Pedoman PKBRS-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. BELAKANG



LATAR



Sejalan dengan semangat ICPD 1994



di Cairo, pendekatan pelayanan



kontrasepsi di Indonesia memegang teguh prinsip-prinsip hak asasi manusia. Prinsip- prinsip ini diterjemahkan dengan memberikan kebebasan yang bertanggung jawab bagi pasangan untuk



menentukan jumlah, penjarangan dan pembatasan



kehamilan serta informasi dan cara untuk memenuhi hak-hak reproduksinya tersebut. Melalui pertemuan tingkat tinggi tentang keluarga berencana yang dilaksanakan di London pada tanggal 11 Juli 2012, komunitas internasional melalui Family Planning 2020 (FP 2020) sepakat untuk merevitalisasi komitmen global untuk Keluarga Berencana dan perluasan akses pelayanan kontrasepsi; memperbaiki akses dan distribusi alat dan obat kontrasepsi serta mengatasi/mengurangi hambatan yang ditemui. Selain itu melalui pertemuan FP 2020 diharapkan dapat meningkatkan komitmen dari berbagai negara, development partners, organisasi internasional, civil society organizations, serta sektor swasta untuk berkontribusi dalam pendanaan program KB secara global dan pengembangan kebijakan dan strategi di masing-masing negara untuk mengurangi hambatan terhadap pelayanan KB. Rumah sakit merupakan salah satu organisasi pemberi jasa pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang semakin dituntut untuk bekerja secara profesional sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditentukan. Tujuan FP 2020 sejalan dengan Target ke 5 (lima) Millenium Development



Goals (MDGs) adalah untuk



meningkatkan kesehatan ibu. AKI merupakan salah satu indikator untuk menilai 1



tidak saja derajat kesehatan perempuan tetapi juga derajat kesejahteraan perempuan. Hasil SDKI 2012 menunjukkan AKI sebesar 359 Selain pertolongan



2 ...



per 100.000 kelahiran



hidup.



persalinan oleh tenaga kesehatan, penurunan kematian ibu dipengaruhi juga oleh keberhasilan pencapaian universal akses



kesehatan reproduksi lainnya yang



kemudian tertuang dalam MDG 5b dengan indikator yaitu : CPR, ASFR atau Angka Kelahiran pada remaja 15-19 tahun, ANC dan Unmet need pelayanan KB. Situasi Program Keluarga Berencana tidak mengalami banyak kemajuan yang signifikan yang ditunjukkan dengan: 1) CPR cara modern hanya naik 0,5% dari 57,4% menjadi 57,9%; 2) Unmet need hanya menurun 0,6% dari 9,1% menjadi 8,5% ; 3) Angka kelahiran pada remaja 1519 tahun hanya mengalami sedikit penurunan dari 51 per 1000 perempuan usia 1519 tahun menjadi 48 per 1000 perempuan usia 15-19 tahun. Hal ini berdampak pada stagnannya Total Fertility Rate (TFR) dalam 10 tahun terakhir di angka 2,6 dan masih tingginya Angka Kematian Ibu (SDKI 2007 dan 2012). Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 78, Pemerintah bertanggung jawab dan menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat dalam memberikan Pelayanan KB yang aman, bermutu dan terjangkau oleh masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut pada Undang-undang Republik



Indonesia Nomor



52



Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan KB



tahun



2009,



Keluarga



pasal 1



tentang



menyebutkan bahwa



adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan,



mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai hak-hak



reproduksi



dengan



untuk mewujudkan keluarga berkualitas. Dalam rangka



penguatan dan pencapaian tujuan pelayanan KB, maka dukungan manajemen pelayanan KB menjadi sangat penting, mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, sampai dengan



Pemantauan



dan



Evaluasi.



Dalam program KB ini, terdapat dua



kementerian/lembaga yang memegang peranan penting yaitu Kementerian Kesehatan dan BKKBN. Koordinasi yang baik dan berkesinambungan antara BKKBN dan Kementerian Kesehatan beserta jajaran di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam manajemen pelayanan KB menjadi hal yang sangat penting. Dengan 3



manajemen pelayanan yang baik, diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan (availability),



keterjangkauan



(accessibility),



kualitas



4 ...



penerimaaan



(acceptability) dan



pelayanan Kesehatan



telah dilaksanakan



Jaminan



Nasional (JKN) sebagai pemenuhan amanat Undang-undang Republik Nomor



Indonesia



40



(quality). Sejak



Tahun 2004



1



Januari



2014



tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kemudian



melalui Peraturan Presiden Nomor 12



tahun 2013



tentang Jaminan Kesehatan



menyatakan bahwa pelayanan KB termasuk dalam manfaat pelayanan promotif dan preventif. Manfaat pelayanan KB yang dijamin meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi, Nomor 59 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan



dengan pembiayaannya diatur dalam Permenkes Standar



Tarif



Pelayanan



Kesehatan



dalam



Jaminan Kesehatan. Pelayanan yang dimaksud diselenggarakan



bekerja sama dengan lembaga yang membidangi KB, dalam hal ini BKKBN. Mengacu pada Permenkes Nomor 71 tahun 2013



tentang



Pelayanan



Kesehatan



pada



penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi



Jaminan



Kesehatan



semua fasilitas



Nasional,



kesehatan yang



bekerjasama dengan BPJS Kesehatan berupa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan JKN diharapkan



Rujukan Tingkat



Lanjutan



(FKRTL).



Dengan



dapat mendukung peningkatan dan percepatan pencapaian target



kesehatan ibu. Salah satu tantangan dalam pelayanan KB adalah belum optimalnya ketersediaan, keterjangkauan dan kualitas pelayanan KB.



5



B. TUJUAN 1. Tujuan Umum Meningkatkan



kemampuan



pengelola



program



PKBRS



dalam



hal



manajemen pelayanan KB sebagai upaya mendukung percepatan penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi di Rs Tk II Dustira. 2. Tujuan Khusus a. Meningkatkan kemampuan pengelola program PKBRS dalam pengorganisasian pelayanan KB. b. Meningkatkan kemampuan pengelola program PKBRS dalam perencanaan pelayanan KB. c. Meningkatkan kemampuan pengelola program PKBRS dalam pelaksanaan pelayanan KB. d. Meningkatkan kemampuan pengelola program PKBRS dalam pemantauan dan evaluasi pelayanan KB. B. SASARAN Pedoman



Manajemen



Pelayanan



KB



menjadi



acuan



untuk



meningkatkan kemampuan manajemen bagi Tim Pelayanan Keluarga Berencana di Rumah Sakit Tk II Dustira. C. RUANG LINGKUP PELAYANAN Ruang meliputi:



lingkup



penyusunan



Pengorganisasian,



Pedoman



Perencanaan



Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan KB.



6



Manajemen dan



Pelayanan



Advokasi,



KB



Pelaksanaan,



D. BATASAN OPERASIONAL Pelayanan keluarga berencana (KB) di rumah sakit tidak mengalami peningkatan berarti dalam lima tahun terakhir. Hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia 2012



memperlihatkan hanya terjadi sedikit peningkatan



pelayanan KB di rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta, jika dibandingkan dengan hasil SDKI 2007.



Pedoman Manajemen Pelayanan KB



menjadi acuan untuk meningkatkan kemampuan manajemen pengelola program KIA/KB di Rs Tk II Dustira. E. DASAR HUKUM 1. Undang-undang republik indonesia nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan nasional 2. Undang-undang republik indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 92/PMK. 05/2014 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum. 4.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 144/ MENKES/PER/VIII/2010 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Kesehatan ( Berita Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 585 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 tahun 2013 ( Berita Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 741 )



5. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-54/PB/2013 Tentang Penilaian Kinerja Satuan Kerja Badan Layanan Umum Bidang Layanan Kesehatan 6. Surat Keputusan Kepala Rumah Sakit TK.II dustira 7. Surat Edaran Nomor. HK.03.03/I/1032/2014 Tentang Rencana Strategis Bisnis UPT Vertikal Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.



7



BAB II STANDAR KETENAGAAN Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/V/2009 tentang pedoman nasional



keluarga berencana merupakan program



wajib dilaksanakan



oleh



setiap



institusi



nasional yang



kesehatan.Mengingat



pelasanaan



program pelayanan KB dirumah sakit melibatkan berbagai bidang disiplin ilmu kedokteran,penunjang medis baik dipoliklinik rawat inap maupun di ruang rawat inap maka dibutuhkan managemen tersendiri dengan dibentuknya Tim PKBRS dirumah sakit A. Kualifikasi Sumber daya manusia 1. Ketua Tim PKBRS adalah Dokter yang telah bersertifikat Pelatihan Pelayanan Keluarga berencana di rumah sakit 2. Penaggungjawab dan pelaksana program PKBRS adalah Perawat yang telah mendapatkan Pelatihan Pelayanan Keluarga Berencana. B. Distribusi ketenagaan 1. Rawat inap dan Rawat jalan 2. Ruang operasi.



8



BAB III METODE KB PASCA PERSALINAN



Penyampaian informasi yang jelas dan benar mengenai metode kb yang akan digunakan oleh akseptor dapat membantu klien dalam mengenal dan memahami akan kebutuhannya, untuk memilih solusi terbaik dan membuat keputusan yang paling sesuai dengan kondisi yang sedang dihadapi sehingga diperlukan pengarahan atau konselingyang dilakukan oleh petugas dan itu akan membantu klien dalam menggunakan kontrasepsi serta meningkatkan keberhasilan KB. Jenis-jenis KB yang terkinipasca persalinan yang perlu diketahui adalah: A. Metode AKDR 1. AKDR(Alat kontrasepsi dalam rahim) Cara kerja : a) menghambat kemampuan sperma untuk masuk ke tuba falopi. b) mempengaruhi fertilisasi sebelum ovum mencapai kavum uteri. c) AKDR bekerja terutama mencegah ovum dan sperma bertemu,walaupun AKDR membuat sperma sulit masuk ke dalam alat reproduksi perempuan dan mengurangi kemampuan sperma untuk fertilisasi d) memungkinkan untuk mencegah implantasi embrio dalam uterus. Waktu penggunaan : a) Dipasang dalam 48 jam setelah plasenta lahir atau setelah 4 mingggu pasca persalinan b) Pada abortus dapat langsung dipasang selama dipastikan tidak ada infeksi Keuntungan :



9



a) efektifitasnya tinggi 0,8 kehamilan per 100 pengguna dalam 12 bulan pertama pemakaian b) Memberi Perlindungan hingga 12 tahun



1 ...



c) Segera dipasang d) Metode menopause



efektif



setelah



kontrasepsi jangka panjang, dapat digunakan hingga



e) Tidak perlu mengingat-ingat (tidak seperti pil yang harus diminum setiap hari) f) Tidak seksual g) Tidak progestin)



mempengaruhi ada



efek



hubungan



hormonal



(AKDR



tanpa



h) Tidak mempengaruhi prooduksi ASI i) Tidak ada interaksi dengan obat-obat j) Membantu mencegah ektopik



kehamilan



k) Kembalinya kesuburan dalam waktu singkat setelah AKDR dilepaskan. Keterbatasan a) Perubahan siklus haid (terutama 3 bulan pertama) misalnya haid jadi lebih banyak dan nyeri, dan perdarahan antar menstruasi b) Merasa nyeri dan kram perut 3-5 hari setelah pemasangan c)



Perforasi



dinding



uterus



apabila



sukar



dalam



pemasangan d) Tidak mencegah IMS e) Tidak cocok pada wanita yang suka berganti pasangan f)



Memerlukan prosedur medis dalam pemasangan



AKDR g) AKDR harus dilepas di fasilitas kesehatan h) AKDR dapat keluar dari uterus tanpa diketahui Kontraindikasi a) Hamil hamil\



atau



b) Perdarahan penyebabnya



dicurigai pervaginam



yang



tidak



diketahui



c) Menderita infeksi alat genital (gonorhea, clamidia, vaginitis, servisitis) 1



d) Tiga bulan terakhir mengalami penyakit radang panggul atau abortus septik e) Kelainan bawaan uterus abnormal (bentuk ukuran abnormal) atau menderita tumor jinak f) Penyakit tofoblas ganas g) menderita TBC pelvic’



1 ...



h) Kanker alat genital i) Ukuran rahim kurang dari 5 cm Cara Pakai a) dapat dipasang kapan saja selama dipastikan tidak hamil b) sebagai kontrasepsi darurat dapat digunakan hari ke 1-5 pasca sengg B. AKDR dengan progestin Cara kerja a) endometrium mengalami transformasi yang ireguler epitel atrofi sehingga mengganggu impantasi b) mencegah pembuahan dengan mencegah pertemuan ovum dan sperma c) mengurangi jumlah sperma yang mencapai tuba \ Waktu penggunaan a) dipasang dalam 24 jam setelah plasenta lahiratau setelah 4 minggu pasca persalinan b) ada abortus dapat langsung dipasang selama dipastikan tidak ada infeksi Keuntungan a) Efektif dengan jangka proteksi 1 tahun b) tidak mengganggu hubungan suami istri c) tidak berpengaruh pada ASI d) Kesuburan cepat kembali setelah AKDR diangkat e) efek samping kecil f) mengurangi jumlah darah dan nyeri haid g) tidak mengganggu kerja obat tuberkulosis dan epilepsy Keterbatasan a) memerlukan prosedur medis b) mahal c) perforasi dinding uterus apabila salah pemasangan d) .tidak mencegah IMS 1



e) tidak cocok pada wanita yang suka berganti pasangan f) memerlukan prosedur medis saat pemasangan g) AKDR mesti dilepas di fasilitas kesehatan h) AKDR dapat keluar dari uterus tanpa diketahui (terutama pada pemasangan AKDR (pascaplasenta) Kontraindikasi a) hamil atau dicurigai hamil b) perdarahan pervaginam yang tidak diketahui penyebabnya’ c) menderita infeksi alat genital(vaginitis,servicitis) d) tiga bulan terakhir mengalami penyakit radang panggul atau abortus septi e) . kelainan bawaan uterus abnormal f) penyakit trofoblas ganas g) menderita TBC Pelvic h) kanker alat genital i) ukuran rahim kurang dari 5cm C. Metode Tubektomi Cara Kerja : Menghambat ovum dengan cara mengoklusi tuba falopi sehingga sperma tidak dapat betemu dengan ovum Waktu penggunaan a) dapat segera diberikan dalam 7 hari pertama setelah persalian maupun pasca keguguran b) bila ada infeksi atau pasca abortus tidak aman tunda 3 bulam keuntungan a) sangat efektif 0.5 kehamilanper 100 pengguna selama setahun pertama\ b) tidak mengganggu produksi ASI 1



c) tidak mempengaruhi hubungan suami istri\ d) tidak ada efek samping hormonal



1 ...



Keterbatasan a) harus melalui tindakan medis b) tidak melindungi dari infeksi menular seksual c) rasa nyeri atau tidak nyaman pasca tindakan Yang dapat menjalani tubektomi a) usia > 26 tahun b) paritas > 2 c) yakin dengan jumlah kehamilan yang diinginkan d) kehamilan berikutnya akan mengalami resiko kesehatan yang serius e) pasca persalina dan pasca keguguran f) pahamdan secara sukrela setuju dengan prosedur ini kontraindikasi a)



hamil atau d curigai hamil



b)



perdarahan pervaginam yang tidak diketahui penyebabnya’



c)



infeksi sistemik atau pelvik yang akut



d)



tidak boleh menjalani prosedur pembedahan



e)



ragu-ragu untuk menjalani prosedur



f)



tidak menandatangani persetujuan tertulis



1



BAB IV STANDAR FASILITAS



A. Denah Ruangan Poli obgyn terletak di samping ruang poli anak. Di dalam ruang poli kandungan terdapat



ruang



tunggu pasien,



ruang



periksaa



pasien,



konseling pasien dan ruang administrasi sebagai pusat pencatatan dan pelaporan kb. B.



Standar Fasilitas a.



Struktur fisik Lantai porselen dan dinding dicat dengan warna terang sehingga dapat membantu pencahayaan ruangan.



b.



Kebersihan Cat dan lantai berwarna terang dan sehingga kotoran terlihat dengan mudah. Ruangan bersih bebas dari debu dan kotoran sampah atau limbah rumah sakit.Hal ini berlaku pula untuk mebel, perlengkapan, instrumen, pintu, jendela, steker listrik, dan langit-langit



c.



Pencahayaan Listrik berfungsi baik, kabel dan steker tidak membahayakan dan semua lampu berfungsi baik dan kokoh. Pencahayaan terang dari cahaya alami atau listrik



d.



Ventilasi Jendela



dan ventilasi dimaksimalkan fungsinya



sebagai



salah satu penunjang untuk mencegah infeksi nosokomial baik bagi 1



petugas maupun pasien lainnya dengan mengalirkan udara dan masuknya sinar matahari selama pelayanan pasien.



1 ...



e.



Pencucian tangan  Wastafel dilengkapi dengan dispenser sabun, serta tissu untuk mengeringkan tangan  Handrub disedikan sebagai sarana hygene untuk petugas,pasien dan keluarga disertai dengan panduan cara mencuci tangan yang benar.



1



BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAYANAN KB



Pemantauan (monitoring) dapat diartikan sebagai upaya pengumpulan, pencatatan, dan analisis data secara periodik dalam rangka mengetahui kemajuan program dan memastikan kegiatan program terlaksana sesuai rencana yang berkualitas. Penilaian (evaluasi) adalah suatu proses



pengumpulan dan analisis



informasi



mengenai



efektivitas dan dampak suatu program dalam tahap tertentu



baik sebagian atau



keseluruhan untuk mengkaji pencapaian program yang diperoleh



dari pencatatan dan



pelaporan. Pada pelaksanaannya sering terjadi kerancuan pengertian kegiatan monitoring dengan evaluasi walaupun sebenarnya pengertian keduanya sangat berbeda. Namun demikian



ada



juga persamaannya, yaitu sebagai alat dalam manajemen. Dengan



adanya pemantauan, maka penanggung



jawab program



mendapat informasi



yang



dapat dipergunakan dalam pengambilan keputusan, agar program dapat berjalan lebih baik. Untuk



melaksanakan kegiatan pemantauan dan penilaian dengan baik dalam



program pelayanan KB, maka dapat dilakukan langkah-langkah berikut : 1. Menentukan secara spesifik tujuan dilakukannya pemantauan Sebelum melakukan kegiatan pemantauan tentukan tujuannya terlebih dahulu. Untuk program KB, apa yang akan dimonitor, bagaimana kualitas pelayanannya, manajemen program, ketersediaan logistik, serta pihak yang akan memanfaatkan hasil monitoring tersebut. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan menggunakan instrumen Kajian Mandiri. 2.



Menentukan ruang lingkup kegiatan yang akan dipantau Hal ini terkait dengan sumber daya, tenaga, waktu, metode, biaya dan sarana prasarana. Sehingga dapat ditentukan berapa sasaran yang akan dimonitor, frekuensi monitoring serta berapa lama waktu yang diperlukan.



3.



Memilih beberapa indikator Indikator dapat dikelompokkan berdasarkan kategori indikator input, proses 1



dan output serta outcome. Pilihlah indikator yang paling berkaitan (berkaitan langsung) dengan kinerja program KB dan utamakan indikator yang ada dalam pedoman sistem pencatatan dan pelaporan pelayanan KB. b. Indikator Input Indikator input mengacu pada Sistem Kesehatan Nasional meliputi: data sasaran yang terdiri dari PUS, PUS dengan 4T dan sasaran ibu bersalin, data alat dan obat kontrasepsi : memenuhi kecukupan jumlah dan jenis alat kontrasepsi di fasilitas, data ketenagaaan ysng terdiri dari kecukupan dari segi jumlah, distribusi, pelatihan yang yang telah dilaksanakan serta kompetensi petugas, data sarana-prasarana yaitu memenuhi kecukupan jumlah cakupan, dan data sumber pembiayaan diantara nya ABPN, APBD atau sumber daya lainnya yang tidak mengikat. c. Indikator Proses Mengacu atau membandingkan kesesuaian dengan standar diantaranya pemrosesan alat, pelayanan konseling, pemberian KB. Indicator cakupan pelayanan diantara nya persentase peserta KB baru pada metode AKD dan MOW, Persentase KB aktif, persentase KB pasca persalinan, persentase efek samping pada metode KB AKDR ataupun MOW, persentase kasus komplikasi, persentase kasus kegagalan, persentase PUS “4T” ber KB. 1. Memilih sumber informasi 2. Mengumpulkan data Ada beberapa cara mengumpulkan data diantaranya Pencatatan dan pelaporan rutin, penyediaan faasilitatif, kajian mandiri, audit medik pelayanana kb, observasi di lapangan, wawancara dengan pengelola program KB, survei, wawancara dengan klien. 1



3. Menganalisa data.



1 ...



4. Diseminasi/ mempersentasikan analisa data 5. Melaksanakan tindak lanjut.



BAB VI 1



KESELAMATAN PASIEN Mengacu pada sasaran keselamatan pasien di rumah sakit yaitu : 1.



Ketepatan identifikasi pasien



2.



Peningkatan komunikasi yang efektif



3.



Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai



4.



Kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi



5.



Pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan



6.



Pengurangan resiko pasien cedera jatuh



BAB VII 2



KESELAMATAN KERJA



Agar tidak terjadi infeksi silang maka dilakukan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi melalui komponen kewaspadaan standar meliputi : 1.



Cuci tangan



2.



APD (sarung tangan, masker, pelindung mata dan wajah, gaun/apron)



3.



Peralatan perawatan pasien



4.



Pengendalian lingkungan



5.



Penanganan linen



6.



Penanganan limbah



7.



Kesehatan karyawan



8.



Penempatan pasien



9.



Penyuntikan yang aman



10.



Etika batuk



2



BAB VIII



2 ...



PENGENDALIAN MUTU Rumah Sakit melakukan pemantauan evaluasi terhadap pelaksanaan program pelayana



KB



di



Rumah



Sakit



secara



berkala



dengan



mandiri, penyediaan fasilitatif, dan audit medik Pelayanan KB.



2



menggunakan



kajian



BAB IX PENUTUP Pedoman ini dibuat untuk memberikan arahan pelayanan KB yang sesuai di RS. Dustira. Dengan demikian pedoman ini harus dilaksanakan dengan disertai tekad dan kemauan yang kuat guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di RS. Dustira cimahi.



Ditetapkan : di Cimahi Pada tanggal : 6 Juni 2022 Kepala Rumah Sakit Dustira



dr. Bayu Dewanto, Sp.BS



Kolonel Ckm NRP 1920049501269



2