Pedoman Pengorganisasian Komite Farmasi Dan Terapi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENGORGANISASIAN KOMITE FARMASI DAN TERAPI



2019



Daftar Isi



BAB I ............................................................................................................................................................ 7 PENDAHULUAN ........................................................................................................................................ 7 A.



Latar belakang ................................................................................................................................... 7



B.



Tujuan ............................................................................................................................................... 7



BAB II........................................................................................................................................................... 8 GAMBARAN UMUM ................................................................................................................................. 8 A.



Sejarah Rumah Sakit Umum Surya Husadha.................................................................................... 8



B.



Jenis Pelayanan dan fasilitas di Rumah Sakit Umum Surya Husadha .............................................. 9



C.



Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi............................................................................................. 11



BAB III ....................................................................................................................................................... 12 VISI, MISI, FALSAFAH, NILAI & TUJUAN RUMAH SAKIT .............................................................. 12 A.



Visi .................................................................................................................................................. 12



B.



Misi ................................................................................................................................................. 12



C.



Motto ............................................................................................................................................... 12



D.



Nilai Luhur ...................................................................................................................................... 12



E.



TUJUAN ......................................................................................................................................... 13



BAB IV ....................................................................................................................................................... 14 STRUKTUR ORGANISASI KOMITE RUMAH SAKIT ......................................................................... 14 BAB VI ....................................................................................................................................................... 15 URAIAN JABATAN/TUGAS DAN WEWENANG ................................................................................. 15 BAB VII ...................................................................................................................................................... 20 TATA HUBUNGAN KERJA..................................................................................................................... 20 BAB VIII .................................................................................................................................................... 22 POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL ...................................................................... 22 BAB X ........................................................................................................................................................ 24 PERTEMUAN/RAPAT .............................................................................................................................. 24 BAB XI ....................................................................................................................................................... 25 PENUTUP .................................................................................................................................................. 25



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSU SURYA HUSADHA TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE FARMASI DAN TERAPI RUMAH SAKIT UMUM SURYA HUSADHA NO : A-014/RSU-SH/SK-DIR/V/2019 DIREKTUR RSU SURYA HUSADHA



Menimbang



:



1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu dan efesiensi pelayanan kesehatan kepada pasien, maka diperlukan adanya pengawasan akan pemakaian obat pada pasien – pasien Rumah Sakit Umum surya Husadha. 2. Bahwa dalam hubungannya dengan point 1 (satu) tersebut diatas, maka dipandang perlu adanya Komite Farmasi dan Terapi Rumah Sakit Umum Surya Husadha. 3. Bahwa nama – nama yang tercantum di bawah ini dinilai cakap dan mampu memangku jabatan sebagai Komite Farmasi dan Terapi Rumah Sakit Umum Surya Husadha.



Mengingat



:



1. Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; 2. Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Kesehatan 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. 7. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit



8. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Apotek



Memutuskan Menetapkan :



Pertama



Membentuk Susunan Panitia Farmasi dan Terapi Rumah Sakit Umum Surya Husadha.



Kedua



Menunjuk dan mengangkat nama – nama dibawah ini sebagai Panitia Farmasi dan Terapi Rumah Sakit Umum Surya Husadha, sebagai berikut: Ketua



: dr. Primi Atmika Sari, Sp.A



Wakil Ketua



: Ni Luh Kesuma Wardani, S.Farm.,Apt



Sekretaris



: Ni Ketut Suwedarmi Putri, S.Farm., Apt



Anggota



: 1. dr. Pt. K. Wirajaya, Sp.PD 2. dr. Wayan Darya, Sp.PD 3. dr. I Pt. Gd. Supriatmaja, Sp.OG 4. dr. I Nym. Widhiartawan, Sp.An. 5. dr. I Dadek Bobby Wira Utama, Sp.An 6. dr. Eka Kusmawan, Sp.B 7. dr. I Wayan Nuarsa, Sp.THT 8. dr. Ketut Darmayasa, Sp.OG (K) 9. dr. Sudarmajaya, Sp.KK 10. dr. Ni Nyoman Rapiyanti, Sp.Rad 11. dr. Made Muriantini 12. Lucia Ni Luh Yuniarti, M.Kp 13. Luh Gede Tamara Dewi, S.Farm., Apt 14. Nyoman Sulastiani, S.Farm., Apt



15. Dimaz Puji Santoso, Amd. Perkes



Ketiga



Sebagai Komite Farmasi dan Terapi Rumah Sakit Umum Surya Husadha mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : a. Sebagai penasehat bagi pimpinan RSU SURYA HUSADHA dan tenaga kesehatan dalam semua masalah yang ada kaitannya dengan perbekalan farmasi. b. Menyusun kebijakan penggunaan perbekalan farmasi di RSU SURYA HUSADHA. c. Menyusun formularium obat, dan daftar alat kesehatan, dan reagensia; dan memperbaharuinya secara berkala. Seleksi obat, alat kesehatan, dan reagensia didasarkan pada kemanjuran, keamanan, kualitas dan harga. KFT harus mampu meminimalkan jenis obat yang nama generiknya sama atau jenis obat yang indikasinya sama. d. Memantapkan dan melaksanakan program dan agenda kegiatan yang menjamin berlangsungnya pelaksanaan terapi yang efektif, aman dan hemat biaya. e. Merencanakan dan melaksanakan program pelatihan dan penyebaran informasi tentang hal-hal yang berhubungan dengan seleksi, pengadaan dan penggunaan obat kepada staf medis RSU SURYA HUSADHA. f. Berperan aktif dalam penjaminan mutu pemilihan, pengadaan dan penggunaan perbekalan farmasi. g. Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi efek samping obat yang terjadi di RSU SURYA HUSADHA.



Keempat



1. Dengan diberlakukannya SK No : A-014/RSU-SH/SK-DIR/V/2019 ,maka SK No : 007/SK-DIR/PTSH/IV/2018 tidak berlaku lagi 2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Denpasar Pada Tanggal : 02 Mei 2019 Rumah Sakit Umum Surya Husadha



dr. I Made Yudi Artawan, MM Direktur



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar belakang Klasifikasi RSU diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014 dimana pada BAB V mengenai penetapan kelas rumah sakit pada pasal 27 disebutkan bahwa rumah sakit sekurang-kurangnya harus memiliki pelayanan farmasi. Dalam hal ini yang bertanggung jawab atas segala pengelolaan obat maupun perbekalan farmasi lainnya. Oleh Karena itu unit farmasi RSU Surya Husadha melakukan segala pengelolaan mengenai obat dan perbekalan farmasi lainnya dan farmasi klinik. B. Tujuan a. Tujuan umum Pedoman pengorganisasian pelayanan farmasi dibuat dengan tujuan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan pelayanan farmasi mulai dari b. Tujuan khusus 1) Meningkatkan pelayanan farmasi yang optimal sesuai standar profesi 2) Mengembangkan kualitas dan kuantitas tenaga farmasi yang mampu membawa perubahan pelayanan farmasi kearah yang lebih baik 3) Mengembangkan jenjang karir dan kompetensi farmasi untuk menunjang kualitas pelayanan dari aspek kualitas tenaga farmasi



BAB II GAMBARAN UMUM A. Sejarah Rumah Sakit Umum Surya Husadha Berawal dari sebuah klinik dokter spesialis di tahun 1987, sang pendiri dr. Putu Wirya Masna, SpTHTmemiliki visi yang besar untuk menjadikan klinik kecil ini menjadi sebuah pusat pelayanan kesehatanyang dapat memenuhi harapan masyarakat di Indonesia bagian timur umumnya dan Bali khususnya.Sebuah pelayanan kesehatan yang lengkap namun tetap terjangkau, didasarkan atas sebuah niatmulia memberikan pelayanan yang didasari atas hati yang tulus pula. Melewati berbagai badai dan ujian yang terkadang seakan membuat semua jalan telah tertutup,namun dibalik semua itu sesungguhnya badai dan ujian tersebutlah yang justru kian membuat beliausemakin kuat dan yakin akan mewujudkan impian tersebut.Kini impian tersebut telah terwujud, kehadiran sebuah rumah sakit besar, yang siap memenuhiharapan masyarakat akan sebuah pelayanan kesehatan yang didasarkan atas kesadaran untuk selaluberbenah (Continous Improvment) dalam semua aspek pelayanan itu sendiri. Di perkuat denganmotto “ Melayani Dengan Hati “ yang menjadi dasar dalam setiap pribadi mengemban tugas yangteramat mulia.RSU Surya Husadha dibangun dan dikembangkan atas kebutuhan dan kepercayaan dari pasien.Senantiasa menekankan pada kekuatan inovasi secara berkesinambungan dan berimbang baikdalam pengembangan sumber daya manusia, manajemen maupun infrastruktur kearah peningkatankualitas pelayanan yang lebih baik.Kehadiran beberapa unit bangunan baru dengan arsitektur, interior dan landscape yang disainnyaberorientasi pada standar rumah sakit yang ideal dengan suasana hotel, diharapkan dapat memberikandaya dukung yang maksimal kearah terciptanya suasana yang nyaman, privasi dan ergonomis.Tangga kesuksesan yang dibangun atas dasar perhatian dan kepercayaan masyarakat ini, ditandaidengan dilaksanakan akreditasi versi 2012 dengan lulus utama, kemudian dilanjutkan dengan Re-Akreditasi pada tahun 2016 dengan lulus Paripurna sebagai standar nasional di bidang mutu pelayanan, yang menekankan pada perbaikan secara berkesinambungan serta keselamatan pasien dan keluarganya sebagai tujuan akhir. Motto “Melayani Dengan Hati” merupakan ekspresi dan komitmen seluruh staff untuk memetik kebahagiaan dalam dunia pelayanan yang dilandasi dengan kemurnian hati. Hal ini akan memberienergi positif bagi semua pihak khususnya dalam membantu kesembuhan pasien.



B. Jenis Pelayanan dan fasilitas di Rumah Sakit Umum Surya Husadha 1. Poliklinik Umum 2.



Poliklinik TB Dots



3.



Poliklinik VCT



4.



Medical check up



5.



Poliklinik Spesialis



6.



7.



8.



a)



Interna



b)



Jantung



c)



Anak



d)



Bedah ( umum, digestive, oncology, saraf, thorax dan arteri)



e)



Saraf



f)



Kulit Kelamin



g)



Kandungan dan Kebidanan



h)



Mata



i)



Urologi



j)



Orthopedi



k)



THT



IGD a)



3 bed tindakan



b)



3 bed resusitasi



c)



4 bed observasi



d)



1 bed bedah minor



e)



On call 24 jam



Ruang bersalin a)



Obstentri



: 3 bed



b)



Gynecologi



: 1 bed



c)



Ruang isolasi



: 1 bed



Rawat inap a) Ruang Intensif (ICU : 2 bed, ICCU : 3 bed, HCU : 4 bed, PICU : 2 bed), Isolasi : 1 bed) b) Kelas III (Janger)



: 6 bed



c)



Kelas II (Baris)



: 12 bed



d)



Kelas I



: 48 bed



e)



VIP (Legong)



: 19 bed



f)



Super VIP (Gambuh)



: 3 bed



g)



President Suite



: 1 bed



(Pendet)



9. Medical a) Farmasi b) Laboratorium c) Radiology d) Colur Doppler USG e) 3D USG f) ESWL (Shock Wave Lithotripsy) g) Endoscopy-Colonoscopy h) Hemodialysis-CAPD (Continuous Ambulatoir Peritoneal Dialysis) i) Colposcopy j) Multislices – CT Scan / CT Angiography k) Medical Check Up l)



Echocardiography



m) CSSD (Central Sterilization Supply Department) n) Ambulance Advance o) Instalasi gizi 10. Non Medikal a) Tempat parkir b) IPAL c) Fire System (Hydrant and APAR) d) 3 generator dengan total kapaciti 600 KVA e) Ruang pertemuan dengan akomodasi 100 orang f) Power Supply PLN (state-owned power plant)



C. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 1. KEDUDUKAN a. Rumah Sakit Umum Surya Husadha merupakan rumah sakit swasta yang dipimpin oleh seorang direktur Rumah Sakit berada dibawah Direktur Utama PT Surya Husadha b. Rumah Sakit Umum Suya Husadha merupakan Rumah Sakit yang menjadi pusat rujukan bagi rumah sakit jejaring. 2. TUGAS POKOK a. Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan behasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan (promotif) dan pencegahan (preventif) serta melaksanakan upaya rujukan b. Meyenlenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit 3. FUNGSI a. Menyelenggarakan pelayanan medis b. Menyelenggarakan pelayanan penunjang medis dan non medis c. Menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan d. Menyelenggarakan pelayanan rujukan e. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan



BAB III VISI, MISI, FALSAFAH, NILAI & TUJUAN RUMAH SAKIT



A. Visi Menjadi rumah sakit swasta dengan pelayanan excellence yang mampu bersaing di era JKN dan globalisasi B. Misi a. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan yang profesional, berkualitas dan aman bagi pelanggan b. Mengembangkan infrastruktur layanan yang mampu memberikan kepastian layanan dan kemudahan akses ke semua pelanggan. c. Mengembangkan layanan berbasis teknologi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan. d. Menyediakan SDM yang berkualitas dengan pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan. e. Memberikan perlindungan hukum, keselamatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan seluruh staf dan karyawan C. Motto Melayani dengan hati D. Nilai Luhur Integritas Kami bekerja berlandaskan karakter moral dan etika Profesional Kami bekerja dengan seluruh kompetensi sesuai tuntutan profesi dan kebutuhan perusahaan Kreatif dan inovatif Kami selalu menemukan cara-cara baru untuk menjadi lebih baik Fokus pada pelanggan



Kami menempatkan pelanggan sebagai pihak yang paling penting Tim kerja yang solid Kami berkeyakinan bahwa kualitas unggul hanya mampu diwujudkan oleh tim yang solid Excellent Dalam setiap aktifitas orientasi kami adalah keunggulan dan kesempurnaan E. TUJUAN 1. Tujuan Umum Memberikan pelayanan farmasi profesional dari aspek manajemen maupun klinik denganorientasi kepada kepentingan sebagai individu, berwawasan lingkungan dankeselamatan kerja berdasarkan kode etik.



2. Tujuan Khusus a. Bertanggung jawab atas pengelolaan Unit Farmasi Rumah Sakit yang berdaya guna dan berhasil guna. b. Melaksanakan pelayanan kefarmasian yang berorientasi pada tercapainya hasil pengobatan yang optimal bagi pasien. c. Berperan serta dalam program-program pelayanan kesehatan di rumah sakit untuk meningkatkan kesehatan seluruh lapisan masyarakat, baik pasien maupun tenaga kerja rumah sakit.



BAB IV



STRUKTUR ORGANISASI KOMITE RUMAH SAKIT



BAB VI URAIAN JABATAN/TUGAS DAN WEWENANG Komite Farmasi dan Terapi dipimpin oleh ketua yang didukung oleh sekretaris dan anggota yang terdiri dari para dokter full timer sebagai representative dokter di RSU Surya Husadha, apoteker pendamping sebagai representative apoteker, perawat dari bidang keperawatan sebagai representative perawat, Ketua Komite Mutu, dan Direktur rumah Sakit. Uraian jabatan di Komite Farmasi dan Terapi dideskripsikan masing-masing sebagai berikut : URAIAN TUGAS DAN WEWENANG KETUA KOMITE FARMASI DAN TERAPI



PENGERTIAN



: Ketua Komite Farmasi dan Terapi (KFT) adalah seorang dokter yang mempunyai tugas pokok mengkoordinasi kegiatan KFT dan bertanggung jawab kepada Direktur



KEDUDUKAN DALAM



: Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur



STRUKTUR ORGANISASI URAIAN TUGAS



: 1. Mewujudkan pengobatan rasional melalui penetapan kebijakan penggunaan obat 2. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja anggaran (RKA) 3. Melaporkan kepada Direktur tentang pelaksanaan program kerja



TANGGUNG JAWAB



: 1. Bertanggung jawab atas terselenggaranya pengobatan yang rasional 2. Bertanggung jawab atas penggunaan obat



WEWENANG



: 1. Memimpin jalannya organisasi Komite Farmasi dan Terapi 2. Memberi masukkan atau rekomendasi kepada pimpinan rumah sakit dalam menetapkan kebijakan penggunaan obat di RSU Surya Husadha



SYARAT JABATAN 1. Pendidikan Formal



: Dokter



2. Pendidikan Non Formal : 3. Surat Izin



: SIP Dokter



4. Pengalaman Kerja



: Minimal 5 tahun



5. Dipilih diantara dokter yang diusulkan oleh komite medik dan disetujui oleh pimpinan rumah sakit 6. Memiliki kompetensi fungsional; Menuliskan resep yang paling banyak (high volume) Menuliskan resep dengan cost ratio paling tinggi Tulisan resep tidak terbaca 7.



Senior yang disegani dan dihormati



8.



Dr spesialis farmakologi klinik



9.



Memiliki prestasi ilmiah



10. Bersikap objektif URAIAN TUGAS DAN WEWENANG SEKRETARIS KOMITE FARMASI DAN TERAPI PENGERTIAN



: Sekretaris Komite Farmasi dan Terapi (KFT) adalah seorang apoteker yang mempunyai tugas pokok menjadi sekretaris eksekutif dalam mendukung ketua untuk mengkoordinasi dan menyiapkan rancangan program kegiatan KFT dan mengelola pertemuan secara strategis dalam upaya mewujudkan pengobatan rasional dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite Farmasi dan Terapi.



KEDUDUKAN DALAM STRUKTUR



: Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite Farmasi dan Terapi.



ORGANISASI URAIAN TUGAS



: 1. Melaksanakan kegiatan sekretaris eksekutif untuk mendukung ketua dalam memimpin organisasi Komite Farmasi dan Terapi 2. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja anggaran tahunan (RKA) bersama ketua 3. Melaporkan kepada Direktur tentang pelaksanaan program kerja



TANGGUNG JAWAB



: 1. Bertanggung jawab atas terselenggaranya pengobatan yang rasional di RSU Surya Husadha 2. Bertanggung jawab atas penggunaan obat



WEWENANG



: 1. Memberi masukan atau rekomendasi kepada ketua dalam mengusulkan ke pimpinan untuk menetapkan kebijakan penggunaan obat



SYARAT JABATAN 1. Pendidikan Formal



: Apoteker



2. Pendidikan Non Formal : Pelatihan PIO Pelatihan Manajemen Farmasi Pelatihan Farmasi Klinik 3. Surat Izin



: SIPA



4. Pengalaman Kerja



: Minimal 3 tahun



URAIAN TUGAS DAN WEWENANG ANGGOTA KOMITE FARMASI DAN TERAPI PENGERTIAN



: Anggota Komite Farmasi dan Terapi (KFT) adalah tenaga kesehatan yang ditetapkan oleh pimpinan RS untuk menjalankan tugas pokok menjadi representative dalam upaya mewujudkan pengobatan rasional dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite Farmasi dan Terapi



KEDUDUKAN DALAM STRUKTUR



: Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite Farmasi dan Terapi.



ORGANISASI



URAIAN TUGAS



: 1. Mewujudkan pengobatan rasional melalui penetapan kebijakan dan monitoring penggunaan obat 2. Memimpin jalannya organisasi Komite Farmasi dan Terapi 3. Melaksanakan program kerja dengan KPI 4. Melaporkan kepada Direktur tentang pelaksanaan program kerja



TANGGUNG JAWAB



: Bertanggung jawab atas pelaksanaan RKA yang ditetapkan dalam upaya pengobatan yang rasional di RSU Surya Husadha



WEWENANG



: Mempunyai peran serta aktif dalam memberikan masukan atau rekomendasi kepada ketua dalam mengusulkan



kepada pimpinan untuk menetapkan kebijakan penggunaan obat



SYARAT JABATAN 1. Pendidikan Formal



: Representatif Pimpinan RS Komite Mutu Dokter Ketua SMF Apoteker Perawat Dokter Kepala Rekam Medis



2. Pendidikan Non Formal : Pelatihan PIO Pelatihan Manajemen Farmasi 3. Surat Izin



: Masing-masing tenaga kesehatan



4. Pengalaman Kerja



: Minimal 3 tahun



BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA A. Bagan Hubungan Tata Kerja



Direktur



Instalasi



Komite Penunjang dan keteknisiia n medis



Farmasi



Komite Farmasi dan Terapi



Komite Medis



Bidang Keperawata n Bidang Pelayanan Medis



B. Hubungan tata kerja antara Komite Farmasi dan Terapi dengan unit tugas lain sebagai berikut : 1. Seleksi obat yang akan masuk formularium dilakukan secara kolaboratif antara dokterdokter yang terwakili oleh Ketua KSM, apoteker yang merupakan representative dan manajemen instalasi, serta perawat dari bidang keperawatan yang mewakili perawat. 2. Instalasi Farmasi sebagai satu-satunya bagian di rumah sakit yang memiliki kewenangan sesuai perundang-undangan dalam mengelola perbekalan kesehatan sesuai dengan



kebijakan satu pintu. Obat yang dipergunakan di RSU Surya Husadha, dikelola sesuai kebijakan satu pintu yang ditetapkan Undang-Undang, yaitu dikelola oleh Instalasi Farmasi 3. Resep yang ditulis dokter dilayani oleh Instalasi Farmasi untuk pasien dari berbagai unit tugas pelayanan 4. Karena farmasi merupakan instalasi penunjang yang mempunyai peran penting dalam pengendalian finansial, maka diperlukan dukungan direktur untuk mengendalikan para dokter dalam peresepan sesuai formularium. Selain itu dalam rangka pengendalian sistem pelayanan obat pada pasien yang efektif dan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku, direktur mempunyai peran strategis dalam kesuksesan sistem pelayanan obat yang ditetapkan dalam KFT untuk menghasilkan sistem pelayanan yang efektif dan efisien demi kepuasan pelanggan. 5. Pengadaan obat-obat yang diadakan tahun berikutnya merupakan obat yang digunakan pada tahun lalu berdasarkan jumlah penyakit terbanyak (10 penyakit pervalensi tertinggi) dan data didapatkan pada bagian rekam medis berkoordinasi dengan kepala rekam medis sebagai salah 1 anggota KFT. 6. Koordinasi dengan tim lain melalui Direktur dan Ketua Komite Medis.



BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL



Pola ketenagaan di KFT adalah sebagai berikut : NO



SDM



Jumlah



Keterangan



1



Ketua Komite Farmasi dan Terapi



1



Dokter Full Timer



2



Sekretaris KFT



1



Apoteker



3



Dokter spesialis full timer



Dokter spesialis full timer di RSU Surya Husadha sebagai representative kedokteran.



4



Apoteker



1



Apoteker pendamping sebagai Representatif Apoteker sesuai bidangnya (PIO, ward farmasis, ambulatory, logistic, kritikal, dll)



5



Perawat atau tenaga kesehatan lain



1



Representative Perawat atau tenaga kesehatan lain



6



Pimpinan



1



Direktur sebagai representative Pimpinan RS



7



Ketua Tim Mutu



1



Ketua Tim Mutu sebagai representative Tim Mutu.



Kualifikasi personil di Komite Farmasi dan Terapi No



Jabatan



Pendidikan



Masa Kerja



Sertifikasi



1.



Ketua Komite



Dokter yang bisa



Minimal 3 tahun



Pelatihan pengobatan



Farmasi dan Terapi



diterima di antara



rasional



medis 2.



Sekretaris KFT



Apoteker



Minimal 3 tahun



Kepala Instalasi Farmasi, sertifikat



PIO, Logistik, kursus farmasi klinik dasar 3.



Dokter full timer



Dokter



Minimal 3 tahun



Manajemen Terapi



Apoteker



Minimal 3 tahun



Manajemen Farmasi,



Ketua KSM sebagai Anggota KFT 4.



Apoteker sebagai Anggota KFT



Manajemen Logistik, PIO, Farmasi Klinik



5.



Perawat sebagai



S1 Keperawatan



Minimal 3 tahun



Anggota KFT



Pelatihan Administering obat, Manajemen logistik



6.



Kepala rekam medis



Ahli Madya Perekam Medis



Minimal 3 tahun



Pelatihan manajemen rekam medis



BAB X PERTEMUAN/RAPAT Komite Farmasi dan Terapi mengadakan pertemuan-pertemuan sebagai berikut : NO



PERTEMUAN



FREKUENSI



PIC



1.



Evaluasi/Revisi Formularium



Tiap 1 tahun sekali



Ketua KFT



2.



Evaluasi Penggunaan Obat Terpilih



Minimal satu tahun sekali



Sekretaris



3.



Rapat dalam menetapkan kebijakan



Sesuai RKA



Ketua KFT



penggunaan obat di RS



BAB XI PENUTUP Pedoman pelayanan KFT ini dijadikan acuan dalam proses pelayanan KFT dalam semua proses penggunaan obat di seluruh bagian rumahsakit sesuai standar PKPO (Pelayanan KEfarmasian dan Penggunaan Obat). Pelaksanaan dari setiap hal yang diatur dalam pedoman ini dilakukan dalam koordinasi dengan bagian lain, antara lain Instalasi Farmasi, KomiteMedis, Bidang Pelayanan Medis, Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Kamar Bedah, Instalasi Gawat Darurat, Bidang Keperawatan, dan Bagian Rekam Medis.