10 0 192 KB
PEDOMAN INTERNAL PROGRAMSURVEILANCE
DINAS KESEHATAN KABUPATEN BOGOR PUSKESMAS SUKANEGARA
TAHUN 2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah S.W.T., karena atas rahmat dan hidayahNYA, kami dapat menyelesaikan Pedoman Program Surveilance Puskesmas Sukanegara. Pedoman ini disusun sebagai salah satu upaya untuk memberikan acuan dan kemudahan dalam pelaksanaan kegiatan Program Surveilance Puskesmas Sukanegara. Surveilans merupakan upaya pengawasan secara terus menerus terhadap factor penyebab kejadian dan sebaran penyakit, dan yang berkaitan dengan keadaan sehat atau sakit. Surveilans meliputi pengumpulan, analisis, penafsiran, dan penyebaran data yang terkait. Dan dianggap sangat berguna untuk penaggulangan dan pencegahan secara efektif. Pada kesempatan ini perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Program Surveilance Puskesmas Sukanegara. Semoga dengan digunakannya Pedoman ini dapat mempermudah dalam pelaksanaan Akreditasi Puskesmas.
i
DAFTAR ISI
BAB I................................................................................................................................................1 PENDAHULUAN............................................................................................................................1 1.
LATAR BELAKANG...........................................................................................................1
2.
TUJUAN................................................................................................................................2 2.3. SASARAN.........................................................................................................................2 2.4. RUANG LINGKUP...........................................................................................................2 2.5. BATASAN OPERASIONAL............................................................................................4
BAB II..............................................................................................................................................6 STANDAR KETENAGAAN...........................................................................................................6 2.1.
KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA................................................................6
2.2.
DISTRIBUSI KETENAGAAN.........................................................................................6
BAB III.............................................................................................................................................7 STANDAR FASILITAS..................................................................................................................7 3.1.
STANDAR RUANGAN....................................................................................................7
3.2.
STANDAR PERALATAN................................................................................................7
BAB IV..........................................................................................................................................9 TATA LAKSANA PELAYANAN.........................................................................................9 4.1.
LINGKUP KEGIATAN....................................................................................................9
4.2.
METODE.........................................................................................................................10
4.3.
LANGKAH KEGIATAN................................................................................................11
BAB V............................................................................................................................................13 LOGISTIK......................................................................................................................................13 Set Keperawatan Kesehatan Masyarakat............................................................................13 II. Bahan Habis Pakai...........................................................................................................13 BAB VI...........................................................................................................................................15 KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN.................................................................................15 BAB VII.........................................................................................................................................16 KESELAMATAN KERJA.............................................................................................................16 BAB VIII........................................................................................................................................17 PENGENDALIAN MUTU............................................................................................................17 BAB IX...........................................................................................................................................18 PENUTUP......................................................................................................................................18
ii
BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG Undang-Undang mengamanatkan
Nomor
bahwa
36
Pemerintah
Tahun dan
2009
tentang
pemerintah
Kesehatan
daerah
dapat
melaksanakan surveilans terhadap penyakit menular dan tidak menular. Ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional mengamanatkan agar pengelolaan kesehatan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat daerah sampai tingkat pusat dengan memperhatikan otonomi daerah dan otonomi fungsional di bidang kesehatan. Otonomi fungsional dimaksudkan berdasarkan kemampuan dan ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan. Hal ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Surveilans
Kesehatan
harus dilaksanakan di setiap
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, instansi kesehatan mulai dari tingkat kabupaten/kota, propinsi dan instansi kesehatan tingkat pusat. Fungsi dasar Surveilans Kesehatan tidak hanya untuk kewaspadaan dini penyakit yang berpotensi terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB), tetapi juga sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan program kesehatan jangka menengah dan jangka panjang. Untuk itu hendaknya pelaksanaan
Surveilans
Kesehatan
mencakup
seluruh
pelaksanaan
program di bidang kesehatan yang membutuhkan pengamatan terus menerus, analisis dan diseminasi informasi. Hal ini sejalan dengan kebutuhan data dan informasi yang terpercaya dan mempunyai aspek kekinian. Surveilans Kesehatan yang mengandalkan kecepatan, ketepatan dan kualitas data dan informasi perlu menyesuaikan dengan kemajuan teknologi
informasi.
Namun
demikian
prinsip
epidemiologi
dalam
Surveilans Kesehatan tidak boleh ditinggalkan. Perkembangan dan akses media yang begitu luas dan cepat sampai ke pelosok desa dan daerah terpencil memberikan kesempatan terhadap perubahan sistem surveilans kesehatan. Pendekatan Surveilans Kesehatan berbasis kejadian di masyarakat telah dikembangkan untuk mendapatkan data dan informasi dari berita yang direkam dan dimuat di media massa, media sosial dan media online. Hal ini meningkatkan sensivitas Surveilans Kesehatan untuk menangkap informasi dengan cakupan yang luas dan cepat. Secara umum Surveilans Kesehatan diperlukan untuk menjamin tersedianya data dan
1
informasi epidemiologi sebagai dasar pengambilan keputusan dalam manajemen kesehatan. Dalam pelaksanaan Surveilans Kesehatan diperlukan harmonisasi secara lintas program dan lintas sektor yang diperkuat dengan jejaring kerja surveilans kesehatan. 2.TUJUAN 2.1. TUJUAN UMUM Pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan diseminasi sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk menghasilkan informasi yang objektif, terukur, dapat diperbandingkan antar waktu, antar wilayah, dan antar kelompok masyarakat sebagai bahan pengambilan keputusan 2.2. TUJUAN KHUSUS a.
Tersedianya informasi tentang situasi, kecenderungan penyakit, dan faktor risikonya serta masalah kesehatan masyarakat dan faktor-faktor yang mempengaruhinya sebagai bahan pengambilan keputusan;
b.
Terselenggaranya kewaspadaan dini terhadap kemungkinan terjadinya KLB/Wabah dan dampaknya;
c.
Terselenggaranya
investigasi
dan
penanggulangan
KLB/Wabah;
dan; d.
Dasar penyampaian informasi kesehatan kepada para pihak yang berkepentingan sesuai dengan pertimbangan kesehatan.
2.3.SASARAN Sasaran
penyelenggaraan
Surveilans
Kesehatan
meliputi
program
kesehatan yang ditetapkan berdasarkan prioritas nasional, spesifik lokal atau daerah, bilateral, regional dan global, serta
program
lain
yang dapat
berdampak terhadap kesehatan. 2.4.RUANG LINGKUP Masalah kesehatan dapat disebabkan oleh berbagai sebab, oleh karena itu secara operasional masalah-masalah kesehatan tidak dapat diselesaikan oleh sector kesehatan sendiri , diperlukan tata laksana terintegrasi dan komprehensif dengan kerjasama yang harmonis antar sektor dan antar program, sehingga perlu dikembangkan subsistem surveilans epidemiologi kesehatan yang antara lain : 1.Berdasarkan sasaran penyelenggaraan, Surveilans Kesehatan terdiri atas: a.
surveilans penyakit menular
b.
surveilans penyakit tidak menular
2
c.
surveilans kesehatan lingkungan
d.
surveilans kesehatan matra
e.
surveilans masalah kesehatan lainnya.
2.Surveilans penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a.surveilans penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi b.surveilans penyakit demam berdarah c.surveilans malaria d.surveilans penyakit zoonosis e.surveilans penyakit filariasis f.surveilans penyakit tuberkulosis g.surveilans penyakit diare h.surveilans penyakit tifoid i.surveilans penyakit kecacingan dan penyakit perut lainnya j.surveilans penyakit kusta k.surveilans penyakit frambusia l.surveilans penyakit HIV/AIDS m.surveilans hepatitis n.surveilans penyakit menular seksual o.surveilans penyakitpneumonia, termasuk penyakit infeksi saluran pernafasan akut berat (severe acute respiratory infection). 3.Surveilans penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. surveilans penyakit jantung dan pembuluh darah b. surveilans diabetes melitus dan penyakit metabolik c. surveilans penyakit kanker d. surveilans penyakit kronis dan degeneratif e. surveilans gangguan mental; dan surveilans gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan. 4.Surveilans kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi: a.
surveilans sarana air bersih
b.
surveilans tempat-tempat umum
c.
surveilans pemukiman dan lingkungan perumahan
d.
surveilans limbah industri, rumah sakit dan kegiatan lainnya
e.
surveilans vektor dan binatang pembawa penyakit
f.
surveilans kesehatan dan keselamatan kerja
g.
surveilans infeksi yang berhubungan dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
3
5.Surveilans kesehatan matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi: a.
surveilans kesehatan haji
b.
surveilans bencana dan masalah sosial
c.
surveilans kesehatan matra laut dan udara.
6.Surveilans masalah kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi: a.surveilans kesehatan dalam rangka kekarantinaan b.surveilans gizi dan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) c. surveilans gizi
mikro kurang
yodium,
anemia
gizi
besi, kekurangan vitamin A d.surveilans gizi lebih e.surveilans kesehatan ibu dan anak termasuk reproduksi f.surveilans kesehatan lanjut usia g.surveilans penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya h.surveilans penggunaan obat, obat tradisional, kosmetika, alat kesehatan, serta perbekalan kesehatan rumah tangga i.surveilans kualitas makanan dan bahan tambahan makanan. 2.5.BATASAN OPERASIONAL 1. Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan dilakukan melalui pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan diseminasi sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk menghasilkan informasi yang objektif, terukur, dapat diperbandingkan antar waktu, antar wilayah, dan antar kelompok masyarakat sebagai bahan pengambilan keputusan. 2. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk pengambilan keputusan, meliputi: a. besaran masalah b. faktor risiko c. endemisitas d. patogenitas, virulensi dan mutasi e. status KLB/Wabah f.
kualitas pelayanan
g. kinerja program h. dampak program
4
3. Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu memberikan gambaran epidemiologi yang tepat berdasarkan
dimensi
waktu,
5
tempat
dan
orang.
BAB II STANDAR KETENAGAAN 2.1.KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA 1)
Sumber daya manusia di bidang epidemiologi sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 huruf a paling sedikit meliputi kompetensi untuk: a. membuat
pernyataan tentang
situasi dan
kecenderungan
penyakit/masalah kesehatan dan faktor risikonya; b. menganalisis terjadinya kondisi luar biasa penyakit menular dan masalah kesehatan lainnya yang dihadapi; c. menganalisispotensi
ancaman
penyakit,
sumber
dan
cara penularan, serta faktor-faktor yang berpengaruh; dan/atau d. menyusun rancangan rencana tindak dan respon cepat terhadap faktor risiko, penyakit, serta masalah kesehatan lainnya. 2) Standar kompetensi sumber daya manusia di bidang epidemiologi oleh organisasi profesi ahli epidemiologi yang diakui pemerintah. 2.2.DISTRIBUSI KETENAGAAN Dinas
Kesehatan
merupakan
pengambil
kebijakan
dalam
pendistribusian tenaga Puskesmas. Kebijakan pendistribusian diambil sesuai dengan keadaan tenaga pada tiap puskesmas, Pendistribusian tidak dianalisis terlebih dahulu dengan menggunakan indikator yang jelas sebagai acuan. Tidak terdapat dokumen pendistribusian tenaga yang jelas. Kepala Puskesmas langsung menunjuk atau menyerahkan tanggung jawab dari satu tenaga ke tenaga lainnya sebagai penanggung jawab program.
6
BAB III STANDAR FASILITAS 3.1.STANDAR RUANGAN Kegaiatan surveilans dilakukan di dalam gedung dan di luar gedung. Di dalam gedung dilakukan di semua unit layanan yang melakukan surveilans. 3.2.STANDAR PERALATAN Set Keperawatan Kesehatan Masyarakat
Alat Test Darah Portable /rapid diagnostictest( Hb, Gula darah, Asam Urat, Kolesterol)
Bak Instrumen dilengkapi Tutup
Gunting Angkat Jahitan
Gunting Iris Lurus
Gunting Jaringan
Gunting Verband
Klem Arteri
Kom Iodine
Kom Kapas Steril
Kom dilengkapi tutup
Nierbeken
Palu Reflex
Peak Flow Meter
Pen lancet
Penlight
Pinset Anatomis
Pinset Cirurgis
Sphygmomanometer Dewasa dan anak
Stetoskop Anak
Stetoskop Dewasa
Termometer
Timbangan Badan Dewasa
Bahan Habis Pakai a.
Alat tenun perawatan luka
b.
Alkohol 70% kemasan botol 100 ml
c.
Alkohol Swab kemasan box isi 100 lembar
d.
Blood Lancet kemasan box isi 25
e.
Handscrub kemasan botol 500 ml 1 botol
f.
Kasa Hidrofil Steril uk 16 cm x 16 cmkemasan dos isi 1
g.
Masker
h.
NaCl 0,9 % kemasan botol 500 ml
i.
Pembalut (gulung) hidrofil 4 m x 5 cm
7
j.
Plester
k.
Povidon Iodida
l.
Refill Strip Asam Urat
m. Refill Strip Haemoglobin Darah n.
Refill Strip Glukosa kemasan
o.
Refill Strip Kolesterol
p.
Rivanol
q.
Sarung Tangan Non Steril
r.
Sarung Tangan Steril
s.
Buku Analisa Data
t.
Kertas PE
8
BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN
4.1.LINGKUP KEGIATAN Masalah kesehatan dapat disebabkan oleh berbagai sebab, oleh karena itu secara operasional masalah-masalah kesehatan tidak dapat diselesaikan oleh sector
kesehatan
sendiri
,
diperlukan
tata
laksana
terintegrasi
dan
komprehensif dengan kerjasama yang harmonis antar sektor dan antar program, sehingga perlu dikembangkan subsistem surveilans epidemiologi kesehatan yang antara lain : a. Berdasarkan sasaran penyelenggaraan, Surveilans Kesehatan terdiri atas: 1) surveilans penyakit menular 2) surveilans penyakit tidak menular 3) surveilans kesehatan lingkungan 4) surveilans kesehatan matra 5) surveilans masalah kesehatan lainnya. b. Surveilans penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: 1) surveilans penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi 2) surveilans penyakit demam berdarah 3) surveilans malaria 4) surveilans penyakit zoonosis 5) surveilans penyakit filariasis 6) surveilans penyakit tuberkulosis 7) surveilans penyakit diare 8) surveilans penyakit tifoid 9) surveilans penyakit kecacingan dan penyakit perut lainnya 10) surveilans penyakit kusta 11) surveilans penyakit frambusia 12) surveilans penyakit HIV/AIDS 13) surveilans hepatitis 14) surveilans penyakit menular seksual
c.
15) surveilans penyakit pneumonia, termasuk penyakit infeksi saluran pernafasan akut berat (severe acute respiratory infection). Surveilans penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. surveilans penyakit jantung dan pembuluh darah b. surveilans diabetes melitus dan penyakit metabolik c. surveilans penyakit kanker
9
d. surveilans penyakit kronis dan degeneratif e. surveilans gangguan mental; dan surveilans gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan. d.
Surveilans kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi: a.
surveilans sarana air bersih
b.
surveilans tempat-tempat umum
c.
surveilans pemukiman dan lingkungan perumahan
d.
surveilans limbah industri, rumah sakit dan kegiatan lainnya
e.
surveilans vektor dan binatang pembawa penyakit
f.
surveilans kesehatan dan keselamatan kerja
g.
surveilans infeksi yang berhubungan dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
e.
Surveilans kesehatan matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:
f.
1)
surveilans kesehatan haji
2)
surveilans bencana dan masalah sosial
3)
surveilans kesehatan matra laut dan udara.
Surveilans masalah kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi: 1)
surveilans kesehatan dalam rangka kekarantinaan
2)
surveilans gizi dan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG)
3)
surveilans gizi
gizi
mikro
kurang
yodium,
anemia
besi, kekurangan vitamin A
4)
surveilans gizi lebih
5)
surveilans kesehatan ibu dan anak termasuk reproduksi
6)
surveilans kesehatan lanjut usia
7)
surveilans penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya
8)
surveilans penggunaan obat, obat tradisional, kosmetika, alat kesehatan, serta perbekalan kesehatan rumah tangga
9)
surveilans kualitas makanan dan bahan tambahan makanan.
4.2.METODE Metode yang digunakan dalam kegiatan program kesehatan indera meliputi : a. Wawancara b. Penyuluhan c. Deteksi dini
10
4.3.LANGKAH KEGIATAN Kegiatan Surveilans Kesehatan meliputi: g. Pengumpulan data Pengumpulan data dilakukan dengan cara aktif dan pasif. Jenis data
Surveilans
Kesehatan
dapat
berupa
data
kesakitan,
kematian, dan faktor risiko. Pengumpulan data dapat diperoleh dari berbagai sumber antara lain individu, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, unit statistik dan demografi, dan sebagainya. Metode pengumpulan
data
dapat
dilakukan
melalui
wawancara,
pengamatan, pengukuran, dan pemeriksaan terhadap sasaran. Dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan data, diperlukan instrumen sebagai alat bantu. Instrumen dibuat sesuai dengan tujuan surveilans yang akan dilakukan dan memuat semua variabel data yang diperlukan. h. Pengolahan data Sebelum data diolah dilakukan pembersihan koreksi dan cek ulang, selanjutnya data diolah dengan cara perekaman data, validasi,
pengkodean,
alih
bentuk
(transform)
dan
pengelompokan berdasarkan variabel tempat, waktu, dan orang. Hasil pengolahan dapat berbentuk tabel, grafik, dan peta menurut variabel golongan umur, jenis kelamin, tempat dan waktu, atau berdasarkan faktor risiko tertentu. Setiap variabel tersebut disajikan dalam bentuk ukuran epidemiologi yang tepat (rate, rasio
dan
proporsi).
Pengolahan
data
yang
baik
akan
memberikan informasi spesifik suatu penyakit dan atau masalah kesehatan. Selanjutnya adalah penyajian hasil olahan data dalam bentuk yang informatif, dan menarik. Hal ini akan membantu pengguna data untuk memahami keadaan yang disajikan. i. Analisis data Analisis
data
dilakukan
dengan
menggunakan
metode
epidemiologi deskriptif dan/atau analitik untuk menghasilkan informasi yang sesuai
dengan
tujuan
surveilans
yang
ditetapkan. Analisis dengan metode epidemiologi deskriptif dilakukan penyakit
untuk atau
mendapat
masalah kesehatan
mempengaruhinya Sedangkan
gambaran
menurut
analisis
dengan
serta
waktu,
tentang
distribusi
faktor-faktor yang
tempat
dan
orang.
metode epidemiologi analitik
dilakukan untuk mengetahui hubungan antar variable yang dapat mempengaruhi peningkatan kejadian kesakitan atau masalah kesehatan. Untuk mempermudah melakukan analisis dengan metode epidemiologi analitik dapat menggunakan alat bantu statistik.
Hasil
analisis
11
akan
memberikan
arah
dalam
menentukan besaran masalah, kecenderungan suatu keadaan, sebab
akibat
suatu
kejadian,
dan
penarikan
kesimpulan.
Penarikan kesimpulan hasil analisis harus didukung dengan teori dan kajian ilmiah yang sudah ada. j. Diseminasi informasi. Diseminasi informasi dapat disampaikan dalam bentuk buletin, surat edaran, laporan berkala, forum publikasi
ilmiah.
Diseminasi
pertemuan,
informasi
dilakukan
termasuk dengan
memanfaatkan sarana teknologi informasi yang mudah diakses. Diseminasi informasi dapat juga dilakukan apabila petugas surveilans secara aktif terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan dan
monitoring
evaluasi
menyampaikan hasil analisis.
12
program
kesehatan,
dengan
BAB V LOGISTIK Untuk kepentingan pemeriksaan atau tindakan yang berhubungan dengan penanggulangan gangguan penglihatan dan kebutaan, alat-alat dan obat-obatan yang dibutuhkan yang harus tersedia di Puskesmas adalah: Set Keperawatan Kesehatan Masyarakat a.
Alat Test Darah Portable /rapid diagnostictest( Hb, Gula darah, Asam Urat, Kolesterol)
b.
Bak Instrumen dilengkapi Tutup
c.
Gunting Angkat Jahitan
d.
Gunting Iris Lurus
e.
Gunting Jaringan
f.
Gunting Verband
g.
Klem Arteri
h.
Kom Iodine
i.
Kom Kapas Steril
j.
Kom dilengkapi tutup
k.
Nierbeken
l.
Palu Reflex
m. Peak Flow Meter n.
Pen lancet
o.
Penlight
p.
Pinset Anatomis
q.
Pinset Cirurgis
r.
Sphygmomanometer Dewasa dan anak
s.
Stetoskop Anak
t.
Stetoskop Dewasa
u.
Termometer
v.
Timbangan Badan Dewasa
II. Bahan Habis Pakai a.
Alat tenun perawatan luka
b.
Alkohol 70% kemasan botol 100 ml
c.
Alkohol Swab kemasan box isi 100 lembar
d.
Blood Lancet kemasan box isi 25
e.
Handscrub kemasan botol 500 ml 1 botol
f.
Kasa Hidrofil Steril uk 16 cm x 16 cmkemasan dos isi 1
g.
Masker
h.
NaCl 0,9 % kemasan botol 500 ml
i.
Pembalut (gulung) hidrofil 4 m x 5 cm
13
j.
Plester
k.
Povidon Iodida
l.
Refill Strip Asam Urat
m. Refill Strip Haemoglobin Darah n.
Refill Strip Glukosa kemasan
o.
Refill Strip Kolesterol
p.
Rivanol
q.
Sarung Tangan Non Steril
r.
Sarung Tangan Steril
s.
Buku Analisa Data
t.
Kertas PE
14
BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN Dari segi keselamatan bagi sasaran kegiatan, segala bentuk resiko dan kerugian yang diakibatkan dari kegiatan upaya kesehatan indera harus dihindari. Untuk itu perlu dilakukan segala upaya pencegahan terhadap resiko yang ditimbulkan . Mencegah atau membatasi penularan infeksi di sarana pelaksanaan kegiatan dan saran pelayanan kesehatan memerlukan penerapan prosedur dan protokol yang disebut sebagai “Pengendalian”. Dalam hal ini ada 6 Sasaran Keselamatan Pasien yang harus diperhatikan. 6 SKP tersebut meliputi : 1. SASARAN I : KETEPATAN IDENTIFIKASI PASIEN Pasien diidentifikasi sebelum pemberian pengobatan dan tindakan / Prosedur. 2. SASARAN II : PENINGKATAN KOMUNIKASI EFEKTIF Kebijakan
dan
prosedur
mengarahkan
pelaksanan
verifikasi keakuratan komunikasi lisan atau melalui telepon secara konsisten 3. SASARAN III :PENINGKATAN KEAMANAN OBAT YAN PERLU DIWASPADAI Mengembangkan suatu pendekatan untuk memperbaiki keamanan obatobatan yang perlu diwaspadai 4. SASARAN IV : KEPASTIAN TEPAT LOKASI, TEPAT PROSEDUR, TEPAT PASIEN Mengembangkan suatu pendekatan untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien 5. SASARAN V : PENGURANGAN RESIKO INFEKSI TERKAIT PELAYANAN KESEHATAN Mengembangkan susatu pendekatan untuk mengurangi resiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan 6.
SASARAN VI : PENGURANGAN PASIEN CEDERA KARENA JATUH Mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi resiko pasien jatuh
15
BAB VII KESELAMATAN KERJA
Dari segi keselamatan kerja, segala bentuk resiko dan kerugian yang diakibatkan harus dihindari. Untuk itu perlu dilakukan segala upaya pencegahan terhadap resiko yang ditimbulkan . Mencegah atau membatasi penularan infeksi di sarana Pelayanan Kesehatan memerlukan penerapan prosedur dan protokol yang disebut sebagai “Pengendalian”. Tujuan dari Pencegahan dan Pengendalian Infeksi adalah untuk membantu mengurangi penyebaran infeksi yang terkait dengan pelayanan upaya kesehatan indera Penglihatan. Kewaspadaan merupakan tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi, kewaspadaan tersebut meliputi : a. Kebersihan tangan b. APD ( sarung tangan, masker, google, face shield ) c. Peralatan perawatan pasien d. Pengendalian lingkungan e. Penempatan pasien f.
Hygiene respirasi
g. Praktik menyuntik aman
16
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Mutu pelayanan medik di Puskesmas merupakan hasil akhir dari interaksi antara struktur, input, proses dan output. Puskesmas mempunyai program mutu internal dan ekternal, untuk mengevaluasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang diberikan. Program peningkatan mutu dilakukan dengan memantau Indeks Kepuasan Masyarakat, dengan cara wawancara/kuesioner dengan staf dan pelanggan. Pengendalian mutu dan upaya peningkatan mutu Puskesmas dapat dilakukan dengan : A. Pengawasan 1. Pengawasan internal dilakukan oleh Puskesmas maupun Dinas Kesehatan, melalui penilaian standar Puskesmas 2. Pengawasan Eksternal dilakukan melalui : a. Pengawsan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat b. Pengawasan dilakukan oleh institusi kesehatan yang terkait dengan pelayanan medik dasar B. Pembinaan Pembinaan berupa bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan latihan, penyuluhan dan kegiatan pemberdayaan lain.
17
BAB IX PENUTUP Buku Pedoman ini disusun secara praktis dengan harapan dapat langsung digunakan oleh tenaga kesehatan terutama di Puskesmas untuk melaksanakan kegiatan pelayanan pada pasien dengan gangguan jiwa. Buku Pedoman ini tentu jauh dari sempurna sehingga diharapkan masukan dan saran untuk penyemprnaannya. Sehingga nantinya materi pedoman ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan Tim penyusun berharap pedoman ini dapat bermanfaat dalam memudahkan semua pihak untuk menjalankan fungsi dan tugasnya masingmasing.
18