Pedoman Penyusunan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayahNya, kami dapat menyelesaikan Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi UPT Puskesmas Kemlagi. Buku ini kami susun sebagai salah satu upaya untuk memberikan acuan dan kemudahan dalam pelaksanaan persiapan akreditasi baik oleh pendamping maupun pelaksana akreditasi Puskesmas. Akreditasi



mempersyaratkan adanya pembukaan pelaksanaan seluruh



kegiatan pelayanan melalui dokumentasi dan penelusuran, karena pada prinsip akreditasi, seluruh kegiatan harus tertulis dan apa yang tertulis harus dikerjakan dengan sesuai. Dengan tersusunnya Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi UPT Puskesmas Kemlagi, diharapkan dapat bermanfaat khususnya bagi Tim Akreditasi Puskesmas sebagai acuan dalam menyusun dokumen akreditasi. Kamimengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi UPT Puskesmas Kemlagi. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi UPT Puskesmas Kemlagi ini masih banyak memerlukan masukan dari berbagai pihak. Oleh karena itu berbagai saran yang membangun diperlukan demi perbaikan. Semoga dengan digunakannya buku ini dapat mempermudah pembaca dalam menyiapkan dokumen Akreditasi Puskesmas.



Mojokerto, Desember 2016 KEPALA UPT PUSKESMAS KEMLAGI KABUPATEN MOJOKERTO



dr. Wiwik Kusnul Latifah Pembina NIP. 197111042002122003



1



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Salah



satu



unsur



penting



dan



sangat



vital



yang



menentukan



keberhasilan akreditasi Puskesmas adalah bagaimana mengatur sistem pedokumentasian dokumen. Pengaturan sistem dokumentasi dalam satu dalam proses implementasi akreditasi Puskemas dianggap penting karena dokumen merupakan acuan kerja, bukti pelaksanaan dan penerapan kebijakan, program dan kegiatan, serta bagian dari salah satu persyaratan Akreditasi Puskesmas. Dengan adanya sistem dokumentasi yang baik dalam suatu institusi/organisasi diharapkan fungsi-fungsi setiap personil maupun bagian-bagian dari organisasi dapat berjalan sesuai dengan perencanaan bersama dalam upaya mewujudkan kinerja yang optimal. Dokumen yang dimaksud dalam Akreditasi Puskesmas secara garis besar dibagi atas dua bagian yaitu dokumen internal dan eksternal. Dokumen tersebut digunakan untuk membangun dan membakukan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen pelayanan. Regulasi internal tersebut berupa Kebijakan, Pedoman, Standar operasional prosedur (SOP) dan dokumen lain disusun berdasarkan peraturan perundangan dan pedoman-pedoman (regulasi) eksternal yang berlaku. Agar para pemangku kepentingan Akreditasi FKTP memiliki acuan dan memudahkan



dalam



melakukan



dokumentasi



perlu



disusun



Pedoman



Penyusunan Dokumen Akreditasi UPT Puskesmas Kemlagi.



B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Pedoman ini dimaksudkan agar semua pemangku kepentingan memiliki acuan dalam melakukan standarisasi tata naskah seluruh dokumen terkait akreditasi puskesmas. 2. Tujuan a. Tersedianya pedoman bagi Kepala, penanggung jawab dan pelaksana upaya kesehatan di Puskesmas dalam menyusun dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam standar akreditasi. b. Tersedianya Pedoman bagi pendamping akreditasi di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pendamping pada puskesmas. c. Tersedianya pedoman bagi Surveior dalam melakukan penilaian akreditasi puskesmas. d. Tersedianya pedoman penyusunan dokumen untuknpelatihan akreditasi puskesmas. 2



C. SASARAN Kepala UPT Puskesmas Kemlagi, penanggungjawab, pelaksana. Tim Mutu dan Tim Akreditasi UPT Puskesmas Kemlagi. D. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tetang Pelayanan Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan; 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 7. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2015 btentang Komisi Akreditasi FKTP; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi



3



BAB II DOKUMENTASI AKREDITASI PUSKESMAS A. Jenis Dokumen Berdasarkan Sumber 1. Dokumen Internal Sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan upaya kesehatan perorangan, dan sistem penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat (untuk Puskesmas) perlu dibakukan berdasarkan regulasi internal yang ditetapkan oleh Kepala UPT Puskesmas Kemlagi. Regulasi internal tersebut disusun dan ditetapkan dalam bentuk dokumen yang harus disediakan oleh UPT Puskesmas Kemlagi untuk memenuhi standar akreditasi. 2. Dokumen Eksternal Regulasi eksternal yang berupa peraturan perundangan dan pedomanpedoman yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan organisasi profesi, yang merupakan acuan bagi UPT Puskesmas Kemlagi dalam menyelenggarakan administrasi manajemen dan upaya kesehatan perorangan serta khusus bagi Puskesmas untuk penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat. Dokumen-dokumen eksternal sebaiknya ada di UPT Puskesmas Kemlagi tersebut, sebagai dokumen yang dikendalikan, meskipun dokumen eksternal tersebut tidak merupakan persyaratan dalam penilaian akreditasi.



B. JENIS DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS 1. Dokumen Induk Dokumen asli dan telah disahkan oleh Kepala UPT Puskesmas Kemlagi. 2. Dokumen terkendali Dokumen yang didistribusikan kepada sekretariat/tiap unit/ pelaksana, terdaftar dalam Daftar Distribusi Dokumen Terkendali, dan menjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan dan dapat ditarik bila ada perubahan (revisi). Dokumen ini harus ada tanda/stempel “TERKENDALI”. 3. Dokumen tidak terkendali Dokumen



yang didistribusikan



untuk kebutuhan



eksternal atau atas



permintaan pihak di luar UPT Puskesmas Kemlagi digunakan untuk keperluan insidentill, tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan pekerjaan dan memiliki tanda/stempel “TIDAK TERKENDALI”. Yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah Penanggung jawab Manajemen Mutu dan tercatat pada Daftar Distribusi Dokumen Tidak Terkendali. 4. Dokumen Kedaluwarsa Dokumen yang dinyatakan sudah tidak berlaku oleh karena telah mengalami perubahan/revisi



sehingga



tidak 4



dapat



lagi



menjadi



acuan



dalam



melaksanakan



pekerjaan.



Dokumen



ini



harus



ada



tanda/stempel



“KEDALUWARSA”. Dokumen induk diidentifi kasi dan dokumen sisanya dimusnahkan. C. Jenis Dokumen yang Perlu Disediakan Dokumen-dokumen yang perlu disediakan di Puskesmas adalah sebagai berikut: 1.



Penyelenggaraan manajemen Puskesmas: a. Kebijakan Kepala Puskesmas b. Rencana Lima Tahunan Puskesmas, c. Pedoman/manual mutu, d. Pedoman/panduan teknis yang terkait denganmanajemen, e. Standar operasional prosedur (SOP), f. Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP): 1) Rencana Usulan Kegiatan (RUK), dan 2) Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) g. Kerangka Acuan Kegiatan.



2. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM): a. Kebijakan Kepala Puskesmas, b. Pedoman untuk masing-masing UKM (esensialmaupun pengembangan), c. Standar operasional prosedur (SOP), d. Rencana Tahunan untuk masing-masing UKM, e. Kerangka Acuan Kegiatan pada 􀆟 ap-􀆟 ap UKM. 3. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) a. Kebijakan tentang Pelayanan Klinis, b. Pedoman Pelayanan Klinis, c. Standar operasional prosedur (SOP) klinis, d. Kerangka Acuan terkait dengan Program/Kegiatan Pelayanan Klinis dan Peningkatan Mutu danKeselamatan Pasien.



5



BAB III PENYUSUNAN DOKUMEN AKREDITASI A. KEBIJAKAN Kebijakan adalah Peraturan/ Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala UPT Puskesmas Kemlagi yang merupakan garis besar yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab maupun pelaksana. Berdasarkan kebijakan tersebut, disusun pedoman/ panduan dan standar operasional prosedur (SOP) yang memberikan kejelasan langkah-langkah dalam pelaksanaan kegiatan di Puskesmas. Penyusunan Peraturan/Surat Keputusan tersebut harus didasarkan pada peraturan perundangan, baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Menteri dan pedomanpedoman teknis yang berlaku seper􀆟 yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Peraturan/ Surat Keputusan Kepala FKTP dapat dituangkandalam pasalpasal dalam keputusan tersebut, atau merupakanlampiran dari peraturan/ keputusan. Format Peraturan/ Surat Keputusan disesuaikan dengan Peraturan Daerah yang berlaku atau dapat disusun sebagai berikut: 1. Tata Naskah a. Kop / heading b. Pengetikan 1. Logo Puskesmas dan Logo Kabupaten besarnya 2,5 cm, 2. Tulisan menggunakan huruf Arial 3. Ukuran huruf (font) : a. Ukuran Font 12 untuk tulisan “PEMERINTA KABUPATEN MOJOKERTO” dan 14 untuk “DINAS KESEHATAN”, b. Ukuran Font 18 untuk “UPT PUSKESMAS KEMLAGI” dan huruf dipertebal (Bold) c. Ukuran Font 12 untuk tulisan alamat dan email. 4. Paragraf (Line Spacing) 1,5 5. Ukuran Kertas (Page Layout) Costume Size : Width : 21 cm ; Height : 33, 6. Margin Kiri : 3 cm ; Kanan : 2 cm ; Atas : 2,2 cm ; Bawah : 2 cm 2. Pembukaan ditulis dengan huruf kapital : a. Kebijakan : peraturan / Keputusan Kepala (sebutkan UPT Puskesmas Kemlagi) b. Nomor : ditulis sesuai sistem penomoran di UPT Puskesmas Kemlagi 6



c. Judul : ditulis judul Peraturan/Keputusan tentang, 3. Konsideran, meliputi : a. Menimbang : 1) Membuat uraian singkat tentang pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan keputusan, 2) Huruf awal kata “menimbang’ ditulis dengan huruf kapital diakhiri dengan tanda baca titik dua (:), dan diletakkan dibagian kiri, 3) Konsideran menimbang diawali dengan penomoran menggunakan huruf kecil dan mulai dengan kata “bahwa” dengan “b” kecil, dan diakhiri dengan tanda baca (;) b. Mengingat : 1) Membuat dasar kewenangan dan peraturan perundangan yang memerintahkan pembuat Peraturan/Surat Keputusan tersebut, 2) Peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum adalah peraturan yang tingkatannya sederajat atau lebih tinggi, 3) Kata “mengingat” diletakkan di bagian kiri sejajar kata menimbang 4) Konsideran yang berupa peraturan perundangan diurutkan sesuai dengan hararki tata perundangan dengan tahun yang lebih awal disebut lebih dulu, diawali dengan nomor 1, 2 dst, dan diakhiri dengan tanda baca (;) 4. Diktum a. Diktum “MEMUTUSKAN” ditulis simetris di tengah, seluruhnya dengan huruf kapital, b. Diktum Menetapkan dicantumkan setelah kata memutuskan sejajar dengan kata menimbang dan mengingat, huruf awal kata menetapkan ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik (.) c. Nama keputusan sesuai dengan judul keputusan (kepala), seluruhnya ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik (.) 5. Batang Tubuh. a. Batang tubuh membuat semua substansi Peraturan/Surat Keputusan yang dirumuskan dalam diktum-diktum, misalnya : KESATU : KEDUA : dst b. Dicantumkan saat berlakunya Peraturan/Surat Keputusan, perubahan, pembatalan, pencabutan ketentuan dan peraturan lainnya. c. Materi



kebijakan



dapat



dibuat



sebagai



lampiran



Peraturan/Surat



Keputusan, dan pada halaman terakhir ditandatangani oleh pejabat yang menetapkan Peraturan/Surat Keputusan.



7



6. Kaki : Kaki Peraturan/Surat Keputusan merupakan bagian akhir substansi yang membuat



penandatangan



penerapa



Peraturan/Surat



Keputusan,



pengundangan peraturan/keputusan yang terdiri dari : a. Tempat dan tanggal penetapan b. Nama jabatan diakhirin dengan tanda koma (,) c. Tanda tangan pejabat, dan d. Nama lengkap pejabat yang menanda tangani. 7. Penandatanganan Peraturan/Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Kemlagi ditandatangani oleh Kepala UPT Puskesmas Kemlagi, dituliskan nama tanpa gelar, tanpa NIP 8. Lampiran Peraturan / Surat Keputusan : a. Halaman pertama harus dicantumkan nomor dan Judul Peraturan/Surat Keputusan, b. Halaman terakhir harus ditandatangani oleh Kepala UPT Puskesmas Kemlagi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk dokumenn Peraturan/Surat Keputusan yaitu : 1. Kebijakan yang telah ditetapkan Kepala UPT Puskesmas Kemlagi tetap berlaku meskipun telah terjadi pergantian Kepala UPT Puskesmas Kemlagi hingga adanya kebutuhan revisi atau pembatalan. 2. Untuk kebijakan berupa Peraturan, pada Batang Tubuh tidak ditulis sebagai diktum tetapi dalam bentuk Bab-bab dan Pasal-pasal. B. MANUAL MUTU Manual mutu adalah dokumen yang memberi informasi yang konsisten ke dalam maupun ke luar tentang sistem manajemen mutu. Manual mutu disusun, ditetapkan, dan dipelihara oleh organisasi. Manual mutu tersebut meliputi : Kata Pengantar I. Pendahuluan A. Latar belakang 1. Profi l Organisasi 2. Kebijakan Mutu 3. Proses Pelayanan (Proses Bisnis) B. Ruang Lingkup C. Tujuan D. Landasan hukum dan acuan E. Istilah dan definisi II.



Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Penyelenggaraan Pelayanan: 8



A. Persyaratan umum B. Pengendalian dokumen C. Pengendalian rekaman III.



Tanggung Jawab Manajemen: A. Komitmen manajemen B. Fokus pada sasaran/pasien C. Kebijakan mut D. Perencanaan Sistem Manajemen Mutu dan Pencapaian Sasaran Kinerja/Mutu E. Tanggung jawab, wewenang dan komunikasi F. Wakil Manajemen Mutu/Penanggung JawabManajemen MutuKomunikasi internal



IV.



Tinjauan Manajemen: A. Umum B. Masukan Tinjauan Manajemen C. Luaran tinjauan



V.



Manajemen Sumber Daya: A. Penyediaan sumber daya B. Manajemen sumber daya manusia C. Infrastruktur D. D. Lingkungan kerja



VI.



Penyelenggaraan Pelayanan: A. Upaya Kesehatan Masyarakat Puskesmas: 1. Perencanaan Upaya Kesehatan Masyarakat, akses dan pengukuran kinerja 2. Proses yang berhubungan dengan sasaran: a.



Penetapan persyaratan sasaran



b. Tinjauan terhadap persyaratan sasaran c. Komunikasi dengan sasaran 3. Pembelian (jika ada) 4. Penyelenggaraan UKM: a. Pengendalian proses penyelenggaraan upaya b. Validasi proses penyelenggaraan upaya c. Iden􀆟 fi kasi dan mampu telusur d. Hak dan kewajiban sasaran e. Pemeliharaan barang milik pelanggan (jikaada) f. Manajemen risiko dan keselamatan 5. Pengukuran, analisis, dan penyempurnaan sasaran kinerja UKM: a. Umum 9



b. Pemantauan dan pengukuran: 1) Kepuasan pelanggan 2) Audit internal 3) Pemantauan dan pengukuran proses 4) Pemantauan dan pengukuran hasil layanan c.



Pengendalian jika ada hasil yang tidak sesuai



d. Analisis data e. Peningkatan berkelanjutan f. Tindakan korekti f g. Tindakan preventif B. Pelayanan klinis (Upaya Kesehatan Perseorangan): 1. Perencanaan Pelayanan Klinis 2. Proses yang berhubungan dengan pelanggan 3. Pembelian/pengadaan barang terkait dengan pelayanan klinis: a. Proses pembelian b. Verifi kasi barang yang dibeli c.



Kontrak dengan pihak ketiga



4. Penyelenggaraan pelayanan klinis: a. Pengendalian proses pelayanan klinis b. Validasi proses pelayanan c. Identifi kasi dan ketelusuran d. Hak dan kewajiban pasien e. Pemeliharaan barang milik pelanggan(spesiemen, rekam medis, dsb) f. Manajemen risiko dan keselamatan pasien 5. Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis danKeselamatan Pasien: a. Penilaian indikator kinerja klinis b. Pengukuran pencapaian sasaran keselamatanpasien c. Pelaporan insiden keselamatan pasien d. Analisis dan tindak lanjut e. Penerapan manajemen risiko 6. Pengukuran, analisis, dan penyempurnaan: 1. Umum 2. Pemantauan dan pengukuran: a) Kepuasan pelanggan b) Audit internal c) Pemantauan dan pengukuran proses,kinerja d) Pemantauan dan pengukuran hasil layanan e) Pengendalian jika ada hasil yang tidak sesuai 10



f) Analisis data g) Peningkatan berkelanjutan h) Tindakan korektif i) Tindakan preventif VII.



Penutup Lampiran (jika ada)



C. Rencana Lima Tahunan Puskesmas Sejalan dengan rencana strategis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas perlu menyusun rencana kinerja lima tahunan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten. Rencana lima tahunan tersebut harus sesuai dengan visi, misi,



tugas



pokok dan fungsi Puskesmas bedasarkan pada analisis kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara optimal. Dalam menyusun rencana lima tahunan, Kepala Puskesmas bersama seluruh jajaran karyawan yang bertugas di Puskesmas melakukan analisis situasi yang meliputi analisis pencapaian kinerja, mencari faktor-faktor yang menjadi pendorong maupun penghambat kinerja, sehingga dapat menyusun program kerja lima tahunan yang dijabatkan dalam kegiatan dan rencana anggaran. 1. Sistematika Rencana Kinerja Lima Tahunan Puskesmas istematika Rencana Kinerja Lima Tahunan Puskesmas dapat disusun dengan sistematika sebagai berikut: Kata Pengantar Bab I. Pendahuluan A. Keadaan Umum Puskesmas B. Tujuan penyusunan rencana lima tahunan Bab II. Kendala dan Masalah A. Identifi kasi keadaan dan masalah a. Tim mempelajari kebijakan, RPJMN, rencana strategis Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, target kinerja lima tahunan yang harus dicapai oleh Puskesmas. b. Tim mengumpulkan data: a) Data umum b) Data wilayah c) Data penduduk sasaran d) Data cakupan e) Data sumber daya 11



f) Tim melakukan analisis data g)



Alternatif pemecahan masalah



B. Penyusunan rencana 1) Penetapan tujuan dan sasaran 2) Penyusunan rencana a) Penetapan strategi pelaksanaan b) Penetapan kegiatan c) Pengorganisasian d) Perhitungan sumber daya yang diperlukan C. Penyusunan Rencana Pelaksanaan (Plan of Action) 1) Penjadwalan 2) Pengalokasian sumber daya 3) Pelaksanaan kegiatan 4) Penggerak pelaksanaan D. Penyusunan Pelengkap Dokumen Bab III. Indikator dan standar kinerja untuk tiap jenis pelayanan dan upaya Puskesmas Bab IV. Analisis Kinerja A. Pencapaian Kinerja untuk tiap jenis pelayanan dan upaya Puskesmas B. Analisis Kinerja: menganalisis faktor



pendukung dan penghambat



pencapaian kinerja Bab V. Rencana Pencapaian Kinerja Lima Tahun A. Program Kerja dan kegiatan: berisi program-program kerja yang akan dilakukan yang meliputi antara lain: 1) Program



Kerja



Pengembangan



SDM,



yang



dijabarkan



dalam



kegiatankegiatan, misalnya: pelatihan, pengusulan penambahan SDM, seminar, workshop, dsb. 2) Program Kerja Pengembangan sarana, yang dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan, misalnya: pemeliharaan sarana, pengadaan alat-alat kesehatan, dsb. Program Kerja Pengembangan Manajemen, dan seterusnya. B. Rencana anggaran: yang merupakan rencana biaya untuk tiap-tiap program kerja dan kegiatankegiatan yang direncanakan secara garis besar. Bab VI. Pemantauan dan Penilaian Bab VII. Penutup Lampiran: matriks rencana kinerja lima tahunan Puskesmas. 2. Langkah-langkah Penyusunan Rencana Kinerja Lima Tahunan Puskesmas:



12



Adapun tahapan penyusunan rencana lima tahunan Puskesmas adalah sebagai berikut: a. Membentuk tim penyusunan rencana kinerja lima tahun yang terdiri dari Kepala



Puskesmas



bersama



dengan



penanggung



jawab



upaya



Puskesmas dan Pelayanan Klinis. b. Tim mempelajari RPJMN, rencana strategi Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/Kota, target kinerja lima tahunan yang harus dicapai oleh Puskesmas. c. Tim mengumpulkan data pencapaian kinerja. d. Tim melakukan analisis kinerja. e. Tim menyusun pentahapan pencapaian indikator kinerja untuk tiap upaya Puskesmas dengan penjabaran pencapaian untuk tiap tahun. f. Tim menyusun program kerja dan kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai target pada tiap-tiap indikator kinerja. g. Tim menyusun dokumen rencana kinerja lima tahunan untuk disahkan oleh Kepala Puskesmas. Sosialisasi rencana pada seluruh jajaran Puskesmas.



Matriks Rencana Kinerja Lima Tahunan (lihat form excel)Panduan dalam mengisi matriks rencana kinerja limatahunan: a. Nomor: diisi dengan nomor urut. b. Pelayanan/Upaya Puskesmas: diisi dengan Pelayanan Klinis (Upaya Kesehatan Perseorangan), dan Upaya Kesehatan Masyarakat yang dilaksanakan di Puskesmas tersebut, misalnya Upaya KIA, Upaya KB, Upaya PKM, dan seterusnya. c. Indikator: diisi dengan indikator-indikator yang menjadi tolok ukur kinerja Upaya/Pelayanan. d. Standar: diisi dengan standar kinerja untuk tiap indicator. e. Pencapaian: diisi dengan pencapaian kinerja tahun terakhir. f.



Target pencapaian: diisi dengan target-target yang akan dicapai pada 􀆟 ap tahap tahunan.



g. Program Kerja: diisi dengan Program Kerja yang akan dilakukan untuk mencapai target pada tiap tahun berdasarkan hasil analisis kinerja, misalnya program kerja pengembangan SDM, program kerja peningkatan mutu, program kerja pengembangan SDM, program kerja pengembangan sarana, dsb. h. Kegiatan:



merupakan



rincian



kegiatan



untuk



tiap



program



yang



direncanakan, misalnya untuk program pengembangan SDM, kegiatan Pelatihan Perawat, Pelatihan Tenaga PKM, dan sebagainya.



13



i.



Volume: diisi dengan volume kegiatan yang direncanakan untuk tiap tahapan tahunan.



j.



Harga Satuan: harga satuan untuk tiap kegiatan.



k. Perkiraan Biaya: diisi dengan perkalian antara volume dengan harga satuan. 3. Penutup Panduan ini disusun dengan harapan akan membantu Kepala Puskesmas dalam menyusun rencana kinerja lima tahunan, yang kemudian diuraikan dalam rencana tahunan dalam bentuk Rencana Usulan Kegiatan dan Rencana Pencapaian Kegiatan. Lampiran: Lampiran 1. Matriks Rencana Kinerja Lima Tahunan Puskesmas



D. Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) Tahunan Perencanaan adalah: suatu proses kegiatan secara urut yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia secara berhasil guna dan berdaya guna. Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) diartikan sebagai proses penyusunan rencana kegiatan Puskesmas pada tahun yang akan datang, dilakukan secara sistematis untuk mengatasi masalah atau sebagian masalah kesehatan masyarakat diwilayah kerjanya. Perencanaan Puskesmas mencakup semua kegiatan upaya Puskesmas yang dilakukan di Puskesmas baik dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) maupun Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama, UKM baik esensial, maupun pengembangan sebagai rencana Tahunan Puskesmas yang dibiayai oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah serta sumber dana lain. 1. Mekanisme Perencanaan Tingkat Puskesmas. Langkah pertama dalam mekanisme Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) adalah dengan menyusun Rencana Usulan Kegiatan yang melipu􀆟 usulan mencakup seluruh kegiatan Puskesmas. Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) memperhatikan berbagai kebijakan yang berlaku, baik secara global, nasional maupun daerah sesuai dengan hasil kajian data dan informasi yang tersedia di Puskesmas. Puskesmas perlu mempertimbangkan masukan darimasyarakat melalui kajian maupun asupan dari lintas sektoral Puskesmas. Rencana Usulan Kegiatan harus dilengkapi usulan pembiayaan untuk kebutuhan rutin, sarana, prasaranadan operasional Puskesmas. RUK yang disusun merupakanRUK



tahun mendatang (H+1). Penyusunan 14



RUK



tersebutdilakukan pada bulan Januari tahun berjalan (H)berdasarkan hasil kajian pencapaian kegiatan tahunsebelumnya (H-1) dan diharapkan proses penyusunan RUKtelah selesai dilaksanakan di Puskesmas pada akhir bulanJanuari tahun berjalan (H). RUK kemudian dibahas di DinasKesehatan Kabupaten/ Kota selanjutnya terangkum dalamusulan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota akan diajukan keDPRD untuk memperoleh persetujuan pembiayaan dandukungan politis. Setelah



mendapatkan



persetujuan,



selanjutnya



diserahkanke



Puskesmas melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.Berdasarkan alokasi biaya yang telah disetujui tersebut,secara rinci RUK dijabarkan ke dalam rencana pelaksanaankegiatan (RPK). Penyusunan RPK dilaksanakan pada bulanJanuari tahun berjalan dalam forum Lokakarya Mini yangpertama. 2. Tahap penyusunan RUK. a. Tahap persiapan. Tahap ini mempersiapkan staf Puskesmas yang terlibatdalam proses penyusunan pengetahuan



RUK



agar



memperolehkesamaan



untukmelaksanakan



pandangan



tahap-tahap



dan



perencanaan.



KepalaPuskesmas membentuk Tim Penyusun PTP yanganggotanya terdiri dari staf Puskesmas. b. Tahap analisis situasi Tahap ini dimaksudkan untuk memperoleh informasimengenai keadaan dan permasalahan yang dihadapiPuskesmas melalui proses analisis terhadap data yang dikumpulkan tim yang telah ditunjuk oleh Kepala Puskesmas. Data-data tersebut mencakup data umum, dan data khusus (hasil penilaian kinerja Puskesmas). 3. Tahap penyusunan RUK Penyusunan RUK memperhatikan hal-hal untuk mempertahankan kegiatan yang sudah dicapai pada periode sebelumnya dan memperhatikan program/ upaya yang masih bermasalah, menyusun rencana kegiatan baru yang disesuaikan dengan kondisi kesehatan di wilayah tersebut dan kemampuan Puskesmas. Penyusunan RUK terdiri dua tahap, yaitu: a.



Analisis Masalah dan Kebutuhan Masyarakat. Analisis



masalah



dan



kebutuhan



masyarakat



dilakukan



melalui



kesepakatan Tim Penyusun PTP dan lintas sektoral Puskesmas melalui: 1) Identifi kasi masalah dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan, melalui analisis kesehatan masyarakat (community health analysis), 2) Menetapkan urutan prioritas masalah, 15



3) Merumuskan masalah, 4) Mencari akar penyebab, dapat mempergunakan diagram sebab akibat, pohon masalah, curah pendapat, dan alat lain yang dapat digunakan. b. Penyusunan RUK. Penyusunan RUK meliputi Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama, UKM esensial dan pengembangan yang meliputi: 1) Kegiatan tahun yang akan datang, 2) Kebutuhan sumber daya, 3) Rekapitulasi rencana usulan kegiatan. 4.



Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan. Rencana Pelaksanaan Kegiatan baik Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama, UKM esensial dan pengembangan secara bersama-sama, terpadu dan terintegrasi, dengan langkah-langkah: a. Mempelajari alokasi kegiatan, b. Membandingkan alokasi kegiatan yang disutujui dengan RUK, c. Menyusun rancangan awal secara rinci, d. Mengadakan lokakarya mini, e. Membuat Rencana Pelaksanaan Kegiatan. Proses penyusunan Perencanaan Tingkat menggunakan



format-format



sesuai



dengan



Puskesmas dengan



Pedoman



Pelaksanaan



Manajemen Puskesmas yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan tahun 2012. Adapun format-format untuk dilihat didalam lampiran buku panduan penyusunan dokumen ini. E. Pedoman/ Panduan Pedoman/ panduan adalah: kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah langkah-langkah yang harus dilakukan. Pedoman merupakan dasar untuk menentukan dan melaksanakan kegiatan. Panduan adalah petunjuk dalam melakukan kegiatan, sehingga dapat diartikan pedoman mengatur beberapa hal, sedangkan panduan hanya mengatur 1 (satu) kegiatan.



Pedoman/ panduan



dapat diterapkan dengan baik dan benar melalui penerapan SOP. Mengingat sangat bervariasinya bentuk dan isi pedoman/ panduan maka FKTP menyusun/membuat



sistematika buku



pedoman/



panduan



sesuai



kebutuhan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk dokumen pedoman atau panduan yaitu: 1. Setiap pedoman atau panduan harus dilengkapi dengan peraturan atau keputusan Kepala FKTP untuk pemberlakuan pedoman/ panduan tersebut. 16



2. Peraturan Kepala FKTP tetap berlaku meskipun terjadi penggan􀆟 an Kepala FKTP. 3. Setiap pedoman/ panduan sebaiknya dilakukan evaluasi minimal setiap 2-3 tahun sekali. 4. Bila Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Pedoman/ Panduan untuk suatu kegiatan/ pelayanan tertentu, maka FKTP dalam membuat pedoman/ panduan wajib mengacu pada pedoman/ panduan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. 5. Format baku sistematika pedoman panduan yang lazim digunakan sebagai berikut: a. Format Pedoman Pengorganisasian Unit Kerja Kata pengantar BAB I Pendahuluan BAB II Gambaran Umum FKTP BAB III Visi, Misi, Falsafah, Nilai dan Tujuan FKTP BAB IV Struktur Organisasi FKTP BAB V Struktur Organisasi Unit Kerja BAB VI Uraian Jabatan BAB VII Tata Hubungan Kerja BAB VIII Pola Ketenagaan dan Kualifi kasi Personil BAB IX Kegiatan Orientasi BAB X Pertemuan/ Rapat BAB XI Pelaporan 1. Laporan Harian 2. Laporan Bulanan 3. Laporan Tahunan b. Format Pedoman Pelayanan Unit Kerja KATA PENGANTAR BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan Pedoman C. Sasaran Pedoman D. Ruang Lingkup Pedoman E. Batasan Operasional BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifi kasi Sumber Daya Manusia B. Distribusi Ketenagaan C. Jadwal Kegiatan BAB III STANDAR FASILITAS 17



A. Denah Ruang B. Standar Fasilitas BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Lingkup Kegiatan B. Metode C. Langkah Kegiatan BAB V LOGISTIK BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN/PROGRAM BAB VII KESELAMATAN KERJA BAB VIII PENGENDALIAN MUTU BAB IX PENUTUP



c. Format Panduan Pelayanan BAB I DEFINISI BAB II RUANG LINGKUP BAB III TATA LAKSANA BAB IV DOKUMENTASI



Sistematika pedoman/panduan pelayanan Puskesmas dapat dibuat sesuai dengan materi/isi pedoman/panduan. Pedoman/ panduan yang harus dibuat adalah pedoman/panduan minimal yang harus ada di FKTP yang dipersyaratkan sebagai regulasi yang diminta dalam elemen penilaian.



F. Penyusunan Kerangka Acuan Program/Kegiatan Kerangka acuan disusun untuk program atau kegiatan yang akan dilakukan oleh FKTP. Program/kegiatan yang dibuat kerangka acuan adalah sesuai dengan Standar Akreditasi, antara lain: Program Pengembangan SDM, Program Peningkatan Mutu Puskesmas Dan Keselamatan Pasien, Program Pencegahan Bencana, Program Pencegahan Kebakaran, kegiatan pelatihan triase gawat darurat dan sebagainya. Dalam menyusun kerangka acuan harus jelas tujuan dan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam mencapai tujuan. Tujuan dibedakan atas tujuan umum



yang



merupakan



tujuan



secara



garis



besar



dari



keseluruhan



program/kegiatan, dan tujuan khusus yang merupakan tujuan dari tiap-tiap kegiatan yang akan dilakukan. Dalam kerangka acuan harus dijelaskan bagaimana



cara



melaksanakan



kegiatan



agar tujuan



tercapai, dengan



penjadwalan yang jelas, dan evaluasi serta pelaporan. Kerangka acuan dapat menggunakan format yang diterapkan di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota masing-masing atau contoh Sistematika Kerangka Acuan sebagai berikut: 18



a. Pendahuluan Yang ditulis dalam pendahuluan adalah hal-hal yang bersifat umum yang masih terkait dengan upaya/ kegiatan. b. Latar belakang Latar belakang adalah merupakan justifikasi atau alasan mengapa program tersebut disusun. Sebaiknya dilengkapi dengan data-data sehingga alasan diperlukan program tersebut dapat lebih kuat. c. Tujuan umum dan tujuan khusus Tujuan ini adalah merupakan tujuan Program/kegiatan. Tujuan umum adalah tujuan secara garis besarnya, sedangkan tujuan khusus adalah tujuan secara rinci. d. Kegiatan pokok dan rincian kegiatan Kegiatan pokok dan rincian kegiatan adalah langkah-langkah kegiatan yang harus dilakukan sehingga tercapainya tujuanProgram/kegiatan. Oleh karena itu antara tujuan dankegiatan harus berkaitan dan sejalan. e. Cara melaksanakan kegiatan Cara melaksanakan kegiatan adalah metode untukmelaksanakan kegiatan pokok dan rincian kegiatan.Metode tersebut bisa antara lain dengan membentuk tim,melakukan rapat, melakukan audit, dan lain-lain. f. Sasaran Sasaran program adalah target pertahun yang spesifik danterukur untuk mencapai tujuan-tujuan upaya/ kegiatan. Sasaran Program/ kegiatan menunjukkan hasil antara yang diperlukan untuk merealisir tujuan tertentu. Penyusunansasaran program perlu memperha􀆟 kan hal-hal sebagai berikut: Sasaran yang baik harus memenuhi “SMART” yaitu: 1. Specifi c: sasaran harus menggambarkan hasil spesifi k yang diinginkan, bukan cara pencapaiannya. Sasaran harus memberikan arah dan tolok ukur yang jelas sehingga dapat dijadikan landasan untuk penyusunan strategi dan kegiatan yang spesifik. 2. Measurable: sasaran harus terukur dan dapat dipergunakan untuk memas􀆟 kan apa dan kapan pencapaiannya. Akuntabilitas harus ditanamkan kedalam proses perencanaan. Oleh karenanya metodologi untuk mengukur pencapaian sasaran (keberhasilan upaya/ kegiatan) harus ditetapkan sebelum kegiatan yang terkait dengan sasaran tersebut dilaksanakan.



19



3. Agressive but A Mainable: apabila sasaran harus dijadikan standar keberhasilan, maka sasaran harus menantang, namun tidak boleh mengandung target yang tidak layak. 4. Result oriented: sedapat mungkin sasaran harus menspesifi kkan hasil yang ingin dicapai. Misalnya: mengurangi komplain masyarakat terhadap pelayanan rawat inap sebesar 50%. 5. Time bound: sasaran sebaiknya dapat dicapai dalam waktu yang relatif pendek, mulai dari beberapa minggu sampai beberapa bulan (sebaiknya kurang dari 1 tahun). Kalau ada Program/kegiatan 5 (lima) tahun dibuat sasaran antara. Sasaran akan lebih mudah dikelola dan dapat lebih serasi dengan proses anggaran apabila dibuat sesuai dengan batasbatas tahun anggaran di Puskesmas. g. Jadwal pelaksanaan kegiatan Jadwal adalah merupakan perencanaan waktu untuk tiap-tiap rincian kegiatan yang akan dilaksanakan, yang digambarkan dalam bentuk bagan Ganti. h. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan Yang dimaksud dengan evaluasi pelaksanaan kegiatan adalah evaluasi pelaksanaan kegiatan terhadap jadwal yang direncanakan. Jadwal tersebut akan dievaluasi se􀆟 ap berapa bulan sekali (kurun waktu tertentu), sehingga apabila dari evaluasi diketahui ada pergeseran jadwal atau penyimpangan jadwal, maka dapat segera diperbaiki sehingga tidak mengganggu Program/ kegiatan secara keseluruhan. Karena itu yang ditulis dalam kerangka acuanadalah kapan (setiap kurun waktu berapa lama) evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dan siapa yang melakukan. Yang dimaksud dengan pelaporannya adalah bagaiman membuat laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan kapan laporan tersebut harus dibuat. Jadi yang harus ditulis di dalam kerangka acuan adalah cara bagaimana membuat laporan evaluasi dan kapan laporan tersebut harus dibuat dan ditujukan kepada siapa. i.



Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan Pencatatan adalah catatan kegiatan dan yang ditulis dalamkerangka acuan adalah



bagaimana



melakukan



pencatatankegiatan



atau



membuat



dokumentasi kegiatan.Pelaporan adalah bagaimana membuat laporan programdan kapan laporan harus diserahkan dan kepada siapa sajalaporan tersebut harus diserahkan. Evaluasi kegiatan adalah evaluasi pelaksanaan Program/kegiatan secara menyeluruh. Jadi yang ditulis di dalamkerangka acuan, bagaimana melakukan evaluasi dan kapan evaluasi harus dilakukan. Jika diperlukan, 20



dapat



ditambahkan



butir-butir



lain



sesuai



kebutuhan,



tetapi



tidak



diperbolehkan mengurangi, misalnya rencana pembiayaan dan anggaran.



j.



Tata Naskah Kerangka Acuan Kegiatan 1) Pakai KOP 2) Page layout 



Ukuran kertas (custom size) : Width 21 ; height 33







Ukuran margin : Atas/Top 2,2; kiri/left 3 ; kanan/right 2 ; bawah/buttom 2(dalam cm)







Jenis tulisan Arial







Spasi 1,5



3) Bagian atas tercantum judul KAK a. Pendahuluan (Tulisan cetak tebal/Bold) b. Latar belakang c. Tujuan 1. Tujuan umum 2. Tujuan khusus d. Tata Nilai e. Kegiatan pokok dan rincian kegiatan f. Cara melaksanakan kegiatan g. Sasaran h. Jadwal pelaksanaan kegiatan dan pelaporan i.



Pencatatan, pelaporan dan evaluasi kegiatan



4) Bagian pojok kanan bawah dicantumkan tanda tangan mengetahui Kepala Puskesmas. G. Standar operasional prosedur (SOP) Terdapat sejumlah pengertian istilah prosedur, diantaranya: 1. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian. . instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan (Permenpan No. 035 tahun 2012). 2. Instruksi kerja adalah petunjuk kerja terdokumentasiyang dibuat secara rinci, spesifik dan bersifat instruktif,nyang dipergunakan oleh pekerja sebagai acuan dalam melaksanakan suatu pekerjaan spesifik agar dapat mencapai hasil kerja sesuai persyaratan yang telah ditetapkan (Susilo, 2003). 3. Langkah di dalam penyusunan instruksi kerja, sama dengan penyusunan prosedur, namun ada perbedaan, instruksikerja adalah suatu proses yang melibatkan satu bagian/unit/ profesi, sedangkan prosedur adalah suatu prosesyang melibat lebih dari satu bagian/ unit/ profesi. Prinsip dalam 21



penyusunan prosedur dan instruksi kerja adalah kerjakan yang ditulis, tulis yang dikerjakan, buktikan dan tindak-lanjut, serta dapat ditelusur hasilnya. 4. Istlah Standar Prosedur Operasional (SPO) digunakandi UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokterandan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UUNomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit. 5. Beberapa Istilah Prosedur yang sering digunakan yaitu: a. Prosedur yang telah ditetapkan disingkat Protap, b. Prosedur untuk panduan kerja (prosedur kerja,disingkat PK), c. Prosedur untuk melakukan tindakan, d. Prosedur penatalaksanaan, e. Petunjuk pelaksanaan disingkat Juklak, f. Petunjuk pelaksanaan secara teknis, disingkat Juknis, g. Prosedur untuk melakukan tindakan klinis: protokolklinis, Algoritma/Clinical Pathway. Karena



beraneka



ragamnya



istilah



tentang



prosedurdan



untuk



menghindari salah tafsir serta dalam rangkamenyeragamkan istilah maka dalam pedoman penyusunan dokumen ini digunakan istilah “ Standar Operasional Prosedur “ (SOP) sebagaimana yang tercantum dalam Permenpan Nomor 35 tahun 2012.Prosedur yang dimaksud dalam Istilah “Standar Operasional Prosedur (SOP)“ bersifat institusi maupun perorangan sebagai profesi sehingga dianggap lebihtepat karena prosedur yang dimaksud dalam pedomanpenyusunan dokumen akreditasi FKTP ini adalah proseduryang bersifat institusi maupun perorangan sebagai profesi,sementara istilah “ Standar Prosedur Operasional “(SPO) yang dipergunakan dalam undang-undang Praktik Kedokteran maupun dalam undang-undang Kesehatanlebih bersifat perorangan sebagai profesi. 6. Tujuan Penyusunan SOP Agar berbagai proses kerja rutin terlaksana dengan efisien,efektif, konsisten/ seragam dan aman, dalam rangkameningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhanstandar yang berlaku. 7. Manfaat SOP a. Memenuhi persyaratan standar pelayanan Puskesmas b. Mendokumentasi langkah-langkah kegiatan c. Memastikan



staf



Puskesmas



memahami



bagaimanamelaksanakan



pekerjaannya. Contoh: SOP Pemberian informasi, SOP Pemasangan infus, SOPPemindahan pasien dari tempat tidur ke kereta dorong. 22



8. Format SOP a. Jika sudah terdapat Format baku SOP berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing, maka Format SOP dapat disesuaikan dengan Perda tersebut. b. Jika belum terdapat Format Baku SOP berdasarkan Perda, maka SOP dapat dibuat mengacu Permenpan No. 35/2012 atau pada contoh format SOP yang adadalam buku Pedoman Penyusunan Dokumen ini. c. Prinsipnya adalah “Format” SOP yang digunakandalam satu insi tusi harus “ SERAGAM’ d. Contoh yang dapat digunakan di luar format SOPPermenpan terlampir dalam Pedoman PenyusunanDokumen Akreditasi FKTP ini. e. Format merupakan format minimal, oleh karenaitu format ini dapat diberi tambahan



materi/kolommisalnya,



nama



penyusun



SOP,



unit



yang



memeriksaSOP. Untuk SOP tindakan agar memudahkan di dalammelihat langkah-langkahnya dengan bagan alir,persiapan alat dan bahan dan lainlain, namun tidakboleh mengurangi item-item yang ada di SOP.



Format Tata Naskah SOP sebagai berikut : 1) Kop /heading SOP



2) Page Layout  Ukuran kertas (custom size) : Width 21 ; height 33  Ukuran margin : Atas/Top 2,2 ; kiri/left 3 ; kanan/right 2; bawah/buttom 2, (dalam cm)  Ukuran font 12  Jenis tulisan Arial  Spasi 1,15  Logo besarnya 2,5 cm



3) Komponen SOP 1. Pengertian 23



2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi 5. Langkah-langkah/prosedur 6. Diagram



alir



(sesuai



kebutuhan) 7. Unit terkait 8. Dokumen terkait 9. Rekaman Historis Perubahan No



Yang



Isi



Tanggal



Diubah



Perubahan Mulai Berlaku







Penjelasan Penjelasan Penulisan SOP yang harus tetap di dalam tabel/kotak adalah: nama Puskesmas dan logo, judul SOP, nomor dokumen, tanggal terbit dan tanda tangan Kepala Puskesmas, sedangkan untuk penger􀆟 an, tujuan, kebijakan, prosedur/langkah-langkah, dan unit terkait boleh 􀆟 dak diberi tabel/kotak.



f. Petujuk Pengisian SOP 1) Logo: Bagi



Puskesmas,



logo



yang



dipakai



adalah



logo



Pemerintah



kabupaten/kota, dan lambang Puskesmas. 2) Kotak Kop/Headingdiisi sebagai berikut: a) Heading hanya dicetak halaman pertama. b) Kotak FKTP diberi Logo pemerintah daerah, dan nama Puskesmas atau logo dan nama Puskesmas c) Kotak Judul diberi Judul /nama SOP sesuai proses kerjanya. d) Nomor Dokumen: diisi sesuai dengan ketentuan penomeran yang berlaku di Puskesmas/FKTP yang bersangkutan, dibuat sistematis agar ada keseragaman. e) No. Revisi: diisi dengan status revisi, dapat menggunakan huruf. Contoh: dokumen barudiberi huruf A, dokumen revisi pertamadiberi huruf B dan seterusnya. Tetapi dapatjuga dengan angka, misalnya untuk dokumenbaru dapat diberi nomor 0, sedangkandokumen revisi pertama diberi nomor 1, danseterusnya. f) Tanggal terbit: diberi tanggal sesuai tanggalterbitnya atau tanggal diberlakukannya SOPtersebut. 24



g) Halaman: diisi nomor halaman denganmencantumkan juga total halaman untukSOP tersebut (misal 1/5). Namun, di 􀆟 aphalaman selanjutnya dibuat footer misalnyapada halaman kedua: 2/5, halaman terakhir:5/5. h) Ditetapkan Kepala FKTP: diberi tandatanganKepala FKTP dan nama jelasnya.



3) Isi SOP Isi dari SOP setidaknya adalah sebagai berikut: a) Pengertian: diisi defi nisi judul SOP, dan berisi penjelasan dan atau defi



nisi



tentang



istilah



yang



mungkin



sulit



dipahami



atau



menyebabkan salah pengertian/ menimbulkan multipersepsi. b) Tujuan: berisi tujuan pelaksanaan SOP secara spesifi k. Kata kunci: “ Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk ……”. c) Kebijakan: berisi kebijakan Kepala FKTP yang menjadi dasar dibuatnya SOP tersebut.. d) Referensi: berisi dokumen eksternal sebagai acuan penyusunan SOP, bisa berbentuk buku, peraturan perundang-undangan, ataupun bentuk lain sebagai bahan pustaka. e) Langkah-langkah prosedur: bagian ini merupakan bagian utama yang menguraikan langkah-langkah kegiatan untuk menyelesaikan proses kerja tertentu. f) Unit terkait: berisi unit-unit yang terkait dan atau prosedur terkait dalam proses kerja tersebut. Dari keenam isi SOP sebagaimana diuraikan di atas, dapat ditambahkan antala lain: bagan alir, dokumen terkait. g) Diagram Alir/ bagan alir (Flow Chart): Di dalam penyusunan prosedur maupun instruksi kerja sebaiknya dalam langkahlangkah kegiatan dilengkapi dengan diagram alir/ bagan



alir



untuk



memudahkan



dalam



pemahaman



langkah-



langkahnya. Adapun bagan alir secara garis besar dibagi menjadi dua macam, yaitu diagram alir makro dan diagram alir mikro: (1) Diagram alir makro, menunjukkan kegiatan-kegiatan secara garis besar dari proses yang ingin kita 􀆟 ngkatkan, hanya mengenal satu simbol, yaitu simbol balok :



25



(2) Diagram alir mikro, menunjukkan rincian kegiatan-kegiatan dari tiap tahapan diagram makro, bentuk simbol sebagai berikut: 



Awal kegiatan :







Akhir kegiatan :



ya







Simbol keputusan :



?



Tidak 



Penghubung :







Dokumen :







Arsip :



g. Syarat penyusunan SOP: 1) Perlu ditekankan bahwa SOP harus ditulis olehmereka yang melakukan pekerjaan tersebutatau oleh unit kerja tersebut. Tim atau pani􀆟 ayang ditunjuk oleh Kepala Puskesmas/FKTPhanya untuk menanggapi dan mengkoreksi



SOPtersebut.



Hal



tersebut



sangatlah



pen􀆟



ng,



karenakomitmen terhadap pelaksanaan SOP hanyan diperoleh dengan adanya keterlibatan personel/unit kerja dalam penyusunan SOP. 2) SOP harus merupakan fl ow char􀆟 ng dari suatukegiatan. Pelaksana atau unit kerja agar mencatatproses kegiatan dan membuat alurnya kemudianTim Mutu diminta memberikan tanggapan. 3) Di dalam SOP harus dapat dikenali dengan jelassiapa melakukan apa, dimana, kapan, dan mengapa. 4) SOP jangan menggunakan kalimat majemuk.Subjek, predikat dan objek SOP harus jelas. 26



5) SOP harus menggunakan kalimat perintah/instruksi bagi pelaksana dengan bahasa yangdikenal pemakai. 6) SOP harus jelas, ringkas, dan mudah dilaksanakan.Untuk SOP pelayanan pasien maka harusmemperha􀆟 kan aspek keselamatan, keamanandan kenyamanan pasien. Untuk SOP profesiharus mengacu kepada standar profesi, standarpelayanan, mengiku􀆟 perkembangan IlmuPengetahuan dan Teknologi (IPTEK) kesehatan,dan memperha􀆟 kan aspek keselamatan pasien. h. Evaluasi SOP Evaluasi SOP dilakukan terhadap isi maupun penerapanSOP. 1) Evaluasi penerapan/ kepatuhan terhadap SOP dapat dilakukan dengan menilai tingkat kepatuhan terhadap langkah-langkah dalam SOP. Untuk evaluasi ini dapat dilakukan dengan menggunakan daftar tilik/check list: a) Daftar tilik adalah daftar urutan kerja (actions) yang dikerjakan secara konsisten, diikuti dalam pelaksanaan suatu rangkaian kegiatan, untuk diingat, dikerjakan, dan diberi tanda (checkmark). b) Daftar tilik merupakan bagian dari sistem manajemen mutu untuk mendukung standarisasi suatu proses pelayanan. c) Daftar tilik tidak dapat digunakan untuk SOP yang kompleks. d) Daftar tilik digunakan untuk mendukung, mempermudah pelaksanaan dan memonitori SOP, bukan untuk menggantikan SOP itu sendiri. e) Langkah-langkah menyusun daftar tilik: Langkah awal menyusun Daftar



tilik



dengan



melakukan



Identifi



kasi



prosedur



yang



membutuhkan Daftar tilik untuk mempermudah pelaksanaan dan monitoringnya. (1) Gambarkan fl ow-chart dari prosedur tersebut, (2) Buat daftar kerja yang harus dilakukan, (3) Susun urutan kerja yang harus dilakukan, (4) Masukkan dalam daftar tilik sesuai dengan format tertentu, (5) Lakukan uji-coba, (6) Lakukan perbaikan daftar tilik, (7) Standarisasi daftar tilik. f) Daftar tilik untuk mengecek kepatuhan terhadap SOP dalam langkahlangkah kegiatan, dengan rumus sebagai berikut. Compliance rate (CR) =



Σ Ya Σ Ya+Tidak



2) Evaluasi isi SOP 27



x 100 %



a) Evaluasi SOP dilaksanakan sesuaikebutuhan dan minimal dua tahunsekali yang dilakukan oleh masingmasingunit kerja. b) Hasil evaluasi: SOP masih tetap bisadipergunakan, atau SOP tersebut perludiperbaiki/direvisi.



Perbaikan/revisiisi



SOP



bisa



dilakukan



sebagian atauseluruhnya. c) Perbaikan/ revisi perlu dilakukan bila:  Alur SOP sudah ti dak sesuai dengan keadaan yang ada,  Adanya



perkembangan



Ilmudan



Teknologi



(IPTEK)



pelayanankesehatan,  Adanya perubahan organisasi ataukebijakan baru,  Adanya perubahan fasilititas. d) Peraturan



Kepala



Puskesmas



tetap



berlakumeskipun



terjadi



penggantian Kepala Puskesmas.



H. Prosedur Pengendalian Dokumen di Puskesmas Prosedur Pengendalian Dokumen di Puskesmas harus ditetapkan oleh Kepala Puskesmas yang dijadikan acuan oleh seluruh unit di Puskesmas Tujuan



Pengendalian



Dokumen



adalah



terkendalinya



kerahasiaan



dokumen, proses perubahan, penerbitan, distribusi dan sirkulasi dokumen. 1. Identifi kasi Penyusunan/Perubahan Dokumen Identifi kasi kebutuhan, dilakukan pada tahap self-assesment dalam Pendampingan Akreditasi. Hasil self-assessment digunakan sebagai acuan untuk mengiden􀆟 fi kasi dokumen sesuai Standar Akreditasi yang sudah ada di FKTP. Bila dokumen sudah ada, dapat diidentifi kasi dokumen tersebut masih efektif atau tidak. 2. Penyusunan Dokumen Kepala Subag Tata Usaha Puskesmas, Penanggung jawab Admen dan Penanggung jawab UKM dan UKP bertanggung jawab terhadap pelaksanaan identifikasi/perubahan serta penyusunan dokumen. Penyusunan dokumen secara keseluruhan dikoordinir oleh tim mutu/tim akreditasi Puskesmas dengan mekanisme sebagai berikut: a) SOP yang telah disusun oleh pelaksana atau unit kerja disampaikan tim mutu/tim akreditasi, b) Fungsi tim mutu/tim akreditasi Puskesmas di dalam penyusunan dokumen adalah: (1) Memberikan tanggapan, mengkoreksi dan memperbaiki dokumen yang telah



disusun



olehpelaksana



bahasamaupun penulisan, 28



atau



unit



kerja



baik



dari



segi



(2) Mengkoordinir proses pembuatan dokumen sehingga tidak terjadi duplikasi/ tumpang tindih dokumen antar unit, (3) Melakukan cek ulang terhadap dokumen yang akan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas. 3. Pengesahan Dokumen Dokumen disahkan oleh Kepala Puskesmas 4. Sosialisasi Dokumen Agar dokumen dapat dikenali oleh seluruh pelaksana makaperlu dilakukan sosialisasi dokumen tersebut, khusus bagiSOP, bila rumit maka untuk melaksanakan SOP tersebutperlu dilakukan pelatihan. 5. Pencatatan Dokumen, Distribusi dan Penarikan DokumenKepala FKTP menunjuk salah satu anggota Tim Mutu/ TimAkreditasi sebagai Petugas Pengendali Dokumen.Petugas tersebut bertanggung jawab atas: a. Penomoran dokumen 1) Tata cara penomoran Dokumen Penomoran diatur pada kebijakan pengendaliandokumen, dengan ketentuan: a) Semua dokumen harus diberi nomor, b) Puskesmas/ FKTP agar membuat kebijakantentang pemberian nomor sesuai dengantata naskah yang dijadikan pedoman, c) Pemberian nomor mengikuti tata naskah FKTP,atau ketentuan penomoran (bisa menggunakangaris miring atau dengan sistem digit). d) Pemberian nomor sebaiknya dilakukansecara terpusat. b. Pencatatan dalam Dafar Dokumen Eksternal atauInternal c. Menyerahkan dokumen kepada pengusul untukmenggandakan d. Mendistribusikan dokumen yang sudah diberi stempelterkendali 1) Tata Cara Pendistribusian dokumen a) Distribusi adalah kegiatan atau usahamenyampaikan dokumen kepada



unit



upayaatau



pelaksana



yang



memerlukan



dokumentersebut agar dapat digunakan sebagaipanduan dalam melaksanakan kegiatannya.Kegiatan ini dilakukan oleh tim mutu ataubagian Tata Usaha Puskesmas/FKTP sesuaipedoman tata naskah. b) Distribusi harus memakai ekspedisi dan/atauformulir tanda terima. c) Distribusi dokumen bisa hanya untuk unitkerja tertentu tetapi bisa juga untuk seluruhunit kerja lainnya. d) Bagi Puskesmas/ Klinik yang sudahmenggunakan e-fi le maka distribusi



dokumenbisa



melalui 29



jejaring



area



lokal,



dan



diaturkewenangan otorisasi di setiap unit kerja,sehingga unit kerja dapat mengetahui bataskewenangan dalam membuka dokumen. e. Menarik dokumen lama apabila dokumen ini adalahdokumen penggan􀆟 serta mengisi format usulanpenambahan/ penarikan dokumen. f. Mengarsipkan



dokumen



membubuhkan



stempel



induk



yang



sudah



“Kedaluwarsa”



tidak



berlakudengan



dankemudian



menyimpan



dokumen tersebut selama 2 tahun. g. Memusnahkan dokumen sesuai dengan waktu yangtelah ditetapkan 6. Tata Cara Penyimpanan dokumen a. Dokumen asli (master dokumen yang sudah dinomori Tim Akreditasi Puskesmas/ FKTP atau Bagian TataUsaha Puskesmas/ FKTP, sesuai dengan ketentuanyang berlaku di organisasi tersebut tentang tata carapengarsipan dokumen yang diatur dalam pedoman/tata naskah. Penyimpanan dokumen yang asli harusrapi, sesuai metode pengarsipan sehingga mudahdicari kembali bila diperlukan. b. Dokumen fotocopy disimpan di masing-masing unit upaya Puskesmas, dimana dokumen tersebutdipergunakan. Bila tidak berlaku lagi atau tidakdipergunakan maka unit kerja wajib mengembalikandokumen yang sudah tidak berlaku tersebut kesekretariat Tim mutu atau Bagian Tata Usahasehingga di unit kerja hanya ada dokumen yang masihberlaku saja. Sekretariat



Tim



Mutu



atau



Bagian



TataUsaha



organisasi



dapat



memusnahkan fotocopydokumen yang tidak berlaku tersebut, namun untukdokumen yang asli agar tetap disimpan, dengan lamapenyimpanan sesuai ketentuan dalam ketentuanretensi dokumen yang berlaku di Puskesmas. c. Dokumen di unit upaya Puskesmas harusdiletakkan di tempat yang mudah dilihat, mudahdiambil, dan mudah dibaca oleh pelaksana. 7. Penataan Dokumen Untuk memudahkan di dalam pencarian dokumen akreditasiPuskesmas/ FKTP dikelompokan masing-masing bab/ kelompokpelayanan/ UKM dengan diurutkan se􀆟 ap urutan kriteria danelemen penilaian, dan diberikan da􀆟 ar secara berurutan. 8. Revisi atau perubahan dokumen a. Dilakukan setelah proses pengkajian serta mendapatpengesahan sesuai pejabat yang berwenang b. Setiap kali revisi seluruh halaman akan mengalami perubahan c. Isi revisi atau perubahan harus tercatat pada Riwayat Perubahan Dokumen



30



d. Tanggal terbit pada sudut kanan atas cover merupakan tanggal terbit dokumen terkini (untuk dokumen selain kebijakan dan SOP.



I. Rekam implementasi 1. Rekam implementasi adalah: dokumen yang menjadi bukti obyektif dari kegiatan yang dilakukan atau hasil yang dicapai di dalam kegiatan Puskesmas dalam melaksanakan regulasi internal atau kegiatan yang direncanakan. 2. Catatan/



rekam



pelaksanaan



implementasi



kegiatan



juga



harus



sebagai



buk􀆟



dikendallikan.



Organisasi harus menetapkan SOP terdokumentasi untuk mendefi nisikan pengendalian yang diperlukan untuk



identifi



pengambilan,



kasi, lama



penyimpanan, simpan



dan



perlindungan, permusnahan.



Catatan/ rekam implementasi harus dapat terbaca, segera dapat teridentifi kasi dan dapat diakses kembali.



31



BAB IV PENUTUP Pada prinsipnya dokumen akreditasi adalah “TULIS YANG DIKERJAKAN DAN KERJAKAN YANG DITULIS, BISA DIBUKTIKAN SERTA DAPAT DITELUSURI DENGAN



BUKTINYA”.



Namun



pada



penerapannya



tidaklah



semudah



itu.



Penyusunan kebijakan, pedoman/ panduan, standar operasional prosedur dan program selain diperlukan komitmen Kepala Puskesmas/FKTP, juga diperlukan staf yang mampu dan mau menyusun dokumen akreditasi tersebut. Dengan tersusunnya Buku Panduan Penyusunan Dokumen Akreditasi diharapkan dapat membantu Puskesmas/FKTP dan fasilitator pendamping akreditasi dalam menyusun dokumendokumen yang dipersyaratkan oleh standar akreditasi.



32



LAMPIRAN



33



34



JENIS-JENIS PELAYANAN UPT PUSKESMAS KEMLAGI A. PELAYANAN MEDIS RAWAT JALAN 1. Pelayanan Pemeriksaan Umum 2. Pelayanan KIA 3. Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut 4. Pelayanan Gizi 5. Pelayanan Laktasi 6. Pelayanan Promkes 7. Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja B. PELAYANAN 24 JAM 1. Pelayanan Gawat Darurat 2. Pelayanan Rawat Inap 3. Pelayanan Persalinan 4. Ambulance C. PELAYANAN PENUNJANG MEDIS 1. Pelayanan Pendaftaran & Rekam Medik 2. Pelayanan Laboraturium 3. Pelayan Farmasi D. PENYELENGGARAAN PROGRAM KESEHATAN 1. PROGRAM ESENSIAL a. Upaya Promosi Kesehatan b. Upaya Kesehatan Lingkungan c. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak termasuk Keluarga Berencana d. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat e. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular f. Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat (PerKesmas) 2. PROGRAM PENGEMBANGAN a. Upaya Kesehatan Gizi Masyarakat b. Upaya Kesehatan Jiwa c. Upaya Kesehatan Lansia d. Upaya Kesehatan Olahraga e. Upaya Kesehatan UKS f. Upaya Kesehatan Kesehatan Kerja g. Upaya Kesehatan Indra



35



Lampiran 2



: contok KAK KERANGKA ACUAN POSYANDU LANSIA DI UPT PUSKESMAS KEMLAGI



A. PENDAHULUAN Dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan dan pembinaan kesehatan masyarakat telah dibangun Puskesmas. Puskesmas adalah unit pelaksana teknik dinas kesehatan kabupaten / kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja tertentu. Puskesmas merupakan ujung tombak terdepan dalam upayan mencapai tujuan pembangunan kesehatan. Salah satu upaya pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah bina upaya kesehatan bagi lansia. Salah satu dampak pembangunan kesehatan adalah meningkatnya unur harapan hidup waktu lahir yang berakibat meningkatnya jumlah lanjut usia dengan berbagai masalah dan kebutuhan bagi lanjut usia di bidang kesehatan. B. LATAR BELAKANG Menurut dokumen Pelembagaab Lanjut usia dalam Kehidupan Bangsa yang diterbitkan oleh Departemen Sosial dalam rangka perancangan Hari Lanjut Usia Nasional tanggal 29 Mei 2006, batas lanjut usia adalah usia 60tahun atau lebih. Besarnya jumlah lanjut usia yang menjadi kepala keluarga/rumah tangga dan banyaknya dari para lansia yang masih bekerja menunjukkan besarnya peran lansia dalam keluarga. Secara individu peran lansia sangat berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan mereka. Hal tersebut menimbulkan berbagai masalah baik secara fisik biologis, mental maupun sosial ekonomi. Dengan meningkatnta jumlah kelompok lansia harus diupayakan agar kelompk lansia tetap mempunyai kondisi fisik dan mental yang prima untuk sumber daya manusia yang optimal. C. TUJUAN a. Tujuan Umum Meningkatnya derajat kesehatan dan mutu kehidupan lansia untuk mencapai masa tua yang bahagia dan berdaya guma dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. b. Tujuan Khusus 



Meningkatkan kesadaran para lansia untuk membina secara mandiri kesehatannya.







Meingkatkan kemampuan dan peran serta lansia dalam mengatasi masalah kesehatan lansia.



36



D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN KEGIATAN Bina Kesehatan Lansia



RINCIAN KEGIATAN 1. Posyandu lansia 2. Penyuluhan Kesehatan bagi lansia 3. Kunjungan Rumah (Home visit) bagi lansia beresiko



E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Posyandu lansia 



Kegiatan posyandu lansia dilaksanakan 1 kali pada 10 posyandu lansia yang aktif dalam sebulan sepanjang tahun.







Kegiatan posyandu lansia meliputi pemeriksaan status gizi lansia dengan melakukan penimbanga berat badan dan mengisi KMS Lansia.







Konsultasi kesehatan dilakukan untuk memberikan konseling tentang penyakit yang diderita oleh lansia.



2. Penyuluhan 



Kegiatan penyuluhan pada lansia adalah upaya memberikan informasi kepada lansia dan keluarga dalam upaya peningkatan kemampuan dan kemandirian mereka dalam memelihara kesehatan lansia.







Kegiatan penyuluhan dilakukan dengan cara menyampaikan informasi melalui metode ceramah, diskusi atau tanya jawab dan pemberian brosur serta leaflet.







Kegiatan penyuluhan dilakukan pada saat pelaksanaan kegiatan posyandu lansia.



3. Home Visit 



Home visit adalah upayan kedehatan bagi lansia berupa kunjungan rumah kepada lansia yang memiliki masalah resiko kesehatan.







Home visit merupakan kegiatan pembinaan kesehatan bagi lansia dengan memberikan layanan kesehatan dalam upaya meningkatkan kemandirian lansia untuk menjaga kesehatan mereka dengan memberika penyuluhan, konseling serta pemeriksaan kesehatan,



F. SASARAN DAN PIHAK TERKAIT Sasaran : 



Kelompok pralansia usia 45-59 tahun







Kelompok lansia usia ≥ 60 tahun







Kelompok lansia resiko tinggi



Pihak terkait : 37







Kader Posyandu







Bidan desa







Perawat desa







Petugas gizi puskesmas







Petugas laboraturium / analisis kesehatan puskesmas.



G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN NO Kegiatan 1



Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov des



Posyandu lansia



2



Penyuluhan



3



Home Visit



H. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Masyarakat mengetahui derajat kesehatan dan kemandirian lansia di wilayah kerja UPT Puskesmas Kemlagi I. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN a. KMS lansia b. Register pencatatan hasil kegiatan posyandu c. Buku pemantauan kesehatan pribadi lansia



38



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS KEMLAGI Jalan Darmo sugondo no 1 Kemlagi, Mojokerto Kode Pos 61353 Telp. (0321) 365015 Email : [email protected]



KEPUTUSANKEPALA UPT PUSKESMAS KEMLAGI NOMOR : 188.4 /



/416-102.09/2017



TENTANG PEDOMAN PELAYANAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS) UPT PUSKESMAS KEMLAGI



KEPALA UPT PUSKESMAS KEMLAGI,



Menimbang



: a. bahwa dalam rangka pemberian pelayanan publik yang berkualitas



dan



mampu



memberikan



kepuasan



bagi



masyarakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah; b. bahwa Puskesmas sebagai ujung tombak dan sekaligus sebagai tolak ukur pelayanan publik di bidang kesehatan, merupakan salah satu pilar dalam memenuhi tuntutan reformasi birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksut dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Pedoman Pelayanan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) UPT Puskesmas Kemlagi; Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116 tambahan lembaran Negara Nomor 4431); 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan Kesehatan Nasional; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional; 4. Peraturan MenteriKesehatanNomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatue Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan;



39



6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas; 7. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Mojokerto; 8. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 85 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah; 9. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Puskesmas, Puskesmas rawat Inap dan Puskesmas Pembantu 10. Keputusan



Bupati



Mojokerto



Nomor



188.45/680/HK/416-



012/2015 Tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kemlagi;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KEMLAGI TENTANG PEDOMAN PELAYANAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS) UPT PUSKESMAS KEMLAGI.



KESATU



:



Pedomaan penyusunan Akreditasi UPT Puskesmas Kemlagi sebagaimana tercantum dalam lampiran ini telah disesuaikan dengan kebutuhan dan permasalahan kesehatan di wilayah kerja UPT Puskesmas Kemlagi;



KEDUA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya maka akan diadakna pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Mojokerto : 4 Januari 2017



KEPALA UPT PUSKESMAS KEMLAGI,



WIWIK KUSNUL LATIFAH



40



PEDOMAN PELAYANAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS)



41



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,



atas segala



rahmat dan hidayahNya, sehingga penyusunan Pedoman Program UKS dapat diselesaikan dengan baik. Pembinaan dan pengembangan UKS merupakan upaya pendidikan dan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu,



terarah dan



bertanggung jawab dalam menanamkan, menumbuhkan dan melaksanakan prinsip hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari. UKS/ARU



sebagai



program



pengembangan



berbasis



menitikberatkan pada upaya peningkatan kesehatan(promotif),



masyarakat pencegahan



penyakit(preventif) dan kuratif rehalitatif(pengobatan dan pemulihan) yang berdasar pada TRIAS UKS dan TRIAD KRR. Upaya kuratif dilakukan untuk mencegah komplikasi dan kecacatan akibat proses penyakit atau untuk meningkatkan kemampuan peserta didik yang cedera agar dapat kembali beraktivitas. pelaksanaannya,



Dalam



program UKS/ARU di Puskesmas tidak dapat berdiri sendiri.



Program UKS/ARU membutuhkan kerjasama dan koordinasi yang baik antara lintas program dan lintas sektor, khususnya pihak sekolah sebagai sasaran penerima layanan. Oleh karena itulah perlu disusun pedoman pelaksanaan program UKS di Puskesmas demi terlaksananya kegiatan program uks secara terintegrasi dan optimal. Dengan tersusunnya pedoman ini,



kami mengucapkan terimakasih yang



sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan pedoman ini. Kami sadari pedoman ini masih belum sempurna, oleh karenanya



masukan



penyempurnaannya,



dan



saran



perbaikan



sangat



kami



harapkan



guna



semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan rahmat dan



hidayahNya kepada kita semua.



KEPALA UPT PUSKESMAS KEMLAGI



Mojokerto, Penanggung



42



Jawab



Program



UKS



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Usaha Kesehatan Sekolah(UKS)



merupakan bagian dari program



kesehatab anak sekolah. Anak usia sekolah adalah anak yang berusia 6-21 tahun, yang sesuai dengan proses tumbuh kembangnya dibagi menjadi 2 sub kelompok, yaitu pra remaja tahun) dan remaja(10-19 tahun) . Program UKS adalah upaya terpadu lintas program dan lintas sektor dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan serta membentuk perilaku hidup bersih dan sehat peserta didik yang berada di sekolah, mulai SD/MI, SMP dan SMA/K. Dalam upaya UKS ini peserta didik tidak hanya Berperan sebagai obyek penerima layanan kesehatan, tetapi Juga sebagai subyek, bersama dengan masyarakat sekolah lainnya yaitu para guru, pegawai lainnya di sekolah, komite sekolah dan orang tua siswa berperan dalam meningkatkan kesehatannya dan mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat. Oleh karena itu mereka peru di bimbing untuk mengenal masalah kesehatan dan kemampuan dalam mengatasi masalah tersebut. Upaya strategis dalam melibatkan peran serta aktif masyarakat sekolah adalah melalui pendekatan “kelompok teman sebaya" (peer group) yang mempersiapkan peserta didik menjadi penggerak hidup bersih dan sehat, baik di lingkungan sekolah, keluarga maupun masyarakat di sekitamya. Peserta didik yang dipilih dan dilatih sebagai kader dokter kecil di sekolah harus mampu berperan sebagai penggerak kegiatan-kegiatan UKS bagi teman-teman di sekitarnya. Kader-kader ini dalam melaksanakan tugasnya akan dibimbing dan dibina oleh guru UKS dan petugas puskesmas. Adapun upaya pembinaan UKS ini lebih dikenal dengan sebutan TRIAS UKS yang mencakup Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat. Untuk memperluas jangkauan pelayanan kesehatan melalui UKS maka perlu dilakukan suatu penjalinan kerjasama baik lintas program maupun lintas sektor. Lintas program yang dimaksud adalah upaya UKS,



program Gizi,



Promosi Kesehatan dan Kesehatan Lingkungan. Sementara untuk lintas sektor, koordinasi dilaksanakan. sesuai dengan susunan TP UKS Kecamatan dan TP UKS di sekolah.



Oleh karena itulah untuk menjalankan upaya UKS secara



optimal dan terintegrasi maka dibutuhkan dan dibuatlah pedoman upaya UKS sebagai acuan pelaksanaan upaya UKS di Puskesmas Kemlagi. B. TUJUAN PEDOMAN 1. TUJUAN UMUM Tersedianya



pedoman



puskesmas



untuk



penyelenggaraan



memudahkan 43



kegiatan



petugas



yang



upaya terlibat



UKs



di



dalam



melaksanakan upaya UKS sesuai standar sehingga dicapai hasil yang optimal dan bermutu. 2. TUJUAN KHUSUS a. Sebagai pedoman pelaksanaan upaya UKS di Puskesmas. b. Sebagai pedoman bagi petugas UKs untuk melaksanakan kegiatan UKs di dalam dan di luar gedung. c. Sebagai pedoman bagi petugas lintas program dan lintas sektor untuk memudahkan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dalam upaya UKS. C. SASARAN PEDOMAN 1. Petugas UKS Puskesmas Kemlagi 2. Petugas lintas program dan lintas sektor yang terlibat dalam kegiatan UKS D. RUANG LINGKUP PEDOMAN Ruang lingkup pedoman UKS meliputi : 1. Kegiatan program UKS yang berdasarkan TRIAS UKs dan TRIAD KRR 2. Laporan kegiatan upaya UKS(AUS dan remaja) 3. Peran lintas program dan lintas sektor dalam upaya uks(Aus dan remaja) E. BATASAN OPERASIONAL Upaya UKs sebagai program pengembangan berbasis masyarakat di UPT Puskesmas Kemlagi bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan PHBS serta derajat kesehatan peserta didik dan menciptakan lingkungan yang sehat mempunyai batasan operasional sebagai berikut : 1. Upaya pembinaan dan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara menyeluruh



baik



meliputi



upaya



pencegahan penyakit(preventif)



peningkatan



kesehatan(promotif,



dan kuratif rehabilitatif(pengobatan dan



pernulihan), namun lebih diutamakan pada upaya promotif dan preventif yang dilakukan secara terpadu dibawah koordinasi dan bimbingan teknis langsung dari Puskesmas. 2. Dilaksanakan secara berkesinambungan dan berjenjang(SD-SMA) serta lintas program dan lintas sektor. 3. Upaya pendidikan kesehatan diselenggarakan melalui kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler 4. Segala upaya peningkatan dan pengembangan kesehatan warga sekolah dan masyarakat lingkungan sekolah agar diupayakan melalui jalur Tim Pembina UKS didaerah secara berjenjang.



44



BAB II STANDAR KETENANGAAN



A. KUALIFIKASI SUMBERDAYA MANUSIA S1/DIV/DIII Kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat. B. DISTRIBUSI KETENAGAAN Upaya UKS berjalan dengan kerjasama lintas program dan lintas sektor. Lintas program yang terlibat antara lain : upaya gizi, promkes, upayan kesehatan lingkungan/sanitasi, upaya P2 HIV/AIDS, P2 Imunisasi, upaya gigi dan mulut. Sedangkan untuk lintas program dam lintas sektor program UKS : No Upaya 1



Kualifikasi ketenagaan



Ket



Upaya kesehatan Dokter/sarjana di bidang kesehatan yang 1 masyarakat



kurikulum



pemberdayaan



kesehatan masyarakat



survilans



pendidikannya



dokter



mencakup fungsional



dan



pengendalian penyakit 2



UKS



S1/DIV/DIII Kesehatan yang kurikulum 1 perawat pendidikannya



mencakup



kesehatan fungsional



masyarakat 3



P2



IMUNISASI S1/DIV/DIII Keperawatan



1 perawat



(BIAS) 4



P2 HIV/AIDS



fungsional S1/DIV/DIII keperawatan



1 perawat fungsional



5



GIZI



S1/DIV/DIII Gizi



1 ahli gizi fungsional



6



SANITASI



S1/DIV/DIII kesehatan lingkungan



1 sanitarian fungsional



7



GIGI



Dokter/sarjana di bidang kesehatan yang 1 kurikulum



pendidikannya



kesehatan masyarakat 8



LABORATURIUM S1/DIV/DIII Analis kesehatan



dokter



mencakup gigi fungsional 1



pranata



labkes 9



Guru UKS SD/MI, S1/DIII pendidik



22



SMP dan MA



SD/MI, SMP 45



guru



dan



MA



C. JADWAL KEGIATAN NO



Kegiatan



waktu



1



Membuat penilaian kinerja Puskesmas



2



Penyusunan RUK dan RPK 2016



3



Pelatihan tiwisada



4



Pelatihan kader remaja



5



Pertemuan guru UKS



6



Skreening Kesehatan



7



Tindak lanjut hasil skeening



8



Bias campak, Td dan Dt



9



Pengambilang sampel makan minum



10



Edukasi CTPS



11



Penyuluhan tentang kespro, NAPZA dan HIV/AIDS pada siswa SMA-SMK di wilayah kerja Puskesmas Kemlagi



12



Peningkatan pengetahuan tentang tentang kespro, NAPZA dan bahaya rokok



pada



siswa SMP di wilayah kerja Puskesmas Kemlagi 13



BIAS Campak, Td dan DT



14



Pembinaan wamantik di sekolah



15



Pembinaan sekolah sehat



16



Pembinaan kantin sekolah



17



Pemantauan garam beryodium



18



Pemberian tablet FE



19



Pemberian obat cacing



46



BAB III STANDAR FASILITAS



A. Denah Ruang UPT Puskesmas Kemlagi tidak mempunyai ruang khusus UKS untuk menjalankan kegiatan upaya UKS. Mayoritas kegiatan luar gedung UKS meliputi penyuluhan kesehatan, penjaringan kesehatan siswa baru



dilaksanakan di



sekolah sasaran kegiatan. Sedangkan untuk pelayanan dalam gedung berupa pemeriksaan umum, gigi, tindak lanjut skreening, pemeriksaan golongan darah dan Hb tempat pelaksanaannya bergabung di ruang pelayanan kesehatan perorangan UPT Puskesmas Kemlagi sesuai dengan kebutuhan. B. Standar Fasilitas 1. Adanya ruang/bilik UKS disetiap sekolah yang memenuhi persyaratan. Menurut peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang stadar sarana dan prasarana sekolah. Perlengkapan ruang UKS No



Jenis Perabot



Rasio Perabot



1



Ruang UKS



Luas min 12 m2



2



Tempat tidur



1 set/ruang



3



Lemari



1 buah/ruang



4



Meja



1 buah/ruang



5



kursi



2 buah/ruang



Perlengkapan lain No



Jenis Perabot



Rasio Perabot



1



Catatan kesehatan peserta didik (register 1 set/ruang BB dan TB, KMS, Buku KARA/KAREM)



2



Perlengkapan p3k



1 set/ruang



3



Tandu



1 buah/ruang



4



Selimut



1 buah/ruang



5



Tensi meter



1 buah/ruang



6



Termometer badan



1 buah/ruang



7



Timbangan badan



1 buah/ruang



8



Pengukur tinggi badan



1 buah/ruang



9



Tempat sampah



1 buah/ruang



10



Westafel



1 buah/ruang



11



Jam dinding



1 buah/ruang



12



Buku rujukan



1 buah/ruang 47



2. UKS Kit bagi petugas Puskesmas saat skrening, terdiri dari : No



Jenis peralatan



Jumlah



1



Tas UKS Kit



1 buah



2



Stetoskop



2 buah



3



Tensimeter dengan manset ukuran anak dan 2 buah dewasa



4



Diagnostik set gigi dalam bak intrument 3 set (steril) tertutup



5



Buku Ishihara



2 buah



6



Snellen Chart



1 buah



7



Senter



1 buah



8



Alkohol 70%



1 botol kecil



9



Bengkok



1 buah



10



Hendrup



1 buah



11



Kertas resep



1set



12



Etiket dan plastik obat



1 set



13



Staples



1 buah



3. UKS Kit bagi petugas Puskesmas saat BIAS (Campak, TD dan DT) ke sekolah terdiri dari : No



Jenis Peralatan



Jumlah



1



Termos vaksin



1 buat



2



Spuit 3 cc disposable



Sejumlah sasaran



3



Vaksin dan pelarut



Sesuai dosis/ jumlah sasaran



4



Safety box



1 buah



5



Bak instrument



3 set (steril)



6



Kapas desinfektas



Sejumlah sasaran



7



Handschoen steril



1 pak



8



Buku register imunisasi



1 buah



9



ATK



1 buah



4. UKS kit bagi petugas Puskesmas saat UKGS (sikat gigi bersama) ke sekolah, terdiri dari : No



Jenis peralatan



Jumlah



1



Phantom gigi



1 buah



2



Sikat gigi



Sejumlah sasaran



3



Pasta gigi



Sejumlah sasaran 48



4



Gelas kumur / air mineral



Sejumlah sasaran



5. Peralatan yang dibutuhkan bagi petugas Puskesmas saat penyuluhan dan mengadakan pelatihan ke sekolah, terdiri dari : No



Jenis peralatan



Jumlah



1



LCD



1 buah



2



Laptop



1 buah / sesuai kebutuhan



3



ATK



Sejumlah sasaran



4



Materi (hard copy)



Sejumlah sasaran



5



Pengeras suara



1 set



6. Lain-lain No



Kegiatan



Peralatan yang dibutuhkan



Jumlah



1



Pemeriksaan



Sampel garam dan iodium test 1 botol/sekolah



garam beryodium 2



Pemberiam tablet Tablet TTD



Sejumlah



TTD



sasaran



3



Kegiatan wamantik



Senter, leaflet, forim laporan



4



Edukasi CPTS



Leaflet, sabun cuci tangan, 1 set ember



49



1 set



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



A. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan upaya UKs tercermin dalam 3 upaya Pokok UKS (TRIAS UKS), yaitu sebagai berikut : 1. Penyelenggaraan Pendidikan kesehatan, yang meliputi aspek : a. Pemberian pengetahuan dan ketrampilan tentang prinsip-prinsip hidup sehat. b. Penanaman perilaku/kebiasaan hidup sehat dan daya tangkal dari pengaruh buruk dari luar. c. Pelatihan dan penanaman pola hidup sehat agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. 2. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di sekolah, antara lain dalam bentuk : a. Pelayanan kesehatan b. Pemeriksaan penjaringan kesehatan peserta didik c. Pengobatan ringan dan P3K d. Pencegahan penyakit (imunisasi. PSN. PHBS) e. Penyuluhan kesehatan f. Pengawasan kantin sekolah dan perbaikan gizi g. Pencatatan dan pelaporan keadaan penyakit (saat skrening) h. Pengukuran status gizi i.



Rujukan kesehatan ke Puskesmas



j.



UKGS



3. Pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat baik fisik, mental, sosial dan lingkungan yang meliputi: a. Pelaksanaan 7K(kebersihan,



keindahan,



kenyamanan,



ketertiban,



keamanan, kerindangan, dan kekeluargaan). b. Pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan c. Pembinaan keriasama antar masyarakat sekolah, Sedangkan untuk AUS remaja, kegiatan di dasarkan pada TRIAD KRR : 1. Seksualitas



kesehatan reproduksi dengan pemberian penyuluhan ke



sekolah tingkat menengah dan atas. 2. NAPZA



mengetahui bahaya NAPZA dan memiliki daya tangkal



terhadap bahaya NAPZA. 3. HIV/AIDS



mengerti tentang HIV/AIDS,



tentang bahaya,



penularan dan cara pencegahan agar tidak tertular HIV/AIDS.



50



cara



Pelayanan kegiatan upaya UKS juga mencakup pelayanan dalam gedung dan luar gedung. Adapun layanan dalam gedung antara lain : 1. Pelayanan



kesehatan



Aus



dan



remaja



yang



berkunjung



ke



Puskesmas(pengobatan umum dan gigi) 2. pelayanan konseling gizi, KA KTA dan PKPR. 3. Pelayanan rujukan AUS dan remaja dari sekolah ke Puskesmas, rujukan



sakit



maupun



rujukan



hasil



penjaringan



kesehatan



baik siswa



baru(skrening). 4. Rujukan skrening untuk pemeriksaan laboratorium untuk siswa dengan indikasi anemia dan kecacingan. Sementara untuk layanan luar gedung adalah kegiatan program UKS yang rutin dilaksanakan di sekolah, antara lain : 1. Penjaringan kesehatan siswa baru kelas l di sekolah SDI SMP dan SMA/SMK. 2. Layanan BIAS (bulan lmunisasi Anak sekolah) yang memberikan imunisasai Campak, DT dan Td kepada siswa SD kelas 1.6 di SDAMI. 3. Pelatihan kader tiwisada dokter kecil dan kader remaja. 4. Penyuluhan tentang Kespro. NAPZA, HIV/AIDS dan bahaya rokok. 5. Pembiasaan PHBS di sekolah melalui edukasi CTPS(Cuci Tangan pakai Sabun dan UKGS(Penyuluhan kesehatan gigi dan kegiatan sikat gigi bersama) 6. Pembinaan kantin,



lingkungan sekolah sehat dan pemantauan jentik



nyamuk.



B. Pendekatan dan Metode Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan kepada sasaran adalah melalui: 1. Pendekatan individual 2. Pendekatan kelompok(peer group): melalui pembentukan kader di sekolah, baik tingkat SD maupun SMP dan SMA. Sedangkan metode yang biasa digunakan antara lain: 1. Penyuluhan ceramah 2. Diskusi kelompok 3. Keria kelompok 4. Praktek lapangan 5. Demonstrasi 6. Simulasi 7. Bermain peran



C. Langkah Kegiatan 51



1. Melakukan identifikasi kebutuhan masyarakat sasaran melalui survey kebutuhan kegiatan upaya UKS. 2. Merekap dan menganalisa hasil survey kebutuhan masyarakat sasaran upaya UKS. 3. Mengidentifikasi masalah dan penyebab masalah dengan fish bone dan USG. 4. Mencari prioritas solusi/pemecahan masalah dengan metode USG. 5. Membuat rencana kegiatan yang sesuai sebagai bentuk solusi pemecahan masalah 6. Melaksanaan kegiatan sesuai jadwal. a. Persiapan kegiatan 1) Berkoordinasi dengan guru UKS untuk penyesuaian jadwal KBM dengan jadwal kegiatan. 2) Melakukan persiapan teknis seperti menentukan kelas yang akan dipakai, menyiapkan peralatan dan perlengkapan kegiatan. b. Pelaksanaan kegiatan c. Evaluasi hasil kegiatan dibuat setiap kegiatan selesai dilaksanakan Evaluasi tersebut berbentuk laporan hasil kegiatan. laporan bulanan dan laporan tahunan(PKP). 7. Melakukan monitoring kegiatan upaya UKS, kesesuaian kegiatan dengan hasil capaian,



dengan mengidentifikasi mengidentifikasi hambatan



dan membuat rencana rencana tindak lanjutnya.



52



BAB V LOGISTIK



Dalam setiap kegiatan,



kebutuhan akan ketersediaan logistik yang mendukung



berjalannya suatu proses sangatlah penting. Ketersediaan logistik harus selalu ada setiap saat dibutuhkan, baik mengenai jenis, jumlah, kualitas maupun keefisienan distribusi harus benar-benar diperhitungkan agar tidak mengganggu terlaksananya kegiatan. Adapun kebutuhan logistik kegiatan upaya UKS untuk UPT Puskesmas Kemlagi dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu : 1. Perencanaan Kebutuhan Untuk kegiatan UKS dalam gedung berupa pengobatan AUS dan remaja sakit yang berkunjung ke UPT Puskesmas Kemlagi, pelaksanaan rujukan,tindak lanjut skrening



dan



bantuan



perlengkapan



P3K



usai



pelatihan



dokter



kecil,



perencanaannya tergabung dengan unit obat dan bahan habis pakai UPT Puskesmas



Kemlagi.



Untuk



kebutuhan



vaksin



imunisasi



saat



BIAS,



perencanaan kebutuhan vaksin dihitung oleh unit P2 Imunisasi. 2. Penganggaran Penganggaran kebutuhan kegiatan dalam upaya UKS dihitung dan dianggarkan melalui dana JKN, BOK dan DAU jika perencanaan logistik bersumber dan UPT Puskesmas Kemlagi.



Untuk logistik yang bersumber dari Dinas Kesehatan



penganggaran mengikuti alur perencanaan dan pengadaan DKK Kabupaten Mojokerto. 3. Pengadaan Untuk pengadaan materi kegiatan upaya UKS di UPT Puskesmas Kemlagi dilakukan dengan pembuatan materi sendiri dari lintas program dan menerima dropping dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. 4. Penyimpanan Logistik yang didropping dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto yang diperoleh dicatat dan disimpan oleh hendahara barang/asset untuk kemudian didistribusikan sesuai kebutuhan kegiatan upaya UKS. 5. Pendistribusian Pendistribusian logistik untuk sasaran peserta didik dilakukan melalui mitra kera lintas program di sekolah untuk keudian didistribusikan langsung kepada sasaran. 6. Penghapusan Penghapusan adalah proses penghapusan tanggung jawab pengurus barang atas



bahan



atau



barang



tertentu



sekaligus



mengeluarkan



catatan/pembukuan yang berlaku, penghapusan barang diperlukan karena: a. Bahan/barang rusak tidak dapat dipakai kembali. 53



dari



b. Bahan/barang tidak dapat didaur ulang atau tidak ekonomis untuk didaur ulang. c. Bahan/barang sudah melewati masa kadaluarsa (expired date) d. Bahan/barang hilang karena pencurian atau sebab lain.



54



BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN



Keselamatan sasaran adalah tindakan meminimalkan resiko-resiko yang tidak harapkan



dalam



pelaksanaan



kegiatan,



terutama



untuk



melindungi



dan



menghindarkan sasaran dari potensi masalah dalam pelayanan kegiatan upaya UKS. Tujuan keselamatan sasaran adalah terciptanya budaya keselamatan sasaran kegiatan upaya UKS UPT Puskesmas Kemlagi, meningkatkan akuntabilitas (tanggung jawab) petugas pemberi pelayanan terhadap sasaran, mengurangi dan mencegah pengulangan kejadian yang tidak diharapkan, serta terlaksananya kegiatan dengan lancar dan optimal. Upaya-upaya yang dilaksanakan untuk mencapai keselamatan sasaran yang optimal antara lain : 1. Ketepatan identifikasi sasaran Memastikan sasaran penerima layanan kegiatan UKS. baik dalam gedung dan luar gedung tepat identifikasi sesuai rencana layanan yang akan diterimanya. 2. Peningkatan komunikasi yang efektif Komunikasi yang efektif, akurat, jelas dan dipahami oleh sasaran kegiatan program UKS akan mengurangi resiko terhadap kesalahpahaman penerimaan informasi.



Penggunaan bahasa yang sesuai dengan sasaran akan turut



membantu sasaran lebih mudah dapam menerima dan mengaplikasikan informasi yang disampaikan.



Evaluasi di setiap akhir kegiatan upaya UKS



dilakukan untuk memastikan sasaran memahami dengan baik informasi yang diterima. 3. Peningkatan keamanan sarana yang dipakai dalam kegiatan UKS Memastikan keamanan sarana dan peralatan yang dipakai dalam kegiatan UKs aman dan sesuai dengan standar keselamatan sasaran.



Contoh pada



pelaksanaan kegiatan BIAS yang menggunakan jarum suntik dan vaksin, harus dipastikan keamananan, kesterilan dan tanggal kadaluarsa dari jarum suntik dan vaksin yang dipakai. 4. Kepastian tepat-lokasi, tepat-metode, tepat sasaran Menyususn dan menerapkan(SOP)



kegitan dalam upaya UKS untuk



menghindari kesalahan lokasi, metode dan sasaran kegiatan. 5. Pengurangan resiko psikososial Resiko psikososisal seperti malu, bosan, mengantuk, lelah dan pusing dapat terjadi selama kegiatan UKs berlangsung.



Untuk meminimalisir dan



menghindari hal tersebut diperlukan komitmen bersama sasaran, metode yang tepat dan memberikan reward untuk sasaran. 55



memilih



BAB VII KESELAMATAN KERJA



Keselamatan



kerja



bertujuan



untuk



melakukan



identifikasi



potensi



bahaya/resiko akan dampak atau akibat dari pekeraan yang dilaksanakan. Dari berbagai potensi bahaya tersebut, maka perlu upaya untuk mengendalikan, meminimalisir dan bila mungkin meniadakannya. Penyelenggaraan kesehatan kera yang dimaksud adalah sebagai berikut : Sistem keselamatan kerja terhadap petugas yang terlibat dalam kegiatan upaya UKS No



Kegiatan



Potensi



Dampak/akibat



Pengendalian



Bahaya/Faktor Resiko 1



Pelayanan



Kesalahan



Menurunkan



Memberi



kesehatan



penerimaan



tingkat



dan pemahaman atas



oleh kepercayaan



pelayanan/pengobatan



AUS



dan informasi



remaja



sasaran



sasaran



penjelasan



yang



diberikan



dalam



menyesuaikan dengan



gedung



latar belakang sasaran Fisi (dinding, lantai,  Sakit



akibat  Pemantauan



pencahayaan, suhu



tersandung,



berkala



/



terpleset,



bangunan



kelembaban,



kebisingan)



tertabrak



fisik



 Rambu peringatan



 Kepanasan, pengap  Kenyamanan terganggu 2



Luar



Transportasi menuju Kecelakaan



Gedung



lokasi sasaran kerja



lintas



lalu  Penggunaan



APD



dijalanan  Pemeliharaan kendaraan operasional secara rutin



Beban kerja



 Stress kerja  Pusing  Bosan  Lelah



 Membangun komitmen bersama  Pengorganisasian kerja  Intensif / refart



56



 Refresing Tuntutan hukum



 Ancaman



karir  Bekerja berhati-hati



dan hukum



dan sesuai SOP



 Penurunan motivasi



dan



prestasi kerja



57



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Pengendalian mutu dibutuhkan untuk menjaga kualitas hasil capaian kegiatan. Pengendalian mutu kegiatan upaya UKS dilaksanakan melalui : 1. Monitoring Adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengawasan, pengontrolan atau pengendalian terhadap suatu objek kegiatan yang akan, sedang atau sudah dilakukan agar upaya UKS senantiasa sesuai dengan tuntutan/kebutuhan setiap waktu. Maka itu diperlukan adanya umpan balik dari lapangan baik dari proses persiapan maupun proses pelaksanaan kegiatan sebagai penyempumaan lebih lanjut. Dengan demikian akan diketahui sejauh mana manfaatkeberhasilan dari program yang telah dilaksanakan, serta untuk mengetahui adanya kendala maupun penyimpangan penyimpangan yang mungkin terjadi baik pada tahap perencanaan,



pelaksanaan program dan



pencapaian kegiatan. Bila ada yang kurang sesuai maka bisa segera dievaluasi dan diperbaiki. Monitoring hendaknya dilakukan secara berkala oleh TP UKS pada setiap jenjang dan jenis pendidikan untuk mengetahui apakah tujuan upaya sudah tercapai. 2. Evaluasi Adalah salah satu kegiatan pembinaan melalui proses pengukuran hasil yang dicapai dibandingkan dengan target sasaran yang telah ditentukan, Evaluasi yag digunakan untuk menilai capaian program UKS di UPT Puskesmas Kemlagi adalah melalui laporan bulanan kegiatan upaya UKs. standar capaian SPM untuk kegiatan penjaringan kesehatan dan penilaian PKP. 3. Pelaporan Suatu kegiatan melaporkan menyampaiakan secara tertulis segala kegiatan yang telah dilakukan dalam kegiatan upaya uks. Laporan upaya kegiatan UKS dibuat setiap bulan pada bulan berikutnya,



ditandatangani oleh Kepala UPT



Puskesmas Kemlagi untuk selanjutnya di ke bidang kesehatan keluarga Dinas Kesehatan Kota Mojokerto,



paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.



Sedangkan untuk penilaian PKP dibuat setahun sekali pada bulan Desember untuk berikutnya laporkan dan dievaluasi oleh kepala seksi UKs Dinas Kesehatan.



Adapun formut pelaporan untuk laporan bulanan UKS adalah



sebagai berikut : a. Format laporan bulanan upaya UKS b. Format penilaian PKP upaya UKs 58



BAB IX PENUTUP



Pembinaan



dan



pengembangan



UKS



merupakan



salah



satu



upaya



pemeliharaan dan peningkatan kesehatan yang ditujukan kepada peserta didik yang merupakan salah satu mata rantai yang penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.



Oleh karenanya program ini sangat penting untuk terus



dijalankan dan dikembangkan menuju hasil yang diharapkan. pelaksanaannya



upaya



UKS



tidak



dapat



berdiri



ntas



Namun dalam



sektor



sendiri



dan



membutuhkan komitmen serta kerjasama dari lintas program dan Pembinaan kerasama inilah yang menentukan keberhasilan dalam capaian upaya U Semoga dengan tersusunnya pedoman program UKS ini dapat menjadi panduan dan memudahkan pengelola upaya, lintas program dan petugas kesehatan yang teriibat dalam melaksanakan kegiatan, tercapai.



59



sehingga hasil yang optimal dapat