Pelaporan Eksplorasi, Sumberdaya, Cadangan Mineral - LDS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Penerapan Standard Nasional Indonesia dan Kode Komite Cadangan Mineral Indonesia dalam Pelaporan Hasil Kegiatan Eksplorasi, Estimasi Sumberdaya, dan Estimasi Cadangan Mineral



Lucas Donny Setijadji Jurusan Teknik Geologi Universitas Gadjah Mada Jakarta, 28 Mei 2015



Pendahuluan • Kegiatan pertambangan mineral bertujuan untuk menemukan, mengevaluasi, dan mengolah berbagai endapan (cebakan) mineral, baik logam maupun non-logam (industri) • Endapan (cebakan) mineral: material geologi berupa batuan dan mineral yang terbentuk secara alamiah, tersedia dalam jumlah terbatas, tidak terbarukan, dan dapat dimanfaatkan sebagai bahan dasar pembuatan berbagai produk yang bermanfaat bagi masyarakat • Mengetahui kuantitas (tonase) dan kualitas (grade) suatu endapan mineral sangatlah penting, dan nilainya berbeda-beda tergantung pada informasi geologi dan ekonomi yang ada • Dikenal dua kategori utama : sumberdaya (resources) dan cadangan (reserves)



Pendahuluan • Sumberdaya (Resources) : keseluruhan jumlah endapan mineral yang ada, baik yang sudah ditemukan maupun yang belum • Cadangan (Reserves) : endapan mineral yang sudah ditemukan, telah diketahui jumlah dan kualitasnya dengan baik, dan dapat diekstraksi secara ekonomis dan secara legal pada kondisi saat ini.



Resources vs. Reserves



Plummer et al., 1999



Eksplorasi Mineral • Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup (Per DirJend Minerba No. 569 Th. 2015 pasal 1 ayat 5)



Tahapan Kegiatan Pertambangan Mineral Sumber: Evans (1995) berdasarkan Eimon (1988)



IUP Eksplorasi Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan (logam: 8 tahun, batuan dan non logam 3 tahun)



  



IUP Operasi Produksi Konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta Pascatambang.



Kegiatan pertambangan dilakukan secara bertahap, di mana setiap tahapan akan menghasilkan informasi yang lebih rinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya Secara legal hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang mendapatkan dan memegang ijin usaha pertambangan, di mana menurut UU Minerba No. 4 Th 2009 dikenal dua jenis ijin, yaitu ijin usaha untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi (operasi produksi) Perusahaan pemegang ijin usaha pertambangan, baik eksplorasi maupun operasi produksi wajib membuat laporan hasil kegiatannya



Kegiatan Eksplorasi Menghasilkan Data dan Informasi tentang Sumberdaya dan Cadangan Klasifikasi SNI dan Kode-KCMI, berdasarkan JORC



Pelaporan Hasil Kegiatan Pertambangan • Mineral dan batubara sebagai sumberdaya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat (UU 4/2009 pasal 4). • Pemegang IUP wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (pasal 110). • Pemegang IUP dan IUPK wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (pasal 111). • Data hasil kegiatan industri pertambangan merupakan kunci penunjang keberlangsungan industri itu sendiri. • Namun sejauh ini belum ada standard pelaporan yang diterapkan secara nasional



Informasi Hasil Kegiatan Pertambangan (Berdasarkan UU No. 4 th. 2009)



• Penyelidikan Umum: kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi • Eksplorasi : informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup • Studi Kelayakan : informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang. • Operasi Produksi : informasi tentang kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan



Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No. 569.K/30/DJB/2015 • Tindak lanjut UU No. 4 Th. 2009, pasal 111: 1)



2)



Pemegang IUP dan IUPK wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, jenis, waktu, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.



• Penerapan Standard Nasional Indonesia dan Kode Komite Cadangan Mineral Indonesia dalam Pelaporan Hasil Kegiatan Eksplorasi, Estimasi Sumberdaya, dan Estimasi Cadangan Mineral dan Batubara • Tujuan utama untuk menjamin kebenaran data dan informasi pelaporan hasil eksplorasi mineral • Ditetapkan dan berlaku sejak 14 April 2015 dengan masa penyesuaikan selama 2 (dua) tahun



Kata Kunci • Dua standard : – Standard Nasional Indonesia (SNI 4726 Th. 2011) – Kode Komite Cadangan Mineral Indonesia (Kode-KCMI) Th. 2011



• Jenis Pelaporan : – Hasil Kegiatan Eksplorasi, – Estimasi Sumberdaya, – Estimasi Cadangan Mineral



• Pihak terdampak: perusahaan pemegang IUP dan KK



Prinsip Dasar Pelaporan (pasal 2 ayat 2) • Transparansi: informasi yang cukup, penyajian yang jelas dan tidak ambigu • Materialitas: berisi semua informasi relevan dalam mendukung suatu pernyataan atau kesimpulan • Kompetensi: disusun oleh orang yang memiliki kemampuan yang sesuai dan terikat oleh kode etik dan kode lainnya yang ditetapkan oleh organisasi profesi yang menaunginya  Competent Persons Indonesia (CPI)



Prinsip Dasar Pelaporan • Dibuat dan ditandatangani oleh CPI atau Competent Persons Indonesia (pasal 4 ayat 2) • Dipertanggungjawabkan oleh CPI dan Dewan Direksi atau pimpinan pemegang IUP dan KK (pasal 3) • Kategori CPI (pasal 6): a. Hasil kegiatan eksplorasi b. Estimasi sumberdaya c. Estimasi cadangan



Pasal 5 Pemegang IUP, KK, dan PKP2B wajib menyampaikan laporan: (a) Hasil kegiatan eksplorasi, estimasi sumberdaya, dan estimasi cadangan mineral kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya (b) Informasi mengenai prospek-prospek lain yang memiliki potensi hipotetik sebagai target eksplorasi untuk pengembangan



Sumberdaya dan Cadangan • Sumberdaya: potensi hasil kegiatan eksplorasi yang



dapat diketahui perkiraan dimensi, jumlah dan kualitasnya, dengan derajat keyakinan geologi tertentu sesuai dengan standar yang berlaku (pasal 1 ayat 8)



• Cadangan: bagian dari sumberdaya dengan derajat keyakinan geologi tertinggi setelah dievaluasi secara ekonomis, teknis, lingkungan dan hukum dinyatakan layak tambang (pasal 1 ayat 9)



Syarat Listing di Bursa Saham • Pasal 7: pemegang IUP dan KK hanya dapat melakukan pencatatan saham di Bursa Efek setelah memenuhi syarat: a. Menemukan 2 (dua) wilayah prospek dalam kegiatan eksplorasi b. Menyampaikan laporan hasil kegiatan eksplorasi c. Mendapatkan persetujuan DirJen



Pasal 8 a. Penyesuaian dalam waktu 2 tahun b. Komoditas yang belum terdapat CPI dapat dibuat oleh CPI yang relevan



SNI 4726 th 2011 • Pengganti SNI 13-4726-1998 tentang Klasifikasi sumber daya mineral • Disusun oleh Panitia Teknik 07-02 Potensi Kebumian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), sebagian besar berdasarkan the Australian Code for Reporting of Exploration Results, Mineral Resources and Ore Reserves (JORC Code 2004) • Acuan bagi RSNI3 6728.4:2014 tentang Penyusunan neraca spasial sumber daya alam- Bagian 4: Sumber daya dan cadangan mineral dan batubara



Kode-KCMI 2011 • Didorong oleh tuntutan global akan prinsip transparansi, standarisasi dan accountability di dunia pertambangan • Pendanaan kegiatan pertambangan dari bursa dan perbankan menuntut laporan eksplorasi, sumberdaya, dan cadangan mineral yang kredibel • Dibuat oleh Komite Bersama IAGI-Perhapi dengan mengacu pada sistem/code JORC di Australia • Kode dibuat sebagai standar minimum Laporan Publik yang menganut azas transparansi, materiality dan kompeten (dibuat oleh competent person)



Tipe Pelaporan dalam SNI dan Kode-KCMI 2011 Laporan Umum Laporan Hasil Eksplorasi Pelaporan Sumberdaya Mineral Pelaporan Cadangan Bijih Pelaporan Fill, Remnants, Pillars yang mengandung mineral, mineralisasi kadar rendah, stockpiles, dumps dan tailings • Pelaporan sumberdaya dan cadangan batubara • Pelaporan hasil eksplorasi, sumberdaya dan cadangan intan dan batu mulia lainnya • Pelaporan hasil eksplorasi, sumberdaya dan cadangan mineral industri • • • • •



Beberapa Perbandingan Item



SNI



Kode-KCMI



Stakeholder



Pemerintah dan publik (investor dan penasehat profesionalnya)



Publik (investor dan penasehat profesionalnya)



Klasifikasi sumberdaya mineral



Keterdapatan (occurrence), cebakan, sumberdaya, cadangan



Sumberdaya dan cadangan



Competent Person



Diakui oleh pemerintah



Ditetapkan oleh organisasi profesi: IAGI dan Perhapi



Materialitas laporan



Data dan informasi yang diperoleh dari program eksplorasi yang berguna bagi semua pemangku kepentingan



Data dan informasi yang diperoleh dari program eksplorasi yang mungkin berguna bagi investor



Contoh Perbedaan Kepentingan antara Laporan untuk Pemerintah dan Investor Kode-KCMI pasal 19 menyebutkan: “Laporan-laporan tertentu (contoh: laporan inventori batubara, laporan eksplorasi untuk pemerintah dan laporan sejenis lainnya yang tidak ditekankan sebagai penyediaan informasi untuk keperluan investasi) mungkin membutuhkan pengungkapan semua informasi mineralisasi, termasuk materi-materi yang tidak memiliki keprospekan yang beralasan yang pada akhirnya dapat diekstraksi secara ekonomis. Estimasi mineralisasi seperti hal ini tidak termasuk kategori Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih menurut Kode”



Beberapa Tantangan • Kesiapan pemilik IUP: ketersediaan CPI (Competent Persons), data kegiatan eksplorasi • Sangat bervariasinya komoditas mineral: mineral logam, non logam, batuan, dan mineral radioaktif. Bahkan satu jenis komoditas seperti emas bisa sangat bervariasi tipenya: primer (porfiri vs epitermal) dan letakan (placer) • Perbedaan konsep, kepentingan dan standard dalam SNI dan KodeKCMI • Pelaporan data dasar (raw data), format data, periode waktu pelaporan • Peranan dan tanggung jawab ESDM, Organisasi Profesi, dan Perguruan Tinggi • Follow-up laporan yang diterima ESDM: sistem informasi pertambangan nasional (One Map policy), neraca sumberdaya, evaluasi kinerja IUP, evaluasi WP, WUP, WPN, peta metalogeni, pelelangan IUP baru



Harapan • Mendukung good governance practice di industri pertambangan Indonesia • Diperolehnya data yang akurat tentang data eksplorasi, jumlah sumberdaya dan cadangan mineral Indonesia • Munculnya sejumlah besar CPI • Keterbukaan dan kemudahan akses data untuk publik • Dukungan untuk keberlanjutan (sustainability) industri pertambangan nasional



Terima Kasih