Pedoman Ponkesdes [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1 . Latar belakang UUD 1945 hasil amandemen Pasal 28 H ayat (1) mengamanatkan kepada kita, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sistem Kesehatan Nasional (SKN) Tahun 2012 menyebutkan antara lain bahwa pelaksanaan SKN ditekankan pada peningkatan perilaku dan kemandirian masyarakat, profesionalisme sumber daya manusia kesehatan, serta upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 15 mengamanatkan bahwa Penyelenggara Pelayanan Kesehatan berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan agar pelayanan dapat dilaksanakan sesuai dengan standar serta penyelenggara dapat memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya menyejahterakan masyarakat yang mencakup 17 tujuan dengan tujuan ketiga adalah Hidup Sehat dan Sejahtera. Upaya pencapaian target TPB menjadi prioritas pembangunan nasional, yang memerlukan sinergi kebijakan perencanaan di tingkat nasional dan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 mengamanatkan adanya akselerasi pemenuhan akses pelayanan kesehatan ibu, anak, remaja, dan lanjut usia yang berkualitas. Mempercepat perbaikan gizi masyarakat. Meningkatkan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan. Meningkatkan akses pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas. Meningkatkan ketersediaan, penyebaran, dan mutu sumber daya manusia kesehatan serta meningkatkan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. Berpijak pada visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jawa Timur 2005-2025, maka periode 2014-2019 merupakan pembangunan jangka menengah tahap ketiga dengan berlandaskan pelaksanaan, pencapaian, dan sebagai keberlanjutan pembangunan tahap pertama dan kedua. Visi pembangunan Jawa Timur yang ingin diwujudkan pada periode 2014-2019 adalah "Jawa Timur Lebih Sejahtera, Berkeadilan, Mandiri, Berdaya Saing, dan Berakhlak". dengan misi "Makin Mandiri dan Sejahtera bersama Wong Cilik".



Standar Ponkesdes



1



Untuk mewujudkan Visi Pembangunan di Jawa Timur tersebut, perlu dilakukan pendekatan akses dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya di Jawa Timur. Salah satu programnya adalah pengembangan Pondok Bersalin Desa (Polindes) menjadi Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes). 1.2. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 sebagai Perubahan Undang-Undang Nomor 8 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.



Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Pedoman Penanggulangan Wabah; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahuh 2014 tentang Kesehatan Reproduksi; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 585/MENKES/PER/IX/1989 tentang Persetujuan



Tindakan Medik; 16. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medik; 17. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat; 18. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010



tentang



Persyaratan Kualitas Air Minum; 19. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1464/MENKES/PER/X/I/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan; 20. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Ijin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 21. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan; 22. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat; 23. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 24. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas;



Standar Ponkesdes



2



25. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial; 26. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 66 Tahun 2014 tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan, dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak; 27. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 28. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual; 29. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan; 30. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 31. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular; 32. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 33. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 34. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan; 35. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 – 2019; 36. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 37. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Upaya Kesehatan; 38. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) di Jawa Timur. 1.3. Pengertian 1. Standar Pondok Kesehatan Desa ( Ponkesdes ) adalah ukuran baku dan tolok ukur yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan penilaian kualitas pelayanan kesehatan di Ponkesdes. 2. Ponkesdes adalah sarana pelayanan kesehatan yang berada di desa atau kelurahan yang merupakan pengembangan dari Pondok Bersalin Desa (Polindes) sebagai jaringan Puskesmas dengan tenaga minimal perawat dan bidan dalam rangka mendekatkan akses dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. 3. Polindes (Pondok Bersalin Desa) adalah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat yang berada di desa yang memberikan pelayanan kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana yang dilaksanakan oleh Bidan.



Standar Ponkesdes



3



4. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. 1.4. Tujuan 1. Tujuan Umum Tersedianya standar penyelenggaraan Ponkesdes sehingga tercapai pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, efektif dan efisien agar terwujud derajat kesehatan masyarakat di desa/ kelurahan yang optimal. 2. Tujuan Khusus a. Tersedianya Standar Administrasi dan Manajemen Ponkesdes; b. Tersedianya Standar Sumber Daya Ponkesdes; c. Tersedianya Standar Upaya Pelayanan Kesehatan Ponkesdes; d. Tersedianya Standar Pencatatan Pelaporan Ponkesdes; e. Tersedianya Standar Monitoring dan Evaluasi Ponkesdes. 1.5. Manfaat Dengan tersedianya Standar Ponkesdes maka dapat diperoleh manfaat sebagai berikut: 1 . Bagi Masyarakat Sebagai acuan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar; 2. Bagi Petugas Ponkesdes Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Ponkesdes; 3. Bagi Puskesmas Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan, monitoring dan evaluasi pelayanan 4



kesehatan di desa; Bagi Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota a. Sebagai acuan dalam mengukur kinerja pelayanan kesehatan di Ponkesdes; b. Sebagai acuan dalam penentuan kebijakan di Ponkesdes.; c. Sebagai acuan dalam perencanaan program dan anggaran.



1.6. Ruang lingkup Ruang lingkup Standar Ponkesdes meliputi, 1. Administrasi dan manajemen termasuk kelembagaan, visi, misi dan tujuan yang merupakan arah strategi Ponkesdes, prosedur pelayanan, biaya/tarif, jenis pelayanan, indikator kinerja, uraian tugas,perencanaan kegiatan, rekam medik, SOP, informed consent, tugas limpah dan hak serta kewajiban pasien; 2. Sumber daya, meliputi bangunan, pembiayaan, peralatan, obat-obatan dan sumber 3.



daya manusia; Upaya pelayanan kesehatan di Ponkesdes meliputi Upaya Pelayanan Kesehatan



Wajib dan Pengembangan; 4. Pencatatan pelaporan, meliputi pencatatan dan mekanisme pelaporan;



Standar Ponkesdes



4



5. 6.



Monitoring dan evaluasi,dan Penilaian Standar. BAB II ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN PONKESDES Administrasi Ponkesdes adalah semua pekerjaan kegiatan dan tata cara tulis menulis



yang dilakukan secara teratur, tertib, terarah dan seragam serta mempunyai peranan dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok guna mencapai tujuan organisasi . Manajemen Ponkesdes adalah proses rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematik di Ponkesdes untuk menghasilkan luaran yang efektif dan efisien. Ponkesdes harus mempunyai organisasi dan pengelolaan administrasi serta manajemen yang baik, meliputi: A. Kelembagaan, Struktur Organisasi dan Papan Nama; B. Visi, Misi dan Tujuan; C. Jenis Pelayanan D. Alur Pelayanan; E. Biaya/Tarif; F. Indikator Kinerja; G. Uraian Tugas; H. Perencanaan Kegiatan; I. Rekam Medik; J. Standar Operasional Prosedur; K. Informed Consent; L. Pendelegasian Pemeriksaan dan Pengobatan Tingkat Dasar; dan M. Hak dan Kewajiban Pasien. 2.1. Kelembagaan, Struktur Organisasi dan Papan Nama 2.1.1 Kelembagaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 30 bahwa semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mempunyai perijinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Menjadi keharusan bahwa Ponkesdes mempunyai surat berupa pengesahan tentang berubahnya status Polindes menjadi Ponkesdes sebagai institusi/sarana kesehatan (tidak harus bangunan fisik yang baru ) di desa yang ditanda tangani oleh Bupati/Walikota atas usulan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kriteria pembentukan Ponkesdes: 1. Desa/kelurahan yang belum mempunyai sarana pelayanan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu; 2. Ponkesdes didirikan di desa/kelurahan, diutamakan yang sudah ada Polindes. Bagi desa/kelurahan yang belum punya Polindes dapat langsung didirikan Ponkesdes; 3. Tanah dan bangunan Ponkesdes bukan milik pribadi.



Standar Ponkesdes



5



2.1.2. Struktur Organisasi Struktur Organisasi adalah bagan yang memperlihatkan tata hubungan kerja antar bagian dan garis kewenangan diantara kepala Puskesmas, penanggung jawab Puskesmas Pembantu, koordinator Ponkesdes dan pelaksana Ponkesdes. Kedudukan dan tanggung jawab di Ponkesdes: 1. Ditinjau dari aspek administrasi, Ponkesdes adalah jaringan Puskesmas dimana Koordinator Ponkesdes bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas; 2. Ditinjau dari aspek teknis pelayanan kesehatan,Ponkesdes melaksanakan pelayanan kesehatan wajib dan pengembangan, sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya. STRUKTUR ORGANISASI PONKESDES Kepala Puskesmas Penanggung jawab Puskesmas Pembantu



Penanggung jawab Ponkesdes Pelaksana



Pelaksana Keterangan: --------2.1.3



Garis koordinasi Garis pertanggung jawaban



Papan nama Papan nama menunjukkan nama, lokasi dan wilayah kerja Ponkesdes.



2.2. Visi, Misi dan Tujuan 2.2.1. Visi Visi Ponkesdes adalah “Terwujudnya Desa/Kelurahan Sehat Menuju Kecamatan Sehat“. Visi tersebut merupakan pengembangan dari visi Puskesmas yakni terwujudnya kecamatan sehat. Gambaran dari desa/kelurahan sehat adalah kondisi dimana suatu desa berada dalam lingkungan yang sehat, masyarakatnya berperilaku hidup bersih dan sehat, serta mudah menjangkau dan dijangkau pelayanan kesehatan yang berkualitas. 2.2.2. Misi Untuk mewujudkan visi tersebut diatas, maka misi yang dilaksanakan adalah: a. Menggerakkan masyarakat desa/ kelurahan, agar menciptakan lingkungan desa/ kelurahan yang sehat; b. Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di desa/ kelurahan; c. Memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar di Ponkesdes; d. Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat desa/ kelurahan.



Standar Ponkesdes



6



2.2.3. Tujuan Tujuan



Ponkesdes



adalah



meningkatkan



akses



pelayanan



kesehatan



serta



menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di desa/kelurahan agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. 2.3. Jenis Pelayanan Jenis pelayanan yang dilaksanakan meliputi upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama dan upaya kesehatan pereorangan tingkat pertama yang dilakukan di Puskesmas. 2.4. Alur Pelayanan Alur pelayanan yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan kesehatan (contoh lampiran 1). Dibuat bagan alur tentang prosedur proses penyelesaian setiap jenis pelayanan, misalnya bagan alur pendaftaran di loket, bagan alur pemeriksaan dan pengambilan obat. Bagan alur dibuat sesederhana mungkin dan tidak berbelit-belit. 2.5. Biaya/tarif Biaya /tarif diberlakukan berdasarkan peraturan yang ada di Puskesmas. 2.6. Indikator Kinerja Indikator kinerja perawat dan bidan di Ponkesdes adalah variabel untuk mengukur prestasi pelaksanaan kegiatan perawat dan bidan dalam kurun waktu tertentu. Indikator Kinerja di Ponkesdes dibuat berdasarkan pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP). Definisi operasional dan cara penghitungan Indikator Kinerja perawat dan bidan Ponkesdes tercantum dalam lampiran 2 serta penjelasannya pada lampiran 3. 2.7. Uraian Tugas Uraian tugas adalah seperangkat fungsi, tugas dan tanggung jawab yang dijabarkan dalam suatu pekerjaan yang dapat menunjukkan jenis dan spesifikasi pekerjaan, sehingga dapat menunjukkan perbedaan antara pekerjaan yang satu dengan yang lainnya. Uraian tugas merupakan dasar utama untuk dapat memahami dengan tepat tugas dan tanggung jawab serta akuntabilitas setiap petugas di Ponkesdes dalam melaksanakan peran dan fungsinya. Petugas di Ponkesdes harus mempunyai uraian tugas yang memuat tanggung jawab, wewenang dan hubungan kerja antar sesama petugas. Uraian tugas dibuat oleh Kepala Puskesmas dan dipantau pelaksanaan tugasnya oleh Penanggung Jawab Ponkesdes (Contoh lampiran 4 dan 5).



Standar Ponkesdes



7



2.8. Perencanaan Kegiatan Setiap awal tahun Ponkesdes harus membuat perencanaan terlebih dahulu dan kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan harus sesuai dengan rencana kegiatan yang telah dibuat. Perencanaan kegiatan disampaikan pada microplanning di Puskesmas (Contoh lampiran 6). Pelaksanaan rencana kegiatan harus dievaluasi berdasarkan indikator yang telah ditentukan: 1. P1: Perencanaan, meliputi penyusunan rencana lima tahunan dan penyusunan rencana tahunan; 2. P2: Penggerakan dan Pelaksanaan; 3. P3: Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian Kinerja. 2.9. Rekam Medik Menurut Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



269/MENKES/PER/III/2008. Rekam medik adalah berkas yang berisikan catatan tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien (Contoh perencanaan kegiatan pada lampiran 7). Rekam Medik merupakan data medik pasien tertulis, yang dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah menurut hukum,dan hal-hal yang perlu diperhatikan adalah: 1. Rekam medik harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas; 2. Rekam medik harus sesuai standar yang ditetapkan menurut jenis pelayanan; 3. Rekam medik harus disediakan untuk setiap kunjungan; 4. Isi rekam medik untuk pasien rawat jalan pada sarana pelayanan kesehatan sekurangkurangnya memuat: a. Identitas pasien (nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, pekerjaaan); b. Tanggal dan waktu; c. Hasil anamnesa, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit; d. Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik; e. Diagnosis; f. Rencana penatalaksanaan; g. Pengobatan dan/atau tindakan; h. Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien; dan i. Persetujuan tindakan bila diperlukan. 5. Perawat dan Bidan bertanggung jawab akan kebenaran dan ketepatan pengisian rekam medik; 6. Setiap pemberian pelayanan kesehatan oleh para tenaga kesehatan wajib disertai dengan pemberian catatan pada berkas rekam medik, dan 7. Pasien rujukan harus disertai dengan informasi alasan rujukan.



2.10. Standar Operasional Prosedur (SOP)



Standar Ponkesdes



8



Standar Operasional Prosedur adalah suatu perangkat instruksi/langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu dengan memberikan langkah-langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan untuk membantu mengurangi kesalahan dan pelayanan sub standar dengan memberikan langkah-langkah yang sudah diuji dan disetujui dalam melaksanakan berbagai kegiatan. Standar Operasional Prosedur keperawatan dan kebidanan bermanfaat sebagai acuan dan dasar bagi perawat dan bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan bermutu sehingga setiap tindakan dan kegiatan yang dilakukan berorientasi pada budaya mutu. Selain hal tersebut standar dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pekerjaan, dapat meningkatkan motivasi dan pendayagunaan staf, dapat dipergunakan untuk mengukur mutu pelayanan keperawatan dan kebidanan serta melindungi masyarakat dari pelayanan tidak bermutu. Perawat dan bidan wajib mempunyai dan melaksanakan SOP yang disusun oleh Puskesmas setempat. Contoh SOP yang harus ada : 1. SOP Pengukuran Tekanan Darah (lampiran 8); 2. SOP Perawatan Luka (lampiran 9); 3. SOP Penyuluhan Kesehatan kepada Individu/Keluarga (lampiran 10); 4. SOP Penyelidikan Epidemiologi Penderita DBD (lampiran 11); 5. SOP Penimbangan Balita (lampiran 12); 6. SOP P2 TB dalam gedung Ponkesdes (lampiran 13); 7. SOP ANC, dilengkapi masing-masing SOP dari 10 T; 8. SOP Pertolongan Persalinan Normal; 9. SOP Melakukan Rujukan Gawat Darurat Maternal dan Neonatal; 10. SOP Pelayanan Nifas; 11. SOP Pelayanan Neonatal; dan 12. SOP lain yang digunakan Puskesmas dalam melaksanakan



program



sesuai



kewenangan. 2.11. Informed Consent (Persetujuan tindakan medik) Persetujuan tindakan medik/informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan perawat dan bidan terhadap pasien. 1. Setiap tindakan medik yang mengandung risiko tinggi harus dengan persetujuan tertulis yang ditanda tangani oleh yang berhak memberikan persetujuan; 2. Informasi tentang tindakan medik harus diberikan kepada pasien, baik diminta maupun tidak diminta. 3. Persetujuan/ penolakan dapat diberikan secara tertulis maupun lisan oleh pasien setelah yang bersangkutan mendapat penjelasan secara lengkap dari tenaga kesehatan ( lampiran 14 dan 15).



Standar Ponkesdes



9



4. Bagi pasien dewasa yang menderita gangguan mental, persetujuan diberikan oleh orang tua/wali. 5. Bagi pasien dibawah umur 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak mempunyai orang tua/wali dan atau orang tua/wali berhalangan, persetujuan diberikan oleh keluarga terdekat. 6. Dalam hal pasien tidak sadar/pingsan serta tidak didampingi oleh keluarga terdekat dan secara medik berada dalam keadaan gawat dan atau darurat yang memerlukan tindakan medik segera untuk kepentingannya, tidak diperlukan persetujuan dari siapapun. 2.12. Pendelegasian Pengobatan Dasar Pengobatan merupakan suatu proses ilmiah yang dilakukan oleh dokter berdasarkan temuan-temuan yang diperoleh selama anamnesis dan pemeriksaan. Pendelegasian ini diberikan oleh Kepala Puskesmas kepada perawat yang ditempatkan di Ponkesdes untuk melaksanakan pengobatan dasar (Contoh lampiran 16). Pendelegasian pengobatan di Ponkesdes dalam melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan kepada perawat dilakukan karena: 1. Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter ditempat kejadian. 2.



Perawat merupakan petugas kesehatan dari Puskesmas yang ditempatkan di Ponkesdes dan harus melaksanakan tugas Pengobatan Dasar sesuai dengan SOP .



3.



Keadaan situasional tertentu seperti jumlah yang banyak yang tidak dapat ditangani oleh dokter yang ada atau ada kejadian Luar Biasa (KLB). Kepala Puskesmas bertindak sebagai penanggung jawab dan menerima laporan dari



perawat Ponkesdes.



2.13. Hak dan kewajiban pasien 2.13.1. Hak pasien Setiap pasien mempunyai hak : a. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku; b. Memperoleh layanan yang bermutu, aman, nyaman, adil, jujur dan manusiawi; c. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan; d. Mendapat informasi hasil pemeriksaan yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan, tujuan tindakan, alternatif tindakan, resiko, biaya dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan; e. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga f.



kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya; Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan.



Standar Ponkesdes



10



2.13.2. Kewajiban pasien Kewajiban pasien di Ponkesdes adalah: a. Memeriksakan diri sedini mungkin; b. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang masalah kesehatannya c. d.



kepada tenaga kesehatan di Ponkesdes; Mematuhi nasehat dan petunjuk tenaga kesehatan di Ponkesdes; dan Membayar biaya sesuai peraturan yang berlaku.



Standar Ponkesdes



11



BAB III SUMBERDAYA DI PONKESDES Ponkesdes harus memiliki sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan. Sumber daya di Ponkesdes meliputi: A. B. C. D. E. 3.1. 1.



Bangunan Pembiayaan Peralatan Pelayanan kefarmasian Sumber daya manusia Bangunan Ponkesdes merupakan bagian dari jejaring pelayanan kesehatan Puskesmas untuk mencapai indikator kinerja kesehatan yang ditetapkan daerah, oleh karena itu Ponkesdes harus didirikan diatas tanah negara dan merupakan bangunan milik



2.



Pemerintah Daerah. 1 (satu) buah Ponkesdes mempunyai luas bangunan minimal sebesar 49 m2.



3.



Lokasi Ponkesdes hendaknya mudah dijangkau oleh masyarakat, bebas dari pencemaran, banjir dan tidak berdekatan dengan rel kereta api, tempat bongkar muat



barang, tempat bermain anak, pabrik industri dan limbah pabrik. 4. Luas lahan untuk bangunan tidak bertingkat, minimal 1,5 kali luas bangunan. 5. 6.



Jenis Bangunan: Permanen Kriteria bangunan yang memenuhi syarat minimal kesehatan: Bangunan harus kuat, utuh, dinding tidak berlubang, atap kuat, luas ventilasi 20 % luas



lantai, penerangan cukup, lantai kedap air, sirkulasi udara yang baik. 7. Pada setiap ruangan periksa harus tersedia wastafel dengan air mengalir. 8.



Untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan di Ponkesdes diperlukan ruangan-ruangan (denah pada lampiran 18).



9.



Ruangan yang harus tersedia minimal adalah: No



Nama Ruang



Jumlah minimal



Standar Ponkesdes



Luas (m2) minimal 12



1



Ruang Periksa Perawat



1 buah



9



2



Ruang Periksa Bidan



1 buah



9



3



Ruang persalinan dan nifas



1 buah



12



4



Ruang tunggu



1 buah



4,5



5



Kamar mandi/WC



1 buah



3



6



Ruang Pendaftaran dan Obat



1 buah



4,5



7



Koridor



7



8



Luas Bangunan



49



10. 11.



Ruangan-ruangan tersebut



harus ditata menurut alur kegiatan dan



memperhatikan ruang gerak petugas. Pelayanan administrasi umum hendaknya berdekatan dengan pintu utama Ponkesdes.



12.



Fasilitas ruangan yang ada harus dirawat dengan baik. Bangunan Ponkesdes harus terpelihara, mudah dibersihkan dan dapat mencegah penularan penyakit serta kecelakaan.



13.



Ruangan Ponkesdes (baik untuk pemeriksaan, persalinan, maupun kamar mandi) harus terlihat bersih, tidak ada sampah berserakan, tersedia tempat sampah, atap bersih dan terawat tidak ada sarang laba-laba.



3.2. Pembiayaan 1. Pembiayaan penyelenggaraan Ponkesdes diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, APBN, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 2. Dana operasional Ponkesdes adalah dana yang dapat digunakan untuk kelangsungan kegiatan di Ponkesdes, bisa berupa dana untuk pemeliharaan bangunan Ponkesdes, pelaksanaan program maupun pembelian bahan pakai habis. 3. Tarif sesuai dengan aturan yang berlaku.



3.3. Peralatan Peralatan kebidanan dan keperawatan harus terlihat bersih sehabis dipakai, langsung dicuci, atau disetrika, disimpan pada tempatnya dengan rapi dan tertutup sehingga tidak ada debu yang menempel. Peralatan (minimal) dan bahan habis pakai yang harus dimiliki oleh Ponkesdes baik dalam gedung maupun luar gedung yang terdiri dari: 1. Kit Bidan



Standar Ponkesdes



13



No



Jenis Peralatan



Jumlah Minimal Peralatan



Standar Ponkesdes



14



I 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48



Kit Bidan Alat Penghisap Lendir DeLee / Bulb Alat Penghisap Lendir Elektrik Bak Instrumen dengan tutup Baki Logam Tempat Alat Steril Bertutup Bengkok Kecil Bengkok Besar Doppler Gunting Benang Gunting Episiotomi Gunting Verband Gunting Tali Pusat Pemeriksaan Hb Klem Pean/ Klem Tali Pusat Korcher Tang 1/2 Klem Korcher/ Pemecah Ketuban Lancet Mangkok untuk Larutan Meteran Palu Refleks Penjepit Uterus Pelvimeter Obstetrik Pengukur Lingkar Kepala Pengukur Panjang Badan Bayi Pengukur Tinggi Badan (Microtoise) Pinset Anatomi Pendek Pinset Anatomi Panjang Pinset Bedah Pisau Pencukur Pita Pengukur Lila Penutup Mata (Okluder) Stetoskop Janin Stetoskop Neonatus Sudip lidah logam panjang 12 cm Sudip lidah logam panjang 16,5 cm Sonde mulut Sonde Uterus/Penduga Spekulum Vagina (Cocor Bebek) Besar Spekulum Vagina (Cocor Bebek) Kecil Spekulum Vagina (Cocor Bebek) Sedang Stetoskop Silinder Korentang Steril Spekulum Vagina (Sims) Tabung untuk bilas vagina Tampon Tang Termometer Dahi dan Telinga Thermometer digital Termometer Dewasa Tensimeter Dewasa



Standar Ponkesdes



1 buah 1 buah 2 buah 2 buah 2 buah 2 buah 1 buah 2 buah 2 buah 1 buah 2 buah 1 buah 2 buah 2 buah 2 buah 1 buah 2 buah 2 buah 1 buah 2 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 2 buah 2 buah 2 buah 2 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 2 buah 1 buah 1 buah 1 buah 2 buah 2 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 15



49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 II 1 2 3 4 5 6 7 8 9



Timbangan Dewasa Timbangan Bayi Toples Kapas/Kasa Steril Torniket Karet Tromol Kasa / Kain Steril Resusitasi Dewasa beserta masker Resusitasi Bayi beserta masker Waskom Bengkok Waskom Cekung Weight baby scale + tray for 20 kg Bahan Habis Pakai Alkohol Betadine Solution atau Desinfektan lainnya Chromic Catgut Cairan NaCl Disposable Syringe, 1 cc Disposable Syringe, 2,5 – 3 cc Disposable Syringe, 5 cc Disposable Syringe, 10 cc Infus Set dengan Wing Needle untuk Anak dan Bayi no. 23



10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 III 1 2 3 4 5 6 7 8 9



dan 25 Kasa Kapas Kateter Karet Lidi kapas Masker Pelumas Sarung tangan Sabun Tangan atau Antiseptik Tes kehamilan strip Ultrasonic gel 250 ml Umbilical cord klem plastik Perlengkapan Duk steril kartun Kotak Penyimpan Jarum atau Pisau Bekas Senter + baterai besar Sarung Tangan Karet untuk Mencuci Alat Sikat untuk Membersihkan Peralatan Stop Watch Tas tahan air tempat kit Tempat Kain Kotor Tempat Plasenta



1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 5 botol 5 botol 1 pak 1 pak 5 dus 5 dus 5 dus 5 dus 2 set 1 gulung 1 pak 2 buah 1 1 pak 1 buah 1 buah 1 buah 50 tes 1 buah 2 pak 1 buah 1 buah 1 buah 1 pasang 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah



2. Kit Keperawatan Kesehatan Masyarakat (PHN Kit) No



Jenis Peralatan



Jumlah Minimal Peralatan



I



Set Keperawatan kesehatan Masyarakat



Standar Ponkesdes



16



1



Alat Test Darah Portable / rapid diagnostic test ( Hb, Gula



2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 II 1 2 3 4 5 6



darah, Asam Urat, Kolesterol) Bak Instrumen dilengkapi Tutup Gunting Angkat Jahitan Gunting Iris Lurus Gunting Jaringan Gunting Verband Klem Arteri Kom Iodine Kom Kapas Steril Kom dilengkapi tutup Nierbeken Palu Reflex Peak Flow Meter Pen lancet Penlight Pinset Anatomis Pinset Cirurgis Sphygmomanometer Dewasa dan anak Stetoskop Anak Stetoskop Dewasa Termometer Timbangan Badan Dewasa Bahan Habis Pakai Alat tenun perawatan luka Alkohol 70% kemasan botol 100 ml Alkohol Swab kemasan box isi 100 lembar Blood Lancet kemasan box isi 25 buah Handscrub kemasan botol 500 ml Kasa Hidrofil Steril uk 16 cm x 16 cm kemasan dos isi 16



7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 III 1 2 3 4



lembar Masker NaCl 0,9 % kemasan botol 500 ml Pembalut (gulung) hidrofil 4 m x 5 cm Plester Povidon Iodida larutan 10% kemasan botol 60 ml Refill Strip Asam Urat kemasan isi 25 strip Refill Strip Glukosa kemasan isi 25 strip Refill Strip Haemoglobin Darah kemasan isi 25 strip Refill Strip Kolesterol kemasan isi 25 strip Rivanol kemasan botol 300 ml Sarung Tangan Non Steril Sarung Tangan Steril Sudip Lidah Perlengkapan Duk Biasa Duk Bolong Meteran Gulung



Standar Ponkesdes



1 unit 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 botol 1 box 1 box 1 botol 1 dos 1 buah 1 botol 10 roll 1 roll 1 botol 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 botol 1 pasang 1 pasang 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 17



5 6



Perlak Besar Perlak Kecil Tas Kanvas tempat kit



1 buah 1 buah



3. Kit Posyandu No



Jenis Peralatan



Jumlah Minimal Peralatan



I 1 2 3 4 5 6 II 1 2 3 4 5 6 7 8 III 1



Kit Posyandu Alat Permainan Edukatif Food Model Gunting perban Timbangan Bayi Timbangan Dacin dan perlengkapannya Timbangan Dewasa Termometer Anak Bahan Habis Pakai Alkohol Cairan Desinfektan atau Povidone Iodin Kasa steril Kapas Perban Plester Masker Sarung tangan Perlengkapan Tas kanvas tempat kit



2 set 1 set 1 buah 1 unit 1 set 1 unit 1 buah 1 botol 1 botol 1 kotak 1 kotak 1 roll 1 roll Sesuai kebutuhan Sesuai kebutuhan 1 buah



4. Kit Imunisasi Jenis Peralatan No I 1 II 1 2 3 4 III 1 2



Jumlah Minimal Peralatan



Kit Imunisasi Vaksin Carrier Bahan Habis Pakai Alat Suntik Sekali Pakai 1 ml Alat Suntik Sekali Pakai 3 ml Alkohol Swab kemasan box isi 100 lembar Vaksin Perlengkapan Kotak penyimpan jarum bekas Tas Kanvas tempat kit



1 unit Sesuai kebutuhan Sesuai kebutuhan 1 box Sesuai kebutuhan 1 buah 1 buah



5. Peralatan Non Medis a. Promosi kesehatan (Promkes) Kit Promkes kit adalah media yang dibutuhkan untuk penyuluhan kesehatan berupa leaflet, lembar balik, Poster, standard flipchard, wireless & mic, meghaphone (toagh). b. Transportasi (kendaraan roda dua).



Standar Ponkesdes



18



c. d. e.



Papan data. Papan nama Ponkesdes. Mebelair Ponkesdes minimal :



No



Uraian



Jumlah 1



Satuan



1



Lemari obat



Buah



2



Meja



4



Buah



3



Tempat tidur periksa



3



Buah



4



Kursi lipat



6



Buah



5



Kursi tunggu panjang



1



Buah



6



Rak



1



Buah



3.4. Pelayanan Kefarmasian Pelayanan kefarmasian yang dilakukan di Ponkesdes merupakan pelayanan kefarmasian secara terbatas yang meliputi: 1. Pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai, meliputi kegiatan perencanaan, 2.



penyimpanan, pencatatan dan pelaporan. Pelayanan obat, meliputi kegiatan peracikan obat, penyerahan obat dan pemberian



3.



informasi obat. Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian secara terbatas dibawah pembinaan dan



4.



pengawasan tenaga kefarmasian di Puskesmas. Pencatatan dalam rekam medis pasien meliputi: jenis obat, dosis obat yang diberikan dan



5. 6.



aturan pakai. Pencatatan, pelaporan dan pengarsipan mengenai pemakaian obat dan efek samping obat. Pemberian informasi kepada pasien maupun keluarga pasien meliputi: dosis obat, cara pemakaian obat, penyimpanan obat serta kontra indikasi penggunaan obat.



3.5. Sumber Daya Manusia Tenaga kesehatan di Ponkesdes minimal terdiri dari 1 ( satu) orang bidan dan 1 (satu) orang Perawat, dimana tenaga tersebut diharapkan bertempat tinggal di desa atau kelurahan wilayah kerjanya. Jenis dan jumlah tenaga di Ponkesdes dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan. Bidan yang melaksanakan tugas di Ponkesdes harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) dan SIKB (Surat Izin Kerja Bidan). Perawat dapat melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, baik praktek perorangan atau berkelompok. Perawat yang melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIPP ( Surat Ijin Praktek Perawat) bagi fasyankes dan atau praktek mandiri.



Standar Ponkesdes



19



Tenaga Bidan di Ponkesdes adalah Bidan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang diangkat oleh Bupati/ Walikota atau bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pusat yang diangkat oleh Menteri Kesehatan atau Bidan PTT daerah yang diangkat Bupati /Walikota. Tenaga Perawat di Ponkesdes adalah perawat PNS atau Perawat Ponkesdes yang ditempatkan oleh Bupati / Walikota, minimal DIII keperawatan. Kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas di Ponkesdes: a. Kompetensi Bidan: 1. Pra konsepsi, keluarga berencana dan ginekologi. 2. Asuhan dan konseling selama kehamilan. 3. Asuhan persalinan dan kelahiran. 4. Asuhan ibu nifas dan menyusui. 5. Asuhan bayi baru lahir. 6. Asuhan bayi dan anak balita. 7. Kebidanan komunitas. 8. Asuhan ibu dengan gangguan reproduksi. b. Kompetensi Perawat: 1. Asuhan keperawatan klinik. 2. Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD)/ Basic Life Support(BLS). 3. Penyuluhan dan konseling. 4. Imunisasi. 5. Keperawatan kesehatan masyarakat.



BAB IV UPAYA KESEHATAN DI PONKESDES Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit,peningkatan kesehatan,pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Ponkesdes merupakan bagian dari jejaring Puskesmas untuk mencapai indikator kinerja kesehatan yang ditetapkan daerah. Oleh karenanya Ponkesdes mempunyai hubungan koordinatif, kooperatif dan fungsional dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan lain.



Standar Ponkesdes



20



Ponkesdes wajib berpartisipasi dalam penanggulangan bencana, wabah penyakit, pelaporan penyakit menular dan penyakit lain yang ditetapkan oleh tingkat nasional dan daerah serta dalam melaksanakan program prioritas pemerintah. Ponkesdes melaksanakan pelayanan kesehatan dasar yang terdiri dari upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan. Lingkup Upaya Pelayanan Kesehatan Sebagai jejaring Puskesmas, Ponkesdes menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama di wilayah desa/kelurahan. A. Upaya Kesehatan Masyarakat Tingkat Pertama 1. Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial a). Pelayanan Promosi Kesehatan; b). Pelayanan Kesehatan Lingkungan; c). Pelayanan Kesehatan Ibu Anak dan Keluarga Berencana; d). Pelayanan Gizi; dan e). Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit. 2. Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan a). Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat b). Pelayanan kesehatan jiwa c). Pelayanan kesehatan gigi masyarakat d). Pelayanan kesehatan tradisional komplementer e). Pelayanan kesehatan olahraga f). Pelayanan kesehatan indera g). Pelayanan kesehatan lansia h). Pelayanan kesehatan kerja i). Pelayanan kesehatan lainnya. Disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yag tersedia. B. Upaya Kesehatan Perseorangan Tingkat Pertama a). Rawat jalan b). Home care Upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama yang dilakukan di Ponkesdes dilaksanakan sesuai dengan kewenangan tenaga di Ponkesdes. 4.1. Upaya Kesehatan Masyarakat Tingkat Pertama 4.1. 1. Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial 4.1.1.1. Pelayanan Promosi Kesehatan a. Deskripsi



Standar Ponkesdes



21



Promosi Kesehatan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat agar mereka dapat menolong dirinya sendiri serta mengembangkan kegiatan yang bersumberdaya masyarakat sesuai sosial budaya setempat dan didukung oleh kebijakan publik yang berwawasan kesehatan. Tujuan promosi kesehatan adalah agar masyarakat mau dan mampu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Indikator Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) rumah tangga yang diharapkan adalah 10 (sepuluh) indikator rumah tangga sehat meliputi: pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan, bayi diberi ASI eksklusif, menimbang bayi atau Balita, menggunakan air bersih, mencuci tangan dengan air bersih dan sabun, menggunakan jamban sehat, memberantas jentik di rumah, makan sayur dan buah setiap hari, melakukan aktifitas fisik setiap hari serta tidak merokok di dalam rumah. Jenis komunikasi dalam promosi kesehatan: 



Komunikasi perorangan (komunikasi interpersonal)







Komunikasi kelompok







Komunikasi massa



Macam metode dalam Promosi Kesehatan : 



Ceramah







Diskusi Kelompok







Curah pendapat







Demonstrasi, dll.



Pemilihan metode harus dilakukan dengan memperhatikan kemasan informasinya, keadaan penerima informasi (termasuk sosial budayanya) dan hal-hal lain seperti ruang dan waktu. Agar pesan dapat mudah diterima oleh sasaran, maka sebaiknya dalam melaksanakan penyuluhan menggunakan alat bantu atau media penyuluhan. Jenis media penyuluhan: 



Leaflets, Poster, lembar balik, stiker







Spanduk, Umbul – umbul, Banner



Pemberdayaan Masyarakat adalah segala upaya fasilitasi yang bersifat non instruktif, untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat, agar mampu mengidentifikasi masalah, merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat.



Standar Ponkesdes



22



Tujuan pemberdayaan masyarakat adalah meningkatkan kemandirian masyarakat dan keluarga dalam bidang kesehatan, sehingga masyarakat akan dapat berkontribusi dalam meningkatkan derajat kesehatan. Antara Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Promosi Kesehatan selalu bertujuan akan adanya kemampuan dan kemauan masyarakat untuk bertindak yaitu yang disebut sebagai masyarakat yang berdaya, sedangkan Pemberdayaan Masyarakat selalu harus diawali dengan pemberian informasi yang terus menerus. Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses, salah satu bentuk proses pemberdayaan masyarakat saat ini adalah berkembangnya kegiatan Desa Siaga. Keberhasilan Proses pemberdayaan dapat dilihat dengan terwujudnya berbagai Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) di masyarakat. UKBM adalah upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat yang dibentuk dari, oleh , untuk dan bersama masyarakat. Jenis-jenis UKBM : 



Posyandu







Poskesdes







Poskestren







Pos UKK, dll



b. Kegiatan Promosi Kesehatan yang dilaksanakan di Ponkesdes 1. Kegiatan di dalam gedung  Melakukan penyuluhan perorangan, keluarga dan kelompok.  Pemasangan dan pemanfaatan Media Promosi Kesehatan.  Melaksanakan konseling masalah kesehatan.  Pencatatan dan pelaporan kegiatan promosi kesehatan. 2. Kegiatan di luar gedung  Melakukan pendekatan kepada pimpinan wilayah setempat agar mendapat  



dukungan dalam pengembangan kegiatan kesehatan. Membina hubungan kerjasama dengan para tokoh masyarakat/agama di desa. Melakukan kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan, Lembaga Sosial



  



Masyarakat ( LSM) , Tokoh Masyarakat ( TOMA) dan Tokoh Agama ( TOGA). Melakukan penyuluhan perorangan pada saat kunjungan rumah. Melakukan Penyuluhan kelompok yang ada (pengajian, arisan, karang taruna dsb). Melakukan pengembangan dan pembinaan UKBM yang berkembang di desa







( Posyandu, Poskestren, Pos UKK, Poskesdes dsb.) Mengembangkan Desa Siaga Aktif.



Standar Ponkesdes



23







Memberdayakan Masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat.



4.1.1.2. Pelayanan Kesehatan Lingkungan; a. Deskripsi Kesehatan lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi maupun sosial. Penyehatan lingkungan adalah upaya pengawasan terhadap sarana Kesehatan lingkungan antara lain perumahan, lingkungan permukiman, sarana air bersih dan sanitasi dasar dilaksanakan terhadap subtansi yaitu air, udara, tanah, limbah padat, cair, gas, kebisingan/ getaran pencahayaan, habitat vektor penyakit, radiasi, kecelakaan, makanan/ minuman, dan bahan – bahan berbahaya. b. Kegiatan Penyehatan Lingkungan yang dilakukan di Ponkesdes 1. Kegiatan di dalam gedung Memberikan penyuluhan, konseling terhadap pasien tentang rumah dan lingkungan sehat melalui Pelayanan Kesehatan Lingkungan (Klinik Sanitasi). 2. Kegiatan di luar gedung.  Membantu mekanisme penyediaan dan pengelolaan air bersih dan sanitasi 



lingkungan berbasisi komunitas masyarakat Membantu peningkatan kelayakan dan kesehatan rumah tinggal penduduk,







terutama keluarga miskin serta pengadaan sarana sanitasi dasar Membantu melakukan pembinaan lingkungan, antara lain tentang sanitasi



 



perumahan, sanitasi dasar, sarana air bersih Menggerakan masyarkat terhadap akses terhadap sarana kesehatan lingkungan. Membantu pendataan dan penilaian rumah terhadap sarana sanitasi dasar (Jamban,



Air limbah, sampah), dan sarana air bersih. Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan tersebut petugas ponkesdes perlu didukung dengan instrumen penunjang kegiatan berupa formulir inspeksi rumah sehat yang terdiri dari;  Komponen rumah  Sarana Sanitasi  Perilaku Penghuni  Binatang Peliharaan . Standar Kegiatan Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengupayakan perubahan perilaku masyarakat kearah yang lebih baik. Beberapa cara yang dapat diterapkan sebagai usaha meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat adalah sebagai berikut:



Standar Ponkesdes



24



1. Menggalakkan penyuluhan tentang hidup bersih dan sehat Penyuluhan kesehatan lingkungan secara umum dilaksanakan untuk membudayakan hidup bersih dan sehat, secara khusus dimaksudkan untuk merubah pengetahuan, sikap dan perilaku hidup sehat dalam pengelolaan, penyediaan dan pemeliharaan sarana kesehatan lingkungan. 2. Memberi contoh lingkungan sehat bagi masyarakat Contoh lingkungan sehat bagi masyarakat yang cocok adalah suatu rumah sederhana dengan pekarangan yang bersih, mempunyai jamban yang cukup syarat kesehatan, air yang cukup tersedia, adanya tempat pembuangan limbah padat dan cair. 3. Menunjang kesehatan masyarakat dalam bidang sanitasi lingkungan. Konsep dan teknis sanitasi yang cocok bagi suatu wilayah, kadangkala dapat timbul dari masyarakat sendiri. Hal ini merupakan sumbangan besar bagi terlaksananya usaha sanitasi lingkungan. 4.1.1.3. Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana 4.1.1.3.1. Pelayanan Kesehatan Ibu a.



Deskripsi Serangkaian kegiatan yang dilakukan sedini mungkin dimulai dari masa remaja sesuai



dengan perkembangan mental dan fisik. Yang diselenggarakan melalui pelayanan kesehatan reproduksi remaja, pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan dan sesudah melahirkan, pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi dan kesehatan seksual serta pelayanan kesehatan sistem reproduksi. Pelayanan kesehatan ibu dilaksanakan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif dengan melakukan kolaborasi atau melaksanakan pelimpahan wewenang atau tugas pelimpahan. b. Kegiatan Pelayanan Kesehatan Ibu 1. Kegiatan di dalam gedung  Pelayanan kesehatan masa sebelum hamil.  Pelayanan kesehatan masa hamil.  Pelayanan kesehatan persalinan.  Pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan.  Pelayanan kontrasepsi.  Pelayanan kesehatan seksual. 2. Kegiatan di luar gedung  Pelayanan Kesehatan masa sebelum hamil.  Pelayanan Kesehatan masa hamil.  Pelayanan Kesehatan masa sesudah melahirkan.  Pelayanan Kontrasepsi.  Pelayanan Kesehatan seksual.



Standar Ponkesdes



25



4.1.1.3.2. Pelayanan Kesehatan Anak a. Deskripsi Pelayanan Kesehatan Anak adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan anak dalam bentuk pencegahan penyakit, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. b. Kegiatan Pelayanan Kesehatan Anak 1. Kegiatan di dalam gedung  Kesehatan janin dalam kandungan.  Kesehatan bayi baru lahir.  Kesehatan bayi, anak balita dan prasekolah.  Pelayanan Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja.  Perlindungan kesehatan anak. 2. Kegiatan di luar gedung  Kesehatan janin dalam kandungan.  Kesehatan bayi baru lahir.  Kesehatan bayi, anak balita dan prasekolah.  Pelayanan Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja.  Perlindungan kesehatan anak. 4.1.1.3.3. Pelayanan Keluarga Berencana a. Deskripsi Pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk pengaturan kehamilan bagi pasangan usia subur dengan menggunakan kontrasepsi, termasuk penanganan komplikasi dan efek samping. b. Kegiatan Pelayanan Keluarga Berencana 1. Kegiatan didalam gedung  Pelayanan konseling Keluarga Berencana.  Pelayanan kontrasepsi.  Pelayanan efek samping dan komplikasi.  2. Kegiatan diluar gedung  Pelayanan konseling Keluarga Berencana.  Pelayanan kontrasepsi. 4.1.1.4. Pelayanan Gizi a. Deskripsi Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 menyebutkan bahwa upaya perbaikan gizi masyarakat bertujuan ntuk meningkatkan mutu gizi perseorangan dan masyarakat, antara lain melalui perbaikan pola konsumsi makanan, perbaikan perilaku sadar gizi dan peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi dan kesehatan sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi.



Standar Ponkesdes



26



Upaya perbaikan gizi masyarakat dilakukan oleh para petugas gizi puskesmas bersama-sama dengan masyarakat setempat. Kegiatannya dilakukan di dalam gedung maupun di luar gedung dan bekerjasama dengan lintas program maupun lintas sektor. b. Kegiatan Perbaikan Gizi Masyarakat 1. Kegiatan di dalam gedung  Kebijakan dan prosedur penyuluhan setiap konsultasi gizi.  Melaksanakan program kesehatan gizi masyarakat dengan sasaran ibu hamil, ibu nifas, bayi dan balita.  Memotivasi ibu post partum untuk segera memberikan ASI eksklusif ( IMD).  Pemberian tablet tambah darah untuk ibu hamil.  Pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA) ibu hamil.  Pemberian kapsul vitamin A.  Poli Gizi.  Perawatan gizi buruk.  Penyuluhan kelompok. 2. Kegiatan di luar gedung  Pemberian kapsul vitamin A.  Memotivasi ibu post partum untuk segera memberikan ASI eksklusif.  Penimbangan setiap bulan dan pemantauan pertumbuhan bayi, anak balita di      



Posyandu. Pengukuran tinggi badan dan penimbangan berat badan bayi dan balita. Penyuluhan, pemantauan status gizi dan konsultasi gizi. Pemetaan Kadarzi. Monitoring garam beryodium. Penyuluhan kelompok. Pemberian makanan pendamping ASI pada usia 6-24 bulan yang Bawah Garis



   



Merah (BGM). Pemantauan balita gizi buruk yang mendapat perawatan. Pemberian tablet tambah darah. Pemantauan balita gizi buruk mendapat PMT Pemulihan. Pemantauan balita BGM (Bawah Garis Merah).



4.1.1.5. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit a. Deskripsi Lingkup kegiatan pencegahan penyakit meliputi pemberian imunisasi (imunisasi dasar pada bayi, imunisasi campak dan TT pada anak sekolah dasar) dan pengamatan penyakit baik penyakit menular maupun tidak menular serta masalah-masalah kesehatan yang berisiko menimbulkan kejadian luar biasa (KLB). Proses kegiatan surveilans epidemiologi meliputi kegiatan rutin pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisis data kesakitan dan kematian penyakit menular dan tidak menular termasuk dalam keadaan khusus misalnya terjadi bencana. Adapun penyakit menular



Standar Ponkesdes



27



tertentu yang dapat menimbulkan wabah adalah kolera, pes, demam berdarah dengue, campak, polio, difteri, pertusis, rabies, malaria, avian influenza H5N1, antraks, leptospirosis, hepatitis, influenza A baru (H1N1), meningitis, yellow fever dan chikungunya. Jawa Timur merupakan wilayah rawan bencana. Setiap kejadian bencana baik bencana alam maupun karena ulah manusia atau kedaruratan komplek dapat menimbulkan krisis kesehatan. Mengingat hal tersebut perlu kesiapsiagaan baik di Provinsi, kab./kota, kecamatan dan desa untuk mendorong pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, terjangkau sebagai suatu sistem yang terpadu. Penyakit kusta masih merupakan masalah kesehatan bagi masyarakat Jawa Timur karena 30% penderita kusta yang ada di Indonesia berasal dari Jawa Timur. Salah satu penyebab masih tingginya jumlah penderita kusta adalah kurangnya pemahaman serta stigma masyarakat terhadap penyakit kusta, sehingga banyak penderita kusta datang berobat dalam keadaan terlambat (cacat). Untuk itu diperlukan upaya penemuan kasus baru sedini mungkin. Jawa Timur merupakan provinsi kedua (14%) setelah Jawa Barat sebagai penyumbang kasus TB di Indonesia. Pada tahun 2015 jumlah kasus TB yang berhasil ditemukan di Jawa Timur sebanyak 44.077 kasus. Permasalahan secara umum pada program TB adalah angka penemuan kasus baru masih dibawah target, hal ini dapat diasumsikan bahwa masih banyak penderita TB yang berobat ke unit pelayanan kesehatan yang lain tanpa menggunakan strategi DOTS maka dampaknya akan muncul kasus Multi Drug Resisten (MDR). Kejadian Pneumonia di Indonesia pada Balita diperkirakan antara 10% - 20% per tahun. Program P2 ISPA menetapkan angka 4,45% Balita sebagai target penemuan penderita Pneumonia Balita per tahun pada suatu wilayah kerja. Diare merupakan salah satu penyebab angka kematian dan kesakitan tertinggi pada anak, terutama pada anak di bawah umur 5 tahun (balita). Angka insiden (kesakitan) diare di Indonesia pada tahun 2015 (survei P2 Diare) 270 per 1000 penduduk, sedangkan episode diare balita adalah 1,0 – 1,5 kali pertahun. Program P2 Diare menetapkan angka 20% dari insiden diare pada balita (843/1000 x balita) sebagai target penemuan penderita diare per tahun pada suatu wilayah kerja. Demam Berdarah Dengue (DBD) di Indonesia merupakan salah satu penyakit endemis dengan angka kesakitan yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun serta sering menimbulkan KLB di berbagai Kabupaten/Kota.Strategi utama adalah melakukan upaya preventif dengan pemutusan mata rantai penularan melalui gerakan PSN Plus tanpa



Standar Ponkesdes



28



mengabaikan peningkatan kewaspadaan dini dan penanggulangan KLB serta penatalaksanaan penderita. b. Kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular serta masalah kesehatan 1. Kegiatan di dalam gedung  Pengamatan perkembangan penyakit (data kesakitan dan kematian) menurut karakteristik epidemiologi (waktu, tempat dan orang) dalam rangka kewaspadaan  



dini dan respon KLB (Kejadian Luar Biasa). Melakukan screning TT WUS. Membuat pemetaan, daerah rawan bencana, rawan imunisasi dengan indikator cakupan imunisasi (kurang dari target yang ditentukan). Dengan disertai analisis







faktor penyebabnya Analisa data Surveilans Berbasis Masyarakat sebagai dasar pengambilan







keputusan ataupun tindakan penanggulangan. Melakukan pelayanan penderita Pneumonia Balita, Diare, TB Paru, Kusta dan







DBD. Melakukan rujukan diagnosis (pada TB, Kusta) dan rujukan kasus (Pneumonia



Balita, Diare, TB Paru, Kusta dan DBD) yang tidak bisa ditangani di Ponkesdes.  Pengambilan obat dan pengawasan menelan obat (TB dan Kusta).  Pelayanan konseling.  Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan. 2. Kegiatan di luar gedung  Pelayanan di Posyandu (imunisasi dan pemeriksaan PTM).  Pemeriksaan Jentik Berkala (DBD) di rumah-rumah dan tempat-tempat umum 



serta Pembersihan Sarang Nyamuk (PSN). Penyuluhan kepada masyarakat melalui kegiatan yang ada di desa/kelurahan







setempat. Melakukan penemuan suspek TB, Kusta secara aktif (kunjungan rumah,



 



pemeriksaan kontak, survey penjaringan, dsb). Melakukan pelacakan kasus mangkir (TB, Kusta). Melaksanakan Penyelidikan Epidemiologi dan tindakan Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Potensi Wabah (kolera, pes Bubo, Demam Berdarah



 



Dengue). Penyelidikan epidemiologi bila terjadi KLB. Melakukan pelacakan dan menentukan daerah fokus



penyakit potensi KLB



(kolera, pes Bubo, Demam Berdarah Dengue, Campak, Polio, Difteri, Pertusis, Rabies, Malaria, Avian influenza H5N1, penyakit Antraks, Leptospirosis, Hepatitis, Influenza A baru/H1N1, Meningitis, Demam kuning Cikungunya) dengan membuat pemetaan.



Standar Ponkesdes



29







Mengambil tindakan darurat pengobatan dan melakukan rujukan sesegera







mungkin. Melakukan pencarian kasus penderita secara aktif (pelacakan kasus, kunjungan



   



rumah, pelacakan kontak, dsb). Melakukan pelacakan kasus mangkir (TB, Kusta). Pelayanan di Posyandu. Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB) di rumah-rumah atau tempat-tempat umum. Penyuluhan kepada masyarakat melalui kegiatan yang ada di desa/kelurahan







setempat. Melakukan koordinasi lintas sektor dan tokoh masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit menular.



4.1. 2. Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan 4.1. 2.1. Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat a. Deskripsi Keperawatan Kesehatan Masyarakat adalah suatu bidang dalam keperawatan kesehatan yang merupakan perpaduan antara keperawatan dan kesehatan masyarakat dengan dukungan peran serta aktif masyarakat, serta mengutamakan pelayanan promotif, preventif secara berkesinambungan tanpa mengabaikan pelayanan kuratif dan rehabilitatif secara menyeluruh dan terpadu, ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat sebagai suatu kesatuan yang utuh, melalui proses keperawatan untuk meningkatkan fungsi kehidupan manusia secara optimal sehingga mandiri dalam upaya kesehatannya. Prioritas sasaran keperawatan kesehatan masyarakat adalah keluarga rawan terutama yang berpenghasilan rendah. Keluarga rawan adalah keluarga yang rentan terhadap masalah kesehatan (vulnerable group), terutama keluarga yang mempunyai ibu hamil/nifas/menyusui (termasuk balitanya), usia lanjut, penderita penyakit kronis baik menular maupun tidak menular. b. Kegiatan Keperawatan Kesehatan Masyarakat 1. Kegiatan di dalam gedung Melakukan Asuhan keperawatan individu (rawat jalan) pada pasien yang datang ke Ponkesdes yang meliputi keluhan utama atau SOAP. Kegiatan yang dilakukan antara lain:  Asuhan keperawatan terhadap pasien rawat jalan.  Penemuan kasus baru (deteksi dini) pada pasien rawat jalan.  Penyuluhan/ Pemberian nasehat (konseling) keperawatan.  Pemantauan keteraturan berobat.  Rujukan kasus/masalah kesehatan kepada tenaga kesehatan lain.



Standar Ponkesdes



30







Kegiatan yang merupakan tugas limpah sesuai pelimpahan kewenangan yang diberikan dan atau prosedur yang telah ditetapkan (contoh pengobatan,







penanggulangan kasus gawat darurat, KLB, dll). Menciptakan lingkungan terapeutik dalam pelayanan kesehatan di dalam



gedung. Dokumentasi keperawatan. 2. Kegiatan di luar gedung Melakukan kunjungan luar gedung ke keluarga/kelompok/masyarakat untuk 



melakukan asuhan keperawatan di keluarga/kelompok/masyarakat. Kegiatan yang dilakukan antara lain: Penemuan suspek/kasus kontak serumah. Penyuluhan/Pendidikan kesehatan pada individu dan keluarganya. Pemantauan keteraturan berobat sesuai program pengobatan. Kunjungan rumah (home visit/home health nursing) sesuai rencana. Pelayanan keperawatan dasar langsung (direct care) maupun tidak



    



langsung (indirect care).  Pemberian nasehat (konseling) kesehatan/keperawatan.  Pencatatan dan pelaporan. a) Asuhan keperawatan Individu Melakukan Asuhan keperawatan individu baik dalam gedung ataupun luar gedung dengan melakukan pengkajian, perencanan, pelaksanaan dan evaluasi. Kegiatan yang dilakukan antara lain:      



Melakukan Pengkajian terhadap pasien. Penemuan kasus baru (deteksi dini) pada pasien rawat jalan. Penyuluhan/ Pemberian nasehat (konseling) keperawatan. Pemantauan keteraturan berobat. Rujukan kasus/masalah kesehatan kepada tenaga kesehatan lain. Kegiatan yang merupakan tugas limpah sesuai pelimpahan kewenangan yang diberikan dan atau prosedur yang telah ditetapkan (contoh pengobatan,



penanggulangan kasus gawat darurat, KLB, dll).  Menciptakan lingkungan terapeutik dalam pelayanan kesehatan di dalam gedung.  Dokumentasi keperawatan. b) Asuhan keperawatan keluarga Merupakan



asuhan



keperawatan



yang



ditujukan



pada



keluarga



rawan



kesehatan/keluarga miskin yang mempunyai masalah kesehatan yang di temukan di masyarakat dan dilakukan di rumah keluarga dengan minimal 4x kunjungan. Kegiatan yang dilakukan antara lain:



Standar Ponkesdes



31







Identifikasi keluarga rawan kesehatan/keluarga miskin dengan masalah



   



kesehatan di masyarakat. Penemuan dini suspek/kasus kontak serumah. Pendidikan/penyuluhan kesehatan terhadap keluarga (lingkup keluarga). Kunjungan rumah (home visit/home health nursing) sesuai rencana. Pelayanan keperawatan dasar langsung (direct care) maupun tidak







langsung (indirect care). Pelayanan kesehatan sesuai rencana, misalnya memantau keteraturan



 



berobat pasien dengan pengobatan jangka panjang. Pemberian nasehat ( konseling) kesehatan/keperawatan di rumah. Pencatatan dan pelaporan.



c) Asuhan keperawatan kelompok khusus Merupakan asuhan keperawatan pada kelompok masyarakat rawan kesehatan yang memerlukan perhatian khusus, baik dalam suatu institusi maupun non institusi (Posyandu, Panti Asuhan, Panti Jumpo, LP atau kelompok penyakit menular ataupun tidak menular dll). Kegiatan yang dilakukan antara lain:  Identifikasi faktor-faktor resiko terjadinya masalah kesehatan di kelompok.  Pendidikan/penyuluhan kesehatan sesuai kebutuhan.  Pelayanan keperawatan langsung (direct care) pada penghuni yang 



memerlukan keperawatan. Memotivasi pembentukan, membimbing, dan memantau kader-kader



kesehatan sesuai jenis kelompoknya.  Pencatatan dan pelaporan. d) Asuhan Keperawatan masyarakat di daerah binaan. Merupakan asuhan keperawatan yang ditujukan pada masyarakat yang rentan atau mempunyai risiko tinggi terhadap timbulnya masalah kesehatan. Kegiatan yang dilakukan antara lain kunjungan ke daerah binaan untuk:  Identifikasi masalah kesehatan yang terjadi di suatu daerah dengan 



masalah kesehatan spesifik. Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui kegiatan memotivasi



 



masyarakat untuk membentuk upaya kesehatan berbasis masyarakat. Pendidikan/penyuluhan kesehatan masyarakat. Memotivasi pembentukan, mengembangkan dan memantau kader-kader



 



kesehatan di masyarakat. Ikut serta melaksanakan dan memonitor kegiatan Keluarga sehat (KS). Pencatatan dan pelaporan.



4.2. Upaya Kesehatan Perseorangan Tingkat Pertama



Standar Ponkesdes



32



a. Deskripsi Upaya kesehatan perseorangan di Ponkesdes berupa pengobatan dasar sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada perawat dan bidan Ponkesdes, kegiatan dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan dan home care yang dilaksanakan sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar pelayanan. Pengobatan dasar yang dilakukan di Ponkesdes dilakukan oleh perawat dan bidan dengan pelimpahan tugas dan wewenang. Pengobatan merupakan suatu proses ilmiah yang dilakukan oleh dokter berdasarkan temuan-temuan yang diperoleh selama anamnesis dan pemeriksaan. Dalam proses pengobatan terkandung keputusan ilmiah yang dilandasi oleh pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan intervensi pengobatan yang memberi manfaat maksimal dan resiko sekecil mungkin bagi pasien. Hal tersebut dapat dicapai dengan melakukan pengobatan yang rasional. Pengobatan rasional menurut WHO 1987 yaitu pengobatan yang sesuai indikasi, diagnosis, tepat dosis obat, cara dan waktu pemberian, tersedia setiap saat dan harga terjangkau. 4.2.1. Rawat Jalan Kegiatan pengobatan dasar di dalam gedung     



Konseling pengobatan. Diagnosa dan terapi dasar . Pertolongan pertama pada kecelakaan atau gawat darurat penyakit. Rujukan pasien. Rehabilitasi pasien.



4.2.2. Home Care Kegiatan pengobatan dasar di luar gedung   



Penyuluhan tentang penyakit. Pengobatan sederhana . Deteksi dini pada keluarga dan masyarakat.



Standar Ponkesdes



33



BAB V PENCATATAN PELAPORAN Kegiatan pencatatan dan pelaporan pelayanan kesehatan merupakan suatu proses untuk mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan pelayanan medik dan manajemen pelayanan kesehatan. Data dan informasi yang dihasilkan harus akurat dan dapat dipercaya. No 1



Jenis Pelayanan Promosi Kesehatan



Kelengkapan dokumen 1) Formulir Laporan bulanan & Tribulanan Promosi Kesehatan 2) Formulir Laporan Profil Promosi Kesehatan & Pemberdayaan Masyarakat Formulir Penilaian rumah : 1) Komponen rumah 2) Sarana Sanitasi 3) Perilaku Penghuni 4) Binatang Peliharaan.



2



Kesehatan Lingkungan



3



Kesehatan Ibu dan Anak serta KB a. Pelayanan Kesehatan Ibu



1) Kartu Ibu 2) Formulir Partograf 3) Buku KIA 4) Register Kohort ibu 5) Laporan PWS-KIA (Ibu) 6) Laporan LB3KIA 7) Laporan Sarana Prasarana B1,B2,B3 8) Laporan kematian Ibu



Standar Ponkesdes



34



b. Pelayanan Kesehatan Anak



1) Kartu anak 2) Formulir MTBM dan MTBS 3) Buku KIA 4) Register kohort bayi 5) Register kohort Anak Balita 6) Register kohort Anak Prasekolah 7) Register penyimpangan tumbuh kembang 8) PWS-KIA ( Anak ) 9) LB3KIA



10) Laporan Kematian bayi dan balita c. Pelayanan Keluarga Berencana 1) Kartu status KB (K4) dan Kesehatan Reproduksi



2) Register kohort KB/sejenisnya 3) Lb3 KUSUB/Laporan bulanan KB/sejenisnya 4) PWS KB



4



Gizi Masyarakat



5) Laporan PPIA 1) LB 3 Gizi 2) Peta Kadarzi 3) Balita gizi buruk yang mendapat perawatan 4) Balita gizi buruk yang dapat intervensi



5



Pencegahan dan Pengendalian Penyakit



5) PWS Gizi 1) Laporan kader (Form SBM/Surveilence Berbasis Masy) 2) Form Surveillance terpadu penyakit berbasis Ponkesdes ( Laporan Bulanan) 3) Laporan Minggguan Wabah/PWS KLB. 4) Laporan KLB (W1)bila ada KLB 5) Laporan suspek kasus TB baru ditemukan 6) Laporan suspek baru kusta ditemukan 7) Laporan kasus Pneumonia Balita ditemukan dan di obati/ dirujuk 8) Laporan kasus diare ditemukan dan di obati/ dirujuk 9) Laporan kasus / tersangka DBD yang ditemukan/dirujuk 10) Hasil Pemeriksaan Jentik



Standar Ponkesdes



35



11) Laporan Imunisasi 12) Laporan Posbindu Penyakit Tidak Menular. 6



Keperawatan Kesehatan Masyarakat



1) Formulir Dokumentasi Keperawatan individu, keluarga, kelompok dan komunitas. 2) Family Folder 3) Register



Kohort



Pembinaan



Keluarga



Rawan 4) Rekapitulasi Pembinaan Keluarga Rawan 5) Peta KK rawan 7



Rawat jalan dan home care



6) Kantong Perkesmas 1) Laporan Kasus Penyakit (LB1) 2) LB4 3) Register Rawat Jalan dan Home Care 4) Pola penyakit ( 10 terbanyak)



Mekanisme Pelaporan 1. Koordinator Ponkesdes mengumpulkan Laporan Bulanan dan harus sudah diserahkan ke Puskesmas selambat-lambatnya tanggal 1 bulan berikutnya. (penutupan pencatatan dan pelaporan Kesehatan Ibu dan Anak dilakukan setiap tanggal 25 bulan berjalan). 2. Laporan Bulanan Kinerja Ponkesdes dianalisa dengan Evaluasi kinerja Tribulan Kumulatif Triwulan I/II/III/IV Ponkesdes (lampiran 19) dan dilaporkan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya selanjutnya dilaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi beserta laporan pelaksanaannya. 3. Untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat ( telaah UKBM ) karena penilaiannya 1 (satu) tahun sekali maka digunakan laporan tahunan ( Formulir laporan Profil Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat ) sebagaimana terlampir.



Standar Ponkesdes



36



BAB VI MONITORING EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU PONKESDES Monitoring dan evaluasi Ponkesdes adalah proses pemantauan dan penilaian kemajuan keberhasilan Ponkesdes. Proses monitoring dan evaluasi ini ditujukan untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Ponkesdes serta untuk menilai perkembangan dan kemajuan yang telah dicapai Ponkesdes menuju visi dan tujuan yang ingin dicapai. Setiap bulan Koordinator di Ponkesdes melakukan evaluasi pelayanan, melaporkan dan membandingkan kinerja program dengan target yang ingin dicapai, sehingga perbaikan dapat segera dilakukan. Secara berkala,tiap 3 bulan dilakukan Evaluasi Kinerja Tribulan Kumulatif Triwulan I/II/III/IV Ponkesdes (Lampiran 18) dilakukan oleh Puskesmas dan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan Laporan Pelaksanaan Ponkesdes (Lampiran 19) setiap 3 (tiga bulan) mengenai kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan ke Dinas Kesehatan Provinsi. Pada akhir tahun Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan Penilaian Standar Ponkesdes (Lampiran 20) dan melaporkan hasil penilaian ke Dinas Kesehatan Provinsi. Pengendalian Mutu Ponkesdes Pengendalian Mutu Ponkesdes dapat dilakuan dengan: A. Pengawasan: 1. Pengawasan internal dilakukan oleh Puskesmas maupun Dinas Kesehatan . 2. Pengawasan eksternal dilakukan melalui: a). Pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat. b). Pengawasan dilakukan oleh institusi terkait. B. Pembinaan 1. Pembinaan tingkat Puskesmas. 2. Pembinaan tingkat Kabupaten / Kota. 3. Pembinaan tingkat Provinsi.



Standar Ponkesdes



37



BAB VII PENILAIAN STANDAR PONKESDES Mutu, cakupan dan efisiensi pelayanan kesehatan di Ponkesdes perlu terus ditingkatkan sejalan dengan tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Dasar Penilaian mengacu pada standar administrasi dan manajemen,standar sumber daya serta indikator kinerja Ponkedes. Penilaian Standar Ponkesdes diperlukan untuk dapatnya kita memantau mutu pelayanan kesehatan di Ponkesdes sehingga memudahkan pembinaan Ponkesdes. Penilaian dilakukan setahun sekali dengan menggunakan format Penilaian Standar Ponkesdes. Cara penghitungan Penilaian Standar Ponkesdes : Sub total 1 (Administrasi dan Manajemen) 14 Sub total 2 (Sumber daya) 16 Sub total 3 (Proses) 31 Sub total 4 (Evaluasi Kinerja) 39 Jumlah 100 Nilai Standar Ponkesdes = Sub total 1 + Sub total 2 + Sub total 3 + Sub total 4 Kriteria Penilaian Standar: 1.Baik , bila nilai lebih besar dari 70, diwakili warna hijau 2.Cukup, bila nilai antara 55 -70, diwakili warna kuning 3.Kurang, bila nilai dibawah 55 diwakili dengan warna merah



BAB VIII PENUTUP Standar Ponkesdes ini diharapkan dapat membantu penyelenggaraan Ponkesdes agar pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik sehingga dapat meningkatkan derajat 38 Standar Ponkesdes



kesehatan masyarakat secara optimal melalui pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Standar Ponkesdes merupakan acuan kabupaten/ kota dalam mengembangkan kebijakan operasional setempat sesuai dengan kondisi dan situasi daerah masing – masing. Diharapkan Standar ini bermanfaat dan dapat membantu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara rutin terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Ponkesdes. Pada akhirnya, diharapkan agar kualitas dan efektivitas pelayanan kesehatan di Ponkesdes meningkat. Penyusunan buku Standar Ponkesdes.ini telah diusahakan dengan sebaik-baiknya dengan melibatkan beberapa unsur terkait. Namun demikian



tentu masih terdapat



kekurangan dan kekeliruan dalam penyusunan buku ini, untuk itu saran perbaikan dan penyempurnaan Standar Ponkesdes ini kami harapkan dari berbagai pihak yang terkait dengan pelayanan dan pendidikan kesehatan demi kesempurnaan buku ini.



DAFTAR PUSTAKA



Depkes RI, (1990). Pondok Bersalin. Jakarta: Direktorat Bina Kesehatan Keluarga Ditjen Pembinaan Kesehatan Masyarakat. Depkes RI, (1996). Pedoman Pemantauan dan Penilaian Program Perawatan Kesehatan Masyarakat. Jakarta: Ditjen Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan RI. Depkes RI, (2002). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan. Depkes RI, (2005). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 836/MENKES/SK/VI/2005 tentang Pedoman Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat dan Bidan. Jakarta



Standar Ponkesdes



39



Depkes RI, (2001). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/MENKES/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat. Depkes RI, (2006). Keputusan Menteri Kesehatan RI no 279/MENKES/SK/IV/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Upaya Keperawatan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas. Depkes RI, (2008). Buku Bagan MTBS/M. Jakarta. Depkes RI, (2010). Peraturan Menteri Kesehatan RI No. HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. Depkes RI, (2010). Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 161/MENKES/PER/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Depkes RI, (2010). Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum; Depkes RI, (2010). Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1464/MENKES/PER/X/I/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Depkes RI, (2007). Standar Pelayanan Minimal Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah. Direktorat Pengendalian Penyakit Tidak Menular. Dirjen PP dan PL Jakarta. Depkes RI, (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Republik 269/MENKES/PER/III/ 2008 tentang Rekam Medis. Jakarta.



Indonesia



Nomor



Dinkes Prov. Jatim, (2010). Pedoman Pengukuran Tingkat Perkembangan UKBM. Surabaya. Dinkes Prov. Jatim, (2010). Pedoman Pelaksanaan Pondok Kesehatan Desa di Provinsi Jawa Timur). Surabaya. Dinkes Prov. Jatim, (2011). Standar Ponkesdes (Pondok Kesehatan Desa). Surabaya. Hanafiah, Jusuf, Amir, Amri, (1999). Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. EGC: Jakarta. Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten /Kota di Jawa Timur tentang Kerjasama Pembangunan Daerah. Surabaya. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 tahun 2010 tentang Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes). Surabaya. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur tahun 2014-2019. Surabaya Kementerian Kesehatan RI, (2013). Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Dasar dan Rujukan. Jakarta.



Standar Ponkesdes



40



Kementerian Kesehatan RI, (2013). Instrumen Stimulasi, Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang Anak. Jakarta. Kementerian Kesehatan RI, (2013). Pedoman Pelaksanaan Stimulasi, Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang Anak di Tingkat Pelayanan Kesehatan Dasar. Jakarta. Kementerian Kesehatan RI, (2014). Buku Saku Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial. Jakarta. Kementerian Kesehatan RI, (2015). Pedoman Pelayanan Antenatal Terpadu edisi dua, Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Kesehatan Ibu. Jakarta.



Lampiran 1



ALUR PELAYANAN & JAM PELAYANAN PONKESDES…………………………………. Jl……………………………………No……..Kab/Kota……. PENDERITA



PENDAFTARAN Standar Ponkesdes



41



PEMERIKSAAN KESEHATAN



RUJUKAN



PENYERAHAN OBAT OBobOBAT



PULANG



JAM PELAYANAN Senin- Sabtu : 07.00 – 15.00 WIB Minggu : Tutup



Lampiran 2



Standar Ponkesdes



42



Standar Ponkesdes



43



Standar Ponkesdes



44



Standar Ponkesdes



45



Standar Ponkesdes



46



Standar Ponkesdes



47



Standar Ponkesdes



48



Lampiran 3 PENJELASAN TENTANG INDIKATOR KINERJA



1. Pelayanan Promosi Kesehatan a Cakupan Rumah Tangga Sehat adalah rumah tangga yang sehat di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu dibagi jumlah seluruh rumah tangga yang disurvei di satu wilayah kerja pada kurun waktu yang sama dikali 100 %. Jumlah sasaran ( rumah tangga ) yang disurvei minimal 20 % dari jumlah KK sewilayah kerja Desa / Kelurahan selama periode Januari s/d Desember tahun sebelumnya.



Standar Ponkesdes



49



Sasaran yang disurvei adalah KK yang berbalita sejumlah hasil perkalian dimaksud (20 % x Jml KK di Desa/Kel) yang dipilih secara random. Rumah Tangga Sehat adalah jumlah rumah tangga yang memenuhi 10 indikator PHBS sebagai berikut: 1. Pertolongan persalinan oleh Nakes 2. Memberi bayi ASI Eksklusif 3. Menimbang bayi dan balita setiap bulan 4. Menggunakan air bersih 5. Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun 6. Menggunakan jamban sehat 7. Memberantas jentik di rumah 8. Makan sayur dan buah setiap hari 9. Melakukan aktivitas fisik setiap hari 10. Tidak merokok di dalam rumah Cara perhitungan /rumus: Jumlah Rumah Tangga yang memenuhi 10 indikator PHBS x 100 % Jumlah sasaran yang disurvei Untuk menentukan skor rumah tangga sehat



bisa dilihat pada lampiran formulir



Kuesioner Kajian rumah tangga sehat. Dari hasil skor rumah tangga sehat per KK yang disurvei direkap menjadi satu desa (formulir rekapan satu desa/kelurahan terlampir) sehingga jumlah rumah tangga yang memenuhi 10 indikator PHBS dapat dihitung. b. Posyandu Purnama Mandiri ( PURI ) adalah jumlah Posyandu balita dengan strata Purnama dan Mandiri di suatu wilayah kerja dalam kurun waktu tertentu. Posyandu Purnama adalah Posyandu balita dengan nilai tingkat perkembangannya 75 - 94 pada skor Telaah Kemandirian UKBM ( Posyandu Balita ) di wilayah kerja desa / kelurahan selama periode Januari s/d Desember sebagaimana format terlampir. Posyandu Mandiri adalah Posyandu balita dengan nilai tingkat perkembangannya 95 -100 pada skor Telaah Kemandirian UKBM ( Posyandu Balita ) di wilayah kerja desa/kelurahan selama periode Januari s/d Desember sebagaimana format terlampir.



Standar Ponkesdes



50



Cara perhitungan / rumus: Jumlah Posyandu PURI x 100 % Jumlah Posyandu 2. Rawat Jalan dan Home Care Jumlah Kunjungan Kasus adalah jumlah kunjungan kasus baru dan kasus lama yang dilayani petugas Puskesmas dan jaringannya di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Kunjungan kasus baru adalah kunjungan pasien dengan penyakit yg baru di derita. Kunjungan kasus lama adalah kunjungan ke 2 dst pada satu kasus penyakit yang telah diobati Cara perhitungan / rumus : Jumlah seluruh kunjungan kasus baru dan lama x100% Jumlah Penduduk



Lampiran 4



Kop Dinas Kesehatan URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERAWAT DI PONKESDES



Yang bertanda tangan dibawah ini kepala Puskesmas…………..., memberikan tugas kepada: Nama



:



NIP



:



Pendidikan



:



Jabatan



: Perawat Ponkesdes..........................................................................................



Kedudukan



: Berada dibawah dan bertanggung jawab kepada............................................



Fungsi



: Membantu pelaksanaan pelayanan di Ponkesdes



Standar Ponkesdes



51



Hasil Kerja



: Masyarakat desa yang sehat



Pelaksanaan Kerja: 1. Uraian Tugas: a.Menyusun rencana kerja tahunan b.



Mengajukan kebutuhan obat, mengambil dan menyimpan obat



c.Memeriksa pasien, melakukan tindakan pelayanan dan memberikan obat d.



Melakukan tindakan kegawatdaruratan



e.Melakukan pengamatan dan pencegahan penyakit f. Melakukan pembinaan dan pendampingan PSN g.



Memberikan penyuluhan kesehatan masyarakat gizi masyarakat



h.



Melaksanakan pendampingan kegiatan di Posyandu bersama bidan



i. Melakukan kunjungan rumah j. Mendokumentasikan hasil layanan dan hasil kegiatan sesuai pedoman yang berlaku k.



Membuat laporan hasil layanan dan hasil kegiatan



l. Mengikuti rapat atau pertemuan internal dan atau lintas sektor m.



Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Puskesmas



n.



Melaksanakan pembinaan UKBM dan kegiatan pengembangan desa siaga aktif bersama bidan.



o.



Melaksanakan pembinaan PHBS ke masyarakat



2. Tanggung Jawab: a.



Memberikan pelayanan keperawatan sesuai SOP



b.



Memelihara inventaris atau alat keperawatan



3. Wewenang : a.



Menggunakan alat atau inventaris keperawatan untuk kepentingann pelayanan



b.



Melakukan tindakan medis sesuai dengan kompetensi



c.



Merujuk pasien ke Puskesmas atau rumah sakit



Uraian tugas ini berlaku selama yang bersangkutan masih menduduki jabatan tersebut diatas.



Dibuat oleh



.....................,.........................



Koordinator ...................



Personil yang bersangkutan.



Standar Ponkesdes



52



(……………………)



(……………………….)



NIP



NIP Mengesahkan Kepala Puskesmas………………



(……………………) NIP………………



Lampiran 5 Kop Dinas Kesehatan



URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN DI PONKESDES Yang bertanda tangan dibawah ini kepala Puskesmas…………...., memberikan tugas kepada: Nama



:



NIP/NIK



:



Pendidikan



:



Jabatan



: Bidan Ponkesdes……….............……….......................................................



Kedudukan



: Berada dibawah dan bertanggung jawab kepada………..............…………..



Fungsi



: Membantu pelaksanaan pelayanan di Ponkesdes



Hasil Kerja



: Masyarakat desa yang sehat



Standar Ponkesdes



53



Pelaksanaan Kerja: 1.Uraian Tugas: a.Menyusun rencana kerja tahunan b.



Mengajukan kebutuhan obat, mengambil dan menyimpan obat



c.Memberikan pelayanan kesehatan masa sebelum hamil d.



Memberikan pelayanan kesehatan masa hamil



e.Memberikan pelayanan kesehatan persalinan f. Memberikan pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan g.



Memberikan pelayanan kontrasepsi



h.



Memberikan pelayanan kesehatan seksual



i. Memberikan pelayanan kesehatan bayi baru lahir j. Memberikan pelayanan kesehatan bayi, anak balita dan pra sekolah k.



Memberikan penyuluhan kesehatan masyarakat



l. Melaksanakan pendampingan kegiatan di Posyandu bersama perawat m.



Melakukan kunjungan rumah



n.



Mendokumentasikan hasil layanan dan hasil kegiatan sesuai pedoman yang berlaku



o.



Membuat laporan hasil layanan dan hasil kegiatan



p.



Mengikuti rapat atau pertemuan internal dan atau lintas sektor



q.



Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Puskesmas



r.



Melaksanakan pembinaan UKBM dan kegiatan pengembangan desa siaga aktif bersama perawat.



s.



Melaksanakan pembinaan PHBS ke masyarakat



2. Tanggung Jawab: a.



Memberikan pelayanan kebidanan sesuai SOP



b.



Memelihara inventaris atau alat kebidanan



3. Wewenang : a.



Menggunakan alat atau inventaris kebidanan untuk kepentingann pelayanan



b.



Melakukan tindakan medis sesuai dengan kompetensi



c.



Merujuk pasien ke Puskesmas atau rumah sakit



Uraian tugas ini berlaku selama yang bersangkutan masih menduduki jabatan tersebut diatas.



Standar Ponkesdes



54



Dibuat oleh



.....................,.........................



Koordinator ...................



Personil yang bersangkutan.



(……………………)



(………………………)



NIP



NIP Mengesahkan Kepala Puskesmas………………



(……………………) NIP………………



Lampiran 6



Standar Ponkesdes



55



Standar Ponkesdes



56



Standar Ponkesdes



57



Lampiran 7 DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA............................................. PONKESDES............................. DESA....................................................... PUSKESMAS............................. KECAMATAN........................................ Nama Nama KK Alamat No Indeks Tanggal



REKAM MEDIK :................................................................Umur...................................... :............................................................................................................... :............................................................................................................... :............................................................................................................... Anamnesa dan Pemeriksaan



Diagnosa



Tindakan/ Pengobatan



KIE/Anjuran



Standar Ponkesdes



B/L/ KKL*



Ket



58



*B *L *KKL



= Baru = Kunjungan penderita untuk pertama kali = Lama = Kunjungan berikutnya. = Kunjungan Kasus Lama Penyakit.



Lampiran 8 SOP PENGUKURAN TEKANAN DARAH



LOGO PEMDA



Nama Puskesmas



1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi 5. Alat dan Bahan



SOP



Pengukuran Tekanan Darah No. Dokumen : No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman : Dx



Nama Ka Puskesmas NIP



Tatacara mengukur tekanan darah dengan menggunakan Tensimeter Untuk mengidentifikasi ukuran tekanan darah pasien Sebagai acuan untuk melakukan tindakan pengukuran tekanan darah SK Kepala Puskesmas No.............tentang.................................... Pedoman Layanan Klinis Puskesmas............................................ 1. Tensimeter lengkap 2. Stestoskop



Standar Ponkesdes



59



3. Buku catatan 4. Alat tulis 6. Langkahlangkah



7. Bagan Alir 8. Unit Terkait 9. Dokumen Terkait 10. Rekaman historis perubahan



1. Memberi tahu pasien. 2. Lengan baju dibuka atau digulung. 3. Manset tensimeter dipasang pada lengan atas dengan pipa karetnya berada disisi luar tangan. 4. Pompa tensimeter dipasang. 5. Denyut arteri brachialis diraba lalu stetoskope ditempatkan pada daerah tersebut. 6. Sekrup balon karet ditutup, pengunci air raksa dibuka, selanjutnya balon dipompa sampai denyut arteri tidak terdengar lagi dan air raksa didalam pipa gelas naik. 7. Sekrup balon dibuka perlahan-lahan sambil memperhatikan turunnya air raksa, dengarkan bunyi denyutan pertama dan terakhir. 8. Mencatat hasil pengukuran. 1. 2. 1. 2.



Rawat Jalan Home Care Rekam Medis Catatan Tindakan No



Yang diubah



Isi Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan



Lampiran 9 SOP PERAWATAN LUKA



LOGO PEMDA



SOP



Dx



Nama Puskesmas



1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi 5. Alat dan Bahan



Perawatan Luka No. Dokumen : No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman : Nama Ka Puskesmas NIP



Tata cara perawatan luka yang dilakukan pada pasien yang berada di rumah Sebagai acuan untuk melakukan tindakan perawatan luka di rumah SK Kepala Puskesmas No.............tentang.................................... Pedoman Layanan Klinis Puskesmas............................................ 1. Alat



Standar Ponkesdes



60



a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n.



Bak instrumen Pinset anatomis Pinset chirrugis Gunting jaringan Arteri klem Kassa dan depres dalam tromol Handschone / gloves steril Kom kecil/ sedang Pembalut sesuai kebutuhan Kasa Kasa gulung Betadine sol Cairan pencuci luka dan disinfektan Alkohol 70 %



2. Bahan a. Gunting verband b. Neerbeken / bengkok c. Plester (adhesive) atau hipafix micropone d. Tas plastik kotoran / tempat sampah e. Alat tulis f. Family Folder



6. Langkahlangkah



1. Menjelaskan prosedur yang akan dilaksanakan kepada klien + inform concern 2. Menempatkan bengkok dibawah luka untuk menopang cairan irigasi luka. 3. Membantu mengatur posisi klien agar cairan irigasi dapat mengalir dari ujung atas ke ujung bawah luka 4. Membuka dan menempatkan tas plastik kotoran didekat area kerja 5. Mencuci tangan dengan sabun 6. Bila plester kotor, kenakan sarung tangan non steril untuk melepaskannya. 7. Melepaskan / mengangkat pembalut kotor bila pembalut lengket pada luka, basahi dengan NS /RL steril sampai balutan dapat dilepas dengan mudah 8. Membuang pembalut lama / kotor kedalam tas plastik, kemudian lepaskan gloves (bagian luar berada didalam) dan buang kedalam tas plastik 9. Mengkaji jumlah , jenis dan bau cairan luka, observasi kondisi luka 10. Mengenakan handschone steril 11. Melakukan irigasi beberapa kali sampai cairan irigasi tampak bening dan bersih 12. Mengeringkan sekitar luka dengan betadine sampai radius 4-5 cm dari tepi luka 13. Menutup luka dengan pembalut 14. Menutup luka dengan kasa (ketebalan kassa disesuiakan dengan kebutuhan) dan rekatkan denga plester ( adhesive dan hipafix/



Standar Ponkesdes



61



micrope untuk memfiksasi 15. Meletakan pinset dan gunting dalam bengkok yang berisi cairan desinfektan 16. Melepaskan gloves dengan bagian luar , kemudian buang kedalam tas plastik 17. Membereskan peralatan dan memberikan kenyamanan bagi klien 18. Mencuci tangan 19. Mengecek pembalut dan area luka 20. Mendokumentasikan tindakan yang telah dilakukan 7. Bagan Alir 8. Unit Terkait 9. Dokumen Terkait 10. Rekaman historis perubahan



1. 2. 1. 2.



Rawat Jalan Home Care Rekam Medis Catatan Tindakan No



Yang diubah



Isi Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan



Lampiran 10 SOP PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA INDIVIDU/KELUARGA



LOGO PEMDA



Nama Puskesmas



1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan



Penyuluhan Kesehatan Kepada Individu/Keluarga No. Dokumen : No. Revisi : SOP Tanggal Terbit : Halaman : Dx



Nama Ka Puskesmas NIP



Tatacara penyuluhan secara individu / keluarga tentang hal-hal yang berhubungan dengan penyakitnya agar pasien dapat mengerti tentang penyakitnya Sebagai acuan dalam memberikan penyuluhan kesehatan secara individu/keluarga SK Kepala Puskesmas No.............tentang....................................



Standar Ponkesdes



62



4. Referensi 5. Alat dan Bahan 6. Langkahlangkah



7. Bagan Alir 8. Unit Terkait 9. Dokumen Terkait 10. Rekaman historis perubahan



Pedoman UKM Puskesmas............................................ 1. Membuat SAP (Satuan Acara Penyuluhan) sesuai materi 2. Menjelaskan tujuan dari penyuluhan dan waktu yang dibutuhkan 3. Menggali pemahaman pasien dan keluarga tentang materi yang akan disampaikan 4. Menjelaskan tentang materi penyuluhan kepada pasien dan keluarganya 5. Menggunakan cara diskusi dan atau demonstrasi 6. Menggunakan alat bantu bila diperlukan 7. Mengadakan evaluasi 8. Memberikan umpan balik 9. Menyusun perencanaan lanjutan 10. Mendokumentasikan kegiatan penyuluhan kesehatan yang telah dilakukan 1. 2. 1. 2.



Rawat Jalan Home Care Rekam Medis Catatan Tindakan No



Yang diubah



Isi Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan



Lampiran 11 SOP PENYELIDIKAN EPIDEMIOLOGI DBD DI PONKESDES



LOGO PEMDA



Penyelidikan Epidemiologi DBD di Ponkesdes No. Dokumen : No. Revisi : SOP Tanggal Terbit : Halaman :



Nama Puskesmas



Dx



1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi 5. Alat dan Bahan 6. Langkahlangkah



Nama Ka Puskesmas NIP



Tatacara memeriksa pasien penderita DBD di Ponkesdes Sebagai acuan untuk melakukan tindakan pemeriksaan DBD SK Kepala Puskesmas No.............tentang.................................... Pedoman UKM Puskesmas............................................ 1. Merujuk pasien ke Rumah Sakit / Puskesmas perawatan terdekat. 2. Lapor ke Puskesmas, agar segera dilakukan penyelidikan



Standar Ponkesdes



63



Epidemiologi. 3. Penyelidikan epidemiologi dilaksanakan oleh petugas ponkesdes, petugas puskesmas dibantu oleh masyarakat untuk mengetahui luasnya penyebaran penyakit dan langkah-langkah untuk membatasi penyebaran penyakit. 4. Kegiatan penyelidikan epidemiologi adalah pencarian (kurang lebih 20 rumah sekitar penderita tersangka /penderita DBD yang lain dan pemeriksaan jentik di radius 100 meter dari rumah penderita . 5. Hasil penyelidikan epidemiologi.DBD a. Bila ditemukan tersangka/penderita DBD lainnya atau ditemukan 3 atau lebih penderita panas tanpa sebab yang jelas dan ditemukan jentik. b. Dilakukan pengasapan insektisida 2 siklus interval 1 minggu disertai penyuluhan di rumah tersangka penderita dan sekitarnya dalam radius 200 m dan sekolah yang bersangkutan bila penderita tersangka adalah anak sekolah. c. Bila tidak ditemukan keadaan seperti di atas, dilakukan penyuluhan dan PSN DBD di RW atau dusun yang bersangkutan. 7. Bagan Alir 8. Unit Terkait 9. Dokumen Terkait 10. Rekaman historis perubahan



1. 2. 1. 2.



Rawat Jalan Home Care Rekam Medis Catatan Tindakan No



Yang diubah



Isi Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan



Lampiran 12 SOP PENIMBANGAN BALITA



LOGO PEMDA



Nama Puskesmas



SOP



Penimbangan Balita No. Dokumen : No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman : Dx



Nama Ka Puskesmas NIP



1. Pengertian Tatacara m enimbang balitadi Ponkesdes 2. Tujuan Sebagai acuan untuk melakukan penimbangan balita 3. Kebijakan SK Kepala Puskesmas No.............tentang.................................... 4. Referensi Pedoman UKM Puskesmas............................................ 5. Alat dan Bahan 6. Langkah1. Gantung dacin pada tempat yang kokoh seperti penyangga kaki tiga langkah atau pelana rumah atau kusen pintu atau dahan pohon yang kuat



Standar Ponkesdes



64



2. Atur posisi batang dacin sejajar dengan mata penimbang 3. Pastikan bandul geser berada pada angka nol dan posisi paku tegak lurus. 4. Pasang sarung timbang / celana timbang yang kosong pada dacin 5. Seimbangkan dacin dengan memberi kantung plastik berisikan pasir batu di ujung dacin sampai kedua jarum tegak lurus. 6. Masukkan balita ke dalam sarung timbang denganpakaian seminimal mungkin dan geser bandul sampai jarum tegak lurus 7. Baca berat badan balita dengan melihat angka di ujung bandul geser. 8. Catat hasil penimbangan dengan benar di kertas atau buku bantu dalam kg dan ons. 9. Kembalikan bandul ke angka nol dan keluarkan balita dari sarung , celana, kotak timbang. 7. Bagan Alir 8. Unit Terkait 9. Dokumen Terkait 10. Rekaman historis perubahan



1. 2. 1. 2.



Rawat Jalan Home Care Rekam Medis Catatan Tindakan No



Yang diubah



Isi Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan



Lampiran 13 SOP P2TB DALAM GEDUNG PONKESDES



LOGO PEMDA



Nama Puskesmas



1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan



P2TB dalam Gedung Ponkesdes No. Dokumen : No. Revisi : SOP Tanggal Terbit : Halaman : Dx



Nama Ka Puskesmas NIP



Tatacara Penjaringan suspek TB pada pasien dewasa Sebagai acuan untuk melakukan Penjaringan suspek TB pada pasien dewasa SK Kepala Puskesmas No.............tentang....................................



Standar Ponkesdes



65



4. Referensi 5. Alat dan Bahan 6. Langkahlangkah



7. bagan Alir 8. Unit Terkait 9. Dokumen Terkait 10. Rekaman historis perubahan



Pedoman UKM Puskesmas............................................ 1. Tersangka TB adalah pasien dengan keluhan batuk berdahak lebih dari 2 minggu dengan atau tanpa keluhan dan tanda yang lain seperti demam , BB menurun tanpa sebab yang jelas, keringat malam tanpa aktifitas, sesak nafas, nyeri dada, batuk darah dan lainnya. 2. Bila tersangka TB datang ke Ponkesdes maka lakukan rujukan diagnosis dengan mengirim pasien ke Puskesmas induk atau pustu yang ditunjuk oleh puskesmas pembina 3. Rujukan diagnosis TB paru ditetapkan dengan cara, mendengar keluhan pasien dengan batuk berdahak lebih dari 2 minggu. 4. Memberikan penjelasan bahwa dia diduga terinfeksi TB dan untuk memastikan harus diperiksa dahak sebanyak 3 kali di puskesmas. 5. Pasien dirujuk dengan surat rujukan dengan diagnosis sementara suspek TB dan meminta untuk pemeriksaan dahak diagnosis (SPS). 6. Pasien TB yang mendapatkan pengobatan dapat mengambil obat yang dititipkan puskesmas di ponkesdes. 7. Bila pasien datang maka cek form TB.02 yang dibawa pasien, apakah nama dan jadwal pengambilan obat telah sesuai bila pasien ada di tahap intensif 8. Cocokkan TB.02 dengan TB .01 pasien. 9. Ambil obat anti TB (OAT) untuk keperluan 1 minggu bila pasien ada di tahap intensif dan 2 minggu bila pasien berada pada tahap lanjutan. 10. Mintalah pada pasien, untuk meminum satu dosis untuk hari tersebut di depan petugas. 11. Sisa obat diberikan kepada pasien untuk dibawa pulang dan diminum di rumah di depan PMO (pengawas menelan obat). 12. Isi TB.01 sesuai dengan jumlah OAT yang dibawa 13. Isi TB.02 sesuai dengan jadwal pengambilan obat berikutnya. 14. Sampaikan penyuluhan singkat sesuai dengan tahapan pengobatan. 15. Ucapkan terima kasih sebagai penghargaan. 1. 2. 1. 2.



Rawat Jalan Home Care Rekam Medis Catatan Tindakan No



Yang diubah



Isi Perubahan



Standar Ponkesdes



Tanggal mulai diberlakukan



66



Lampiran 14 PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS Saya, yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : ………….……….……………………. Umur/kelamin : …………....tahun, laki-laki/perempuan. Alamat : ……….………………….…………….. ……….………………….…………….. Bukti diri/KTP : …………….…..………………………. Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya telah memberikan PERSETUJUAN Untuk dilakukan tindakan medis berupa **…………………………… Terhadap diri saya sendiri */isteri/suami*/anak*/ayah*/ibu saya*,dengan Nama : ………….……….…………………….



Standar Ponkesdes



67



Umur/kelamin Alamat



: :



…………....tahun,laki-laki/perempuan. ……….………………….…………….. ……….………………….…………….. ………………………………………… …………….…..………………………. …………………………………………. perlunya tindakan medis tersebut diatas, serta resiko yang dapat cukup dijelaskan oleh ………......... dan telah saya mengerti



Dirawat di : Bukti diri/KTP : Nomor rekam medis : Yang tujuan, sifat dan ditimbulkannya telah sepenuhnya. Demikian pernyataan persetujuan ini saya buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan. …………Tgl……………….Bulan……….tahun………. Saksi-saksi Perawat/Bidan Yang membuat pernyataan Tanda tangan Tanda tangan Tanda tangan 1…………… (…………….) nama jelas 2……………. (………………..) Nama jelas



(…………………) nama jelas



(…………………….) nama jelas



** Isi dengan jenis tindakan medis yang akan dilakukan 



Lingkari dan coret yang lain



Lampiran 15 PENOLAKAN TINDAKAN MEDIS Saya, yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : ………….……….……………………. Umur/kelamin : …………....tahun,laki-laki/perempuan. Alamat : ……….………………….…………….. ……….………………….…………….. Bukti diri/KTP : …………….…..………………………. Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya telah menyatakan PENOLAKAN Untuk dilakukan tindakan medis berupa **…………………………… Terhadap diri saya sendiri */isteri/suami*/anak*/ayah*/ibu saya*,dengan Nama : ………….……….……………………. Umur/kelamin : …………....tahun,laki-laki/perempuan. Alamat : ……….………………….……………..



Standar Ponkesdes



68



……….………………….…………….. Bukti diri/KTP : …………….…..………………………. Dirawat di : …………………………………………. Nomor rekam medis : …………………………………………. Saya juga telah menyatakan dengan sesungguhnya dengan tanpa paksaan bahwa saya : a. Telah diberikan informasi dan penjelasan serta peringatan akan bahaya, resiko serta kemungkinan-kemungkinan yang timbul apabila tidak dilakukan tindakan medis berupa **……………………………………………………………………………. b. Telah saya pahami sepenuhnya informasi dan penjelasan yang diberikan dokter. c. Atas tanggung jawab dan resiko saya sendiri tetap menolak untuk dilakukan tindakan medis yang dianjurkan dokter . …………Tgl……………….Bulan……….tahun………. Perawat/Bidan Yang membuat pernyataan Tanda tangan Tanda tangan



Saksi-saksi Tanda tangan 1……………



(…………….) (…………………) nama jelas nama jelas 2……………. (………………..) Nama jelas ** Isi dengan jenis tindakan medis yang akan dilakukan  Lingkari dan coret yang lain



(…………………….) nama jelas



Lampiran 16 KOP PUSKESMAS



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS …………….. Nomor. ………………………………………… TENTANG PENDELEGASIAN PENGOBATAN DASAR DI UPT PUSKESMAS ................ Menimbang



: a. b.



Mengingat



: 1



......... .........dst Permenkes No . 512/Menkes/Per/IV/200 tentang Ijin Praktik Dokter dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran



Standar Ponkesdes



69



2.



Kepmenkes No. 1239/SK/Menkes/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENDELEGASIAN PENGOBATAN DASAR



Kesatu



: Daftar nama perawat di UPT puskesmas ............................ tersebut diatas dinilai mampu untuk melaksanakan pendelegasian tugas pelayanan kesehatan tingkat dasar (Pemeriksaan dan pengobatan) berdasarkan prosedur tetap yang telah dibuat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki/ Pendelegasian pengobatan dasar di UPT Puskesmas ...................... kepada perawat............................................................................................... dilakukan apabila: 1.



Dokter yang melakukan pemeriksaan dan pengobatan tidak ada di tempat karena tugas kedinasan lain atau berhalangan hadir atau izin.



2.



Keadaan situasional tertentu seperti jumlah yang banyak yang tidak dapat ditangani oleh dokter yang ada atau ada kejadian Luar Biasa (KLB).



Kedua



: Kepala Puskesmas bertindak sebagai penanggung jawab dan menerima laporan langsung dari perawat puskesmas.



Ketiga



: Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan



dengan



ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: ................................. pada tanggal : ................................ KEPALA UPT PUSKESMAS..........,



Nama



Standar Ponkesdes



70



3M



3M



1M



Lampiran 17 3M



KMR RUANG PERIKSA RUANG PERIKSA DENAH BANGUNAN PONKESDES MINIMAL DI JAWA TIMUR MANDI/ PERAWAT BIDAN WC BELAKANG



1M



1M



RUANG TUNGGU PASIEN 3M



3M



RUANG OBAT RUANG BERSALIN DAN NIFAS 3M



RUANG PENDAFTARAN



Standar Ponkesdes 1,5 M



4M



71



1,5 M DEPAN



Lampiran 18



Standar Ponkesdes



72



Standar Ponkesdes



73



Standar Ponkesdes



74



Standar Ponkesdes



75



Standar Ponkesdes



76



Standar Ponkesdes



77



Lampiran 19 KOP SURAT



LAPORAN PELAKSANAAN PONKESDES NO KEGIATAN 1 SK Pengangkatan Perawat dan Bidan



REALISASI SK. ……….. No. …………………….. tentang …………….. Dasar usulan …………………No....................... Tanggal…………….



2



Penempatan Perawat



Ponkesdes : ……….perawat Pustu : …….. ..perawat Puskesmas : ………perawat



3.



Pengadaan alat kesehatan dan meubelair



Sudah/belum direalisasikan Bulan:.................................. Jenis Peralatan:..........................



Standar Ponkesdes



78



4.



Gedung/Bangunan



Tersendiri dan Milik desa : ……… Ponkesdes Milik Bidan : ……… Ponkesdes Gabung : …….. Ponkesdes ............Baik/...........rusak



Kondisi gedung Pengadaan bangunan percontohan 5. 6 7



Pelelangan sudah direalisasikan /belum



Honor /gaji perawat



Sudah direalisasikan /belum. Direalisasikan bulan ………… : ………. orang Pembekalan perawat Sudah/belum , .............orang Pencapaian Kinerja Ponkesdes Kumulatif tribulan I/II/III/IV dibandingkan target (sesuai lampiran)



8



Hasil Penilaian Standar Ponkesdes



9



Permasalahan



10



Solusi



11



Usul dan saran



Standar Ponkesdes



79