Pedoman Ugd PUSKESMAS KLUWUT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Unit Gawat Darurat (UGD) pada sebuah Puskesmas merupakan salah satu pintu masuk utama pasien yang membutuhkan pertolongan di Puskesmas.Sebagian besar pasien yang masuk ke UGD adalah pasien gawat darurat berdasarkan kondisi sesungguhnya atau berdasarkan persepsi pasien dan keluarganya.UGD harus mampu memilah dan memberikan pelayanan dengan respon yang cepat dan penanganan yang tepat pada pasien yang benar-benar dalam kondisi gawat darurat medik.Oleh sebab itu,UGD memerlukan sebuah pedoman pelayanan yang standar dalam penanganan pasien gawat darurat sehingga tepat dan cepat dalam upaya penyelamatan jiwa dan menghindarkan resiko kecacatan yang mungkin terjadi. Pedoman Pelayanan Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Kluwut ini disusun berdasarkan berbagai peraturan dan perundangan yang berlaku untuk menjadi acuan bagi pelayanan UGD dalam berbagai aspek.Pelayanan UGD merupakan pelayanan yang multidisipli,multiprofesi dan terintegrasi yang bertanggung jawab dalam pelayanan pasien gawat darurat di UGD,sehingga mutlak diperlukan sebuah pedoman untuk memberikan pelayanan yang standar dan seragam untuk semua pasien yang atang ke UGD. Setiap UGD wajib memiliki kemampuan penanganan live saving pada anak dan dewasa,membuka pelayanan selama 24 jam,mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih dan terampil yang dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku,mempunyai



tim



penanggulangan



bencana,memiliki



waktu



tanggap



pelayanan dokter di gawat darurat kurang dari 5 menit setelah pasien datang,mampu mencapai tingkat kepuasan pelanggan di atas 70% dan tidak menerapkan uang muka pada pasien yang membutuhkan pelayanan gawat darurat di UGD. Berbagai perencanaan dan pemenuhan menuju tercapainya standar yang ditetapkan melalui program kerja UGD Puskesmas Rawat Inap Kluwut setiap tahunnnya. Pemenuhan standar dari segi SDM, fasilitas dan mutu pelayanan selalu merupakan tujuan utama untuk dicapai dalam pelaksanaan pelayanan UGD Puskemas Rawat Inap Kluwut. Pedoman



UGD



Puskesmas



Rawat



Inap



Kluwut



bertujuan



untuk



menyetandarkan pelayanan UGD agar dapat memberikan pelayanan dengan respon cepat dan penanganan yang tepat.Pedoman ini mengatur jenis pelayanan yang diselenggarakan UGD,SDM untuk pelayanan dan keterediaan sarana baik



fisik,medis maupun nonmedis, sesuai dengan persyaratan dari Kepmenkes RI no.856/Menkes/SK/IX/2009 tentang standar Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit. Adapun petunjuk teknis untuk tiap pelayanan akan diatur khusus pada panduan pelayanan yang sesuai dan terintegrasi secara menyeluruh dengan pelayanan unitunit lainnya di Puskesmas Rawat Inap Kluwut,serta dituangkan dalam bentuk Standar Prosedur Operasional yang sesuai untuk Puskesmas Rawat Inap Kluwut,sehingga pelayanan UGD akan berfokus pada penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. B.TUJUAN PEDOMAN 1. Tujuan umum Menjadi acuan pelayanan Unit Gawat Darurat dalam fungsinya untuk usaha penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut ( life and limb saving) bagi pasien gawat darurat.



2.Tujuan khusus Menjadi acuan pelayanan triase,skrining,asesmen dan pelayanan,stabilisasi dan rujukan,pelayanan ambulans,administrasi pelayanan,pendidikan dan pelatihan bagi pasien dan keluarga,penanganan bencana,discharge planning bagi pasien gawat darurat baik pasien trauma maupun non trauma. C.RUANG LINGKUP PELAYANAN Ruang lingkup pelayanan Instalasi Gawat Darurat meliputi : 1. Pasien dengan kasus True Emergency Yaitu pasien yang tiba – tiba berada dalam keadaan gawat darurat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya ( akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolonngan secepatnya 2. Pasien dengan kasus False Emergency Yaitu pasien dengan : - Keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat - Keadaan gawat tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya - Keadaan tidak gawat dan tidak darurat



D.BATASAN OPERASIONAL 1. Unit Gawat Darurat Adalah unit pelayanan yang memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan secara cepat dan tepat. 2. Triage Adalah pengelompokan korban yang berdasarkan atas berat ringannya trauma / penyakit serta kecepatan penanganan / pemindahannya. 3. Prioritas Adalah penentuan mana yang harus didahulukan mengenai penanganan dan pemindahan yang mengacu tingkat ancaman jiwa yang timbul. 4. Pasien Gawat darurat Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya ( akan menjadi cacat ) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya. 5. Pasien Gawat Tidak Darurat Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat misalnya kanker stadium lanjut 6. Pasien Darurat Tidak Gawat Pasien akibat musibah yang datang tiba – tiba tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya, misalnya luka sayat dangkal. 7. Pasien Tidak Gawat Tidak Darurat Misalnya pasien dengan ulcus tropium , TBC kulit , dan sebagainya 8. Kecelakaan ( Accident ) Suatu kejadian dimana terjadi interaksi berbagai faktor yang datangnya mendadak, sosial.



tidak dikehendaki sehingga menimbulkan cedera fisik, mental dan



E.LANDASAN HUKUM 1.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.



2.



Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.



3.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan.



4.



Keputusan Menteri Kesehatan nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas.



5.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



nomor



856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit. 6.



Peraturan Menteri Kesehatan nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis.



7.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Persetujuan Tindakan Kedokteran.



nomor



290/Menkes/Per/III/2008



tentang



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia No



Jenis Tenaga



Pendidikan



Sertifikasi



Jumlah



Formal 1



Kepala Unit Gawat



S1/Profesi



Darurat



Kedokteran



ACLS/ATLS/PPGD



1



1



Umum 2



Wakil Kepala Unit



Minimal D3



BLS/PPGD/BTCLS dengan



Gawat Darurat



Keperawatan



minimal pengalaman kerja 2 tahun di UGD



3



Dokter Jaga



S1/Profesi



ATLS/ACLS



Kedokteran Umum 4



Perawat Pelaksana



Minimal D3



BLS/PPGD/BTCLS



8



Keperawatan



B. Pengaturan Jaga Jam jaga di Unit Gawat Darurat adalah sebagai berikut : Dinas pagi



: 08.00 – 14.00 wib



Dinas siang



: 14.00 – 21.00 wib



Dinas Malam



: 21.00 – 08.00 wib



Untuk dokter UGD, hari Dinas Malam, Minggu dan hari libur besar,oncall.



Pengaturan jaga staf Unit Gawat Darurat on site adalah sebagai berikut: Dinas Pagi



:



Minimal 1 orang dokter di UGD , 2 orang perawat,termasuk perawat kepala,1 orang sopir ambulan. Dinas siang /sore : Minimal 1 orang dokter di UGD , 2 orang perawat,minimal 1 orang sopir ambulan. Dinas malam



:



Terdiri dari 2 orang perawat,minimal 1 orang sopir ambulan jemputan,minimal 1 orang portir.



Pengaturan dinas pada saat wabah 1.Bila korban jatuh berjumlah 15-30 orang bersamaan 



Perawat jaga ditambah 1 orang bila wabah terjadi pada shift dinas malam.Kepala jaga memanggil perawat UGD yang sedang tidak berdinas on call



2. Bila korban jatuh berjumlah 30-50 orang bersamaan 



Perawat jaga ditambah 2 orang dengan cara memanggil perawat UGD yang sedang tidak berdinas.Bila wabah terjadi pada shift dinas malam,perawat jaga ditambah 3 orang.



3. Bila korban jatuh berjumlah lebih dari 50 orang bersamaan 



Perawat jaga ditambah 3 orang dengan cara memanggil perawat UGD yang sedang tidak berdinas.Bila wabah terjadi pada shift dinas malam,perawat jaga ditambah 4 orang.



BAB III STANDAR FASILITAS



A. DENAH RUANG Denah ruang UGD Puskesmas Rawat Inap terlampir dibawah. B. STANDAR FASILITAS Sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Unit Gawat Darurat (UGD),standar fasilitas unit gawat darurat adalah sebagai berikut : 1. Persyaratan fisik bangunan. Luas bangunan UGD disesuaikan dengan beban kerja Puskesmas dan memperhitungkan kemungkinan penanganan korban masal. Lokasi UGD berada di bagian depan Puskesmas yang mudah dijangkau oleh masyarakat dengan tanda-tanda yang jelas dari dalam dan luar Puskesmas,dimana alur masuk pasien,jenasah dan kendaraan. Ambulan atau kendaraan pengantar pasien dapat mencapai depan pintu masuk UGD dan terlindung dari panas dan hujan,serta memiliki area khusus ambulans yang dapat menampung lebih dari 2 ambulans. Semua pintu UGD dapat dilewati brankar pasien dengan susunan ruang telah diatur sedemikian rupa untuk kelancaran arus pasien dn mencegah terjadinya cross infection.Area dekontaminasi memiliki alur khusus untuk mencapainya tanpa masuk ke ruangan UGD,meskipun tidak berada di depan UGD.Ruang Triase yang ada memuat lebih dari 2 brankar.Penunjang pelayanan UGD seperti pendaftaran UGD,pendaftaran rawat inap,ruang tunggu,ruang obat dan kasir berada dekat dengan UGD. 2. Persyaratan sarana a. Ruang penerimaan 1) Ruang triase 2) Ruang tunggu 3) Tempat pendaftaran UGD 4) Tempat pendaftaran rawat inap 5) Ruang penerimaan pasien 6) Ruang obat dan kasir rawat jalan



b. Ruang khusus 1) Laboratorium c. Ruang penunjang pelayanan 1) Ruang istirahat petugas 2) Toilet pasien 3) Toilet petugas 4) Tempat linen bersih 3. Fasilitas medis a.Ruang triase 1) Brankar pasien b.Ruang tindakan Obat-obatan dan alat habis pakai: 



Cairan infus koloid dan kristaloid di nurse station







Cairan infus dextrose 40 %,10 % dan 5 % di nurse station







Epinefrin ,kortkosteroid,aminofilin,ATS,TT di nurse station







Masker di nurse station







Sarung tangan disposible di nurse station







Sarung tangan steril di troly tindakan dan troly infus



1.Ruang tindakan a) Peralatan medis 



Brankar tindakan mobile dapat menyesuaikan kebutuhan,dapat lebih dari 2 buah







Set infus,tersedia lebih dari 10 set di Lemari Nurse Station







Kauter 1 buah







Tiang infus di tiap brankar dan mobile di ruang UGD,lebih dari 4 buah







Lampu tindakan tersedia 2 buah







Thermometer,stetoskop,tersedia lebih dari 1 buah di nurse station







Bidai tersedia berbagai ukuran lebih dari 1 buah







Suction,tersedia 2 buah



b) Obat-obatan dan alat habis pakai 



Analgetik,ATS,vaksin tersedia di nurse station







Antiseptik ,cairan kristaloid,lidokain 2 %,alat-alat antiseptik,benang,jarum,sarung tangan disposable,sarung tangan steril tersedia di troly tindakan







Masker dan handscoen tersedia di nurse station



2. Ruang tindakan kebidanan a) Peralatan medik 



Set partus 1 buah di lemari alat steril







Set resusitasi,laenec dan suction bayi baru lahir di troly emergency







Tiang infuse,tempat tidur,suction bayi tersedia di UGD



Peralatan kebidanan lainnya : meja ginekologi,meja partus,vaccum set,forcep set,doppler bergabung dengan pelayanan ruang kebidanan Puskesmas rawat inap Kluwut. b) Obat-obatan dan bahan habis pakai 



Uterotonika tersedia di nurse station



c.Ruang penunjang medik Ruang laboratorium dan sterilisasi bergabung pada unit masing-masing dan bisa diakses dalam 24 jam. d.Alat penunjang non medik Alat penunjang non medik yang tersedia adalah sebagai berikut: 1) Handphone GSM,untuk kebutuhan menelphone dokter jaga, recheck penelepon ambulans jemputan. 2) Alat-alat pantry,terpisah antara pantry pasien observasi dan staf UGD. 3) Alat administrasi : komputer,printer,papan tulis dan alat-alat kantor sesuai kebutuhan.



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN



Sebagai sebuah unit yang mandiri dalam pelayanan pasien gawat darurat,secara umum,UGD Puskesmas Rawat Inap Kluwut tetap mengacu pada seluruh panduan pelayanan Puskesmas Rawat Inap Kluwut dan berkoordinasi dengan unit/bagian lain di dalam maupun di luar bagian pelayanan medik. Pelayanan pasien harus dilakukan sesuai panduan Puskesmas untuk kondisi umum pasien,agar pelayanan dapat seragam bagi semua pasien yang ada dan terstandar. Tatalaksana pelayanan Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Kluwut,antara lain : 1.



Skrining kontak pertama a. Skrining kontak pertama di UGD dilakukan oleh petugas (perawat) b. Skrining secara visual,yaitu dengan mengamati: 



Cara berjalan pasien,apakah cara berjalan tidak normal atau memakai alat bantu







Keadaan umum pasien,apakah sesak nafas,pucat,kebiruan/sianosis







Ekspresi wajah,apakah pasien kesakitan,keringat dingin



c. Skrining berikutnya dilakukan dengan sistem triase,dilakukan oleh perawat triase UGD 1. Triase a) Triase dilakukan berdasarkan tingkat kegawatan dengan memberi kode warna b) Setelah perawat menentukan triase,pasien ditransfer ke UGD sesuai dengan triasenya c) Triase juga dilakukan di poliklinik umum,poliklinik gigi dan kia apakah pasien harus ditransfer ke UGD atau tidak. 2. Pendaftaran pasien UGD a. Pendaftaran pasien UGD(registrasi) Setiap pasien UGD diwajibkan mendaftar dan mendapat lembar catatan medis ke tempat Pendaftaran Pasien UGD. b. Pendaftaran rawat inap UGD Bagi pasien UGD yang ditetapkan menjalani rawat inap,dokter/perawat UGD, perawat akan mendaftarkan pasien tersebut ke tempat pendaftaran pasien rawat inap untuk mendaptakan nomer rekamedis .



3. Pelayanan pasien Pelayanan pasien di UGD meliputi : a.Anamnesa Anamnesa dilakukan oleh dokter /perwat jaga meliputi: keluhan utama,kronologis penyakit,gejala penyerta,faktor yang memperberat dan memperingan,dan riwayat penyakit sebelumnya. b.Pemeriksaan fisik meliputi : - Keadaan umum pasien : dokter / perawat memeriksa kondisi pasien meliputi kesadaran menggunakan skala glasgow coma scale,apakah pasien tampak sesak,tampak sianosis. - Tanda vital meliputi : 



Tekanan darah : pengukuran menggunakan tensimeter/sphygmomanometer







Nadi : meraba denyut nadi radialis,kecuali pada pasien neonatus diraba denyut nadi brachialis.Hitung frekuensi selama 1 menit, nilai isi dan tegangan (kuat atau lemah),irama (teratur atau tidak)







RR/Respiratory rate :hitung frekuensi nafas selama 1 menit







Suhu : pengukuran suhu dilakukan dengan meletakkan thermometer di aksila selama 5 menit atau menggunakan termometer digital.



- Pemeriksaan fisik umum meliputi : 



Pemeriksaan head to toe



c. Pemeriksaan penunjang Apabila dibutuhkan,dokter jaga dapat meminta pemeriksaan penunjang. Pemeriksaan penunjang



yang dapat dilakukan di UGD adalah pemeriksaan



darah,urin,specimen, GDS dilakukan di laboratorium. d. Pasien rawat jalan Bila pasien ditetapkan sebagai pasien rawat jalan dan tidak perlu rawat inap,maka dokter / perawat jaga akan melakukan tindakan sesuai kebutuhan pasien,dan memberikan resep.



e.Pasien rawat inap Bila pasien ditetapkan sebagai pasien rawat inap dan dapat dilakukan rawat inap di Puskesmas Rawat Inap Kluwut,maka dokter jaga akan melakukan tindakan sesuai kegawatannya dan selanjutnya pasien di pindahkan ke ruangan. 4. Pelayanan rujukan dan transportasi Diatur dalam kebijakan pelayanan ambulan 5. Penanganan resusitasi a. Resusitasi dilakukan pada pasien dengan henti jantung dan atau henti nafas b. Resusitassi dilakukan mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan American health Association tahun 2010. c. Resusitasi dilakukan dengan cara : 



Menilai CAB (circulation,airway,breathing) pada pasien non trauma dan menilai ABC (airway,breathing,circulation) pada pasien trauma







Circulation : cek nadi karotis dalam waktu kurang dari 10 detik,bila tidak ada segera dilakukan kompresi dada dan ventilasi (RJP)







Airway : membuka dan membersihkan jalan nafas dengan tanpa alat yaitu headtilt (bila tidak ada kecurigaaan trauma cervical),chin lift,jaw thrust,atau dengan alat yaitu oropharingeal tube atau dilakukan intubasi bila diperlukan







Breathing : menilai jalan nafas. Bila tidak bernafas,atau nafas tidak adekuat,diberikan bantuan nafas tiap 6 detik sekali (pasien dewasa),dan tiap 4 detik sekali (pasien anak)







Cara RJP : Dewasa



Neonatus



Infant (1



Anak (1-8



(kurang dari 1



bulan -1



tahun)



bulan)



tahun)



30:2



30:2



30:2



kompresi dada



(1 penolong)



(1 penolong)



(1 penolong)



dan bantuan



15:2



15:2



15:2



nafas



(2 penolong)



(2 penolong)



(2 penolong)



Separuh bawah



Tepat di



Tepat di



Separuh



sternum



bawah garis



bawah garis



bawah



putting susu



putting susu



sternum



1/3 tebal dada



Minimal 4 cm



Minimal 5 cm



Perbandingan



Lokasi



Kedalaman



30 : 2



Minimal 5 cm



Kecepatan



Tangan



Minimal 100 x



Minimal 100



Minimal 100



Minimal 100



/ mnt



x / mnt



x / mnt



x / mnt



2 tangan



2 jari



2 jari



1 atau 2



direngkuhkan 



tangan



RJP dihentikan bila : - Teraba nadi karotis dan atau ada usaha nafas dari pasien, pasien kembali ke keadaan pasien usaha nafas spontan.







RJP tidak perlu dilakukan bila : - Ada permintaan dari penderita atau keluarga inti yang berhak secara sah dan ditandatangani oleh penderita atau keluarga penderita. - Henti jantung terjadi pada penyakit dengan stadium akhir yang telah mendapat pengobatan secara optimal. - Pada neonatus atau bayi dengan kelainan yang memiliki angka mortalitas tinggi, misalnya bayi sangat prematur, anensefali atau kelainan kromosom.



BAB V LOGISTIK



A. Perencanaan Perencanaan logistik UGD Puskesas Rawat inap Kluwut dibuat oleh Kepala UGD dan Kepala Perawat UGD sesuai dengan kebutuhan pelayanan yang dilaksanakan di UGD. Perencanaan logistik rutin dibuat harian dan bulanan, sedangkan perencanaan logistik tidak rutin seperti pengadaan alat baru dibuat tahunan. B. Pemintaan dan pengadaan 1. Medik a. Obat-obatan dan alat habis pakai Pemenuhan obat-obatan dan alat habis pakai stok unit UGD di luar dengan mengajukan ke Apotik dengan buku permintaan. b. Peralatan medik Pemenuhan alat medik inventaris dengan mengajukan ke bagian pengadaan barang dengan formulir permintaan. 2. Non medik a. Formulir rekam medik Permintaan formulir rekam medik pasien ke unit rekam medik dan informasi kesehatan Puskesmas Rawat Inap Kluwut dengan formulir permintaan. b. Logistik non medik Permintaan logistik non medik ke bagian pengadaan barang meliputi,alat tulis kantor,bahan rumah tangga (sabun cuci tangan,silet,kantong plastik,isi staples,baterei,dll.),formulir kebutuhan UGD (surat keterangan dokter,surat perintah mondok,surat kematian,formulir permintaan barang,formulir perbaikan barang,kertas HVS,dll). Pemintaan dengan buku permintaan. C. Monitoring dan evaluasi Monitoring dan evaluasi perencanaan,permintaan,dan pengadaan logistik rutin dilakukan harian dan bulanan,sedangkan logistik tidak rutin dilakukan tahunan.



BAB VI KESELAMATAN PASIEN



A. Pengertian Keselamatan pasien (patient safety) puskesmas adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien yang lebih aman. Sistem ini meliputi asesmen resiko,identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien,pelaporan dan analisis insiden,kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya,serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem ini diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera ynga disebabkan oleh kesalahan melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan. B. Tujuan 1. Umum Terciptanya budaya keselamatan pasien di Puskesmas 2. Khusus Menjadi acuan pelayanan dengan menitikberatkan enam sasaran keselamatan paasien di Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Kluwut. C. Sasaran keselamatan pasien Enam sasaran keselamatan pasien adalah sebagai berikut : Sasaran I



: ketepatan identifikasi pasien



Puskesmas mengembangkan pendekatan untuk memperbaiki dan meningkatkan ketelitian identifikasi pasien. Sasaran II



: peningkatan komunikasi yang efektif



Puskesmas mengembangkan pendekatan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi antar para pemberi layanan. Sasaran III



: peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (high alert



medications) Puskesmas mengembangkan pendekatan untuk memperbaiki/meningkatkan keamanan obat-obat yang perlu diwaspadai (high alert) Sasaran IV



: kepastian tepat lokasi,tepat prosedur,tepat pasien operasi



Puskesmas mengembangkan pendekatan untuk memastikan tepat lokasi,tepat prosedur,tepat pasien operasi. Sasaran V



: pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan



Puskesmas mengembangkan pendekatan untuk mengurangi risiko pasien dari cedera karena jatuh. Sasaran VI



: pengurangan risiko pasien jatuh



Puskesmas mengembangkan pendekatan untuk mengurangi risiko pasien dari cedera karena jatuh.



D. Pelaksanaan sasaran keselamatan pasien di UGD Sasaran I : ketepatan identifikasi pasien Identifikasi pasien di UGD dilakukan dengan : 



Prosedur identifikasi pasien harus menggunakan pertanyaan aktif.







Pertanyaan identifikasi minimal menggunakan 2 item yaitu nama dan alamat.







Dalam keadaan pasien tidak dapat menjawab pertanyaan karena kondisinya saat petugas identifikasi,maka sebelum melakukan tindakan petugas harus menanyakan ke keluarga pasien.







Pasien didentifikasi sebelum pemberian obat,sebelum pengambilan darah dan specimen lain untuk pemeriksaan laboratorium klinis serta sebelum dilakukan tindakan/prosedur



Sasaran II : peningkatan komunikasi yang efektif 



Puskesmas konsisten dalam melakukan verifikasi terhadap akurasi dari komunikasi lisan dengan cara TULIS,BACA KEMBALI dan KONFIRMASI ULANG terhadap perintah yang diberikan







Setiap hasil nilai kritis harus dilaporkan kepada dokter jaga UGD. Yang termasuk nilai kritis yang harus segera dilaporkan adalah : hemoglobin, hematokrit, leukosit, trombosit, GDS, GCS



Sasaran III : peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (high alert medications) Obat-obatan yang perlu diwaspadai di UGD meliputi : 1. Obat golongan narkotik Obat-oabatan golongan narkotika disimpan di lemari dengan pintu dan kunci dengan penggunaannya atas indikasi berdasarkan instruksi dokter UGD atau konsulen dengan sepengetahuan dokter UGD. Obat narkotik yang tersedia di UGD : diazepam, Sasaran IV: kepastian tepat lokasi,tepat prosedur,tepat pasien operasi Yang dimaksud dengan kepastian tepat lokasi,tepat prosedur,dan tepat pasien operasi adalah saat akan melakukan tindakan,petugas berkewajiban untuk double



check dan crosscheck lokasi tindakan,SOP yang berlaku serta menanyakan nama serta alamat dengan pertanyaan aktif. Sasaran V : pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan 



Kebersihan tangan / cuci tangan yang dilakukan di UGD adalah dengan menggunakan metode 9 langkah cuci tangan.







Kebersihan tangan dilakukan saat 5 moments yaitu sebelum kontak dengan pasien,setelah kontak dengan pasien,sebelum melakukan tindakan aseptic,setelah memegang darah dan cairan tubuh pasien,setelah kontak dengan lingkungan pasien







Kebersihan tangan dengan air mengalir bila tangan terlihat kotor







Kebersihan tangan dengan hand rub berbasis alkohol bila tangan terlihat bersih



Sasaran VI : pengurangan resiko pasien jatuh Assesment resiko jatuh dilakukan di UGD secara visual,dilakukan intervensi dan dikaji ulang di ruang perawatan seperti pemasangan pembatas di bad pasien.



BAB VII KESELAMATAN KERJA A. Penggunaan alat pelindung diri (APD) Penggunaan APD di UGD dilaksanakan sebagai berikut : Jenis tindakan APD yang digunakan Pasang infus/vena seksi/nfus umbilikal



Sarung tangan



Pasang NGT/kumbah lambung



Sarung tangan ,masker



Pasang DC



Sarung tangan ,masker



Rawat luka/hecting/hecting aff



Sarung tangan ,masker



Evakuasi benda asing THT/mata



Sarung tangan ,masker



Suction



Sarung tangan ,masker



Reposisi luksasi TMJ



Sarung tangan ,masker



Tampon epistaksis



Sarung tangan ,masker



Rectal toucher/vaginal toucher



Sarung tangan,masker



Dekontaminasi pasien



Sarung tangan,masker



Rawat jenazah



Srung tangan ,masker



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



A. Kalibrasi Alat Setiap alat medis yang ada di UGD harus dilakukan kalibrasi agar hasil yang diberikan sesuai standar. Adapun jadwal kalibrasi adalah : Nama alat



Jadwal kalibrasi



Pelaksanaan



Tensimeter



1 tahun sekali



Bagian sarana dan prasarana



termometer



1 tahun sekali



Bagian sarana dan prasarana



Timbangan



1 tahun sekali



Bagian sarana dan prasarana



B. Preventif pemeliharaan alat Dalam rangka mendapatkan hasil yang akurat dan terjaga kebersihanya, setiap alat medis harus dilakukan pengujian berkala dan setiap kali alat medis di gunakan langsung di bersihkan dan di sterilkan.



C. Indikator kepuasan pelayanan Indikator kepuasan pelayanan yang diukur di UGD. Dalam rangka untuk mengetahui kepuasan pasien dalam pelayanan, UGD menyiapkan kotak kepuasan pelayanan yang selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh penanggung jawab ugd ke tim mutu puskesmas kluwut



BAB IX PENUTUP



Demikianlah pedoman pelayanan gawat darurat ini disusun. Kami mengajak semua pihak yang bekerja di Puskesmas Rawat Inap Kluwut untuk dapat bersama-sama membina dan mengembangkan sistem pelayanan di UGD. Semua pihak, baik tenaga medis, paramedis, maupun non medis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan gawat darurat hendaknya selalu menaati ketentuan yang telah digariskan di dalam pedoman ini.