Pedoman Teknis Penyusunan RZWP3K Kab Kota [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ikbal
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SAMBUTAN Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia dikenal pula sebagai negara maritim dengan luas lautan mencapai 5,8 juta km2 yang terdiri dari perairan territorial 3,1 juta km2 dan ZEE Indonesia 2,7 km2. Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia terdiri dari 17.504 buah pulau dan panjang pantai mencapai 95.181 km (KKP, 2011). Kondisi ini merupakan anugrah yang sangat besar bagi pembangunan perikanan dan kelautan. Disamping itu, sumberdaya ikan yang hidup di wilayah perairan Indonesia memiliki tingkat keragaman hayati (bio-diversity) sangat tinggi, dan bahkan laut Indonesia merupakan wilayah Marine Mega-Biodiversity terbesar di dunia. Disamping sumberdaya dapat pulih sebagaimana dikemukakan di atas, perairan laut Indonesia juga memiliki sumberdaya tidak pulih seperti mineral (minyak, gas dan lain sebagainya) serta jasa-jasa lingkungan. Kondisi ini selanjutnya menjadikan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sangat potensial untuk dikembangkan berbagai kegiatan. Agar potensi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dikelola secara optimal dan tepat sasaran, maka perlu dikelola melalui Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pulau-Pulau Kecil dan Pulau-Pulau Kecil. Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dimaksudkan untuk menentukan arah penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur ruang dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Agar dalam prakteknya penyusunan RZWP3K Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan output serta sasaran, maka diperlukan Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kabupaten/Kota sebagai panduan bagi pelaksanaan penyusunan RZWP-3-K oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dengan disusunnya Pedoman Teknis ini, diharapkan akan memberikan kesamaan persepsi dalam memberikan arahan teknis kepada Kelompok Kerja Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota dan memberikan kemudahan dalam proses penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota kepada pihakpihak yang diberikan tugas penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota. . Jakarta,



Desember 2013 Sudirman Saad



Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil



KATA PENGANTAR Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terdiri atas: (1) Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RSWP-3-K; (2) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3-K; (3) Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan (4) Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RAWP-3K. Sebagaimana amanat UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pada pasal 7 ayat 3 pemerintah daerah wajib untuk menyusun keempat perencanaan tersebut. Dalam Undang-Undang No.27 tahun 2007 pada Bab IV tentang Perencanaan pasal 9 ayat (1), disebutkan bahwa RZWP-3-K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kab/kota. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai salah satu perencanaan merupakan arahan alokasi ruang untuk rencana kawasan pemanfaatan umum, rencana kawasan konservasi rencana kawasan strategis nasional tertentu dan rencana alur. Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kabupaten/Kota disusun sebagai panduan bagi pelaksanaan penyusunan RZWP-3-K oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Diharapkan dengan adanya Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini, dapat memberikan kesamaan persepsi dan memberikan kemudahan dalam proses penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota, sehingga dapat menunjang upaya mengoptimalkan perencanaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kami menyadari bahwa buku Pedoman Teknis ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran untuk penyempurnaannya. Ucapan terimakasih dan penghargaan kami sampaikan sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan pedoman ini. Semoga pedoman ini dapat bermanfaat dalam upaya Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia.



Jakarta,



Desember 2013



Subandono Diposaptono



Direktur Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil



DAFTAR ISI Daftar Isi Daftar Tabel Daftar Gambar Daftar Lampiran Bab 1 Ketentuan Umum 1.1 Istilah dan Definisi 1.2 Acuan Normatif 1.3 Kedudukan, Fungsi dan Manfaat RZWP-3-K Kabupaten/Kota 1.3.1. Kedudukan RZWP-3-K dalam Sistem Penataan Ruang dan Sistem Perencanaan Pembangunan 1.3.2. Fungsi dan Manfaat RZWP-3-K 1.4 Maksud dan Tujuan 1.5 Masa Berlaku RZWP-3-K Kabupaten/Kota Bab II



Bab III



Ketentuan Teknis Muatan RZWP-3-K Kabupaten/Kota 2.1 Batas Wilayah Perencanaan RZWP-3-K Kabupaten/Kota 2.2 Tujuan, Kebijakan, dan Strategi RZWP-3-K Pengelolaan WP-3-K Kabupaten/Kota 2.3 Rencana Alokasi Ruang WP-3-K Kabupaten/Kota 2.4 Peraturan Pemanfaatan Ruang 2.5 Arahan Pemanfaatan Ruang WP-3-K Prosedur dan Proses Penyusunan RZWP-3-K 3.1 Prosedur Penyusunan RZWP-3-K 3.1.1. Pra Penyusunan RZWP-3-K Proses Penyusunan RZWP-3-K 3.2 3.2.1. Persiapan Penyusunan RZWP-3-K 3.2.2. Penyusunan Dokumen Final RZWP-3-K 3.2.2.1. Pengumpulan Data 3.2.2.2. Survei Lapangan 3.2.2.3. Pengolahan dan Analisis Data 3.2.2.4. Deskripsi Potensi dan Kegiatan Pemanfaatan Sumberdaya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 3.2.2.5. Penyusunan Dokumen Awal 3.2.2.6. Konsultasi Publik I 3.2.2.7. Penentuan Usulan Alokasi Ruang 3.2.2.8. Penyusunan Dokumen Antara 3.2.2.9. Konsultasi Publik II 3.2.2.10. Penyusunan Dokumen Final 3.2.2.11. Permohonan Tanggapan dan/atau Saran



Halaman i iii iv v I-1 I-1 I-5 I-6 I-6 I-9 I-10 I-10 II-1 II-1 II-3 II-5 II-9 II-10 III-1 III-1 III-1 III-4 III-8 III-8 III-9 III-10 III-12 III-13 III-14 III-15 III-16 III-33 III-34 III-35 III-36



i



DAFTAR TABEL Tabel 2.1 Tabel 3.1 Tabel 3.2 Tabel 3.3 Tabel 3.4 Tabel 3.5 Tabel 3.6 Tabel 3.7 Tabel 3.8 Tabel 3.9 Tabel 3.10 Tabel 3.11 Tabel 3.12 Tabel 3.13 Tabel 3.14 Tabel L1.1 Tabel L1.2 Tabel L1.3 Tabel L1.4 Tabel L1.5 Tabel L1.6 Tabel L1.7 Tabel L1.8 Tabel L1.9 Tabel L1.10 Tabel L1.11 Tabel L1.12 Tabel L1.13 Tabel L1.14 Tabel L1.15 Tabel L1.16 Tabel L1.17 Tabel L1.18 Tabel L1.19 Tabel L1.20 Tabel L1.21 Tabel L1.22 Tabel L1.23 Tabel L1.24 Tabel L1.25



Pembagian Kawasan menjadi Zona, Sub-Zona dan/atau Arahan Pemanfaatan Contoh Identifikasi Stakeholders Tujuan dan Target Peserta Sosialisasi Penyusunan RZWP-3-K Materi, Metode, Output dan Lokasi Sosialisasi Penyusunan RZWP-3-K Tujuan dan Target Peserta Bimtek Penyusunan RZWP-3-K Materi, Metode, Output dan Lokasi Bimteki Penyusunan RZWP-3-K Tujuan, Output dan Target Peserta Konsultasi Publik Penyusunan RZWP-3-K Materi, Metode dan Lokasi Konsultasi Publik I Penyusunan RZWP-3-K Nama Paket Sumberdaya dan Karakteristik Nilai-nilai Sumberdaya Klasifikasi Kawasan dalam RZWP-3-K Identifikasi Potensi Dampak Aktivitas dari Wilayah Sekitar Klasifikasi Kompatibilitas Kegiatan Contoh Tabel Kesepakatan Arahan Pemanfaatan Ruang Tujuan,Output dan Target Peserta Konsultasi Publik II Penyusunan RZWP-3-K Metode, Metode dan Lokasi Konsultasi Publik II Penyusunan RZWP-3-K Parameter Kesesuaian Perairan Untuk Penangkapan Ikan Tolok Ukur dan Kategori Daya Dukung Lahan Pantai Untuk Pertambakan Parameter Kesesuaian Perairan Untuk Budidaya Air Laut Parameter Kesesuaian Perairan Untuk Budidaya Air Payau Parameter Kesesuaian Perairan Untuk Budidaya Tambak Udang Parameter Kesesuaian Perairan Untuk Budidaya Tambak Bandeng Parameter Kesesuaian Perairan Untuk Budidaya Kerang Hijau Parameter Kesesuaian Perairan Untuk Budidaya Tiram Mutiara Parameter Iklim dan Pengaruhnya terhadap Tambak Garam Parameter Kesesuaian Perairan Untuk Wisata Bahari Kriteria Sosial, Ekonomi dan Budaya dalam Penetapan Lokasi Parameter Kesesuaian Wisata Selam Parameter Kesesuaian Wisata Snorkeling Parameter Kesesuaian Wisata Berperahu, jet Ski dan Banana Boat Parameter Kesesuaian Wisata Pantai Rekreasi Pantai Parameter Kesesuaian Wisata Pantai Olahraga Pantai dan Berjemur (Sun Bathing) Penggolongan Kelas Pelabuhan Berdasarkan Kriteria Teknis Kriteria Pelabuhan Khusus Kriteria Pelabuhan Daratan Skoring Kesesuaian Kawasan Pelabuhan Dampak Kawasan Pertambangan Terhadap Kegiatan Pemanfaatan Ruang Kriteria Fisik Kesesuaian Perairan Kawasan Pertambangan Pasir Laut Parameter Kesesuaian Lahan Pertanian di Pesisir Parameter Kesesuaian Permukiman di Pesisir Kriteria Pemilihan Lokasi Kawasan Industri



Halaman II-6 III-1 III-2 III-3 III-3 III-4 III-15 III-15 III-17 III-20 III-26 III-28 III-32 III-34 III-34 L.1-2 L.1-3 L.1-3 L.1-4 L.1-5 L.1-5 L.1-5 L.1-6 L.1-7 L.1-7 L.1-8 L.1-8 L.1-9 L.1-9 L.1-9 L.1-10 L.1-11 L.1-12 L.1-12 L.1-13 L.1-18 L.1-19 L.1-21 L.1-21 L.1-22



ii



DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1 Gambar 1.2 Gambar 2.1 Gambar 2.2 Gambar 2.3 Gambar 2.4 Gambar 2.5 Gambar 2.6 Gambar 3.1 Gambar 3.2 Gambar 3.3 Gambar 3.4 Gambar 3.5 Gambar 3.6 Gambar 3.7 Gambar 3.8 Gambar 3.9 Gambar 3.10 Gambar 3.11 Gambar 3.12 Gambar L.12.1 Gambar L.12.2 Gambar L.12.3 Gambar L.12.4 Gambar L.12.5 Gambar L.12.6 Gambar L.12.7 Gambar L.12.8 Gambar L.12.9 Gambar L.12.10



Hirarki Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kedudukan Perencanaan Pengelolaan WP3K dalam Sistem Perencanaan Pembangunan NasionaL Contoh penarikan garis batas pada pulau kecil yang berjarak lebih dari 2 (Dua) kali 12 mil namun berada dalam 1 (Satu) provinsi Contoh Penarikan Garis Batas Pada Pulau Kecil Yang Berjarak Kurang Dari 2 (Dua) Kali 12 Mil Yang Berada Dalam 1 (Satu) Provinsi Contoh Penarikan Garis Batas Pada Gugusan Pulau-Pulau Yang Berada Dalam Satu Provinsi Contoh Penarikan Garis Batas Pada Pulau Kecil Yang Berjarak Kurang Dari 2 (Dua) Kali 12 Mil Dan Berada Pada Provinsi Yang Berbeda Ilustrasi Alokasi Ruang Laut Tiga Dimensi Hubungan Instrumen Perencanaan, Pengendalian, dan Program Tahapan dan Proses/Output Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota Proses penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota Melalui Pelibatan Masyarakat Contoh Jangka Waktu Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten Kota Ilustrasi Pemanfaatan Sumberdaya Pesisir Peta Paket Sumberdaya Hasil Tumpangsusun Berbagai Karakteristik Lahan dan Perairan Contoh Proses Analisis Kesesuaian Lahan Untuk Zona Pariwisata Contoh Ilustrasi Klasifikasi Kawasan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Diagram Penyusunan Peta Pola Ruang Wilayah Laut/Perairan Kabupaten dan Kota Berdasarkan Peta Paket Sumberdaya Ilustrasi Contoh Pembagian Kawasan menjadi Zona Contoh Matriks Keterkaitan antar Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pesisir Ilustrasi Contoh Peta RZWP-3-K Mekanisme Pemberian Tanggapan dan/atau Saran Contoh Peta Jenis Tanah Contoh Peta Topografi Contoh Peta Kemiringan Lereng Contoh Peta Bathimetri Contoh Peta Geologi Contoh Peta Geomorfologi Contoh Peta Arus Contoh Peta Gelombang Contoh Peta Suhu Permukaan Contoh Peta Kecerahan



Halaman I-7 I-9 II-1 II-2 II-2 II-3 II-9 II-10 III-5 III-6 III-7 III-13 III-17 III-19 III-21 III-22 III-24 III-27 III-30 III-36 L12-1 L12-1 L12-2 L12-2 L12-3 L12-3 L12-4 L12-4 L12-5 L12-5



iii



Gambar L.12.11 Gambar L.12.12 Gambar L.12.13 Gambar L.12.14 Gambar L.12.15 Gambar L.12.16 Gambar L.12.17 Gambar L.12.18 Gambar L.12.19 Gambar L.12.20 Gambar L.12.21 Gambar L.12.22 Gambar L.12.23 Gambar L.12.24 Gambar L.12.25 Gambar L.12.26 Gambar L.12.27 Gambar L.12.28



Contoh Peta Sebaran TSS Contoh Peta Sebaran pH Contoh Peta Sebaran Salinitas Contoh Peta Sebaran DO Contoh Peta Sebaran BOD Contoh Peta Sebaran Ammonia Contoh Peta Sebaran Nitrat Contoh Peta Sebaran Fosfat Contoh Peta Penggunaan Lahan Contoh Peta Pemanfaatan Wilayah Laut Contoh Peta Sumberdaya Air Contoh Peta Mangrove Contoh Peta Terumbu Karang Contoh Peta Lamun Contoh Peta Sumberdaya Ikan Contoh Peta Infrastruktur Contoh Peta Jumlah Penduduk Contoh Peta Pergerakan Ekonomi Wilayah



L12-6 L12-6 L12-7 L12-7 L12-8 L12-8 L12-9 L12-9 L12-10 L12-10 L12-11 L12-11 L12-12 L12-12 L12-13 L12-13 L12-14 L12-14



iv



DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1 Lampiran 2 Lampiran 3 Lampiran 4 Lampiran 5 Lampiran 6 Lampiran 7 Lampiran 8 Lampiran 9 Lampiran 10 Lampiran 11 Lampiran 12



Kriteria Kesesuaian Tabel Pernyataan pemanfaatan Ruang dan Peraturan Pemanfaatan Ruang Contoh Tabel Indikasi Program Sistematika Dokumen Final RZWP-3-K Outline Laporan Akhir RZWP-3-K Contoh Berita Acara Konsultasi Publik Contoh Surat Permohonan Tanggapan/saran Contoh TOR/KAK Contoh RAB Contoh Format Penyajian Peta Contoh NLP (Nomor Lembar Peta) Contoh Peta-peta Dasar dan Peta Tematik



Halaman L1-1 L2-1 L3-1 L4-1 L5-1 L6-1 L7-1 L8-1 L9-1 L10-1 L11-1 L12-1



v



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Bab I Ketentuan Umum 1.1.



Istilah dan Definisi Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan : 1 Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tersedia. 2



Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



3



Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah atau daerah dalam jangka waktu tertentu.



4



Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.



5



Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.



6



Pulau-pulau kecil adalah kumpulan beberapa pulau kecil yang membentuk kesatuan ekosistem dengan perairan di sekitarnya.



7



Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di wilayah pesisir.



8



Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



I-1



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



9



Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulaupulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.



10 Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional. 11 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. 12 Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan. 13 Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah tindak lanjut rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap kawasan perencanaan. 14 Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1 (satu) zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam rencana zonasi yang dapat disusun oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan izin yang dapat diterbitkan oleh pemerintah daerah. 15 Peraturan pemanfaatan ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil serta ketentuan pengendaliannya yang disusun untuk setiap zona dan pemanfaatannya. 16 Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil. 17 Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya. 18 Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya. KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



I-2



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



19 Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batasbatas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir. 20 Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 21 Alokasi Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah. 22 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten/Kota adalah rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten/Kota yang bersifat umum, berisi arahan tentang alokasi ruang dalam rencana Kawasan Pemanfaatan Umum, rencana Kawasan Konservasi, rencana Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan rencana Alur Laut. 23 Rencana Tata Ruang Wilayah adalah hasil perencanaan tata ruang berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional yang telah ditetapkan. 24 Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah pesisir yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan. (Kawasan Pemanfaatan Umum setara dengan kawasan budidaya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang). 25 Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan. (Kawasan Konservasi setara dengan kawasan lindung dalam Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang). 26 Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah Kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional. 27 Alur laut adalah merupakan perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut. 28 Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. 29 Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kemampuan wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. 30 Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 31 Paket Sumberdaya adalah informasi mengenai kondisi sumberdaya yang ada di area tertentu di dalam satu unit perencanaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



I-3



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



32 Konsultasi publik adalah proses penggalian masukan yang dapat dilakukan melalui rapat, musyawarah, dan/atau bentuk pertemuan lainnya yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 33 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 34 Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggungjawab pada pelaksanaan tugas di bidang tertentu di provinsi, atau kabupaten/kota. 35 Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan masyarakat. 36 Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 37 Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai ketentuan perundang-undangan. 38 Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan seharihari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya Pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu. 39 Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional. 40 Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, yang selanjutnya disebut BKPRN adalah badan yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang tugas pokoknya mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan penataan ruang. 41 Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Provinsi dan di Kabupaten/Kota dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati/Walikota dalam koordinasi penataan ruang di daerah.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



I-4



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



42 Instansi terkait adalah instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, unit pelaksana teknis, dan instansi vertikal yang terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 43 Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 44 Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 45 Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 46 Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil. 1.2.



Acuan Normatif Pedoman ini disusun berdasarkan : 1. UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya; 2. UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; 3. UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas; 4. UUU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 5. UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 6. UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014; 7. UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008; 8. UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; 9. UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; 10. UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; 11. UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; 12. PP No 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut; 13. PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan Daerah, Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/ Kota; 14. PP No 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan; 15. PP No 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; 16. PP No 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar; 17. PP No 64 Tahun 2010 tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; 18. PP No 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang; 19. Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil;



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



I-5



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



20. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan; 21. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.xxx/MEN/2014 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; 22. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; 23. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.30/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan; 24. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.2/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengeloaan Perikanan Negara Republik Indonesia; 25. Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 68 Tahun 2011 tentang Alur Pelayaran di Laut; 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. 1.3. Kedudukan, Fungsi dan Manfaat RZWP-3-K Kabupaten/Kota 1.3.1. Kedudukan RZWP-3-K dalam Sistem Penataan Ruang dan Sistem Perencanaan Pembangunan Pasal 6 ayat 5 UU UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa “Ruang laut dan ruang udara, pengelolaanya diatur dengan undang-undang tersendiri”. Khusus untuk ruang laut yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut adalah UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014. UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 merupakan Leg Specialis dari UU Nomor 26 Tahun 2007, Indonesia mengenal asas Leg Spesialis Derogat Leg Generalis, hal-hal yang sifatnya khusus lebih diutamakan dari hal yang sifatnya umum. Ruang lingkup pengaturan UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, meliputi ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai (cakupan wilayah pesisir). Sesuai dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, terdapat 3 (tiga) struktur yang menyusun pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, yakni perencanaan, pemanfaatan, serta pengawasan dan pengendalian. Struktur perencanaan memuat perencanaan yang bersifat spasial (keruangan) yaitu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3-K. Walaupun UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tidak secara eksplisit menyebut tata ruang laut, namun perencanaan spasial tersebut diistilahkan dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K). Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 pada Bab I Pasal 1 disebutkan, “Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



I-6



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin”. Pengertian ini mirip dengan definisi tata ruang yang tersurat dan tersirat pada Bab 1 Pasal 1 dalam UU Nomor 26 Tahun 2007. Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di dalam pasal 7 ayat (1), terdiri atas : 1) Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP-3-K), yang memuat isu, visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program; 2) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), yang memuat rencana alokasi ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 3) Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP-3-K), yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan; dan 4) Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP-3-K), yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap Kawasan perencanaan. Hirarki perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dilihat pada gambar 1.1 sebagai berikut :



Gambar 1.1. Hirarki Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil



Selanjutnya di Pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa “Pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) sesuai dengan kewenangan masingmasing”.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



I-7



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota menyusun RZWP-3-K dengan memperhatikan: 1. RSWP-3-K dan RPJPD Provinsi atau Kabupaten/Kota yang terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 2. RZWP-3-K Provinsi untuk penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota; 3. alokasi ruang untuk akses publik; 4. alokasi ruang untuk kepentingan sosial, ekonomi, dan budaya dengan tetap memperhatikan kepemilikan serta penguasaan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 5. keserasian, keselarasan dan keseimbangan dengan RTRW provinsi dan/atau RTRW kabupaten/kota; 6. integrasi ekosistem darat dan laut; 7. keseimbangan antara perlindungan dan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, jasa lingkungan, dan fungsi ekosistem dalam satu bentang alam ekologis (bioekoregion); 8. perencanaan Pembangunan lainnya seperti Rencana Tata Ruang Hutan/Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPP), Kawasan Rawan Bencana, Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), prasarana perhubungan laut, kawasan pemukiman, dan kawasan pertambangan; 9. kawasan, zona, dan/atau alur laut kabupaten/kota yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 10. peta rawan bencana dan peta risiko bencana. Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 pada Bab IV tentang Perencanaan pasal 9 ayat (1), disebutkan bahwa RZWP-3-K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kab/kota. Penyusunan RZWP-3-K seperti apa yang diamanatkan UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 9 ayat (2) tersebut di atas menegaskan bahwa RZWP-3-K harus diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab/Kota. Rencana Tata Ruang Wilayah dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 termasuk dalam Rencana Umum Tata Ruang yang secara hirarki terdiri dari RTRW Nasional, RTRW Provinsi, RTRW Kab/Kota. Kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki keterkaitan dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dan kebijakan penataan ruang. Berdasarkan tujuan perencanaan pembangunan nasional, aktualisasi UU Nomor 25 Tahun 2004 diantaranya ditandai dengan dihasilkannya: (a) Rencana Pembangunan Jangka Panjang; (b) Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan (c) Rencana Pembangunan Tahunan. Keseluruhan dokumen perencanaan tersebut menjadi pedoman bagi pelaksanaan segenap urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran daerah pada akhir periode rencana, dan sekaligus menjadi dasar dalam penganggaran (pembiayaan) program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam rangka KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



I-8



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



menjamin konsistensi pelaksanaan dokumen RZWP-3-K yang sudah disusun, maka hasil tersebut perlu menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah. Artinya Pemda perlu menyusun tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang telah memasukkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dokumen RSWP-3-K diharapkan berfungsi sebagai instrumen yang akan dipakai sebagai referensi kebijakan dan program kegiatan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sampai dengan beberapa tahun ke depan oleh pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dokumen RSWP-3-K haruslah: (a) sejalan dan menjadi bagian dari sistem dan dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta (b) dilaksanakan secara konsisten oleh masing-masing sektor, baik daerah maupun pusat. Pada dasarnya, integrasi dokumen RZWP-3-K tersebut sejalan dengan sistem dan konsep perencanaan pembangunan yang ada (UU Nomor 25 Tahun 2004) sebagaimana ilustrasi pada Gambar 1.2 Tampak bahwa adopsi dan pelembagaan dokumen tersebut dilakukan dengan menjadikan dokumen RZWP-3-K sebagai input dalam penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Mengengah Daerah), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), Renstra SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), dan Renja SKPD.



Perencanaan Spasial



Gambar 1.2 Kedudukan Perencanaan Pengelolaan WP3K dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional



1.3.2. Fungsi dan Manfaat RZWP-3-K RZWP-3-K Kabupaten/Kota, antara lain berfungsi: 1) Sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2) Sebagai acuan dalam penyusunan RPWP-3-K dan RAPWP-3-K 3) Sebagai instrumen penataan ruang di perairan laut wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil 4) Memberikan kekuatan hukum terhadap alokasi ruang di perairan laut wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



I-9



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



5) Untuk memberikan rekomendasi dalam pemberian perizinan di perairan laut wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil 6) Sebagai acuan dalam rujukan konflik di perairan laut wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil 7) Sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang di perairan laut wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil 8) Sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan di WP3K. Manfaat RZWP-3-K Kabupaten/Kota adalah untuk : 1) Memfasilitasi akselerasi pertumbuhan ekonomi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil 2) Mengidentifikasi daerah-daerah yang sesuai untuk dimanfaatkan 3) Mendorong pemanfaatan ruang dan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil yang efisien 4) Mengurangi kemungkinan dampak negatif dari pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulaupulau kecil 5) Mengidentifikasi daerah-daerah yang penting secara ekologi dan kelangsungan kehidupan habitat pesisir dan pulau-pulau kecil dan mengurangi konflik dengan pemanfaatan ekonomi 6) Menjamin dan memastikan alokasi ruang untuk keanekaragaman hayati dan konservasi alam 7) Mendorong kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui keterlibatan dalam proses perencanaan 8) Melindungi ruang yang secara turun-temurun dimanfaatkan untuk kepentingan sosial budaya masyarakat seperti untuk upacara adat, wilayah ulayat, wilayah suci laut 9) Mengurangi konflik pemanfaatan ruang baik antara pemanfaatan yang tidak kompatibel maupun konflik antara pemanfaatan manusia dan kelestarian lingkungan alam 1.4.



Maksud dan Tujuan Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan RZWP-3-K kabupaten/kota oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dan para pemangku kepentingan lainnya. Tujuan disusunnya pedoman ini adalah untuk mewujudkan RZWP-3-K kabupaten/kota yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014.



1.5.



Masa Berlaku RZWP-3-K Kabupaten/Kota RZWP-3-K Kabupaten/Kota berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



I-10



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Bab II Ketentuan Teknis Muatan RZWP-3-K Kabupaten/Kota 2.1 Batas Wilayah Perencanaan RZWP-3-K Kabupaten/Kota Batas wilayah perencanaan RZWP3K Kabupaten/Kota ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan pesisir dan ke arah laut sejauh 1/3 wilayah pengelolaan perairan Provinsi. Bagi daerah yang telah memiliki cakupan wilayah di perairan laut berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, batas wilayah perencanaan RZWP-3-K mengacu pada peraturan tersebut. Penentuan batas wilayah perencanaan untuk daerah yang memiliki pulau-pulau kecil mengacu pada peraturan Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, sebagai berikut : A. Untuk mengukur batas daerah di laut pada suatu pulau yang berjarak lebih dari 2 kali 12 mil laut yang berada dalam satu provinsi, diukur secara melingkar dengan jarak 12 mil laut untuk provinsi dan sepertiganya untuk kabupaten/kota.



Gambar 2.1 Contoh Penarikan Garis Batas Pada Pulau yang Berjarak Lebih Dari 2 (Dua) Kali 12 Mil Laut yang Berada Dalam 1 (Satu) Provinsi (Sumber : Permendagri No. 76 Tahun 2012)



B.



Untuk mengukur batas daerah di laut pada suatu pulau yang berjarak kurang dari 2 (dua) kali 12 mil laut yang berada dalam satu daerah provinsi, diukur secara melingkar dengan jarak 12 mil laut untuk Batas Laut Provinsi dan sepertiganya merupakan kewenangan pengelolaan Kabupaten dan Kota di laut.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



II-1



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Gambar 2.2 Contoh Penarikan Garis Batas Pada Pulau yang Berjarak Kurang Dari 2 (Dua) Kali 12 Mil Laut yang Berada Dalam 1(Satu) Provinsi. (Sumber : Permendagri No. 76 Tahun 2012)



C.



Untuk mengukur Batas Daerah di Laut pada suatu Gugusan Pulau-Pulau yang berada dalam satu daerah provinsi, diukur secara melingkar dengan jarak 12 mil laut untuk batas kewenangan pengelolaan laut provinsi dan sepertiganya merupakan kewenangan pengelolaan Kabupaten/kota di laut.



Gambar 2.3 Contoh Penarikan Garis Batas Pada Gugusan Pulau-Pulau yang Berada Dalam Satu Provinsi. (Sumber : Permendagri No. 76 Tahun 2012)



D.



Untuk mengukur Batas Daerah di Laut pada Pulau yang berada pada daerah yang berbeda provinsi dan berjarak kurang dari 2 kali 12 mil laut, diukur menggunakan prinsip garis tengah (median line).



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



II-2



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Gambar 2.4 Contoh Penarikan Garis Batas Pada Pulau yang Berjarak Kurang Dari 2 (Dua) Kali 12 Mil Laut yang Berada Pada Provinsi yang Berbeda. (Sumber : Permendagri No. 76 Tahun 2012)



2.2 Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten/Kota Tujuan, Kebijakan, dan Strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota merupakan penjabaran dari visi dan misi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota untuk mencapai kondisi ideal pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/Kota yang diharapkan. A. Tujuan Tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota merupakan arahan perwujudan alokasi ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota yang ingin dicapai pada masa yang akan datang (20 tahun). Tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota memiliki fungsi: 1) sebagai dasar untuk memformulasikan kebijakan dan strategi RZWP-3-K kabupaten/kota; 2) memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama RZWP-3-K kabupaten/kota; dan 3) sebagai dasar penetapan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota. Tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota dirumuskan berdasarkan: 1) visi dan misi pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota; 2) karakteristik wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota; 3) isu strategis; dan 4) kondisi objektif yang diinginkan. KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



II-3



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota dirumuskan dengan kriteria: 1) tidak bertentangan dengan tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi dan nasional; 2) jelas dan dapat tercapai sesuai jangka waktu perencanaan; dan 3) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. B. Kebijakan Kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota merupakan arah tindakan yang harus ditetapkan untuk mencapai tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota. Kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota berfungsi sebagai: 1) sebagai dasar untuk memformulasikan strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota; 2) sebagai dasar untuk merumuskan alokasi ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 3) memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota; dan 4) sebagai dasar penetapan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota dirumuskan berdasarkan: 1) tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota; 2) karakteristik wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota; 3) kapasitas sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota dalam mewujudkan tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan 4) ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota dirumuskan dengan kriteria: 1) mengakomodasi kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil nasional dan provinsi yang berlaku pada wilayah kabupaten/kota bersangkutan; 2) jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota bersangkutan; 3) mampu menjawab isu-isu strategis baik yang ada sekarang maupun yang diperkirakan akan timbul di masa yang akan datang; dan 4) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



II-4



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



C. Strategi Strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota merupakan penjabaran kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota berfungsi: 1) sebagai dasar untuk penyusunan rencana alokasi ruang, dan penetapan kawasan strategis kabupaten/kota; 2) memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam RZWP-3-K kabupaten/kota; dan 3) sebagai dasar dalam penetapan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota. Strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota dirumuskan berdasarkan: 1) kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wilayah kabupaten/kota; 2) kapasitas sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten dalam melaksanakan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan 3) ketentuan peraturan perundang-undangan. Strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wilayah kabupaten/kota dirumuskan dengan kriteria: 1) memiliki kaitan logis dengan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 2) tidak bertentangan dengan tujuan, kebijakan, dan strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil nasional dan provinsi; 3) jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota bersangkutan secara efisien dan efektif; 4) harus dapat dijabarkan secara spasial dalam rencana alokasi ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota; dan 5) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan, kebijakan, dan strategi tersebut diatas diadopsi dari tujuan, kebijakan, dan strategi yang tertuang dalam dokumen RSWP-3-K. Apabila belum ada, maka harus merumuskan Tujuan, kebijakan, dan strategi Pengelolaan WP-3-K. 2.3 Rencana Alokasi Ruang WP-3-K Kabupaten/Kota RZWP-3-K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pemerintah Kabupaten/Kota yang secara spasial diwujudkan dalam alokasi ruang. Alokasi ruang terbentuk dari distribusi peruntukan ruang yang terdiri dari alokasi-alokasi ruang dengan fungsi-fungsi tertentu. Rencana alokasi ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten/Kota merupakan rencana distribusi ruang ke dalam Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan Alur Laut. Alokasi Ruang di dalam Kawasan KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



II-5



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu dijabarkan ke dalam zona, sub zona dan arahan pemanfaatan untuk setiap zona pada masing-masing kawasan yaitu sebagai berikut: Tabel 2.1 Pembagian Kawasan menjadi Zona, Sub-Zona dan/atau Arahan Pemanfaatan KAWASAN 1. KAWASAN PEMANFAATAN UMUM



ARAHAN PEMANFAATAN Sub zona Pariwisata 1. wisata selam; 2. wisata snorkeling; 3. wisata jet ski dan banana boat; 4. wisata pantai; dan/atau 5. olahraga pantai dan berjemur. Permukiman 1. permukiman nelayan; dan/atau 2. permukiman non nelayan Pelabuhan 1. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp); dan/atau 2. Wilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Pertanian 1. Pertanian lahan basah 2. Pertanian lahan kering ; dan/atau 3. Hortikultura Hutan 1. Hutan produksi terbatas 2. Hutan produksi tetap ; dan/atau 3. Hutan produksi yang dapat dikonversi Pertambangan 1. Mineral 2. Pasir Laut (Galian C ) 3. Minyak Bumi 4. Gas Bumi 5. Panas Bumi Perikanan Budidaya 1. budidaya laut; 2. budidaya air payau; dan/atau 3. budidaya air tawar Perikanan Tangkap 1. Pelagis; dan/atau 2. Demersal Industri 1. Industri pengolahan ikan ZONA



2. 3. 4. 5. 6.



Fasilitas Umum



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



7. 1. 2. 3. 4.



Industri maritim Industri manufaktur Industri minyak dan gas bumi Industri garam Industri biofarmakologi ; dan/atau Industri bioteknologi Pendidikan Olahraga Keagamaan Kesenian; dan/atau



II-6



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota KAWASAN



ZONA



ARAHAN PEMANFAATAN Sub zona 5. Kesehatan



2. KAWASAN KONSERVASI Kawasan Konservasi dikategorikan atas: a. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) b. Kawasan Konservasi Maritim (KKM); c. Kawasan Konservasi Perairan (KKP); dan d. Sempadan pantai.



KKP3K dan KKM, dirinci atas: 1. Zona Inti



2. Zona Pemanfaatan terbatas



3. Zona Lain sesuai peruntukan kawasan (zona lain sesuai dengan peruntukan Kawasan) KKP dan sempadan pantai diatur sesuai ketentuan peraturan perundangundangan 3. KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU (KSNT) Kawasan Strategis Nasional Tertentu, memperhatikan kriteria: 1) batas maritim kedaulatan negara; 2) kawasan secara geopolitik, pertahanan dan keamanan negara; 3) pengelolaan situs warisan dunia; 4) pulau-pulau kecil terluar yang menjadi titik pangkal dan/atau habitat biota endemik dan langka. 5) kesejahteraan masyarakat; dan/atau 6) pelestarian lingkungan. 4. ALUR



Pemanfaatannya, antara lain: 1) perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan serta alur migrasi biota laut; 2) perlindungan ekosistem pesisir unik dan/atau rentan terhadap perubahan; 3) perlindungan situs budaya atau adat tradisional; 4) penelitian; dan/atau 5) pendidikan Pemanfaatannya, antara lain: 1) perlindungan habitat dan populasi ikan 2) pariwisata dan rekreasi 3) penelitian dan pengembangan 4) pendidikan Pemanfaatannya, antara lain: 1) Rehabilitasi 2) Perlindungan



Kawasan Strategis Nasional Tertentu dapat dijabarkan ke dalam zona dan sub zona atau pemanfaatan sesuai dengan ketentuan pengalokasian ruang dalam kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, dan alur laut.



Alur Pipa dan Kabel



Alur Pelayaran



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



1. Kabel Listrik; 2. Pipa Air Bersih; 3. Kabel Telekomunikasi; 4. Pipa Minyak dan Gas; 5. Pipa dan kabel lainnya 1. Pelayaran Internasional;



II-7



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota KAWASAN



ZONA



Alur Migrasi Biota



ARAHAN PEMANFAATAN Sub zona 2. Pelayaran Nasional; 3. Pelayaran Regional; 4. Pelayaran Lokal; 5. Pelayaran Khusus (Wisata, Tambang, dll) 1. Migrasi Ikan Tertentu (Tuna, Sidat, dll); 2. Migrasi Penyu; 3. Migrasi Mamalia Laut (Paus, Lumba-lumba, Dugong)



Rencana alokasi ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten/Kota berfungsi : a. Sebagai alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan dalam WP-3-K Kabupaten/Kota; b. Sebagai alokasi ruang untuk berbagai kegiatan terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nacional; c. Sebagai alokasi ruang untuk kepentingan perlindungan cadangan sumberdaya ikan; d. Mengatur keseimbangan dan keserasian peruntukan ruang darat – laut dan di ruang pesisir itu sendiri; e. Mengatur keseimbangan, keserasian, dan sinergitas peruntukan ruang di laut; dan f. Sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang perairan laut pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten/Kota. g. Sebagai dasar penentuan lokasi reklamasi, yang meliputi lokasi reklamasi dan lokasi sumber material reklamasi. Zona yang sesuai untuk reklamasi harus mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Rencana alokasi ruang WP-3-K dirumuskan dengan memperhatikan : a. Tujuan, kebijakan dan strategi Pengelolaan WP-3-K Kabupaten/Kota; b. Kesesuaian dan Keterkaitan antar kegiatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; c. Daya dukung dan daya tampung wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; d. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait; e. kebijakan pengembangan kawasan strategis nasional dan/atau kawasan strategis provinsi yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten/Kota yang bersangkutan; f. Rencana alokasi ruang di wilayah pesisir daratan mengacu RTRW; g. Rencana alokasi ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan Kabupaten/Kota yang bersangkutan; h. Sistem klaster dengan mempertimbangkan keterkaitan ekologi, ekosistem, dan sosial budaya;



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



II-8



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Rencana alokasi ruang RZRWP-3-K di perairan ditetapkan sebagai hasil analisis tiga dimensi ruang, yaitu permukaan, kolom, dan dasar laut. Pada setiap dimensi, alokasi ruang laut dapat mengakomodasi kegiatan yang multifungsi pada satu zona tertentu. Dalam kolom perairan pesisir dan pulau-pulau kecil secara vertikal dapat dialokasikan untuk berbagai zona/subzona peruntukan. Pemanfaatan ruang dimaksud didasarkan pada hasil analisis peruntukan ruangnya secara vertikal. Walaupun demikian, alokasi berbagai zona/subzona tersebut harus disertai dengan peraturan pemanfaatan ruang yang memuat aturan-aturan kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan tidak diperbolehkan, serta kegiatan yang hanya boleh dilakukan dengan syarat, yang disertai pengaturan tata waktu. Sebagai contoh, misalnya didalam praktek biasanya pada layer permukaan dapat digunakan untuk kegiatan pelayaran dan wisata bahari, pada layer kolom perairan dapat digunakan untuk penangkapan ikan, sedangkan pada layer perairan dasar laut dapat digunakan untuk kegiatan konservasi dan wisata selam.



Gambar 2.5 Ilustrasi Alokasi Ruang Laut Tiga Dimensi



2.4 Peraturan Pemanfaatan Ruang Peraturan pemanfaatan ruang berisi ketentuan persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya yang disusun untuk setiap zona peruntukan dalam RZWP-3-K Kabupaten/Kota. Peraturan pemanfaatan ruang berfungsi: 1) sebagai alat pengendali kegiatan pemanfaatan zona/subzona; 2) menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana zonasi; 3) menjamin agar kegiatan pemanfaatan baru tidak mengganggu kegiatan pemanfaatan ruang yang telah berjalan dan sesuai dengan rencana alokasi ruang; dan 4) mencegah dampak kegiatan pemanfaatan yang merugikan. Ketentuan persyaratan pemanfaatan ruang merupakan persyaratan kegiatan pemanfaatan zona/subzona yang meliputi: KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



II-9



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



a. jenis kegiatan yang dapat dilakukan di dalam zona/subzona (dinyatakan dalam kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan tidak diperbolehkan, serta kegiatan yang hanya boleh dilakukan dengan syarat) b. Besaran kegiatan pemanfaatan pada zona/subzona (dinyatakan dalam luas jenis kegiatan pemanfaatan yang boleh dilakukan pada zona/subzona) c. ketentuan teknis kegiatan pemanfaatan zona/subzona (sesuai dengan ketentuan peraturan teknis kegiatan sektor bersangkutan)



Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang yang dilaksanakan melalui instrumen perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta arahan pengenaan sanksi.



Gambar 2.6. Hubungan Instrumen Perencanaan, Pengendalian, dan Program



Peraturan pemanfaatan ruang memuat ketentuan umum persyaratan kegiatan pemanfaatan zona/subzona yang meliputi : 1. ketentuan umum pernyataan pemanfaatan zona/subzona adalah batasan secara umum mengenai ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang yang berlaku di seluruh wilayah perencanaan khusus perairan pesisir dan pulau-pulau kecil; 2. ketentuan umum pernyataan pemanfaatan zona/subzona sebagai acuan : a) bagi penentuan persyaratan kegiatan pemanfaatan zona/subzone; b) bagi bahan pertimbangan pemberian izin ; dan c) pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang. 3. ketentuan umum pernyataan pemanfaatan zona/subzona yang ditetapkan dalam RZWP-3-K : a) jenis alokasi ruang, deskripsi atau definisi alokasi ruang yang telah ditetapkan dalam rencana alokasi ruang WP-3-K; b) ketentuan umum kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh ijin; KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



II-10



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



c) d)



ketentuan tentang prasarana minimum yang perlu diatur terkait pemanfaatan ruang; ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kabupaten/kota untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, seperti pada kawasan konservasi.



2.5 Arahan Pemanfaatan Ruang WP3K Arahan pemanfaatan ruang WP3K dijabarkan ke dalam indikasi program utama dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan hingga akhir tahun perencanaan 20 (duapuluh) tahun dalam rangka mewujudkan RZWP-3-K. Arahan pemanfaatan ruang WP3K kabupaten/kota berfungsi sebagai : 1. acuan bagi pemerintah dan masyarakat dalam penyusunan program pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota, serta pengembangan wilayah; 2. arahan dalam penyusunan program sektor di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (besaran, lokasi, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan); 3. dasar estimasi kebutuhan pembiayaan setiap jangka waktu 5 (lima) tahun; dan 4. acuan bagi masyarakat dalam melakukan investasi Arahan pemanfaatan ruang WP3K kabupaten/kota disusun berdasarkan: 1. rencana alokasi ruang; 2. ketersediaan sumber daya dan sumber pendanaan; 3. kesepakatan para pemangku kepentingan dan kebijakan yang ditetapkan; dan 4. prioritas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan pentahapan rencana pelaksanaan program sesuai dengan RPJPD atau RSWP-3-K. Indikasi program utama dalam arahan pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten/Kota meliputi : a. Usulan program utama Usulan program utama adalah program-program utama pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota yang diindikasikan memiliki bobot kepentingan utama atau diprioritaskan untuk mewujudkan alokasi ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota. b. Lokasi Lokasi adalah tempat yang dijabarkan dalam koordinat geografis serta dituangkan diatas peta, dimana usulan program utama akan dilaksanakan. c. Besaran Besaran adalah perkiraan jumlah/luas satuan masing-masing usulan program utama pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang akan dilaksanakan. d. Sumber Pendanaan Sumber pendanaan dapat berasal dari APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, APBN, swasta dan/atau masyarakat. e. Instansi Pelaksana Instansi pelaksana adalah pelaksana program utama yang meliputi pemerintah (sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintahan), swasta, serta masyarakat. f. Waktu dan Tahapan Pelaksanaan KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



II-11



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Usulan program utama direncanakan dalam kurun waktu perencanaan 20 (dua puluh) tahun yang dirinci setiap 5 (lima) tahunan, sedangkan masing-masing program mempunyai durasi pelaksanaan yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan. Program utama 5 (lima) tahun dapat dirinci kedalam program utama tahunan.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



II-12



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Bab III Prosedur dan Proses Penyusunan RZWP-3-K 3.1. Prosedur Penyusunan RZWP-3-K Prosedur penyusunan RZWP-3-K merupakan tahapan yang dilalui sebelum disusun RZWP-3-K, meliputi tahap pra penyusunan RZWP-3-K, yaitu kegiatan identifikasi stakeholder, sosialisasi, dan pelatihan/Bimbingan Teknis (Bimtek). 3.1.1. Pra Penyusunan RZWP-3-K 1) Identifikasi Stakeholder Langkah awal sebelum disusun RZWP-3-K, harus dilakukan identifikasi Stakeholders ‘users’ laut dengan menggunakan pendekatan Stakeholders Analysis yang meliputi identifikasi pemangku kepentingan, tingkat otoritas yang dimiliki, tingkat kepentingan masing-masing pemangku kepentingan terhadap sumberdaya dan perencanaan RZWP-3K, pengaruh pemangku kepentingan dalam implementasi RZWP-3-K. Kegunaannya adalah untuk melihat potensi-potensi peluang serta hambatan yang akan terjadi selama pelaksanaan penyusunan RZWP-3-K, dan agar apabila terjadi hambatan dalam penyusunan RZWP-3-K, dapat segera dianalisis pihak-pihak mana yang berpengaruh dan untuk segera ditangani. Analisis ini diharapkan dapat menghasilkan pendekatan dan strategi untuk melancarkan pelaksanaan penyusunan RZWP-3-K. Tabel 3.1 Contoh Identifikasi Stakeholders 1. Daftar Stakeholders; SKPD, kelompok users dan masy pesisir Kelompok nelayan bagan tancap



2. Otoritas dan tingkat kepentingan Stakeholders



3. Tingkat kepentingan dan lokasinya



Tidak ada otoritas, pengguna aktif di laut, sangat tergantung dgn kualitas air.



Sangat tinggi karena butuh kualitas air yang baik di lokasinya, pendukung sumber ekonomi nelayan



4. Tingkat kepentingan Stakeholders dalam proses perencanaan?



5. Saran Keterlibatan dalam proses penyusunan RZWP-3-K Anggota Pokja/ FGD/ Konsultasi Publik/ Responden / Gatekeeper/ Key Informan Person/ dll



6. Pengaruh Stakeholders dalam Implementasi RZWP-3-K Kepatuhan dan kerjasama Stakeholders ini sangat penting



Sangat berpengaruh and memiliki kelompok nelayan yang terorganisir baik. Dekat dengan DKP setempat krn mendapatkan bantuan modal/alat tangkap,dll Catatan : Langkah ini ditambahkan skoring analysis stakeholder, termasuk disertainya berita acara berisikan data kuota anggota untuk verifikasi.



2) Sosialisasi Sosialisasi perlu dilakukan sebelum dilakukan penyusunan RZWP-3-K. Sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk di dalamnya terkait kebijakan dan program terkait penyusunan RZWP-3-K, menumbuhkan rasa kepemilikan dari para KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-1



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



pemangku kepentingan terhadap rencana yang berlangsung di daerahnya. Sosialisasi perlu dilakukan untuk meminimalisir konflik di kemudian hari, oleh karena itu pada saat sosialisasi harus melibatkan berbagai pihak terkait. Sosialisasi selayaknya diikuti oleh target peserta seperti tercantum dalam tabel berikut : Tabel 3.2 Tujuan dan Target Peserta Sosialisasi Penyusunan RZWP-3-K Tujuan



Target Peserta



 Agar masyarakat mengenal, mengetahui, dan memahami tentang kebijakan dan program  Menjelaskan rencana penyusunan dokumen perencanaan WP-3-K dan menumbukan rasa kepemilikan Stakeholder terhadap rencana yang berlangsung di daerahnya  Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan Stakeholder terhadap pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil



1) Pemerintah SKPD daerah yang terdiri dari :  Pemerintah Provinsi 1. Bappeda Provinsi 2. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi  Pemerintah Kabupaten/Kota 1. Bappeda 2. Dinas Kelautan dan perikanan 3. Dinas Pekerjaan Umum 4. BPN 5. Dinas Kehutanan 6. Dinas Pertanian 7. Dinas Pariwisata 8. Dinas Perhubungan 9. Dinas Perindustrian 10. Dinas Lingkungan hidup. 11. Dinas Pendapatan Daerah 12. Dinas Pertambangan/ESDM 13. BUMD 14. dll. 2) TNI AL dan POLAIRUD 3) DPRD 4) LSM 5) Perguruan Tinggi/Akademisi 6) Kelompok Masyarakat (Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional) 7) Camat, Lurah/Kepala Desa 8) Dunia Usaha di Bidang Kelautan dan Perikanan 9) Pers



Sosialisasi penyusunan RZWP-3-K harus memiliki strategi komunikasi agar tercapai tujuan secara efektif. Penentuan target, pesan utama yang akan disampaikan (key message), media penyampaian (channeling) dan metode penyampaian harus disusun sedemikian rupa agar masing-masing Stakeholders memahami perlunya RZWP-3-K. Identifikasi target sosialisasi dapat diselaraskan dengan identifikasi Stakeholders sehingga dapat disinkronkan satu sama lain. Materi, jadwal pelaksanaan, metode, serta output sosialisasi penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota, adalah sebagai berikut:



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-2



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tabel 3.3 Materi, Metode, Output dan Lokasi Sosialisasi Penyusunan RZWP-3-K Materi



Metode



 Pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan amanat UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil  Kebijakan RZWP-3-K  Harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (RZWP-3-K)



  







Pengumuman Pemutaran film berisikan contoh kasus Diskusi/ seminar/ pertemuan terbuka Media cetak dan media elektronik



Output 











Adanya kesamaan cara pandang dan pola pikir yang sama para eksekutif dan legislatif di tingkat daerah dalam perencanaan WP-3-K. Adanya dukungan dan partisipasi dari pemerintah daerah agar didapatkan suatu komitmen baik dari pemerintah daerah maupun badan legislatif setempat . Adanya pemahaman tentang RZWP-3-K sebagai instrumen penataan ruang perairan laut.



Lokasi -



Kabupaten/Kota sasaran sosialisasi Kantor Pemerintah Daerah (Dinas Kelautan dan perikanan atau Bappeda)



3) Pelatihan/Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan anggota Kelompok Kerja Perencanaan Tata Ruang pada lembaga yang mengkoordinasikan penataan ruang di daerah/BKPRD (Tim Penyusun RZWP-3-K) dalam menyusun dokumen RZWP-3-K. Tabel 3.4 Tujuan dan Target Peserta Bimtek Penyusunan RZWP-3-K Tujuan  Agar peserta mengerti tentang kebijakan dan tahapan penyusunan RZWP-3-K  Agar peserta mengerti kebutuhan data dasar dan tematik, pengumpulan data, survey lapangan, penyusunan peta tematik dan paket sumberdaya  Agar peserta memahami pengertian dan jenis bencana, konsep mitigasi bencana dalam penyusunan RZWP-3-K  Agar peserta memahami pengertian zona, kebutuhan data dan informasi, kriteria, pertimbangan dan ketentuan, delineasi serta pengaturan zona.  Agar peserta mengerti kriteria, pertimbangan, dan penentuan alokasi ruang RZWP-3-K  Agar peserta mengerti pengertian Alur Laut, kebutuhan data dan informasi pertimbangan dan ketentuan, delineasi serta pengaturan.  Agar peserta mengerti prosedur penanganan konflik dalam RZWP-3-K  Agar peserta mengerti peran dan pelibatan pemangku kepentingan dalam RZWP-3-K



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



Target Peserta



Peserta terdiri atas anggota Kelompok Kerja Perencanaan Tata Ruang BKPRD (Tim Penyusun RZWP-3-K)



III-3



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tabel 3.5 Materi, Metode, Output dan Lokasi Bimtek Penyusunan RZWP-3-K Materi  Proses penyusunan RZWP-3-K  Pengumpulan dan analisis data spasial serta pemetaan  RZWP-3-K berbasis Mitigasi Bencana  Data Informasi, Kriteria, Pertimbangan dan Penentuan, Delineasi, serta Pengaturan Kawasan Konservasi, Alur Laut, Zona perikanan budidaya, perikanan tangkap, Zona pertambangan, Zona pariwisata, dll  Kriteria, pertimbangan, dan penentuan alokasi ruang  Resolusi Konflik dalam RZWP-3-K  Pelibatan pemangku kepentingan dalam RZWP-3-K



Metode   



Simulasi Pemutaran film berisikan contoh kasus Diskusi/ seminar/ pertemuan terbuka



Output Adanya peningkatan pemahaman dalam penyusunan RZWP-3-K



Lokasi -



Kabupaten/Kota sasaran Bimtek Kantor Pemerintah Daerah (Dinas Kelautan dan perikanan atau Bappeda)



3.2. Penyusunan RZWP-3-K Seluruh tahapan dalam proses penyusunan RZWP-3-K merupakan langkah yang mutlak dilalui untuk mencapai dokumen final yang merupakan hasil perencanaan bersama. Proses penyusunan RZWP-3-K, meliputi tahapan sebagai berikut : 1. Persiapan Penyusunan RZWP-3-K 2. Penyusunan Dokumen Final RZWP-3-K 3. Penetapan Ranperda RZWP-3-K



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-4



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Penyusunan Dokumen Final RZWP-3-K



Persiapan



TAHAPAN



PROSES / OUTPUT PROSES / OUTPUT



1



Persiapan



 



Penyusunan Rencana Kerja Penyusunan TOR/RAB



2



Pengumpulan Data







Pengumpulan data sekunder



Survei Lapangan







3



Pengumpulan data primer (apabila data sekunder yang telah dikumpulkan belum memenuhi kebutuhan)



4



Pengolahan dan Analisis Data







Pengolahan dan analisis data untuk disusun dalam peta-peta tematik



Deskripsi Potensi & Kegiatan Pemanfaatan







Pendeskripsian terhadap peta-peta tematik yang telah disusun



5



6



Penyusunan Dokumen Awal



 



Peta-peta tematik Hasil Pendeskripsian terhadap peta-peta tematik yang disusun disusundisuusnyangtelahdisusun ntifikasi potensi wilayah Penyampaian Draft Dokumen Awal RZWP3K Menjaring masukan



7



 



Konsultasi Publik 



8



9



10



11



Penetapan Ranperda RZWP-3-K



12



13



14



Penentuan Usulan Alokasi Ruang



 



     



Tumpang susun peta-peta tematik dalam Dokumen Awal yang telah diperbaiki dari hasil Konsultasi Publik (Penyusunan Paket Sumberdaya) Analisis kesesuaian terhadap kriteria kawasan, zona, sub zona, dan/atau pemanfaatannnya Penentuan usulan kawasan, zona, sub zona, dan/atau pemanfaatannnya



 



Hasil perbaikan dokumen awal Analisis non spasial Analisis konflik pemanfaatan ruang (resolusi konflik) Penentuan Alokasi Ruang Penyelarasan , penyerasian dan penyeimbangan dengan RTRW Penyusunan pernyataan pemanfaatan ruang peraturan pemanfaatan ruang Penyusunan Indikasi Program Draft Rancangan Perda RZWP-3-K



 



Penyampaian Draft Dokumen Antara RZWP-3-K Menjaring masukan







Hasil perbaikan Dokumen Antara



Permohonan Tanggapan/Saran







Permohonan tanggapan/saran terhadap Dokumen Final



Pembahasan Ranperda



 



Pembahasan Draft Ranperda oleh DPRD Evaluasi







Penetapan Ranperda menjadi Perda RZWP-3-K



Penyusunan Dokumen Antara



Konsultasi Publik



Penyusunan Dokumen Final



Penetapan



Gambar 3.1 Tahapan dan Proses/Output Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-5



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Secara umum, tahapan dalam proses penyusunan dokumen Final RZWP-3-K dapat dilihat dalam diagram berikut:



Gambar 3.2 Proses Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota melalui Pelibatan Masyarakat



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-6



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Gambar 3.3 Contoh Jangka Waktu Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Jangka waktu yang dibutuhkan dalam proses penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota hingga dokumen final selesai diupayakan seefektif mungkin, minimal selama 12 (duabelas) bulan - 24 (dua puluh empat) bulan dan maksimal adalah 5 (lima) tahun. Ilustrasi jangka waktu minimal proses penyusunan RZWP-3-K dapat dilihat pada Gambar 3.2. Tahap penyusunan dipengaruhi oleh situasi dan kondisi aspek politik, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, keuangan/pembiayaan pembangunan daerah, ketersediaan data, dan faktor lainnya di dalam wilayah kabupaten/kota bersangkutan, sehingga perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk setiap tahap penyusunan RZWP-3-K disesuaikan dengan situasi dan kondisi kabupaten/kota yang bersangkutan.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-7



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



3.2.1. Persiapan Penyusunan RZWP-3-K Kegiatan yang dilakukan pada tahap persiapan, meliputi: 1) Persiapan awal pelaksanaan, meliputi: penyusunan rencana kerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Terms of Reference (TOR) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Rencana kerja adalah langkah-langkah yang dibuat untuk mencapai target yang disertai dengan jadwal waktu pelaksanaan dan personil yang melaksanakan. Target yang akan dicapai adalah tersusunnya Peraturan Daerah (PERDA) mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kerangka Acuan Kerja (KAK) / Terms of Reference (TOR) adalah dokumen perencanaan yang memberikan gambaran umum mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan. Contoh lengkap TOR dan RAB sebagaimana dalam lampiran 8 dan 9. 2) persiapan teknis pelaksanaan yang meliputi: a. Penyiapan personil dalam tim kerja b. Penyiapan administrasi c. Studi literatur sebagai awal atau referensi untuk pelaksanaan kegiatan. d. Penyusunan rencana kerja - Jadwal pekerjaan - Metode pengumpulan data/survei lapangan berdasarkan Peta RBI, LPI, Peta Laut Dishidros TNI AL, dan Citra Satelit di wilayah perencanaan. - Peta rencana lokasi sampling 3) pemberitaan kepada publik perihal akan dilakukannya penyusunan RZWP-3-K



3.2.2. Penyusunan Dokumen Final RZWP-3-K Secara umum, tahapan dalam proses penyusunan Dokumen Final RZWP-3-K adalah sebagai berikut (Draft Revisi permen KP 16 Tahun 2008): 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) 10) 11)



pengumpulan data; survei lapangan; pengolahan dan analisis data deskripsi potensi dan kegiatan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau - pulau kecil; penyusunan dokumen awal; konsultasi publik; penentuan usulan alokasi ruang; penyusunan dokumen antara; konsultasi publik; penyusunan dokumen final; dan permintaan tanggapan dan/atau saran.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-8



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tahap 1 :



3.2.2.1. Pengumpulan Data Pengumpulan data dimaksudkan untuk memperoleh data dan informasi yang tersedia berupa spasial dan non spasial. Data dan informasi yang dikumpulkan terdiri dari 2 (dua) dataset dasar (terrestrial dan batrimetri) dan 10 (sepuluh) dataset tematik (geologi dan geomorfologi laut, oseanografi, Ekosistem Pesisir dan Sumberdaya Ikan (jenis dan kelimpahan ikan), penggunaan lahan dan status lahan, Data Pemanfaatan Wilayah Laut Eksisting, Sumberdaya Air, Infrastruktur, Demografi, Ekonomi Wilayah dan resiko bencana dan pencemaran). Data dan informasi tersebut diatas dapat diperoleh dari lembaga atau institusi terkait dalam bentuk laporan, buku, diagram, peta, foto, dan media penyimpanan lainnya. Data dasar dan tematik untuk pemetaan rencana zonasi WP-3-K kabupaten dan kota memiliki skala, ketelitian dan kedetilan informasi yang berbeda, yaitu: - Kabupaten : skala minimal 1:50.000 - Kota : skala minimal 1:25.000 Ketersediaan data harus memenuhi persyaratan secara kualitas maupun kuantitas, yaitu : a) Kualitas 1. skala; 2. akurasi geometri; 3. kedetailan data; 4. kedalaman data; 5. kemutakhiran data; 6. kelengkapan atribut. b) Kuantitas secara kuantitas memenuhi ketentuan kelengkapan jenis data (12 dataset). Apabila ketersediaan data belum memenuhi persyaratan kualitas dan kuantitas di atas maka perlu dilakukan survei lapangan. Dalam penyusunan rencana zonasi WP-3-K, dibutuhkan data dasar dan tematik dengan skala, ketelitian data dan kedetilan informasi yang berbeda. Jenis data yang digunakan dalam penyusunan rencana zonasi dibedakan untuk kabupaten/kota, yang terdiri atas : 1) Peta Dasar dan Citra Satelit 2) Data Spasial Dasar 3) Data Spasial dan Non Spasial Tematik Jenis, fungsi, dan manfaat data yang diperlukan dapat mengacu pada Pedoman Teknis Penyusunan Peta RZWP-3-K. Untuk alokasi ruang yang memerlukan kegiatan reklamasi diperlukan data tambahan berupa data geoteknik.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-9



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tahap 2 :



3.2.2.2. Survei Lapangan Survei lapangan dilaksanakan dalam rangka melengkapi data yang belum sesuai kebutuhan. Adapun jenis data yang akan dikumpulkan adalah data primer. Pengumpulan data primer bertujuan untuk: o Melakukan verifikasi terhadap data sekunder yang sudah terkumpul sebelumnya o Melakukan pengumpulan data primer yang belum tersedia. Data primer yang dikumpulkan, antara lain : 1. Data Terestrial a. tanah b. topografi c. kemiringan lereng 2. Data Bathimetri 3. Data Geologi dan Geomorfologi Laut (substrat dasar laut) 4. Data Oseanografi (arus, pasang surut, gelombang, kualitas air, biologi perairan) 5. Data Ekosistem Pesisir dan Sumberdaya Ikan a. Data ekosistem pesisir (terumbu karang, mangrove, lamun) b. Data jenis dan kelimpahan ikan 6. Data Penggunaan Lahan dan Status Lahan (kepemilikan lahan) 7. Data Pemanfaatan Wilayah Laut Eksisting (misalnya : perikanan budidaya, perikanan tangkap, pariwisata, pertambangan, pelabuhan, alur pelayaran, alur biota, kawasan konservasi) 8. Data Sumberdaya Air 9. Data Infrastruktur 10. Data Demografi dan Sosial a. Jumlah penduduk b. Jumlah tenaga kerja c. Kepadatan penduduk d. Proyeksi pertumbuhan penduduk e. Mata pencaharian penduduk f. Jumlah nelayan dan dan pembudidaya ikan g. wilayah masyarakat hukum adat h. wilayah penangkapan ikan secara tradisional i. kondisi dan karakteristik masyarakat setempat termasuk tempat suci dan kegiatan peribadatannya j. aktifitas/ritual keagamaan dan situs cagar budaya. 11. Data Ekonomi Wilayah a. PDRB b. Pendapatan per kapita KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-10



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



c. Angkatan kerja dan tingkat pengangguran d. Laju pertumbuhan ekonomi sektoral dan kabupaten e. Komoditi unggulan f. Kegiatan perekonomian perikanan dan kelautan g. Produksi perikanan 12. Data Resiko Bencana dan Pencemaran a. Jenis, lokasi, batas riwayat kebencanaan, tingkat kerusakan dan kerugian bencana b. Sumber dan lokasi pencemaran Teknik untuk melakukan survei di lapangan yang antara lain meliputi:      



Observasi Pengambilan sampel Pengukuran Wawancara Penyebaran kuesioner Focus Group Discussion (FGD)



FGD bertujuan untuk menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan lain, terkait dengan permasalahan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil.



FGD ini melibatkan instansi pemerintah terkait, unsur



perwakilan masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat (tokoh adat), kelompok-kelompok masyarakat yang bergerak di wilayah pesisir dan laut dan LSM. Metode survei tiap data akan dibahas lebih lanjut pada Pedoman Teknis Penyusunan Peta RZWP-3-K.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-11



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tahap 3 :



3.2.2.3. Pengolahan dan Analisis Data Penyusunan peta rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di tingkat kabupaten/kota membutuhkan data dasar dan tematik pendukung dalam proses penyusunannya. Data/peta dasar yang dibutuhkan dalam penyusunan peta rencana zonasi tematik yang disusun dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) dataset dasar, terdiri dari data terestrial dan bathimetri. Data/peta dasar tersebut secara umum telah disediakan oleh instansi terkait, namun apabila tidak tersedia maka perlu dilakukan pemetaan dan analisis sesuai dengan kebutuhan perencanaan yang dilakukan. Data yang telah dikumpulkan diolah dan dianalisis sehingga menghasilkan peta-peta tematik. Pengolahan data dilakukan untuk memperoleh data yang siap digunakan untuk analisis. Pengolahan data meliputi: 1. Konversi data non spasial ke format spasial 2. Standarisasi format dan kelengkapan data 3. Perbaikan data Analisis data dilakukan untuk memperoleh informasi sesuai dengan tema yang dibutuhkan. Aktivitas yang dilakukan adalah: 1. Interpolasi spasial/pemodelan ruang untuk menghasilkan keseragaman data melalui pendekatan nilai yang sama. 2. Pemodelan matematis 3. Simbolisasi dan penyajian hasil analisis menjadi peta-peta tematik Data tematik yang dibutuhkan dalam penyusunan peta rencana zonasi terdiri dari 10 (sepuluh) dataset peta, meliputi geologi dan geomorfologi; oseanografi; penggunaan lahan, status lahan dan rencana tata ruang wilayah; pemanfaatan wilayah laut; sumberdaya air; ekosistem wilayah pesisir dan sumberdaya ikan; infrastruktur; demografi dan sosial; ekonomi wilayah; dan kerawanan dan risiko bencana. Fungsi data/peta tematik tersebut adalah sebagai dasar penyusunan peta paket sumberdaya dan kesesuaian lahan/perairan. Pengolahan dan analisis peta tematik dilakukan sesuai dengan hirarki perencanaan, baik provinsi, kabupaten maupun kota. Beberapa komponen yang harus diperhatikan antara lain input data, proses pengolahan data dan output peta tematik yang dihasilkan. Input data untuk penyusunan peta tematik provinsi, kabupaten dan kota berbeda, demikian pula proses pengolahan yang dilakukan dan kerincian informasi tematik pada output peta.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-12



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tahap 4 :



3.2.2.4. Deskripsi Potensi dan Kegiatan Pemanfaatan Sumberdaya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Setelah dilakukan pengolahan dan analisis data serta disajikan dalam bentuk peta tematik selanjutnya dilakukan pendeskripsian terhadap peta-peta tematik yang telah disusun. 1)



Deskripsi potensi sumberdaya Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Deskripsi potensi sumberdaya dilakukan untuk mengetahui potensi sumberdaya saat ini (eksisting) berdasarkan peta tematik yang telah disusun. Potensi sumberdaya yang dapat dideskripsikan antara lain potensi sebaran ikan, potensi ekosistem pesisir, potensi pariwisata, potensi pertambangan, dll.



2). Deskripsi Pemanfaatan Sumberdaya Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Deskripsi ini meliputi deskripsi terhadap potensi kegiatan-kegiatan pemanfaatan sumberdaya di masa lalu dan saat ini (eksisting) yang terdiri dari rona-rona dan fasilitas yang terkait dengan pemanfaatan sumberdaya alam (penangkapan ikan, budidaya perairan, pertanian, penambangan, kehutanan, wisata, habitat cagar a lam laut, kapabilitas sumberdaya), pelabuhan, lokasi-lokasi industri, lokasi-lokasi pemukiman dan perkotaan, serta fasilitas wisata.



Gambar 3.4 Ilustrasi Contoh Ilustrasi Pemanfaatan Sumberdaya Pesisir Eksisting di Kab. Banggai



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-13



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tahap 5 : 3.2.2.5. Penyusunan Dokumen Awal Penyusunan dokumen awal dilaksanakan setelah Tim Teknis melakukan pengolahan dan analisis data untuk disusun dalam peta-peta tematik. Output dokumen awal adalah peta-peta tematik. Sistematika Dokumen Awal, sekurang-kurangnya memuat : 1) Pendahuluan - Dasar Hukum Penyusunan RZWP-3-K - Profil Wilayah - Isu-isu Strategis Wilayah - Peta-peta yang minimal mencakup peta orientasi wilayah 2) Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 3) Deskripsi Potensi Sumberdaya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Kegiatan Pemanfaatan 4) Album Peta Tematik, yang mengacu pada Pedoman Teknis Penyusunan Peta RZWP-3-K



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-14



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tahap 6 :



3.2.2.6. Konsultasi Publik I Selanjutnya Dokumen awal RZWP-3-K wajib dilakukan konsultasi publik untuk memverifikasi data dan informasi, dan untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran. Konsultasi publik adalah suatu proses penggalian dan dialog masukan, tanggapan dan sanggahan antara pemerintah daerah dengan pemerintah, dan pemangku kepentingan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilaksanakan antara lain melalui rapat, musyawarah/rembug desa, dan lokakarya. Tahap ini merupakan pelaksanaan konsultasi publik I (pertama). Hasil konsultasi publik dituangkan ke dalam Berita Acara (Lampiran 6), dilengkapi dengan notulensi, daftar hadir, dan dokumentasi. Tabel 3.6 Tujuan, Output dan Target Peserta Konsultasi Publik I Penyusunan RZWP-3-K



Tujuan  Memverifikasi data dan informasi  Menjaring masukan, tanggapan, koreksi dan usulan terhadap data dan informasi.



Output  Informasi potensi dan permasalahan di wilayah perencanaan  verifikasi data dan informasi  Tanggapan berupa masukan/usulan



Target Peserta 1) Pemerintah SKPD daerah yang terdiri dari :  Pemerintah Provinsi 1. Bappeda Provinsi 2. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi  Pemerintah Kabupaten/Kota 1. Bappeda 2. Dinas Kelautan dan perikanan 3. Dinas Pekerjaan Umum 4. BPN 5. Dinas Kehutanan 6. Dinas Pertanian 7. Dinas Pariwisata 8. Dinas Perhubungan 9. Dinas Perindustrian 10. Dinas Lingkungan hidup. 11. Dinas Pendapatan Daerah 12. BUMD 13. BPBD 14. Administrasi Pelabuhan 15. dll. 2) TNI AL dan POLAIRUD 3) LSM 4) Perguruan Tinggi/Akademisi 5) Ormas 6) Kelompok Masyarakat (Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional) 7) Camat, Lurah/Kepala Desa 8) Dunia Usaha di Bidang Kelautan dan Perikanan



Tabel 3.7 Materi, Metode, dan Lokasi Konsultasi Publik I Penyusunan RZWP-3-K Materi Metode pelaksanaan Lokasi Draft Dokumen Awal yang memuat :  Fokus group Discussion  Kantor Pemerintah Daerah (FGD) (Dinas Kelautan dan perikanan  data dan informasi penyusunan rencana zonasi atau Bappeda)  Rembug Desa (dapat dilakukan dengan  peta-peta tematik  Kantor kecamatan/ menerapkan model Simulasi) Kelurahan



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-15



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tahap 7 :



3.2.2.7. Penentuan Usulan Alokasi Ruang Setelah dokumen awal diperbaiki sesuai dengan masukan, tanggapan, atau saran pada saat konsultasi publik I, maka dilanjutkan dengan kegiatan penentuan usulan alokasi ruang. Peta-peta tematik yang telah disepakati pada saat Konsultasi Publik I (pertama) dan tersusun dalam Dokumen Awal, selanjutnya dianalisis melalui dua metode, yaitu : a) penyusunan Paket Sumberdaya terhadap kriteria kawasan, zona; dan/atau b) kesesuaian lahan (perairan pesisir dan/atau daratan pulau kecil) terhadap kawasan, zona, sub zona. Hasil analisis ini berupa usulan alokasi ruang. Untuk mempertajam usulan alokasi ruang maka dilakukan analisis non spasial. 1). Penyusunan Paket Sumberdaya Paket atau satuan sumberdaya merupakan informasi mengenai kondisi sumberdaya yang ada di area tertentu di dalam satu unit perencanaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Unit perencanaan merupakan kawasan tertentu yang ada di suatu wilayah perencanaan (Provinsi atau Kabupaten/kota). Batas spasial unit perencanaan merupakan kombinasi dari kondisi topografi, oseanografi, ekologi, pemanfaatan/penggunaan lahan/perairan saat ini (eksisting). Di dalam setiap unit perencanaan terdapat paket-paket sumberdaya yang memiliki potensi untuk dikembangkan sesuai dengan karakteristik biofisik dan lingkungannya. Berbagai kegiatan pemanfaatan umum yang dapat dikembangkan diantaranya perikanan tangkap, budidaya perairan, wisata bahari, permukiman, rekreasi, industri, pertambangan, hutan dan sebagainya. Secara umum, peta paket sumberdaya secara spasial merupakan kombinasi dari 2 (dua) dataset dasar (baseline dataset) dan 10 (sepuluh) dataset tematik (thematic dataset) yang diperoleh melalui tumpangsusun (overlay) peta tematik. Berdasarkan Peta Paket Sumberdaya hasil proses matching, kemudian dilakukan pendeskripsian nilai-nilai sumberdaya yang ada di setiap unit pemetaan sumberdaya yang ada. Secara teknis, proses penyusunan Paket Sumberdaya dan identifikasi nilai-nilai sumberdaya mengacu pada Pedoman Teknis Penyusunan Peta RZWP-3-K. Berikut adalah contoh peta paket sumberdaya hasil tumpangsusun berbagai karakteristik lahan dan perairannya.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-16



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Gambar 3.5 Peta Paket Sumberdaya Hasil Tumpangsusun Berbagai Karakteristik Lahan dan Perairan Tabel 3.8 Nama Paket Sumberdaya dan Karakteristik Nilai-nilai Sumberdaya Wilayah Perencanaan: Nama PaketSumber daya …H…



Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah



Nilai-Nilai Sumberdaya



Usulan Zona



memiliki kedalaman yang relatif dangkal, kondisi arus yang tenang, memiliki keterlindungan yang baik dengan tinggi gelombang yang kecil, salinitas yang tidak terlalu tinggi, dan oksigen terlarut yang tinggi, kandungan pH rata-rata air laut, dengan TSS yang rendah, kandungan klorofil yang tidak terlalu tinggi.



Perikanan budidaya



Substrat dasar berupa karang mati, dimana tutupan karang sedang dengan jumlah famili ikan yang rendah dan jumlah individu ikan yang relatif tinggi.



…I…



Berjarak sekitar 2 mil laut dari bibir pantai, rata-rata merupakan perairan laut dalam dengan kecerahan perairan yang sedang, suhu rata-rata perairan terbuka, dengan salinitas yang tidak terlalu tinggi, memiliki kecepatan arus yang cepat dan gelombang yang tinggi.



Perikanan tangkap



Memiliki kandungan pH rata-rata air laut pada umumnya, dengan TSS



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-17



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota Wilayah Perencanaan: Nama PaketSumber daya



Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah



Nilai-Nilai Sumberdaya



Usulan Zona



yang rendah, dengan kandungan klorofil yang cukup tinggi.



…J…



Memiliki tutupan terumbukarang yang baik. Dekat dari darat tetapi terlindung dari aktivitas yang bersifat destruktif. Kedalaman perairan yang relatif dangkal. Terletak di sekitar teluk sehingga cukup terlindung dari arus.



Pariwisata



Memiliki suhu dan salinitas perairan laut rata-rata dengan kandungan oksigen terlarut yang relatif tinggi dengan TSS yang rendah dan tingkat kecerahan yang tinggi. Substrat dasar berupa karang hidup yang memiliki tutupan karang yang tinggi dengan keberagaman jenis ikan karang yang berlimpah. …K…



Tersedia cukup infrastruktur, lahan berbatu, dekat dengan bahan baku, tersedia air bersih yang cukup, didukung oleh kondisi sumberdaya sosial ekonomi dan budaya



industri



…L…



merupakan daerah yang terlindung dengan kecepatan arus dan tinggi gelombang yang relatif rendah. Kedalaman perairan yang relatif dangkal dan memiliki suhu dan salinitas perairan laut rata-rata dengan kandungan oksigen terlarut yang relatif tinggi dengan TSS yang rendah dan tingkat kecerahan yang tinggi sehingga memungkinkan cahaya matahari tembus sampai dasar perairan. Substrat dasar berupa pasir dan karang mati.



Perikanan budidaya



2). Analisis Kesesuaian Lahan (Perairan Pesisir dan/atau Daratan Pulau Kecil) Terhadap Kawasan, Zona, Sub Zona Analisis kesesuaian lahan dilakukan terhadap wilayah perairan pesisir dan/atau daratan pulau kecil. Analisis kesesuaian lahan dilakukan dengan cara mendeliniasi masing-masing parameter peta-peta tematik berdasarkan kriteria kesesuaian zona/subzona tertentu. Hasil deliniasi masing-masing parameter peta-peta tematik tersebut diatas dilakukan overlay/tumpang susun. Proses ini dilakukan dengan cara yang sama terhadap parameter peta-peta tematik tertentu berdasarkan kriteria zona/subzona lainnya. Hasil dari proses overlay tersebut diatas adalah peta-peta kesesuaian untuk masing-masing zona/subzona dengan kategori kesesuaiannya (sesuai (S1), kurang sesuai (S2), dan tidak sesuai (N)). Masing-masing peta-peta kesesuaian zona/subzona tersebut kemudian dioverlay sehingga menghasilkan peta multikesesuaian untuk zona/subzona. Berdasarkan peta multikesesuaian dilakukan penilaian kesesuaian akhir untuk zona/subzona, sehingga dihasilkan usulan alokasi ruang dalam bentuk peta Alokasi Ruang. Apabila dalam satu lokasi memiliki beberapa kategori kesesuaian yang sama maka perlu dilakukan analisis non spasial.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-18



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Gambar 3.6 Contoh Proses Analisis Kesesuaian Lahan Untuk Zona Pariwisata



III-19 KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-19



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



3). Penentuan Alokasi Ruang Rencana alokasi ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/ kota merupakan rencana distribusi peruntukan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di kabupaten dan kota yang meliputi rencana peruntukan ruang yang ada di kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu, dan alur laut. Klasifikasi kawasan pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 adalah sebagai berikut: Tabel 3.9 Klasifikasi Kawasan dalam RZWP-3-K Klasifikasi Kawasan (Berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2007) Kawasan Konservasi merupakan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum merupakan kawasan yang dipergunakanuntuk kepentingan ekonomi, sosial budaya seperti kegiatan perikanan, prasarana perhubungan laut, industri maritim, pariwisata, permukiman, dan pertambangan Alur merupakan perairan yang dimanfaatkan antara lain untuk alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut yang perlu dilindungi Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah Kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional



Keterangan Kawasan Konservasi pada UU No 27 tahun 2007 setara dengan Kawasan Lindung pada UU No 26 tahun 2007 Kawasan Pemanfaatan Umum pada UU No 27 tahun 2007 setara dengan Kawasan Budidaya pada UU No 26 tahun 2007



Aturan mengenai alur pelayaran dapat mengikuti Permen Perhubungan No.68 tahun 2011 tentang Alur Pelayaran di Laut Kawasan Strategis Nasional Tertentu memperhatikan kriteria; batas-batas maritim kedaulatan negara; kawasan yang secara geopolitik, pertahanan dan keamanan negara; situs warisan dunia; pulau-pulau kecil terluar yang menjadi titik pangkal dan/atau habitat biota endemik dan langka



Klasifikasi Kawasan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dapat dilihat pada ilustrasi gambar di bawah ini.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-20



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Gambar 3.7 Contoh Ilustrasi Klasifikasi Kawasan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Subandono,



2008) Peta Rencana Alokasi Ruang WP-3-K Kabupaten atau Kota disusun berdasarkan peta paket sumberdaya dan/atau kesesuaian terhadap kriteria. Diagram alir penyusunan peta rencana alokasi ruang berdasarkan peta paket sumberdaya sebagai berikut:



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-21



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Gambar 3.8 Diagram Penyusunan Peta Alokasi Ruang Wilayah Laut/Perairan Kabupaten/Kota Berdasarkan Peta Paket Sumberdaya



Penentuan alokasi ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus memperhatikan hal-hal, sebagai berikut: 1) Penentuan Kawasan Konservasi Penentuan Kawasan konservasi harus memperhatikan keberadaan wilayah yang berpotensi menjadi kawasan konservasi. Kawasan konservasi ditetapkan untuk wilayah yang memiliki ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan. Pembagian kawasan konservasi disesuaikan dengan jenis/kategori kawasan konservasi yang ada di Kabupaten/Kota.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-22



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



2) Penentuan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) Penentuan Kawasan Strategis Nasional Tertentu memperhatikan kriteria-kriteria: batasbatas maritim kedaulatan negara; kawasan yang secara geopolitik, pertahanan dan keamanan negara; situs warisan dunia; pulau-pulau kecil terluar yang menjadi titik pangkal dan/atau habitat biota endemik dan langka. 3) Penentuan Kawasan Pemanfaatan Umum Penentuan Kawasan Pemanfaatan Umum memperhatikan kriteria: tidak termasuk ke dalam wilayah yang ditetapkan menjadi kawasan konservasi dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan merupakan wilayah yang sebagian besar dipergunakan untuk aktivitas ekonomi. 4) Penentuan Alur Laut Penentuan Alur Laut memperhatikan kriteria: ruang yang dapat dimanfaatkan untuk alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut yang perlu dilindungi. Aturan mengenai alur pelayaran dapat mengikuti Permen Perhubungan No.68 tahun 2011 tentang Alur Pelayaran di Laut, dimana alur pelayaran di laut terdiri atas : (1) Alur pelayanan umum dan perlintasan; dan (2) Alur pelayaran masuk pelabuhan. Pipa/kabel bawah laut merupakan instalasi yang dapat dibangun di perairan, dengan persyaratan, sebagai berikut : a. penempatan, pemendaman, dan penandaan; b. tidak menimbulkan kerusakan terhadap bangunan atau instalasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan fasilitas Telekomunikasi-Pelayaran; c. memperhatikan ruang bebas dalam pembangunan jembatan; d. memperhatikan koridor pemasangan kabel laut dan pipa bawah laut; dan e. berada di luar perairan wajib pandu. Sedangkan Alur Migrasi Ikan adalah pola ruaya (migrasi) ikan yang dipengaruhi suhu, salinitas, kecepatan dan arah arus, pasang surut, tinggi dan panjang gelombang, warna perairan, substrat dasar, kedalaman perairan, dan tipologi kelandaian dasar laut. Kecepatan dan arah arus akan memberikan indikasi terhadap pola pergerakan dan alur migrasi ikan, sementara keterkaitan suhu, salinitas, kedalaman perairan, kontur dasar, dan warna perairan memberikan informasi perairan optimum terhadap ikan-ikan target tangkapan yang dikehendaki. Alur migrasi biota laut, dapat berupa : alur migrasi cetacea, tuna, penyu belimbing, penyu lekang, paus dll.



Selanjutnya, penentuan arahan pemanfaatan alokasi ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan melalui penentuan zona dan sub zona atau arahan pemanfaatannya pada masingmasing kawasan. Penentuan zona pada masing-masing kawasan dilakukan dengan menggunakan metode kesesuaian perairan. Hasil kesesuaian perairan dan contoh peta alokasi ruang dapat dilihat pada ilustrasi gambar di bawah ini.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-23



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Gambar 3.9 Ilustrasi Contoh Pembagian Kawasan menjadi Zona (Subandono, 2008)



Deliniasi batas kawasan, zona dan sub-zona ditampilkan pada Peta yang menggunakan grid dengan sistem koordinat lintang (longitute) dan bujur (latitute) pada lembar peta yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.



4). Analisis Non Spasial Setelah diperoleh Peta Alokasi Ruang selanjutnya dilakukan analisis nonspasial : a. Analisis Kebijakan dan Kewilayahan Analisis Kebijakan digunakan untuk melihat kedudukan wilayah perencanaan terhadap kebijakan rencana tata ruang nasional/provinsi/Kabupaten/Kota, dan menyesuaikan perencanaan yang dibuat dengan kebijakan pembangunan daerah, dengan tujuan agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan. Disamping itu, analisis yang didasarkan pada kebijakan pembangunan nasional, termasuk kebijakan geopolitik dan pertahanan keamanan. Sedangkan analisis kewilayahan merupakan analisis untuk melihat kecenderungan perkembangan kawasan di wilayah perencanaan berdasarkan potensi fisik wilayah dan kondisi ekonomi, sosial budaya yang ada. b.



Analisis Sosial dan Budaya Dalam upaya untuk mencapai pemanfaatan sumberdaya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan penilaian/analisis sosial budaya di wilayah dan atau kawasan. Penilaian/analisis sosial (urban social indicator) misalnya kependudukan/demografi, struktur sosial budaya, pelayanan sarana dan prasarana sosial dan budaya, potensi sosial budaya masyarakat, atau kesiapan masyarakat terhadap suatu pengembangan. Tujuan analisis ini adalah mengkaji kondisi sosial budaya masyarakat yang mendukung atau menghambat pengembangan wilayah dan atau kawasan, serta memiliki fungsi antara lain : 1. sebagai dasar penyusunan rencana tata ruang wilayah dan atau kawasan serta pembangunan sosial budaya masyarakat



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-24



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



2. mengidentifikasi struktur sosial budaya masyarakat 3. menilai pelayanan sarana dan prasarana sosial budaya yang mendukung pengembangan wilayah dan atau kawasan 4. menentukan prioritas-prioritas utama dalam formulasi kebijakan pembangunan sosial budaya masyarakat 5. memberikan gambaran situasi dan kondisi obyektif dalam proses perencanaan c.



Analisis Infrastruktur Analisis infrastruktur di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bertujuan untuk mengetahui sebaran infrastruktur yang ada, sebagai data dasar dalam pengembangan struktur wilayah dan acuan dalam analisis proyeksi kebutuhan sarana dan prasarana kelautan dan perikanan. Kondisi infrastruktur dapat diketahui berdasarkan data sekunder yang telah ada dan observasi langsung di lapangan. Pemetaan dilakukan dengan cara digitalisasi data sekunder dan plotting lokasi secara langsung di lapangan, meliputi sarana dan prasarana transportasi, air bersih, listrik dan energi, sanitasi, dan prasarana lainnya.



d.



Analisis Ekonomi Wilayah Analisis ekonomi wilayah bertujuan untuk mengetahui pola distribusi perkembangan ekonomi wilayah melalui PDRB, pertumbuhan pusat-pusat kegiatan di wilayah kajian, sektor basis wilayah dan/atau kawasan untuk mengetahui sektor yang memberikan sumbangan/kontribusi relatif yang cukup besar terhadap PDRB di suatu wilayah dan/atau kawasan sehingga sektor tersebut dikatakan sebagai sektor basis (dominan), dan komoditas unggulan wilayah pada sektor basis yang memiliki keunggulan komparatif dan berpotensi ekspor. Komoditas unggulan merupakan Komoditas kunci yang memiliki peran penting baik secara langsung/tidak langsung dan bersifat multiplier effect.



e.



Analisis Pengembangan Wilayah Identifikasi ini meliputi kegiatan-kegiatan pemanfaatan sumberdaya di masa yang akan datang yang diproyeksikan di dalam kawasan perencanaan yang berpotensi untuk pengembangan wilayah. Beberapa pertimbangan untuk melihat potensi pengembangan wilayah diantaranya:  Potensi sumberdaya lokal Potensi sumberdaya lokal dapat dilihat dari sumberdaya unggulan di suatu wilayah yang akan dibuat RZWP-3-K. Pendekatan identifikasinya menggunakan kerangka ekonomi kewilayahan, pendekatan keunggulan komparatif (comparative advantage approach), dan pendekatan keunggulan bersaing (competitive advantage approach).  Potensi lingkungan strategis Potensi lingkungan strategis dapat menggunakan cara pandang yang sedang berkembangan di lingkup global, regional dan nasional. Pendekatan identifikasinya menggunakan upaya sintesis dari informasi-informasi terkini.



f.



Analisis dampak aktivitas dari wilayah sekitar Identifikasi ini dibutuhkan untuk mengetahui dampak aktivitas dari wilayah sekitar terhadap wilayah perencanaan zonasi, sehingga dapat dilakukan antisipasi atau adaptasi yang dibutuhkan. Contoh proses identifikasi ini dapat dilihat pada tabel berikut.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-25



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tabel 3.10 Identifikasi Potensi Dampak Aktivitas dari Wilayah Sekitar No



Kegiatan



Lokasi



Potensi Dampak



1



Pertambangan minyak dan gas bumi



Perairan Laut dan Pesisir



-



Penurunan kualitas air Polusi limbah cair Kerusakan ekosistem sekitar



2



Pertambangan Bahan Galian C (Pasir)



Perairan Laut dan Pesisir



-



Penurunan kualitas air Kerusakan ekosistem sekitar Transpor sedimen Perubahan garis pantai



3



Pertambangan Mineral



Daratan Pesisir



-



Penurunan kualitas air Kerusakan ekosistem sekitar Perubahan geomorfologi laut Perubahan garis pantai



4



Pertambangan Batubara



Daratan Pesisir



-



Perubahan garis pantai Kerusakan ekosistem sekitar



5



Industri Maritim



Pesisir



-



Penurunan kualitas air, Transpor sedimen Perubahan sedimen Polusi limbah padat dan cair Kerusakan ekosistem



6



Permukiman



Pesisir dan DAS



-



Penurunan kualitas air Polusi limbah padat dan cair



7



Pariwisata Bahari



Perairan Pesisir



-



Penurunan kualitas air Kerusakan ekosistem perairan Perubahan alur migrasi ikan dan biota



8



Pertanian



Pesisir dan DAS



-



Penurunan kualitas air Transpor sedimen Perubahan sedimen Polusi limbah cair



9



Budidaya laut



Perairan pesisir



-



Penurunan kualitas air Gangguan alur transportasi laut



10



Pelabuhan



Pesisir



-



Penurunan kualitas air Transpor sedimen Perubahan sedimen Polusi limbah padat dan cair



g.



Analisis isu dan permasalahan perencanaan di wilayah pesisir dan pulau -pulau kecil Identifikasi ini meliputi antara lain:  Identifikasi daerah rawan bencana: banjir, tsunami, erosi, abrasi, sedimentasi, akresi garis pantai, subsiden/longsoran tanah, gempa bumi  Identifikasi masalah lingkungan dan pencemaran: intrusi air laut/asin, polusi, kerusakan ekosistem/habitat hutan mangrove, kerusakan ekosistem/habitat terumbu karang  Identifikasi daerah konservasi/perlindungan: kawasan lindung nasional/kawasan konservasi yang ditetapkan secara nasional (taman nasional, taman laut, cagar alam, suaka alam laut), kawasan konservasi yang sedang diusulkan oleh daerah, dan daerah perlindungan laut lokal



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-26



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



 Identifikasi aktivitas di daratan yang berpengaruh terhadap kegiatan pada kawasan perairan  Konflik penggunaan lahan  Konflik sosial  Kesenjangan ekonomi antar wilayah pesisir dengan wilayah daratan utama. 2). Analisis Konflik Pemanfaatan Ruang (Resolusi Konflik) A. Potensi Konflik Konflik dalam penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dapat terjadi pada saat tahap penyusunan rencana alokasi ruang dan pada tahapan konsultasi publik. a) Pada tahap penyusunan rencana alokasi ruang, identifikasi konflik dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang bersinggungan namun tidak sesuai (compatible). Hasil analisis paket sumberdaya yang dilanjutkan dengan beberapa analisis lanjutan, kemudian diidentifikasi antar kegiatan/zona/sub zona untuk memilih kegiatan/zona/sub zona yang paling sesuai dengan cara membuat matrik kesesuaian/keterkaitan. Matrik keterkaitan antar zona menguraikan hubungan antar zona/sub zona dalam suatu wilayah perencanan untuk melihat harmonisasi antar zona/sub zona. Konflik dapat terjadi pada pemanfaatan ruang secara horizontal maupun vertikal. Secara horizontal pada level zona misalnya pemanfaatan pertambangan, industri, dan perikanan tangkap, sedangkan secara vertikal di perairan misalkan pertambangan, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya.



Gambar 3.10 Contoh Matriks Keterkaitan antar Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pesisir



Kompabilitas kegiatan selanjutnya diklasifikasikan menjadi kegiatan-kegiatan, yang meliputi kegiatan dengan kompabilitas: tinggi, menengah, rendah. Setelah diketahui



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-27



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



kegiatan yang termasuk ke dalam kegiatan dengan jenis kompabilitas (tinggi, menengah, rendah) kemudian kegiatan tersebut dikelompokkan berdasarkan jenis kompabilitasnya dan diidentifikasi kebutuhan ruang (spatial/temporer), kegiatan lain yang kompatible, dan kegiatan lain yang tidak kompatible, seperti pada tabel berikut : Tabel 3.11 Klasifikasi Kompatibilitas Kegiatan 1. Aktiv itas



Kompatibilitas Tinggi Kebutuhan Ruang (Spatial/te mporer)



Kegiatan lain yang kompatibel



2. Kompatibilitas Menengah Kegiatan yg tidak kompatibel



Aktivi tas



Kebutuhan Ruang (Spatial/te mporer)



Kegiatan lain yang kompatibel



Kegiatan yg tidak kompatibel



3. Kompatibilitas Rendah Aktivi tas



Kebutuha n Ruang (Spatial/t emporer)



Kegiatan lain yang kompatibel



1 2 3 dll



b)



c)



Pada tahap konsultasi publik, peluang terjadinya konflik besar sekali. Konflik dimungkinkan terjadi karena tidak semua harapan dari para pemangku kepentingan terakomodasi dalam rencana zonasi tersebut. Konflik ini dapat memberikan dampak positif jika seluruh pihak mau menghormati pemikiran masing-masing pemangku kepentingan dan memperoleh kesepakatan mengenai kebutuhan prioritas yang perlu diadopsi dalam rencana zonasi. Di sisi lain, konflik dalam konsultasi publik bisa berdampak negatif saat ada satu atau lebih pihak memaksakan keinginannya dan tidak mau bernegosiasi. Pada tahapan ini, jika semua pihak bersikeras untuk memasukkan keinginannya dalam rencana zonasi makan akan terjadi dead lock sehingga tidak terjadi kesepakatan. Rencana zonasi menjadi terkatung-katung penyelesaiannya. Pada tahap pembahasan pemberian tanggapan dan/atau saran, konflik kepentingan berpeluang terjadi apabila masing-masing pemangku kepentingan ada yang merasa kebutuhannya tidak terakomodasi.



B. Penanganan Konflik Konflik yang terjadi memerlukan adanya manajemen konflik, yaitu suatu proses yang diarahkan pada pengelolaan konflik agar terjadi suatu kondisi yang lebih terkendali melalui suatu rekayasa yang dilakukan untuk mengendalikan konflik agar menjadi lebih baik. Dengan berusaha mengendalikan konflik, diharapkan tidak sampai terjadi akumulasi dan besaran berkembangnya konflik menjadi destruktif. Beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam manajemen konflik antara lain: (1) Pencegahan Konflik, yaitu suatu usaha yang bertujuan untuk membatasi dan menghindari kekerasan dengan mendorong perubahan perilaku yang positif bagi fihak-fihak yang terlibat. (2) Penyelesaian Konflik, yaitu suatu bentuk usaha untuk menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru dan yang bisa tahan lama diantara kelompok-kelompok yang bermusuhan.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-28



Kegiatan yg tidak kompatibel



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



(3) Transformasi Konflik, yaitu suatu upaya yang dilakukan untuk mengatasi sumbersumber konflik sosial dan politik yang lebih luas dan berusaha mengubah kekuatan negatif menjadi kekuatan yang positif. Secara garis besar ada dua cara penyelesaian konflik yaitu dengan kolaborasi membangun konsensus dan penyelesaian melalui proses legal. Penyelesaian cara pertama dapat dilakukan hanya dengan menyertakan pihak-pihak yang terlibat konflik maupun dengan melibatkan pihak ketiga. Secara umum strategi resolusi konflik seharusnya dimulai dengan pengetahuan yang mencukupi tentang peta atau profil konflik sosial yang terjadi di suatu kawasan. Dengan peta tersebut, segala kemungkinan dan peluang resolusi konflik diperhitungkan dengan cermat, sehingga setiap manfaat dan kerugiannya dapat dikalkulasikan dengan baik. Penyelesaian konflik yang terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat diselesaikan melalui cara Alternative Dispute Resolution (ADR). Beberapa metode resolusi konflik dengan metode ADR adalah sebagai berikut : 1) Negosiasi langsung Negosiasi adalah suatu proses yang melibatkan pihak-pihak yang bertikai, bertemu, dan mencapai suatu kesepakatan yang dapat diterima secara bersama-sama. 2) Konsiliasi Konsiliasi adalah suatu proses pihak luar sebagai mediasi untuk membawa pihak-pihak yang berselisih bermusyawarah secara bersama. Pihak yang melakuakn konsiliasi harus membuat agenda, melakukan pencatatan secara administrasi dan mengunjungi pihak-pihak yang tidak sempat bertemu langsung, dan bertindak sebagai mediator dalam pertemuan. 3) Fasilitasi Merupakan penanganan konflik yang melibatkan fasilitator. Peran fasilitator adalah menjadi moderator dalam pertemuan yang cakupannya lebih besar dan menjamin setiap orang dapat berbicara dan mendengar. Fasilitasi juga diterapkan dalam membantu individu melakukan proses pemecahan masalah (problem solving), prioritas, dan perencanaan. 4) Mediasi Mediasi adalah suatu proses penyelesaian konflik dengan menggunakan jasa pihak luar untuk menjembatani proses negosiasi antaa pihak-pihak yang berselisih. Pihakpihak yang berselisih dipertemukan secara bersama oleh pihak luar yang kedudukannya netral dan independen (berperan sebagai mediator). Dalam proses ini dikaji secara mendalam dan diputuskan bagaimana konflik tersebut diselesaikan. Peran mediator adalah membantu semua pihak agar mampu menghasilkan suatu perjanjian tetapi tidak memiliki kekuatan hukum. Keuntungan dari mediasi adalah : (1) mediator dapat memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak yang bertikai dan membangun komunikasi dengan pihak-pihak yang teralienasi, mencegah terjadinya deadlock yang menghambat resolusi konflik, (2) membantu pihak-pihak yang berselisih untuk menciptakan kesepakatan bersama, (3) mempercepat proses negosiasi dan menstimulasi pihak yang berselisih dengan mengajukan penyelesaian konflik secara kreatif dan realistis, (4) memfasilitasi suatu kerjasama antarpihak yang bertikai.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-29



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



5)



Arbitrasi Arbitrasi adalah proses penyelesaian konflik dengan cara pihak yang berselisih menyerahkan proses penyelesaiannya kepada pihak yang dapat memberi legitimasi untuk memutuskan pihak yang benar dalam perselisihan tersebut. Proses semacam ini juga dapat berlaku dalam penyelesaian konflik melalui jalur hukum.



Penyelesaian konflik yang terbaik adalah melalui negosiasi kolaboratif antara pihak-pihak yang berkonflik itu sendiri. Cara demikian akan memperbaiki hubungan dan interaksi antara pihak-pihak yang berkonflik. Namun demikian seringkali pihak-pihak yang berkonflik itu tidak mampu berinteraksi sehingga diperlukan pihak ketiga yang membantu proses penyelesaian konflik. Idealnya pihak ketiga tersebut tidak mendominasi proses penyelesaian konflik dan atau mempunyai kuasa untuk membuat keputusan melainkan bertindak sebagai fasilitator komunikasi dan peace builder, yang sering disebut sebagai mediator. Sebagai catatan, pada kenyataannya, kebanyakan konflik yang terjadi dalam masyarakat sekitar 60 persen diselesaikan melalui mediasi. Hasil analisis non spasial diformulasikan untuk menyempurnakan usulan peta alokasi ruang menjadi peta RZWP-3-K.



PEMERINTAH KABUPATEN BERAU



Gambar 3.11 Ilustrasi Contoh Peta RZWP-3-K



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-30



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



4). Penyelarasan, Penyerasian dan Penyeimbangan dengan RTRW Rencana alokasi ruang yang dihasilkan perlu dilakukan penyelarasan, Penyerasian dan Penyeimbangan antara RZWP-3-K dengan RTRW sesuai UU No.27 Tahun 2007 Jo. UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, juga perlu diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan RZWP-3-K propinsi/kabupaten/kota yang bersebelahan atau berhadapan. Tujuan penyelarasan, penyerasian dan penyeimbangan antara RZWP-3-K dengan RTRW adalah untuk mereview dan membandingkan draft dokumen antara RZWP-3-K dengan rencana lain yang telah disahkan dan untuk merevisi draft dokumen antara RZWP-3-K tersebut, sehingga konsisten dengan rencana-rencana dan program-program yang bersesuaian yang telah disahkan. Penyelarasan, penyerasian dan penyeimbangan tersebut dilakukan melalui tiga (3) cara berikut ini: i. Menyelaraskan/ mengadopsi pola ruang dan struktur ruang daratan pesisir RTRW ke dalam RZWP-3-K ii. Menyerasikan alokasi ruang perairan pesisir dan pulau-pulau kecil dalam RZWP-3-K yang bersinggungan dengan pola ruang dalam RTRW iii. Menyeimbangkan/memadukan rencana Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ke dalam alokasi ruang perairan pesisir dalam RZWP-3-K. Setelah RZWP-3-K diselaraskan, diserasikan dan diseimbangkan dengan RTRW, maka disusun deskripsi zona/subzona yang memuat : nama, batas dan luas. Contoh deskripsi zona/subzone dapat dilihat pada lampiran 2. 5). Penyusunan Pernyataan pemanfaatan Ruang dan Peraturan Pemanfaatan Ruang



Pernyataan pemanfaatan ruang merupakan hasil akhir dari serangkaian proses penyusunan rencana alokasi ruang. Penyusunan pernyataan pemanfaatan ruang dilengkapi dengan peraturan pemanfaatan ruang yang berisi ketentuan persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya yang disusun untuk setiap zona peruntukan dalam RZWP-3-K Kabupaten/Kota, terdiri dari kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. Contoh tabel pernyataan dan peraturan pemanfaatan ruang dapat dilihat pada lampiran 2. Arahan pemanfaatan ruang hasil konsep dan rencana dilakukan konsultasi publik II (kedua). Berikut adalah contoh tabel arahan pemanfaatan ruang yang dikonsultasikan ke Stakeholder.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-31



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota Tabel 3.12 Contoh Tabel Kesepakatan Arahan Pemanfaatan Ruang RZWP-3-K Kabupaten/Kota : ……………………………………………………………… ARAHAN PEMANFAATAN RUANG



Zona Perikanan Budidaya



Sub-Zona 1. Rumput Laut 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Hasil Konsultasi Publik dengan Stakeholder terkait



Setuju



Tidak setuju



Mutiara Keramba Jaring Apung Keramba Lainnya Bagan Pertambakan Pembenihan (Hatchery) Perkotaan



dll Renstra Daerah Arahan Pemanfaatan



6). Rekomendasi terhadap RTRW dan Rencana Pembangunan Lainnya Hasil penyerasian, penyelarasan, dan penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW, RZW-3-K dapat digunakan sebagai pertimbangan di dalam penetapan struktur dan pola ruang yang terdapat didalam RTRW. Rekomendasi terhadap RTRW, meliputi : 1. Alokasi ruang di WP3K untuk kegiatan-kegiatan yang memiliki keterkaitan terhadap sumberdaya di WP3K; 2. Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) dapat menjadi muatan kawasan strategis RTRW; 3. Penetapan Kawasan Strategis WP3K dapat menjadi muatan kawasan strategis Kab/Kota pada RTRW.



7). Penyusunan Indikasi Program Indikasi program dijabarkan dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan hingga akhir tahun perencanaan 20 (duapuluh) tahun. Contoh Tabel Indikasi Program dapat dilihat pada lampiran 3.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-32



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tahap 8 : 3.2.2.8. Penyusunan Dokumen Antara Penyusunan dokumen antara dilaksanakan setelah melakukan tahapan penentuan usulan alokasi ruang. Sistematika Dokumen Antara, sekurang-kurangnya memuat : 1) Pendahuluan - Dasar Hukum Penyusunan RZWP-3-K - Profil Wilayah - Isu-isu Strategis Wilayah - Peta-peta yang minimal mencakup peta orientasi wilayah 2) Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 3) Deskripsi Potensi Sumberdaya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Kegiatan Pemanfaatan 4) Rencana Alokasi Ruang yang berisi Peta RZWP-3-K 5) Peraturan Pemanfaatan Ruang 6) Indikasi Program RZWP-3-K 7) Album Peta Tematik dan Peta RZWP-3-K



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-33



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tahap 9 :



3.2.2.9. Konsultasi Publik II Konsultasi publik pada tahap ini merupakan pelaksanaan konsultasi publik II (kedua) yang dilakukan untuk memverifikasi draft rencana zonasi, arahan pemanfaatan dan memeriksa konsistensi draft RZWP-3-K dengan RTRW dan aturan-aturan lainnya, sehingga draft rencana alokasi ruang dapat disepakati oleh semua pemangku kepentingan daerah. Sasaran yang ingin dicapai adalah perbaikan dan penyempurnaan dari draft dokumen antara dan memfasilitasi aspirasi dari seluruh Stakeholder terkait, serta penetapan alokasi ruang ke dalam kawasan/zona/subzona dalam dokumen final yang akan disusun. Tabel 3.13 Tujuan, Output dan Terget Peserta Konsultasi Publik II Penyusunan RZWP-3-K Tujuan Output Target Peserta 







Memverifikasi atau memastikan kembali bahwa data dan informasi tematis yang menjadi masukan publik pada tahap konsultasi sebelumnya Menginformasikan hasil perbaikan draft rencana zonasi dari hasil kesepakatan pada konsultasi publik sebelumnya, serta menilai kelayakan/kesesuaian pemanfaatan, analisis, usulan alokasi ruang, serta arahan pemanfaatan dan memeriksa konsistensi draft RZWP-3-K dengan RTRW (Penyelarasan, Penyerasian dan Penyeimbangan dengan) dan aturan-aturan lainnya



 Tanggapan, masukan atau keberatan terhadap hasil perbaikan dari konsultasi publik sebelumnya  Kesepakatan publik terhadap draf rencana alokasi ruang



1) Unsur pemerintah  Pemerintah Pusat  Pemerintah Daerah 1. Bappeda 2. Dinas Kelautan dan perikanan 3. Dinas Pekerjaan Umum 4. BPN 5. Dinas Kehutanan 6. Dinas Pertanian 7. Dinas Pariwisata 8. Dinas Perhubungan 9. Dinas Perindustrian 10. Dinas Lingkungan hidup. 11. Dinas Pendapatan Daerah 12. BUMD 13. dll 2) TNI AL dan POLAIRUD 3) DPRD 4) LSM 5) Perguruan Tinggi/Akademisi 6) Ormas 7) Kelompok Masyarakat 8) Camat, Lurah/Kepala Desa 9) Pers 10) Dunia Usaha di Bidang Kelautan dan Perikanan



Tabel 3.14 Materi, Metode, dan Lokasi Konsultasi Publik II Penyusunan RZWP-3-K Materi Metode pelaksanaan Lokasi Draft Dokumen Antara yang memuat :  Hasil perbaikan dokumen awal  Hasil Analisis lanjutan  Penetapan Alokasi Ruang  Penyelarasan , penyerasian dan penyeimbangan dengan RTRW



 Fokus Group Discussion (FGD)  Rembug Desa (dapat dilakukan dengan menerapkan model Simulasi)











Kantor Pemerintah Daerah (Dinas Kelautan dan perikanan atau Bappeda) kantor kecamatan/kelurahan



Hasil dari konsultasi publik II (kedua) adalah diperolehnya kesepakatan pemanfaatan ruang (kawasan/zona/subzona). Hasil konsultasi publik dituangkan ke dalam Berita Acara (lampiran 6), dilengkapi dengan notulensi, daftar hadir, dan dokumentasi. KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-34



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tahap 10 : 3.2.2.10. Penyusunan Dokumen Final Setelah Dokumen Antara diperbaiki sesuai dengan masukan, tanggapan, atau saran pada saat konsultasi publik II, selanjutnya Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Deskripsi Zona/Subzona, Peraturan Pemanfaatan Ruang, dan Indikasi Program dibahasahukumkan menjadi draft rancangan perda RZWP-3-K. Dokumen Final merupakan perbaikan Dokumen Antara yang telah dikonsultasipublikkan. Sistematika dokumen final RZWP-3-K (lampiran 4), sekurang-kurangnya terdiri atas: 1) Pendahuluan yang memuat Dasar Hukum Penyusunan RZWP3K, Profil Wilayah, Isu-isu Strategis Wilayah, Peta-peta yang minimal mencakup peta orientasi wilayah; 2) Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten/Kota; 3) Deskripsi Potensi Sumberdaya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Kegiatan Pemanfaatan 4) Rencana Alokasi Ruang; 5) Peraturan Pemanfaatan Ruang; 6) Indikasi program; 7) Album Peta Tematik dan Album Peta RZWP-3-K; dan 8) Draft Rancangan Perda RZWP-3-K.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-35



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tahap 11 : 3.2.2. 11. Permintaan Tanggapan dan/atau Saran Dokumen Final RZWP-3-K selanjutnya dimintakan tanggapan dan/atau saran kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dan Gubernur. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 pasal 14 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2008 pasal 26, mekanisme pemberian tanggapan dan/atau saran, adalah sebagai berikut : (1)



Bupati/walikota menyampaikan Dokumen Final RZWP-3-K kabupaten/kota kepada gubernur dan Menteri untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran.



(2)



Gubernur atau Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap dokumen final RZWP-3-K dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.



(3)



Gubernur atau Menteri dalam memberikan tanggapan dapat melibatkan lembaga yang mengkoordinasikan penataan ruang nasional atau daerah.



(4)



Tanggapan atau saran perbaikan oleh gubernur atau bupati/walikota dipergunakan sebagai bahan perbaikan Dokumen Final RZWP-3-K.



(5)



Dalam hal tanggapan dan/atau saran tidak dipenuhi, maka dokumen RZWP-3-K dapat diberlakukan secara definitif.



Gubernur & Menteri KP



Bupati/Walikota 1



2



3



PENYUSUNAN DOKUMEN RZWP-3-K



Lembaga yang mengkoordinasikan penataan ruang di daerah/BKPRD



Tanggapan/saran terhadap Dokumen Final



Tim pemberian tanggapan MKP Tim pemberian tanggapan Gubernur



Tim BKPRD



Tim BKPRN (Vocal Point KKP)



4



Dokumen Final RZWP-3-K berikut lampiran Album Peta



Dokumen Final RZWP-3-K Kabupaten/Kota setelah mendapatkan tanggapan dan/atau saran Gubernur & Menteri KP



Pembahasan ranperda dengan DPRD



Gambar 3.12 Mekanisme Pemberian Tanggapan dan/atau Saran



Setelah Dokumen Final RZWP-3-K diperbaiki berdasarkan tanggapan dan/atau saran oleh Menteri dan Gubernur selanjutnya dilakukan pembahasan Ranperda di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-36



Lampiran 1. Kriteria Kesesuaian 1) Perikanan Tangkap Kriteria-kriteria lingkungan dan ekologi yang harus diperhatikan antara lain sebagai berikut :  Lokasi harus memperhatikan dan mempertimbangkan habitat kritis dan sensitive yang terdapat di daratan maupun perairan pesisir (lahan basah; mangrove; padang lamun; terumbu karang; tempat pembesaran dan pemijahan; gumuk pasir; taman laut, rute migrasi burung, mamalia & spesies terancam punah lainnya);  Pembukaan lahan hutan dan pertanian harus diminimalkan;  Pemenuhan kebutuhan air bersih dan fasilitas pengolahan limbah cair/padat;  Penetapan pemanfaatan lahan didalam dan sekitar lokasi perencanaan termasuk antisipasi kegiatan pembangunan yang akan datang;  Kedekatan jarak terhadap daerah permukiman, perdagangan dan pendidikan;  Pekerjaan dan orientasi masyarakat yang ada di dekat lokasi perencanaan, guna meminimalisasi gangguan dan hilangnya kegiatan sosio ekonomi yang ada;  Pengurangan sumberdaya yang ada harus diminimalkan baik yang terjadi karena dampak langsung maupun tidak langsung dari kegiatan pembangunan;  Lokasi pada daerah “brackish water” harus direncanakan secara hati-hati. Kriteria untuk menentukan daerah penangkapan ikan (fishing ground), antara lain berdasarkan visual langsung di perairan/pengalaman nelayan dan bantuan teknologi Inderaja dan hidroakustik. Daerah penangkapan ikan diantaranya ditandai oleh :  Warna perairan lebih gelap dibandingkan perairan sekitarnya ;  Ada banyak burung pemakan ikan beterbangan dan menukik-nukik ke permukaan air ;  Banyak buih/riak di permukaan air ; dan  Umumnya jenis ikan ini bergerombol di sekitar batang-batang kayu yang hanyut di perairan atau bersama dengan ikan yang berukuran besar. Penentuan daerah penangkapan ikan menggunakan metode analisis data inderaja dilakukan dengan memanfaatkan citra satelit yang dihasilkan terhadap beberapa parameter fisika kimia dan biologi perairan, seperti :  Vegetasi mangrove,  Suhu permukaan laut (SPL) dan arus permukaan laut,  Konsentrasi klorofil dan produktivitas primer air laut,  Kedalaman air,  Terumbu karang, padang lamun, muara sungai,  Angin di permukaan laut, dan  Pengangkatan massa air (up-welling) dan pertemuan dua massa air yang berbeda (sea front). Hasil interpretasi citra tersebut dituangkan dalam bentuk peta tematik, sehingga dapat diperkirakan tingkat kesuburan suatu lokasi perairan atau kesesuaian kondisi perairan dengan habitat yang disukai gerombolan (schoaling) ikan dalam bentuk daftar titik koordinat (bujur dan lintang). Berdasarkan peta tersebut kemudian dibuat regulasi pengusahaan penangkapan ikan yang meliputi tata ruang, nursery ground, waktu penangkapan dan jenis alat tangkap dan bobot kapal.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.1-1



Lampiran 1. Kriteria Kesesuaian Metode hidroakustik merupakan suatu usaha untuk memperoleh informasi tentang obyek di bawah air dengan cara pemancaran gelombang suara dan mempelajari echo yang dipantulkan. Dalam pendeteksian ikan digunakan sistem hidroakustik yang memancarkan sinyal akustik secara vertikal, biasa disebut echo sounder atau fish finder. Tabel L1.1. Parameter Kesesuaian Perairan Untuk Penangkapan Ikan NO



INPUT PETA YANG DIBUTUHKAN



1. 2.



Peta Batimetri Peta Oksigen Terlarut (Data Osenografi Kimia)



Kedalaman Oksigen Terlarut



3.



Peta Salinitas (Data Osenografi Kimia) Peta Suhu Permukaan (Data Oseanografi fisik) Peta Kecerahan (Data Oseanografi fisik) Peta PH (Data Osenografi Kimia) Peta Arah Kecepatan Arus (Data Oseanografi Fisik) Peta Sedimen (Substrat dasar peraiaran) Peta Tinggi Gelombang (Data Oseanografi fisik) Peta Curah Hujan (Data Klimatologi) Peta Terumbu karang (Data ekosistem SD Hayati)



Salinitas



4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



12.



Peta Mangrove (Data ekosistem SD Hayati) 13. Peta LPI, Peta Administrasi Sumber: Anonim dengan modifikasi



KRITERIA KESESUAIAN



PARAMETER KESESUAIAN



SATUAN



Suhu



S1 (80)



S2 (60)



S3 (40)



m mg/L



0 - 400 >5



-



-







33 - 34



-



-



Celcius



28 - 32



-



-



-



-



7 - 8,5



-



-



-



-



-



-



-



-



M



0-1



1-2



>=3



>3



hari/thn



150-180



110-150



4 < 45 < 0,1 < 0,03 < 0,003 < 0,01 < 0,1 < 0,01 < 0,01 < 0,005 < 0,06 < 0,05 < 0,01 < 0,1 < 0,002 < 0,002



6,5 – 8,5 >6 < 25 Nihil < 0,01 < 0,00001 < 0,00002 < 0,002 < 0,00002 < 0,00004 < 0,00045 < 0,001 < 0,003 < 0,0026 < 0,002 Nihil < 0,001



8,5 >8 15-20 3-6



30-20-30



8.000 m2



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



Pelabuhan Khusus Regional < 12.000 TEU’s/tahun;



Pelabuhan Khusus Lokal < 12.000 TEU’s/tahun;



< 2 Ha



< 2 Ha



5.000 – 8.000 m2



< 5.000 m2



L.1-14



Lampiran 1. Kriteria Kesesuaian



4.



kapasitas penumpukan



5.



gudang ekspor



6.



gudang impor



7.



hangar mekanik



8.



gedung perkantoran



9. 10.



750 – 1.000TEU’s



< 750 TEU’s



>450 m2



300 – 450 m2



< 300 m2



> 450 m2



300 – 450 m2



< 300 m2



> 350 m2



250 – 350 m2



< 250 m2



> 400 m2



250 – 400 m2



< 250 m2



> 1.000 TEU’s



area bongkar muat dan lalu > 6.000 m2 > 6.000 m2 lintas trailer/alat berat panjang landasan pacu gantry 200 – 250 m2 > 250 m2 crane Sumber: Kepmenhub No. 53 Tahun 2002 Tentang Tatanan Kepelabuhan Nasional



< 3.000 m2 < 200 m2



Tabel L1.24. Skoring Kesesuaian Kawasan Pelabuhan No



Nama Kriteria



KRITERIA PERIKANAN 1. Jumlah Armada 2. Zona tangkap Jenis Komoditi



4. 5.



Daerah Operasional Volume Hasil Tangkap



6. 7. 8.



Kegiatan Lanjutan volume potensi Ikan didaratkan Tenaga Kerja Perikanan



30-75 I,II,III pelagis besar,pela gis kecil, demersal 0-12 2250



20-30 I,II pelagis kecil,pela gis besar, demersal 0-6 300



10-20 I



mil ton/Tahun



75-100 I,II,III pelagis besar,pel agis kecil, demersal 0-12 >6000



% Ton/hari



Ada 60-80 30-60



40-60 20-30



20-40 10-20



10-20 5-10



< 10 I pelagis kecil, demersa l 0-4 20



> 10



60-80



40-60



20-40



10-20



< 10



Baik



-



Sedang



-



Kurang



> 10 8 kohesif



7-8 kohesif



Datar 6-7 Non- kohesif



Curam 300



Sedang 0,5-0,8 Sedang Sedang Sedang Sedang 5-15 0-10 100-150



m GT



>6 >6000



4-5 300-2250



3-4 60-300



15 >40 >8



0,2-0,5 15-30 0-30 150300 5-6 22506000 11-14 30-40 7-8



5-6 Nonkohesif 0,8-1 2-5 0-7 50-100



10 30-20 6-7



10-20 5-6



5 15



Sumber Dit. TRLP3K 2005



8) Kawasan Industri Tabel L1.30. Kriteria Pemilihan Lokasi Kawasan Industri No



Kriteria Pemilihan Lokasi



Faktor Pertimbangan



1.



Jarak ke Pusat Kota



Minimal 10 Km



2.



Jarak terhadap permukiman



Minimal 2 (dua) km



3.



Jaringan jalan yang melayani



Arteri primer



4.



Sistem jaringan yang melayani



Jaringan listrik, Jaringan telekomunikasi, air



5.



Prasarana angkutan



Tersedia pelabuhan laut sebagai outlet ekspor-impor



6.



Topografi / kemiringan tanah



Maksimal 15%



7.



Jarak terhadap sungai



8.



Daya dukung lahan



Maks 5 (lima) km dan terlayani sungai tipe C dan D atau kelas III dan IV Sigma tanah : 0,7 – 1,0 kg/cm2



9.



Kesuburan tanah



Relatif tidak subur (non-irigasi teknis)



10.



Peruntukan lahan



Non-Pertanian, Non-Permukiman, Non-Konservasi



11.



Ketersediaan lahan



Minimal 50 Ha



12.



Harga lahan



13.



Orientasi lokasi



14.



Multiplier Effects



Relatif (bukan merupakan lahan dengan harga yang tinggi di daerah tersebut) Aksessibilitas tinggi, Dekat dengan potensi tenaga kerja Bangkitan lalulintas = 5,5 smp/ha/hari, Kebutuhan lahan industri dan multiplier-nya = 2 x luas perencanaan KI, Kebutuhan rumah (1,5 TK ~ 1 KK), Kebutuhan Fasum dan Fasos



Sumber : Pedoman Teknis Kawasan Industri, Kementerian Perindustrian, 2010



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.1-26



Lampiran 1. Kriteria Kesesuaian



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.1-27



Lampiran 3. Tabel Pernyataan dan Peraturan Pemanfaatan Ruang Tabel L3.1. Contoh Deskripsi Zona RZWP-3-K Kabupaten/Kota : ……………………………………………………………………………



Batas Koordinat Lon (X) Lat (Y)



Lokasi



Luas



Aktivitas yg diperbolehkan



Aktivitas yg tidak diperbolehkan



Rencana Alokasi Ruang 1). KAWASAN PEMANFAATAN UMUM ARAHAN PEMANFAATAN RUANG Zona Sub-Zona Perikanan Budidaya 1. budidaya rumput laut; 2. budidaya mutiara; dan/ atau 3. budidaya KJA Perikanan Tangkap 1. ikan pelagis; dan/atau 2. ikan demersal dll.... 2). KAWASAN KONSERVASI ARAHAN PEMANFAATAN RUANG Kategori Kawasan Zona Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau kecil (KKP3K) Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Sempadan pantai 3). ALUR ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.3-1



Lampiran 3. Tabel Pernyataan dan Peraturan Pemanfaatan Ruang RZWP-3-K Kabupaten/Kota : ……………………………………………………………………………



Batas Koordinat Lon (X) Lat (Y)



Lokasi



Luas



Aktivitas yg diperbolehkan



Aktivitas yg tidak diperbolehkan



Kategori Kawasan Alur pipa dan kabel Alur pelayaran Alur migrasi biota 4). KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU ARAHAN PEMANFAATAN RUANG Kategori Kawasan Instalasi Militer Perbatasan dan PPK terluar Situs warisan dunia Habitat Biota Endemik Nilai-Nilai Utama Zona / Sub Zona Prioritas utama untuk Pembangunan 5 tahun kedepan Isu-isu perencanaan strategis 5 tahun kedepan Kebutuhan Pengendalian Ruang



:



…………………………………………………………



:



...……………………………………………………...



:



………………………………………………………….



:



…………………………………………………………..



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.3-2



Lampiran 3. Contoh Indikasi Program Tabel L5. 1 Contoh Indikasi Program



No



Program Utama



A. 1. a.



RENCANA KAWASAN KONSERVASI TPPKD dan SAP Penetapan TPPKDD



b.



Penyusunan Rencana Pengelolaan TPPKD & SAP



c.



Penataan batas TPPKD dan SAP



dll 2. a. b.



c. dll B. 1. a. b. c.



Sempadan Pantai Identifikasi pantai – pantai rawan abrasi dan rawan tsunami Pembangunan struktur buatan/alami untuk penanggulangan abrasi dan tsunami Penataan lingkungan pantai



Lokasi



5 Lokasi TPPKD Lokasi KKPD dan SAP



Seluruh Kecamatan Pantai rawan abrasi & tsunami Seluruh Kecamatan



RENCANA KAWASAN PEMANFAATAN UMUM Zona Perikanan Tangkap Sosialisasi aturan alat tangkap, besar armada Seluruh pada jalur penangkapan ikan Kecamatan Studi kelayakan pembangunan PPI dan TPI Pulau X Pembangunan PPI dan TPI dan sarana prasarana pendukungnya



Sumber Dana



APBN, APBD



DKP, KemKP



APBN, APBD LSM



DKP, KemKP, LSM



APBN, APBD APBN, APBD APBD



DKP, KemKP



APBN, APBD, swasta



DKP, DisPU Kem KP, swasta



Zona Perikanan Budidaya



a.



Pembangunan Balai Benih Ikan



Pulau Y



APBN, APBD



b.



Pemberdayaan keluarga pembudidaya



Sentra2x Budidaya



APBN, APBD



TAHAP I TAHAP II TAHAP III TAHAP IV (Tahun ke) (Tahun ke) (Tahun ke) (Tahun ke) 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5



DKP, DisLH Kem KP DisPUDis LH Kem PU KemKP DKP, DisPU Bappeda



APBN, APBD



dll 2.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



Instansi Pelaksana



DKP, Kem KP DKP, Kem KP



L.3-1



Lampiran 3. Contoh Indikasi Program



No



Program Utama



Penelitian identifikasi jenis – jenis ikan yang bermigrasi dan polanya



Alur migrasi biota



APBN, APBD LSM



Pengembangan sistem pengawasan dan monitoring alur migrasi biota Identifikasi kondisi sarana prasarana pelabuhan lokal dan dermaga wisata



Alur migrasi biota Seluruh Kabupaten



APBN, APBD LSM



Pulau A,B,C



APBN, APBD



TNI, Polair, DKP, Kem KP



Kawasan Minapolitan



APBN, APBD, Swasta



DKP, Kem KP, Swasta, Disprindag



dll C.



RENCANA ALUR LAUT



c. dll D. 1. a. b. c. dll 2. a. b. c.



Instansi Pelaksana



APBN, APBD



Peningkatan ketrampilan pembudidaya



b.



Sumber Dana



Sentra Budidaya



c.



a.



Lokasi



RENCANA KAWASAN STRATEGIS KSNT Sosialisasi koordinat-koordinat batas Negara/wilayah Pemasangan dan pemeliharaan rambu dan tanda batas Negara/wilayah Melakukan pengawasan batas Negara/wlayah Kawasan Minapolitan Sosialisasi pengembangan minapolitan temu usaha/kemitraan pemngembangan minapolitan pengembangan sarana-prasarana pendukung minapolitan



APBN, APBD



TAHAP I TAHAP II TAHAP III TAHAP IV (Tahun ke) (Tahun ke) (Tahun ke) (Tahun ke) 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5



DKP, Kem KP



DKP, LIPI, BPPT, LSM KemKP, DKP, LSM KemKP, DisHub, Dis Par



dll



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.3-2



Lampiran 4. Sistematika Dokumen Final RZWP3K Kab/Kota Tabel L4. 1 Sistematika Dokumen Final RZWP3K Kabupaten/Kota BAB



URAIAN



I



Pendahuluan



II



Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten/Kota



III



Deskripsi Potensi Sumberdaya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Kegiatan Pemanfaatan



IV



Rencana Alokasi Ruang



V



Peraturan Pemanfaatan Ruang



VI



Indikasi Program



VII



Album Peta Tematik dan Album Peta RZWP-3-K



VIII



Draft Rancangan Perda RZWP-3-K



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



MUATAN 1) 2) 3) 4) 1)



Dasar Hukum Penyusunan RZWP3K; Profil Wilayah; Isu-isu Strategis Wilayah; dan Peta-peta yang minimal mencakup peta orientasi wilayah Tujuan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten/Kota; dan 2) Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten/Kota. 1. Deskripsi mengenai potensi 12 data set beserta peta-peta tematiknya; dan 2. Deskripsi kegiatan pemanfaatan eksistingnya. Rencana alokasi ruang, meliputi : 1. Kawasan Pemanfaatan Umum 2. Kawasan Konservasi 3. Kawasan Strategis Nasional Tertentu 4. Alur Laut Rencana alokasi ruang dijabarkan ke dalam zona, sub zona dan arahan pemanfaatan untuk setiap zona pada masing-masing kawasan. Pengaturan pemanfaatan ruang WP3K, meliputi pernyataan kawasan/zona/subzona terdiri dari kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. Tabel indikasi program utama jangka panjang yang dirinci pada program jangka menengah 5 (lima) tahunan kabupaten, yang mencakup indikasi program utama, lokasi, besaran, waktu pelaksanaan, perkiraan pembiayaan, sumber dana, kelembagaan, dan instansi pelaksana Album peta terdiri dari: 1. Peta-peta tematik 2. Peta RZWP3K Skala 1 : 50.000



L.4-1



Lampiran 4. Sistematika Dokumen Final RZWP3K Kab/Kota



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.4-2



Lampiran 5. Outline Laporan Akhir RZWP3K Kabupaten/Kota Tabel L3. 1 Outline Laporan Akhir RZWP3K Kabupaten/Kota BAB I



II



URAIAN Pendahuluan



Tinjauan Kebijakan



SUB BAB



ISI



1.1



Latar Belakang



1.2 1.3



Maksud, Tujuan dan Sasaran Landasan Hukum Penyusunan RZWP-3-K



1.4



Ruang Lingkup: 1.4.1. Ruang lingkup wilayah perencanaan



1.5



1.4.2. Ruang lingkup materi dokumen RZWP-3-K Output



1.6



Sistematika Laporan



2.1



Kebijakan Non Spasial



2.2



Kebijakan Spasial



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



KETERANGAN Uraian mengenai sedikit gambaran umum wilayah perencanaan, isu, potensi, dan isu permasalahan, serta perlunya disusun RZWP3K di wilayah perencanaan. Maksud, tujuan dan sasaran Penyusunan Rencana Zonasi WP-3-K Daftar Peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU, Permen, Perda, dll. Ruang lingkup wilayah perencanaan merupakan batasan (delineasi) wilayah perencanaan. Disertai peta wilayah perencanaan. Ruang lingkup materi dokumen RZWP3K berisi garis besar substansi yang ada di dokumen RZWP-3-K. Berisi penjelasan keluaran (output) yang dihasilkan dalam penyusunan RZWP3K Penjelasan singkat sistematika atau outline laporan akhir pada setiap Bab Pada bab ini diuraikan tinjauan kebijakan non spasial yang dijadikan bahan rujukan kegiatan RZWP-3-K, yaitu : a. Kebijakan strategis b. UU, PP, Permen, Kepmen, Perda c. RPJPD d. Dokumen Renstra WP3K (jika sudah ada) e. dll Pada bab ini diuraikan tinjauan kebijakan spasial yang dijadikan bahan rujukan kegiatan RZWP-3-K, yaitu : a. RTRW Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota b. dll L.5-1



Lampiran 5. Outline Laporan Akhir RZWP3K Kabupaten/Kota



BAB III



IV



URAIAN Metodologi



Profil Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil



SUB BAB



ISI



3.1



Metodologi Penyusunan RZWP3K



3.2



Pengumpulan Data



3.3



Analisis



4.1



Letak Geografis dan Administrasi Wilayah



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



KETERANGAN Menjabarkan dan membuat alur INPUT – PROSES – OUTPUT terdiri dari: 1) Kerangka Alur Proses Kegiatan dan 2) Kerangka Pikir Substansi Berisi penjelasan Data dan informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan peta rencana zonasi, terdiri atas 12 Datasets : A. Baseline Datasets : 1. Terestrial 2. Batimetri B. Thematic Datasets : 1. Geologi dan Geomorfologi 2. Oseanografi 3. Penggunaan Lahan, Status Kepemilikan Lahan, RTRW 4. Pemanfaatan Wilayah Laut 5. Kesesuaian Lahan/Perairan dan Sumberdaya Air 6. Ekosistem Pesisir dan Sumberdaya Ikan 7. Infrastruktur 8. Demografi dan Sosial 9. Ekonomi Wilayah 10. Resiko Bencana Menjabarkan metode analisis yang dipakai dalam menganalisis 12 data set Penjabaran terhadap letak geografis wilayah, kondisi demografi, sosial ekonomi makro, arah kebijakan pembangunan, kontribusi sektoral terhadap PAD, arahan struktur dan pola ruang. Disertai dengan peta-peta: - Orientasi wilayah - Sebaran kepadatan penduduk per kecamatan L.5-2



Lampiran 5. Outline Laporan Akhir RZWP3K Kabupaten/Kota



BAB



URAIAN



SUB BAB



ISI



KETERANGAN -



V



Deskripsi Potensi Sumberdaya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Kegiatan Pemanfaatan



Selain itu juga menggambarkan kondisi wilayah pesisir yang meliputi gambaran umum kondisi eksisting daerah, berisi deskripsi umum, sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, pola penggunan lahan dan perairan, serta kondisi sosial budaya dan ekonomi. Hal-hal yang terkait antara lain: - luas Perairan, - panjang garis pantai, - jumlah pulau-pulau kecil, - jumlah administrasi kecamatan pesisir, - luasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, - pulau yang berpenghuni dan tidak berpenghuni, - pemanfaatan ruang saat ini di WP-3-K Gambaran eksisting terhadap 12 Datasets yang ada.



4.2



Gambaran Fisik, Sosial, Budaya dan Ekonomi Wilayah



5.1



Deskripsi potensi sumberdaya Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil



-



5.2



Deskripsi Pemanfaatan Sumberdaya Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil



-



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



Rencana Pola Ruang dalam RTRW Rencana Struktur Ruang dalam RTRW



Berisi deskripsi mengenai potensi 12 dataset sumberdaya dilakukan untuk mengetahui potensi sumberdaya saat ini (eksisting) berdasarkan peta tematik yang telah disusun. Potensi sumberdaya yang dideskripsikan antara lain potensi sebaran ikan, potensi ekosistem pesisir, potensi pariwisata, potensi pertambangan, dll. Berisi deskripsi meliputi deskripsi terhadap potensi kegiatan-kegiatan pemanfaatan sumberdaya di masa lalu dan saat ini (eksisting) yang terdiri dari rona-rona dan fasilitas yang terkait dengan pemanfaatan sumberdaya alam (penangkapan ikan, budidaya perairan, pertanian, penambangan, kehutanan, wisata, habitat cagar alam laut, L.5-3



Lampiran 5. Outline Laporan Akhir RZWP3K Kabupaten/Kota



BAB



URAIAN



SUB BAB



ISI



KETERANGAN kapabilitas sumberdaya), pelabuhan, lokasi-lokasi industri, lokasi-lokasi pemukiman dan perkotaan, serta fasilitas wisata.



VI



VII



Analisis Wilayah Perencanaan



Rencana Zonasi



6.1



Analisis Kebijakan dan Kewilayahan



6.2



Analisis Sosial dan Budaya



6.3



Analisis Infrastruktur



6.4



Analisis Ekonomi Wilayah



6.5



Analisis Daya Dukung Wilayah



6.6



Analisis Risiko Bencana



7.1



Tujuan, Kebijakan dan Strategi



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



- Menganalisis tinjauan kebijakan yang dijadikan bahan rujukan kegiatan RZWP-3-K, yaitu : a. RTRW b. RPJPD c. Dokumen Renstra WP3K (kalau sudah ada) - Menganalisis konflik kepentingan yang terjadi di provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan Analisis untuk mengetahui kondisi masyarakat dari sisi struktur dan komposisi penduduk dan sisi sosial, budaya, dan agama Analisis untuk mengetahui sebaran infrastruktur yang ada, sebagai data dasar dalam pengembangan struktur wilayah dan acuan dalam analisis proyeksi kebutuhan sarana dan prasarana kelautan dan perikanan. Analisis untuk mengetahui kondisi perekonomian masyarakat, struktur ekonomi dan pola distribusi perkembangan wilayah, sektor basis, komoditas unggulan dan pertumbuhan pusat-pusat kegiatan di wilayah kajian Analisis untuk mengetahui daya tampung maksimum lingkungan yang dapat diberdayakan manusia Analisis untuk mengetahui kerawanan dan risiko bencana yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode GIS, pemodelan, dan identifikasi lokasi secara langsung di lapangan. Data sekunder kerawanan dan risiko bencana dapat diperoleh dari instansi yang terkait. Berisi tujuan yang ingin dicapai dengan disusunnya RZWP3K, L.5-4



Lampiran 5. Outline Laporan Akhir RZWP3K Kabupaten/Kota



BAB



URAIAN



SUB BAB



Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil



Pengembangan 7.2



7.3



7.4.



VIII



ISI



Indikasi Program



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



Rencana Alokasi Ruang a. Kawasan Pemanfaatan Umum b. Kawasan Konservasi c. Kawasan Strategis Nasional Tertentu d. Alur Laut Arahan, Pernyataan, dan Peraturan Pemanfaatan Ruang



Rekomendasi dan Harmonisasi RZWP-3-K dengan RTRW



KETERANGAN Kebijakan dan strategi secara umum terhadap penyusunan rencana zonasi.



Berisi arahan dan pernyataan pemanfaatan ruang pada masing2 kawasan: a. Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Pemanfaatan Umum b. Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Konservasi c. Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Nasional Tertentu d. Arahan Pemanfaatan Ruang Alur Pada bagian ini setiap arahan pemanfaatan ruang pada Rencana Alokasi Ruang dituliskan peraturan pemanfaatan ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang tidak diperbolehkan, dan kegiatan yang dibatasi dan kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. Arahan pemanfaatan ruang dapat dibuat tabel atau dapat dirinci secara tertulis Berisi rekomendasi terhadap RTRW dan peraturan lainnya dalam rangka penyerasian, penyelarasan, dan penyeimbangan Penjabaran indikasi program utama dalam jangka waktu perencanaan 5 tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 tahun.



L.5-5



Contoh. Berita Acara Konsultasi Publik



BERITA ACARA KONSULTASI PUBLIK PENYUSUNAN RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL (RZWP-3-K) KABUPATEN/KOTA ........................... Nomor : ..................................................



Pada hari ini ........., tanggal ........., bulan........., tahun ......... bertempat di ......., kami yang bertanda tangan di bawah ini, telah mengadakan Rapat Konsultasi Publik ke-...... terhadap Dokumen ............ Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten/Kota .......... Berdasarkan hasil rapat tersebut, disepakati tanggapan/saran/masukan terhadap Dokumen ........... Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten/ Kota ............sebagai berikut: 1. .................................................... 2. .................................................... 3. .................................................... 4. .................................................... Untuk perbaikan Dokumen ............. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten/Kota ..................... sehingga secara substantif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Pedoman Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulaupulau Kecil Kabupaten/Kota, dan peraturan perundang-undangan bidang perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil lainnya. Secara rinci masukan/saran perbaikan Dokumen ............... Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten/Kota............. tercantum dalam tabel pada lampiran Berita Acara ini. Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. .................., ...................... Pimpinan Rapat,



Nama :............................... Jabatan/NIP: ....................



Lampiran : 1. TANDA TANGAN PESERTA KONSULTASI PUBLIK KE-........ 2. MASUKAN/SARAN PERBAIKAN DOKUMEN



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.6-1



Contoh Konsep Surat Permohonan Tanggapan dan/ Saran



BUPATI/WALIKOTA............... ................., .....................201....... Nomor Lampiran Perihal



: : :



1 (satu) berkas Permohonan Tanggapan dan/Saran Terhadap Dokumen Final Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten/Kota________



Kepada Yth. 1. Menteri Kelautan dan Perikanan 2. Gubernur......... di...............



Dalam



rangka



Pengelolaan



Wilayah



Pesisir



dan



Pulau-Pulau



Kecil



(WP-3-K),



Kabupaten/Kota..................telah menyusun dokumen final Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Kabupaten/Kota.............. Dokumen tersebut telah mendapat kesepakatan di daerah. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pasal 14 ayat (4), dokumen final Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) perlu mendapat tanggapan dan/atau saran dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan. Pada kesempatan ini kami memohon tanggapan dan/ atau saran dari Saudara Menteri terhadap Dokumen Final RZWP-3-K Kabupaten/Kota..................... Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami menyampaikan terimakasih. Bupati/ Walikota..........................



.................................................



Tembusan Kepada Yth. : 1. Ketua BKPRN 2. Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas 3. Ketua DPRD Kabupaten/Kota___________ 4. Ketua BKPRD Kabupaten/Kota__________ 5. Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, KKP 6. Direktur Tata Ruang Laut Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, KKP 7. Arsip



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.7-1



Lampiran 8. Contoh TOR RZWP-3-K



S KERANGKA ACUAN KERJA PENYUSUNAN RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAUPULAU KECIL KABUPATEN / KOTA



DIREKTORAT JENDERAL KELAUTAN, PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 2013



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.8-1



Lampiran 8. Contoh TOR RZWP-3-K



KERANGKA ACUAN KERJA PENYUSUNAN RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KABUPATEN / KOTA



1.



Latar Belakang Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia dikenal pula sebagai negara maritim dengan luas lautan mencapai 5,8 juta km2 yang terdiri dari perairan territorial 3,1 juta km 2 2 dan ZEE Indonesia 2,7 km . Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia terdiri dari 17.504 buah pulau dan panjang pantai mencapai 95.181 km (KKP, 2011). Kondisi ini merupakan anugrah yang sangat besar bagi pembangunan perikanan dan kelautan. Disamping itu, sumberdaya ikan yang hidup di wilayah perairan Indonesia memiliki tingkat keragaman hayati (bio-diversity) sangat tinggi, dan bahkan laut Indonesia merupakan wilayah Marine MegaBiodiversity terbesar di dunia, yang memiliki sekitar 8.500 species ikan, 555 species rumput laut dan 950 species biota terumbu karang. Sumberdaya ikan tersebut meliputi 37 persen dari species ikan di dunia. Disamping sumberdaya dapat pulih sebagaimana dikemukakan di atas, perairan laut Indonesia juga memiliki sumberdaya tidak pulih seperti mineral (minyak, gas dan lain sebagainya) serta jasa-jasa lingkungan seperti sumber energi yang berasal dari arus pasang surut, gelombang, perbedaan salinitas, angin dan perbedaan suhu air laut di lapisan permukaan dan lapisan dalam perairan yang dikenal dengan ocean thermal energy convertion (OTEC). Kondisi ini selanjutnya menjadikan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sangat potensial untuk dikembangkan berbagai kegiatan. Potensi sumberdaya kelautan, seperti minyak dan gas, meneral dan energi, perhubungan laut, industry maritim, dan industri jasa seperti pariwisata serta perikanan yang terdiri dari perikanan tangkap dan budidaya sangat potensial untuk pembangunan ekonomi nasional. Akan tetapi, dalam pemanfaatan dan pengolahan sumber daya alam tersebut masih belum optimal dan kurang tepat sasaran. Disamping wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan terhadap perubahan lingkungan, bencana alam, dan perubahan iklim, juga banyaknya konflik pemanfaatan ruang dan kerusakan habitat yang diakibatkan oleh ulah manusia. Untuk itu, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu dikelola secara terpadu dalam rangka mewujudkn tata ruang wilayah yang aman, nyaman dan produktif, agar diperoleh manfaat baik dari segi lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya. Keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pulau-Pulau Kecil dan Pulau-Pulau Kecil jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa dalam rangka pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang didalamnya meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian, memerlukan upaya yang sistematis dan terukur agar dapat mengoptimalkan potensi wilayahnya demi kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan WP3K dilaksanakan dengan tujuan : a. melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan; b. menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; c. memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiasif masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan; dan d. meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam UU No 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 pasal 7 ayat (3), memandatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun semua dokumen perencanaan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Salah satu perencanaan yang wajib disusun adalah perencanaan spasial yang berupa Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), yang berfungsi sebagai arahan pemanfaatan bagi berbagai kegiatan berbasiskan pada sumberdaya di wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.8-2



Lampiran 8. Contoh TOR RZWP-3-K 2.



Maksud dan Tujuan Maksud yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah menyusun dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Kabupaten/Kota. Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah :  Melakukan identifikasi potensi sumberdaya alam, sumberdaya fisik, dan sumberdaya manusia, serta kendala pemanfaatan sumberdaya alam  Memformulasikan tujuan, kebijakan dan strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulaupulau kecil  Menyusun rencana alokasi ruang RZWP-3-K  Menyusun peta dasar, peta-peta tematik, dan peta RZWP-3-K  Menyusun peraturan pemanfaatan ruang  Memformulasikan indikasi program  Menyusun Dokumen Awal, Dokumen Antara, dan Dokumen Final RZWP3-K  Menyusun Ranperda RZWP3K (Disesuaikan dengan fokus pekerjaan, apakah sampai dengan tahap dokumen awal, dokumen antara, atau dokumen final.)



3.



Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini antara lain : a. teridentifikasinya potensi dan permasalahan wilayah b. terformulasikannya tujuan, kebijakan, dan strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulaupulau kecil c. tersusunnya rencana alokasi ruang d. tersusunnya peta-peta tematik dan peta RZWP-3-K e. tersusunnya peraturan pemanfaatan ruang f. terformulasikannya indikasi program g. tersusunnya Dokumen Awal, Dokumen Antara, dan Dokumen Final RZWP3-K h. tersusunnya Ranperda RZWP3K



4.



Lokasi Kegiatan Wilayah perencanaan kegiatan Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten/Kota adalah kecamatan pesisir (batas darat) sampai 1/3 (sepertiga) wilayah perairan kewenangan Provinsi.



5.



Sumber Pendanaan (Besarnya anggaran disesuaikan dengan fokus pekerjaan.)



6.



Landasan Hukum 1. UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya; 2. UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 4. UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; 5. UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; 6. PP No 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan; 7. PP No 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; 8. PP No 64 Tahun 2010 tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; 9. PP No 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang; 10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.16/ MEN/2008 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; 11. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; 12. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.8/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan; 13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.18/MEN/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.2/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengeloaan Perikanan Negara Republik Indonesia.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.8-3



Lampiran 8. Contoh TOR RZWP-3-K 7.



Studi-Studi Terdahulu Studi-studi yang telah dilakukan, antara lain : 1) RZWP3K Provinsi 2) RTRW Provinsi 3) RPJPD Kabupaten/Kota 4) RTRW Kabupaten/Kota 5) dll



8.



Ruang Lingkup Pekerjaan Tahapan pelaksanaan kegiatan penyusunan RZWP-3-K adalah sebagai berikut: 8.1. Persiapan 1) Penyiapan personil dalam tim kerja (tenaga ahli dan tenaga pendukung sesuai dengan tata laksana personil). 2) Penyiapan administrasi. 3) Studi literatur sebagai awal atau referensi untuk pelaksanaan kegiatan. 4) Penyusunan rencana kerja - Jadwal pekerjaan - Metode pengumpulan data/survei lapangan berdasarkan Peta RBI, LPI, Peta Laut Dishidros TNI AL, dan Citra Satelit di wilayah perencanaan. - Peta rencana lokasi sampling 8.2. Pengumpulan Data Sekunder Data sekunder yang dikumpulkan, meliputi : 1. Data terestrial (diambil dari Dokumen RTRW) a. Peta topografi b. Peta kemiringan lereng c. Peta tanah 2. Data Bathimetri 3. Data geologi dan geomorfologi laut 4. Data ekosistem pesisir dan kelimpahan sumberdaya ikan a. Data ekosistem pesisir (terumbu karang, mangrove, lamun) b. Data kelimpahan sumberdaya ikan 5. Data penggunaan lahan dan status lahan a. Status (kepemilikan) Lahan (tanah negara, bukan tanah negara,dll) 6. Data pemanfaatan wilayah laut eksisting (misalnya perikanan budidaya, perikanan tangkap, pariwisata, pertambangan, pelabuhan, alur pelayaran, alur biota, kawasan konservasi) 7. Data sumberdaya air 8. Data infrastruktur 9. Data sosial dan budaya a. Jumlah penduduk b. Jumlah tenaga kerja c. Kepadatan penduduk d. Proyeksi pertumbuhan penduduk e. Mata pencaharian penduduk f. Jumlah nelayan dan dan pembudidaya ikan per kecamatan g. wilayah masyarakat hukum adat h. wilayah penangkapan ikan secara tradisional i. kondisi dan karakteristik masyarakat setempat termasuk tempat suci dan kegiatan peribadatannya j. aktifitas/ritual keagamaan, situs cagar budaya. 10. Data ekonomi wilayah a. PDRB b. Pendapatan per kapita c. Angkatan kerja dan tingkat pengangguran d. Laju pertumbuhan ekonomi sektoral dan kabupaten e. Komoditi unggulan per kecamatan f. Kegiatan perekonomian perikanan dan kelautan g. Produksi perikanan 11. Data resiko bencana dan pencemaran



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.8-4



Lampiran 8. Contoh TOR RZWP-3-K a.



Jenis, lokasi, batas riwayat kebencanaan, tingkat kerusakan dan kerugian bencana b. Sumber dan lokasi pencemaran 12. Rencana Struktur dan Pola Ruang Wilayah dari RTRW Provinsi 13. Rencana Struktur dan Pola Ruang Wilayah dari RTRW Kabupaten/Kota Apabila data tersebut masih dalam bentuk hardcopy (analog), format gambar (jpg, pdf, tif, ppt) harus dikonversi ke dalam format standar (shapefile). 8.3. Perumusan Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Tujuan, kebijakan, dan strategi diadopsi dari Tujuan, kebijakan, dan strategi yang tertuang dalam dokumen RSWP-3-K. Apabila belum ada, maka harus merumuskan Tujuan, kebijakan, dan strategi Pengelolaan WP-3-K melalui FGD. Tujuan, Kebijakan, dan Strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota merupakan terjemahan dari visi dan misi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pengembangan kabupaten/kota untuk mencapai kondisi ideal pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/Kota yang diharapkan. 1. Tujuan Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten/Kota Tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota merupakan arahan perwujudan alokasi ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota yang ingin dicapai pada masa yang akan datang (20 tahun). Tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota memiliki fungsi: 1) sebagai dasar untuk memformulasikan kebijakan dan strategi RZWP-3-K kabupaten/kota; 2) memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama RZWP-3-K kabupaten/kota; dan 3) sebagai dasar penetapan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota. Tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota dirumuskan berdasarkan: 1) visi dan misi pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota; 2) karakteristik wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota; 3) isu strategis; dan 4) kondisi objektif yang diinginkan. Tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota dirumuskan dengan kriteria: 1) tidak bertentangan dengan tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi dan nasional; 2) jelas dan dapat tercapai sesuai jangka waktu perencanaan; dan 3) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 2. Kebijakan Kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota merupakan arah tindakan yang harus ditetapkan untuk mencapai tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota. Kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota berfungsi sebagai: 1) sebagai dasar untuk memformulasikan strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota; 2) sebagai dasar untuk merumuskan alokasi ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 3) memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota; dan



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.8-5



Lampiran 8. Contoh TOR RZWP-3-K 4) sebagai dasar penetapan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota dirumuskan berdasarkan: 1) tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota; 2) karakteristik wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota; 3) kapasitas sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota dalam mewujudkan tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan 4) ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota dirumuskan dengan kriteria: 1) mengakomodasi kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil nasional dan provinsi yang berlaku pada wilayah kabupaten/kota bersangkutan; 2) jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota bersangkutan; 3) mampu menjawab isu-isu strategis baik yang ada sekarang maupun yang diperkirakan akan timbul di masa yang akan datang; dan 4) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 3. Strategi Strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota merupakan penjabaran kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota berfungsi: 1) sebagai dasar untuk penyusunan rencana alokasi ruang, dan penetapan kawasan strategis kabupaten/kota; 2) memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam RZWP-3-K kabupaten/kota; dan 3) sebagai dasar dalam penetapan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota. Strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota dirumuskan berdasarkan: 1) kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wilayah kabupaten/kota; 2) kapasitas sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten dalam melaksanakan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan 3) ketentuan peraturan perundang-undangan. Strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wilayah kabupaten/kota dirumuskan dengan kriteria: 1) memiliki kaitan logis dengan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 2) tidak bertentangan dengan tujuan, kebijakan, dan strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil nasional dan provinsi; 3) jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota bersangkutan secara efisien dan efektif; 4) harus dapat dijabarkan secara spasial dalam rencana alokasi ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/kota; dan 5) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 8.4. Survey Lapangan Survei lapangan dilaksanakan dalam rangka pengumpulan data sekunder dan primer yang belum tersedia, serta validasi terhadap data sekunder yang sudah terkumpul sebelumnya. Adapun jenis data primer yang dikumpulkan, antara lain :



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.8-6



Lampiran 8. Contoh TOR RZWP-3-K 1). Teresterial / topografi Terestrial Peta tanah umumnya sudah ada di peta RTRW sehingga apabila peta RTRW sudah tersedia, maka tidak perlu dilakukan analisis pemetaan tanah di lokasi perencanaan. Topografi Pemetaan topografi suatu wilayah dimaksudkan untuk mengetahui kondisi relief atau kelerengan dan ketinggian tempat di atas permukaan laut. Peta topografi umumnya dapat diperoleh dari instansi terkait (diturunkan dari peta Rupabumi skala 1 : 50.000 untuk kabupaten). Apabila peta topografi untuk skala tertentu tidak tersedia, perlu dilakukan survei lapangan. Beberapa metode pengukuran kemiringan lereng, yaitu : 1. Metode Went Worth Peta Kemiringan Lereng dapat diperoleh melalui perhitungan dari peta topografi menggunakan rumus “Went-Worth” yaitu pada peta topografi yang menjadi dasar pembuatan peta kemiringan lereng dengan dibuat grid atau jaring-jaring berukuran 1 cm kemudian masing-masing bujur sangkar dibuat garis horizontal. Dengan mengetahui jumlah konturnya dan perbedaan tinggi kontur yang memotong garis horizontal tersebut, dapat ditentukan kemiringan atau sudut lereng. 2. Metode Terestris Pengukuran topografi dilakukan dilapangan dilakukan dengan menggunakan peralatan ukur seperti : Theodolit, Waterpass, GPS, dan Total Station. 3. Metode pemodelan Digital Elevasi Model (DEM) Informasi topografi yang diwakili oleh bentuk relief dan kemiringan lereng dapat diperoleh melalui pemodelan DEM. Data DEM diolah melalui analisis kontur permukan bumi yang diperoleh dari peta rupabumi. 2). Bathimetri Pengumpulan data bathimetri dimaksudkan sebagai data dasar dalam menganalisis kedalaman perairan laut. Metode penentuan lokasi survei dan pengukuran dengan menggunakan metode pemeruman, yaitu penentuan lokasi ditentukan secara sistematis dengan pertimbangan dapat mewakili karakteristik kedalaman di wilayah perairan setempat. Metode pengambilan data, yaitu : Grid pengukuran 50 meter yaitu dengan perekaman data bathimetri setiap 1 (satu) detik. Misal: Lebar tegak lurus ke arah laut 4 mil atau sampai kedalaman maksimum 100 m dan sejajar sepanjang garis pantai Kabupaten Biak Numfor. Koordinat titik - titik pengukuran didapat dengan menggunakan alat GPS (Global Positioning Sistem) yang telah terintegrasi dengan Echosounder. 3). Geologi dan geomorfologi A. Geologi laut Peta geologi dasar laut memberikan petunjuk tentang susunan lapisan batuan dasar laut dan pada umumnya memberikan informasi tentang formasi apa saja yang ada di daerah yang dipetakan. Metode identifikasi, antara lain : 1. Analisis citra satelit altimetry 2. Pemeruman dasar perairan 3. Peralatan Pengambilan contoh sedimen dasar laut Untuk mendeteksi lokasi dan jenis substrat dasar laut dilakukan survey pengambilan sample. Survey substrat dasar laut dilakukan pada kedalaman maksimal 100 m. 4. Analisa Laboratorium (Analisis besar butir, Analisis mineral berat, Analisis Geokimia, Analisis Unsur Tanah Jarang, Mikrofauna B.



Geomorfologi laut Pemetaan geomorfologi laut dimaksudkan untuk memperoleh informasi bentuk lahan laut. Metode pengumpulan data menggunakan teknik interpretasi citra, pengolahan citra secara digital dan survei lapangan. Penentuan Lokasi sampel dilakukan menggunakan metode acak proporsional berstrata (Stratified Proportional Random Sampling). Analisis penginderaan jarak jauh dilakukan dengan plotting data dan perbaikan interpretasi (re interpretasi) berdasarkan hasil groundcheck/survei lapangan



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.8-7



Lampiran 8. Contoh TOR RZWP-3-K 4). Oceanografi Seluruh pengumpulan data primer dataset oseanografi dilakukan hingga kedalaman 50 m, data yang diambil meliputi: 1. Fisika Perairan a. Arus Arus diukur dengan Current meter bolak balik dengan berbagai type yang dapat mengukur dari berbagai arah atau dengan ADCP (Acoustic Dopler Current Profiler). Pengukuran arus untuk mengetahui arah dan kecepatan arus. Arus diukur selama 3 hari 3 malam secara bolak-balik pada 1 titik pengamatan secara simultan bersamaan dengan pengukuran pasang surut. Pengukuran sebaiknya dilakukan pada saat kondisi pasang surut pada fase spring tide (pasang surut di saat bulan purnama atau bulan mati), hal ini untuk memperoleh hasil pengukuran arus yang optimal. b. Pasang Surut Pasang surut diukur dengan menggunakan peralatan Tide Recorder, selama 7 hari 7 malam pada 2 stasiun pengamatan secara simultan. Setelah dilakukan pengukuran harus diikat dengan Bench Mark terdekat (kalau ada). Jika tidak ada maka harus dibuatkan Bench Mark. Pengukuran pasut dilakukan bersamaan dengan pengukuran arus. c. Gelombang Gelombang dapat diprediksi dari data angin dengan mempertimbangkan panjang fetch, kecepatan dan arah angin. Apabila pasang surut diukur dengan tide recorder, maka tinggi gelombang dapat diketahui dari pengukuran pasang surut. Gelombang juga dapat diukur dengan alat papan berskala, meteran, serta Wave Rider atau Wave Recorder, pada saat musim barat dan musim timur, masing-masing selama 7 hari dengan interval waktu pencatatan antara 10 menit – 1 jam. d. Suhu, Kecerahan, dan TSS 1) Suhu Suhu diinterpretasi dengan citra satelit modis dan dilakukan ground check dengan thermometer pada titik lokasi yang ditentukan berdasarkan interpretasi citra satelit. 2) Kecerahan Kecerahan dilakukan secara insitu dengan menggunakan secchi disk pada titik lokasi yang ditentukan berdasarkan analisis. 3) Total Suspended Solid (TSS) Total Suspended Solid (TSS) dilakukan di laboratorium. 2.



Kimia dan Biologi Perairan 1) pH dan Salinitas pH, Salinitas diukur dengan menggunakan waterchecker dan dianalisis di laboratorium. 2) COD, BOD, Amonia COD, BOD, Amonia diutamakan diukur di muara sungai dengan menggunakan waterchecker dan dianalisis di laboratorium. 3) Klorofil Klorofil dianalisis dengan citra satelit modis/seaWIFS dan dilakukan ground check pada titik pengambilan sample yang lokasinya ditentukan berdasarkan analisis citra satelit.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.8-8



Lampiran 8. Contoh TOR RZWP-3-K 5). Ekosistem pesisir dan sumberdaya ikan 1. Ekosistem Pesisir A. Terumbu Karang Data dan informasi tentang terumbu karang yang dikumpulkan, yang meliputi : sebaran, luasan, dan kondisi terumbu karang. Untuk mendeteksi keberadaan, sebaran dan luasan terumbu karang dilakukan analisis citra satelit, dengan resolusi minimal 20 x 20 m. Hasil analisis citra satelit digunakan untuk penentuan lokasi sample, dengan jumlah sample 12 titik pengamatan. Berdasarkan penentuan titik sample, dilakukan survey lapangan untuk mengetahui tutupan dan kondisi terumbu karang. B. Lamun Data dan informasi tentang lamun yang dikumpulkan, meliputi : sebaran, luasan, dan kondisi lamun. Jumlah sample 12 titik pengamatan. Berdasarkan penentuan titik sample, dilakukan survey lapangan untuk mengetahui tutupan dan kondisi lamun. Identifikasi data lamun menggunakan metode penginderaan jauh (on screen digitizing/transformasi Lyzenga dan survei lapangan dengan metode Transek Kuadrat. Pengukuran struktur komunitas padang lamun dilakukan melalui Metode Transek Kuadrat yang dibentangkan secara tegak lurus terhadap garis pantai. Metode ini digunakan untuk mengetahui komposisi spesies dan persentase penutupan lamun. Petak pengamatan seluas 10 m x 10 m, pada petakan tersebut diletakkan kuadrat ukuran 1 m x 1 m secara sejajar luas areal pengamatan. Pengamatan didukung dengan kamera bawah air (underwater camera) sesuai dengan ukuran yang ditetapkan. Hasil yang diperoleh dari metode ini adalah persentase tutupan relatif C. Mangrove Data dan informasi tentang mangrove yang meliputi : sebaran, luasan, dan kondisi (penutupan tajuk dan kerapatan pohon) mangrove. Untuk mendeteksi keberadaan, sebaran dan luasan mangrove dilakukan analisis citra satelit, dengan resolusi minimal 20 x 20 m. Hasil analisis citra satelit digunakan untuk penentuan lokasi sample, dengan jumlah sample 12 titik pengamatan. Berdasarkan penentuan titik sample, dilakukan survey lapangan untuk mengetahui penutupan tajuk (%) dan kerapatan pohon (jumlah pohon per hektare) dan kondisi mangrove. Identifikasi data mangrove menggunakan metode penginderaan jauh (on screen digitizing/transformasi Lyzenga dan survei lapangan dengan plot petak. Untuk mengidentifikasi struktur komunitas mangrove, menggunakan plot/petak dengan ukuran 10 x 10 meter yang diletakkan secara acak. Dilakukan identifikasi jumlah individu setiap jenis, dan lingkaran batang setiap pohon mangrove. Data-data mengenai spesies, jumlah individu dan diameter pohon yang telah dicatat pada tabel Form Mangrove. Berdasarkan data-data mangrove yang telah diidentifikasi di lapangan berupa spesies, jumlah individu dan diameter pohon, dilakukan pengolahan lebih lanjut untuk memperoleh kerapatan jenis, frekuensi jenis, luas area penutupan, dan nilai penting jenis suatu spesies dan keanekaragaman spesies. 2.



Sumberdaya ikan A. Ikan Demersal Data dan informasi yang dikumpulkan yaitu jenis dan kelimpahan ikan demersal, diperoleh dari hasil survey lapangan. Survey lapangan dilakukan bersamaan dengan survey ekosistem (terumbu karang,lamun, dan mangrove), untuk memperoleh jenis, kelimpahan, keanekaragaman, keseragaman, dominansi ikan demersal, dan makrobentos.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.8-9



Lampiran 8. Contoh TOR RZWP-3-K Untuk mendeteksi digunakan metode analisis GIS dengan pendekatan ekosistem perairan. Beberapa parameter yang digunakan yaitu sebaran dan kualitas terumbu karang, padang lamun, mangrove, kedalaman perairan, topografi perairan, kecerahan, perubahan cuaca dan pencemaran. Pengolahan dan analisis data dilakukan dengan metode overlay dan skoring parameter-parameter sebaran dan kualitas terumbu karang, padang lamun, mangrove, kedalaman perairan, topografi perairan, kecerahan, perubahan cuaca dan pencemaran. B.



C.



Ikan Pelagis Data dan informasi yang dikumpulkan, meliputi : lokasi, keberadaan, jenis dan kelimpahan ikan pelagis. Untuk mendeteksi keberadaan ikan pelagis dilakukan analisis citra satelit, dengan resolusi minimal 20 x 20 m terhadap kedalaman, klorofil, TSS, suhu permukaan laut, serta dikombinasikan dengan pola arus dari hasil simulasi model hidrodinamika. Hasil analisis citra satelit digunakan untuk penentuan lokasi ground check untuk mengetahui jenis dan kelimpahan ikan, dengan jumlah sample 10 titik pengamatan. Jenis Ikan yang dilindungi Ddata dan informasi jenis ikan yang dilindungi dikumpulkan bersamaan dengan survei ikan pelagis dan ikan demersal.



6). Pemanfaatan ruang laut (Marine use) Data dan informasi yang dikumpulkan, meliputi : area pertambangan, konservasi(Daerah yang dapat dimanfaatkan) yang sudah ditetapkan, Pariwisata, BMKT, Tambat Labuh, Rig, Floating Unit, Bangunan perikanan permanen (KJA, Seabed,dll), Area penangkapan ikan modern dan tradisional, udidaya laut: rumput laut, mutiara. Untuk mendeteksi lokasi pemanfaatan wilayah laut yang ada dilakukan analisis citra satelit google pro dengan resolusi minimal 1 m dan data sekunder pemanfaatan wilayah laut. Hasil analisis citra satelit google pro digunakan untuk ground check untuk mengetahui jenis pemanfaatan wilayah laut yang ada. 7). Infrastruktur Data dan informasi yang dikumpulkan, meliputi : Bandara, terminal, pasar umum, pelabuhan umum, kawasan industri, kantor pemerintah, sekolah, rumah sakit/puskesmas, bangunan wisata/sejarah. Infrastruktur khusus, misalnya : Pasar ikan, KUD, Balai Benih Ikan (BBI), Pelabuhan perikanan, Tempat Pelelangan Ikan, Gudang penyimpanan, Bangunan perlindungan pesisir (jeti, penahan gelombang). Jaringan sarana prasarana, misalnya : transportasi, sumberdaya air, energi, telekomunikasi, persampahan, sanitasi, drainase. Untuk mendeteksi keberadaan infrastruktur di atas dilakukan analisis citra satelit google pro. Untuk mendeteksi lokasi dan sebarannya dilakukan ground check dengan menggunakan GPS. 9). Sumberdaya air Sumberdaya air di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menggambarkan informasi mengenai potensi air alami yang ada di wilayah daratan pesisir dan pulau-pulau kecil. Pendekatan yang digunakan untuk memperoleh data sumberdaya air : • Identifikasi batas DAS dari data sekunder yang sudah ada di instansi terkait. • Perhitungan cadangan air permukaan : untuk daerah aliran sungai yang telah dilakukan pengukuran debitnya agar menggunakan data hasil pengukuran debit sungai pada DAS tersebut. • Perhitungan cadangan air bawah tanah ada beberapa pendekatan: perhitungan cadangan air bawah tanah diperlukan data tebal akifer, sebaran akuifer dan transmisibilitas akuifer baik akuifer tidak tertekan maupun tertekan. 10). Demografi dan sosial Data dan informasi yang dikumpulkan, meliputi a) Demografi, meliputi : jumlah penduduk, gender, tenaga kerja, jumlah nelayan dan pembudidaya ikan, mata pencaharian, pendidikan



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.8-10



Lampiran 8. Contoh TOR RZWP-3-K b) Sosial, meliputi : wilayah masyarakat hukum adat (lokasi, batas dan karakteristik), wilayah penangkapan ikan secara tradisional (lokasi, batas, dan karakteristik), kelembagaan c) Budaya, meliputi : kondisi dan karakteristik masyarakat setempat termasuk agama, tempat suci dan kegiatan peribadatannya, aktifitas/ritual keagamaan, kearifan lokal, situs cagar budaya dll. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara terstruktur maupun wawancara mendalam, observasi (pengamatan langsung) dan diskusi dengan kelompok-kelompok masyarakat (Focus Group Discussion). 11). Ekonomi wilayah Data dan informasi yang dikumpulkan, meliputi : Pendapatan perkapita, Pola pergerakan ekonomi wilayah, Angkatan kerja dan tingkat pengangguran, Tenaga kerja, Pendapatan di sektor perikanan, Produksi perikanan, Pendapatan rata-rata dan pengeluaran, komoditas unggulan, dll. Pengumpulan data dan informasi dilakukan dengan cara wawancara terstruktur maupun wawancara mendalam, observasi (pengamatan langsung) dan diskusi dengan kelompok-kelompok masyarakat (Focus Group Discussion). 12). Risiko Bencana dan Pencemaran Data dan informasi yang dikumpulkan, meliputi : resiko bencana (jenis, lokasi, batas, riwayat kebencanan, tingkat kerusakan, kerugian) dan pencemaran (sumber pencemaran). Untuk mendeteksi resiko bencana dan pencemaran dilakukan ground check dengan menggunakan GPS dan wawancara. 8.5. Analisis Data dan Penyusunan Peta-Peta Tematik 1) Bathimetri Hasil pengukuran bathimetri diolah dengan menggunakan software surfer atau sejenisnya dengan cara interpolasi terhadap titik-titik kedalaman yang telah diukur di lapangan. Titik-titik lokasi yang memiliki informasi kedalaman kemudian diinterpolasi menghasilkan peta kedalaman (isobath) perairan. Peta bathimetri skala 1: 50.000 digambar dengan interval 0;2;5;10;15;20;30;50;70;100. 2) Oseanografi 1. Fisika Perairan a) Arus, gelombang, dan Pasut a. Arus Hasil pengukuran digambarkan dalam scatter diagram, vektor plot, current rose (mawar arus). Untuk distribusi spasial pola arus untuk tiap 500 m disimulasikan dengan model hidrodinamika pola arus dengan grid maksimal 500 x 500 m, dan dikalibrasi dengan hasil pengukuran. Peta arus skala 1:50.000, digambar dalam bentuk kontur isoline dengan interval per 0,05 m/detik. b. Gelombang Gelombang diprediksi dari data angin dengan mempertimbangkan panjang fetch, kecepatan dan arah angin. Distribusi spasial tinggi dan arah gelombang setiap 500m disimulasikan dengan model refraksi gelombang. Peta tinggi gelombang skala 1:50.000 digambarkan dalam bentuk kontur isoline per 0,1 m. c. Pasang Surut Penyedia jasa harus memplot hasil pengukuran pasang surut untuk mengetahui tinggi elevasi muka air pasang surut terhadap waktu pengukuran. Kemudian diolah dengan analisis harmonic pasang surut dengan menggunakan metode admiralty untuk mengetahui komponen pasang surut sehingga dapat diketahui tipe pasang surut serta karakteristik pasang surut lainnya. b) Suhu Suhu yang telah diperoleh dari hasil interpretasi citra yang telah di lakukan groundcheck, penyedia jasa harus menuangkan dalam peta suhu skala



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.8-11



Lampiran 8. Contoh TOR RZWP-3-K



c)



d)



1:50.000, dan digambar dalam bentuk kontur isoline dengan interval per 1 (C). Kecerahan Data kecerahan yang telah diperoleh dari hasil pengukuran dituangkan dalam peta kecerahan skala 1:50.000 dan digambarkan dalam bentuk kontur isoline dengan interval per 1 meter TSS Sampel TSS yang diambil dianalisis di laboratorium dan dilakukan interpolasi sehingga menghasilkan Peta TSS skala 1:50.000 dan digambar dalam bentuk kontur isoline.



2. Kimia dan Biologi Perairan a) pH dan salinitas Peta pH digambar dalam bentuk kontur isoline dengan interval per 0,5. Peta Salinitas digambar dalam bentuk kontur isoline dengan interval per 1 o/oo. b) COD, BOD dan amonia Peta COD, BOD, Amonia digambar pada skala 1:50.000. Peta COD dan BOD digambar dengan bentuk kontur isoline dengan selang 0,4 mg/l. Peta Amonia digambar dalam bentuk kontur isoline dengan selang 0,1 mg/l. c) Klorofil Peta klorofil skala 1:50.000, digambar dalam bentuk kontur isoline dengan interval per 0,1 mg/m3. 3) Ekosistem Pesisir Ekosistem pesisir dianalisis untuk mengetahui sebaran, luasan dan kondisinya. Hasil analisis ditampilkan pada peta ekosistem pesisir skala 1:50.000 dalam bentuk polygon dan kondisi dalam bentuk pie chart. 4) Sumberdaya Ikan a) Sumberdaya ikan demersal Hasil survey Sumberdaya ikan demersal dianalisis untuk mengetahui jenis, kelimpahan, keanekaragaman, keseragaman, dominansi ikan demersal, dan makrobentos. hasil analisis sumberdaya ikan demersal ditampilkan pada Peta sumberdaya ikan demersal skala 1:50.000 digambar dalam bentuk pie chart dengan informasi dasar ekosistem pesisir. b) Sumberdaya ikan pelagis Hasil survey sumberdaya ikan pelagis dianalisis untuk mengetahui lokasi, keberadaan, jenis dan kelimpahan ikan pelagis. hasil analisis ditampilkan pada Peta sumberdaya ikan pelagis skala 1:50.000 digambar dalam bentuk polygon, dan jenis serta kelimpahan ikan dalam bentuk pie chart dengan informasi dasar lokasi fishing ground. c) Ikan yang dilindungi Hasil survey sumberdaya ikan yang dilindungi dianalisis untuk mengetahui lokasi, keberadaan, jenis dan kelimpahan ikan yang dilindungi. hasil analisis ditampilkan pada Peta sumberdaya ikan yang dilindungi skala 1:50.000 digambar dalam bentuk polygon, dan jenis serta kelimpahan ikan dalam bentuk pie chart 5) Pemanfaatan Wilayah Laut Eksisting Hasil survey pemanfaatan wilayah laut dituangkan pada Peta pemanfaatan wilayah laut skala 1:50.000 dalam bentuk polygon dan point. 6) Substrat Dasar Laut Hasil pengambilan sample substrat dasar laut dianalisis di laboratorium untuk mengetahui persentase ukuran butir dan jenis substrat. Hasil survey substrat dasar laut dituangkan pada Peta Substrat Dasar Laut skala 1:50.000 dalam bentuk polygon. 7) Infrastruktur Hasil survey infrastruktur dituangkan pada peta infrastruktur skala 1:50.000 dalam bentuk point.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.8-12



Lampiran 8. Contoh TOR RZWP-3-K



8) Demografi dan Sosial Data demografi dan sosial dituangkan pada peta demografi dan sosial skala 1:50.000 dalam bentuk point/polygon disertai informasi yang disajikan dalam bentuk diagram/tabel/pie chart. 9) Ekonomi Wilayah Data ekonomi wilayah dituangkan pada peta ekonomi wilayah skala 1:50.000 dalam bentuk point/polygon disertai informasi yang disajikan dalam bentuk diagram/tabel/pie chart. 10) Resiko Bencana dan Pencemaran Data resiko bencana (jenis, lokasi, batas, riwayat kebencanan, tingkat kerusakan, kerugian) dan pencemaran (lokasi dan sumber pencemaran) dituangkan pada peta resiko bencana dan pencemaran skala 1:50.000 dalam bentuk polygon/point. 8.6. Penyusunan Dokumen Awal Dokumen Awal memuat : 1). Pendahuluan (Dasar Hukum Penyusunan RZWP3K, Profil Wilayah, Isu-isu Strategis Wilayah, Peta-peta yang minimal mencakup peta orientasi wilayah), 2). Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan 3) Album Peta Tematik. Album Peta Tematik disesuaikan dengan Pedoman Teknis Pemetaan RZWP3K, yang terdiri atas : 1) Peta Wilayah Perencanaan WP3K Kabupaten/Kota 2) Peta Rencana Struktur dan Pola Ruang Wilayah dari RTRW Provinsi 3) Peta Rencana Struktur dan Pola Ruang Wilayah dari RTRW Kabupaten/Kota 4) Peta Topografi 5) Peta Kemiringan Lereng 6) Peta Tanah 7) Peta Bathimetri 8) Peta Geologi Laut 9) Peta Geomorfologi Laut 10) Peta Arus 11) Peta Gelombang 12) Peta Suhu Permukaan Laut (SPL) 13) Peta Kecerahan 14) Peta pH 15) Peta Salinitas 16) Peta Sebaran Klorofil 17) Peta Sosial Ekonomi dan budaya a. Peta ekonomi wilayah b. Peta Wilayah masyarakat Hukum Adat c. Peta Wilayah penangkapan ikan secara tradisional 18) Peta Penggunaan Lahan Eksisting (RTRW) 19) Peta Pemanfaatan Perairan (Eksisting) a. Peta Perikanan Budidaya b. Peta perikanan tangkap (Fishing ground) c. Peta Pelabuhan d. Peta Pariwisata e. Peta Alur pelayaran 20) Peta ekosistem pesisir dan kelimpahan sumberdaya ikan a. Peta sebaran ekosistem pesisir (terumbu karang, mangrove dan lamun) b. Peta kelimpahan sumberdaya ikan 21) Peta Status (kepemilikan) lahan 22) Peta Sumber daya air 23) Peta Infrastruktur (RTRW) a. Peta Jaringan jalan b. Peta transportasi laut c. Peta jaringan Listrik d. Peta Jaringan Telekomunikasi



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.8-13



Lampiran 8. Contoh TOR RZWP-3-K e. Peta Jaringan Air Bersih 24) Peta Demografi a. Peta Jumlah Penduduk b. Peta Kepadatan Penduduk c. Peta Proyeksi Pertumbuhan Penduduk d. Peta Mata Pencaharian Penduduk 25) Peta Resiko bencana dan pencemaran a. Peta resiko bencana (jenis dan lokasi bencana) b. Peta pencemaran (lokasi dan sumber pencemaran) 8.7. Konsultasi Publik I Konsultasi publik dilakukan kepada POKJA dan masyarakat sebanyak 40 orang di Kabupaten/Kota, yang terdiri atas : Pusat (KKP), Provinsi (Bappeda, DKP Provinsi), Kabupaten (Bappeda, DKP Kabupaten, Dinas Pariwisata, Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan, BLHD, Dinas PU, Dinas Pertambangan, BPBD, BPN, Administrasi Pelabuhan, Perguruan Tinggi, HNSI, LSM, Camat Pesisir, Polairud, TNI AL, DPRD, Bagian Hukum Sekda, Tokoh Adat) untuk memberikan masukan dan saran terhadap Tujuan, Sasaran, kebijakan, dan Strategi Pengelolaan WP-3-K, disamping itu Konsultasi Publik I dimaksudkan untuk memperoleh masukan dan saran serta memverifikasi data dan/atau peta-peta tematik serta informasi. Hasil konsultasi publik dituangkan ke dalam Berita Acara, dilengkapi dengan notulensi, daftar hadir, dan dokumentasi. 8.8. Penyusunan Paket Sumberdaya Berdasarkan peta dasar dan peta tematik yang telah disusun, selanjutnya dilakukan analisis paket sumberdaya, yang berisi informasi mengenai karakteristik perairan yang merupakan kombinasi dari berbagai parameter yang ada. Hasil analisis paket sumberdaya dituangkan ke dalam peta paket sumberdaya. Berdasarkan Peta Paket Sumberdaya dilakukan pendeskripsian nilai-nilai sumberdaya. 8.9. Analisis Kesesuaian Perairan Selain menggunakan paket sumbedaya, dapat juga dilakukan analisis kesesuaian perairan dengan menggunakan kriteria-kriteria untuk menentukan kesesuaian kawasan/zona/sub zona. 8.10. Analisis Non Sasial Selanjutnya dilakukan analisis non spasial yang meliputi : a) Analisis Kebijakan dan Kewilayahan b) Analisis Sosial dan Budaya c) Analisis Infrastruktur d) Analisis Ekonomi Wilayah e) Analisis Daya Dukung Wilayah Hasil analisis non spasial diformulasikan untuk menyempurnakan usulan peta alokasi ruang. 8.11. Analisis Konflik Pemanfaatan Ruang Analisis konflik pemanfaatan ruang dilakukan baik di wilayah perairan maupun penyelarasannya dengan struktur ruang dan pola ruang di darat. Analisis konflik pemanfaatan ruang di perairan dilakukan terhadap potensi penggunaan ruang perairan secara tiga dimensi (horizontal dan vertikal). Dalam analisis tersebut, perlu diikuti dengan alternatif penyelesaian konflik (resolusi konflik). 8.12. Penentuan Alokasi Ruang Hasil akhir keseluruhan proses dituangkan ke dalam Draft peta RZWP3K berupa rumusan alokasi ruang kawasan/zona/subzona. 8.13. Penyusunan Peraturan Pemanfaatan Ruang Penyusunan draft ketentuan-ketentuan mengenai kriteria dan persyaratan dalam pemanfaatan ruang untuk setiap zona/sub zona yang akan menjadi muatan peraturan pemanfaatan ruang.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.8-14



Lampiran 8. Contoh TOR RZWP-3-K



8.14. Penyusunan Indikasi Program Penyusunan desain/rancangan rangkaian program pemanfaaatan ruang jangka panjang (20 tahun) yang tersusun ke dalam tahapan jangka menengah dan institusi yang menjadi leading sector. Dalam desain program tersebut, termasuk mencantumkan lokasi dan sumber pendanaan program serta indikasi program utama/prioritasi program. 8.15. Penyusunan Ranperda Penyusunan naskah Rancangan Perda RZWP-3-K Kabupaten/Kota yang terdiri atas: 1. Ranperda, yang merupakan rumusan pasal per pasal dari Dokumen Final yang disajikan dalam bentuk A4. 2. Lampiran, yang terdiri atas peta rencana alokasi ruang yang disajikan dalam bentuk A3, serta tabel indikasi program. 8.16. Penyusunan Dokumen Antara Penyusunan Dokumen Antara, yang memuat Dokumen Awal yang telah dikonsultasipublikkan ditambah dengan penetapan alokasi ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, hasil analisis paket sumberdaya dan kesesuaian perairan, dan telah dioverlay dengan analisis non spasial dan telah dilakukan penyelarasan, Penyerasian dan Penyeimbangan antara RZWP-3-K dengan RTRW dilengkapi dengan Peta-peta tematik dan Draft Peta Rencana Zonasi. Sistematika Dokumen Antara, meliputi : 1). Pendahuluan (Dasar Hukum Penyusunan RZWP-3-K, Profil Wilayah, Isu-isu Strategis Wilayah, Peta-peta yang minimal mencakup peta orientasi wilayah), 2). Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten/Kota, 3) Draft RZWP-3-K, 4). Peraturan Pemanfaatan Ruang, 5). Indikasi Program, dan 6). Album Peta Tematik. 8.17. Konsultasi Publik II Konsultasi publik dilakukan kepada POKJA dan masyarakat sebanyak 40 orang di Kabupaten/Kota, yang terdiri atas : Pusat (KKP), Provinsi (Bappeda, DKP Provinsi), Kabupaten/Kota (Bappeda, DKP Kabupaten, Dinas Pariwisata, Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan, BLHD, Dinas PU, Dinas Pertambangan, BPBD, BPN, Administrasi Pelabuhan, Perguruan Tinggi, HNSI, LSM, Camat Pesisir, Polairud, TNI AL, DPRD, Bagian Hukum Sekda, Tokoh Adat), untuk menjaring masukan terhadap usulan peta alokasi ruang. Hasil konsultasi publik dituangkan ke dalam Berita Acara, dilengkapi dengan notulensi, daftar hadir, dan dokumentasi. 8.18. Penyusunan Dokumen Final Dokumen Final merupakan perbaikan terhadap Dokumen Antara yang telah dikonsultasipublikkan, dengan sistematika : 1). Pendahuluan (Dasar Hukum Penyusunan RZWP3K, Profil Wilayah, Isu-isu Strategis Wilayah, Peta-peta yang minimal mencakup peta orientasi wilayah), 2). Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten/Kota, 3) Rencana Alokasi Ruang, 4). Peraturan Pemanfaatan Ruang, 5). Indikasi Program, dan 6). Album Peta Tematik dan Album Peta RZWP-3-K. Dokumen Final tersebut dilengkapi dengan Draft Ranperda RZWP-3-K. 9.



Keluaran Keluaran (output) kegiatan Rencana Zonasi WP3K Kabupaten/Kota (contoh sampai dengan tahap Dokumen Final), antara lain : 1. Laporan Pendahuluan 2. Laporan Antara 3. Draft Laporan Akhir 4. Laporan Akhir 5. Dokumen Awal RZWP-3-K 6. Dokumen Antara RZWP-3-K 7. Dokumen Final RZWP-3-K 8. Album peta 9. Draft Ranperda RZWP-3-K 10. DVD Softcopy seluruh Laporan dan Dokumen



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.8-15



Lampiran 8. Contoh TOR RZWP-3-K (Disesuaikan dengan fokus pekerjaan, apakah sampai dengan tahap dokumen awal, dokumen antara, atau dokumen final.) 10. Standar Teknis Sandar teknis Pelaporan dan Peta adalah sebagai berikut : 1) Format Laporan  Kertas (HVS, A4, 80 gram)  Tulisan (huruf standar, 1,5 spasi)  Sampul/cover (Hard cover, laminating, biru muda) 2) Format Peta (1) Peta disajikan berdasarkan hasil interpertasi citra, ground check dan analisis potensi wilayah. (2) Peta-peta yang disajikan meliputi: Peta Hasil Interpretasi Citra, skala sesuai sumber citra. Peta-peta Tematik, skala sesuai sumbernya. Peta Kerja / Peta Analisis, skala 1:50.000 Draft peta dibuat dengan sistim referensi geografis grid UTM (Universal Tranverse Mercartor) dan sistem proyeksi WGS 84. (3) Untuk Hardcopy keseluruhan peta tersebut dalam laporan, Dokumen Awal dan Album peta dapat disajikan dalam bentuk perkecilan optis sampai batas ukuran / format yang masih dapat dibaca dan diterima dari segi estetika (ukuran A3, kertas 100 gr). (4) Untuk Softcopy keseluruhan laporan dan peta tersebut meliputi: Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Draft Laporan Akhir, Laporan Akhir, Dokumen Awal, Dokumen Antara, dan Dokumen Final dalam bentuk MsWord dan (.pdf) Peta Dasar dan Peta Tematik dalam bentuk digital dalam format shape file (*.shp) dan disusun dalam bentuk geodatabase (*.gdb). Citra Satelit dalam bentuk raw data dan header citra dasar serta sudah terkoreksi secara geometrik dan radiometrik. Citra satelit yang digunakan memiliki resolusi spasial 10 x 10 m dan minimal perekaman tahun 2009. Album Peta dibuat dalam skala 1:50.000. Softcopy tersebut disimpan dalam Digital Video Disk (DVD) 11.



Personil (Kebutuhan tenaga ahli dan tenaga pendukung disesuaikan dengan fokus pekerjaan dan anggaran yang tersedia) 11.1. Kebutuhan Tenaga Ahli Tabel 1. Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung



No



Klasifikasi Tenaga Ahli



Tenaga Ahli 1 Ahli Pengelolaan Sumberdaya Pesisir (Team Leader) 2 Ahli Pengelolaan Sumberdaya Pesisir 3



Ahli Perencanaan Wilayah



4



Ahli Geografi (Sistem Informasi Geografi) dan Penginderaan Jauh Ahli Kelautan/Ahli Oseanografi



5



Kualifikasi/Jumlah



Pengalaman



S2 Manajemen Sumberdaya Perairan (1 orang) S1 Manajemen Sumberdaya Perairan/ S2 Manajemen Sumberdaya Perairan (1 orang) S1 Planologi, S1 Pengambangan Wilayah/S2 Planologi, S2 Perencanaan Wilayah (1 orang) S1 Geografi/ S2 Geografi (1 orang)



5 Tahun



S1 Kelautan,S1 Oseanografi,S1 Sipil Hidro / S2 Kelautan,S2 Oseanografi,S2 Sipil Hidro (1 orang)



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



5 Tahun / 3 Tahun



5 Tahun / 3 Tahun



5 Tahun / 3 Tahun



5 Tahun / 3 Tahun



L.8-16



Lampiran 8. Contoh TOR RZWP-3-K 6



Ahli Perikanan



7



Ahli Sosial Ekonomi



8



Ahli Geologi dan Geomorfologi Laut



9



Ahli Permodelan Hidrodinamika



10



Ahli Hidrografer



S1 Perikanan/ S2 Perikanan (1 orang)



5 Tahun / 3 Tahun



S1 Sosial Ekonomi/ S2 Sosial Ekonomi (1 orang)



5 Tahun / 3 Tahun



S1 Geologi, S1 Teknik Geologi, S1 Geografi/ S2 Geologi, S2 Teknik Geologi, S2 Geografi (1 orang) S1 Oseanografi,S1 Teknik Kelautan,S1 Teknik Sipil / S2 Oseanografi,S2 Teknik Kelautan,S2 Teknik Sipil (1 orang) S1 Kelautan,S1 Oseanografi,S1 Sipil Hidro / S2 Kelautan,S2 Oseanografi,S2 Sipil Hidro (1 orang)



5 Tahun / 3 Tahun



Tenaga Pendukung 1 Tenaga Selam Perikanan 2 3



Teknisi Oseanografi Tenaga Survei Sosial Ekonomi



4



Tenaga Survei ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil Tenaga Survei Geologi dan Geomorfologi Laut Operator GIS dan Remote Sensing



5 6



7 8



Operator Komputer Kartografer



9



CAD Drafter



11.2.



5 Tahun / 3 Tahun



5 Tahun / 3 Tahun



Sertifikat B1 (1 orang)



3 Tahun



S1 Oseanografi/ (3 orang) S1 Sosial Ekonomi Perikanan (1 orang) S1 Perikanan (1 orang)



2 Tahun 2 Tahun



S1 Geologi/ S1 Geografi (1orang) S1 Geografi/S1 Geodesi/S1 Kelautan (1 orang)



2 Tahun



D3 Komputer (1 orang) S1 Geografi / S1 Geodesi/ S1 Kelautan/ S1 Planologi (10 orang) S1 Oseanografi / S1 Kelautan / S1 Teknik Sipil



2 Tahun 2 Tahun



2 Tahun



2 Tahun



2 Tahun



Kualifikasi Personil Kualifikasi personil untuk pekerjaan ini adalah sebagai berikut : 11.2.1. Tenaga Ahli 1) Ahli Pengelolaan Sumberdaya Pesisir (Team Leader) Tugas dan Tanggung Jawab : a. mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan b. menyusun langkah-langkah pelaksanaan kegiatan perencanaan yang dilakukan seluruh bidang keahlian. c. melaksanakan pembahasan laporan pendahuluan, draft laporan akhir, dan laporan akhir di pusat d. Melakukan asistensi dengan pemberi pekerjaan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan di pusat e. memimpin pelaksanaan survei lapangan dan pembahasan di daerah. f. menyiapkan kerangka model proses perencanaan pengelolaan WP3K. g. melakukan analisis hubungan antara kesesuaian peruntukan dengan aspekaspek non-spasial untuk mewujudkan alokasi ruang WP3K. h. menyusun indikasi program i. melakukan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan masing-masing bidang keahlian. 2) Ahli Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Tugas dan Tanggung Jawab : a. membantu Team Leader dalam memformulasikan tujuan, kebijakan, sasaran, dan strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.8-17



Lampiran 8. Contoh TOR RZWP-3-K b. c.



mengumpulkan data lintas sektor terkait tentang kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. melakukan FGD dalam rangka perumusan tujuan, kebijakan, sasaran, dan strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.



3) Ahli Perencanaan Wilayah Tugas dan Tanggung Jawab : a. membantu Team Leader dalam menyusun konsep, analisis, dan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. b. mengumpulkan data lintas sektor terkait tentang kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 4) Ahli Sistem Informasi Geografis. Tugas dan Tanggung Jawab : a. membantu Team Leader dalam analisis GIS untuk penyusunan Rencana Zonasi WP-3-K b. melakukan proses pengolahan citra (koreksi dan interpretasi) c. menyiapkan peta kerja sebagai acuan untuk survei lapangan d. melakukan survei lapangan berupa ground check hasil interpretasi citra, plotting posisi pemanfaatan perairan laut yang sudah ada (eksisting) dan infrastruktur e. melakukan analisis data hasil survei lapangan f. menyiapkan peta-peta tematik hasil survei lapangan masing-masing bidang keahlian sesuai dengan kaidah one map policy. g. melakukan analisis paket sumberdaya h. melakukan analisis kesesuaian peruntukan perairan i. menuangkan hasil analisis spasial dan non spasial untuk menentukan alokasi ruang j. menyiapkan peta rencana zonasi. k. Menyusun database manajemen sistem sesuai standar Pedoman Pemetaan RZWP3K l. melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan penyedia pekerjaan, pada saat pembahasan laporan pendahuluan, laporan antara, dan draft laporan akhir, serta asistensi m. mengikuti pelaksanaan survei lapangan, pembahasan dan konsultasi publik di daerah 5) Ahli Kelautan/Ahli Oseanografi Tugas dan tanggung jawab : a. membantu Team Leader dalam analisis oseanografi untuk penyusunan Rencana Zonasi WP-3-K b. menelaah data-data sekunder terkait oseanografi, meliputi : arus, gelombang, pasang surut, suhu, kecerahan, pH, salinitas, COD, BOD, amonia, klorofil, c. melakukan survei lapangan terkait oseanografi d. melakukan pengolahan data hasil survei terkait oseanografi e. menyiapkan hasil analisis dalam bentuk numerik, tubular, dan sebaran (spasial) f. memberi masukan penyiapan peta-peta tematik hasil survei lapangan terkait oseanografi. g. melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan penyedia pekerjaan, pada saat pembahasan laporan pendahuluan, laporan antara, dan draft laporan akhir, serta asistensi h. mengikuti pelaksanaan survei lapangan, pembahasan dan konsultasi publik di daerah 6) Ahli Perikanan Tugas dan tanggung jawab : a. membantu Team Leader dalam analisis perikanan untuk penyusunan Rencana Zonasi WP-3-K b. menelaah data-data sekunder terkait perikanan, meliputi : produksi perikanan, pengolahan hasil perikanan, konsumsi perikanan, distribusi perikanan, tata niaga hasil perikanan, sumberdaya ikan (pelagis, demersal), fishing ground,



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.8-18



Lampiran 8. Contoh TOR RZWP-3-K



c. d. e. f. g. h.



kelimpahan ikan, ekosistem pesisir (terumbu karang, mangrove, lamun), sarana dan prasarana perikanan, sosial ekonomi perikanan, melakukan survei lapangan terkait perikanan melakukan pengolahan data hasil survei terkait perikanan menyiapkan hasil analisis dalam bentuk numerik, tubular, dan sebaran (spasial) memberi masukan penyiapan peta-peta tematik hasil survei lapangan terkait perikanan. melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan penyedia pekerjaan, pada saat pembahasan laporan pendahuluan, laporan antara, dan draft laporan akhir, serta asistensi mengikuti pelaksanaan survei lapangan, pembahasan dan konsultasi publik di daerah



7) Ahli Sosial Ekonomi Tugas dan tanggung jawab : a. membantu Team Leader dalam analisis sosial ekonomi untuk penyusunan Rencana Zonasi WP-3-K b. menelaah data-data sekunder terkait sosial ekonomi, yang meliputi : - Demografi : jumlah penduduk, gender, tenaga kerja, jumlah nelayan dan pembudidaya ikan, mata pencaharian, pendidikan - Sosial : wilayah masyarakat hukum adat (lokasi, batas dan karakteristik), wilayah penangkapan ikan secara tradisional (lokasi, batas, dan karakteristik), kelembagaan - Budaya : kondisi dan karakteristik masyarakat setempat termasuk agama, tempat suci dan kegiatan peribadatannya, aktifitas/ritual keagamaan, kearifan lokal, situs cagar budaya dll. - Ekonomi : mata pencaharain, pendapatan perkapita, angkatan kerja dan tingkat pengangguran, pendapatan kegiatan ekonomi perikanan dan kelautan, produksi perikanan, pendapatan rata-rata dan pengeluaran, komoditas unggulan, dll. c. melakukan analisis lokasi optimum kegiatan kelautan dan perikanan d. melakukan survei lapangan terkait sosial ekonomi e. melakukan pengolahan data dan informasi hasil survei terkait sosial ekonomi f. menyiapkan hasil analisis dalam bentuk numerik, tubular, dan sebaran (spasial) g. memberi masukan penyiapan peta-peta tematik hasil survei lapangan terkait sosial ekonomi. h. melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan penyedia pekerjaan, pada saat pembahasan laporan pendahuluan, laporan antara, dan draft laporan akhir, serta asistensi i. mengikuti pelaksanaan survei lapangan, pembahasan dan konsultasi publik di daerah 8) Ahli geologi dan geomorfologi laut Tugas dan tanggung jawab: a. membantu Team Leader dalam analisis geologi dan geomorfologi laut untuk penyusunan Rencana Zonasi WP-3-K b. menelaah data-data sekunder terkait geologi dan geomorfologi laut meliputi substrat dasar laut, morfologi dasar laut, morfologi pantai. c. melakukan survei lapangan terkait geologi dan geomorfologi laut meliputi pengambilan sampel substrat dasar, observasi morfologi pantai. d. melakukan pengolahan data terkait substrat dasar laut, morfologi dasar laut, morfologi pantai. e. memberi masukan penyiapan peta-peta tematik hasil survei lapangan terkait geologi dan geomorfologi laut. f. melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan penyedia pekerjaan, pada saat pembahasan laporan pendahuluan, laporan antara, dan draft laporan akhir, serta asistensi g. mengikuti pelaksanaan survei lapangan, pembahasan dan konsultasi publik di daerah



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.8-19



Lampiran 8. Contoh TOR RZWP-3-K



9) Ahli Permodelan Hidrodinamika Tugas dan tanggung jawab: a. melakukan permodelan hidrodinamika, yang meliputi : pola arus dan gelombang untuk berbagai musim (musim barat, musim, timur, musin peralihan) b. melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan penyedia pekerjaan, pada saat pembahasan laporan pendahuluan, laporan antara, dan draft laporan akhir, serta asistensi 10) Ahli Hidrografer Tugas dan tanggung jawab: a. melakukan permodelan bathimetri b. melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan penyedia pekerjaan, pada saat pembahasan laporan pendahuluan, laporan antara, dan draft laporan akhir, serta asisten 11.2.2. Tenaga Pendukung 1) Tenaga Selam Perikanan Tugas dan Tanggung Jawab : a. Membantu Tenaga Ahli Perikanan dalam melakukan survey terumbu karang dan sumberdaya ikan (ikan demersal) b. Membantu menganalisis ekosistem pesisir 2) Teknisi Oseanografi Tugas dan Tanggung Jawab : a. Membantu Tenaga Ahli Oseanografi dalam melakukan pemasangan peralatan dan pengukuran oseanografi b. Membantu Tenaga Ahli Oseanografi dalam pencatatan dan analisis data oseanografi 3) Tenaga Survei Sosial Ekonomi Tugas dan Tanggung Jawab : a. Membantu Tenaga Ahli Sosial Ekonomi dalam melakukan survey sosial ekonomi 4) Tenaga survei ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil Tugas dan Tanggung Jawab : a. Membantu Tenaga Ahli Perikanan dalam melakukan survey ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil 5) Tenaga survei geologi dan geomorfologi laut Tugas dan Tanggung Jawab : a. Membantu Tenaga Ahli geologi dan geomorfologi laut dalam melakukan survey geologi dan geomorfologi laut meliputi pengambilan sampel substrat dasar, observasi morfologi pantai. 6) Operator GIS dan Remote Sensing Tugas dan Tanggung Jawab : a. Membantu proses pemasukan data digital spasial; b. Membantu menyusun peta-peta tematik; c. Membantu menginterpretasi citra; d. Membantu menyusun database manajemen sistem sesuai standar Pedoman Pemetaan RZWP3K; 7) Operator Komputer Tugas dan Tanggung Jawab : a. Membantu proses pemasukan data digital; b. Membantu menyusun dokumen laporan; c. Membantu dalam bidang administrasi kegiatan, surat menyurat dan lain-lain. 8) Kartografer Tugas dan Tanggung Jawab : a. Membantu Tenaga Ahli GIS dalam menyiapkan format standar (layout) peta tematik maupun peta Rencana Zonasi b. Membantu Tenaga Ahli GIS dalam menuangkan data dan informasi, serta rencana ke dalam peta yang sesuai dengan kaidah-kaidah kartografi 9) CAD Drafter



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.8-20



Lampiran 8. Contoh TOR RZWP-3-K Tugas dan Tanggung Jawab : a. Membantu Tenaga Ahli Hidrografer dalam menuangkan data dan informasi terkait dengan bathimetri 12.



Jangka Waktu Penyediaan Kegiatan (Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Penyusunan RZWP-3-K disesuaikan dengan fokus pekerjaan dan anggaran yang tersedia)



Tabel 2. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan No. 1



2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



16



Kegiatan



1



2



3



4



5



Bulan 6 7 8



9



10



11



Persiapan a. Penyiapan personil dalam tim kerja (tenaga ahli dan tenaga pendukung sesuai dengan tata laksana personil b. Penyiapan administrasi c. Studi literatur sebagai awal atau referensi untuk pelaksanaan kegiatan d. Penyusunan rencana kerja Pengumpulan Data Sekunder Perumusan Tujuan, Sasaran, Kebijakan, dan Strategi Survey lapangan Analisis Data dan Penyusunan Peta-Peta Tematik Penyusunan dokumen awal Konsultasi Publik I Analisis Paket Sumberdaya Analisis Kesesuaian Analisis Non Spasial Penetapan Alokasi Ruang Penyusunan Dokumen Antara Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen Final dan Ranperda Penyusunan Laporan - Penyusunan laporan Pendahuluan - Penyusunan Laporan Antara - Penyusunan Draft Laporan Akhir - Penyusunan Laporan Akhir Pembahasan Laporan 1) pembahasan laporan di pusat - inception meeting - interim meeting - draft final meeting 2) pembahasan laporan di daerah - inception meeting - interim meeting - draft final meeting 13.



Kegiatan Pelaporan 13.1. Penyusunan Laporan Pendahuluan Laporan pendahuluan memuat antara lain : a) Pendahuluan b) Tinjauan Kebijakan c) Metodologi



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.8-21



12



Lampiran 8. Contoh TOR RZWP-3-K d) Gambaran Umum e) Rencana Pelaksanaan Kegiatan, yang memuat : - rencana kerja rinci (termasuk rencana lokasi pengambilan titik sample dataset); - rencana waktu pelaksanaan (dibuat per hari); - rencana mobilisasi tenaga ahli dan peralatan survei; 13.2. Penyusunan Laporan Antara Laporan Antara merupakan Laporan Pendahuluan yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan informasi yang diperoleh dari berbagai pemangku kepentingan di pusat dan di daerah ditambahkan hasil analisa yang diperoleh dari data primer dan sekunder. 13.3. Penyusunan Draft Laporan Akhir Draft laporan akhir merupakan penyempurnaan Laporan Antara yang telah diberikan masukan dan informasi dari berbagai pemangku kepentingan di pusat dan telah dilakukan pembahasan di daerah. Dalam tahap ini dapat dilakukan proses pengolahan data dan analisis kembali. 13.4. Penyusunan Laporan Akhir Laporan akhir memuat laporan pekerjaan yang telah dilakukan dalam penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Laporan akhir memuat Pendahuluan, Tinjauan Kebijakan, Metodologi, Gambaran Umum, dan Analisis. Laporan Akhir disusun setelah Draft Laporan Akhir disepakati oleh semua pihak.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.8-22



Lampiran 9. Contoh Komponen RAB (Rencana Anggaran Biaya) Penyusunan RZWP-3-K RENCANA ANGGARAN BIAYA



Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2013 Kode



Tahapan Pelaksanaan dan Rincian Komponen Biaya



Volume



Satuan



1



2



3



4



12 4 8 6 4 4 4 4 4 8 4



OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB



1 17 6 10 17 3 12 30 18 12 17 1



OH OH OH OH OH OB OB OB OH OB OH OB



I



II 1)



Belanja Jasa Profesi BIAYA LANGSUNG PERSONEL - Tenaga Ahli - Ahli Pengelolaan Sumberdaya Pesisir (Team Leader) - Ahli Pengelolaan Sumberdaya Pesisir - Ahli SIG / Geografi - Ahli Oseanografi/Ahli Kelautan - Ahli Perikanan/Ahli Ekosistem Pesisir - Ahli Sosial Ekonomi - Ahli Geologi dan Geomorfologi laut - Ahli Permodelan hidrodinamika - Ahli Teknik Sipil (untuk reklamasi, dll) - Ahli Perencanaan Wilayah (untuk analisis kewilayahan dan lintas wilayah) - Ahli Hidrografer - Asisten Tenaga Ahli - Tenaga Selam Perikanan (Instruktur) (1 orang x 6 hari) - Teknisi Oseanografi (1 orang x 17 hari) - Tenaga Survei Sosial Ekonomi (1 orang x 6 hari) - Tenaga Survei ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil - Tenaga Survei Geologi dan Geomorfologi Laut - Operator GIS dan Penginderaan Jauh (1 orang x 3 bulan) - Operator Komputer (1 orang x 5 bulan) - Kartografer ( 10 orang x 3 bulan) - Penyelam lokal (3 orang x 6 hari) - Tenaga Administrasi - Tenaga Survei Bathimetri - CAD Drafter BIAYA LANGSUNG NON PERSONEL Persiapan



A. Sosialisasi Belanja Bahan - Bahan Komputer - ATK - Penggandaan bahan - Konsumsi pertemuan sosialisasi [60 ORG x 1 KL] Honor Output Kegiatan - Honorarium Ketua/Wakil Sosialisasi [1 ORG x 1 KL] - Honorarium Anggota Panitia Sosialisasi [4 ORG x 1 KL] Belanja Barang Non Operasional Lainnya - Uang Transport Kegiatan Dalam Kota [60 ORG x 1 KL] Belanja Sewa - Sewa Kendaraan Roda 4 (Papua) [1 UNIT x 3 HR] - Sewa Ruangan [ 1 unit x 1 hari] Belanja Jasa Profesi - Honorarium Narasumber Eselon II [1 ORG x 2 JAM x 1 KL] - Honorarium Narasumber Eselon III [2 ORG x 2 JAM x 1 KL] - Honorarium Moderator [1 ORG x 2 JAM x 1 KL] Belanja Perjalanan Lainnya - Perjalanan dalam rangka sosialisasi [3 ORG x 1 KL] B. Pembentukan Pokja Belanja Bahan - Konsumsi rapat koordinasi Tim Pokja [40 ORG x 3 KL] Honor Output Kegiatan > Tim Pokja - Honorarium Ketua/Wakil ketua [1 ORG x 5 KL] - Honorarium Sekretaris [1 ORG x 5 KL] - Honorarium Anggota [8 ORG x 5 KL] > Tim Pokja Lintas Sektor - Honorarium Pengarah Tim Pelaksana Kegiatan [1 ORG x 5 BLN] - Honorarium Penanggung Jawab Tim Pelaksana Kegiatan [1 ORG x 5 KL] - Honorarium Ketua Tim Pelaksana Kegiatan [1 ORG x 5 BLN] - Honorarium Wakil Ketua Tim Pelaksana Kegiatan [1 ORG x 5 BLN] - Honorarium Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan [1 ORG x 5 BLN] - Honorarium Anggota Tim Pelaksana Kegiatan [6 ORG x 5 BLN] Belanja Barang Non Operasional Lainnya - Uang Transport Kegiatan Dalam Kota [20 ORG x 3 LOK]



1 1 1 60



PKT PKT PKT OK



1 4



OK OK



60



OH



3 1



UH UH



2 4 2



OJ OJ OJ



3



OK



60



OK



5 5 40



OK OK OK



5 5 5 5 5 30



OB OB OB OB OB OB



60



OH



Belanja Sewa - Sewa Kendaraan Roda 4 (Papua) [1 UNIT x 3 HR] - Sewa Ruangan Belanja Perjalanan - Perjalanan dalam rangka pembentukan pokja [ 3 ORG x 3 KL] 2)



Pengumpulan Data Sekunder Belanja Bahan - Penggandaan data terestrial - Penggandaan data bathimetri - Penggandaan data geologi dan geomorfologi - Penggandaan data oseanografi - Penggandaan data ekosistem pesisir dan sumber daya ikan - Penggandaan data penggunaan lahan dan status lahan - Penggandaan data pemanfaatan wilayah laut - Penggandaan data sumber daya air - Penggandaan data infrastruktur - Penggandaan data sosial dan budaya - Penggandaan data ekonomi wilayah - Penggandaan data risiko bencana dan pencemaran



3 1



UH UH



9



OK



1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1



PKT PKT PKT PKT PKT PKT PKT PKT PKT PKT PKT PKT



Belanja Modal - Pengadaan citra sumberdaya - Pengadaan dan Pengolahan Peta Dasar Digital dan Hardcopy RBI 3)



3 12



Pengadaan dan Pengolahan Peta Dasar Digital dan Hardcopy LPI Pengadaan dan Pengolahan Peta Dasar Digital dan Hardcopy Dishidros



7 2



scene sheet sheet sheet



FGD Perumusan Tujuan, Sasaran, Kebijakan, dan Strategi Belanja Bahan - ATK - Komputer - Penggandaan Bahan Belanja Sewa - Sewa Kendaraan Roda 4 (papua) [1 UNIT x 3 HR] - Sewa ruangan Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota



1 1 1



PKT PKT PKT



3 1



UH UH



- Uang Transport Kegiatan Dalam Kota [40 orang x 1 KL] - Konsumsi Rapat ( 40 orang x 1 KL) Belanja Perjalanan Lainnya - Perjalanan dalam rangka Perumusan Tujuan, Sasaran 4)



1



2



3



Survei Lapangan Belanja Bahan - ATK - Bahan Komputer - Penggandaan Bahan Survey Data Bathimetri Belanja Sewa - Sewa Kapal - Sewa Echosounder [ 1 unit x 4 Hari + 4 mob-demob] Belanja Perjalanan - Perjalanan Tenaga Ahli Hidrografer - Perjalanan Asisten Tenaga Ahli Hidrografer Survey Data Geologi dan Geomorfologi Laut Belanja Sewa - Sewa Kapal (menggunakan kapal untuk survey oseanografi) - Sewa Alat Bor [ 1 unit x 13 Hari + 4 mob-demob] Belanja Jasa - Analisis Lab Belanja Perjalanan - Perjalanan Tenaga Ahli Geologi dan Geomorfologi - Perjalanan Asisten Tenaga Ahli Geologi dan Geomorfologi Survey Data Oseanografi Belanja Sewa - Sewa Kapal untuk survey oseanografi [1 unit x 13 Hr] - Sewa Kapal untuk pemasangan alat [ 2 unit x 1 Hr] - GPS [1 UNIT x 13 HR + 4 hr mob-demob] a. Arus dan Gelombang Belanja Sewa - ADCP (2 unit x 3 hari + 4 hari mob-demob) Belanja Jasa - Pengolahan data arus dengan ADCP



40 40



OK OK



4



OK



1 1 1



PKT PKT PKT



3 8



UH UH



1 1



OK OK



0 17



UH UH



1



PKT



1 1



OK OK



13 2 17



UH UH UH



10



UH



2



unit



b. Pasang Surut Belanja Sewa - Sewa Tide recorder [2 UNIT x 7 HR + 4 hari mob-demob] Belanja Jasa - Pengolahan data pasang surut dengan tide recorder c. Substrat Dasar Laut Belanja Sewa - Sewa Grab Sampler (10 titik sampel) [1 UNIT x 13 HR + 4 hr mob-demob] - Analisis Substrat Laut d. Kualitas Air (Suhu, pH, Salinitas) Belanja Sewa - Sewa water checker [1 UNIT x 13 HR + 4 hr mob-demob] d.1) Kecerahan (165 titik sample) Belanja Sewa - Sewa Sechi dish [1 UNIT x 13 HR + 4 hr mob-demob] e. Survey Kimia perairan (COD, BOD, Ammonia) Belanja Jasa - Analisis kima perairan BOD, COD, Amonia (165 titik) f. Survey Biologi Perairan Belanja Jasa - Paket Analisis klorofil (165 titik sampel) g. Survey Pemanfaatan lahan perairan dan daratan / Infrastruktur Belanja Sewa - GPS [1 UNIT x 7 HR + 4 hr mob-demob] - Sewa Kendaraan Roda 4 [1 UNIT x 7 Hr] - Sewa kendaraan roda 2



4



18



UH



2



unit



17 10



UH Sampel



17



UH



17



UH



165



titik



165



titik



17 10 10



UH UH UH



Belanja Perjalanaan Dalam Rangka Survei Oseanografi - Ahli Oseanografi - Teknisi oseanografi [ 3 orang x 1 KL]



1 3



OK OK



Survey Data Ekosistem Pesisir dan Sumberdaya Ikan Belanja Sewa - Alat selam [4 UNIT x 6 HR] - Kompressor [1 UNIT x 6 HR] - Tabung selam [4 UNIT x 6 HR] - Under Water Camera [1 UNIT x 6 HR] - Transek, meteran, jangka sorong [1 UNIT x 6 HR]



24 6 24 6 6



UH UH UH UH UH



- Sewa Kapal utk survey ekosistem [1 UNIT x 6 HR] - GPS - Kapal utk survey sumberdaya ikan pelagis - Fishfinder - Jaring Belanja perjalanan - Ahli Perikanan - Tenaga Selam (Instruktur) - Tenaga survei ekosistem [ 2 orang x 1 KL] 5



6



7



Survey Pemanfaatan Ruang Laut Belanja Sewa - GPS [1 UNIT x 4 Hr+4 mob-demob] - Sewa Kendaraan Roda 4 [ 1 unit x 4 hr] - Sewa kendaraan roda 2 [1 unit x 4 hr] - Sewa kapal [1 unit x 4 hr] Belanja Perjalanan - Ahli penginderaan jauh dan SIG - Asisten Ahli penginderaan jauh dan SIG Survei Infrastruktur Belanja Sewa - GPS [1 UNIT x 3 Hr + 4 hari mob-demob] - Sewa Kendaraan Roda 4 Belanja Bahan - Dokumentasi (kamera) [ 1 unit x 7 Hr] Belanja Perjalanan - Ahli penginderaan jauh dan SIG - Asisten Ahli penginderaan jauh dan SIG Survei data Sosial dan Budaya Belanja Bahan - Penggadaan kuisioner Belanja Sewa - Sewa Kendaraan Roda 4 [ 1 unit x 3 hr] Belanja Bahan - Dokumentasi [ 1 unit x 6 hr] Belanja Perjalanan - Perjalanan Ahli Sosial Ekonomi



6 10 6 6 6



UH UH UH UH UH



1 1 2



OK OK OK



8 4 4 4



UH UH UH UH



1 1



OK OK



7 3



UH UH



7



UH



1 1



OK OK



1



PKT



5



UH



8



UH



1



OK



8



9



5)



Perjalanan Asisten Ahli Sosial Ekonomi



Survei Data Ekonomi Wilayah Belanja Bahan - Penggadaan kuisioner Belanja Sewa - Sewa Kendaraan Roda 4 [ 1 unit x 7 hr] Belanja Bahan - Dokumentasi [ 1 unit x 6 hr] Belanja Perjalanan - Perjalanan Ahli Sosial Ekonomi - Perjalanan Asisten Ahli Sosial Ekonomi Survei Data Risiko Bencana dan Pencemaran Belanja Sewa - Sewa botol sampel (menggunakan hasil survei osenografi) - Sewa Sedimen Grab (menggunakan hasil survei osenografi) - Sewa GPS (menggunakan hasil survei osenografi) - Sewa Kapal (menggunakan hasil survei osenografi) - Sewa Kendaraan Roda 4 Belanja Bahan - Dokumentasi Belanja Jasa - Paket Analisis logam berat Hg - Paket Analisis logam berat Pb - Paket Analisis logam berat Cd - Pemodelan hidro-oseanografi bencana Belanja Perjalanan - Perjalanan tenaga ahli dalam rangka survei - Perjalanan tenaga pendukung dalam rangka survei Penyusunan Dokumen Awal Belanja Bahan - ATK - Bahan Komputer - Pencetakan Dokumen Awal - Pencetakan Album Peta



1



OK



1



PKT



7



UH



8



UH



1 1



OK OK



0 0 0 0 7



PKT UH UH UH UH



10



UH



108 108 108 1



sampel sampel sampel PKT



1 1



OK OK



1 1 1 2



PKT PKT eksemplar eksemplar



6)



7)



8)



9)



10)



Konsultasi Publik 1 dan 2 Belanja Bahan - ATK - Bahan Komputer - Penggandaan Bahan Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota - Uang Transport Kegiatan Dalam Kota [40 ORG x 2 KL] - Konsumsi Rapat [40 orang x 2 KL] Belanja Sewa - Sewa Kendaraan [ 1 unit x 3 hari x 2 KL] - Sewa Ruangan [ 1 unit x 1 hari x 2 KL] Belanja Perjalanan - Perjalanan dalam rangka konsultasi publik [ 3 orang x 2 KL]



1 1 1



PKT PKT PKT



80 80



OK OK



6 2



UH UH



6



OK



Penyusunan Dokumen Antara Belanja Bahan - ATK - Bahan Komputer - Penggandaan Bahan - Pencetakan Dokumen Antara - Pencetakan Album Peta



1 1 1 1 2



PKT PKT PKT eksemplar eksemplar



Penyusunan Dokumen Final Belanja Bahan - ATK - Bahan Komputer - Pencetakan Dokumen Final dan Draft Ranperda - Pencetakan Album Peta - Softcopy DVD



1 1 5 2 10



PKT PKT eksemplar eksemplar Keping



Penyusunan Laporan Pendahuluan Belanja Bahan - ATK - Bahan Komputer - Pencetakan Laporan Pendahuluan



1 1 5



PKT PKT eksemplar



Pembahasan Laporan Pendahuluan di Pusat Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota - Konsumsi rapat ( 30 orang x 1 KL)



30



OK



11)



12)



13)



14)



15)



16)



17)



Penyusunan laporan Antara Belanja Bahan - Pencetakan Laporan Antara - Pencetakan Album Peta



5 2



eksemplar eksemplar



Pembahasan Laporan Antara di Pusat Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota - Konsumsi rapat ( 30 orang x 1 KL)



30



OK



Penyusunan Draft laporan Akhir Belanja Bahan - Pencetakan Laporan Antara - Pencetakan Album Peta



5 2



eksemplar eksemplar



Pembahasan Draft Laporan Akhir di Pusat Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota - Konsumsi rapat ( 30 orang x 1 KL)



30



OK



Penyusunan Laporan Akhir Belanja Bahan - Pencetakan Laporan Akhir - Pencetakan Album Peta



5 2



eksemplar eksemplar



Pembahasan Laporan Akhir di Pusat Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota - Konsumsi rapat ( 30 orang x 1 KL)



30



OK



80 80



OK OK



6 2



UH UH



4



OK



Pembahasan di Daerah dalam rangka laporan pendahuluan dan draft laporan akhir Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota - Konsumsi rapat ( 40 orang x 2 KL) - Uang Transport Kegiatan Dalam Kota [40 ORG x 2 KL] Belanja Sewa - Sewa Kendaraan Roda 4 (Papua) [1 UNIT x 3 HR x 2 KL] - Sewa Ruangan [ 1 unit x 1 hari x 2 KL] Belanja Perjalanan - Perjalanan Dalam Rangka Pembahasan [2 orang x 2 KL]



Lampiran 10. Contoh Format Penyajian Peta Standar layout Peta Tematik dan Peta Rencana Zonasi WP-3-K Skala Kabupaten ( 1:50.000)



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.10-1



Lampiran 10. Contoh Format Penyajian Peta Standar layout Peta Tematik dan Peta Rencana Zonasi WP-3-K Skala Kabupaten ( 1:50.000)



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.10-2



Lampiran 10. Contoh Format Penyajian Peta Contoh Kerangka Layout Peta Tematik dan Peta Rencana Zonasi WP-3-K Skala Kabupaten



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.10-3



Lampiran 11. Contoh NLP (Nomor Lembar Peta)



Tabel L11. Contoh NLP (Nomor Lembar Peta)



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.11-1



Lampiran 12. Contoh Peta Dasar dan Peta Tematik Contoh Peta Dasar dan Peta Tematik A. Peta dasar 1) Terestrial 1. Tanah



Gambar L.12. 1. Contoh Peta Jenis Tanah 2. Topografi



Gambar L.12. 2. Contoh Peta Topografi KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.12-1



Lampiran 12. Contoh Peta Dasar dan Peta Tematik 3. Kemiringan Lereng



Gambar L.12.3. Contoh Peta Kemiringan Lereng



2) Bathimetri



Gambar L.12.4. Contoh Peta Bathimetri



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.12-2



Lampiran 12. Contoh Peta Dasar dan Peta Tematik B. Peta Tematik 1. Geologi



Gambar L.12.5. Contoh Peta Geologi 2. Geomorfologi



Gambar L.12.6. Contoh Peta Geomorfologi



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.12-3



Lampiran 12. Contoh Peta Dasar dan Peta Tematik 3. Oseanografi a. Arus



Gambar L.12.7. Contoh Peta Arus



b. Gelombang



Gambar L.12.8. Contoh Peta Gelombang



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.12-4



Lampiran 12. Contoh Peta Dasar dan Peta Tematik c. Data Fisika dan Kimia Perairan 1) Parameter Fisika



Gambar L.12. 9. Contoh Peta Suhu Permukaan



Gambar L.12.10. Contoh Peta Kecerahan



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.12-5



Lampiran 12. Contoh Peta Dasar dan Peta Tematik



Gambar L.12.11. Contoh Peta Sebaran TSS



2) Parameter Kimia



Gambar L.12.12. Contoh Peta Sebaran pH



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.12-6



Lampiran 12. Contoh Peta Dasar dan Peta Tematik



Gambar L.12.13. Contoh Peta Sebaran Salinitas



Gambar L.12.14. Contoh Peta Sebaran DO (Oksigen Terlarut)



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.12-7



Lampiran 12. Contoh Peta Dasar dan Peta Tematik



Gambar L.12.15. Contoh Peta Sebaran BOD



Gambar L.12.16. Contoh Peta Sebaran Ammonia



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.12-8



Lampiran 12. Contoh Peta Dasar dan Peta Tematik



Gambar L.12.17. Contoh Peta Sebaran Nitrat



Gambar L.12.18. Contoh Peta Sebaran Fosfat



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.12-9



Lampiran 12. Contoh Peta Dasar dan Peta Tematik 4. Penggunaan Lahan, Status Lahan dan Rencana Tata Ruang Wilayah



Gambar L.12.19. Contoh Peta Penggunaan Lahan



5. Pemanfaatan Wilayah Laut



Gambar L.12.20. Contoh Pemanfaatan Wilayah Laut



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.12-10



Lampiran 12. Contoh Peta Dasar dan Peta Tematik 6. Sumberdaya Air



Gambar L.12.21. Contoh Peta Sumberdaya Air



7. Ekosistem Pesisir dan Sumberdaya Ikan a) Eksosistem Pesisir



Gambar L.12.22. Contoh Peta Mangrove



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.12-11



Lampiran 12. Contoh Peta Dasar dan Peta Tematik



Gambar L.12.23. Contoh Peta Terumbu Karang



Gambar L.12.24. Contoh Peta Lamun



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.12-12



Lampiran 12. Contoh Peta Dasar dan Peta Tematik



Gambar L.12.25. Contoh Peta Sumberdaya Ikan



8. Infrastruktur



Gambar L.12.26. Contoh Peta Infrastruktur



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.12-13



Lampiran 12. Contoh Peta Dasar dan Peta Tematik 9. Demografi dan Sosial



Gambar L.12.27. Contoh Peta Jumlah Penduduk 10. Ekonomi Wilayah



Gambar L.12.28. Contoh Peta Pergerakan Ekonomi Wilayah



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



L.12-14