13 0 88 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON SELATAN DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS SIOMPU BARAT
Jln. Wa Ode Nur No.5 Kode Pos 93752 Email : [email protected] Telpon (0402 )......Faksimile ( 0402 ) …....
PEDOMAN PROGRAM PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS SIOMPU BARAT I.
Pendahuluan Pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk menyelamatkan pasien , keselamatan pasien merupakan prioritas utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mengingat keselamatan pasien sudah menjadi tuntutan masyarakat maka pelaksanaan program keselamatan pasien puskesmas Siompu Barat perlu dilakukan . Seluruh unit yang ada berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang bermutu dan peduli terhadap keselamatan pasien , pengunjung, masyarakat dan petugas kesehatan yang ada di puskesmas Siompu Barat . Program mutu dan keselamatan pasien merupakan program yang wajib direncanakan , dilaksanakan ,dimonitor, dievaluasi dan ditindak lanjuti oleh seluruh jajaran yang ada di puskesmas Siompu Barat dan seluruh petugas kesehatan . Oleh karena itu perlu disusun program peningkatan mutu dan keselamtan pasien yang menjadi acuan dalam penyusunan program-program mutu dan keselamatan pasien di unit kerja di puskesmas Siompu Barat.
II.
Latar Belakang Puskesmas Siompu Barat terletak dipinggir jalan raya andi tonro, dengan kejadian kecelakaan lalulintas cukup tinggi. Ada berbagai macam jenis pelayanan kesehatan di puskesmas Siompu Barat . Adanya berbagai jenis pelayanan tersebut apabila tidak dilakukan dengan hati-hati dapat berpotensi mengakibatkan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) . KTD juga dapat merupakan kesalahan dalam proses pelayanan yang sebetunya dapat dicegah melalui program keselamatan pasien . Oleh karena itu perlu disusun program peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang menjadi acuan dalam penyusunan program-program mutu dan keselamatan di unit kerja puskesmas Siompu Barat .
III.
PENGORGANISASIAN DAN TATA HUBUNGAN KERJA A. PENGORGANISASIAN
PELINDUNG. KA PUSKESMAS
WAKIL MANAJEMEN MUTU
KETUA TIM PMKP
Pokja Rawat Jalan
Pokja Obat
Pokja Laboratorium
B. TATA HUBUNGAN KERJA DAN ALUR PELAPORAN 1. Tata Hubugan Kerja Ketua tim PMKP bertugas melakukan koordinasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien di puskesmas. Penanggung jawab tiap-tiap pokja melakukan koordinasi pelaksanaan dan monitoring kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien pada pokja yang menjai tanggung jawabnya. Ketu tim PMKP bertanggung jawab terhadap wakil menejemen mutu dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Wakil menejemen mutu
bersama dengan tim PMKP mengadakan rapat koordinasi enam bulan untuk memonitor
kemajuan
dalam
pelaksanaan
kegiatan
dan
mengatasi
permasalahan. 2. Pelaporan Tiap pokja melaporkan kegiatan setiap bulan kepada ketua tim PMKP dalam laporan bulanan. Ketua tim PMKP melaporkan kegiatan PMKP kepada kepala puskesmas dengan tembusan kepada wakil manajemen mutu tiap 6 bulan. IV.
TUJUAN Tujuan umum: meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di Puskesmas Siompu Barat
A
Penilaian kinerja
Memilih dan menetapakan indicator mutu pelayanan klinis,
pelayanan klinis
sasaran keselamatan pasien dan menyusun profil indicator Menyusun panduan penilaian kinerja pelayanan klinis. Mencatat data melalui sensus harian Melaksanakan penilaian kinerja pelayanan klinis. Melaksanakan tindak lanjut hasil analisis kinerja pelayanan klinis.
B. Sasaran keselamatan pasien
Membuat panduan sistem pencatatan dan pelaporan insiden keselamatan pasien (IKP) Memonitor capaian sasaran keselamatan pasien Melakukan pencatatan dan pelaporan sentinel, KTD dan KNC. Melakukan analisis kejadian KTD dan KNC Melakukan tindak lanjut.
C. Manajemen Risiko
Melksanakan identifikasi risiko pelayanan obat Melakukan analisis risiko pelayanan obat Menyusun rencana tindak lanjut Melaksanakan tindak lanjut
D. Kontak kerja terkait pelayanan klinis
Menyusun panduan seleksi dan evaluasi kontrak atau perjanjian kerja Melaksanakan evaluasi kontrak atau perjanjian kerja.
V.
CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN SASARAN A. Cara melaksanakan kegiatan: Secara umum dalam pelaksanaan program mutu dan keselamatan pasien adalah mengikuti siklus plan do check action.
B. Sasaran: 1. Kinerja pelayanan klinis diukur pada semua unit pelayanan. 2. Tercapainya standar indikator mutu layanan klinis 3. Tercapainya sasaran keselamatan pasien 4. 100 % insiden keselamatan pasien dilaporkan dan ditindak lanjuti C. Rincian Kegiatan, Sasaran Khusus, Cara Melalksanakan Kegiatan VI.
JADWAL KEGIATAN (GAMBARKAN DALAM BAGAN UNTUK RENCANA SATU TAHUN) N
Kegiatan
Sasaran
Rincian
O
Pokok
umum
kegiatan
sasaran
Cara melaksanak an kegiatan
A.
Penilaian
Kinerja
Memilih dan
Tersusun
Pertemuan
kinerja
pelayan
menetapkan indikator
pembahasa
pelayanan
an klinis
indikator
pelayanan
n indikator.
klinis
diukur
mutu
klinis dan
pada
pelayanan
profil
semua
klinis,
indikator
unit
sasaran
pelayan
keselamata
an klinis. n pasien dan menyusun profil indikator. Menyusun
Tersusunny
Pertemuan
panduan
a panduan
pembahasa
penilaian
penilaian
n panduan
kinerja klinis
kinerja
penilaian
klinis.
kinerja klinis
Mencatat
Terkumpuln
Pencatatan
data melalui
ya data
sensus
sensus
melalui
harian
harian
sensus harian
Melaksanak
Terkumpuln
Pertemuan
an penilaian
ya data
pembahasa
kinerja
indikator
n capaian
pelayanan
kinerja
indikator
klinis
pelayanan
pelayanan
klinis
klinis
Melakukan
Hasil
PDCA
analisis
analisis
kinerja
kinerja
pelayanan
pelayanan
klinis
klinis
Melaksanak
Laporan
an tindak
pelaksanaa
lanjut hasil
n tindak
analisis
lanjut
PDCA
kinerja pelayanan klinis. B.
Sasaran
... dst
keselamat an pasien
VII.
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORANNYA Evaluasi terhadap pelksanaan kegiatan dilakukan tiap bulan sesuia dengan jadwal kegiatan, dengan pelaporan hasil-hasil yang dicapai pada bulan tersebut.
VIII.
PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Sensus harian indikator mutu dan pelaporan dilakukan setiap bulan. Dilakukan pencatatan dan pelaporan indikator pelayanan klinis dari tiap unit kerja. Dilakukan pelaporan hasil analisis penilaian kerja pelayanan klinis tiap enam bulan oleh ketua PMKP kepada kepala puskesmas, dan didistribusikan kepada unit-unit terkait untuk ditindak lanjut. Dilakukan pelaporan hasil analisis penilaian kinerja pelayanan klinis oleh ketua PMKP kepada kepala puskesmas