Pedoman Penyusunan Kiap 2021-2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Disusun Oleh: Evy Noorhasanah, S. Kep, Ns, M. Imun Alit Suwandewi, Ns., M. Kep



PROGRAM STUDI PROFESI NERS FAKULTAS KEPERAWATAN DAN ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BANJARMASIN TAHUN AKADEMIK 2021/2022



PENGESAHAN



Nama Mata Kuliah



: Karya Ilmiah Akhir Program Profesi Ners (KIAP)



Nomor Kode



: 19PPN2310



SKS



: 2 SKS



Koordinator Mata Kuliah Nama



: Alit Suwandewi, Ns, M.Kep



NIDN



: 1102058802



Tim Penyusun Modul



:



1. Evy Noorhasanah, S.Kep.,Ns, M.Imun



(NIDN: 1102058301)



2. Alit Suwandewi, Ns, M.Kep



(NIDN: 111608891)



3. Roly Marwan Mathuridy



(NIDN: 1112028401)



Program Studi



: Profesi Ners



Banjarmasin, Juli 2021 Mengetahui, Ketua Program Profesi Ners



Koordinator KIAP



Evy Noorhasanah, S.Kep.,Ns, M.Imun NIK. 01 02051983 030 008 005



Alit Suwandewi, Ns, M.Kep NIK. 01 02051988 093 012 012



ii



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI ................................................................................................. VISI, MISI DAN TUJUAN .......................................................................... PROFIL LULUSAN ..................................................................................... BAB 1 PENDAHULUAN 1.1.Latar Belakang............................................................................... 1.2.Deskripsi Karya Ilmiah Akhir Profesi Ners (KIAP) ..................... 1.3.Dasar Penyelenggaraan ................................................................. 1.4.Tujuan …………………………………………. ......................... 1.5.Ruang Lingkup…………………………………………………... 1.6 Lahan Praktik ................................................................................



iii v vi 1 1 3 3 4 4



BAB 2 KETENTUAN PENYUSUNAN KIAP 2.1 Ketentuan Umum Pelaksanaan KIAP ........................................... 2.2 Ketentuan Tahap Penyelenggaraan KIAP..................................... 2.3 Ketentuan Pembimbing KIAP ...................................................... 2.4 Ketentuan Penguji KIAP ............................................................... 2.5 Ketentuan Monitoring KIAP ......................................................... 2.6 Ketentuan Pelaksanaan Ujian Kiap ............................................... 2.7 Ketentuan Penilaian ...................................................................... 2.8 Ketentuan Evaluasi .......................................................................



5 5 8 10 11 11 11 12



BAB 3 SISTEMATIKA PENYUSUNAN KIAP 3.1 Bagian – Bagian Naskah KIAP ..................................................... 3.1.1 Bagian Awal........................................................................ 3.1.2 Bagian Isi ............................................................................ 3.1.3 Bagian Akhir .......................................................................



13 13 17 48



BAB 4 TEKNIK PENULISAN NASKAH KIAP 4.1 Penulisan Penomoran .................................................................... 4.2 Format Pengetikan Naskah KIAP ................................................. 4.3 Pencetakan dan Penjilidan Naskah KIAP .....................................



49 50 55



BAB 5 PENULISAN KUTIPAN DAN DAFTAR RUJUKAN 5.1 Jenis Kutipan ................................................................................. 5.2 Penulisan Kutipan Dalam Naskah................................................. 5.3 Ketentuan Sumber Rujukan .......................................................... 5.4 Penulisan Sumber Rujukan ........................................................... 5.5 Format Penulisan Daftar Rujukan .................................................



57 58 61 61 63



iii



BAB 6 KODE ETIK PENULISAN KIAP 6.1 Plagiarisme .................................................................................... 6.2 Peraturan – Peraturan .................................................................... 6.3 Sanksi-Sanksi ................................................................................



70 77 78



BAB 7 MANUSKRIP 7.1 Ketentuan Umum ......................................................................... 7.2 Konten Dasar................................................................................. 7.3 template Format ............................................................................ 7.4 Fulltext Format .............................................................................. 7.5 Judul .............................................................................................. 7.6 author/Tim Author ........................................................................ 7.7 Nama Instansi/Lembaga ................................................................ 7.8 Corresponding Email .................................................................... 7.9 Abstrak .......................................................................................... 7.10 Kata Kunci .................................................................................. 7.11 Pendahuluan ............................................................................... 7.12 Metode ........................................................................................ 7.13 Hasil ............................................................................................ 7.14 Pembahasan................................................................................. 7.15 Kesimpulan ................................................................................. 7.16 Saran............................................................................................ 7.17 Daftar Pustaka ............................................................................. 7.18 Ketentuan Pengumpulan Manuskrip ...........................................



79 79 79 80 80 80 80 81 81 81 81 81 81 82 82 82 82 88



BAB 8 TEKNIK PRESENTASI SEMINAR 8.1 Persiapan ....................................................................................... 8.2 Strategi Persiapan.......................................................................... 8.3 Presentasi ......................................................................................



89 89 91



DAFTAR PUSTAKA .................................................................................... DAFTAR LAMPIRAN .................................................................................



92 93



iv



VISI MISI PROGRAM STUDI PENDIDIKAN NERS



VISI Menjadi Program Studi Profesi Ners yang Unggul dibidang keperawatan klinis dan



berkarakter



Islam yang



berkemajuan di Kalimantan tahun 2025 MISI 1.



2.



3.



4.



Menyelenggarakan pendidikan ners yang mempunyai unggulan dibidang keperawatan klinis dengan mengintegrasikan nilai-nilai Islam yang berkemajuan. Mengembangkan riset inovatif dalam pengetahuan dan teknologi keperawatan baik akademik maupun klinis untuk pelayanan keperawatan. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam mengimplementasikan ilmu keperawatan pada aspek promotif, preventif dan vokumvsionalve. Membangun kepercayaan dan mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Catur Dharma perguruan tinggi.



TUJUAN 1.



2.



3.



4.



Dihasilkannya lulusan Ners yang mempunyai keunggulan mampu mengelola Asuhan dalam bidang Keperawatan Klinis terutama Keperawatan Gawat Darurat, Keperawatan Dasar, dan Keperawatan Medikal Bedah yang Islami. Terlaksananya penelitian keperawatan dan kesehatan berkesinambungan dalam pengembangan Evidence Based Praktice Terlaksananya pengabdian masyarakat di bidang Keperawatan Klinis terutama Keperawatan Gawat Darurat, Keperawatan Dasar, dan Keperawatan Medikal Bedah yang Islami pada aspek promotif, preventif dan vokumvsionalve Terwujudnya jejaring kerjasama dengan berbagai pihak khususnya bidang keperawatan baik dalam negeri maupun luar negeri



v



PROFIL LULUSAN 1.



Profil Lulusan Ners Berdasarkan Asosiasi Profesi Profil lulusan merupakan peran yang diharapkan dapat dilakukan oleh lulusan program studi di masyarakat atau dunia kerja. Adapun profil lulusan program studi profesi Ners berdasarkan hasil keputusan Asosiasi Intitusi Pendidikan Ners (AIPNI) dan PPNI: a. Care Provider (Pemberi asuhan keperawatan) b. Communicator (Interaksi dan transaksi dengan klien, keluarga, dan tim kesehatan) c. Educator dan health promoter (Pendidikan dan promosi kesehatan bagi klien, keluarga dan masyarakat) d. Manager dan leader (Manajemen praktik/ruangan pada tatanan rumah sakit maupun masyarakat) e. Researcher (Peneliti )



2. Profil Lulusan Prodi S1 Keperawatan UM Banjarmasin Profil lulusan program studi profesi Ners UM. Banjarmasin adalah sebagai : Profil Lulusan Care Provider Communicator Educator Manager dan Leader Researcher



Deskripsi Profil Pemberi asuhan keperawatan yang holistic, komprehensif, dan unggul dibidang kegawatdaruratan trauma Penghubung proses interaksi dan transaksi antara klien, keluarga, dan tim kesehatan Pendidik dan promotor kesehatan bagi klien, keluarga, dan masyarakat pada berbagai tingkat usia. Leader yang berwibawa dalam tatanan praktik rumah sakit ataupun masyarakat Peneliti pemula yang dapat melakukan riset sederhana sesuai metodelogi dan prinsipetika penelitian.



vi



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Perkembangan ilmu pengetahuan diperoleh melalui penerapan metode ilmiah yaitu kerangka berpikir logis yang dijabarkan menjadi kerangka yang relevan dengan hakikat masalah yang akan diselesaikan. Karya ilmiah akhir adalah hasil pemikiran yang disusun dan ditulis berdasarkan metode ilmiah dan kaidah-kaidah penulisan ilmiah berdasarkan hasil percobaan, studi literature ataupun dari hasil observasi di lapangan. Bentuk karya ilmiah ini berupa hasil penelitian mandiri mahasiwa di bawah bimbingan dosen pembimbin yang dapat berupa penelitian primer ataupun sekunder.



Penelitian diharapkan merupakan sebuah kebaruan ataupun penelitianpenelitian yang



mendukung penelitian sebelumnya yang berguna bagi



pengembangan ilmu pengetahuan baik untuk pendidikan klinik, ataupun untuk pengembangan dibidang penelitian pada khususnya dan untuk peningkatan kesehatan pada umumnya. Penulisan Karya ilmiah akhir juga dilakukan baik pada jenjang akademik diploma, starata S1 ataupun pada Program Profesi Ners.



1.2



Deskripsi Karya Ilmiah Akhir Profesi Ners (KIAP) Karya Ilmiah Akhir Profesi Ners (KIAP) adalah salah satu mata kuliah pada Program Studi Profesi Ners dengan kode Mata Kuliah 19PPN2310 yang merupakan salah satu persyaratan untuk menyelesaikan pendidikan pada tahap Program Profesi Ners. KIAP memiliki jumlah SKS sebesar 2 SKS (2 x 160 menit) dan setara dengan mata kuliah lainnya di tahap Profesi Ners dengan proses, metode pembelajaran, dan penilaian yang berbeda.



1



2



Karya Ilmiah Akhir Profesi Ners (KIAP) adalah karya ilmiah yang disusun berdasarkan kaidah keilmuan dan ditulis berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah yang menghasilkan karya desain dibidang keahliannya dengan melakukan studi kasus secara teratur, melalui refleksi, telaah kritis, serta evaluasi tentang praktik keperawatan yang dilakukannya serta menerapkan kode etik profesi yang dapat diakases oleh masyarakat akademik. Penyusunan KIAP dilaksanakan melalui: 1.2.1



Studi Lapangan (Field Research) Studi lapangan (Field Research) yaitu studi langsung untuk memperoleh data primer di lapangan, baik secara langsung pada klien maupun pada keluarga klien melalui teknik wawancara maupun observasi secara langsung ataupun bentuk pengukuran lainnya.



1.2.2



Studi Kepustakaan (Library Research) Studi kepustakaan (Library research) yaitu penelusuran rujukan ilmiah untuk memperoleh data sekunder dan teori-teori yang relevan dengan permasalahan yang didapatkan yakni melalui jurnal, buku, majalah ilmiah maupun bentuk publikasi ilmiah lainnya.



Mata kuliah ini dimulai dengan penyusunan penempatan KIAP dalam pemetaan peminataan mahasiswa meliputi ruang lingkup Keperawatan Medikal Bedah, Keperawatan Maternitas, Keperawatan Anak, Keperawatan Jiwa, Keperawatan Gerontik, Keperawatan Keluarga. Kegiatan berikutnya adalah penyusunan laporan KIAP sesuai dengan kasus yang dipilih. Karya Ilmiah Akhir Program Profesi Ners (KIAP) disusun dengan berfokus pada pendekatan ilmiah sebagai strategi pemecahan masalah, identifikasi fenomena kebutuhan atau masalah keperawatan, penerapan intervensi sesuai praktik berbasis bukti. Pelaksanaan Mata Kuliah Karya Ilmiah Akhir Profesi Ners (KIAP) disusun dengan mengacu kepada deskripsi Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)



3



Kerangka Kualifikasi Ners Indonesia (KKNI) yang meliputi: KKNI NERS Keterampilan Umum



Keterampilan Khusus



Rumusan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah Menyusun laporan atau kertas kerja atau karya desain dibidang keahliannya berdasarkan kaidah rancangan dan prosedur baku, serta kode etik profesinya yang dapat diakses oleh masyarakat akademik. Mampu melakukan studi kasus secara teratur dengan cara refleksi, telaah kritis, dan evaluasi serta peer review tentang praktik keperawatan yang dilaksanakannya.



1.3 Dasar Penyelenggaraan Pelaksanaan KIAP mengacu pada peraturan-peraturan berikut: 1.3.1



Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.



1.3.2



Undang-Undang nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.



1.3.3



Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi.



1.3.4



Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).



1.3.5



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 73 tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dalam Pendidikan Tinggi.



1.3.6



Kurikulum inti Pendidikan Ners Indonesia tahun 2014



1.4 Tujuan Tujuan pelaksanaan KIAP adalah untuk melatih dan mengasah kemampuan berpikir kritis, kreatif dan analisis mahasiswa ners dalam melakukan asuhan



4



keperawatan.



Secara khusus studi kasus dapat meningkatkan kemampuan



mahasiswa ners dalam: 1.4.1



Mendeskripsikan permasalahan berdasarkan ilmu yang dipelajari



1.4.2



Mengidentifikasi permasalahan yang sedang terjadi pada pasien kelolaan.



1.4.3



Melakukan pencarian dan telaah literatur yang relevan dan valid.



1.4.4



Menetapkan tujuan untuk perbaikan asuhan keperawatan klien yang sesuai etik dan peka budaya.



1.4.5



Menetapkan intervensi yang feasible.



1.4.6



Menganalisis permasalahan dan hasil asuhan berdasarkan ilmu yang dipelajari serta pengalaman praktisnya.



1.5 Ruang Lingkup Ruang lingkup peminatan pada Karya Ilmiah Akhir Profesi Ners meliputi Keperawatan Dasar dan Keperawatan Medikal Bedah, Keperawatan Maternitas, Keperawatan Anak, Keeperawatan Jiwa, Keperawatan Gerontik, Keperawatan Gawat Darurat dan Kritikal, dan Keperawatan Keluarga.



1.6 Lahan Praktik Karya Ilmiah Akhir Profesi Ners dilaksanakan pada beberapa lahan praktik di area Keperawatan Dasar dan Keperawatan Medikal Bedah, Keperawatan Maternitas, Keperawatan Anak, Keeperawatan Jiwa, Keperawatan Gerontik, Keperawatan Gawat Darurat dan Kritikal, dan Keperawatan Keluarga antara lain: 1.6.1



RSUD. Ulin Banjarmasin



1.6.2



RSUD. Ansari Saleh Banjarmasin



1.6.3



RS Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin



1.6.4



RS. Idaman Banjarbaru



1.6.5



Wilayah kerja Puskesmas kota Banjarmasin



1.6.6



Wilayah kerja Puskesmas Kabupaten Banjar



BAB 2 KETENTUAN PENYELENGGARAAN KIAP



2.1



Ketentuan Umum Pelaksanaan KIAP 2.1.1 Syarat Akademik Mahasiswa ners dapat melakukan pengambilan kasus KIAP dengan minimal telah menyelesaikan minimal pada stase Keperawatan Dasar Profesi (KDP) dan telah lulus mata kuliah KDP. 2.1.2 Syarat Administratif Mahasiswa ners telah menyelesaikan pembayaran administratif semester I untuk dapat melakukan pengambilan kasus KIAP dan pembayaran semester II untuk ujian KIAP.



2.2



Ketentuan Tahapan Penyelenggaraan KIAP Proses penyusunan KIAP dilaksanakan dengan beberapa tahapan yaitu: 2.2.1 Tahap Persiapan 2.2.1.1 Kaprodi menyusun penempatan KIAP dalam kalender akademik mata kuliah praktik profesi ners. 2.2.1.2 Mahasiswa memilih peminatan untuk topik KIAP 2.2.1.3 Kaprodi melalui koordinator KIAP menetapkan peminatan mahasiswa dan pembimbing berdasarkan keilmuan dalam pengambilan topik KIAP. 2.2.1.4 Prodi menentukan kebutuhan lahan praktik untuk kasus KIAP. 2.2.1.5 Prodi melakukan orientasi dan sosialisasi rancangan pembelajaran KIAP kepada mahasiswa dan dosen pembimbing dan lahan praktik. 2.2.1.6 Prodi memfasilitasi media yang mendukung untuk pembimbingan dan pembelajaran KIAP. 2.2.1.7 Mahasiswa



wajib



melapor



kepada



mendapatkan nama pembimbing KIAP.



5



pembimbing



setelah



6



2.2.1.8 Mahasiswa wajib melakukan bimbingan minimal sebanyak dua kali pada periode persiapan. 2.2.1.9 Pembimbing melakukan bimbingan awal kepada mahasiswa bimbingannnya meliputi penjelasan tentang: a. Gambaran kasus terbanyak di area peminatan. b. Penggalian masalah dan penyusunan kerangka berpikir (web of caution). c. Penetapan tujuan yang sesuai harapan pasien, etik dan peka budaya. d. Teknik telaah literatur/pencarian Evidence Based Practice dengan PICO dan gambaran intervensi keperawatan yang bisa diterapkan. Referensi yang digunakan merupakan referensi terbaru kurang dari lima tahun. e. Rencana intervensi yang feasible. f. Rencana rancangan Standar Prosedur Operasional (SPO) intervensi yang akan diterapkan. Mahasiswa boleh menyiapkan beberapa SPO yang kemungkinan bisa diterapkan kepada pasien. 2.2.1.10 Mahasiswa ners melaporkan rencana topik atau judul KIAP yang telah disepakati oleh mahasiswa ners dan kedua pembimbing. 2.2.2 Tahap Praktik 2.2.2.1 Mahasiswa wajib melakukan proses bimbingan minimal tiga kali pada tahap praktik. 2.2.2.2 Mahasiswa ditempatkan di lahan praktik sesuai peminatan dalam periode praktik yang telah ditentukan oleh prodi. Pengambilan kasus di luar periode praktik tidak diperkenankan kecuali ada kondisi khusus.



7



2.2.2.3 Mahasiswa



ners



menentukan



kasus



keloaan



dan



wajib



mengkonsultasikan untuk pasien kelolaan yang dipilih kepada preseptor klinik dan pembimbing KIAP. 2.2.2.4 Mahasiswa melakukan asuhan keperawatan pada satu pasien (kasus tunggal) dan memberikan intervensi unggulan berbasis bukti sesuai dengan SPO yang sudah disepakati oleh preseptor klinik dan pembimbing KIAP.



Lama hari rawat tergantung pada standar



asuhan yang diterapkan di RS dan sesuai dengan kasus kelolaan yang diambil. 2.2.2.5 Mahasiswa



wajib



melakukan



asuhan



keperawatan



secara



komprehensif (pengkajian-evaluasi) dan menerapkan intervensi unggulan pada salah satu masalah keperawatan yang diangkat. Masalah keperawatan yang diangkat sesuai dengan masalah keperawatan yang ada pada kasus keloaan (tidak hanya masalah keperawatan yang diberikan intervensi unggulan). 2.2.2.6 Proses asuhan keperawatan dilakukan dengan melakukan proses pengkajian dan pada tahap analisis data mahasiswa wajib melakukan



responsi



dan



mendemontrasikan



intervensi



unggulan dengan pembimbing I dan pembimbing II sebelum melaksanakan intervensi kepada pasien. 2.2.2.7 Intervensi unggulan yang telah disepakati oleh mahasiswa dan pembimbing KIAP wajib disusun dalam bentuk SPO. SPO yang telah belaku di RS dapat langsung diimplementasikan, dan SPO yang belum dilaksanakan di RS wajib disertakan surat pengantar penggunaan SPO dari prodi yang diserahkan kepada Preseptor klinik. 2.2.2.8 Mahasiswa wajib mendokumentasikan jadual kegiatan praktik dalam jurnal KIAP dan ditanda tangani oleh preseptor klinik dan pembimbing I KIAP.



8



2.2.2.9 Mahasiswa wajib melakukan observasi dan mencatat seluruh hasil pengamatan di dalam asuhan keperawatan KIAP.



2.2.3 Tahap Penulisan Karya Ilmiah Akhir 2.2.3.1 Mahasiswa wajib melakukan proses bimbingan pada tahap penulisan minimal tiga kali. 2.2.3.2 Menyusun laporan KIAP sesuai panduan teknik penulisan KIAP. 2.2.3.3 Penyusunan dilakukan secara mandiri. 2.2.3.4 Membuat presentasi hasil penulisan KIAP sesuai dengan ketentuan penulisan presentasi KIAP. 2.2.3.5 Mahasiswa wajib membuat manuskrip sesuai dengan ketentuan penulisan manuskrip.



2.2.4



Tahap Ujian Sidang 2.2.4.1 Mahasiswa wajib melakukan proses bimbingan minimal delapan kali pada keseluruhan tahapan KIAP sebelum mengikuti ujian sidang dan terdokumentasikan dalam jurnal bimbingan KIAP. 2.2.4.2 Mahasiswa wajib melengkapi keseluruhan tanda tangan yang ada pada lembar persetujuan pembimbing dua hari sebelum jadual pelaksanaan ujian KIAP dilaksanakan. 2.2.4.3 Mahasiswa menyiapkan presentasi KIAP. 2.2.4.4 Mahasiswa wajib melakukan pendaftaran ujian KIAP satu hari sebelum ujian KIAP. 2.2.4.5 Ujian sidang KIAP dilaksnakan secara terbuka. 2.2.4.6 Proses ujian sidang dilakukan dengan 3 orang penguji.



2.3



Ketentuan Pembimbing KIAP Pembimbing KIAP disusun oleh koordinator KIAP dengan persetujuan Kaprodi dan 2.3.1



Syarat pembimbing yaitu



9



2.3.1.1 Pembimbing merupakan preseptor klinik atau preseptor akademik. 2.3.1.2 Memiliki sertifikat preseptor dan untuk preseptor akademik dilengkapi dengan sertifikat dosen minimal asisten ahli. 2.3.1.3 Pembimbing sesuai dengan bidang keilmuan/departeman atau keilmuan minor. 2.3.1.4 Rasio pembimbing utama dan mahasiswa bimbingan KIAP maksimal 1:4. 2.3.2



Hak dan Kewajiaban Pembimbing 2.3.2.1 Pembimbing wajib menyediakan waktu bimbingan sesuai dengan standar minimal jumlah bimbingan yaitu delapan kali pertemuan.. 2.3.2.2 Ranah pembimbing I adalah terkait penetapan tema dan intervensi unggulan KIAP,



proses asuhan keperawatan dan keseluruhan



laporan KIAP. 2.3.2.3 Ranah pembimbing terkait dengan proses asuhan keperawatan dan keseluruhan laporan KIAP. 2.3.2.4 Pembimbing I dan II wajib saling berkomunikasi dan bersama-sama memberikan saran dan memantau kemajuan laporan KIAP yang dibimbingnya. 2.3.2.5 Pembimbing I dan II wajib memberikan saran dan masukan pada setiap



tahapan



dalam



penyusunan



KIAP



dan



wajib



mendokumentasikan seluruh proses bimbingan dalam buku jurnal KIAP. 2.3.2.6 Pembimbing



I



dan



II



wajib



mempersiapkan



mahasiswa



bimbingannya untuk dapat melaksanakan ujian sidang KIAP sesuai jadual yang telah ditetapkan oleh prodi. 2.3.2.7 Pembimbing I dan II wajib menyampaikan kemajuan dan kendala mahasiswa dalam menyusun KIAP pada buku jurnal KIAP yang kemudian akan disampaikan kepada koordinator KIAP untuk solusi selanjutnya. Pembimbing berhak memberikan tanda tangan



10



persetujuan bimbingan apabila mahasiswa telah menyelesaikan seluruh proses bimbingan sebelum melaksanakan ujian KIAP. 2.3.2.8 Mendapatkan SK pembimbing dan mendapatkan pengakuan Beben Kerja Dosen (BKD) sesuai dengan ketentuan BKD yang berlaku. 2.3.2.9 Pembimbing I berhak untuk menjadi Penguji I sidang KIAP dan pembimbing II KIAP akan menjadi penguji II sidang KIAP.



2.4



Ketentuan Penguji KIAP 2.4.1



Syarat Penguji 2.4.1.1 Penguji merupakan preseptor klinik atau preseptor akademik 2.4.1.2 Memiliki sertifikat preseptor dan untuk preseptor akademik dilengkapi dengan sertifikat dosen minimal asisten ahli. 2.4.1.3 Penguji sesuai dengan bidang keilmuan/departeman atau keilmuan minor. 2.4.1.4 Penguji I dan II merupakan pembimbing I dan II KIAP.



2.4.2



Hak dan Kewajiban Penguji KIAP 2.4.1.1 Penguji wajib menyediakan waktu untuk ujian sidang KIAP sesuai jadual yang telah ditentukan prodi. Apabila penguji berhalangan hadir akan digantikan dengan penguji yang lain. 2.4.1.2 Memberikan pertanyaan, kritik, saran atau masukan yang membangun kepada mahasiswa. 2.4.1.3 Seluruh penguji (terutama penguji I dan II) wajib memantau dan memastikan hasil revisi mahasiswa telah sesuai dengan saran dan masukan perbaikan yang diberikan saat uji sidang KIAP. Validasi perbaikan wajib diisi dibuku KIAP. 2.4.1.4 Penguji berhak memberikan tanda tangan pengesahan KIAP apabila mahasiswa telah menyelesaikan seluruh proses revisi KIAP.



11



2.5



Ketentuan Monitoring KIAP 2.5.1



Koordinator KIAP bersama tim panitia KIAP membuat laporan berkala tentang kemajuan pelaksanaan pembelajaran KIAP mahasiswa dan melaporkan kepada Kaprodi.



2.5.2



Kaprodi



melakukan



proses



pemantauan/breafing



berkala



kepada



koordinator KIAP, koordinator stase dan panitia penyelenggaraan KIAP terkait kemajuan pelaksanaan pembelajaran KIAP mahasiswa. 2.5.3



Kaprodi membuat rancana tindak lanjut hasil monitoring KIAP mahasiswa dan merencanakan solusi masalah-masalah KIAP.



2.6



Ketentuan Pelaksanaan Ujian KIAP 2.5.1



Ujian sidang KIAP dilaksanakan sesuai jadual yang telah ditentukan oleh prodi dengan ketentuan:



2.5.2



Proses pendaftaran dan verifikasi berkas ujian dilakukan minimal satu hari sebelum pelaksanaan ujian.



2.5.3



Setelah mendaftar mahasiswa wajib melapor kepada fasilitator yang telah ditentukan panitia KIAP.



2.5.4



Mahasiswa wajib meyerahkan berkas ujian sidang KIAP kepada masingmasing penguji minimal satu hari sebelum ujian.



2.5.5



Mahasiswa wajib menyiapkan fasilitas kegiatan sebelum ujian dimulai dan memastikan kehadiran penguji satu hari sebelum ujian dilaksanakan.



2.5.6



Proses ujian sidang KIAP wajib dilaksanakan minimal dengan dua orang penguji dengan ketentuan dihadiri oleh Penguji I dan III atau Penguji II dan III.



2.7



Ketentuan Penilaian 2.7.1



Penilaian menggunakan penilaian Student Oral Case Analysis (SOCA). Lembar penilaian terlampir.



2.7.2



Proses penilaian dilakukan pada fase bimbingan dan pada saat uji sidang.



2.7.3



Batas lulus ujian sidang KIAP adalah 3,00



12



2.7.4



Skala Penilaian Pendidikan Program Profesi GRADE



Bobot



Nilai



Keterangan



A AB+ B C



4,00 3,70 3,40 3,00 2,70



80-100 75 – 79 70- 74 65-69