Pemeriksaan, Pengawasan, Review, Audit, Monitoring, Dan Evaluasi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Dinda
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH AUDIT SEKTOR PUBLIK “Pemeriksaan, Pengawasan, Review, Audit, Monitoring, dan Evaluasi”



Disusun Oleh Kelompok 7: Cahyatun Hasanah (C1C017039) Dinda Anggraini (C1C017027) Kelas: R-011



Dosen Pengampu: Dr. Sri Rahayu, SE., MSA., Ak.



UNIVERSITAS JAMBI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS PROGRAM STUDI AKUNTANSI



KATA PENGANTAR



Assalamua’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada nabi kita Nabi Muhammad SAW. Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari mata kuliah Audit Sektor Publik dengan judul “Pemeriksaan, Pengawasan, Review, Audit, Monitoring, dan Evaluasi”. Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, agar makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini, penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada dosen pengampu mata kuliah Audit Sektor Publik Ibu Dr. Sri Rahayu, SE., MSA., Ak yang telah membimbing dalam menulis makalah ini. Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima Kasih



Jambi, 13 Maret 2020



Penulis



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR..............................................................................................................i DAFTAR ISI ..................................................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN ...............................................................................................



1



1.1. Latar Belakang ..........................................................................................................



1



1.2. Rumusan Masalah .....................................................................................................



2



1.3. Metode yang Digunakan ...........................................................................................



2



BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................



3



2.1. Pemeriksaan ..............................................................................................................



3



2.2. Pengawasan................................................................................................................



5



2.3. Audit...........................................................................................................................



9



2.4. Review........................................................................................................................



12



2.5. Monitoring dan Evaluasi............................................................................................



14



BAB III PENUTUP ........................................................................................................



19



3.1......................................................................................................................................Kesim pulan ...........................................................................................................................



19



3.2......................................................................................................................................Saran .....................................................................................................................................19 DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................................



20



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1.



Latar Belakang Masalah Menurut Mardiasmo (2005), terdapat tiga aspek utama yang mendukung



terciptanya pemerintahan yang baik (good governance), yaitu pengawasan, pengendalian, dan pemeriksaan. Pengawasan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak di luar eksekutif, yaitu masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengawasi kinerja pemerintahan. Pengendalian adalah mekanisme yang dilakukan oleh eksekutif untuk menjamin bahwa sistem dan kebijakan manajemen dilaksanakan dengan baik sehingga tujuan organisasi dapat tercapai. Sedangkan pemeriksaan (audit) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki independensi dan memiliki kompetensi professional untuk memeriksa apakah hasil kinerja pemerintah telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Fungsi pengawasan dalam organisasi sektor publik dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk mendukung kelancaran dan ketepatan pelaksanaan kegiatan pemerintah dan pembangunan. Sedangkan pemeriksaan dilaksanakan oleh suatu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri untuk menilai kelayakan pertanggungjawaban penyelenggara pemerintah. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas sistem pengendalian internal dalam instansi pemerintah perlu dilakukan tindakan monitoring dan evaluasi terhadap program/kegiatan yang dijalankan instansi pemerintah untuk memastikan program/kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Fungsi pemeriksaan, pengawasan, dan pengendalian harus dijalankan secara efektif dan efisien sehingga pemerintah yang akuntabel dan transparan serta bersih dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dapat terwujud.



1



1.2.



Rumusan Masalah Atas dasar penentuan latar belakang dan identidikasi masalah diatas, maka dapat



diambil perumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa yang dimaksud pemeriksaan? 2. Apa yang dimaksud pengawasan? 3. Apa yang dimaksud review? 4. Apa yang dimaksud audit? 5. Apa yang dimaksud monitoring dan evaluasi? 1.3.



Metode yang Digunakan Untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan, kami menggunakan metode



studi kepustakaan atau studi pustaka. Tidak hanya itu, kami juga mencari bahan dan sumber-sumber dari media massa elektronik yaitu internet.



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pemeriksaan PENGERTIAN PEMERIKSAAN Secara umum pengertian pemeriksaan adalah proses perbandingan antara kondisi dan kriteria. Kondisi yang dimaksud disini adalah kenyataan yang ada atau keadaan yang sebenarnya yang melekat pada objek yang diperiksa. Sedangkan kriteria adalah tolak ukur, yaitu hal yang seharusnya terjadi atau hal yang seharusnya melekat pada objek yang diperiksa. Menurut Mulyadi (2002), definisi pemeriksaan adalah: “Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan”. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengendalian suatu kegiatan yang dijalankan oleh suatu unit usaha tertentu. Oleh karena itu, pemeriksaan merupakan bagian dari pengawasan sedangkan pengawasan merupakan bagian dari pengendalian. Suatu pengawasan akan menghasilkan temuan-temuan yang memerlukan tindak lanjut. Apabila keseluruhan tindak lanjut itu dilaksanakan, maka keseluruhan pekerjaan tersebut merupakan pengendalian. Akan tetapi bilamana tindak lanjut tidak dilaksanakan maka tetap dinamakan pengawasan. JENIS PEMERIKSAAN Arens, Elder, and Beasley (2003) dalam bukunya “Auditing And Assurance Services” membedakan jenis pemeriksaan sebagai berikut : a. Pemeriksaan Operasional Pemeriksaan operasional adalah salah satu jenis pemeriksaan yang dilakukan terhadap prosedur, metode, dan operasi kegiatan suatu organisasi untuk menilai efektivitas dan efesiensi kegiatan organisasi tersebut. Pada akhir pemeriksaan operasional diajukan saran-saran/rekomendasi yang ditujukan kepada pihak manajemen organisasi tersebut. Tujuannya untuk memperbaiki jalannya operasi perusahaan tersebut.



3



b. Pemeriksaan Ketaatan Pemeriksaan ketaatan adalah suatu proses pemeriksaan atas ketaatan organisasi yang bersangkutan terhadap pelaksanaan peraturan, prosedur, kontrak yang ditetapkan oleh pihak berwenang, baik pemerintah maupun manajemen organisasi itu sendiri. Hasil pemeriksaan ketaatan semuanya dilaporkan kepada pimpinan organisasi. c. Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemeriksaan laporan keuangan adalah proses pemeriksaan yang dilakukan atas laporan suatu organisasi dengan tujuan untuk memberikan pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan kriteria atau standar yang berlaku. PEMERIKSAAN OPERASIONAL Pengertian Pemeriksaan Operasional Menurut Sukrisno Agoes dalam bukunya yang berjudul “Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh Kantor Akuntan Publik”, pengertian pemeriksaan operasional adalah: “Suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh manajemen untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis (Agoes, 2004).” Tujuan Pemeriksaan Operasional Tujuan pemeriksaan operasional sendiri menurut Sukrisno Agoes dalam bukunya “Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh kantor Akuntan Publik” adalah sebagai berikut: 1. Untuk menilai kinerja (performance) dan manajemen dann berbagai fungsi dalam organisasi. 2. Untuk menilai apakah berbagai sumber daya (manusia,mesin,dana, harta lainnya) yang dimiliki suatu organisasi telah digunakan secara efisien dan ekonomis. 3. Untuk menilai apakah efektifitas organisasi dalam mencapai tujuan (objectives) yang telah ditetapkan. 4. Untuk dapat memberikan rekomendasi kepada manajemen organisasi untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam penerapan pengendalian intern, sistem pengendalian intern, dan prosedur operasional organisasi, dalam rangka meningkatkan efisiensi keekonomisan dan efektifitas dari kegiatan operasi organisasi. 4



2.2 Pengawasan PENGAWASAN SECARA UMUM Kata “Pengawasan” berasal dari kata “awas” berarti “penjagaan”. Istilah pengawasan dikenal dalam ilmu manajemen dengan ilmu administrasi yaitu sebagai salah satu unsur dalam kegiatan pengelolaan. George R Terry berpendapat bahwa istilah “control” sebagaimana dikutip Muchsan (1992), yaitu: “control is to determine what is accomplished, evaluate it, and apply corrective measures,if needed to ensure result in keeping with the plan “ Yang maksudnya bahwa Pengawasan adalah menentukan apa yang telah dicapai, mengevaluasi dan menerapkan tindakan korektif, jika perlu memastikan sesuai dengan rencana. Muchsan berpendapat bahwa pengawasan adalah kegiatan untuk menilai suatu pelaksanaan tugas secara de facto, sedangkan tujuan pengawasan hanya terbatas pada pencocokkan apakah kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan sebelumnya (dalam hal ini berwujud suatu rencana/plan). Dalam pelaksanaan tugas pengawasan tahapan-tahapan pada fungsi manajemen memiliki keterkaitan satu sama lain. Keterpaduan fungsi-fungsi tersebut, memerlukan adanya koordinasi dari fungsi-fungsi tersebut dan tuntutan profesi atas kualitas hasil pengawasan menghendaki juga adanya sistem dan program pengendalian mutu dari proses pelaksanaan tugas pengawasan. Keterkaitan fungsi-fungsi manajemen pengawasan dapat digambarkan sebagai berikut (Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, 2007): Lingkup Pengawasan



Perencanaan



Pengorganisasian



Pelaksanaan



Pengendalian/Pengawasan



Koordinasi Pengawasan dan Jaminan Kualitas



5



Di Indonesia dikenal bermacam-macam pengawasan yang secara teoretis dibedakan atas pengawasan langsung dan tidak langsung, pengawasan preventif dan represif, pengawasan internal dan eksternal. Bentuk pengawasan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. Pengawasan Langsung dan Tidak Langsung Pengawasan langsung adalah pengawasan yang dilakukan secara pribadi oleh pemimpin atau pengawas dengan mengamati, meneliti, memeriksa, mengecek sendiri secara on the spot di tempat pekerjaan, dan menerima laporan-laporan secara langsung dari pelaksana. Hal ini dilakukan dengan inspeksi. Sedangkan pengawasan tidak langsung diadakan dengan mempelajari laporan-laporan yang diterima dari pelaksana baik lisan maupun tulisan, mempelajari pendapat masyarakat dan sebagainya tanpa on the spot. 2. Pengawasan Preventif dan Represif Arti pengawasan preventif adalah pengawasan yang bersifat mencegah. Mencegah artinya menjaga jangan sampai suatu kegiatan itu jangan sampai terjerumus pada kesalahan. Pengawasan preventif adalah pengawasan yang bersifat mencegah agar pemerintah daerah tidak mengambil kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan represif adalah pengawasan yang berupa penangguhan atau pembatalan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan daerah baik berupa Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan DPRD maupun Keputusan Pimpinan DPRD dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengawasan represif berupa penangguhan atau pembatalan terhadap kebijakan daerah yang dinilai bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan perundangundangan yang lainnya. 3. Pengawasan Internal dan Eksternal Pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat dalam organisasi itu sendiri. Pengawasan intern lebih dikenal dengan pengawasan fungsional. Pengawasan fungsional adalah pengawasan terhadap pemerintah daerah, yang dilakukan secara fungsional oleh lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan fungsional, yang kedudukannya merupakan bagian dari lembaga yang diawasi



seperti



Inspektorat



Jenderal,



Inspektorat



Provinsi,



Inspektorat



Kabupaten/Kota. Sementara pengawasan eksternal adalah pengawasan yang 6



dilakukan oleh aparat dari luar organisasi itu sendiri seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengawasan adalah segala kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya tentang pelaksanaan tugas dan kegiatan, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak (Sujamto, 1987). Berdasarkan pengertian tersebut dapat diuraikan bila tidak sesuai dengan semestinya atau standar yang berlaku bagi kegiatan yang dilakukan maka telah terjadi penyimpangan. Kesalahan dan penyimpangan dalam pengawasan merupakan kegiatan dari kenyataan yang sebenarnya, selain hal tersebut dalam kegiatan pengawasan juga harus ditemukan sebab-sebab terjadinya penyimpangan, sifat penyimpangan, akibat hukum dari penyimpangan dan kerugian keuangan yang ditimbulkan dari perbuatan penyimpangan serta tindak lanjut hasil pemeriksaan. Produk dari pengawasan menurut Sujamto (1987): “Produk langsung dari pengawasan hanyalah berupa data dan informasi maka hasil akhir atau manfaat dari pengawasan itu hanya akan dapat terlihat atau dirasakan apabila data dan informasi itu telah dimanfaatkan oleh manajer sehingga melahirkan tindakan-tindakan yang nyata. Tindakan-tindakan tersebut umumnya dikenal dengan tindakan korektif atau corrective action”. Pengawasan dilakukan dengan maksud tidak mencari-cari kesalahan ( watch dog) namun untuk : a. Memastikan bahwa produk atau jasa yang dihasilkan oleh instansi pemerintah memenuhi ketentuan kualitas yang dipersyaratkan atau memenuhi harapan masyarakat ( assurance ). b. Memberi bimbingan atau pendampingan kepada manajemen agar kegiatan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan mencapai sasaran yang diharapkan (consultant ). c. Fasilitator manajemen untuk menggali sendiri kecukupan pengendalian, mengidentifikasi risiko dan mengevaluasi risiko, membuat rencana tindakan dan mendorong untuk proses perbaikan yang berkelanjutan (catalyst). PENGAWASAN YANG EFEKTIF Melakukan pengawasan terhadap manajemen membutuhkan strategi khusus untuk menghadapi berbagai macam karakter manusia yang berada dalam lingkup kerjanya. Tidak jarang akan terjadi penolakan terhadap pengawasan yang dilakukan.



7



Menurut Stoner (1996), ada beberapa syarat agar pengawasan dapat dikatakan efektif yaitu sebagai berikut: 1. Akurat Informasi atas prestasi harus akurat. Ketidakakuratan data dari suatu sistem pengawasan dapat mengakibatkan organisasi mengambil tindakan yang akan menemui kegagalan untuk memperbaiki suatu masalah atau menciptakan masalah yang tadinya tidak ada. 2. Sesuai waktu Informasi yang harus dihimpun, diarahkan, dan segera dievaluasi jika akan diambil tindakan tepat pada waktunya guna menghasilkan perbaikan. 3. Objektif dan komprehensif Informasi dalam suatu sistem pengawasan harus mudah dipahami dan dianggap objektif oleh individu yang menggunakannya. Makin objektif sistem pengawasan, makin besar kemungkinannya bahwa individu dengan sadar dan efektif akan merespon informasi yang diterima, demikian pula sebaliknya. 4. Fokus pada pengawasan titik strategis Sistem pengawasan strategik sebaliknya dipusatkan pada bidangbidang yang paling banyak kemungkinan akan terjadinya deviasi dari standar, atau yang akan menimbulkan kerugian yang paling besar. Selain itu sistem pengawasan strategik sebaiknya dipusatkan pada tempat di mana tindakan perbaikan dapat dilaksanakan seefektif mungkin. 5. Realistis secara ekonomis Pengeluaran biaya untuk implementasi, pengawasan harus ditekan seminimum mungkin, sehingga terhindar dari pemborosan yang tak berguna. 6. Realistis secara organisatoris Sistem pengawasan harus dapat digabungkan dengan realitas organisasi. Misalkan individu harus dapat melihat hubungan antara tingkat prestasi yang harus dicapainya dan imbalan yang akan menyusul kemudian. 7. Terkoordinasi dengan aliran kerja organisasi Informasi pengawasan harus di koordinasikan dengan arus pekerjaan diseluruh organisasi karena dua alasan. Pertama, setiap langkah dalam proses pekerjaan dapat mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan seluruh operasi. Kedua, informasi pengawasan harus sampai pada semua orang yang perlu untuk menerimanya.



8



8. Luwes Pada setiap organisasi pengawasan harus mengandung sifat fleksibel yang sedemikian rupa, sehingga organisasi tersebut dapat segera bertindak untuk mengatasi perubahan-perubahan yang merugikan atau memanfaatkan peluangpeluang baru. 9. Preskriptif dan operasional Pengawasan yang efektif dapat mengidentifikasi setelah terjadi deviasi dari standar, tindakan perbaikan apa yang perlu diambil. Informasi harus sampai dalam bentuk yang dapat digunakan ketika informasi itu tiba pada pihak yang bertanggungjawab untuk mengambil tindakan perbaikan. 10. Dapat diterima para anggota organisasi Agar sistem pengawasan dapat diterima oleh para anggota organisasi, pengawasan tersebut harus berkaitan dengan tujuan yang berarti dan diterima. Tujuan tersebut harus mencerminkan bahasa dan aktivitas individu kepada situasi tujuan tersebut dipertautkan. 2.3 Audit PENGERTIAN AUDIT Menurut Suhayati and Rahayu (2010) pengertian audit pada sektor publik adalah: “Audit yang berasal dari lembaga pemeriksa pemerintah, di Indonesia lembaga yang bertanggung jawab secara fungsional atas pengawasan terhadap kekayaan atau keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pada tingkat tertinggi, BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jendral (Itjen) yang ada pada departemen-departemen pemerintah.” Sedangkan menurut Rai (2008) pengertian audit pada sektor publik adalah: “Audit sektor publik adalah kegiatan yang ditujukan terhadap entitas yang menyediakan pelayanan dan penyediaan barang yang pembiayaanya berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan Negara lainya dengan tujuan untuk membandingkan antara kondisi yang dikemukakan dengan kriteria yang ditetapkan”.



9



Berdasarkan pengertia-pengertian diatas, audit sektor publik adalah suatu kontrol atas organisasi pemerintah dalam menyediakan pelayanan dan penyediaan barang kepada masyarakat dengan tujuan untuk membandingkan antara kondisi yang ditemukan dengan kriteria yang ditetapkan. JENIS-JENIS AUDIT PADA SEKTOR PUBLIK Menurut Mahmudi (2011) jenis-jenis audit sektor publik antara lain adalah: 1. Audit Keuangan Audit keuangan adalah suatu proses yang sistematik untuk memperoleh dan mengavaluasi bukti secara obyektif atas asersi manajemen mengenai peristiwa dan tindakan ekonomi, kemudian membandingkan kesesuaian asersi manajemen tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. 2. Audit Kinerja Audit kinerja adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif atas kinerja suatu organisasi, program, fungsi, atau aktivitas/kegiatan. 3. Audit dengan Tujuan Tertentu Audit dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan audit investigasi. 4. Audit Forensik Audit forensik atau yang lebih dikenal dengan akuntansi forensik merupakan disiplin ilmu yang relatif baru dalam akuntansi. Sebagai suatu ilmu yang baru, belum terdapat definisi baku dari akuntansi forensik. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang No.15 Tahun 2004, terdapat tiga jenis audit keuangan negara, yaitu : 1. Audit Keuangan Audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance), apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi yang komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan mengkomunikasikan 10



hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. 2. Audit Kinerja Audit yang dilakukan secara obyektif dan sistematis terhadap berbagai macam bukti untuk menilai kinerja entitas yang diaudit dalam hal ekonomi, efesiensi, efektivitas, dengan tujuan untuk memperbaiki kinerja dan entitas yang diaudit dan meningkatkan akuntabilitas publik. Audit kinerja berfungsi untuk mengetahui apakah penggunaan keuangan Negara dalam rangka mencapai target dan tujuan telah memenuhi prinsip ekonomi, efesiensi,dan efektivitas, tidak melanggar ketentuan hukum, peraturan perundangan, dan kebijakan manajemen. 3. Audit dengan Tujuan Tertentu Audit dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas hal yang diaudit. Termasuk dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal- hal yang berkaitan dengan keuangan audit investigasi, maka dari itu, audit dengan tujuan tertentu dapat disebut juga sebagai audit investigasi. TUJUAN AUDIT Audit perlu dilakukan terhadap perusahaan atau organisasi agar setiap pihak yang berkepentingan atas informasi tentang pengendalian intern dalam laporan keuangan organisasi tersebut tidak disesatkan oleh laporan yang keliru. Dengan audit, maka para pengguna informasi dapat melihat kelemahan dan kelebihan pengendalian intern maupun laporan keuangan organisasi yang bersangkutan. Tujuan audit secara umum dapat diklasifikasilkan sebagai berikut: 1. Kelengkapan (Completeness) untuk meyakinkan bahwa seluruh transaksi telah dicatat atau ada dalam jurnal secara aktual telah dimasukkan. 2. Ketepatan (Accurancy) untuk memastikan transaksi dan saldo perkiraan yang ada telah



dicatat



berdasarkan



jumlah



yang



benar,



perhitungan



yang



benar,



diklasifikasikan, dan dicatat dengan tepat. 3. Eksistensi (Existence) untuk memastikan bahwa semua harta dan kewajiban yang tercatat memiliki eksistensi atau keterjadian pada tanggal tertentu, jadi transaksi tercatat tersebut harus benar-benar telah terjadi dan tidak fiktif. 4. Penilaian (Valuation) untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum telah diterapkan dengan benar.



11



5. Klasifikasi (Classification) untuk memastikan bahwa transaksi yang dicantumkan dalam jurnal diklasifikasikan dengan tepat. Jika terkait dengan saldo maka angkaangka yang dimasukkan didaftar klien telah diklasifikasikan dengan tepat. 6. Ketepatan (Accurancy) untuk memastikan bahwa semua transaksi dicatat pada tanggal yang benar, rincian dalam saldo akun sesuai dengan angka-angka buku besar. Serta penjumlahan saldo sudah dilakukan dengan tepat. 7. Pisah Batas (Cut-Off) untuk memastikan bahwa transaksitransaksi yang dekat tanggal neraca dicatat dalam periode yang tepat. Transaksi yang mungkin sekali salah saji adalah transaksi yang dicatat mendekati akhir suatu peride akuntansi. 8. Pengungkapan (Disclosure) untuk meyakinkan bahwa saldo akun dan persyaratan pengungkapan yang berkaitan telah disajikan dengan wajar dalam laporan keuangan dan dijelaskan dengan wajar dalam isi dan catatan kaki laporan tersebut. 2.4 Review Salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah kewajiban penyelenggara negara untuk menyampaikan laporan keuangan kepada DPR/DPRD dan masyarakat umum setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagai bentuk dari suatu tanggung jawab, pemerintah pusat/daerah yang mengeluarkan harus secara eksplisit menyatakan dalam surat pernyataan bahwa laporan keuangan disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai. Dalam pasal 33 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (PKKIP) diatur bahwa Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, proses reviu menjadi krusial untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan amanah peraturan perundangan dan dalam rangka mewujudkan tata kelola yang lebih baik. Pengertian Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah adalah prosedur penelusuran angka-angka, permintaan keterangan dan analitis yang harus menjadi dasar memadai bagi inspektorat untuk member keyakinan terbatas atas laporan keuangan bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai 12



dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Keyakinan terbatas yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah karena dalam reviu tidak dilakukan pengujian atas kebenaran substansi dokumen sumber. Reviu LKP dilakukan dalam 3 tahapan sebagai berikut yaitu : (1) Perencanaan Reviu, (1) Pelaksanaan Reviu, dan (3) Pelaporan Reviu. Ruang lingkup reviu atas laporan keuangan pemerintah meliputi :  Penilaian terbatas terhadap keandalan Sistem Pengendalian Intern (SPI)  Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Artinya, jika terdapat kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern, serta terdapat ketidaksesuaian laporan yang disajikan dibandingkan dengan SAP, maka dilakukan penelaahan lebih lanjut. Penelaahan lebih lanjut dapat dilakukan dengan melihat kesesuaian antara angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan terhadap buku besar, buku pembantu, catatan dan laporan lain yang digunakan dalam sistem akuntansi di lingkungan pemerintah daerah yang bersangkutan. Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah dilakukan untuk memberikan keyakinan atas kualitas laporan keuangan pemerintah pusat/daerah. Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat (opini) atas laporan keuangan. Selain itu, reviu memiliki tingkat keyakinan lebih rendah dibandingkan audit. Jadi tujuan reviu atas Laporan keuangan Pemerintah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan pemerintah telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Dalam praktiknya, pelaksanaan kegiatan reviu seringkali memiliki persamaan dengan pelaksanaan kegiatan audit. Untuk menghindari hal tersebut, maka perlu diberikan batasan-batasan yang membedakan antara kegiatan reviu dengan kegiatan audit. Berbeda dengan Audit, reviu tidak mencakup pengujian terhadap SPI, catatan akuntansi, dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan melalui perolehan bahan bukti, serta prosedur lainnya seperti yang dilaksanakan dalam suatu audit. Sebagai contoh, dalam hal pengadaan barang modal yang nilainya material, proses reviu hanya meyakinkan bahwa pengadaan barang telah dicatat dalam aktiva tetap, sedang dalam audit, harus dilakukan pengujian bahwa prosedur pengadaan barang tersebut telah silakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



13



Perbedaan juga dapat dilihat berdasarkan tujuan audit yaitu untuk memberikan dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, sedangkan tujuan reviu hanya sebatas memberikan keyakinan mengenai akurasi, keandalan, keabsahan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan. Reviu tidak mencakup suatu pengujian atas kebenaran substansi dokumen sumber seperti perjanjian kontrak pengadaan barang/jasa, bukti pembayaran/kuitansi, serta berita acara fisik atas pengadaan barang/jasa, dan prosedur lainnya yang biasanya dilaksanakan dalam sebuah audit. 2.5 Monitoring dan Evaluasi PENGERTIAN DAN TUJUAN MONITORING Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 disebutkan bahwa monitoring merupakan suatu kegiatan mengamati secara seksama suatu keadaan atau kondisi, termasuk juga perilaku atau kegiatan tertentu, dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan tindakan selanjutnya yang diperlukan. Tindakan tersebut diperlukan seandainya hasil pengamatan menunjukkan adanya hal atau kondisi yang tidak sesuai dengan yang direncanakan semula. Monitoring dilaksanakan dengan maksud agar proyek dapat mencapai tujuan secara efektif dan efisien dengan menyediakan umpan balik bagi pengelola proyek pada setiap tingkatan. Umpan balik ini memungkinkan pemimpin proyek menyempurnakan rencana operasional proyek dan mengambil tindakan korektif tepat pada waktunya jika terjadi masalah dan hambatan (Deptan, 1989). Monitoring adalah proses kegiatan pengawasan terhadap implementasi kebijakan yang meliputi keterkaitan antara implementasi dan hasil-hasilnya (outcomes) (Hogwood & Gunn, 1989). Proses dasar dalam monitoring ini meliputi tiga tahap yaitu: (1) menetapkan standar pelaksanaan; (2) pengukuran pelaksanaan; (3) menentukan kesenjangan (deviasi) antara pelaksanaan dengan standar dan rencana. Menurut Dunn (1994), menjelaskan bahwa monitoring mempunyai beberapa tujuan, sebagai berikut. a. Compliance (Kesesuaian/Kepatuhan). Menentukan apakah implementasi kebijakan tersebut sesuai dengan standard dan prosedur yang telah ditentukan. b. Auditing (Pemeriksaan). Menentukan apakah sumber-sumber/pelayanan kepada kelompok sasaran (target groups) memang benar-benar sampai kepada mereka. c. Accounting (Laporan). Menentukan perubahan sosial dan ekonomi apa saja yang 14



terjadi setelah implementasi sejumlah kebijakan publik dari waktu ke waktu. d. Explanation (Penjelasan). Menjelaskan mengenai hasil-hasil kebijakan publik berbeda dengan tujuan kebijakan publik. Dalam pelaksanaan monitoring terdapat unsur-unsur metode monitoring. Menurut Prihatin (2011), metode monitoring tersebut antara lain: 1. Penyampaian laporan dokumentasikan dan koordinasi rutin. 2. Pengamatan kerja sehari-hari melalui kunjungan mendadak. 3. Assement eksternal. 4. Wawancara. 5. Diskusi kelompok. 6. Kunjungan laporan berkala. 7. Survei pengumpulan data dan perbincangan kondisi sebelum dan sesudah intervensi. 8. Pengamatan kerja. Berdasarkan Dwi Wahyuniarti Prabowo, jurnal Kajian Sistem Monitoring Dokumen Akreditasi Teknik Informatika Unikom , Vol.12 No.2 proses monitoring adalah proses rutin pengumpulan data dan pengukuran kemajuan atas objektif program. Memantau perubahan yang focus pada proses dan keluaran. Monitoring memiliki beberapa tujuan, yaitu: 1. Mengkaji apakah kegiatan- kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan rencana. 2. Mengkaji apakah kegiatan- kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan rencana. 3. Melakukan penilaian apakah pola kerja dan manajemen yang digunakan sudah tepat untuk mencapai tujuan kegiatan. 4. Mengetahui kaitan antara kegiatan dengan tujuan untuk memperoleh ukuran kemajuan. 5. Menyesuaikan kegiatan dengan lingkungan yang berubah, tanpa menyimpang dari tujuan. Prinsip dari monitoring atau pemantauan adalah : 1. Monitoring harus dilakukan terus-menerus 2. Monitoring harus menjadi umpan terhadap perbaikan kegiatan program organisasi 3. Monitoring harus memberi manfaat baik terhadap organisasi maupun terhadap pengguna produk atau layanan 15



4. Monitoring harus dapat memotifasi staf dan sumber daya lainnya untuk berprestasi 5. Monitoring harus berorientasi pada peraturan yang berlaku 6. Monitoring harus obyektif 7. Monitoring harus berorientasi pada tujuan program Kegiatan monitoring dimaksudkan untuk mengetahui kecocokan dan ketepatan kegiatan yang dilaksanakan dengan rencana yang telah disusun. Monitoring digunakan pula untuk memperbaiki kegiatan yang menyimpang dari rencana, mengoreksi penyalahgunaan aturan dan sumber-sumber, serta untuk mengupayakan agar tujuan dicapai seefektif dan seefisien mungkin. Berdasarkan kegunaannya,



(Jerome)



menggolongkan monitoring menjadi delapan macam, sebagai berikut: 1. Monitoring yang digunakan untuk memelihara dan membakukan pelaksanaan suatu rencana dalam rangka meningkatkan daya guna dan menekan biaya pelaksanaan program. 2. Monitoring yang digunakan untuk mengamankan harta kekayaan organisasi atau lembaga



dari



kemungkinan



gangguan,



pencurian,



pemborosan,



dan



penyalahgunaan. 3. Monitoring yang digunakan langsung untuk mengetahui kecocokan antara kualitas suatu hasil dengan kepentingan para pemakai hasil dengan kemampuan tenaga pelaksana. 4. Monitoring yang digunakan untuk mengetahui ketepatan pendelegasian tugas dan wewenang yang harus dilakukan oleh staf atau bawahan. 5. Monitoring yang digunakan untuk mengukur penampilan tugas pelaksana. 6. Monitoring yang digunakan untuk mengetahui ketepatan antara pelaksanaan dengan perencanaan program. 7. Monitoring yang digunakan untuk mengetahui berbagai ragam rencana dan kesesuaiannya dengan sumber-sumber yang dimiliki oleh organisasi atau lembaga. 8. Monitoring yang digunakan untuk memotivasi keterlibatan para pelaksana. Monitoring berkaitan erat dengan evaluasi, karena evaluasi memerlukan hasil dari monitoring yang digunakan dalam melihat kontribusi program yang berjalan untuk dievaluasi. PENGERTIAN DAN RAGAM EVALUASI Pengertian evaluasi menurut Hornby dan Parnwell yang dikutip oleh Mardikanto (2009) adalah sebagai suatu tindakan pengambilan keputusan untuk menilai suatu objek,



16



keadaan, peristiwa atau kegiatan tertentu yang sedang diamati. Pengertian tersebut juga dikemukakan oleh Soumelis (1983) yang mengartikan evaluasi sebagai proses pengambilan keputusan melalui kegiatan membanding-bandingkan hasil pengamatan terhadap suatu obyek. Diartikan oleh Seepersad dan Henderson seperti yang dikutip oleh Mardikanto (2009) mengartikan evaluasi sebagai kegiatan sistematis yang dimaksudkan untuk melakukan pengukuran dan penilaian terhadap sesuatu obyek berdasarkan pedoman yang telah ada. Dari beberapa pengertian yang telah dikemukakan, terdapat beberapa pokok pikiran yang terkandung dalam pengertian “evaluasi” sebagai kegiatan terencana dan sistematis yang meliputi sebagai berikut. a. Pengamatan untuk mengumpulkan data dan fakta, b. Penggunaan “pedoman” yang telah ditetapkan, c. Pengukuran atau membandingkan hasil pengamatan dengan pedoman-pedoman sudah ditetapkan terlebih dahulu, d. Pengambilan keputusan atau penilaian. Dikembangkan oleh Sutjipta (2009), ada lima ciri dalam evaluasi meliputi (1) kualitas: apakah program baik atau tidak baik, kualitas isi program, kegiatan pendidik, media



yang



digunakan,



penampilan



pelaksana



program,



(2)



kesesuaian



(suitability): pemenuhan kebutuhan dan harapan masyarakat. Program tidak menyulitkan atau membebani masyarakat, sesuai dengan tingkat teknis, sosial dan ekonomis masyarakat, (3) keefektifan: seberapa jauh tujuan tercapai, (4) efisiensi: penggunaan sumber daya dengan baik, dan (5) kegunaan (importance): kegunaan bagi masyarakat yang ikut terlibat dalam program. Berdasarkan waktu dan pelaksananya, evaluasi dibedakan menjadi beberapa ragam pengertian seperti berikut. a. Evaluasi formatif dan evaluasi sumatif Dinyatakan oleh Taylor dalam Mardikanto (2009), evaluasi formatif adalah evaluasi yang dilaksanakan terhadap program atau kegiatan yang telah dirumuskan, sebelum program atau kegiatan itu sendiri dilaksanakan. Sedangkan evaluasi sumatif, merupakan kegiatan evaluasi yang dilakukan setelah program selesai dilaksanakan. b. Evaluasi intern dan evaluasi ekstern



17



Dikemukakan oleh Sanders & Sullins dalam Mardikanto (2009), bahwa suatu evaluasi internal, yang diadakan secara internal oleh staf yang bekerja pada program tersebut, biasanya berkembang secara alami. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan feedback pada aspek program yang ditinjau dan kemungkinan revisi sedang berlangsung. Evaluasi ekstern, adalah evaluasi yang dilaksanakan oleh pihak luar, meskipun inisiatif dilakukannya evaluasi dapat muncul dari kalangan orang luar, atau justru diminta oleh organisasi pemilik atau pelaksana program yang bersangkutan Aspek



Monitoring



Evaluasi



Waktu



Terus menerus



Akhir setelah program



Pihak yang Terlibat



Pihak internal



Pihak internal dan eksternal



Sumber Informasi



Sistem rutin, survey kecil,



Dokumen internal dan eksternal,



dokumen internal, dan laporan



laporan asesmen dampak, riset evaluasi



Manajer dan staf



Manajer, staf, donor, klien,



Pengguna



stakeholder, organisasi lain Penggunaan Hasil



Koreksi minor program



Koreksi mayor program (perubahan kebijakan, strategi, termasuk penghentian program)



18



BAB III PENUTUPAN 3.1. Kesimpulan Dari pembahasan yang telah dijelaskan diatas dapat disimpulkan bahwa fungsi pemeriksaan, pengawasan, review, audit, monitoring, dan evaluasi adalah fungsi yang saling berkaitan namun berbeda fungsinya. Fungsi pengawasan, review, audit, minoring, dan evaluasi pada organisasi sektor publik dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Sedangkan fungsi pemeriksaan pada organisasi sektor publik dilakukan oleh badan yan bebas dan mandiri, yang dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan. Kelima fungsi ini bukan untuk saling menggantikan namun saling melengkapi. Apabila kelima fungsi ini berjalan dengan efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintah maka pemerintah yang akuntabel dan transparan serta bersih dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dapat terwujud. 3.2. Saran Penulis menyadari bahwa makalah ini masih memiliki banyak sekali kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Penulis akan memperbaiki makalah ini dengan berpedoman pada banyak sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun mengenai pembahasan dalam makalah ini.



19



DAFTAR PUSTAKA



Agoes, S. (2004). Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh Kantor Akuntan Publik (3 ed.). Jakarta: FE Universitas Indonesia. Arens, A. A., Elder, R. J., & Beasley, M. S. (2003). Auditing and Assurance Services : An Integrated Approach (9 ed.). New Jersey: Prentice Hall Inc. Deptan. (1989). Sistem Monitoring dan Evaluasi Proyek-Proyek Pembangunan Pertanian dan Pedesaan. Jakarta: Departemen Pertanian Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian. Dunn, W. N. (1994). Pengantar Analisis Kebijakan Publik (2 ed.). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Hogwood, B. W., & Gunn, L. A. (1989). Policy Analysis For the Real World. USA: Oxford University Express. Jerome, W. T. (1961). Executive Control: The Catalyst. New York: J. Wiley. Mahmudi. (2011). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: UII Press. Mardikanto, T. (2009). Penyuluhan Pembangunan Kehutanan. Jakarta: Pusat Penyuluhan Kehutanan Republik Indonesia. Muchsan. (1992). Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Liberty. Mulyadi. (2002). Auditing (6 ed. Vol. 1). Jakarta: Salemba Empat. Prihatin, E. (2011). Manajemen Peserta Didik. Bandung: Alfabeta. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (2007). Filosofi Auditing (2 ed.). Bogor: Pusdiklatwas BPKP. Rai, I. G. A. (2008). Audit Kinerja pada Sektor Publik: Konsep Praktik Studi Kasus. Jakarta: Salemba Empat. 20



Soumelis (1983). Re: Project Evaluation Methodologies and Techniques Stoner, J. A. F. (1996). Manajemen. Jakarta: PT Prenhallindo. Suhayati, E., & Rahayu, S. K. (2010). Auditing:Konsep Dasar dan Pedoman Pemeriksaan Akuntan Publik. Yogyakarta: Graha Ilmu. Sujamto. (1987). Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan. Jakarta: Ghalia. Sutjipta, I. N. (2009). Manajemen SUmber Daya Manusia. Universitas Udayana. Bali.



21