Laporan Pengawasan Dan Evaluasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN EVALUASI HASIL PELAKSANAAN PROGRAM PENGAWASAN Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 diungkapkan bahwa pengawas sekolah merupakan pelaksana teknis fungsional dibidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah sekolah yang ditetapkan. Bidang pengawasan akademik pada dasarnya menitik beratkan pada kegiatan membina, menilai, dan membimbing guru untuk mengembangkan kemampuan profesional dalam perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan tindak lanjutnya. Sementara bidang pengawasan manajerial menitik beratkan pada pemantauan pemenuhan delapan standar nasional pendidikan, pembinaan, penilaian, dan pembimbingan kepala sekolah dalam mengembangkan kemampuan profesional terutama dalam hal pengelolaan sekolah. Sebagai aktualisasi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pengawasan tentu diperlukan keterampilan yang cukup kompleks. Keterampilan yang cukup kompleks dapat dimaknai bahwa pengawas sekolah dalam melaksanakan bidang tugasnya perlu mengembangkan keterampilan bukan hanya dalam hal penyusunan program pengawasan dan melaksanakan program pengawasan tetapi diperlukan pula kemampuan mengembangkan keterampilan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan program pengawasan yang berfungsi untuk mengetahui sejauhmana keberhasilan program pengawasan dapat dicapai, dan seperti apa kualitas dan prestasi kerja pengawas dapat diwujudkan Untuk memahami konsep evaluasi pelaksanaan program pengawasan tidak dapat dipisahkan dari pemahaman tentang program dan pengawasan. Istilah program secara spesifik sering diartikan sebagai sebuah rencana atau rancangan kegiatan. Namun secara umum program dapat diartikan sebagai kesatuan kegiatan yang merupakan realisasi atau implementasi dari suatu kebijakan, berlangsung dalam proses berkesinambungan, dan terjadi dalam suatu organisasi. Adapun pengawasan merupakan kegiatan pengawas satuan pendidikan dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan pembinaan akademik dan administrasi, memantau pemenuhan delapan standar nasional pendidikan, menilai kinerja guru dan kepala sekolah, membimbing guru dan kepala sekolah dalam mengembangkan kemempuan profesional . serta mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan. Kemajuan dan perbaikan dalam pelaksanaan program pengawasan tergantung pada pengukuran hasil aktivitas pengawasan dan evaluasi terhadap pengukuran itu berdasar atas kreteria atau standar tertentu. Pengukuran berusaha menetapkan jumlah hasil pelaksanaan program pengawasan secara kuantitatif sedangkan penilaian berusaha menetapkan harganya secara kualitatif. Dengan demikian dalam pelaksanaan program pengawasan, pengukuran dan penilaian digunakan untuk menentukan keberhasilan aktivitas pengawasan yang berfungsi untuk program perbaikan dan tindak lanjut. Pengukuran menyangkut penentuan jumlah perubahan yang diharapkan dalam proses pengawasan sedangkan penilaian berkenaan dengan penentuan harga terhadap perubahan perubahan atau hasil-hasil yang dicapai dari proses pengawasan. Dengan kerangka berfikir diatas, Weiss Carrol memberi batasan tentang evaluasi sebagai ….“.. the systematic assessment of the operation and/or outcomes of a program or policy, compared to a set of explicit or implicit standards as a means of contributing to the improvement of the program



or policy…” Ilmuwan lainnya memberikan batasan tentang evaluasi sebagai berikut : 1) systematic way to determine the “value” of a program, program components, or activity.”; 2)systematic process of determining the worth of a program; 3) A systematic effort to describe the status of a program; 4) The ongoing systematic collection of information on the purpose, process and outcomes of a program. Dalam setiap program terdapat sejumlah komponen tertentu yang dapat dijadikan acuan untuk mengetahui keterlaksanaan program. Komponen-komponen tersebut dapat dijelaskan dengan salah satu model yang disebut CIPP. Model CIPP ini dapat diskripsikan sebagai berikut: (a) Contex, yaitu hal-hal yang terkait dengan proses baik langsung maupun tidak langsung seperti faktor lingkungan; (b) Input, yaitu sesuatu yang menjadi objek untuk dikembangkan oleh program atau sesuatu yang diproses didalam program dapat pula dipersepsi sebagai bahan mentah yang dimasukan dalam sesuatu untuk diproses, seperti guru dan kepala sekolah; (c) Process, yaitu kegiatan yang menunjukan upaya mengubah in put dalam kondisi awal dan diharapkan akan mencapai kondisi yang diharapkan dalam tujuan program, seperti pengembangan kemampuan profesional guru dan kepala sekolah, dan; (d) Product, yaitu hasil akhir yang merupakan dampak dari bahan mentah yang telah diproses oleh program, seperti kualitas proses pembelajaran dan kualitas pengelolaan satuan pendidikan dan dapat pula berupa prestasi kerja yang dicapai. Dengan demikian berdasarkan beberapa pengertian evaluasi dan komponen-komponen tertentu yang dapat dijadikan kreteria dalam menentukan keberhasilan suatu program, maka evaluasi pelaksanaan program pengawasan dapat dimaknai sebagai proses penilaian yang dilakukan secara sistematis untuk mengetahui pencapaian tujuan dan pengungkapan masalah kinerja program dengan membandingkan antara konteks, input, proses dan produk untuk memberikan umpan balik peningkatan kualitas kinerja program atau pengambilan keputusan sebagai acuan dalam mengembangkan program selanjutnya. 2. Sasaran Penilaian Mengacu pada buku kerja pengawas sekolah aspek yang evaluasi dalam pelaksanaan program pengawasan didasarkan pada rincian kegiatan pengawas terkait dengan efektivitas tingkat pencapaian dan keberhasilan serta kualitas keberhasilan prestasi kerja pengawas sekolah dalam melaksanakan : 1) Program Pembinaan Guru 2) Program Pembinaan Kepala Sekolah 3) Program Pemantauan delapan Standar Nasional Pendidikan



4) Program Penilaian Kinerja Guru 5) Program Penilaian Kinerja Kepala Sekolah 6) Program Pembimbingan dan pelatihan Guru 7) Program Pembimbingan dan Pelatihan Kepala Sekolah 3. Tujuan dan Manfaat a. Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Pengawasan Secara umum tujuan evaluasi pelaksanaan program pengawasan pada hakekatnya untuk mendapatkan informasi dan menarik pelajaran dari pengalaman mengenai pengelolaan program, keluaran, manfaat, dan dampak dari program pengawasan yang baru selesai dilaksanakan, maupun yang sudah berfungsi, sebagai umpan balik bagi pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian program selanjutnya. Secara khusus tujuan evaluasi pelaksanaan program pengawasan, adalah untuk : (1) memperoleh informasi mengenai efektivitas pelaksanaan program pengawasan yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan kemampuan profesional pengawas dalam melaksanakan tugas-tugas kepengawasan (2) mendiskripsikan prestasi kerja pengawas secara pribadi maupun kolektif dalam siklus semesteran dan tahunan sehingga dapat diperoleh gambaran umum prestasi kerja pengawas pada tingkat satuan pendidikan, tingkat kabupaten/kota/provinsi sebagai dasar untuk menentukan kualitas program pengawasan (3) menghimpun data prestasi kerja sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan pengembangan karir pengawas sebagai perwujudan pengawas professional dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional b. Manfaat Evaluasi Pelaksanaan Program Pengawasan Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dilakukan untuk mengukur tingkat ketercapaian program pengawasan, Informasi yang diperoleh dari evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan akan sangat bermanfaat untuk pengambilan keputusan sebagai bahan rekomendasi dan penyempurnaan program pengawasan. Dengan demikian, evaluasi program bersifat decision oriented,(berorientasi pada pengambilan keputusan) atau dilakukan dalam rangka pengambilan keputusan. Terdapat berbagai macam kemungkinan hasil pengambilan keputusan evaluator terhadap hasil pelaksanaan program pengawasan yang dievaluasi; (a) menghentikan program (dengan alasan tepat); (b) merevisi atau memperbaiki program (disebutkan bagian mana yang harus direvisi, apa alasan dan bagaimana saran perbaikan); (c) melanjutkan program (dengan alasan jelas), dan; (d) menyebarluaskan program (seluruh atau sebagian program, apa alasannya, ke mana disebarluaskan,dan bagaimana cara menyebarkan).



Dengan demikian, manfaat dari evaluasi pelaksanaan program pengawasan pada hakekatnya dapat digunakan untuk : 1. Mengidentifikasi keberhasilan atau kegagalan program 2. Menunjukan kekuatan atau potensi yag dapat ditingkatkan. 3. Membantu melihat konteks dan implikasi program yang lebih luas. 4. Memberikan informasi dalam membuat perencanaan dan pengambilan keputusan. 5. Pengetahuan dan pengembangan program 4. Prinsip Dalam melaksanakan evaluasi pelaksanaan program pengawasan terdapat beberapa prinsip yang dapat dijadikan pedoman, prinsip-prinsip tersebut, yaitu : a. Komprehensif. Bahwa evaluasi program pelaksanaan pengawasan harus mencakup bidang sasaran yang luas atau menyeluruh, baik aspek personalnya, materialnya, maupun aspek operasionalnya. Evaluasi Jangan hanya ditujukan pada salah satu aspek saja. Misalnya aspek personalnya, jangan hanya menilai gurunya saja, tetapi juga murid, karyawan dan kepala sekolahnya. Begitu pula untuk aspek material dan operasionalnya. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh. b. Komparatif. Prinsip ini menyatakan bahwa dalam mengadakan evaluasi pelaksanaan program pengawasan harus dilaksanakan secara bekerjasama dengan semua orang yang terlibat dalam aktivitas program pengawasan. Sebagai contoh dalam mengevaluasi kemampuan guru dalam mengajar atau kemampuan kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah, harus bekerjasama antara pengawas, kepala sekolah, guru itu sendiri, dan bahkan, dengan pihak peserta didik. Dengan melibatkan semua pihak dalam evaluasi program pengawasan ini diharapkan dapat mencapai keobyektifan dalam mengevaluasi. c. Kontinyu. Evaluasi pelaksanaan program pengawasan hendaknya dilakukan secara terus-menerus selama proses pelaksanaan program yaitu dengan menggunakan siklus semesteran dan tahunan. Evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap hasil yang telah dicapai, tetapi sejak pembuatan rencana kegiatan sampai dengan tahap laporan. Hal ini penting dimaksudkan untuk selalu dapat memonitor setiap saat atas keberhasilan yang telah dicapai dalam



periode waktu tertentu. Aktivitas yang berhasil diusahakan untuk ditingkatkan, sedangkan aktivitas yang gagal dicari jalan lain untuk mencapai keberhasilan. d. Obyektif. Dalam mengadakan evaluasi pelaksanaan program pengawasan harus menilai sesuai dengan kenyataan yang ada. Sebagai contoh, apabila program pembinaan guru atau kepala sekolah itu efektif dapat meningkatkan kemampuan professional guru dan kepala sekolah secara signifikan, maka katakan bahwa program pengawasan ini efektif, dan sebaliknya apabila jika program pengawasan ini kurang berhasil dalam meningkatkan kemampuan professional guru atau kepala sekolah, maka katakanlah bahwa program itu kurang berhasil. Untuk mencapai keobyektifan dalam evaluasi perlu adanya data dan atau fakta. Dari data dan fakta inilah dapat diolah dan dianalisis untuk kemudian diambil suatu kesimpulan. Makin lengkap data dan fakta yang dapat dikumpulkan maka makin obyektiflah evaluasi yang dilakukan. e. Valid Selain perlu adanya data dan fakta, juga perIu adanya kriteria-kriteria tertentu. Kriteria yang digunakan dalam evaluasi harus konsisten dengan tujuan yang telah dirumuskan. Kriteria ini digunakan agar memiliki standar yang jelas apabila menilai suatu aktivitas pelaksanaan program pengawasan. Konsitensi kriteria evaluasi dengan tujuan berarti kriteria yang dibuat harus mempertimbangkan hakekat substansi program pengawasan. Kriteria dalam evaluasi program pelaksanaan program pengawasan ada dua, yaitu pertama, kriteria objective yang berkenaan dengan patokan tujuan yang ingin dicapai. Tujuan inilah yang dijadikan kriteria keberhasilan pelaksanaan program pengawasan. Kedua, kriteria metodis yang berkaitan dengan patokan teknik penganalisaan hasil evaluasi: misalnya dengan menggunakan prosentase, interval, kuantitatif, atau perhitungan matematis lainnya. f. Fungsional. Hasil evaluasi pelaksanaan program pengawasan tidak hanya dimaksudkan untuk membuat laporan kepada atasan atau bahan refleksi pribadi atas pelaksanaan tugas pengawasan. Hasil evaluasi pelaksanaan program pengawasan berarti fungsional apabila dapat digunakan untuk memperbaiki situasi yang ada pada saat itu atau perbaikan program pengawasan dimasa pmendatang. Dengan demikian, evaluasi pelaksanaan program pengawasan benar-benar memiliki nilai guna baik secara langsung maupun tidak langsung. Kegunaan langsungnya adalah hasil evaluasi pelaksanaan program pengawasan digunakan untuk perbaikan apa yang dievaluasi, sedangkan kegunaan tidak langsungnya adalah hasil evaluasi itu dimanfaatkan untuk penelitian, pengembangan karir atau keperluan lainnya. g. Diagnostik.



Evaluasi program pendidikan hendaknya mampu mengidentifikasi kekurangan-kekurangan atau kelemahan-kelemahan apa yang dievaluasi sehingga dapat memperbaikinya. Oleh sebab itu setiap hasil evaluasi pelaksanaan program pengawasan harus didokumentasikan dalam bentuk laporan evaluasi pelaksanaan pengawasan dengan menggunakan pola dan sistematika ilmiah. Bahan-bahan dokumentasi hasil evaluasi inilah yang dapat dijadikan dasar penemuan kelemahan-kelemahan atau kekurangan-kekurangan yang kemudian harus diusahakan jalan pemecahannya. 5. Penyusunan Laporan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan Setelah melakukan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, setiap pengawas sekolah mempunyai tanggung jawab untuk menyusun laporan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan. Penyusunan laporan evaluasi hasil program pengawasan tergantung pada jabatan pengawasannya. Bagi pengawas utama laporan meliputi sekolah binaan dan laporan tingkat kabupaten/kota/propinsi. Sedangkan bagi pengawas muda dan madya cukup hanya laporan sekoplah binaan saja. Secara umum sistematika laporan, ditunjukan seperti contoh berikut : (1) Identitas berisi Halaman Judul, Halaman Pengesahan, Kata Pengantar, Daftar Isi (2) Bab I. Pendahuluan berisi (Latar Belakang, Fokus Masalah, Tujuan dan sasaran, Ruang lingkup Pengawasan ) (3) Bab II. Kerangka Pikir Pemecahan Masalah (4) Bab III. Pendekatan dan Metode (5) Bab IV. Hasil Pengawasan pada tingkat provinsi/kabupaten/kota, berisi: a. Hasil pelaksanaan pembinaan guru dan kepala sekolah b. Hasil pemantauan pelaksanaan SNP c. Hasil penilaian kinerja guru dan kepala sekolah, d. Pembibingan profesionalisme guru dan kepala sekolah, e. Pembimbingan kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah f. Pembibingan pengawas sekolah muda dan madya dalam pelaksanaan tugas pokok. (6) Bab V PenutupII. RUANG LINGKUP EVALUASI HASIL PELAKSANAAN PROGRAM PENGAWASAN



Salah satu aspek penilaian kinerja pengawas sekolah seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya dalam melaksanakan Supervisi Akademik dan Supervisi Manajerial adalah aspek evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan. Kegiatan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh pengawas sekolah sesuai jenjang jabatan dengan rincian kegiatan seperti ditunjukan pada tabel berikut: Tabel 2.1. Rincian kegiatan pengawas sekolah berdasarkan jenjang jabatan



Keterangan : W = Wajib TW = Tidak Wajib 1.



Ruang Lingkup Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan Pelaksanaan tugas pokok pengawas dalam melaksanakan evaluasi pelaksanaan program pengawasan sesuai dengan rincian kegiatan pengawas tentunya mengacu



pada pemenuhan beban kerja yang telah ditetapkan dan dihitung dalam siklus mingguan. Kegiatan pengawas sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk tatap muka baik dengan guru maupun dengan kepala sekolah dan kegiatan non tatap muka. Kegiatan non tatap muka pada dasarnya berkaitan dengan aktivitas perencanaan dan evaluasi kegiatan pengawasan. Dengan demikian sesuai dengan pengaturan distribusi beban kerja pengawas sekolah maka pelaksanaan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan termasuk kategori kegiatan non tatap muka yang diperhitungkan beban kerjanya. Pemenuhan beban kerja melalui rincian kegiatan dinilai dalam bentuk penilaian kinerja pengawas. Kinerja pengawas sekolah pada hakekatnya merupakan prestasi kerja yang dapat dinilai dengan angka kredit. Prestasi kerja Pengawas Sekolah adalah hasil penilaian terhadap proses hasil kerja yang dicapai Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugasnya. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pengawas Sekolah dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Secara umum ruang lingkup evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan terdiri atas : a) Evaluasi hasil program pengawasan pada sekolah binaan b) Evaluasi hasil program pengawsana tingkat kabupaten/kota/propinsi Berdasarkan ruang lingkup eavaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, secara diskriptif ruang lingkup prestasi kerja seorang pengawas sekolah sesuai dengan jenjang jabatannya paling tidak ditentukan oleh dua hal, yaitu: 1) memenuhi kriteria, dan; 2) ada bukti fisik. 1) Kriteria menurut Kamus Besar bahasa Indonesia merupakan ukuran yang menjadi dasar penetapan sesuatu. Dalam hal penetapan prestasi kerja pengawas sekolah dikaitkan dengan evaluasi pelaksanaan program pengawasan, kriteria selalu dikaitkan dengan aktivitas yang harus dilakukan oleh pengawas sekolah. Kriteria penilaian adalah ukuran atau ketentuan yang harus digunakan bagi penilaian kegiatan atau prestasi kerja Pengawas Sekolah sebagai dasar untuk penetapan angka kredit Dengan demikian kriteria penetapan prestasi kerja pengawas sekolah dapat diartikan sebagai aktivitas pengawas sekolah yang dijadikan rujukan untuk menetapkan prestasi kerja dan angka kredit. 2) Sedangkan bukti fisik adalah produk yang dihasilkan dari kegiatan evaluasi pelaksanaan program pengawasan berupa dokumen-dokumen disusun secara sistematis, logis, akuntabel, dan fungsional. Sistematis artinya dokumen diurutkan sesuai kriteria tahapan kerja. Logis dapat dipahami secara konteks keilmuan, akuntabel dapat dimaknai bahwa dokumen hasil kegiatan ada bukti pengesahan, dan fungsional dapat diartikan bahwa seluruh dokumen hasil pelaksanaan kegiatan evaluasi pelaksanaan program pengawasan dapat menjadi rujukan untuk penyusunan program selanjutnya. Berikut ini daftar kriteria kinerja dan bukti fisik evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan : Tabel 2.2 Ruang lingkup prestasi kerja pengawas sekolahdalam evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan.



2. Pemberian Angka Kredit Berdasarkan tabel diskripsi ruang lingkup prestasi kerja pengawas dalam melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan diatas, maka pemberian angka kredit terhadap prestasi



kerja pengawas diberikan apabila pemenuhan kriteria dan kelengkapan dokumen bukti fisik dapat dipenuhi setelah masa satu tahun. Penetapan angka kredit prestasi kerja pengawas sekolah berdasarkani peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan Jabatan fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dalam pelaksanaan evaluasi pelaksanaan program pengawasan adalah sebagai berikut: 1) Pemberian angka kredit untuk pelaksanaan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan yang diberikan kepada seluruh jenjang jabatan pengawas Angka kredit diberikan untuk setiap laporan/setiap tahun: a. Pengawas sekolah muda : 3,00 b. Pengawas sekolah madya: 4,50 dan c. Pengawas sekolah utama : 6,00. 2) Pemberian Angka Kredit untuk pelaksanaan program pengawasan pada tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi diberikan khusus untuk pengawas utama Angka kredit diberikan untuk setiap laporan/setiap tahun: Pengawas sekolah utama : 0,80. 3. Beberapa hal penting dalam pemberian angka kredit untuk Sub unsur Evaluasi hasil pelaksanaan Program Pengawasan Setiap Pengawas Sekolah harus melakukan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan setiap tahunnya: a. Kriteria 1) Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan yang terdiri dari: a) Laporan evaluasi pelaksanaan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah (Data hasil pembinaan guru dan/atau kepala sekolah, hasil analisis, kesimpulan, dan tindak lanjut) b) Laporan evaluasi pelaksanaan pemantauan SNP. (Data hasil pemantauan delapan SNP, hasil analisis, kesimpulan, dan tindak lanjut ) c) Laporan evaluasi pelaksanaan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah (Data hasil penilian kinerja guru dan/atau kepala sekolah, hasil analisis, kesimpulan, dan tindak lanjut )



b. Bukti fisik Laporan lengkap sesuai dengan kriteria yang berlaku dan diketahui Korwas. c. Pemberian angka kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan/setiap tahun: Pengawas sekolah muda : 3,00 Pengawas sekolah madya: 4,50 dan Pengawas sekolah utama: 6,00. 2) Mengevaluasi hasil Pelaksanaan Program Pengawasan di tingkat Kabupaten/Kota/Propinsi, yang terdiri dari: a. Laporan Hasil Evaluasi pelaksanaan Program pengawasan di tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk pengawas sekolah utama yang memenuhi sistematika yang berlaku berisi: (1) Identitas berisi Halaman Judul, Halaman Pengesahan, Kata Pengantar, Daftar Isi (2) Bab I. Pendahuluan berisi (Latar Belakang, Fokus Masalah, Tujuan dan sasaran, Ruang lingkup Pengawasan ) (3) Bab II. Kerangka Pikir Pemecahan Masalah (4) Bab III. Pendekatan dan Metode (5) Bab IV.Hasil Pengawasan pada tingkat provinsi/kabupaten/kota, berisi: a. Hasil pelaksanaan pembinaan guru dan kepala sekolah b. Hasil pemantauan pelaksanaan SNP c. Hasil penilaian kinerja guru dan kepala sekolah, d. Pembibingan profesionalisme guru dan kepala sekolah, e. Pembimbingan kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah f. Pembibingan pengawas sekolah muda dan madya dalam pelaksanaan tugas pokok. (6) Bab V Penutup



b. Bukti fisik Laporan lengkap sesuai dengan kriteria dan diketahui Korwas. c. Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan/setiap tahun: Pengawas sekolah utama :0,80. D. Rangkuman Evaluasi pelaksanaan program pengawasan merupakan proses penilaian yang dilakukan secara sistematis untuk mengetahui pencapaian tujuan dan pengungkapan masalah kinerja program dengan membandingkan antara konteks, input, proses dan produk untuk memberikan umpan balik peningkatan kualitas kinerja program atau pengambilan keputusan sebagai acuan dalam mengembangkan program selanjutanya. Ruang Lingkup Prestasi Kerja Pengawas sekolah berkaitan dengan sejumlah produk kegiatan yang diwujudkan dalam bentuk bukti fisik yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan diperoleh setelah siklus kegiatan satu tahun serta dapat dinilai dengan angka kredit



DAFTAR PUSTAKA Direktorat Tenaga Kependidikan. 2007. Monitoring Pelaksanaan SNP dan Akreditasi Nasional. Modul 02-B7. Jakarta: Depdiknas. Direktorat Tenaga Kependidikan. 2007. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah. Modul 04-A2. Jakarta: Depdiknas. Direktorat Tenaga Kependidikan. 2007. Penilaian Kinerja Guru. Modul 04 A3. Jakarta: Depdiknas. Direktorat Tenaga Kependidikan. 2007. Evaluasi Program Supervisi Pendidikan. Modul A3-2. Jakarta: Depdiknas. Gorton, Richard A. & Schneider, Gail T. 1991. School-Based Leadership: Callenges and Opportunities. Dubuque, IA: Wm. C. Brown Publishers. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor III /PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka kredit. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Kependidikan. Siagian, Sondang P. 2005. Fungsi-fungsi Manajerial. Jakarta: Bumi Aksara 45 Suharsimi Arikunto. 2004. Evaluasi Program Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara