Pedoman Surveilans [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN INTERNAL PROGRAMSURVEILANCE



DINAS KESEHATAN KABUPATEN BOGOR PUSKESMAS SUKANEGARA



TAHUN 2021



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kepada Allah S.W.T., karena atas rahmat dan hidayahNYA, kami dapat menyelesaikan Pedoman Program Surveilance Puskesmas Sukanegara. Pedoman ini disusun sebagai salah satu upaya untuk memberikan acuan dan kemudahan dalam pelaksanaan kegiatan Program Surveilance Puskesmas Sukanegara. Surveilans merupakan upaya pengawasan secara terus menerus terhadap factor penyebab kejadian dan sebaran penyakit, dan yang berkaitan dengan keadaan sehat atau sakit. Surveilans meliputi pengumpulan, analisis, penafsiran, dan penyebaran data yang terkait. Dan dianggap sangat berguna untuk penaggulangan dan pencegahan secara efektif. Pada kesempatan ini perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Program Surveilance Puskesmas Sukanegara. Semoga dengan digunakannya Pedoman ini dapat mempermudah dalam pelaksanaan Akreditasi Puskesmas.



i



DAFTAR ISI



BAB I................................................................................................................................................1 PENDAHULUAN............................................................................................................................1 1.



LATAR BELAKANG...........................................................................................................1



2.



TUJUAN................................................................................................................................2 2.3. SASARAN.........................................................................................................................2 2.4. RUANG LINGKUP...........................................................................................................2 2.5. BATASAN OPERASIONAL............................................................................................4



BAB II..............................................................................................................................................6 STANDAR KETENAGAAN...........................................................................................................6 2.1.



KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA................................................................6



2.2.



DISTRIBUSI KETENAGAAN.........................................................................................6



BAB III.............................................................................................................................................7 STANDAR FASILITAS..................................................................................................................7 3.1.



STANDAR RUANGAN....................................................................................................7



3.2.



STANDAR PERALATAN................................................................................................7



BAB IV..........................................................................................................................................9 TATA LAKSANA PELAYANAN.........................................................................................9 4.1.



LINGKUP KEGIATAN....................................................................................................9



4.2.



METODE.........................................................................................................................10



4.3.



LANGKAH KEGIATAN................................................................................................11



BAB V............................................................................................................................................13 LOGISTIK......................................................................................................................................13 Set Keperawatan Kesehatan Masyarakat............................................................................13 II. Bahan Habis Pakai...........................................................................................................13 BAB VI...........................................................................................................................................15 KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN.................................................................................15 BAB VII.........................................................................................................................................16 KESELAMATAN KERJA.............................................................................................................16 BAB VIII........................................................................................................................................17 PENGENDALIAN MUTU............................................................................................................17 BAB IX...........................................................................................................................................18 PENUTUP......................................................................................................................................18



ii



BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG Undang-Undang mengamanatkan



Nomor



bahwa



36



Pemerintah



Tahun dan



2009



tentang



pemerintah



Kesehatan



daerah



dapat



melaksanakan surveilans terhadap penyakit menular dan tidak menular. Ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional mengamanatkan agar pengelolaan kesehatan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat daerah sampai tingkat pusat dengan memperhatikan otonomi daerah dan otonomi fungsional di bidang kesehatan. Otonomi fungsional dimaksudkan berdasarkan kemampuan dan ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan. Hal ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Surveilans



Kesehatan



harus dilaksanakan di setiap



Fasilitas Pelayanan Kesehatan, instansi kesehatan mulai dari tingkat kabupaten/kota, propinsi dan instansi kesehatan tingkat pusat. Fungsi dasar Surveilans Kesehatan tidak hanya untuk kewaspadaan dini penyakit yang berpotensi terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB), tetapi juga sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan program kesehatan jangka menengah dan jangka panjang. Untuk itu hendaknya pelaksanaan



Surveilans



Kesehatan



mencakup



seluruh



pelaksanaan



program di bidang kesehatan yang membutuhkan pengamatan terus menerus, analisis dan diseminasi informasi. Hal ini sejalan dengan kebutuhan data dan informasi yang terpercaya dan mempunyai aspek kekinian. Surveilans Kesehatan yang mengandalkan kecepatan, ketepatan dan kualitas data dan informasi perlu menyesuaikan dengan kemajuan teknologi



informasi.



Namun



demikian



prinsip



epidemiologi



dalam



Surveilans Kesehatan tidak boleh ditinggalkan. Perkembangan dan akses media yang begitu luas dan cepat sampai ke pelosok desa dan daerah terpencil memberikan kesempatan terhadap perubahan sistem surveilans kesehatan. Pendekatan Surveilans Kesehatan berbasis kejadian di masyarakat telah dikembangkan untuk mendapatkan data dan informasi dari berita yang direkam dan dimuat di media massa, media sosial dan media online. Hal ini meningkatkan sensivitas Surveilans Kesehatan untuk menangkap informasi dengan cakupan yang luas dan cepat. Secara umum Surveilans Kesehatan diperlukan untuk menjamin tersedianya data dan



1



informasi epidemiologi sebagai dasar pengambilan keputusan dalam manajemen kesehatan. Dalam pelaksanaan Surveilans Kesehatan diperlukan harmonisasi secara lintas program dan lintas sektor yang diperkuat dengan jejaring kerja surveilans kesehatan. 2.TUJUAN 2.1. TUJUAN UMUM Pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan diseminasi sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk menghasilkan informasi yang objektif, terukur, dapat diperbandingkan antar waktu, antar wilayah, dan antar kelompok masyarakat sebagai bahan pengambilan keputusan 2.2. TUJUAN KHUSUS a.



Tersedianya informasi tentang situasi, kecenderungan penyakit, dan faktor risikonya serta masalah kesehatan masyarakat dan faktor-faktor yang mempengaruhinya sebagai bahan pengambilan keputusan;



b.



Terselenggaranya kewaspadaan dini terhadap kemungkinan terjadinya KLB/Wabah dan dampaknya;



c.



Terselenggaranya



investigasi



dan



penanggulangan



KLB/Wabah;



dan; d.



Dasar penyampaian informasi kesehatan kepada para pihak yang berkepentingan sesuai dengan pertimbangan kesehatan.



2.3.SASARAN Sasaran



penyelenggaraan



Surveilans



Kesehatan



meliputi



program



kesehatan yang ditetapkan berdasarkan prioritas nasional, spesifik lokal atau daerah, bilateral, regional dan global, serta



program



lain



yang dapat



berdampak terhadap kesehatan. 2.4.RUANG LINGKUP Masalah kesehatan dapat disebabkan oleh berbagai sebab, oleh karena itu secara operasional masalah-masalah kesehatan tidak dapat diselesaikan oleh sector kesehatan sendiri , diperlukan tata laksana terintegrasi dan komprehensif dengan kerjasama yang harmonis antar sektor dan antar program, sehingga perlu dikembangkan subsistem surveilans epidemiologi kesehatan yang antara lain : 1.Berdasarkan sasaran penyelenggaraan, Surveilans Kesehatan terdiri atas: a.



surveilans penyakit menular



b.



surveilans penyakit tidak menular



2



c.



surveilans kesehatan lingkungan



d.



surveilans kesehatan matra



e.



surveilans masalah kesehatan lainnya.



2.Surveilans penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a.surveilans penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi b.surveilans penyakit demam berdarah c.surveilans malaria d.surveilans penyakit zoonosis e.surveilans penyakit filariasis f.surveilans penyakit tuberkulosis g.surveilans penyakit diare h.surveilans penyakit tifoid i.surveilans penyakit kecacingan dan penyakit perut lainnya j.surveilans penyakit kusta k.surveilans penyakit frambusia l.surveilans penyakit HIV/AIDS m.surveilans hepatitis n.surveilans penyakit menular seksual o.surveilans penyakitpneumonia, termasuk penyakit infeksi saluran pernafasan akut berat (severe acute respiratory infection). 3.Surveilans penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. surveilans penyakit jantung dan pembuluh darah b. surveilans diabetes melitus dan penyakit metabolik c. surveilans penyakit kanker d. surveilans penyakit kronis dan degeneratif e. surveilans gangguan mental; dan surveilans gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan. 4.Surveilans kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi: a.



surveilans sarana air bersih



b.



surveilans tempat-tempat umum



c.



surveilans pemukiman dan lingkungan perumahan



d.



surveilans limbah industri, rumah sakit dan kegiatan lainnya



e.



surveilans vektor dan binatang pembawa penyakit



f.



surveilans kesehatan dan keselamatan kerja



g.



surveilans infeksi yang berhubungan dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.



3



5.Surveilans kesehatan matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi: a.



surveilans kesehatan haji



b.



surveilans bencana dan masalah sosial



c.



surveilans kesehatan matra laut dan udara.



6.Surveilans masalah kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi: a.surveilans kesehatan dalam rangka kekarantinaan b.surveilans gizi dan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) c. surveilans gizi



mikro kurang



yodium,



anemia



gizi



besi, kekurangan vitamin A d.surveilans gizi lebih e.surveilans kesehatan ibu dan anak termasuk reproduksi f.surveilans kesehatan lanjut usia g.surveilans penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya h.surveilans penggunaan obat, obat tradisional, kosmetika, alat kesehatan, serta perbekalan kesehatan rumah tangga i.surveilans kualitas makanan dan bahan tambahan makanan. 2.5.BATASAN OPERASIONAL 1. Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan dilakukan melalui pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan diseminasi sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk menghasilkan informasi yang objektif, terukur, dapat diperbandingkan antar waktu, antar wilayah, dan antar kelompok masyarakat sebagai bahan pengambilan keputusan. 2. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk pengambilan keputusan, meliputi: a. besaran masalah b. faktor risiko c. endemisitas d. patogenitas, virulensi dan mutasi e. status KLB/Wabah f.



kualitas pelayanan



g. kinerja program h. dampak program



4



3. Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu memberikan gambaran epidemiologi yang tepat berdasarkan



dimensi



waktu,



5



tempat



dan



orang.



BAB II STANDAR KETENAGAAN 2.1.KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA 1)



Sumber daya manusia di bidang epidemiologi sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 huruf a paling sedikit meliputi kompetensi untuk: a. membuat



pernyataan tentang



situasi dan



kecenderungan



penyakit/masalah kesehatan dan faktor risikonya; b. menganalisis terjadinya kondisi luar biasa penyakit menular dan masalah kesehatan lainnya yang dihadapi; c. menganalisispotensi



ancaman



penyakit,



sumber



dan



cara penularan, serta faktor-faktor yang berpengaruh; dan/atau d. menyusun rancangan rencana tindak dan respon cepat terhadap faktor risiko, penyakit, serta masalah kesehatan lainnya. 2) Standar kompetensi sumber daya manusia di bidang epidemiologi oleh organisasi profesi ahli epidemiologi yang diakui pemerintah. 2.2.DISTRIBUSI KETENAGAAN Dinas



Kesehatan



merupakan



pengambil



kebijakan



dalam



pendistribusian tenaga Puskesmas. Kebijakan pendistribusian diambil sesuai dengan keadaan tenaga pada tiap puskesmas, Pendistribusian tidak dianalisis terlebih dahulu dengan menggunakan indikator yang jelas sebagai acuan. Tidak terdapat dokumen pendistribusian tenaga yang jelas. Kepala Puskesmas langsung menunjuk atau menyerahkan tanggung jawab dari satu tenaga ke tenaga lainnya sebagai penanggung jawab program.



6



BAB III STANDAR FASILITAS 3.1.STANDAR RUANGAN Kegaiatan surveilans dilakukan di dalam gedung dan di luar gedung. Di dalam gedung dilakukan di semua unit layanan yang melakukan surveilans. 3.2.STANDAR PERALATAN Set Keperawatan Kesehatan Masyarakat 



Alat Test Darah Portable /rapid diagnostictest( Hb, Gula darah, Asam Urat, Kolesterol)







Bak Instrumen dilengkapi Tutup







Gunting Angkat Jahitan







Gunting Iris Lurus







Gunting Jaringan







Gunting Verband







Klem Arteri







Kom Iodine







Kom Kapas Steril







Kom dilengkapi tutup







Nierbeken







Palu Reflex







Peak Flow Meter







Pen lancet







Penlight







Pinset Anatomis







Pinset Cirurgis







Sphygmomanometer Dewasa dan anak







Stetoskop Anak







Stetoskop Dewasa







Termometer







Timbangan Badan Dewasa



Bahan Habis Pakai a.



Alat tenun perawatan luka



b.



Alkohol 70% kemasan botol 100 ml



c.



Alkohol Swab kemasan box isi 100 lembar



d.



Blood Lancet kemasan box isi 25



e.



Handscrub kemasan botol 500 ml 1 botol



f.



Kasa Hidrofil Steril uk 16 cm x 16 cmkemasan dos isi 1



g.



Masker



h.



NaCl 0,9 % kemasan botol 500 ml



i.



Pembalut (gulung) hidrofil 4 m x 5 cm



7



j.



Plester



k.



Povidon Iodida



l.



Refill Strip Asam Urat



m. Refill Strip Haemoglobin Darah n.



Refill Strip Glukosa kemasan



o.



Refill Strip Kolesterol



p.



Rivanol



q.



Sarung Tangan Non Steril



r.



Sarung Tangan Steril



s.



Buku Analisa Data



t.



Kertas PE



8



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



4.1.LINGKUP KEGIATAN Masalah kesehatan dapat disebabkan oleh berbagai sebab, oleh karena itu secara operasional masalah-masalah kesehatan tidak dapat diselesaikan oleh sector



kesehatan



sendiri



,



diperlukan



tata



laksana



terintegrasi



dan



komprehensif dengan kerjasama yang harmonis antar sektor dan antar program, sehingga perlu dikembangkan subsistem surveilans epidemiologi kesehatan yang antara lain : a. Berdasarkan sasaran penyelenggaraan, Surveilans Kesehatan terdiri atas: 1) surveilans penyakit menular 2) surveilans penyakit tidak menular 3) surveilans kesehatan lingkungan 4) surveilans kesehatan matra 5) surveilans masalah kesehatan lainnya. b. Surveilans penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: 1) surveilans penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi 2) surveilans penyakit demam berdarah 3) surveilans malaria 4) surveilans penyakit zoonosis 5) surveilans penyakit filariasis 6) surveilans penyakit tuberkulosis 7) surveilans penyakit diare 8) surveilans penyakit tifoid 9) surveilans penyakit kecacingan dan penyakit perut lainnya 10) surveilans penyakit kusta 11) surveilans penyakit frambusia 12) surveilans penyakit HIV/AIDS 13) surveilans hepatitis 14) surveilans penyakit menular seksual



c.



15) surveilans penyakit pneumonia, termasuk penyakit infeksi saluran pernafasan akut berat (severe acute respiratory infection). Surveilans penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. surveilans penyakit jantung dan pembuluh darah b. surveilans diabetes melitus dan penyakit metabolik c. surveilans penyakit kanker



9



d. surveilans penyakit kronis dan degeneratif e. surveilans gangguan mental; dan surveilans gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan. d.



Surveilans kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi: a.



surveilans sarana air bersih



b.



surveilans tempat-tempat umum



c.



surveilans pemukiman dan lingkungan perumahan



d.



surveilans limbah industri, rumah sakit dan kegiatan lainnya



e.



surveilans vektor dan binatang pembawa penyakit



f.



surveilans kesehatan dan keselamatan kerja



g.



surveilans infeksi yang berhubungan dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.



e.



Surveilans kesehatan matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:



f.



1)



surveilans kesehatan haji



2)



surveilans bencana dan masalah sosial



3)



surveilans kesehatan matra laut dan udara.



Surveilans masalah kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi: 1)



surveilans kesehatan dalam rangka kekarantinaan



2)



surveilans gizi dan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG)



3)



surveilans gizi



gizi



mikro



kurang



yodium,



anemia



besi, kekurangan vitamin A



4)



surveilans gizi lebih



5)



surveilans kesehatan ibu dan anak termasuk reproduksi



6)



surveilans kesehatan lanjut usia



7)



surveilans penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya



8)



surveilans penggunaan obat, obat tradisional, kosmetika, alat kesehatan, serta perbekalan kesehatan rumah tangga



9)



surveilans kualitas makanan dan bahan tambahan makanan.



4.2.METODE Metode yang digunakan dalam kegiatan program kesehatan indera meliputi : a. Wawancara b. Penyuluhan c. Deteksi dini



10



4.3.LANGKAH KEGIATAN Kegiatan Surveilans Kesehatan meliputi: g. Pengumpulan data Pengumpulan data dilakukan dengan cara aktif dan pasif. Jenis data



Surveilans



Kesehatan



dapat



berupa



data



kesakitan,



kematian, dan faktor risiko. Pengumpulan data dapat diperoleh dari berbagai sumber antara lain individu, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, unit statistik dan demografi, dan sebagainya. Metode pengumpulan



data



dapat



dilakukan



melalui



wawancara,



pengamatan, pengukuran, dan pemeriksaan terhadap sasaran. Dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan data, diperlukan instrumen sebagai alat bantu. Instrumen dibuat sesuai dengan tujuan surveilans yang akan dilakukan dan memuat semua variabel data yang diperlukan. h. Pengolahan data Sebelum data diolah dilakukan pembersihan koreksi dan cek ulang, selanjutnya data diolah dengan cara perekaman data, validasi,



pengkodean,



alih



bentuk



(transform)



dan



pengelompokan berdasarkan variabel tempat, waktu, dan orang. Hasil pengolahan dapat berbentuk tabel, grafik, dan peta menurut variabel golongan umur, jenis kelamin, tempat dan waktu, atau berdasarkan faktor risiko tertentu. Setiap variabel tersebut disajikan dalam bentuk ukuran epidemiologi yang tepat (rate, rasio



dan



proporsi).



Pengolahan



data



yang



baik



akan



memberikan informasi spesifik suatu penyakit dan atau masalah kesehatan. Selanjutnya adalah penyajian hasil olahan data dalam bentuk yang informatif, dan menarik. Hal ini akan membantu pengguna data untuk memahami keadaan yang disajikan. i. Analisis data Analisis



data



dilakukan



dengan



menggunakan



metode



epidemiologi deskriptif dan/atau analitik untuk menghasilkan informasi yang sesuai



dengan



tujuan



surveilans



yang



ditetapkan. Analisis dengan metode epidemiologi deskriptif dilakukan penyakit



untuk atau



mendapat



masalah kesehatan



mempengaruhinya Sedangkan



gambaran



menurut



analisis



dengan



serta



waktu,



tentang



distribusi



faktor-faktor yang



tempat



dan



orang.



metode epidemiologi analitik



dilakukan untuk mengetahui hubungan antar variable yang dapat mempengaruhi peningkatan kejadian kesakitan atau masalah kesehatan. Untuk mempermudah melakukan analisis dengan metode epidemiologi analitik dapat menggunakan alat bantu statistik.



Hasil



analisis



11



akan



memberikan



arah



dalam



menentukan besaran masalah, kecenderungan suatu keadaan, sebab



akibat



suatu



kejadian,



dan



penarikan



kesimpulan.



Penarikan kesimpulan hasil analisis harus didukung dengan teori dan kajian ilmiah yang sudah ada. j. Diseminasi informasi. Diseminasi informasi dapat disampaikan dalam bentuk buletin, surat edaran, laporan berkala, forum publikasi



ilmiah.



Diseminasi



pertemuan,



informasi



dilakukan



termasuk dengan



memanfaatkan sarana teknologi informasi yang mudah diakses. Diseminasi informasi dapat juga dilakukan apabila petugas surveilans secara aktif terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan dan



monitoring



evaluasi



menyampaikan hasil analisis.



12



program



kesehatan,



dengan



BAB V LOGISTIK Untuk kepentingan pemeriksaan atau tindakan yang berhubungan dengan penanggulangan gangguan penglihatan dan kebutaan, alat-alat dan obat-obatan yang dibutuhkan yang harus tersedia di Puskesmas adalah: Set Keperawatan Kesehatan Masyarakat a.



Alat Test Darah Portable /rapid diagnostictest( Hb, Gula darah, Asam Urat, Kolesterol)



b.



Bak Instrumen dilengkapi Tutup



c.



Gunting Angkat Jahitan



d.



Gunting Iris Lurus



e.



Gunting Jaringan



f.



Gunting Verband



g.



Klem Arteri



h.



Kom Iodine



i.



Kom Kapas Steril



j.



Kom dilengkapi tutup



k.



Nierbeken



l.



Palu Reflex



m. Peak Flow Meter n.



Pen lancet



o.



Penlight



p.



Pinset Anatomis



q.



Pinset Cirurgis



r.



Sphygmomanometer Dewasa dan anak



s.



Stetoskop Anak



t.



Stetoskop Dewasa



u.



Termometer



v.



Timbangan Badan Dewasa



II. Bahan Habis Pakai a.



Alat tenun perawatan luka



b.



Alkohol 70% kemasan botol 100 ml



c.



Alkohol Swab kemasan box isi 100 lembar



d.



Blood Lancet kemasan box isi 25



e.



Handscrub kemasan botol 500 ml 1 botol



f.



Kasa Hidrofil Steril uk 16 cm x 16 cmkemasan dos isi 1



g.



Masker



h.



NaCl 0,9 % kemasan botol 500 ml



i.



Pembalut (gulung) hidrofil 4 m x 5 cm



13



j.



Plester



k.



Povidon Iodida



l.



Refill Strip Asam Urat



m. Refill Strip Haemoglobin Darah n.



Refill Strip Glukosa kemasan



o.



Refill Strip Kolesterol



p.



Rivanol



q.



Sarung Tangan Non Steril



r.



Sarung Tangan Steril



s.



Buku Analisa Data



t.



Kertas PE



14



BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN Dari segi keselamatan bagi sasaran kegiatan, segala bentuk resiko dan kerugian yang diakibatkan dari kegiatan upaya kesehatan indera harus dihindari. Untuk itu perlu dilakukan segala upaya pencegahan terhadap resiko yang ditimbulkan . Mencegah atau membatasi penularan infeksi di sarana pelaksanaan kegiatan dan saran pelayanan kesehatan memerlukan penerapan prosedur dan protokol yang disebut sebagai “Pengendalian”. Dalam hal ini ada 6 Sasaran Keselamatan Pasien yang harus diperhatikan. 6 SKP tersebut meliputi : 1. SASARAN I : KETEPATAN IDENTIFIKASI PASIEN Pasien diidentifikasi sebelum pemberian pengobatan dan tindakan / Prosedur. 2. SASARAN II : PENINGKATAN KOMUNIKASI EFEKTIF Kebijakan



dan



prosedur



mengarahkan



pelaksanan



verifikasi keakuratan komunikasi lisan atau melalui telepon secara konsisten 3. SASARAN III :PENINGKATAN KEAMANAN OBAT YAN PERLU DIWASPADAI Mengembangkan suatu pendekatan untuk memperbaiki keamanan obatobatan yang perlu diwaspadai 4. SASARAN IV : KEPASTIAN TEPAT LOKASI, TEPAT PROSEDUR, TEPAT PASIEN Mengembangkan suatu pendekatan untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien 5. SASARAN V : PENGURANGAN RESIKO INFEKSI TERKAIT PELAYANAN KESEHATAN Mengembangkan susatu pendekatan untuk mengurangi resiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan 6.



SASARAN VI : PENGURANGAN PASIEN CEDERA KARENA JATUH Mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi resiko pasien jatuh



15



BAB VII KESELAMATAN KERJA



Dari segi keselamatan kerja, segala bentuk resiko dan kerugian yang diakibatkan harus dihindari. Untuk itu perlu dilakukan segala upaya pencegahan terhadap resiko yang ditimbulkan . Mencegah atau membatasi penularan infeksi di sarana Pelayanan Kesehatan memerlukan penerapan prosedur dan protokol yang disebut sebagai “Pengendalian”. Tujuan dari Pencegahan dan Pengendalian Infeksi adalah untuk membantu mengurangi penyebaran infeksi yang terkait dengan pelayanan upaya kesehatan indera Penglihatan. Kewaspadaan merupakan tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi, kewaspadaan tersebut meliputi : a. Kebersihan tangan b. APD ( sarung tangan, masker, google, face shield ) c. Peralatan perawatan pasien d. Pengendalian lingkungan e. Penempatan pasien f.



Hygiene respirasi



g. Praktik menyuntik aman



16



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Mutu pelayanan medik di Puskesmas merupakan hasil akhir dari interaksi antara struktur, input, proses dan output. Puskesmas mempunyai program mutu internal dan ekternal, untuk mengevaluasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang diberikan. Program peningkatan mutu dilakukan dengan memantau Indeks Kepuasan Masyarakat, dengan cara wawancara/kuesioner dengan staf dan pelanggan. Pengendalian mutu dan upaya peningkatan mutu Puskesmas dapat dilakukan dengan : A. Pengawasan 1. Pengawasan internal dilakukan oleh Puskesmas maupun Dinas Kesehatan, melalui penilaian standar Puskesmas 2. Pengawasan Eksternal dilakukan melalui : a. Pengawsan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat b. Pengawasan dilakukan oleh institusi kesehatan yang terkait dengan pelayanan medik dasar B. Pembinaan Pembinaan berupa bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan latihan, penyuluhan dan kegiatan pemberdayaan lain.



17



BAB IX PENUTUP Buku Pedoman ini disusun secara praktis dengan harapan dapat langsung digunakan oleh tenaga kesehatan terutama di Puskesmas untuk melaksanakan kegiatan pelayanan pada pasien dengan gangguan jiwa. Buku Pedoman ini tentu jauh dari sempurna sehingga diharapkan masukan dan saran untuk penyemprnaannya. Sehingga nantinya materi pedoman ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan Tim penyusun berharap pedoman ini dapat bermanfaat dalam memudahkan semua pihak untuk menjalankan fungsi dan tugasnya masingmasing.



18