5 0 510 KB
PEDOMAN PENGORGANISASIAN KASAPEL KEUANGAN DAN PERENCANAAN
RUMAH SAKIT UMUM ADHYAKSA Jln. Hankam Raya No. 60 Ceger Cipayung Jakarta Timur Phone (021) 29462345 Fax (021) 29462370
1
BAB I PENDAHULUAN
Rumah Sakit (RS) adalah institusi pelayanan kesehatan yang merupakan bagian dari sistem pelayanan kesehatan masyarakat dimana rumah sakit merupakan suatu institusi untuk menampung pasien untuk medical dan nursing care yang meliputi : (1) fungsi pencegahan dan pengobatan (diagnosis, terapy, dan rehabilitasi) dari pasien yang dirawat, rawat jalan (ambulatory care), perawatan di rumah (domicilary care), (2) tempat pendidikan, (3) tempat penelitian kedokteran, epidemioligi dan organisasi dan manajemen. Pembangunan Nasional pada hakekatnya bertujuan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, untuk mencapai tujuan tersebut upaya dibidang kesehatan merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan. Salah satu upaya untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan yang dimaksud adalah melalui upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit. 1.
Pengertian Pengorganisasian (Organizing)
Pengorganisasian
adalah
merupakan
fungsi
kedua
dalam
Manajemen
dan pengorganisasian didefinisikan sebagai proses kegiatan penyusunan struktur
organisasi
sesuai dengan tujuan-tujuan, sumber-sumber, dan lingkungannya. Dengan demikian hasil pengorganisasian adalah struktur organisasi. Pengorganisasian (Organizing) adalah suatu langkah untuk menetapkan,menggolongkan dan mengatur berbagai macam kegiatan yang di pandang.Seperti bentuk fisik yang tepat bagi suatu ruangan kerja administrasi, ruangan laboratorium, serta penetapan tugas dan wewenang seseorang pendelegasian wewenang dan seterusnya dalam rangka untuk mencapai tujuan. 2.
Pengertian Struktur Organisasi
Struktur organisasi adalah susunan komponen-komponen (unit-unit kerja) dalam organisasi. Struktur organisasi menunjukkan adanya pembagian kerja dan menunjukkan bagaimana fungsi fungsi atau kegiatan kegiatan yang berbeda beda tersebut diintegrasikan (koordinasi). Selain dari pada itu struktur organisasi juga menunjukan spesialisasi spesialisasi karyawan, saluran perintah
dan
pemyampaian
mekanisme-mekanisme atas unsur spesialisasi
laporan.
formal kerja,
Struktur
Organisasi
organisasi
dapat didefinisikan
diolah. Struktur
standarisasi, koordinasi,
organisasi
sentralisasi atau
sebagai terdiri
desentralisasi
dalam pembuatan keputusan dan ukuran satuan kerja.
3.
Pengorganisasian sebagai Salah satu Fungsi Manajemen
Setelah kita telah mempelajari perencanaan sebagai salah satu fungsi manajemen, tentunya kita harus mempelajari fungsi manajemen lainnya. Salah satu fungsi manajemen adalah mengetahui pengorganisasian yang merupakan salah satu fungsi manajemen yang penting karena
dengan
pengorganisasian berarti akan
2
memadukan seluruh
sumber-sumber
yang ada dalam organisasi, baik yang berupa sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya ke arah tercapainnya suatu tujuan. Pentingnya pengorganisasian sebagai fungsi yang dijalankan oleh setiap manajer atau orang-orang yang menjalankan manajemen dalam setiap organisasi.
Fungsi
manajemen
lainnya
yaitu
pengorganisasian,
yang
pula pentingnya dengan fungsi perencanaan karena dalam pengorganisasian seluruh
sama sumber
(resources) baik berupa manusia maupun yang non manusia harus diatur dan padukan sedemikian rupa untuk berjalannnya suatu organisasi dalam rangkai pencapaian tujuannya. Pemahaman tentang pengorganisasian sebagai salah satu fungsi manajemen, akan memberikan kejelasan bahwa proses pengaturan di dalam organisasi tidak akan selesai, tanpa diikuti oleh aktuasi yang berupa bimbingan kepada manusia yang berada di dalam organisasi tersebut, agar secara terus-menerus dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
3
BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM ADHYAKSA
Rumah Sakit Umum Adhyaksa yang diresmikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 September 2014, Rumah Sakit Umum Adhyaksa merupakan rumah sakit kelas C berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. TU 02.03/I/3656/2014. RSU Adhyaksa dioperasionalkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4576 Tahun 2014. RSU Adhyaksa terletak di daerah Jakarta Timur tepatnya di Jalan Hankam Raya Nomor 60 Ceger Cipayung Jakrta Timur 13870 Telp (021) 29462345 Fax (021) 29462370 website www.rsuadhyaksa.com email : [email protected]. Ruamh Sakit Umum Adhyaksa memiliki Luas Lahan 13.741.000 m2 dengan luas bangunan 15.333.618 m2. RSU Adyaksa merupakan rumah sakit milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada saat ini Rumah Sakit Umum Adhyaksa dikelola oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai antara Kejaksaan RI dengan Pemerintah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta tentang Pinjam Pakai untuk Pemanfaatan Banag Milik Negara Berupa Tanah, Bangunan dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Adhyaksa. Nomor B-252/C/CHK/096/2014, Nomor : 51 Tahun 2014 yang diubah dalam perjanjian tambahan (adendum) nomor B88/C/03/2017, 1 Tahun 2017 serta Perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomr B-89/C/03/2017, 2 Tahun 2017 tentang penyerahan pengelolaan Rumah Sakit Umum Adhyaksa. Pelayanan RSU Adhyaksa meliputi pelayanan Rawat Jalan, Rawat Inap, IGD 24 Jam dan Pelayanan penunjang medis yang dilaksanakan selama 24 Jam. Saat RSU Adhyaksa memiliki kapasitas 120 bed yang diperuntukkan buat seluruh lapisan masyarakat baik pasien umum maupun Pasien BPJS serta pasien kerjasama dengan RSU Adhyaksa.
4
BAB III Visi, Misi, Falsafah, Nilai dan Tujuan RS
Dalam mendukung terwujudnya visi Kejaksaan Agung RI yaitu Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran, serta nilai – nilai kepautan dan Visi Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jakarta Baru, kota modern yang tertata rapi dan manusiawi, dengan kepemimpinan dan pemerintah yang bersih dan melayani. Maka RSU Adhyaksa menetapkan visi dan misinya sebagai berikut :
1. VISI “Menjadi Rumah Sakit Umum Terbaik dan Rujukan Forensik Klinik Nasional
Yang Berstandar
Internasional “ 2. MISI Dalam rangka mencapai visi yang telah ditetapkan,
maka Rumah Sakit Umum Adhyaksa
menetapkan misinya sebagai berikut : 1.
Membantu kelancaran proses penegakan hukum di bidang kesehatan
2.
Meningkatkan sarana dan prasarana rumah sakit yang berkualitas.
3.
Meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan sumber daya manusia untuk menuju tenaga yang profesional dan berintegritas.
4.
Berperan serta dalam pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
3. FALSAFAH Fasalfah Rumah Sakit Umum Adhyaksa Melayani secara professional dengan sepenuh hati. 4. NILAI Satya Adhi Wicaksana Satya
:
Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa,terhadap diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia.
Adhi
:
Kesempurnaan dalam bertugas dan yang berunsur utama, bertanggungjawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga dan terhadap sesama manusia.
Wicaksana : Bijaksana dalam tuturkata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.
5
5. Tujuan. Rumah Sakit Umum Adhyaksa dibangun bertujuan untuk membantu Kejaksaan Agung Repulik Indonesia dalam hal memenuhi kebutuhan pelayanan tersangka, terdakwa dan terpidana yang menjadi kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia serta pegawai keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia serta turut serta dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah bidang pelayanan kesehatan perorangan di Rumah Sakit terutama membantu masyarakat yang berada disekitar rumah sakit untuk mendaptakan pelayanan kesehatan. 6. MOTTO
Motto RSU Adhyaksa adalah “Kami Melayanan dengan Hati Untuk Kesehatan Anda” 7. JANJI LAYANAN
Memberikan pelayanan sesuai standar dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pasien.
6
BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM ADHYAKSA RUANG RAWAT INAP LANTAI 6 Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Adhyaksa Ruang Rawat Inap Lantai 6 sebagai berikut: a. b. c. d.
Kepala instalasi rawat inap Kepala ruangan Penangguang jawab shift Perawat pelaksana
7
STRUKTUR ORGANISASI RSU ADHYAKSA Ruang Rawat Inap Lantai 6
Kepala Instalasi Rawat Inap
Kepala Ruangan
Ka Tim
PJ Shift
PP
PJ Shift
PP
PJ Shift
PP
PP
8
PJ Shift
PJ Shift
PP
PP
PP
1) Direktur : a. Memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Rumah Sakit Umum Adhyaksa; b. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Subbagian, Seksi dan Subkelompok jabatan Fungsional; c. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit
Kerja
Perangkat
Daerah
(SKPD/UKPD)
dan/atau
instansi
pemerintah/swasta dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Rumah Sakit Umum Adhyaksa; d. Mengembangkan inovasi pelayanan kesehatan dan manajemen di RSU Adhyaksa; dan e. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Rumah Sakit Umum Adhyaksa. 2) Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan a. Subabagian Tata Usaha dan Keuangan merupakan satuan kerja staf dalam pelaksanaan administrasi RSU Adhyaksa; b. Subbagian Tata Usaha dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur; c. Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas: 1. Menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran dan rencana bisnis anggaran RSU Adhyaksa sesuai dengan lingkup tugasnya; 2. Melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan dan rencana bisnis anggaran RSU Adhyaksa sesuai dengan lingkup tugasnya; 3. Mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran dan rencana bisnis anggaran RSU Adhyaksa; 4. Melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis, dokumen pelaksanaan anggaran dan rencana bisnis anggaran RSU Adhyaksa; 5. Melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang; 6. Melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; 7. Melaksanakan publikasi kegiatan dan pengaturan acara RSU Adhyaksa; 8. Melaksanakan penyediaan, penatausahaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja RSU Adhyaksa; 9. Melaksanakan pengelolaan teknologi informasi RSU Adhyaksa; 10. Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan data informasi RSU Adhyaksa; 11. Melaksanakan penerimaan, penatausahaan, penyetoran da pelaporan penerimaan retribusi RSU Adhyaksa; 12. Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas RSU Adhyaksa; 13. Melaksanakan kegiatan kehumasan dan pemasaran; dan 14. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan Tugas Subbagian Tata Usaha dan Keuangan.
9
3) Kepala Satuan Pelaksana (Ka. Satpel) Kepegawaian dan Umum: Ka. Satpel Kepegawaian dan Umum memimpin Satuan Pelaksana Kepegawaian dan Umum yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Satpel Kepegawaian dan Umum merupakan Satuan Kerja Kepala Sub Bagian Tata Usaha dalam pengelolaan barang/aset serta pelaksanaan kegiatan pemasaran, ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kualitas pegawai RSU. Satpel Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas : a. Menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satpel Kepegawaian dan Umum; b. Menyusun bahan petunjuk teknis standar operasional prosedur pelaksanaan barang/aset, serta melaksanakan kegiatan pemasaran, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; c. Menghimpun, menganalisis, mengajukan kebutuhan perlengkapan/ peralatan/ inventaris kantor/ alat kesehatan ; d. Memproses pengadaan, menerima, menyimpan dan mendistribusikan serta mencatat perlengkapan / peralatan / inventaris kantor / alat kesehatan ; e. Melaksanakan
kegiatan
pemeliharaan
dan
perawatan
perlengkapan/
peralatan/inventaris kantor/ alat kesehatan termasuk bangunan gedung; f.
Menyampaikan
pencatatan
pengadaan,
penyimpanan,
pendistribusian,
pemeliharaan dan perawatan perlengkapan/ peralatan/inventaris kantor/alat kesehatan kepada Satuan Pelaksana Keuangan dan Perencanaan untuk dibukukan; g. Melaksanakan kegiatan publikasi dan pemasaran pelayanan Rumah Sakit Umum Adhyaksa; h. Melaksanakan pelayanan data dan informasi rumah sakit (front office); i.
Melaksanakan penjajakan kerja sama pelayanan dengan institusi pengguna jasa pelayanan kesehatan;
j.
Melaksanakan kegiatan surat-menyurat dan kearsipan antara lain penerimaan, pencatatan, pentaklikan, penomoran, stempel, pendistribusian dan pengiriman surat serta penyimpanan, penelusuran dan pemeliharaan arsip;
k. Melaksanakan kegiatan proses pembangunan bangunan gedung Rumah Sakit Umum Adhyaksa; l.
Mengelola ruang rapat /ruang pertemuan dan perpustakaan Rumah Sakit Umum Adhyaksa;
m. Melaksanakan kegiatan pemeliharaan kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban Rumah Sakit Umum Adhyaksa; n. Melaksanakan upacara dan pengaturan acara Rumah Sakit Umum Adhyaksa; o. Melaksanakan koordinasi penghapusan barang; p. Menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan peraturan Rumah Sakit Umum Adhyaksa yang terkait dengan tugas Satpel Kepegawaian dan Umum; q. Menyusun bahan pelaksanaan kerjasama dengan pihak lain, berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Sumber Daya Manusia;
10
r.
Menyusun bahan kebijakan teknis pelayanan Rumah Sakit Umum Adhyaksa yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Satpel Kepegawaian dan Umum;
s. Menyiapkan bahan laporan Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Satpel Kepegawaian dan Umum; t.
Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Satpel Kepegawaian dan Umum.
u. Melaksanakan perencanaan kebutuhan, penempatan, mutasi, pengembangan, pendidikan dan pelatihan pegawai v. Melaksanakan monitoring, pembinaan, pengendalian, pengembangan, dan pelaporan kinerja dan disiplin pegawai w. Melaksanakan pengurusan hak, kesejahteraan, penghargaan, kenaikan pangkat, cuti, dan pensiun pegawai x. Menyiapkan dan memproses administrasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dalam dan dari jabatan y. Menghimpun, mengolah, menyajikan dan memelihara data, informasi dan dokumen kepegawaian termasuk daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut kepangkatan pegawai. z. Melaksanakan konseling pegawai terhadap non pegawai negeri sipil Rumah Sakit Umum Adhyaksa aa. Memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan dan/atau tenaga lainnya di Rumah Sakit Umum Adhyaksa bb. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan hukum di Rumah Sakit Umum Adhyaksa
4) Kepala Satuan Pelaksana (Ka. Satpel) Keuangan dan Perencanaan Adalah seorang Kepala Bagian Satuan Pelaksana Keuangan dan Perencanaan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Kepala Satuan Pelaksana Keuangan dan Perencanaan mempunyai tugas: a. Menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Pelaksana Keuangan dan Perencanaan ; b. Menghimpun bahan dan penyusunan rencana strategis Rumah Sakit Umum Adhyaksa ; c. Menyusun bahan petunjuk teknis standar operasional prosedur pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan perencanaan ; d. Menghimpun bahan dan menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) Rumah Sakit Umum Adhyaksa ; e. Melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Rumah Sakit Umum Adhyaksa ; f.
Melaksanakan penatausahaan keuangan Rumah Sakit Umum Adhyaksa
g. Menghimpun bahan dan menyusun laporan keuangan (realisasi Anggaran, neraca, arus kas, catatan atas laporan keuangan) Rumah Sakit Umum Adhyaksa; h. Menghimpun dan menyusun bahan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Adhyaksa ;
11
i.
Melakukan analisis dan evaluasi nilai dan manfaat aset Rumah Sakit Umum Adhyaksa ;
j.
Mencatat, membukukan dan menyusun akuntansi aset Rumah Sakit Umum Adhyaksa ;
k. Melaksanakan mobilisasi penerimaan keuangan ; l.
Melaksanakan pengelolaan kas,utang dan piutang Rumah Sakit Umum Adhyaksa ;
m. Menerima, meneliti dan memproses pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) ; n. Melaksanakan sistem informasi manajemen dan keuangan Rumah Sakit Umum Adhyaksa ; o. Melaksanakan pembayaran pengeluaran; p. Menerima, meneliti/menguji kelengkapan tagihan belanja; q. Mengoordinasikan penghitungan unit cost dan usulan tarif setiap pelayanan ; r.
Mengkoordinasikan penyusunan formula remunerasi;
s. Memberi bimbingan dan konsultasi teknis penyusunan rencana kerja (RKA) kepada satuan kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa; t.
Menghimpun bahan dan menyusun laporan kegiatan, kinerja dan akuntabilitas Rumah Sakit Umum Adhyaksa;
u. Menyiapkan bahan laporan Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Satuan Pelaksana Keuangan dan Perencanaan; v. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Pelaksana Keuangan dan Perencanaan.
5) Kepala Seksi Pelayanan Medis : a) Seksi Pelayanan Medis merupakan satuan kerja lini RSU Adhyaksa dalam pelaksanaan pengembangan, pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan medis; b) Seksi Pelayanan Medis dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur; c) Seksi Pelayanan Medis mempunyai tugas: 1.
Menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran dan rencana bisnis anggaran RSU Adhyaksa sesuai dengan lingkup tugasnya;
2.
Melaksanakan rencana strategis, dokumen pelaksanaan anggaran dan rencana bisnis anggaran RSU Adhyaksa sesuai dengan lingkup tugasnya;
3.
Menyusun
pedoman,
standar
dan
prosedur
teknis
pelaksanaan
pengembangan, pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan medis; 4.
Mengoordinasikan, monitoring, evaluasi, pengawasan dan pengendalian serta pembinaan pelaksanaan kegiatan pelayanan medis, pelayanan kegawatdaruratan, rujukan dan pelayanan foreksi klinik;
5.
Menyusun dan menyediakan kebutuhan perlengkapan/peralatan/inventaris pelayanan medis/kegawatdaruratan/rujukan;
6.
Mengembakan kegiatan pelayanan medis, pelayanan kegawatdaruratan, rujukan dan pelayanan forensik klinik
12
7.
Menyusun standar pelayanan medis, standar operasional prosedur, monitoring, evaluasi, pengawasan dan pembinaan kegiatan pelayanan medis, pelayanan kegawatdaruratan, rujukan dan pelayanan forensik klinik;
8.
Mengoordinasikan penyelenggaraan keselamatan pasien;
9.
Melaksanakan koordinasi pelayanan ambulance;
10. Fasilitas kegiatan penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan; 11. Menyusun rencana pengembangan tenaga medis dan mengoordinasikan pelaksanaannya; 12. Melaksanakan penyuluhan kesehatan rumah sakit; 13. Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan kesehatan khususnya pelayanan forensik klinik; 14. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Medis. 6) Kepala Satuan Pelaksana (Ka. Satpel ) Gawat Darurat, Rawat Jalan & Forensik Klinik: Kepala Satuan Pelaksana Gawat Darurat dan Rawat Jalan dan forensik klinik berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Seksi Pelayanan Medis. Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan Medis Gawat Darurat, Rawat Jalan dan forensik klinik bertanggung jawab terhadap kelancaran pelayanan di Gawat Darurat, Rawat Jalan dan forensik klinik mempunyai tugas: a. Menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Pelaksana Gawat Darurat, Rawat Jalan forensik klinik; b. Mengoordinasikan, monitoring, evaluasi, pengawasan dan pengendalian serta pembinaan pelaksanaan kegiatan pelayanan medis di Gawat Darurat, Rawat Jalan dan forensik klinik; c. Menyusun dan menyediakan kebutuhan perlengkapan/ peralatan / inventaris pelayanan medis Gawat Darurat, Rawat Jalan dan forensik klinik; d. Mengembangkan kegiatan pelayanan medis Gawat Darurat, Rawat Jalan dan forensik klinik. e. Menyusun standar pelayanan medis, standar operasional prosedur, monitoring, evaluasi, pengawasan dan pembinaan kegiatan pelayanan medis pada gawat darurat, rawat jalan dan forensik klinik; f.
Mengoordinasikan penyelenggaraan keselamatan pasien;
g. Fasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan; h. Menyusun rencana pengembangan tenaga medis dan mengoordinasikan pelaksanaannya; i.
Menyiapkan bahan laporan Satuan Pelaksana Rawat Inap yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Satuan Pelaksana Gawat Darurat, Rawat Jalan dan forensik klinik;
j.
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Pelaksana Gawat Darurat, Rawat Jalan dan forensik klinik dalam pelaksanaan pelayanan medis.
7) Koordinator Satuan Pelaksana (Ko. Satpel) Rawat Inap dan Ruang Khusus: Kepala Satuan Pelaksana Rawat Inap dan Ruang Khusus berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Seksi Pelayanan Medis. Kepala Satuan Pelaksana
13
Rawat Inap dan Ruang Khusus bertanggung jawab terhadap kelancaran pelayanan di Rawat Inap, HCU dan Kamar Operasi dan mempunyai tugas: a. Menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Pelaksana Rawat Inap, HCU dan Kamar Operasi; b. Mengoordinasikan, monitoring, evaluasi, pengawasan dan pengendalian serta pembinaan pelaksanaan kegiatan pelayanan medis di Rawat Inap, HCU dan kamar operasi; c. Menyusun dan menyediakan kebutuhan perlengkapan/ peralatan / inventaris pelayanan medis kegawatdaruratan, semi intensive dan pembedahan; d. Mengembangkan kegiatan pelayanan medis bidang kegawatdaruratan Semi Intensive dan Pembedahan; e. Menyusun standar pelayanan medis, standar operasional prosedur, monitoring, evaluasi, pengawasan dan pembinaan kegiatan pelayanan medis pada Unit Gawat Darurat, High Care Unit dan Kamar Operasi; f.
Mengoordinasikan penyelenggaraan keselamatan pasien;
g. Fasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan; h. Menyusun rencana pengembangan tenaga medis dan mengoordinasikan pelaksanaannya; i.
Menyiapkan bahan laporan Satuan Pelaksana Rawat Inap, HCU dan Kamar Operasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Satuan Pelaksana Rawat Inap, HCU dan Kamar Operasi;
j.
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Pelaksana Rawat Inap, HCU dan Kamar Operasi dalam pelaksanaan pelayanan medis.
8) Kepala Seksi Penunjang Medis dan Keperawatan a) Seksi Keparawatan dan Penunjang Medis merupakan satuan kerja lini RSU Adhyaksa
dalam
pengoordinasikan
pelaksanaan pelaksanaan
pengembangan,
pelayanan
pengendalian
keperawatan
dan
dan
pelayanan
penunjang medis; b) Seksi Keperawatan dan Penunjang Medis dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur; c) Seksi Keperawatan dan Penunjang Medis mempunyai tugas ; 1.
Menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran dan rencana bisnis anggaran RSU Adhyaksa sesuai dengan lingkup tugasnya;
2.
Melaksanakan rencana strategis, dokumen pelaksanaan anggaran dan rencana bisnis anggaran RSU Adhyaksa sesuai dengan lingkup tugasnya;
3.
Menyusun
pedoman,
pengembangan,
standar
pengendalian
dan
prosedur
teknis
pelaksanaan
dan
pengoordinasikan
pelaksanaan
pelayanan keperawatan dan pelayanan penunjang medis; 4.
Mengoordinasikan, monitoring, evaluasi, pengawasan dan pengendalian serta pembinaan pelaksanaan kegiatan pelayanan keperawatan dan pelayanan penunjang medis;
5.
Menyusun dan menyediakan perlengkapan/peralatan/inventaris pelayanan keperawatan dan pelayanan penunjang medis;
14
6.
Mengembangankan kegiatan pelayanan keperawatan dan pelayanan penunjang medis;
7.
Menyelenggarakan urusan rekam medis;
8.
Menyelenggarakan radiodiagnostik,
pelayanan
rehablitasi
gizi,
laboratorium,
dan
pemulasaraan
medik
kefarmasian, jenazah
serta
pelayanan penunjang medis lainnya; 9.
Menyusun rencanan pengembangan tenaga keperawatan
dan tenaga
penunjang medis serta mengoordinasian pelaksanaannya; 10. Menyelenggarakan kesehatan dan keselamatan kerja, laundry dan sanitasi lingkungan dan penunjang medis; dan 11. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Keperawatan dan Penunjang Medis.
9) Koordinator Satuan Pelaksana Perawatan: Adalah seorang Kepala Satuan Pelaksana Keperawatan (Ka.Satpel Keperawatan) yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Seksi Penunjang Medis dan Keperawatan. Bertanggung jawab memimpin perawat pada seluruh unit pelayanan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa dan mempunyai tugas : a. Menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pelayanan Keperawatan ; b. Mengoordinasikan,monitoring,
evakuasi,
pengawasan,
dan
Pembinaan
pelaksanaan kegiatan pelayanan keperawatan ; c. Menyusun dan meyediakan kebutuhan perlengkapan / peralatan / Inventaris; d. Mengembangkan kegiatan pelayanan keperawatan ; e. Menyusun standar pelayanan keperawatan, standar operasional prosedur, monitoring,
evaluasi,
pengawasan
dan
pembinaan
kegiatan
pelayanan
keperawatan ; f.
Menyusun rencana pengembangan tenaga keperawatan dan mengoordinasikan pelaksanaanya ;
g. Menyiapkan bahan laporan Satuan Pelaksana Keperawatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kepala Seksi Penunjang dan Keperawatan ; h. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Pelaksana Keperawatan.
10) Koordinator Satuan Pelaksana(Ko.Satpel) Penunjang Medis: Kepala satuan Pelaksana Penunjang Medis adalah seorang Kepala Satuan Pelaksana Penunjang Medis yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Seksi Penunjang Medis dan Keperawatan. Kepala Satuan Pelaksana Penunjang Medis bertanggung jawab atas kelancaran pelayanan Farmasi, Labolatorium, Radiologi, CSSD dan Rekam Medis, Gizi, Fisioterapi, Kesling, Binatu dan Kamar Jenazah serta mempunyai tugas: a. Menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pengelolaan Penunjang Medis; b. Mengoordinasikan, monitoring, evakuasi, pengawasan dan Pembinaan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Penunjang Medis;
15
c. Menyusun dan meyediakan kebutuhan perlengkapan / peralatan / Inventaris; d. Mengembangkan kegiatan pengelolaan penunjang Medis; e. Menyusun standar pengelolaan penunjang Medis, standar operasional prosedur, monitoring, evaluasi, pengawasan dan pembinaan kegiatan pengelolaan penunjang Medis; f.
Menyusun rencana pengembangan Farmasi, Labolatorium, Radiologi, CSSD dan Rekam Medis, Gizi, Fisioterapi, Kesling, Binatu dan Kamar Jenazah dan mengoordinasikan pelaksanaanya;
g. Menyiapkan bahan laporan Satuan Pelaksana Penunjang Medis yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kepala Seksi Penunjang dan Keperawatan; h. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Pelaksana Penunjang Medis.
16
BAB V STRUKTUR ORGANISASI UNIT KERJA TATA USAHA
Direktur
Subbagian Tata Usaha dan Keuangan
Kasatpel Keuangan & Perencanaan
Bendahara Pengeluaran
Bendahara Penerimaan
Verifikator
Perencanaan
17
Pengolah Data Keuangan & Perencanaan
Pengadministrasi Keuangan & Perencanaan
BAB VI URAIAN JABATAN 1) Bendahara Pengeluaran Adalah Seorang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Pelaksana Keuangan dan Perencanaan. Bendahara Pengeluaran mempunyai tugas:
Mengajukan SPP kepada Pengguna Anggaran;
Melaksanakan pelunasan tagihan pihak ketiga berdasarkan bukti tagihan yang sah;
Mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berdasarkan SPM serta buktibukti pengeluaran yang sah secara tertib dan teratur dalam Buku Kas Pengeluaran dan bukti-bukti register lainnya sesuai dengan keperluan;
Menghimpun
seluruh
bukti-bukti
penerimaan
dan
pengeluaran
dan
dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan uang yang ada dalam kepengurusannya secara tertib dan teratur;
Menyampaikan
laporan
dan
Pertanggung
Jawaban
pengelolaan
dan
penggunaan uang kepada Pengguna Anggaran melalui PPK – SKPD selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya; dan
Menyampaikan
laporan
dan
pertanggung
jawaban
fungsional
atas
pengelolaan dan penggunaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada PPKD dan BLUD selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dengan tembusan kepada Inspektur/Inspektur Pembantu; 2) Bendahara Penerimaan Adalah Seorang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Pelaksana Keuangan dan Perencanaan. Bendahara Penerimaan mempunyai tugas:
Merencanakan,
Melaksanakan,
dan
Melaporkan
kegiatan
Bendahara
Penerima;
Menyelenggarakan
penatausahaan
terhadap
seluruh
penerimaan
dan
penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya;
Melakukan input data transaksi penerimaan Rumah Sakit ke dalam Buku Kas Umum Peneriamaan;
Menyetorkan seluruh penerimaan Uang Rumah Sakit Yang diterimanya paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima ke Rekening Kas Umum Bank Rumah Sakit;
Menyusun dan mengarsipkan seluruh dokumen penerimaan;
18
Menyampaikan laporan dan pertanggung jawaban secara administratif atas pengelolaan yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggung jawaban penerima kepada Pengguna Anggaran melalui PPK – SKPD selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;
Menyampaikan laporan dan pertanggung jawaban secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggung jawaban penerimaan kepada PPKD selaku BLUD selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya, dengan tembusan kepada Inspektur;
Melakukan Kas Opname minimal setiap akhir bulan;
Membuat Satuan Kerja Individu sesuai dengan Tugas dan tanggung jawabnya.
3) Verifikator Adalah Seorang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Pelaksana Keuangan dan Perencanaan. Verifikator mempunyai tugas:
Meneliti dan melakukan verifikasi terhadap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang bersumber dari Anggaran Belanja Operasional BLUD RSU Adhyaksa sesuai dengan standar kelengkapan yang telah ditentukan;
Melakukan Pencatatan, Penginputan dan Penyimpanan dokumen sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;
Meneliti dan melakukan Verifikasi terhadap setiap Dokumen Penagihan Pembayaran Belanja Operasional BLUD RSU Adhyaksa;
Meneliti dan melakukan verifikasi terhadap setiap Surat Pertanggung Jawaban Belanja Operasional BLUD sesuai dengan Standar Kelengkapan yang telah ditentukan
Meneliti dan melakukan Verifikasi terhadap setiap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang bersumber dari APBD;
Meneliti dan melakukan verifikasi terhadap setiap Surat Pertanggung Jawaban Belanja APBD.
4) Perencanaan Adalah Seorang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Pelaksana Keuangan dan Perencanaan. Verifikator mempunyai tugas:
Menghimpun, menyiapkan dan mengkoordinasikan bahan penyusunan Rencana Strategis RSU Adhyaksa;
Menghimpun, menyiapkan dan mengkoordinasikan bahan penyusunan Rencana Belanja dan Anggaran RSU Adhyaksa;
Menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran satuan pelaksana anggaran dan perencanaan;
19
Melakukan koordinasi usulan komponen APBD di Bidang dan Bagian Internal;
Menyampaikan dan Menginput Rencana Kerjadan Anggaran RSU Adhyaksa ke system e-Budgeting dan e-Monev Provinsi DKI Jakarta;
Mendampingi dan Musrenbang dan atau Rapat Kerja dengan DPRD;
Mendampingi dalam koordinasi perencanaan dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta;
Membuat dokumen Rencana Kerja dan Anggaran RSU Adhyaksa;
Membuat dokumen Pelaksanaan Anggaran RSU Adhyaksa;
Melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan RSU Adhyaksa dengan unit terkait;
Melaksanakan Cashflow penyerapan anggaran RSU Adhyaksa;
Membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran Belanja daerah per kode rekening;
Menyelesaikan masalah intern Profesi Satuan Pelaksana Anggaran dan antara Profesi Satuan Pelaksana Anggaran dan atau pegawai lainnya.
5) Pengolah Data Keuangan dan Perencanaan Adalah Seorang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Pelaksana Keuangan dan Perencanaan. Pengolah Data Keuangan dan Perencanaan mempunyai tugas:
Menerima dan memeriksa laporan keuangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut;
Mempelajari laporan keuangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mencapai hasil yang diharapkan;
Menata laporan keuangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mencapai hasil yang diharapkan;
Mengkonsultasikan kendala proses penataan laporan keuangan, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk mencapai hasil yang diharapkan;
Mendokumentasikan semua data/bahan/surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar apabila sewaktu-waktu diperlukan lagi data tersebut mudah dicari;
Mengevaluasi
pelaksanaan
penataan
laporan
keuangan
dengan cara
membandingkan antara rencana dengan pelaksanaan penataan laporan keuangan sebagai bahan perbaikan selanjutnya;
Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan dan hasil sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban;
20
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar kegiatan kedinasan dapat berjalan lancar.
6) Pengadministrasi Keuangan & Perencanaan Adalah Seorang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Pelaksana Keuangan dan Perencanaan. Pengadministrasi Keuangan dan Perencanaan mempunyai tugas:
Melakukan pendokumentasian dokumen-dokumen anggaran;
Menginput bahan rencana penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Rumah Sakit;
Menginput Realisasi Bayar dari Sistem Informasi Keuangan untuk Data Belanja Bulanan;
Membuat Laporan Pelaksanaan dan penyerapan anggaran pembangunan fisik/pengadaan barang dan jasa;
Menginput Bahan Pelaksanaan Cash Flow anggaran rumah sakit;
Menginput Laporan Realisasi Anggaran Rumah Sakit ;
Menginput Rencana Kerja dan Anggaran Rumah Sakit ke Sistem e-Budgeting dan e-Monev Provinsi DKI Jakarta;
Mencetak dan mendistribusikan DPA/DPPA dan Anggaran Kas;
Melaporkan Tugas dan Fungsi Pengguna Anggaran
21
BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA Skema 7.1 Hubungan Kerja
KEPEGAWAIAN
TATA USAHA
PENUNJANG
RENCANA PENGADAAN BARANG DAN JASA UNIT
PENGAJUAN SPJ
UNIT KEUANGAN & PERENCANAAN
VERIFIKASI KELENGKAPAN BERKAS
PERSETUJUAN DIREKTUR
PEGAWAI
REKANAN
Tata kerja di Unit Keuangan dan Perencanaan bersifat garis Komunikasi, Koordinasi, Informasi dan Administratif, serta dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui rapat.
Unit-unit melakukan perhitungan biaya terhadap pengadaan barang dan jasa yang di butuhkan dan diajukan ke Unit Keuangan & Perencanaan.
Unit Keuangan dan Perencanaan bertindak sebagai mediator antara Unit-unit Rumah Sakit dengan Rekanan dalam hal pembayaran yang sebelumnya telah di setujui oleh Direktur.
Unit Keuangan dan Perencanaan berkewajiban memberikan laporan kinerja individu masing-masing pegawai kepada atasannya.
22
BAB VIII POLA KETENAGAAN & KUALIFIKASI PERSONIL
NAMA JABATAN KUALIFIKASI
FORMAL & INFORMAL
TENAGA YANG DIBUTUHKAN
Ka Satpel Keuangan dan Perencanaan
a. Pendidikan : 1 Orang S1 b. Pengalaman Kerja : - Minimal 1 Tahun dalam jabatan supervisi c. Keahlian dan Keterampilan : - Manajemen Keuangan - Terampil mengoprasikan Komputer - Mampu berkomunikasi dengan baik d. Berbadan sehat
Bendahara Pengeluaran
a. Pendidikan : Minimal D3 b. Pengalaman Kerja : - Minimal 1 tahun di bidang keuangan c. Keahlian dan Keterampilan : - Terampil menggunakan Microsoft Office atau sejenisnya - Mampu berkomunikasi dengan baik d. Berbadan sehat
Bendahara Penerimaan
a. Pendidikan : Minimal D3 b. Pengalaman Kerja : - Minimal 1 tahun di bidang keuangan c. Keahlian dan Keterampilan : - Terampil menggunakan Microsoft Office atau sejenisnya - Mampu berkomunikasi dengan baik d. Berbadan sehat
Verifikator
a. Pendidikan : Minimal D3 b. Pengalaman Kerja : - Minimal 1 tahun di bidang keuangan c. Keahlian dan Keterampilan : - Terampil menggunakan Microsoft Office atau sejenisnya
23
-
Mampu berkomunikasi dengan baik d. Berbadan sehat Perencanaan
a. Pendidikan : Minimal D3 b. Pengalaman Kerja : - Minimal 1 tahun di bidang keuangan c. Keahlian dan Keterampilan : - Terampil menggunakan Microsoft Office atau sejenisnya - Mampu berkomunikasi dengan baik d. Berbadan sehat
Pengolah Data Keuangan & Perencanaan
a. Pendidikan : Minimal D3 b. Pengalaman Kerja : - Minimal 1 tahun di bidang keuangan c. Keahlian dan Keterampilan : - Terampil menggunakan Microsoft Office atau sejenisnya - Mampu berkomunikasi dengan baik d. Berbadan sehat
Pengadministrasi Keuangan & Perencanaan
a. Pendidikan : Minimal D3 b. Pengalaman Kerja : - Minimal 1 tahun di bidang keuangan c. Keahlian dan Keterampilan : - Terampil menggunakan Microsoft Office atau sejenisnya - Mampu berkomunikasi dengan baik d. Berbadan sehat
24
BAB IX KEGIATAN ORIENTASI Agar memiliki kinerja yang baik bagi staff baru, apapun status kepegawaiannya, perlu mengenal keseluruhan RS dan bagaimana tanggung jawabnya yang spesifik/khusus klinis atau nonklinis berkontribusi pada misi Rumah Sakit. Ini dapat dicapai melalui orientasi umum tentang RS dan tugasnya di RS serta orientasi yang spesifik tentang tugas tanggung jawabnya dalam jabatannya. Jenis dan Materi Orientasi antara lain : A. Materi Umum : 1. Profil RSU Adhyaksa 2. Tata Aturan yang berlaku 3. Produk layanan dan Alur Pelayanan Utama 4. Service Excellence 5. Program PPI & hand Hygiene 6. K3 B. Materi Khusus : 1. SOP (Standar Operasional Prosedur) yang disesuaikan dengan penempatan kerja pegawai baru. 2. Standar Operational Prosedur unit dan bagian tertentu yang relevan dengan unitnya. 3. Alur pelayanan yang disesuaikan dengan penempatan dan fungsi kerja pegawai baru. 4. Pengenalam lingkungan Instalasi/bagian/seksi. 5. Alur pelayanan unit dan bagian tertentu yang relevan dengan unitnya. 6. Uraian tugas dan wewenang sesuai dengan posisi penempatan di instalasi/bagian/ seksi. PELAKSANAAN ORIENTASI 1. Pelaksanna orientasi untuk staff baru, tenaga kontrak, dan tenaga harian lepas. 2. Pelaksanna Orientasi umum 3 hari dan khusus dua hari.
25
BAB X PERTEMUAN RAPAT 1. Rapat Rutin Rapat Rutin Diselenggarakan pada : Waktu
: Jumat
Jam
: 14:00 - selesai
Tempat
: Ruang Rapat Manajemen
Peserta
:
Kasatpel
Keuangan
dan
Perencanaan,
Bendahara
Penerimaan,
Bendahara Pengeluaran, Verifikator, Pengolah Data Keuangan dan Perencanaan, Pengadministrasi Keuangan dan Perencanaan. Materi : a. Pelaksanaan Anggaran b. Pelaporan Anggaran c. Penyerapan Anggaran d. Kendala-kendala yang dihadapi Kelengkapan Rapat : Undangan, daftar hadir, notulen rapat, laporan/rekomendasi/usulan kepada pimpinan. 2. Rapat Insidentil Rapat Insidentil diselenggarakan pada : Waktu
: Sewaktu-waktu bila ada masalah atau sesuatu hal yang perlu dibahas dan diselesaikan segera.
Jam
: Sesuai Undangan
Tempat
: Sesuai Undangan
Peserta
:
Kasatpel
Keuangan
dan
Perencanaan,
Bendahara
Penerimaan,
Bendahara Pengeluaran, Verifikator, Pengolah Data Keuangan dan Perencanaan, Pengadministrasi Keuangan dan Perencanaan. Materi
: Sesuai dengan masalah yang perlu dibahas
Kelengkapan Rapat : Undangan, daftar hadir, notulen rapat, laporan/reklomendasi/usulan kepada pimpinan.
26
BAB XI PELAPORAN A. KEUANGAN 1. Laporan Harian Laporan Harian di Unit Keuangan meliputi : a. Laporan Harian Kasir b. Laporan Harian Penerimaan 2. Laporan Bulanan Laporan Bulanan Meliputi : a. Laporan Pengesahan Belanja BLUD b. Laporan Penerimaan Bulanan c. Laporan Evaluasi dan Kinerja pegawai
3. Laporan Tahunan Laporan Tahunan meliputi : a. Laporan Tahunan Belanja BLUD & APBD b. Laporan Penerimaan Satu Tahun B. PERENCANAAN 1. Laporan Harian a. Laporan Evaluasi Anggaran 2. Laporan Bulanan a. Laporan Penyerapan Angaran b. Laporan Capaian Anggaran 3. Laporan Tahunan a. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahunan b. LAKIP c. RKBU dan RKBP
27