7 0 128 KB
RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN JL. CILEDUG RAYA NO. 8A, PETUKANGAN SELATAN, PESANGGRAHAN JAKARTA SELATAN 12270 ; TLP : (021) 7340906 F: (021) 73889956 www.rspetukangan.com
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN NOMOR : 136/SK/DIR/RSUP/I/2019 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE FARMASI DAN TERAPI RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN
Menimbang : a.
Bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit, diperlukan adanya panitia yang merumuskan kebijakan mengenai pemilihan obat, penggunaan obat dan evaluasinya;
b.
Bahwa untuk melaksanakan fungsi-fungsi tersebut maka perlu dibentuk Komite Farmasi dan Terapi (KFT) di Rumah Sakit Umum Petukangan.
: 1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan;
2.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit;
3.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
4.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengorganisasian Rumah Sakit;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian.
Mengingat
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE FARMASI DAN TERAPI DI RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN
KESATU
:
Susunan Komite Farmasi dan Terapi di Rumah Sakit Umum Petukangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;
KEDUA
:
Komite Farmasi dan Terapi Rumah Sakit Umum Petukangan;
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN JL. CILEDUG RAYA NO. 8A, PETUKANGAN SELATAN, PESANGGRAHAN JAKARTA SELATAN 12270 ; TLP : (021) 7340906 F: (021) 73889956 www.rspetukangan.com
Ditetapkan di Pada tanggal
: Jakarta : 02 Januari 2019
Direktur
dr. Indra Parindrianto, MM
RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN JL. CILEDUG RAYA NO. 8A, PETUKANGAN SELATAN, PESANGGRAHAN JAKARTA SELATAN 12270 ; TLP : (021) 7340906 F: (021) 73889956 www.rspetukangan.com
LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN TANGGAL : 02 Januari 2019 NOMOR : 001/RSUP/SK-DIR/I/2019
PANITIA FARMASI DAN TERAPI DI RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN JABATAN
NAMA
BAGIAN
Penanggung Jawab
Indra Parindrianto, dr. MM
Direktur
Ketua
Heka Widya Putri, dr
Wakil Direktur Medis
Sekretaris
Fetty Rosanty, S.Farm.,Apt
Ka. Instalasi Farmasi
Ratu Ratih Kusumayanti, dr. Sp.PD
Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Meiriani Sari, dr. MSc, Sp.A
Dokter Spesialis Anak
Dodi Gultom dr. SpOG
Dokter Spesialis Kandungan
Dhini Datu Oktariani, dr
Dokter Umum
Dwi Pratiwi Utomo, S.Farm., Apt
Farmasi
Prima Adi Setyawan, S.Kep., Ners
Keperawatan
Rita Yulianti, Amd
Management
Anggota
Ditetapkan di Pada tanggal
: Jakarta : 02 Januari 2019 Direktur
dr. Indra Parindrianto, MM
RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN JL. CILEDUG RAYA NO. 8A, PETUKANGAN SELATAN, PESANGGRAHAN JAKARTA SELATAN 12270 ; TLP : (021) 7340906 F: (021) 73889956 www.rspetukangan.com
LAMPIRAN II KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN TANGGAL : 02 Januari 2019 NOMOR : 001/RSUP/SK-DIR/I/2019
WEWENANG, KEWAJIBAN, URAIAN TUGAS DAN MEKANISME KERJA KOMITE FARMASI DAN TERAPI RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN
Wewenang 1. Merumuskan dan mengendalikan pelaksanaan semua kebijakan, ketetapan, prosedur, aturan yang berkaitan dengan obat. 2. Mengadakan, mengembangkan, menetapkan, merevisi formularium. 3. Mengusulkan perubahan kebijakan penggunaan obat dan pelayanan instalasi farmasi rumah sakit.
Kewajiban 1. Memberikan rekomendasi pada pimpinan rumah sakit untuk mencapai budaya pengelolaan dan penggunaan obat secara rasional. 2. Mengkoordinir pembuatan pedoman diagnosis dan terapi, formularium rumah sakit, pedoman penggunaan antibiotika dan lain-lain. 3. Melaksanakan pendidikan dalam bidang pengelolaan dan penggunaan obat terhadap pihak-pihak yang terkait. 4. Melaksanakan pengkajian pengelolaan dan penggunaan obat dan memberikan umpan balik atas hasil pengkajian tersebut.
RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN JL. CILEDUG RAYA NO. 8A, PETUKANGAN SELATAN, PESANGGRAHAN JAKARTA SELATAN 12270 ; TLP : (021) 7340906 F: (021) 73889956 www.rspetukangan.com
Uraian Tugas Ketua 1. Menjamin terselenggaranya tugas Komite Farmasi dan Terapi sesuai dengan kebijakan Direktur rumah sakit. 2. Menetapkan jadwal -rapat Komite Farmasi dan Terapi untuk membahas tentang kebijakan, penetapan prosedur, maupun aturan-aturan berkaitan obat. 3. Mengkoordinir pengembangan, penyusunan maupun revisi formularium rumah sakit.
Sekretaris 1. Mengatur persiapan dan penyelenggaraan rapat Komite Farmasi dan Terapi. 2. Menyiapkan dan memberikan semua bahan rapat yang dibutuhkan. 3. Mencatat semua hasil keputusan dalam rapat dan melaporkan pada direktur rumah sakit. 4. Mengarsip dokumen kesekretariatan dan pendistribusian surat. 5. Melaksanakan tugas kesekretariatan lainnya.
Anggota 1. Membahas materi rapat 2. Mengkaji dan menganalisa keuntungan/manfaat dan kerugian. 3. Memeriksa dan menganalisa aspek legalitas 4. Menjamin kelancaran distribusi obat 5. Menetapkan obat yang akan ditambahkan atau dikurangi dari formularium 6. Mengembangkan formularium rumah sakit yang efisien, efektif dan ekonomis. 7. Menetapkan kategori obat yang digunakan dalam rumah sakit dan menempatkan tiap obat pada suatu kategori tertentu. Ditetapkan di Pada tanggal
: Jakarta : 02 Januari 2019 Direktur
dr. Indra Parindrianto, MM