikan kepada Pasien PRB dan diarahkan ke Instalasi Farmasi RSUD Cililin dengan menunjukan Surat Rujuk Balik untuk untuk



7



hari,



selanjutnya



di



pengambilan obat



informasikan



bahwa



pengambilan obat untuk 23 hari kedepan diambil di Apotek PRB yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan/ di FKTP; 6. Pasien yang telah mengikuti PRB, dapat kontrol kembali setiap 3 bulan untuk evaluasi dan follow up oleh DPJP jika kondisi stabil. 1. Staf Medik Fungsional UNIT TERKAIT



2. Instalasi Rawat Jalan 3. Instalasi Farmasi