11 0 747 KB
PEDOMAN UMUM Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD)
KATA PENGANTAR Sejak di terbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah telah memberikan dukungan yang besar kepada 74.962 desa yang tersebar di 33 provinsi seluruh Indonesia, dan lebih dari 125 juta jiwa penduduk yang tinggal di desa. Selama kurun waktu empat tahun terakhir Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan afirmasi berupa Dana Desa yang bersumber dari APBN, dengan jumah total mencapai Rp. 187,7 Triliun. Melalui kebijakan tersebut,
Desa dituntut
memiliki kapasitas untuk memperkuat
pemerintahan dan
pembangunan desa dalam upaya mendorong kemandirian, memperkuat kewenangannya dan mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa hingga saat ini jumlah desa yang terlibat dalam kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas hanya 61.782 desa (dari total 74.962 desa), dengan jumlah total aparatur desa yang telah mengikuti pelatihan baru sebanyak 138.587 orang atau ratarata 2 (dua) orang setiap desa. Padahal apabila berpedoman pada struktur organisasi Pemerintahan Desa pola minimal desa swadaya dengan rata-rata 6 (enam) orang aparatur, maka target yang harus dilatih mencapai 449.742 orang. Belum
optimalnya
keterlibatan
aparatur
desa,
sistem
pendampingan
desa
dan
kesinambungan dalam kegiatan peningkatan kapasitas pelaku di Desa mengakibatkan beberapa kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa. Salah satu contoh berdasarkan review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2017 masih ditemukan keterlambatan penyusunan APB Desa pada 124 Desa di 56 Kabupaten dan keterlambatan dalam pelaporan realisasi keuangan terkait dana desa pada 132 Desa di 52 Kabupaten, sehingga mempengaruhi penggunaan dana desa. Atas dasar hal tersebut perlu upaya sistematis dan dukungan dari berbagai pihak, baik di tingkat pusat sampai ke tingkat desa. Upaya terobosan yang dilakukan dengan membangun kerjasama lintas kementerian/lembaga yang membidangi persoalan pemerintah dan pembangunan Desa, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) diharapkan mampu mendorong perbaikan tata kelola dan kinerja pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa melalui: (i) Perbaikan kinerja pemerintah dan aparat desa; (ii) Perbaikan dan penguatan sistem pendampingan dan peningkatan kapasitas bagi masyarakat desa; (iii) Pengenalan sistem transfer insentif berbasis kinerja; dan (iv) Penguatan sistem informasi dan data desa berbasis teknologi. Buku Pedoman Umum ini merupakan acuan pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembanguan Desa (P3PD). Pedoman umum ini disertai dengan pedoman pelaksanaan yang lebih rinci dari Kementerian/ Lembaga dan Daerah terkait. Pedoman umum ini diharapkan dapat menjadi pegangan bagi berbagai pemangku kepentingan baik di pusat, --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- I PEDOMAM UMUM P3PD
daerah dan desa dalam membantu penyelenggaraan program lebih efektif selama periode 2020-2024, sehingga pada akhir 2024 tujuan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa dapat dicapai.
Jakarta,
2022
Kementerian Dalam Negeri Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa
Dr. Drs. Yusharto Huntoyungo, M.Pd Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Sekretaris Jenderal,
Taufik Madjid, S.Sos, M.Si
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kementerian Koordinator bidang Bappenas Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Deputi Bidang Pengembangan Regional, Deputi Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana,
Dr. Ir. Himawan Hariyoga Djojo Kusumo, M.Sc
Letjen TNI (purn) Dr. Sudirman, SH, MH, MM
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- II PEDOMAM UMUM P3PD
Daftar Istilah ADD
Alokasi Dana Desa
APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
APB Desa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
APIP
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
AWPB
Annual Work Plan and Budget (rencana kerja dan anggaran tahunan)
Bappenas
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
BGAP
Better Governance Action Plan (rencana tindak tata kelola program yang lebih baik)
Bimtek
Bimbingan Teknis
Binwas
Pembinaan dan Pengawasan
Blue Book
Buku Biru (Buku daftar pinjaman dan hibah luar negeri)
BPD
Badan Permusyawaratan Desa
BPKP
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
BPMD
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
BPNT
Bantuan Pangan Non Tunai
BPS
Badan Pusat Statistik
CB
Capacity Building (Pengembangan Kapasitas)
CDD
Community Driven Development (Pembangunan Berbasis Masyarakat)
Chairman
Ketua
Co-chairman
Wakil Ketua
Community
Learning Pusat pembelajaran masyarakat
Center CPIU
Central Project Implementing Unit (Unit Pelaksana Proyek Tingkat Pusat)
CPMU
Coordinator Project Management Unit (Unit Manajemen Pengelolaan Proyek koordinator)
DD
Dana Desa
Digital Ambasador
Duta Digital yang menginisiasi pemanfaatan digital desa untuk peningkatan kualitas pembangunan desa menuju smart village sesuai kebutuhan potensi desa dan karakter lokal desa
DIPA
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
DIPDA
Daftar Isian Proyek Daerah
Ditjen Bina Pemdes
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
Ditjen PDP
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
DJPK
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
DPMD
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- III PEDOMAM UMUM P3PD
DPKAD
Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
DRPLN-JM
Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah
EA
Executing Agency (Lembaga Penyelenggara)
EO
Event Organizer
ESMF
Environmental
and
Social
Management
Framework
(Kerangka Manajemen Lingkunan dan Sosial) ESS
Environmental and Social Safeguard (Pencegahan dan Penanganan dampak lingkungan dan sosial)
FM
Financial Management (Manajemen Keuangan)
FPKAD
Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa
GBV
Gender Based Violence (Kekerasan Berbasis Gender)
Go Desa
Platform Digital Desa
GRM
Grievance Redressel Mechanism (Mekanisme Penanganan Pengaduan dan Keluhan)
Green Book
Pengajuan Pinjaman Luar Negeri dari KL ke Bappenas
HAP
Hubungan Antar Pihak
IBRD
The
International
Bank
for
Reconstruction
and
Development Info Desa
Sistem Informasi Desa Terintegrasi
IFR
Interim Financial Report (Laporan Keuangan Interim)
IKU
Indikator Kinerja Utama
IPD
Indeks Pembangunan Desa
IDM
Indeks Desa Membangun
IPF
Investment Project Financing
Juknis
Petunjuk Teknis
KAK
Kerangka Acuan Kerja
Kasda
Kas Daerah
Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri
Kemendesa PDTT
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Kemenko PMK
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kementerian
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
PPN/Bappenas
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
K/L
Kementerian/ Lembaga
KMP
Konsultan Manajemen Pusat
KPA
Kuasa Pengguna Anggaran
KPI
Key Performance Indicator (Indikator Utama)
KPM
Kader Pembangunan Manusia
KPMD
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
KPPN
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
LA
Loan Agreement (Perjanjian Pinjaman)
LAD
Lembaga Adat Desa
Nasional/
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- IV PEDOMAM UMUM P3PD
LKD
Lembaga Kemasyarakatan Desa
LSM
Lembaga Swadaya Masyarakat
LSP
Lembaga Sertifikasi Profesi
MIS
Management
Information
System
(Sistem
Informasi
Manajemen) MOU
Memorandum of Understanding (Kesepakatan Bersama)
Musdes
Musyawarah Desa
NCP
National Coordination Platform (Platform Koordinasi Nasional)
NMC
National Management Consultant (Konsultan Manajemen Nasional)
NOL
No Objection Letter (Surat Persetujuan)
NSPK
Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
OJT
On-the-Job Training (magang)
OM-SPAN
Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara
On-Granting
Dana Penerusan Hibah
OPD
Organisasi Perangkat Daerah
P3PD
Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa
PA
Pengguna Anggaran
PAD
Project Appraisal Document (Dokumen Penilaian Proyek)
PBG
Performance-based Grant (Insentif berbasis Kinerja)
PBJ
Pengadaan Barang dan Jasa
PBM
Pusat Belajar Masyarakat
PBMAD
Pembelajaran Mandiri Aparatur Desa
PD
Pendamping Desa
PDDI
Pusat Data Desa Indonesia
PDO
Project Development Objective (Tujuan Pengembangan Proyek)
Pedum
Pedoman Umum
Peer to Peer
Pembelajaran Sejawat
Pemda
Pemerintah Daerah
Pertides
Perguruan Tinggi untuk Desa
PHLN
Pinjaman dan Hibah Luar Negeri
PID
Program Inovasi Desa
PIU
Project Implementing Unit (Unit Pelaksana Proyek)
P2KTD
Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa
PKAD
Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa
PKH
Program Keluarga Harapan
PLD
Pendamping Lokal Desa
PJLT
Penyedian Jasa Layanan Teknis
PMK
Peraturan Menteri Keuangan
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- V PEDOMAM UMUM P3PD
PMU
Project Management Unit (Unit Pengelola Program)
PNPM
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
PNS
Pegawai Negeri Sipil
PPK
Pejabat Pembuat Komitmen
Podes
Potensi Desa
POM
Project Operations Manual (Manual Operasional Proyek)
PPIU
Provincial Project Implementation Unit
(Unit Pelaksana
Proyek Tingkat Provinsi) PPSD
Project Procurement Strategy for Development (Strategi Pengadaan Proyek untuk Pembangunan)
Problem Solving Oriented
Berorientasi pada penyelesaian masalah
Prodeskel
Profil Desa dan Kelurahan
PSM
Penggerak Swadaya Masyarakat
PTPD
Pembina Teknis Pemerintahan Desa
P2KTD
Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa
QCBS
Quality and Cost Based Selection
RCMF
Regional Consultant Management Firm (Perusahaan Konsultan Manajemen Regional)
Readiness Criteria
Kriteria Kesiapan Proyek
Replenishment
Pengisian Kembali Dana
Result
Framework Indikator dan Target Kinerja
Indicators RFB
Request for Bid (Permintaan Penawaran)
RFP
Request for Proposal (Permintaan Proposal)
RFQ
Request for Quotation (Permintaan Penawaran)
RI-SPKAD
Rancangan Induk Strategi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa
RKP
Rencana Kerja Pemerintah
RKPD
Rencana Kerja Pemerintah Daerah
RKPDes
Rencana Kerja Pemerintah Desa
RM
Rupiah Murni
RPJMN
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Satker
Satuan Kerja
SDM
Sumber Daya Manusia
SDGS
Sustainable
Development
Goals
(Pembangunan
Berkalanjutan) SIM
Sistem Informasi Manajemen
Sipede
Sistem Pembangunan Desa
Siskeudes
Sistem Keuangan Desa
SIPADES
Sistem Pengelolaan Aset Desa
SK
Surat Keputusan
SLTA
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
SMA
Sekolah Menengah Atas
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- VI PEDOMAM UMUM P3PD
Smart Village
Desa Cerdas
SOP
Standard
Operating
Procedures
(Prosedur
Operasi
Standar) SP2D
Surat Perintah Pencairan Dana
SPM
Standar Pelayanan Minimal
SPM
Surat Perintah Membayar
Steering Committee
Tim Pengarah
TA
Tahun Anggaran
TAKN
Tim Advisori Kolaborasi Nasional
TAPP
Tim Advisori Pusat dan Provinsi
TKPKN
Tim Koordinasi Pemantauan dan Kebijakan Nasional
TKPKD
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
TOR
Terms of Reference (kerangka acuan)
TPD
Tim Pendamping Desa
TPMIP
Tim Pengembangan Modul dan Instrumen Pendukung
UKPBJ
Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa
UU
Undang-Undang
USD
United States Dollar (Mata uang Dollar Amerika)
WB
World Bank (Bank Dunia)
Withdraw Application
Pengajuan Permohonan Pencairan Dana
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- VII PEDOMAM UMUM P3PD
DAFTAR ISI Hal BAB I .................................................................................................................................0 PENDAHULUAN ..............................................................................................................0 1.1 Latar Belakang ..................................................................................................................................... 0 1.2 Maksud dan Tujuan........................................................................................................................... 2 1.3 Pengguna .............................................................................................................................................. 4 1.4 Sistematika ........................................................................................................................................... 3 BAB II ................................................................................................................................5 GAMBARAN UMUM P3PD .............................................................................................5 2.1 Tujuan P3PD ......................................................................................................................................... 5 2.2 Dasar Hukum ....................................................................................................................................... 5 2.3 Ruang Lingkup .................................................................................................................................... 6 2.4 Sasaran P3PD ....................................................................................................................................... 7 2.5 Strategi P3PD ....................................................................................................................................... 7 2.6 Lokasi ....................................................................................................................................................10 2.7 Penerima Manfaat ............................................................................................................................. 9 2.8 Jangka Waktu Pelaksanaan ............................................................................................................ 9 BAB III ............................................................................................................................ 10 KOMPONEN PROGRAM .............................................................................................. 10 3.1 Komponen 1: Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintahan Desa ....................10 3.2 Komponen 2: Mendorong Pembangunan Desa yang Partisipatif ................................12 3.3 Komponen 3: Koordinasi, Pemantauan dan Kebijakan Nasional ..................................14 BAB IV ............................................................................................................................ 16 PENGORGANISASIAN PROGRAM .............................................................................. 16 4.1 Struktur Koordinasi Tingkat Pusat .............................................................................................16 4.2 Struktur Koordinasi Tingkat Daerah .........................................................................................22
4.2.1
Tim Koordinasi Provinsi dan Kabupaten ................................................................19
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- VIII PEDOMAM UMUM P3PD
4.2.2
Pelaksana di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota .........................................20
4.5 Tim Pendukung Teknis dan Pengelola P3PD ........................................................................21 BAB V ............................................................................................................................. 23 PENGELOLAAN PROGRAM ......................................................................................... 23 5.1 Prinsip-Prinsip Pengelolaan .........................................................................................................23 5.2 Persiapan dan Sosialisasi...............................................................................................................24 5.3 Mekanisme Pelaksanaan ...............................................................................................................24 5.4 Keberlanjutan ....................................................................................................................................25 5.5 Pengadaan Barang dan Jasa ........................................................................................................25 5.6 Pengarusutamaan Tata Kelola Program yang Lebih Baik (Better Governance Action Plan) ..............................................................................................................................................................25 5.7 Pengamanan Sosial dan Lingkungan .......................................................................................26 5.8 Penanganan dan Pengaduan ......................................................................................................26 BAB VI ............................................................................................................................ 31 PEMBIAYAAN ............................................................................................................... 31 6.1 Sumber Dana .....................................................................................................................................31 6.2 Penganggaran ...................................................................................................................................31 6.3 Pembukuan ........................................................................................................................................32 6.4 Pelaporan Keuangan.......................................................................................................................32 6.5 Mekanisme Pencairan Dana ........................................................................................................33 6.6 Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan ..............................................................................33 BAB VI ............................................................................................................................ 35 MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN ........................................................... 32 7.1 Indikator Kunci Keberhasilan .......................................................................................................32 7.2 Monitoring ..........................................................................................................................................32 7.3 Evaluasi.................................................................................................................................................33 7.4 Pelaporan ............................................................................................................................................33 LAMPIRAN 1: ................................................................................................................ 34 Rancangan Indikator dan Target Kinerja (Result Framework Indicators) ............ 34
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- IX PEDOMAM UMUM P3PD
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menandakan sebuah fase baru desentralisasi di Indonesia, desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp 20,7 triliun, selanjutnya pada tahun 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp 46,98 triliun dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp 800 juta. Pada tahun 2018 alokasi Dana Desa besarannya tetap Rp 60 Triliun kemudian kembali meningkat menjadi Rp 70 Triliun pada tahun 2019 dan Rp 72 Triliun pada tahun 2020 dan 20211.
Peran
dan
penyelenggaraan
tanggung
pemerintahan,
jawab
desa
diperluas,
pembangunan,
termasuk
pelayanan
dasar
untuk dan
pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan hasil evaluasi yang dikeluarkan oleh BPS, jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2019 sebanyak 25,14 juta orang. Angka ini menurun 810 ribu penduduk dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, atau tercatat prosentase penduduk miskin menjadi 9,41 persen, turun dari tahun sebelumnya 9,82 persen. Dari jumlah tersebut, persentase penduduk miskin di desa mencapai 12,85 persen sementara kota sebesar 6,89 persen. Transfer Dana Desa memungkinkan desa untuk: (a) melakukan investasi multi tahun yang lebih besar dari pada satu kali kegiatan yang hanya bernilai sekitar Rp 150-200 juta. Desa dapat melakukan investasi jangka menengah yang lebih berdampak untuk perbaikan ekonomi; (b) mengatasi masalah pembangunan yang memerlukan investasi di berbagai sektor, seperti program pengurangan stunting yang memerlukan konvergensi layanan multi-sektoral; dan (c) membiayai jenis investasi yang lebih luas seperti penyertaan modal ke perusahaan milik desa dan mengelola aset desa. Peluang pemanfaatan Dana Desa untuk berinvestasi dalam aspek pelayanan sosial dasar telah mendorong desa untuk berkontribusi pada pengurangan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi di masa depan. Desa menempati posisi kunci sebagai penyelenggara pemerintahan digaris depan untuk mengatasi 1
Sumber data: Buku Saku Dana Desa yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan .
kesenjangan infrastruktur yang masih ada, meningkatkan layanan lokal untuk mengurangi stunting, mengelola sumber daya alam dan risiko bencana, dan meningkatkan pembangunan ekonomi lokal. Namun, dalam pelaksanaannya peningkatan penyaluran Dana Desa belum didukung kemampuan dalam mengelola rencana pembangunan dan anggaran belanja secara efektif dan efisien. Sekitar 40% dari anggaran pemerintah desa dihabiskan untuk biaya administrasi, dan sekitar 38% untuk program infrastruktur yang masih terfragmentasi, sehingga menyebabkan terbatasnya dampak pembangunan. Belanja untuk pembangunan SDM dan pemberdayaan ekonomi masih rendah, demikian juga untuk kegiatan pendidikan dan kesehatan. Dari kondisi tersebut, perlu dilakukan perbaikan terhadap kualitas perencanaan dan penganggaran di tingkat desa yang dapat diwujudkan melalui penguatan pemerintahan desa dan lembaga desa lainnya. Hal ini berkaitan dengan peningkatan tata kelola pemerintahan mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi, serta dengan memperbaiki lingkungan pendukung yang dapat dicapai melalui koordinasi antar pihak dan penyelarasan berbagai peraturan
berkaitan
dengan
desa.
Dengan
demikian,
dukungan
bagi
pemerintahan dan pembangunan desa akan memerlukan proses penguatan lembaga yang ada dan peningkatan fokus pada pencapaian hasil. Perbaikan efektifitas belanja di tingkat desa akan memaksa terjadinya perbaikan pada tata kelola pemerintahan desa, yang mengarah pada peningkatan keselarasan dalam proses perencanaan dan penganggaran sehingga mencakup keinginan dan kebutuhan masyarakat. Mengingat luas jangkauan dan keberagaman desa di Indonesia, pendekatan untuk mendukung pemerintahan dan pembangunan desa perlu diarahkan melalui upaya koordinasi dan kerjasama lintas sektor, fleksibel, dan responsif terhadap dinamika dan kebutuhan. Sistem dukungan untuk menangani kebutuhan desa saat ini cenderung “one size fits all,” menggunakan pendekatan yang seragam. Sistem pendukung yang ada biayanya mahal, efektivitasnya beragam, dan efisiensinya rendah. Hal ini tidak hanya menciptakan kesenjangan dalam layanan untuk pembangunan desa, tetapi juga menghasilkan inefisiensi dalam pengeluaran pemerintah untuk desa. Diperlukan solusi yang dapat merespon permasalahan yang beragam dan desa dapat memanfaatkan sistem pendukung yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas setempat. Sistem pendukung yang dikembangkan oleh pemerintah (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kemenko PMK) melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), diharapkan dapat
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1 PEDOMAM UMUM P3PD
mendorong efisiensi dan efektifitas pengelolaan desa di tingkat pusat, sekaligus dapat digunakan oleh pemerintah daerah dan desa, khususnya di daerah tertinggal. Dengan pengembangan dan peningkatan sistem dukungan, program ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas kelembagaan dan sistem akuntabilitas yang akan mengarah pada peningkatan kualitas belanja di tingkat desa. Peningkatan kualitas belanja desa didefinisikan sebagai pengalokasian Dana Desa untuk program dan kegiatan yang selaras dan responsif terhadap prioritas pengeluaran di tingkat desa. Program ini diharapkan akan membawa reformasi sistem pendukung, pembinaan dan pengawasan kepada desa dan pemerintah daerah melalui antara lain inovasi dalam pengembangan sistem peningkatan kapasitas yang lebih efisien (yang berbasis permintaan dan kebutuhan dengan menggunakan teknologi digital berbasis mekanisme pasar); pengembangan sistem pelaporan, monitoring dan umpan-balik yang efektif. Pada akhirnya, dukungan program ini dapat mengarah pada pengembangan sistem pendukung desa yang adaptif sesuai dengan kebutuhan, mengarahkan keselarasan antara sistem tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa yang terintegrasi, sehingga desa menyadari pentingnya peningkatan kualitas belanja yang lebih baik agar berkontribusi terhadap pengurangan kemiskinan pedesaan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan perdesaaan, yang selaras dengan capaian RPJMN 2020-2024, khususnya dalam
tata kelola
pemerintahan dan pembangunan desa, serta sekaligus melihat capaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Dalam rangka mendukung peningkatan tatakelola pemerintahan desa dan percepatan pelaksanaan pembangunan desa, maka Pemerintah melaksanakan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).
1.2 Maksud dan Tujuan Pedoman Umum ini disusun untuk memberikan acuan bagi pengelola program agar dapat melaksanakan tanggung jawab dan tugasnya sesuai dengan target yang hendak dicapai. Secara khusus penyusunan pedoman umum ini bertujuan: 1. Menetapkan pokok-pokok pengaturan, langkah-langkah dan kejelasan tentang mekanisme pelaksanaan P3PD mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pemantauan agar sasaran program dan kegiatan dapat tercapai sesuai tujuan; 2. Memberikan informasi dan kerangka kerja P3PD berupa komponen dan subkomponen yang akan menjadi acuan pelaksanaan program di tingkat Pusat, Daerah (Provinsi, Kabupaten/kota) dan Desa; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 2 PEDOMAM UMUM P3PD
3. Memberikan arahan dalam rangka koordinasi pelaksanaan P3PD yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan lembaga terkait lainnya;
1.3 Pengguna 1. Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini adalah Ditjen Bina Pemerintahan Desa selaku Executing Agency, sekaligus Coordinator Project Management Unit (CPMU) dan Project Implementing Unit (PIU) komponen 1 serta Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) yang akan mengelola sub komponen 1d; 2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meliputi Sekretariat Jenderal selaku Project Management Unit (PMU) dan beberapa unit kerja eselon I dan unit kerja eselon II yang ditetapkan sebagai Project Implementing Units (PIUs) komponen 2; 3. Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian PPN/Bappenas selaku Project Implementing Units (PIUs) komponen 3; 4. Deputi
Bidang
Koordinasi
Pemerataan
Pembangunan
Wilayah
dan
Penanggulangan Bencana, Kemenko PMK selaku Project Implementing Units (PIUs) komponen 3.
1.4 Sistematika Sistematika Pedoman Umum P3PD mengikuti alur sebagai berikut: Bab 1 Pendahuluan
Bab ini menjelaskan tentang latar belakang Program, maksud dan tujuan, pengguna dan sistematika Pedoman Umum P3PD
Bab 2 Gambaran
Bab ini menguraikan gambaran umum program yakni
Umum P3PD
tujuan, dasar hukum, ruang lingkup, sasaran, strategi, , lokasi, penerima manfaat dan jangka waktu pelaksanaan program
Bab 3 Komponen
Bab 3 menguraikan secara rinci empat komponen
Program
program yang terdiri dari: (a) Komponen 1: Penguatan Kelembagaan Pemerintahan Desa; (b) Komponen 2: Mendorong Pembangunan Desa yang Partisipatif, (c) Komponen 3: Koordinasi, Pemantauan dan Kebijakan Nasional.
Bab 4
Bab 4 menjelaskan tentang struktur organisasi P3PD
Pengorganisasian
yang terdiri dari (a) Struktur Koordinasi di Tingkat Pusat, (b) Struktur Koordinasi di Tingkat Daerah dan (c) Tim Pendukung Teknis P3PD.
Bab 5 Pengelolaan
Pada bab ini diuraikan secara rinci tentang prinsip-
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 3 PEDOMAM UMUM P3PD
Program
prinsip
pengelolaan,
mekanisme
persiapan
pelaksanaan,
dan
sosialisasi,
keberlanjutan,
pengadaan
barang dan jasa, pengarusutamaan tata kelola program yang lebih baik, pengamanan sosial dan lingkungan, serta penanganan dan pengaduan masalah Bab 6 Pembiayaan
Bab ini secara khusus menjelaskan tentang pembiayaan yang meliputi: sumber dana P3PD, penganggaran, pembukuan, pelaporan keuangan, mekanisme pencairan dana dan audit keuangan.
Bab 7 Monitoring,
Bab ini menjelaskan tentang indikator kunci keberhasilan
Evaluasi dan
(Result Framework Indicators), monitoring/pemantauan,
Pelaporan
evaluasi dan sistem pelaporan P3PD.
Lampiran-Lampiran
Berisi tentang informasi pendukung dalam bentuk tabel atau gambar yang menjadi referensi atau penjelasan lebih rinci dari masing-masing bab.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 4 PEDOMAM UMUM P3PD
BAB II GAMBARAN UMUM P3PD Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan program pemerintah dalam mendukung implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara struktur dikawal oleh beberapa kementerian dan lembaga. P3PD diharapkan akan membawa perubahan sistem pembinaan dan pengawasan kepada desa dan pemerintah daerah melalui inovasi pengembangan sistem peningkatan kapasitas yang lebih efisien yang berbasis permintaan dan kebutuhan dengan
menggunakan
teknologi
digital;
pengembangan
sistem
pelaporan,
monitoring dan umpan-balik yang efektif. Sistem pendukung yang dikembangkan oleh pemerintah pusat (baik oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas dan Kemenko PMK) tidak hanya dapat mendukung dan mendorong efisiensi di pusat, namun juga dapat dipergunakan pemerintah daerah dan desa.
2.1 Tujuan P3PD P3PD bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dalam rangka memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pembangunan desa di lokasi program, melalui: 1. Perbaikan kinerja pemerintah dan aparat desa melalui penguatan sistem peningkatan kapasitas yang berbasis permintaan dan kebutuhan; 2. Penguatan sistem pendampingan dan pengembangan kapasitas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan 3. Penguatan sistem informasi dan data desa berbasis teknologi untuk memperbaiki koordinasi, supervisi monitoring dan evaluasi kinerja desa serta mendorong pemakaian data dalam perencanaan dan penganggaran di tingkat desa. Pada akhirnya, P3PD diharapkan akan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas belanja desa dan perbaikan layanan dasar (Improvement of Village Service Delivery) kepada masyarakat desa.
2.2 Dasar Hukum 1.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah;
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 5 PEDOMAM UMUM P3PD
4.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
43
Tahun
2014
tentang
Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 dan dilakukan perubahan kedua dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; 5.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 dan dilakukan perubahan kedua dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
8.
Peraturan
Presiden
Nomor
65
Tahun
2015
tentang
Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional; 9.
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
10. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan
Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 20192024; 11. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); 12. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator
bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 13. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan. 14. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; 15. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam
Negeri; 16. Loan Agreement Institutional Strengthening for Improved Village Delivery
Project Number 8941-ID.
2.3 Ruang Lingkup P3PD terdiri atas 3 (tiga) komponen utama, yaitu: 1. Komponen 1: Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintahan Desa
a. Sub Komponen 1A
: Penguatan
kapasitas
kelembagaan
pemerintahan desa. b. Sub Komponen 1B
: Peluncuran sistem pembelajaran di tingkat daerah.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 6 PEDOMAM UMUM P3PD
c.
Sub Komponen 1C
: Penguatan
pengawasan
dan
pengelolaan
aparatur pemerintahan desa. d. Sub Komponen 1D
: Perbaikan layanan dasar bagi masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas kelembagaan desa di lokasi program terpilih
2. Komponen 2: Mendorong Pembangunan Desa yang Partisipatif
a. Sub Komponen 2A
: Peningkatan
kapasitas
dan
tata
kelola
pendampingan Desa. b. Sub Komponen 2B
: Peningkatan kapasitas masyarakat dan Sistem akuntabilitas sosial.
c.
Sub Komponen 2C
: Pengembangan
pengelolaan
data
dan
informasi desa serta peningkatan pembelajaran masyarakat
berbasis
teknologi
informasi
digital. d. Sub Komponen 2D
: Dukungan manajemen program.
3. Komponen 3: Koordinasi, Pemantauan dan Kebijakan Nasional
a. Sub Komponen 3A: Pengembangan sistem data desa terpadu b. Sub Komponen 3B: Platform koordinasi nasional dan sekretariat bersama (Koordinasi dan strategi nasional) c. Sub Komponen 3C: Evaluasi dampak dan tematik.
2.4 Sasaran P3PD Program P3PD akan fokus pada penyediaan dan pengembangan dukungan terhadap
penguatan
tata
kelola
pemerintahan,
pembangunan
dan
pemberdayaan masyarakat desa yang akuntabel, partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan lokal, melalui 3 (tiga) rangkaian kegiatan: 1. Tersedianya sistem penyediaan intervensi program dalam pengembangan kapasitas berbasis teknologi. 2. Tersedianya dukungan pembelajaran baru berbasis teknologi digital di lokasi prioritas. 3. Terbangunnya kepemimpinan dan koordinasi nasional yang berorientasi pada hasil.
2.5 Strategi P3PD P3PD akan mendukung Pemerintah untuk mengembangkan dan menerapkan sistem peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dan program pembangunan desa, dengan strategi sebagai berikut: 1. Meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa, meliputi:
a. Penataan kelembagaan pemerintahan desa dan supra desa;
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 7 PEDOMAM UMUM P3PD
b. Pengembangan dan pembaharuan materi dan perangkat pelatihan (baik materi online, offline ataupun hybrid) yang menyasar beragam kebutuhan kapasitas pemerintahan desa; c. Pengembangan
sebuah
platform
yang
mengintegrasikan
solusi
pembelajaran digital sekaligus sebuah tempat penyimpanan (repository) materi dan pedoman yang relevan untuk sistem peningkatan kapasitas pemerintahan desa dengan memanfaatkan Learning Management System; d. Penguatan fungsi koordinasi dan pengendalian capaian kinerja output program baik di tingkat pusat maupun daerah; e. Penguatan sistem manajemen informasi dan data terkait desa (termasuk penguatan sistem existing seperti Prodeskel dan Siskeudes) sehingga dapat membantu menghasilkan data dan analisa yang lebih baik. f. Peningkatan peran pemerintah daerah (termasuk kecamatan) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pengembangan kapasitas. g. Uji coba pelaksanaan layanan dasar/frontline service delivery di 60 kabupaten. 2. Meningkatkan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan desa, melalui: a. Pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan desa yang inklusif; b. Perencanaan dan Pelaksanaan pembangunan desa yang sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat; c. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa; d. Peningkatan akses data dan informasi
guna mendorong partisipasi
masyarakat dalam pembangunan desa (development services). 3. Memperkuat kelembagaan dalam mendukung pembinaan dan pengawasan
tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa melalui: a. Mendorong koordinasi dan kerjasama kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah dan pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Desa; dan b. Mengintegrasikan sistem data dan Informasi serta sistem evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa di tingkat pusat.
2.6 Lokasi Tahap awal P3PD akan dilaksanakan di 100 kabupaten, dan selanjutnya secara bertahap akan diperluas hingga mencakup 380 kabupaten pada tahun ke-5. Penentuan lokasi disesuaikan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan sinergitas masing-masing komponen. Selanjutnya lokasi akan ditetapkan setiap tahunnya untuk mendukung pencapaian indikator kinerja utama.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 8 PEDOMAM UMUM P3PD
Lokasi program dipilih berdasarkan penilaian dari 4 (empat) indikator sebagai berikut: 1. Akses ke sarana prasarana dasar; 2. Anggaran desa untuk pengembangan kapasitas; 3. Kapasitas kades/pemerintahan desa; 4. Kemampuan kabupaten mengalokasikan anggaran untuk desa. Selain 4 indikator tersebut, juga mempertimbangkan lokasi dalam cakupan (coverage) data citra satelit LAPAN. Indikator penetapan lokasi dari tahun ke tahun mengalami penyesuaian mengingat dinamika data desa. Oleh karena itu pada tahun 2022-2024 dilakukan penyesuaian atas short list data ancar-ancar lokasi P3PD. Sumber data diperoleh dari updating data Podes yang diolah dalam IPD oleh Bappenas dan updating data IDM dari Kemendes PDTT. Mengingat P3PD akan diimplementasikan secara bertahap, maka Provinsi dan Kabupaten lokasi program perlu: 1. Mempersiapkan institusi atau lembaga pengelola P3PD; 2. Menyediakan staf, sekretariat dan alokasi anggaran pendamping untuk mendukung pelaksanaan kegiatan P3PD (termasuk untuk pemantauan dan pengawasan); 3. Berkomitmen untuk melaksanakan pedoman umum P3PD dan petunjuk teknis dari masing-masing komponen.
2.7 Penerima Manfaat Penerima manfaat P3PD adalah: 1. Aparatur
pemerintah,
pemerintah
daerah,
dan
pemerintahan
desa
(Pemerintah Desa dan BPD) 2. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) 3. Masyarakat Desa 4. Pihak terkait lainya sesuai dengan ketentuan program
2.8 Jangka Waktu Pelaksanaan P3PD efektif dilaksanakan pada TA 2020 hingga 31 Desember 2024.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 9 PEDOMAM UMUM P3PD
BAB III KOMPONEN PROGRAM P3PD akan memfokuskan kegiatan pada tiga komponen utama program yang saling bersinergi, yaitu:
3.1 Komponen 1: Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintahan Desa Tujuan dari Komponen 1 adalah: a. Meningkatkan penataan kelembagaan untuk pengembangan kapasitas pemerintahan desa melalui pengembangan sistem dan prosedur serta adopsi dan transisi Learning Management System (LMS). b. Menguatkan
kapasitas
pemerintahan
desa
untuk
mengelola
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa melalui perbaikan sistem dan instrumen. c. Meningkatkan kinerja kelembagaan pemerintahan desa (dalam hal ini disebut organisasi dan tata laksana ). melalui penyempurnaan
Norma
Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). d. Meningkatkan pelayanan dasar (fronline service delivery) bagi desa-desa yang berpartisipasi. Dengan demikian, Komponen 1 berisi kegiatan-kegiatan yang mendukung pengelolaan
pengembangan
kapasitas
pemerintahan
desa
dalam
menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa, mulai dari upaya peningkatan sistem dan prosedur pengembangan kapasitas, penguatan peran pembinaan dan pengawasan (binwas) oleh pemerintah kabupaten dan kecamatan, dan peningkatan kinerja kelembagaan pemerintahan desa. Komponen 1 ini merupakan upaya untuk memperbarui mekanisme peningkatan kapasitas pemerintahan desa yang sudah diperkenalkan sejak tahun 2015 dengan pelatihan secara klasikal face to face (tatap muka), yang selanjutnya dikembangkan menggunakan platform digital. Komponen 1 meliputi: a. Sub Komponen 1A: Peningkatan kapasitas dan kelembagaan pemerintahan Desa. Sub-Komponen ini bertujuan untuk menguatkan sistem dan prosedur pengembangan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa. Hasil yang diharapkan dari subkomponen ini adalah agar terbangun sebuah sistem pengembangan kapasitas (sistem pembelajaran) yang lebih fleksibel,
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 10 PEDOMAM UMUM P3PD
adaptif, dan dapat digunakan secara berkelanjutan untuk dapat memenuhi kebutuhan kapasitas pemerintahan desa yang beragam. b. Sub-Komponen 1B: Peluncuran sistem pembelajaran di tingkat daerah. Sub-komponen
ini
bertujuan
untuk
mendukung
upaya
sosialisasi,
pemanfaatan dan pengadopsian yang efektif di tingkat pemerintah daerah terhadap sistem pembelajaran yang dikembangkan dalam komponen 1A. Hasil yang diharapkan dari subkomponen ini adalah agar pemerintahan desa dapat menyiapkan dan melaksanakan proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan dan pembangunan desa yang partisipatif dan akuntabel. c. Sub-Komponen 1C: Penguatan pengawasan dan pengelolaan aparatur pemerintahan desa. Sub-Komponen ini bertujuan untuk membangun mekanisme pemantauan dan pengawasan sistem dan kinerja pengembangan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa yang berkelanjutan, yang terintegrasi secara digital dan terlembagakan baik di desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat. Hasil yang diharapkan dari subkomponen ini adalah perbaikan dan penguatan sistem manajemen data dan informasi terkait desa, khususnya melalui penguatan Prodeskel, Siskeudes, siswaskeudes, sipades dan aplikasi lainya. d. Sub-Komponen 1 D: perbaikan layanan dasar bagi desa-desa partisipasi. Sub Komponen ini bertujuan untuk meningkatkan peran kecamatan sebagai penghubung dalam mendukung peningkatan kualitas belanja desa dalam penyelenggaraan layanan dasar, meliputi : Pendidikan, Kesehatan,pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan Kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial. P3PD akan mendanai Komponen 1 dalam bentuk antara lain: 1. Penyiapan atau penyusunan dokumen norma, standar, prosedur dan kriteria
(NSPK); 2. Penyusunan panduan pengelolaan pengembangan kapasitas aparatur desa; 3. Pengembangan dan pembaharuan materi dan perangkat pelatihan (baik
materi online, offline ataupun campuran online dan offline) yang menyasar beragam kebutuhan kapasitas pemerintah; 4. Pembangunan sistem pengelolaan kegiatan pengembangan kapasitas dengan
mengembangkan platform digital termasuk pengembangan forum dan mekanisme konsultasi bagi aparatur dan lembaga desa; 5. Penyusunan
evaluasi kinerja penyelenggaraan kegiatan pengembangan
kapasitas;
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 11 PEDOMAM UMUM P3PD
6. Mengembangkan
sistem
data
dan
Informasi
yang
terintegrasi
guna
mendorong transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa; 7. Sistem pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa; 8. Perbaikan layanan dasar bagi desa-desa yang berpartisipasi .
3.2 Komponen 2: Mendorong Pembangunan Desa yang Partisipatif Komponen 2 bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa berkelanjutan yang dituangkan dalam SDGs Desa. Dengan demikian Komponen 2 akan berisi kegiatan yang mendukung pembangunan sistem pengembangan kapasitas SDM
masyarakat
desa,
penyederhanaan
regulasi
dalam
upaya
harmonisasi/sinkronisasi regulasi desa, layanan pendampingan, serta dukungan penataan dan harmonisasi regulasi pembangunan desa dalam kerangka sistem integrasi secara digital (dalam platform digital desa pengembangan ekosistem digital masyarakat desa). Komponen 2 meliputi: a. Sub Komponen 2A: Peningkatan kapasitas dan tata kelola pendampingan Desa melalui validasi peran dan tanggung jawab Tenaga Pendamping Profesional
(TPP)/Pendamping
Desa
sebagai
fasilitator
peningkatan
kapasitas masyarakat desa termasuk dalam hal fasilitasi peningkatan kapasitas belajar bersama tingkat masyarakat atau community learning center
dan
pengembangan
Learning
Management
System
(LMS)
kapasitas masyarakat dan
sistem
Pendamping Desa. b. Sub Komponen
2B:
Peningkatan
akuntabilitas sosial melalui penerapan inklusi sosial dan akuntabilitas sosial, pengembangan kapasitas literasi desa, serta percontohan dan replikasi desa inklusif; c. Sub Komponen 2C: Pengembangan inovasi dan pembelajaran masyarakat berbasis digital melalui pengembangan smart villages atau desa cerdas, pengembangan platform pembelajaran digital akademi desa 4.0 melalui pengembangan sistem data terintegrasi. d. Sub Komponen 2D: Dukungan teknis dan manajemen program. Dalam pelaksanaannya P3PD pada Komponen 2, akan melibatkan beberapa unit eselon 2 pada beberapa unit kerja eselon 1 sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Penetapan unit kerja eselon 1 dan 2 sebagai pengampu P3PD
ditetapkan oleh CPMU atas usulan dari Sekretaris Jenderal selaku PMU. Unit kerja pengampu P3PD komponen 2, sebagai berikut:
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 12 PEDOMAM UMUM P3PD
1. Sekretariat Jenderal -
Biro Perencanaan dan Kerja Sama.
2. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan -
Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan.
3. Badan
Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia
dan
Pemberdayaan
Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi -
Pusat
Pengembangan
pemberdayaan
Masyarakat
Desa,
Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi. -
Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
4. Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi -
Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
-
Pusat Data dan Informasi Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Unit kerja pengampu tersebut dapat disesuaikan kembali apabila ada perubahan tugas dan fungsi pada organisasi dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Sekretariat Jenderal
berperan dalam mengoordinasikan dan menyinergikan program dan kegiatan antar unit kerja dalam mencapai target kinerja P3PD komponen 2. P3PD akan mendanai Komponen 2 dalam bentuk: 1.
Peningkatan kapasitas bagi tenaga pendamping profesional (TPP), KPMD, dan aktor kunci kelompok masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah melalui penyediaan jasa layanan teknis, pengelolaan pengetahuan inovatif antar desa, dan pengembangan aplikasi digital dalam manajemen pendampingan pembangunan desa;
2.
Penyediaan bantuan teknis tingkat pusat untuk peningkatan kapasitas masyarakat
dan
sistem
akuntabilitas
sosial
dengan
pendekatan
desentralisasi-asimetris dengan metode adopsi adaptasi (benchmarking) dan sekolah lapang di desa model (field learning), dan diintegrasikan dalam Akademi Desa 4.0; 3. Pengembangan berbagai aplikasi digital, antara lain (Akademi Desa 4.0, Smart Village , Diari Pendamping, P2KTD, Aplikasi Inovasi,) dan MIS serta integrasi sistem pemantauan dan pengukuran kinerja;
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 13 PEDOMAM UMUM P3PD
4. Pengembangan platform digital desa yang sejalan dengan dibangunnya ekosistem digital masyarakat desa untuk mendorong pembangunan desa yang inklusif dan inovatif.
3.3 Komponen 3: Koordinasi, Pemantauan dan Kebijakan Nasional Tujuan komponen ini adalah untuk meningkatkan dan memperkuat koordinasi, harmonisasi peraturan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Target kinerja komponen 3 (tiga) salah satunya adalah terbentuknya Tim Koordinasi Nasional Pembangunan Desa secara formal. Komponen ini dilakukan melalui kegiatan: a. Sub Komponen 3A: Pengembangan Sistem Data Desa Terpadu Bappenas akan mengembangkan Sistem Data Desa Terpadu (Info Desa) untuk mengintegrasikan seluruh data dan Informasi terkait desa di tingkat pusat menjadi platform satu sistem (integrated system platform: one village one data). Selain itu, Bappenas akan menyediakan bantuan teknis, pengadaan perangkat keras dan lunak, penyusunan prosedur pengumpulan, verifikasi dan integrasi berbagai sistem dan data desa serta pengelolaan analisis data bagi berbagai pemangku kepentingan (dashboard). b. Sub Komponen 3B: Sekretariat Bersama (Koordinasi dan strategi nasional) Kemenko PMK akan meningkatkan peran dan fungsi koordinasi dalam pembangunan desa/pelaksanaan UU Desa dan penyusunan Strategi peningkatan implementasi Undang Undang Desa melalui pendampingan tehnis, peningkatan pengawasan dan kegiatan berbagi pengetahuan peningkatan peran dan fungsi koordinasi tersebut juga akan dilakukan bersama dengan Bappenas, salah satunya melalui Sekretariat Bersama sebagai unit kerja yang berfungsi memfasilitasi kolaborasi pembangunan desa dan kawasan perdesaan. c. Sub Komponen 3C: Evaluasi Dampak dan Tematik. Bappenas akan melakukan evaluasi dampak
terhadap komponen 1 dan
komponen 2 P3PD melalui pelaksanaan studi baseline dan endline. Selain itu,
Bappenas
juga
akan
melakukan
Evaluasi
Tematik
terhadap
permasalahan penting yang secara khusus dan kegiatan menejemen yang strategis yang
mempengaruhi pelaksanaan P3PD dan mendukung
kebijakan dan strategi pembangunan Perdesaan dalam Visi Indonesia 2045. Dalam proses pelaksanaannya, PIU dari masing-masing komponen akan mengembangkan petunjuk teknis (Juknis) untuk menjalankan program sesuai dengan sasaran dan tujuan kegiatan masing-masing PIU mengacu kepada --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 14 PEDOMAM UMUM P3PD
Project Appraisal Document (PAD), amandment loan Agrement, dan Pedum ini menjadi dasar dalam pengembangan juknis masing-masing PIU selanjutnya.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 15 PEDOMAM UMUM P3PD
BAB IV PENGORGANISASIAN PROGRAM Dalam pengelolaan dan pelaksanaan P3PD diperlukan wadah koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan secara berjenjang di setiap tingkatan pemerintahan, sebagai berikut: A. Struktur Koordinasi di Tingkat Pusat yang terdiri atas: 1. Tim Koordinasi P3PD/Steering Committee 2. Unit Pengelola Proyek Pusat/Coordinator Project Management Unit (CPMU) 3. Unit Pengelola Proyek Komponen 2/Project Management Unit (PMU) 4. Unit Pelaksana Proyek/Project Implementing Unit (PIU)
B. Pelaksana di tingkat daerah terdiri atas: Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai pelaksana kegiatan. C. Tim Pendukung Teknis P3PD yang terdiri dari tenaga ahli yang berkedudukan di pusat dan daerah. Untuk membangun sinergitas dan koordinasi antar pihak, maka perlu disusun Pedoman atau Standar Operasional (SOP) Hubungan Antar Pihak (HAP) antar pelaku P3PD di semua level dari pusat hingga daerah. Pembagian peran dan tanggung jawab Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa didasarkan pada kewenangan masing-masing, dengan mengedepankan upaya kolaborasi.
4.1 Struktur Koordinasi di Tingkat Pusat 4.1.1 Tim Pengarah/Steering Committee. Untuk mengoptimalkan upaya sinkronisasi dan koordinasi yang lebih intensif dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pemantauan , evaluasi, dan pengawasan dibentuk Steering Committee/Tim Pengarah. Tim pengarah diketuai oleh BAPPENAS dan seorang wakil dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, beranggotakan
perwakilan
pejabat
eselon-1
dari
Kementerian
Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian keuangan dan Badan Pusat Statistik (BPS). Tim Pengarah (Steering Committee) bertanggungjawab Mengawasi pelaksanaan Proyek secara keseluruhan, termasuk: 1) Memastikan koordinasi Proyek di tingkat nasional;
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 16 PEDOMAM UMUM P3PD
2) Menyelesaikan masalah yang membutuhkan keputusan antar kementerian; 3) Mendukung pembuatan kebijakan; 4) Pemantauan pencapaian target nasional pembangunan desa; 5) Memastikan konsistensi dalam penerapan kebijakan oleh CPMU, PMU, dan PIU; dan 6) Memberikan
dukungan
teknis
kolaboratif
dan
mekanisme
pemantauan bersama untuk Proyek. 4.1.2 Unit Pengelola Proyek Pusat/ Coordinator Project Management Unit (CPMU). CPMU P3PD adalah Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. CPMU memiliki tanggung jawab, antara lain: 1. Pelaksanaan P3PD, pengelolaan dan pelaporan program komponen 1, 2 dan 3; 2. Melaksanakan pengawasan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan sebagaimana tujuan dari masing-masing komponen P3PD; 3. Mengkonsolidasikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan dan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Bank Dunia untuk dimintakan persetujuan/No Objection Letter (NOL); 4. Penyusunan, konsolidasi dan penyerahan Laporan Proyek dan laporan-laporan lain yang diperlukan oleh Bank Dunia; Memastikan terjalin koordinasi yang baik antara CPMU, PMU, dan PIUs. 4.1.3 Unit Pengelola Proyek/Project Management Unit (PMU) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Bertanggungjawab atas koordinasi, pengelolaan, pemantauan dan pelaporan program pada komponen 2, termasuk: 1. Menyinkronkan kebijakan program dan alokasi anggaran untuk P3PD di komponen 2; 2. Menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran kepada CPMU untuk selanjutnya
dikirimkan
ke
Bank
Dunia
untuk
dimintakan
persetujuan/No Objection Letter (NOL); 3. Melaporkan kemajuan pelaksanaan program (keuangan, pengadaan, pengembangan kapasitas, dan hasil penyelesaian audit) untuk seluruh PIU di komponen 2 kepada CPMU.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 17 PEDOMAM UMUM P3PD
4. Merekomendasikan
usulan
rencana
atau
kegiatan
untuk
keberlanjutan. 4.1.4 Unit Pelaksana Proyek /Project Implementing Unit (PIU). Unit pelaksana teknis program merupakan unit pelaksana P3PD yang berada di Kemendagri, Kemendesa PDTT, BAPPENAS dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang masingmasing bertangunggjawab atas pelaksanaan kegiatan, pengelolaan dan pelaporan
masing-masing
PIU’s
serta
menetapkan
kebutuhan
sumberdaya sesuai kebutuhan dan kualifikasi yang dipersyaratkan. Kementerian. Terdapat empat Unit Pelaksana P3PD di Pusat, yaitu: 1. Kementerian
Dalam
Negeri
melalui
Direktorat
Jenderal
Bina
Pemerintahan Desa dan Direktorat Jenderal Bina Administrasi kewilayahan bertanggungjawab untuk pengelolaan Komponen 1; 2. Kementerian
Desa,
Transmigrasi
Pembangunan
melalui
Pembangunan
Daerah
Sekretaris
Daerah
Jenderal
Tertinggal
dan
Tertinggal
Kementerian Transmigrasi
dan Desa,
(Sekjen)
merupakan Unit Pengelola Proyek (Project Management Unit/PMU) yang bertanggungjawab atas pengelolaan komponen 2, dengan beberapa PIU sebagai berikut: a.
Sekretariat Jenderal - Biro Perencanaan dan Kerja Sama selaku PIU Komponen 2D
b.
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan - Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan selaku PIU Komponen 2B
c.
Badan
Pengembangan
Pemberdayaan
Masyarakat
Sumber
Daya
Manusia
dan
Desa,
Daerah
Tertinggal
dan
Transmigrasi - Pusat
Pengembangan
pemberdayaan
Masyarakat
Desa,
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi selaku PIU Komponen 2A - Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi selaku PIU Komponen 2C1 d.
Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi - Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi selaku PIU Komponen 2C2
Unit kerja pengampu eselon 2 sebagai PIU tersebut dapat disesuaikan kembali apabila ada perubahan tugas dan fungsi pada organisasi dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 18 PEDOMAM UMUM P3PD
3. Bappenas merupakan
melalui
Deputi
bidang
Unit
Pelaksana
yang
Pengembangan bertanggung
Regional,
jawab
untuk
pengelolaan Komponen 3. 4. Kemenko PMK melalui Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana merupakan Unit Pelaksana yang bekerja sama dengan PIU Bappenas dalam mengelola Komponen 3. Peran dan Tanggungjawabnya antara lain: 1. Melaksanakan seluruh kegiatan dalam komponen yang menjadi tanggung-jawab
masing-masing
Unit
Pelaksana,
termasuk
memastikan kecukupan unit pengelola program (kelembagaan dan sumberdaya manusia), penyusunan rencana kegiatan dan rencana alokasi anggaran (PHLN dan Rupiah Murni/RM), pengelolaan bantuan teknis, serta pengelolaan kegiatan pengembangan kapasitas; 2. Mengendalikan pencapaian indikator kinerja utama (IKU) P3PD untuk masing-masing komponen program yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya; 3. Bertanggung jawab terhadap kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan serta pengembangan program untuk masing-masing komponen, termasuk pembinaan dan pemantauan kinerja pemerintah daerah serta
desa,
(bimbingan
pelaksanaan teknis,
kegiatan
pengembangan
workshop/lokakarya,
pelatihan),
kapasitas mendorong
diseminasi informasi dan pengetahuan (knowledge management), pengelolaan Sistem Informasi Manajemen (SIM), dan pengelolaan pengembangan kapasitas berbasiskan web; 4. Menyusun dan menetapkan petunjuk teknis sesuai dengan kegiatan, didasari atas Pedum dan PAD yang mendapatkan persetujuan dari masing-masing pelaksana unit atau penanggung jawab kegiatan di semua PIU.
4.2 Struktur Koordinasi Tingkat Daerah 4.2.1 Tim Koordinasi Provinsi dan Kabupaten Tim Koordinasi Provinsi dan Kabupaten/Kota bertanggungjawab untuk melaksanakan koordinasi dan kolaborasi di tingkat daerah. Tim ini diketuai oleh Bappeda, Dinas PMD atau nama lain yang sejenis OPD provinsi/kabupaten yang membidangi urusan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat sebagai Sekretaris. Anggotanya terdiri dari OPD terkait dan dapat melibatkan unsur akademisi, lembaga-lembaga
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 19 PEDOMAM UMUM P3PD
lain yang berkompeten dalam pemerintahan desa dan pembangunan desa. Tim Koordinasi Provinsi dan Kabupaten dalam menjalankan fungsinya berkoordinasi dengan Tim Koordinasi yang sudah terbentuk di Daerah seperti Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) atau Tim Koordinasi pelaksanaan program lainnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) 4.2.2 Pelaksana di Tingkat Provinsi Peran dan tanggung jawab provinsi dalam pengelolaan P3PD adalah sebagai berikut: 1. Melaksanakan pengembangan kapasitas pemerintahan desa berbasis platform digital yang dikelola dalam Learning Management System (LMS); 2. Mengelola P3PD tingkat Provinsi, termasuk diantaranya adalah dengan alokasi anggaran APBD untuk operasional, anggaran PHLN dan APBD Rupiah Murni untuk pelaksanaan kegiatan; 3. Melaksanakan
implementasi,
pengelolaan,
pemantauan
dan
pelaporan P3PD di tingkat provinsi; 4. Menyusun materi pembelajaran aparatur desa sesuai dengan kebutuhan kewilayahan. 5. Melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan P3PD di wilayah provinsi. 6. Melakukan bimbingan teknis dan kegiatan peningkatan kapasitas bagi aparat pemerintah daerah dalam rangka PKAD 7. Menyiapkan dana pendamping untuk peningkatan kapasitas sesuai dengan kebutuhan prioritas provinsi 8. Dengan masukan Tim Teknis Provinsi, menyusun target kinerja untuk P3PD tingkat provinsi dengan merefleksikan indikator kinerja tingkat nasional; 9. Berkordinasi dengan kabupaten dalam mengelola kegiatan P3PD. 10. Mengelola kinerja Sistem Informasi Manajemen (SIM), termasuk diantaranya adalah ketepatan waktu pengisian data masing-masing kabupaten, pemantauan terhadap kualitas data, penggunaan datadata dalam SIM untuk pengambilan keputusan di tingkat provinsi; 11. Melaporkan
kemajuan
pelaksanaan
program
(keuangan,
pengembangan kapasitas dan IKU) (termasuk pengisian data melalui IFR, MIS) kepada Kepala Daerah dan Ditjen Bina Pemerintahan DesaKemendagri.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 20 PEDOMAM UMUM P3PD
4.2.3 Pelaksana Kegiatan Kabupaten Kabupaten merupakan pelaksana kegiatan P3PD dibawah koordinasi provinsi. Peran dan tanggungjawab kabupaten antara lain: 1. Melaksanakan pengembangan kapasitas pemerintahan desa berbasis platform digital yang dikelola dalam Learning Management System (LMS) 2. Mengelola P3PD tingkat Kabupaten, termasuk diantaranya adalah menyusun rencana kerja tahunan atas koordinasi provinsi, kegiatan pendampingan dan peningkatan kapasitas serta pembinaan terhadap kecamatan dan desa, sinkronisasi kegiatan antar OPD, serta pengelolaan pengaduan dan tindak-lanjutnya; 3. Membentuk dan membina fungsi Pendamping Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) di tingkat kecamatan. 4. Memastikan pelaksanaan P3PD sesuai dengan kebijakan dan pedoman yang telah ditetapkan; 5. Mendukung pencapaian indikator kinerja utama (IKU) P3PD; 6. Bertanggungjawab terhadap kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan program di tingkat kabupaten, pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa dalam pengelolaan kegiatan pengembangan kapasitas dan pemantauan pencapaian kualitas belanja APBDesa; 7. Mengelola kinerja Sistem Informasi Manajemen (SIM), termasuk diantaranya adalah ketepatan waktu pengisian data masing-masing kecamatan, pemantauan terhadap kualitas data, penggunaan datadata dalam SIM; 8. Mengelola kerjasama kemitraan dengan pihak lain yang kompeten di tingkat kabupaten; 9. Merekomendasikan kebijakan, daftar program dan kegiatan untuk masa keberlanjutan dalam rangka menjaga kinerja pemerintahan dan pembangunan desa kepada Pemerintah Provinsi; 10. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja bantuan teknis
dan
penggunaan
instrumen
pengembangan
kapasitas
berbasiskan web; 11. Melaporkan kemajuan pelaksanaan program P3PD kepada provinsi
dan pusat.
4.3 Tim Pendukung Teknis dan Pengelola P3PD Pengelolaan P3PD didukung oleh tim teknis antara lain: 1) Konsultan Manajemen
Pusat
(National
Management
Consultant/NMC)
yang
akan
membantu PIU mengelola pelaksanaan dan mengoordinasikan program di --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 21 PEDOMAM UMUM P3PD
tingkat pusat; 2), Konsultan Regional (Regional Management Counsultant/RMC) yang akan memberikan dukungan teknis di tingkat provinsi 3), Tim Pengembangan Platform Digital dan Aplikasi Pengembangan Kapasitas yang akan membantu PIU mengembangkan perangkat pembelajaran berbasis digital yang dikelola dalam Learning Management System/LMS atau Info Desa); dan 4) Konsultan Evaluasi Dampak Program yang akan membantu dalam mendesain mekanisme dalam mengukur dampak dari intervensi program. Keseluruhan organisasi yang terlibat dalam P3PD didukung pembiayaan dan sumber daya yang memadai, yang dibebankan pada anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 22 PEDOMAM UMUM P3PD
BAB V PENGELOLAAN PROGRAM 5.1 Prinsip-Prinsip Pengelolaan Prinsip-Prinsip yang diterapkan dalam pelaksanaan P3PD, yaitu: 1. Wawasan
ke
depan,
artinya
P3PD
mendorong
penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan desa berdasarkan visi dan strategi yang jelas
serta
mengikut-sertakan
masyarakat
dalam
seluruh
proses
pembangunan, sehingga semua pihak ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan daerahnya; 2. Keterpaduan, artinya P3PD mendorong penyelarasan arah kebijakan pembangunan nasional, daerah dan desa 3. Profesionalisme, artinya mendorong peningkatan kemampuan dan moral penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa agar mampu memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat serta biaya terjangkau; 4. Tanggap
Kebutuhan,
artinya
P3PD
diberikan
kepada
lokasi
yang
membutuhkan dan bersedia memelihara serta mengelola sistem terbangun. Alokasi dukungan pendanaan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan kesiapan masyarakat; 5. Pelibatan Pemangku Kepentingan, artinya melibatkan seluruh seluruh elemen yang terlibat dalam P3PD baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Desa. Kelembagaan dan masyarakat desa menjadi pelaku utama dan terlibat secara aktif dalam seluruh tahapan kegiatan P3PD; 6. Kolaboratif, artinya P3PD merupakan program bersama yang melibatkan lintas Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing; 7. Akuntabilitas, artinya penyelenggaraan program dan kegiatan P3PD dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan kaidah dan mekanisme yang telah ditetapkan serta mendukung kepentingan publik. 8. Pengawasan, artinya meningkatkan upaya pengendalian dan peningkatan kinerja terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan meng-usahakan pemantauan berbasis masyarakat; 9. Efisiensi dan Efektivitas, artinya P3PD dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal untuk mencapai manfaat yang lebih bersar; 10. Mengarusutamakan pengelolaan lingkungan dan sosial, kesetaraan gender, serta
inklusi
sosial.
Dalam
rangka
menjamin
keberlanjutan
P3PD,
pengelolaan lingkungan dan sosial (termasuk pengurangan risiko dan
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 23 PEDOMAM UMUM P3PD
mitigasi bencana) harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, serta pengarusutamaan gender dan inklusi sosial di seluruh komponen penyelenggaraan program 11. Keberlanjutan, artinya sistem dan perubahan perilaku yang telah terbangun melalui P3PD dapat memberikan manfaat kepada penguatan pemerintahan dan pembangunan desa secara terus-menurus. Keberlanjutan harus diciptakan bersama oleh pemangku kepentingan program sejak awal pelaksanaan program;
5.2 Persiapan dan Sosialisasi Persiapan pelaksanaan P3PD di pusat dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri selaku CPMU yang meliputi antara lain kebijakan umum, tersedianya pedoman atau manual pelaksanaan, penetapan lokasi, pengembangan sistem informasi, serta monitoring dan evaluasi. Persiapan
pelaksanaan
P3PD
di
daerah
dikoordinasikan
oleh
Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau nama lainnya. Persiapan P3PD bertujuan memastikan: (a) terbentuknya dan berfungsinya lembaga pelaksana program; (b) kesepahaman para pemangku kepentingan terhadap kebijakan, ketentuan dan penyelenggaraan program; (d) kesiapan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan; dan (e) kesiapan sistem atau perangkat kerja yang diperlukan dalam tahap penyelenggaraan selanjutnya.
5.3 Mekanisme Pelaksanaan Pelaksanaan program dan kegiatan P3PD mengikuti siklus tahunan dalam pelaksanaan program kerja pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Siklus tahunan tersebut akan mencakup kegiatan sebagai berikut: 1. Kegiatan perencanaan dan penganggaran akan mencakup penilaian kebutuhan, perencanaan kerja, dan alokasi anggaran tahunan; 2. Kegiatan implementasi meliputi: Penguatan kelembagaan pemerintahan desa, mendorong pembangunan desa partisipatif, koordinasi pemantauan dan kebijakan nasional, sesuai dengan yang telah diuraikan pada BAB 3 Komponen Program; 3. Umpan balik dan evaluasi kinerja pembelajaran meliputi: tinjauan isi pelatihan, instrumen yang digunakan, metodologi pembelajaran dan durasi pelatihan, peserta, umpan balik, dan kinerja pelatih/fasilitator; 4. Kegiatan tindak lanjut diarahkan pada pencapaian Indikator Keberhasilan Program.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 24 PEDOMAM UMUM P3PD
5. Evaluasi kinerja akan dilakukan setiap tahun. Hasil evaluasi akan digunakan untuk merevisi substansi materi pembelajaran, instrumen yang digunakan, jadwal, biaya, fokus pada perubahan perilaku, dan lain-lain.
5.4 Keberlanjutan Keberlanjutan P3PD merupakan salah satu target utama yang menjadi landasan keberhasilan
program,
dimana
pengelolaan
program
diarahkan
pada
pencapaian tujuan, sebagai berikut: 1. Pemerintah
Daerah
(Provinsi
dan
Kabupaten)
mampu
mengelola
penyelenggaraan program pengembangan kapasitas secara mandiri dengan memanfaatkan dan mengembangkan learning management system/LMS (platform digital) melalui APBD Provinsi dan Kabupaten, mampu membangun kerjasama kemitraan dengan institusi lokal, serta mempunyai kapasitas kolaborasi dengan berbagai pihak (baik secara vertikal maupun horizontal); 2. Kerangka kerja layanan dasar tingkat desa serta rencana perluasan; 3. Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) berfungsi secara optimal mendampingi desa dan memaksimalkan wadah konsultasi antar desa dalam peningkatan kinerja; 4. Desa mempunyai kapasitas dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi,
mengembangkan
program
pengembangan
kapasitas,
dan
meningkatkan kualitas belanja desa.
5.5 Pengadaan Barang dan Jasa Seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa mengacu pada panduan yang dikeluarkan oleh Bank Dunia (World Bank’s Procurement Regulations for IPF Borrowers - bulan Juli 2016, di revisi November 2017 dan Agustus 2018) serta ketentuan lain yang tercantum di dalam dokumen Rencana Pengadaan (Procurement Plan) dan Panduan Operasional Proyek (Project Operationals Manual). Layanan Pengadaan Secara Elektronik hanya dapat digunakan untuk pengadaan Barang dan Jasa Lainnya yang menggunakan metode seleksi Request for Bids di pasar nasional dengan menggunakan dokumen tender yang telah diharmonisasi dan disetujui bersama antara Bank Dunia dan LKPP.
5.6 Pengarusutamaan Tata Kelola Program yang Lebih Baik (Better Governance Action Plan) Rencana Tindak Tata Kelola Program yang Lebih Baik atau Better Governance Action Plan (BGAP) bertujuan untuk mengidentifikasi risiko dan cara mengurangi risiko untuk memastikan bahwa program akan mencapai tujuan dan sasaran yang dimaksudkan. Dalam P3PD dilakukan sesuai dengan 6 (enam) --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 25 PEDOMAM UMUM P3PD
elemen utama untuk Pencegahan Anti Korupsi di Indonesia meliputi: (1) Penguatan Keterbukaan dan Transparansi, (2) Pencegahan Risiko Kolusi, (3) Pencegahan Risiko Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan, (4) Pengawasan oleh Masyarakat (5) Sistim Penanganan pengaduan, dan (6) Ketentuan Sanksi dan
Tindakan Perbaikan
yang jelas.
Pengaturan
lebih lanjut tentang
pengarustamaan pencegahan korupsi akan diatur dalam pedoman teknis.
5.7 Manajemen Pengamanan Lingkungan dan Sosial Pengarusutamaan dan penguatan aspek kelestarian lingkungan dan sosial (Environmental and Social Sustainability / ESS) dalam Proyek menjadi bagian dari kegiatan struktur organisasi dan pengaturan pelaksanaan proyek. Kerangka Manajemen Pengamanan Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Management Framework /ESMF) telah disusun untuk memberikan referensi dan panduan bagi staf manajemen Proyek di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa, serta konsultan, pendamping dan kelompok masyarakat yang berpartisipasi dalam pelaksanaan P3PD. ESMF P3PD disusun dengan mengacu pada Hukum dan Peraturan Indonesia yang terkait dengan kelestarian lingkungan dan sosial, dokumen Bank Dunia OP 4.01 tentang Asesmen Lingkungan, dan OP 4.10 tentang Masyarakat Adat serta Pedoman Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan Grup Bank Dunia. Penjelasan lebih detail mengenai pengarusutamaan dan penguatan aspek kelestarian lingkungan dan sosial dapat dilihat dalam dokumen ESMF. Untuk Kementerian Dalam Negeri diakses di www.binapemdes.kemendagri.go.id dan untuk Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dapat diakses di www.kemendesa.go.id
5.8 Penanganan Pengaduan Penanganan dan pengaduan dalam rangka proyek P3PD akan memanfaatkan saluran pengaduan yang ada dan dioperasikan oleh kementerian pelaksana kegiatan P3PD, di antaranya yang ada di Kemendagri dan Kemendesa PDTT. P3PD akan memastikan bahwa masyarakat dan/atau individu yang terkena dampak negatif dapat menyampaikan pengaduan melalui sistem dan mekanisme penanganan pengaduan yang ada. Sistem penanganan pengaduan ini akan memastikan bahwa pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti untuk mengatasi masalah terkait kegiatan P3PD. Sistem dan prosedur penanganan pengaduan yang ada perlu memastikan bahwa penanganan pengaduan dapat mengakomodasi pengaduan mulai dari tingkat yang terdekat dengan lokasi pengaduan agar penanganan masalah dapat dilakukan segera dan sedekat mungkin dari lokasi pengaduan. P3PD akan memastikan pengaduan yang diterima akan dikoordinasikan dengan pihak terkait di berbagai tingkatan program, termasuk aparat pengawasan fungsional dan --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 26 PEDOMAM UMUM P3PD
aparat penegak hukum. Sistem Penanganan Pengaduan yang ada juga bertanggungjawab untuk memberikan informasi baik kepada pelapor maupun masyarakat luas mengenai tindakan penyelesaian yang diambil dan hasilnya. Mekanisme Sistem Penanganan Pengaduan Masalah lebih lanjut akan diatur dalam SOP Sistem Pengelolaan Pengaduan Masalah.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 27 PEDOMAM UMUM P3PD
BAB VI PEMBIAYAAN 6.1 Sumber Dana 1. Dana Rupiah Murni
Kementerian/Lembaga mengalokasikan dana pendamping dari Pemerintah Pusat (APBN RM), untuk membiayai kegiatan yang tidak dapat dialokasikan dari porsi pinjaman luar negeri. Dana Rupiah Murni dicatat dalam bentuk program atau kegiatan (bukan dalam bentuk in cash yang langsung disalurkan melalui P3PD), namun memberikan kontribusi atau dukungan terhadap pelaksanaan P3PD. Sumber pendanaan
APBN/APBD
dikelola
oleh
masing-masing
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang terlibat dalam P3PD. Sehingga kegiatan tersebut menjadi bagian dari skema program yang dapat dicantumkan dalam penilaian kinerja program. 2. Dana Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN)
Anggaran
P3PD
bersumber
dari
PHLN
Bank
Dunia
sebesar
USD
250.020.000,00 (Dua Ratus juta Dua Puluh Ribu dolar US), sebagaimana tercantum dalam amandemen Loan Agreement (Instituonal Strengthening for Improved Village Service Delivery Project) Loan Number 8941 ID antara Pemerintah Indonesia dengan Bank Dunia yang ditandatangani pada tanggal 8 Juli 2022 oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia dan pada tanggal 30 Juni 2022 oleh Acting Country Director sebagai perwakilan Bank Dunia. Secara rinci besaran nilai pendanaan program akan disalurkan untuk membiayai 3 (tiga) komponen P3PD, sebagai berikut: Tabel Besaran Nilai Proyek P3PD Tahun 2020-2024 (USD Juta) per komponen IBRD
Komponen
Revisi Komponen
(USD)
Revisi Alokasi (USD)
Komponen 1
192.500.000,00
Komponen 1
159.590.000,00
Komponen 2
102.500.000,00
Komponen 2
88.000.000,00
Komponen 3
-
Komponen 3
2.430.000,00
Komponen 4
5.000.000,00
-
300.000.000,00
-
Total
250.020.000,00
6.2 Penganggaran 1. Setiap pembiayaan P3PD yang menggunakan loan IBRD 8941-ID harus dianggarkan
melalui
mekanisme
penganggaran
Pemerintah
Republik
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 28 PEDOMAM UMUM P3PD
Indonesia dan dimasukkan ke dalam APBN (DIPA Pusat dan/atau DIPA Dekonsentrasi) dengan alokasi anggaran yang memadai pada masing-masing kementerian/lembaga yang telah ditetapkan sebagai unit pelaksana P3PD. 2. Rincian pembiayaan atas kegiatan P3PD yang tertuang di DIPA diselaraskan dengan Annual Work Plan and Budget (AWPB) Konsolidasi. Di dalam AWPB Konsolidasi juga dicantumkan kegiatan P3PD yang didanai dari APBN Rupiah Murni. 3. Dalam rangka penyusunan AWPB P3PD Konsolidasi tahun anggaran berikutnya, masing-masing PMU/PIU menyampaikan AWPB tahun anggaran berikutnya yang disertai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada CPMU pada tahun berjalan untuk dikompilasi. Jadwal penyusunan AWPB disesuaikan dengan mekanisme dan jadwal penyusunan APBN tahun berikutnya. Hasil kompilasi AWPB disampaikan oleh CPMU kepada Bank Dunia untuk mendapatkan persetujuan (No Objection Letter/NOL). Kegiatan PMU/PIU pada sub komponen tertentu yang menggunakan APBN Rupiah Murni tetap dicantumkan dalam AWPB sebagai informasi bagi CPMU dan Bank Dunia 4. Setiap revisi/perubahan kegiatan dan alokasi anggaran di atas 15% terhadap DIPA yang telah ditetapkan, maka CPMU harus menyampaikan revisi AWPB terlebih dahulu ke Bank Dunia untuk mendapatkan persetujuan. 5. Sisa alokasi anggaran P3PD dalam DIPA yang tidak terserap pada tahun berjalan dapat digunakan untuk pengalokasian anggaran P3PD tahun berikutnya sepanjang masih tersedia alokasi sesuai komponen pembiayaan yang tercantum di dalam naskah perjanjian hutang (Loan Agreement) IBRD 8941 ID dan tidak melewati masa Closing Date pada 31 Desember 2024.
6.3 Pembukuan Laporan keuangan Pemerintahan secara umum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71, Tahun 2010, tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan dan PMK nomor 233/PMK.05/2011 tentang perubahan atas peraturan Menteri keuangan nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintahan Pusat.
6.4 Pelaporan Keuangan 1. Pelaporan keuangan P3PD dituangkan dalam dokumen yang disebut dengan
Interim Financial Report (IFR) yang disusun secara triwulanan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai Executing Agency yang juga bertindak --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 29 PEDOMAM UMUM P3PD
sebagai Coordinator Project Management Unit (CPMU). Memperhatikan bahwa unit pelaksana P3PD berada di Kementerian Dalam Negeri (Pembiayaan
Komponen
1),
Kementerian
Desa
PDTT
(Pembiayaan
Komponen 2), Bappenas dan Kemenko PMK (Pembiayaan Komponen 3) maka IFR yang disusun merupakan laporan keuangan konsolidasi atas penggunaan dana P3PD dalam periode tiga bulan oleh kementeriankementerian yang telah ditetapkan sebagai unit pelaksana P3PD.
IFR
disusun sesuai standar dan format yang telah disetujui Bank Dunia dan harus diterima oleh Bank Dunia dalam 45 hari setelah kwartal yang bersangkutan berakhir (contoh kwartal 1 yang berakhir 31 Maret, consolidated IFR harus diterima Bank Dunia paling lambat pada tanggal 15 Mei). 2. Dalam rangka penyusunan IFR secara tepat waktu, maka PIU-PIU melalui
PMU wajib melaporkan penggunaan dana P3PD kepada Kemendagri Ditjen Bina Pemdes sebagai CPMU setiap bulannya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan melampirkan rekap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nya. Pelaporan atas penggunaan dana P3PD kepada CPMU dikelompokkan menurut PIU dengan rincian tabel rencana/anggaran sesuai DIPA dan tabel realisasi sesuai SP2D.
6.5 Mekanisme Pencairan Dana Mekanisme pencairan Pinjaman Luar Negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri. Pencairan dana PHLN mengikuti mekanisme pembayaran yang dilakukan melalui APBN. Alokasi anggaran untuk pembiayaan kegiatan P3PD tiap tahun ditetapkan kedalam DIPA Kementerian/Lembaga yang telah ditetapkan sebagai PIU Dalam hal jumlah kebutuhan PHLN lebih besar dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA tahun berjalan, maka Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usulan revisi DIPA sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
6.6 Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Pengawasan dan pemeriksaan terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan kegiatan P3PD dilakukan oleh pihak independen yang diharapkan memiliki obyektivitas di dalam melakukan penilaian dan memberikan opini atas transaksi keuangan yang terjadi dengan menggunakan standar pengawasan dan pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh asosiasi pemeriksa (auditor). Pengawasan dan pemeriksaan keuangan dilaksanakan secara internal maupun eksternal sebagai berikut: 1. Pengawasan dan Pemeriksaan Internal
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 30 PEDOMAM UMUM P3PD
Pengawasan dan pemeriksaan internal dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen)
pada
masing-masing
kementerian
pelaksana
program.
Itjen
kementerian melakukan pengawasan dan pemeriksaan sebagai tugas pembinaan internal kepada masing-masing kementerian namun tidak memberikan opini atas laporan keuangan interim (IFR). Titik berat pengawasan dan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Itjen adalah pada perbaikan tata kelola administrasi, kegiatan dan aspek ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. Laporan temuan hasil pengawasan dan pemeriksaan akan disampaikan ke Executing Agency sebagai rekomendasi peningkatan kinerja pengelola program. 2. Pengawasan dan Pemeriksaan Eksternal Pengawasan dan pemeriksaan eksternal dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merupakan auditor tunggal untuk audit keuangan pemerintahan. Ruang lingkup pengawasan dan pemeriksaan oleh BPK meliputi pemberian opini atas laporan keuangan tahunan (annual IFR) P3PD, penilaian pengendalian internal P3PD termasuk di dalamnya penilaian terhadap pengendalian risiko dan aspek kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku/disepakati. Dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan oleh BPK maka CPMU, PMU dan PIU harus memfasilitasi tersedianya dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain, laporan keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya, Laporan hasil audit tahunan P3PD diserahkan kepada Bank Dunia selambat-lambatnya enam bulan setelah akhir tahun fiskal Pemerintah Indonesia. Publik dapat mengakses ringkasan laporan keuangan yang sudah di audit (Audited Project Financial).
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 31 PEDOMAM UMUM P3PD
BAB VII MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN 7.1 Indikator Kunci Keberhasilan Kerangka P3PD mencakup empat kelompok indikator hasil (outcome) yang mewakili setiap komponen program dan akan berkontribusi terhadap pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Seluruh komponen saling terkait dan mempengaruhi pencapaian indikator outcome dari komponen lain. 3 (tiga) komponen program diharapkan mampu menghasilkan dampak yang signifikan bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Kerangka P3PD secara umum telah ditetapkan indikator keberhasilan dan angka target yang diharapkan tercapai selama jangka waktu pelaksanaan. Perlu dicatat bahwa hubungan masing-masing komponen dengan indikator keberhasilan tidak selalu linier karena seluruh komponen pada prinsipnya saling terkait dan mempengaruhi. Dikarenakan
setiap
komponen
program
bersifat
saling
terkait
dan
mempengaruhi, keberhasilan P3PD sangat tergantung pada kolaborasi antar pelaku atau pemangku kepentingan yaitu Kementerian/Lembaga terkait, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemeritahan desa, dan lembaga terkait serta masyarakat di lokasi program. Dalam upaya pencapaian tujuan P3PD, diuraikan indikator dan target pencapaian program setiap tahun untuk setiap komponen selama pelaksanaan program termasuk frekuensi dan pelaporan serta penanggung jawab dalam pengumpulan data, sebagaimana dalam Lampiran 4 Tabel Indikator dan Target Kinerja Utama P3PD (Result Framework Indicators). Seluruh data disediakan dalam SIM P3PD dan InfoDesa.
7.2 Monitoring Monitoring P3PD merupakan kegiatan yang bersifat menerus untuk mengamati proses pelaksanaan dan kualitas output yang sedang berjalan. Apabila ditemukan masalah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, dapat diantisipasi secara lebih dini, cepat dan tepat sehingga program dapat dikembalikan pada koridor yang seharusnya. Monitoring P3PD diharapkan mampu meningkatkan mutu pelaksanaan program dan pelibatan para pemangku kepentingan dalam penguatan pemerintahan dan pembangunan desa. Monitoring dilakukan secara menerus mulai dari awal perencanaan hingga akhir pelaksanaan
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 32 PEDOMAM UMUM P3PD
7.3 Evaluasi Evaluasi P3PD akan dilakukan secara berkala untuk menilai capaian hasil pelaksanaan kegiatan. Evaluasi akan dilakukan melalui pengukuran indikator kinerja utama (IKU) untuk mengetahui tingkat pencapaian tujuan. Evaluasi difokuskan pada keluaran dan dampak proyek untuk menilai kesesuaiannya dengan tujuan dan rencana yang ditetapkan. Evaluasi akan dilakukan setidaknya pada pertengahan pelaksanaan proyek (Mid Term Evaluation) dan setelah akhir masa proyek. Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh poihak ketiga (Konsultan Evaluasi Dampak Program)
7.4 Pelaporan Pelaporan tentang hasil pelaksanaan kegiatan P3PD bagian penting dari pemantauan dan pertanggungjawaban program. Pelaporan ditujukan untuk menunjukkan/menggambarkan perkembangan atau kemajuan setiap tahapan pelaksanaan program, kendala atau permasalahan yang terjadi, dan tingkat pencapaian sasaran atau tujuan P3PD. Semua pelaku program P3PD bertanggung-jawab untuk menyusun pelaporan atas pelaksanaan program pada tingkat desa/kelurahan, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat pusat. Hal ini untuk membantu dalam evaluasi kinerja pelaku program. Pelaporan dilakukan secara berjenjang mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi sampai ke tingkat pusat. Di tingkat pusat, masing-masing PIU melaporkan secara reguler kepada CPMU, untuk komponen 2 pelaporan dikompilasi oleh PMU yang ada di Kementerian Desa PDTT untuk selanjutnya diserahkan ke CPMU
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 33 PEDOMAM UMUM P3PD
LAMPIRAN 1: Rancangan Indikator dan Target Kinerja (Result Framework Indicators) Unit No
Indikator
Peng-
Target Kumulatif Baseline
ukuran
2019
2020
2021
2022
Sumber Data 2023
End target
Freq.
Sources/
PIC
Metodologi
Tujuan Program P3PD: meningkatkan kualitas belanja desa melalui perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa 1
Desa dimana
InfoDesa;
Bina
kapasitas pemerintah
% desa
50%
50%
50%
50%
60%
80%
80%
Tahunan
Siskeudes/Prode
Pemdes;
desa untuk
skel; baseline
Bappenas
melaksanakan fungsi
survey (2019)
(survey)
pokok meningkat
dan endline
(persen) 2
Penerima manfaat
%
80%
NA
NA
80%
80%
85%
85%
Tahunan
menilai bahwa
penerima
dari
investasi desa
manfaat
tahun ke-
memenuhi
Baseline and
Kemendes;
endline surveys;
Bappenas
SmartVillage
3
kebutuhan mereka (persen, per jender) 3
Desa yang berpartisipasi
% desa
0%
NA
NA
40%
50%
60%
60%
pilot
Tahunan
Penilaian kinerja
dari
mengalami
Pemdes,
tahun ke-
perbaikan kualitas
Bina BPKP
3
belanja desa (persen) INDIKATOR KOMPONEN 1: Memperkuat Kelembagaan Pemerintahan Desa 4
Platform
Belum
Belum ada
Belum ada
LMS platform
pembelajaran digital
ada
platform
platform
belem ada
untuk embaga dan
platform
embaga desa terbentuk dan berfungsi
Kualitatif
Platform
Platform
Platform
Tahunan
Platform
pembela-
pembela-
pembela-
jaran digital
jaran digital
jaran digital
digital,
dilaksanaka
dilaksanaka
terbentuk
laporan
n di 330
n di 380
dan
kegiatan
kabupaten
kabupaten
berfungsi di
Bina Pemdes
pembelajaran
seluruh kabupa-ten program
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 34 PEDOMAM UMUM P3PD
Unit No
Indikator
Peng-
Target Kumulatif Baseline
ukuran 5
6
Desa dimana aparat
% desa
10%
Sumber Data
2019
2020
2021
2022
2023
End target
10%
410%
10%
50%
70%
70%
Freq.
Sources/
Tahunan
Platform
dan anggota BPD
pembelajaran
menyelesaikan
digital,
pelatihan modul
laporan
dasar (persen)
kegiatan
Desa yang memiliki
PIC
Metodologi
% desa
50%
50%
60%
70%
80%
90%
90%
Tahunan
Prodeskel
Jumlah
20
50
100
150
200
250
250
Tahunan
Siskeudes
0
NA
30%
40%
50%
60%
60%
Tahunan
Laporan
Bina Pemdes
Bina pemdes
perwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD (persen) 7
Kabupaten dengan Sistem Keuangan
Bina Pemdes
kabupaten
Desa yang sudah online (Jumlah) 8
Inspektorat
%
kabupaten
kabupaten
sejak
melaksana-kan
tahun
pemeriksaan
kedua
Bina Pemdes
inspektorat
tahunan terhadap pelaksanaan APBDes (persen) 9
Prodeskel diperbaharui dan digunakan untuk
kualitatif
Existing
Existing
Existing
Revisi
Prodeskel
data
Data
Prodeske;
Prodeskel
Prodeskel
regulasi
di upgrade
Prodeskel,
prodeskel
Tahunan
Info Desa;
Prodes-kel,
dan update
update data
terbaru dan
laporan
monitoring seluruh
upgrade
data
dilaksanaka
digunakan
kegiatan
seluruh proses
prodeskel
diujicobaka
n di 380
dalam
tahapan
n di 180
kabupaten
keseluruhan
perencanaan,
dan system
kabupaten,
dan
perencanaa
penganggaran
update
digunakan
n dan
dilaksanaka
secara
penganggar
n di 330
keseluruhan
an dan
kabupaten
untuk
siklus
Bina pemdes
Prodeskel;
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 35 PEDOMAM UMUM P3PD
Unit No
Indikator
Peng-
Target Kumulatif Baseline
ukuran
2019
2020
2021
Sumber Data
2022
2023
End target
dan
perencanaa
pemantaua
digunakan
n,
n
untuk
penganggar
mengevalu
an,dan
asi kinerja
siklus
desa
pemantaua
Freq.
Sources/
PIC
Metodologi
n
10
Sistem Kecamatan
Tidak
ya
untuk monitoring dan koordinasi pelaksanaan layanan dasar (ya/tidak) INDIKATOR KOMPONEN 2: Memperkuat pembangunan desa partisipatif 11
Desa memiliki akses
% desa
0%
0%
0%
30%
60%
80%
80%
Tahunan
GoDesa,
terhadap penyedia
laporan
jasa layanan/
kegiatan
Kemende-sa
konsultasi teknis (persen) 12
Platform pembelajaran masyarakat terbentuk dan dapat
kualitatif
Belum
Belum ada
Platform
Platform
Platform
Platform
Platform
ada
platform
pembela-
pembela-
pembela-
pembela-
pembela-
jaran
jaran
jaran
jaran
jaran
diakses oleh
platform
masyara-kat
masyara-kat
masyara-
masyara-
masyara-kat
masyarakat
dilaksanakan
dilaksa-nakan
kat dilaksa-
kat dilaksa-
terbentuk
di 180
di 250
nakan di
nakan di
dan dapat
kabupa-ten
kabupa-ten
330
380
diakses oleh
dan diakses
dan diakses
kabupa-ten
kabupa-ten
masyara-kat
oleh minimal
oleh minimal
dan diakses
dan diakses
5.000 users
7.500 users
oleh
oleh
minimal
minimal
10.000
15.000
users
users
Tahunan
AkademiDesa
Kemendes
4.0; laporan kegiatan
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 36 PEDOMAM UMUM P3PD
Unit No
Indikator
Peng-
Target Kumulatif Baseline
ukuran 13
2019
2020
2021
2022
2023
End target
0
5%
10%
15%
20%
20%
Sources/
PIC
Metodologi
Perwakilan
% peserta
Laporan
Kemendes;
perempuan
musyawara
dari
kader, laporan
Bappenas
h
tahun
pendamping,
(survey)
kedua
survey
memberikan usulan
N/A
Sumber Data Freq.
dalam musyawarah
Tahunan
desa perencanaan
baseline dan
(persen)
endline
INDIKATOR KOMPONEN 3: Koordinasi, pemantauan dan Kebijakan Nasional 14
Sistem informasi
kualitatif
desa terpadu dikembangkan dan
Belum
Prototype
protorype
Pengembang
InfoDesa
InfoDesa
InfoDesa
ada
InfoDesa
InfoDesa
an Grand
diuji
diperbarui
terbaru
sistem
tersedia
tersedia
design Info
cobakan
dan
digunakan
berfungsi
15
Terbentuknya tim
Desa
Ya/Tidak
Tidak
Tidak
Tidak
Tidak
Tidak
digunakan
untuk
untuk
memantau
memantau
kinerja
pembangu
pembangun
nan desa
an desa
Ya
Ya
Tahunan
InfoDesa
Bappenas
Tahunan
Peraturan
Kemenko PMK
koordinasi dan
terkait;
strategi nasional
laporan
pelaksanaan
kegiatan; SKB
Undang-Undang
atau panduan
Desa 16
Bappenas
Bappenas
Baseline
Evaluasi
Penyiapan
Endline
Evaluasi
melaksanakan
melakuka
dasar untuk
baseline
Evaluasi
dilaksanaka
Endline
evaluasi dampak
n evaluasi
kegiatan
dilakukan
Endline
n
dilaksnakan
tematik :
dampak
Komponen
dan
dan
Laporan
untuk
1 telah
hasilnya
Hasilnya
analisis
Kompone
selesai
digunakan
digunakan
komp. 1 serta evaluasi tematik terkait isu penting dalam program
Kualitatif
n 1 dan
untuk
untuk
hasilya
masukan ,
masukan
digunaka
diseminasi
pembahasan
n untuk
dan
kebijakan
masukan
pembahasa
pembaha
n kebijakan
Annual
Evaluasi
Bappenas
dampak dan
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 37 PEDOMAM UMUM P3PD
Unit No
Indikator
Peng-
Target Kumulatif Baseline
ukuran
2019
2020
2021
2022
Sumber Data 2023
End target
Freq.
Sources/
PIC
Metodologi
san kebijakan
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 38 PEDOMAM UMUM P3PD
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 39 PEDOMAM UMUM P3PD
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 40 PEDOMAM UMUM P3PD