Pedum P3PD - Draft OK - 220822 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN UMUM Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD)



KATA PENGANTAR Sejak di terbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah telah memberikan dukungan yang besar kepada 74.962 desa yang tersebar di 33 provinsi seluruh Indonesia, dan lebih dari 125 juta jiwa penduduk yang tinggal di desa. Selama kurun waktu empat tahun terakhir Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan afirmasi berupa Dana Desa yang bersumber dari APBN, dengan jumah total mencapai Rp. 187,7 Triliun. Melalui kebijakan tersebut,



Desa dituntut



memiliki kapasitas untuk memperkuat



pemerintahan dan



pembangunan desa dalam upaya mendorong kemandirian, memperkuat kewenangannya dan mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa hingga saat ini jumlah desa yang terlibat dalam kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas hanya 61.782 desa (dari total 74.962 desa), dengan jumlah total aparatur desa yang telah mengikuti pelatihan baru sebanyak 138.587 orang atau ratarata 2 (dua) orang setiap desa. Padahal apabila berpedoman pada struktur organisasi Pemerintahan Desa pola minimal desa swadaya dengan rata-rata 6 (enam) orang aparatur, maka target yang harus dilatih mencapai 449.742 orang. Belum



optimalnya



keterlibatan



aparatur



desa,



sistem



pendampingan



desa



dan



kesinambungan dalam kegiatan peningkatan kapasitas pelaku di Desa mengakibatkan beberapa kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa. Salah satu contoh berdasarkan review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2017 masih ditemukan keterlambatan penyusunan APB Desa pada 124 Desa di 56 Kabupaten dan keterlambatan dalam pelaporan realisasi keuangan terkait dana desa pada 132 Desa di 52 Kabupaten, sehingga mempengaruhi penggunaan dana desa. Atas dasar hal tersebut perlu upaya sistematis dan dukungan dari berbagai pihak, baik di tingkat pusat sampai ke tingkat desa. Upaya terobosan yang dilakukan dengan membangun kerjasama lintas kementerian/lembaga yang membidangi persoalan pemerintah dan pembangunan Desa, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) diharapkan mampu mendorong perbaikan tata kelola dan kinerja pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa melalui: (i) Perbaikan kinerja pemerintah dan aparat desa; (ii) Perbaikan dan penguatan sistem pendampingan dan peningkatan kapasitas bagi masyarakat desa; (iii) Pengenalan sistem transfer insentif berbasis kinerja; dan (iv) Penguatan sistem informasi dan data desa berbasis teknologi. Buku Pedoman Umum ini merupakan acuan pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembanguan Desa (P3PD). Pedoman umum ini disertai dengan pedoman pelaksanaan yang lebih rinci dari Kementerian/ Lembaga dan Daerah terkait. Pedoman umum ini diharapkan dapat menjadi pegangan bagi berbagai pemangku kepentingan baik di pusat, --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- I PEDOMAM UMUM P3PD



daerah dan desa dalam membantu penyelenggaraan program lebih efektif selama periode 2020-2024, sehingga pada akhir 2024 tujuan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa dapat dicapai.



Jakarta,



2022



Kementerian Dalam Negeri Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa



Dr. Drs. Yusharto Huntoyungo, M.Pd Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Sekretaris Jenderal,



Taufik Madjid, S.Sos, M.Si



Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kementerian Koordinator bidang Bappenas Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Deputi Bidang Pengembangan Regional, Deputi Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana,



Dr. Ir. Himawan Hariyoga Djojo Kusumo, M.Sc



Letjen TNI (purn) Dr. Sudirman, SH, MH, MM



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- II PEDOMAM UMUM P3PD



Daftar Istilah ADD



Alokasi Dana Desa



APBD



Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah



APB Desa



Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa



APBN



Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara



APIP



Aparat Pengawasan Intern Pemerintah



AWPB



Annual Work Plan and Budget (rencana kerja dan anggaran tahunan)



Bappenas



Badan Perencanaan Pembangunan Nasional



BGAP



Better Governance Action Plan (rencana tindak tata kelola program yang lebih baik)



Bimtek



Bimbingan Teknis



Binwas



Pembinaan dan Pengawasan



Blue Book



Buku Biru (Buku daftar pinjaman dan hibah luar negeri)



BPD



Badan Permusyawaratan Desa



BPKP



Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan



BPMD



Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa



BPNT



Bantuan Pangan Non Tunai



BPS



Badan Pusat Statistik



CB



Capacity Building (Pengembangan Kapasitas)



CDD



Community Driven Development (Pembangunan Berbasis Masyarakat)



Chairman



Ketua



Co-chairman



Wakil Ketua



Community



Learning Pusat pembelajaran masyarakat



Center CPIU



Central Project Implementing Unit (Unit Pelaksana Proyek Tingkat Pusat)



CPMU



Coordinator Project Management Unit (Unit Manajemen Pengelolaan Proyek koordinator)



DD



Dana Desa



Digital Ambasador



Duta Digital yang menginisiasi pemanfaatan digital desa untuk peningkatan kualitas pembangunan desa menuju smart village sesuai kebutuhan potensi desa dan karakter lokal desa



DIPA



Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran



DIPDA



Daftar Isian Proyek Daerah



Ditjen Bina Pemdes



Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa



Ditjen PDP



Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan



DJPK



Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



DPMD



Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- III PEDOMAM UMUM P3PD



DPKAD



Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah



DRPLN-JM



Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah



EA



Executing Agency (Lembaga Penyelenggara)



EO



Event Organizer



ESMF



Environmental



and



Social



Management



Framework



(Kerangka Manajemen Lingkunan dan Sosial) ESS



Environmental and Social Safeguard (Pencegahan dan Penanganan dampak lingkungan dan sosial)



FM



Financial Management (Manajemen Keuangan)



FPKAD



Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa



GBV



Gender Based Violence (Kekerasan Berbasis Gender)



Go Desa



Platform Digital Desa



GRM



Grievance Redressel Mechanism (Mekanisme Penanganan Pengaduan dan Keluhan)



Green Book



Pengajuan Pinjaman Luar Negeri dari KL ke Bappenas



HAP



Hubungan Antar Pihak



IBRD



The



International



Bank



for



Reconstruction



and



Development Info Desa



Sistem Informasi Desa Terintegrasi



IFR



Interim Financial Report (Laporan Keuangan Interim)



IKU



Indikator Kinerja Utama



IPD



Indeks Pembangunan Desa



IDM



Indeks Desa Membangun



IPF



Investment Project Financing



Juknis



Petunjuk Teknis



KAK



Kerangka Acuan Kerja



Kasda



Kas Daerah



Kemendagri



Kementerian Dalam Negeri



Kemendesa PDTT



Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi



Kemenko PMK



Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan



Kementerian



Kementerian



Perencanaan



Pembangunan



PPN/Bappenas



Badan Perencanaan Pembangunan Nasional



K/L



Kementerian/ Lembaga



KMP



Konsultan Manajemen Pusat



KPA



Kuasa Pengguna Anggaran



KPI



Key Performance Indicator (Indikator Utama)



KPM



Kader Pembangunan Manusia



KPMD



Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa



KPPN



Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara



LA



Loan Agreement (Perjanjian Pinjaman)



LAD



Lembaga Adat Desa



Nasional/



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- IV PEDOMAM UMUM P3PD



LKD



Lembaga Kemasyarakatan Desa



LSM



Lembaga Swadaya Masyarakat



LSP



Lembaga Sertifikasi Profesi



MIS



Management



Information



System



(Sistem



Informasi



Manajemen) MOU



Memorandum of Understanding (Kesepakatan Bersama)



Musdes



Musyawarah Desa



NCP



National Coordination Platform (Platform Koordinasi Nasional)



NMC



National Management Consultant (Konsultan Manajemen Nasional)



NOL



No Objection Letter (Surat Persetujuan)



NSPK



Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria



OJT



On-the-Job Training (magang)



OM-SPAN



Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara



On-Granting



Dana Penerusan Hibah



OPD



Organisasi Perangkat Daerah



P3PD



Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa



PA



Pengguna Anggaran



PAD



Project Appraisal Document (Dokumen Penilaian Proyek)



PBG



Performance-based Grant (Insentif berbasis Kinerja)



PBJ



Pengadaan Barang dan Jasa



PBM



Pusat Belajar Masyarakat



PBMAD



Pembelajaran Mandiri Aparatur Desa



PD



Pendamping Desa



PDDI



Pusat Data Desa Indonesia



PDO



Project Development Objective (Tujuan Pengembangan Proyek)



Pedum



Pedoman Umum



Peer to Peer



Pembelajaran Sejawat



Pemda



Pemerintah Daerah



Pertides



Perguruan Tinggi untuk Desa



PHLN



Pinjaman dan Hibah Luar Negeri



PID



Program Inovasi Desa



PIU



Project Implementing Unit (Unit Pelaksana Proyek)



P2KTD



Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa



PKAD



Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa



PKH



Program Keluarga Harapan



PLD



Pendamping Lokal Desa



PJLT



Penyedian Jasa Layanan Teknis



PMK



Peraturan Menteri Keuangan



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- V PEDOMAM UMUM P3PD



PMU



Project Management Unit (Unit Pengelola Program)



PNPM



Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat



PNS



Pegawai Negeri Sipil



PPK



Pejabat Pembuat Komitmen



Podes



Potensi Desa



POM



Project Operations Manual (Manual Operasional Proyek)



PPIU



Provincial Project Implementation Unit



(Unit Pelaksana



Proyek Tingkat Provinsi) PPSD



Project Procurement Strategy for Development (Strategi Pengadaan Proyek untuk Pembangunan)



Problem Solving Oriented



Berorientasi pada penyelesaian masalah



Prodeskel



Profil Desa dan Kelurahan



PSM



Penggerak Swadaya Masyarakat



PTPD



Pembina Teknis Pemerintahan Desa



P2KTD



Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa



QCBS



Quality and Cost Based Selection



RCMF



Regional Consultant Management Firm (Perusahaan Konsultan Manajemen Regional)



Readiness Criteria



Kriteria Kesiapan Proyek



Replenishment



Pengisian Kembali Dana



Result



Framework Indikator dan Target Kinerja



Indicators RFB



Request for Bid (Permintaan Penawaran)



RFP



Request for Proposal (Permintaan Proposal)



RFQ



Request for Quotation (Permintaan Penawaran)



RI-SPKAD



Rancangan Induk Strategi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa



RKP



Rencana Kerja Pemerintah



RKPD



Rencana Kerja Pemerintah Daerah



RKPDes



Rencana Kerja Pemerintah Desa



RM



Rupiah Murni



RPJMN



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional



Satker



Satuan Kerja



SDM



Sumber Daya Manusia



SDGS



Sustainable



Development



Goals



(Pembangunan



Berkalanjutan) SIM



Sistem Informasi Manajemen



Sipede



Sistem Pembangunan Desa



Siskeudes



Sistem Keuangan Desa



SIPADES



Sistem Pengelolaan Aset Desa



SK



Surat Keputusan



SLTA



Sekolah Lanjutan Tingkat Atas



SMA



Sekolah Menengah Atas



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- VI PEDOMAM UMUM P3PD



Smart Village



Desa Cerdas



SOP



Standard



Operating



Procedures



(Prosedur



Operasi



Standar) SP2D



Surat Perintah Pencairan Dana



SPM



Standar Pelayanan Minimal



SPM



Surat Perintah Membayar



Steering Committee



Tim Pengarah



TA



Tahun Anggaran



TAKN



Tim Advisori Kolaborasi Nasional



TAPP



Tim Advisori Pusat dan Provinsi



TKPKN



Tim Koordinasi Pemantauan dan Kebijakan Nasional



TKPKD



Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah



TOR



Terms of Reference (kerangka acuan)



TPD



Tim Pendamping Desa



TPMIP



Tim Pengembangan Modul dan Instrumen Pendukung



UKPBJ



Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa



UU



Undang-Undang



USD



United States Dollar (Mata uang Dollar Amerika)



WB



World Bank (Bank Dunia)



Withdraw Application



Pengajuan Permohonan Pencairan Dana



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- VII PEDOMAM UMUM P3PD



DAFTAR ISI Hal BAB I .................................................................................................................................0 PENDAHULUAN ..............................................................................................................0 1.1 Latar Belakang ..................................................................................................................................... 0 1.2 Maksud dan Tujuan........................................................................................................................... 2 1.3 Pengguna .............................................................................................................................................. 4 1.4 Sistematika ........................................................................................................................................... 3 BAB II ................................................................................................................................5 GAMBARAN UMUM P3PD .............................................................................................5 2.1 Tujuan P3PD ......................................................................................................................................... 5 2.2 Dasar Hukum ....................................................................................................................................... 5 2.3 Ruang Lingkup .................................................................................................................................... 6 2.4 Sasaran P3PD ....................................................................................................................................... 7 2.5 Strategi P3PD ....................................................................................................................................... 7 2.6 Lokasi ....................................................................................................................................................10 2.7 Penerima Manfaat ............................................................................................................................. 9 2.8 Jangka Waktu Pelaksanaan ............................................................................................................ 9 BAB III ............................................................................................................................ 10 KOMPONEN PROGRAM .............................................................................................. 10 3.1 Komponen 1: Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintahan Desa ....................10 3.2 Komponen 2: Mendorong Pembangunan Desa yang Partisipatif ................................12 3.3 Komponen 3: Koordinasi, Pemantauan dan Kebijakan Nasional ..................................14 BAB IV ............................................................................................................................ 16 PENGORGANISASIAN PROGRAM .............................................................................. 16 4.1 Struktur Koordinasi Tingkat Pusat .............................................................................................16 4.2 Struktur Koordinasi Tingkat Daerah .........................................................................................22



4.2.1



Tim Koordinasi Provinsi dan Kabupaten ................................................................19



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- VIII PEDOMAM UMUM P3PD



4.2.2



Pelaksana di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota .........................................20



4.5 Tim Pendukung Teknis dan Pengelola P3PD ........................................................................21 BAB V ............................................................................................................................. 23 PENGELOLAAN PROGRAM ......................................................................................... 23 5.1 Prinsip-Prinsip Pengelolaan .........................................................................................................23 5.2 Persiapan dan Sosialisasi...............................................................................................................24 5.3 Mekanisme Pelaksanaan ...............................................................................................................24 5.4 Keberlanjutan ....................................................................................................................................25 5.5 Pengadaan Barang dan Jasa ........................................................................................................25 5.6 Pengarusutamaan Tata Kelola Program yang Lebih Baik (Better Governance Action Plan) ..............................................................................................................................................................25 5.7 Pengamanan Sosial dan Lingkungan .......................................................................................26 5.8 Penanganan dan Pengaduan ......................................................................................................26 BAB VI ............................................................................................................................ 31 PEMBIAYAAN ............................................................................................................... 31 6.1 Sumber Dana .....................................................................................................................................31 6.2 Penganggaran ...................................................................................................................................31 6.3 Pembukuan ........................................................................................................................................32 6.4 Pelaporan Keuangan.......................................................................................................................32 6.5 Mekanisme Pencairan Dana ........................................................................................................33 6.6 Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan ..............................................................................33 BAB VI ............................................................................................................................ 35 MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN ........................................................... 32 7.1 Indikator Kunci Keberhasilan .......................................................................................................32 7.2 Monitoring ..........................................................................................................................................32 7.3 Evaluasi.................................................................................................................................................33 7.4 Pelaporan ............................................................................................................................................33 LAMPIRAN 1: ................................................................................................................ 34 Rancangan Indikator dan Target Kinerja (Result Framework Indicators) ............ 34



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- IX PEDOMAM UMUM P3PD



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menandakan sebuah fase baru desentralisasi di Indonesia, desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp 20,7 triliun, selanjutnya pada tahun 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp 46,98 triliun dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp 800 juta. Pada tahun 2018 alokasi Dana Desa besarannya tetap Rp 60 Triliun kemudian kembali meningkat menjadi Rp 70 Triliun pada tahun 2019 dan Rp 72 Triliun pada tahun 2020 dan 20211.



Peran



dan



penyelenggaraan



tanggung



pemerintahan,



jawab



desa



diperluas,



pembangunan,



termasuk



pelayanan



dasar



untuk dan



pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan hasil evaluasi yang dikeluarkan oleh BPS, jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2019 sebanyak 25,14 juta orang. Angka ini menurun 810 ribu penduduk dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, atau tercatat prosentase penduduk miskin menjadi 9,41 persen, turun dari tahun sebelumnya 9,82 persen. Dari jumlah tersebut, persentase penduduk miskin di desa mencapai 12,85 persen sementara kota sebesar 6,89 persen. Transfer Dana Desa memungkinkan desa untuk: (a) melakukan investasi multi tahun yang lebih besar dari pada satu kali kegiatan yang hanya bernilai sekitar Rp 150-200 juta. Desa dapat melakukan investasi jangka menengah yang lebih berdampak untuk perbaikan ekonomi; (b) mengatasi masalah pembangunan yang memerlukan investasi di berbagai sektor, seperti program pengurangan stunting yang memerlukan konvergensi layanan multi-sektoral; dan (c) membiayai jenis investasi yang lebih luas seperti penyertaan modal ke perusahaan milik desa dan mengelola aset desa. Peluang pemanfaatan Dana Desa untuk berinvestasi dalam aspek pelayanan sosial dasar telah mendorong desa untuk berkontribusi pada pengurangan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi di masa depan. Desa menempati posisi kunci sebagai penyelenggara pemerintahan digaris depan untuk mengatasi 1



Sumber data: Buku Saku Dana Desa yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan .



kesenjangan infrastruktur yang masih ada, meningkatkan layanan lokal untuk mengurangi stunting, mengelola sumber daya alam dan risiko bencana, dan meningkatkan pembangunan ekonomi lokal. Namun, dalam pelaksanaannya peningkatan penyaluran Dana Desa belum didukung kemampuan dalam mengelola rencana pembangunan dan anggaran belanja secara efektif dan efisien. Sekitar 40% dari anggaran pemerintah desa dihabiskan untuk biaya administrasi, dan sekitar 38% untuk program infrastruktur yang masih terfragmentasi, sehingga menyebabkan terbatasnya dampak pembangunan. Belanja untuk pembangunan SDM dan pemberdayaan ekonomi masih rendah, demikian juga untuk kegiatan pendidikan dan kesehatan. Dari kondisi tersebut, perlu dilakukan perbaikan terhadap kualitas perencanaan dan penganggaran di tingkat desa yang dapat diwujudkan melalui penguatan pemerintahan desa dan lembaga desa lainnya. Hal ini berkaitan dengan peningkatan tata kelola pemerintahan mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi, serta dengan memperbaiki lingkungan pendukung yang dapat dicapai melalui koordinasi antar pihak dan penyelarasan berbagai peraturan



berkaitan



dengan



desa.



Dengan



demikian,



dukungan



bagi



pemerintahan dan pembangunan desa akan memerlukan proses penguatan lembaga yang ada dan peningkatan fokus pada pencapaian hasil. Perbaikan efektifitas belanja di tingkat desa akan memaksa terjadinya perbaikan pada tata kelola pemerintahan desa, yang mengarah pada peningkatan keselarasan dalam proses perencanaan dan penganggaran sehingga mencakup keinginan dan kebutuhan masyarakat. Mengingat luas jangkauan dan keberagaman desa di Indonesia, pendekatan untuk mendukung pemerintahan dan pembangunan desa perlu diarahkan melalui upaya koordinasi dan kerjasama lintas sektor, fleksibel, dan responsif terhadap dinamika dan kebutuhan. Sistem dukungan untuk menangani kebutuhan desa saat ini cenderung “one size fits all,” menggunakan pendekatan yang seragam. Sistem pendukung yang ada biayanya mahal, efektivitasnya beragam, dan efisiensinya rendah. Hal ini tidak hanya menciptakan kesenjangan dalam layanan untuk pembangunan desa, tetapi juga menghasilkan inefisiensi dalam pengeluaran pemerintah untuk desa. Diperlukan solusi yang dapat merespon permasalahan yang beragam dan desa dapat memanfaatkan sistem pendukung yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas setempat. Sistem pendukung yang dikembangkan oleh pemerintah (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kemenko PMK) melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), diharapkan dapat



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1 PEDOMAM UMUM P3PD



mendorong efisiensi dan efektifitas pengelolaan desa di tingkat pusat, sekaligus dapat digunakan oleh pemerintah daerah dan desa, khususnya di daerah tertinggal. Dengan pengembangan dan peningkatan sistem dukungan, program ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas kelembagaan dan sistem akuntabilitas yang akan mengarah pada peningkatan kualitas belanja di tingkat desa. Peningkatan kualitas belanja desa didefinisikan sebagai pengalokasian Dana Desa untuk program dan kegiatan yang selaras dan responsif terhadap prioritas pengeluaran di tingkat desa. Program ini diharapkan akan membawa reformasi sistem pendukung, pembinaan dan pengawasan kepada desa dan pemerintah daerah melalui antara lain inovasi dalam pengembangan sistem peningkatan kapasitas yang lebih efisien (yang berbasis permintaan dan kebutuhan dengan menggunakan teknologi digital berbasis mekanisme pasar); pengembangan sistem pelaporan, monitoring dan umpan-balik yang efektif. Pada akhirnya, dukungan program ini dapat mengarah pada pengembangan sistem pendukung desa yang adaptif sesuai dengan kebutuhan, mengarahkan keselarasan antara sistem tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa yang terintegrasi, sehingga desa menyadari pentingnya peningkatan kualitas belanja yang lebih baik agar berkontribusi terhadap pengurangan kemiskinan pedesaan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan perdesaaan, yang selaras dengan capaian RPJMN 2020-2024, khususnya dalam



tata kelola



pemerintahan dan pembangunan desa, serta sekaligus melihat capaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Dalam rangka mendukung peningkatan tatakelola pemerintahan desa dan percepatan pelaksanaan pembangunan desa, maka Pemerintah melaksanakan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).



1.2 Maksud dan Tujuan Pedoman Umum ini disusun untuk memberikan acuan bagi pengelola program agar dapat melaksanakan tanggung jawab dan tugasnya sesuai dengan target yang hendak dicapai. Secara khusus penyusunan pedoman umum ini bertujuan: 1. Menetapkan pokok-pokok pengaturan, langkah-langkah dan kejelasan tentang mekanisme pelaksanaan P3PD mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pemantauan agar sasaran program dan kegiatan dapat tercapai sesuai tujuan; 2. Memberikan informasi dan kerangka kerja P3PD berupa komponen dan subkomponen yang akan menjadi acuan pelaksanaan program di tingkat Pusat, Daerah (Provinsi, Kabupaten/kota) dan Desa; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 2 PEDOMAM UMUM P3PD



3. Memberikan arahan dalam rangka koordinasi pelaksanaan P3PD yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan lembaga terkait lainnya;



1.3 Pengguna 1. Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini adalah Ditjen Bina Pemerintahan Desa selaku Executing Agency, sekaligus Coordinator Project Management Unit (CPMU) dan Project Implementing Unit (PIU) komponen 1 serta Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) yang akan mengelola sub komponen 1d; 2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meliputi Sekretariat Jenderal selaku Project Management Unit (PMU) dan beberapa unit kerja eselon I dan unit kerja eselon II yang ditetapkan sebagai Project Implementing Units (PIUs) komponen 2; 3. Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian PPN/Bappenas selaku Project Implementing Units (PIUs) komponen 3; 4. Deputi



Bidang



Koordinasi



Pemerataan



Pembangunan



Wilayah



dan



Penanggulangan Bencana, Kemenko PMK selaku Project Implementing Units (PIUs) komponen 3.



1.4 Sistematika Sistematika Pedoman Umum P3PD mengikuti alur sebagai berikut: Bab 1 Pendahuluan



Bab ini menjelaskan tentang latar belakang Program, maksud dan tujuan, pengguna dan sistematika Pedoman Umum P3PD



Bab 2 Gambaran



Bab ini menguraikan gambaran umum program yakni



Umum P3PD



tujuan, dasar hukum, ruang lingkup, sasaran, strategi, , lokasi, penerima manfaat dan jangka waktu pelaksanaan program



Bab 3 Komponen



Bab 3 menguraikan secara rinci empat komponen



Program



program yang terdiri dari: (a) Komponen 1: Penguatan Kelembagaan Pemerintahan Desa; (b) Komponen 2: Mendorong Pembangunan Desa yang Partisipatif, (c) Komponen 3: Koordinasi, Pemantauan dan Kebijakan Nasional.



Bab 4



Bab 4 menjelaskan tentang struktur organisasi P3PD



Pengorganisasian



yang terdiri dari (a) Struktur Koordinasi di Tingkat Pusat, (b) Struktur Koordinasi di Tingkat Daerah dan (c) Tim Pendukung Teknis P3PD.



Bab 5 Pengelolaan



Pada bab ini diuraikan secara rinci tentang prinsip-



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 3 PEDOMAM UMUM P3PD



Program



prinsip



pengelolaan,



mekanisme



persiapan



pelaksanaan,



dan



sosialisasi,



keberlanjutan,



pengadaan



barang dan jasa, pengarusutamaan tata kelola program yang lebih baik, pengamanan sosial dan lingkungan, serta penanganan dan pengaduan masalah Bab 6 Pembiayaan



Bab ini secara khusus menjelaskan tentang pembiayaan yang meliputi: sumber dana P3PD, penganggaran, pembukuan, pelaporan keuangan, mekanisme pencairan dana dan audit keuangan.



Bab 7 Monitoring,



Bab ini menjelaskan tentang indikator kunci keberhasilan



Evaluasi dan



(Result Framework Indicators), monitoring/pemantauan,



Pelaporan



evaluasi dan sistem pelaporan P3PD.



Lampiran-Lampiran



Berisi tentang informasi pendukung dalam bentuk tabel atau gambar yang menjadi referensi atau penjelasan lebih rinci dari masing-masing bab.



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 4 PEDOMAM UMUM P3PD



BAB II GAMBARAN UMUM P3PD Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan program pemerintah dalam mendukung implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara struktur dikawal oleh beberapa kementerian dan lembaga. P3PD diharapkan akan membawa perubahan sistem pembinaan dan pengawasan kepada desa dan pemerintah daerah melalui inovasi pengembangan sistem peningkatan kapasitas yang lebih efisien yang berbasis permintaan dan kebutuhan dengan



menggunakan



teknologi



digital;



pengembangan



sistem



pelaporan,



monitoring dan umpan-balik yang efektif. Sistem pendukung yang dikembangkan oleh pemerintah pusat (baik oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas dan Kemenko PMK) tidak hanya dapat mendukung dan mendorong efisiensi di pusat, namun juga dapat dipergunakan pemerintah daerah dan desa.



2.1 Tujuan P3PD P3PD bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dalam rangka memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pembangunan desa di lokasi program, melalui: 1. Perbaikan kinerja pemerintah dan aparat desa melalui penguatan sistem peningkatan kapasitas yang berbasis permintaan dan kebutuhan; 2. Penguatan sistem pendampingan dan pengembangan kapasitas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan 3. Penguatan sistem informasi dan data desa berbasis teknologi untuk memperbaiki koordinasi, supervisi monitoring dan evaluasi kinerja desa serta mendorong pemakaian data dalam perencanaan dan penganggaran di tingkat desa. Pada akhirnya, P3PD diharapkan akan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas belanja desa dan perbaikan layanan dasar (Improvement of Village Service Delivery) kepada masyarakat desa.



2.2 Dasar Hukum 1.



Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;



2.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;



3.



Peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah;



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 5 PEDOMAM UMUM P3PD



4.



Peraturan



Pemerintah



Nomor



43



Tahun



2014



tentang



Peraturan



Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 dan dilakukan perubahan kedua dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; 5.



Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 dan dilakukan perubahan kedua dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016;



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;



7.



Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;



8.



Peraturan



Presiden



Nomor



65



Tahun



2015



tentang



Kementerian



Perencanaan Pembangunan Nasional; 9.



Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;



10. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan



Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 20192024; 11. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang tentang Rencana



Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); 12. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator



bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 13. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan. 14. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa,



Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; 15. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam



Negeri; 16. Loan Agreement Institutional Strengthening for Improved Village Delivery



Project Number 8941-ID.



2.3 Ruang Lingkup P3PD terdiri atas 3 (tiga) komponen utama, yaitu: 1. Komponen 1: Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintahan Desa



a. Sub Komponen 1A



: Penguatan



kapasitas



kelembagaan



pemerintahan desa. b. Sub Komponen 1B



: Peluncuran sistem pembelajaran di tingkat daerah.



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 6 PEDOMAM UMUM P3PD



c.



Sub Komponen 1C



: Penguatan



pengawasan



dan



pengelolaan



aparatur pemerintahan desa. d. Sub Komponen 1D



: Perbaikan layanan dasar bagi masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas kelembagaan desa di lokasi program terpilih



2. Komponen 2: Mendorong Pembangunan Desa yang Partisipatif



a. Sub Komponen 2A



: Peningkatan



kapasitas



dan



tata



kelola



pendampingan Desa. b. Sub Komponen 2B



: Peningkatan kapasitas masyarakat dan Sistem akuntabilitas sosial.



c.



Sub Komponen 2C



: Pengembangan



pengelolaan



data



dan



informasi desa serta peningkatan pembelajaran masyarakat



berbasis



teknologi



informasi



digital. d. Sub Komponen 2D



: Dukungan manajemen program.



3. Komponen 3: Koordinasi, Pemantauan dan Kebijakan Nasional



a. Sub Komponen 3A: Pengembangan sistem data desa terpadu b. Sub Komponen 3B: Platform koordinasi nasional dan sekretariat bersama (Koordinasi dan strategi nasional) c. Sub Komponen 3C: Evaluasi dampak dan tematik.



2.4 Sasaran P3PD Program P3PD akan fokus pada penyediaan dan pengembangan dukungan terhadap



penguatan



tata



kelola



pemerintahan,



pembangunan



dan



pemberdayaan masyarakat desa yang akuntabel, partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan lokal, melalui 3 (tiga) rangkaian kegiatan: 1. Tersedianya sistem penyediaan intervensi program dalam pengembangan kapasitas berbasis teknologi. 2. Tersedianya dukungan pembelajaran baru berbasis teknologi digital di lokasi prioritas. 3. Terbangunnya kepemimpinan dan koordinasi nasional yang berorientasi pada hasil.



2.5 Strategi P3PD P3PD akan mendukung Pemerintah untuk mengembangkan dan menerapkan sistem peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dan program pembangunan desa, dengan strategi sebagai berikut: 1. Meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa, meliputi:



a. Penataan kelembagaan pemerintahan desa dan supra desa;



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 7 PEDOMAM UMUM P3PD



b. Pengembangan dan pembaharuan materi dan perangkat pelatihan (baik materi online, offline ataupun hybrid) yang menyasar beragam kebutuhan kapasitas pemerintahan desa; c. Pengembangan



sebuah



platform



yang



mengintegrasikan



solusi



pembelajaran digital sekaligus sebuah tempat penyimpanan (repository) materi dan pedoman yang relevan untuk sistem peningkatan kapasitas pemerintahan desa dengan memanfaatkan Learning Management System; d. Penguatan fungsi koordinasi dan pengendalian capaian kinerja output program baik di tingkat pusat maupun daerah; e. Penguatan sistem manajemen informasi dan data terkait desa (termasuk penguatan sistem existing seperti Prodeskel dan Siskeudes) sehingga dapat membantu menghasilkan data dan analisa yang lebih baik. f. Peningkatan peran pemerintah daerah (termasuk kecamatan) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pengembangan kapasitas. g. Uji coba pelaksanaan layanan dasar/frontline service delivery di 60 kabupaten. 2. Meningkatkan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan



pelaksanaan pembangunan desa, melalui: a. Pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan desa yang inklusif; b. Perencanaan dan Pelaksanaan pembangunan desa yang sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat; c. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa; d. Peningkatan akses data dan informasi



guna mendorong partisipasi



masyarakat dalam pembangunan desa (development services). 3. Memperkuat kelembagaan dalam mendukung pembinaan dan pengawasan



tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa melalui: a. Mendorong koordinasi dan kerjasama kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah dan pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Desa; dan b. Mengintegrasikan sistem data dan Informasi serta sistem evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa di tingkat pusat.



2.6 Lokasi Tahap awal P3PD akan dilaksanakan di 100 kabupaten, dan selanjutnya secara bertahap akan diperluas hingga mencakup 380 kabupaten pada tahun ke-5. Penentuan lokasi disesuaikan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan sinergitas masing-masing komponen. Selanjutnya lokasi akan ditetapkan setiap tahunnya untuk mendukung pencapaian indikator kinerja utama.



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 8 PEDOMAM UMUM P3PD



Lokasi program dipilih berdasarkan penilaian dari 4 (empat) indikator sebagai berikut: 1. Akses ke sarana prasarana dasar; 2. Anggaran desa untuk pengembangan kapasitas; 3. Kapasitas kades/pemerintahan desa; 4. Kemampuan kabupaten mengalokasikan anggaran untuk desa. Selain 4 indikator tersebut, juga mempertimbangkan lokasi dalam cakupan (coverage) data citra satelit LAPAN. Indikator penetapan lokasi dari tahun ke tahun mengalami penyesuaian mengingat dinamika data desa. Oleh karena itu pada tahun 2022-2024 dilakukan penyesuaian atas short list data ancar-ancar lokasi P3PD. Sumber data diperoleh dari updating data Podes yang diolah dalam IPD oleh Bappenas dan updating data IDM dari Kemendes PDTT. Mengingat P3PD akan diimplementasikan secara bertahap, maka Provinsi dan Kabupaten lokasi program perlu: 1. Mempersiapkan institusi atau lembaga pengelola P3PD; 2. Menyediakan staf, sekretariat dan alokasi anggaran pendamping untuk mendukung pelaksanaan kegiatan P3PD (termasuk untuk pemantauan dan pengawasan); 3. Berkomitmen untuk melaksanakan pedoman umum P3PD dan petunjuk teknis dari masing-masing komponen.



2.7 Penerima Manfaat Penerima manfaat P3PD adalah: 1. Aparatur



pemerintah,



pemerintah



daerah,



dan



pemerintahan



desa



(Pemerintah Desa dan BPD) 2. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) 3. Masyarakat Desa 4. Pihak terkait lainya sesuai dengan ketentuan program



2.8 Jangka Waktu Pelaksanaan P3PD efektif dilaksanakan pada TA 2020 hingga 31 Desember 2024.



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 9 PEDOMAM UMUM P3PD



BAB III KOMPONEN PROGRAM P3PD akan memfokuskan kegiatan pada tiga komponen utama program yang saling bersinergi, yaitu:



3.1 Komponen 1: Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintahan Desa Tujuan dari Komponen 1 adalah: a. Meningkatkan penataan kelembagaan untuk pengembangan kapasitas pemerintahan desa melalui pengembangan sistem dan prosedur serta adopsi dan transisi Learning Management System (LMS). b. Menguatkan



kapasitas



pemerintahan



desa



untuk



mengelola



penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa melalui perbaikan sistem dan instrumen. c. Meningkatkan kinerja kelembagaan pemerintahan desa (dalam hal ini disebut organisasi dan tata laksana ). melalui penyempurnaan



Norma



Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). d. Meningkatkan pelayanan dasar (fronline service delivery) bagi desa-desa yang berpartisipasi. Dengan demikian, Komponen 1 berisi kegiatan-kegiatan yang mendukung pengelolaan



pengembangan



kapasitas



pemerintahan



desa



dalam



menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa, mulai dari upaya peningkatan sistem dan prosedur pengembangan kapasitas, penguatan peran pembinaan dan pengawasan (binwas) oleh pemerintah kabupaten dan kecamatan, dan peningkatan kinerja kelembagaan pemerintahan desa. Komponen 1 ini merupakan upaya untuk memperbarui mekanisme peningkatan kapasitas pemerintahan desa yang sudah diperkenalkan sejak tahun 2015 dengan pelatihan secara klasikal face to face (tatap muka), yang selanjutnya dikembangkan menggunakan platform digital. Komponen 1 meliputi: a. Sub Komponen 1A: Peningkatan kapasitas dan kelembagaan pemerintahan Desa. Sub-Komponen ini bertujuan untuk menguatkan sistem dan prosedur pengembangan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa. Hasil yang diharapkan dari subkomponen ini adalah agar terbangun sebuah sistem pengembangan kapasitas (sistem pembelajaran) yang lebih fleksibel,



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 10 PEDOMAM UMUM P3PD



adaptif, dan dapat digunakan secara berkelanjutan untuk dapat memenuhi kebutuhan kapasitas pemerintahan desa yang beragam. b. Sub-Komponen 1B: Peluncuran sistem pembelajaran di tingkat daerah. Sub-komponen



ini



bertujuan



untuk



mendukung



upaya



sosialisasi,



pemanfaatan dan pengadopsian yang efektif di tingkat pemerintah daerah terhadap sistem pembelajaran yang dikembangkan dalam komponen 1A. Hasil yang diharapkan dari subkomponen ini adalah agar pemerintahan desa dapat menyiapkan dan melaksanakan proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan dan pembangunan desa yang partisipatif dan akuntabel. c. Sub-Komponen 1C: Penguatan pengawasan dan pengelolaan aparatur pemerintahan desa. Sub-Komponen ini bertujuan untuk membangun mekanisme pemantauan dan pengawasan sistem dan kinerja pengembangan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa yang berkelanjutan, yang terintegrasi secara digital dan terlembagakan baik di desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat. Hasil yang diharapkan dari subkomponen ini adalah perbaikan dan penguatan sistem manajemen data dan informasi terkait desa, khususnya melalui penguatan Prodeskel, Siskeudes, siswaskeudes, sipades dan aplikasi lainya. d. Sub-Komponen 1 D: perbaikan layanan dasar bagi desa-desa partisipasi. Sub Komponen ini bertujuan untuk meningkatkan peran kecamatan sebagai penghubung dalam mendukung peningkatan kualitas belanja desa dalam penyelenggaraan layanan dasar, meliputi : Pendidikan, Kesehatan,pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan Kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial. P3PD akan mendanai Komponen 1 dalam bentuk antara lain: 1. Penyiapan atau penyusunan dokumen norma, standar, prosedur dan kriteria



(NSPK); 2. Penyusunan panduan pengelolaan pengembangan kapasitas aparatur desa; 3. Pengembangan dan pembaharuan materi dan perangkat pelatihan (baik



materi online, offline ataupun campuran online dan offline) yang menyasar beragam kebutuhan kapasitas pemerintah; 4. Pembangunan sistem pengelolaan kegiatan pengembangan kapasitas dengan



mengembangkan platform digital termasuk pengembangan forum dan mekanisme konsultasi bagi aparatur dan lembaga desa; 5. Penyusunan



evaluasi kinerja penyelenggaraan kegiatan pengembangan



kapasitas;



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 11 PEDOMAM UMUM P3PD



6. Mengembangkan



sistem



data



dan



Informasi



yang



terintegrasi



guna



mendorong transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa; 7. Sistem pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa; 8. Perbaikan layanan dasar bagi desa-desa yang berpartisipasi .



3.2 Komponen 2: Mendorong Pembangunan Desa yang Partisipatif Komponen 2 bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa berkelanjutan yang dituangkan dalam SDGs Desa. Dengan demikian Komponen 2 akan berisi kegiatan yang mendukung pembangunan sistem pengembangan kapasitas SDM



masyarakat



desa,



penyederhanaan



regulasi



dalam



upaya



harmonisasi/sinkronisasi regulasi desa, layanan pendampingan, serta dukungan penataan dan harmonisasi regulasi pembangunan desa dalam kerangka sistem integrasi secara digital (dalam platform digital desa pengembangan ekosistem digital masyarakat desa). Komponen 2 meliputi: a. Sub Komponen 2A: Peningkatan kapasitas dan tata kelola pendampingan Desa melalui validasi peran dan tanggung jawab Tenaga Pendamping Profesional



(TPP)/Pendamping



Desa



sebagai



fasilitator



peningkatan



kapasitas masyarakat desa termasuk dalam hal fasilitasi peningkatan kapasitas belajar bersama tingkat masyarakat atau community learning center



dan



pengembangan



Learning



Management



System



(LMS)



kapasitas masyarakat dan



sistem



Pendamping Desa. b. Sub Komponen



2B:



Peningkatan



akuntabilitas sosial melalui penerapan inklusi sosial dan akuntabilitas sosial, pengembangan kapasitas literasi desa, serta percontohan dan replikasi desa inklusif; c. Sub Komponen 2C: Pengembangan inovasi dan pembelajaran masyarakat berbasis digital melalui pengembangan smart villages atau desa cerdas, pengembangan platform pembelajaran digital akademi desa 4.0 melalui pengembangan sistem data terintegrasi. d. Sub Komponen 2D: Dukungan teknis dan manajemen program. Dalam pelaksanaannya P3PD pada Komponen 2, akan melibatkan beberapa unit eselon 2 pada beberapa unit kerja eselon 1 sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.



Penetapan unit kerja eselon 1 dan 2 sebagai pengampu P3PD



ditetapkan oleh CPMU atas usulan dari Sekretaris Jenderal selaku PMU. Unit kerja pengampu P3PD komponen 2, sebagai berikut:



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 12 PEDOMAM UMUM P3PD



1. Sekretariat Jenderal -



Biro Perencanaan dan Kerja Sama.



2. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan -



Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan.



3. Badan



Pengembangan



Sumber



Daya



Manusia



dan



Pemberdayaan



Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi -



Pusat



Pengembangan



pemberdayaan



Masyarakat



Desa,



Daerah



Tertinggal dan Transmigrasi. -



Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.



4. Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi -



Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi



-



Pusat Data dan Informasi Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi



Unit kerja pengampu tersebut dapat disesuaikan kembali apabila ada perubahan tugas dan fungsi pada organisasi dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.



Sekretariat Jenderal



berperan dalam mengoordinasikan dan menyinergikan program dan kegiatan antar unit kerja dalam mencapai target kinerja P3PD komponen 2. P3PD akan mendanai Komponen 2 dalam bentuk: 1.



Peningkatan kapasitas bagi tenaga pendamping profesional (TPP), KPMD, dan aktor kunci kelompok masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah melalui penyediaan jasa layanan teknis, pengelolaan pengetahuan inovatif antar desa, dan pengembangan aplikasi digital dalam manajemen pendampingan pembangunan desa;



2.



Penyediaan bantuan teknis tingkat pusat untuk peningkatan kapasitas masyarakat



dan



sistem



akuntabilitas



sosial



dengan



pendekatan



desentralisasi-asimetris dengan metode adopsi adaptasi (benchmarking) dan sekolah lapang di desa model (field learning), dan diintegrasikan dalam Akademi Desa 4.0; 3. Pengembangan berbagai aplikasi digital, antara lain (Akademi Desa 4.0, Smart Village , Diari Pendamping, P2KTD, Aplikasi Inovasi,) dan MIS serta integrasi sistem pemantauan dan pengukuran kinerja;



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 13 PEDOMAM UMUM P3PD



4. Pengembangan platform digital desa yang sejalan dengan dibangunnya ekosistem digital masyarakat desa untuk mendorong pembangunan desa yang inklusif dan inovatif.



3.3 Komponen 3: Koordinasi, Pemantauan dan Kebijakan Nasional Tujuan komponen ini adalah untuk meningkatkan dan memperkuat koordinasi, harmonisasi peraturan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Target kinerja komponen 3 (tiga) salah satunya adalah terbentuknya Tim Koordinasi Nasional Pembangunan Desa secara formal. Komponen ini dilakukan melalui kegiatan: a. Sub Komponen 3A: Pengembangan Sistem Data Desa Terpadu Bappenas akan mengembangkan Sistem Data Desa Terpadu (Info Desa) untuk mengintegrasikan seluruh data dan Informasi terkait desa di tingkat pusat menjadi platform satu sistem (integrated system platform: one village one data). Selain itu, Bappenas akan menyediakan bantuan teknis, pengadaan perangkat keras dan lunak, penyusunan prosedur pengumpulan, verifikasi dan integrasi berbagai sistem dan data desa serta pengelolaan analisis data bagi berbagai pemangku kepentingan (dashboard). b. Sub Komponen 3B: Sekretariat Bersama (Koordinasi dan strategi nasional) Kemenko PMK akan meningkatkan peran dan fungsi koordinasi dalam pembangunan desa/pelaksanaan UU Desa dan penyusunan Strategi peningkatan implementasi Undang Undang Desa melalui pendampingan tehnis, peningkatan pengawasan dan kegiatan berbagi pengetahuan peningkatan peran dan fungsi koordinasi tersebut juga akan dilakukan bersama dengan Bappenas, salah satunya melalui Sekretariat Bersama sebagai unit kerja yang berfungsi memfasilitasi kolaborasi pembangunan desa dan kawasan perdesaan. c. Sub Komponen 3C: Evaluasi Dampak dan Tematik. Bappenas akan melakukan evaluasi dampak



terhadap komponen 1 dan



komponen 2 P3PD melalui pelaksanaan studi baseline dan endline. Selain itu,



Bappenas



juga



akan



melakukan



Evaluasi



Tematik



terhadap



permasalahan penting yang secara khusus dan kegiatan menejemen yang strategis yang



mempengaruhi pelaksanaan P3PD dan mendukung



kebijakan dan strategi pembangunan Perdesaan dalam Visi Indonesia 2045. Dalam proses pelaksanaannya, PIU dari masing-masing komponen akan mengembangkan petunjuk teknis (Juknis) untuk menjalankan program sesuai dengan sasaran dan tujuan kegiatan masing-masing PIU mengacu kepada --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 14 PEDOMAM UMUM P3PD



Project Appraisal Document (PAD), amandment loan Agrement, dan Pedum ini menjadi dasar dalam pengembangan juknis masing-masing PIU selanjutnya.



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 15 PEDOMAM UMUM P3PD



BAB IV PENGORGANISASIAN PROGRAM Dalam pengelolaan dan pelaksanaan P3PD diperlukan wadah koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan secara berjenjang di setiap tingkatan pemerintahan, sebagai berikut: A. Struktur Koordinasi di Tingkat Pusat yang terdiri atas: 1. Tim Koordinasi P3PD/Steering Committee 2. Unit Pengelola Proyek Pusat/Coordinator Project Management Unit (CPMU) 3. Unit Pengelola Proyek Komponen 2/Project Management Unit (PMU) 4. Unit Pelaksana Proyek/Project Implementing Unit (PIU)



B. Pelaksana di tingkat daerah terdiri atas: Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai pelaksana kegiatan. C. Tim Pendukung Teknis P3PD yang terdiri dari tenaga ahli yang berkedudukan di pusat dan daerah. Untuk membangun sinergitas dan koordinasi antar pihak, maka perlu disusun Pedoman atau Standar Operasional (SOP) Hubungan Antar Pihak (HAP) antar pelaku P3PD di semua level dari pusat hingga daerah. Pembagian peran dan tanggung jawab Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa didasarkan pada kewenangan masing-masing, dengan mengedepankan upaya kolaborasi.



4.1 Struktur Koordinasi di Tingkat Pusat 4.1.1 Tim Pengarah/Steering Committee. Untuk mengoptimalkan upaya sinkronisasi dan koordinasi yang lebih intensif dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pemantauan , evaluasi, dan pengawasan dibentuk Steering Committee/Tim Pengarah. Tim pengarah diketuai oleh BAPPENAS dan seorang wakil dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, beranggotakan



perwakilan



pejabat



eselon-1



dari



Kementerian



Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian keuangan dan Badan Pusat Statistik (BPS). Tim Pengarah (Steering Committee) bertanggungjawab Mengawasi pelaksanaan Proyek secara keseluruhan, termasuk: 1) Memastikan koordinasi Proyek di tingkat nasional;



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 16 PEDOMAM UMUM P3PD



2) Menyelesaikan masalah yang membutuhkan keputusan antar kementerian; 3) Mendukung pembuatan kebijakan; 4) Pemantauan pencapaian target nasional pembangunan desa; 5) Memastikan konsistensi dalam penerapan kebijakan oleh CPMU, PMU, dan PIU; dan 6) Memberikan



dukungan



teknis



kolaboratif



dan



mekanisme



pemantauan bersama untuk Proyek. 4.1.2 Unit Pengelola Proyek Pusat/ Coordinator Project Management Unit (CPMU). CPMU P3PD adalah Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. CPMU memiliki tanggung jawab, antara lain: 1. Pelaksanaan P3PD, pengelolaan dan pelaporan program komponen 1, 2 dan 3; 2. Melaksanakan pengawasan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan sebagaimana tujuan dari masing-masing komponen P3PD; 3. Mengkonsolidasikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan dan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Bank Dunia untuk dimintakan persetujuan/No Objection Letter (NOL); 4. Penyusunan, konsolidasi dan penyerahan Laporan Proyek dan laporan-laporan lain yang diperlukan oleh Bank Dunia; Memastikan terjalin koordinasi yang baik antara CPMU, PMU, dan PIUs. 4.1.3 Unit Pengelola Proyek/Project Management Unit (PMU) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Bertanggungjawab atas koordinasi, pengelolaan, pemantauan dan pelaporan program pada komponen 2, termasuk: 1. Menyinkronkan kebijakan program dan alokasi anggaran untuk P3PD di komponen 2; 2. Menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran kepada CPMU untuk selanjutnya



dikirimkan



ke



Bank



Dunia



untuk



dimintakan



persetujuan/No Objection Letter (NOL); 3. Melaporkan kemajuan pelaksanaan program (keuangan, pengadaan, pengembangan kapasitas, dan hasil penyelesaian audit) untuk seluruh PIU di komponen 2 kepada CPMU.



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 17 PEDOMAM UMUM P3PD



4. Merekomendasikan



usulan



rencana



atau



kegiatan



untuk



keberlanjutan. 4.1.4 Unit Pelaksana Proyek /Project Implementing Unit (PIU). Unit pelaksana teknis program merupakan unit pelaksana P3PD yang berada di Kemendagri, Kemendesa PDTT, BAPPENAS dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang masingmasing bertangunggjawab atas pelaksanaan kegiatan, pengelolaan dan pelaporan



masing-masing



PIU’s



serta



menetapkan



kebutuhan



sumberdaya sesuai kebutuhan dan kualifikasi yang dipersyaratkan. Kementerian. Terdapat empat Unit Pelaksana P3PD di Pusat, yaitu: 1. Kementerian



Dalam



Negeri



melalui



Direktorat



Jenderal



Bina



Pemerintahan Desa dan Direktorat Jenderal Bina Administrasi kewilayahan bertanggungjawab untuk pengelolaan Komponen 1; 2. Kementerian



Desa,



Transmigrasi



Pembangunan



melalui



Pembangunan



Daerah



Sekretaris



Daerah



Jenderal



Tertinggal



dan



Tertinggal



Kementerian Transmigrasi



dan Desa,



(Sekjen)



merupakan Unit Pengelola Proyek (Project Management Unit/PMU) yang bertanggungjawab atas pengelolaan komponen 2, dengan beberapa PIU sebagai berikut: a.



Sekretariat Jenderal - Biro Perencanaan dan Kerja Sama selaku PIU Komponen 2D



b.



Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan - Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan selaku PIU Komponen 2B



c.



Badan



Pengembangan



Pemberdayaan



Masyarakat



Sumber



Daya



Manusia



dan



Desa,



Daerah



Tertinggal



dan



Transmigrasi - Pusat



Pengembangan



pemberdayaan



Masyarakat



Desa,



Daerah Tertinggal dan Transmigrasi selaku PIU Komponen 2A - Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi selaku PIU Komponen 2C1 d.



Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi - Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi selaku PIU Komponen 2C2



Unit kerja pengampu eselon 2 sebagai PIU tersebut dapat disesuaikan kembali apabila ada perubahan tugas dan fungsi pada organisasi dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 18 PEDOMAM UMUM P3PD



3. Bappenas merupakan



melalui



Deputi



bidang



Unit



Pelaksana



yang



Pengembangan bertanggung



Regional,



jawab



untuk



pengelolaan Komponen 3. 4. Kemenko PMK melalui Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana merupakan Unit Pelaksana yang bekerja sama dengan PIU Bappenas dalam mengelola Komponen 3. Peran dan Tanggungjawabnya antara lain: 1. Melaksanakan seluruh kegiatan dalam komponen yang menjadi tanggung-jawab



masing-masing



Unit



Pelaksana,



termasuk



memastikan kecukupan unit pengelola program (kelembagaan dan sumberdaya manusia), penyusunan rencana kegiatan dan rencana alokasi anggaran (PHLN dan Rupiah Murni/RM), pengelolaan bantuan teknis, serta pengelolaan kegiatan pengembangan kapasitas; 2. Mengendalikan pencapaian indikator kinerja utama (IKU) P3PD untuk masing-masing komponen program yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya; 3. Bertanggung jawab terhadap kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan serta pengembangan program untuk masing-masing komponen, termasuk pembinaan dan pemantauan kinerja pemerintah daerah serta



desa,



(bimbingan



pelaksanaan teknis,



kegiatan



pengembangan



workshop/lokakarya,



pelatihan),



kapasitas mendorong



diseminasi informasi dan pengetahuan (knowledge management), pengelolaan Sistem Informasi Manajemen (SIM), dan pengelolaan pengembangan kapasitas berbasiskan web; 4. Menyusun dan menetapkan petunjuk teknis sesuai dengan kegiatan, didasari atas Pedum dan PAD yang mendapatkan persetujuan dari masing-masing pelaksana unit atau penanggung jawab kegiatan di semua PIU.



4.2 Struktur Koordinasi Tingkat Daerah 4.2.1 Tim Koordinasi Provinsi dan Kabupaten Tim Koordinasi Provinsi dan Kabupaten/Kota bertanggungjawab untuk melaksanakan koordinasi dan kolaborasi di tingkat daerah. Tim ini diketuai oleh Bappeda, Dinas PMD atau nama lain yang sejenis OPD provinsi/kabupaten yang membidangi urusan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat sebagai Sekretaris. Anggotanya terdiri dari OPD terkait dan dapat melibatkan unsur akademisi, lembaga-lembaga



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 19 PEDOMAM UMUM P3PD



lain yang berkompeten dalam pemerintahan desa dan pembangunan desa. Tim Koordinasi Provinsi dan Kabupaten dalam menjalankan fungsinya berkoordinasi dengan Tim Koordinasi yang sudah terbentuk di Daerah seperti Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) atau Tim Koordinasi pelaksanaan program lainnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) 4.2.2 Pelaksana di Tingkat Provinsi Peran dan tanggung jawab provinsi dalam pengelolaan P3PD adalah sebagai berikut: 1. Melaksanakan pengembangan kapasitas pemerintahan desa berbasis platform digital yang dikelola dalam Learning Management System (LMS); 2. Mengelola P3PD tingkat Provinsi, termasuk diantaranya adalah dengan alokasi anggaran APBD untuk operasional, anggaran PHLN dan APBD Rupiah Murni untuk pelaksanaan kegiatan; 3. Melaksanakan



implementasi,



pengelolaan,



pemantauan



dan



pelaporan P3PD di tingkat provinsi; 4. Menyusun materi pembelajaran aparatur desa sesuai dengan kebutuhan kewilayahan. 5. Melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan P3PD di wilayah provinsi. 6. Melakukan bimbingan teknis dan kegiatan peningkatan kapasitas bagi aparat pemerintah daerah dalam rangka PKAD 7. Menyiapkan dana pendamping untuk peningkatan kapasitas sesuai dengan kebutuhan prioritas provinsi 8. Dengan masukan Tim Teknis Provinsi, menyusun target kinerja untuk P3PD tingkat provinsi dengan merefleksikan indikator kinerja tingkat nasional; 9. Berkordinasi dengan kabupaten dalam mengelola kegiatan P3PD. 10. Mengelola kinerja Sistem Informasi Manajemen (SIM), termasuk diantaranya adalah ketepatan waktu pengisian data masing-masing kabupaten, pemantauan terhadap kualitas data, penggunaan datadata dalam SIM untuk pengambilan keputusan di tingkat provinsi; 11. Melaporkan



kemajuan



pelaksanaan



program



(keuangan,



pengembangan kapasitas dan IKU) (termasuk pengisian data melalui IFR, MIS) kepada Kepala Daerah dan Ditjen Bina Pemerintahan DesaKemendagri.



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 20 PEDOMAM UMUM P3PD



4.2.3 Pelaksana Kegiatan Kabupaten Kabupaten merupakan pelaksana kegiatan P3PD dibawah koordinasi provinsi. Peran dan tanggungjawab kabupaten antara lain: 1. Melaksanakan pengembangan kapasitas pemerintahan desa berbasis platform digital yang dikelola dalam Learning Management System (LMS) 2. Mengelola P3PD tingkat Kabupaten, termasuk diantaranya adalah menyusun rencana kerja tahunan atas koordinasi provinsi, kegiatan pendampingan dan peningkatan kapasitas serta pembinaan terhadap kecamatan dan desa, sinkronisasi kegiatan antar OPD, serta pengelolaan pengaduan dan tindak-lanjutnya; 3. Membentuk dan membina fungsi Pendamping Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) di tingkat kecamatan. 4. Memastikan pelaksanaan P3PD sesuai dengan kebijakan dan pedoman yang telah ditetapkan; 5. Mendukung pencapaian indikator kinerja utama (IKU) P3PD; 6. Bertanggungjawab terhadap kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan program di tingkat kabupaten, pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa dalam pengelolaan kegiatan pengembangan kapasitas dan pemantauan pencapaian kualitas belanja APBDesa; 7. Mengelola kinerja Sistem Informasi Manajemen (SIM), termasuk diantaranya adalah ketepatan waktu pengisian data masing-masing kecamatan, pemantauan terhadap kualitas data, penggunaan datadata dalam SIM; 8. Mengelola kerjasama kemitraan dengan pihak lain yang kompeten di tingkat kabupaten; 9. Merekomendasikan kebijakan, daftar program dan kegiatan untuk masa keberlanjutan dalam rangka menjaga kinerja pemerintahan dan pembangunan desa kepada Pemerintah Provinsi; 10. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja bantuan teknis



dan



penggunaan



instrumen



pengembangan



kapasitas



berbasiskan web; 11. Melaporkan kemajuan pelaksanaan program P3PD kepada provinsi



dan pusat.



4.3 Tim Pendukung Teknis dan Pengelola P3PD Pengelolaan P3PD didukung oleh tim teknis antara lain: 1) Konsultan Manajemen



Pusat



(National



Management



Consultant/NMC)



yang



akan



membantu PIU mengelola pelaksanaan dan mengoordinasikan program di --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 21 PEDOMAM UMUM P3PD



tingkat pusat; 2), Konsultan Regional (Regional Management Counsultant/RMC) yang akan memberikan dukungan teknis di tingkat provinsi 3), Tim Pengembangan Platform Digital dan Aplikasi Pengembangan Kapasitas yang akan membantu PIU mengembangkan perangkat pembelajaran berbasis digital yang dikelola dalam Learning Management System/LMS atau Info Desa); dan 4) Konsultan Evaluasi Dampak Program yang akan membantu dalam mendesain mekanisme dalam mengukur dampak dari intervensi program. Keseluruhan organisasi yang terlibat dalam P3PD didukung pembiayaan dan sumber daya yang memadai, yang dibebankan pada anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga.



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 22 PEDOMAM UMUM P3PD



BAB V PENGELOLAAN PROGRAM 5.1 Prinsip-Prinsip Pengelolaan Prinsip-Prinsip yang diterapkan dalam pelaksanaan P3PD, yaitu: 1. Wawasan



ke



depan,



artinya



P3PD



mendorong



penyelenggaraan



pemerintahan dan pembangunan desa berdasarkan visi dan strategi yang jelas



serta



mengikut-sertakan



masyarakat



dalam



seluruh



proses



pembangunan, sehingga semua pihak ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan daerahnya; 2. Keterpaduan, artinya P3PD mendorong penyelarasan arah kebijakan pembangunan nasional, daerah dan desa 3. Profesionalisme, artinya mendorong peningkatan kemampuan dan moral penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa agar mampu memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat serta biaya terjangkau; 4. Tanggap



Kebutuhan,



artinya



P3PD



diberikan



kepada



lokasi



yang



membutuhkan dan bersedia memelihara serta mengelola sistem terbangun. Alokasi dukungan pendanaan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan kesiapan masyarakat; 5. Pelibatan Pemangku Kepentingan, artinya melibatkan seluruh seluruh elemen yang terlibat dalam P3PD baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Desa. Kelembagaan dan masyarakat desa menjadi pelaku utama dan terlibat secara aktif dalam seluruh tahapan kegiatan P3PD; 6. Kolaboratif, artinya P3PD merupakan program bersama yang melibatkan lintas Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing; 7. Akuntabilitas, artinya penyelenggaraan program dan kegiatan P3PD dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan kaidah dan mekanisme yang telah ditetapkan serta mendukung kepentingan publik. 8. Pengawasan, artinya meningkatkan upaya pengendalian dan peningkatan kinerja terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan meng-usahakan pemantauan berbasis masyarakat; 9. Efisiensi dan Efektivitas, artinya P3PD dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal untuk mencapai manfaat yang lebih bersar; 10. Mengarusutamakan pengelolaan lingkungan dan sosial, kesetaraan gender, serta



inklusi



sosial.



Dalam



rangka



menjamin



keberlanjutan



P3PD,



pengelolaan lingkungan dan sosial (termasuk pengurangan risiko dan



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 23 PEDOMAM UMUM P3PD



mitigasi bencana) harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, serta pengarusutamaan gender dan inklusi sosial di seluruh komponen penyelenggaraan program 11. Keberlanjutan, artinya sistem dan perubahan perilaku yang telah terbangun melalui P3PD dapat memberikan manfaat kepada penguatan pemerintahan dan pembangunan desa secara terus-menurus. Keberlanjutan harus diciptakan bersama oleh pemangku kepentingan program sejak awal pelaksanaan program;



5.2 Persiapan dan Sosialisasi Persiapan pelaksanaan P3PD di pusat dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri selaku CPMU yang meliputi antara lain kebijakan umum, tersedianya pedoman atau manual pelaksanaan, penetapan lokasi, pengembangan sistem informasi, serta monitoring dan evaluasi. Persiapan



pelaksanaan



P3PD



di



daerah



dikoordinasikan



oleh



Dinas



Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau nama lainnya. Persiapan P3PD bertujuan memastikan: (a) terbentuknya dan berfungsinya lembaga pelaksana program; (b) kesepahaman para pemangku kepentingan terhadap kebijakan, ketentuan dan penyelenggaraan program; (d) kesiapan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan; dan (e) kesiapan sistem atau perangkat kerja yang diperlukan dalam tahap penyelenggaraan selanjutnya.



5.3 Mekanisme Pelaksanaan Pelaksanaan program dan kegiatan P3PD mengikuti siklus tahunan dalam pelaksanaan program kerja pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Siklus tahunan tersebut akan mencakup kegiatan sebagai berikut: 1. Kegiatan perencanaan dan penganggaran akan mencakup penilaian kebutuhan, perencanaan kerja, dan alokasi anggaran tahunan; 2. Kegiatan implementasi meliputi: Penguatan kelembagaan pemerintahan desa, mendorong pembangunan desa partisipatif, koordinasi pemantauan dan kebijakan nasional, sesuai dengan yang telah diuraikan pada BAB 3 Komponen Program; 3. Umpan balik dan evaluasi kinerja pembelajaran meliputi: tinjauan isi pelatihan, instrumen yang digunakan, metodologi pembelajaran dan durasi pelatihan, peserta, umpan balik, dan kinerja pelatih/fasilitator; 4. Kegiatan tindak lanjut diarahkan pada pencapaian Indikator Keberhasilan Program.



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 24 PEDOMAM UMUM P3PD



5. Evaluasi kinerja akan dilakukan setiap tahun. Hasil evaluasi akan digunakan untuk merevisi substansi materi pembelajaran, instrumen yang digunakan, jadwal, biaya, fokus pada perubahan perilaku, dan lain-lain.



5.4 Keberlanjutan Keberlanjutan P3PD merupakan salah satu target utama yang menjadi landasan keberhasilan



program,



dimana



pengelolaan



program



diarahkan



pada



pencapaian tujuan, sebagai berikut: 1. Pemerintah



Daerah



(Provinsi



dan



Kabupaten)



mampu



mengelola



penyelenggaraan program pengembangan kapasitas secara mandiri dengan memanfaatkan dan mengembangkan learning management system/LMS (platform digital) melalui APBD Provinsi dan Kabupaten, mampu membangun kerjasama kemitraan dengan institusi lokal, serta mempunyai kapasitas kolaborasi dengan berbagai pihak (baik secara vertikal maupun horizontal); 2. Kerangka kerja layanan dasar tingkat desa serta rencana perluasan; 3. Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) berfungsi secara optimal mendampingi desa dan memaksimalkan wadah konsultasi antar desa dalam peningkatan kinerja; 4. Desa mempunyai kapasitas dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi,



mengembangkan



program



pengembangan



kapasitas,



dan



meningkatkan kualitas belanja desa.



5.5 Pengadaan Barang dan Jasa Seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa mengacu pada panduan yang dikeluarkan oleh Bank Dunia (World Bank’s Procurement Regulations for IPF Borrowers - bulan Juli 2016, di revisi November 2017 dan Agustus 2018) serta ketentuan lain yang tercantum di dalam dokumen Rencana Pengadaan (Procurement Plan) dan Panduan Operasional Proyek (Project Operationals Manual). Layanan Pengadaan Secara Elektronik hanya dapat digunakan untuk pengadaan Barang dan Jasa Lainnya yang menggunakan metode seleksi Request for Bids di pasar nasional dengan menggunakan dokumen tender yang telah diharmonisasi dan disetujui bersama antara Bank Dunia dan LKPP.



5.6 Pengarusutamaan Tata Kelola Program yang Lebih Baik (Better Governance Action Plan) Rencana Tindak Tata Kelola Program yang Lebih Baik atau Better Governance Action Plan (BGAP) bertujuan untuk mengidentifikasi risiko dan cara mengurangi risiko untuk memastikan bahwa program akan mencapai tujuan dan sasaran yang dimaksudkan. Dalam P3PD dilakukan sesuai dengan 6 (enam) --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 25 PEDOMAM UMUM P3PD



elemen utama untuk Pencegahan Anti Korupsi di Indonesia meliputi: (1) Penguatan Keterbukaan dan Transparansi, (2) Pencegahan Risiko Kolusi, (3) Pencegahan Risiko Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan, (4) Pengawasan oleh Masyarakat (5) Sistim Penanganan pengaduan, dan (6) Ketentuan Sanksi dan



Tindakan Perbaikan



yang jelas.



Pengaturan



lebih lanjut tentang



pengarustamaan pencegahan korupsi akan diatur dalam pedoman teknis.



5.7 Manajemen Pengamanan Lingkungan dan Sosial Pengarusutamaan dan penguatan aspek kelestarian lingkungan dan sosial (Environmental and Social Sustainability / ESS) dalam Proyek menjadi bagian dari kegiatan struktur organisasi dan pengaturan pelaksanaan proyek. Kerangka Manajemen Pengamanan Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Management Framework /ESMF) telah disusun untuk memberikan referensi dan panduan bagi staf manajemen Proyek di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa, serta konsultan, pendamping dan kelompok masyarakat yang berpartisipasi dalam pelaksanaan P3PD. ESMF P3PD disusun dengan mengacu pada Hukum dan Peraturan Indonesia yang terkait dengan kelestarian lingkungan dan sosial, dokumen Bank Dunia OP 4.01 tentang Asesmen Lingkungan, dan OP 4.10 tentang Masyarakat Adat serta Pedoman Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan Grup Bank Dunia. Penjelasan lebih detail mengenai pengarusutamaan dan penguatan aspek kelestarian lingkungan dan sosial dapat dilihat dalam dokumen ESMF. Untuk Kementerian Dalam Negeri diakses di www.binapemdes.kemendagri.go.id dan untuk Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dapat diakses di www.kemendesa.go.id



5.8 Penanganan Pengaduan Penanganan dan pengaduan dalam rangka proyek P3PD akan memanfaatkan saluran pengaduan yang ada dan dioperasikan oleh kementerian pelaksana kegiatan P3PD, di antaranya yang ada di Kemendagri dan Kemendesa PDTT. P3PD akan memastikan bahwa masyarakat dan/atau individu yang terkena dampak negatif dapat menyampaikan pengaduan melalui sistem dan mekanisme penanganan pengaduan yang ada. Sistem penanganan pengaduan ini akan memastikan bahwa pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti untuk mengatasi masalah terkait kegiatan P3PD. Sistem dan prosedur penanganan pengaduan yang ada perlu memastikan bahwa penanganan pengaduan dapat mengakomodasi pengaduan mulai dari tingkat yang terdekat dengan lokasi pengaduan agar penanganan masalah dapat dilakukan segera dan sedekat mungkin dari lokasi pengaduan. P3PD akan memastikan pengaduan yang diterima akan dikoordinasikan dengan pihak terkait di berbagai tingkatan program, termasuk aparat pengawasan fungsional dan --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 26 PEDOMAM UMUM P3PD



aparat penegak hukum. Sistem Penanganan Pengaduan yang ada juga bertanggungjawab untuk memberikan informasi baik kepada pelapor maupun masyarakat luas mengenai tindakan penyelesaian yang diambil dan hasilnya. Mekanisme Sistem Penanganan Pengaduan Masalah lebih lanjut akan diatur dalam SOP Sistem Pengelolaan Pengaduan Masalah.



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 27 PEDOMAM UMUM P3PD



BAB VI PEMBIAYAAN 6.1 Sumber Dana 1. Dana Rupiah Murni



Kementerian/Lembaga mengalokasikan dana pendamping dari Pemerintah Pusat (APBN RM), untuk membiayai kegiatan yang tidak dapat dialokasikan dari porsi pinjaman luar negeri. Dana Rupiah Murni dicatat dalam bentuk program atau kegiatan (bukan dalam bentuk in cash yang langsung disalurkan melalui P3PD), namun memberikan kontribusi atau dukungan terhadap pelaksanaan P3PD. Sumber pendanaan



APBN/APBD



dikelola



oleh



masing-masing



Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang terlibat dalam P3PD. Sehingga kegiatan tersebut menjadi bagian dari skema program yang dapat dicantumkan dalam penilaian kinerja program. 2. Dana Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN)



Anggaran



P3PD



bersumber



dari



PHLN



Bank



Dunia



sebesar



USD



250.020.000,00 (Dua Ratus juta Dua Puluh Ribu dolar US), sebagaimana tercantum dalam amandemen Loan Agreement (Instituonal Strengthening for Improved Village Service Delivery Project) Loan Number 8941 ID antara Pemerintah Indonesia dengan Bank Dunia yang ditandatangani pada tanggal 8 Juli 2022 oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia dan pada tanggal 30 Juni 2022 oleh Acting Country Director sebagai perwakilan Bank Dunia. Secara rinci besaran nilai pendanaan program akan disalurkan untuk membiayai 3 (tiga) komponen P3PD, sebagai berikut: Tabel Besaran Nilai Proyek P3PD Tahun 2020-2024 (USD Juta) per komponen IBRD



Komponen



Revisi Komponen



(USD)



Revisi Alokasi (USD)



Komponen 1



192.500.000,00



Komponen 1



159.590.000,00



Komponen 2



102.500.000,00



Komponen 2



88.000.000,00



Komponen 3



-



Komponen 3



2.430.000,00



Komponen 4



5.000.000,00



-



300.000.000,00



-



Total



250.020.000,00



6.2 Penganggaran 1. Setiap pembiayaan P3PD yang menggunakan loan IBRD 8941-ID harus dianggarkan



melalui



mekanisme



penganggaran



Pemerintah



Republik



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 28 PEDOMAM UMUM P3PD



Indonesia dan dimasukkan ke dalam APBN (DIPA Pusat dan/atau DIPA Dekonsentrasi) dengan alokasi anggaran yang memadai pada masing-masing kementerian/lembaga yang telah ditetapkan sebagai unit pelaksana P3PD. 2. Rincian pembiayaan atas kegiatan P3PD yang tertuang di DIPA diselaraskan dengan Annual Work Plan and Budget (AWPB) Konsolidasi. Di dalam AWPB Konsolidasi juga dicantumkan kegiatan P3PD yang didanai dari APBN Rupiah Murni. 3. Dalam rangka penyusunan AWPB P3PD Konsolidasi tahun anggaran berikutnya, masing-masing PMU/PIU menyampaikan AWPB tahun anggaran berikutnya yang disertai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada CPMU pada tahun berjalan untuk dikompilasi. Jadwal penyusunan AWPB disesuaikan dengan mekanisme dan jadwal penyusunan APBN tahun berikutnya. Hasil kompilasi AWPB disampaikan oleh CPMU kepada Bank Dunia untuk mendapatkan persetujuan (No Objection Letter/NOL). Kegiatan PMU/PIU pada sub komponen tertentu yang menggunakan APBN Rupiah Murni tetap dicantumkan dalam AWPB sebagai informasi bagi CPMU dan Bank Dunia 4. Setiap revisi/perubahan kegiatan dan alokasi anggaran di atas 15% terhadap DIPA yang telah ditetapkan, maka CPMU harus menyampaikan revisi AWPB terlebih dahulu ke Bank Dunia untuk mendapatkan persetujuan. 5. Sisa alokasi anggaran P3PD dalam DIPA yang tidak terserap pada tahun berjalan dapat digunakan untuk pengalokasian anggaran P3PD tahun berikutnya sepanjang masih tersedia alokasi sesuai komponen pembiayaan yang tercantum di dalam naskah perjanjian hutang (Loan Agreement) IBRD 8941 ID dan tidak melewati masa Closing Date pada 31 Desember 2024.



6.3 Pembukuan Laporan keuangan Pemerintahan secara umum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71, Tahun 2010, tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan dan PMK nomor 233/PMK.05/2011 tentang perubahan atas peraturan Menteri keuangan nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintahan Pusat.



6.4 Pelaporan Keuangan 1. Pelaporan keuangan P3PD dituangkan dalam dokumen yang disebut dengan



Interim Financial Report (IFR) yang disusun secara triwulanan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai Executing Agency yang juga bertindak --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 29 PEDOMAM UMUM P3PD



sebagai Coordinator Project Management Unit (CPMU). Memperhatikan bahwa unit pelaksana P3PD berada di Kementerian Dalam Negeri (Pembiayaan



Komponen



1),



Kementerian



Desa



PDTT



(Pembiayaan



Komponen 2), Bappenas dan Kemenko PMK (Pembiayaan Komponen 3) maka IFR yang disusun merupakan laporan keuangan konsolidasi atas penggunaan dana P3PD dalam periode tiga bulan oleh kementeriankementerian yang telah ditetapkan sebagai unit pelaksana P3PD.



IFR



disusun sesuai standar dan format yang telah disetujui Bank Dunia dan harus diterima oleh Bank Dunia dalam 45 hari setelah kwartal yang bersangkutan berakhir (contoh kwartal 1 yang berakhir 31 Maret, consolidated IFR harus diterima Bank Dunia paling lambat pada tanggal 15 Mei). 2. Dalam rangka penyusunan IFR secara tepat waktu, maka PIU-PIU melalui



PMU wajib melaporkan penggunaan dana P3PD kepada Kemendagri Ditjen Bina Pemdes sebagai CPMU setiap bulannya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan melampirkan rekap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nya. Pelaporan atas penggunaan dana P3PD kepada CPMU dikelompokkan menurut PIU dengan rincian tabel rencana/anggaran sesuai DIPA dan tabel realisasi sesuai SP2D.



6.5 Mekanisme Pencairan Dana Mekanisme pencairan Pinjaman Luar Negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri. Pencairan dana PHLN mengikuti mekanisme pembayaran yang dilakukan melalui APBN. Alokasi anggaran untuk pembiayaan kegiatan P3PD tiap tahun ditetapkan kedalam DIPA Kementerian/Lembaga yang telah ditetapkan sebagai PIU Dalam hal jumlah kebutuhan PHLN lebih besar dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA tahun berjalan, maka Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usulan revisi DIPA sesuai ketentuan peraturan yang berlaku



6.6 Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Pengawasan dan pemeriksaan terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan kegiatan P3PD dilakukan oleh pihak independen yang diharapkan memiliki obyektivitas di dalam melakukan penilaian dan memberikan opini atas transaksi keuangan yang terjadi dengan menggunakan standar pengawasan dan pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh asosiasi pemeriksa (auditor). Pengawasan dan pemeriksaan keuangan dilaksanakan secara internal maupun eksternal sebagai berikut: 1. Pengawasan dan Pemeriksaan Internal



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 30 PEDOMAM UMUM P3PD



Pengawasan dan pemeriksaan internal dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen)



pada



masing-masing



kementerian



pelaksana



program.



Itjen



kementerian melakukan pengawasan dan pemeriksaan sebagai tugas pembinaan internal kepada masing-masing kementerian namun tidak memberikan opini atas laporan keuangan interim (IFR). Titik berat pengawasan dan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Itjen adalah pada perbaikan tata kelola administrasi, kegiatan dan aspek ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. Laporan temuan hasil pengawasan dan pemeriksaan akan disampaikan ke Executing Agency sebagai rekomendasi peningkatan kinerja pengelola program. 2. Pengawasan dan Pemeriksaan Eksternal Pengawasan dan pemeriksaan eksternal dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merupakan auditor tunggal untuk audit keuangan pemerintahan. Ruang lingkup pengawasan dan pemeriksaan oleh BPK meliputi pemberian opini atas laporan keuangan tahunan (annual IFR) P3PD, penilaian pengendalian internal P3PD termasuk di dalamnya penilaian terhadap pengendalian risiko dan aspek kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku/disepakati. Dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan oleh BPK maka CPMU, PMU dan PIU harus memfasilitasi tersedianya dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain, laporan keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya, Laporan hasil audit tahunan P3PD diserahkan kepada Bank Dunia selambat-lambatnya enam bulan setelah akhir tahun fiskal Pemerintah Indonesia. Publik dapat mengakses ringkasan laporan keuangan yang sudah di audit (Audited Project Financial).



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 31 PEDOMAM UMUM P3PD



BAB VII MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN 7.1 Indikator Kunci Keberhasilan Kerangka P3PD mencakup empat kelompok indikator hasil (outcome) yang mewakili setiap komponen program dan akan berkontribusi terhadap pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Seluruh komponen saling terkait dan mempengaruhi pencapaian indikator outcome dari komponen lain. 3 (tiga) komponen program diharapkan mampu menghasilkan dampak yang signifikan bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Kerangka P3PD secara umum telah ditetapkan indikator keberhasilan dan angka target yang diharapkan tercapai selama jangka waktu pelaksanaan. Perlu dicatat bahwa hubungan masing-masing komponen dengan indikator keberhasilan tidak selalu linier karena seluruh komponen pada prinsipnya saling terkait dan mempengaruhi. Dikarenakan



setiap



komponen



program



bersifat



saling



terkait



dan



mempengaruhi, keberhasilan P3PD sangat tergantung pada kolaborasi antar pelaku atau pemangku kepentingan yaitu Kementerian/Lembaga terkait, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemeritahan desa, dan lembaga terkait serta masyarakat di lokasi program. Dalam upaya pencapaian tujuan P3PD, diuraikan indikator dan target pencapaian program setiap tahun untuk setiap komponen selama pelaksanaan program termasuk frekuensi dan pelaporan serta penanggung jawab dalam pengumpulan data, sebagaimana dalam Lampiran 4 Tabel Indikator dan Target Kinerja Utama P3PD (Result Framework Indicators). Seluruh data disediakan dalam SIM P3PD dan InfoDesa.



7.2 Monitoring Monitoring P3PD merupakan kegiatan yang bersifat menerus untuk mengamati proses pelaksanaan dan kualitas output yang sedang berjalan. Apabila ditemukan masalah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, dapat diantisipasi secara lebih dini, cepat dan tepat sehingga program dapat dikembalikan pada koridor yang seharusnya. Monitoring P3PD diharapkan mampu meningkatkan mutu pelaksanaan program dan pelibatan para pemangku kepentingan dalam penguatan pemerintahan dan pembangunan desa. Monitoring dilakukan secara menerus mulai dari awal perencanaan hingga akhir pelaksanaan



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 32 PEDOMAM UMUM P3PD



7.3 Evaluasi Evaluasi P3PD akan dilakukan secara berkala untuk menilai capaian hasil pelaksanaan kegiatan. Evaluasi akan dilakukan melalui pengukuran indikator kinerja utama (IKU) untuk mengetahui tingkat pencapaian tujuan. Evaluasi difokuskan pada keluaran dan dampak proyek untuk menilai kesesuaiannya dengan tujuan dan rencana yang ditetapkan. Evaluasi akan dilakukan setidaknya pada pertengahan pelaksanaan proyek (Mid Term Evaluation) dan setelah akhir masa proyek. Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh poihak ketiga (Konsultan Evaluasi Dampak Program)



7.4 Pelaporan Pelaporan tentang hasil pelaksanaan kegiatan P3PD bagian penting dari pemantauan dan pertanggungjawaban program. Pelaporan ditujukan untuk menunjukkan/menggambarkan perkembangan atau kemajuan setiap tahapan pelaksanaan program, kendala atau permasalahan yang terjadi, dan tingkat pencapaian sasaran atau tujuan P3PD. Semua pelaku program P3PD bertanggung-jawab untuk menyusun pelaporan atas pelaksanaan program pada tingkat desa/kelurahan, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat pusat. Hal ini untuk membantu dalam evaluasi kinerja pelaku program. Pelaporan dilakukan secara berjenjang mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi sampai ke tingkat pusat. Di tingkat pusat, masing-masing PIU melaporkan secara reguler kepada CPMU, untuk komponen 2 pelaporan dikompilasi oleh PMU yang ada di Kementerian Desa PDTT untuk selanjutnya diserahkan ke CPMU



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 33 PEDOMAM UMUM P3PD



LAMPIRAN 1: Rancangan Indikator dan Target Kinerja (Result Framework Indicators) Unit No



Indikator



Peng-



Target Kumulatif Baseline



ukuran



2019



2020



2021



2022



Sumber Data 2023



End target



Freq.



Sources/



PIC



Metodologi



Tujuan Program P3PD: meningkatkan kualitas belanja desa melalui perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa 1



Desa dimana



InfoDesa;



Bina



kapasitas pemerintah



% desa



50%



50%



50%



50%



60%



80%



80%



Tahunan



Siskeudes/Prode



Pemdes;



desa untuk



skel; baseline



Bappenas



melaksanakan fungsi



survey (2019)



(survey)



pokok meningkat



dan endline



(persen) 2



Penerima manfaat



%



80%



NA



NA



80%



80%



85%



85%



Tahunan



menilai bahwa



penerima



dari



investasi desa



manfaat



tahun ke-



memenuhi



Baseline and



Kemendes;



endline surveys;



Bappenas



SmartVillage



3



kebutuhan mereka (persen, per jender) 3



Desa yang berpartisipasi



% desa



0%



NA



NA



40%



50%



60%



60%



pilot



Tahunan



Penilaian kinerja



dari



mengalami



Pemdes,



tahun ke-



perbaikan kualitas



Bina BPKP



3



belanja desa (persen) INDIKATOR KOMPONEN 1: Memperkuat Kelembagaan Pemerintahan Desa 4



Platform



Belum



Belum ada



Belum ada



LMS platform



pembelajaran digital



ada



platform



platform



belem ada



untuk embaga dan



platform



embaga desa terbentuk dan berfungsi



Kualitatif



Platform



Platform



Platform



Tahunan



Platform



pembela-



pembela-



pembela-



jaran digital



jaran digital



jaran digital



digital,



dilaksanaka



dilaksanaka



terbentuk



laporan



n di 330



n di 380



dan



kegiatan



kabupaten



kabupaten



berfungsi di



Bina Pemdes



pembelajaran



seluruh kabupa-ten program



------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 34 PEDOMAM UMUM P3PD



Unit No



Indikator



Peng-



Target Kumulatif Baseline



ukuran 5



6



Desa dimana aparat



% desa



10%



Sumber Data



2019



2020



2021



2022



2023



End target



10%



410%



10%



50%



70%



70%



Freq.



Sources/



Tahunan



Platform



dan anggota BPD



pembelajaran



menyelesaikan



digital,



pelatihan modul



laporan



dasar (persen)



kegiatan



Desa yang memiliki



PIC



Metodologi



% desa



50%



50%



60%



70%



80%



90%



90%



Tahunan



Prodeskel



Jumlah



20



50



100



150



200



250



250



Tahunan



Siskeudes



0



NA



30%



40%



50%



60%



60%



Tahunan



Laporan



Bina Pemdes



Bina pemdes



perwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD (persen) 7



Kabupaten dengan Sistem Keuangan



Bina Pemdes



kabupaten



Desa yang sudah online (Jumlah) 8



Inspektorat



%



kabupaten



kabupaten



sejak



melaksana-kan



tahun



pemeriksaan



kedua



Bina Pemdes



inspektorat



tahunan terhadap pelaksanaan APBDes (persen) 9



Prodeskel diperbaharui dan digunakan untuk



kualitatif



Existing



Existing



Existing



Revisi



Prodeskel



data



Data



Prodeske;



Prodeskel



Prodeskel



regulasi



di upgrade



Prodeskel,



prodeskel



Tahunan



Info Desa;



Prodes-kel,



dan update



update data



terbaru dan



laporan



monitoring seluruh



upgrade



data



dilaksanaka



digunakan



kegiatan



seluruh proses



prodeskel



diujicobaka



n di 380



dalam



tahapan



n di 180



kabupaten



keseluruhan



perencanaan,



dan system



kabupaten,



dan



perencanaa



penganggaran



update



digunakan



n dan



dilaksanaka



secara



penganggar



n di 330



keseluruhan



an dan



kabupaten



untuk



siklus



Bina pemdes



Prodeskel;



------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 35 PEDOMAM UMUM P3PD



Unit No



Indikator



Peng-



Target Kumulatif Baseline



ukuran



2019



2020



2021



Sumber Data



2022



2023



End target



dan



perencanaa



pemantaua



digunakan



n,



n



untuk



penganggar



mengevalu



an,dan



asi kinerja



siklus



desa



pemantaua



Freq.



Sources/



PIC



Metodologi



n



10



Sistem Kecamatan



Tidak



ya



untuk monitoring dan koordinasi pelaksanaan layanan dasar (ya/tidak) INDIKATOR KOMPONEN 2: Memperkuat pembangunan desa partisipatif 11



Desa memiliki akses



% desa



0%



0%



0%



30%



60%



80%



80%



Tahunan



GoDesa,



terhadap penyedia



laporan



jasa layanan/



kegiatan



Kemende-sa



konsultasi teknis (persen) 12



Platform pembelajaran masyarakat terbentuk dan dapat



kualitatif



Belum



Belum ada



Platform



Platform



Platform



Platform



Platform



ada



platform



pembela-



pembela-



pembela-



pembela-



pembela-



jaran



jaran



jaran



jaran



jaran



diakses oleh



platform



masyara-kat



masyara-kat



masyara-



masyara-



masyara-kat



masyarakat



dilaksanakan



dilaksa-nakan



kat dilaksa-



kat dilaksa-



terbentuk



di 180



di 250



nakan di



nakan di



dan dapat



kabupa-ten



kabupa-ten



330



380



diakses oleh



dan diakses



dan diakses



kabupa-ten



kabupa-ten



masyara-kat



oleh minimal



oleh minimal



dan diakses



dan diakses



5.000 users



7.500 users



oleh



oleh



minimal



minimal



10.000



15.000



users



users



Tahunan



AkademiDesa



Kemendes



4.0; laporan kegiatan



------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 36 PEDOMAM UMUM P3PD



Unit No



Indikator



Peng-



Target Kumulatif Baseline



ukuran 13



2019



2020



2021



2022



2023



End target



0



5%



10%



15%



20%



20%



Sources/



PIC



Metodologi



Perwakilan



% peserta



Laporan



Kemendes;



perempuan



musyawara



dari



kader, laporan



Bappenas



h



tahun



pendamping,



(survey)



kedua



survey



memberikan usulan



N/A



Sumber Data Freq.



dalam musyawarah



Tahunan



desa perencanaan



baseline dan



(persen)



endline



INDIKATOR KOMPONEN 3: Koordinasi, pemantauan dan Kebijakan Nasional 14



Sistem informasi



kualitatif



desa terpadu dikembangkan dan



Belum



Prototype



protorype



Pengembang



InfoDesa



InfoDesa



InfoDesa



ada



InfoDesa



InfoDesa



an Grand



diuji



diperbarui



terbaru



sistem



tersedia



tersedia



design Info



cobakan



dan



digunakan



berfungsi



15



Terbentuknya tim



Desa



Ya/Tidak



Tidak



Tidak



Tidak



Tidak



Tidak



digunakan



untuk



untuk



memantau



memantau



kinerja



pembangu



pembangun



nan desa



an desa



Ya



Ya



Tahunan



InfoDesa



Bappenas



Tahunan



Peraturan



Kemenko PMK



koordinasi dan



terkait;



strategi nasional



laporan



pelaksanaan



kegiatan; SKB



Undang-Undang



atau panduan



Desa 16



Bappenas



Bappenas



Baseline



Evaluasi



Penyiapan



Endline



Evaluasi



melaksanakan



melakuka



dasar untuk



baseline



Evaluasi



dilaksanaka



Endline



evaluasi dampak



n evaluasi



kegiatan



dilakukan



Endline



n



dilaksnakan



tematik :



dampak



Komponen



dan



dan



Laporan



untuk



1 telah



hasilnya



Hasilnya



analisis



Kompone



selesai



digunakan



digunakan



komp. 1 serta evaluasi tematik terkait isu penting dalam program



Kualitatif



n 1 dan



untuk



untuk



hasilya



masukan ,



masukan



digunaka



diseminasi



pembahasan



n untuk



dan



kebijakan



masukan



pembahasa



pembaha



n kebijakan



Annual



Evaluasi



Bappenas



dampak dan



------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 37 PEDOMAM UMUM P3PD



Unit No



Indikator



Peng-



Target Kumulatif Baseline



ukuran



2019



2020



2021



2022



Sumber Data 2023



End target



Freq.



Sources/



PIC



Metodologi



san kebijakan



------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 38 PEDOMAM UMUM P3PD



------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 39 PEDOMAM UMUM P3PD



---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 40 PEDOMAM UMUM P3PD