Pedoman Pengorganisasian Radiologi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PRIMA HUSADA NOMOR 315/I-PER/DIR/III2018 TENTANG PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RADIOLOGI DIREKTUR RUMAH SAKIT PRIMA HUSADA Menimbang



: a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Prima Husada, maka diperlukan penyelenggaraan Pengorganisasian Radiologi yang bermutu tinggi; b. bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 410/MENKES/SK/III/2010 tentang Radiologi Diagnostik, perlu mengatur kembali penyelenggaraan pelayanan radioogi dengan Peraturan Direktur tentang Pedoman Pelayanan Radiologi



Mengingat



:



1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 971 /MENKES/PER/ XI/2009 tentang Standart Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 410/MENKES/SK/III/2010 tentang Radiologi Diagnostik 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah; 9. Keputusan Direktur Perseroan Terbatas Disa Prima Medika Nomor 019/DPM/I-KEP/DIR/XII/2017 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Prima Husada; 10. Keputusan Direktur Perseroan Terbatas Disa Prima Medika Nomor 020/DPM/I-KEP/DIR/XII/2017 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Prima Husada; MEMUTUSKAN :



Menetapkan



: PERATURAN DIREKTUR TENTANG PEDOMAN RADIOLOGI



RUMAH SAKIT PRIMA HUSADA PENGORGANISASIAN INSTALASI



1



Pasal 1 Pedoman Pengorganisasian Instalasi Radiologi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama sebagaimana terlampir dalam peraturan ini. Pasal 2 Pedoman Pengorganisasian Instalasi Radiologi digunakan sebagai acuan dalam Organisasi Instalasi Radiologi di Rumah Sakit Prima Husada. Pasal 3 Pada saat Peraturan Direktur Rumah Sakit Prima Husada ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Rumah Sakit Prima Husada Nomor 137.A/RSPH/I-PER/DIR/VI/2015 tentang Pedoman Pengorganisasian Instalasi Radiologi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Peraturan Direktur Rumah Sakit Prima Husada ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Malang Pada tanggal 19 Maret 2018 Direktur Rumah Sakit Prima Husada,



dr. Lovi Krissadi Endari



2



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PRIMA HUSADA NOMOR 315/I-PER/DIR/III2018 TENTANG PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RADIOLOGI BAB I PENDAHULUAN Instalasi Radiologi merupakan bagian pelayanan penunjang medik yang bertujuan untuk menegakkan diagnosa pelayanan rutin rumah sakit dan pelayanan gawat darurat sesuai fasilitas yang tersedia baik bagi pasien rawat jalan danpasien rawat inap denganmemperhatian unsur bahaya radiasi, mengutamakanmutu pelayanan dan keselamatapasien, perkembangan ilmu dan teknologi serta“cost benefitratio”. Untuk tujuan diagnostik, radiasi menjadi sumber energi untuk tes pencitraan. Radiologi diagnostik juga disebut sebagai radioskopi. Dengan radiasi, dokter dapat melihat bagian dalam tubuh tanpa prosedur invasif. Untuk pengobatan, radiasi digunakan sebagai panduan visual saat prosedur invasif minimal. Sebagai alternatif dari bedah terbuka, prosedur ini mengurangi resiko perdarahan, infeksi, dan bekas luka. Waktu pemulihan pun lebih singkat. Instalasi Radiologi Rumah Sakit Prima Husada merupakan unit pelaksanaan teknis di dalam struktur organisasi Rumah Sakit Prima Husada dan sebagai unit pelaksana teknis maka radiologi Rumah Sakit Prima Husada harus memiliki pedoman pelayanan yang akan mengimplementasikan kebijakan pelayanan radiologi. Pedoman Pengorganisasian Instalasi Radiologi dibuat agar pelayanan radiologi memiliki acuan atau standar dalam melakukan pelayanansehingga tercapai standar mutu dan keselamatan pasien yang diharapkan



BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT PRIMA HUSADA



2.1.



Deskripsi Rumah Sakit Prima Husada Rumah Sakit Prima Husada berlokasi di Banjararum Selatan No 3 – 7 Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang 65153, Jawa Timur, Indonesia. Telp. 3



0341 – 458679, 458916, [email protected] / www.rs-primahusada.id.



Fax: 0341 – 441874, email [email protected], website



Rumah Sakit Prima Husada adalah salah satu Rumah Sakit yang memberikan pelayanan langsung khususnya pelayanan kesehatan, dipimpin oleh seorang Direktur dan memiliki 3 Manajer yaitu Manajer Pelayanan dan Manajer Keuangan dan Akuntansi dan Manajer Umum dan di dalam tugasnya dibantu oleh Kepala Bidang dan Kepala Bagian. Rumah Sakit Prima Husada dengan pelayanan meliputi pelayanan Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Kamar Operasi, Penunjang Medik, dan Penunjang Non Medik, serta Instalasi Rawat Inap yang terdiri dari kelas I, II, III, VIP dan VVIP. Dalam upaya memberikan pelayanannya, rumah sakit dituntut memberikan pelayanan sebaik – baiknya sebagai public service. Meningkatnya tuntutan dapat dilihat dengan munculnya kritik – kritik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pelayanan yang diberikan. Berkenaan dengan hal tersebut, maka Rumah Sakit Prima Husada perlu menjawab tantangan dan tuntutan masyarakat terhadap peningkatan pelayanan secara bertahap melalui upaya program peningkatan mutu pelayanan rumah sakit. 2.2



Sejarah Institusi Rumah Sakit Prima Husada Berawal dari Praktek pribadi dr. Sadi Hariono, MMRS sebagai dokter umum sejak tahun 1990 di Banjararum Selatan No. 3B, kami telah mengabdikan diri melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Seiring dengan perkembangan penduduk dan peningkatan kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang lebih luas, maka kamipun berupaya mengembangkan diri untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih lengkap, sehingga mengantarkan kami pada berdirinya Rumah Sakit Prima Husada.



4



Perjalanan Peningkatan Status Pelayanan : Tahun 1990 – 2005 Tahun 2005 – 2009 Agustus 2009 Mei 2010



: : : :



Tahun 2010 – 2014 Februari 2015 Februari 2016 Maret 2016 Desember 2016



: : : : :



April 2017



:



Desember 2017



:



Desember 2017 Ferbuari 2018



: :



Praktek Pribadi Dokter Umum Balai Pengobatan Prima Husada Klinik Rawat Inap Layanan Medik Dasar Menjadi Rumah Sakit Umum dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Izin Operasional Rumah Sakit Sementara Izin Operasinal Rumah Sakit Tetap Penetapan Rumah Sakit Tipe C Akreditasi Paripurna Penghargaan Rumah Sakit Trauma Center terbaik se Malang Raya Tahun 2016 Juara 1 Pelayanan dan Respon terbaik (Dinkes Kab. Malang) Penghargaan Rumah Sakit Trauma Center terbaik se Jawa Timur Tahun 2017 Pengembangan Gedung DPM Menjadi tempat dokter internsip



5



BAB III VISI, MISI, FALSAFAH, NILAI, DAN TUJUAN



3.1



Visi Rumah Sakit Prima Husada memiliki visi : “ Menjadi rumah sakit berkualitas prima pilihan seluruh lapisan masyarakat.”



3.2



Misi Rumah Sakit Prima Husada memiliki misi : 1. Memberi pelayanan yang bermutu dengan berorientasi pada keselamatan dilandasi dengan hati yang penuh kasih pada sesama. 2. Mengutamakan kepuasan pasien. 3. Meningkatkan mutu pelayanan yang berkelanjutan.



3.3



Falsafah Memberikan pelayanan secara professional berlandaskan hari nurani yang berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien.



3.4



Landasan 7 Nilai Budi Utama Rumah Sakit Prima Husada memiliki Landasan 7 Nilai Budi Utama : 1. Jujur 2. Tanggung Jawab 3. Visioner 4. Disiplin 5. Kerjasama 6. Adil 7. Peduli



3.5



Tujuan Rumah Sakit Prima Husada memiliki tujuan yaitu untuk mewujudkan visi dan misi Rumah Sakit Prima Husada.



3.6



Motto “Sahabat Menuju Sehat”



6



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RS. PRIMA HUSADA 4.1. Bagan Organisasi DIREKTUR RS



KESEKRETARIATAN



KABID PELAYANAN MEDIK



KOMITE 1. 2. 3. 4. 5.



6. 7.



8.



9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.



KOMITE MEDIK KOMITE KEPERAWATAN KOMITE PPI KOMITEMUTU DAN KESELAMATAN PASIEN KOMITE ETIK KOMITE FARMASI & TERAPI KOMITE PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA P2K3 TIM REKAM MEDIS TIM TB DOTS TIM PONEK TIM GERIATRI TIM HIV TIM PKRS TIM CASEMIX



SUBID KEPERAWATAN



KABID PENUNJANG MEDIK



ICU



UNIT LABORATORIUM



SPI



KABAG OPERASIONAL



SUBAG SDM



SUBAG KEU & AKUN



SUBAG UMUM



BDRS



IGD IRJA IRNA



IKO



CSSD



UNIT RADIOLOGI



UNIT GIZI



SDM



KEUANGAN



DIKLAT & PENGEMBANGAN



AKUTANSI



PAYROLL



IFRS UNIT LAUNDRY



IRM UNIT KAMAR JENAZAH



UNIT FISIOTERAPI



INSTALASI PSRS



SIMRS



RUMAH TANGGA



HUMAS & PEMASARAN



MANAJEMEN KONTRAK



PENGADUAN PELAYANAN



5



7



4.2.



Keterangan / Pengertian 1. Unit Struktural a. Direktur Rumah Sakit Adalah kepala atau pejabat tertinggi di RS Prima Husada. b. Kepala Bidang / Kepala Bagian Adalah pejabat yang membantu Direktur dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan bidang masing-masing yaitu : 1) Kepala Bidang Pelayanan Medik membantu Direktur dalam bidang Pelayanan Rumah Sakit. 2) Kepala Bidang Penunjang Medik membantu Direktur dalam bidang Penunjang Rumah Sakit. 3) Kepala Bidang Operasional membantu Direktur dalam bagian : a. SDM yang meliputi ketenagakerjaan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia . b. Keuangan dan Akutansi meliputi keuangan, akutansi dan pajak rumah sakit. c. Umum meliputi : Saranan dan Prasarana Rumah Sakit, SIMRS, Rumah Tnagga, Humas dan Pemasaran, Manajemen Kontrak, dan Pengaduan Pelayanan serta hubungan dengan pihak eksternal. c. Kepala Sub Bidang Adalah pejabat yang membatu Kepala Bidang Pelayanan Medik dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan bidang masingmasing yaitu : 1) Sub Bidang Keperawatan membantu Kepala Bidang Pelayanan Medik dalam bidang Keperawatan. d.



Kepala Sub Bagian Adalah pejabat yang membatu Kepala Bagian Operasional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan bidang masing – masing yaitu : 1) Sub Bagian SDM membantu Kepala Bagian Operasional dalam melaksanakan tugas terkait ketenagakerjaan Rumah Sakit 2) Sub Bagian Keuangan dan Akutansi membantu Kepala Bagian Operasional dalam melaksanakan tugas terkait Keuangan dan Akutansi. 3) Sub Bagian Umum membantu Kepala Bagian Operasional dalam melaksanakan tugas terkait Sarana Prasaran Rumah Sakit, SIMRS, Security, Cleaning Service, Humas dan Pemasaran, Manajemen KOntrak dan Pengaduan Pelayanan



e.



Kepala Instalasi dan Kepala Unit Adalah suatu wadah struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi dan memiliki fungsi tertentu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rumah sakit baik berfungsi pelayanan maupun pendukung operasional rumah sakit. Berikut adalah daftar kepala instalasi dan kepala bagian : 1) Kepala Instalasi Rawat Jalan 2) KepalaInstalasi Rawat Inap 3) Kepala Intensive Care Unit 4) Kepala Instalasi Gawat Darurat 5) Kepala Instalasi Kamar Operasi 6) Kepala Instalasi Farmasi 6



7) Kepala Instalasi Rekam Medis 8) Kepala Unit Laboratorium 9) Kepala Unit Radiologi 10) Kepala Unit Gizi 11) Kepala Unit Laundry 12) Kepala Unit Kamar Jenazah 13) Kepala Unit Fisioterapi 14) Kepala Bagian SDM 15) Kepala Bagian Keuangan dan Akutansi 16) Kepala Bagian Umum 2. Unit Non Struktural Adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli dan profesi dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada direktur dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit. Komite/ Panitia / Tim yang ada di Rumah Sakit Prima Husada adalah sebagai berikut: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o.



Komite Medik Komite Keperawatan Komite PPI Komite Mutu dan Keselamatan Pasien Komite Etik Komite Farmasi & Terapi Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba Panitia Pembina Keselamtan dan Kesehatan Kerja ( P2K3 ) Tim Rekam Medis Tim TB DOTS Tim PONEK Tim Geriatri Tim HIV Tim PKRS Tim Casemix



BAB V 7



STRUKTUR ORGANISASI RADIOLOGI



KEPALA RUANG RADIOLOGI



PPR



RADIOGRAFER



PJ SHIFT PAGI



PELAKSANA



PJ SHIFT SIANG



PELAKSANA



PJ SHIFT MALAM



PELAKSANA



8



BAB VI URAIAN JABATAN 6.1 Uraian Jabatan No Nama jabatan 1 Kepala Unit Radiologi



Persyaratan jabatan •



Pendidikan : Dokter Spesialis Radiologi dengan predikat minimal memuaskan. Memiliki STR dan SIP yang masih berlaku • Pengetahuan dan Keterampilan : keterampilan dalam pelayanan radiologi terutama ketepatan hasil ekspertise • Pengalaman : Pengalaman kerja minimal 2 Tahun di bidang radiologi 4. Uraian Tugas : • Menyusun dan melaksanakan perencanaan program dan anggaran Instalasi radiologi terkait SDM, Fasilitas, Pengembangan Pelayanan, Mutu, Keselamatan Pasien, dan Keselamatan Kerja Instalasi Radiologi. • Menyusun dan melaksanakan program orientasi untuk pelaksana. • Menyusun dan melaksanakan program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di Instalasi Radiologi • Melakukan analisis pola ketenagaan staf radiologi yang adekuat untuk memenuhi kebutuhan pasien. • Berkoordinasi dengan Komite Mutu dan Keselamatan Pasien dalam menyusun rancang ulang program peningkatan mutu di Instalasi Radiologi dan melaksanakannya. • Menjaga agar proses penyusunan dan pelaksanaan setiap kegiatan di Instalasi Radiologi disesuaikan dan/atau berdasarkan peraturan perundangan dan hukum yang berlaku. • Menyusun dan evaluasi regulasi radiologi. • Memastikan terlaksananya pelayanan radiologi sesuai regulasi. • Pengawasan pelaksanaan administrasi. • Melaksanakan program kendali mutu. (Pemantauan Mutu Internal/PMI) • Memonitor dan mengevaluasi semua jenis pelayanan radiologi. • Menyusun perencanaan dan memastikan keberadaan dan pembaharuan perijinan bagi staf, fasilitas, dan hal-hal terkait di unitnya. • Merencanakan dan melaksanakan kerjasama dengan unit atau instansi lain sesuai kebutuhan unit. • Menyusun rencana kerja sesuai tujuan dan target pelayanan yang ditetapkan oleh rumah sakit. 5. Tanggung Jawab • Bertanggung jawab Kepada Direktur Rumah Sakit Prima Husada. • Membantu dalam menyusun rencana kerja sesuai 9



tujuan dan target pelayanan yang ditetapkan oleh rumah sakit. • Menetapkan pembagian pekerjaan, batasan tugas, tanggung jawab, serta wewenang dan hubungan kerja yang jelas. • Bertanggung jawab atas semua pelayanan radiologi rumah sakit 6. Wewenang : • Mengusulkan rencana kebutuhan tenaga radiografer dari segi jumlah maupun kualifikasi • Merencanakan kebutuhan dan mengajukan permintaan pengadaan barang-barang radiologi baik untuk bulanan ataupun persediaan harian. • Memantau penerapan SOP dan mengevaluasi. No 1



Nama jabatan



Persyaratan jabatan



PPR



1. Pendidikan : PPR Tingkat II Memiliki SIB yang berlaku 2. Pengetahuan dan Keterampilan : Pelatihan PPR 3. Pengalaman : Pengalaman kerja minimal 2 Tahun di bidang radiologi terutama PPR • Uraian Tugas : • Membuat program Proteksi dan Keselamatan Radiasi • Memantau aspek operasional program Proteksi dan Keselamatan Radiasi • Memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan radiasi dan memantau pemakaiannya • Meninjau secara sistematik dan perodik, program pemantauan di semua tempat dimana pesawat SinarX digunakan • Memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi dan keselamatan radiasi • Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas radiologi • Memelihara rekaman • Mengidentifikasi kebutuhan dan mengorganisasi kegiatan pelatihan • Melaksanakan latihan penanggulangan dan pencarian keterangan dalam hal kedaruratan • Melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian kegagalan operasi yang berpotensi kecelakaan radiasi • Menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan program Proteksi dan keselamatan radiasi, dan verifikasi keselamatan yang diketahui oleh pemegang izin untuk dilaporkan kepada Kepala BAPETEN • Melakukan inventarisasi zat radioaktif •







Tanggung Jawab • Bertanggung jawab Kepada Direktur Rumah Sakit Prima Husada. • Bertanggung jawab atas semua pelayanan radiologi rumah sakit Wewenang : • Merencanakan kebutuhan dan mengajukan 10



• No



1



permintaan pengadaan barang-barang radiologi baik untuk bulanan ataupun persediaan harian. Memantau penerapan SOP dan mengevaluasi.



Nama jabatan



Persyaratan jabatan



Radiografer



1. Pendidikan : D III Radiologi Memiliki STR dan SIKR yang masih berlaku 2. Pengetahuan dan Keterampilan : keterampilan dalam pelayanan radiodiagnostik 3. Pengalaman : pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang radiologi 4. Uraian Tugas : • Mempersiapkan pasien, obat-obatan dan peralatan untuk pemeriksaan dan pembuatan foto radiologi. • Memposisikan pasien sesual dengan teknik pemeriksaan. • Mengoperasionalkan peralatan radiologi sesual SOP. Khusus untuk pemeriksaan dengan kontras dan fluoroskopi pemeriksaan dikerjakan bersama dokter spesialis radiologi. • Melakukan kegiatan processing film • Melakukan penjaminan dan kendali mutu. • Memberikan proteksi terhadap pasien, dirinya sendiri dan masyarakat di sekitar ruang pesawat sinar-X. • Menerapkan teknik dan prosedur yang tepat untuk meminimalkan paparan yang diterima pasien sesuai kebutuhan. • Merawat dan memelihara alat pemeriksaan radiologi secara rutin. • Melaksanakan pemeriksaan radiologi, termasuk yang mengerjakan pemeriksaan di tempat tidur pasien (point-of-care testing). • Memeriksa persediaan film X-Ray, reagen dan bahan lain yang diperlukan untuk kegiatan pemeriksaan radiologi • Menerima, menyimpan, melakukan distribusi dan memberi label pada film x-ray sesuai dengan aturannya • Mengusulkan alat-alat rontgen baru yang dibutuhkan di instalasi radiologi. • Mengusulkan jadwal dinas di instalasi radiologi. • Membantu dokter ahli radiologi dalam pemeriksaan radiologi. • Melapor kepada kepala Instalasi Radiologi bila terjadi kerusakan pesawat dan aksesorinya. • Membantu mengumpulkan data pemeriksaan secara berkala. • Melakukan perawatan semua peralatan radiologi dan aksesorinya sehingga selalu siap pakai. 5. Tanggung Jawab • Bertanggung jawab kepada Penanggung Jawab Instalasi Radiologi. 11







Bertanggung jawab atas pelayanan dan ketenagaan keseharian di Instalasi Radiologi. 6. Wewenang • Memberikan dan melakukan jenis pelayanan radiologi kepada pasien • Melakukan pemeriksaan radiologi dengan media kontras • Melakukan koordinasi sebagai upaya peningkatan kinerja dan mutu pelayanan. • Pengembangan tata laksana kerja, tugastugas,dan tanggung jawab No



1



Nama Jabatan



PJ SHIFT



Persyaratan jabatan 1. Pendidikan : D III Radiologi Memiliki STR dan SIKR yang masih berlaku 2. Pengetahuan dan Keterampilan : keterampilan dalam pelayanan radiodiagnostik 3. Pengalaman : pengalaman kerja minimal 1 tahun di



bidang radiologi 4. Uraian Tugas : • Memastikan seluruh petugas melakukan prosedur pemeriksaan sesuai SOP yang berlaku 5. Tanggung jawab • Bertanggung jawab terhadap tata laksana tugas dan koordinasi anggota 6. Wewenang • Memberikan dan melakukan jenis pelayanan radiologi kepada pasien • Melakukan pemeriksaan radiologi dengan media kontras • Melakukan koordinasi sebagai upaya peningkatan kinerja dan mutu pelayanan. • Pengembangan tata laksana kerja, tugastugas,dan tanggung jawab



6.2 Tugas Klinis Tugas klinis yang dimaksud adalah seseorang yang bekerja di bidang manajemen mempunyai uraian tugas jabatan dan uraian tugas fungsional dan dilengkapi oleh SPK dan RKK



a. Dokter Spesialis Radiologi No 1 2 3 4 5



Kompetensi Pemeriksaan dan diagnosis radiologi konvensional Pemeriksaan dan diagnosis radiologi canggih (C-ARM) Pemeriksaan dan diagnosis USG/USG Doppler Pemeriksaan dan diagnosis CT Scan Pemeriksaan dan diagnosis MRI



b. Radiografer No



Kompetensi 12



No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34



Kompetensi Melaksanakan Radiografi Alat Gerak Atas (Ext. Superior); Melaksanakan Radiografi Alat Gerak Bawah (Ext. Inferior); Melaksanakan Radiografi Perut / Abdomen Melaksanakan Radiografi Dada / Thorax Melaksanakan Radiografi Tulang Belakang / Columna Vertebralis Melaksanakan Radiografi Kepala / Schedel Melaksanakan Radiografi Tulang Wajah / Facial Bone Melaksanakan Radiografi Tulang Panggul / Pelvis Melaksanakan Radiografi Bone Survey Melaksanakan Radiografi Saluran Pencernaan / Tr. Digestifus Melaksanakan Radiografi Saluran Perkencingan / Tr. Urinarius Melaksanakan Radiografi Sistim Pembuluh Darah Arteri / Arteriografi Melaksanakan Radiografi Sistim Pembuluh Darah Vena / Venografi Upaya Proteksi Radiasi Melaksanakan Radiografi Saluran Pernapasan / Tr. Respiratorius Melaksanakan Radiografi Sistim Reproduksi / Tr. Genitalia Melaksanakan Radiografi Sistim Persyarafan / Tr. Neurologis Melaksanakan Radiografi Sistim Hormon / Tr. Billiaris Melaksanakan Radiografi Gigi Geligi dan Panoramic Melaksanakan scanning liver Melaksanakan scanning empedu Melaksanakan scanning ginjal Melaksanakan scanning pankreas Melaksanakan scanning limpa Melaksanakan scanning aorta abdominalis Melaksanakan scanning vena cava inferior Melaksanakan scanning pelvis Melaksanakan scanning obstetric Melaksanakan scanning payudara Melaksanakan scanning thyroid Melaksanakan scanning scorotom Melaksanakan scanning Neonatal Melaksanakan scanning Appendix Implementasi QA/QC



BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA 13



PELAYANAN



-



INSTALASI RADIOLOGI RS



PENUNJANG



-



IGD IKO IRNA IRJA ICU MATERNITAS & PERINATOLOGI



-



IPSRS PENGADAAN INSTALASI REKAM MEDIK ADMIN KEUANGAN HUMAS IT



7.1 Pola Hubungan Pelayanan 1. Pola Hubungan dengan Instalasi / Unit Pelayanan Struktural No. 1.



Unit/Instalasi Terkait Instalasi Gawat Darurat (IGD)



Uraian Hubungan Kerja 1. Pelayanan foto rontgen dan USG pasien IGD rawat jalan dan rawat inap. 2. Pengantaran hasil foto rontgen dan hasil USG pasien IGD. 3. Pemeriksaan foto rontgen menggunakan mobile XRay



2.



Instalasi Kamar Operasi (IKO)



1. Pelayanan foto rontgen dan USG pasien IKO. 2. Pengantaran hasil foto rontgen pasien IGD. 3. Pemeriksaan foto rontgen menggunakan mobile XRay



3.



Instalasi Rawat Inap (IRNA)



1. Pelayanan foto rontgen dan USG pasien IGD dan rawat inap. 2. Pengantaran hasil foto rontgen dan hasil USG pasien Rawat Inap



4.



Instalasi Rawat Jalan (IRJA)



1. Pelayanan foto rontgen dan USG pasien rawat jalan 2. Pengantaran hasil foto rontgen dan hasil USG pasien rawat jalan



5.



ICU



1. Pelayanan foto rontgen dengan mobile X-Ray untuk pasien ICU 2. Pengantaran hasil foto rontgen dan hasil USG pasien rawat jalan



7.2 Pola hubungan dengan instalasi/unit penunjang No.



Unit/Instalasi Terkait



1.



Instalasi Prasarana dan Sarana RS (IPSRS)



1. Perbaikan peralatan dan sarana instalasi radiologi



Unit Pengadaan



Pengadaan sediaan film X-Ray, reagen, dan bahan medis habis pakai



2.



Uraian Hubungan Kerja 2. Pengkondisian lingkungan area instalasi radiologi



14



3.



Instalasi Rekam Medik



Laporan bulanan dan tahunan jumlah pemeriksaan foto rontgen



4.



Bagian Administrasi



1. Keperluan data dan dokumen



5.



Unit Keuangan



1. Laporan Stock Opname 2. Laporan penjualan umum 3. Laporan penjualan pasien jaminan



6.



Unit Humas



1. Survei kepuasan Pasien 2. Standar Pelayanan Minimal



7.



Tim IT



1. Pengecekan komputer dan perangkanya 2. Perbaikan program Billing SIMRS



8.



UMUM



1. Kebersihan ruangan 2. Persiapan ruangan untuk event



15



BAB VIII POLA KETENAGAAN



8.1 Pola Ketenagaan 1. Penyusunan Pola Ketenagaan Sebagai Dasar Penempatan Staf Dalam upaya mempersiapkan radiografer yang handal, perlu kiranya melakukan kegiatan menyediakan dan mempertahankan sumber daya manusia yang tepat bagi organisasi. Atas dasar tersebut perlu adanya perencanaan SDM, yaitu proses mengantisipasi dan menyiapkan tenaga dengan kualifikasi sesuai standar. Tujuannya adalah mendayagunakan sumber-sumber tersebut seefektif mungkin sehingga pada waktu yang tepat dapat disediakan sejumlah orang yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Perencanaan bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan oganisasi dalam mencapai sasarannya melalui strategi pengembangan kontribusi acuan yang digunakan menggunakan perhitungan. Tabel 1. Perhitungan Pola Ketenagaan berdasarkan Analisis Beban Kerja RERATA WAKTU YANG VOLUME DIBUTUHKAN NO TUGAS POKOK KERJA SATUAN JUMLAH PERHARI 1 Menerima pasien dan menerima 80 0.5 40 pengantar foto 2 Mempersilahkan pasien masuk ke ruang 80 0.5 40 radiologi 3 Identifikasi pasien 80 0.5 40 4 5



6



7



8



9 10 11 12 13



Membantu pasien mengganti baju pemeriksaan (kasus ringan) Membantu pasien mengganti baju pemeriksaan (kasus sedang) Membantu pasien mengganti baju pemeriksaan (kasus berat) Membantu pasien melepas aksesoris yang dapat mengganggu ekspertis (kasus ringan) Membantu pasien melepas aksesoris yang dapat mengganggu ekspertis (kasus sedang) Membantu pasien melepas aksesoris yang dapat mengganggu ekspertis (kasus berat) Mengambil obat kontras untuk pemeriksaan berat Mengambil kaset untuk pemeriksaan foto Memasang kaset pada obyek yang difoto (kasus ringan) Memasang kaset pada obyek yang difoto (kasus sedang) Memasang kaset pada obyek yang difoto (kasus berat)



55



1.5



82.5



17



2.5



42.5



8



3.5



28



43



1



43



12



1.5



18



5



2



10



12



0.5



6



80 55



0.5 0.5



40 27.5



17



1



17



8



1.5



12



16



14 15 16 17 18



Mengatur posisi pasien (kasus ringan) Mengatur posisi pasien (kasus sedang) Mengatur posisi pasien (kasus berat) Foto (expose) Mengambil kaset yang sudah dilakukan expose (kasus ringan) 19 Mengambil kaset yang sudah dilakukan expose (kasus sedang) 20 Mengambil kaset yang sudah dilakukan expose (kasus berat) 21 Scanning kaset 22 Menulis data pasien di buku ekspedisi radiologi 23 Edit foto sebelum di print 24 Print foto 25 Mengambil amplop hasil radiologi sesuai pemeriksaan 26 Menulis data pasien di amplop, memasukkan foto yang sudah diprint ke dalam amplop dan menaruh hasil foto di tempat hasil foto yang belum dibaca dokter 27 Menyiapkan foto yang akan dibaca dokter radiologi 28 Asisten dokter spesialis radiologi (mengambil bacaan yang sudah diprint, minta ttd dokter, dan merekap ekspertis yang sudah dibaca radiologi) 29 Menyiapkan alat usg 30 Menerima pengantar USG dan mempersilahkan pasien untuk menunggu antrian USG 31 Memanggil pasien, identifikasi pasien USG dan mempersilahkan pasien untuk berbaring di dragbar 32 Membuka sebagian baju sesuai kebutuhan, memberi gel, memberi selimut dan mengetik data pasien di alat USG 33 Menyiapkan data pasien yang USG dan membersihkan gel pada obyek yang di USG 34 Merekap hasil USG, menulis data pasien pada buku ekspedisi USG dan memberi data pasien pada amplop hasil USG 35 Memasukkan hasil USG ke dalam amplop USG dan memberikan hasil USG pada pasien USG rawat jalan 36 Memasukkan hasil USG rawat inap 37 Mendistribusikan / mengantarkan ekspertise yang sudah dibaca dokter spesialis radiologi dan USG ke ruangan2 Jumlah



55 17 8 60 55



0.5 1 2 0.5 0.5



27.5 17 16 30 27.5



17



1



17



8



1.5



12



80 80



1 0.5



80 40



80 80 80



0.5 1 0.5



40 80 40



80



1



80



80



0.5



40



80



2



160



30 30



0.5 0.5



15 15



30



1



30



23



1



23



23



0.5



11.5



30



1



30



15



1



15



15 95



0.5 8



7.5 760



2060.5 17



Jumlah Jam Kerja Jumlah staf yang dibutuhkan



420 4.9



Berdasarkan rekapitulasi perhitungan beban kerja dibutuhkan sebanyak 4.9 dibulatkan menjadi 5 orang.



radiografer



Berdasarkan perhitungan KMK Nomor 1014 tahun 2008 tentang Standart Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan, kebutuhan tenaga radiographer adalah 6 orang dengan ketentuan sebagai berikut : Tabel 2. Perhitungan KMK Nomor 1014 tahun 2008 NO JENIS TENAGA JUMLAH 1 Spesialis Radiologi 1 orang 2



Radiografer



2 orang/alat



3



Petugas Proteksi Radiasi (PPR) 1 orang Medik



KETERANGAN Ada 2 spesialis radiologi di RSPH Terdapat 3 alat XRay, sehingga jumlah radiografer : 6 orang Sudah ada



Rumah sakit Prima Husada mengikuti perhitungan beban kerja sebanyak 5 orang. Apabila di kemudian hari terdapat penambahan beban kerja meliputi penambahan volume pasien, penambahan alat meliputi : Digital Radiography (DR), CT Scan, dan MRI, akan dilakukan evaluasi perhitungan pola ketenagaan ulang. 8.2



Penempatan dan Penempatan Kembali Staf Perencanaan kebutuhan yang tepat dengan jumlah yang mencukupi adalah hal yang sangat penting bagi asuhan pasien termasuk keterlibatan rumah sakit dalam semua kegiatan pendidikan dan riset. Penempatan (placement) atau penempatan kembali (replacement) harus memperhatikan faktor kompetensi. Sebagai contoh, seorang perawat yang memiliki kompetensi hemodialisis tidak dirotasi ke rawat jalan lain.



Pimpinan unit layanan membuat rencana pola ketenagaan dengan menggunakan proses yang sudah diakui untuk menentukan jenjang kepegawaian. Perencanaan kepegawaian meliputi hal-hal sebagai berikut: a. Penempatan kembali dari satu unit layanan ke lain unit layanan karena alasan kompetensi, kebutuhan pasien, atau kekurangan staf; - Staf yang mempunyai kompetensi tambahan seperti pelatihan Instrumen, pelatihan Kegawatdaruratan Perinatologi, Pelatihan ICU dasar, Pelatihan Anestesi tidak dapat dirotasi ke unit lain dikarenakan terdapat unit prioritas yang khusus membutuhkan kompetensi tambahan tersebut. Misalnya Staf yang memiliki pelatihan Instrumen, ditempatkan di Instalasi Kamar operasi, sebaliknya staf yang mempunyai kompetensi ICU dasar di tempatkan di Instalasi Care Unit (ICU) - Penempatan staf dapat dilakukan apabila dalam unit tersebut terdapat kebutuhan mendesak sedangkan staf yang dibutuhkan belum tersedia, maka staf tersebut di rotasi sementara untuk menjaga stabilitas pelayanan dengan tetap memperhatikan kualifikasi dan Rincian Kewenangan Klinis yang sesuai. 18



b. Mempertimbangkan keinginan staf untuk ditempatkan kembali karena alasan nilai-nilai, kepercayaan, dan agama; Mengkaji keinginan staf untuk ditempatkan pada unit yang sesuai berdasarkan hasil psikotest, menggali nilai kepribadian staf apakah lebih berpotensi pada unit pelayanan atau manajemen, atau bahkan marketing yang sesuai dengan kebutuhan rumah sakit.



c. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan Penempatan (placement) atau penempatan kembali (replacement) harus memperhatikan faktor kompetensi, surat penugasan klinis dan rincian kewenangan klinis yang telah disetujui Direktur RS Prima Husada dengan tetap mengacu pada peraturan perundan-undangan yang berlaku. Setiap staf mempunyai tanggung jawab sesuai dengan uraian tugas dan fungsinya. Dalam hal ini kompetensi dan kewenangan menjadi dasar dalam menentukan penempatan, uraian pekerjaan, dan kriteria untuk evaluasi kinerja staf. Uraian tugas juga diperlukan untuk tenaga kesehatan profesional dengan ketentuan sebagai berikut : a.



b.



c.



Staf yang bekerja terutama di bidang manajemen dan fungsional. Contoh, dokter spesialis bedah merangkap sebagai Kepala Instalasi Kamar Operasi dan sebagai dokter bedah harus mempunyai STR, SIP, SPK, RKK dan sebagai kepala instalasi kamar operasi mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab; seseorang dalam program pendidikan dan bekerja di bawah supervisi maka program pendidikan menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dikerjakan sesuai dengan tingkat pendidikannya; bagi mereka yang diizinkan menurut peraturan perundangundangan melakukan praktik mandiri harus dilakukan proses untuk identifikasi dan memberikan wewenang melaksanakan praktik dengan dasar latar belakang pendidikan, kompetensi, pelatihan, dan pengalaman. Persyaratan standar ini berlaku untuk semua jenis staf yang harus ada uraian tugasnya. (contoh, penugasan penuh waktu, paruh waktu, dipekerjakan, sukarela, sementara)



8.3



Evaluasi Dan Pemutakhiran Staf a. Pemutakhiran dan evaluasi staf dilakukan setiap satu tahun sekali dan dilaporkan tiap bulan di laporan bulanan b. Dihadiri oleh Direktur, Kepala Bidang, Kepala Unit, SDM c. Setiap ada staf yang melakukan pengunduran diri d. Setiap penambahan jenis pelayanan, jumlah pasien dan jumlah alat yang mempengaruhi perhitungan awal pola ketenagaan



8.4 NO



Jumlah Staf Unit NAMA JABATAN



JUMLAH SDM



Keterangan 19



STANDART 1



Penanggung Jawab Instalasi Radiologi PPR Radiografer



2 3



8.5 No



1 orang



KONDISI SAAT INI 1 orang



sesuai



1 orang 5 orang



1 orang 5 orang



sesuai sesuai



Tabel Kualifikasi Personil Nama Jabatan



1.



Penanggung Jawab Instalasi Radiologi



2.



PPR



3.



Radiografer



Pendidikan Dokter Spesialis Radiologi PPR tingkat II



Sertifikat Khusus (Diklat Yang Mendukung) 1. Spesialisasi Ahli Radiologi 2. Memiliki STR dan SIP 1. Memiliki SIB



Pendidikan D3 Radiografer



1. Memiliki STR dan SIKR



Kualifikasi Pendidikan



Pengalaman Kerja Memiliki pengalaman kerja minimal 1 Tahun di bidang radiologi Memiliki pengalaman kerja minimal 1 Tahun di bidang radiologi terutama PPR Memiliki pengalaman kerja minimal 1 Tahun di bidang radiologi



Adapun distribusi ketenagaan sumber daya manusia di Instalasi Radiologi Rumah sakit Prima Husada adalah sebagai berikut : NAMA JABATAN Penanggung Jawab Instalasi Radiologi PPR Radiografer Pelaksana



WAKTU KERJA 1 shift 1 shift 3 shift



JUMLAH SDM 1 orang 1 orang 5 orang



Pengaturan Jaga di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Prima Husada adalah sebagai berikut : NAMA WAKTU DEFINISI JUMLAH SDM JABATAN KERJA WAKTU KERJA Penanggung Jawab 1 shift 07.00-15.00 1 orang Instalasi Radiologi PPR 1 shift 08.00-16.00 1 orang



Radiografer Pelaksana



8.6



3 shift



06.30-14.30 14.00-22.00 22.00-07.00



5 orang



Seleksi Calon Karyawan Seleksi calon karyawan adalah aktivitas atau usaha yang dilakukan untuk mengundang para pelamar sebanyak mungkin sehingga Instalasi Radiologi memiliki kesempatan yang luas untuk menemukan calon yang paling sesuai 20



dengan tuntutan jabatan yang diinginkan. Seleksi calon karyawan dilakukan karena berdasarkan analisa kebutuhan tenaga, ditemukan jumlah pasien dan kegiatan tidak seimbang dengan jumlah tenaga yang ada. Berdasarkan sumber seleksi calon karyawan dapat dibagi dua yaitu: a. Dari dalam RS. Prima Husada sendiri (internal resources) Menarik calon dari dalam RS Prima Husada sendiri (Internal resources) memiliki keuntungan lebih yaitu calon sudah dikenal dengan kinerja yang baik dan proses dapat dilakukan dengan lebih cepat dibanding menarik calon dari luar RS Prima Husada. Untuk mendapatkan calon pelamar dapat melalui berkas-berkas pelamar yang masuk ke rumah sakit Prima Husada b. Dari luar RS. Prima Husada (external resources) Proses penarikan calon dari luar RS. Prima Husada ini dapat dilakukan dengan cara iklan media cetak dan kerja sama dengan lembaga pendidikan tentang kebutuhan dengan kualifikasi tertentu 8.7



Pengembangan SDM Untuk meningkatkan mutu pelayanan di Intalasi Radiologi khususnya dan Rumah Sakit Prima Husada umumnya, diperlukan pembinaan/pengembangan kompetensi tenaga radiografer. Pembinaan/ pengembangan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan. Tujuan pendidikan dan pelatihan adalah untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan pelaksanaan tugas dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja dan menambah pengetahuan wawasan bidang pelayanan radiologi. Pengembangan sumber daya manusia dapat di lakukan dengan dua cara yakni: 1. Pendidikan Tenaga dengan pendidikan setingkat SMA diberi ijin untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan DIII. 2. Pelatihan Pelatihan untuk peningkatan kompetensi diradiologi dilaksanakan melalui : a. Internal Training yaitu program pelatihan yang diselenggarakan oleh RS Prima Husada, yang sudah dilaksanakan yaitu pelatihan PPI dasar dan standar keselamatan pasien, komunikasi efektif, pelatihan apar dan BHD b. External Training yaitu program pelatihan diluar rumah sakit yang diikuti sesuai dengan kebutuhan dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit khususnya mutu pelayanan Instalasi Radiologi.



BAB IX KEGIATAN ORIENTASI



Pengertian orientasi adalah usaha membantu para pekerja agar mengenali secara baik dan mampu beradaptasi dengan suatu situasi atau dengan suatu organisasi / perusahaan. Orientasi harus mampu membantu staf baru untuk memahami dan bersedia 21



melaksanakan dan memahami berbagai aspek teknis pekerjaan/ jabatannya, agar mampu melaksanakan tugas-tugasnya secara efektif, efisien dan produktif.



Orientasi tenaga radiografer adalah sebagai berikut : Hari ke1



Materi 1. Penjelasan status kepegawaian



Waktu



Metode



7 jam



Ceramah dan diskusi



2 jam



Ceramah, membaca dan diskusi



2. Penjelasan program orientasi yang akan diterima pegawai, peraturan dan tata tertib masa orientasi



Penanggung jawab SDM



3. Kepada pegawai dikenalkan seluruh unit kerja di Rumah Sakit Prima Husada 4. Orientasi di unit kerja dimana pegawai ditempatkan 5. Pegawai diberikan berbagai materi orientasi dengan penjadwalan khusus meliputi : a. Visi, misi, nilai, struktur organisasi b. Perjanjian kerja c. Etika bekerja d. Kesejahteraan spiritual e. Service excellence f. Handling complaints g. Produk produk rumah sakit h. Basic life support i. Penanggulangan bencana kebakaran j. Patient safety k. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi



2



1. Mempelajari SPO Instalasi Radiologi 2. Mempelajari Pedoman Pelayanan dan Pedoman Organisasi Instalasi Radiologi



Kepala Instalasi Radiologi



22



3



1. Mempelajari dan praktek alur pelayanan radiologi rawat jalan.



5 jam



Ceramah, diskusi, dan praktek



Kepala Instalasi Radiologi



7 jam



Ceramah, diskusi, dan praktek



Kepala Instalasi Radiologi



2. Cara menerima pasien radiologi rawat jalan/inap. 3. Mempelajari aplikasi BPJS. 4. Menyiapkan peralatan untuk melakukan pemeriksaan foto rontgen. 5. Menyerahkan hasil foto rontgen pasien rawat jalan dan KIE pasien rawat jalan. 4.



1. Mempelajari dan praktek alur pelayanan Radiologi Rawat Inap 2. Pengisian form permintaan Radiologi 3. Penyerahan Permintaan Radiologi 4. Penulisan setiap permintaan foto rontgen pada buku ekspedisi radiologi 5. Mempelajari items pada SIM-RS instalasi radiologi , rawat inap dan rawat jalan



BAB X PERTEMUAN / RAPAT



Rapat merupakan suatu pertemuan yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk membicarakan atau memecahkan suatu masalah tertentu. Tujuannya sebagai berikut : 1. Dapat membantu terselenggaranya pelayanan radiologi yang profesional di Instalasi radiologi Rumah Sakit Prima Husada. 2. Dapat memberikan pelayanan yang cepat dan tepat untuk keselamatan pasien. 23



3. Dapat mencari jalan keluar atau pemecahan permasalahan yang terkait dengan pelayanan di Instalasi radiologi.



Rapat terdiri dari 2 macam yaitu : A. Rapat Rutin. 1. Rapat koordinasi antar unit diselenggarakan pada setiap rabu jam 13.30 s/d selesai di Hall Akasia. Rapat ini dihadiri oleh kepala instalasi, kepala ruangan, dan unit-unit terkait untuk membahas tentang koordinasi antar unit dalam satu RS. 2. Daily report dilakukan setiap hari jam 13.00-14.00 yang bertempat di Hall Akasia. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing unit untuk membahas permasalahan di masing-masing unit serta update informasi terbaru mengenai RS Prima Husada. 3. Rapat internal Instalasi radiologi dilakukan pada minggu pertama 1 bulan sekali. Rapat ini dihadiri oleh seluruh tim Instalasi radiologi RSPH termasuk Dokter Spesialis Radiologi dan tenaga radiografer untuk membahas permasalahan internal ataupun eksternal, koordinasi internal, update keilmuan, dan lain-lain. B. Rapat Insidentil. 1. Rapat Insidentil diselenggarakan sewaktu-waktu bila ada masalah atau sesuatu hal yang perlu dibahas dan sosialisasi kebijakan baru.



24



BAB XI PELAPORAN



Berikut data laporan Instalasi Radiologi meliputi : Jenis No Nama Laporan Uraian Laporan Laporan 1. Laporan Laporan rekapan Laporan rekapan harian meliputi rekapan Harian harian kunjungan pasien yang dilakukan persift jaga, 2. Laporan Laporan jadwal Laporan jadwal dinas radiografer disusun oleh Bulanan dinas radiografer kepala instalasi radiologi yang disetujui oleh Manager pelayanan. Laporan bulanan Laporan bulanan unit disusun oleh kepala unit instalasi radiologi yang melaporkan kebutuhan jumlah SDM, fasilitas, pengembangan pelayanan, kinerja produktivitas, mutu, evaluasi jadwal kegiatan, serta kritik dan saran dalam rangka perbaikan instalasi radiologi 3. Laporan Laporan rekapitulasi Laporan rekapitulasi tahunan pelayanan radiologi Tahunan tahunan pelayanan yang berdasarkan kunjungan pasien dan jenis radiologi rawat pemeriksaan yang dilakukan. jalan,rawat inap dan Laporan rekapitulasi tahunan ini bertujuan untuk jenis pemeriksaan. mengetahui pelayanan radiologi di instalasi radiologi sehingga dapat dilakukan perencanaan penambahan SDM dan alat untuk melakukan pemeriksaan apabila diperlukan. Laporan evaluasi Laporan evaluasi kinerja individu dilakukan oleh kinerja individu kepala instalasi radiologi untuk mengevaluasi kinerja tenaga radiografer.. Hal ini bertujuan untuk memantau perkembangan kinerja karyawan dan melakukan perbaikan apabila terdapat yang kurang sesuai dengan standar yang ditetapkan.



Ditetapkan di Malang Pada tanggal 19 Maret 2018 Direktur Rumah Sakit Prima Husada,



dr. Lovi Krissadi Endari



25