Pedoman Penilaian Kinerja Blud Rs [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



Pasal 44 ayat (2)e, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah menetapkan “Dewan Pengawas berkewajiban melakukan evaluasi dan penilaian kinerja baik keuangan maupun non-keuangan, serta memberikan saran dan catatancatatan penting untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola BLUD”. Sesuai dengan pasal 127 ayat 1 Permendagri 61 tahun 2007, bahwa Badan Layanan Umum Daerah haruslah dievaluasi dan dinilai kinerjanya setiap tahun oleh Kepala Daerah dan/atau Dewan Pengawas terhadap aspek keuangan dan non-keuangan. Berdasarkan ketentuan tersebut, secara berkala BLUD Rumah Sakit dinilai atau dievaluasi oleh Dewan Pengawas yang dibentuk oleh Bupati. Hasil penilaian akan menjadi bahan pertimbangan peningkatan, penurunan, atau pencabutan status BLUD Rumah Sakit. Untuk itu diperlukan penjabaran yang lebih rinci dalam dokumen Buku Pedoman Penilaian Kinerja BLUD Rumah Sakit agar hasil penilaian tersebut obyektif dan status BLUD bukan hanya bersifat formalitas. Pedoman penilaian kinerja BLUD Rumah Sakit mengacu kepada Perdirjen Perbendaharaan Nomor 34/PB/2014, sehingga proses penilaian mengarah pada tujuan pengelolaan praktek bisnis yang sehat sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan produktivitas. Penilaian kinerja BLUD Rumah Sakit meliputi: a.



Aspek Keuangan dengan skor paling tinggi 30, yang terdiri dari: 1. Subaspek Rasio Keuangan dengan skor paling tinggi 19; dan 2. Subaspek Kepatuhan pengelolaan keuangan BLUD dengan skor paling tinggi 11.



b. Aspek Pelayanan dengan skor paling tinggi 70, yang terdiri dari: 1. Subaspek Layanan dengan skor paling tinggi 35; dan 2. Subaspek mutu dan manfaat kepada masyarakat dengan skor paling tinggi 35. Skor penilaian kinerja pada Aspek Keuangan adalah sebagai berikut:



1



No. 1



Skor Maks.



Subaspek/Indikator Rasio Keuangan



19



a. Rasio Kas (Cash Ratio)



2



b. Rasio Lancar (Current Ratio)



2,50



c. Periode penagihan piutang (Collection Periods)



2



d. Perputaran Aset Tetap (Fixed Aset Turn Over}



2



e. Imbalan atas Aset Tetap (Return on Fixed Asset)



2



f. Imbalan Ekuitas (Retrun on Equity)



2



g. Perputaran Persediaan (Inventory Turnover)



2



h. Rasio Pendapatan terhadap Biaya Operasional



2



2,50



i. Rasio Subsidi Biaya Pasien



2



Kepatuhan Pengelolaan Keuangan RSD



11



a. Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Definitif



2



b. Laporan Keuangan Keuangan



Berdasarkan



Standar



Akuntansi



2



c. Laporan Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLUD



2



d. Tarif Layanan



1



e. Sistem Akuntansi



1



f. Persetujuan Rekening



0,50



g. SOP Pengelolaan Kas



0,50



h. SOP Pengelolaan Piutang



0,50



i. SOP Pengelolaan Utang



0,50



j. SOP Pengadaan Barang dan Jasa



0,50



k. SOP Pengelolaan Barang Inventaris



0,50



Jumlah Skor Aspek Keuangan (1+2)



30



Skor penilaian kinerja pada Aspek Pelayanan adalah sebagai berikut: 2



No.



Skor Maks.



Subaspek/Indikator



1. Kualitas Layanan



35



a. Pertumbuhan Produktivitas



18



1. Pertumbuhan Rata-Rata Kunjungan Rawat Jalan 2. Pertumbuhan



Rata-Rata



Kunjungan



Rawat



3 2,5



Darurat 3. Pertumbuhan Hari Perawatan Rawat Inap



2,5



4. Pertumbuhan Pemeriksaan Radiologi



2,5



5. Pertumbuhan Pemeriksan Laboratorium



2,5



6. Pertumbuhan Operasi



2,5



7. Pertumbuhan Rehab Medik



2,5



b. Efektifitas Pelayanan 1. Kelengkapan Rekam Medik 24 Jam Selesai



14 2



Pelayanan 2. Pengembalian Rekam Medik



2



3. Angka pembatalan operasi



2



4. Angka kegagalan hasil Radiologi



2



5. Penulisan Resep sesuai Formularium



2



6. Angka Pengulangan Pemeriksaan Laboratorium



2



7. Bed Occupancy Rate (BO)



2



c. Pertumbuhan Pembelajaran



3



1. Rata-rata Jam Pelatihan/Karyawan



1,5



2. Program Reward and Punishment



1,5



2. Mutu dan Manfaat Kepada Masyarakat



35



a. Mutu Pelayanan



14



1. Emergency Response Time Rate



2



2. Waktu Tunggu Rawat Jalan



2



3. Length of Stay



2



4. Kecepatan Pelayanan Resep Obat Jadi



2



3



5. Waktu Tunggu Sebelum Operasi



2



6. Waktu Tunggu Hasil Laboratorium



2



7. Waktu Tunggu Hasil Radiologi



2



b. Mutu Klinik



12



1. Angka Kematian di Gawat Darurat



2



2. Angka Kematian/Kebutaan ≥ 48 Jam



2



3. Post Operative Death Rate



2



4. Angka Infeksi Nosokomial



4



5. Angka Kematian Ibu di Rumah Sakit



2



c. Kepedulian Kepada Masyarakat 1. Pembinaan Kepada Pusat Kesehatan Masyarakat



4 1



dan Sarana Kesehatan Lain 2. Penyuluhan Kesehatan



1



3. Rasio Tempat Tidur Kelas III



2



d. Kepuasan Pelanggan



2



1. Penanganan Pengaduan/Komplain



1



2. Kepuasan Pelanggan



1



e. Kepedulian terhadap Lingkungan 1. Kebersihan Lingkungan (Program Rumah Sakit



3 2



Berseri) 2. Proper Lingkungan Jumlah Skor Aspek Pelayanan (1+2)



1 70



Penjelasan lebih lanjut tentang penilaian indikator kinerja dituangkan dalam lampiran I



4



Pedoman Penilaian Kinerja BLUD Rumah Sakit ini wajib dilaksanakan oleh Dewan Pengawas dan jika diperlukan dapat dilakukan perubahan seiring dengan perkembangan yang terjadi pada masa mendatang.



5



BAB II PROSEDUR PENILAIAN 1.



LANDASAN KERJA DEWAN PENGAWAS BLUD RSUD Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dalam Pasal 127, bahwa evaluasi dan penilaian kinerja BLUD dilakukan setiap tahun oleh kepala daerah dan/atau dewan pengawas terhadap aspek keuangan dan non keuangan, maka Bupati membentuk Dewan Pengawas dengan Keputusan Bupati.



2.



TUGAS POKOK DEWAN PENGAWAS a. memberikan pendapat dan saran kepada kepala daerah mengenai RBA yang diusulkan oleh pejabat pengelola; b. mengikuti perkembangan kegiatan Badan Layanan Umum Daerah dan memberikan pendapat serta saran kepada kepala daerah mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah; c. melaporkan kepada Kepala Daerah tentang kinerja Badan Layanan Umum Daerah; d. melakukan evaluasi dan penilaian kinerja baik keuangan maupun non keuangan, serta memberikan saran dan catatan-catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola Badan Layanan Umum daerah; dan d. memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja.



3. PERIODE PENILAIAN Penilaian kinerja oleh Dewan Pengawas BLUD Rumah Sakit dilakukan 2 kali dalam satu tahun, yaitu setiap akhir semester. Penentuan tingkat kesehatan Rumah Sakit dilakukan penilaian kinerja dalam periode satu tahun paling lambat diselesaikan pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun anggaran pada periode penilaian. 4. PROSES PENILAIAN Berdasarkan pedoman penilaian kinerja BLUD ini, Dewan Pengawas melakukan penilaian dengan langkah sebagai berikut: 6



a. Dewan Pengawas meminta laporan kinerja manajemen Rumah Sakit pada periode yang berjalan; b. Dewan Pengawas melakukan penilaian terhadap laporan kinerja Manajemen Rumah Sakit pada periode yang berjalan; c. Dewan Pengawas menyampaikan umpan balik kepada manajemen atas penilaian terhadap laporan kinerja manajemen Rumah Sakit pada periode yang berjalan, untuk ditanggapi oleh manajemen RSUD; d. Dewan Pengawas mempelajari tanggapan manajemen terhadap umpan balik hasil penilaian dewan pengawas; e. Dewan Pengawas menyusun Laporan Hasil Penilaian terhadap laporan kinerja semesteran Manajemen Rumah Sakit dan peringkat kinerja Rumah Sakit pada periode tahun yang bersangkutan; 5.



METODE PENILAIAN Kinerja BLUD Rumah Sakit yang akan dinilai adalah kinerja keuangan dan kinerja pelayanan. Hasil Penilaian kinerja BLUD Rumah Sakit ditentukan berdasarkan total skor (TS) yang digolongkan sebagai berikut : a.



BAIK, yang terdiri dari: AAA apabila total skor (TS) > 95 AA apabila 80 < TS ≤ 95 A apabila 65 < TS ≤ 80



b. SEDANG, yang terdiri dari: BBB apabila 50 < TS ≤ 65 BB apabila 40 < TS ≤ 50 B apabila 30 < TS ≤ 40 c.



BURUK, yang terdiri dari: CC apabila 15 ≤ TS ≤ 30 C apabila TS pada hasil penilaian aspek keuangan yang dicapai oleh BLUD kurang dari 50% (lima puluh persen). Hasil penilaian kinerja BLUD Rumah Sakit kemudian dikonversikan sebagai



dasar menghitung besaran gaji pemimpin BLUD.



7



BAB III PENUTUP



8



Buku pedoman kinerja BLUD ini berlaku mulai periode laporan kinerja tahun 2015. Tenggarong, ............................. 2016 Penyusun, Dewan Pengawas BLUD Rumah Sakit:



1. Ketua



:



( ................................. )



2. Anggota



:



(................................. )



3. Anggota



:



( ................................. )



9