4 0 217 KB
PEDOMAN PELAYANAN UNIT GAWAT DARURAT DI PUSKESMAS PASIRJAMBU
PUSKESMAS PASIRJAMBU JL. STASION CISONDARI NO.01 RT001 RW 003 DESA PASIRJAMBU KEC.PASIRJMABU KAB. BANDUNG TAHUN 2021
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pelayanan kesehatan adalah upaya yang diselenggarakan oleh suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta yang penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan. Pelayanan gawat darurat merupakan pelayanan yang dapat memberikan tindakan yang cepat dan tepat pada seorang atau kelompok orang agar dapat meminimalkan angka kematian dan mencegah terjadinya kecacatan yang tidak perlu. Upaya peningkatan gawat darurat ditujukan untuk menunjang pelayanan dasar, sehingga dapat menanggulangi pasien gawat darurat baik dalam keadaan sehari-hari maupun dalam keadaaan bencana. Dengan semakin meningkatnya jumlah penderita gawat darurat, maka diperlukan peningkatan pelayanan gawat darurat baik yang diselenggarakan ditempat kejadian, pelayanan pra rumah sakit,selama perjalanan ke rumah sakit, maupaun di rumah sakit. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka di Unit Gawat Darurat perlu dibuat standar pelayanan yang merupakan pedoman bagi semua pihak dalam tata cara pelaksanaan pelayanan yang diberikan ke pasien pada umumnya dan pasien UGD Puskesmas Pasirjambu khususnya. Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka, dalam melakukan pelayanan gawat darurat di UGD Puskesmas Pasirjambu harus berdasarkan standar pelayanan Gawat Darurat Puskesmas Pasirjambu.
1
Ruang Lingkup Ruang lingkup pelayanan Unit Gawat Darurat meliputi : 1. Pasien dengan kasus True Emergency Yaitu pasien yang tiba – tiba berada dalam keadaan gawat darurat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya ( akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya 2. Pasien dengan kasus False Emergency Yaitu pasien dengan : -
Keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat
-
Keadaan gawat tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya
-
Keadaan tidak gawat dan tidak darurat
B. Batasan Operasional 1. Unit Gawat Darurat Adalah unit pelayanan pra rumah sakit yang memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan. 2. Triage Adalah pengelompokan korban yang berdasarkan atas berat ringannya trauma / penyakit serta kecepatan penanganan / pemindahannya. 3. Prioritas Adalah penentuan mana yang harus didahulukan mengenai penanganan dan pemindahan yang mengacu tingkat ancaman jiwa yang timbul. 4. Survey Primer Adalah deteksi cepat dan koreksi segera terhadap kondisi yang mengancam jiwa. 5. Survey Sekunder Adalah melengkapi survei primer dengan mencari perubahan – perubahan anatomi yang akan berkembang menjadi semakin parah dan memperberat perubahan fungsi vital yang ada berakhir dengan mengancam jiwa bila tidak segera diatasi.
2
6. Pasien Gawat darurat Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya ( akan menjadi cacat ) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya. 7. Pasien Gawat Tidak Darurat Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat misalnya kanker stadium lanjut 8. Pasien Darurat Tidak Gawat Pasien akibat musibah yang datang tiba – tiba tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya, misalnya luka sayat dangkal. 9. Pasien Tidak Gawat Tidak Darurat Misalnya pasien dengan TBC kulit , dan sebagainya 10. Kecelakaan ( Accident ) Suatu kejadian dimana terjadi interaksi berbagai faktor yang datangnya mendadak, tidak dikehendaki sehingga menimbulkan cedera fisik, mental dan sosial. Kecelakaan dan cedera dapat diklasifikasikan menurut : 1. Tempat kejadian :
Kecelakaan lalu lintas
Kecelakaan di lingkungan rumah tangga
Kecelakaan di lingkungan pekerjaan
Kecelakaan di sekolah
Kecelakaan di tempat – tempat umum lainnya.
2. Mekanisme kejadian Tertumbuk, jatuh, terpotong, tercekik oleh benda asing, tersengat, terbakar baik karena efek kimia, fisik maupun listrik atau radiasi. 3. Waktu kejadian a. Waktu perjalanan ( travelling / transport time ) b.
Waktu bekerja, waktu sekolah, waktu bermain dan lain – lain
3
11. Cidera Masalah kesehatan yang didapat / dialami sebagai akibat kecelakaan. 12. Bencana Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan atau manusia yang mengakibatkan korban dan penderitaaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan masyarakat dan pembangunan nasional yang memerlukan pertolongan dan bantuan. Kematian dapat terjadi bila seseorang mengalami kerusakan atau kegagalan dari salah satu system / organ di bawah ini, yaitu : 1. Susunan saraf pusat 2. Pernafasan 3. Kardiovaskuler 4. Hati 5. Ginjal 6. Pancreas Kegagalan ( kerusakan ) System / organ tersebut dapat disebabkan oleh : 1. Trauma / cedera 2. Infeksi 3. Keracunan ( poisoning ) 4. Degerenerasi ( failure) 5. Asfiksia 6. Kehilangan cairan dan elektrolit dalam jumlah besar ( excessive loss of water and electrolit ) 7. Dan lain-lain. Kegagalan sistem susunan saraf pusat, kardiovaskuler, pernafasan dan hipoglikemia dapat
menyebabkan
kematian
dalam
waktu
singkat,sedangkan
kegagalan
sistim/organ yang lain dapat menyebabkan kematian dalam waktu yang lama. Dengan demikian keberhasilan Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD) dalam mencegah kematian dan cacat ditentukan oleh : 4
1. Kecepatan menemukan penderita gawat darurat 2. Kecepatan meminta pertolongan 3. Kecepatan dan kualitas pertolongan yang diberikan a. Ditempat kejadian b. Dalam perjalanan ke rumah sakit c. Pertolongan selanjutnya secara mantap di rumah sakit C. Landasan Hukum 1. Undang – undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan 2. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No 436 / Menkes / SK / VI / 1993 tentang berlakunya Standar Pelayanan di Rumah Sakit 3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No 0701 / YANMED / RSKS / GDE / VII / 1991 Tentang Pedoman Pelayanan Gawat Darurat 4. Undang – undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 5. Undang – undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
5
BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi SDM Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM UGD adalah : Nomor
Nama Jabatan
Kualifikasi
Keterangan
Formal
1
Penanggung Jawab UKP
Dokter umum
Bersertifikat BLS/BTCLS/PPGD
2 3 4
Koordinator UGD Perawat Pelaksana UGD Dokter UGD
D III
Bersertifikat
Keperawatan
BLS/BTCLS/PPGD
D III
Bersertifikat
Keperawatan
BLS/BTCLS/PPGD
Dokter Umum
Bersertifikat ACLS/ATLS/PPGD
B. Distribusi Ketenagaan Pola pengaturan ketenagaan Unit Gawat Darurat yaitu : a.
Waktu dinas 08-00-14.00 (senin-sabtu): yang bertugas sejumlah 2 (dua) orang yang terdiri dari: 1 Dokter umum 1 Perawat
6
C. Pengaturan Jaga I. Pengaturan Jaga Perawat UGD
Pengaturan jadwal dinas perawat UGD dibuat dan di pertanggung jawabkan oleh Kepala Perawatan dan disetujui oleh Kepala Puskesmas.
Jadwal dinas dibuat untuk jangka waktu satu bulan dan direalisasikan ke perawat pelaksana UGD setiap satu bulan..
Setiap tugas jaga / shift harus ada perawat penanggung jawab shift ( KJ Shift) dengan syarat pendidikan minimal D III Keperawatan.
Jadwal dinas 08-00-14.00 (senin-sabtu)
Apabila ada tenaga perawat jaga karena sesuatu hal sehingga tidak dapat jaga sesuai jadwal yang telah ditetapkan (terencana), maka perawat yang bersangkutan harus memberitahu Kepala Perawatan H-1 jadwal jaga. Sebelum memberitahu Kepala Perawatan, diharapkan perawat yang bersangkutan sudah mencari perawat pengganti, Apabila perawat yang bersangkutan tidak mendapatkan perawat pengganti.
II. Pengaturan Jaga Dokter UGD
Pengaturan jadwal dokter jaga UGD menjadi tanggung jawab UKP dan disetujui Kepala Puskesmas.
Jadwal dokter jaga UGD dibuat untuk jangka waktu 1 bulan serta sudah diedarkan ke unit terkait.
Jadwal dinas 08-00-14.00 (senin-sabtu)
Apabila dokter jaga UGD karena sesuatu hal sehingga tidak dapat jaga sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan maka : o Untuk yang terencana, dokter yang bersangkutan harus menginformasikan ke PJ UKP paling lambat 1 hari sebelum tanggal jaga, dan PJ UKP tersebut wajib menunjuk dokter jaga pengganti. o Untuk
yang
tidak
terencana,
dokter
yang
bersangkutan
harus
menginformasikan ke PJ UKP dan atas persetujuan kepala puskesmas PJ UKP menunjuk dokter pengganti.
7
BAB III STANDAR FASILITAS A. Standar Fasilitas I. Fasilitas & Sarana UGD Puskesmas Pasirjambu berlokasi terdiri dari 1 (satu) ruangan IGD. II. Peralatan Peralatan yang tersedia di UGD mengacu kepada buku pedoman pelayanan Gawat Darurat Departermen Kesehatan RI untuk penunjang kegiatan pelayanan terhadap pasien Gawat darurat. Alat yang harus tersedia adalah bersifat life saving. a. Alat – alat untuk ruang UGD 1. Mesin suction ( 1 set ) 2. Oxigen lengkap dengan flowmeter ( 1 set ) 3. Spuit semua ukuran ( masing – masing 10 buah ) 4. Oropharingeal air way ( sesuai kebutuhan ) 5. Infus set / transfusi set ( 5 / 5 buah ) 6. Infuset Mikro ( 5 buah ) 7. Brandcard fungsional diatur posisi trendelenberg, ada gantungan infus & penghalang ( 1 buah ) 8. Diagnostik set (1 buah ) 9.
EKG ( 1 buah )
10. Nebullaizer (1 buah ) 11. Trolly Emergency yang berisi alat – alat untuk melakukan resusitasi ( 1 buah ) 12. Ambu bag ( 1 buah ) 13. Stetoskop ( 1 buah ) 8
14. Tensimeter ( 2 buah ) 15. Tensimeter anak ( 1 buah ) 16. Thermometer ( 2 buah ) 17. Tiang Infus ( 6 buah ) 18. Timbangan berat badan injak 19. APD b. Alat – alat untuk tindakan bedah 1.
Bidai segala ukuran untuk tungkai, lengan, leher, tulang punggung (1 set )
2.
Verban segala ukuran : -
4 x 5 em ( 5 buah )
- 4 x10 em ( 5 buah ) 3.
Hecting set ( 4 set )
4.
Benang – benang / jarum segala jenis dan ukuran: - Cat gut 2/0 ( 1 buah ) - Silk Black 2/0 ( 1 buah ), 3/0 ( 1 buah ) - Jarum ( 1 set )
5.
Lampu sorot ( 1 buah )
6.
Kassa ( 1 tromol )
7.
Stomach tube / NGT - Nomer 12 ( 3 buah ) - Nomer 16 ( 3 buah ) - Nomer 18 ( 2 buah )
8.
Spekulum hidung ( 2 buah )
9.
Spuit sesuai kebutuhan - 5 cc ( 5 buah ) - 2.5 cc ( 5 buah )
10.
Dower Catheter segala ukuran - Nomer 16 ( 2 buah ) - Nomer 18 ( 2 buah )
11.
Emergency lamp ( 1 buah )
12.
Elastis verban sesuai kebutuhan 9
- 6 inchi ( 1 buah ) 13. Neck collar ukuran S/M ( 2 buah ) c. Alat – alat dan obat dalam emergency bok. 1.
Infuset ( 1 buah )
2.
IV line ( 1 buah )
3.
Cairan RL ( 1 buah )
4.
Aminophiline inj. ( 4 buah )
5.
Deksamethasone inj. (4 buah )
6.
Diphenhidramine inj. ( 4 buah )
7.
Adrenalin inj. ( 2 buah )
8.
Sulphas Atrophin inj. ( 1 buah )
9.
Diazepam inj. ( 2 buah )
10. D40% (41 buah ) 11. Diazepam supp (2 buah) e. Ambulance Untuk menunjang pelayanan terhadap pasien Puskesmas Pasirjambu saat ini memiliki 1 (satu) unit ambulance yang kegiatannya berada dalam koordinasi UGD dan bagian Perawatan.
Fasilitas & Sarana untuk Ambulance A. Perlengkapan Ambulance 1. Ac 2. Sirine 3. Lampu rotater 4. Sabuk pengaman 5. Sumber listrik / stop kontak 6. Lemari untuk alat medis 7. Lampu ruangan 8. Wastafel 10
B. Alat & Obat 1. Tabung Oksigen ( 1 buah ) 2. Stretcher ( 1 buah ) 3. Piala ginjal ( 1 buah ) 4. Tas Emergency yang berisi : Obat – obat untuk life saving Cairan infus : RL, NaCL 0,9 % ( 5 /5kolf ) Senter ( 1 buah ) Stetoskop ( 1 buah ) Tensimeter ( 1 buah ) Piala ginjal ( 1 buah ) Oropharingeal air way Gunting verban ( 1 buah ) Tongue Spatel ( 1 buah ) Infus set ( 1 buah ) IV chateter ( Nomer 20 , 18 : 2 : 2 ) Spuit semua ukuran ( masing- masing 2 buah ) Standar Obat UGD Puskesmas Pasirjambu I. OBAT LIVE SAVING a. Injeksi No
Nama Obat
Satuan
Jumlah
Jenis Obat
1.
Adrenalin
Ampul
2
Vasokonstriksi
2.
Deksamethashone
Ampul
4
Kortikosteroid
3.
Aminophilin
Ampul
4
Anti asmatic dan COPD preparations
4
Atropin sulfat
Ampul
5.
Diphenhidramine
Ampul
Anti spasmodics 4 11
Anti Histamin
6
Diazepam
Ampul
2
Minor Transquillizer
7
Lidocain
Ampul
10
Anastetic local
8
Dextrose 40%
4
AntiHipoglikemia
Jumlah
Jenis Obat
b. Tablet No 1.
Nama Obat Nifedipin 10 mg
Satuan Tablet
10
Anti hypertensi/ Betabloker
2.
ISDN 5 mg
Tablet
10
Anti anginal
c. Cairan Infus No
Nama Obat
Satuan
Jumlah
1.
Asering
Kolf
5
3.
Dextrose 5 % 500 ml
Kolf
5
4
Dextrose 10 % 500ml
Kolf
5
5.
Dextrose In Saline 0,225
Kolf
5
12.
Nacl 0,9 % 500 ml
Kolh
5
15
Ringer Lactat
Kolf
5
17.
Dex 40 % 25 ml
Flalon
4
Jenis Obat
d. Suppositoria No
Nama Obat
Satuan
Jumlah Jenis Obat
7.
Pronalgest supp
Tube
5
Analgetik
8.
Stesolid 10 mg rect
Tube
2
Sedatif
12
2. OBAT PENUNJANG a. Injeksi No
Nama Obat
Satuan
Jumlah
Jenis Obat Antiemetik
1.
Ondancentron
Ampul
5
2.
Antrain
Ampul
3
Satuan
Jumlah
Analgetik Antipiretik
b. Obat tablet No
Nama Obat
1.
Paracetamol
2.
antasida
3.
Tablet
Jenis Obat
7
Antipiretik
Tablet
5
Antasida
Ranitidine
Tablet
5
Antiulceran
4.
Ondancentron
Tablet
2
Antivomiting
5.
Asam mefenamat
Tablet
2
Analgesik
BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN 13
A. TATA LAKSANA PENDAFTARAN PASIEN I. Petugas Penanggung Jawab
Dokter UGD
II. Perangkat Kerja Dokter dan Perawat III. Tata Laksana Pendaftaran Pasien UGD 1.
Pendaftaran pasien yang datang ke UGD dilakukan oleh pasien / keluarga ( SOP –Pendaftaran pasien baru di UGD)
2.
Bila keluarga tidak ada petugas UGD bekerja sama dengan securiti untuk mencari identitas pasien.
3.
Bila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan langsung diberikan pertolongan di UGD, sementara keluarga / penanggung jawab melakukan pendaftaran
B. TATA LAKSANA SISTIM KOMUNIKASI UGD I. Petugas Penanggung Jawab Dokter jaga UGD III. Tata Laksana Sistim Komunikasi UGD 1.
Antara UGD dengan unit lain dalam Puskesmas Pasirjambu adalah dengan komunikasi langsung.
2.
Antara UGD dengan dokter jaga yang terkait dengan pelayanan adalah komunikasi langsung
14
3.
Antara UGD dengan petugas ambulan yang berada di lapangan menggunakan pesawat telephone atau komunikasi langsung.
C. TATA LAKSANA PELAYANAN TRIASE I. Petugas Penanggung Jawab -
Dokter jaga UGD
II. Perangkat Kerja -
Stetoscope
-
Tensimeter
-
Status medis
III. Tata Laksana Pelayanan Triase UGD 1. Pasien / keluarga pasien datang dan diterima perawat jaga UGD 2. Dokter jaga UGD/Perawat jaga melakukan pemeriksaan pada pasien secara lengkap dan menentukan prioritas penanganan. 3. Prioritas pertama ( I, tertinggi, emergency ) yaitu mengancam jiwa / mengancam fungsi vital. 4. Prioritas kedua ( II, medium, urgent ) yaitu potensial mengancam jiwa / fungsi vital, bila tidak segera ditangani dalam waktu singkat. Penanganan dan pemindahan bersifat terakhir. 5. Prioritas ketiga ( III, rendah, non emergency ) yaitu memerlukan pelayanan biasa, tidak perlu segera. D. TATA LAKSANA PENGISIAN INFORMED CONSENT
15
I. Petugas Penangung Jawab -
Dokter jaga UGD
II. Perangkat Kerja III.
Formulir Persetujuan Tindakan Tata Laksana Informed Consent 1. Dokter /Perawat UGD yang sedang bertugas menjelaskan tujuan dari pengisian informed consent pada pasien / keluarga pasien . 2.
pasien menyetujui, informed consent diisi dengan lengkap disaksikan oleh perawat.
3. Setelah diisi dimasukkan dalam status medik pasien.
D. TATA LAKSANA TRANSPORTASI PASIEN I. Petugas Penanggung Jawab -
Perawat UGD
-
Sopir Ambulan
II. Perangkat Kerja -
Ambulan
-
Alat Tulis
III. Tata Laksana Transportasi Pasien UGD 1. Bagi pasien yang memerlukan penggunaan ambulan Puskesmas Pasirjambu sebagai transportasi, maka perawat unit terkait menghubungi bagian ambulan.
16
2. Perawat UGD menuliskan data-data / penggunaan ambulan ,nama pasien,tujuan dan nama sopir. 3. Perawat UGD menghubungi bagian / supir ambulan untuk menyiapkan kendaraan 4. Perawat UGD menyiapkan alat medis sesuai dengan kondisi pasien.
F. TATA LAKSANA PELAYANAN FALSE EMERGENCY
I. Petugas Penanggung Jawab Perawat jaga Dokter jaga UGD II. Perangkat Kerja
Stetoscope
Tensi meter
Alat Tulis
III. Tata Laksana Pelayanan False Emergency 1. Pasien / keluarga pasien mendaftar 2. Dilakukan triase 3. Pasien dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter jaga UGD 4. Dokter jaga menjelaskan kondisi pasien pada keluarga / penanggung jawab 5. Bila perlu observasi pasien dianjurkan mengisi informed consent 6. Bila tidak perlu observasi diberikan resep dan bisa langsung pulang 7. Pasien dianjurkan untuk kontrol kembali sesuai dengan saran dokter 17
H. TATA LAKSANA PELAYANAN DEATH ON ARRIVAL ( DOA ) I.
Petugas Penanggung Jawab
II.
Dokter jaga UGD
Perangkat Kerja
III.
Senter
Stetoscope
EKG
Surat Kematian
Tata Laksana Death On Arrival UGD ( DOA ) 1. Pasien dilakukan triase dan pemeriksaan oleh dokter jaga UGD 2. Bila dokter sudah menyatakan meninggal, maka dilakukan perawatan jenazah 3. Dokter jaga UGD membuat surat keterangan meninggal 4. Jenazah dipindahkan / diserah terimakan kepada keluarga
I. TATA LAKSANA SISTIM RUJUKAN I. Petugas Penanggung Jawab
Dokter IGD
Perawat IGD
II.
Perangkat Kerja
Ambulan
Formulir persetujuan tindakan
Formulir rujukan
18
III. Tata Laksana Sistim Rujukan UGD
Perawat UGD menghubungi rumah sakit yang akan tuju
Perawat jaga UGD memberikan informasi pada perawat /dokter jaga rumah sakit rujukan mengenai keadaan umum pasein ( SOP - Rujukan UGD )
Bila tempat telah tersedia di rumah sakit rujukan, perawat UGD menghubungi ambulan.
19
BAB V KESELAMATAN PASIEN
A.
Pengertian
Keselamatan Pasien ( Patient Safety ) Adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi :
Asesmen resiko
Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien
Pelaporan dan analisis insiden
Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya
Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko
Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh :
Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan
Tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil
B.
Tujuan
Terciptanya budaya keselamatan pasien di puskesmas
Meningkatnya akuntabilitas puskesmas terhadap pasien dan masyarakat
Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) di puskesmas
Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD )
20
STANDAR KESELAMATAN PASIEN 1. Hak pasien 2. Mendidik pasien dan keluarga 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien 5. Mendidik staf tentang keselamatan pasien 6. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN ( KTD ) ADVERSE EVENT : Adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan, yang mengakibatkan cedera pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah KTD yang tidak dapat dicegah Unpreventable Adverse Event : Suatu KTD yang terjadi akibat komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan pengetahuan mutakhir KEJADIAN NYARIS CEDERA ( KNC ) Near Miss : Adalah suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan ( commission ) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission ), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi :
Karena “ keberuntungan”
Karena “ pencegahan ” 21
Karena “ peringanan ”
KESALAHAN MEDIS Medical Errors: Adalah kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien KEJADIAN SENTINEL Sentinel Event : Adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius; biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat diterima, seperti : operasi pada bagian tubuh yang salah. Pemilihan kata “sentinel” terkait dengan keseriusan cedera yang terjadi ( seperti, amputasi pada kaki yang salah ) sehingga pencarian fakta terhadap kejadian ini mengungkapkan adanya masalah yang serius pada kebijakan dan prosedur yang berlaku. C. TATA LAKSANA a.
Memberikan pertolongan pertama sesuai dengan kondisi yang terjadi pada pasien
b. Melaporkan pada dokter jaga UGD c. Memberikan tindakan sesuai dengan instruksi dokter jaga d. Mengobservasi keadaan umum pasien e.
Mendokumentasikan kejadian tersebut pada formulir “ Pelaporan Insiden Keselamatan”
22
BAB VI KESELAMATAN KERJA I.
Pendahuluan HIV / AIDS telah menjadi ancaman global. Ancaman penyebaran HIV menjadi lebih tinggi karena pengidap HIV tidak menampakkan gejal. Setiap hari ribuan anak berusia kurang dari 15 tahun dan 14.000 penduduk berusia 15 - 49 tahun terinfeksi HIV. Dari keseluruhan kasus baru 25% terjadi di Negara - negara berkembang yang belum mampu menyelenggarakan kegiatan penanggulangan yang memadai. Angka pengidap HIV di Indonesia terus meningkat, dengan peningkatan kasus yang sangat bermakna. Ledakan kasus HIV / AIDS terjadi akibat masuknya kasus secara langsung ke masyarakat melalui penduduk migran, sementara potensi penularan dimasyarakat cukup tinggi (misalnya melalui perilaku seks bebas tanpa pelingdung, pelayanan kesehatan yang belum aman karena belum ditetapkannya kewaspadaan umum dengan baik, penggunaan bersama peralatan menembus kulit : tato, tindik, dll). Penyakit Hepatitis B dan C, yang keduanya potensial untuk menular melalui tindakan pada pelayanan kesehatan. Sebagai ilustrasi dikemukakan bahwa menurut data PMI angka kesakitan hepatitis B di Indonesia pada pendonor sebesar 2,08% pada tahun 1998 dan angka kesakitan hepatitis C dimasyarakat menurut perkiraan WHO adalah 2,10%. Kedua
penyakit ini sering tidak dapat dikenali secara klinis karena tidak
memberikan gejala. Dengan munculnya penyebaran penyakit tersebut diatas memperkuat keinginan untuk mengembangkan dan menjalankan prosedur yang bisa melindungi semua pihak dari penyebaran infeksi. Upaya pencegahan penyebaran infeksi dikenal melalui “ Kewaspadaan Umum “ atau “Universal Precaution” yaitu dimulai sejak dikenalnya infeksi nosokomial yang terus menjadi ancaman bagi “Petugas Kesehatan”. Tenaga kesehatan sebagai ujung tombak yang melayani dan melakukan kontak langsung dengan pasien dalam waktu 24 jam secara terus menerus tentunya mempunyai
23
resiko terpajan infeksi, oleh sebab itu tenaga kesehatan wajib menjaga kesehatan dan keselamatan darinya dari resiko tertular penyakit agar dapat bekerja maksimal. II.
Tujuan a.
Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi diri sendiri, pasien dan masyarakat dari penyebaran infeksi.
b.
Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai resiko tinggi terinfeksi penyakit menular dilingkungan tempat kerjanya, untuk menghindarkan paparan tersebut, setiap petugas harus menerapkan prinsip “Universal Precaution”.
III. Tindakan yang beresiko terpajan a. Cuci tangan yang kurang benar. b. Penggunaan sarung tangan yang kurang tepat. c. Penutupan kembali jarum suntik secara tidak aman. d. Pembuangan peralatan tajam secara tidak aman. e. Tehnik dekontaminasi dan sterilisasi peralatan kurang tepat. f. Praktek kebersihan ruangan yang belum memadai. IV. Prinsip Keselamatan Kerja Prinsip utama prosedur Universal Precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga higiene sanitasi individu, higiene sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip tesebut dijabarkan menjadi 5 (lima) kegiatan pokok yaitu : a. Cuci tangan guna mencegah infeksi silang b. Pemakaian alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksi yang lain. c. Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai d. Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan e. Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan.
24
BAB VII PENGENDALIAN MUTU A. Kalibrasi Alat Setiap alat medis yang ada di UGD harus dilakukan kalibrasi agar hasil yang diberikan sesuai standar. Adapun jadwal kalibrasi adalah :
Nama alat
Jadwal kalibrasi
Pelaksanaan
Tensimeter
1 tahun sekali
Bagian sarana dan prasarana
EKG
1 tahun sekali
Bagian sarana dan prasarana
Timbangan
1 tahun sekali
Oksimetri
1 tahun sekali
B. Preventif pemeliharaan alat Dalam rangka mendapatkan hasil yang akurat dalam setiap pengukuran menggunakan alat medis, setiap alat medis harus dilakukan pengujian berkala. Petugas UGD akan membuat permintaan pengujian berkala ke bagian sarana dan prasarana sesuai jadwal dan bergilir. Setiap kegiatan pemeliharaan alat harus didokumentasikan di kartu pemeliharaan alat. Jadwal pemeliharaan alat :
Alat medis
Jadwal pemeliharaan alat
Tensimeter
3 bulan
Oksimetri
3 bulan
Timbangan
1 tahun 25
C. Pendidikan dan pelatihan staf Dalam memberikan pelayanan yang bermutu, seluruh petugas UGD harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan secara teratur dan berkelanjutan. Pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan baik pelatihan internal maupun eksternal. Pelatihan eksternal dijadwalkan sesuai dengan jadwal pelatihan di luar Puskesmas. Sedangkan pelatihan internal diadakan di dalam Puskesmas dan dijadwalkan bekerjasama dengan bagian diklat Puskemas. Pelatihan
Peserta
Jadwal pelatihan
BTCLS/PPGD
Perawat, bidan
Setiap 3 tahun
ACLS/ATLS/PPGD
Dokter jaga
Setiap 3 tahun
Pelatihan/seminar
Dokter jaga, perawat,bidan
Menyesuaikan
Manajemen ruangan
Ka bag, Wa ka bag
Setiap 3 tahun
BHD
Dokter, perawat,bidan,petugas
Setiap 2 tahun
kedokteran berkelanjutan
non medis Blue code
Dokter,perawat
Setiap 2 tahun
K3
Seluruh staf UGD
Setip tahun
D. Indikator mutu pelayanan Indikator mutu yang diukur di UGD adalah :
Judul indikator
Sertifikasi kegawatdaruratan pemberi layanan di UGD 26
Definisi operasional
Ketersediaan sertifikat pelatihan BLS/PPGD/ATLS/ACLS/BTCLS staf klinis yang masih berlaku
Bagian/unit
UGD
Person in charge
Kepala bagian
Kebijakan mutu Rasionalisasi
Dengan adanya sertifikasi kegawatdaruratan yang masih berlaku maka akan meningkatkan mutu pelayanan di UGD
Formula kalkulasi
Jumlah pemberi layanan yang memiliki sertifikat Jumlah seluruh pemberi layanan
X 100%
Numerator
Jumlah pemberi layanan yang memiliki sertifikat
Denomirator
Jumlah seluruh pemberi layanan
Kriteria inklusi
Seluruh staf klinis
Kriteria eksklusi
Seluruh staf non klinis,perawat pindahan dari unit lain kurang dari 6 bulan
Metodologi
Retrospektif
pengumpulan data Sumber data
Diklat
Waktu pelaporan Frekuensi pelaporan
6 bulan
Target kinerja
100 %
Jumlah sample
Total populasi 27
Area monitoring
UGD
Rencana komunikasi
Rapat bulanan
ke staf Referensi
Judul indikator
Waktu tanggap pelayanan dokter pada pasien gawat darurat
Definisi operasional
Waktu yang dibutuhkan sejak pasien triase merah datang ke UGD sampai diperiksa/ dilayani oleh dokter jaga seharusnya < 5 menit
Bagian/unit
UGD
Person in charge
Kepala bagian UGD
Kebijakan mutu Rasionalisasi
Bila pasien triase merah lebih cepat mendapatkan penanganan,maka keberhasilan penanganan akan lebih tinggi, meningkatkan pelayanan UGD dan mengurangi complain pasien
Formula kalkulasi
Jumlah pasien triase merah yang diperiksa < 5 menit Jumlah pasien triase merah
X 100%
Numerator
Jumlah pasien triase merah yang diperiksa < 5 menit
Denomirator
Jumlah seluruh pasien triase merah
Kriteria inklusi
Seluruh pasien triase merah
Kriteria eksklusi
Pasien DOA
28
Metodologi
Retrospektif
pengumpulan data Sumber data
Lembar pemeriksaan dokter UGD
Waktu pelaporan Frekuensi pelaporan
1 bulan
Target kinerja
100 %
Jumlah sample
Sampling
Area monitoring
UGD
Rencana komunikasi
Rapat bulanan
ke staf Referensi
Pasirjambu,
2021
Mengetahui Kepala Puskesmas Pasirjambu
Drg. Ernawaty Purba NIP.
29
30