Pedoman PKBRS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN KB DI RUMAH SAKIT



RSU DADI KELUARGA CIAMIS Jalan RE Martadinata No. 333-335, Baregbeg, Ciamis Telp. 0265-7578032, 2750777, Email : [email protected]



2022



1



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 78, Pemerintah bertanggung jawab dan menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat dalam memberikan Pelayanan KB yang aman, bermutu dan terjangkau oleh masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut pada Undang undang Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2009, pasal 1 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyebutkan bahwa KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak-hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas. Dalam rangka penguatan dan pencapaian tujuan pelayanan KB, maka dukungan manajemen pelayanan KB menjadi sangat penting, mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, sampai dengan Pemantauan dan Evaluasi Dalam program KB ini, terdapat dua kementerian/lembaga yang memegang peranan penting yaitu Kementerian Kesehatan dan BKKBN. Koordinasi yang baik dan berkesinambungan antara BKKBN dan Kementerian Kesehatan beserta jajaran di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam manajemen pelayanan KB menjadi hal yang sangat penting. Dengan manajemen pelayanan yang baik, diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan (availability), keterjangkauan (accessibility), penerimaaan (acceptability) dan kualitas pelayanan (quality). Oleh karena itu sesuai dengan visi dan misi Rumah Sakit Umum Dadi Keluarga maka dirasakan perlu adanya upaya untuk mendukung program KB dalam memberikan pelayanan sebaik-baiknya terutama pada pelayanan pasangan usia subur secara terpadu dan paripurna.



B. Tujuan 1. Memudahkan petugas dalam melaksanakan tugasnya. 2. Sebagai acuan untuk memberikan pelayanan KB di Rumah Sakit Umum Dadi Keluarga Ciamis 3. Untuk meningkatkan cakupan Pelayanan KB Rumah Sakit Umum Dadi Keluarga Ciamis



2



C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Pelayanan KB : Pelayanan KB dilakukan pada pasangan usia subur yang bertujuan untuk menurunkan tingkat kelahiran dengan cara penggunaan kontrasepsi secara berkelanjutan.



D. Batasan Operasional Pelayanan KB dilakukan oleh bidan dan dokter dengan jadwal pelayanan sebagai berikut: 1. Pelayanan KB IUD, Implant, Pil, suntik



: sesuai jadwal poli obsgyn



2. Pelayanan KB MOW & MOP



: sesuai perjanjian



E. Landasan Hukum 1. Undang-undang Republik IndonesiaNomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan RS. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 7. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



HK.03.01/160/I/2010 tentang Rencana Strategis Tahun 2010-2014 8. Peraturan Kepala BKKBN 143/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Jaminan dan Pelayanan Keluarga Berencana. 9. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 249/PER/E1/2011 tentang Kebijakan Penyediaan Alat dan Obat Kontrasepsi dalam Program Kependudukan dan Keluarga Berencana. 10. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 281 /PER/B4/2011 tentang Petunjuk Teknis Monitoring Evaluasi Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di Kab/ Kota. 11. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 120/PER/G4/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencatatan dan 3



Pelaporan



Program



Kependudukan



Pembangunan Keluarga.



4



Keluarga



Berencana



dan



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia 1. Penanggungjawab Dokter Obsgyn yaitu yang bertanggungjawab secara umum terhadap pelaksanaan kegiatan 2. Penanggungjawab bidan Penanggungjawab bidan yaitu salah seorang bidan yang mempunyai tanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan sehari-hari para anggotanya 3. Anggota Anggota yaitu menjalankan tugas terkait pelayanan KB



B. Distribusi ketenagaan 1. Pelayanan KB IUD, Implant, Pil, Suntik : sesuai jadwal poli obsgyn. Uraian pekerjaan yaitu : a. Pelayanan KB IUD, Implant oleh dokter/bidan. Pil dan suntik oleh bidan. b. Mendokumentasikan semua kegiatan yang telah dilakukan c. Membuat laporan bulanan KB 2. Pelayanan KB MOW & MOP



: sesuai perjanjian.



Uraian pekerjaan yaitu : a. Konseling persiapan operasi (inform consent, skern, puasa minimal 6 jam) b. Kontrak waktu dengan dokter-dokter spesialis yang bersangkutan c. Memantau KU, tanda-tanda vital setelah operasi



C. Pengaturan jaga  Pelayanan KB IUD, implant, pil, suntik dilaksanakan setiap jadwal poli obsgyn dengan kualifikasi 1-2 orang bidan di poli obsgyn.  Pelayanan KB MOW & MOP di laksanakan sesuai perjanjian, dengan kualifikasi dokter spesialis kebidanan, dokter spesialis anestesi, perawat asisten operasi, 1-2 orang bidan..



5



BAB III STANDAR FASILITAS



A. Denah Ruangan G



F E



B



C



A



U



D



H I



K W



j



U



X L



T



Y



M



S



N



O R Q



P



Keterangan Denah : A



: Poli Obsgyn



B



: Kasir rawat jalan



C



: Farmasi rawat jalan



D



: Pendaftaran



E



: Poli Syaraf



6



V



F



: Kemoterapi



G



: Poli Dalam



H



: Poli Ortopedi



F



: Poli Anak



G



: Poli Jantung



K



: Poli Paru



L



: Ruang Dokter IGD



M



: Ruang DPJP



N



: Ruang ICU



O



: Farmasi IGD,IBS,ICU



P



: Ruang Radiologi



Q



: PONEK



R



: IGD



S



: IBS



T



: CSSD



U



: Poli Mata



V



: Laboratorium



W



: Poli Dalam



X



: Poli Gigi



Y



: Poli Bedah



A. Fasilitas dan Peralatan Fasilitas yang cukup harus tersedia bagi ibu dan bayi sehingga dapat tercapai tujuan Pelayanan KB. 1.



Ruangan KB memiliki ruangan cukup hangat, sirkulasi udara cukup, suhu minimal 28°C.



2.



Sarana



7



a. Tersedia leaflet tentang KB b. Alat pemasangan KB yang memadai c. Ruang operasi d. Recovery room



8



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



Tatalaksana Pelayanan KB 



Calon klien atau klien KB datang mendaftar ke petugas sesuai jadwal pelayanan.







Dokter dan atau Bidan memberikan konseling kepada klien untuk memilih pelayanan KB yang dikehendaki.







Apabila Dokter dan atau Bidan menemukan kontraindikasi pelayanan KB yang dikehendaki klien pada saat penapisan maka perlu konseling pemilihan metode lain yang sesuai.







Setelah klien menyetujui untuk menggunakan salah satu metode kontrasepsi khusus untuk pelayanan suntik, IUD, implan perlu persetujuan secara tertulis dengan menandatangani formulir informed consent, apabila klien tidak setuju perlu diberikan konseling ulang.







Setelah pelayanan KB, bidan memantau hasil pelayanan KB dan memberikan nasehat pasca pelayanan kepada klien KB sebelum klien pulang dan kontrol kembali dengan membawa KI/KB atau kartu kunjungan.



9



BAB V LOGISTIK Pengelolaan logistik dalam pelayanan KB merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan, monitoring dan evaluasi. Jenis logistik meliputi (yang tersedia di RSU Dadi Keluarga Ciamis) : 1.



Alat KB meliputi spekulum, tampontang, tenakulum, klem ovarii, gunting, klem crocodile, pinset, AKDR, AKBK.



2.



Bed ginekologi



3.



Bed step



4.



Tempat cuci tangan



5.



Tersedia leaflet tentang pelayanan KB



6.



Ruang operasi



7.



Recovery room



10



BAB VI KESELAMATAN PASIEN A. Pengertian Keselamatan pasien adalah suatu sistem dimana rumah sakit memberikan pelayanan pasien lebih aman untuk mencegah cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat suatu tindakan atau tidak menjalankan suatu tindakan yang seharusnya dilakukan.



B. Tujuan Bertujuan untuk mencegah jangan sampai terjadi dampak negatif merugikan bagi pasien baik fisik maupun psikis akibat dari ketidaksiapan secara teknis dilingkungan kerja RSU Dadi Keluarga Ciamis, kecerobohan/kelalaian petugas saat memberikan pelayanan.



C. Tata Laksana Keselamatan Pasien Tata laksana keselamatan pasien adalah proses teknik mengenai tata cara dan upaya



untuk



mencegah terjadinya



kecelakaan pelayanan



yang



mengakibatkan dampak negatif dan merugikan pasien baik resiko psikis yang diakibatkan oleh ketidaksiapan teknis di lingkungan kerja unit atau akibat kecerobohan petugas sehingga diharapkan tidak terjadinya kecelakaan yang merugikan pasien selama mendapatkan pelayanan rawat gabung di RSU Dadi Keluarga Ciamis , meliputi : 1. Ketepatan identifikasi pasien Ketepatan identifikasi pasien dilakukan dengan cara mencocokan data pasiendi rekam medis dan gelang pasien yang dipakai oleh pasien. 2. Peningkatan komunikasi yang efektif Komunikasi efektif adalah: tepat waktu, akurat, jelas, dan mudah dipahami oleh



penerima,



sehingga



dapat



mengurangi



tingkat



kesalahan



(kesalahpahaman). Untuk komunikasi efektif di ruang rawat gabung mengikuti kebijakan rumah sakit yaitu dengan menggunakan tehnik SBAR (Situation, Background, Assesment, Recommendation) dalam melaporkan kondisi pasien untuk meningkatkan efektifitas komunikasi antar pemberi layanan. Situation



: kondisi terkini yang terjadi pada pasien



Background



: informasi penting yang berhubungan denganpasien



terkini.



11



Assesment



: hasil pengkajian kondisi pasien terkini.



Recommendation



: apa yang perlu dilakukan untuk mengatasipasien



saat ini. 3. Peningkatan keamanan obat/ regensia/ yang perlu diwaspadai Dilakukan dengan memastikan obat yang digunakan tidak kadaluarsa, dan cara penyimpanan yang sesuai prosedur. 4. Pengurangan resiko pasien jatuh Pada ibu dan bayi dilakukan dengan memastikan lantai tidak licin, ruangan tidak gelap tapi terang, apabila pasien yang bertanda khusus (resiko jatuh)diusahakan pasien didampingi oleh keluarga/petugas, meletakkan bayi di box bayi atau meletakkan disamping ibu tetap harus ada penghalang, dan disetiap tempat tidur pasien disediakan tangga pasien.



12



BAB VII KESELAMATAN KERJA Para bidan maupun tenaga lainnya yang bekerja dalam dan berhadapan dengan orang sakit harus senantiasa mengingat adanya bahaya penularan. Agar tercapai keamanan, keselamatan serta terhindarnya dari bahaya penularan maka seluruh petugas wajib melakukan sesuai dengan SPO. Tujuannya yaitu untuk menjaga keamanan dan keselamatan kerja bagi petugas. Untuk menjalankan keselamatan kerja tersebut maka dibentuk tim K3 yang bertugas: 1. Melakukan



pemeriksaan



dan



pengarahan



secara



berkala



terhadap



metoda/prosedur dan pelaksanaannya, bahan habis pakai dan peralatan kerja termasuk untuk kegiatan penelitian. 2. Memastikan semua petugas memahami dan dapat menghindari bahaya. 3. Menyediakan kepustakaan/rujukan K3 yang sesuai dan informasi untuk petugas tentang perubahan prosedur, metode, petunjuk teknis dan pengenalan pada alat yang baru. 4. Menyusun jadwal kegiatan pemeliharaan kesehatan bagi petugas 5. Memantau petugas yang sakit atau absen yang mungkin berhubungan dengan pekerjaan di dan melaporkannya pada pimpinan. 6. Mengembangkan system pencatatan, yaitu tanda terima, pencatatan dan pelaporan. 7. Memberitahu kepala mengenai adanya yang harus dilaporkan kepada pejabat kesehatan setempat ataupun nasional dan badan tertentu. 8. Mencatat secara rinci setiap kecelakaan kerja yang terjadi dan melaporkannya kepada kepala.



A. Keamanan Kesehatan Petugas Keamanan kerja adalah terjaminnya kesehatan seseorang terhadap bahaya yang berkaitan dengan lingkungan kerja. Yang bertujuan untuk melindungi keamanan kerja petugas. Untuk menjamin kesehatan para petugas harus dilakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Pemberian



Imunisasi



Vaksinasi yang diberikan : a. Vaksinasi Hepatitis B untuk semua bidan b. Vaksinasi TORCH untuk semua bidan



2. Pemantauan Kesehatan



13



Minimal setiap tahun dilakukan pemeriksan kesehatan rutin terhadap petugas. a. Sarana dan prasarana K3 umum yang perlu disiapkan di ruang rawat gabung, yaitu: 1) Masker 2) Alas kaki/sepatu tertutup 3) Wastafel yang dilengapi dengan sabun (skin disinfektan) dan air mengalir. b. Pengamanan pada keadaan darurat 1) Sistem tanda bahaya 2) System evakuasi 3) Perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) 4) Alat komunikasi darurat baik di dalam atau ke luar ruangan 5) Sistem informasi darurat 6) Pelatihan khusus berkala tentang penanganan keadaan darurat 7) Alat pemadam kebakaran, masker, pasir dan sumber air terletak pada lokasi yang mudah dicapai 8) Alat seperti kampak, palu, obeng, tangga dan tali 9) Nomor telepon ambulan, pemadam kebakaran dan polisi di setiap ruang rawat gabung



B. Tindakan-tindakan



yang



harus



dilakukan



untuk



mencegah



bahaya/kecelakaan 1. Cuci tangan dilakukan: a. Sebelum melakukan tindakan tindakan bersih/aseptic b. Sebelum menyentuh pasien c. Sesudah terpapar dengan cairan tubuh pasien d. Sesudah menyentuh pasien e. Sesudah kontank dengan lingkungan 2. Cuci tangan dilakukan dengan sabun densifektan,dengan cara 6 langkah cuci tangan. 3. Menggunakan masker saat bertemu dengan ibu dan bayi 4. Menghindari dari tusukan jarum suntik dan pecahan kaca (bekerja denngan hati-hati) 5. Membersihkan tempat bekerja setelah digunakan dengan antiseptic



14



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Pemantapan mutu (quality assurance) kesehatan adalah semua kegiatan yang



ditujukan



untuk



menjamin



ketelitian



dan



ketepatan



hasil



pemeriksaan.Kegiatan pemantapan mutu mengandung komponen-komponen:



A. Pemantapan Mutu Internal Pemantapan mutu internal adalah kegiatan pencegahan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh masing-masing secara terus menerus agar tidak terjadi atau mengurangi kejadian error/penyimpangan. Pemantapan mutu internal dilakukan dengan cara melakukan kerjasama dengan semua personil instalasi rawat inap dan unit terkait seperti PPI, satpam, dll. Pemenuhan sarana prasarana meliputi alat kesehatan, ruangan yang memenuhi standar. Evaluasi dilakukan setiap akhir bulan.



B. Pemantapan Mutu Eksternal (PME) Pemantapan mutu eksternal adalah kegiatan yang diselenggarakan secara periodik oleh pihak lain yang bersangkutan untuk memantau dan menilai kinerja dan sarana prasarana.. Penyelenggaraan kegiatan pemantapan mutu eksternal dilaksanakan oleh pihak pemerintah, swasta atau internasional. Setiap petugas kesehatan wajib mengikuti Pemantapan Mutu Eksternal yang diselenggarakan oleh pemerintah secara teratur dan periodik. Dalam pelaksanaannya,kegiatan pemantapan mutu eksternal ini mengikutsertakan semua petugas, baik milik pemerintah maupun swasta dan dikaitkan dengan akreditasi kesehatan.



15



BAB IX PENUTUP Dengan adanya pedoman pelayanan kontrasepsi ini, diharapkan akan dapat membantu petugas dalam melakukan tugasnya di unitnya masing-masing. Dukungan semua pihak terutama petugas pengelola dan pelaksana program KB untuk memberikan perhatian dan melaksanakan kegiatan pencatatan dan pelaporan sebagaimana tertuang di dalam laporan pelayanan kontrasepsi. Agar pelaksanaan kegiatan pengelolaan data rutin pelayanan KB ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan, maka semua petugas pelaksana dan pengelola Program KB, dan Pembangunan



Keluarga



diharapkan



untuk



memberikan



perhatian



dan



melaksanakan kegiatan pengelolaan data rutin pelayanan KB ini sesuai dengan prosedur dan tata cara sebagaimana tertuang dalam buku ini. Menyadari keterbatasan dalam penyusunan pedoman ini, maka diperlukan suatu penyesuaian dengan situasi dan kondisi di lapangan. Akhirnya kepada semua pihak, sumbang saran untuk penyempurnaan selanjutnya sangat diharapkan.



16