PEDOMAN YANKESTRAD Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DISUSUN OLEH PRANITI.A.Md.Kep



2021



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Salah satu strategi pembangunan kesehatan adalah mendorong masyarakat agar mampu memelihara kesehatannya serata mengatasi ganguan kesehatan ringan secara mandiri melalui kemampuan asuhan mandiri. Pelayanan kesehatan tradisional yang merupakan upaya pengembangan di puskesmas memanfatkan keterlibatan masyarakat untuk memelihara kesehatan secara mandiri. Upaya pelayanan Kesehatan kesehatan tradisional merupakan upaya pemerintah dalam rangkameningkatkanderajat Kesehatan masyarakat. Dalam melaksanakan program pelayanan kesehatan tradisionalselalu membudidayakan tata nilai PRIMA yaitu:  Profesional;Memiliki kompetensi dan kemampuan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik  Ramah; Memiliki sikap yang sopan dan santun kepeda seluruh masyarakat dan rekan sekerja  Inovatif; Memiliki kemampuan untuk bekerja mandiri dengan ide-ide kreatif serta memberi terobosan bagi peningkatan pelayanan kesehatan  Musyawarah; Koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan.  Akuntabel; Memeberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan pedoman dan standar pelayananyang ditetapkan. Selain itu pelayanan kesehatan tradisional harus sesuai dengan visi dan misi Puskesmas, yaitu;  VISI : “Mewujudkan Upamatan Mantikulore Upaya Pelayanan Kesehatan yang Mantap, Moderen dan Berkualitas Menuju Kecamatan Mantikulore Sehat”.



 MISI :  Mendorong kemandirian dan peranserta masyarakat di bidang kesehatan melalui penguatan kerjasama lintas sector.  Melakukan transformasi menjadi puskesmas modern untuk meningkatkan Mutu Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan mutu Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)  Meningkatkan kesehatan keluarga melalui penguatan dan integrasi program dengan mengoptimalkan kunjungan rumah dan perawatan kesehatan masyarakat. B. Tujuan



1. Tujuan umum Membangun sistem pelayanan



kesehatan tradisional yang bersinergi dengan



pelayanan konvensional b. Tujuan khusus 1. Memelihara dan meningkatkan status kesehatan serta mencegah dan mengatasi masalah/gangguan kesehatan ringan secara mandiri oleh individu dalam keluarga,kelompok atau masyarakat. 1



DISUSUN OLEH PRANITI.A.Md.Kep 2. Meningkatkan



mutu



yankes



dan



memberikan



2021



perlindungan



kepada



masyarakat. C. Sasaran Pelayanan kesehatan tradisional dalam gedung : 



Penyehat Tradisional Ramuan yang memiliki STPT







Penyehat Tradisional Keterampilan yang memiliki STPT







Kelompok Asuhan Mandiri yang terbentuk







Panti Sehat berkelompok yang berijin







Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional berkelompok yang berijin







Pembinaan ke Penyehat Tradisional



D. Ruang Lingkup 



Pelayanan kesehatan tradisional terintegrasi







Pembinaan asuhan mandiri melalui pemanfaatan toga dan keterampilan



E. Batasan Operasional 1. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. 2. Ramuan Obat Tradisional merupakan satu jenis tanaman atau lebih dengan zat tambahan lainnya yang bersifat inert/netral. 3. Simplisia adalah bahan alamiah yang dipergunakan sebagai obat yang belum mengalami pengolahan apapun juga dan kecuali dinyatakan lain, berupa bahan yang telah dikeringkan 4. Farmakope adalah buku resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara yang berisi standarisasi, panduan dan pengujian sediaan obat. 5. Rimpang (akar tinggal) adalah modifikasi dari batang tumbuhan yang tumbuh menjalar di bawah permukaan tanah, bercabang-cabang, memiliki tunas dan akar baru dari ruas-ruas/nodenya. Ujung tunas tersebut dapat muncul ke atas tanah dan tumbuh menjadi tumbuhan baru. 6. Herbal adalah seluruh bagian tumbuhan di atas tanah terdiri dari batang, daun, bunga, dan buah. 7. LD50 adalah dosis suatu obat atau bahan obat yang menyebabkan kematian 50% dari populasi hewan uji. F. Landasan Hukum 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua 2



DISUSUN OLEH PRANITI.A.Md.Kep



2021



atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5679); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 369, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5643); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508);



3



DISUSUN OLEH PRANITI.A.Md.Kep



2021



BAB II STANDAR FASILITAS A.



Kualifikasi Sumberdaya Manusia Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



HK.01.07/MENKES/187/2017 Tentang Formularium Ramuan Obat Tradisional Indonesia 



KESATU: Formularium Ramuan Obat Tradisional Indonesia yang selanjutnya disingkat FROTI merupakan informasi tentang jenis-jenis tumbuhan obat yang tumbuh di Indonesia yang telah terbukti aman jika digunakan sesuai aturan dan secara empiris bermanfaat bagi kesehatan.







KEDUA : FROTI sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.







KETIGA: FROTI sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dapat digunakan masyarakat



atau



tenaga



kesehatan



tradisional



sebagai



acuan



dalam



memanfaatkan ramuan obat tradisional Indonesia. 



KEEMPAT : Pemanfaatan ramuan obat tradisional Indonesia olehmasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga sebaiknya dilakukan dengan berkonsultasi kepada tenaga kesehatan tradisional atau tenaga kesehatan lain yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam pengobatan tradisional Indonesia.







KELIMA: Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dan dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan pemanfaatan FROTI kepada masyarakat dan tenaga kesehatan tradisional sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.



B. Distribusi Ketenagaan Distribusi tenaga di Puskesmas Talise : No 1.



Jenis Tenaga Fungsional Keperawatan



C. Tugas Pemegang Program Pengobatan Tradisional diPuskesmas Talise 1. Menyusun perencanaan yankestrad berdasarkan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat,kebijakan pusat dan daerah. 2. Menyusun RPK yankestrad 4



DISUSUN OLEH PRANITI.A.Md.Kep



2021



3. Menyusun jadwal kegiatan yankestrad 4. Melakukan sosialisasi jadwal kegiatan yankestrad pada linprog,linsek,sasaran 5. Menyusun pedoman kegiatan yankestrad 6. Melakukan SOP kegiatan yankestrad 7. Menyusun kerangka acuan kegiatan yankestrad 8. Melakukan identifikasi peran linsek kegiatan yankestrad 9. Melaksanakan kegiatan pelayanan yankestrad: Pelayanan



Kegiatan



Pelyanan Kesehatan tradisional



1. Pendataan kesehatan tradisional 2. Pembinaan



pelyanan



kesehatan



pengawasan



kesehatan



tradisional 3. Melakukan tradisiol Pelayanan asuhan mandiri



1. Pembentukkan



dan



pengembangan



kelompok asuhan mandiri 2.



Kegiatan kelompok asuhan mandiri secara berkesinambungan.



3. Pelaksanaan



Pembinaan



asuhan



mandiri secara berjenjang Pelayanan Hatra haji



Pelayanan kesehatan haji dipuskesmas



10. Menyusun laporan hasil kegiatan yankestrad 11. Menyusun hambatan dan masalah kegiatan yankestrad 12. Menyusun rencana tindak lanjut terhadap hambatan,masalah kegiatan yankestrad. D. Jadwal Kegiatan Jadwal pelaksanaan kegiatan pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat disepakati dan disusun bersama dengan sektor terkait dalam pertemuan lokakarya mini lintas sektor tiap tiga bulan sekali, sedangkan Upaya Kesehatan Perorangan disusun bersama dalam Plan Of Action (POA) tahunan yang disusun pada saat pertemuan lokakarya mini tiap bulan. Pelayanan



Kegiatan



Pelyanan Kesehatan tradisional



1. Pendataan kesehatan tradisional 2. Pembinaan



pelyanan



kesehatan



pengawasan



kesehatan



tradisional 3. Melakukan tradisiol Pelayanan asuhan mandiri



1. Pembentukkan



dan



pengembangan



kelompok asuhan mandiri 2. 5



Kegiatan kelompok asuhan mandiri



DISUSUN OLEH PRANITI.A.Md.Kep



2021



secara berkesinambungan. 3. Pelaksanaan



Pembinaan



asuhan



mandiri secara berjenjang Pelayanan Hatra haji



Pelayanan kesehatan haji dipuskesmas



6



DISUSUN OLEH PRANITI.A.Md.Kep



2021



BAB III STANDAR FASILITAS KEGIATAN



SARANA PRASARANA



Pelayanan kesehatan tradisional terintegrasi



Media informasi tentang syarat perizinan



Pembinaan



 Leaflet



asuhan



mandiri



melalui



pemanfaatan toga dan keterampilan



 Daftar hadir  Notulen  Alat peraga penyuluhan



7



DISUSUN OLEH PRANITI.A.Md.Kep



2021



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN A. Lingkup Kegiatan 1. Pelayanan Kesehatan Tradisional Terintegrasi a. Pendataan pemberi pelayanan penyehat tradisional di kecamatan Mantikulore wilayah kerja Puskesmas Talise b. Pembinaan penyehat tradisional : 



Tentang metode kerja







Hygine lingkungan tempat kerja







Kesehatan kerja karyawan







Tentang syarat perijinan







Pembinaan proses pembuatan obat tradisional



2. Pembinaan asuhan mandiri dan keterampilan : a. Peninggkatan pengetahuan tentang taman obat b. Motivasi untuk membina kelompok toga pada lingkungan c. Meningkatkan keterampilan kelompok toga dilingkungan B. Metode Metode yang digunakan adalah: 1. Pendataan 2. Pembinaan : kunjungan rutin berkesinambungan 3. Pengawasan lingkungan kerja,metode,produk yang dihasilkan dan pekerjanya. C. Langkah Kegiatan 1. Perencanaan, Tim perencanaan merencanakan kegiatan Upaya Pelayanan kesehatan tradisional pada RUK 2. Penggerak pelaksanaan a. Membuat jadwal kegiatan b. Mengkoordinasikan antar petugas terkait tempat, waktu dan proses c.



Mengkoordinasikan dengan lintas program tentang kegiatan yang akan dilaksanakan



3. Melaksanakan kegiatan a. Petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan b. Petugas membuat notulen pada kegiatan yang berupa pertemuan 4. Pengawasan pengendalian penilaian a. Koordinator program dan PJ UKM melakukan monitoring evaluasi b. Evaluasi terkait capaian terhadap indikator c. Dilakukan setiap bulan dan tertulis setiap 3 bulan Langkah kegiatan yang dilakukan dalam pelayanan meliputi langkah – langkah berupa rangkaian tahapan-tahapan yang ada di SOP.



8



DISUSUN OLEH PRANITI.A.Md.Kep



2021



BAB V LOGISTIK Perencanaan logistik adalah merencakan kebutuhan logistik yang pelaksanaannya dilakukan oleh petugas, penanggungjawab program kemudian diajukan kepada kepala puskesmas melalui tim perencanaan. Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan tradisional direncanakan dalam rapat tim perencanaan dan pertemuan lokakarya mini lintas program dan lintas sektor sesuai dengan tahapan kegiatan dan metode pemberdayaan yang akan dilaksanakan.



9



DISUSUN OLEH PRANITI.A.Md.Kep



2021



BAB VI SASARAN KEGIATAN PROGRAM Adapun sasaran kegiatan / program meliputi peningkatan jumlah penyehat tradisional yang berizin dan memenuhi standar,yang meliputi : a. Keamanan lingkungan : Pencahayaan, Sirkulasi dan sarana prasarana b. Keamanan metode : keamanan alat, teknis dalam bekerja tidak membahayakan klien c. Keamanan pekerja : kesehatan pekerja, tidak ada resiko kecelakaan kerja Dalam hal ini juga dilakukan pencatatan, pelaporan serta evaluasi terhadap program melalui laporan kunjungan berdasarkan target sasaran yang telah ditentukan dari Dinas kesehatan Kota.



10



DISUSUN OLEH PRANITI.A.Md.Kep



2021



BAB VII KESELAMATAN PASIEN Setiap kegiatan yang dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko yang terjadi pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang terjadipadapetugas sebagai pelaksana kegiatan. Keselamatan pada sasaran harus diperhatikan karena masyarakat tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja melainkan menjadi sasaran banyak program kesehatan lainnya. Tahapan-tahapan dalam mengelola keselamatan sasaran antaralain : 1. Identifikasi Resiko Penanggungjawab program sebelum melaksanakan kegiatan harus mengidentifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan.identifikasi resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan dimulai sejak membuat perencanaan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan resiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Tahapan selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan yang sudah diidentifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani resiko yang terjadi. 3. Rencana pencegahan resiko dan meminimalisasi resiko 4. Monitoring evaluasi Aspek keselamatan kerja meliputi keselamatan terhadap pasien, mesyarakat, dan petugas kesehtan, aspek keselamatan kerja dituangkan dalam matrik rencana K3 Puskesmas.



11



DISUSUN OLEH PRANITI.A.Md.Kep



2021



BAB VII KESELAMTAN KERJA Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dankesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah petugas dan hasil kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman,kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta penurunan kesehatan akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan bagi petugas pelaksana dan petugas terkait. Keselamatan kerja disini lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap resiko pekerjaan. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Seiring dengan kemajuan Ilmu dan tekhnologi, khususnya sarana dan prasarana kesehatan, maka resiko yang dihadapi petugas kesehatan semakin meningkat. Petugas kesehatan merupakan orang pertama yang terpajan terhadap masalah kesehatan, untuk itu`semua petugas kesehatan harus mendapat pelatihan tentang kebersihan, epidemiologi dan desinfeksi. Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi tubuh yang sehat. Menggunakan desinfektan yang sesuai dan dengan cara yang benar, mengelola limbah infeksius dengan benar dan harus menggunakan alat pelindung diri yang benar.



12



DISUSUN OLEH PRANITI.A.Md.Kep



2021



BAB IX PENGENDALIAN MUTU Pengendalian mutu adalah kegiatan yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu pelayanan. Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan aktifitas pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan keluaran yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kinerja pelaksanaan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut: 1. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual 2. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan 3. Ketepatan metoda yang digunakan 4. Tercapainya indikator Hasil pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi serta permasalahan yang ditemukan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan.



13



DISUSUN OLEH PRANITI.A.Md.Kep



2021



BAB X PENUTUP Pedoman pelaksanaan kesehatan tradisional ini dibuat untuk memberikan petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan kesehatan Tradisional di Puuskesmas Talise. Penyusunan pedoman disesuaikan dengan kondisi riil yang ada di puskesmas, tentu saja masih memerlukan inovasi-inovasi yang sesuai dengan pedoman yang berlaku secara nasional. Perubahan perbaikan, kesempurnaan masih diperlukan sesuai dengan kebijakan, kesepakatan yang menuju pada hasil yang optimal. Di Susun Oleh Pengelola Matra



Praniti.A.Md.Kep NIP.198204202007012018



DISUSUN OLEH PRANITI.A.Md.Kep



14