Pelayanan Kebidanan Dalam Multi Perspektif [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Mata Kuliah : Kebijakan dalam pelayanan kebidanan Dosen



: Nahira,S.ST.,M.Keb



MAKALAH “PELAYANAN KEBIDANAN DALAM MULTI PERSPEKTIF”



DI SUSUN OLEH : Kelompok 3



Anni Nurhayani



(A1 A221 014)



Evi Jumantri



(AI A221 046)



PROGRAM STUDI S1 KEBIDANAN DAN PROFESI BIDAN FAKULTAS KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN UNIVERSITAS MEGAREZKY TAHUN 2022



i



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNya sehingga makalah dengan judul “Pelayanan Kebidanan Dalam Multi Perspektif” ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa juga kami mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi nilai tugas dalam mata kuliah Kebijakan dalam pelayanan kebidanan. Selain itu, pembuatan makalah ini juga bertujuan agar menambah pengetahuan dan wawasan bagi para pembaca. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman maka kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempuraan makalah ini. Akhir kata, semoga makalah ini dapat berguna bagi para pembaca.



Makassar, 27 Mei 2022  



Penulis



2



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR............................................................................................2 DAFTAR ISI..........................................................................................................3 BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang............................................................................................1 B. Manfaat Penulisan.......................................................................................1 C. Manfaat Penelitian......................................................................................1 BAB II PEMBAHASAN A. Pelayanan Kebidanan dalam Multi Perspektif ...........................................3 B. Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil ...............................................................11 C. Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin ...........................................................13 D. Pelayanan Kesehatan Ibu Nifas................................................................15 E. Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir......................................................17 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan ...............................................................................................18 B. Penutup ......................................................................................................18 DAFTAR PUSTAKA



3



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Seseorang tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya jika berada dalam kondisi tidak sehat. Sehingga kesehatan merupakan modal setiap individu untuk meneruskan kehidupannya secara layak Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan setiap orang akan menilai mutu pelayanan kebidanan berdasarkan standar atau karakteristik yang berbedabeda, hal ini karena dipengaruhi oleh subjektivitas orang- orang yang berkepentingan dalam pelayanan kebidanan Kompetensi



teknis



pelayanan



kebidanan



meliputi



ketrampilan,



kemampuan dan penampilan atau kinerja provider. Dimensi ini menitiberatkan pada kepatuhan provider dalam melaksanakan kinerja berdasarkan standar pelayanan kebidanan yang telah ditentukan profesi. Tidak terpenuhinya dimensi ini akan berakibat terhadap mutu pelayanan kebidanan. B. Rumusan masalah Bagaiamana evaluasi pelayanan kebidanan dari multi perspektif ? C. Tujuan Untuk mengetahui evaluasi pelayanan kebidanan dari multi perspektif.



4



BAB II PEMBAHASAN A. PELAYANAN KEBIDANAN DARI MULTI PERSPEKTIF Setiap orang akan menilai mutu pelayanan kebidanan berdasarkan standar atau karakteristik yang berbeda-beda, hal ini karena dipengaruhi oleh subjektivitas orang- orang yang berkepentingan dalam pelayanan kebidanan (Anggoro, Bagous. 2016). 1.



Bagi pemakai jasa pelayanan kebidanan Klien/masyarakat (konsumen) melihat pelayanan kebidanan yang bermutu sebagai suatu pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan dan diselenggarakan dengan cara yang sopan dan santun, tepat waktu, tanggap dan mampu mengatasi permasalahannya. Persepsi klien/masyarakat yang merasa puas akan berpengaruh dalam kepatuhan dan kunjungan ulang dalam pelayanan kebidanan. Provider harus memahami status dan kebutuhan pelayanan kebidanan klien, mendidik dan melibatkan masyarakat dalam menentukan cara efektif penyelenggaraan pelayanan kebidanan, sehingga diperlukan suatu hubungan yang saling percaya antara provider dengan klien/masyarakat. Pelayanan yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup: a. peningkatan kesehatan;



5



b. perlindungan spesifik; c. diagnosis dini dan pengobatan tepat; d. pencegahan kecacatan; dan e. rehabilitasi 2.



Bagi pemberi pelayanan kebidanan Pemberi layanan kebidanan (provider) mengaitkan pelayanan kebidanan yang bermutu dengan ketersediaan peralatan, prosedur kerja atau protokol, kebebasan profesi dalam melakukan setiap pelayanan kebidanan sesuai dengan teknologi kesehatan mutakhir, dan bagaimana keluaran (outcome) atau hasil pelayanan kebidanan tersebut. Komitmen dan motivasi provider bergantung pada¬ kemampuannya dalam melaksanakan tugas dengan cara yang optimal. Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Pada Pasal 2 Ayat 5,6 Dan 7 (5) Pelayanan Dasar Pada Spm Kesehatan Dilaksanakan Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Baik Milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Maupun Swasta. (6) Pelayanan Dasar Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (5) Dilaksanakan Oleh



Tenaga



Kesehatan



Kewenangan.



6



Sesuai



Dengan



Kompetensi



Dan



(7) Selain Oleh Tenaga Kesehatan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (6) Untuk Jenis Pelayanan Dasar Tertentu Dapat Dilakukan Oleh Kader Kesehatan Terlatih Di Luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Di Bawah Pengawasan Tenaga Kesehatan. 3.



Bagi penyandang dana pelayanan kebidanan Penyandang dana atau asuransi kesehatan menganggap bahwa layanan kebidanan yang bermutu sebagai suatu layanan kesehatan yang efektif dan efisien. Klien diharapkan dapat pulih dalam waktu yang sesingkat mungkin sehingga biaya pengobatan dapat menjadi efisien. Upaya promosi dan preventif lebih ditingkatkan agar layanan kesehatan penyembuhan semakin berkurang.



4.



Bagi pemilik sarana pelayanan kebidanan Pelayanan kebidanan yang bermutu merupakan pelayanan yang menghasilkan pendapatan yang mampu menutupi biaya operasional dan pemeliharaan,



tetapi



dengan



tarif



yang



masih



terjangkau



oleh



klien/masyarakat, yaitu pada tingkat biaya yang tidak mendapat keluhan dari pasien dan masyarakat. Pasal 5 Perhitungan pembiayaan pelayanan dasar pada SPM Kesehatan memperhatikan berbagai sumber pembiayaan agar tidak terjadi duplikasi anggaran



7



5.



Bagi administrator pelayanan kebidanan Administrator dapat menyusun prioritas dalam menyediakan apa yang menjadi kebutuhan dan harapan klien/masyaraat serta pemberi layanan kebidanan. Pasal 51 (1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang: a. tidak melaksanakan setiap jenis pelayanan kesehatan yang menjadi ruang lingkupnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); yaitu Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan setiap jenis pelayanan kesehatan yang menjadi ruang lingkupnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. tidak menetapkan dan melaksanakan standar pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); Fasilitas Pelayanan Kesehatan berkewajiban menetapkan dan melaksanakan standar pelayanan kesehatan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. c. tidak menyusun dan menetapkan Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sesuai dengan jenis dan klasifikasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dipimpinnya. 8



d. tidak memiliki prasarana dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); Dalam upaya peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan, setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memiliki prasarana dan peralatan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. PELAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL (ANC) Setiap orang akan menilai mutu pelayanan kebidanan berdasarkan standar atau karakteristik yang berbeda-beda, hal ini karena dipengaruhi oleh subjektivitas orang- orang yang berkepentingan dalam pelayanan kebidanan (Anggoro, Bagous. 2016). Sebagai suatu kebutuhan dasar, setiap individu bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga pada dasarnya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan adalah tanggung jawab setiap warganegara. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Terkait dengan standar kuantitas dari pemeriksaan kehamilan adalah kunjungan 4 kali selama periode kehamilan (K4) dengan ketentuan: a. Satu kali pada trimester pertama. b. Satu kali pada trimester kedua. c. Dua kali pada trimester ketiga. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tahun 2020 edisi ke tiga Pelayanan antenatal (Antenatal Care/ANC) pada kehamilan normal minimal 6x yaitu: 2x di Trimester 1 kemudian 1x di Trimester 2 dan 3x di Trimester 3.



9



Minimal 2x diperiksa oleh dokter saat kunjungan 1 di Trimester 1 dan saat kunjungan ke 5 di Trimester 3. 1. ANC ke-1 di Trimester 1 Skrining faktor risiko dilakukan oleh Dokter dengan menerapkan protokol kesehatan. Jika ibu datang pertama kali ke bidan, bidan tetap melakukan pelayanan antenatal seperti biasa, kemudian ibu dirujuk ke dokter untuk dilakukan skrining. Sebelum ibu melakukan kunjungan antenatal secara tatap muka, dilakukan janji temu/teleregistrasi dengan skrining anamnesa melalui media komunikasi (telepon)/ secara daring untuk mencari faktor risiko dan gejala COVID-19. a. Jika ada gejala COVID-19, ibu dirujuk ke RS untuk dilakukan swab atau jika sulit untuk mengakses RS Rujukan maka dilakukan Rapid Test. Pemeriksaan skrining faktor risiko kehamilan dilakukan di RS Rujukan. b. Jika tidak ada gejala COVID-19, maka dilakukan skrining oleh Dokter di FKTP. 2. ANC ke-2 di Trimester 1, ANC ke-3 di Trimester 2, Dilakukan tindak lanjut sesuai hasil skrining. Tatap muka didahului dengan janji temu/teleregistrasi dengan skrining anamnesa melalui media komunikasi (telepon)/secara daring untuk mencari faktor risiko dan gejala COVID-19. Jika ada gejala COVID19, ibu dirujuk ke RS untuk dilakukan swab atau jika sulit mengakses RS



10



Rujukan maka dilakukan Rapid Test. Jika tidak ada gejala COVID-19, maka dilakukan pelayanan antenatal di FKTP. 3. ANC ke-4 di Trimester 3 ANC ke-5 di Trimester 3, dan ANC ke-6 di Trimester 3 Skrining faktor risiko persalinan dilakukan oleh Dokter dengan menerapkan protokol kesehatan. Skrining dilakukan untuk menetapkan : 1. Faktor risiko persalinan, 2. Menentukan tempat persalinan, dan 3. Menentukan apakah diperlukan rujukan terencana atau tidak. Tatap muka didahului dengan janji temu/teleregistrasi dengan skrining anamnesa melalui media komunikasi (telepon)/secara daring untuk mencari faktor risiko dan gejala COVID-19. Jika ada gejala COVID-19, ibu dirujuk ke RS untuk dilakukan swab atau jika sulit mengakses RS Rujukan maka dilakukan Rapid Tes Lebih lengkapnya, berikut ini perbedaan pedoman ANC versi tahun 2015 dan versi tahun 2020 edisi ketiga, meliputi: 1. Terdapat tabel pengawasan Ibu hamil meminum tablet tambah darah (TTD) dengan memberi tanda V pada setiap kotak bila sudah meminum tablet TTD.



11



Tabel ini tidak ada pada versi sebelumnya :



2. Terdapat catatan tambahan untuk menyambut persalinan, yang sebelumnya sudah ada pada versi sebelumnya, hanya ditambahkan calon pendonor darah, dari sebelumnya 2 orang menjadi 4 orang yang harus dicantumkan, serta adanya perubahan posisi penanda tangan.



12



3. Terdapat catatan yang menginformasikan bahwa ibu hamil pada TM1 dengan usia kehamilan