Pegantar Ilmu Hukum/PTHI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Diskusi 2. Menurut Saudara, ketika terjadi benturan kepentingan di antara berbagai macam norma, norma apakah yang didahulukan? Sertakan alasannya. Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan orang lain demi keberlangsungan hidupnya. Manusia saling berinteraksi satu dengan yang lain agar kehidupan dapat terus terpelihara. Tetapi di dalam berinteraksi adakalanya seseorang memaksakan kehendak atau keinginan kepada orang lain, maka akan terjadi benturan dengan kehendak atau keinginan dari pihak lain. Untuk itu, manusia memerlukan berbagai aturan tertentu sehingga semua orang tidak berbuat sesuka hatinya. Agar maksud dan tujuan tersebut tercapai sehingga tercipta ketentraman, kenyamanan, dan keteraturan dalam hidup bersama, manusia memerlukan kesepakatan mengenai hal-hal yang boleh dilakukan, hal yang sebaiknya dilakukan, serta hal-hal yang dilarang atau tidak boleh dilakukan kepada orang lain. Kesepakatan tersebut itulah yang menjadi cikal bakal lahirnya norma. Untuk itulah, norma hadir, dikembangkan dan tumbuh dalam kehidupan manusia bermasyarakat. Norma didefinisikan sebagai kaidah yang menjadi sebuah petunjuk, pedoman untuk seseorang dalam bertingkah laku atau tidak serta bertingkah laku dalam kehidupan di lingkungan masyarakat. Norma yang berlaku di masyarakat, antara lain : 1. Norma Agama adalah kaidah-kaidah atau peraturan hidup yang dasar sumbernya dari wahyu ilahi. Norma Agama merupakan suatu aturan hidup yang harus diterima manusia dan dijadikan sebagai pedoman, baik itu sebagai perintah, larangan, serta ajaran yang sumbernya dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma Agama mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan yang menjadi kepercayaannya dan antara manusia dengan manusia lainnya. Contoh :  Melaksanakan ketentuan agama, misal : membantu sesama manusia, menghormati orang lain, tidak bertindak semena-mena terhadap orang lain, dsb.  Menjauhi larangan agama, misal : menipu, berbohong, mencuri milik orang lain, dsb.  Melaksanakan ibadah tepat pada waktunya. 2. Norma Kesusilaan adalah aturan hidup manusia yang berasal dari hati nurani manusia. Setiap manusia memiliki hati nurani yang merupakan perbedaan antara manusia dengan makhluk lainnya. C.S.T. Kansil berpendapat bahwa pengertian norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang dianggap sebagai suatu suara hati sanubari atau insan kamil. Contohnya : Dilarang membunuh, Berkata jujur dan benar, berbuat baik dan berlaku adil terhadap sesama, dsb. 3. Norma Kesopanan/Adat dapat juga disebut norma adat dalam suatu masyarakat tertentu. Landasan norma ini adalah kepantasan, kebiasaan, serta kepatuhan yang berlaku pada masyarakat tersebut. Pengertian norma kesopanan adalah sebuah peraturan hidup yang bersumber dari tata pergaulan masyarakat mengenai etika sopan santun, serta tata karma yang ada dalam masyarakat. Contohnya : Masuk rumah orang lain dengan permisi terlebih dahulu, Memberi salam saat bertemu atau berpapasan, bertutur kata yang sopan, dsb.



4. Norma Hukum adalah aturan yang bersumber dari negara atau pemerintah. Norma hukum dibuat oleh pejabat pemerintah yang memiliki wewenang dengan tertulis serta sistematika tertentu. Norma/Kaidah hukum berasal dari hukum positif yang ada disuatu negara/territorial. Hukum ini bersifat memaksa bagi semua individu yang tercakup dalam territorial negara tersebut, dan hukum dikenakan pada umum melalui sosialisasi terhadap penerapan hukum tersebut. Contoh : Dalam UU berlalu lintas, misal : 1. Saat berkendara kendaraan bermotor, setiap pengendara wajib membawa SIM dan STNK kendaraan yang digunakan. 2. Saat berkendara, pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua wajib memakai helm sesuai standar. 3. Setiap pengendara wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dsb. Norma pada hakikatnya merupakan berbagai aturan atau pedoman sosial yang khusus mengatur tentang sikap, perbuatan dan tingkah laku yang boleh dan tidak boleh di lingkungan kehidupannya. Norma berfungsi mempunyai kekuatan yang mengikat serta memaksa pihak lain untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Terbentuknya norma didasari oleh kebutuhan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis, dan selaras di antara warga masyarakat. Pada kenyataannya, dalam hubungan relasi antar warga masyarakat seringkali terjadi benturan karena kepentingan atau keinginan yang berbeda. Untuk itu, maka norma hukum didahulukan untuk menyelesaikannya. Norma hukum didahulukan karena : 1. Mengutip pendapat Van Kan, bahwa ketiga norma lainnya mempunyai kelemahan : a. Norma agama, kesusilaan dan kesopanan belum cukup melindungi kepentingankepentingan manusia dalam masyarakat sebab ketiga norma tersebut tidak mempunyai sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan. b. Norma agama, kesusilaan dan kesopanan belum mengatur secara keseluruhan kepentingankepentingan manusia seperti kepentingan manusia dalam bidang pertanahan, kehutanan, kelautan, udara, dan lain-lain. Maka, norma hukum dibentuk untuk mengisi kelemahan ketiga kaidah di atas yaitu dengan jalan berusaha mengatur seluruh peri kehidupan yang berhubungan dengan manusia sebagai anggota masyarakat maupun sebagai individu. 2. Norma hukum memiliki sifat memaksa dengan sanksinya yang tegas dan nyata dapat langsung dirasakan oleh pelanggar. Negara berkuasa untuk memaksakan aturan-aturan hukum guna dipatuhi dan terhadap orang-orang yang bertindak melawan hukum diancam hukuman. 3. Norma hukum dapat terus dikembangkan dan disesuaikan sesuai kebutuhan manusia dan masyarakat serta perkembangan jaman. Contohnya, ketika penggunaan teknologi konvensional beralih ke teknologi digital, untuk mengaturnya masyarakat membutuhkan aturan agar keselarasan kehidupan dapat terus terjaga, maka dibuatlah UU ITE sehingga pemanfaatan teknologi digital digunakan dengan penuh rasa tanggung jawab.



Referensi : Materi Inisiasi Ke-2 PTHI Program Studi Hukum FHISIP, Dr. Uu Nurul S.H,M.H.