4 0 215 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK MUTIARA BUNDA SALATIGA TENTANG PEDOMAN ORGANISASI KOMITE PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN NOMOR : AGUSTUS 2018
PANITIA PMKP 2018
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK MUTIARA BUNDA SALATIGA NOMOR : AGUSTUS/2018 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI KOMITE PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK MUTIARA BUNDA SALATIGA 1
DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK MUTIARA BUNDA SALATIGA
MENIMBANG : 1.
Bahwa Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien merupakan instrumen penting dalam menjalankan roda organisasi (Rumah Sakit)untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan organisasi;
2.
Bahwa Pengelolaan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien ditujukan untuk meningkatkan kontribusi produktif mutu rumah sakit pada organisasi dengan cara yang bertanggung jawab dari sisi strategik, etik dan sosial;
3.
Bahwa agar pengelolaan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien maka perlu disusun Pedoman Organisasi Bidang Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur.
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 045/MENKES/PER/XI/2006, Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Di Lingkungan Departemen Kesehatan
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 251/MENKES/SK/VII/2012 tentang Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit
ME MUTUSKAN: MENETAPKAN:
2
KESATU : Pedoman Pengorganisasian Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit Ibu dan Anak Mutiara Bunda Salatiga sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya. KETIGA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perbaikan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di
: Salatiga
Tanggal
: 2 Juli 2018
RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK MUTIARA BUNDA SALATIGA
Dr. H.Robby Hernawan SpOG(K) Direktur Utama
TEMBUSAN Yth : 1.
Direktur PT Tiga Putra Hernawan
2.
Ketua Panitia Rumah Sakit Ibu dan Anak Mutiara Bunda Salatiga
3.
Ketua SMF Rumah Sakit Ibu dan Anak Mutiara Bunda Salatiga.
4.
Panitia PPI RSIA Mutiara Bunda Salatiga
5.
Arsip
3
BAB I PENDAHULUAN Kegiatan pelayanan kesehatan melalui Rumah Sakit pada saat sekarang mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik jumlah rumah sakit yang semakin bertambah banyak, peralatan kedokteran yang digunakan rumah sakit semakin canggih, juga kualitas layanan rumah sakit yang semakin tinggi dengan tarif bersaing. Hal ini memberikan kesempatan dan kebebasan pasien untuk menentukan pilihan mereka terhadap rumah sakit yang akan mereka manfaatkan, sehingga tentu saja rumah sakit yang memberikan layanan terbaik yang akan mereka pilih. Kebijakan Pemerintah pada sektor kesehatan pada saat ini juga semakin baik, terutama kebijakan bahwa seluruh rumah sakit harus terakreditasi dimana ada penekanan bahwa seluruh layanan rumah sakit harus berfokus pada pasien. Oleh karenanya rumah sakit dituntut untuk meningkatkan mutu layanan untuk memenuhi kebijakan tersebut. Di samping itu perubahan faktor lingkungan yang dinamis dari waktu ke waktu mengharuskan rumah sakit melakukan penyesuaian untuk menyikapi perubahan-perubahan yang terjadi, seperti tingkat pendidikan masyarakat yang makin baik sehingga mereka makin kritis terhadap mutu layanan rumah sakit, tingkat sosial ekonomi yang makin baik juga menyebabkan mereka akan memilih rumah sakit dengan mutu layanan terbaik. Akibatnya rumah sakit dituntut untuk memberikan mutu layanan terbaiknya agar bisa memenangkan persaingan serta memenuhi kebutuhan pasien sesuai dengan apa yang mereka harapkan. Tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum dari Tujuan Nasional. Untuk itu perlu ditingkatkan upaya guna memperluas dan mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mutu yang baik dan biaya yang terjangkau. Selain itu dengan semakin meningkatnya pendidikan dan keadaan sosial ekonomi masyarakat, maka sistem nilai dan orientasi dalam masyarakatpun mulai berubah. Masyarakat mulai cenderung menuntut pelayanan umum yang lebih baik, lebih ramah dan lebih bermutu termasuk pelayanan kesehatan. Dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan rumah sakit maka fungsi pelayanan RSIA Mutiara Bunda Salatiga secara bertahap perlu terus ditingkatkan agar menjadi lebih efektif dan efisien serta memberi kepuasan kepada pasien, keluarga maupun masyarakat. Agar upaya peningkatan mutu pelayanan RSIA Mutiara Bunda Salatiga dapat seperti yang diharapkan, maka dibentuk suatu struktur di Rumah Sakit yang bertugas mengelola Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien RSIA Mutiara Bunda Salatiga yang berada langsung di bawah Direktur RS. Komite Keselamatan Pasien RSIA Mutiara Bunda Salatiga bertugas dalam merencanakan dan mengkoordinir seluruh
program kegiatan
peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien rumah sakit melalui upaya peningkatan 4
mutu pelayanan Rumah Sakit Ibu dan Anak Mutiara Bunda Salatiga. Dalam rangka kelancaran kegiatan dan pengorganisasiannya maka perlu disusun Pedoman Pengorganisasian Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit Ibu dan Anak Mutiara Bunda Salatiga. Dalam buku pedoman ini diuraikan tentang gambaran umum RSIA Mutiara Bunda Salatiga dan secara khusus tata pengorganisasian Tim komite keselamatan pasien.
BAB II 5
GAMBARAN UMUM RSIA MUTIARA BUNDA SALATIGA A. FASILITAS DAN LAYANAN
FASILITAS IGD 24 JAM
PELAYANAN MEDIS 1. PRAKTEK
RAWAT JALAN (Praktek
SPESIALIS
Spesialis dan Poli Umum)
- Spesialis Obsgyn
RAWAT INAP
- Spesialias
VK
Fasilitas Kamar :
2. Unit Gizi PENUNJANG LAINNYA :
Anesthesi
1. Pelayanan Ambulance
- Spesialis Anak
2. Home Care ( Kunjungan Rumah )
- VVIP 2.
- VIP - Kelas I, II, III
Instalasi Farmasi
Laboratorium (MoU)
PENUNJANG MEDIS 1. Instalasi Farmasi
POLI KLINIK
3. Melayani 4 Asuransi
- Poli Obstetri dan Ginekologi
Kesehatan 4. Pijat Bayi
- Poli Umum
5. Mom’s spa
- Poli Kesehatan
6. Mushola
Ibu & Anak
7. Pelayanan Pasien dengan
-
sistem computer. 8. USG 3D dan USG 4D
B. GAMBARAN UMUM TIM PMKP 1 2 3
4
Nama Unit Struktur Organisasi Jumlah SDM
Tim Komite Mutu dan Keselamatan Pasien Berada di bawah Direktur Empat orang terdiri dari :
Visi
a. 1 orang ketua b. 3 anggota Mewujudkan Rumah Sakit sebagai Tempat Pelayanan Kesehatan Fetomaternal, Kesehatan
5
Misi
Ibu dan Anak yang Berkualitas dan Terpercaya 1. Menyelenggarakan pertolongan persalinan tanpa
rasa
sakit
sebagai
pelayanan
unggulan 2. Menyelenggarakan pelayanan kebidanan dan penyakit kandungan yang bermutu 3. Menyelenggarakan upaya preventif kesehatan balita dan kesehatan ibu laktasi 4. Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan reproduksi 5. Mensukseskan program Berencana 6
dengan
Keluarga
menyelenggarakan
pelayanan kontrasepsi sesuai kebutuhan masyarakat
dengan
selalu
mengikuti
perkembangan metode kontrasepsi terkini, 6. Meningkatkan kesejahteraan dan keimanan
karyawan,
kepribadian
karyawan
membentuk yang
jujur,
tanggung jawab, peduli, setia kawan dan 6 7
disiplin Nyaman dan Bersahabat Meningkatkan pelayanan kesehatan melalui upaya
Motto Tujuan
peningkatan mutu pelayanan RSIA Mutiara Bunda Salatiga secara efektif dan efisien agar tercapai derajat kesehatan yang optimal.
BAB III VISI, MISI, MOTTO, DAN TUJUAN RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK MUTIARA BUNDA A. VISI Visi RSIA Mutiara Bunda Salatiga adalah Mewujudkan Rumah Sakit sebagai Tempat Pelayanan Kesehatan Fetomaternal, Kesehatan Ibu dan Anak yang Berkualitas dan Terpercaya B. MISI Misi RSIA Mutiara Bunda Salatiga adalah sebagai berikut : 7
1. Menyelenggarakan pertolongan persalinan tanpa rasa sakit sebagai pelayanan 2. 3. 4. 5.
unggulan Menyelenggarakan pelayanan kebidanan dan penyakit kandungan yang bermutu Menyelenggarakan upaya preventif kesehatan balita dan kesehatan ibu laktasi Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan reproduksi Mensukseskan program Keluarga Berencana dengan menyelenggarakan pelayanan kontrasepsi sesuai kebutuhan masyarakat dengan selalu mengikuti perkembangan
metode kontrasepsi terkini 6. Meningkatkan kesejahteraan dan keimanan karyawan, membentuk kepribadian karyawan yang jujur, tanggung jawab, peduli, setia kawan dan disiplin C. MOTTO Motto RSIA Mutiara Bunda Salatiga adalah Nyaman dan Bersahabat D. TUJUAN 1. Umum
: Terwujudnya tata kelola manajemen organisasi Komite Peningkatan
Mutu dan Keselamatan Pasien di RSIA Mutiara Bunda secara efektif dan efisien agar tercapai derajat kesehatan yang optimal. 2. Khusus : a) Sebagai acuan pelaksanaan tata kelola organisasi Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit Ibu Dan Anak Mutiara Bunda Salatiga b) Sebagai acuan Komite Keselamatan Pasien dalam pelaksanaan program keselamatan pasien di Rumah Sakit Ibu Dan Anak Mutiara Bunda Salatiga c) Sebagai acuan monitoring dan evaluasi mutu serta sasaran keselamatan pasien di Rumah Sakit Ibu Dan Anak Mutiara Bunda Salatiga BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK MUTIARA BUNDA SALATIGA Struktur organisasi Rumah Sakit Ibu dan Anak Mutiara Bunda Salatiga disusun oleh Direktur dan disetujui oleh pemilik PT. Tiga Putra Hernawan. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Mutiara Bunda nomor ___________ tentang Struktur Organisasi RSIA Mutiara Bunda tertanggal __________ dengan rincian sebagai berikut :
RSIA Mutiara Bunda dipimpin oleh seorang Direktur yang menaungi 2 kepala bagian yang meliputi: Bagian Pelayanan Medis serta Bagian Umum dan Keuangan.
Para kepala bagian masing-masing dapat dibantu oleh beberapa kepala sub bagian atau kepala instalasi yang meliputi : Kepala bagian pelayanan medis membawahi 10 (sepuluh) orang Kepala unit, yaitu Unit Kamar Operasi, Unit Kamar Bersalin, Unit Gawat Darurat, Unit Perinatologi, Unit rawat jalan, Unit rawat Inap, Unit Farmasi, 8
Unit Gizi, Unit RM dan Laboratorium. Kepala Bagian Umum dan Keuangan membawahi 3 (tiga) sub bagian dan 1 unit yang meliputi, Sub bagian HRD dan Umum, Sub bagian keuangan, Sub bagian Keamanan dan Unit Laundri.
Direksi RSIA Mutiara Bunda wajib membuat rencana jangka panjang berupa Rencana Strategis 5 (lima) tahun yang berisi sasaran dan tujuan yang hendak dicapai oleh rumah sakit dalam lima tahun ke depan. Rencana strategis lima tahun ini selanjutnya akan dijabarkan dalam rencana kerja tahunan. Renstra disahkan oleh PT. Tiga Putra Hernawan melalui mekanisme rapat tahunan. Renstra sekurang-kurangnya memuat :
1. Evaluasi kinerja rumah sakit 5 (lima) tahun sebelumnya. 2. Posisi terakhir rumah sakit saat ini. 3. Asumsi – asumsi yang digunakan dalam menyusun renstra. 4. Penetapan sasaran, strategi dan program kerja selama lima tahun ke depan. Bagan struktur organisasi Rumah Sakit Ibu dan Anak Mutiara Bunda dapat digambarkan pada bagan sebagai berikut :
9
STRUKTUR ORGANISASI RSIA MUTIARA BUNDA SALATIGA TAHUN 2018 Direktur Utama Dr.Robby Hernawan SpOG (KFM)
Direktur Umum & Keuangan
Direktur Pelayanan Medis
Retno Margiastuti, SE
dr.RazmaedaSarastry, M.Sc
KA.BAG.HRD Yuniarti K, S.Kep
KA.BAG.KEUANGAN
KA.BAG.UMUM
Windri K, SE
Brenda Mayana, SE
KA. Unit OK
KA Unit kamar bersalin.
KA. UGD
KA.Unit PERINA
Paiko Jasika KA,Amd.Keb
Intan LM,Amd.Keb
Aniek Sarifah, Am Keb
Anisa F,Amd Keb
KA.unit Rawat jalan.
Ka. Unit FARMASI
Ratih K, Amd.Keb
ZaidaI,I,S.Farm
KA.unit .Rawat inap Mariyati,Amd.Keb KEAMANAN
Ka. Unit LAUNDRY
Didik Eko P
Sri Lestari
NurHalimah,S.Gz
Ka Unit RM
Salatiga, 15 Agustus 2018 Mengetahui, Komisaris Utama PT. Tiga Putra Hernawan
Titik H,,Amd.RMIK
dr. Reza Satria Pratama, Sp.Jp 10
Ka. Unit GIZI
Unit LABORATORIUM Tri Purwanti
11
7
BAB V STRUKTUR ORGANISASI TIM PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP) RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK MUTIARA BUNDA Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien RSIA Mutiara Bunda dikelola oleh Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) yang berada langsung di bawah Direktur RS. Tim PMKP RSIA Mutiara Bunda bertugas dalam merencanakan dan mengkoordinir seluruh program kegiatan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien rumah sakit melalui upaya peningkatan mutu pelayanan RSIA Mutiara Bunda. Struktur organisasi Tim PMKP terdiri dari Ketua Tim, dan anggota ada tiga orang.
12
STRUKTUR ORGANISASI TIM PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP) RSIA MUTIARA BUNDA SALATIGA DEWAN PENGAWAS
DIREKTUR
Ketua TIM PMKP
TIM PENINGKATAN MUTU
TIM KESELAMATAN PASIEN
13
BAB VI URAIAN JABATAN Struktur organisasi Tim PMKP terdiri dari Ketua Tim, wakil dan anggota, dimana anggotanya terdiri dari unsur-unsur Medis dan Non-Medis. a. Ketua Tim PMKP Pengertian Jabatan Seorang profesional yang diberi tugas dan wewenang untuk dapat memimpin dalam menjalankan pelaksanaan program PMKP Persyaratan Jabatan 1. Pendidikan formal: Dokter / S1 Tenaga kesehatan. 2. Pendidikan non formal / pelatihan: pelatihan PMKP, PPI, manajemen risiko, patient safety. 3. Memiliki bakat dan minat, berdedikasi tinggi dan dapat bersosialisasi dengan baik dan profesional. 4. Mempunyai integritas dan loyalitas yang tinggi. Tanggung Jawab 1. Ketua Tim PMKP bertanggung jawab kepada Direktur RS. 2. Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab seluruhnya terhadap pelaksanaan program PMKP di RSIA Mutiara Bunda Salatiga Tugas Pokok Mengkoordinasi semua pelaksanaan kegiatan program PMKP di RS. Uraian Tugas 1. Menyusun dan merencanakan pelaksanaan kegiatan program kerja PMKP. 2. Memimpin, mengkoordinir, dan mengevaluasi pelaksanaan operasional PMKP secara efektif, efisien dan bermutu. 3. Mengumpulkan data indikator pelayanan baik dari Tim PMKP maupun dari unit kerja terkait. 4. Menganalisa data indikator mutu pelayanan baik indikator mutu klinis RS maupun indikator mutu manajerial RS serta indikator keselamatan pasien. 5. Mengevaluasi pelaksanaan 5 (lima) area prioritas yang sudah ditetapkan oleh direktur dengan fokus utama pada penggunaan PPK, clinical pathway dan atau protokol klinis. 6. Melaksanakan analisis terhadap data yang dikumpulkan dan diubah menjadi informasi. 7. Melakukan validasi data PMKP secara internal dan dilakukan secara periodik. 8. Menyebarkan informasi tentang peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara regular melalui papan pengumuman, bulletin atau rapat staf. 9. Meningkatkan pengetahuan anggota dengan memberikan pelatihan terhadap staf yang ikut serta dalam program PMKP. Wewenang 1. Menyusun Panduan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien RS. 2. Membuat Standar Prosedur Operasional PMKP. 14
3. Memberikan penilaian kinerja anggota Tim PMKP. Hasil Kerja 1. Panduan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien RS 2. Standar Prosedur Operasional PMKP 3. Laporan Program PMKP b. Anggota Tim PMKP Pengertian Jabatan Seorang yang diberi tugas oleh Ketua Tim PMKP dalam mengidentifikasi dan mengumpulkan indikator mutu pelayanan RS baik dari Tim PMKP maupun unsur/ unit kerja terkait dan memfollow-up pelaksanaan dan penerapan program kerja Tim PMKP di masing-masing unsur/ unit kerja. Persyaratan Jabatan 1. Pendidikan formal: berijazah S1 atau D3 atau persamaannya dalam bidangnya masing-masing. 2. Pendidikan non formal/ pelatihan: PPI, mutu pelayanan, patient safety, K3. 3. Memiliki bakat dan minat, berdedikasi tinggi dan dapat bersosialisasi dengan baik dan profesional. 4. Berbadan sehat jasmani dan rohani. Tanggung Jawab Anggota Tim PMKP secara administratif bertanggung jawab kepada Ketua Tim PMKP terhadap pelaksanaan program PMKP di setiap unsur/ unit kerja masingmasing. Tugas Pokok Membantu pelaksanaan semua kegiatan program PMKP di unsur/ unit kerjanya masing-masing. Uraian Tugas 1. Mengidentifikasi indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien pasien RS yang ada di unsur/ unit kerjanya masing-masing. 2. Melaporkan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien RS yang ada di unsur/ unit kerjanya masing-masing. 3. Melakukan survey pelaksanaan program kerja PMKP di unsur/ unit kerjanya masing-masing. 4. Memberikan pertimbangan/ saran PMKP pada perencanaan, pengembangan program dan pelaksanaannya. Wewenang Berdiri sacara mandiri dan aktif untuk memberikan saran dan masukan mengenai peningkatan mutu dan keselamatan pasien RS di setiap unsur/ unit kerjanya masing-masing. Hasil Kerja 1. Identifikasi indikator mutu dan keselamatan pasien RS setiap unsur/ unit kerjanya. 2. Pelaksanaan program kerja Tim PMKP di masing-masing unsur/ unit kerja terkait.
15
3. Penerapan Panduan Panduan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien RS 4. Penerapan Standar Prosedur Operasional PMKP. 5. Laporan evaluasi kerja.
BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA TIM PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN Bagian Keuangan
Laboratorium
Bidang Keperawatan
Instalasi Farmasi
Kamar Bersalin
Unit Gizi Rekam Medis Sub Bagian Diklat Unit Gawat Darurat Rawat Inap
SPI
Unit Rawat Jalan
Komite Medis 16
Tim K3RS Komite KomiteKPPPRI S
Kamar Operasi
TATA HUBUNGAN KERJA UNIT Bagian Keuangan
TATA HUBUNGAN KERJA Tim PMKP memiliki hubungan kerja dengan Bagian keuangan terkait dengan pencatatan dan pelaporan indikator mutu manajerial
Bidang Keperawatan
(audit keuangan). Tim PMKP memiliki hubungan kerja dengan Bidang keperawatan terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan
Sub Bagian Diklat
keselamatan pasien (pengisian sensus harian). Tim PMKP memiliki hubungan kerja dengan Sub bagian Diklat terkait dengan program kegiatan seminar dan workshop PMKP, serta
Laboratorium
TOT inhouse training tentang PMKP. Tim PMKP memiliki hubungan kerja dengan Laboratorium terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan
Farmasi
pasien (pengisian sensus harian). Tim PMKP memiliki hubungan kerja dengan Farmasi terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan
Rekam Medis
pasien (pengisian sensus harian). Tim PMKP memiliki hubungan kerja dengan Rekam Medis terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan
Rehabilitasi Medik
pasien (pengisian sensus harian). Tim PMKP memiliki hubungan kerja dengan Rehabilitasi medik terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan
Unit Gizi
keselamatan pasien (pengisian sensus harian). Tim PMKP memiliki hubungan kerja dengan Gizi terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien
Kamar Bersalin
(pengisian sensus harian). Tim PMKP memiliki hubungan kerja dengan IPI terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien
UGD
(pengisian sensus harian). Tim PMKP memiliki hubungan kerja dengan IGD terkait pencatatan 17
dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien Unit Rawat Jalan
(pengisian sensus harian). Tim PMKP memiliki hubungan kerja dengan IRJ terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien (pengisian sensus harian). Tim PMKP memiliki hubungan kerja dengan IRNA terkait
Rawat Inap
pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan Kamar Operasi
pasien (pengisian sensus harian). Tim PMKP memiliki hubungan kerja dengan IBS terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien (pengisian sensus harian). Tim PMKP memiliki hubungan kerja dengan SPI terkait pencatatan
SPI
dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien Komite Medis (Sub
(pengisian sensus harian). Tim PMKP memiliki hubungan kerja dengan Sub komite mutu
komite mutu profesi)
profesi (Komite Medis) terkait dengan penilaian kinerja profesi medis; penyusunan, pelaporan serta monitoring dan evaluasi PPK, clinical pathway dan atau protokol klinis. Tim PMKP memiliki hubungan kerja dengan Komite KPRS terkait
Komite KPRS
dengan penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan insiden keselamatan pasien (IKP), RCA dan FMEA termasuk pencatatan, pelaporan dan monitoring serta evaluasinya. Tim PMKP memiliki hubungan kerja dengan Komite PPI terkait
Komite PPI
dengan pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Tim PMKP memiliki hubungan kerja dengan Tim K3RS terkait
Tim K3RS
dengan pencatatan dan pelaporan indikator mutu manajerial, serta penyusunan program manajemen risiko.
BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL A. Ketenagaan Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) RSIA Mutiara Bunda Salatiga. No. Jabatan 1. Ketua Tim PMKP 2. Anggota Tim PMKP
Nama dr. Razmaeda Sarastry, M. Sc - Zaida Irada, S.Far, Aptr
NIK
Kualifikasi Pendidikan Dokter Umum - S1 Farmasi
-
Rizky Amalia, A. Md
- D-3 Keperawatan
-
Retnaning Dewi, A. Md
- D-3 Keperawatan
18
B. Kualifikasi Personil Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) RSIA Mutiara Bunda Salatiga Ketenagaan Tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien terdiri dari : 1. Ketua Tim PMKP Kualifikasi ketua Tim PMKP adalah sebagai berikut : a. Pendidikan formal: Dokter/S1 Tenaga kesehatan. b. Pendidikan non formal/pelatihan: pelatihan PMKP, PPI, manajemen risiko, patient safety. c. Memiliki bakat dan minat, berdedikasi tinggi dan dapat bersosialisasi dengan baik dan profesional. d. Mempunyai integritas dan loyalitas yang tinggi. 2. Anggota Tim PMKP Kualifikasi anggota tim PMKP adalah sebagai berikut : a. Pendidikan formal: berijazah S1 atau D3 atau persamaannya dalam bidangnya masing-masing. b. Pendidikan non formal/pelatihan: pelatihan PPI/Patient Safety/K3RS/Mutu Pelayanan RS sesuai dengan unsur komite/panitia/tim/unit kerja yang diwakilinya. c. Memiliki bakat dan minat, berdedikasi tinggi dan dapat bersosialisasi dengan baik dan profesional. d. Berbadan sehat jasmani dan rohani.
19
BAB IX KEGIATAN ORIENTASI A. Pengertian Kegiatan orientasi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan pengenalan dan pemahaman mengenai situasi dan kondisi lingkungan tertentu beserta sistem kerjanya. Orientasi ini diberikan kepada seluruh karyawan baru dan mahasiswa praktik di RSIA Mutiara Bunda Salatiga. Keseluruhan informasi tentang Tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien beserta program kerjanya diberikan secara terencana, sistematis dan berkelanjutan. B. Tujuan Tujuan Umum Agar dapat mengenal dan memahami Tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP) serta upaya peningkatan mutu pelayanan di RSIA Mutiara Bunda Salatiga. Tujuan Khusus 1. Mengetahui dan memahami fungsi, struktur organisasi dan tata hubungan kerja Tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien RSIA Mutiara Bunda Salatiga. 2. Mengetahui dan memahami program upaya peningkatan mutu pelayanan di RSIA Mutiara Bunda Salatiga. 3. Turut berperan serta aktif dalam kegiatan upaya peningkatan mutu pelayanan di RSIA Mutiara Bunda Salatiga. 4. Mengembangkan tanggung jawab pribadi dan rasa memiliki RSIA Mutiara Bunda Salatiga. C. Kegiatan Orientasi Kegiatan orientasi dilaksanakan setiap ada penerimaan karyawan baru dan mahasiwa praktik di RSIA Mutiara Bunda Salatiga. Orientasi diberikan dalam bentuk presentasi yang disampaikan oleh ketua Tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit. Kegiatan orientasi ini dilaksanakan secara terintegrasi dalam program orientasi Sub bagian Diklat RSIA Mutiara Bunda Salatiga.
20
BAB X PERTEMUAN / RAPAT A. Pengertian Rapat merupakan suatu pertemuan yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk membicarakan atau memecahkan suatu masalah tertentu. Pertemuan dipimpin oleh Ketua tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien dan dihadiri oleh anggota tim PMKP. Hasil pertemuan ditulis oleh notulen rapat dan peserta yang hadir wajib mengisi daftar hadir yang disediakan. Hasil dari pertemuan ditindaklanjuti dan evaluasi dilakukan pada pertemuan berikutnya. B. Tujuan Tujuan Umum Dapat membantu terselenggaranya program kerja Tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien di RSIA Mutiara Bunda Salatiga. Tujuan Khusus 1. Dapat menggali segala permasalahan yang terkait dengan program kerja Tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien. 2. Dapat mencari jalan keluar atau pemecahan permasalahan yang terkait dengan program kerja Tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien guna peningkatan mutu pelayanan rumah sakit. C. Kegiatan Rapat Rapat diadakan oleh Tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang dipimpin oleh Ketua Tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Rapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu : 1. Rapat Rutin Rapat rutin adalah rapat yang diadakan oleh Tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien setiap bulan sekali sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat selama 1 (satu) tahun serta agenda rapat yang telah ditentukan oleh Ketua Tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien. 2. Rapat Insidental Rapat insidental adalah rapat yang sifatnya insidental dan diadakan oleh Tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien untuk membahas atau menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul secara insidental di pelayanan yang berhubungan dengan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit.
21
BAB XI PELAPORAN A. Pengertian Pelaporan merupakan suatu sistem atau metode yang dilakukan untuk melaporkan segala bentuk kegiatan yang ada terkait dengan program kerja Tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien di RSIA Mutiara Bunda Salatiga. B. Jenis Laporan Laporan yang dibuat oleh Tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien RSIA Mutiara Bunda Salatiga meliputi : 1. Laporan Bulanan Laporan bulanan adalah laporan yang dibuat oleh Tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit dalam bentuk tertulis setiap bulannya dan diserahkan kepada Direktur rumah sakit, berisi laporan hasil kegiatan dan program kerja Tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien. 2. Laporan yang disusun setiap 3 (tiga) bulan yang meliputi : a) Rekapitulasi laporan bulanan berisi laporan insiden dari unit ke Komite Keselamatan Pasien. b) Rekapitulasi
laporan insiden
beserta
insentif.
Rekapitulasi
pelaporan
keselamatan pasien terdiri atas data deskriptif, grafik dll. c) Capaian analisis program keselamatan pasien dibandingkan antara target dan hasil kegiatan. d) Pelaporan ke direksi berupa presentasi tribulanan atau laporan secara tertulis. e) Dokumentasi hasil kegiatan atau program keselamatan pasien. 3. Laporan Tahunan Laporan tahunan adalah laporan yang dibuat oleh Tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit dalam bentuk tertulis setiap tahun sekali dan diserahkan kepada Direktur rumah sakit, berisi laporan hasil kegiatan dan program kerja Tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien. 4. Laporan Insidental Laporan insidental adalah laporan yang dibuat oleh Tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit dalam bentuk tertulis bila ada hal – hal atau permasalahan tertentu yang perlu disampaikan kepada Direktur rumah sakit yang bersifat insidental.
22
BAB XI PENUTUP Demikian Pedoman Organisasi Komite keselamatan Pasien ini disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraan mutu rumah sakit untuk mendukung pelaksanaan Good Corporate Governance. Pedoman organisasi akan dilakukan evaluasi setiap tahun dan dilakukan revisi setiap 3 (tiga) tahun sesuai dengan pengembangan rumah sakit.
SALATIGA, 03 Agustus 2018 RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK MUTIARA BUNDA SALATIGA
dr. Robby Hernawan, SpOG (K) Direktur Utama
23