Pedoman Penilaian Kinerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENILAIAN KINERJA TENAGA KEPENDIDIKAN



Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2018



KATA PENGANTAR Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Dalam Pasal 39 ayat (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. (penjelasan Pasal 39 Ayat (1). Dalam Pasal 173 ayat (1) Tenaga kependidikan selain pendidik mencakup pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan. Untuk menjamin objektivitas pembinaan tenaga kependidikan diperlukan sistem penilaian kinerja. Penilaian KInerja Tenaga Kependidikan (PKTK) yang dikembangkan dalam pedoman ini, dirancang untuk mengukur capaiancapaian kinerja dari setiap tugas jabatan tenaga kependidikan yang mengacu pada beban kerja dan/atau rincian tugas tenaga kependidikan sebagaimana diatur ketentuan peraturan perudang-undangan; perilaku kerja sebagaimana diamanahkan PP 46/2011, dengan mempertimbangkan kehadiran tenaga kependidikan sebagaimana diamanahkan dalam PP 53/2010. Pedoman PKTK ini disusun sebagai panduan bagi pihak yang berkewenangan agar PKTK dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pedoman ini meliputi Pendahuluan, Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS), Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS), Penilaian Kinerja Kepala Tenaga Administrasi Sekolah (PKKTAS), Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah (PKKPS), Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium (PKKLS), dan Penutup. Pada kesempatan ini ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan pedoman ini, semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan kekuatan kepada kita untuk selalu berkomitmen melaksanakan peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Jakarta, Mei 2018 Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah,



Dr. Drs. Bambang Winarji, M.Pd NIP.19610126 1988031002



DAFTAR ISI



Halaman KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang …………………………………………………………. B. Dasar Hukum …………………………………………………………… C. Tujuan …………………………………………………………………… D. Manfaat …………………………………………………………………. E. Ruang Lingkup …………………………………………………………. BAB II PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH A. Konsep Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah 1. Pengertian ……………………………………………………………. 2. Tujuan ………………………………………………………………… 3. Prinsip ………………………………………………………………… 4. Penilai ………………………………………………………………… 5. Komponen Sub-Komponen, dan Indikator Penilaian …………… B. Prosedur Penilaian 1. Persiapan …………………………………………………………….. 2. Pelaksanaan …………………………………………………………. 3. Pengolahan Nilai ……………………………………………………. 4. Pelaporan ……………………………………………………………. 5. Evaluasi dan Tindak Lanjut C. Tugas Pihak Terkait 1. Tugas Pengawas Sekolah …………………………………………. 2. Tugas Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota ……………… 3. Tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ………………. BAB III PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH A. Konsep Penilaian Kinerja Kepala Sekolah 1. Pengertian ……………………………………………………………. 2. Tujuan ………………………………………………………………… 3. Prinsip ………………………………………………………………… 4. Penilai ………………………………………………………………… 5. Komponen, Sub-Komponen, dan Indikator Penilaian B. Prosedur Penilaian 1. Persiapan …………………………………………………………….. 2. Pelaksanaan ………………………………………………………… 3. Pengolahan Nilai …………………………………………………….. 4. Pelaporan ……………………………………………………………. 5. Evaluasi dan Tindak Lanjut



C. Tugas Pihak Terkait 1. Tugas Kepala Sekolah ……………………………………………… 2. Tugas Pengawas Sekolah …………………………………………. 3. Tugas Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota …………….. 4. Tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ………………. BAB IV PENILAIAN KINERJA KEPALA ADMINISTRASI SEKOLAH A. Konsep Penilaian Kinerja Tenaga Administrasi Sekolah 1. Pengertian ……………………………………………………………. 2. Tujuan ………………………………………………………………… 3. Prinsip ………………………………………………………………… 4. Penilai ………………………………………………………………… 5. Komponen, Sub-Komponen, dan Indikator Penilaian …………… B. Prosedur Penilaian 1. Persiapan …………………………………………………………….. 2. Pelaksanaan …………………………………………………………. 3. Pengolahan Nilai ……………………………….……………………. 4. Pelaporan ……………………………………………………………. 5. Evaluasi dan Tindak Lanjut C. Tugas Pihak Terakit 1. Tugas Tenaga Administrasi Sekolah ……………………………… 2. Kepala Sekolah ……………………………………………………… 2. Tugas Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota ……………… 3. Tugas Kementerian Pendidkkan dan Kebudayaan ……………… BAB V PENILAIAN KINERJA KEPALA PERPUSTAKAAN SEKOLAH A. Konsep Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah 1. Pengertian ……………………………………………………………. 2. Tujuan ………………………………………………………………… 3. Prinsip ………………………………………………………………… 4. Penilai ………………………………………………………………… 5. Komponen, Sub-Komponen, dan Indikator Penilaian …………… B. Prosedur Penilaian 1. Persiapan …………………………………………………………….. 2. Pelaksanaan ………………………………………………………… 3. Pengolahan Nilai ……………………………………………………. 4. Pelaporan ……………………………………………………………. 5. Evaluasi dan Tindak Lanjut C. Tugas Pihak Terakit 1. Tugas Tenaga Perpustakaan Sekolah ……………………………. 2. Tugas Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota ……………… 3. Tugas Kementerian Pendidkkan dan Kebudayaan ……………… BAB VI PENILAIAN KINERJA KEPALA LABORATORIUM SEKOLAH A. Konsep Penilaian Kinerja Tenaga Laboratorium 1. Pengertian …………………………………………………………….



2. Tujuan ………………………………………………………………… 3. Prinsip ………………………………………………………………… 4. Penilai ………………………………………………………………… 5. Komponen, Sub-Komponen, dan Indikator Penilaian …………… B. Prosedur Penilaian 1. Persiapan …………………………………………….………………. 2. Pelaksanaan ………………………………………………………… 3. Pengolahan Nilai …………………………………………………….. 4. Pelaporan …………………………………………………………….. 5. Evaluasi dan Tindak Lanjut C. Tugas Pihak Terakit 1. Tugas Tenaga Laboratorium ……………………………...……….. 2. Kepala Sekolah …………………………………………….………... 2. Tugas Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota ……………… 3. Tugas Kementerian Pendidkkan dan Kebudayaan ……………… BAB VII PENUTUP LAMPIRAN: Lampiran I Lampiran IIa



: :



Lampiran IIb



:



Lampiran III Lampiran IV Lampiran V



: : :



Lampiran VI



:



Lampiran VII



:



Catatan Data Perilaku Kerja Contoh Surat Rekomendasi Nilai Kinerja Kepala Sekolah dari Pengawas Sekolah Contoh Surat Rekomendasi Nilai Kinerja Pengawas Sekolah dari Koordinator Pengawas Sekolah Format Laporan Nilai Kinerja Pengawas Sekolah Format Laporan Nilai Kinerja Kepala Sekolah Format Laporan Nilai Kinerja Kepala Tenaga Administrasi Sekolah Format Laoran Nilai Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah Format Laporan Nilai Kinerja Kepala Laboratorium Sekolah



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanahkan hal-hal berikut: (1) Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier (Pasal 75); (2) Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS (Pasal 76 Ayat (1); (3) Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan; (4) Penilaian kinerja PNS berada di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masingmasing; (5) Penilaian kinerja PNS didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS; (6) Penilaian kinerja PNS tersebut dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya; (7) Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada tim penilai kinerja PNS; (8) Hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan; dan (9) PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Dalam Pasal 39 ayat (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. (penjelasan Pasal 39 Ayat (1). Dalam Pasal 173 ayat (1) Tenaga kependidikan selain pendidik mencakup pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.



Pasal I Angka 24 ketentuan Pasal 54, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru, menyatakan bahwa: (1) Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Selanjutnya Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah telah diatur bahwa beban Kerja Pengawas Sekolah, selain melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional guru, pengawas sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif.



Pasal I Angka 24 ketentuan Pasal 54, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru, menyatakan bahwa beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan”. Selanjutnya, Pasal 9 diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah telah diatur bahwa beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan; dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Beban kerja kepala sekolah tersebut ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif. Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang akan dikutip pada Bab III Pedoman ini. Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu. Selanjutnya, dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah telah diatur bahwa penilaian prestasi kerja kepala sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun. Penilaian tersebut meliputi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku, serta kehadiran. Penilaian prestasi kerja dilaksanakan oleh



atasan langsung sesuai dengan kewenangannya meliputi komponen: (1) hasil pelaksanaan tugas manajerial; (2) hasil pengembangan kewirausahaan; (3) hasil pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan; (4) hasil pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; dan (5) tugas tambahan di luar tugas pokok. Penilaian prestasi kerja kepala sekolah dilakukan berbasis bukti fisik peningkatan mutu 8 (delapan) standar nasional pendidikan. Dalam melaksanakan penilaian prestasi kerja, kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat dibantu oleh pengawas sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah menyatakan bahwa tenaga adminsitrasi sekolah meliputi: (1) kepala tenaga administrasi sekolah dengan standar kompetensi kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial bagi kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah; (2) Pelaksana Urusan dengan standar Kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis pelaksana urusan; dan (3) Petugas Layanan Khusus dengan standar kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis petugas layanan khusus. Berdasarkan kompetensi tersebut dikembangkan menjadi uraian tugas tenaga administrasi sekolah. Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, menyatakan bahwa tugas pokok pustakawan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang Kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan. Dalam peraturan dinyatakan pula bahwa penilaian kinerja pustakawan merujuk pada tugak pokok pustakawan meliputi: (1) Pengelolaan Perpustakaan; (2) Pelayanan Perpustakaan; dan (3) Pengembangan Sistem Kepustakawanan. Penilaian kinerja tenaga perpustakaan sekolah menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya seperti kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya. Penilain kinerja tenaga perpustakaan dilakukan melalui penilaian proses, yaitu penilaian terhadap prosedur pelaksanaan pekerjaan. Penilaian output, yaitu penilaian terhadap hasil kerja yang dicapai dari pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya. Orientasi pada penilaian proses difokuskan kepada kinerja tenaga perpustakaan sekolah dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan tanggung jawabnya, sedangkan orientasi pada penilaian output dilihat dari perubahan kinerja perpustakaan sekolah terutama kinerja kepala perpustakaan dan tenaga perpustakaan sekolah lain yang dipimpinnya.



Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa tugas pokok Pranata Laboratorium Pendidikan PLP adalah mengelola laboratorium melalui serangkaian kegiatan perancangan kegiatan laboratorium, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja laboratorium, dan pengembangan kegiatan laboratorium baik untuk pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat. Ketentuan tentang uraian tugas yang menjadi beban kerja tenaga kependidikan di atas dijadikan dasar pengembangan sistem penilaian kinerja tenaga kependidikan (PKTK), di samping penilaian perilaku kerja dan kehadiran. Berdasarkan amanah ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, melalui subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Pedoman Penilaian Kinerja Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah.



B. 1. 2. 3. 4. 5.



6.



7.



Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah dibubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;



8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; 10. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah; 12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah; 13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah; 14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah; 15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Laboratorium Sekolah/Madrasah; 16. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 17. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya; 18. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya; 19. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/V/PB/2010 Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya; 20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya; 21. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya; 22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;



23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 145 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya; 24. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; 25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah; 26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan 27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.



C. Tujuan Penyusunan Pedoman PKTK bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang konsep, prosedur, dan tugas pihak terkait dalam penilaian tenaga kependidikan meliputi pengawas sekolah, kepala sekolah, kepala tenaga administrasi sekolah, kepala perpustakaan sekolah, dan kepala laboratorium sekolah.



D. Manfaat Pedoman PKTK bermanfaat bagi: 1. Tenaga kependidikan, sebagai bahan evaluasi diri, dasar perbaikan kinerja, dan pengembangan profesi; 2. Dinas pendidikan, sebagai pemetaan kinerja tenaga kependidikan yang dapat dijadikan dasar kenaikan pangkat, pemberian tunjangan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan; dan 3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai dasar penetapan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan kinerja, sanksi, mutasi, dan promosi, serta pengembangan diri.



E. Ruang Lingkup Ruang lingkup materi Pedoman PKTK meliputi: (1) pendahuluan; (2) pedoman penilian kinerja pengawas sekolah (PKPS); (2) pedoman penilaian kinerja kepala sekolah (PKKS); (3) pedoman penilaian kinerja kepala tenaga administrasi sekolah (PKTAS); (4) pedoman penilaian



kinerja kepala perpustakaan sekolah (PKKPS), dan pedoman penilaian kinerja kepala laboratorium sekolah (PKKLS).



BAB II PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH



A. Konsep Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah 1. Pengertian Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah adalah penilaian pada setiap butir kegiatan tugas pengawas sekolah yang menjadi beban kerja dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. 2. Tujuan Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan pengawas sekolah yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. 3. Prinsip Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut: a. Objektif adalah penilaian terhadap pencapaian prestasi kerja sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai. b. Terukur adalah penilaian prestasi kerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif. c. Akuntabel adalah seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang. d. Partisipatif adalah seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai. e. Transparan adalah seluruh proses dan hasil penilaian pretasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia. 4. Penilai Penilai pada PKPS adalah atasan langsung yaitu kepala organisasi pemerintah daerah (OPD) bidang pendidikan selanjutnya disebut Kepala Dinas Pendidikan, tetapi secara teknis dapat didelegasikan kepada Koordinator Pengawas Sekolah (Korwas) dan/atau Tim PKPS yang telah dilatih dan diberi Surat Perintah Tugas oleh Kepala Dinas. Secara rinci penilai kinerja pengawas sekolah tertera pada Tabel 2.1 berikut. Tabel 2.1 Penilai Kinerja Pengawas Sekolah No. Pengawas Sekolah 1. Pengawas Sekolah TK



Penilai Delegasi Penilaian Kepala Dinas Koordinator



Pengawas Sekolah SD Pendidikan Pengawas Sekolah Kabupaten/Kota SMP 2.



Pengawas Sekolah Kabupaten/Kota atau Tim PKPS Kabupaten/Kota Pengawas Sekolah Kepala Dinas Koordinator SMA Pendidikan Pengawas Sekolah Pengawas Sekolah Provinsi Provinsi atau Tim SMK PKPS Provinsi Pengawas Sekolah SMALB/SMPLB/SDLB



5. Komponen, Sub-Komponen, dan Indikator Penilaian Komponen PKPS meliputi capaian SKP, Perilaku Kerja, dan Kehadiran. Secara rinci diuraikan sebagai berikut: a. Capaian SKP Capaian SKP Pengawas sekolah meliput Sub-Komponen: 1) Perencanaan Sub-Komponen perencanaan pengawas sekolah dinilai berdasarkan ketersediaan, kesesuaian, dan kelengkapan dokumen: a) Sasaran Kerja Pegawai (SKP), b) Program Pengawasan, dan c) Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah. 2) Pelaksanaan Sub-Komponen Pelaksanaan tugas pengawas sekolah dalam PKPS dinilai berdasarkan pelaksanaan tugas yang meliputi pelaksanaan program pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), Peniliain Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah, dan Pembimbingan dan Pelatihan professional guru dan/atau kepala sekolah. Secara rinci uraian tugas setiap jenjang jabatan pengawas sekolah yang dinilai tersebut tertera pada Tabel 2.2 berikut.



Tabel 2.2 Uraian Pelaksanaan Tugas



Setiap Jenjang Jabatan Pengawas Sekolah No. 1. 2. 3.



4.



5. 6. 7.



8.



9.



10. 11. 12.



13.



Uraian Pelaksanaan Tugas Membina guru)*** Membina kepala sekolah)** Memantau Pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian (termasuk pemantauan pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) pada sekolah binaan)*** Memantau Pelaksanaan Standar: Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasarana; Pembiayaan; dan Pengelolaan (termasuk pemantauan pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) pada sekolah binaan)** Menilai Kinerja Guru)*** Menilai Kinerja Kepala Sekolah)** Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan professional guru di KKG/MGMP/MGBK)*** Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan professional kepala sekolah di KKKS/MKKS)** Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah)** Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok)** Membimbing pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok)* Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan)* Melaksanakan Kepengawasan pada Daerah Khusus)***



Jenjang Jabatan Muda Madya Utama        



-











 



  



  



-











-











-











-



-







-



-



















)*** dilaksanakan oleh semua jenjang pengawas sekolah )** dilaksanakan oleh jenjang pengawas sekoah madya dan pengawas sekoah utama )* hanya dilaksnakan oleh pengawas sekolah utama



3) Pelaporan



Sub-Komponen Pelaporan dalam PKPS dinilai berdasarkan laporan pelaksanaan pengawasan dari setiap program pengawasan (pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan dan pelatihan professional guru dan/atu kepala sekolah) dengan aspek penilaian berupa ketersediaan, kesesuaian, dan kelengkapan dokumen laporan. Dokumen laporan yang disusun oleh pengawas sekolah tertera pada Tabel 2.3 berikut. Tabel 2.3 Dokumen Laporan Pengawasan



No. 1.



2.



3.



4.



5.



6.



Uraian Tugas Melaksanakan pembinaan guru Melaksanakan pembinaan kepala sekolah Memantau Pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, STandar Proses, dan Standar Penilaiaian (termasuk pemantauan pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) pada sekolah binaan) Memantau Pelaksanaan Standar: Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasarana; Pembiayaan; dan Pengelolaan (termasuk pemantauan pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) pada sekolah binaan) Menilai Kinerja Guru Menilai Kinerja Kepala Sekolah Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGBK Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah di KKKS/MKKS Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok



Dokumen Laporan  Laporan Pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah)***  Laporan Pemantauan Pelaksanaan 8 Standar Nasional Pendidikan)***



 Laporan Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah)***  Laporan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru di KKG/MGMP/MGBK dan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Kepala Sekolah di KKKS/MKKS  Laporan Pembimbingan dan Pelatihan Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Sekolah  Laporan Pembimbingan Pengawas Sekolah Muda dan/atau Pengawas Sekolah



No.



7.



8.



Uraian Tugas Membimbing pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok; Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan. Melaksanaan tugas kepengawasan di daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.



Dokumen Laporan Madya dalam Melaksanakan Tugas Pokok Laporan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Penelitian Tindakan. Laporan Pelaksanaan Tugas Kepengawasan di Daerah Khusus (daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain).



4) Evaluasi Sub-komponen Evaluasi dalam PKPS dinilai berdasarkan pelaksanaan evaluasi yang dibuktikan dengan adanya data kesenjangan capaian dengan target pengawasan hasil pelaksanaan program pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah yang dituangkan dalam Laporan Evaluasi seperti tertera pada Tabel 2.4 berikut. Tabel 2.4 Laporan Evaluasi Pelaksanaan Program Pengawasan dan Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah



No.



Pelaksanaan Evaluasi



1.



Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan yang meliputi evaluasi hasil pelaksanaan program: a. Pembinaan guru



Dokumen Laporan Evaluasi Laporan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan pada Sekolah Binaan)***, memuat evaluasi hasil pelaksanaan program: a. Pembinaan guru



2.



3.



dan/atau kepala sekolah b. pemantauan pelaksanaan 8 SNP, dan c. penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau Kepala Sekolah, meliputi Evaluasi Hasil program: a. Pembimbingan Guru di KKG/MGMP/MGBK; b. Pembimbingan Profesional Kepala Sekolah di KKKS/MKKS c. Pembimbingan Profesional Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Sekolah



dan/atau kepala sekolah b. pemantauan pelaksanaan 8 SNP, dan c. penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah



Laporan Evaluasi Hasil Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah)***, yang memuat hasil evaluasi terhadap hasil program: a. Pembimbingan Guru di KKG/MGMP/MGBK; b. Pembimbingan Profesional Kepala Sekolah di KKKS/MKKS c. Pembimbingan Profesional Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Sekolah Melaksanakan evaluasi Laporan Evaluasi Hasil hasil pelaksanaan program Pelaksanaan Program pengawasan di Tingkat Pengawasan di Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota)* Provinsi/Kabupaten/Kota)*



)*** dilaksanakan oleh semua jenjang pengawas sekolah )* hanya dilaksnakan oleh Pengawas Sekolah Utama



5) Pelaksanaan Pengembangan Profesi Sub-Komopnen pelaksanaan pengembangan profesi pengawas sekolah meliputi pembuatan karya tulis dan atau karya ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan; penerjemahan/penyaduran buku dan atau karya ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan; dan membuat karya inovatif b. Perilaku Kerja Penilaian perilaku kerja meliputi Sub-Komponen orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, dan kerja sama, dengan deskripsi setiap Sub-Komponen sebagai berikut: 1) orientasi pelayanan adalah sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain.



2) Integritas adalah kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi. 3) Komitmen adalah kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan PNS untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan. 4) Disiplin adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. 5) kerja sama adalah kemauan dan kemampuan PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. Komponen penilaian perilaku kerja ini dinilai dan diukur oleh kepala dinas/tim penilai dan responden lain sekurang-kurangnya: 1) satu kepala sekolah untuk penilaian pengawas sekolah bidang pengawasan Satuan Pendidikan Khusus (Skh), 2 kepala sekolah untuk penilaian pengawas sekolah bidang pengawsan TK dan SD, 3 kepala sekolah untuk penilaian pengawas sekolah bidang pengawasan SMP, SMA, dan SMK. 2) delapan guru untuk penilaian pengawas sekolah bidang pengawasan Satuan Pendidikan Khusus (SKh), 11 guru untuk penilaian pengawas sekolah bidang pengawasan TK dan SD, 16 guru bagi penilaian pengawas sekolah bidang pengawasan SMP, SMA, dan SMK, 3) satu tenaga administrasi sekolah, 4) satu tenaga laboratorium, dan 5) satu tenaga perpustakaan. c. Kehadiran Pengawas Sekolah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 3 Angka 3 dinyatakan bahwa setiap PNS (termasuk pengawas sekolah) wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Hal ini dipertegas dalam penjelasan PP tesebut yang dimaksud dengan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja adalah setiap PNS (termasuk pengawas sekolah) datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir, wajib memberi tahu kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/pulang cepat dihitung



secara kumulatif dan dikonversi 7,5 (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. Indikator penilaian, butir penilaian, dan bukti fisik setiap subkomponen/komponen penilaian tertuang pada Kisi-kisi Instrumen PKPS yang tertera pada Tabel 2.5 berikut.



Tabel 2.5 Kisi-Kisi Instrumen Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah N o. I.



Komponen/SubKomponen Sasaran Kerja Pegawai A. Perencanaan



Indikator



Butir Penilaian



Bukti Fisik



1. Menyusun Sasaran Kerja Pegawai



a. Pengawas Sekolah memiliki Dokumen SKP b. Dokumen SKP memuat kegiatan jabatan yang meliputi tugas utama yang terdiri dari pelaksanaan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial dan pengembangan profesi, serta kegiatan penunjang.



2. Menyusun Program Pengawasan Sekolah



a. Pengawas Sekolah memiliki Dokumen Program Pengawasan b. Dokumen Program Pengawasan ditulis dengan sistematika sesuai dengan ketentuan c. Dokumen Program Pengawasan memuat program pembinaan, pemantauan pelaksanaan



 Dokumen SKP yang telah ditandatangani pengawas sekolah bersangkutan dan pejabat penilai.  Komponen dokumen SKP memuat kegiatan jabatan yang meliputi tugas utama yang terdiri dari pelaksanaan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial dan pengembangan profesi, serta kegiitan penunjang.  Dokumen Program Pengawasan  Pengesahan dari Korwas/Kepala Dinas  Lampiran Program:, Program Semester, RPA, RPM, Instrumen/Materi, SK atau SPT Penetapan Sekolah dan guru sasaran pengawasaan



N o.



Komponen/SubKomponen



Indikator



Butir Penilaian



Bukti Fisik



SNP, penilaian, dan pembimbingan dan pelatihan professional guru d. Dokumen Pengawasan Sekolah diketahui oleh Koordinator Pengawas Sekolah (Korwas)/Kepala Dinas 3. Menyusun Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah



a. Memiliki Dokumen Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesional (Bimlatprof) Guru dan/atau Kepala Sekolah b. Dokumen Program Bimlatprof Guru dan Kepala Sekolah ditulis dengan sistematika sesuai dengan ketentuan c. Dokumen Program P Bimlatprof Guru dan Kepala Sekolah



 Dokumen Program Bimlatprof Guru dan Kepala Sekolah  Pengesahan dari Korwas/Kepala Dinas  Lampiran: RPA, RPM, Materi, dan Instrumen



N o.



Komponen/SubKomponen



Indikator



Butir Penilaian



Bukti Fisik



memuat program Bimlatprof Guru di KKG/MGMP, Bimlatprof Kepala Sekolah di KKKS/MKKS, dan Bimlatprof Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Sekolah. d. Dokumen Bimlatprof diketahui oleh Koordinator Pengawas Sekolah (Korwas)/Kepala Dinas B. Pelaksanaan



1. Melaksanakan pembinaan guru dan/atau Kepala Sekolah



a. Memiliki dokumen pelaksanaan pembinaan guru)*** b. Memiliki dokumen pelaksanaan pembinaan kepala sekolah)** c. Memiliki Surat Keterangan Pelaksanaan Pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah







   



RPA Pembinaan Guru dan/atau RPM Pembinaan Kepala Sekolah Materi pembinaan Instrumen pembinaan Daftar Hadir Guru yang dibina Surat Keterangan Pelaksanaan Pembinaan dari Kepala Sekolah guru



N o.



Komponen/SubKomponen



Indikator



2. Memantau Pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP): (4 standar bagi pengawas sekolah muda, 8 standar bagi pengawas sekolah madya dan utama)



3. Menilai KInerja Guru) dan/atau Kepala Sekolah



Butir Penilaian dari Kepala Sekolah a. Memiliki dokumen pelaksanaan Pemantauan SNP)*** b. Memiliki Surat Keterangan Pelaksanaan Pemanatauan SNP dari Kepala Sekolah



a.



b.



c.



Memiliki dokumen pelaksanaan penilaian kinerja guru)*** Memiliki dokumen pelaksanaan kinerja Kepala Sekolah)** Memiliki Surat Keterangan Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah dari Kepala Sekolah



Bukti Fisik



  











   







yang dibina RPA/RPM Pemanatauan SNP Instrumen Pemantauan Daftar Hadir Pihak terkait dalam pemantauan (responden) Surat Keterangan Pelaksanaan Pemabatauan dari Kepala Sekolah yang dipantau RPA Penilaian Kinerja Guru dan RPM Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Lembar Validasi Nilai Kinerja Guru Laporan Nilai Kinerja Guru Rekapitulasi Hasil Validasi Nilai KInerja Guru Daftar Hadir Guru dan pihak terkait (responden) yang dinilai Surat Keterangan Pelaksanaan PKG/PKKS dari Kepala Sekolah



N o.



Komponen/SubKomponen



Indikator



4. Membimbing dan melatih profesioanal guru dan/atau kepala sekolah.



Butir Penilaian



a.



b.



c.



d.



D. Pelaporan



1. Menyusun Laporan Pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah



a.



Bukti Fisik



Memiliki dokumen pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan professional guru KKG/MGMP/MGBK)*** Memiliki dokumen pelaksanaan bimlatprof kepala sekolah di KKKS/MKKS)** Memiliki dokumen Bimlatprof Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Sekolah)** Keberadaan dokumen pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan professional guru di KKG/MGMP/MGBK







Memiliki dokumen Laporan Pembinaan Guru dan/atau Kepala







    



tenpat guru yang dinilai bertugas RPA Pembimbingan dan Pelatihan Profesi guru Materi Instrumen Daftar Hadir Jadwal Pelaksanaan Surat Keterangan Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dari Ketua KKG/MGMP/MGBK



Dokumen Laporan Pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah



N o.



Komponen/SubKomponen



Indikator



Butir Penilaian Sekolah Sistematika penulisan Dokumen Laporan Pembinan Guru dan/atau Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan c. Dokumen Laporan Pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah dilengkapi lampiran yang memadai d. Dokumen Laporan Pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah disahkan oleh Korwas/Kepala Dinas a. Memiliki dokumen Laporan Pemantauan Pelaksanaan SNP b. Sistematika penulisan Dokumen Laporan Pemantauan Pelaksanaan SNP sesuai dengan ketentuan



Bukti Fisik 



b.



2. Menyusun Laporan Pemantauan Pelaksanaan SNP











 



Lampiran Laporan Pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekoah: Materi, instrumen, Daftar Hadir Surat Keterangan Pelaksanaan Pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah dari Kepala Sekolah.



Dokumen Laporan Pemantauan Pelaksanaan SNP Lampiran: Instrumen, Daftar Hadir Surat Keterangan Pelaksanaan Pematauan Pelaksanaan SNP dari Kepala Sekolah.



N o.



Komponen/SubKomponen



Indikator



Butir Penilaian c.



d.



3. Menyusun Laporan Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah



a.



b.



c.



d.



Dokumen Laporan Pemantauan Pelaksanaan SNP dilengkapi dengan lampiran yang memadai Dokumen Laporan Pemantauan Pelaksanaan SNP disahkan oleh Korwas/Kepala Dinas Memiliki dokumen Laporan Pemantauan Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah. Sistematika penulisan Dokumen Laporan Penilaian Kinerja dan/atau Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan Dokumen Laporan Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah dilengkapi dengan lampiran yang memadai Dokumen Laporan Penilaian Kinerja Guru



Bukti Fisik







 



Dokumen Laporan Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah Lampiran: Instrumen, Daftar Hadir Surat Keterangan Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah dari Kepala Sekolah.



N o.



Komponen/SubKomponen



Indikator



4. Menyusun Laporan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah



Butir Penilaian



a.



b.



c.



d.



dan/atau Kepala Sekolah disahkan oleh Korwas/Kepala Dinas Memiliki dokumen Laporan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah. Sistematika penulisan Dokumen Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan. Dokumen Laporan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah dilengkapi dengan lampiran yang memadai Dokumen Laporan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah h disahkan oleh



Bukti Fisik







 



Dokumen Laporan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah Lampiran: materi/bahan, Instrumen, Daftar Hadir Surat Keterangan Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dari Ketua KKG/MGMP dan/atau Kepala Sekolah dari Ketua MKKS



N o.



Komponen/SubKomponen E. Evaluasi



Indikator



1. Melaksanakan Evaluasi Hasil Program Pengawasan



2. Pelaksanaan Evaluasi Hasil Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah



Butir Penilaian Korwas/Kepala Dinas a. Memiliki Dokumen Laporan Evaluasi Hasil Program Pengawasan b. Dokumen Laporan Evaluasi Hasil Program Pengawasan memuat evaluasi program pembinaan, pemantauan SNP, dan penilaian. c. Sistematika penulisan Laporan Evaluasi Hasil Program Pengawasan d. Dokumen Laporan Evaluasi Hasil Program Pengawasan disahkan oleh Korwas/Kepala Dinas a. Memiliki Dokumen Laporan Evaluasi Hasil Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah b. Dokumen Laporan Evaluasi Hasil Program



Bukti Fisik



















Dokumen Laporan Hasil Evaluasi Program Pengawasan Dokumen Lampiran Laporan Hasil Evaluasi Program Pengawasan berupa Laporan Peminaan Guru dan/atau Kepala Sekolah, Laporan Pemantauan Pelaksanaan SNP, dan Laporan Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah



Dokumen Laporan Hasil Evaluasi Program Pengawasan Dokumen Lampiran Laporan Hasil Evaluasi Program Pengawasan berupa Laporan Peminaan Guru dan/atau



N o.



Komponen/SubKomponen



F. Pengembangan Profesi: 1. Membuat karya tulis dan atau



Indikator



1.



Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian di bidang pendidikan formal/pengawasan yang dipublikasikan



Butir Penilaian Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah memuat evaluasi program Bimlatprof Guru di KKG/MGMP, Bimlalprof Kepala Sekolah di KKKS/MKKS, Bimlatprof Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Sekolah. e. Sistematika penulisan Laporan Evaluasi Hasil Bimlatprof Guru dan/atau Kepala Sekolah sesuai ketentuan f. Dokumen Laporan Evaluasi Hasil Program Bimlatprof Guru dan/atau Kepala Sekolah disahkan oleh Korwas/Kepala Dinas a. Membuat Buku Hasil Penelitian yang diterbitkan dan diedarkan secara



Bukti Fisik Kepala Sekolah, Laporan Pemantauan Pelaksanaan SNP, dan Laporan Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah











Buku asli ber-ISBN yang disahkan oleh BSNP/Puskurbuk Surat Pengesahan dari



N o.



Komponen/SubKomponen karya ilmiah dibidang pendidikan formal /pengawasan



Indikator



2. Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian di bidang pendidikan formal/pengawasan yang tidak dipublikasikan secara nasional



Butir Penilaian nasional b. Makalah ilmiah hasil penelitian yang diketahui pimpinan unit dan diterbitkan di jurnal ilmiah ber-ISSN pada tingkat nasional a. Buku Laporan Hasil Penelitian yang diterbitkan tidak secara nasional



b. Makalah Ilmiah hasil Penelitian yang diketahui pimpinan unit dan diterbittkan di jurnal ilmiah beri-ISSN pada tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota c. Laporan Hasil Penelitian Tindakan Sekolah (PTS)



Bukti Fisik



 



Korwas/Kepala Dinas Jurnal ilmiah asli tingkat nasional ber-ISSN Surat Pengesahan dari Korwas/Kepala Dinas



 Buku Asli ber-ISBN tanpa pengesahan BSNP/Puskurbuk  Surat Pengesahan dari Korwas/Kepala Dinas  Jurnal ilmiah asli tingkat provinsi/kabupaten/kota ber-ISSN  Surat Pengesahan dari Korwas/Kepala Dinas      



Laporan Hasil Penelitian PTS Berita Acara pelaksanaan seminar Notula Seminar Daftar Hadir Surat Keterangan dari penyeenggara seminar Surat Keterangan Kepala



N o.



Komponen/SubKomponen



Indikator



3.



4.



Membuat Karya Tulis/Ilmiah bidang pendidikan formal/pengawasan Hasil gagasan Sensdiri yang dipublikasikan secara nasional



Membuat Karya Tulis/Ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan hasil gagasan sendiri yang dipublikasikan tidak secara nasional



Butir Penilaian



Bukti Fisik



a. Membuat Buku Hasil gagasan yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional







b. Membuat Makalah Ilmiah Hasil Gagasanyang diketahui pimpinan unit dan diterbitkan di jurnal ilmiah ber-ISSN di tingakt nasional a. Buku Hasil Gagasan yang dipublikasikan tidak secara nasional



















 b. Makalah Ilmiah Hasil Gagasan yang diketahui pimpinan unit dan diterbitkan pada jurnal ilmiah ber-ISSN pada tingkat provinsi/kabupaten/kota



 



Perpustakaan/Kepala Sekolah telah diarsipkan di perpustakaan Buku Asli yang ber-ISBN, disahkan oleh BSNP/Puskurbuk Surat Pengesahan dari Korwas/Kepala Dinas Jurnal Ilmiah asli yang ber-ISSN Surat Pengesahan dari Korwas/Kepala Dinas



Buku Asli Hasil Gagasan ber-ISBN tanpa pengesahan BSNP/Puskurbuk Surat Pengesahan dari Korwas/Kepala Dinas Jurnal Ilmiah ber-ISSN pada tingkat provinsi Surat Pengesahan dari Korwas/Kepala Dinas



N o.



Komponen/SubKomponen



Indikator 5.



Menyampaikan prasaran berupa gagasan, tinjauan, ulasan ilmiah, atau best practice di bidang pendidikan formal/pengawasan dalam pertemuan ilmiah internasional/nasional/regional/loc al



Butir Penilaian



Bukti Fisik



Menyampaiakan Makalah Prasaran Ilmiah



Menyampaiakan Makalah Hasil Best Practice



2. Penerjemahan atau penyaduran buku dan atau karya ilmiah di bidang



1.



Menerjemahkan/menyadur Buku di bidang pendidikan formal/pengawasn yang dipublikasikan secara nasional



a. Buku hasil terjemahan atau saduran yang dipublikasikan secara nasional



Makalah Ilmiah Surat Keterangan Asli Surat Keterangan Panitia Surat Izin dari Atasan Sertifikat/Piagam/Surat Keterangan  Surat Keterangan dari Kepala Korwas/Kepala Dinas  Makalah Best Practice  Surat Keterangan Asli  Surat Keterangan dari Kepala Perpustakaan/Kepala Sekolah Pengarsipan Makalah  Berita acara seminar  Daftar Hadir  Notulen  Surat Keterangan dari Kepala Korwas/Kepala Dinas Buku Asli Hasil Terjemahan ber-ISBN, disetujui oleh BSNP.Puskurbuk Surat Keterangan dari     











N o.



Komponen/SubKomponen pendidikan formal /pengawasan



Indikator



2.



Menerjemahkan/menyadurkan Buku di Bidang Pendidikan Formal/Pengawasan yang dipublikasikan tidak secara nasional



Butir Penilaian



b. Makalah Ilmiah hasil terjemahan/penyaduran yang diketahui pimpinan unit yang diterbitkan di jurnal ilmiah ber-ISSN tingkat nasional a. Buku Hasil Terjemahan/Saduran yang dipublikasikan tidak secara nasional



Bukti Fisik



 



   



b. Makalah ilmiah hasil terjemahan/saduran yang diketahui pimpinan unit yang diterbitkan pada jurnal ilmiah ber-ISSN tingkat provinsi/kabupaten/kota



   



 3. Membuat Karya Inovatif



1.



Menemukan/membuat karya sains/teknologi tepat guna



a. Mengembangkan Model Pengawasan, Manajemen







Kepala Korwas/Kepala Dinas Jurnal Asli tingkat Nasional ber-ISSN Surat Keterangan dari Kepala Korwas/Kepala Dinas



Buku Asli yang diterjemahkan Buku Asli Hasil Terjemahan/Saduran Surat Izin dari Pemegang Hak Cipta Surat Keterangan dari Kepala Korwas/Kepala Dinas Buku Asli yang diterjemahkan Makalah Ilmiah Hasil Terjemahan/Saduran Surat Izin dari Pemegang Hak Cipta Jurnal Ilmiah Asli (apabila makalah terjemahan dipublikasikan pada jurnal ber-ISSN) Surat Keterangan dari Kepala Korwas/Kepala Dinas Laporan Hasil Pengembangan Model



N o.



Komponen/SubKomponen



Indikator



Butir Penilaian Pembelajaran, pelatihan, pembimbingan.



Bukti Fisik



 



 b. Membuat media pembelajaran untuk pembimbingan/pelatiahan guru dan kepala sekolah



 



 







c. Membuat Bahan Ajar Mandiri Berbasis Komputer



 







Pengawasan Video Pelaksanaan Model Surat Pernyataan Keaslian dari Pengawas Sekolah bersangkutan Surat Keterangan dari Korwas/Kepala Dinas Laporan Hasil Pembuatan Media Pembelajaran Surat Pernyataan Keaslian dari pengawas sekolah bersangkutan Surat Keterangan dari Korwas/Kepala Dinas Foto Media Pembelajaran apabila hasil karya dalam bentuk benda (tiga dimensi) Soft Copy Video/animasi apabila karya dalam bentuk video/animasi Laporan Hasil Bahan Ajar Mandiri Berbasis Komputer Surat Pernyataan Keaslian dari Pengawas Sekolah bersangkutan Surat Keterangan dari



N o.



Komponen/SubKomponen



Indikator



Butir Penilaian



Bukti Fisik











d. Membuat Program/Aplikasi Komputer untuk Bidang Pengawasan











  e. Membuat alat/mesin/konstruksi yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat















Korwas/Kepala Dinas Foto Media Pembelajaran apabila hasil karya dalam bentuk benda (tiga dimensi) Soft Copy Video/animasi apabila karya dalam bentuk video/animasi Laporan Hasil Pembuatan Program/Aplikasi Komputer untuk Bidang Pengawasan Surat Pernyataan Keaslian dari Pengawas Sekolah bersangkutan Surat Keterangan dari Korwas/Kepala Dinas Aplikasi Komputer Bidang Pengawasan Laporan Hasil Pembuatan Alat/Mesin/Konstruksi yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat Surat Pernyataan Keaslian dari Pengawas Sekolah bersangkutan Surat Keterangan dari Korwas/Kepala Dinas



N o.



Komponen/SubKomponen



Indikator



5.



Menciptakan Karya Seni



Butir Penilaian



a. Membuat seni sastra dalam bentuk novel, naskah drama, film, buku cerita bergambar yang ber-ISBN dan diterbitkan; kumpulan cerpen berISBN; Kumpulan aransemen lagu berISBN b. Membuat Karya Desain komunikasi visual dalam bentuk video sinetron, wayang, baligo, poster seni, pamphlet, brosur



Bukti Fisik



 







  



 



 c. Membuat karya seni musik; lagu yang telah direkam, aransemen lagu



 



Buku Asli Ber-ISBN Novel, Buku Cerita Bergambar, Buku Kumpulan Cerpen/Puisi Klipping dari Novel, Buku Cerita Bergambar, Buku Kumpulan Cerpen/Puisi yang diterbitkan di media masa Surat Keterangan dari Korwas/Kepala Dinas Laporan Hasil Penciptaan Seni desain komunikasi visual Surat Pernyataan Keaslian dari Penawas Sekolah yang bersangkutan Surat Keterangan dari Korwas/Kepala Dinas Surat Keterangan dari Dewan Keseniaan Daerah atau Assosiasi Seni yang relevan Foto/Video Karya dalam bentuk CD Laporan Hasi Penciptaan Karya Seni Musik Surat Pernyataan Keaslian



N o.



Komponen/SubKomponen



Indikator



Butir Penilaian



d. Membuat karya seni busana: kreasi busana yang telah diperagakan



e. Membuat Karya Seni Rupa; lukisan, patung, ukiran, keramik.



Bukti Fisik dari Penawas Sekolah yang bersangkutan  Surat Keterangan dari Korwas/Kepala Dinas  Surat Keterangan dari Dewan Keseniaan Daerah atau Assosiasi Seni yang relevan  Soft Copy rekaman karya dalam bentuk CD  Laporan Hasi Karya Seni Busana  Surat Pernyataan Keaslian dari Penawas Sekolah yang bersangkutan  Surat Keterangan dari Korwas/Kepala Dinas  Surat Keterangan dari Dewan Keseniaan Daerah atau Assosiasi Seni yang relevan  Video Peragaan Busana  



Laporan Pembuatan Karya Rupa Surat Pernyataan Keaslian dari Penawas Sekolah yang bersangkutan



N o.



Komponen/SubKomponen



Indikator



Butir Penilaian



Bukti Fisik  







f.



Menciptakan Seni Pertunjukkan: drama tari modern/klasik/sendratari.



 



 







6. Mengikuti Kegiatan Penyusunan/Pengembangan Standar/Pedoman/Soal dan sejenisnya



a. Mengikuti kegiatan penyusunan standar/pedoman/ dan sejenisnya pada tingkat nasional



   



Surat Keterangan dari Korwas/Kepala Dinas Surat Keterangan dari Dewan Keseniaan Daerah atau Assosiasi Seni yang relevan Foto/Video Animasi bentuk CD Laporan Pembuatan Karya Seni Pertunjukkan Surat Pernyataan Keaslian dari Penawas Sekolah yang bersangkutan Surat Keterangan dari Korwas/Kepala Dinas Surat Keterangan dari Dewan Keseniaan Daerah atau Assosiasi Seni yang relevan Foto/Video Pertunjukkan dalam bentuk CD SK Tim Pengembang Naskah NSPK Surat Keterangan dari Panitia Penyelenggara Surat Keterangan dari



N o.



Komponen/SubKomponen



Indikator



Butir Penilaian



Bukti Fisik Korwas/Kepala Dinas



b. Mengikuti kegiatan penyusunan standar/pedoman/ dan sejenisnya pada tingkat provinsi II.



Perilaku Kerja A. Orientasi Pelayanan



sikap dan perilaku kerja pengawas a. sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain b.



c.



d.



e.



sikap sopan pengawas sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada kepala sekolah. sikap sopan pengawas sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada guru. sikap sopan pengawas sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada tenaga administrasi sekolah. sikap sopan pengawas sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada tenaga perpustakaan. sikap sopan pengawas



Catatan Hasil Pengamatan dan Pemantauan Sikap dan Perilaku dengan format tertera pada Lampiran 1 Pedoman ini.



N o.



Komponen/SubKomponen



Indikator



Butir Penilaian



f.



g.



B. Integritas



Bukti Fisik



sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada tenaga laboratorium. sikap sopan pengawas sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pengawas sekolah lainnya. sikap sopan pengawas sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada atasan.



kemampuan untuk bertindak sesuai a. Kemampuan pengawas dengan nilai, norma dan etika dalam sekolah untuk bertindak organisasi. sesuai dengan nilai dalam organisasi. b. Kemampuan pengawas sekolah untuk bertindak sesuai dengan norma dalam organisasi c. Kemampuan pengawas sekolah untuk bertindak sesuai dengan etika dalam organisasi.



Catatan Hasil Pengamatan dan Pemantauan Sikap dan Perilaku dengan format tertera pada Lampiran 1 Pedoman ini.



N o.



Komponen/SubKomponen C. Komitmen



D. Disiplin



E. Kerja sama



Indikator



Butir Penilaian



kemauan dan kemampuan untuk a. Menegakkan ideologi menyelaraskan sikap dan tindakan Pancasila, UUD/45, dan pengawas sekolah untuk mewujudkan Bineka Tunggal Ika, dan tujuan organisasi dengan rencana Pemerintah mengutamakan kepentingan dinas b. Mengutamakan daripada kepentingan diri sendiri, Kepentingan kedinasan seseorang, dan/atau golongan. daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan c. Berdaya dan berhasil guna dalam menjalankan tugas pokok dan tanggungjawabnya Kesanggupan pengawas sekolah untuk a. Pengawas sekolah menaati kewajiban dan menghindari menaati ketentuan larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangperaturan perundang-undangan undangan dalam dan/atau peraturan kedinasan yang melaksanakan tugas apabila tidak ditaati atau dilanggar b. Mentatati ketentuan jam dijatuhi hukuman disiplin. kerja c. Menyimpan dan/atau memelihara barang milik negara yang dipercayakan kepada pengawas sekolah Kemauan dan kemampuan Pengawas a. Pengawas Sekolah Sekolah untuk bekerja sama dengan mampu bekerja sama rekan sekerja, atasan, bawahan dalam dengan kepala sekolah.



Bukti Fisik Catatan Hasil Pengamatan dan Pemantauan Sikap dan Perilaku tdengan format tertera pada Lampiran 1 Pedoman ini.



Catatan Hasil Pengamatan dan Pemantauan Sikap dan Perilaku dengan format tertera pada Lampiran 1 Pedoman ini.



Catatan Hasil Pengamatan dan Pemantauan Sikap dan Perilaku dengan format tertera pada



N o.



Komponen/SubKomponen



Indikator unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.



III.



Kehadiran



Memenuhi nilai kehadiran minimal yang dipersyaratkan. NIlai Kehadiran:



Butir Penilaian



Bukti Fisik



b. Pengawas Sekolah Lampiran 1 Pedoman ini. mampu bekerja sama dengan guru c. Pengawas Sekolah mampu bekerja sama dengan tenaga administrasi sekolah d. Pengawas Sekolah mampu bekerja sama dengan tenaga perpustakaan. e. Pengawas Sekolah mampu bekerja sama dengan tenaga laboratorium. f. Pengawas Sekolah mampu bekerja sama dengan sesama pengawas sekolah g. Pengawas Sekolah mampu bekerja sama dengan atasan a. Memenuhi jumlah  Data Kehadiran Pengawas minimal hari kerja Sekolah per minggu setiap tahun  Data Kehadiran Pengawas b. Memenuhi ketepatan Sekolah per bulan



N o.



Komponen/SubKomponen



Indikator



Butir Penilaian waktu datang pada hari kerja c. Memenuhi ketepatan waktu pulang pada setiap hari.



Bukti Fisik  Rekap Data Kehadiran Pengawas Sekolah per Tahun



B. Prosedur Penilaian Prosedur penilaian kinerja pengawas sekolah dilakukan dengan langkahlangkah: (1) persiapan, (2) pelaksanaan, (3) pengolahan nilai, (4) pelaporan; dan (5) evaluasi dan tindak lanjut. Langkah-langkah tersebut digambarkan pada gambar 2.1 berikut:



Persiapan dan penetapan Persiapan Penilai



Pengumpulan Pengumpulan data dan fakta penilaian oleh Pelaksanaan penilai penilai



Pemahaman Pemahaman Perangkat penilain penilain



Pengumpulan Pengumpulan data data dan dan fakta penilaian penilaian oleh oleh responden responden



Pengolahan Pengolahan Nilai Capaian Capaian Nilai SKP SKP Pengolahan



Nilai



Nilai Pengolahan Pengolahan Perilaku Perilaku Kerja Kerja Pengolahan Nilai Nilai Kehadiran Kehadiran



online Pelaporan



Evaluasi Evaluasi& Tindak Lanjut



0ffline



Tindak Lanjut



2.1 Gambar Prosesur PKPS 1.



Persiapan Kinerja pengawas sekolah dinilai oleh atasan langsung yaitu Kepala Dinas Pendidikan. Secara teknis, penilaian kinerja pengawas sekolah didelegasikan kepada Koordinator Pengawas Sekolah atau Tim PKPS. Koordinator Pengawas Sekolah bertanggung jawab melaksanakan penilaian kinerja pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan di sekolah binaannya. Pengawas sekolah melaksanakan penilaian dengan moda online dan/atau offline. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada tahap persiapan adalah: a. Kepala Dinas/Korwas menerima Kode PKPS dari Kemdikbud pada saat rakor tahunan. b. Kepala Dinas melakukan pembinaan, pembimbingan, dan pelatihan kepada koordinator pengawas sekolah atau Tim PKPS untuk meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan PKPS. c. Kepala Dinas memberikan delegasi kewenangan PKPS kepada Koordinator Pengawas Sekolah atau Tim PKPS dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas PKPS. d. Koordinator Pengawas Sekolah memberikan pengenalan dan pendalaman tentang PKPS berupa pemberian informasi tentang komponen, sub-komponen, indikator, instrumen, prosedur, dan waktu penilaian kepada pengawas sekolah yang akan dinilai Adapun persiapan teknis PKPS sebagai berikut: a. Menginstall Aplikasi Desktop dan Sinkronisasi PKPS



b. Untuk membuka aplikasi PKPS dengan cara menekan (klik) registrasi dan/atau “log in” input data dengan kode PKPS yang diterima saat rakor. 2.



Pelaksanaan Pelaksanaan penilaian kinerja pengawas sekolah melalui langkahlangkah sebagai berikut: a. Mengumpulkan data dan fakta perilaku kerja sepanjang tahun melalui pemantauan dan/atau pengamatan. b. Mengumpulkan data, fakta, informasi capaian SKP yang dilaksanakan di akhir tahun melalui evaluasi diri pengawas sekolah dengan menggunakan formulir PKPS. c. Mengecek kesesuai bukti fisik dengan hasil evaluasi diri pengawas sekolah pada Formulir PKPS melalui pengamatan, wawancara, dan pengecekan dokumen. d. Merekap data kehadiran pengawas sekolah selama setahun. Penilaian pengawas sekolah dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan Desember pada tahun berjalan. Penghimpunan fakta kinerja pengawas sekolah dapat dilaksanakan di kantor dinas pendidikan, sekolah binaan, Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran MGMP, Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), dan/atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKS) atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS), dan/atau Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI).



3.



Pengolahan Nilai Hasil pengumpulan data dan fakta kinerja pengawas sekolah diolah dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengolahan Nilai Komponen 1: Capaian SKP Nilai Komponen 1 (capaian SKP) dihitung dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Penghitungan Skor Butir Penilaian Nilai setiap butir penilaian Kinerja Pengawas Sekolah berdasarkan bukti fisik yang teridentifikasi, dengan formula: Skor Butir Penilaian=



n ×4 N



Keterangan: n : jumlah bukti fisik teridentifikasi N : jumlah bukti fisik maksimal



2) Penghitungan Nilai Capaian SKP Nilai Capaian SKP merupakan kumulatif skor setiap butir penilaian dengan formua sebagai berikut: x Nilai Capaian SKP= × 100ian SKP=x/X × 100 X Keterangan: x: jumlah nilai yang diperoleh X: jumlah nilai maksimum



b. Pengolahan Nilai Komponen 2: Nilai Perilaku Kerja Penetapan Nilai Perilaku Kerja Pengawas Sekolah melalui langkahlangkah berikut: 1) Penetapan skor butir penilaian pada setiap aspek dengan rentang 0-2 2) Penetapan Nilai Aspek Perilaku Kerja dengan formula: n Nilai Setiap Aspek Perilaku Kerja= ×100 ap Aspek Perilaku Kerja=n/N × N 100 Keterangan: n : modus dari skor setiap aspek dari penilai dan responden (guru, tenaga administrasi sekolah, tenaga perpustakaan sekolah, tenaga laboratorium sekolah, komite sekolah, orang tua peserta didik, komite sekoah, dan peserta didik) N : jumlah skor maksimal setiap aspek (jhasil perkalian jumlah butir penilaian setiap aspek dengan 2) 3) Penentuan Nilai Perilaku Kerja Nilai Perilaku Kerja dihitung berdasarkan rerata setiap aspek penilaian dengan formula sebagai berikut: ❑



Nilai Perilaku Kerja=



( n1+ n2+ n3+ n 4+ n 5) ∑ laku ❑



Kerja=_^?



5



(n1+n2+n3+n4+n5)/5 Keterangan: n1 : Nilai Aspek Orientasi Pelayanan n2 : Nilai Aspek Integritas n3 : Nilai Aspek Komitmen n4 : Nilai Aspek Disiplin n5 : Niai Aspek Kerja sama c. Pengolahan dan Penghitungan Nilai Komponen 3: Nilai Kehadiran (NKh) Nilai Kehadiran Pengawas Sekolah dihitung dengan menggunakan formula:



Nilai Kehadiran ( NKh )=100 %−



(x+ y) ×100 %diran 46



NKh=100%-



(x+y)/46 × 100%



Keterangan: NKh : Nilai Kehadiran Pengawas Sekolah 100% : Persentase maksimal kehadiran X : Jumlah hari tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan Y : Jumlah hari tidak masuk kerja berdasarkan kohasil konversi dari kumulatif lambat datang dan cepat pulang dibagi 7,5. 46 : Angka ketetapan berdasarkan jumlah hari tidak masuk kerja yang menyebabkan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat



d. Penghitungan Nilai Akhir Nilai Akhir PKPS atau disebut Nilai Kinerja Pengawas Sekolah (NKPS) dihitung dengan menggunakan formula: NKPS=( 60 % Komponen 1+40 % Komponen 2 ) × NKh Keterangan: NKPS: Nilai Kinerja Pengawas Sekolah Komponen 1: Nilai Capaian SKP Komponen 2: Nilai Perilaku Kerja NKh : Nilai Kehadiran



Catatan : Untuk mengecek NKPS dapat dilakukan secara online dengan membuka laman pkps.tendikdikasmen.net dengan memasukan kode PKPS.



4. Pelaporan Hasil PKPS dilaporkan oleh penilai/koordinator pengawas sekolah dalam bentuk Rekomendasi Nilai Kinerja Pengawas Sekolah dengan format terlampir. Berdasarkan rekomendasi Nilai Kinerja Pengawas Sekolah dari Koordinator Pengawas Sekolah, Kepala Dinas menetapkan Nilai Kinerja Pengawas Sekolah, paling lambat Bulan Januari tahun berikutnya. Format Laporan Nilai Kinerja Pengawas Sekolah tertera dalam lampiran pedoman ini. 5. Evaluasi dan Tindak lanjut



a. Evaluasi Evaluasi PKPS merupakan salah satu fungsi manajemen dari instansi Pembina/pengguna pengawas sekolah. Komponen yang dievauasi meliputi perangkat, prosedur, hasil, dan dampak PKPS. Evaluasi PKPS bertujuan untuk mengetahui ketercapaian tujuan, kesesuaian pelaksanaan dengan perangkat dan prosedur yang telah ditetapkan, dan dampak dari PKKS yang telah dilaksanakan. Evaluasi PKPS bermanfaat bagi instansi pembina/pengguna sebagai bahan masukan untuk menentukan kebijakan, perbaikan implementasi tahun berikutnya, dan sebagai bagian dari proses penjaminan mutu pendidikan. Evaluasi implementasi PKPS dilakukan melalui pemantauan oleh lembagalembaga terkait. Pemantauan dapat dilakukan secara terus menerus, berkala, dan/atau sewaktu-waktu pada saat sebelum, sedang berjalan, dan/atau setelah PKPS berjalan. Pihak yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi PKPS sebagai berikut: 1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan evaluasi terhadap implementasi PKPS secara nasional, dengan sasaran yang dievaluasi adalah Dinas Pendidikan, Korwas, dan Pengawas Sekolah yang dinilai. 2) Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan evaluasi implementasi PKPS tingkat provinsi dengan sasaran yang dievaluasi adalah kordinator pengawas sekolah dan pengawas sekolah dengan bidang pengawasan Sekolah Khusus (SKh), bidang pengawasan mata pelajaran/rumpun mata pelajaran pada SMA dan SMK. 3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melaksanakan evaluasi implementasi PKPS tingkat kabupaten/kota dengan sasaran yang dievaluasi adalah kordinator pengawas sekolah dan pengawas sekolah dengan bidang pengawasan Taman Kanak-Kanak (TK), bidang pengawasan Sekolah Dasar (SD), dan bidang pengawasan mata pelajaran/rumpun mata pelajaran pada SMP. Prosedur evaluasi dalam rangka menjamin akuntabilitas implementasi PKPS dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut : 1) Penyusunan Panduan Evaluasi PKPS yang sekurang-kurangnya memuat: (1) Pendahuluan yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran, dan manfaat evaluasi; (2) Perangkat Evalusi; (3) Prosedur Evaluasi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pengolahan/analisis data hasil evauasi, dan pelaporan; (4) Penutup. 2) Pelaksanaan evaluasi PKPS 3) Pengolahan dan Analisis Data Hasil Evaluasi PKPS 4) Penyusunan Laporan Hasil Evaluasi, yang sekurang-kurangnya memuat: (1) Pendahuluan yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran, dan manfaat evaluasi; (2) Prosedur/Mekanisme Evaluasi,



(3) Hasil Evaluasi; (4) Analisis data hasil evaluasi; (5) Penutup yang meliputi kesimpulan dan rekomendasi/ tindak lanjut.



b. Tindak Lanjut Berdasarkan pelaksanaan, hasil, dan evaluasi PKKS, pengawas sekolah memperoleh penghargaan (reward), sanksi (punishment), dan pembinaan. 1) Penghargaan Penghargaan bagi pengawas sekolah yang telah mencapai kinerja baik dapat berupa promosi dan penghargaan Angka Kredit sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014. 2) Hukuman Hukuman bagi pengawas sekolah yang kinerjanya belum mencapai kategori Baik, secara tidak langsung dapat diberi Hukuman Disiplin Pegawai. Hukuman disiplin bagi pengawas sekolah diberikan kepada pengawas sekolah yang: a) Tidak menaati ketentuan masuk kerja dan jam kerja Ketentuan masuk kerja dan jam kerja adalah ketentuan PNS (termasuk pengawas sekolah) datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Keterlambatan masuk kerja dan/pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7,5 (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. Merujuk pada amanah PP 53/2010, hukuman disiplin PNS (termasuk pengawas sekolah) tertera pada Tabel 2.4 berikut. Tabel 2.4 Hukuman Disiplin bagi PNS (termasuk Pengawas Sekolah) Tidak Masuk Kerja dan Tidak Menaati Ketentuan Jam Kerja Tanpa Alasan No 1. 2. 3. 4.



Jumlah Tidak Hadir (hari kerja) 5 6-10 11-15 16-20



Hukuman Disiplin Teguran Lisan Teguran tertulis Pernyataan Tidak Puas secara tertulis Penundaan gaji Berkala satu tahun



5. 6. 7.



21-25 26-30 31-35



8. 36-40 9. 10.



41-45



≥ 46



Penundaan Kenaiakan Pangkat satu tahuan Penundaan Pangkat Setingkat lebih rendah 1 (satu) tahun Penundaan Pangkat Setingkat Lebih Rendah 3 (tiga) tahun Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari Jabatan bagi PNS Pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat



b) Tidak menaati Capaian SKP Minimal PNS (termasuk pengawas sekolah) yang tidak menaati capaian SKP minimal diberikan sanksi berupa hukuman disipliin sedang atau berat. Ketentuan tersebut tertera pada Tabel 2.5 berikut. Tabel 2.5 Sanksi bagi PNS (termasuk Pengawas Sekolah) Tidak Memenuhi Capaian SKP Minimal No. 1.



2.



Capaian SKP (%) 25% s.d. 50%



Kurang dari 25%



Sanksi Hukuman Disiplin Sedang



Hukuman Disiplin Berat



 Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun  Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun  Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun  Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.  Pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah.  Pembebasan dari jabatan.  Pembehentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS



 Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS



3) Pembinaan Tindak lanjut yang tidak kalah penting dibanding penghargaan dan hukuman adalah pembinaan. Berdasarkan evaluasi hasil PKPS, instansi pembina/pengguna berkewajiban melakukan pembinaan dengan tujuan meningkatkan kompetensi pengawas sekolah yang akan berdampak pada peningkatan kinerja pengawas sekolah. Pembinaan dapat berupa bimbingan teknis, Focused Group Discussion (FGD), memfasilitasi wadah pengembangan dan peningkatan profesi pengawas sekolah, dan sebagainya.



C. Tugas PIhak Terkait 1. Tugas Pengawas Sekolah yang dinilai Dalam PKPS, pengawas sekolah yang dinilai bertugas: a. melaksanakan evaluasi diri capaian kinerja b. menyiapkan bukti fisik untuk setiap butir penilaian 2. Tugas Korwas/Penilai Dalam PKPS, Koordinator pengawas sekolah atau penilai bertugas: a. menerima delegasi/pelimpahan tugas penilaian pengawas sekolah dari kepala dinas; b. melaksanakan penilaian sesuai dengan prosedur penilaian yang telah ditetapkan. c. mengolah nilai; dan d. menerbitkan Surat Rekomendasi Nilai Kinerja Pengawas Sekolah. 3. Tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota Dalam PKPS, OPD Bidang Pendidikan bertugas: a. melakkan koordinasi dengan Kemdikbud terkait kebijakan PKPS, b. memberikan sosialisai Kebijakan PKPS, c. melakukan koordinasi dengan Kemdikbud terkait Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah, d. memberi bimbingan teknis kepada Koordinator pengawas Sekolah dalam implementasi PKKS;



e. memberikan delegasi kewenangan penilaian kepada koordinator pengawas sekolah; f. memfasilitasi kegiatan pengawas sekolah dalam peningkatan kinerja pengawas sekolah; g. mengembangkan dan melaksanakan pengendalian mutu pelaksanaan dan Hasil PKPS; h. menetapkan Nilai Kinerja Pengawas Sekolah berdasarkan Rekomendasi Nilai KInerja Pengawas Sekolah dari Koordinasi Pengawas Sekolah; i. memetakan mutu kinerja pengawas sekolah; j. mengevaluasi kinerja pengawas sekolah; dan k. melakukan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pengawas sekolah.



4. Tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dalam PKPS, Kementweian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas: a. menyusun bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan tentang PKPS; b. menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sekaitan PKPS, c. menyusun Perangkat PKPS pendidikan dasar dan menengah dengan moda offline dan/atau online d. melaksankan Bimbingan Teknis Pengelolaan PKKS e. melaksanakan Bimbingan Teknis Penilaian/Peningkatan Kinerja Pengawas Sekolah. f. Melaksanakan supervisi PKKS dalam berbagai bentuk diantaranya pendampingan, FGD, dan lain-lain.



BAB III PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH A. Konsep Penilaian Kinerja Kepala Sekolah 1. Pengertian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) adalah penilaian pada setiap butir kegiatan kepala sekolah dalam menjalankan tugas pokok yang menjadi beban kerjanya, yang berbasis bukti fisik peningkatan mutu 8 (delapan) standar nasional pendidikan, dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. 2. Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS (termasuk kepala sekolah) yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (Pasal 75 UU 5/2014). 3. Prinsip Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut: a. Objektif adalah penilaian terhadap pencapaian prestasi kerja sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai. b. Terukur adalah penilaian prestasi kerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif. c. Akuntabel adalah seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang. d. Partisipatif adalah seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai. e. Transparan adalah seluruh proses dan hasil penilaian pretasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia. 4. Penilai Penilai kinerja kepala sekolah tertera pada Tabel 3.1 berikut. Tabel 3.1 Penilai Kinerja Kepala Sekolah Kepala Sekolah Kepala TK Kepala SD Kepala SMP



Peniai Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota



Delegasi Penilai Tim Penilai: Pengawas Sekolah dan/atau pihak yang ditunjuk tingkat Kabupaten/Kota



Kepala SDLB Kepala SMPLB Kepala SMA Kepala SMK Kepala SMALB



Kepala Dinas Pendidikan Propinsi



Tim Penilai: Pengawas Sekolah dan/atau pihak yang ditunjuk tingkat Kabupaten/Kota



5. Komponen, Sub-Komponen, dan Indikator Penilaian Komponen penilaian kinerja kepala sekolah meliputi capaian SKP, Perilaku Kerja, dan Kehadiran. Secara rinci diuraikan sebagai berikut: a. Capaian SKP Capaian SKP kepala sekolah meliput Sub-Komponen: 1) Pelaksanaan tugas pokok berdasarkan rincian kegiatan untuk setiap beban kerja kepala sekolah, yaitu: a) Tugas Manajerial b) Pengembangan Kewirausahaan c) Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan Komponen ini dinilai oleh kepala dinas/delegasi penilai. 2) Pelaksanaan PKB Pelaksanaan PKB kepala sekolah meliputi: a) Pengembangan diri b) Publikasi ilmiah, dan c) Karya inovatif. Komponen ini dinilai oleh kepala dinas/atasan langsung/delegasi penilai. b. Perilaku Kerja Penilaian perilaku kerja meliputi Sub-Komponen orientasi layanan, integritas, komitmen, disiplin, dan kerja sama, dengan deskripsi setiap Sub-Komponen sebagai berikut: 1) Orientasi Layanan adalah sikap dan perilaku kerja kepala sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain. 2) Integritas adalah kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi. 3) Komitmen adalah kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan PNS untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan. 4) Disiplin adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan



5)



kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Kerja sama adalah kemauan dan kemampuan PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.



Komponen penilaian perilaku kerja ini dinilai dan diukur oleh kepala dinas/delegasi penilai dan responden lain sekurang-kurangnya: 1) Tiga guru 2) Sepuluh peserta didik, 3) Tiga orang tua, 4) Satu orang pengurus komite, 5) Satu tenaga administrasi sekolah, 6) Satu tenaga laboratorium, dan 7) Satu tenaga perpustakaan. c. Kehadiran Kepala Sekolah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 3 Angka 3 dinyatakan bahwa setiap PNS (termasuk kepala sekolah) wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Hal ini dipertegas dalam penjelasan PP tesebut yang dimaksud dengan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja adalah setiap PNS datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir, wajib memberi tahu kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7,5 (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. Indikator penilaian, butir penilaian, dan bukti fisik setiap SubKomponen/komponen penilaian tertuang pada Kisi-kisi Instrumen PKKS yang tertera pada Tabel 3.2 sebagai dasar penyusunan instrumen PKKS.



Tabel 3.2 Kisi-Kisi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah



NO I2.6



Komponen dan Sub Komponen Capaian SKP A. Tugas Manajerial



Indikator



1. Merencanakan Sekolah



Program



2. Melaksanakan Standar Nasional Pendidikan (SNP)



Butir Penilaian



Bukti Fisik



a. Merumuskan dan menetapkan Visi Sekolah b. Merumuskan dan menetapkan visi sekolah c. Merumuskan dan menetapkan tujuan sekolah d. Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah e. Menyusun Rencana Kerja Tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) a. Melaksanakan Standar Kompetensi Lulusan b. Melaksanakan Standar Isi c. Melaksanakan Standar Proses d. Melaksanakan Standar Penilaian e. Melaksanakan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan



 Dokumen Rencana Kerja Sekolah meliputi Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).







Laporan Pelaksanaan 8 Standar Nasional Pendidikan (memuat laporan pelaksanaan dan hasil pelaksanaan 8 SNP)



NO



Komponen dan Sub Komponen



Indikator



Butir Penilaian



Bukti Fisik



f.



Melaksanakan Standar Sarana dan Prasarana g. Melaksanakan Standar Pengelolaan h. Melaksanakan Standar Pembiayaan 3. Mengelola Pengawasan dan Evaluasi



a. Merencanakan program pengawsan dan evaluasi b. Melaksanakan program pengawasan c. Melaksanakan program evaluasi diri sekolah d. Melaksanakan evaluasi Kurikulum dan pembelajaran e. Melaksanakan Evaluasi Pendayagunaan Guru dan Tenaga Kependidikan f. Mempersiapkan diri untuk Akreditasi Sekolah g. Menyusun dan menyampaikan Laporan Program Pengawasan dan Evaluasii



 Dokumen Program Pengawasan dan Evaluasi  Dokumen Laporan Pelaksanaan dan Hasil Pengawasan/Supervisi  Dokumen Laporan Pelaksanaan dan Hasil Evaluasi yang memuat hasil: o Evaluasi Diri Sekolah o Evaluasi Kurikulum dan Pembelajaran o Evaluasi Pendayagunaan GTK o Evaluasi Persiapan Akreditasi Sekolah.



NO



Komponen dan Sub Komponen



Indikator 4. Melaksanakan Kepemimpinan Sekolah



Butir Penilaian



Bukti Fisik



a. Menyusun dan menetapkan struktur organisasi sekolah b. Menempatkan guru dan atau tenaga kependidikan dalam SOTK yang telah ditetapkan. c. Mendelegasikan sebagain tugas kepada wakil kepala sekolah yang relevan dengan bidang tugas d. membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu; e. Membuat keputusan anggaran sekolah dengan mempertimbangkan masukan guru, komite sekolah, dan penyelenggara sekolah (khusus bagi swasta) f. Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat; g. Melaksanakan program peningkatan motivasi kerja



 SOTK Sekolah dan dan Kompetensi Uraian Tugas  Pembagian Tugas GTK  RKAS  Program Peningkatan Motivasi dan Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan  Program Partisifatif dari Orang Tua Peserta Didik, Komite, dan Masyarakat.  Program Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan  Program Penciptaan Lingkungan Belajar yang Efektif.  Program Keteladanan Sikap dan Perilaku



NO



Komponen dan Sub Komponen



Indikator



Butir Penilaian



h.



i.



j.



k.



l.



pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik; menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik; Melaksanakan program Partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum; Merencanakan, melaksanakan, dan tindak lanjut program supervisi guru dan tenaga kependidikan Mengembangkan Program Keteladanan Sikap dan Perilaku yang menjaga nama balk lembaga, profesi, dan kedudukan/jabatan Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran



Bukti Fisik



NO



Komponen dan Sub Komponen



Indikator



5. Melaksanakan Sistem Informasi dan Manajemen



Butir Penilaian



Bukti Fisik



yang dikomunikasikan dengan balk dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah; m. Malaksankan Program Pengembangan Lingkungan Pembelajaran yang kondusif bagi semua warga sekolah n. Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik, masyarakat, dan komite sekolah a. Mengelola sistem informasi manajemen yang mernadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel; b. Menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses; c. Menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk mengelola data pokok pendidikan d. melaporkan data informasi sekolah yang telah



 Fasilitas Sarana dan Prasana Sistem SIM (berbasi IT atau manual)  SK Pengelola SIM  Laporan Data dan Informasi kepada phak terkait, o Data Peserta Didik o Data Peserta UN o Data Nila o Data Guru o Data Tenaga Kependidikan



NO



Komponen dan Sub Komponen



B. Pengembangan Kewirausahaan



Indikator



1.



Merencanakan pengembangan Kewirausahaan



2.



Melaksanakan



Butir Penilaian terdokumentasikan kepada Kemenerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangan.. e. Memfasilitasi atau menegmbangakan Program/Forum Komunikasi anatar warga sekolah yang efisien dan efektif. a. Merencanakan Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan b. Merencanakan Pengembangan Unit Produksi Kewirausahaan c. Merencanakan Program Pemaganagn



a.



Melaksanakan Pengembangan



Bukti Fisik o



Informasi Program



Program Pengembangan Kewirausahaan yang memuat:  Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan  Program Pengembangan Unit Produksi Kewirausahaan  Program Pemagangan dengan DUDI atau lembaga terkait lainnya. Laporan Pelaksanaan dan



NO



Komponen dan Sub Komponen



Indikator pengembangan kewirausahaan



Butir Penilaian



b. c.



3.



Jiwa Kewirausahaan Melaksanakan Pengembangan Unit Produksi Kewirausahaan Melaksanakan Pemagangan



Melaksanakan Evaluasi a. Melaksanakan Analisis Program Pengembangan Kesenjangan antara Kewirausahaan Ketercapaian dan Target Program Pengembangan Kewirausahaan b. Menyusun laporan Hasil Evaluasi Program



Bukti Fisik Hasil Program Pengembangan Kewirausahaan yang memuat:  Laporan pelaksanaan dan hasil Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan  Laporan pelaksanaan dan hasil Program Pengembangan Unit Produksi Kewirausahaan  Laporan Pelaksanaan dan Hasil Program Pemagangan dengan DUDI atau lembaga terkait lainnya. Laporan Hasil Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan, yang memuat hasil evaluasi:  Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan  Program Pengembangan



Komponen dan Sub Komponen



NO



Indikator



Butir Penilaian



Bukti Fisik



Pengembangan Kewirausahaan 



E.



Program Menyusun Program Supervisi Guru Supervisi Guru dan 1. Merencanakan Supervisi Guru dan Tenaga dan Tenaga Kependidikan Tenaga Kependidikan Kependidikan 2. Melaksankaan Program Melaksankaan Program Supervisi Supervisi Guru Guru 3. Melaksanakan Program Melaksanakan Program Supervisi Supervisi Tenaga Tenaga Kependidikan Kependidikan 4. Melaksanakan Evaluasi a. Melaksanakan Analisis Pelaksanaan dan Hasil Kesenjangan antara Program Supervisi Guru dan Ketercapaian dan Target Tenaga Kependidikan Program Supervisi Guru b. Melaksanakan Analisis Kesenjangan antara Ketercapaian dan Target Program Supervisi Tenaga Kependidikan c. Menyusun Laporan Hasil Evaluasi Program Supervisi







 







Unit Produksi Kewirausahaan Program Pemagangan dengan DUDI atau lembaga terkait lainnya. Dokumen Program Supervisi guru dan Tenaga Kependidikan Dokumen Laporan Supervisi guru. Dokumen Laporan Supervisi Tenaga Kependidikan Laporan Evaluasi Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan.



NO



Komponen dan Sub Komponen D. Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan



Indikator



1. Mengikuti diklat fungsional dan/atau diklat teknis:



Butir Penilaian



Bukti Fisik



Guru dan Tenaga Kepedidikan a. Mengikuti diklat fungsional dan/atau diklat teknis selama 960 jam



 



b. Mengikuti diklat fungsional



  



dan/atau diklat teknis selama 641 s.d. 960 jam



c. Mengikuti diklat fungsional dan/atau diklat teknis selama 481 s.d. 640 jam



d. Mengikuti diklat fungsional dan/atau diklat teknis selama 181-480 jam



e. Mengikuti diklat fungsional dan/atau diklat teknis selama 81 s.d. 180 jam



f. Mengikuti diklat fungsional dan/atau diklat teknis selama 30 s.d. 81 jam



            



Surat Perintah Tugas Laporan Deskripsi Hasil Pendidian dan Pelatihan Sertifikat Surat Perintah Tugas Laporan Deskripsi Hasil Pendidian dan Pelatihan Sertifikat Surat Perintah Tugas Laporan Deskripsi Hasil Pendidian dan Pelatihan Sertifikat Surat Perintah Tugas Laporan Deskripsi Hasil Pendidian dan Pelatihan Sertifikat Surat Perintah Tugas Laporan Deskripsi Hasil Pendidian dan Pelatihan Sertifikat Surat Perintah Tugas Laporan Deskripsi Hasil Pendidian dan Pelatihan Sertifikat



NO



Komponen dan Sub Komponen



Indikator 7. Melaksanakan pengembangan diri



Butir Penilaian a. Melaksanakan lokakarya atau



Bukti Fisik 



Surat Keterangan dan Laporan Kegiatan



kegiatan bersama di Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKS) atau Muasyawarah Kerja kepala Sekolah (MKKS) untuk peningkatan pengetahuan dan/atau keterampilan dalam pengelolaan sekolah, pengembangn kewirausahaan, dan supervise guru dan tenaga kependidikan  Surat Keterangan dan b. Menjadi pembahas dalam Laporan Kegiatan Kegiatan ilmiah (seminar, kologium dan diskusi panel)  Surat Keterangan c. Menjadi peserta dalam  Laporan Kegiatan kegiatan ilmiah (seminar, kologium dan diskusi panel) d. Melaksanakan kegiatan kolektif lain sesuai dengan tugas dan kewajiban kepala sekolah



 Surat Keterangan  Laporan Kegiatan



NO



Komponen dan Sub Komponen



Indikator 11. Melaksanakan ilmiah



Butir Penilaian publikasi



a. Presentasi pada forum ilmiah 1) Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah 2) Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah



b.



Bukti Fisik



Melaksanakan Publikasi Ilmiah Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmiah Bidang Pendidikan Formal: 1) Melaksanakan Publikasi Ilmiah Hasil Penelitian berupa Laporan Hasil Peneitian



 



Makalah prasaran Surat Keterangan



 Makalah prasaran  Surat Kerangan







Laporan Hasil Penelitian, telah diseminarkan (Notula, Berita Acara, Daftar Hadir Seminar, dan Keterangan penyelenggaraan seminar), dan telah diarsipkan oleh perpustakaan salah satu sekolah binaan (surat Keterangan



NO



Komponen dan Sub Komponen



Indikator



Butir Penilaian



Bukti Fisik



















2) Melaksanakan publikasi ilmiah berupa Makalah tinjauan ilmiah gagasan atau Pengalaman Teraik (Best Practice) di Bidang Pendiidkan Formal dan Pembelajaran











Kepla Perpustakaan Sekolah) Buku yang diterbitkan ber- ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan dari BSNP Tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional Tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat provinsi Tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota Makalah Tinjauan Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan Makalah Best Practice dalam bidang



NO



Komponen dan Sub Komponen



Indikator



Butir Penilaian



3) Melaksanakan publikasi ilmah berupa Tulisan Ilmiah Populer



4) Melaksanakan publikasi ilmiah berupa Artikel Gagasan Ilmiah/Best Practice dalam Bidang Pendidikan



c.



Publikasi Buku Teks Pelajaran,



Bukti Fisik pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan yang dimuat di:  media masa tingkat nasional atau  media masa tingkat provinsi  media masa tingkat kabupaten/kota Artikel Gagasan Ilmiah/Best Practice dalam Bidang Pendidikan Formal dan Pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di :  jurnal tingkat nasional  jurnal tingkat provinsi  Jurnal tingkat Kabupaten/Kota



NO



Komponen dan Sub Komponen



Indikator



Butir Penilaian Modul/diktat, Buku Pengayaan/Buku Pendiidkan, Buku Pedoman Guru/Kepala Sekolah/Tenaga Kependidikan lainnya. 1) Buku Teks Pelajaran



Bukti Fisik















2) Modul/Diklat Pembelajaran











Buku Teks Pelajaran yang telah disahkan oleh BSNP atau Puskurbuk Buku Teks Pelajaran yang dcetak oleh penerbit dan ber-ISBN tanpa pengesahan BSNP/Puskurbuk Buku Teks Pelajaran yang dicetak oleh penerbit yang belum Ber-ISBN Modul dan Diktat yang digunakan di tingkat provinsi Modul dan Diktat yang digunakan di tingkat Kabupaten/kota



NO



Komponen dan Sub Komponen



Indikator



Butir Penilaian



Bukti Fisik 



3) Buku dalam Bidang Pendidikam











4) Pedoam Guru/Kepala Sekolah/Tenaga Kependidikan



  



25. Membuat Karya Innovatif



Modul dan Diktat yang digunakan di sekolah Buku dalam Bidang Pendidikan yang dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN Buku dalam Bidang Pendidikan yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN Buku Pedoman Guru Buku Pedoman Kepala Sekolah Buku Tenaga Kependidikan Buku Hasil Terjemahan



h. Karya Terjemahan







a. Membuat model supervisi bagi guru



 Laporan/Makalah rvisi Guru  Video atau Dokumen pelaksanaan model supervisi  Laporan/Makalah Model Supervisi Tendik



b. Membuat model supervisi bagi tenaga kependidikan



NO



Komponen dan Sub Komponen



Indikator



Butir Penilaian



c. Membuat karya teknologi tepat guna untuk peningkatan mutu sekolah dan masyarakat d. Menciptakan karya seni



EE. Melaksanakan Tugas Melaksanakan Tugas Pembelajaran Tambahan



e. Membuat alat peraga/media pembelajatran/alat praktikum/ala/pelatihan Melaksanakan kegaitan pembelajaran selama satu tahun pelajaran



Bukti Fisik  Video atau Dokumen pelaksanaan model supervisi  Hasil Karya  Laporan Pembuatan Karya  Hasil Karya  Laporan Pembuatan Karya  Hasil Karya  Laporan Pembuatan  SK atau SPT Mengajar  Laporan Penilaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembelajaran







II



PERILAKU KERJA A. Orientasi Pelayanan



sikap dan perilaku kerja kepalas sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain



a. sikap sopan kepala sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pesera didik b. sikap sopan kepala sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada guru. c. sikap sopan kepala sekolah



 Catatan Hasil Pengamatan dan Pemantauan Sikap dan Perilaku tdengan format tertera pada Lampiran 1 Pedoman ini.



NO



Komponen dan Sub Komponen



Indikator



Butir Penilaian



d.



e.



f.



g.



h.



B. Integritas



Kemampuan untuk bertindak



Bukti Fisik



dalam memberikan pelayanan terbaik kepada tenaga administrasi sekolah. sikap sopan kepala sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada tenaga perpustakaan. sikap sopan kepala sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada tenaga laboratorium. sikap sopan kepala sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada kepala sekolah lainnya. sikap sopan kepala sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pengawas sekolah. Sikap sopan kepala sekolah dalam memberika pelayanan terbaik kepada kepala dinas



a. Kemampuan



kepala



sekolah



 Catatan Hasil



NO



Komponen dan Sub Komponen



Indikator



Butir Penilaian



sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi. b.



c.



C. Komitmen



D. Disiplin



Kemauan dan kemampuan kepala sekolahuntuk menyelaraskan sikap dan tindakan pengawas sekolah untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan. Kesanggupan kepala sekolah sekolah untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau



a.



b.



c.



a.



b.



untuk bertindak sesuai dengan nilai dalam organisasi. Kemampuan kepaa sekolah untuk bertindak sesuai dengan norma dalam organisasi Kemampuan kepala sekolah untuk bertindak sesuai dengan etika dalam organisasi. Menegakkan ideologi Pancasila, UUD/45, dan Bineka Tunggal Ika, dan rencana Pemerintah Mengutamakan Kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan Berdaya dan berhasil guna dalam menjalankan tugas pokok dan tanggungjawabnya Kepala sekolah menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas Mentatati ketentuan jam kerja



Bukti Fisik Pengamatan dan Pemantauan Sikap dan Perilaku tdengan format tertera pada Lampiran 1 Pedoman ini.



 Catatan Hasil Pengamatan dan Pemantauan Sikap dan Perilaku tdengan format tertera pada Lampiran 1 Pedoman ini.



 Catatan Hasil Pengamatan dan Pemantauan Sikap dan Perilaku tdengan format tertera pada Lampiran 1



Komponen dan Sub Komponen



NO



E.



Kerja sama



Indikator



Butir Penilaian



peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Kemauan dan kemampuan Kepala Sekolah untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesarbesarnya.



c. Menyimpan dan/atau memelihara barang milik negara yang dipercayakan kepada pengawas sekolah a. Kepala Sekolah mampu bekerja sama dengan peserta didik. b. Kepala Sekolah mampu bekerja sama dengan guru c. Kepala Sekolah mampu bekerja sama dengan tenaga administrasi sekolah d. Kepala Sekolah mampu bekerja sama dengan tenaga perpustakaan. e. Kepala Sekolah mampu bekerja sama dengan tenaga laboratorium. f. Kepala Sekolah mampu bekerja sama dengan sesame kepala sekolah g. Kepala Sekolah mampu bekerja sama dengan pengawas sekolah h. Kepala Sekolah mampu



Bukti Fisik Pedoman ini.



 Catatan Hasil Pengamatan dan Pemantauan Sikap dan Perilaku tdengan format tertera pada Lampiran 1 Pedoman ini.



NO



Komponen dan Sub Komponen



Indikator



Butir Penilaian



Bukti Fisik



bekerjasama dengan Kepala Dinas (atasan) III.



Kehadiran



Memenuhi nilai kehadiran minimal yang dipersyaratkan. NIlai Kehadiran:



a. Memenuhi jumlah minimal hari kerja setiap tahun b. Memenuhi ketepatan waktu datang pada hari kerja c. Memenuhi ketepatan waktu pulang.



 Data Kehadiran Kepala Sekolah per minggu  Data Kehadiran Kepala Sekolah per bulan  Rekap Data Kehadiran Kepala Sekolah per tahun



Berdasarkan komponen, Sub-Komponen, dan indikator penilaian dikembangkan instrumen penilaian kinerja kepala sekolah untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang dapat diunduh pada laman pkks.tendikdikdasmen.net C. Prosedur Penilaian Prosedur penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan dengan langkahlangkah: (1) persiapan, (2) pelaksanaan, (3) pengolahan nilai, (4) pelaporan; dan (5) evaluasi dan tindak lanjut Langkah-langkah tersebut tertera pada Gambar 3.1 berikut:



Persiapan dan penetapan penetapan Penilai Persiapan Penilai



Pemahaman Pemahaman Perangkat penilaian penilaian



Pengumpulan Pengumpulan data dan fakta penilaian penilaian oleh oleh Pelaksanaan penilai penilai



Pengumpulan Pengumpulan data dan data dan fakta fakta penilaian oleh responden responden



Pengolahan Pengolahan Nilai Capaian SKP SKP Pengolahan



Pengolahan Nilai



Pelaporan



online online



Evaluasi & Evaluasi Evaluasi Tindak Lanjut



Pengolahan Nilai Nilai Kehadiran



offline



Tindak Lanjut



Pengolahan Pengolahan ilai ilai Perilaku Perilaku Kerja Kerja



Gambar 3.1 Prosedur Penilaian Kinerja Kepala Sekolah 1. Persiapan Penilai kepala sekolah adalah atasan langsung yaitu Kepala Dinas Pendidikan. Secara teknis, penilaian kinerja kepala sekolah didelegasikan kepada Pengawas Sekolah atau Tim PKKS. Pengawas sekolah bertanggung jawab melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah di sekolah binaannnya. Pengawas sekolah melaksanaan penilaian dengan moda offline dan/atau online. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada tahap persiapan adalah: a. Kepala Dinas melakukan pembinaan kepada pengawas sekolah untuk meningkatkan kompetensi pengawas sekolah dalam melaksanakan PKKS. b. Pengawas Sekolah memberikan pengenalan dan pendalaman tentang PKKS berupa pemberian informasi tentang komponen, SubKomponen, indikator, instrumen, prosedur, dan waktu penilaian kepada kepala sekolah.



2. Pelaksanaan a. Waktu PKKS: 1) Evaluasi Diri : bulan Oktober 2) Pelaksanaan PKKS (visitasi): bulan Desember b. Tempat PKKS: di satuan pendidikan tempat tugas kepala sekolah yang bersangkutan. c.



Langkah Penilaian: Pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah melalui langkahlangkah sebagai berikut: 1) Mengumpulkan data dan fakta perilaku kerja sepanjang tahun melalui pemantauan. 2) Mengumulkan data, fakta, informasi capaian SKP yang dilaksakan di akhir tahun melalui evaluasi diri kepala sekolah dengan menggunakan formulir PKKS 3) Mengecek bukti fisik hasil evaluasi diri kepala sekolah melalui pengamatan, wawancara, dan studi dokumen oleh pengawas sekolah 4) Merekap data kehadiran kepala sekolah selama setahun 5) Menetapkan Nilai Capaian SKP dan perilaku kerja pada akhir tahun. 6) Menghitung dan menetapkan Nilai Kinerja Kepala Sekolah yang dituangkan dalam Surat Rekomendasi Nilai Kinerja Kepala Sekolah (NKKS) dari Pengawas Sekolah.



3. Pengolahan Nilai Hasil pengumpulan data dan fakta kinerja Kepala sekolah diolah dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengolahan Nilai Komponen 1: Capaian SKP Nilai Komponen 1 (capaian SKP) dihitung dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Penghitungan Skor Butir penilaian Nilai setiap butir penilaian Kinerja Kepala Sekolah berdasarkan bukti fisik yang teridentifikasi, dengan formula: Skor Butir Penilaian=



n ×4 N



Keterangan: n : jumlah bukti fisik teridentifikasi N : jumlah bukti fisik maksimal 2) Penghitungan Nilai Komponen 1: Capaian SKP



Nilai Capaian SKP merupakan kumulatif nilai setiap butir penilaian dengan formua sebagai berikut: x Nilai Capaian SKP= × 100ian SKP=x/X × 100 X Keterangan: x: jumlah nilai yang diperoleh X: jumlah nilai maksimum



b. Pengolahan Nilai Komponen 2: Nilai Perilaku Kerja Penetapan Nilai Perilaku Kerja Kepala Sekolah melalui langkah-langkah berikut: 1) Penetapan Skor Butir Penilaian setiap aspek dengan rentang 0-2 2) Penetapan Nilai Aspek Perilaku Kerja dengan formula: Nilai Setiap Aspek Perilaku Kerja=



n ×100 ap Aspek Perilaku Kerja=n/N × N



100 Keterangan: n : modus dari skor butir penilaian pada setiap aspek dari penilai dan responden (guru, tenaga administrasi sekolah, tenaga perpustakaan sekolah, tenaga laboratorium sekolah, komite sekolah, orang tua peserta didik, dan peserta didik) N : jumlah skor maksimal setiap aspek 3) Penentuan Nilai Perilaku Kerja Nilai Perilaku Kerja Kepala Sekolah dihitung berdasarkan rerata setiap aspek penilaian dengan formula sebagai berikut: ❑



Nilai Perilaku Kerja=



( n1+ n2+ n3+ n 4+ n 5) ∑ laku ❑



Kerja=_^?



5



(n1+n2+n3+n4+n5)/5 Keterangan: n1 : Nilai Aspek Orientasi Pelayanan n2 : Nilai Aspek Integritas n3 : Nilai Aspek Komitmen n4 : Nilai Aspek Disiplin n5 : Niai Aspek Kerja sama c. Pengolahan dan Penghitungan Nilai Kehadiran (NKh) Nilai Kehadiran Kepala Sekolah dihitung dengan menggunakan formula:



Nilai Kehadiran ( NKh )=100 %−



(x+ y) ×100 %diran 46



NKh=100%-



(x+y)/46 × 100% Keterangan: NKh 100% X Y 46



: : : :



Nilai Kehadiran Kepala Sekolah Persentase maksimal kehadiran Jumlah hari tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan Jumlah hari tidak masuk kerja berdasarkan konversi kumulatif lambat datang dan cepat pulang dibagi 7,5. : Angka ketetapan berdasarkan jumlah hari tidak masuk kerja yang menyebabkan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat



d. Penghitungan Nilai Akhir Nilai Akhir PKKS atau disebut Nilai Kinerja Kepala Sekolah (NKKS) dihitung dengan menggunakan formula: NKKS=( 60 % Komponen 1+40 % Komponen 2 ) × NKh Keterangan: NKKS: Nilai Kinerja Kepala Sekolah Komponen 1: Nilai Capaian SKP Komponen 2: Nilai Perilaku Kerja NKh : Nilai Kehadiran



Instrumen dan pengolahan nilai hasil PKKS menggunakan aplikasi PKKS dengan moda online maupun offline, sehingga dalam pengolahan nilai, pengawas sekolah sebagai penilai melakukan langkah-langkah sebagai beriku: a. Mengidentifikasi dan menyiapkan data capaian SKP, data perilku kerja sebagai hasil pemantauan perilaku kerja, dan data kehadiran kepala sekolah berdasarkan Formulir PKKS yang telah diisi oleh kepala sekolah pada saat evaluasi diri. b. Mengolah Nilai dengan langkah: 1) Penilai mengidentifikasi dan menyiapkan data capaian SKP, data perilaku kerja. dan data kehadiran kepala sekolah. 2) Menginstal aplikasi desktop dan sinkronisasi PKKS. 3) Menekan (klik) regristasi dan/atau “log in” 4) Menetapkan skor untuk setiap butir penilaian berdasarkan bukti teridentifikasi dengan cara : a) Menekan tombol pilihan pada aplikasi untuk setiap butir penilaian berdasarkan data dan bukti hasil pengamatan dan/atau pemantauan, dan/atau;



b) Menginput data yang dibutuhkan penilaian. c) Menekan tombol cetak hasil d) Menekan tombol sinkronisasi



sesuai dengan butir



Catatan : Untuk mengecek hasil PKKS dapat dilakukan secara online dengan membuka laman pkks.tendikdikasmen.net dengan memasukan kode PKKS.



3. Pelaporan Hasil PKKS dilaporkan oleh pengawas sekolah sebagai penilai kepada Kepala DInas dalam bentuk Surat Rekomendasi Nilai Kinerja Kepala Sekolah dengan format terlampir. Berdasarkan Rekomendasi Nilai Kinerja Kepala Sekolah dari Pengawas Sekolah, Kepala Dinas menetapkan Nilai Kinerja Kepala Sekolah, paling lambat pada bulan Januari tahun berikutnya. Format Laporan NIlai Kinerja Kepala Sekolah tertera dalam lampiran pedoman ini. 4. Evaluasi dan Tindak Lanjut a. Evaluasi Evaluasi PKKS merupakan salah satu fungsi manajemen dari instansi pembina/pengguna kepala sekolah. Komponen yang dievauasi meliputi perangkat, prosedur, hasil, dan dampak PKKS. Evaluasi PKKS bertujuan untuk mengetahui ketercapaian tujuan, kesesuaian pelaksanaan dengan perangkat dan prosedur yang telah ditetapkan, dan dampak dari PKKS yang telah dilaksanakan. Evaluasi PKKS bermanfaat bagi instansi pembina/pengguna sebagai bahan masukan untuk menentukan kebijakan, perbaikan implementasi tahun berikutnya, dan sebagai bagian dari proses penjaminan mutu pendidikan. Evaluasi implementasi PKKS dilakukan melalui pemantauan oleh lembaga-lembaga yang berkewenangan. Pemantauan dapat dilakukan secara terus menerus, berkala, dan/atau sewaktu-waktu pada saat sebelum, sedang berjalan, dan/atau setelah PKKS berjalan. Pihak yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi PKKS sebagai berikut: 1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan evaluasi terhadap implementasi PKKS secara nasional, dengan sasaran yang dievaluasi adalah Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah sebagai penila, dan Kepala Sekolah yang dinilai secara acak. 2) Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan evaluasi implementasi PKKS tingkat provinsi dengan sasaran yang dievaluasi adalah (1) penilai yaitu pengawas sekolah dengan bidang pengawasan



Sekolah Khusus (SKh), bidang pengawasan mata pelajaran/rumpun mata pelajaran pada SMA dan SMK; dan (2) yang dinilai yaitu Kepala Sekolah SKh, SMA, dan SMK. 3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melaksanakan evaluasi implementasi PKKS tingkat kabupaten/kota dengan sasaran yang dievaluasi adalah (1) penilai yaitu pengawas sekolah dengan bidang pengawasan Taman kanak-Kanak (TK), bidang pengawasan Sekolah Dasar (SD), dan bidang pengawasan mata pelajaran/rumpun mata pelajaran pada SMP; (2) yang dinilai yaitu Kepala Sekolah TK, SD, dan SMP. Prosedur evaluasi dalam rangka menjamin akuntabilitas implementasi PKKS oleh lembaga yang memiliki kewenangan dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Penyusunan Panduan Evaluasi PKPS yang sekurang-kurangnya memuat: (1) Pendahuluan yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran, dan manfaat evaluas; (2) Perangkat Evalusi; (3) Prosedur Evaluasi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pengeolahan/analisis data hasil evauasi, dan pelaporan; (4) Penutup. 2) Pelaksanaan evaluasi PKKS 3) Pengolahan dan Analisis Data Hasil Evaluasi PKKS 4) Penyusunan Laporan Hasil Evaluasi, yang sekurang-kurangnya memuat: (1) Pendahuluan yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran, dan manfaat evaluasi; (2) Prosedur/Mekanisme Evaluasi, (3) Hasil Evaluasi; (4) Analisis data hasil evaluasi; (5) Penutup yang meliputi kesimpulan dan rekomendasi/ tindak lanjut.



b. Tindak Lanjut Berdasarkan pelaksanaan, hasil, dan evaluasi PKKS, kepala sekolah berhak memperoleh pengahargaan (reward), sanksi (punishment), dan pembinaan. Secara rinci diuraikan sebagai berikut. 1) Penghargaan Penghargaan bagi kepala sekolah yang telah mencapai kinerja baik dapat berupa promosi, bertahan menjadi kepala sekolah (tidak diberhentikan), dan pengahargaan Angka Kredit sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tetang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredutnya dan Peraturan Menteri Pendiidkan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 2) Hukuman



Hukuman bagi kepala sekolah yang kinerjanya belum mencapai kategori Baik, secara tidak langsung dapat berupa: a) Pemberhentian sebagai Kepala Sekolah Kepala Sekolah yang belum mencapai Nilai Kinerja Baik dapat diberhentikan sebagai kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b) Hukuman Disiplin Pegawai Hukuman disiplin bagi kepala sekolah diberikan kepada kepala sekolah yang: (1) Tidak menaati ketentuan masuk kerja dan jam kerja Ketentuan masuk kerja dan jam kerja adalah ketentuan PNS (termasuk kepala sekolah) datang dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Keterlambatan masuk kerja dan/pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7,5 (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. Merujuk pada amanah PP 53/2010, hukuman disiplin PNS (termasuk kepala sekolah) tertera pada Tabel 3.3 berikut. Tabel 3.3 Hukuman Disiplin bagi PNS (Termasuk Kepala Sekolah) Tidak Masuk Kerja dan Tidak Menaati Ketentuan Jam Kerja Tanpa Alasan



1. 2. 3. 4. 5.



Jumlah Tidak Hadir (hari kerja) 5 6-10 11-15 16-20 21-25



6.



26-30



7.



31-35



8.



36-40



9. 10.



41-45



No



≥ 46



Hukuman Disiplin



Teguran Lisan Teguran tertulis Pernyataan Tidak Puas secara tertulis Penundaan gaji berkala satu tahun Penundaan kenaiakan pangkat satu tahuan Penurunan pangkat setingkat lebih rendah 1 (satu) tahun Penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 (tiga) tahun Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan PNS Pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat



(2) Tidak menaati Capaian SKP Minimal PNS (termasuk kepala sekolah) yang tidak menaati capaian SKP minimal diberikan sanksi berupa hukuman disipliin sedang atau berat. Ketentuan tersebut merujuk pada PP 53/2010 sebagaimana tertera pada Tabel 3.4 berikut. Tabel 3.4 Sanksi bagi PNS (termasuk Kepala Sekolah) Tidak Memenuhi Capaian SKP Minimal No. 1.



2.



Capaian SKP (%) 25% s.d. 50%



Kurang dari 25%



Sanksi Hukuman Disiplin Sedang



Hukuman Disiplin Berat



 Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun  Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun  Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun  Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.  Pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah.  Pembebasan dari jabatan.  Pembehentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS  Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS



3) Pembinaan Tindak lanjut yang tidak kalah penting dibanding penghargaan dan hukuman adalah pembinaan. Berdasarkan evaluasi hasil PKKS, instansi pembina/pengguna berkewajiban melakukan pembinaan dengan tujuan meningkatkan kompetensi kepala sekolah yang akan berdampak pada peningkatan kinerja kepala sekolah. Pembinaan



dapat berupa bimbingan teknis, FGD, memfasilitasi wadah pengembangan dan peningatan profesi kepala sekolah, dan sebagainya.



D. Tugas Pihak Terkait 1. Tugas Kepala Sekolah Tugas kepala sekolah dalam PKKS sebagai berikut: a. Menginventarisasi dokumen bukti (satuan hasil) pelaksanaan tugas kepala sekolah b. Melakukan evaluasi diri dengan menggunakan Formulir PKKS. c. Menyiapkan diri untuk dinilai, melalui tahapan : 1) mempersiapkan : bukti fisik, responden guru, peserta didik, tenaga kependidikan, komite sekolah dan orang tua peserta didik. 2) menerima Asesor (Tim Penilai), 3) merespon wawancara, 4) merespon yang mengobervasi (mengamati), 5) merespon hasil penilaian, dan 6) menerima/mengecek hasil penilaian. 2. Tugas Pengawas Sekolah Tugas Pengawas sekolah dalam PKKS sebagai berikut: a. memberikan pengenalan dan pendalaman tentang PKKS kepada kepala sekolah b. melaksanakan PKKS c. mengolah nilai kinerja kepala sekolah pada aplikasi PKKS d. melaporkan Hasil PKKS kepada Kepala Dinas Pendidikan berupa Surat Rekomendasi Nilai Kinerja Kepala Sekolah (NKKS) e. melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil PKKS dengan melaksanakn pembinaan, pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah baik di MKKS maupun di setiap individu sekolah. 3. Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/ Kabupaten/Kota Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangan dalam PKKS sebagai berikut. a. Melakukan koordinasi dengan Kemdikbud terkait kebijakan PKKS. b. Melakukan sosialisasi Kebijakan PKKS. c. Melakukan Bimbingan Teknis PKKS.



d. Melakukan koordinasi dengan Kemdikbud terkait penguatan kompetensi pengawas sekolah (sebagai penilai) dalam PKKS. e. Menetapkan Nilai Kinerja Kepala Sekolah (NKKS). 4. Tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam PKKS sebagai berikut. a. Menyusun bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan tentang PKKS. b. Menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sekaitan PKKS. c. Menyusun Perangkat PKKS pendidikan dasar dan menengah dengan moda online dan offline. dan d. Melakukan Bimbingan Teknis PKKS. e. Melakukan supervisi PKKS Pendidikan Dasar dan Menengah (dalam bentuk pendampingan, FGD, dan lain-lain).



BAB IV PENILAIAN KINERJA KEPALA TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH



A. Konsep Penilaian Kinerja Kepala Tenaga Administrasi Sekolah 1. Pengertian Penilaian Kinerja Kepala Tenaga Administrasi Sekolah (PKKTAS) adalah penilaian setiap butir kegiatan yang menjadi beban kerja tenaga administrasi sekolah dalam dokumentasi dan administrasi sekolah. Tenaga administrasi sekolah yang dimaksud adalah kepala tenaga administrasi sekolah. 2. Tujuan PKKTAS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil (termasuk kepala tenaga administrasi sekolah) yang didasarkan sistem prestasi jabatan fungsional keterampilan. 3. Prinsip PKKTAS dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut. a. Objektif adalah penilaian terhadap pencapaian prestasi kerja sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai. b. Terukur adalah penilaian prestasi kerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif. c. Akuntabel adalah seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang. d. Partisipatif adalah seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai. e. Transparan adalah seluruh proses dan hasil penilaian pretasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.



4. Penilai PKKTAS adalah Kepala Sekolah tempat KTAS bertugas. 5. Komponen, Sub-Komponen, dan Indikator Penilaian Komponen penilaian kinerja KTAS meliputi capaian SKP, Perilaku Kerja, dan Kehadiran. Secara rinci diuraikan sebagai berikut. a. Capaian SKP Komponen capaian SKP KTAS meliput sub-komponen pelaksanaan tugas pokok yang merupakan penjabaram dari Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun



200 tentang Standar Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah. Rincian kegiatan tugas pokok tersebut sebagai berikut: 1) Tugas Manajerial Kepala Administrasi Sekolah 2) Pelaksanaan/Pelayanan Administrasi Sekolah b. Perilaku Kerja Penilaian perilaku kerja meliputi sub-komponen orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, dan kerja sama, dengan deskripsi setiap sub-komponen sebagai berikut: 1) Orientasi Peayanan adalah sikap dan perilaku kerja KTAS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain. 2) Integritas adalah kemampuan KTAS untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi. 3) Komitmen adalah kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan PNS (termasuk KTAS) untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan. 4) Disiplin adalah kesanggupan PNS (termasuk KTAS) untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. 5) Kerja sama adalah kemauan dan kemampuan PNS (termasuk KTAS) untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. Komponen penilaian perilaku kerja ini dinilai dan diukur oleh kepala sekolah dan responden sekurang-kurangnya: 1) Tiga guru, 2) Sepuluh peserta didik, 3) Pelaksana teknis, dan 4) Satu orang pengurus komite c. Kehadiran Kepala Tenaga Administrasi Sekolah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 3 Angka 3 dinyatakan bahwa setiap PNS (termasuk KTAS) wajib masuk kerja dan mentaati



ketentuan jam kerja. Hal ini dipertegas dalam penjelasan PP tesebut yang dimaksud dengan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja adalah setiap PNS (termasuk KTAS) datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir, wajib memberi tahu kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7,5 (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. Indikator penilaian, butir penilaian, dan bukti fisik setiap SubKomponen/komponen penilaian tertuang pada Kisi-kisi Instrumen PKKTAS yang tertera pada Tabel 4.1 sebagai dasar penyusunan instrumen PKKTAS.



Tabel 4.1 Kisi-Kisi Penilaian Kinerja Kepala Tenaga Administrasi Sekolah



NO I



Komponen dan Sub Komponen



Indikator



Capaian SKP A. Tugas Manajerial 1. Menyusun Program Administrasi Sekolah Kepala Tenaga Administrasi Sekolah (KTAS)



2. Mengorganisasikan Mengembangakan Staf



Butir Penilaian



Kerja



dan



a. b. c. d.



Menentukan prioritas Merumuskan tujuan Menetapkan sumber daya Menentukan strategi penyelesaian pekerjaan



a. Menyusun uraian tugas tenaga kependidikan (pelaksana urusan dan petugas pelayanan khusus) b. Melaksanakan program Pendalaman pemahaman Tugas Pokok Tenaga



Bukti Fisik



 Dokumen Program Administrasi Sekolah yang sekurangkurangnya memuat program prioritas, tujuan, sumber daya, dan strategi penyelesaian tugas  Standar OPerasi Prosedur Kerja Tas sevara umum dan Pelaksana Urusan secara khusu  Uraian Tugas Tenaga Administrasi Sekolah  Pembagian Tugas Pelaksana Urusan yang akan diusulkan KaTAS untuk ditetapkan oleh Kepala Sekolah



NO



Komponen dan Sub Komponen



Indikator



Butir Penilaian



c.



d.



3. Mendukung pengelolaan Standar Nasional Pendidikan (SNP)



a. b.



Administrasi Sekolah Melaksanakan pembinaan staf (pemantauan, penilaian, dan umpan balik bagi staf Mengelola konflik dengan langkah-langkah mengidentifikasi sumber konfllik, mengidentifikasi alternatif penyelesaian, menggali pendapatpendapat, memilih alternatif terbaik, menetapkan keputusan tindakan Administrasi Pelaksanaan SNP Dokumentasi Pelaksanaan SNP



Bukti Fisik  Program Pemahaman dan Pendalaman Tugas Pokok Tenaga Administrasi Sekolah  Hasil pemantauan staf  Nilai Kinerja Staf  Laporan Pengelolaan Konflik



  



4. Menyusun Laporan



a. Mengkoordinasikan penyusunan laporan b. Mengendalikan penyusunan laporan







Format Administrasi Perencanaan 8 SNP Format Pelaksanaan 8 SNP Dokumentasi dan Pengarsipan Dokumen dan Format 8 SNP Laporan Pelaksanaan Administrasi Sekolah untuk setiap urusan Administrasi Sekolah



NO



Komponen dan Sub Komponen



Indikator 5. Mengevaluasi Adminsitrasi Sekolah



II Pelaksanaan Administrasi Sekolah



1. Melaksanakan administrasi kepegawaian



2. Melaksanakan administrasi keuangan



Butir Penilaian a. Analisis Kesenjangan Capaian dengan target kerja administrasi sekolah b. Menyusun laporan Hasil Evaluasi Pengelolaan dan Pelaksanaan Administrasi Sekolah a. Membantu melaksanakan prosedur dan mekanisme Kepegawaian b. Membantu merencanakan kebutuhan pegawai c. Menilai kinerja staf



a.



b.



Membantu menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Membantu menyusun laporan pertanggung jawaban



Bukti Fisik  Data Kesenjangan Capaian dengan target Kerja Administrasi Sekolah  Laporan Evaluasi Pelaksanaan dan Hasil Administrasi Sekolah  Buku Induk  Daftar Urut Kepangkatan (DUK)  Data Registrasi dan Kearsipan Kepegawaian  Data Statistik Kepegawaian  Format Kepegawaian (kepangkatan. Mutasi, dan promosi)  Lpsoran Kepegawaian  Nilai Kinerja Staf  Dokumen dan Format sekaitan dengan dokumen RKAS  Dokumen dan Format Laporan Pertanggung



NO



Komponen dan Sub Komponen



Indikator



Butir Penilaian



Bukti Fisik



keuangan sekolah 



 



3. Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana



a. Membantu menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana b. Membantu menyusun rencana pemanfaatan sarana operasional sekolah/ c. Membantu menyusun rencana perawatan







 



  



jawaban Keuangan Sekolah Sistem informasi dan pelaporan keuangan berbasis computer atau kertas. Data Statistik Keuangan Format dan Arsip Penghitungan biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal Dokumen dan Format Rencana Kebutuhan Sarana dan Prasarana Arsip Data Kebutuhan Sarana dan Prasarana Format dan Arsip Program Perawatan Sarana dan Prasaranaa dan Prasarana Laporan Pengadaan Sarana dan Prasarana Daftar Inventaris Saran Format dan Arsip



NO



Komponen dan Sub Komponen



Indikator



Butir Penilaian



Bukti Fisik



 







4. Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat



a. Membantu kelancaran kegiatan komite sekolah b. Membantu merencanakan program keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders) c. Membantu membina kerja sama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat d. Membantu mempromosikan sekolah/madrasah da e. Membantu mengkoordinasikan penelusuran tamatan f. Melayani tamu sekolah



 







  



Penghapusan Sarana dan Prasarana Data Statistsik Sarana dan Prasarana Laporan pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan sarana dan prasarana Sistem layanan dan Laporan Sarana dan Prasarana Format dan arsip kegiatan komite sekolah Format dan Arsip Kerjasma Sekolah dengan Pihak Terkait Format dan Arsip Promosi Sekolah seperti Brosur, pamphlet Format dan Arsip Penelusuran Tamatan Buku Tamu Layanan Sistem Informasi dan Pelaporan



NO



Komponen dan Sub Komponen



Indikator



5. Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan



Butir Penilaian



a. Membantu melaksanakan program kesekretariatan b. Membantu mengkoordinasikan program Kebersihan, Kesehatan, Keindahan, Ketertiban, Keamanan, Kekeluargaan, dan Kerindangan (7K) c. Menyusun laporan



Bukti Fisik



   







6. Melaksanakan administrasi kesiswaan



a. Membantu penerimaan siswa baru (PPDB) b. Membantu orientasi (MPLS)peserta didik baru (MOPD) atau masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) c. Membantu menyusun program pengembangan diri siswa d. Membantu menyiapkan laporan



    



Hubungan Sekolah dengan Masyarakat Format dan Arsip Kesekretariatan Daftar dan Arsip Surat Masuk dan Keluar Format dan Arsip Program 5K Format dan Arsip Laporan Administrasi Persuratan Sistem informasi dan Pelaporan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan Format dan Arsip PPDB Format dan Arsip MOPD atau MPLS Data Statistik Rasio Peserta Didik Per Kelas Dokumentasi Prestasi Peserta Didik Daftar Inventarsi Kerjasama Pembinaan



NO



Komponen dan Sub Komponen



Indikator



Butir Penilaian



Bukti Fisik



kemajuan belajar siswa  







7. Melaksanakan administrasi kurikulum



a. Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Isi b. Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan c. Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Proses d. Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan



 







 



Peserta Didik. Dokumentasi Program Pengembangan Diri Format dan Arsip laporan Kemajuan Belajar Peserta Didik (berbasis kertas atau berbasis computer) Sistem Informasi Layanan dan Pelporan Administrasi Kesiswaan. Format Silabus, RPP, dan Laporan Penilaian. Dokumentasi Standar SKL, SI, Standar Proses, dan Standar Penilaian. Dokumentasi Kurikulum Sekolah (Dokumen 1), Silabus (Dokumen 2), RPP (Dokumen 3), dll. Format dan Arsip SKL Format dan Arsip Standar Proses (silabus



NO



Komponen dan Sub Komponen



Indikator



Butir Penilaian



Bukti Fisik











 



  



8. Melaksanakan administrasi layanan khusus



a. Mengkoordinasikan petugas layanan khusus: penjaga sekolah, tukang kebun, tenaga kebersihan, pengemudi , dan



 



dan RPP Guru-guru) Format dan Arsip Standar Penilaian Buku leger Peserta Didik, Raport, Data PAS, PAT, dan US/USBN. Format dan Arsip Pengawasan Proses Pembeajaran Dokumentasi Bahan Ujian Dokumentasi Hasil penilaian oleh Pemerintah, satuan Pendidika, dan pendidik. Dokumentasi KKM Daftar Buku Wajib Sistem Informasi Layanan dan Pelaporan Administrasi Kurikulum Uraian Tugas Petugas layanan Khusus Laporan Briefing, Pembinaan, dan



NO



Komponen dan Sub Komponen



Indikator



9. Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)



10. Melaksanakan Admininistrasi Umum oleh Pelaksana Administrasi Umum atau Kepala TAS bagi SD yang memiliki lebih dari 6 rombongan belajar



Butir Penilaian pesuruh. b. Membantu mengkoordinasikan program layanan khusus antara lain Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), layanan konseling, laboratorium/bengkel, perpustakaan, Gerakan Literasi Sekolah (GLS), Implementasi Program Pengutan Pendidikan Karakter (PPPK) a. Memanfaatkan TIK untuk kelancaran pelaksanaan administrasi sekolah/madrasasi b. Menggunakan TIK untuk mendokumentasikan administrasi sekolah



a. Melaksanakan administrasi kepegawaian b. Melaksanakan administrasi keuangan c. Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana



Bukti Fisik







 







   



Evaluasi Petugas Layanan Khusus Format dan Arsip Program layanan Khusus (UKS, Layanan Konseling, Laboratorium, GLS, PPPK, dan lain-lain seiring perkembangan kebijakan pendidikan. Adasiministrasi Sekolah Berbasis Komputer Dokumentasi Administrasi Sekolah Berbasis Komputer Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik Administrasi kepegawaian Administrasi keuangan Administrasi sarana dan prasarana Aministrasi hubungan



NO



Komponen dan Sub Komponen



Indikator



Butir Penilaian d. Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat e. Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan f. Melaksanakan administrasi kesiswaan g. Melaksanakan administrasi kurikulum



II



Bukti Fisik



   



sekolah dengan masyarakat Administrasi persuratan dan pengarsipan Administrasi kesiswaan Administrasi kurikulum Data Pokok Pendidikan (dapodik)



PERILAKU KERJA A. Orientasi Pelayanan



Sikap dan perilaku kerja KTAS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain



a. sikap sopan KTAS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pesera didik b. sikap sopan KTAS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada guru. c. sikap sopan KTAS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada sesame tenaga administrasi sekolah. i. sikap sopan KTAS sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada orang tua



 Catatan Hasil Pengamatan dan Pemantauan Sikap dan Perilaku tdengan format tertera pada Lampiran 1 Pedoman ini.



NO



Komponen dan Sub Komponen



Indikator



Butir Penilaian



Bukti Fisik



peserta didik j. sikap sopan KTAS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Kepala Sekolah. k. sikap sopan KTAS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Pengawas Sekolah Pembina. l. Sikap sopan KTAS dalam memberika pelayanan terbaik kepada pejabat/pelaksana di Dinas Pendidikan. B. Integritas



Kemampuan KTAS untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi.



C. Komitmen



Kemauan dan kemampuan KTAS untuk menyelaraskan sikap dan



a. Kemampuan KTAS untuk bertindak sesuai dengan nilai dalam organisasi. b. Kemampuan KTAS untuk bertindak sesuai dengan norma dalam organisasi c. Kemampuan KTAS untuk bertindak sesuai dengan etika dalam organisasi. a. KTAS Menegakkan ideologi Pancasila, UUD/45, dan Bineka



 Catatan Hasil Pengamatan dan Pemantauan Sikap dan Perilaku tdengan format tertera pada Lampiran 1 Pedoman ini.



 Catatan Hasil Pengamatan dan



NO



Komponen dan Sub Komponen



Indikator tindakan pengawas sekolah untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan.



D. Disiplin



5.



Kerja sama



Kesanggupan KTAS sekolah untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Kemauan dan kemampuan KTAS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang



Butir Penilaian



b.



c.



a.



b. c.



a. b. c.



Tunggal Ika, dan rencana Pemerintah KTAS Mengutamakan Kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan. KTAS berdaya dan berhasil guna dalam menjalankan tugas pokok dan tanggungjawabnya KTAS menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas KTAS mentatati ketentuan jam kerja KTAS menyimpan dan/atau memelihara barang milik negara yang dipercayakan kepada KTAS KTAS mampu bekerja sama dengan peserta didik. KTAS mampu bekerja sama dengan guru. KTAS mampu bekerja sama dengan tenaga administrasi



Bukti Fisik Pemantauan Sikap dan Perilaku tdengan format tertera pada Lampiran 1 Pedoman ini.



 Catatan Hasil Pengamatan dan Pemantauan Sikap dan Perilaku dengan format tertera pada Lampiran 1 Pedoman ini.



 Catatan Hasil Pengamatan dan Pemantauan Sikap dan Perilaku tdengan format tertera pada Lampiran 1 Pedoman ini.



NO



Komponen dan Sub Komponen



Indikator ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.



III.



Kehadiran



Butir Penilaian



Bukti Fisik



sekolah lainnya. d. KTAS mampu bekerja sama dengan orang tua peserta didik. e. KTAS mampu bekerja sama dengan Kepala Sekolah. f. KTAS mampu bekerja sama dengan pengawas Sekolah Pembina. g. KTAS mampu bekerjasama dengan pejabat atau pelaksanan Dinas Pendidikan



Memenuhi nilai kehadiran a. minimal yang dipersyaratkan. NIlai Kehadiran: b. c.



Memenuhi jumlah minimal hari kerja setiap tahun. Memenuhi ketepatan waktu datang pada hari kerja. Memenuhi ketepatan waktu pulang.



 Data Kehadiran KTAS per minggu.  Data Kehadiran KTAS per bulan  Rekap Data Kehadiran KTAS per Tahun



Berdasarkan komponen, Sub-Komponen, dan indikator penilaian dikembangkan instrumen penilaian kinerja Kepala Tenaga Administrasi Sekolah untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang dapat diunduh pada laman pktas.tendikdikdasmen.net.



C. Prosedur Penilaian Prosedur penilaian kinerja kepala tenaga administrasi sekolah (KTAS) dilakukan dengan langkah-langkah: (1) persiapan, (2) pelaksanaan, (3) pengolahan nilai, (4) pelaporan; dan (5) evaluasi dan tindak lanjut Langkah-langkah tersebut tertera pada Gambar 4.1 berikut.



Persiapan Persiapan dan penetapan penetapan Persiapan Penilai Penilai



Pengumpulan Pengumpulan data dan fakta fakta penilaian Pelaksanaan penilaian oleh oleh penilai penilai



Pemahaman Pemahaman Perangkat peinilaian peinilaian



Pengumpulan Pengumpulan data data dan dan fakta penilaian penilaian oleh oleh responden



Pengolahan Pengolahan Nilai Capaian SKP SKP Pengolahan



Pengolahan Nilai



Pelaporan



online online



Evaluasi Evaluasi & Evaluasi Tindak Lanjut



Pengolahan Nilai Nilai Kehadiran



0ffline



Tindak Lanjut



Pengolahan Pengolahan Nilai Perilaku Nilai Perilaku Kerja Kerja



Gambar 4.1 Prosedur Penilaian Kinerja KTAS



1. Persiapan Penilai KTAS adalah atasan langsung yaitu Kepala Sekolah. Kepala sekolah bertanggung jawab melaksanakan penilaian kinerja KTAS di sekolah yang dipimpinanya. Kepala sekolah melaksanaan PKKTAS dengan moda online dan/atau offline. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada tahap persiapan adalah: a. Kepala Dinas dan/atau Pengawas Sekolah melakukan pembinaan kepada kepala sekolah untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah dalam melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Tenaga Administrasi Sekolah (PKKTAS) b. Kepala Sekolah memberikan pengenalan dan pendalaman tentang PKKTAS berupa pemberian informasi tentang komponen, subkomponen, indikator, instrumen, prosedur, dan waktu penilaian kepada KTAS



2. Pelaksanaan



a. Waktu PKKTAS: 1) Evaluasi Diri : bulan Oktober 2) Pelaksanaan (visitasi): bulan Desember b. Tempat PKKTAS: di satuan pendidikan tempat KTAS bertugas . c.



Langkah Penilaian: Pelaksanaan PKKTAS melalui langkah-langkah sebagai berikut: 1) Mengumpulkan data dan fakta perilaku kerja sepanjang tahun melalui pemantauan. 2) Mengumulkan data, fakta, informasi capaian SKP yang dilaksakan di akhir tahun melalui evaluasi diri KTAS dengan menggunakan moda offline atau Formulir PKKTAS 3) Mengecek bukti fisik hasil evaluasi diri KTAS melalui pengamatan, wawancara, dan studi dokumen oleh kepala sekolah. 4) Merekap data kehadiran KTAS per minggu, per bulan, dan per tahun. 5) Menetapkan Nilai Capaian SKP dan perilaku kerja pada akhir tahun. 6) Menghitung dan menetapkan Nilai Akhir KInerja Kepala Tenaga Administrasi Sekolah (NKKTAS) dengan formula sesuai ketentuan drngan menggunakan contoh format yang tertera pada lampiran pedoman ini.



3. Pengolahan Nilai Hasil pengumpulan data dan fakta kinerja KTAS diolah dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengolahan Nilai Komponen 1: Capaian SKP Nilai Komponen 1 (capaian SKP) dihitung dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Penghitungan Skor Butir penilaian Nilai setiap butir penilaian kinerja KTAS berdasarkan bukti fisik yang teridentifikasi, dengan formula: Skor Butir Penilaian=



n ×4 N



Keterangan: n : jumlah bukti fisik teridentifikasi N : jumlah bukti fisik maksimal 2) Penghitungan Nilai Komponen 1/Capaian SKP



Nilai Capaian SKP merupakan kumulatif nilai setiap butir penilaian dengan formula sebagai berikut: Nilai Capaian SKP=



x × 100ian SKP=x/X × 100 X



Keterangan: x: jumlah nilai yang diperoleh X: jumlah nilai maksimum



b. Pengolahan Nilai Komponen 2: Nilai Perilaku Kerja Penetapan Nilai Perilaku Kerja KTAS melalui langkah-langkah berikut: 1) Penetapan Skor setiap aspek dengan rentang 0-2 2) Penetapan Nilai Aspek Perilaku Kerja dengan formula: Nilai Setiap Aspek Perilaku Kerja=



n ×100 ap Aspek Perilaku Kerja=n/N × N



100 Keterangan: n : modus dari skor setiap aspek dari penilai dan responden (guru, peserta didik, pelaksana teknis, dan pengurus komite sekolah) N : jumlah skor maksimal setiap aspek 3) Penentuan Nilai Perilaku Kerja Nilai Perilaku Kerja KTAS dihitung berdasarkan rerata setiap aspek penilaian dengan formula sebagai berikut: ❑



Nilai Perilaku Kerja=



( n1+ n2+ n3+ n 4+ n 5) ∑ laku ❑



Kerja=_^?



5



(n1+n2+n3+n4+n5)/5 Keterangan: n1 : Nilai Aspek Orientasi Pelayanan n2 : Nilai Aspek Integritas n3 : Nilai Aspek Komitmen n4 : Nilai Aspek Disiplin n5 : Niai Aspek Kerja sama c. Pengolahan dan Penghitungan Nilai Kehadiran (NKh) Nilai Kehadiran KTAS dihitung dengan menggunakan formula: Nilai Kehadiran ( NKh )=100 %− (x+y)/46 × 100%



(x+ y) ×100 %diran 46



NKh=100%-



Keterangan: NKh 100% x y 46



: : : :



Nilai Kehadiran KTAS Persentase maksimal kehadiran Jumlah hari tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan Jumlah hari tidak masuk kerja berdasarkan konversi kumulatif lambat datang dan cepat pulang dibagi 7,5. : Angka ketetapan berdasarkan jumlah hari tidak masuk kerja yang menyebabkan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat



d. Penghitungan Nilai Akhir Nilai Akhir PKKTAS atau disebut Nilai Kinerja Kepala Tenaga Administrasi Sekolah (NKKTAS) dihitung dengan menggunakan formula: NKKTAS=( 60 % Komponen 1+ 40 % Komponen 2 ) × NKh Keterangan: NKKTAS: Nilai Kinerja Kepala Tenaga dministrasi Sekolah Komponen 1: Nilai Capaian SKP Komponen 2: Nilai Perilaku Kerja NKh : Nilai Kehadiran



Instrumen dan pengolahan nilai hasil PKKTAS menggunakan aplikasi PKKTAS dengan moda online maupun offline, sehingga dalam pengolahan nilai, kepala sekolah sebagai penilai melakukan langkahlangkah sebagai beriku: a. Mengidentifikasi dan menyiapkan data capaian SKP, data perilku kerja sebagai hasil pemantauan perilaku kerja, dan data kehadiran kepala sekolah. b. Mengolah Nilai dengan langkah: 1) Penilai mengidentifikasi dan menyiapkan data capaian SKP, data prilaku kerja dan data kehadiran kepala sekolah. 2) Menginstal aplikasi desktop dan sinkronisasi PKTAS. 3) Menekan (klik) rgristasi dan/atau “log in” 4) Menetapkan skor untuk setiap butir penilaian berdasarkan bukti teridentifikasi dengan cara : a) Menekan tombol pilihan pada aplikasi untuk setiap butir penilaian berdasarkan data dan bukti hasil pengamatan dan/atau pemantauan, dan/atau; b) Menginput data yang dibutuhkan sesuai dengan butir penilaian. c) Menekan tombol cetak hasil d) Menekan tombol sinkronisasi



Catatan : Untuk mengecek hasil PKKTAS dapat dilakukan secara online 3. Pelaporan dengan membuka laman pktas.tendikdikasmen.net dengan Hasil PKTAS dilaporkan Kepala Sekolah sebagai penilai kepada memasukan kode oleh PKKTAS Kepala DInas paling lambat pada bulan Januari tahun berikutnya. Contoh Format Laporan NIlai Kinerja Kepala Tenaga Administrasi Sekolah tertera dalam lampiran pedoman ini. 4. Evaluasi dan Tindak Lanjut a. Evaluasi Evaluasi PKKTAS merupakan salah satu kegiatan supervisi tenaga kependidikan dan fungsi manajemen dari kepala sekolah. Komponen yang dievauasi meliputi perangkat, prosedur, hasil, dan dampak PKKTAS. Evaluasi PKKTAS bertujuan untuk mengetahui ketercapaian tujuan, kesesuaian pelaksanaan dengan perangkat dan prosedur yang telah ditetapkan, dan dampak dari PKKTAS yang telah dilaksanakan. Evaluasi PKKTAS bermanfaat bagi sekolah sebagai bahan masukan untuk menentukan kebijakan, perbaikan implementasi tahun berikutnya, dan sebagai bagian dari proses penjaminan mutu pendidikan. Evaluasi implementasi PKKTAS dilakukan melalui pemantauan oleh lembaga-lembaga yang berkewenangan. Pemantauan dapat dilakukan secara terus menerus, berkala, dan/atau sewaktu-waktu pada saat sebelum, sedang berjalan, dan/atau setelah PKKTAS berjalan. Pihak yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi PKKTAS sebagai berikut: 1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan evaluasi terhadap implementasi PKKTAS secara nasional, dengan sasaran yang dievaluasi adalah Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah pembina, dan Kepala Sekolah sebagai penilai, dan KTAS yang dinilai secara acak. 2) Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan evaluasi implementasi PKKTAS tingkat provinsi dengan sasaran yang dievaluasi adalah (1) penilai yaitu Kepala Sekolah Khusus (SKh), SMA, SMK; dan (2) yang dinilai yaitu Kepala TAS SKh, SMA, dan SMK. 3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melaksanakan evaluasi implementasi PKKTAS tingkat kabupaten/kota dengan sasaran yang dievaluasi adalah (1) Penilai yaitu kepala sekolah Taman kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP); dan (2) Pegawai yang dinilai yaitu KTAS/Pelaksana pada SD, dan KTAS pada SMP.



Prosedur evaluasi dalam rangka menjamin akuntabilitas implementasi PKKTAS oleh lembaga yang memiliki kewenangan dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Penyusunan Panduan Evaluasi PKKTAS yang sekurangkurangnya memuat: (1) Pendahuluan yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran, dan manfaat evaluas; (2) Perangkat Evaluasi; (3) Prosedur Evaluasi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pengeolahan/analisis data hasil evauasi, dan pelaporan; (4) Penutup. 2) Pelaksanaan evaluasi PKKTAS 3) Pengolahan dan Analisis Data Hasil Evaluasi PKKTAS 4) Penyusunan Laporan Hasil Evaluasi, yang sekurang-kurangnya memuat: (1) Pendahuluan yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran, dan manfaat evaluasi; (2) Prosedur/Mekanisme Evaluasi, (3) Hasil Evaluasi; (4) Analisis data hasil evaluasi; (5) Penutup yang meliputi kesimpulan dan rekomendasi/ tindak lanjut.



c. Tindak Lanjut Berdasarkan pelaksanaan, hasil, dan evaluasi kinerja, KTAS berhak memperoleh pengahargaan (reward), sanksi (punishment), dan pembinaan. Secara rinci diuraikan sebagai berikut. 1) Penghargaan Penghargaan bagi KTAS yang telah mencapai kinerja baik dapat berupa tetap bertahan menjadi KTAS (tidak diberhentikan) atau promosi pada jabatan vertical atau diagonal. 2) Hukuman Hukuman bagi KTAS yang kinerjanya belum mencapai kategori Baik, secara tidak langsung dapat berupa: a) Pemberhentian sebagai KTAS Sekolah KTAS yang belum mencapai Nilai Kinerja Baik secara berturutturut selama dua tahun dapat diberhentikan sebagai KTAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b) Hukuman Disiplin Pegawai Hukuman disiplin pegawai diberikan kepada KTAS yang: a) Tidak menaati ketentuan masuk dan jam kerja Ketentuan masuk kerja dan jam kerja adalah ketentuan datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Keterlambatan masuk kerja dan/pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7,5 (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.



Merujuk pada amanah PP 53/2010, hukuman disiplin PNS (termasuk KTAS) tertera pada Tabel 4.2 berikut.



Tabel 4.2 Hukuman Disiplin bagi PNS (termasuk KTAS) Tidak Masuk Kerja dan Tidak Menaati Ketentuan Jam Kerja Tanpa Alasan



1. 2. 3. 4. 5.



Jumlah Tidak Hadir (hari kerja) 5 6-10 11-15 16-20 21-25



6.



26-30



7.



31-35



8.



36-40



No



9. 10.



41-45



≥ 46



Hukuman Disiplin Teguran Lisan Teguran tertulis Pernyataan Tidak Puas secara tertulis Penundaan gaji Berkala satu tahun Penundaan Kenaiakan Pangkat satu tahuan Penurunan Pangkat Setingkat lebih rendah 1 (satu) tahun Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah 3 (tiga) tahun Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari Jabatan bagi PNS Pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat



b) Tidak menaati Capaian SKP Minimal PNS (termasuk KTAS) yang tidak menaati capaian SKP minimal diberikan sanksi berupa hukuman disipliin sedang atau berat. Ketentuan tersebut merujuk pada PP 53/2010 dan tertera pada Tabel 4.2 berikut. Tabel 4.2 Sanksi bagi PNS (termasuk KTAS) Tidak Memenuhi Capaian SKP Minimal No. 1.



2.



Capaian SKP (%) 25% s.d. 50%



Kurang



Sanksi Hukuman Disiplin Sedang



Hukuman



 Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun  Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun  Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun  Penurunan pangkat setingkat



dari 25%



Disiplin Berat 



 







lebih rendah selama 3 (tiga) tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Pembebasan dari jabatan. Pembehentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS



3) Pembinaan Tindak lanjut yang tidak kalah penting dibanding penghargaan dan hukuman adalah pembinaan. Berdasarkan evaluasi hasil PKKTAS, instansi pembina/pengguna berkewajiban melakukan pembinaan dengan tujuan meningkatkan kompetensi tenaga administrasi sekolah yang akan berdampak pada peningkatan kinerja tenaga administrasi sekolah. Pembinaan dapat berupa bimbingan teknis, FGD, memfasilitasi wadah pengembangan dan peningatan profesi pengawas sekolah, dan sebagainya. D. Tugas Pihak Terkait 1. Tugas Kepala Tenaga Administrasi Sekolah Tugas KTAS dalam PKKTAS sebagai berikut a. Menginventarisasi dokumen bukti (satuan hasil) pelaksanaan tugas KTAS b. Melakukan evaluasi diri dengan menggunakan Formulir PKKTAS secara offline dengan menggunakan instrumen yang sama dengan instrumen yang digunakan penilai. c. KTAS dinilai melalui tahapan: 1) mempersiapkan bukti fisik, 2) menerima Asesor (Tim Penilai), 3) merespons wawancara, 4) merespons yang mengobervasi (mengamati), 5) merespons hasil penilaian, dan 6) menerima/mengecek hasil penilaian.



2. Tugas Kepala Sekolah Tugas Kepala Sekolah dalam PKKTAS sebagai berikut.



a. Memberikan pengenalan dan pendalaman tentang PKTAS kepada KTAS. b. Melaksanakan PKKTAS. c. Mengolah nilai kinerja KTAS pada aplikasi PKKTAS. d. Mendokumentasikan Nilai Kinerja KTAS. e. Melaporkan Hasil PKKTAS kepada Kepala Dinas Pendidikan. f. Melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil PKKTAS dengan melaksanakn pembinaan, pembimbingan, dan pelatihan professional kepada KTAS. 3. Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/ Kabupaten/Kota Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangan dalam PKKTAS sebagai berikut. a. Melakukan koordinasi dengan Kemdikbud terkait kebijakan PKKTAS. b. Melakukan sosialisasi Kebijakan PKKTAS. c. Melakukan Bimbingan Teknis PKKTAS. d. Melakukan koordinasi dengan Kemdikbud terkait penguatan kompetensi kepala sekolah (peniai -KTAS) dalam PKKTAS 4. Tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam PKKTAS sebagai berikut: 1) Menyusun bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan tentang PKKTAS; 2) Menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sekaitan PKKTAS, 3) Menyusun Perangkat PKKTAS pendidikan dasar dan menengah dengan moda online dan offline dan. 4) Menyusun Bimbingan Teknis PKKTAS 5) Melakukan supervisi PKKTAS Pendidikan Dasar dan Menengah (dalam bentuk pendampingan, FGD, dan lain-lain)



BAB V PENILAIAN KINERJA KEPALA PERPUSTAKAAN



A. Konsep Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah 1. Pengertian Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah (PKKPS) adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas pokok kepala perpustakaan sekolah dalam rangka pembinaan karier, kepangkatan, dan/atau jabatannya. 2. Tujuan PKKPS secara umum bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan pegawai (termasuk KPS) yang didasarkan sistem prestasi jabatan dan karirnya. Sedangkan secara khusus, PKKPS bertujuan untu: (1) evaluasi diri tenaga perpustakaan sekolah; (2) perbaikan kinerja tenaga perpustakaan sekolah; (3) pengembangan karier tenaga perpustakaan sekolah; dan penentuan nilai kinerja tenaga perpustakaan sekolah sebagai dasar pengembangan keprofesian berkelanjutan. 6. Prinsip PKKPS dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut: a. Objektif adalah penilaian terhadap pencapaian prestasi kerja sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai. b. Terukur adalah penilaian prestasi kerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif. c. Akuntabel adalah seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang. d. Partisipatif adalah seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan KPS yang dinilai. e. Transparan adalah seluruh proses dan hasil penilaian pretasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia. 3. Penilai PKKPS dilakukan oleh Kepala Sekolah sebagai atasan langsung. 4. Komponen, Sub-Komponen, dan Indikator Penilaian Komponen Penilaian PKKPS meliputi capaian SKP, Perilaku Kerja, dan Kehadiran. Secara rinci diuraikan sebagai berikut. a. Capaian SKP Capaian SKP kepala perpustakaan sekolah meliput sub-komponen:



1) Pengelolaan Perpustakaan a) Merencanakan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan b) Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan 2) Pelayanan Perpustakaan a) Malaksanakan Pelayanan teknis b) Melaksanakan Pelayanan perpustakaan 3) Pengembangan sistem Kepustakawanan a) Melaksanakan Pengkajian Kepustakawanan b) Melaksanakan Pengembangan Kepustakawanan c) Melaksanakan Pengembangan Profesi Kepustakawanan



b. Perilaku Kerja Penilaian perilaku kerja meliputi Sub-Komponen orientasi layanan, integritas, komitmen, disiplin, dan kerja sama, dengan deskripsi setiap Sub-Komponen sebagai berikut: 1) orientasi layanan adalah sikap dan perilaku kerja PNS (termasuk KPS) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain. 2) Integritas adalah kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi. 3) Komitmen adalah kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan PNS (termasuk KPS) untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan. 4) Disiplin adalah kesanggupan PNS (termasuk KPS) untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. 5) Kerja sama adalah kemauan dan kemampuan PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. Komponen penilaian perilaku kerja ini dinilai dan diukur oleh kepala sekolah dan responden sekurang-kurangnya: a. satu orang guru, b. satu orang tenaga administrasi sekolah,



c. satu orang tenaga laboratorium, d. perwakilan tenaga perpustakaan, dan e. sepuluh perwakilan peserta didik. c. Kehadiran Kepala Perpustakaan Sekolah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 3 Angka 3 dinyatakan bahwa setiap PNS (termasuk KPS) wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Hal ini dipertegas dalam penjelasan PP tesebut yang dimaksud dengan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja adalah setiap PNS (termasuk KPS) datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir, wajib memberi tahu kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7,5 (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. Indikator penilaian, butir penilain, dan bukti fisik untuk setiap komponen dan Sub-Komponen penilaian (SKP, Perilaku kerja, dan kehadiran) tertuang dalam Kisi-kisi Instrumen yang tertera pada Tabel 5.1 berikut. Kisi-kisi ini sebagai pedoman pengembangan instrumen PKKPS yang dapat diunduh pada laman PKKPS.tendidkdikdasmen.net



Tabel 5.1 Kisi-Kisi Penilaian Kinerja Tenaga Perpustakaan Sekolah



No. I.



Komponen/SubKomponen Sasaran Kerja Pegawai A. Pengelolaan Perpustakaan



Indikator



Butir Penilaian



1. Merencanakan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan



a. b.



c. d.



e.



2. Melaksanakan monitoring



dan



Perumusan visi-misi perpustakaan sekolah Penyusunan naskah kebijakan pengembangan koleksi Penyusunan renstra perpustakaan sekolah Penyusunan program kerja tahunan perpustakaan sekolah Penyusunan program literasi



a. Penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi



Bukti Fisik



 Dokumen perumusan visi-misi perpustakaan sekolah yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah  Naskah kebijakan pengembangan koleksi  Dokumen renstra penyelenggaraan kegiatan perpustakaan jangka menengah dan panjang  Naskah program kerja tahunan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan  Naskah program literasi  instrumen monitoring dan evaluasi



No.



Komponen/SubKomponen



Indikator evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan



Butir Penilaian



b.



c.



d.



e.



f.



penyelenggaraan kegiatan perpustakaan Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan Penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi pengembangan sumber daya perpustakaan Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan sumber daya perpustakaan Penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi anggaran perpustakaan Pelaksanaan monitoring dan evaluasi anggaran perpustakaan



Bukti Fisik























B. Penyelenggaraan Perpustakaan



1. Malaksanakan Pelayanan teknis



a. Memiliki Jumlah seleksi buku usulan pengadaan bahan







penyelenggaraan kegiatan perpustakaan Ada laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan instrumen monitoring dan evaluasi pengembangan sumber daya perpustakaan Laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan sumber daya perpustakaan Instrumen monitoring dan evaluasi anggaran perpustakaan Laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi anggaran perpustakaan Laporan jumlah seleksi buku usulan pengadaan



No.



Komponen/SubKomponen



Indikator



Butir Penilaian perpustakaan b. Memiliki jumlah buku yang diklasifikasi c. Memiliki jumlah buku yang ditentukan tajuk subyek d. Memiliki jumlah Alat telusur/katalog yang dibuat e. Memiliki Program perawatan koleksi perpustakaan



Bukti Fisik



















3. Melaksanakan Pelayanan pemustaka



1. mendata pengunjung manual dan online 2. mendata Peminjam dan buku yang dipinjam 3. mendata pemustaka yang dilayani jasa rujukan manual











bahan perpustakaan pada tiga tahun terakhir Laporan jumlah buku yang diklasifikasi pada tiga tahun terakhir Laporan jumlah buku yang ditentukan tajuk subyek pada tiga tahun terakhir Laporan jumlah penyusunan alat telusur/katalog pada tiga tahun terakhir Laporan jumlah perawatan koleksi perpustakaan pada tiga tahun terakhir Data jumlah pengunjung manual dan online pada tiga tahun terakhir Data jumlah Peminjam dan buku yang dipinjam pada tiga tahun terakhir



No.



Komponen/SubKomponen



Indikator



Butir Penilaian dan online 4. Melaksanakan program kegiatan pendidikan pemakai



C. Pengembangan sistem Kepustakawanan



1. Melaksanakan Pengkajian Kepustakawanan



a. Mengkaji kepustakawanan b. Pengembangan kepustakawanan c. Penganalsisan/pengkritisian karya kepustakawanan d. Penelaahan pengembangan system kepustakawanan e. Melaksanakan pengkajian minat baca f. Melaksanakan pengkajian kepuasan pemustaka g. Melaksanakan pengkajian keterpakaian perpustakaan dalam pembelajaran h. Melaksanakan pengkajian



Bukti Fisik  Data jumlah pemustaka yang dilayani jasa rujukan manual dan online pada tiga tahun terakhir  Laporan kegiatan pendidikan pemakai pada tiga tahun terakhir  Naskah kajian minat baca  Naskah kajian kepuasan pemustaka  Naskah kajian keterpakaian perpustakaan dalam pembelajaran  Naskah kajian literasi sekolah



No.



Komponen/SubKomponen



Indikator 2. Melaksanakan Pengembangan Kepustakawanan



3. Melaksanakan Pengembangan Profesi Kepustakawanan



Butir Penilaian



Bukti Fisik



iterasi sekolah a. Melaksanakan program,  Dokumen pelaksanaan promosi perpustakaan dan Laporan Kegiatan b. Melaksanakan sosialisasi Promosi Perpustakaan perpustakaan  Dokumen pelaksanaan c. Melaksanakanprogram dan Laporan sosialisasi literasi perpustakaan perpustakaan d. Menyusun makalah/tulisan  Dokumen Program dan tentang perpustakaan Laporan Literasi Perpustakaan  Dokuman makalah/tulisan tentang perpustakaan a. Pembuatan Karya Tulis/Karya  Karya Tulis/Karya Ilmiah Ilmiah di bidang di bidang Keputakawanan Keputakawanan  Buku dan Bahan b. Penerjemahan/penyaduran Saduran?terjemahan di Buku dan Bahan lain di bidang bidang kepustakawanan kepustakawanan  Buku Pedoman/Ketentuan c. Penyusunan Buku Pelaksnaan/Ketentuan Pedoman/Ketentuan Teknis Jabatan Pelaksnaan/Ketentuan Teknis Fungsional Pustakawan Jabatan Fungsional Pustakawan



No.



Komponen/SubKomponen



Indikator D. Kegiatan Penunjang



II.



Perilaku Kerja A. Orientasi Pelayanan



Sikap dan perilaku kerja Kepala Perpustakaan Sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain



Butir Penilaian



Bukti Fisik



a. Pendidikan dan pelatihan  Sertifikat kegiatan dan atau bimbingan teknis pendidikan dan pelatihan di bidang Kepustakawanan dan atau bimbingan teknis b. Peran serta dalam Seminar di bidang atau lokakarya atau Kepustakawanan konferensi di bidang  Sertifikat kegiatan seminar Kepustakawanan atau lokakarya atau c. Magang/studi banding konferensi di bidang perpustakaan Kepustakawanan d. Keanggitaan dalam  Surat Tugas, Sertifikat organisasi profesi Kegiatan Magang atau e. Keanggotaan dalm Tim Studi Banding Penilai pPerpustakaan  Dokuman SK Pengurus kepengurusan atau keanggotaan organisasi profesi di bidang Kepustakaan a. sikap sopan Kepala Catatan Hasil Pengamatan dan Perpustakaan Sekolah dalam Pemantauan Sikap dan memberikan pelayanan terbaik Perilaku dengan format tertera kepada pesera didik pada Lampiran 1 Pedoman ini.



No.



Komponen/SubKomponen



Indikator meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain



B. Integritas



Kemampuan Kepala Perpustakaan Sekolah untuk bertindak sesuai dengan nilai,



Butir Penilaian



Bukti Fisik



b. sikap sopan Kepala Perpustakaan Sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada guru. c. sikap sopan Kepala Perpustakaan Sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada sesame tenaga perpustakaan sekolah. m. sikap sopan Kepala Perpustakaan Sekolah sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada kepala sekolah n. sikap sopan Kepala Perpustakaan Sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Pengawas Sekolah Pembina. o. Sikap sopan Kepala Perpustakaan Sekolah dalam memberika pelayanan terbaik kepada pejabat/pelaksana di Dinas Pendidikan. a. Kemampuan Kepala Catatan Hasil Pengamatan dan Perpustakaan Sekolah untuk Pemantauan Sikap dan bertindak sesuai dengan nilai Perilaku dengan format tertera



No.



Komponen/SubKomponen



Indikator



Butir Penilaian



norma dan etika dalam organisasi. b.



c.



C. Komitmen



Kemauan dan kemampuan kepala sekolahuntuk menyelaraskan sikap dan tindakan pengawas sekolah untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan.



a.



b.



c.



dalam organisasi. Kemampuan Kepala Perpustakaan Sekolah untuk bertindak sesuai dengan norma dalam organisasi Kemampuan Kepala Perpustakaan Sekolah untuk bertindak sesuai dengan etika dalam organisasi. Kepala Perpustakaan Sekolah menegakkan ideologi Pancasila, UUD/45, dan Bineka Tunggal Ika, dan rencana Pemerintah Kepala Perpustakaan Sekolah mengutamakan Kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan. Kepala Perpustakaan Sekolah berdaya dan berhasil guna dalam menjalankan tugas pokok dan tanggungjawabnya



Bukti Fisik pada Lampiran 1 Pedoman ini.



Catatan Hasil Pengamatan dan Pemantauan Sikap dan Perilaku dengan format tertera pada Lampiran 1 Pedoman ini.



No.



Komponen/SubKomponen D. Disiplin



E. Kerja sama



Indikator



Butir Penilaian



Kesanggupan Kepala Perpustakaan Sekolah sekolah untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.



a.



Kemauan dan kemampuan Kepala Perpustakaan Sekolah untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.



a.



b.



c.



b.



c.



d.



Kepala Perpustakaan Sekolah menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas Kepala Perpustakaan Sekolah mentatati ketentuan jam kerja Kepala Perpustakaan Sekolah menyimpan dan/atau memelihara barang milik negara yang dipercayakan kepada Kepala Perpustakaan Sekolah Kepala Perpustakaan Sekolah mampu bekerja sama dengan peserta didik. Kepala Perpustakaan Sekolah mampu bekerja sama dengan guru. Kepala Perpustakaan Sekolah mampu bekerja sama dengan tenaga perpustakaan sekolah lainnya. Kepala Perpustakaan Sekolah mampu



Bukti Fisik Catatan Hasil Pengamatan dan Pemantauan Sikap dan Perilaku dengan format tertera pada Lampiran 1 Pedoman ini.



Catatan Hasil Pengamatan dan Pemantauan Sikap dan Perilaku dengan format tertera pada Lampiran 1 Pedoman ini.



No.



Komponen/SubKomponen



Indikator



Butir Penilaian



e.



f.



II.



Kehadiran



Memenuhi nilai kehadiran minimal yang dipersyaratkan. NIlai Kehadiran:



d. e. f.



bekerja sama dengan Kepala Sekolah. Kepala Perpustakaan Sekolah mampu bekerja sama dengan pengawas Sekolah Pembina. Kepala Perpustakaan Sekolah mampu bekerjasama dengan pejabat atau pelaksanan Dinas Pendidikan Memenuhi jumlah minimal hari kerja setiap tahun Memenuhi ketepatan waktu datang pada hari kerja Memenuhi ketepatan waktu pulang.



Bukti Fisik



 Data Kehadiran Kepala Perpustakaan Sekolah per minggu.  Data Kehadiran Kepala Perpustakaan Sekolah per bulan  Rekap Data Kehadiran Kepala Perpustakaan per Tahun



B. Prosedur Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah Prosedur penilaian kinerja kepala perpustakaan sekolah dilakukan dengan langkah-langkah: (1) persiapan, (2) pelaksanaan, (3) pengolahan nilai, (4) pelapora; (5) evaluasi dan tindak lanjut. Langkah-langkah tersebut tertuang dalam Gambar 5.1 berikut:



Persiapan dan Persiapan dan penetapan penetapan jadwal jadwal Persiapan



Pengumpulan Pengumpulan data dan fakta fakta data dan penilaian penilaian oleh oleh Pelaksanaan penilai penilai



Pengolahan Pengolahan Nilai Nilai Capaian Capaian SKP SKP



Pengolahan Nilai Pengolahan Nilai



Pelaporan



online online



Evaluasidan Evaluasi Evaluasi Tindak Lanjut



offline offline



Tindak Tindak Lanjut Lanjut



Pengolahan Nilai Perilaku Kerja Perilaku Kerja



Pemahaman Pemahaman Perangkat Perangkat Penilaian Penilaian



Pengumpulan Pengumpulan data dan dan fakta fakta data penilaian penilaian oleh oleh responden responden



Pengolahan Pengolahan Nilai Nilai Kehadiran Kehadiran



Gambar 5.1 Prosedur Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah



1. Persiapan Penilai kepala perpustakaan sekolah adalah atasan langsung yaitu Kepala Perpustakaan Sekolah. Kepala sekolah dalam melaksanaan penilaian dengan moda online dan/atau offline. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada tahap persiapan adalah: a. Pengawas Sekolah melakukan pembinaan kepada Kepala Sekolah untuk meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan PKKPS. b. Kepala Sekolah memberikan pengenalan dan pendalaman tentang PKKPS berupa pemberian informasi tentang komponen, SubKomponen, indikator, instrumen, prosedur, dan waktu penilaian kepada kepala perpustakaan sekolah dan tenaga perpustakaan sekolah.



2. Pelaksanaan PKKPS dilaksanakan melalui langkah-langkah sebagai berikut. a. Mengumpulkan data dan fakta perilaku kerja sepanjang tahun melalui pemantauan. b. Mengumulkan data, fakta, informasi capaian SKP yang dilaksakan di akhir tahun melalui evaluasi diri tenaga perpustakaan sekolah dengan menggunakan moda offline c. Mengecekan bukti fisik hasil evaluasi diri tenaga perpustakaan sekolah melalui pengamatan, wawancara, dan studi dokumen. d. Merekap data kehadiran kepala perpustakaan sekolah selama setahun



e.



Menetapkan Nilai Capaian SKP dan perilaku kerja pada akhir tahun.



Waktu pelaksanaan penilaian kinerja kepala perpustakaan sekolah dilakukan pada akhir tahun berjalan yaitu bulan Desember. Sedangkan tempat pelaksanaan penilaian kinerja kepala perpustakaan sekolah adalah di sekolah dimana kepala perpustakaan sekolah tersebut bertugas. 3. Pengolahan Nilai Hasil pengumpulan data dan fakta kinerja KPS diolah dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengolahan Nilai Komponen 1: Capaian SKP Nilai Komponen 1 (capaian SKP) dihitung dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Penghitungan Skor Butir penilaian Nilai setiap butir penilaian Kinerja Kepala Laboratorium Sekolah berdasarkan bukti fisik yang teridentifikasi, dengan formula: Skor Butir Penilaian=



n ×4 N



Keterangan: n : jumlah bukti fisik teridentifikasi N : jumlah bukti fisik maksimal 2) Penghitungan Nilai Komponen 1: Capaian SKP Nilai Capaian SKP merupakan kumulatif nilai setiap butir penilaian dengan formula sebagai berikut: x Nilai Capaian SKP= × 100ian SKP=x/X × 100 X Keterangan: x: jumlah nilai yang diperoleh X: jumlah nilai maksimum



b. Pengolahan Nilai Komponen 2: Nilai Perilaku Kerja Penetapan Nilai Perilaku Kerja KPS melalui langkah-langkah berikut: 1) Penetapan Skor setiap aspek dengan rentang 0-2 2) Penetapan Nilai Aspek Perilaku Kerja dengan formula: Nilai Setiap Aspek Perilaku Kerja= 100



n ×100 ap Aspek Perilaku Kerja=n/N × N



Keterangan: n : modus dari skor setiap aspek dari penilai dan responden (guru, tenaga administrasi sekolah, sesame tenaga perpustakaan sekolah, tenaga aboratorium, dan peserta didik) N : jumlah skor maksimal setiap aspek 3) Penentuan Nilai Perilaku Kerja Nilai Perilaku Kerja dihitung berdasarkan rerata setiap aspek penilaian dengan formula sebagai berikut: ❑



Nilai Perilaku Kerja=



( n1+ n2+ n3+ n 4+ n 5) ∑ laku ❑



Kerja=_^?



5



(n1+n2+n3+n4+n5)/5 Keterangan: n1 : Nilai Aspek Orientasi Pelayanan n2 : Nilai Aspek Integritas n3 : Nilai Aspek Komitmen n4 : Nilai Aspek Disiplin n5 : Niai Aspek Kerja sama c. Pengolahan dan Penghitungan Nilai Kehadiran (NKh) Nilai Kehadiran Kepala Laboratorium Sekolah menggunakan formula: Nilai Kehadiran ( NKh )=100 %−



dihitung



dengan



(x+ y) ×100 %diran 46



NKh=100%- (x+y)/46 × 100% Keterangan: NKh 100% x y 46



: : : :



Nilai Kehadiran Kepala Laboratorium Sekolah Persentase maksimal kehadiran Jumlah hari tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan Jumlah hari tidak masuk kerja berdasarkan konversi kumulatif lambat datang dan cepat pulang dibagi 7,5. : Angka ketetapan berdasarkan jumlah hari tidak masuk kerja yang menyebabkan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat



d. Penghitungan Nilai Akhir



Nilai Akhir PKKPS atau disebut Nilai Kinerja Kepala Laboratorium Sekolah (NKKPS) dihitung dengan menggunakan formula: NKKPS= ( 60 % Komponen 1+ 40 % Komponen 2 ) × NKh Keterangan: NKKPS: Nilai Kinerja Kepala Laboratorium Sekolah Komponen 1: Nilai Capaian SKP Komponen 2: Nilai Perilaku Kerja NKh : Nilai Kehadiran



Keterangan: Instrumen dan pengolahan nilai hasil PKKPS menggunakan aplikasi PKKPS dengan moda online maupun offline, sehingga dalam pengolahan nilai, pengawas sekolah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Mengidentifikasi dan menyiapkan data capaian SKP, data perilku kerja sebagai hasil pemantauan perilaku kerja, dan data kehadiran tenaga perpustakaan sekolah. 2) Mengolah Nilai dengan langkah: a) Buka laman PKKPS.tendikdikdasmen.net b) Klik registrasi atau log in c) Menetapkan skor untuk setiap butir penilaian berdasarkan bukti teridentifikasi dengan cara: (1) Klik pada bottom pilihan pada aplikasi untuk setiap butir penilaian berdasarkan data dan bukti hasil pengamatan dan pemantauan; (2) Menginput data yang dibutuhkan sesuai dengan butir penilaian 3. Pelaporan Hasil PKKPS dilaporkan oleh Kepala Sekolah dengan format laporan NKKPS seperti terlampir pada pedoman ini. 4. Evaluasi, dan Tindak Lanjut a. Evaluasi Evaluasi PKKPS merupakan salah satu fungsi manajemen dari instansi Pembina/pengguna KPS. Komponen yang dievauasi meliputi perangkat, prosedur, hasil, dan dampak PKKPS. Evaluasi PKKPS bertujuan untuk mengetahui ketercapaian tujuan, kesesuaian pelaksanaan dengan perangkat dan prosedur yang telah ditetapkan, dan dampak dari PKKPS yang telah dilaksanakan. Evaluasi PKKPS bermanfaat bagi instansi pembina/pengguna sebagai bahan masukan untuk menentukan kebijakan, perbaikan implementasi tahun berikutnya, dan sebagai bagian dari proses



penjaminan mutu pendidikan. Evaluasi implementasi PKKPS dilakukan melalui pemantauan oleh lembaga-lembaga terkait. Pemantauan dapat dilakukan secara terus menerus, berkala, dan/atau sewaktu-waktu pada saat sebelum, sedang berjalan, dan/atau setelah PKKPS berjalan. Pihak yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi PKKPS sebagai berikut: 1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan evaluasi terhadap implementasi PKKPS secara nasional, dengan sasaran yang dievaluasi adalah Dinas Pendidikan, dan Pengawas Sekolah pembina, Kepala Sekolah (penilai), KPS yang dinilai. 2) Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan evaluasi implementasi PKKPS tingkat provinsi dengan sasaran yang dievaluasi pengawas sekolah pembina dengan bidang pengawasan Sekolah Khusus (SKh), bidang pengawasan mata pelajaran/rumpun mata pelajaran pada SMA dan SMK, kepala sekolah pada SKh, SMA, dan SMP, dan KPS pada SKh, SMA, dan SMK 3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melaksanakan evaluasi implementasi PKKPS tingkat kabupaten/kota dengan sasaran yang dievaluasi adalah pengawas sekolah pembina dengan bidang pengawasan Taman kanak-Kanak (TK), bidang pengawasan Sekolah dasar (SD), dan bidang pengawasan mata pelajaran/rumpun mata pelajaran pada SMP, Kepala Sekolah pada SD dan SMP, dan KPS pada SD dan SMP. Prosedur evaluasi dalam rangka menjamin akuntabilitas implementasi PKKPS dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut : 1) Penyusunan Panduan Evaluasi PKKPS yang sekurangkurangnya memuat: (1) Pendahuluan yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran, dan manfaat evaluas; (2) Perangkat Evalusi; (3) Prosedur Evaluasi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pengeolahan/analisis data hasil evauasi, dan pelaporan; (4) Penutup. 2) Pelaksanaan evaluasi PKKPS 3) Pengolahan dan Analisis Data Hasil Evaluasi PKKPS 4) Penyusunan Laporan Hasil Evaluasi, yang sekurangkurangnya memuat: (1) Pendahuluan yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran, dan manfaat evaluasi; (2) Prosedur/Mekanisme Evaluasi, (3) Hasil Evaluasi; (4) Analisis data hasil evaluasi; (4) Penutup yang meliputi kesimpulan dan rekomendasi/ tindak lanjut.



b. Tindak Lanjut Berdasarkan pelaksanaan, hasil, dan evaluasi PKKPS, KPS memperoleh pengahargaan (reward), sanksi (punishment), dan pembinaan. 1) Penghargaan Penghargaan bagi KPS yang telah mencapai kinerja baik dapat berupa promosi dan pengahargaan Angka Kredit sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. 2) Hukuman Hukuman bagi KPS yang kinerjanya belum mencapai kategori Baik, secara tidak langsung dapat berupa: a) Hukuman Disiplin Pegawai Hukuman disiplin diberikan kepada pengawas sekolah yang: (1) Tidak menaati ketentuan masuk dan jam kerja Ketentuan masuk kerja dan jam kerja adalah ketentuan PNS (termasuk KPS) datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Keterlambatan masuk kerja dan/pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7,5 (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. Merujuk pada amanah PP 53/2010, hukuman disiplin PNS (termasuk pengawas sekolah) tertera pada Tabel 2.3 berikut. Tabel 2.3 Hukuman Disiplin bagi PNS (termasuk KPS) Tidak Masuk Kerja dan Tidak Menaati Ketentuan Jam Kerja Tanpa Alasan



1. 2. 3.



Jumlah Tidak Hadir (hari kerja) 5 6-10 11-15



4.



16-20



5.



21-25



6.



26-30



No



Hukuman Disiplin Teguran Lisan Teguran tertulis Pernyataan Tidak Puas secara tertulis Penundaan gaji Berkala satu tahun Penundaan Kenaiakan Pangkat satu tahuan Penurunan Pangkat Setingkat lebih rendah 1 (satu) tahun



7.



31-35



8.



36-40



9.



41-45



10.



≥ 46



Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah 3 (tiga) tahun Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari Jabatan bagi PNS Pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat



(2) Tidak menaati Capaian SKP Minimal PNS (termasuk KPS) yang tidak menaati capaian SKP diberikan sanksi berupa hukuman disipliin sedang atau berat. Ketentuan tersebut tertera pada Tabel 2.4 berikut. Tabel 2.4 Sanksi bagi PNS (termasuk KPS) Tidak Memenuhi Capaian SKP Minimal



No. 1.



2.



Capaia n SKP (%) 25% s.d. 50%



Hukuman Disiplin Sedang



Kurang dari 25%



Hukuman Disiplin Berat



Sanksi  Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun  Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun  Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun  Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.  Pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah.  Pembebasan dari



jabatan.  Pembehentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS  Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS



3) Pembinaan Tindak lanjut yang tidak kalah penting dibanding penghargaan dan hukuman adalah pembinaan. Berdasarkan evaluasi hasil PKKPS, instansi pembina/pengguna berkewajiban melakukan pembinaan dengan tujuan meningkatkan kompetensi KPS yang akan berdampak pada peningkatan kinerja KPS. Pembinaan dapat berupa bimbingan teknis, FGD, memfasilitasi wadah pengembangan dan peningatan profesi KPS, dan sebagainya. C. Tugas Pihak Terkait Dalam PKKPS 1. Tugas Kepala Perpustakaan Sekolah Tugas kepala perpustakaan sekolah dalam PKKPS sebagai berikut: a. Menginventarisasi dokumen bukti (satuan hasil) pelaksanaan tugas kepala perpustakaan sekolah b. Melakukan evaluasi diri 2. Tugas Kepala Sekolah Tugas kepala sekolah dalam PKKPS sebagai berikut: a. Memberikan pengenalan dan pendalaman tentang PKKPS kepada kepala perpustakaan sekolah b. Melaksanakan PKKPS c. Mengolah nilai kinerja kepala perpustakaan sekolah pada aplikasi PKKPS d. Melaporkan Hasil PKKPS kepada Kepala Dinas Pendidikan e. Melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil PKKPS dengan melaksanakn pembinaan, pembimbingan, dan pelatihan professional kepala perpustakaan sekolah. 3. Tugas Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota



Pendidikan



dan



Kebudayaan



Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota dalam PKKPS sebagai berikut: a. Koordinasi dengan Kemdikbud terkait kebijakan PKKPS. b. Sosialisasi Kebijakan PKKPS. c. Bimbingan Teknis PKKPS. d. Koordinasi dengan Kemdikbud terkait penguatan kompetensi kepala sekolah dalam PKKPS 4. Tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam PKKPS sebagai berikut: a. Menyusun bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan tentang PKKPS; b. Menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) berkaitan dengan PKKPS, c. Menyusun Perangkat PKKPS pendidikan dasar dan menengah dengan moda online dan offline dan. d. Bimbingan Teknis PKKPS e. Supervisi PKKPS Pendidikan anak Usia Dini jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dalam bentuk pendampingan, Diskusi Kelompok Terpumpun, dan lainlain).



BAB VI PENILAIAN KINERJA KEPALA LABORATORIUM SEKOLAH



A. Konsep Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium Sekolah



1. Pengertian Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium Sekolah (PKKLS) adalah penilaian setiap butir kegiatan yang menjadi beban kerja, tugas dan fungsi kepala laboratorium sekolah (KLS). 2. Tujuan PKKLS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan KLS didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.



yang



3. Prinsip PKKLS dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut: a. Objektif adalah penilaian terhadap pencapaian prestasi kerja sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai. b. Terukur adalah penilaian prestasi kerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif. c. Akuntabel adalah seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang. d. Partisipatif adalah seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan tenaga laboratorium yang dinilai. e. Transparan adalah seluruh proses dan hasil penilaian pretasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.



4. Penilai Penilai kinerja KLS adalah atasan langsung seperti tertera pada Tabel 6.1 berikut. Tabel 6.1 Penilai Kinerja Tenaga Laboratorium Sekolah Tenaga Laboratorium Kepala Laboratorium Teknisi



Peniai



Delegasi Penilai



Kepala Sekolah



Tim Penilai dan/atau pihak yang ditunjuk tingkat sekolah



Kepala Laboratorium Sekolah



Tim Penilai dan/atau pihak yang ditunjuk tingkat sekolah



Laboran



Kepala Laboratorium Sekolah Pranata Kepala Laboratitum Laboratorium Pendidikan (PLP) Sekolah



Tim Penilai dan/atau pihak yang ditunjuk tingkat sekolah Tim Penilai dan/atau pihak yang ditunjuk tingkat sekolah



5. Komponen, Sub-Komponen, dan Indikator Penilaian Komponen penilaian kinerja KLS meliputi capaian SKP, Perilaku Kerja, dan Kehadiran. Secara rinci diuraikan sebagai berikut: a. Capaian SKP Capaian SKP KLS meliput sub-komponen: 1) Pelaksanaan tugas jabatan yang menjadi beban kerjanya meliputi: a) Tugas manajerial dan/atau adminsitratif b) Tugas profesional 2) Pelaksanaan Pengembangan Profesi Pelaksanaan pengembangan profesi tenaga laboratorium meliputi penbuatan karya tulis ilmiah di bidang pengelolaan laboratorium, penerjemahan Buku atau Pustaka lain di bidang pengelolaan laboratorium, penyusunan satandar atau pedoman pengelolaaan laboratorium, penemuan teknologi tepat guna di bidang pengelolaan laboratorium, dan mengikuti kegiatan pendidikan Profesi PLP (Sertiikat Profesi) b. Perilaku Kerja Penilaian perilaku kerja meliputi Sub-Komponen orientasi layanan, integritas, komitmen, disiplin, dan kerja sama, dengan deskripsi setiap Sub-Komponen sebagai berikut: 1) orientasi pelayanan adalah sikap dan perilaku kerja KLS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain. 2) Integritas adalah kemampuan KLS untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi. 3) Komitmen adalah kemauan dan kemampuan KLS untuk menyelaraskan sikap dan tindakan tenaga laboratorium untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan. 4) Disiplin adalah kesanggupan KLS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan



perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. 5) kerja sama adalah kemauan dan kemampuan KLS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.



Komponen penilaian perilaku kerja ini dinilai dan diukur oleh Kepala Sekolah dan responden sekurang-kurangnya: 1) tiga orang guru 2) sepuluh peserta didik, 3) satu tenaga administrasi sekolah, dan 4) satu orang tenaga perpustakaan sekolah. c. Kehadiran Kepala Laboratorium Sekolah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 3 Angka 3 dinyatakan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (termasuk KLS) wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Hal ini dipertegas dalam penjelasan PP tesebut yang dimaksud dengan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja adalah setiap KLS datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir, wajib memberi tahu kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7,5 (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. SubKomponen dan indikator penilaian untuk setiap komponen kehadiran tertera pada Tabel 6.2 berikut



Tabel 6.2 Kisi-Kisi Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium Sekolah



No. I



Komponen dan SubKomponen Capaian SKP A. Pelaksanaan tugas jabatan berdasarkan untuk setiap beban kerja tenaga laboratorium



Indikator Penilaian 1. Kepala laboratorium merencanakan kegiatan dan pengembangan laboratorium sekolah



Butir Penilaian a. Kepala laboratorium merencanakan kegiatan laboratorium sekolah



Bukti Fisik  Dokumen pengembangan kegiatan laboratorium/bengkel, dibuat berdasarkan jurusan/program keahlian  Dokumen program rencana kerja tahunan pengelolaan laboratorium/bengkel, dibuat berdasarkan jurusan/program keahlian  Dokumen Prosedur,Instruksi Kerja dan Formulir, dibuat berdasarkan jurusan/program keahlian  Dokumen rencana pengembangan mutu layanan laboratorium/bengkel, dibuat berdasarkan



No.



Komponen dan SubKomponen



Indikator Penilaian



2. Kepala Laboratorium mengelola kegiatan laboratorium sekolah/madrasah



Butir Penilaian



Bukti Fisik



b. Melaksankan pemantauan dan evaluasi kegiatan laboratorium , dibuat berdasarkan jurusan/program keadilan.



jurusan/program keahlian  Dokumen program perawatan peralatan dan bahan di laboratorium/bengkel  Dokumen jadwal dan rencana koordinasi kegiatan laboratorium, dibuat berdasarkan jurusan program keahlian.  Dokumen pelaksanaan koordinasi laboratorium Ada dokumen pelaksanaan dan laporan hasil pematauan dan evaluasi kegiatan laboratorium, dibuat berdasarkan jurusan/program keahlian



c. Melaksankan pemantauan dan evaluasi kegiatan laboratorium , dibuat berdasarkan jurusan/program keadilan



 Dokumen pelkasanaan dan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan laboratorium , dibuat berdasarkan jurusan/program keadilan



a. Menyusuan jadwal dan rencana koordinasi kegiatan laboratorium, dibuat berdasarkan jurusan program keahlian.



No.



Komponen dan SubKomponen



Indikator Penilaian



Butir Penilaian



d. Melaksanakan kegiatan laboratorium, dibuat berdasarkan jurusan/program keahlian 5. Kepala laboratorium a. Kepala laboratorium membagi tugas teknisi dan membagi tugas teknisi laboran laboratorium dan atau laboran sekolah laboratorium sekolah



6.



Kepala memantau prasarana



laboratorium sarana dan laboratorium



a. Kepala laboratorium memantau sarana laboratorium sekolah



Bukti Fisik Dokumen laporan kegiatan laboratorium, dibuat berdasarkan jurusan/program keahlian  Dokumen rincian tugas teknisi dan laboran, dibuat berdasarkan jurusan/program keahlian  Dokumen jadwal kerja teknisi dan laboran, dibuat berdasarkan jurusan/program keahlian  dokumen laporan pelaksanaan supervisi terhadap teknisi dan laboran  Dokumen laporan pelaksanaan supervisi terhadap teknisi dan laboran  Dokumen laporan hasil pemantauan bahan, dibuat berdasarkan klasifikasi







No.



Komponen dan SubKomponen



Indikator Penilaian



Butir Penilaian



sekolah



Bukti Fisik bahan umum dan khusus  Dokumen laporan hasil pemantauan alat, dibuat berdasarkan kategori alat (3,2 atau 1)



b. Kepala laboratorium memantau prasarana laboratorium sekolah 7. Kepala laboratorium a. Kepala laboratorium mengevaluasi kinerja teknisi mengevaluasi kinerja dan laboran serta kegiatan teknisi dan atau laboran laboratorium sekolah laboratorium sekolah



b. Kepala laboratorium mengevaluasi kegiatan laboratorium sekolah



8. Kepala laboratorium a. Kepala laboratorium menerapkan gagasan, teori, menerapkan gagasan, dan prinsip kegiatan teori, pengelolaan



 Dokumen laporan bulanan dan tahunan tentang kondisi dan pemanfaatan laboratorium  Dokumen hasil evaluasi dan penilaian kinerja teknisi dan atau laboran, dibuat berdasarkan jurusan/program keahlian  Dokumen hasil evaluasi dan penilaian dan evaluasi kegiatan laboratorium, dibuat berdasarkan jurusan/program keahlian  Dokumen rencana menerapkan gagasan dalam pengembangan



No.



Komponen dan SubKomponen



Indikator Penilaian



Butir Penilaian



laboratorium sekolah b. Kepala laboratorium menerapkan prinsip kegiatan laboratorium sekolah 10. Kepala laboratorium Kepala laboratorium memanfaatkan laboratorium memanfaatkan laboratorium untuk kepentingan pendidikan untuk kepentingan dan penelitian di sekolah pendidikan dan penelitian di sekolah



Bukti Fisik laboratorium  Dokumen makalah hasil penerapan (best practice)



 Dokumen rencana kegiatan laboratorium untuk pendidikan (pratikum), dibuat berdasarkan jurusan/program keahlian  Dokumen rencana kegiatan laboratorium untuk penelitian  Dokumen hasil pelaksanaan laboratorium untuk pendidikan (praktikum)  Dokumen hasil pelaksanaan laboratorium untuk penelitian  Dokumen hasil publikasi karya tulis ilmiah dalam pengelolaan laboratorium



No.



Komponen dan SubKomponen



Indikator Penilaian



Butir Penilaian



11. Kepala laboratorium Kepala laboratorium menjaga kesehatan dan menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di keselamatan kerja di laboratorium sekolah laboratorium sekolah



B. Pengembangan Profesi



Melaksanakan Pengembangan Profesi



a. Membat Karya Ilmiah di Bidang pengelolaan labratoriu



b. Menerjemahkan Buku dan Pustaka Lainnya di Bidang Pengelolaan laboratorium c. Menyusun Standar atau Pedoman Pengelolaan Laboratorium d. Menemukan Teknologi tepat guna guna di



Bukti Fisik



 Dokumen hasil penerapan K3 dalam pengelolaan laboratorium  Dokumen hasil penerapan dan pemantauan penanganan bahan berbahaya dan beracun dan limbah dalam pengelolaan laboratorium  Karya Ilmiah di Bidang pengelolaan labratoriu  Dokumen hasil publikasi karya tulis ilmiah dalam pengelolaan laboratorium  Buku Terjemahan dan Pustaka Terjemahan Lainnya di Bidang Pengelolaan laboratorium  Pedoman Pengelolaan Laboratorium 



Karya Teknologi tepat guna guna di bidang pengelolaan



No.



Komponen dan SubKomponen



Indikator Penilaian



Butir Penilaian bidang pengelolaan laboratorium e. Mengikuti pendidikan profesi



II



Bukti Fisik laboratorium 



Sertifikat Profesi Kepala Laboratorium atau llaboran



Perilaku Kerja A. Orientasi Pelayanan



Sikap dan perilaku kerja Kepala Laboratorium Sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain



a. sikap sopan Kepala Laboratorium Sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pesera didik b. sikap sopan Kepala Laboratorium Sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada guru. c. sikap sopan Kepala Laboratorium Sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada sesame tenaga laboratorium sekolah. d. sikap sopan Kepala Laboratorium Sekolah sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada kepala sekolah. e. sikap sopan Kepala



Catatan Hasil Pengamatan dan Pemantauan Sikap dan Perilaku dengan format tertera pada Lampiran 1 Pedoman ini.



No.



Komponen dan SubKomponen



B. Integritas



D. Komitmen



Indikator Penilaian



Butir Penilaian



Laboratorium Sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Pengawas Sekolah Pembina. f. Sikap sopan Kepala Laboratorium Sekolah dalam memberika pelayanan terbaik kepada pejabat/pelaksana di Dinas Pendidikan. Kemampuan Kepala Laboratorium a. Kema Sekolah untuk bertindak sesuai mpuan Kepala Laboratorium dengan nilai, norma dan etika dalam Sekolah untuk bertindak organisasi. sesuai dengan nilai dalam organisasi. b. Kema mpuan Kepala Laboratorium Sekolah untuk bertindak sesuai dengan norma dalam organisasi. c. Kema mpuan Kepala Laboratorium Sekolah untuk bertindak sesuai dengan etika dalam organisasi. Kemauan dan kemampuan Kepala a. Kepal



Bukti Fisik



Catatan Hasil Pengamatan dan Pemantauan Sikap dan Perilaku dengan format tertera pada Lampiran 1 Pedoman ini.



Catatan Hasil Pengamatan dan



No.



Komponen dan SubKomponen



E. Disiplin



Indikator Penilaian



Butir Penilaian



Bukti Fisik



Laboratorium Sekolah untuk menyelaraskan sikap dan tindakan pengawas sekolah untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan.



a Laboratorium Sekolah menegakkan ideologi Pancasila, UUD/45, dan Bineka Tunggal Ika, dan rencana Pemerintah b. Kepal a Laboratorium Sekolah mengutamakan Kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan. c. Kepal a Laboratorium Sekolah berdaya dan berhasil guna dalam menjalankan tugas pokok dan tanggungjawabnya a. Kepala Laboratorium Sekolah menaati ketentuan peraturan perundangundangan dalam melaksanakan tugas b. Kepala Laboratorium Sekolah mentatati ketentuan jam kerja



Pemantauan Sikap dan Perilaku dengan format tertera pada Lampiran 1 Pedoman ini.



Kesanggupan Kepala Laboratorium Sekolah sekolah untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.



Catatan Hasil Pengamatan dan Pemantauan Sikap dan Perilaku dengan format tertera pada Lampiran 1 Pedoman ini.



No.



Komponen dan SubKomponen



F.



Kerja sama



Indikator Penilaian



Kemauan dan kemampuan Kepala Laboratorium Sekolah untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.



Butir Penilaian Kepala Laboratorium Sekolah c. menyimpan dan/atau memelihara barang milik negara yang dipercayakan kepada Kepala Perpustakaan Sekolah a. Kepal a Laboratorium Sekolah mampu bekerja sama dengan peserta didik. g. Kepal a Laboratorium Sekolah mampu bekerja sama dengan guru. h. Kepal a Laboratorium Sekolah mampu bekerja sama dengan tenaga perpustakaan sekolah lainnya. i. Kepal a Laboratorium Sekolah mampu bekerja sama dengan Kepala Sekolah. j. Kepal a Laboratorium Sekolah



Bukti Fisik



Catatan Hasil Pengamatan dan Pemantauan Sikap dan Perilaku dengan format tertera pada Lampiran 1 Pedoman ini.



No.



Komponen dan SubKomponen



Indikator Penilaian



Butir Penilaian



k.



III



Kehadiran



Memenuhi nilai kehadiran minimal yang dipersyaratkan. NIlai Kehadiran:



( x+46y )× 100 %



NKh=100 %−



d. e. f.



mampu bekerja sama dengan pengawas Sekolah Pembina. Kepal a Laboratorium Sekolah mampu bekerjasama dengan pejabat atau pelaksanan Dinas Pendidikan Memenuhi jumlah minimal hari kerja setiap tahun Memenuhi ketepatan waktu datang pada hari kerja Memenuhi ketepatan waktu pulang.



Bukti Fisik



 Data Kehadiran KLS per minggu.  Data Kehadiran KLS per bulan  Rekap Data Kehadiran KLS per Tahun



Untuk penilaian kinerja Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) dihitung berdasarkan angka kridit yang diperoleh dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai jabatan yang diduduki. Tugas dan fungsi PLP serta tatacara penghitungan angka kredit PLP diatur dalam Permenpan & RB Nomor 03 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya serta SKB Kepala BKN dan Mendiknas Nomor 02 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya. Berdasarkan komponen, sub-komponen, dan indikator penilaian dikembangkan instrumen PKKLS untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK yang tertera pada lampiran Pedoman ini



B. Prosedur Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium Sekolah Prosedur PKKLS dilakukan dengan langkah-langkah: (1) persiapan, (2) pelaksanaan, (3) pengolahan nilai, (4) pelaporan; (5) Evaluasi dan Tindak Lanjut. Langkah-langkah tersebut digambarkan sebagai berikut:



Persiapan dan Persiapan dan penetapan penetapan Persiapan Penilai Penilai



Pemahaman Pemahaman Perangkat Perangkat penilaian penilaian



Pengumpulan Pengumpulan data dan fakta fakta data dan penilaian oleh penilaian oleh Pelaksanaan penilai penilai Pengumpulan Pengumpulan data dan dan fakta fakta data penilaian oleh penilaian oleh responden responden



Pengolahan Pengolahan Nilai Nilai Capaian Capaian SKP SKP Pengolahan



Nilai Pengolahan



Pelaporan Pelaporan



online



Evaluasi Evaluasi dan Tindak Lanjut



offline



Tindak Lanjut



Pengolahan Nilai Nilai Perilaku Perilaku Kerja Kerja Pengolahan Pengolahan Nilai Kehadiran Nilai Kehadiran



Gambar 6.1 Prosedur Penilaian Kepala Laboratorium Sekolah



1. Persiapan Penilai KLS adalah atasan langsung yaitu Kepala Sekolah. Kegiatankegiatan yang dilakukan pada tahap persiapan adalah kepala sekolah memberikan pengenalan dan pendalaman tentang PKKLS berupa pemberian informasi tentang komponen, sub-komponen, indikator, instrumen, prosedur, dan waktu penilaian KLS . 2. Pelaksanaan PKKLS dilaksanakan melalui langkah-langkah sebagai berikut: a. Mengumpulkan data dan fakta perilaku kerja sepanjang tahun melalui pemantauan. b. Mengumulkan data, fakta, informasi capaian SKP yang dilaksakan di akhir tahun melalui evaluasi diri KLS dengan menggunakan formulir PKKLS atau dengan menggunakan aplikasi moda offline. c. Mengecekan bukti fisik hasil evaluasi diri KLS melalui pengamatan, wawancara, dan studi dokumen oleh Kepala Sekolah sebagai penilai. d. Merekap data kehadiran tenaga laboratorium selama setahun e. Menetapkan Nilai Capaian SKP dan perilaku kerja pada akhir tahun. f. Waktu penetapan nilai dilakukan pada setiap akhir tahun g. Tempat penilaian dilakukan di sekolah



3. Pengolahan Nilai Hasil pengumpulan data dan fakta kinerja KLS diolah dengan ketentuan sebagai berikut.



a. Pengolahan Nilai Komponen 1: Capaian SKP Nilai Komponen 1 (capaian SKP) dihitung dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Penghitungan Skor Butir penilaian Nilai setiap butir penilaian kinerja KLS berdasarkan bukti fisik yang teridentifikasi, dengan formula: Skor Butir Penilaian=



n ×4 N



Keterangan: n : jumlah bukti fisik teridentifikasi N : jumlah bukti fisik maksimal 2) Penghitungan Nilai Capaian SKP Nilai Capaian SKP merupakan kumulatif nilai setiap butir penilaian dengan formula sebagai berikut: x Nilai Capaian SKP= × 100ian SKP=x/X × 100 X Keterangan: x: jumlah nilai yang diperoleh X: jumlah nilai maksimum



b. Pengolahan Nilai Komponen 2: Nilai Perilaku Kerja Penetapan Nilai Perilaku Kerja KLS melalui langkah-langkah berikut: 1) Penetapan Skor setiap aspek dengan rentang 0-2 2) Penetapan Nilai Aspek Perilaku Kerja dengan formula: Nilai Setiap Aspek Perilaku Kerja=



n ×100 ap Aspek Perilaku Kerja=n/N × N



100 Keterangan: n : modus dari skor setiap aspek dari penilai dan responden (guru, tenaga administrasi sekolah, tenaga perpustakaan sekolah, dan peserta didik) N : jumlah skor maksimal setiap aspek 3) Penentuan Nilai Perilaku Kerja Nilai Perilaku Kerja KLS dihitung berdasarkan rerata setiap aspek penilaian dengan formula sebagai berikut:







Nilai Perilaku Kerja=



( n1+ n2+ n3+ n 4+ n 5) ∑ laku ❑



Kerja=_^?



5



(n1+n2+n3+n4+n5)/5 Keterangan: n1 : Nilai Aspek Orientasi Pelayanan n2 : Nilai Aspek Integritas n3 : Nilai Aspek Komitmen n4 : Nilai Aspek Disiplin n5 : Niai Aspek Kerja sama c. Pengolahan dan Penghitungan Nilai Kehadiran (NKh) Nilai Kehadiran KLS dihitung dengan menggunakan formula: Nilai Kehadiran ( NKh )=100 %−



(x+ y) ×100 %diran 46



NKh=100%- (x+y)/46 × 100% Keterangan: NKh 100% x y 46



: : : :



Nilai Kehadiran KLS Persentase maksimal kehadiran Jumlah hari tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan Jumlah hari tidak masuk kerja berdasarkan konversi kumulatif lambat datang dan cepat pulang dibagi 7,5. : Angka ketetapan berdasarkan jumlah hari tidak masuk kerja yang menyebabkan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat



d. Penghitungan Nilai Akhir Nilai Akhir PKKLS atau disebut Nilai Kinerja Kepala Laboratorium Sekolah (NKKLS) dihitung dengan menggunakan formula: NKKLS=( 60 % Komponen 1+ 40 % Komponen 2 ) × NKh Keterangan: NKKKLS: Nilai Kinerja Kepala Laboratorium Kepala Sekolah Komponen 1: Nilai Capaian SKP Komponen 2: Nilai Perilaku Kerja NKh : Nilai Kehadiran



Keterangan: Instrumen dan pengolahan nilai hasil penilaian kinerja KLS menggunakan aplikasi PKKLS dengan moda online maupun offline, sehingga dalam



pengolahan nilai, Kepala Sekolah sebagai Penilai melakukan langkahlangkah sebagai beriku: a. Mengidentifikasi dan menyiapkan data capaian SKP, data perilaku kerja sebagai hasil pemantauan perilaku kerja, dan data kehadiran tenaga laboratorium, serta hasil evaluasi diri KLS b. Mengolah Nilai dengan langkah: 1) Buka laman PKKLS.tendikdikdasmen.net 2) Klik registrasi atau log in 3) Menetapkan skor untuk setiap butir penilaian berdasarkan bukti teridentifikasi dengan cara: a) Klik pada bottom pilihan pada aplikasi untuk setiap butir penilaian berdasarkan data dan bukti hasil pengamatan dan pemantauan; b) Menginput data yang dibutuhkan sesuai dengan butir penilaian 3. Pelaporan Hasil PKKLS dilaporkan oleh kepala sekolah dengan format Laporan NKKLS sebagaimana terlampir pada pedoman ini 4. Evaluasi, dan Tindak Lanjut a. Evaluasi Evaluasi PKKLS merupakan salah satu fungsi manajemen dari instansi Pembina/pengguna KLS. Komponen yang dievauasi meliputi perangkat, prosedur, hasil, dan dampak PKKLS. Evaluasi PKKLS bertujuan untuk mengetahui ketercapaian tujuan, kesesuaian pelaksanaan dengan perangkat dan prosedur yang telah ditetapkan, dan dampak dari PKKLS yang telah dilaksanakan. Evaluasi PKKLS bermanfaat bagi instansi pembina/pengguna sebagai bahan masukan untuk menentukan kebijakan, perbaikan implementasi tahun berikutnya, dan sebagai bagian dari proses penjaminan mutu pendidikan. Evaluasi implementasi PKKLS dilakukan melalui pemantauan oleh lembaga-lembaga terkait. Pemantauan dapat dilakukan secara terus menerus, berkala, dan/atau sewaktu-waktu pada saat sebelum, sedang berjalan, dan/atau setelah PKPLS berjalan. Pihak yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi PKPLS sebagai berikut: 1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan evaluasi terhadap implementasi PKPLS secara nasional, dengan sasaran yang dievaluasi adalah Dinas Pendidikan, Korwas, dan Pengawas Sekolah yang dinilai. 2) Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan evaluasi implementasi PKKLS tingkat provinsi dengan sasaran yang dievaluasi adalah pengawas sekolah pembina dengan bidang pengawasan



3)



Sekolah Khusus (SKh), bidang pengawasan mata pelajaran/rumpun mata pelajaran pada SMA dan SMK, kepala sekolah (penilai), Kepala Laboratorium SKh, SMA, dan SMK yang dinilai Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melaksanakan evaluasi implementasi PKKLS tingkat kabupaten/kota dengan sasaran yang dievaluasi adalah pengawas sekolah dengan bidang pengawasan Taman kanak-Kanak (TK), bidang pengawasan Sekolah dasar (SD), dan bidang pengawasan mata pelajaran/rumpun mata pelajaran pada SMP, Kepala SD dan SMP, dan KLS yang dinilai. Prosedur evaluasi dalam rangka menjamin akuntabilitas implementasi PKKLS dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut : 1) Menyusun Panduan Evaluasi PKKLS yang sekurangkurangnya memuat: (1) Pendahuluan yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran, dan manfaat evaluas; (2) Perangkat Evalusi; (3) Prosedur Evaluasi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pengeolahan/analisis data hasil evauasi, dan pelaporan; (4) Penutup. 2) Melaksanakan evaluasi PKKLS 3) Mengolah dan menganalisis Data Hasil Evaluasi PKKLS 4) Menyusun Laporan Hasil Evaluasi, yang sekurang-kurangnya memuat: (1) Pendahuluan yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran, dan manfaat evaluasi; (2) Prosedur/Mekanisme Evaluasi, (3) Hasil Evaluasi; (4) Analisis data hasil evaluasi; (4) (4) Penutup yang meliputi kesimpulan dan rekomendasi/ tindak lanjut.



b. Tindak Lanjut Berdasarkan pelaksanaan, hasil, dan evaluasi PKKLS, KLS memperoleh pengahargaan (reward), sanksi (punishment), dan pembinaan. 1) Penghargaan Penghargaan bagi KLS yang telah mencapai kinerja baik dapat berupa promosi dan pengahargaan Angka Kredit . 2) Hukuman Hukuman bagi KLS yang kinerjanya belum mencapai kategori Baik, secara tidak langsung dapat berupa: a) Hukuman Disiplin Pegawai Hukuman disiplin diberikan kepada KLS yang: (1) Tidak menaati ketentuan masuk dan jam kerja



Ketentuan masuk kerja dan jam kerja adalah ketentuan KLS datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Keterlambatan masuk kerja dan/pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7,5 (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. Merujuk pada amanah PP 53/2010, hukuman disiplin PNS (termasuk KLS) tertera pada Tabel 6.3 berikut. Tabel 6.3 Hukuman Disiplin bagi PNS (termasuk KLS) Tidak Masuk Kerja dan Tidak Menaati Ketentuan Jam Kerja Tanpa Alasan



1. 2. 3.



Jumlah Tidak Hadir (hari kerja) 5 6-10 11-15



4.



16-20



5.



21-25



6.



26-30



7.



31-35



8.



36-40



9.



41-45



10.



≥ 46



No



Hukuman Disiplin Teguran Lisan Teguran tertulis Pernyataan Tidak Puas secara tertulis Penundaan gaji Berkala satu tahun Penundaan Kenaiakan Pangkat satu tahuan Penurunan Pangkat Setingkat lebih rendah 1 (satu) tahun Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah 3 (tiga) tahun Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari Jabatan bagi PNS Pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat



(2) Tidak menaati Capaian SKP Minimal PNS (termasuk KLS) yang tidak menaati capaian SKP diberikan sanksi berupa hukuman disipliin sedang atau berat. Ketentuan tersebut tertera pada Tabel 6.4 berikut. Tabel 6.4 Sanksi bagi PNS (termasuk KLS) Tidak Memenuhi Capaian SKP Minimal



No. 1.



2.



Capaian SKP (%) 25% s.d. 50%



Kurang dari 25%



Sanksi Hukuman Disiplin Sedang



Hukuman Disiplin Berat



 Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun  Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun  Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun  Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.  Pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah.  Pembebasan dari jabatan.  Pembehentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS  Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS



3) Pembinaan Tindak lanjut yang tidak kalah penting dibanding penghargaan dan hukuman adalah pembinaan. Berdasarkan evaluasi hasil PKKLS, instansi pembina/pengguna berkewajiban melakukan pembinaan dengan tujuan meningkatkan kompetensi KLS yang akan berdampak pada peningkatan kinerja KLS. Pembinaan dapat berupa bimbingan teknis, FGD, memfasilitasi wadah pengembangan dan peningatan profesi pengawas sekolah, dan sebagainya.



C. Tugas Pihak Terkait dalam PKKLS



1.



Tugas KLS yang dinilai Tugas KLS dalam PKKLS sebagai berikut: a. Menginventarisasi dokumen bukti (satuan hasil) pelaksanaan tugas KLS b. Melakukan evaluasi diri c. Kooperatif dengan penilai



2. Tugas Kepala Sekolah Tugas kepala sekolah dalam PKKLS sebagai berikut: a. Memberikan pengenalan dan pendalaman tentang PKKLS kepada kepala laboratorium b. Melaksanakan PKKLS kepada kepala laboratorium c. Mengolah hasil penilaian KLS d. Menetapkan Nilai Kinerja KLS . e. Melaporkan Hasil PKKLS f. Melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil PKKLS dengan melaksanakan pembinaan, pembimbingan, dan pelatihan professional kepada kepala laboratorium. 3. Tugas Pengawas Sekolah Tugas Pengawas sekolah dalam PKKLS sebagai berikut: a. Memberikan pengenalan dan pendalaman tentang penilaian kinerja kepada kepala sekolah sebagai penilai dan KLS yang dinilai b. Memberikan pembinaan, pembimbingan, dan pelatihan professional kepada kepala sekolah dan KLS, serta tenaga laboratorium lainnya. 4. Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota dalam PKKLS sebagai berikut. a. Melaksanakan koordinasi dengan Kemdikbud terkait kebijakan PKKLS. b. Melaksanakan Sosialisasi Kebijakan PKKLS. c. Melaksanakan Bimbingan Teknis PKKLS. d. Melaksanakan Koordinasi dengan Kemdikbud terkait penguatan kompetensi pengawas sekolah, kepala sekolah, dan KLS dalam PKKLS 5. Tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam PKKLS sebagai berikut.



a. Menyusun bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan tentang PKKLS; b. Menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sekaitan PKKLS, c. Menyusun Perangkat PKKLS pendidikan dasar dan menengah dengan moda online danoffline dan. d. Melaksanakan Bimbingan Teknis kepada pemgawas sekolah, kepala sekolah, KLS, dan tenaga laboratorium lain tentang PKKLS e. Melaksanakan supervisi PKKLS Pendidikan Anak Usia Dini Jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dalam bentuk pendampingan, FGD, dan bentuk lainnya)



BAB VII PENUTUP



Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. Tenaga kependidikan selain pendidik mencakup pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan. Tenaga kependididikan yang berada di bawah naungan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan adalah : Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Tenaga Administrasi Sekolah (TAS), Tenaga Perpustakaan Sekolah dan Tenaga Laboratorium Sekolah memiliki kompetensi dan tugas pokok yang diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam mengukur dan menilai pelaksanaan beban kerja atau tugas pokok tenaga kependikan diperlukan penilaian kinerja tenaga kependidikan. Penilaian Kinerja Tenaga kependidikan adalah penilaian setiap butir kegiatan yang menjadi beban kerja atau tugas pokok tenaga kependidikan yang bertujuan untuk menjamin objektivitas, keterukuran, akuntabelitas, partisipatif dan transparansi. Untuk memudahkan dan menyamakan persepsi konsep dan prosedur penilaian tenaga kependidikan bagi semua pihak yang terkait, diperlukan Pedoman Penilaian Kinerja Tenaga Kependidikan. Ruang lingkup Pedoman Penilaian Kinerja Tenaga Kependidikan meliputi: pendahuluan, Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah, Penialaian Kinerja Kepala Sekolah, Penialaian Kinerja Tenaga Administrasi Sekolah, Penilaian Kinerja Tenaga Perpustakaan Sekolah, Penilaian Kinerja Tenaga Laboratorium Sekolah. Pedoman Kinerja Tenaga Kependidikan akan terlaksana secara efektif apabila didukung oleh komitmen yang tinggi dari semua pihak terkait. Masukan dari semua pihak kami nantikan untuk penyempurnaan Pedoman Penilaian Kinerja Tenaga Kependidikan.