Pembahasan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB II PENJELASAN TENTANG HAKIKAT, MAJAZ, SHARIH DAN KINAYAH A. Pengertian Hakikat, Majaz, Sharih dan Kinayah 1. Hakikat (Haqiqoh) Hakikat dalam pengertian bahasa, berasal dari bahasa arab yang artinya nyata, kenyataan, atau asli. Hakikat dari kata haqqa yang berarti tetap. Haqiqah dari kata Haqqa yang berarti tetap. Sebagai makna subjek (fa’il) memiliki arti yang tetap, atau sebagai objek (maf’ul) yang berarti ditetapkan. Hakikat berarti adalah sebuah kata yang maknanya asli sebagaimana yang ditetapkan dalam Alquran.2 Hakikat menurut ulama’ ushul adalah setiap lafadz yang menghendaki makna asal (wad’i) karena ada hal-hal yang telah diketahui. Selanjutnya makna asal (wad’i) adalah menentukan makna lafadz dengan kembali pada awal mula peletakan makna.3 Contoh kata kursi, menurut asalnya diartikan sebagai tempat duduk, meskipun kemudian kata kursi bisa diartikan sebagai kekuasaan. Namun tujuan semula kursi yaitu sebagai “tempat duduk”. Hakikat dibagi menjadi empat bagian antara lain:4 a. Hakikat Lughowi, yaitu: lafadz yang ditetapkan dan digunakan dalam makna lafadz oleh ahli bahasa. Seperti penggunaan kata ‫ االنسان‬sebagai makhluk hidup yang memiliki nalar, dan lafadz ‫ الذأب‬yang digunakan sebagai hewan yang memiliki kuku yang tajam. b. Hakikat syar’i, yaitu: lafadz yang ditetapkan dan digunakan dalam maknanya oleh ahli syari’at. Seperti lafadz ‫الة‬77‫ ص‬yang digunakan untuk makna ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu. 2



Ibid., 2 Firdaus dan Meirison, “Hakikat Dan Majaz Dalam Alquran Dan Sunnah” Kajian Dan Pengembangan Umat. Vol. 1 No.1, 2018, 44 4 Ibid., 2-3 3



3



4



c. Hakikat ‘urfi khusus, yaitu: lafadz yang ditetapkan dan digunakan dalam maknanya oleh kelompok atau komunitas tertentu. Seperti istilah I’rab rafa’, nasab dan jer yang digunakan untuk istilah tertentu oleh kelompok ahli nahwu.. d. Hakikat ‘urfi umum, yaitu lafadz yang ditetapkan dan digunakan dalam maknanya oleh kelompok atau komunitas umum. Seperti lafadz ‫ دابة‬yang diartikan setiap hewan yang melata, atau lafadz ‫ذباع‬77‫ م‬yang diartikan radio oleh kebanyakan orang. 2. Majaz Pengertian majaz secara bahasa adalah melewati tempat tertentu; jalan lintasan; metafor; ungkapan figuratif; kebalikan dari hakikat. Al-Khatib alQuzwaini mengatakan bahwa kata majaz merupakan bentuk masdar mim dari kata jaza-yajuzu yang berarti melewati (tempat aslinya). Majaz juga cara menggambarkan makna.5 Adapun secara istilah, majaz adalah setiap gaya bahasa yang mengandung perubahan dalam hal kebiasaan arti lafal-lafalnya. Sibawih sebagai seorang ahli Alquran, ahli gramatika dan ahli filologi, berpendapat bahwa majaz adalah seni bertutur yang memungkinkan terjadinya perluasan makna. Contoh kata kursi dipinjam untuk arti kekuasaan lafaz “kursi” menurut hakikatnya digunakan untuk “tempat duduk” namun lafadz itu dipinjam untuk arti “kekuasaan” antara tempat duduk dan kekuasaan memang ada kaiatannya, yaitu bahwa kekuasaan itu dilaksanakan dari”kursi” dan sering disimbolkan dengan kursi singgasana. Majaz dibagi menjadi empat bagian:6 a. majaz ziyadah (penambahan kata atau huruf) seperti contoh dalam firman Allah: ‫ه شئ‬77‫ ليس كمثل‬huruf kaf yang ada pada lafadz mitsli adalah tambahan menurut jumhur ulama’.



5



Sukamta, Desertasi:”Majaz Dalam Al-Qur’an”(Yogyakarta:IAINSU-KA, 1999), 6 Moh.Habibullah, Skripsi:”Majaz Dan Implikasinya Dalam Penafsiran Al-Qur’an”(Surakarta:IAIN Surakarta, 2017), 31 6



5



b. Majaz nuqson (pengurangan kata atau huruf), contoh: ‫رب‬77‫أل الق‬77‫“ فاس‬tanyailah penduduk desa itu” dalam kalimat ini dipastikan adanya kata yang dibuang menurut rasio, yaitu kata ‫أهل‬ c. Majaz naql (memindah satu bentuk kepada bentuk lain yang masih berhubungan) seperti contoh firman Allah: ‫ أو جاء أحد منكم من الغاأط‬lafadz ghoit dalam firman di atas adalah pindahan dari tempat untuk membuang kotoran. d. Majaz isti’aroh seperti yang telah disebutkan di dalam firman Allah: ‫فَ َو َجدَا فِ ْيهَا‬ ُ‫ ه‬77‫ ُد أَ ْن يَ ْنقَضَّ فَأَقَا َم‬77‫ دَارًا ي ُِري‬77‫“ ِج‬kemudian keduanya mendpatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, maka khidr menegakkan dinding itu...”Q.S al-kahfi 77. Dinding rumah yang hampir roboh meminjam makna yang dimiliki oleh makhluk hidup yaitu lafadz yuridu. 3. Sharih Secara bahasa, sharih dari kata sharaha (‫رح‬777‫ )ص‬berarti terang; ia menjelaskan apa yang ada dalam hatinya terhadap orang lain dengan ungkapan yang seterang mungkin. Dari segi kata yang digunakan adalah kata yang jelas sesuai dengan penggunaan asalnya sharih dan kinayah itu mempunyai arti dan fungsi yang sama dengan hakikat dan majaz, namun keduanya dibedakan dari segi pemakaian. Sharih dan kinayah biasa dipakai dalam bahasa lisan atau ucapan. Seperti ucapan suami kepada istrinya”kau saya ceraikan” atau “pulanglah ke rumah orang tuamu” dapat juga dipakai dalam bahasa tulis, namun dalam format bahasa lisan dengan menggunkan tanda petik. Kalau sharih dan kinayah biasa digunakan untuk bahasa lisan, hakikat dan majaz biasa digunakan pada bahasa tulis. Dalam pengertian istilah hukum, sharih berarti setiap lafadz yang terbuka makna dan maksudnya, baik dalam bentuk haqiqah atau majaz.7 Sharih dibagi mejadi dua macam:8



7 8



Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh 2 (Jakarta:Kencana, 2008),42 Ibid.



6



a. Sharih haqiqah yaitu ucapannya sharih, jelas sehingga dipahami semua orang dengan menggunakan lafadz haqiqah. contoh: tahun ini banyak orang yang menginginkan jabatan di pemerintahan. b. Sharih majaz, yaitu ucapannya sarih, jelas dan tanpa tertutup sehingga dapat dipahami semua orang, meskipun menggunakan lafadz majaz. Contoh: caleg atau calon legislatif itu adalah orang-orang yang memperebutkan kursi di parlemen. Ketentuan yang berlaku pada lafadz sarih dalam ucapannya ialah berlakunya apa yang disebut dalam lafadz itu dengan sendirinya, tanpa memerlukan pertimbangan tertentu atau niat, dan tidak perlu menggunakan ungkapan resmi. Contoh lafadz “cerai” . dalam bentuk apapun jika lafadz itu diucapkan maka terjadilah perceraian. “saya ceraikan engkau”, “hai,cerai”, “kita cerai” atau kata lain sejenis lafadz tersebut. 4. Kinayah Kata kinayah merupakan bentuk mashdar, yaitu derivasi dari kata (-‫كنى‬ ‫كناية‬-‫)يكنى‬. Secara bahasa kata itu bermakna suatu perkataan yang diucapkan oleh seseorang, akan tetapi maksudnya berbeda dengan teks yang diucapkannya).bisa juga diartikan mengatakan sesuatu untuk menunjukkan arti lain. Dalam pengertian istilah hukum kinayah adalah apa yang dimaksud dengan suatu lafadz bersifat tertutup sampai dijelaskan oleh dalil. Penggunaaan nama seseorang dengan memakai kata ganti nama termasuk kinayah. Contoh “si ahmad sedang sholat” lebih mudah dipahami ketimbang kalimat “ia sedang sholat” kata ganti ia ini lah yang bisa dimaksud kinayah. Demikian pula ucapan yang mengandung keragaman maksud, termasuk kinayah. Contoh seseorang mengatakan kepada istrinya, “pulanglah kau kerumah ibumu” ungkapan ini mengandung beberapa maksud dapat berarti cerai dan dapat berarti pulang sementara. Bila yang dimaksud orang tersebut adalah cerai maka ia menggunakan lafadz kinayah untuk cerai.” Dari segi apa yang diuucapkan seseorang, kalau suatu lafadz bukan menunjukkan pada arti sebenarnya, maka kinayah itu sama dengan majaz. Tetapi diantara keduanya terdapat perbedaan yaitu: pada majaz harus ada katerkaitan



7



antara apa yang dimaksud oleh lafadz sebenarnya dengan lafadz lain yang dipinjam untuk itu. Contoh orang pemberani disebut “singa”. Tetapi pada kinayah dapat terjadi tanpa keterkaitan, bahkan mungkin berlawanan dengannya. Contoh menamai seseorang dengan menggunakan nama anaknya meskipun kebetulan sifat orang tersebut berbeda dengan anaknya. Ini termasuk kinayah kalau anaknya pemberani dinamai suja’ secara kinayah si ayah akan dinamai abu suja’ padahal si ayah sendiri seorang penakut. Jadi dalam kinayah tidak ada keterkaitan lafadz yang digunakan dengan keaadaan sebenarnya.9



9



Yayan Nurbayan, Pendekatan Balaghah Pada Ayat-Ayat Kinayah., 7