Pembiayaan Pembangunan Berkelanjutan Kota Dan Wilayah Oleh [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN KOTA DAN WILAYAH Oleh: Andi Hanafi



118220003



Zaaenab Muslihah



118220030



Laila Kusuma Ditama



118220039



Syafika Indah Salsabila



118220050



Raymond Yap Sitanggang



118220152



Kelas RA Dosen Pengampu: Ir. Andi Oetomo, M. Pl Tetty Harahap, .T., N.Eng Mia Ermawati, S.T., M.T. Baiq Rindang A, S.T., M.T.



PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA JURUSAN TEKNOLOGI INFRASTRUKTUR DAN KEWILAYAHAN INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA 2020



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pembiayaan pembangunan tidak hanya bersumber dari dalam negeri akan tetapi juga dari luar negeri. Baik dalam negeri berupa pengelolaan yang dijalankan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan yang luar negeri dapat berupa hutang luar negeri. Bantuan yang diberikan dari luar negeri adalah pinjaman dan hibah konfesional resmi, dalam bentuk aktiva maupun uang tunai, secara umum digunakan untuk mengalihkan sumberdaya dari negara maju ke negara berkembang. Hutang luar negeri bermanfaat sebagai pendanaan modal dalam pembangunan nasional secara berkelanjutan. Misalnya digunakan sebagai dana dalam pembelian teknolgi modern dan peralatan cangih lainnya yang dapat digunakan sebagai penunjang produksi barang dan jasa, selain itu juga digunakan dalam bentuk pembangunan infrastruktur seperti pembangkit listrik, akses jalan, kereta api, pelabuhan dan lain sebagainya. Setiap negara mempunyai mimpi besar dalam pertumbuhan ekonomi negaranya. Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dan para ahli merupakan cerminan dalam kegiatan kebijakan pembangunan baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang. Keberhasilan tergantung dalam kebijakan yang diterapkan dan juga dipengaruhi faktor yang ada pada negara itu sendiri seperti sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya modal.



1.2 Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud pembangunan berkelanjutan? 2. Apa yang dimaksud common pool goods and services? 3. Bagaimana penyediaan pembiayaan pembanguanan berkelanjutan?



1.3 Tujuan dan Sasaran 1.3.1



Tujuan Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah tersebut, maka tujuan dari laporan ini adalah untuk mengetahui dan memahami pembiayaan pembangunan berkelanjutan kota dan wilayah.



1.3.2



Sasaran Berdasarkan tujuan laporan ini, maka diperoleh sasaran sebagai berikut: 1. Identifikasi teori pembangunan berkelanjutan. 2. Identifikasi teori common pool goods and services. 3. Identifikasi pembiayaan pembangunan berkelanjutan.



1.4 Metodologi Penelitian Metode yang digunakan dalam menyusuan laporan ini menggunakan teknik pengambilan data sekunder, dimana penulis memperoleh data dan fakta dari jurnal-jurnal tentang pembiayaan pembangunan berkelanjutan kota dan wilayah.



1.5 Sistematika Penulisan Laporan Sistematika penulisan pada laporan ini adalah sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN Bab ini meliputi latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan sasaran, metodologi penelitian, dan sistematika penulisan laporan. BAB II PEMBAHASAN Bab ini berisi pembahasan dari pembiayaan pembangunan berkelanjutan kota dan wilayah. BAB III KESIMPULAN DAN REKOMENDASI Bab ini berisi tentang kesimpulan dan rekomendasi terhadap hasil laporan ini.



BAB II PEMBAHASAN 2. 1 Pembangunan Berkelanjutan Pembangunan



berkelanjutan adalah



proses



pembangunan



(lahan, kota,



bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan Brundtland



pemenuhan



Report



kebutuhan



dari PBB, 1987.



generasi



masa



Pembangunan



depan"



berkelanjutan



(menurut adalah



terjemahan dari Bahasa Inggris, sustainable development. Istilah pembangunan berkelanjutan dimulai dari Malthus (1798) yang khawatir akan tidak seimbnagnya ketersediaan lahan dan pertumbuhan penduduk di Inggris. Pembahasan mengenai pembangunan berkelanjutan terus berkembang hingga World Commission on Environment and Development (1987) menetapkan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi yang akan datang. 2.2 Common Pool Goods and Services Common pool goods and services adalah segala sumber daya yang tersedia di alam dan sifatnya gratis. Artinya, siapa saja bisa memakainya tanpa izin, contoh adalah ikan di laut.Mekanisme pasar tidak efektif jika digunakan untuk mensuplai barang-barang tersebut karena pemanfaatannya sangat bersifat individual dan mudah untuk mendapatkannya. Common-pool goods tidak diproduksi oleh para supplier (pemasok) melainkan tersedia dengan sendirinya secara alamiah. Pemanfaatan common pool and goods services identik dengan degradasi lingkungan. Salah satu contoh besar dari common pool goods and services adalah hal-hal yang berada di alam. Pembiayaan pembangunan tadi dialokasikan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pemanfaatan common pool goods and services



berlebihan yang dapat merusak alam, akan ditanggulangi dengan pembiayaan di sektor ini. Skema Pembangunan berkelanjutan



Pembangunan



berkelanjutan



memiliki



tiga



pilar



utama



yang



saling



berkesinambungan, diantaranya: 1. Pertumbuhan ekonomi, yakni menjaga pertumbuhan ekonomi yang stabil dengan merestrukturisasi sistem produktif untuk menghemat sumber daya dan energi. 2. Keberlanjutan sosial, yakni menjamin keadilan sosial dalam distribusi kekayaan dan pelayanan sosial. 3. Keberlanjutan lingkungan, yakni dengan menjaga lingkungan tempat tinggal agar nyaman dan aman melalui zero emission. Keberhasilan dari pembangunan berkelanjutan tidak hanya di bergantung pada sektor ekonomi melainkan perlu adanya campur tangan dari pemegang kekuasaan,



dalam



hal



ini



pemerintah,



guna



mengimplementasinya



pembangunan berkelanjutan sehingga tercapai pemerataan kesejahteraan. Oleh karena itu, pembangunan berkelanjutan berorientasi pada pengembangan Kota Hijau yang memiliki kualitas hidup baik dan kondisi lingkungan yang kondusif.



Fungsi kebijakan pembiayaan terkait pembangunan berkelanjutan: 



Mendorong penggunaan atau pengambilan sumber daya alam agar lebih efisien dan tidak terjadi pemborosan.







Menerapkan konsep pencemar yang membayar sehingga eksternalitas negatif akibat tindakan seseorang atau perusahaan terhadap kelompok masyarakat lain dapat dibatasi.







Mengambil sebagian atau seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam mengelola lingkungan dari masyarakat yang mendapatkan manfaat dari pengelolaan lingkungan tersebut.



2. 3 Pembiayaan pembangunan Berkelanjutan Menurut PP RI No 46 Tahun 2017 Instrumen ekonomi lingkungan hidup didefinisikan secara hukum sebagai seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap pemangku kepentingan ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup Proses pembiayaan Lingkungan Hidup = Neraca SDA dan LH ->penyusunan PDB dan PDRB LH ->Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah ->internalisasi biaya lingkungan hidup. Instrumen ekonomi lingkungan hidup terdiri dari a. Perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi. b. Pendanaan lingkungan hidu. c. Insentif dan/atau disinsentif. Pendanaan Lingkungan hidup merupakan suatu sistem dan mekanisme pengelolaan dana yang digunakan bagi pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terdiri dari;



1. Dana jaminan pemulihan lingkungan hidup Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud daiam Pasal 20 ayat (1) huruf a digunakan untuk melaksanakan kegiatan: a. penanggulangan keadaan darurat lingkungan hidup di wilayah Usaha dan/atau Kegiatan yang disebabkan oleh Usaha dan/atau Kegiatannya; dan b. pemulihan lingkungan hidup pasca operasi di wilayah Usaha dan/atau Kegiatan yang disebabkan oleh Usaha dan/ atau Kegiatannya. Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a disediakan dalam bentuk: a. Deposito berjangka. b. Tabungan bersama. c. Bank garansi. d. Polis asuransi e. Lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Dana penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran danf atau kerusakan lingkungan hidup. 3. Dana amanah atau bantuan untuk konservasi Dana Amanah/Bantuan Konservasi adalah dana yang berasal dari sumber hibah dan donasi untuk kepentingan konservasi lingkungan hidup. Kebijakan pembiayaan pembangunan 1. Pajak dan retribusi Pajak dan retribusi merupakan instrumen ekonomi yang bersifat menimbulkan kurang minat atau disinsentif baik untuk menabung, menginvestasi, maupun untuk bekerja dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu pajak dan retribusi dalam hal pengelolaan lingkungan lebih diarahkan



kepada pengendalian pencemaran, yaitu agar para individu atau pengusaha mengurangi pencemar (polutan) yang ditimbulkan dan dibuangnya ke lingkungan alami. Sebagai misal pembuangan limbah cair oleh pabrik, rumah sakit ataupun hotel dan restoran harus dikurangi agar tidak melebihi ambang batas baku mutu lingkungan yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat. Demikian pula emisi udara oleh pabrik-pabrik pengolahan juga tidak boleh melebihi ambang batas emisi udara yang telah ditentukan pemerintah. 2. APBN Pemerintah pusat mulai dengan tahun pertama PELITA IV (1983/84-1988/89) telah melaksanakan kebijakan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui empat program pokok yaitu: a. Inventarisasi dan evaluasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup b. Penyelamatan hutan, tanah dan air c. Pembinaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup d. Pengembangan meteorologi dan geofisika. Lebih rinci lagi dalam Repelita VI telah dicanangkan pengelolaan lingkungan hidup dengan dana APBN. Namun seperti telah disebutkan di muka bahwa dana APBN ini tidak jelas dari mana asalnya, karena sebagian besar berasal dari pajak umum. Dana dari APBN ini dapat langsung digunakan untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.Pemerintah daerah mendapatkan subsidi dari pemerintah pusat dan di samping itu harus menggali pendapatan asli daerah untuk kepentingan tersebut. 3. Pungutan Denda terhadap Pencemaran Dalam ilmu keuangan negara pungutan dan denda yang dikenakan terhadap pencemar lingkungan disebut sebagai “Pigouvian Taxes”. Pungutan dan denda semacam ini dimaksudkan untuk menurunkan tingkat pencemaran yang dihasilkan oleh perusahaan atau individu dengan cara menginternalkan biaya lingkungan yang semula ditanggung oleh masyarakat. Biaya lingkungan yang disebut juga dengan biaya eksternal itu sering berupa menurunnya kualitas lingkungan, timbulnya penyakit dan turunnya produktivitas semua jenis



sumber daya baik itu sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup secara implisit dalam Pasal 34 dan 35, diterapkan prinsip pencemar yang membayar (polluter pays principle). Undang-Undang No.23 Tahun 1997 ini merupakan penyempurnaan Undang-Undang No.4 Tahun 1982



tentang



Ketentuan-ketentuan



Pokok



Pengelolaan



Lingkungan



Hidup.Dalam Undang-Undang No.4 Tahun 1982 tersebut prinsip pencemar yang membayar disebutkan secara implisit pada pasal 20. Secara teoretis pengenaan pajak atau pungutan atas pencemaran dapat ditentukan atas dasar beban pencemaran, volume BOD, volume COD, maupun indikator pencemar lainnya 4. Asuransi Kerugian Lingkungan Asuransi perlindungan lingkungan telah banyak diterapkan untuk industriindustri besar seperti industri perminyakan, pertambangan batubara dan lainlainnya. Pada dasarnya perusahaan yang terlibat dalam kegiatan penggalian sumberdaya alam termasuk minyak bumi diwajibkan membeli polis asuransi untuk menjaga kemungkinan rusaknya lingkungan. Dalam hal ini tampaknya belum ada lembaga asuransi di dalam negeri yang berani berkecimpung dalam asuransi lingkungan ini. Hal ini kemungkinan karena masih sulitnya mengukur besarnya dampak kerusakan lingkungan dan menilainya dalam rupiah. 5. Uang Tanggungan (deposit) BAPEDALDA ( Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) dapat meminta uang jaminan (deposit) dari para pemrakarsa atau pengusaha yang akan beroperasi atau melakukan kegiatan yang berpotensi merusak atau mencemari lingkungan. Apabila kegiatan usahanya berhenti dan ternyata kondisi lingkungan masih bagus atau bahkan bertambah baik, maka uang jaminan itu dapat dikembalikan kepada pengusaha yang bersangkutan.Dalam cakupan yang lebih kecil, rumah tangga yang membeli barang konsumsi dapat membayar uang jaminan untuk botol, kaleng, kotak aki, dan sebagainya; yang



dapat dikembalikan kepada pabrik atau agen dan mendapatkan kembali uang jaminannya. Dengan cara ini limbah padat tersebut tidak dibuang sembarangan dan tidak akan mencemari lingkungan. Untuk tingkatan pabrik atau industri pengolahan uang jaminan ini dapat digunakan sebagai alat kontrol agar pemrakarsa atau pengusaha berusaha untuk melaksanakan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dengan baik dan mendorong mereka untuk sudi membangun Unit Pengolah Limbah Cair (water treatment plant), membuang sampah di tempat pembuangan sampah dan mengolahnya menjadi kompos ataupun dapat membuat pengolahan limbah bersama (public water treatment plant) untuk industri pengolahan maupun untuk para pengembang perumahan. 6. Penentuan Harga SDA Sumberdaya alam dianggap sebagai anugerah Allah SWT, sehingga tidak perlu dilakukan pembayaran bagi siapa saja yang memanfaatkannya.Konsep ini telah mengakibatkan adanya pengambilan secara berlebihan dan tidak ada biaya untuk mengadakan perbaikan atau pemeliharaan sumberdaya alam tersebut.Karena itu konsep insentif ekonomi perlu diterapkan di sini, yaitu menentukan harga sumberdaya alam dan mengharuskan siapa saja yang mengambil dan memanfaatkannya untuk melakukan pembayaran.Harga atau nilai sumberdaya alam yang masih ada di dalam bumi atau di atas bumi dapat ditentukan; misalnya dengan konsep rente ekonomi. Dengan demikian maka Pemerintah Daerah akan memiliki sumber dana tambahan untuk pengelolaan lingkungan. Tampaknya sistem pungutan atau retribusi dalam pengambilan sumberdaya alam untuk pasir kali, batu kali, batu kapur, air tanah dan sebagainya telah diterapkan di Indonesia; tetapi penentuan nilainya masih dirasa belum tepat; dan masih terlalu murah, sehingga masih cenderung mendorong terjadinya deplisi sumberdaya alam. 7. Dana Internasional Negara-negara maju menyadari bahwa konsep lingkungan ini tidak mengenal batas, sehingga memburuknya kondisi lingkungan di suatu daerah atau suatu



negara akan mempunyai dampak yang negatif pula bagi negara-negara lain. Contoh yang jelas ialah dengan semakin lebarnya lobang lapisan ozon serta semakin luas hutan yang ditebang apalagi yang terbakar, maka potensi untuk semakin tingginya temperatur bumi karena pemanasan global semakin tinggi pula. Kebakaran hutan yang terjadi di Kalimantan dan Sumatera sejak tahun 1993, 1997 dan 1998 telah menyebabkan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Thailand turut menderita karena asap tebal yang menutupi kota Singapura dan Kualalumpur. Oleh karena itu negara-negara maju telah menyisihkan sebagian dari anggaran belanjanya untuk membentuk dana lingkungan global yang disebut dengan Global Environmental Fund (GEF). GEF ini berkedudukan di Geneva. Di samping itu banyak negara-negara maju yang



bersedia



membantu



negara-negara



sedang



berkembang



untuk



memperbaiki kondisi lingkungannya, seperti Norwegia, Perancis, Jerman, Jepang dan Australia telah lama memberikan bantuan perbaikan dan pengelolaan lingkungan dalam bentuk bantuan tenaga ahli (Technical Assistance) maupun bekerja sama dalam pelaksanaan dan pembiayaannya. Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia juga telah memberikan bantuan dalam bentuk pinjaman yang tidak sedikit dalam rangka perbaikan dan pengelolaan lingkungan di Indonesia.



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Dari pembahasan mengenai pembiayaan pembangunan berkelanjutan kota dan wilayah dapat disimpulkan bahwa: 1. Dalam hal ini pembiayaan pembangunan harus berkaitan atau berhubungan dengan ruang lingkup ekonomi, sosial dan lingkungan 2. Dalam memperhitungkan sumber daya alam dan lingkungan harus dilaksanakan untuk memperbaiki pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan. 3. Pembiayaan pembangunan yang tidak memperhatikan keberlangsungan dimasa depan akan merugikan baik secara materil maupun immateril 3.2 Rekomendasi Rekomendasi pada laporan kali ini adalah 1. Dalam mencapai suatu perencanaan atau pembangunan, pembiayaan harus dialokasikan secara efektif dan efisien 2. Dalam



pembiayaan



pembangunan



yang



memperhatikan prioritas dari daerah tersebut.



berkelanjutan



harus



DAFTAR PUSTAKA P2KH. 2016. Konsep Pembangunan Bekelanjutan. http://sim.ciptakarya.pu.go.id. Diakses 06 Desember 2020 Kurniawan, Alex. 2020. Program Pembiayaan Berkelanjutan: Mencegah Investasi yang Merusak Alam https://www.mongabay.co.id/2020/03/11/program-pembiayaan-berkelanjutanmencegah-pembiayaan-yang-merusak-alam/. Diakses 06 Desember 2020 Perpres Nomor 77 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup



LAMPIRAN 1. (Rona Astina 118220022) Jika di dalam aspek ekonomi berupa keuangan, kita sering mengenal mengenai insentif dan disinsentif. Lalu tadi juga dijelaskan dengan remon ternyata di dalam ekonomi yang berkaitan dengan lingkungan hidup, ada juga mengenai insentif dan disinsentif? Lalu, pertanyaan saya apakah insentif dan disensentif tersebut sama, dan tolong berikan contoh insentif dan disinsentif yang ada di aspek ekonomi lingkungan Jawab:



Insentif dan disinsentif berbeda. Insentif merupakan upaya pemberian dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap individu ataupun pemerintah pusat dan pemerintah daerah supaya melakukan kegiatan yang berdampak positif terhadap cadangan sumberdaya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup. Sedangkan disinsentif merupakan pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap individu maupun pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada cadangan sumberdaya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup. Berdasarkan PP No 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, contoh insentif dalam aspek ekonomi lingkungan yaitu: a. Pemberian keringanan kewajiban b. Pemberian



kemudahan



atau



kelonggaran



persyaratan



pelaksanaan kegiatan c. Pemberian fasilitas atau bantuan d. Pemberian bimbingan dan dorongan e. Pemberian penghargaan f. Pemberitahuan kinerja positif kepada publik Sedangkan contoh disinsentif dalam aspek ekonomi lingkungan yaitu: g. Penambahan kewajiban h. Penambahan persyaratan pelaksanaan kegiatan



i. Pemberitahuan kinerja negatif kepada publik Tujuan dari insentif dan disinsentif dalam aspek pembiayaan lingkungan adalah supaya setiap orang melaksanakan penataan hukum yang berlaku dan mendistribusikan dampak dan risiko lingkungan secara adil.



2. (Cantika al marfuah 18220015) Tolong berikan contoh dari pembangunan berkelanjutan yang berhubungan dengan lingkungan serta apa yang terjadi jika dari contoh itu mengalami degradasi lingkungan ? Jawab: Contoh pembangunan berkelanjutan antara lain adalah melakukan pembangunan permukiman secara vertikal untuk mengurangi alih fungsi lahan pertanian, mengambil hasil hutan dengan menerapkan sistem tebang pilih, membuat taman kota untuk meminimalisir pencemaran udara, membangun pabrik sesuai dengan kebijakan AMDAL, serta tidak mendirikan bangunan di daerah



sempadan



sungai.



Pembangunan



berkelanjutan



merupakan



pembangunan yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang. Common pool goods and services adalah segala sumber daya yang tersedia di alam dan sifatnya gratis. Artinya, siapa saja bisa memakainya tanpa izin, contoh adalah ikan di laut.. Pemanfaatan common pool and goods services identik dengan degradasi lingkungan. Salah satu contoh besar dari common pool goods and services adalah hal-hal yang berada di alam. Pembiayaan pembangunan tadi dialokasikan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pemanfaatan common pool goods and services berlebihan yang dapat merusak alam, akan ditanggulangi dengan pembiayaan di sektor ini.



3. (Fathurrahman 118220083) Seperti apa Pendanaan lingkungan di Indonesia ? Jawab: Dalam prakteknya, belum adanya peraturan pelaksana terkait instrument ekonomi menyebabkan kegagapan pemerintah dalam penerapannyadan



keengganan pelaku usaha untuk melaksanakannya. Diperlukan upaya lanjutan untuk: 1. Menjelaskan tugas dan tanggungjawab antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah, dengan tersedianya sistem yang dibutuhkan untuk memastikan dilaksanakannya kebijakan dan strategi lingkungan. 2. Memperkuat peran media, legislatif, lembaga keagamaan, dan LSM dalam berkomunikasi dengan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman, dan memahami keinginan, kebutuhan dan aspirasi masyarakat. 3. Memperluas akses publik akan informasi, partisipasi dan keadilan lingkungan, termasuk menjelaskan dan meningkatkan kemampuan dalam menegakkan pemenuhan dan keberadaan hak atas informasi, partisipasi dan keadilan. 4. (Adelia Azis 118220112) Peran Utama Pembiyaan Pembangunan dalam Pembangunan Berkelanjutan? Jawab: Peran utama pembiayaan pembangunan sangat penting dimana untuk mencapai atau melaksanakan pembangunan sangat membutuhkan pembiayaan dimana apabila pembiayaan tidak ada maka pembangunan tidak akan berjalan