SK Komite Farmasi Dan Terapi Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ERNI MEDIKA JAMBI NOMOR : 018 /SK-DIR/RSUEM/V/2019 TENTANG PEMBENTUKAN STRUKTUR KOMITE FARMASI DAN TERAPI (KFT) RUMAH SAKIT UMUM ERNI MEDIKA JAMBI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ERNI MEDIKA Menimbang : a. bahwa dalam upaya peningkatan kwalitas pemakaian jenis obat dalam hal ini perlu diadakan atau dibentuknya Komite Farmasi dan Terapi (PFT) b. bahwa berdasarkan pertimbangan diatas perlu ditetapkan keputusan direktur Mengingat : 1. Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan farmasi di RumahSakit 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631 Tahun2015 Tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis di Rumah Sakit MEMUTUSKAN Menetapkan Keputusan



:



PERTAMA



: Membentuk Komite Farmasi Dan Terapi sebagaimana terlampir



KEDUA



: Semua Pihak yang terkait dalam Komite Farmasi dan Terapi Rumah Sakit tersebut wajib melaksanakannya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab



KETIGA



: Komite Farmasi dan Terapi Rumah Sakit mempunyai tugas pokok sebagai Berikut : 1. Menyusun program kerja tentang Farmasi dan Terapi Rumah Sakit 2. Melakukan usaha-usaha peningkatkan mutu pelayanan Farmasi dan Terapi di Rumah Sakit 3. Melaporkanhasil kegiatanKomite Farmasidan Terapi kepada DirekturRumah



Sakit



melalui



Bidang



Pelayanan



Medis



evaluasinya.  4. Melengkapi staff fungsional di bidang kesehatan dengan pengetahuan terbaru yang berhubungan dengan obat dan penggunaan obat sesuai dengan kebutuhan. KEEMPAT



:Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minim 1(Satu) tahun sekali



KELIMA



:Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian



Hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Di tetapkan di : Jambi Pada tanggal : 12 Mei 2019 Direktur Rumah Sakit Umum Erni Medika Jambi



dr. Dita Febriana Sari NIK : 16.01.01



Lampiran 1 DAFTAR NAMA PENGURUS KOMITE FARMASI DAN TERAPI RUMAH SAKIT UMUM ERNI MEDIKA JAMBI PERIODE 2019-2022 Ketua



: dr. Alamsyah Sp.Pd



Sekretaris



: Yesi Nofrisari, S. Farm, Apt



Anggota



: dr. Hendri Ginting, Sp.B dr. Meiko Adriansyah, Sp. B dr. Rhonaz Putra Agung SP.BS dr. Vivi Septriani Sp.A dr. Budiawan Akbar Sp.An dr. Andy Hutariyus Sp.An dr. Akhmad Syaifullah Sp.PD,M.Kes dr.Ismail, SP.OG dr. Havis Ramli, Sp. THT-KL dr. Gusti dr. Feggy dr Mentari dr. M. Erlangga Sudina dr. Nindya Ulfa Aslinda, Amd. Farm



Lampiran 2 FUNGSI DAN TUGAS SERTA WEWENANG KOMITE FARMASI DAN TERAPI RUMAH SAKIT UMUM ERNI MEDIKA JAMBI 1.



Ketua komite farmasi dan terapi dipilih dari dokter yang ada jika ada ahli Farmakologi klinik maka sebagai ketua. Sekretaris Apoteker dari IFRS. Mengadakan rapat secara teratur sedikitnya 2 (dua) bulan sekali. Untuk RS besar 1(satu) bulan sekali



2.



Tujuan menerbitkan kebijakan mengenai pemilihan obat, penggunaan obat serta a. Mengatur penggunaan obat dirumah sakit sesuai dengan peraturan yang berlaku. b. Memberikan rekomendasi pada pimpinan Rumah Sakit untuk mencapai budaya pengelolaan dan penggunaan obat secara rasional. c.  Khusus untuk pasien kelas tiga agar menggunakan obat generik.



4. Kewajiban Komite Farmasi dan Terapi a.  Memberikan rekomendasi pada pimpinan rumah sakit  untuk mencapai budaya pengelolaan dan pengunaan obat secara rasional. b.  Mengkoordinir pembuatan pedoman diagnosis dan terapi, formularium rumah sakit, penggunaan obat antibiotik dan lain - lain. c.  Melaksanakan pendidikan dalam bidang pengelolaan dan penggunaan obat terhadap pihak – pihak yang terkait. d.  Melaksanakan pengkaijan pengelolaan dan penggunaan obat dan memberikan umpan balik atas hasil pengkajian tersebut. 5.   Pedoman Pembuatan Formularium a.  Membuat Formularium di rumah sakit berdasarkan efek terapi keamanan serta harga obat dan juga harus meminimalisasi duplikasi dalam tipe obat, kelompok dan produk yang sama. b.  Mengajukan Formularium kepada Kabid Pelayanan.



c.  Mengevaluasi untuk produk baru dan merevisi formularium tiap 3 tahun sekali. d.  Membantu instalasi farmasi dalam mengembangkan tinjauan terhadap kebijakan – kebijakan dan peraturan – peraturan mengenai obat dirumah sakit sesuai peraturan yang berlaku. e.  Melakukan  tinjauan terhadap penggunaan obat dirumah sakit dengan mengkaji Medical Record dibandigkan dengan standar diagnosa dan terapi (tinjauan ini dimaksud untuk meningkatkan secara terus menerus penggunaan secara rasional).



f.   Mengumpulkan dan meninjau laporan mengenai efek samping obat. g.  Menyebar luaskan ilmu pengetahuan yang menyangkut obat kepada staf medis dan perawat. 6. Fungsi dan Ruang Lingkup a.  Mengembangkan formularium di Rumah Sakit  dan merevisinya. Pemilihan obat untuk dimasukkan dalam formularium harus didasarkan pada evaluasi secara subjektif, terhadap efek terapi, keamanan serta harga obat dan juga harus meminimalkan duplikasi dalam tipe obat, kelompok dan produk obat yang sama. b.  Komite Farmasi dan Terapi harus mengevaluasi untuk menyetujui atau menolak produk obat baru atau dosis obat yang disusulkan oleh anggota staf medis. c.  Menetapkan pengelolaan obat yang digunakan di Rumah Sakit d.  Membantu instalasi dalam mengembangkan tinjauan terhadap kebijakan – kebijakan dan peraturan – peraturan mengenai penggunaan obat di rumah sakit sesuai peraturan yang berlaku secara lokal maupun nasional. e.  Melakukan tinjauan terhadap penggunaan obat di rumah sakit dengan mengkaji medical record dibandingkan dengan standar diagnosa dan terapi. Tinjauan ini dimaksudkan untuk meningkatkan secara terus – menerus penggunaan obat secara nasional. f.  Mengumpulkan dan meninjau laporan mengenai efek samping obat. g. Menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang menyangkut obat kepada staf medis dan perawat. 7. Tugas Apoteker Dalam Komite Farmasi dan Terapi a.    Sebagai Sekretaris. b.    Menetapkan jadwal pertemuan. c.    Mengajukan / menyusun acara yang akan dibahas dalam pertemuan. d.    Menyiapkan dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk pembahasan dalam pertemuan. e.    Mencatat semua hasil keputusan dalam pertemuan dan melaporkan kepada Ka.Bid Pelayanan Medis. f.    Menyebarluaskan



keputusan



yang



sudah



disetujui



oleh



Pelayanan Medis kepada seluruh pihak yang terkait. g.    Melaksanakan keputusan – keputusan yang sudah disepakati dalam pertemuan.



Ka.Bid